Jangan Bikin Orang Buruk Sangka Padamu

Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Bikin Orang Buruk Sangka Padamu

Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bulughul Maram tentang Tayamum (Bahas Tuntas)

Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum

Bulughul Maram tentang Tayamum (Bahas Tuntas)

Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum
Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum


Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum

Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini

Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online

Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini

Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online
Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online


Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online

Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’ala

Melihat wajah Allah: nikmat terbesar penduduk surgaNikmat dan karunia terbesar bagi penduduk surga adalah ketika mereka bisa melihat wajah Allah Ta’ala. Inilah nikmat terbesar yang akan dirasakan oleh penduduk surga di akhirat kelak, melebihi nikmat surga lainnya. Dari sahabat Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Apabila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman, “Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?”Mereka (penduduk surga) menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu Allah membukakan hijab pembatas, lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim no. 181) Baca Juga: Sikap Terhadap Pencela Allah, Pencela Nabi Atau Pencela IslamHubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’alaTerdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Jika selama di dunia seseorang itu memperhatikan dan menjaga shalat, maka tentu dia layak untuk melihat wajah Allah Ta’ala. Sebaliknya, jika selama di dunia dia menyia-nyiakan shalat, maka tentu dia layak untuk terhalang dari melihat wajah Allah Ta’ala.Hubungan antara dua hal ini Allah Ta’ala jelaskan dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23) وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ (24) تَظُنُّ أَنْ يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ (25) كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ (26) وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ (27) وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ (28) وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ (29) إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ (30) فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى (31) وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (32)“Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nya mereka melihat. Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram. Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat. Sekali-kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke kerongkongan. Dan dikatakan (kepadanya), “Siapakah yang dapat menyembuhkan?” Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia). Dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan). Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. Dan ia tidak mau membenarkan (Rasul dan Al Qur’an) dan tidak mau mengerjakan shalat. Tetapi ia mendustakan (Rasul) dam berpaling (dari kebenaran).” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 22-32)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanPada bagian pertama, Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang mukmin yang berbahagia dan berseri-seri wajahnya. Hal ini karena “Kepada Tuhan-nya mereka melihat”, yaitu melihat dengan mata kepala secara langsung. Setelah itu Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang kafir yang berwajah muram. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan perbuatan apa yang mereka lakukan selama di dunia. Dan salah satu sebabnya adalah “tidak mau mengerjakan shalat.” Adapun penjelasan dari as-sunnah, dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan untuk melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) Kemudian Jarir membaca ayat,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“(Dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya).” (QS. Qaaf: 39). (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Dalam hadits tersebut, terdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah berkata,“Dikatakan tentang kesesuaian antara perintah untuk menjaga dua shalat ini (shalat subuh dan shalat ashar) setelah menyebutkan tentang nikmat rukyah (melihat wajah Allah Ta’ala), bahwa sesungguhnya nikmat tertinggi di surga adalah melihat wajah Allah Ta’ala. Sedangkan amal yang paling mulia di dunia adalah dua shalat tersebut. Oleh karena itu, dengan menjaga dua shalat tersebut, seseorang diharapkan masuk surga dan kemudian melihat wajah Allah Ta’ala di dalam surga.” (Fathul Baari, 4: 323)Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut juga terdapat pelajaran bahwa melihat wajah Allah Ta’ala itu tidaklah dicapai dengan angan-angan semata. Allah Ta’ala berfirman,لَّيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ“(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab.” (QS. An-Nisa’ [4]: 123)Akan tetapi, pahala melihat wajah Allah itu membutuhkan kesungguhan dan usaha yang besar untuk dapat meraihnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan petunjuk adanya sebab untuk meraihnya, yaitu dengan menjaga pelaksanaan shalat subuh dan shalat ashar. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan dua shalat tersebut. Namun, kedua shalat ini justru terasa berat dikerjakan oleh mayoritas manusia. Siapa saja yang mendapat taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala untuk menjaga dua shalat tersebut, maka akan lebih mudah baginya menjaga shalat-shalat lainnya. Dan siapa saja yang Allah Ta’ala berikan pertolongan untuk bangun shalat subuh dan menjaga pelaksanaan shalat subuh, Allah Ta’ala akan tolong dia untuk menjaga shalat-shalat setelahnya di hari itu. Inilah hubungan antara shalat dan pahala terbesar di surga, yaitu melihat wajah Allah Ta’ala. Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 42-45, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Apa Itu Manhaj Salaf, Taujih Islami, Ali Imran Ayat 130, Kultum Tentang Umroh, Dajjal Dalam Alquran

Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’ala

Melihat wajah Allah: nikmat terbesar penduduk surgaNikmat dan karunia terbesar bagi penduduk surga adalah ketika mereka bisa melihat wajah Allah Ta’ala. Inilah nikmat terbesar yang akan dirasakan oleh penduduk surga di akhirat kelak, melebihi nikmat surga lainnya. Dari sahabat Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Apabila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman, “Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?”Mereka (penduduk surga) menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu Allah membukakan hijab pembatas, lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim no. 181) Baca Juga: Sikap Terhadap Pencela Allah, Pencela Nabi Atau Pencela IslamHubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’alaTerdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Jika selama di dunia seseorang itu memperhatikan dan menjaga shalat, maka tentu dia layak untuk melihat wajah Allah Ta’ala. Sebaliknya, jika selama di dunia dia menyia-nyiakan shalat, maka tentu dia layak untuk terhalang dari melihat wajah Allah Ta’ala.Hubungan antara dua hal ini Allah Ta’ala jelaskan dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23) وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ (24) تَظُنُّ أَنْ يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ (25) كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ (26) وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ (27) وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ (28) وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ (29) إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ (30) فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى (31) وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (32)“Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nya mereka melihat. Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram. Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat. Sekali-kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke kerongkongan. Dan dikatakan (kepadanya), “Siapakah yang dapat menyembuhkan?” Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia). Dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan). Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. Dan ia tidak mau membenarkan (Rasul dan Al Qur’an) dan tidak mau mengerjakan shalat. Tetapi ia mendustakan (Rasul) dam berpaling (dari kebenaran).” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 22-32)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanPada bagian pertama, Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang mukmin yang berbahagia dan berseri-seri wajahnya. Hal ini karena “Kepada Tuhan-nya mereka melihat”, yaitu melihat dengan mata kepala secara langsung. Setelah itu Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang kafir yang berwajah muram. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan perbuatan apa yang mereka lakukan selama di dunia. Dan salah satu sebabnya adalah “tidak mau mengerjakan shalat.” Adapun penjelasan dari as-sunnah, dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan untuk melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) Kemudian Jarir membaca ayat,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“(Dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya).” (QS. Qaaf: 39). (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Dalam hadits tersebut, terdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah berkata,“Dikatakan tentang kesesuaian antara perintah untuk menjaga dua shalat ini (shalat subuh dan shalat ashar) setelah menyebutkan tentang nikmat rukyah (melihat wajah Allah Ta’ala), bahwa sesungguhnya nikmat tertinggi di surga adalah melihat wajah Allah Ta’ala. Sedangkan amal yang paling mulia di dunia adalah dua shalat tersebut. Oleh karena itu, dengan menjaga dua shalat tersebut, seseorang diharapkan masuk surga dan kemudian melihat wajah Allah Ta’ala di dalam surga.” (Fathul Baari, 4: 323)Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut juga terdapat pelajaran bahwa melihat wajah Allah Ta’ala itu tidaklah dicapai dengan angan-angan semata. Allah Ta’ala berfirman,لَّيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ“(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab.” (QS. An-Nisa’ [4]: 123)Akan tetapi, pahala melihat wajah Allah itu membutuhkan kesungguhan dan usaha yang besar untuk dapat meraihnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan petunjuk adanya sebab untuk meraihnya, yaitu dengan menjaga pelaksanaan shalat subuh dan shalat ashar. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan dua shalat tersebut. Namun, kedua shalat ini justru terasa berat dikerjakan oleh mayoritas manusia. Siapa saja yang mendapat taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala untuk menjaga dua shalat tersebut, maka akan lebih mudah baginya menjaga shalat-shalat lainnya. Dan siapa saja yang Allah Ta’ala berikan pertolongan untuk bangun shalat subuh dan menjaga pelaksanaan shalat subuh, Allah Ta’ala akan tolong dia untuk menjaga shalat-shalat setelahnya di hari itu. Inilah hubungan antara shalat dan pahala terbesar di surga, yaitu melihat wajah Allah Ta’ala. Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 42-45, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Apa Itu Manhaj Salaf, Taujih Islami, Ali Imran Ayat 130, Kultum Tentang Umroh, Dajjal Dalam Alquran
Melihat wajah Allah: nikmat terbesar penduduk surgaNikmat dan karunia terbesar bagi penduduk surga adalah ketika mereka bisa melihat wajah Allah Ta’ala. Inilah nikmat terbesar yang akan dirasakan oleh penduduk surga di akhirat kelak, melebihi nikmat surga lainnya. Dari sahabat Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Apabila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman, “Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?”Mereka (penduduk surga) menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu Allah membukakan hijab pembatas, lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim no. 181) Baca Juga: Sikap Terhadap Pencela Allah, Pencela Nabi Atau Pencela IslamHubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’alaTerdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Jika selama di dunia seseorang itu memperhatikan dan menjaga shalat, maka tentu dia layak untuk melihat wajah Allah Ta’ala. Sebaliknya, jika selama di dunia dia menyia-nyiakan shalat, maka tentu dia layak untuk terhalang dari melihat wajah Allah Ta’ala.Hubungan antara dua hal ini Allah Ta’ala jelaskan dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23) وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ (24) تَظُنُّ أَنْ يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ (25) كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ (26) وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ (27) وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ (28) وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ (29) إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ (30) فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى (31) وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (32)“Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nya mereka melihat. Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram. Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat. Sekali-kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke kerongkongan. Dan dikatakan (kepadanya), “Siapakah yang dapat menyembuhkan?” Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia). Dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan). Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. Dan ia tidak mau membenarkan (Rasul dan Al Qur’an) dan tidak mau mengerjakan shalat. Tetapi ia mendustakan (Rasul) dam berpaling (dari kebenaran).” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 22-32)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanPada bagian pertama, Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang mukmin yang berbahagia dan berseri-seri wajahnya. Hal ini karena “Kepada Tuhan-nya mereka melihat”, yaitu melihat dengan mata kepala secara langsung. Setelah itu Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang kafir yang berwajah muram. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan perbuatan apa yang mereka lakukan selama di dunia. Dan salah satu sebabnya adalah “tidak mau mengerjakan shalat.” Adapun penjelasan dari as-sunnah, dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan untuk melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) Kemudian Jarir membaca ayat,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“(Dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya).” (QS. Qaaf: 39). (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Dalam hadits tersebut, terdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah berkata,“Dikatakan tentang kesesuaian antara perintah untuk menjaga dua shalat ini (shalat subuh dan shalat ashar) setelah menyebutkan tentang nikmat rukyah (melihat wajah Allah Ta’ala), bahwa sesungguhnya nikmat tertinggi di surga adalah melihat wajah Allah Ta’ala. Sedangkan amal yang paling mulia di dunia adalah dua shalat tersebut. Oleh karena itu, dengan menjaga dua shalat tersebut, seseorang diharapkan masuk surga dan kemudian melihat wajah Allah Ta’ala di dalam surga.” (Fathul Baari, 4: 323)Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut juga terdapat pelajaran bahwa melihat wajah Allah Ta’ala itu tidaklah dicapai dengan angan-angan semata. Allah Ta’ala berfirman,لَّيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ“(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab.” (QS. An-Nisa’ [4]: 123)Akan tetapi, pahala melihat wajah Allah itu membutuhkan kesungguhan dan usaha yang besar untuk dapat meraihnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan petunjuk adanya sebab untuk meraihnya, yaitu dengan menjaga pelaksanaan shalat subuh dan shalat ashar. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan dua shalat tersebut. Namun, kedua shalat ini justru terasa berat dikerjakan oleh mayoritas manusia. Siapa saja yang mendapat taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala untuk menjaga dua shalat tersebut, maka akan lebih mudah baginya menjaga shalat-shalat lainnya. Dan siapa saja yang Allah Ta’ala berikan pertolongan untuk bangun shalat subuh dan menjaga pelaksanaan shalat subuh, Allah Ta’ala akan tolong dia untuk menjaga shalat-shalat setelahnya di hari itu. Inilah hubungan antara shalat dan pahala terbesar di surga, yaitu melihat wajah Allah Ta’ala. Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 42-45, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Apa Itu Manhaj Salaf, Taujih Islami, Ali Imran Ayat 130, Kultum Tentang Umroh, Dajjal Dalam Alquran


Melihat wajah Allah: nikmat terbesar penduduk surgaNikmat dan karunia terbesar bagi penduduk surga adalah ketika mereka bisa melihat wajah Allah Ta’ala. Inilah nikmat terbesar yang akan dirasakan oleh penduduk surga di akhirat kelak, melebihi nikmat surga lainnya. Dari sahabat Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Apabila penduduk surga telah masuk ke surga, maka Allah berfirman, “Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?”Mereka (penduduk surga) menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu Allah membukakan hijab pembatas, lalu tidak ada satu pun yang dianugerahkan kepada mereka yang lebih dicintai daripada anugerah (dapat) memandang Rabb mereka.” (HR. Muslim no. 181) Baca Juga: Sikap Terhadap Pencela Allah, Pencela Nabi Atau Pencela IslamHubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’alaTerdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Jika selama di dunia seseorang itu memperhatikan dan menjaga shalat, maka tentu dia layak untuk melihat wajah Allah Ta’ala. Sebaliknya, jika selama di dunia dia menyia-nyiakan shalat, maka tentu dia layak untuk terhalang dari melihat wajah Allah Ta’ala.Hubungan antara dua hal ini Allah Ta’ala jelaskan dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23) وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ (24) تَظُنُّ أَنْ يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ (25) كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ (26) وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ (27) وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ (28) وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ (29) إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ (30) فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى (31) وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (32)“Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nya mereka melihat. Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram. Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat. Sekali-kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke kerongkongan. Dan dikatakan (kepadanya), “Siapakah yang dapat menyembuhkan?” Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia). Dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan). Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. Dan ia tidak mau membenarkan (Rasul dan Al Qur’an) dan tidak mau mengerjakan shalat. Tetapi ia mendustakan (Rasul) dam berpaling (dari kebenaran).” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 22-32)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanPada bagian pertama, Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang mukmin yang berbahagia dan berseri-seri wajahnya. Hal ini karena “Kepada Tuhan-nya mereka melihat”, yaitu melihat dengan mata kepala secara langsung. Setelah itu Allah Ta’ala sebutkan kondisi orang-orang kafir yang berwajah muram. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan perbuatan apa yang mereka lakukan selama di dunia. Dan salah satu sebabnya adalah “tidak mau mengerjakan shalat.” Adapun penjelasan dari as-sunnah, dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan untuk melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) Kemudian Jarir membaca ayat,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“(Dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya).” (QS. Qaaf: 39). (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Dalam hadits tersebut, terdapat hubungan antara shalat dan melihat wajah Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah berkata,“Dikatakan tentang kesesuaian antara perintah untuk menjaga dua shalat ini (shalat subuh dan shalat ashar) setelah menyebutkan tentang nikmat rukyah (melihat wajah Allah Ta’ala), bahwa sesungguhnya nikmat tertinggi di surga adalah melihat wajah Allah Ta’ala. Sedangkan amal yang paling mulia di dunia adalah dua shalat tersebut. Oleh karena itu, dengan menjaga dua shalat tersebut, seseorang diharapkan masuk surga dan kemudian melihat wajah Allah Ta’ala di dalam surga.” (Fathul Baari, 4: 323)Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut juga terdapat pelajaran bahwa melihat wajah Allah Ta’ala itu tidaklah dicapai dengan angan-angan semata. Allah Ta’ala berfirman,لَّيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ“(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab.” (QS. An-Nisa’ [4]: 123)Akan tetapi, pahala melihat wajah Allah itu membutuhkan kesungguhan dan usaha yang besar untuk dapat meraihnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan petunjuk adanya sebab untuk meraihnya, yaitu dengan menjaga pelaksanaan shalat subuh dan shalat ashar. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan dua shalat tersebut. Namun, kedua shalat ini justru terasa berat dikerjakan oleh mayoritas manusia. Siapa saja yang mendapat taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala untuk menjaga dua shalat tersebut, maka akan lebih mudah baginya menjaga shalat-shalat lainnya. Dan siapa saja yang Allah Ta’ala berikan pertolongan untuk bangun shalat subuh dan menjaga pelaksanaan shalat subuh, Allah Ta’ala akan tolong dia untuk menjaga shalat-shalat setelahnya di hari itu. Inilah hubungan antara shalat dan pahala terbesar di surga, yaitu melihat wajah Allah Ta’ala. Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 42-45, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Apa Itu Manhaj Salaf, Taujih Islami, Ali Imran Ayat 130, Kultum Tentang Umroh, Dajjal Dalam Alquran

Jangan Remehkan Orang Lain

فينبغي للإنسان أن لا يحتقر أحدًا ؛ فربما كان المحتقَر أطهرُ قلبًا ، وأزكى عملًا ، وأخلص نية ، فإنَّ احتقار عباد الله يورث الخسران ، ويورث الذُّل والهوان  Seorang ulama, Al-Munawi memberi nasehat, “Sepatutnya seorang muslim itu tidak meremehkan siapapun. Boleh jadi orang yang diremehkan itu lebih bersih hatinya, lebih berkualitas amalnya dan lebih ikhlas amalnya. Tindakan meremehkan sesama muslim hanya akan membuahkan kerugian dan menyebabkan kehinaan.” (Faidhul Qodir 5/380) Berupaya menjadi orang baik  adalah sebuah keharusan.  Akan tetapi merasa sempurna jadi orang baik merupakan sikap yang tidak benar.  Memantaskan diri untuk meraih predikat sholih wajib diupayakan.  Akan tetapi merasa sudah bertakwa dan sholih adalah hal yang dilarang oleh Allah dalam surat an-Najm. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Remehkan Orang Lain

فينبغي للإنسان أن لا يحتقر أحدًا ؛ فربما كان المحتقَر أطهرُ قلبًا ، وأزكى عملًا ، وأخلص نية ، فإنَّ احتقار عباد الله يورث الخسران ، ويورث الذُّل والهوان  Seorang ulama, Al-Munawi memberi nasehat, “Sepatutnya seorang muslim itu tidak meremehkan siapapun. Boleh jadi orang yang diremehkan itu lebih bersih hatinya, lebih berkualitas amalnya dan lebih ikhlas amalnya. Tindakan meremehkan sesama muslim hanya akan membuahkan kerugian dan menyebabkan kehinaan.” (Faidhul Qodir 5/380) Berupaya menjadi orang baik  adalah sebuah keharusan.  Akan tetapi merasa sempurna jadi orang baik merupakan sikap yang tidak benar.  Memantaskan diri untuk meraih predikat sholih wajib diupayakan.  Akan tetapi merasa sudah bertakwa dan sholih adalah hal yang dilarang oleh Allah dalam surat an-Najm. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
فينبغي للإنسان أن لا يحتقر أحدًا ؛ فربما كان المحتقَر أطهرُ قلبًا ، وأزكى عملًا ، وأخلص نية ، فإنَّ احتقار عباد الله يورث الخسران ، ويورث الذُّل والهوان  Seorang ulama, Al-Munawi memberi nasehat, “Sepatutnya seorang muslim itu tidak meremehkan siapapun. Boleh jadi orang yang diremehkan itu lebih bersih hatinya, lebih berkualitas amalnya dan lebih ikhlas amalnya. Tindakan meremehkan sesama muslim hanya akan membuahkan kerugian dan menyebabkan kehinaan.” (Faidhul Qodir 5/380) Berupaya menjadi orang baik  adalah sebuah keharusan.  Akan tetapi merasa sempurna jadi orang baik merupakan sikap yang tidak benar.  Memantaskan diri untuk meraih predikat sholih wajib diupayakan.  Akan tetapi merasa sudah bertakwa dan sholih adalah hal yang dilarang oleh Allah dalam surat an-Najm. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


فينبغي للإنسان أن لا يحتقر أحدًا ؛ فربما كان المحتقَر أطهرُ قلبًا ، وأزكى عملًا ، وأخلص نية ، فإنَّ احتقار عباد الله يورث الخسران ، ويورث الذُّل والهوان  Seorang ulama, Al-Munawi memberi nasehat, “Sepatutnya seorang muslim itu tidak meremehkan siapapun. Boleh jadi orang yang diremehkan itu lebih bersih hatinya, lebih berkualitas amalnya dan lebih ikhlas amalnya. Tindakan meremehkan sesama muslim hanya akan membuahkan kerugian dan menyebabkan kehinaan.” (Faidhul Qodir 5/380) Berupaya menjadi orang baik  adalah sebuah keharusan.  Akan tetapi merasa sempurna jadi orang baik merupakan sikap yang tidak benar.  Memantaskan diri untuk meraih predikat sholih wajib diupayakan.  Akan tetapi merasa sudah bertakwa dan sholih adalah hal yang dilarang oleh Allah dalam surat an-Najm. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sekilas Tanggap COVID-19 periode April 2020 – Agustus 2020

Dunia sedang berduka. Banyak orang terdampak wabah corona.Ada yang sakit parah, bahkan meninggal dunia. Ada yang pemasukannya berkurang, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan.Mungkin kita juga turut merasakan dampaknya. Tapi, kita tidak boleh menyerah begitu saja.Kita tak boleh putus berharap dari rahmat Allah ta’ala. Kita harus bersabar, bertawakkal dan peduli pada sesama.Dengan izin Allah, YPIA Yogyakarta sejak bulan April yang silam menghimpun beberapa program di masa pandemi.Program Bagi 14.000 Masker Dengan biaya 36 Juta Rupiah, Masker-masker ini disebar masif di daerah Sleman, Bantul dan Kulonprogo.Bingkisan Asatidzah Dengan biaya 44,9 Juta Rupiah, diberikan bingkisan berisi sembako, masker dan uang tunai untuk 112 asatidzah.Bingkisan Ramadan Untuk Masyarakat Alhamdulillah, donasi senilai 98,8 Juta Rupiah termaksimalkan untuk 686 paket sembako dan uang tunai, didistribusikan kepada sebagian masyarakat Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Klaten, Magelang, Kota Jogja.Bingkisan Sembako (Beras) Sebanyak 1,8 Ton beras dibagi rata untuk 195 paket, dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan di daerah penyebaran kabupaten Sleman dan kota Jogja.—Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah bekerja sama.Peduli Muslim, Multaqod Duat, Al I’tishom, Hamalatul Qur’an, Yaumi, KampoengSantri, Telaga Ilmu, Al Qudwah, SDIT Yaa Bunayya dll yang tidak bisa disebut satu persatu.Kami ucapkan jazaakumullah khayran kepada segenap donatur yang telah mendermakan hartanya dan bersinergi dalam program-program kebaikan bersama YPIA Yogyakarta.YPIA Yogyakarta membuka pintu selebar-lebarnya kepada anda sekalian untuk bersinergi dalam berbagai macam program kebaikan.Rek. BNI SYARIAH 024-1913-801 AN. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari🔖 Ingin Tanya Lebih Lanjut Untum Berdonasi? Klik http://bit.ly/DonasiDakwahYPIA🔍 Fiqih Zakat, Media Islam Online, Hadits Tentang Tanda Tanda Orang Munafik, Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid, Hidup Di Dunia

Sekilas Tanggap COVID-19 periode April 2020 – Agustus 2020

Dunia sedang berduka. Banyak orang terdampak wabah corona.Ada yang sakit parah, bahkan meninggal dunia. Ada yang pemasukannya berkurang, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan.Mungkin kita juga turut merasakan dampaknya. Tapi, kita tidak boleh menyerah begitu saja.Kita tak boleh putus berharap dari rahmat Allah ta’ala. Kita harus bersabar, bertawakkal dan peduli pada sesama.Dengan izin Allah, YPIA Yogyakarta sejak bulan April yang silam menghimpun beberapa program di masa pandemi.Program Bagi 14.000 Masker Dengan biaya 36 Juta Rupiah, Masker-masker ini disebar masif di daerah Sleman, Bantul dan Kulonprogo.Bingkisan Asatidzah Dengan biaya 44,9 Juta Rupiah, diberikan bingkisan berisi sembako, masker dan uang tunai untuk 112 asatidzah.Bingkisan Ramadan Untuk Masyarakat Alhamdulillah, donasi senilai 98,8 Juta Rupiah termaksimalkan untuk 686 paket sembako dan uang tunai, didistribusikan kepada sebagian masyarakat Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Klaten, Magelang, Kota Jogja.Bingkisan Sembako (Beras) Sebanyak 1,8 Ton beras dibagi rata untuk 195 paket, dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan di daerah penyebaran kabupaten Sleman dan kota Jogja.—Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah bekerja sama.Peduli Muslim, Multaqod Duat, Al I’tishom, Hamalatul Qur’an, Yaumi, KampoengSantri, Telaga Ilmu, Al Qudwah, SDIT Yaa Bunayya dll yang tidak bisa disebut satu persatu.Kami ucapkan jazaakumullah khayran kepada segenap donatur yang telah mendermakan hartanya dan bersinergi dalam program-program kebaikan bersama YPIA Yogyakarta.YPIA Yogyakarta membuka pintu selebar-lebarnya kepada anda sekalian untuk bersinergi dalam berbagai macam program kebaikan.Rek. BNI SYARIAH 024-1913-801 AN. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari🔖 Ingin Tanya Lebih Lanjut Untum Berdonasi? Klik http://bit.ly/DonasiDakwahYPIA🔍 Fiqih Zakat, Media Islam Online, Hadits Tentang Tanda Tanda Orang Munafik, Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid, Hidup Di Dunia
Dunia sedang berduka. Banyak orang terdampak wabah corona.Ada yang sakit parah, bahkan meninggal dunia. Ada yang pemasukannya berkurang, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan.Mungkin kita juga turut merasakan dampaknya. Tapi, kita tidak boleh menyerah begitu saja.Kita tak boleh putus berharap dari rahmat Allah ta’ala. Kita harus bersabar, bertawakkal dan peduli pada sesama.Dengan izin Allah, YPIA Yogyakarta sejak bulan April yang silam menghimpun beberapa program di masa pandemi.Program Bagi 14.000 Masker Dengan biaya 36 Juta Rupiah, Masker-masker ini disebar masif di daerah Sleman, Bantul dan Kulonprogo.Bingkisan Asatidzah Dengan biaya 44,9 Juta Rupiah, diberikan bingkisan berisi sembako, masker dan uang tunai untuk 112 asatidzah.Bingkisan Ramadan Untuk Masyarakat Alhamdulillah, donasi senilai 98,8 Juta Rupiah termaksimalkan untuk 686 paket sembako dan uang tunai, didistribusikan kepada sebagian masyarakat Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Klaten, Magelang, Kota Jogja.Bingkisan Sembako (Beras) Sebanyak 1,8 Ton beras dibagi rata untuk 195 paket, dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan di daerah penyebaran kabupaten Sleman dan kota Jogja.—Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah bekerja sama.Peduli Muslim, Multaqod Duat, Al I’tishom, Hamalatul Qur’an, Yaumi, KampoengSantri, Telaga Ilmu, Al Qudwah, SDIT Yaa Bunayya dll yang tidak bisa disebut satu persatu.Kami ucapkan jazaakumullah khayran kepada segenap donatur yang telah mendermakan hartanya dan bersinergi dalam program-program kebaikan bersama YPIA Yogyakarta.YPIA Yogyakarta membuka pintu selebar-lebarnya kepada anda sekalian untuk bersinergi dalam berbagai macam program kebaikan.Rek. BNI SYARIAH 024-1913-801 AN. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari🔖 Ingin Tanya Lebih Lanjut Untum Berdonasi? Klik http://bit.ly/DonasiDakwahYPIA🔍 Fiqih Zakat, Media Islam Online, Hadits Tentang Tanda Tanda Orang Munafik, Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid, Hidup Di Dunia


Dunia sedang berduka. Banyak orang terdampak wabah corona.Ada yang sakit parah, bahkan meninggal dunia. Ada yang pemasukannya berkurang, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan.Mungkin kita juga turut merasakan dampaknya. Tapi, kita tidak boleh menyerah begitu saja.Kita tak boleh putus berharap dari rahmat Allah ta’ala. Kita harus bersabar, bertawakkal dan peduli pada sesama.Dengan izin Allah, YPIA Yogyakarta sejak bulan April yang silam menghimpun beberapa program di masa pandemi.Program Bagi 14.000 Masker Dengan biaya 36 Juta Rupiah, Masker-masker ini disebar masif di daerah Sleman, Bantul dan Kulonprogo.Bingkisan Asatidzah Dengan biaya 44,9 Juta Rupiah, diberikan bingkisan berisi sembako, masker dan uang tunai untuk 112 asatidzah.Bingkisan Ramadan Untuk Masyarakat Alhamdulillah, donasi senilai 98,8 Juta Rupiah termaksimalkan untuk 686 paket sembako dan uang tunai, didistribusikan kepada sebagian masyarakat Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Klaten, Magelang, Kota Jogja.Bingkisan Sembako (Beras) Sebanyak 1,8 Ton beras dibagi rata untuk 195 paket, dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan di daerah penyebaran kabupaten Sleman dan kota Jogja.—Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah bekerja sama.Peduli Muslim, Multaqod Duat, Al I’tishom, Hamalatul Qur’an, Yaumi, KampoengSantri, Telaga Ilmu, Al Qudwah, SDIT Yaa Bunayya dll yang tidak bisa disebut satu persatu.Kami ucapkan jazaakumullah khayran kepada segenap donatur yang telah mendermakan hartanya dan bersinergi dalam program-program kebaikan bersama YPIA Yogyakarta.YPIA Yogyakarta membuka pintu selebar-lebarnya kepada anda sekalian untuk bersinergi dalam berbagai macam program kebaikan.Rek. BNI SYARIAH 024-1913-801 AN. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari🔖 Ingin Tanya Lebih Lanjut Untum Berdonasi? Klik http://bit.ly/DonasiDakwahYPIA🔍 Fiqih Zakat, Media Islam Online, Hadits Tentang Tanda Tanda Orang Munafik, Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid, Hidup Di Dunia

Kedudukan Ilmu dan Ulama Hadits

Keutamaan Ulama HaditsAl-Buwaithi berkata: Aku mendengar Syafi’i mengatakan, “Hendaklah kalian berpegang kepada para ulama hadits, sesungguhnya mereka adalah manusia yang paling banyak kebenarannya.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63)Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Apabila aku melihat salah seorang As-habul Hadits seolah-olah aku sedang melihat salah seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberikan balasan terbaik untuk mereka. Mereka telah menjaga dalil (hadits) untuk kita. Oleh sebab itu kita sangat berhutang budi kepada mereka.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63 dan Manaqib al-A’immah al-Arba’ah, hal. 118)Ahmad bin Sinan al-Qaththan rahimahullah berkata, “Tidaklah ada di dunia ini seorang ahli bid’ah kecuali dia pasti membenci ahli hadits. Maka apabila seorang membuat ajaran bid’ah niscaya akan dicabut manisnya hadits dari dalam hatinya.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 124)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Para malaikat adalah para penjaga langit sedangkan ashabul hadits adalah para penjaga bumi.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 31)Muhammad bin Abi Hatim rahimahullah mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Ja’far al-Baikandi berkata, “Seandainya aku mampu menambah umur Muhammad bin Isma’il (Imam Bukhari) dari jatah umurku niscaya akan aku lakukan. Karena kematianku adalah kematian seorang lelaki biasa. Adapun kematiannya berarti lenyapnya ilmu [agama].” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 118)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaKemuliaan Ilmu HaditsAdalah Malik bin Anas, apabila beliau ingin berangkat untuk mengajarkan hadits maka beliau pun berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat. Beliau mengenakan pakaiannya yang terbaik dan memakai peci. Dan beliau pun menyisir jenggotnya. Tatkala hal itu ditanyakan kepadanya, beliau menjawab, “Aku ingin memuliakan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (lihat Manaqib al-A’immah al-Arba’ah oleh Imam Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, hal. 87-88)Waki’ rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang lebih utama daripada [ilmu] hadits.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Bisyr bin al-Harits rahimahullah berkata, “Tidaklah aku mengetahui di atas muka bumi ini suatu amalan yang lebih utama daripada menuntut ilmu dan mempelajari hadits yaitu bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan lurus niatnya.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Ja’far ash-Shadiq rahimahullah berkata, “Meriwayatkan hadits dan menyebarkannya di tengah-tengah umat manusia itu jauh lebih utama daripada ibadah yang dilakukan oleh seribu ahli ibadah.” (lihat Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)Mak-hul asy-Syami rahimahullah berkata, “Al-Qur’an lebih membutuhkan kepada As-Sunnah, daripada kebutuhan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15; kitab ini dihadiahkan kepada kami oleh al-Ustadz M. Abduh Tuasikal hafizhahullah )Asy-Syarif Hatim bin ‘Arif al-‘Auni hafizhahullah mengatakan, “Oleh sebab itu benarlah jika dikatakan bahwa orang yang sedang mempelajari as-Sunnah (hadits) sebagai orang yang sedang mempelajari al-Qur’an. Dan tidaklah salah jika dikatakan kepada orang yang membaca as-Sunnah, bahwa dia sedang membaca tafsir al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada sesuatu yang lebih bermanfaat bagi umat manusia daripada hadits.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 32)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIkhlas dalam Belajar HaditsImam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mempelajari hadits demi memalingkan wajah-wajah manusia kepada dirinya maka di akhirat Allah akan memalingkan wajahnya menuju neraka.” (lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1/136)Waki’ bin al-Jarrah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menimba ilmu hadits sebagaimana datangnya (apa adanya, pen) maka dia adalah pembela Sunnah. Dan barangsiapa yang menimba ilmu hadits untuk memperkuat pendapatnya semata maka dia adalah pembela bid’ah.” (lihat Mukadimah Tahqiq Kitab az-Zuhd, hal. 69)Hisyam ad-Dastuwa’i rahimahullah berkata, “Demi Allah, aku tidak mampu untuk berkata bahwa suatu hari aku pernah berangkat untuk menuntut hadits dalam keadaan ikhlas karena mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla.” (lihat Ta’thirul Anfas, hal. 254)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Fitnah/cobaan yang timbul oleh hadits lebih dahsyat daripada fitnah yang ditimbulkan dari emas dan perak.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 33)Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, “Fitnah yang timbul dari hadits lebih dahsyat daripada fitnah karena harta dan anak-anak.” (lihat Min A’lam as-Salaf [2/97])Ar-Rabi’ berkata: Aku mendengar beliau -Imam Syafi’i- mengatakan, “Langit manakah yang akan menaungiku. Bumi manakah yang akan menjadi tempat berpijak bagiku. Jika aku meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpendapat sebagaimana kandungan hadits tersebut.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 56)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaBertahap dan Terus MenerusMa’mar mengatakan: Aku pernah mendengar az-Zuhri mengatakan, “Barangsiapa yang menuntut ilmu secara instan maka ia akan hilang dengan cepat. Sesungguhnya ilmu hanya akan diperoleh dengan menekuni satu atau dua hadits, sedikit demi sedikit.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Ulama hadits berpesan, tidak semestinya seorang penimba ilmu hadits mencukupkan diri mendengar dan mencatat hadits tanpa mengetahui dan memahami kandungannya. Sebab hal itu akan membuang tenaganya dalam keadaan dia tidak mendapatkan apa-apa. Hendaknya dia menghafalkan hadits secara bertahap. Sedikit demi sedikit seiring dengan perjalanan siang dan malam.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Suatu saat Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah dicela karena sedemikian sering mencari hadits. Beliau pun ditanya, “Sampai kapan kamu akan terus mendengar hadits?”. Beliau menjawab, “Sampai mati.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 58)Tatkala begitu banyak orang yang menghadiri pelajaran hadits pada masa al-A’masy maka ada yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Muhammad, lihatlah mereka?! Betapa banyak jumlah mereka!!”. Maka beliau menjawab, “Janganlah kamu lihat kepada banyaknya jumlah mereka. Sepertiganya akan mati. Sepertiga lagi akan disibukkan dengan pekerjaan. Dan sepertiganya lagi, dari setiap seratus orang hanya akan ada satu orang yang berhasil -menjadi ulama-.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 28)Waki’ rahimahullah berkata, “Apabila kamu ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah hadits itu.” (lihat mukadimah az-Zuhd karya Imam Waki’, hal. 91)Baca Juga:Tulisan ini disusun ulang di Kantor YPIAPada saat pandemi masih meliputi, semoga Allah segera mengangkat wabah ini…Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id

Kedudukan Ilmu dan Ulama Hadits

Keutamaan Ulama HaditsAl-Buwaithi berkata: Aku mendengar Syafi’i mengatakan, “Hendaklah kalian berpegang kepada para ulama hadits, sesungguhnya mereka adalah manusia yang paling banyak kebenarannya.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63)Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Apabila aku melihat salah seorang As-habul Hadits seolah-olah aku sedang melihat salah seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberikan balasan terbaik untuk mereka. Mereka telah menjaga dalil (hadits) untuk kita. Oleh sebab itu kita sangat berhutang budi kepada mereka.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63 dan Manaqib al-A’immah al-Arba’ah, hal. 118)Ahmad bin Sinan al-Qaththan rahimahullah berkata, “Tidaklah ada di dunia ini seorang ahli bid’ah kecuali dia pasti membenci ahli hadits. Maka apabila seorang membuat ajaran bid’ah niscaya akan dicabut manisnya hadits dari dalam hatinya.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 124)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Para malaikat adalah para penjaga langit sedangkan ashabul hadits adalah para penjaga bumi.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 31)Muhammad bin Abi Hatim rahimahullah mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Ja’far al-Baikandi berkata, “Seandainya aku mampu menambah umur Muhammad bin Isma’il (Imam Bukhari) dari jatah umurku niscaya akan aku lakukan. Karena kematianku adalah kematian seorang lelaki biasa. Adapun kematiannya berarti lenyapnya ilmu [agama].” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 118)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaKemuliaan Ilmu HaditsAdalah Malik bin Anas, apabila beliau ingin berangkat untuk mengajarkan hadits maka beliau pun berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat. Beliau mengenakan pakaiannya yang terbaik dan memakai peci. Dan beliau pun menyisir jenggotnya. Tatkala hal itu ditanyakan kepadanya, beliau menjawab, “Aku ingin memuliakan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (lihat Manaqib al-A’immah al-Arba’ah oleh Imam Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, hal. 87-88)Waki’ rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang lebih utama daripada [ilmu] hadits.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Bisyr bin al-Harits rahimahullah berkata, “Tidaklah aku mengetahui di atas muka bumi ini suatu amalan yang lebih utama daripada menuntut ilmu dan mempelajari hadits yaitu bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan lurus niatnya.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Ja’far ash-Shadiq rahimahullah berkata, “Meriwayatkan hadits dan menyebarkannya di tengah-tengah umat manusia itu jauh lebih utama daripada ibadah yang dilakukan oleh seribu ahli ibadah.” (lihat Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)Mak-hul asy-Syami rahimahullah berkata, “Al-Qur’an lebih membutuhkan kepada As-Sunnah, daripada kebutuhan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15; kitab ini dihadiahkan kepada kami oleh al-Ustadz M. Abduh Tuasikal hafizhahullah )Asy-Syarif Hatim bin ‘Arif al-‘Auni hafizhahullah mengatakan, “Oleh sebab itu benarlah jika dikatakan bahwa orang yang sedang mempelajari as-Sunnah (hadits) sebagai orang yang sedang mempelajari al-Qur’an. Dan tidaklah salah jika dikatakan kepada orang yang membaca as-Sunnah, bahwa dia sedang membaca tafsir al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada sesuatu yang lebih bermanfaat bagi umat manusia daripada hadits.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 32)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIkhlas dalam Belajar HaditsImam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mempelajari hadits demi memalingkan wajah-wajah manusia kepada dirinya maka di akhirat Allah akan memalingkan wajahnya menuju neraka.” (lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1/136)Waki’ bin al-Jarrah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menimba ilmu hadits sebagaimana datangnya (apa adanya, pen) maka dia adalah pembela Sunnah. Dan barangsiapa yang menimba ilmu hadits untuk memperkuat pendapatnya semata maka dia adalah pembela bid’ah.” (lihat Mukadimah Tahqiq Kitab az-Zuhd, hal. 69)Hisyam ad-Dastuwa’i rahimahullah berkata, “Demi Allah, aku tidak mampu untuk berkata bahwa suatu hari aku pernah berangkat untuk menuntut hadits dalam keadaan ikhlas karena mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla.” (lihat Ta’thirul Anfas, hal. 254)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Fitnah/cobaan yang timbul oleh hadits lebih dahsyat daripada fitnah yang ditimbulkan dari emas dan perak.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 33)Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, “Fitnah yang timbul dari hadits lebih dahsyat daripada fitnah karena harta dan anak-anak.” (lihat Min A’lam as-Salaf [2/97])Ar-Rabi’ berkata: Aku mendengar beliau -Imam Syafi’i- mengatakan, “Langit manakah yang akan menaungiku. Bumi manakah yang akan menjadi tempat berpijak bagiku. Jika aku meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpendapat sebagaimana kandungan hadits tersebut.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 56)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaBertahap dan Terus MenerusMa’mar mengatakan: Aku pernah mendengar az-Zuhri mengatakan, “Barangsiapa yang menuntut ilmu secara instan maka ia akan hilang dengan cepat. Sesungguhnya ilmu hanya akan diperoleh dengan menekuni satu atau dua hadits, sedikit demi sedikit.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Ulama hadits berpesan, tidak semestinya seorang penimba ilmu hadits mencukupkan diri mendengar dan mencatat hadits tanpa mengetahui dan memahami kandungannya. Sebab hal itu akan membuang tenaganya dalam keadaan dia tidak mendapatkan apa-apa. Hendaknya dia menghafalkan hadits secara bertahap. Sedikit demi sedikit seiring dengan perjalanan siang dan malam.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Suatu saat Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah dicela karena sedemikian sering mencari hadits. Beliau pun ditanya, “Sampai kapan kamu akan terus mendengar hadits?”. Beliau menjawab, “Sampai mati.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 58)Tatkala begitu banyak orang yang menghadiri pelajaran hadits pada masa al-A’masy maka ada yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Muhammad, lihatlah mereka?! Betapa banyak jumlah mereka!!”. Maka beliau menjawab, “Janganlah kamu lihat kepada banyaknya jumlah mereka. Sepertiganya akan mati. Sepertiga lagi akan disibukkan dengan pekerjaan. Dan sepertiganya lagi, dari setiap seratus orang hanya akan ada satu orang yang berhasil -menjadi ulama-.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 28)Waki’ rahimahullah berkata, “Apabila kamu ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah hadits itu.” (lihat mukadimah az-Zuhd karya Imam Waki’, hal. 91)Baca Juga:Tulisan ini disusun ulang di Kantor YPIAPada saat pandemi masih meliputi, semoga Allah segera mengangkat wabah ini…Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id
Keutamaan Ulama HaditsAl-Buwaithi berkata: Aku mendengar Syafi’i mengatakan, “Hendaklah kalian berpegang kepada para ulama hadits, sesungguhnya mereka adalah manusia yang paling banyak kebenarannya.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63)Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Apabila aku melihat salah seorang As-habul Hadits seolah-olah aku sedang melihat salah seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberikan balasan terbaik untuk mereka. Mereka telah menjaga dalil (hadits) untuk kita. Oleh sebab itu kita sangat berhutang budi kepada mereka.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63 dan Manaqib al-A’immah al-Arba’ah, hal. 118)Ahmad bin Sinan al-Qaththan rahimahullah berkata, “Tidaklah ada di dunia ini seorang ahli bid’ah kecuali dia pasti membenci ahli hadits. Maka apabila seorang membuat ajaran bid’ah niscaya akan dicabut manisnya hadits dari dalam hatinya.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 124)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Para malaikat adalah para penjaga langit sedangkan ashabul hadits adalah para penjaga bumi.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 31)Muhammad bin Abi Hatim rahimahullah mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Ja’far al-Baikandi berkata, “Seandainya aku mampu menambah umur Muhammad bin Isma’il (Imam Bukhari) dari jatah umurku niscaya akan aku lakukan. Karena kematianku adalah kematian seorang lelaki biasa. Adapun kematiannya berarti lenyapnya ilmu [agama].” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 118)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaKemuliaan Ilmu HaditsAdalah Malik bin Anas, apabila beliau ingin berangkat untuk mengajarkan hadits maka beliau pun berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat. Beliau mengenakan pakaiannya yang terbaik dan memakai peci. Dan beliau pun menyisir jenggotnya. Tatkala hal itu ditanyakan kepadanya, beliau menjawab, “Aku ingin memuliakan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (lihat Manaqib al-A’immah al-Arba’ah oleh Imam Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, hal. 87-88)Waki’ rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang lebih utama daripada [ilmu] hadits.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Bisyr bin al-Harits rahimahullah berkata, “Tidaklah aku mengetahui di atas muka bumi ini suatu amalan yang lebih utama daripada menuntut ilmu dan mempelajari hadits yaitu bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan lurus niatnya.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Ja’far ash-Shadiq rahimahullah berkata, “Meriwayatkan hadits dan menyebarkannya di tengah-tengah umat manusia itu jauh lebih utama daripada ibadah yang dilakukan oleh seribu ahli ibadah.” (lihat Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)Mak-hul asy-Syami rahimahullah berkata, “Al-Qur’an lebih membutuhkan kepada As-Sunnah, daripada kebutuhan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15; kitab ini dihadiahkan kepada kami oleh al-Ustadz M. Abduh Tuasikal hafizhahullah )Asy-Syarif Hatim bin ‘Arif al-‘Auni hafizhahullah mengatakan, “Oleh sebab itu benarlah jika dikatakan bahwa orang yang sedang mempelajari as-Sunnah (hadits) sebagai orang yang sedang mempelajari al-Qur’an. Dan tidaklah salah jika dikatakan kepada orang yang membaca as-Sunnah, bahwa dia sedang membaca tafsir al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada sesuatu yang lebih bermanfaat bagi umat manusia daripada hadits.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 32)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIkhlas dalam Belajar HaditsImam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mempelajari hadits demi memalingkan wajah-wajah manusia kepada dirinya maka di akhirat Allah akan memalingkan wajahnya menuju neraka.” (lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1/136)Waki’ bin al-Jarrah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menimba ilmu hadits sebagaimana datangnya (apa adanya, pen) maka dia adalah pembela Sunnah. Dan barangsiapa yang menimba ilmu hadits untuk memperkuat pendapatnya semata maka dia adalah pembela bid’ah.” (lihat Mukadimah Tahqiq Kitab az-Zuhd, hal. 69)Hisyam ad-Dastuwa’i rahimahullah berkata, “Demi Allah, aku tidak mampu untuk berkata bahwa suatu hari aku pernah berangkat untuk menuntut hadits dalam keadaan ikhlas karena mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla.” (lihat Ta’thirul Anfas, hal. 254)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Fitnah/cobaan yang timbul oleh hadits lebih dahsyat daripada fitnah yang ditimbulkan dari emas dan perak.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 33)Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, “Fitnah yang timbul dari hadits lebih dahsyat daripada fitnah karena harta dan anak-anak.” (lihat Min A’lam as-Salaf [2/97])Ar-Rabi’ berkata: Aku mendengar beliau -Imam Syafi’i- mengatakan, “Langit manakah yang akan menaungiku. Bumi manakah yang akan menjadi tempat berpijak bagiku. Jika aku meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpendapat sebagaimana kandungan hadits tersebut.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 56)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaBertahap dan Terus MenerusMa’mar mengatakan: Aku pernah mendengar az-Zuhri mengatakan, “Barangsiapa yang menuntut ilmu secara instan maka ia akan hilang dengan cepat. Sesungguhnya ilmu hanya akan diperoleh dengan menekuni satu atau dua hadits, sedikit demi sedikit.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Ulama hadits berpesan, tidak semestinya seorang penimba ilmu hadits mencukupkan diri mendengar dan mencatat hadits tanpa mengetahui dan memahami kandungannya. Sebab hal itu akan membuang tenaganya dalam keadaan dia tidak mendapatkan apa-apa. Hendaknya dia menghafalkan hadits secara bertahap. Sedikit demi sedikit seiring dengan perjalanan siang dan malam.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Suatu saat Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah dicela karena sedemikian sering mencari hadits. Beliau pun ditanya, “Sampai kapan kamu akan terus mendengar hadits?”. Beliau menjawab, “Sampai mati.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 58)Tatkala begitu banyak orang yang menghadiri pelajaran hadits pada masa al-A’masy maka ada yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Muhammad, lihatlah mereka?! Betapa banyak jumlah mereka!!”. Maka beliau menjawab, “Janganlah kamu lihat kepada banyaknya jumlah mereka. Sepertiganya akan mati. Sepertiga lagi akan disibukkan dengan pekerjaan. Dan sepertiganya lagi, dari setiap seratus orang hanya akan ada satu orang yang berhasil -menjadi ulama-.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 28)Waki’ rahimahullah berkata, “Apabila kamu ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah hadits itu.” (lihat mukadimah az-Zuhd karya Imam Waki’, hal. 91)Baca Juga:Tulisan ini disusun ulang di Kantor YPIAPada saat pandemi masih meliputi, semoga Allah segera mengangkat wabah ini…Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id


Keutamaan Ulama HaditsAl-Buwaithi berkata: Aku mendengar Syafi’i mengatakan, “Hendaklah kalian berpegang kepada para ulama hadits, sesungguhnya mereka adalah manusia yang paling banyak kebenarannya.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63)Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Apabila aku melihat salah seorang As-habul Hadits seolah-olah aku sedang melihat salah seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberikan balasan terbaik untuk mereka. Mereka telah menjaga dalil (hadits) untuk kita. Oleh sebab itu kita sangat berhutang budi kepada mereka.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 63 dan Manaqib al-A’immah al-Arba’ah, hal. 118)Ahmad bin Sinan al-Qaththan rahimahullah berkata, “Tidaklah ada di dunia ini seorang ahli bid’ah kecuali dia pasti membenci ahli hadits. Maka apabila seorang membuat ajaran bid’ah niscaya akan dicabut manisnya hadits dari dalam hatinya.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 124)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Para malaikat adalah para penjaga langit sedangkan ashabul hadits adalah para penjaga bumi.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 31)Muhammad bin Abi Hatim rahimahullah mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Ja’far al-Baikandi berkata, “Seandainya aku mampu menambah umur Muhammad bin Isma’il (Imam Bukhari) dari jatah umurku niscaya akan aku lakukan. Karena kematianku adalah kematian seorang lelaki biasa. Adapun kematiannya berarti lenyapnya ilmu [agama].” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 118)Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas MembacaKemuliaan Ilmu HaditsAdalah Malik bin Anas, apabila beliau ingin berangkat untuk mengajarkan hadits maka beliau pun berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat. Beliau mengenakan pakaiannya yang terbaik dan memakai peci. Dan beliau pun menyisir jenggotnya. Tatkala hal itu ditanyakan kepadanya, beliau menjawab, “Aku ingin memuliakan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (lihat Manaqib al-A’immah al-Arba’ah oleh Imam Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, hal. 87-88)Waki’ rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang lebih utama daripada [ilmu] hadits.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Bisyr bin al-Harits rahimahullah berkata, “Tidaklah aku mengetahui di atas muka bumi ini suatu amalan yang lebih utama daripada menuntut ilmu dan mempelajari hadits yaitu bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan lurus niatnya.” (lihat Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 27)Ja’far ash-Shadiq rahimahullah berkata, “Meriwayatkan hadits dan menyebarkannya di tengah-tengah umat manusia itu jauh lebih utama daripada ibadah yang dilakukan oleh seribu ahli ibadah.” (lihat Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)Mak-hul asy-Syami rahimahullah berkata, “Al-Qur’an lebih membutuhkan kepada As-Sunnah, daripada kebutuhan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15; kitab ini dihadiahkan kepada kami oleh al-Ustadz M. Abduh Tuasikal hafizhahullah )Asy-Syarif Hatim bin ‘Arif al-‘Auni hafizhahullah mengatakan, “Oleh sebab itu benarlah jika dikatakan bahwa orang yang sedang mempelajari as-Sunnah (hadits) sebagai orang yang sedang mempelajari al-Qur’an. Dan tidaklah salah jika dikatakan kepada orang yang membaca as-Sunnah, bahwa dia sedang membaca tafsir al-Qur’an.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 15)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada sesuatu yang lebih bermanfaat bagi umat manusia daripada hadits.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 32)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIkhlas dalam Belajar HaditsImam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mempelajari hadits demi memalingkan wajah-wajah manusia kepada dirinya maka di akhirat Allah akan memalingkan wajahnya menuju neraka.” (lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1/136)Waki’ bin al-Jarrah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menimba ilmu hadits sebagaimana datangnya (apa adanya, pen) maka dia adalah pembela Sunnah. Dan barangsiapa yang menimba ilmu hadits untuk memperkuat pendapatnya semata maka dia adalah pembela bid’ah.” (lihat Mukadimah Tahqiq Kitab az-Zuhd, hal. 69)Hisyam ad-Dastuwa’i rahimahullah berkata, “Demi Allah, aku tidak mampu untuk berkata bahwa suatu hari aku pernah berangkat untuk menuntut hadits dalam keadaan ikhlas karena mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla.” (lihat Ta’thirul Anfas, hal. 254)Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Fitnah/cobaan yang timbul oleh hadits lebih dahsyat daripada fitnah yang ditimbulkan dari emas dan perak.” (lihat Manaqib al-Imam al-A’zham Abi ‘Abdillah Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, hal. 33)Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, “Fitnah yang timbul dari hadits lebih dahsyat daripada fitnah karena harta dan anak-anak.” (lihat Min A’lam as-Salaf [2/97])Ar-Rabi’ berkata: Aku mendengar beliau -Imam Syafi’i- mengatakan, “Langit manakah yang akan menaungiku. Bumi manakah yang akan menjadi tempat berpijak bagiku. Jika aku meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpendapat sebagaimana kandungan hadits tersebut.” (lihat Tarajim al-A’immah al-Kibar, hal. 56)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaBertahap dan Terus MenerusMa’mar mengatakan: Aku pernah mendengar az-Zuhri mengatakan, “Barangsiapa yang menuntut ilmu secara instan maka ia akan hilang dengan cepat. Sesungguhnya ilmu hanya akan diperoleh dengan menekuni satu atau dua hadits, sedikit demi sedikit.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Ulama hadits berpesan, tidak semestinya seorang penimba ilmu hadits mencukupkan diri mendengar dan mencatat hadits tanpa mengetahui dan memahami kandungannya. Sebab hal itu akan membuang tenaganya dalam keadaan dia tidak mendapatkan apa-apa. Hendaknya dia menghafalkan hadits secara bertahap. Sedikit demi sedikit seiring dengan perjalanan siang dan malam.” (lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [1/70])Suatu saat Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah dicela karena sedemikian sering mencari hadits. Beliau pun ditanya, “Sampai kapan kamu akan terus mendengar hadits?”. Beliau menjawab, “Sampai mati.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 58)Tatkala begitu banyak orang yang menghadiri pelajaran hadits pada masa al-A’masy maka ada yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Muhammad, lihatlah mereka?! Betapa banyak jumlah mereka!!”. Maka beliau menjawab, “Janganlah kamu lihat kepada banyaknya jumlah mereka. Sepertiganya akan mati. Sepertiga lagi akan disibukkan dengan pekerjaan. Dan sepertiganya lagi, dari setiap seratus orang hanya akan ada satu orang yang berhasil -menjadi ulama-.” (lihat Nasha’ih Manhajiyah li Thalib ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 28)Waki’ rahimahullah berkata, “Apabila kamu ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah hadits itu.” (lihat mukadimah az-Zuhd karya Imam Waki’, hal. 91)Baca Juga:Tulisan ini disusun ulang di Kantor YPIAPada saat pandemi masih meliputi, semoga Allah segera mengangkat wabah ini…Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id

Jangan Jadi Anak Durhaka

Syaikh Abu Amr Ibnu Sholah, ulama besar Syafiiyyah, dalam kitab fatawanya mengatakan :   اَلْعُقُوْقُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ فِعْلٍ يَتَأَذَّى بِهِ الْوَالِدُ أَوْ نَحْوُهُ تَأَذِّيًا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ مَعَ كَوْنِهِ لَيْسَ مِنَ الْأَفْعَالِ الْوَاجِبَةِ  “Durhaka yang hukumnya haram adalah semua tindakan yang menyebabkan  ayah atau semisalnya terganggu dengan gangguan yang tidak tergolong remeh/kecil padahal tindakan tersebut hukumnya tidaklah wajib menurut syariat.” (Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi jld 1 hlm 267, Dar Al-Manar Kairo) Hampir-hampir tidak ada anak yang tidak pernah bikin jengkel orang tuanya. Apakah ini bermakna hampir semua anak itu melakukan dosa besar durhaka orang tua?  Penjelasan Ibnu Sholah di atas memberikan pencerahan kepada kita terkait hal ini: Dosa besar durhaka terhadap ayah, ibu, kakek dan nenek itu terjadi jika ada tindakan bikin jengkel yang keterlaluan.  Diantara indikator keterlaluan adalah ibu sampai menangis, ayah marah besar, ortu mendiamkan anaknya dll.  Akan tetapi jika hal yang bikin jengkel itu hal yang hukumnya wajib menurut agama tidak tergolong durhaka.  Misal ada ortu yang jengkel luar biasa karena anak gadisnya disiplin tutup aurat, tidak mau pasang sesaji dll.  Dalam kasus ini meski orang tua sangat jengkel anak tidak tergolong durhaka terhadap ortu.  Meski bikin jengkel yang tidak keterlaluan itu tidak tergolong dosa besar durhaka ortu tidaklah diragukan bahwa mampu menghindarinya adalah sempurna dalam bakti kepada orang tua.  Semoga Allah  jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti kepada orangtua masing-masing.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Jadi Anak Durhaka

Syaikh Abu Amr Ibnu Sholah, ulama besar Syafiiyyah, dalam kitab fatawanya mengatakan :   اَلْعُقُوْقُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ فِعْلٍ يَتَأَذَّى بِهِ الْوَالِدُ أَوْ نَحْوُهُ تَأَذِّيًا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ مَعَ كَوْنِهِ لَيْسَ مِنَ الْأَفْعَالِ الْوَاجِبَةِ  “Durhaka yang hukumnya haram adalah semua tindakan yang menyebabkan  ayah atau semisalnya terganggu dengan gangguan yang tidak tergolong remeh/kecil padahal tindakan tersebut hukumnya tidaklah wajib menurut syariat.” (Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi jld 1 hlm 267, Dar Al-Manar Kairo) Hampir-hampir tidak ada anak yang tidak pernah bikin jengkel orang tuanya. Apakah ini bermakna hampir semua anak itu melakukan dosa besar durhaka orang tua?  Penjelasan Ibnu Sholah di atas memberikan pencerahan kepada kita terkait hal ini: Dosa besar durhaka terhadap ayah, ibu, kakek dan nenek itu terjadi jika ada tindakan bikin jengkel yang keterlaluan.  Diantara indikator keterlaluan adalah ibu sampai menangis, ayah marah besar, ortu mendiamkan anaknya dll.  Akan tetapi jika hal yang bikin jengkel itu hal yang hukumnya wajib menurut agama tidak tergolong durhaka.  Misal ada ortu yang jengkel luar biasa karena anak gadisnya disiplin tutup aurat, tidak mau pasang sesaji dll.  Dalam kasus ini meski orang tua sangat jengkel anak tidak tergolong durhaka terhadap ortu.  Meski bikin jengkel yang tidak keterlaluan itu tidak tergolong dosa besar durhaka ortu tidaklah diragukan bahwa mampu menghindarinya adalah sempurna dalam bakti kepada orang tua.  Semoga Allah  jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti kepada orangtua masing-masing.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Syaikh Abu Amr Ibnu Sholah, ulama besar Syafiiyyah, dalam kitab fatawanya mengatakan :   اَلْعُقُوْقُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ فِعْلٍ يَتَأَذَّى بِهِ الْوَالِدُ أَوْ نَحْوُهُ تَأَذِّيًا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ مَعَ كَوْنِهِ لَيْسَ مِنَ الْأَفْعَالِ الْوَاجِبَةِ  “Durhaka yang hukumnya haram adalah semua tindakan yang menyebabkan  ayah atau semisalnya terganggu dengan gangguan yang tidak tergolong remeh/kecil padahal tindakan tersebut hukumnya tidaklah wajib menurut syariat.” (Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi jld 1 hlm 267, Dar Al-Manar Kairo) Hampir-hampir tidak ada anak yang tidak pernah bikin jengkel orang tuanya. Apakah ini bermakna hampir semua anak itu melakukan dosa besar durhaka orang tua?  Penjelasan Ibnu Sholah di atas memberikan pencerahan kepada kita terkait hal ini: Dosa besar durhaka terhadap ayah, ibu, kakek dan nenek itu terjadi jika ada tindakan bikin jengkel yang keterlaluan.  Diantara indikator keterlaluan adalah ibu sampai menangis, ayah marah besar, ortu mendiamkan anaknya dll.  Akan tetapi jika hal yang bikin jengkel itu hal yang hukumnya wajib menurut agama tidak tergolong durhaka.  Misal ada ortu yang jengkel luar biasa karena anak gadisnya disiplin tutup aurat, tidak mau pasang sesaji dll.  Dalam kasus ini meski orang tua sangat jengkel anak tidak tergolong durhaka terhadap ortu.  Meski bikin jengkel yang tidak keterlaluan itu tidak tergolong dosa besar durhaka ortu tidaklah diragukan bahwa mampu menghindarinya adalah sempurna dalam bakti kepada orang tua.  Semoga Allah  jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti kepada orangtua masing-masing.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Syaikh Abu Amr Ibnu Sholah, ulama besar Syafiiyyah, dalam kitab fatawanya mengatakan :   اَلْعُقُوْقُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ فِعْلٍ يَتَأَذَّى بِهِ الْوَالِدُ أَوْ نَحْوُهُ تَأَذِّيًا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ مَعَ كَوْنِهِ لَيْسَ مِنَ الْأَفْعَالِ الْوَاجِبَةِ  “Durhaka yang hukumnya haram adalah semua tindakan yang menyebabkan  ayah atau semisalnya terganggu dengan gangguan yang tidak tergolong remeh/kecil padahal tindakan tersebut hukumnya tidaklah wajib menurut syariat.” (Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi jld 1 hlm 267, Dar Al-Manar Kairo) Hampir-hampir tidak ada anak yang tidak pernah bikin jengkel orang tuanya. Apakah ini bermakna hampir semua anak itu melakukan dosa besar durhaka orang tua?  Penjelasan Ibnu Sholah di atas memberikan pencerahan kepada kita terkait hal ini: Dosa besar durhaka terhadap ayah, ibu, kakek dan nenek itu terjadi jika ada tindakan bikin jengkel yang keterlaluan.  Diantara indikator keterlaluan adalah ibu sampai menangis, ayah marah besar, ortu mendiamkan anaknya dll.  Akan tetapi jika hal yang bikin jengkel itu hal yang hukumnya wajib menurut agama tidak tergolong durhaka.  Misal ada ortu yang jengkel luar biasa karena anak gadisnya disiplin tutup aurat, tidak mau pasang sesaji dll.  Dalam kasus ini meski orang tua sangat jengkel anak tidak tergolong durhaka terhadap ortu.  Meski bikin jengkel yang tidak keterlaluan itu tidak tergolong dosa besar durhaka ortu tidaklah diragukan bahwa mampu menghindarinya adalah sempurna dalam bakti kepada orang tua.  Semoga Allah  jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti kepada orangtua masing-masing.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 8 – Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari

Ilustrasi #unsplashLarangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga HariOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ (مُتَّفَقٌ عليهِ)Dari Abū Ayyub radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya syari’at Islam adalah syari’at yang indah, syari’at yang menyuruh umatnya untuk mempererat tali persatuan. Bukankah Allāh ﷻ berfirman:إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurāt: 10)Oleh karenanya, banyak sekali hadits-hadits yang menganjur-kan seorang mu’min untuk menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya. Di antara kewajiban seorang mukmin terhadap saudaranya adalah sebagai berikut.Menjawab salam apabila saudaranya memberikan salam.Memenuhi undangan saudaranya.Menjenguk saudaranya yang sakit.Menghadiri, menyalatkan, dan mengantarkan ke pekuburan jika saudaranya meninggal.Memberikan nasihat kepada saudaranya yang meminta nasihat.Mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan itu untuk dirinya sendiri.Selain perkara-perkara yang diperintahkan untuk menjaga keutuhan tali persaudaraan, syariat Islam juga melarang perkara-perkara yang dapat merusak keutuhan tali persatuan tersebut. Misalnya, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَلاَ يَبِعِ بعضكم عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يخطب الرجل على خطبة أَخِيهِ“Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya.  Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya.” (HR. Muslim no. 1412, dari shāhabat Ibnu ‘Umar)وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا“Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Dan masih banyak lagi larangan-larangan Nabi ﷺ yang tujuannya agar persatuan di antara kaum muslimin dapat terjaga dengan baik.  Bahkan dalam Al-Qurān Allāh berfirman,وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ“Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan di antara kalian dan janganlah saling mengghībah diantara kalian.” (QS. Al-Hujurāt: 12)Dan juga,لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ“Janganlah sebuah kaum menghina kaum yang lain.” (QS. Al-Hujurāt: 11)Dalil-dalil ini semua menunjukkan pentingnya untuk mempererat tali persatuan, sampai-sampai Nabi ﷺ bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian kepada suatu perkara yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Maka praktek hajr (memboikot) seorang muslim bertentangan dengan seluruh dalil-dalil di atas. Namun, sebagai manusia kadang-kadang kita dikuasai hawa nafsu, terkadang bermasalah dengan saudaranya, maka dia pun marah kepada saudaranya terutama pada perkara-perkara dunia, entah dia yang salah atau saudaranya yang salah.Maka, syari’at membolehkan (mengizinkan) seorang Muslim untuk mendiamkan/meng-hajr saudaranya, tidak ingin bertemu dengan saudaranya itu atau memboikot saudaranya itu. Namun waktu yang diizinkan hanya 3 hari saja.Hal ini menunjukkan bahwa syari’at memperhatikan kondisi kejiwaan manusia yang apabila marah sulit untuk reda, memaafkan, dan melupakan begitu saja. Diperlukan waktu/proses agar segala bentuk kemarahan itu reda dan hilang sehingga kembali ke keadaan normal, bisa menerima, dan memaafkan kesalahan saudaranya.Oleh karena itu syari’at memberikan kesempatan baginya untuk melampiaskan atau untuk membiarkan jiwanya emosi tetapi hanya selama 3 hari saja. Lebih dari itu tidak boleh karena dia punya kewajiban menyatukan tali persaudaraan dengan saudaranya sesama Muslim.Maka dari itu Rasūlullāh ﷺ mengharamkan seseorang meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari. Beliau ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr (memboikot) saudaranya lebih daripada 3 hari.”  Dengan demikian, apabila hajr dilakukan lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.Sehingga setelah 3 hari, dua orang muslim yang tadinya saling mendiamkan harus sudah saling memaafkan dan bergaul seperti biasa lagi. Bahkan diberikan pujian, bagi siapa yang memulai untuk menyapa saudaranya untuk menghentikan hajr tersebut. Disebutkan oleh Rasulullah ﷺ, “Yang terbaik di antara keduanya  (orang yang saling meng-hajr) adalah yang memulai dengan salam.”Kenapa hal ini dipuji oleh Rasulullah? Karena orang yang memecahkan kebuntuan hubungan dengan memulai memberi salam dan menyapa berarti telah mengalahkan emosi dan egonya (keangkuhan jiwanya). Bisa jadi hal seperti itu ia lakukan setelah terjadi pergumulan yang dahsyat di dalam hatinya, seperti,“Saya yang lebih tua, dia yang masih muda”“Saya adalah Pamannya, dia yang seharusnya minta maaf ke saya”Kebanyakan orang akan menampakkan egonya ketika terjadi perselisihan. Bahkan pada saat seperti itu syaithan pasti hadir untuk memanas-manasi keadaan.  Karenanya, kebanyakan orang akan mengatakan “Saya yang benar, dia yang salah.” Maka sungguh terpuji orang yang berlaku sebaliknya, memulai memberi salam dan meninggalkan egonya.Apakah seseorang akan mengikuti hawa nafsu dan keangkuhan jiwanya ataukah dia mendahulukan untuk mendapatkan khairiyyah (ingin menjadi yang terbaik) di sisi Allāh ﷻ? Jika dia ingin menjadi yang terbaik di sisi Allāh ﷻ, di antara dia dengan saudaranya, maka hendaknya dialah yang memulai memberi salam kepada saudaranya.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana menyelesaikan hajr. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, “Jika mereka bertemu dan sudah saling memberi salam, maka sudah selesai hajr.” Dengan demikian mereka sudah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ. Inilah pendapat kebanyakan ulama, karena Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Yang terbaik adalah yang memulai dengan salam.”Namun sebagian ulama mengatakan, “Tidak cukup, dia hanya bisa keluar dari perkara yang haram kecuali jika kembali  ke kondisi seperti sediakala”. Artinya, percuma kalau dia memberi salam tetapi wajahnya muram atau hatinya jengkel. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Tidak, tidak bisa selesai dari hajr kecuali kalau dia kembali seperti sedia kala”; yaitu senyum dengan hati yang bersih dan tidak ada dendam dan kemarahan.Namun, allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama karena kalau harus kembali seperti sediakala ini bukan perkara yang ringan, bahkan mungkin sangat susah.  Seperti kata sebagian orang, “Kalau hati sudah terlanjur terluka maka sulit untuk kembali lagi. Seperti kaca yang sudah terlanjur pecah maka sulit untuk disambung kembali.”Oleh karenanya, wallāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama yaitu cukup jika dia memberi salam, maka selesailah hajr tersebut dan dia telah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ.Ingatlah firman Allāh ﷻ,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ“Tidak sama antara kebaikan dan keburukan, maka balaslah dengan cara yang terbaik. Maka orang yang antara engkau dengan dia ada permusuhan, tiba-tiba dia menjadi teman yang dekat. Namun akhlaq seperti ini (membalas keburukan dengan kebaikan) tidaklah dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang bersabar dan tidak diberikan kecuali kepada orang yang mendapatkan keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)Ini adalah pujian yang luar biasa dari Allāh kepada orang yang  mengalahkan hawa nafsunya untuk memulai salam meskipun dia yang salah atau saudaranya yang salah. Hal demikian tentu bukanlah sesuatu yang mudah. Maka orang yang bisa berbuat demikian adalah orang yang telah mendapatkan keberuntungan yang besar sebagaimana firman Allāh ﷻ di atas.***Semoga Allāh ﷻ menyatukan hati-hati kaum muslimin.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Rasūlullāh ﷺ melarang seseorang untuk menghajr saudaranya lebih dari 3 hari. Namun, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah apabila bahwa hajr (yaitu memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu) tersebut berkaitan dengan perkara duniawi. Adapun meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari. Sebagaimana meng-hajr/memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.Memboikot pelaku maksiat atau pelaku bid’ah adalah dengan mempertimbangkan 2 kemaslahatan, yaitu kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah itu sendiri, dan kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.Pertama, kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka kita menghajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh ﷻ.Dalil akan hal ini adalah kisah Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar’i. Maka, dia di-hajr oleh Nabi ﷺ dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari. Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu, baru kemudian Nabi ﷺ menghentikan praktek hajr-nya.Apa yang dialami Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr. Mereka semuanya berdalil dengan kisah ini. Hal ini menunjukkan bahwa masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid’ah dengan tetap melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.Para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Mengapa kita katakan bahwa praktek hajr (memboikot) pelaku bid’ah atau pelaku maksiat harus melihat mashlahat dan mudharat? Karena, masalah memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat adalah permasalahan al-amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar (permasalahan amar ma’ruf nahi munkar).Para ulama telah sepakat bahwa amar bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar dibangun di atas mashlahat. Kalau penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan mashlahat, maka dikerjakan.  Sebaliknya,  jika penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan kemudharatan yang lebih buruk daripada kemungkaran yang sudah ada, maka hendaknya ditinggalkan. Oleh karenanya, masalah meng-hajr pelaku bid’ah atau pelaku maksiat pada zaman sekarang tidaklah mudah untuk dikerjakan.Karenanya, Syaikh Albani rahimahullāh pernah berkata,الهَجْرُ لاَ يَحْسُنُ أَنْ يُطَبَّقَ فِي هَذَا الْعَصْرِ لِأَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ هُمُ الْغَالِبُوْنَ“Meng-hajr pelaku bid’ah tidak layak untuk diterapkan pada zaman sekarang ini karena mereka (ahlul bid’ah) yang paling banyak (mendominasi).”Berbeda dengan zaman Imam Ahmad rahimahullah.Di zaman a’imatussalaf (para imam salaf) dahulu, dimana ahlus sunnah banyak dan ahlul bid’ah-nya sedikit. Sehingga kalau ahlus sunnah memboikot ahlul bid’ah, maka ahlul bid’ah akan terpuruk dan akhirnya melepaskan bid’ah yang dia lakukan karena dia akan merasa terjepit sebab diboikot oleh kebanyakan orang. Demikian juga para pelaku maksiat. Para pelaku maksiat dulu jika diboikot mereka berhenti dari maksiatnya.Namun sekarang kondisinya berbeda, sekarang pelaku maksiat dan pelaku bid’ah banyak. Maka jika seseorang memaksa untuk memboikot pelaku bid’ah justru dia yang terboikot, sehingga tidak ada mashlahat yang ia dapatkan. Yang lebih tepat untuk dilakukan sekarang ini, wallahu a’lam, seseorang perlu mendekati pelaku maksiat untuk mendakwahinya, mengambil tangannya, dan berbicara dengannya agar ia mau meninggalkan kemaksiatannya.Demikian juga terhadap bid’ah. Seorang yang merasa mampu hendaknya mendatangi ahlul bid’ah tersebut. Terutama ahlul bid’ah yang awam bukan ahlul bidah yang penyeru. Kemudian dia dakwahi, diajak ngobrol, dan diberi masukan. Sehingga diperoleh manfaat bagi pelaku bid’ah tersebut.Barangkali kita perlu juga berkaca dengan keadaan kita sendiri. Dahulu sebelum kita mengenal manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mungkin sebagian dari kita juga terpuruk dalam sebagian bid’ah. Bagaimana kita mendapatkan hidayah? Ternyata kita mendapat hidayah bukan karena diboikot oleh orang ahlus sunnah, melainkan karena izin dari Allāh ﷻ dengan perantaraan seorang pemuda ahlus sunnah yang mendekati kita kemudian mengajak ngobrol, memberikan masukan, dan mendakwahi kita dengan cara yang baik. Maka dengan izin Allah kita kemudian sedikit demi sedikit mampu meninggalkan berbagai bentuk bid’ah dan maksiat yang mungkin pada saat itu kita anggap sebagai hal yang lumrah.Karenanya, meng-hajr pelaku maksiat dan pelaku bid’ah, terutama di zaman kita sekarang ini, harus benar-benar memperhatikan mashlahat dan mudharat. Jika meng-hajr orang yang tidak shalat misalnya, hanya akan semakin menjauhkannya dari shalat, maka lebih baik kita memilih cara lain selain meng-hajr-nya. Barangkali dengan pendekatan lain akan menyadarkannya dan membuatnya kembali melaksanakan shalat. Jadi kita tidak menerapkan hajr, meskipun sebenarnya disyari’atkan untuk meng-hajr orang yang tidak shalat.Kedua, praktek hajr juga memperhatikan kemashlahatan pihak yang meng-.Orang yang akan meng-hajr hendaknya memperhatikan kondisi dirinya. Jika ia berhadapan dengan seorang penyeru bid’ah yang memiliki dalil atau memiliki syubhat yang membahayakan,  maka hendaknya dia menjauh jika dia khawatir syubhatnya itu akan mempengaruhi dirinya. Hendaknya ia menghindari orang tersebut, jangan mendengarkan ceramah-nya dan jangan menghadiri kajiannya.Namun jika pelaku bid’ah itu hanya pelaku bid’ah yang biasa, tidak punya syubhat dan tidak mengerti, maka orang seperti ini lebih utama untuk didekati, diajak mengobrol dan dinasihati. Mudah-mudahan dengan cara demikian, ia mau kembali ke jalan yang lurus.Kesimpulannya, menghajr ahlul bid’ah atau pelaku maksiat disyari’atkan meskipun lebih dari 3 hari, karena tujuannya adalah memberi pelajaran kepada pelaku bid’ah tersebut atau untuk menyelamatkan diri kita agar tidak terjerumus ke dalam ke-bid’ah-nya.Namun terakhir yang saya ingatkan, ikhwan dan akhwat, banyak orang praktek menghajr saudaranya, sebenarnya karena tendensi duniawi. Namun karena mereka memperpanjang praktek hajr tersebut, maka mereka membumbui seakan-akan mereka menghajr karena syari’at, padahal hakikatnya karena perkara dunia.Oleh karenanya, orang yang menghajr dengan menganggap ini adalah perkara akhirat padahal kenyataannya karena perkara dunia, maka ini adalah perkara yang berbahaya.***Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Dikatakan bahwasanya bisa jadi seorang yang meng-hajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia. Terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari’at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya, bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut, atau karena ingin menyelamatkan dirinya, tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.Dan saya ingatkan sebagaimana juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang meng-hajr saudaranya karena perkara dunia, namun dia membawakannya dalam “casing” seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat. Maka hajr seperti ini hukumnya haram.Telah disebutkan di depan bahwa meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari hukumnya adalah haram. Bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam dosa besar. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَاBahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seseorang yang punya permusuhan dengan saudaranya.” Maka dikatakan kepada para malaikat, “Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) dua orang ini sampai mereka berdua damai.” (HR. Muslim no. 2565)Hadits ini merupakan kabar gembira sekaligus menunjukkan keutamaan orang-orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh ﷻ). Bergembiralah bagi para pembaca yang selalu berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit. Kepada mereka ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) Allah akan memberikan ganjaran pada setiap hari Senin dan Kamis, yaitu dibukakan pintu-pintu surga dan mereka diberi ampunan.Tetapi hadits ini juga menjelaskan bahwa ternyata ada orang-orang yang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis karena tidak mendapat ampunan dari Allāh. Mereka bertauhid, namun mereka dalam keadaan bermusuhan dengan saudaranya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengatakan “Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan,” maka dikatakan, “Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai.”Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya. Akibat bermusuhan kepada saudaranya, ia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.Kedua, Hadits shahīh yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِDari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang memboikot / meng-hajr saudaranya selama setahun, maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.” (HR. Ahmad no 17.935, Abu Daud no 4.915)Hadits ini merupakan ancaman yang sangat besar bagi pelaku hajr yang melampaui batas. Disebutkan bahwa setahun meng-hajr saudaranya adalah seakan-akan telah membunuh saudaranya itu. Betapa beratnya ancaman ini karena kita tahu bahwa membunuh adalah dosa yang sangat besar. Karena itu hadits Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa menghajr saudara sampai satu tahun termasuk dosa besar. Bagaimana tidak, bukankah seharusnya dua saudara itu saling mencintai, saling menyayangi, saling menasihati, saling menginginkan kebaikan kepada yang lain, saling mengunjungi, dan sebagainya. Tetapi semua itu tidak dilakukan karena adanya hajr yang melampaui batas.Terkadang hajr dikesankan seakan-akan didasarkan pada perkara-perkara syari’at, sehingga dengan itu seseorang dapat meng-hajr saudaranya untuk waktu yang panjang, lebih dari 3 hari. Namun seringkali hal itu hanyalah pengelabuan setan saja. Hajr yang dilakukan tidak lain adalah karena egonya, emosinya, hasadnya, dan sebagainya. Maka hal seperti itu hukumnya seperti “menumpahkan darah”, yaitu dosa besar. Wallahu a’lam.Ketiga, Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِDari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ada tiga golongan orang yang shalat, yang shalat mereka tidak akan terangkat di atas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh ﷻ), yaitu seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam); seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya, (tentunya marah karena ada sebab yang syar’i) dan dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr). (HR. Ibnu Majah I/311 no. 971, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)Hadits ini juga menunjukkan kerugian bagi orang yang meng-hajr. Yaitu hajr yang dilakukan bukan karena alasan syar’i, tetapi hajr karena hawa nafsu, lebih dari tiga hari, bermusuhan, karena tidak ingin dirinya dibantah atau karena hobinya membantah, dan lain-lain meskipun ia mengesankan bahwa hajr yang ia lakukan adalah karena perkara agama. Maka dari itu, seluruh hajr dan boikot yang tidak syar’i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh di atas.Oleh karena itu pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, hendaknya seseorang mengingat akan hari akhirat. Hendaknya pula setiap mukmin berlapang dada menghadapi berbagai permasalahan yang timbul dalam pergaulannya sehari-hari.  Perlu disadari bahwa di dunia ini memang tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Jika seseorang marah kepada saudaranya maka silakan marah. Boleh saja ia jengkel dan cuek kepada saudaranya, tetapi syariat yang agung ini hanya membatasi sampai waktu 3 hari saja. Tidak boleh lebih.Setelah itu, hendaknya seorang muslim memaafkan saudaranya dan akan sangat afdhol jika ia mau memulai memberi salam kepada saudaranya yang didiamkan itu. Ingatlah bahwa kehidupan akhirat jauh lebih indah. Tidak mungkin seseorang akan mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar terhadap problematika kehidupan di dunia ini.Wallahu A’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 8 – Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari

Ilustrasi #unsplashLarangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga HariOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ (مُتَّفَقٌ عليهِ)Dari Abū Ayyub radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya syari’at Islam adalah syari’at yang indah, syari’at yang menyuruh umatnya untuk mempererat tali persatuan. Bukankah Allāh ﷻ berfirman:إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurāt: 10)Oleh karenanya, banyak sekali hadits-hadits yang menganjur-kan seorang mu’min untuk menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya. Di antara kewajiban seorang mukmin terhadap saudaranya adalah sebagai berikut.Menjawab salam apabila saudaranya memberikan salam.Memenuhi undangan saudaranya.Menjenguk saudaranya yang sakit.Menghadiri, menyalatkan, dan mengantarkan ke pekuburan jika saudaranya meninggal.Memberikan nasihat kepada saudaranya yang meminta nasihat.Mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan itu untuk dirinya sendiri.Selain perkara-perkara yang diperintahkan untuk menjaga keutuhan tali persaudaraan, syariat Islam juga melarang perkara-perkara yang dapat merusak keutuhan tali persatuan tersebut. Misalnya, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَلاَ يَبِعِ بعضكم عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يخطب الرجل على خطبة أَخِيهِ“Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya.  Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya.” (HR. Muslim no. 1412, dari shāhabat Ibnu ‘Umar)وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا“Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Dan masih banyak lagi larangan-larangan Nabi ﷺ yang tujuannya agar persatuan di antara kaum muslimin dapat terjaga dengan baik.  Bahkan dalam Al-Qurān Allāh berfirman,وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ“Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan di antara kalian dan janganlah saling mengghībah diantara kalian.” (QS. Al-Hujurāt: 12)Dan juga,لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ“Janganlah sebuah kaum menghina kaum yang lain.” (QS. Al-Hujurāt: 11)Dalil-dalil ini semua menunjukkan pentingnya untuk mempererat tali persatuan, sampai-sampai Nabi ﷺ bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian kepada suatu perkara yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Maka praktek hajr (memboikot) seorang muslim bertentangan dengan seluruh dalil-dalil di atas. Namun, sebagai manusia kadang-kadang kita dikuasai hawa nafsu, terkadang bermasalah dengan saudaranya, maka dia pun marah kepada saudaranya terutama pada perkara-perkara dunia, entah dia yang salah atau saudaranya yang salah.Maka, syari’at membolehkan (mengizinkan) seorang Muslim untuk mendiamkan/meng-hajr saudaranya, tidak ingin bertemu dengan saudaranya itu atau memboikot saudaranya itu. Namun waktu yang diizinkan hanya 3 hari saja.Hal ini menunjukkan bahwa syari’at memperhatikan kondisi kejiwaan manusia yang apabila marah sulit untuk reda, memaafkan, dan melupakan begitu saja. Diperlukan waktu/proses agar segala bentuk kemarahan itu reda dan hilang sehingga kembali ke keadaan normal, bisa menerima, dan memaafkan kesalahan saudaranya.Oleh karena itu syari’at memberikan kesempatan baginya untuk melampiaskan atau untuk membiarkan jiwanya emosi tetapi hanya selama 3 hari saja. Lebih dari itu tidak boleh karena dia punya kewajiban menyatukan tali persaudaraan dengan saudaranya sesama Muslim.Maka dari itu Rasūlullāh ﷺ mengharamkan seseorang meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari. Beliau ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr (memboikot) saudaranya lebih daripada 3 hari.”  Dengan demikian, apabila hajr dilakukan lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.Sehingga setelah 3 hari, dua orang muslim yang tadinya saling mendiamkan harus sudah saling memaafkan dan bergaul seperti biasa lagi. Bahkan diberikan pujian, bagi siapa yang memulai untuk menyapa saudaranya untuk menghentikan hajr tersebut. Disebutkan oleh Rasulullah ﷺ, “Yang terbaik di antara keduanya  (orang yang saling meng-hajr) adalah yang memulai dengan salam.”Kenapa hal ini dipuji oleh Rasulullah? Karena orang yang memecahkan kebuntuan hubungan dengan memulai memberi salam dan menyapa berarti telah mengalahkan emosi dan egonya (keangkuhan jiwanya). Bisa jadi hal seperti itu ia lakukan setelah terjadi pergumulan yang dahsyat di dalam hatinya, seperti,“Saya yang lebih tua, dia yang masih muda”“Saya adalah Pamannya, dia yang seharusnya minta maaf ke saya”Kebanyakan orang akan menampakkan egonya ketika terjadi perselisihan. Bahkan pada saat seperti itu syaithan pasti hadir untuk memanas-manasi keadaan.  Karenanya, kebanyakan orang akan mengatakan “Saya yang benar, dia yang salah.” Maka sungguh terpuji orang yang berlaku sebaliknya, memulai memberi salam dan meninggalkan egonya.Apakah seseorang akan mengikuti hawa nafsu dan keangkuhan jiwanya ataukah dia mendahulukan untuk mendapatkan khairiyyah (ingin menjadi yang terbaik) di sisi Allāh ﷻ? Jika dia ingin menjadi yang terbaik di sisi Allāh ﷻ, di antara dia dengan saudaranya, maka hendaknya dialah yang memulai memberi salam kepada saudaranya.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana menyelesaikan hajr. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, “Jika mereka bertemu dan sudah saling memberi salam, maka sudah selesai hajr.” Dengan demikian mereka sudah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ. Inilah pendapat kebanyakan ulama, karena Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Yang terbaik adalah yang memulai dengan salam.”Namun sebagian ulama mengatakan, “Tidak cukup, dia hanya bisa keluar dari perkara yang haram kecuali jika kembali  ke kondisi seperti sediakala”. Artinya, percuma kalau dia memberi salam tetapi wajahnya muram atau hatinya jengkel. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Tidak, tidak bisa selesai dari hajr kecuali kalau dia kembali seperti sedia kala”; yaitu senyum dengan hati yang bersih dan tidak ada dendam dan kemarahan.Namun, allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama karena kalau harus kembali seperti sediakala ini bukan perkara yang ringan, bahkan mungkin sangat susah.  Seperti kata sebagian orang, “Kalau hati sudah terlanjur terluka maka sulit untuk kembali lagi. Seperti kaca yang sudah terlanjur pecah maka sulit untuk disambung kembali.”Oleh karenanya, wallāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama yaitu cukup jika dia memberi salam, maka selesailah hajr tersebut dan dia telah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ.Ingatlah firman Allāh ﷻ,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ“Tidak sama antara kebaikan dan keburukan, maka balaslah dengan cara yang terbaik. Maka orang yang antara engkau dengan dia ada permusuhan, tiba-tiba dia menjadi teman yang dekat. Namun akhlaq seperti ini (membalas keburukan dengan kebaikan) tidaklah dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang bersabar dan tidak diberikan kecuali kepada orang yang mendapatkan keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)Ini adalah pujian yang luar biasa dari Allāh kepada orang yang  mengalahkan hawa nafsunya untuk memulai salam meskipun dia yang salah atau saudaranya yang salah. Hal demikian tentu bukanlah sesuatu yang mudah. Maka orang yang bisa berbuat demikian adalah orang yang telah mendapatkan keberuntungan yang besar sebagaimana firman Allāh ﷻ di atas.***Semoga Allāh ﷻ menyatukan hati-hati kaum muslimin.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Rasūlullāh ﷺ melarang seseorang untuk menghajr saudaranya lebih dari 3 hari. Namun, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah apabila bahwa hajr (yaitu memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu) tersebut berkaitan dengan perkara duniawi. Adapun meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari. Sebagaimana meng-hajr/memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.Memboikot pelaku maksiat atau pelaku bid’ah adalah dengan mempertimbangkan 2 kemaslahatan, yaitu kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah itu sendiri, dan kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.Pertama, kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka kita menghajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh ﷻ.Dalil akan hal ini adalah kisah Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar’i. Maka, dia di-hajr oleh Nabi ﷺ dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari. Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu, baru kemudian Nabi ﷺ menghentikan praktek hajr-nya.Apa yang dialami Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr. Mereka semuanya berdalil dengan kisah ini. Hal ini menunjukkan bahwa masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid’ah dengan tetap melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.Para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Mengapa kita katakan bahwa praktek hajr (memboikot) pelaku bid’ah atau pelaku maksiat harus melihat mashlahat dan mudharat? Karena, masalah memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat adalah permasalahan al-amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar (permasalahan amar ma’ruf nahi munkar).Para ulama telah sepakat bahwa amar bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar dibangun di atas mashlahat. Kalau penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan mashlahat, maka dikerjakan.  Sebaliknya,  jika penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan kemudharatan yang lebih buruk daripada kemungkaran yang sudah ada, maka hendaknya ditinggalkan. Oleh karenanya, masalah meng-hajr pelaku bid’ah atau pelaku maksiat pada zaman sekarang tidaklah mudah untuk dikerjakan.Karenanya, Syaikh Albani rahimahullāh pernah berkata,الهَجْرُ لاَ يَحْسُنُ أَنْ يُطَبَّقَ فِي هَذَا الْعَصْرِ لِأَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ هُمُ الْغَالِبُوْنَ“Meng-hajr pelaku bid’ah tidak layak untuk diterapkan pada zaman sekarang ini karena mereka (ahlul bid’ah) yang paling banyak (mendominasi).”Berbeda dengan zaman Imam Ahmad rahimahullah.Di zaman a’imatussalaf (para imam salaf) dahulu, dimana ahlus sunnah banyak dan ahlul bid’ah-nya sedikit. Sehingga kalau ahlus sunnah memboikot ahlul bid’ah, maka ahlul bid’ah akan terpuruk dan akhirnya melepaskan bid’ah yang dia lakukan karena dia akan merasa terjepit sebab diboikot oleh kebanyakan orang. Demikian juga para pelaku maksiat. Para pelaku maksiat dulu jika diboikot mereka berhenti dari maksiatnya.Namun sekarang kondisinya berbeda, sekarang pelaku maksiat dan pelaku bid’ah banyak. Maka jika seseorang memaksa untuk memboikot pelaku bid’ah justru dia yang terboikot, sehingga tidak ada mashlahat yang ia dapatkan. Yang lebih tepat untuk dilakukan sekarang ini, wallahu a’lam, seseorang perlu mendekati pelaku maksiat untuk mendakwahinya, mengambil tangannya, dan berbicara dengannya agar ia mau meninggalkan kemaksiatannya.Demikian juga terhadap bid’ah. Seorang yang merasa mampu hendaknya mendatangi ahlul bid’ah tersebut. Terutama ahlul bid’ah yang awam bukan ahlul bidah yang penyeru. Kemudian dia dakwahi, diajak ngobrol, dan diberi masukan. Sehingga diperoleh manfaat bagi pelaku bid’ah tersebut.Barangkali kita perlu juga berkaca dengan keadaan kita sendiri. Dahulu sebelum kita mengenal manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mungkin sebagian dari kita juga terpuruk dalam sebagian bid’ah. Bagaimana kita mendapatkan hidayah? Ternyata kita mendapat hidayah bukan karena diboikot oleh orang ahlus sunnah, melainkan karena izin dari Allāh ﷻ dengan perantaraan seorang pemuda ahlus sunnah yang mendekati kita kemudian mengajak ngobrol, memberikan masukan, dan mendakwahi kita dengan cara yang baik. Maka dengan izin Allah kita kemudian sedikit demi sedikit mampu meninggalkan berbagai bentuk bid’ah dan maksiat yang mungkin pada saat itu kita anggap sebagai hal yang lumrah.Karenanya, meng-hajr pelaku maksiat dan pelaku bid’ah, terutama di zaman kita sekarang ini, harus benar-benar memperhatikan mashlahat dan mudharat. Jika meng-hajr orang yang tidak shalat misalnya, hanya akan semakin menjauhkannya dari shalat, maka lebih baik kita memilih cara lain selain meng-hajr-nya. Barangkali dengan pendekatan lain akan menyadarkannya dan membuatnya kembali melaksanakan shalat. Jadi kita tidak menerapkan hajr, meskipun sebenarnya disyari’atkan untuk meng-hajr orang yang tidak shalat.Kedua, praktek hajr juga memperhatikan kemashlahatan pihak yang meng-.Orang yang akan meng-hajr hendaknya memperhatikan kondisi dirinya. Jika ia berhadapan dengan seorang penyeru bid’ah yang memiliki dalil atau memiliki syubhat yang membahayakan,  maka hendaknya dia menjauh jika dia khawatir syubhatnya itu akan mempengaruhi dirinya. Hendaknya ia menghindari orang tersebut, jangan mendengarkan ceramah-nya dan jangan menghadiri kajiannya.Namun jika pelaku bid’ah itu hanya pelaku bid’ah yang biasa, tidak punya syubhat dan tidak mengerti, maka orang seperti ini lebih utama untuk didekati, diajak mengobrol dan dinasihati. Mudah-mudahan dengan cara demikian, ia mau kembali ke jalan yang lurus.Kesimpulannya, menghajr ahlul bid’ah atau pelaku maksiat disyari’atkan meskipun lebih dari 3 hari, karena tujuannya adalah memberi pelajaran kepada pelaku bid’ah tersebut atau untuk menyelamatkan diri kita agar tidak terjerumus ke dalam ke-bid’ah-nya.Namun terakhir yang saya ingatkan, ikhwan dan akhwat, banyak orang praktek menghajr saudaranya, sebenarnya karena tendensi duniawi. Namun karena mereka memperpanjang praktek hajr tersebut, maka mereka membumbui seakan-akan mereka menghajr karena syari’at, padahal hakikatnya karena perkara dunia.Oleh karenanya, orang yang menghajr dengan menganggap ini adalah perkara akhirat padahal kenyataannya karena perkara dunia, maka ini adalah perkara yang berbahaya.***Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Dikatakan bahwasanya bisa jadi seorang yang meng-hajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia. Terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari’at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya, bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut, atau karena ingin menyelamatkan dirinya, tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.Dan saya ingatkan sebagaimana juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang meng-hajr saudaranya karena perkara dunia, namun dia membawakannya dalam “casing” seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat. Maka hajr seperti ini hukumnya haram.Telah disebutkan di depan bahwa meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari hukumnya adalah haram. Bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam dosa besar. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَاBahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seseorang yang punya permusuhan dengan saudaranya.” Maka dikatakan kepada para malaikat, “Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) dua orang ini sampai mereka berdua damai.” (HR. Muslim no. 2565)Hadits ini merupakan kabar gembira sekaligus menunjukkan keutamaan orang-orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh ﷻ). Bergembiralah bagi para pembaca yang selalu berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit. Kepada mereka ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) Allah akan memberikan ganjaran pada setiap hari Senin dan Kamis, yaitu dibukakan pintu-pintu surga dan mereka diberi ampunan.Tetapi hadits ini juga menjelaskan bahwa ternyata ada orang-orang yang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis karena tidak mendapat ampunan dari Allāh. Mereka bertauhid, namun mereka dalam keadaan bermusuhan dengan saudaranya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengatakan “Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan,” maka dikatakan, “Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai.”Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya. Akibat bermusuhan kepada saudaranya, ia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.Kedua, Hadits shahīh yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِDari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang memboikot / meng-hajr saudaranya selama setahun, maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.” (HR. Ahmad no 17.935, Abu Daud no 4.915)Hadits ini merupakan ancaman yang sangat besar bagi pelaku hajr yang melampaui batas. Disebutkan bahwa setahun meng-hajr saudaranya adalah seakan-akan telah membunuh saudaranya itu. Betapa beratnya ancaman ini karena kita tahu bahwa membunuh adalah dosa yang sangat besar. Karena itu hadits Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa menghajr saudara sampai satu tahun termasuk dosa besar. Bagaimana tidak, bukankah seharusnya dua saudara itu saling mencintai, saling menyayangi, saling menasihati, saling menginginkan kebaikan kepada yang lain, saling mengunjungi, dan sebagainya. Tetapi semua itu tidak dilakukan karena adanya hajr yang melampaui batas.Terkadang hajr dikesankan seakan-akan didasarkan pada perkara-perkara syari’at, sehingga dengan itu seseorang dapat meng-hajr saudaranya untuk waktu yang panjang, lebih dari 3 hari. Namun seringkali hal itu hanyalah pengelabuan setan saja. Hajr yang dilakukan tidak lain adalah karena egonya, emosinya, hasadnya, dan sebagainya. Maka hal seperti itu hukumnya seperti “menumpahkan darah”, yaitu dosa besar. Wallahu a’lam.Ketiga, Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِDari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ada tiga golongan orang yang shalat, yang shalat mereka tidak akan terangkat di atas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh ﷻ), yaitu seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam); seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya, (tentunya marah karena ada sebab yang syar’i) dan dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr). (HR. Ibnu Majah I/311 no. 971, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)Hadits ini juga menunjukkan kerugian bagi orang yang meng-hajr. Yaitu hajr yang dilakukan bukan karena alasan syar’i, tetapi hajr karena hawa nafsu, lebih dari tiga hari, bermusuhan, karena tidak ingin dirinya dibantah atau karena hobinya membantah, dan lain-lain meskipun ia mengesankan bahwa hajr yang ia lakukan adalah karena perkara agama. Maka dari itu, seluruh hajr dan boikot yang tidak syar’i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh di atas.Oleh karena itu pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, hendaknya seseorang mengingat akan hari akhirat. Hendaknya pula setiap mukmin berlapang dada menghadapi berbagai permasalahan yang timbul dalam pergaulannya sehari-hari.  Perlu disadari bahwa di dunia ini memang tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Jika seseorang marah kepada saudaranya maka silakan marah. Boleh saja ia jengkel dan cuek kepada saudaranya, tetapi syariat yang agung ini hanya membatasi sampai waktu 3 hari saja. Tidak boleh lebih.Setelah itu, hendaknya seorang muslim memaafkan saudaranya dan akan sangat afdhol jika ia mau memulai memberi salam kepada saudaranya yang didiamkan itu. Ingatlah bahwa kehidupan akhirat jauh lebih indah. Tidak mungkin seseorang akan mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar terhadap problematika kehidupan di dunia ini.Wallahu A’lam.
Ilustrasi #unsplashLarangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga HariOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ (مُتَّفَقٌ عليهِ)Dari Abū Ayyub radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya syari’at Islam adalah syari’at yang indah, syari’at yang menyuruh umatnya untuk mempererat tali persatuan. Bukankah Allāh ﷻ berfirman:إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurāt: 10)Oleh karenanya, banyak sekali hadits-hadits yang menganjur-kan seorang mu’min untuk menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya. Di antara kewajiban seorang mukmin terhadap saudaranya adalah sebagai berikut.Menjawab salam apabila saudaranya memberikan salam.Memenuhi undangan saudaranya.Menjenguk saudaranya yang sakit.Menghadiri, menyalatkan, dan mengantarkan ke pekuburan jika saudaranya meninggal.Memberikan nasihat kepada saudaranya yang meminta nasihat.Mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan itu untuk dirinya sendiri.Selain perkara-perkara yang diperintahkan untuk menjaga keutuhan tali persaudaraan, syariat Islam juga melarang perkara-perkara yang dapat merusak keutuhan tali persatuan tersebut. Misalnya, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَلاَ يَبِعِ بعضكم عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يخطب الرجل على خطبة أَخِيهِ“Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya.  Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya.” (HR. Muslim no. 1412, dari shāhabat Ibnu ‘Umar)وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا“Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Dan masih banyak lagi larangan-larangan Nabi ﷺ yang tujuannya agar persatuan di antara kaum muslimin dapat terjaga dengan baik.  Bahkan dalam Al-Qurān Allāh berfirman,وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ“Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan di antara kalian dan janganlah saling mengghībah diantara kalian.” (QS. Al-Hujurāt: 12)Dan juga,لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ“Janganlah sebuah kaum menghina kaum yang lain.” (QS. Al-Hujurāt: 11)Dalil-dalil ini semua menunjukkan pentingnya untuk mempererat tali persatuan, sampai-sampai Nabi ﷺ bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian kepada suatu perkara yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Maka praktek hajr (memboikot) seorang muslim bertentangan dengan seluruh dalil-dalil di atas. Namun, sebagai manusia kadang-kadang kita dikuasai hawa nafsu, terkadang bermasalah dengan saudaranya, maka dia pun marah kepada saudaranya terutama pada perkara-perkara dunia, entah dia yang salah atau saudaranya yang salah.Maka, syari’at membolehkan (mengizinkan) seorang Muslim untuk mendiamkan/meng-hajr saudaranya, tidak ingin bertemu dengan saudaranya itu atau memboikot saudaranya itu. Namun waktu yang diizinkan hanya 3 hari saja.Hal ini menunjukkan bahwa syari’at memperhatikan kondisi kejiwaan manusia yang apabila marah sulit untuk reda, memaafkan, dan melupakan begitu saja. Diperlukan waktu/proses agar segala bentuk kemarahan itu reda dan hilang sehingga kembali ke keadaan normal, bisa menerima, dan memaafkan kesalahan saudaranya.Oleh karena itu syari’at memberikan kesempatan baginya untuk melampiaskan atau untuk membiarkan jiwanya emosi tetapi hanya selama 3 hari saja. Lebih dari itu tidak boleh karena dia punya kewajiban menyatukan tali persaudaraan dengan saudaranya sesama Muslim.Maka dari itu Rasūlullāh ﷺ mengharamkan seseorang meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari. Beliau ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr (memboikot) saudaranya lebih daripada 3 hari.”  Dengan demikian, apabila hajr dilakukan lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.Sehingga setelah 3 hari, dua orang muslim yang tadinya saling mendiamkan harus sudah saling memaafkan dan bergaul seperti biasa lagi. Bahkan diberikan pujian, bagi siapa yang memulai untuk menyapa saudaranya untuk menghentikan hajr tersebut. Disebutkan oleh Rasulullah ﷺ, “Yang terbaik di antara keduanya  (orang yang saling meng-hajr) adalah yang memulai dengan salam.”Kenapa hal ini dipuji oleh Rasulullah? Karena orang yang memecahkan kebuntuan hubungan dengan memulai memberi salam dan menyapa berarti telah mengalahkan emosi dan egonya (keangkuhan jiwanya). Bisa jadi hal seperti itu ia lakukan setelah terjadi pergumulan yang dahsyat di dalam hatinya, seperti,“Saya yang lebih tua, dia yang masih muda”“Saya adalah Pamannya, dia yang seharusnya minta maaf ke saya”Kebanyakan orang akan menampakkan egonya ketika terjadi perselisihan. Bahkan pada saat seperti itu syaithan pasti hadir untuk memanas-manasi keadaan.  Karenanya, kebanyakan orang akan mengatakan “Saya yang benar, dia yang salah.” Maka sungguh terpuji orang yang berlaku sebaliknya, memulai memberi salam dan meninggalkan egonya.Apakah seseorang akan mengikuti hawa nafsu dan keangkuhan jiwanya ataukah dia mendahulukan untuk mendapatkan khairiyyah (ingin menjadi yang terbaik) di sisi Allāh ﷻ? Jika dia ingin menjadi yang terbaik di sisi Allāh ﷻ, di antara dia dengan saudaranya, maka hendaknya dialah yang memulai memberi salam kepada saudaranya.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana menyelesaikan hajr. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, “Jika mereka bertemu dan sudah saling memberi salam, maka sudah selesai hajr.” Dengan demikian mereka sudah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ. Inilah pendapat kebanyakan ulama, karena Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Yang terbaik adalah yang memulai dengan salam.”Namun sebagian ulama mengatakan, “Tidak cukup, dia hanya bisa keluar dari perkara yang haram kecuali jika kembali  ke kondisi seperti sediakala”. Artinya, percuma kalau dia memberi salam tetapi wajahnya muram atau hatinya jengkel. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Tidak, tidak bisa selesai dari hajr kecuali kalau dia kembali seperti sedia kala”; yaitu senyum dengan hati yang bersih dan tidak ada dendam dan kemarahan.Namun, allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama karena kalau harus kembali seperti sediakala ini bukan perkara yang ringan, bahkan mungkin sangat susah.  Seperti kata sebagian orang, “Kalau hati sudah terlanjur terluka maka sulit untuk kembali lagi. Seperti kaca yang sudah terlanjur pecah maka sulit untuk disambung kembali.”Oleh karenanya, wallāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama yaitu cukup jika dia memberi salam, maka selesailah hajr tersebut dan dia telah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ.Ingatlah firman Allāh ﷻ,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ“Tidak sama antara kebaikan dan keburukan, maka balaslah dengan cara yang terbaik. Maka orang yang antara engkau dengan dia ada permusuhan, tiba-tiba dia menjadi teman yang dekat. Namun akhlaq seperti ini (membalas keburukan dengan kebaikan) tidaklah dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang bersabar dan tidak diberikan kecuali kepada orang yang mendapatkan keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)Ini adalah pujian yang luar biasa dari Allāh kepada orang yang  mengalahkan hawa nafsunya untuk memulai salam meskipun dia yang salah atau saudaranya yang salah. Hal demikian tentu bukanlah sesuatu yang mudah. Maka orang yang bisa berbuat demikian adalah orang yang telah mendapatkan keberuntungan yang besar sebagaimana firman Allāh ﷻ di atas.***Semoga Allāh ﷻ menyatukan hati-hati kaum muslimin.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Rasūlullāh ﷺ melarang seseorang untuk menghajr saudaranya lebih dari 3 hari. Namun, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah apabila bahwa hajr (yaitu memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu) tersebut berkaitan dengan perkara duniawi. Adapun meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari. Sebagaimana meng-hajr/memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.Memboikot pelaku maksiat atau pelaku bid’ah adalah dengan mempertimbangkan 2 kemaslahatan, yaitu kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah itu sendiri, dan kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.Pertama, kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka kita menghajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh ﷻ.Dalil akan hal ini adalah kisah Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar’i. Maka, dia di-hajr oleh Nabi ﷺ dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari. Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu, baru kemudian Nabi ﷺ menghentikan praktek hajr-nya.Apa yang dialami Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr. Mereka semuanya berdalil dengan kisah ini. Hal ini menunjukkan bahwa masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid’ah dengan tetap melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.Para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Mengapa kita katakan bahwa praktek hajr (memboikot) pelaku bid’ah atau pelaku maksiat harus melihat mashlahat dan mudharat? Karena, masalah memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat adalah permasalahan al-amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar (permasalahan amar ma’ruf nahi munkar).Para ulama telah sepakat bahwa amar bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar dibangun di atas mashlahat. Kalau penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan mashlahat, maka dikerjakan.  Sebaliknya,  jika penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan kemudharatan yang lebih buruk daripada kemungkaran yang sudah ada, maka hendaknya ditinggalkan. Oleh karenanya, masalah meng-hajr pelaku bid’ah atau pelaku maksiat pada zaman sekarang tidaklah mudah untuk dikerjakan.Karenanya, Syaikh Albani rahimahullāh pernah berkata,الهَجْرُ لاَ يَحْسُنُ أَنْ يُطَبَّقَ فِي هَذَا الْعَصْرِ لِأَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ هُمُ الْغَالِبُوْنَ“Meng-hajr pelaku bid’ah tidak layak untuk diterapkan pada zaman sekarang ini karena mereka (ahlul bid’ah) yang paling banyak (mendominasi).”Berbeda dengan zaman Imam Ahmad rahimahullah.Di zaman a’imatussalaf (para imam salaf) dahulu, dimana ahlus sunnah banyak dan ahlul bid’ah-nya sedikit. Sehingga kalau ahlus sunnah memboikot ahlul bid’ah, maka ahlul bid’ah akan terpuruk dan akhirnya melepaskan bid’ah yang dia lakukan karena dia akan merasa terjepit sebab diboikot oleh kebanyakan orang. Demikian juga para pelaku maksiat. Para pelaku maksiat dulu jika diboikot mereka berhenti dari maksiatnya.Namun sekarang kondisinya berbeda, sekarang pelaku maksiat dan pelaku bid’ah banyak. Maka jika seseorang memaksa untuk memboikot pelaku bid’ah justru dia yang terboikot, sehingga tidak ada mashlahat yang ia dapatkan. Yang lebih tepat untuk dilakukan sekarang ini, wallahu a’lam, seseorang perlu mendekati pelaku maksiat untuk mendakwahinya, mengambil tangannya, dan berbicara dengannya agar ia mau meninggalkan kemaksiatannya.Demikian juga terhadap bid’ah. Seorang yang merasa mampu hendaknya mendatangi ahlul bid’ah tersebut. Terutama ahlul bid’ah yang awam bukan ahlul bidah yang penyeru. Kemudian dia dakwahi, diajak ngobrol, dan diberi masukan. Sehingga diperoleh manfaat bagi pelaku bid’ah tersebut.Barangkali kita perlu juga berkaca dengan keadaan kita sendiri. Dahulu sebelum kita mengenal manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mungkin sebagian dari kita juga terpuruk dalam sebagian bid’ah. Bagaimana kita mendapatkan hidayah? Ternyata kita mendapat hidayah bukan karena diboikot oleh orang ahlus sunnah, melainkan karena izin dari Allāh ﷻ dengan perantaraan seorang pemuda ahlus sunnah yang mendekati kita kemudian mengajak ngobrol, memberikan masukan, dan mendakwahi kita dengan cara yang baik. Maka dengan izin Allah kita kemudian sedikit demi sedikit mampu meninggalkan berbagai bentuk bid’ah dan maksiat yang mungkin pada saat itu kita anggap sebagai hal yang lumrah.Karenanya, meng-hajr pelaku maksiat dan pelaku bid’ah, terutama di zaman kita sekarang ini, harus benar-benar memperhatikan mashlahat dan mudharat. Jika meng-hajr orang yang tidak shalat misalnya, hanya akan semakin menjauhkannya dari shalat, maka lebih baik kita memilih cara lain selain meng-hajr-nya. Barangkali dengan pendekatan lain akan menyadarkannya dan membuatnya kembali melaksanakan shalat. Jadi kita tidak menerapkan hajr, meskipun sebenarnya disyari’atkan untuk meng-hajr orang yang tidak shalat.Kedua, praktek hajr juga memperhatikan kemashlahatan pihak yang meng-.Orang yang akan meng-hajr hendaknya memperhatikan kondisi dirinya. Jika ia berhadapan dengan seorang penyeru bid’ah yang memiliki dalil atau memiliki syubhat yang membahayakan,  maka hendaknya dia menjauh jika dia khawatir syubhatnya itu akan mempengaruhi dirinya. Hendaknya ia menghindari orang tersebut, jangan mendengarkan ceramah-nya dan jangan menghadiri kajiannya.Namun jika pelaku bid’ah itu hanya pelaku bid’ah yang biasa, tidak punya syubhat dan tidak mengerti, maka orang seperti ini lebih utama untuk didekati, diajak mengobrol dan dinasihati. Mudah-mudahan dengan cara demikian, ia mau kembali ke jalan yang lurus.Kesimpulannya, menghajr ahlul bid’ah atau pelaku maksiat disyari’atkan meskipun lebih dari 3 hari, karena tujuannya adalah memberi pelajaran kepada pelaku bid’ah tersebut atau untuk menyelamatkan diri kita agar tidak terjerumus ke dalam ke-bid’ah-nya.Namun terakhir yang saya ingatkan, ikhwan dan akhwat, banyak orang praktek menghajr saudaranya, sebenarnya karena tendensi duniawi. Namun karena mereka memperpanjang praktek hajr tersebut, maka mereka membumbui seakan-akan mereka menghajr karena syari’at, padahal hakikatnya karena perkara dunia.Oleh karenanya, orang yang menghajr dengan menganggap ini adalah perkara akhirat padahal kenyataannya karena perkara dunia, maka ini adalah perkara yang berbahaya.***Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Dikatakan bahwasanya bisa jadi seorang yang meng-hajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia. Terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari’at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya, bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut, atau karena ingin menyelamatkan dirinya, tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.Dan saya ingatkan sebagaimana juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang meng-hajr saudaranya karena perkara dunia, namun dia membawakannya dalam “casing” seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat. Maka hajr seperti ini hukumnya haram.Telah disebutkan di depan bahwa meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari hukumnya adalah haram. Bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam dosa besar. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَاBahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seseorang yang punya permusuhan dengan saudaranya.” Maka dikatakan kepada para malaikat, “Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) dua orang ini sampai mereka berdua damai.” (HR. Muslim no. 2565)Hadits ini merupakan kabar gembira sekaligus menunjukkan keutamaan orang-orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh ﷻ). Bergembiralah bagi para pembaca yang selalu berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit. Kepada mereka ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) Allah akan memberikan ganjaran pada setiap hari Senin dan Kamis, yaitu dibukakan pintu-pintu surga dan mereka diberi ampunan.Tetapi hadits ini juga menjelaskan bahwa ternyata ada orang-orang yang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis karena tidak mendapat ampunan dari Allāh. Mereka bertauhid, namun mereka dalam keadaan bermusuhan dengan saudaranya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengatakan “Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan,” maka dikatakan, “Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai.”Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya. Akibat bermusuhan kepada saudaranya, ia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.Kedua, Hadits shahīh yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِDari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang memboikot / meng-hajr saudaranya selama setahun, maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.” (HR. Ahmad no 17.935, Abu Daud no 4.915)Hadits ini merupakan ancaman yang sangat besar bagi pelaku hajr yang melampaui batas. Disebutkan bahwa setahun meng-hajr saudaranya adalah seakan-akan telah membunuh saudaranya itu. Betapa beratnya ancaman ini karena kita tahu bahwa membunuh adalah dosa yang sangat besar. Karena itu hadits Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa menghajr saudara sampai satu tahun termasuk dosa besar. Bagaimana tidak, bukankah seharusnya dua saudara itu saling mencintai, saling menyayangi, saling menasihati, saling menginginkan kebaikan kepada yang lain, saling mengunjungi, dan sebagainya. Tetapi semua itu tidak dilakukan karena adanya hajr yang melampaui batas.Terkadang hajr dikesankan seakan-akan didasarkan pada perkara-perkara syari’at, sehingga dengan itu seseorang dapat meng-hajr saudaranya untuk waktu yang panjang, lebih dari 3 hari. Namun seringkali hal itu hanyalah pengelabuan setan saja. Hajr yang dilakukan tidak lain adalah karena egonya, emosinya, hasadnya, dan sebagainya. Maka hal seperti itu hukumnya seperti “menumpahkan darah”, yaitu dosa besar. Wallahu a’lam.Ketiga, Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِDari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ada tiga golongan orang yang shalat, yang shalat mereka tidak akan terangkat di atas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh ﷻ), yaitu seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam); seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya, (tentunya marah karena ada sebab yang syar’i) dan dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr). (HR. Ibnu Majah I/311 no. 971, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)Hadits ini juga menunjukkan kerugian bagi orang yang meng-hajr. Yaitu hajr yang dilakukan bukan karena alasan syar’i, tetapi hajr karena hawa nafsu, lebih dari tiga hari, bermusuhan, karena tidak ingin dirinya dibantah atau karena hobinya membantah, dan lain-lain meskipun ia mengesankan bahwa hajr yang ia lakukan adalah karena perkara agama. Maka dari itu, seluruh hajr dan boikot yang tidak syar’i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh di atas.Oleh karena itu pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, hendaknya seseorang mengingat akan hari akhirat. Hendaknya pula setiap mukmin berlapang dada menghadapi berbagai permasalahan yang timbul dalam pergaulannya sehari-hari.  Perlu disadari bahwa di dunia ini memang tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Jika seseorang marah kepada saudaranya maka silakan marah. Boleh saja ia jengkel dan cuek kepada saudaranya, tetapi syariat yang agung ini hanya membatasi sampai waktu 3 hari saja. Tidak boleh lebih.Setelah itu, hendaknya seorang muslim memaafkan saudaranya dan akan sangat afdhol jika ia mau memulai memberi salam kepada saudaranya yang didiamkan itu. Ingatlah bahwa kehidupan akhirat jauh lebih indah. Tidak mungkin seseorang akan mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar terhadap problematika kehidupan di dunia ini.Wallahu A’lam.


Ilustrasi #unsplashLarangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga HariOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ (مُتَّفَقٌ عليهِ)Dari Abū Ayyub radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya syari’at Islam adalah syari’at yang indah, syari’at yang menyuruh umatnya untuk mempererat tali persatuan. Bukankah Allāh ﷻ berfirman:إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurāt: 10)Oleh karenanya, banyak sekali hadits-hadits yang menganjur-kan seorang mu’min untuk menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya. Di antara kewajiban seorang mukmin terhadap saudaranya adalah sebagai berikut.Menjawab salam apabila saudaranya memberikan salam.Memenuhi undangan saudaranya.Menjenguk saudaranya yang sakit.Menghadiri, menyalatkan, dan mengantarkan ke pekuburan jika saudaranya meninggal.Memberikan nasihat kepada saudaranya yang meminta nasihat.Mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan itu untuk dirinya sendiri.Selain perkara-perkara yang diperintahkan untuk menjaga keutuhan tali persaudaraan, syariat Islam juga melarang perkara-perkara yang dapat merusak keutuhan tali persatuan tersebut. Misalnya, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَلاَ يَبِعِ بعضكم عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يخطب الرجل على خطبة أَخِيهِ“Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya.  Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya.” (HR. Muslim no. 1412, dari shāhabat Ibnu ‘Umar)وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا“Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Dan masih banyak lagi larangan-larangan Nabi ﷺ yang tujuannya agar persatuan di antara kaum muslimin dapat terjaga dengan baik.  Bahkan dalam Al-Qurān Allāh berfirman,وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ“Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan di antara kalian dan janganlah saling mengghībah diantara kalian.” (QS. Al-Hujurāt: 12)Dan juga,لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ“Janganlah sebuah kaum menghina kaum yang lain.” (QS. Al-Hujurāt: 11)Dalil-dalil ini semua menunjukkan pentingnya untuk mempererat tali persatuan, sampai-sampai Nabi ﷺ bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian kepada suatu perkara yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Maka praktek hajr (memboikot) seorang muslim bertentangan dengan seluruh dalil-dalil di atas. Namun, sebagai manusia kadang-kadang kita dikuasai hawa nafsu, terkadang bermasalah dengan saudaranya, maka dia pun marah kepada saudaranya terutama pada perkara-perkara dunia, entah dia yang salah atau saudaranya yang salah.Maka, syari’at membolehkan (mengizinkan) seorang Muslim untuk mendiamkan/meng-hajr saudaranya, tidak ingin bertemu dengan saudaranya itu atau memboikot saudaranya itu. Namun waktu yang diizinkan hanya 3 hari saja.Hal ini menunjukkan bahwa syari’at memperhatikan kondisi kejiwaan manusia yang apabila marah sulit untuk reda, memaafkan, dan melupakan begitu saja. Diperlukan waktu/proses agar segala bentuk kemarahan itu reda dan hilang sehingga kembali ke keadaan normal, bisa menerima, dan memaafkan kesalahan saudaranya.Oleh karena itu syari’at memberikan kesempatan baginya untuk melampiaskan atau untuk membiarkan jiwanya emosi tetapi hanya selama 3 hari saja. Lebih dari itu tidak boleh karena dia punya kewajiban menyatukan tali persaudaraan dengan saudaranya sesama Muslim.Maka dari itu Rasūlullāh ﷺ mengharamkan seseorang meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari. Beliau ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr (memboikot) saudaranya lebih daripada 3 hari.”  Dengan demikian, apabila hajr dilakukan lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.Sehingga setelah 3 hari, dua orang muslim yang tadinya saling mendiamkan harus sudah saling memaafkan dan bergaul seperti biasa lagi. Bahkan diberikan pujian, bagi siapa yang memulai untuk menyapa saudaranya untuk menghentikan hajr tersebut. Disebutkan oleh Rasulullah ﷺ, “Yang terbaik di antara keduanya  (orang yang saling meng-hajr) adalah yang memulai dengan salam.”Kenapa hal ini dipuji oleh Rasulullah? Karena orang yang memecahkan kebuntuan hubungan dengan memulai memberi salam dan menyapa berarti telah mengalahkan emosi dan egonya (keangkuhan jiwanya). Bisa jadi hal seperti itu ia lakukan setelah terjadi pergumulan yang dahsyat di dalam hatinya, seperti,“Saya yang lebih tua, dia yang masih muda”“Saya adalah Pamannya, dia yang seharusnya minta maaf ke saya”Kebanyakan orang akan menampakkan egonya ketika terjadi perselisihan. Bahkan pada saat seperti itu syaithan pasti hadir untuk memanas-manasi keadaan.  Karenanya, kebanyakan orang akan mengatakan “Saya yang benar, dia yang salah.” Maka sungguh terpuji orang yang berlaku sebaliknya, memulai memberi salam dan meninggalkan egonya.Apakah seseorang akan mengikuti hawa nafsu dan keangkuhan jiwanya ataukah dia mendahulukan untuk mendapatkan khairiyyah (ingin menjadi yang terbaik) di sisi Allāh ﷻ? Jika dia ingin menjadi yang terbaik di sisi Allāh ﷻ, di antara dia dengan saudaranya, maka hendaknya dialah yang memulai memberi salam kepada saudaranya.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana menyelesaikan hajr. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, “Jika mereka bertemu dan sudah saling memberi salam, maka sudah selesai hajr.” Dengan demikian mereka sudah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ. Inilah pendapat kebanyakan ulama, karena Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Yang terbaik adalah yang memulai dengan salam.”Namun sebagian ulama mengatakan, “Tidak cukup, dia hanya bisa keluar dari perkara yang haram kecuali jika kembali  ke kondisi seperti sediakala”. Artinya, percuma kalau dia memberi salam tetapi wajahnya muram atau hatinya jengkel. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Tidak, tidak bisa selesai dari hajr kecuali kalau dia kembali seperti sedia kala”; yaitu senyum dengan hati yang bersih dan tidak ada dendam dan kemarahan.Namun, allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama karena kalau harus kembali seperti sediakala ini bukan perkara yang ringan, bahkan mungkin sangat susah.  Seperti kata sebagian orang, “Kalau hati sudah terlanjur terluka maka sulit untuk kembali lagi. Seperti kaca yang sudah terlanjur pecah maka sulit untuk disambung kembali.”Oleh karenanya, wallāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama yaitu cukup jika dia memberi salam, maka selesailah hajr tersebut dan dia telah keluar dari yang diharamkan Nabi ﷺ.Ingatlah firman Allāh ﷻ,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ“Tidak sama antara kebaikan dan keburukan, maka balaslah dengan cara yang terbaik. Maka orang yang antara engkau dengan dia ada permusuhan, tiba-tiba dia menjadi teman yang dekat. Namun akhlaq seperti ini (membalas keburukan dengan kebaikan) tidaklah dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang bersabar dan tidak diberikan kecuali kepada orang yang mendapatkan keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)Ini adalah pujian yang luar biasa dari Allāh kepada orang yang  mengalahkan hawa nafsunya untuk memulai salam meskipun dia yang salah atau saudaranya yang salah. Hal demikian tentu bukanlah sesuatu yang mudah. Maka orang yang bisa berbuat demikian adalah orang yang telah mendapatkan keberuntungan yang besar sebagaimana firman Allāh ﷻ di atas.***Semoga Allāh ﷻ menyatukan hati-hati kaum muslimin.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Rasūlullāh ﷺ melarang seseorang untuk menghajr saudaranya lebih dari 3 hari. Namun, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah apabila bahwa hajr (yaitu memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu) tersebut berkaitan dengan perkara duniawi. Adapun meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari. Sebagaimana meng-hajr/memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.Memboikot pelaku maksiat atau pelaku bid’ah adalah dengan mempertimbangkan 2 kemaslahatan, yaitu kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah itu sendiri, dan kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.Pertama, kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka kita menghajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh ﷻ.Dalil akan hal ini adalah kisah Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar’i. Maka, dia di-hajr oleh Nabi ﷺ dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari. Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu, baru kemudian Nabi ﷺ menghentikan praktek hajr-nya.Apa yang dialami Ka’ab bin Mālik radhiallahu ‘anhu ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr. Mereka semuanya berdalil dengan kisah ini. Hal ini menunjukkan bahwa masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid’ah dengan tetap melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.Para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Mengapa kita katakan bahwa praktek hajr (memboikot) pelaku bid’ah atau pelaku maksiat harus melihat mashlahat dan mudharat? Karena, masalah memboikot pelaku bid’ah atau pelaku maksiat adalah permasalahan al-amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar (permasalahan amar ma’ruf nahi munkar).Para ulama telah sepakat bahwa amar bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar dibangun di atas mashlahat. Kalau penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan mashlahat, maka dikerjakan.  Sebaliknya,  jika penerapan amar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan kemudharatan yang lebih buruk daripada kemungkaran yang sudah ada, maka hendaknya ditinggalkan. Oleh karenanya, masalah meng-hajr pelaku bid’ah atau pelaku maksiat pada zaman sekarang tidaklah mudah untuk dikerjakan.Karenanya, Syaikh Albani rahimahullāh pernah berkata,الهَجْرُ لاَ يَحْسُنُ أَنْ يُطَبَّقَ فِي هَذَا الْعَصْرِ لِأَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ هُمُ الْغَالِبُوْنَ“Meng-hajr pelaku bid’ah tidak layak untuk diterapkan pada zaman sekarang ini karena mereka (ahlul bid’ah) yang paling banyak (mendominasi).”Berbeda dengan zaman Imam Ahmad rahimahullah.Di zaman a’imatussalaf (para imam salaf) dahulu, dimana ahlus sunnah banyak dan ahlul bid’ah-nya sedikit. Sehingga kalau ahlus sunnah memboikot ahlul bid’ah, maka ahlul bid’ah akan terpuruk dan akhirnya melepaskan bid’ah yang dia lakukan karena dia akan merasa terjepit sebab diboikot oleh kebanyakan orang. Demikian juga para pelaku maksiat. Para pelaku maksiat dulu jika diboikot mereka berhenti dari maksiatnya.Namun sekarang kondisinya berbeda, sekarang pelaku maksiat dan pelaku bid’ah banyak. Maka jika seseorang memaksa untuk memboikot pelaku bid’ah justru dia yang terboikot, sehingga tidak ada mashlahat yang ia dapatkan. Yang lebih tepat untuk dilakukan sekarang ini, wallahu a’lam, seseorang perlu mendekati pelaku maksiat untuk mendakwahinya, mengambil tangannya, dan berbicara dengannya agar ia mau meninggalkan kemaksiatannya.Demikian juga terhadap bid’ah. Seorang yang merasa mampu hendaknya mendatangi ahlul bid’ah tersebut. Terutama ahlul bid’ah yang awam bukan ahlul bidah yang penyeru. Kemudian dia dakwahi, diajak ngobrol, dan diberi masukan. Sehingga diperoleh manfaat bagi pelaku bid’ah tersebut.Barangkali kita perlu juga berkaca dengan keadaan kita sendiri. Dahulu sebelum kita mengenal manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mungkin sebagian dari kita juga terpuruk dalam sebagian bid’ah. Bagaimana kita mendapatkan hidayah? Ternyata kita mendapat hidayah bukan karena diboikot oleh orang ahlus sunnah, melainkan karena izin dari Allāh ﷻ dengan perantaraan seorang pemuda ahlus sunnah yang mendekati kita kemudian mengajak ngobrol, memberikan masukan, dan mendakwahi kita dengan cara yang baik. Maka dengan izin Allah kita kemudian sedikit demi sedikit mampu meninggalkan berbagai bentuk bid’ah dan maksiat yang mungkin pada saat itu kita anggap sebagai hal yang lumrah.Karenanya, meng-hajr pelaku maksiat dan pelaku bid’ah, terutama di zaman kita sekarang ini, harus benar-benar memperhatikan mashlahat dan mudharat. Jika meng-hajr orang yang tidak shalat misalnya, hanya akan semakin menjauhkannya dari shalat, maka lebih baik kita memilih cara lain selain meng-hajr-nya. Barangkali dengan pendekatan lain akan menyadarkannya dan membuatnya kembali melaksanakan shalat. Jadi kita tidak menerapkan hajr, meskipun sebenarnya disyari’atkan untuk meng-hajr orang yang tidak shalat.Kedua, praktek hajr juga memperhatikan kemashlahatan pihak yang meng-.Orang yang akan meng-hajr hendaknya memperhatikan kondisi dirinya. Jika ia berhadapan dengan seorang penyeru bid’ah yang memiliki dalil atau memiliki syubhat yang membahayakan,  maka hendaknya dia menjauh jika dia khawatir syubhatnya itu akan mempengaruhi dirinya. Hendaknya ia menghindari orang tersebut, jangan mendengarkan ceramah-nya dan jangan menghadiri kajiannya.Namun jika pelaku bid’ah itu hanya pelaku bid’ah yang biasa, tidak punya syubhat dan tidak mengerti, maka orang seperti ini lebih utama untuk didekati, diajak mengobrol dan dinasihati. Mudah-mudahan dengan cara demikian, ia mau kembali ke jalan yang lurus.Kesimpulannya, menghajr ahlul bid’ah atau pelaku maksiat disyari’atkan meskipun lebih dari 3 hari, karena tujuannya adalah memberi pelajaran kepada pelaku bid’ah tersebut atau untuk menyelamatkan diri kita agar tidak terjerumus ke dalam ke-bid’ah-nya.Namun terakhir yang saya ingatkan, ikhwan dan akhwat, banyak orang praktek menghajr saudaranya, sebenarnya karena tendensi duniawi. Namun karena mereka memperpanjang praktek hajr tersebut, maka mereka membumbui seakan-akan mereka menghajr karena syari’at, padahal hakikatnya karena perkara dunia.Oleh karenanya, orang yang menghajr dengan menganggap ini adalah perkara akhirat padahal kenyataannya karena perkara dunia, maka ini adalah perkara yang berbahaya.***Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Dikatakan bahwasanya bisa jadi seorang yang meng-hajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia. Terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari’at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya, bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut, atau karena ingin menyelamatkan dirinya, tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.Dan saya ingatkan sebagaimana juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang meng-hajr saudaranya karena perkara dunia, namun dia membawakannya dalam “casing” seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat. Maka hajr seperti ini hukumnya haram.Telah disebutkan di depan bahwa meng-hajr saudaranya lebih dari 3 hari hukumnya adalah haram. Bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam dosa besar. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَاBahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seseorang yang punya permusuhan dengan saudaranya.” Maka dikatakan kepada para malaikat, “Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) dua orang ini sampai mereka berdua damai.” (HR. Muslim no. 2565)Hadits ini merupakan kabar gembira sekaligus menunjukkan keutamaan orang-orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh ﷻ). Bergembiralah bagi para pembaca yang selalu berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit. Kepada mereka ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) Allah akan memberikan ganjaran pada setiap hari Senin dan Kamis, yaitu dibukakan pintu-pintu surga dan mereka diberi ampunan.Tetapi hadits ini juga menjelaskan bahwa ternyata ada orang-orang yang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis karena tidak mendapat ampunan dari Allāh. Mereka bertauhid, namun mereka dalam keadaan bermusuhan dengan saudaranya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengatakan “Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan,” maka dikatakan, “Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai.”Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya. Akibat bermusuhan kepada saudaranya, ia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.Kedua, Hadits shahīh yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِDari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang memboikot / meng-hajr saudaranya selama setahun, maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.” (HR. Ahmad no 17.935, Abu Daud no 4.915)Hadits ini merupakan ancaman yang sangat besar bagi pelaku hajr yang melampaui batas. Disebutkan bahwa setahun meng-hajr saudaranya adalah seakan-akan telah membunuh saudaranya itu. Betapa beratnya ancaman ini karena kita tahu bahwa membunuh adalah dosa yang sangat besar. Karena itu hadits Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa menghajr saudara sampai satu tahun termasuk dosa besar. Bagaimana tidak, bukankah seharusnya dua saudara itu saling mencintai, saling menyayangi, saling menasihati, saling menginginkan kebaikan kepada yang lain, saling mengunjungi, dan sebagainya. Tetapi semua itu tidak dilakukan karena adanya hajr yang melampaui batas.Terkadang hajr dikesankan seakan-akan didasarkan pada perkara-perkara syari’at, sehingga dengan itu seseorang dapat meng-hajr saudaranya untuk waktu yang panjang, lebih dari 3 hari. Namun seringkali hal itu hanyalah pengelabuan setan saja. Hajr yang dilakukan tidak lain adalah karena egonya, emosinya, hasadnya, dan sebagainya. Maka hal seperti itu hukumnya seperti “menumpahkan darah”, yaitu dosa besar. Wallahu a’lam.Ketiga, Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِDari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ada tiga golongan orang yang shalat, yang shalat mereka tidak akan terangkat di atas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh ﷻ), yaitu seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam); seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya, (tentunya marah karena ada sebab yang syar’i) dan dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr). (HR. Ibnu Majah I/311 no. 971, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)Hadits ini juga menunjukkan kerugian bagi orang yang meng-hajr. Yaitu hajr yang dilakukan bukan karena alasan syar’i, tetapi hajr karena hawa nafsu, lebih dari tiga hari, bermusuhan, karena tidak ingin dirinya dibantah atau karena hobinya membantah, dan lain-lain meskipun ia mengesankan bahwa hajr yang ia lakukan adalah karena perkara agama. Maka dari itu, seluruh hajr dan boikot yang tidak syar’i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh di atas.Oleh karena itu pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, hendaknya seseorang mengingat akan hari akhirat. Hendaknya pula setiap mukmin berlapang dada menghadapi berbagai permasalahan yang timbul dalam pergaulannya sehari-hari.  Perlu disadari bahwa di dunia ini memang tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Jika seseorang marah kepada saudaranya maka silakan marah. Boleh saja ia jengkel dan cuek kepada saudaranya, tetapi syariat yang agung ini hanya membatasi sampai waktu 3 hari saja. Tidak boleh lebih.Setelah itu, hendaknya seorang muslim memaafkan saudaranya dan akan sangat afdhol jika ia mau memulai memberi salam kepada saudaranya yang didiamkan itu. Ingatlah bahwa kehidupan akhirat jauh lebih indah. Tidak mungkin seseorang akan mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar terhadap problematika kehidupan di dunia ini.Wallahu A’lam.

Berkurban Untuk Mayit Bisakah?

Berkurban Untuk Mayit Bisakah? Pertanyaan: Maaf apa bisa kita berqurban untuk yg sudah meninggal ustadz. Selama ini salah saya satu kambing buat seorang…yg sudah meninggal..terima kasih pencerahannya ustadz. Dari: Ibu Imas di Bogor Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Jika kita memperhatikan praktek kurban yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berkurban untuk mereka sendiri dan keluarga mereka, terutama yang masih hidup. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa kurban dapat diniatkan secara khusus atau mandiri kepada mayit, ini -mohon maaf- tidak ada dalilnya. Kemudian bagaimanakah cara yang tepat berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal? Ada tiga macam berkurban untuk mayit: Pertama, meniatkan mereka dalam kurban kita bersama niat kurban kita untuk keluarga yang masih hidup. Misalnya, kurban kambing diniatkan untuk kakek yang sudah meninggal, dibarengkan dengan niat kurban untuk ortu, anak-anak, dan kerabat yang masih hidup lainnya. Ini boleh dan pahalanya insyaAllah sampai kepada mayit. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban, باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد “Bismillah, Ya Allah, terimalah pahala kurban ini sebagai kurban dariku dan keluargaku.” (HR. Muslim) Kedua, berkurban untuk mayit dalam rangka menjalankan wasiatnya. Maka ini hukumnya wajib ditunaikan dan pahalanya sampai kepada mayit. Karena wasiat adalah amanah.  Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,  فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Siapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181) Ketiga, meniatkan kurban untuk mayit secara mandiri.  Misal seorang meniatkan kurbannya untuk ortunya yang sudah meninggal. Tanpa mengikutsertakan kerabat yang masih hidup dalam niat kurbannya atau bukan pula karena wasiat. Tentang sampai tidaknya pahala kepada mayit untuk kurban jenis ini, ada perbedaan pendapat ulama: [1] Menurut ulama mazhab Hambali dan jumhur ulama (mayoritas), pahalanya bisa sampai. Dasar mereka adalah qiyas (analogi) dengan sampainya pahala sedekah atas nama mayit. [2] Mazhab Syafi’i berpendapat, pahala tidak sampai. [3] Mazhab Maliki mengatakan, makruh. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/93307/) Pendapat yang kuat adalah, -wallahu a’lam- pendapat Mazhab Syafi’i, yang menyatakan bahwa jika tidak digabungkan dengan niat kurban untuk orang yang masih hidup, atau mayit tidak mewasiatkan, maka pahala tidak sampai. Dasarnya adalah, Nabi ﷺ ketika beliau kurban, juga memiliki kerabat yang sudah meninggal. Seperti istri beliau pertama, Ibunda Khadijah, dan anak-anak beliau. Namun tak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau tidak berkurban secara mandiri untuk kerabat beliau yang sudah meninggal tersebut.  Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah, أما أن يضحي عن الميت خاصة فهذا لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه ضحى عن أحد من أمواته بخصوصه، فلم يضح عن أولاده الذين ماتوا في حياته، وهن ثلاث بنات متزوجات، وثلاثة أبناء صغار ، ولا عن زوجته خديجة وهي من أحب نسائه إليه -رضي الله عنها-, ولا عن عمه حمزة رضي الله عنه وهو من أعز أقاربه عنده، ولوكان هذا من الأمور المشروعة لكان الرسول صلى الله عليه وسلم يشرعه لأمته إما بقوله وإما بفعله وإما بإقراره “Berkurban khusus hanya untuk orang yang sudah meninggal, ini tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ yang menerangkan bahwa beliau ﷺ berkurban untuk salah satu kerabat beliau yang sudah meninggal secara khusus. Beliau tidak pernah berkurban untuk anak-anak beliau yang meninggal di masa beliau hidup. Beliau juga memiliki tiga putri yang sudah berkeluarga, dan tiga cucu. Beliau juga tidak berkurban untuk istri beliau Khadijah. Padahal Khadijah -radhiyallahu ‘anha- adalah istri yang paling beliau cintai. Tidak pula untuk Hamzah -radhiyallahu ‘anhu- paman beliau. Padahal Hamzah adalah keluarga beliau yang paling mulia di mata beliau. Andai saja hal ini disyariatkan, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan kepada umatnya, bisa melalui sabda, perbuatan atau persetujuan beliau.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 25/112) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Rajab Menurut Al Quran, Isi Surga, Apakah Aliran Syiah Itu, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Bacaan Wirid Setelah Sholat Dhuha, Doa Pengen Kaya Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid

Berkurban Untuk Mayit Bisakah?

Berkurban Untuk Mayit Bisakah? Pertanyaan: Maaf apa bisa kita berqurban untuk yg sudah meninggal ustadz. Selama ini salah saya satu kambing buat seorang…yg sudah meninggal..terima kasih pencerahannya ustadz. Dari: Ibu Imas di Bogor Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Jika kita memperhatikan praktek kurban yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berkurban untuk mereka sendiri dan keluarga mereka, terutama yang masih hidup. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa kurban dapat diniatkan secara khusus atau mandiri kepada mayit, ini -mohon maaf- tidak ada dalilnya. Kemudian bagaimanakah cara yang tepat berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal? Ada tiga macam berkurban untuk mayit: Pertama, meniatkan mereka dalam kurban kita bersama niat kurban kita untuk keluarga yang masih hidup. Misalnya, kurban kambing diniatkan untuk kakek yang sudah meninggal, dibarengkan dengan niat kurban untuk ortu, anak-anak, dan kerabat yang masih hidup lainnya. Ini boleh dan pahalanya insyaAllah sampai kepada mayit. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban, باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد “Bismillah, Ya Allah, terimalah pahala kurban ini sebagai kurban dariku dan keluargaku.” (HR. Muslim) Kedua, berkurban untuk mayit dalam rangka menjalankan wasiatnya. Maka ini hukumnya wajib ditunaikan dan pahalanya sampai kepada mayit. Karena wasiat adalah amanah.  Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,  فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Siapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181) Ketiga, meniatkan kurban untuk mayit secara mandiri.  Misal seorang meniatkan kurbannya untuk ortunya yang sudah meninggal. Tanpa mengikutsertakan kerabat yang masih hidup dalam niat kurbannya atau bukan pula karena wasiat. Tentang sampai tidaknya pahala kepada mayit untuk kurban jenis ini, ada perbedaan pendapat ulama: [1] Menurut ulama mazhab Hambali dan jumhur ulama (mayoritas), pahalanya bisa sampai. Dasar mereka adalah qiyas (analogi) dengan sampainya pahala sedekah atas nama mayit. [2] Mazhab Syafi’i berpendapat, pahala tidak sampai. [3] Mazhab Maliki mengatakan, makruh. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/93307/) Pendapat yang kuat adalah, -wallahu a’lam- pendapat Mazhab Syafi’i, yang menyatakan bahwa jika tidak digabungkan dengan niat kurban untuk orang yang masih hidup, atau mayit tidak mewasiatkan, maka pahala tidak sampai. Dasarnya adalah, Nabi ﷺ ketika beliau kurban, juga memiliki kerabat yang sudah meninggal. Seperti istri beliau pertama, Ibunda Khadijah, dan anak-anak beliau. Namun tak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau tidak berkurban secara mandiri untuk kerabat beliau yang sudah meninggal tersebut.  Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah, أما أن يضحي عن الميت خاصة فهذا لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه ضحى عن أحد من أمواته بخصوصه، فلم يضح عن أولاده الذين ماتوا في حياته، وهن ثلاث بنات متزوجات، وثلاثة أبناء صغار ، ولا عن زوجته خديجة وهي من أحب نسائه إليه -رضي الله عنها-, ولا عن عمه حمزة رضي الله عنه وهو من أعز أقاربه عنده، ولوكان هذا من الأمور المشروعة لكان الرسول صلى الله عليه وسلم يشرعه لأمته إما بقوله وإما بفعله وإما بإقراره “Berkurban khusus hanya untuk orang yang sudah meninggal, ini tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ yang menerangkan bahwa beliau ﷺ berkurban untuk salah satu kerabat beliau yang sudah meninggal secara khusus. Beliau tidak pernah berkurban untuk anak-anak beliau yang meninggal di masa beliau hidup. Beliau juga memiliki tiga putri yang sudah berkeluarga, dan tiga cucu. Beliau juga tidak berkurban untuk istri beliau Khadijah. Padahal Khadijah -radhiyallahu ‘anha- adalah istri yang paling beliau cintai. Tidak pula untuk Hamzah -radhiyallahu ‘anhu- paman beliau. Padahal Hamzah adalah keluarga beliau yang paling mulia di mata beliau. Andai saja hal ini disyariatkan, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan kepada umatnya, bisa melalui sabda, perbuatan atau persetujuan beliau.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 25/112) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Rajab Menurut Al Quran, Isi Surga, Apakah Aliran Syiah Itu, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Bacaan Wirid Setelah Sholat Dhuha, Doa Pengen Kaya Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid
Berkurban Untuk Mayit Bisakah? Pertanyaan: Maaf apa bisa kita berqurban untuk yg sudah meninggal ustadz. Selama ini salah saya satu kambing buat seorang…yg sudah meninggal..terima kasih pencerahannya ustadz. Dari: Ibu Imas di Bogor Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Jika kita memperhatikan praktek kurban yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berkurban untuk mereka sendiri dan keluarga mereka, terutama yang masih hidup. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa kurban dapat diniatkan secara khusus atau mandiri kepada mayit, ini -mohon maaf- tidak ada dalilnya. Kemudian bagaimanakah cara yang tepat berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal? Ada tiga macam berkurban untuk mayit: Pertama, meniatkan mereka dalam kurban kita bersama niat kurban kita untuk keluarga yang masih hidup. Misalnya, kurban kambing diniatkan untuk kakek yang sudah meninggal, dibarengkan dengan niat kurban untuk ortu, anak-anak, dan kerabat yang masih hidup lainnya. Ini boleh dan pahalanya insyaAllah sampai kepada mayit. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban, باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد “Bismillah, Ya Allah, terimalah pahala kurban ini sebagai kurban dariku dan keluargaku.” (HR. Muslim) Kedua, berkurban untuk mayit dalam rangka menjalankan wasiatnya. Maka ini hukumnya wajib ditunaikan dan pahalanya sampai kepada mayit. Karena wasiat adalah amanah.  Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,  فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Siapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181) Ketiga, meniatkan kurban untuk mayit secara mandiri.  Misal seorang meniatkan kurbannya untuk ortunya yang sudah meninggal. Tanpa mengikutsertakan kerabat yang masih hidup dalam niat kurbannya atau bukan pula karena wasiat. Tentang sampai tidaknya pahala kepada mayit untuk kurban jenis ini, ada perbedaan pendapat ulama: [1] Menurut ulama mazhab Hambali dan jumhur ulama (mayoritas), pahalanya bisa sampai. Dasar mereka adalah qiyas (analogi) dengan sampainya pahala sedekah atas nama mayit. [2] Mazhab Syafi’i berpendapat, pahala tidak sampai. [3] Mazhab Maliki mengatakan, makruh. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/93307/) Pendapat yang kuat adalah, -wallahu a’lam- pendapat Mazhab Syafi’i, yang menyatakan bahwa jika tidak digabungkan dengan niat kurban untuk orang yang masih hidup, atau mayit tidak mewasiatkan, maka pahala tidak sampai. Dasarnya adalah, Nabi ﷺ ketika beliau kurban, juga memiliki kerabat yang sudah meninggal. Seperti istri beliau pertama, Ibunda Khadijah, dan anak-anak beliau. Namun tak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau tidak berkurban secara mandiri untuk kerabat beliau yang sudah meninggal tersebut.  Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah, أما أن يضحي عن الميت خاصة فهذا لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه ضحى عن أحد من أمواته بخصوصه، فلم يضح عن أولاده الذين ماتوا في حياته، وهن ثلاث بنات متزوجات، وثلاثة أبناء صغار ، ولا عن زوجته خديجة وهي من أحب نسائه إليه -رضي الله عنها-, ولا عن عمه حمزة رضي الله عنه وهو من أعز أقاربه عنده، ولوكان هذا من الأمور المشروعة لكان الرسول صلى الله عليه وسلم يشرعه لأمته إما بقوله وإما بفعله وإما بإقراره “Berkurban khusus hanya untuk orang yang sudah meninggal, ini tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ yang menerangkan bahwa beliau ﷺ berkurban untuk salah satu kerabat beliau yang sudah meninggal secara khusus. Beliau tidak pernah berkurban untuk anak-anak beliau yang meninggal di masa beliau hidup. Beliau juga memiliki tiga putri yang sudah berkeluarga, dan tiga cucu. Beliau juga tidak berkurban untuk istri beliau Khadijah. Padahal Khadijah -radhiyallahu ‘anha- adalah istri yang paling beliau cintai. Tidak pula untuk Hamzah -radhiyallahu ‘anhu- paman beliau. Padahal Hamzah adalah keluarga beliau yang paling mulia di mata beliau. Andai saja hal ini disyariatkan, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan kepada umatnya, bisa melalui sabda, perbuatan atau persetujuan beliau.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 25/112) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Rajab Menurut Al Quran, Isi Surga, Apakah Aliran Syiah Itu, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Bacaan Wirid Setelah Sholat Dhuha, Doa Pengen Kaya Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid


Berkurban Untuk Mayit Bisakah? Pertanyaan: Maaf apa bisa kita berqurban untuk yg sudah meninggal ustadz. Selama ini salah saya satu kambing buat seorang…yg sudah meninggal..terima kasih pencerahannya ustadz. Dari: Ibu Imas di Bogor Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Jika kita memperhatikan praktek kurban yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berkurban untuk mereka sendiri dan keluarga mereka, terutama yang masih hidup. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa kurban dapat diniatkan secara khusus atau mandiri kepada mayit, ini -mohon maaf- tidak ada dalilnya. Kemudian bagaimanakah cara yang tepat berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal? Ada tiga macam berkurban untuk mayit: Pertama, meniatkan mereka dalam kurban kita bersama niat kurban kita untuk keluarga yang masih hidup. Misalnya, kurban kambing diniatkan untuk kakek yang sudah meninggal, dibarengkan dengan niat kurban untuk ortu, anak-anak, dan kerabat yang masih hidup lainnya. Ini boleh dan pahalanya insyaAllah sampai kepada mayit. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban, باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد “Bismillah, Ya Allah, terimalah pahala kurban ini sebagai kurban dariku dan keluargaku.” (HR. Muslim) Kedua, berkurban untuk mayit dalam rangka menjalankan wasiatnya. Maka ini hukumnya wajib ditunaikan dan pahalanya sampai kepada mayit. Karena wasiat adalah amanah.  Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,  فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Siapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181) Ketiga, meniatkan kurban untuk mayit secara mandiri.  Misal seorang meniatkan kurbannya untuk ortunya yang sudah meninggal. Tanpa mengikutsertakan kerabat yang masih hidup dalam niat kurbannya atau bukan pula karena wasiat. Tentang sampai tidaknya pahala kepada mayit untuk kurban jenis ini, ada perbedaan pendapat ulama: [1] Menurut ulama mazhab Hambali dan jumhur ulama (mayoritas), pahalanya bisa sampai. Dasar mereka adalah qiyas (analogi) dengan sampainya pahala sedekah atas nama mayit. [2] Mazhab Syafi’i berpendapat, pahala tidak sampai. [3] Mazhab Maliki mengatakan, makruh. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/93307/) Pendapat yang kuat adalah, -wallahu a’lam- pendapat Mazhab Syafi’i, yang menyatakan bahwa jika tidak digabungkan dengan niat kurban untuk orang yang masih hidup, atau mayit tidak mewasiatkan, maka pahala tidak sampai. Dasarnya adalah, Nabi ﷺ ketika beliau kurban, juga memiliki kerabat yang sudah meninggal. Seperti istri beliau pertama, Ibunda Khadijah, dan anak-anak beliau. Namun tak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau tidak berkurban secara mandiri untuk kerabat beliau yang sudah meninggal tersebut.  Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah, أما أن يضحي عن الميت خاصة فهذا لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه ضحى عن أحد من أمواته بخصوصه، فلم يضح عن أولاده الذين ماتوا في حياته، وهن ثلاث بنات متزوجات، وثلاثة أبناء صغار ، ولا عن زوجته خديجة وهي من أحب نسائه إليه -رضي الله عنها-, ولا عن عمه حمزة رضي الله عنه وهو من أعز أقاربه عنده، ولوكان هذا من الأمور المشروعة لكان الرسول صلى الله عليه وسلم يشرعه لأمته إما بقوله وإما بفعله وإما بإقراره “Berkurban khusus hanya untuk orang yang sudah meninggal, ini tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ yang menerangkan bahwa beliau ﷺ berkurban untuk salah satu kerabat beliau yang sudah meninggal secara khusus. Beliau tidak pernah berkurban untuk anak-anak beliau yang meninggal di masa beliau hidup. Beliau juga memiliki tiga putri yang sudah berkeluarga, dan tiga cucu. Beliau juga tidak berkurban untuk istri beliau Khadijah. Padahal Khadijah -radhiyallahu ‘anha- adalah istri yang paling beliau cintai. Tidak pula untuk Hamzah -radhiyallahu ‘anhu- paman beliau. Padahal Hamzah adalah keluarga beliau yang paling mulia di mata beliau. Andai saja hal ini disyariatkan, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan kepada umatnya, bisa melalui sabda, perbuatan atau persetujuan beliau.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 25/112) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Rajab Menurut Al Quran, Isi Surga, Apakah Aliran Syiah Itu, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Bacaan Wirid Setelah Sholat Dhuha, Doa Pengen Kaya Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu

Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru. Dua alasan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhuAlasan yang pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:الأصل بقاء ماكان على ماكان“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Ada pengecualian untuk daging untaNamun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta” (Website binbaz.org.sa, url: https://bit.ly/3iMbIf2).Namun di sisi lain, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api” (HR. Muslim no.352).Namun ulama ijma’ hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Bukhari no. 5457). Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma’ akan hal ini. Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta.Baca Juga: 11 Kesalahan Dalam BerwudhuDianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minumWalaupun makan dan minum bukan pembatal wudhu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaARtikel: Muslim.or.id🔍 Masha Allah, Kasih Sayang Allah Swt, Hadits Keutamaan Belajar Dan Mengajar, Hukum Beriman Kepada Kitab Kitab Allah, Cara Mengkafani Mayat

Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu

Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru. Dua alasan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhuAlasan yang pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:الأصل بقاء ماكان على ماكان“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Ada pengecualian untuk daging untaNamun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta” (Website binbaz.org.sa, url: https://bit.ly/3iMbIf2).Namun di sisi lain, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api” (HR. Muslim no.352).Namun ulama ijma’ hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Bukhari no. 5457). Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma’ akan hal ini. Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta.Baca Juga: 11 Kesalahan Dalam BerwudhuDianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minumWalaupun makan dan minum bukan pembatal wudhu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaARtikel: Muslim.or.id🔍 Masha Allah, Kasih Sayang Allah Swt, Hadits Keutamaan Belajar Dan Mengajar, Hukum Beriman Kepada Kitab Kitab Allah, Cara Mengkafani Mayat
Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru. Dua alasan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhuAlasan yang pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:الأصل بقاء ماكان على ماكان“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Ada pengecualian untuk daging untaNamun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta” (Website binbaz.org.sa, url: https://bit.ly/3iMbIf2).Namun di sisi lain, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api” (HR. Muslim no.352).Namun ulama ijma’ hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Bukhari no. 5457). Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma’ akan hal ini. Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta.Baca Juga: 11 Kesalahan Dalam BerwudhuDianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minumWalaupun makan dan minum bukan pembatal wudhu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaARtikel: Muslim.or.id🔍 Masha Allah, Kasih Sayang Allah Swt, Hadits Keutamaan Belajar Dan Mengajar, Hukum Beriman Kepada Kitab Kitab Allah, Cara Mengkafani Mayat


Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru. Dua alasan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhuAlasan yang pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:الأصل بقاء ماكان على ماكان“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Ada pengecualian untuk daging untaNamun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta” (Website binbaz.org.sa, url: https://bit.ly/3iMbIf2).Namun di sisi lain, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api” (HR. Muslim no.352).Namun ulama ijma’ hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Bukhari no. 5457). Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma’ akan hal ini. Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta.Baca Juga: 11 Kesalahan Dalam BerwudhuDianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minumWalaupun makan dan minum bukan pembatal wudhu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaARtikel: Muslim.or.id🔍 Masha Allah, Kasih Sayang Allah Swt, Hadits Keutamaan Belajar Dan Mengajar, Hukum Beriman Kepada Kitab Kitab Allah, Cara Mengkafani Mayat

Jika Kamu Mendengar Kata Yang Menyakitkanmu

Umar bin al-Khattab mengatakan,    إذا سمعت الكلمة تؤذيك فطأطئ لها حتى تتخطاك “Jika anda mendengar kata-kata yang menyakitkan dirimu tundukkanlah kepalamu sehingga kata-kata tersebut berlalu.” (Al-Aqd al-Farid 2/130)  Dalam hidup kita tidak lepas dari mendengar kata-kata yang menyakitkan hati dari isteri, suami, anak, kawan, tetangga dll.  Kata-kata yang menyakitkan ini jika dimasukkan ke dalam hati hanya membuat kita terhalang untuk bahagia.  Sikap yang tepat adalah anggaplah kata-kata tersebut bagaikan angin lalu. “Jika kata-kata tersebut membuat kita jengkel solusinya adalah tundukkan kepala beberapa saat lamanya sampai dia berlalu”. Setelah itu angkat kepala sambil senyum manis kepala orang yang mengucapkan kata-kata tersebut.  Insya Allah dengan kiat ini hati kita tetap bahagia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Jika Kamu Mendengar Kata Yang Menyakitkanmu

Umar bin al-Khattab mengatakan,    إذا سمعت الكلمة تؤذيك فطأطئ لها حتى تتخطاك “Jika anda mendengar kata-kata yang menyakitkan dirimu tundukkanlah kepalamu sehingga kata-kata tersebut berlalu.” (Al-Aqd al-Farid 2/130)  Dalam hidup kita tidak lepas dari mendengar kata-kata yang menyakitkan hati dari isteri, suami, anak, kawan, tetangga dll.  Kata-kata yang menyakitkan ini jika dimasukkan ke dalam hati hanya membuat kita terhalang untuk bahagia.  Sikap yang tepat adalah anggaplah kata-kata tersebut bagaikan angin lalu. “Jika kata-kata tersebut membuat kita jengkel solusinya adalah tundukkan kepala beberapa saat lamanya sampai dia berlalu”. Setelah itu angkat kepala sambil senyum manis kepala orang yang mengucapkan kata-kata tersebut.  Insya Allah dengan kiat ini hati kita tetap bahagia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  
Umar bin al-Khattab mengatakan,    إذا سمعت الكلمة تؤذيك فطأطئ لها حتى تتخطاك “Jika anda mendengar kata-kata yang menyakitkan dirimu tundukkanlah kepalamu sehingga kata-kata tersebut berlalu.” (Al-Aqd al-Farid 2/130)  Dalam hidup kita tidak lepas dari mendengar kata-kata yang menyakitkan hati dari isteri, suami, anak, kawan, tetangga dll.  Kata-kata yang menyakitkan ini jika dimasukkan ke dalam hati hanya membuat kita terhalang untuk bahagia.  Sikap yang tepat adalah anggaplah kata-kata tersebut bagaikan angin lalu. “Jika kata-kata tersebut membuat kita jengkel solusinya adalah tundukkan kepala beberapa saat lamanya sampai dia berlalu”. Setelah itu angkat kepala sambil senyum manis kepala orang yang mengucapkan kata-kata tersebut.  Insya Allah dengan kiat ini hati kita tetap bahagia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  


Umar bin al-Khattab mengatakan,    إذا سمعت الكلمة تؤذيك فطأطئ لها حتى تتخطاك “Jika anda mendengar kata-kata yang menyakitkan dirimu tundukkanlah kepalamu sehingga kata-kata tersebut berlalu.” (Al-Aqd al-Farid 2/130)  Dalam hidup kita tidak lepas dari mendengar kata-kata yang menyakitkan hati dari isteri, suami, anak, kawan, tetangga dll.  Kata-kata yang menyakitkan ini jika dimasukkan ke dalam hati hanya membuat kita terhalang untuk bahagia.  Sikap yang tepat adalah anggaplah kata-kata tersebut bagaikan angin lalu. “Jika kata-kata tersebut membuat kita jengkel solusinya adalah tundukkan kepala beberapa saat lamanya sampai dia berlalu”. Setelah itu angkat kepala sambil senyum manis kepala orang yang mengucapkan kata-kata tersebut.  Insya Allah dengan kiat ini hati kita tetap bahagia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Kaedah Menegur Kesalahan

Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib mengatakan,  وَإِيَّاكِ وَكَثْرَةَ الْعَتْبِ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَغْضَاءَ “Hindari terlalu sering menegur kesalahan orang lain karena hal tersebut menyebabkan timbulnya kebencian di dalam hati.” (Fiqhus Sunnah karya as-Sayyid Sabiq 2/199, Dar al-Fikr) Yang dimaksud dengan kesalahan dalam hal ini adalah non maksiat.  Inilah kaedah penting menegur, mengkritik, membahas dan komplain atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain semisal isteri, suami, anak, bawahan, dll. Ketika melatih anak untuk melakukan kegiatan rumah semisal masak, ngepel lantai dll semestinya ortu jangan terlalu sering menyalahkan.  Sikap yang tepat adalah teguran hanya ditujukan kepada kesalahan yang fatal sehingga anak tidak merasa terlalu sering ditegur dan disalahkan. Orang yang merasa terlalu sering ditegur akan merasa dirinya itu selalu salah. Dampaknya dia mogok, mudah ngambek, ada perasaan kurang suka bahkan benci dengan orang yang sering menegur.  Demikian juga ketika suami melakukan kesalahan dalam membelikan pesanan isteri. Hendaknya isteri tidak berulang kali komplain kepada suami karena hal ini. Demikian pula ketika isteri melakukan kesalahan teknis terkait masakan, meletakkan barang dll. Semestinya suami bersikap lapang dada dalam kesalahan non maksiat.  Teguran terkait hal ini dilakukan kadang-kadang saja.  Hal yang sama juga berlaku untuk kesalahan teknis yang dilakukan oleh bawahan.  Diantara akhlak mulia adalah tidak sering, tidak berulang kali memberi teguran atas kesalahan non maksiat yang dilakukan oleh orang lain. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kaedah Menegur Kesalahan

Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib mengatakan,  وَإِيَّاكِ وَكَثْرَةَ الْعَتْبِ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَغْضَاءَ “Hindari terlalu sering menegur kesalahan orang lain karena hal tersebut menyebabkan timbulnya kebencian di dalam hati.” (Fiqhus Sunnah karya as-Sayyid Sabiq 2/199, Dar al-Fikr) Yang dimaksud dengan kesalahan dalam hal ini adalah non maksiat.  Inilah kaedah penting menegur, mengkritik, membahas dan komplain atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain semisal isteri, suami, anak, bawahan, dll. Ketika melatih anak untuk melakukan kegiatan rumah semisal masak, ngepel lantai dll semestinya ortu jangan terlalu sering menyalahkan.  Sikap yang tepat adalah teguran hanya ditujukan kepada kesalahan yang fatal sehingga anak tidak merasa terlalu sering ditegur dan disalahkan. Orang yang merasa terlalu sering ditegur akan merasa dirinya itu selalu salah. Dampaknya dia mogok, mudah ngambek, ada perasaan kurang suka bahkan benci dengan orang yang sering menegur.  Demikian juga ketika suami melakukan kesalahan dalam membelikan pesanan isteri. Hendaknya isteri tidak berulang kali komplain kepada suami karena hal ini. Demikian pula ketika isteri melakukan kesalahan teknis terkait masakan, meletakkan barang dll. Semestinya suami bersikap lapang dada dalam kesalahan non maksiat.  Teguran terkait hal ini dilakukan kadang-kadang saja.  Hal yang sama juga berlaku untuk kesalahan teknis yang dilakukan oleh bawahan.  Diantara akhlak mulia adalah tidak sering, tidak berulang kali memberi teguran atas kesalahan non maksiat yang dilakukan oleh orang lain. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib mengatakan,  وَإِيَّاكِ وَكَثْرَةَ الْعَتْبِ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَغْضَاءَ “Hindari terlalu sering menegur kesalahan orang lain karena hal tersebut menyebabkan timbulnya kebencian di dalam hati.” (Fiqhus Sunnah karya as-Sayyid Sabiq 2/199, Dar al-Fikr) Yang dimaksud dengan kesalahan dalam hal ini adalah non maksiat.  Inilah kaedah penting menegur, mengkritik, membahas dan komplain atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain semisal isteri, suami, anak, bawahan, dll. Ketika melatih anak untuk melakukan kegiatan rumah semisal masak, ngepel lantai dll semestinya ortu jangan terlalu sering menyalahkan.  Sikap yang tepat adalah teguran hanya ditujukan kepada kesalahan yang fatal sehingga anak tidak merasa terlalu sering ditegur dan disalahkan. Orang yang merasa terlalu sering ditegur akan merasa dirinya itu selalu salah. Dampaknya dia mogok, mudah ngambek, ada perasaan kurang suka bahkan benci dengan orang yang sering menegur.  Demikian juga ketika suami melakukan kesalahan dalam membelikan pesanan isteri. Hendaknya isteri tidak berulang kali komplain kepada suami karena hal ini. Demikian pula ketika isteri melakukan kesalahan teknis terkait masakan, meletakkan barang dll. Semestinya suami bersikap lapang dada dalam kesalahan non maksiat.  Teguran terkait hal ini dilakukan kadang-kadang saja.  Hal yang sama juga berlaku untuk kesalahan teknis yang dilakukan oleh bawahan.  Diantara akhlak mulia adalah tidak sering, tidak berulang kali memberi teguran atas kesalahan non maksiat yang dilakukan oleh orang lain. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib mengatakan,  وَإِيَّاكِ وَكَثْرَةَ الْعَتْبِ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَغْضَاءَ “Hindari terlalu sering menegur kesalahan orang lain karena hal tersebut menyebabkan timbulnya kebencian di dalam hati.” (Fiqhus Sunnah karya as-Sayyid Sabiq 2/199, Dar al-Fikr) Yang dimaksud dengan kesalahan dalam hal ini adalah non maksiat.  Inilah kaedah penting menegur, mengkritik, membahas dan komplain atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain semisal isteri, suami, anak, bawahan, dll. Ketika melatih anak untuk melakukan kegiatan rumah semisal masak, ngepel lantai dll semestinya ortu jangan terlalu sering menyalahkan.  Sikap yang tepat adalah teguran hanya ditujukan kepada kesalahan yang fatal sehingga anak tidak merasa terlalu sering ditegur dan disalahkan. Orang yang merasa terlalu sering ditegur akan merasa dirinya itu selalu salah. Dampaknya dia mogok, mudah ngambek, ada perasaan kurang suka bahkan benci dengan orang yang sering menegur.  Demikian juga ketika suami melakukan kesalahan dalam membelikan pesanan isteri. Hendaknya isteri tidak berulang kali komplain kepada suami karena hal ini. Demikian pula ketika isteri melakukan kesalahan teknis terkait masakan, meletakkan barang dll. Semestinya suami bersikap lapang dada dalam kesalahan non maksiat.  Teguran terkait hal ini dilakukan kadang-kadang saja.  Hal yang sama juga berlaku untuk kesalahan teknis yang dilakukan oleh bawahan.  Diantara akhlak mulia adalah tidak sering, tidak berulang kali memberi teguran atas kesalahan non maksiat yang dilakukan oleh orang lain. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Ingat, salah satu prinsip jual beli dalam Islam adalah harus saling rida, bukan karena terpaksa. Daftar Isi tutup Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Referensi: Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli – penjual dirayu di muka umum, akhirnya ia jual dengan harga yang dimaui pembeli, ini masuk kategori terpaksa. – pembeli masih punya hubungan kerabat, pembeli orang miskin, pembeli itu tokoh masyarakat,  seperti ini boleh (tidak termasuk terpaksa) karena bersedekah dengan keseluruhan harga barang dibolehkan syariat, maka bersedekah dengan sebagian harga barang itu berarti boleh. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Seperti ini masih dibolehkan menurut jumhur ulama. Alasannya, pembeli sebenarnya turut meringankan beban penjual. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.   Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Namun, ada jual beli terpaksa yang dibolehkan: – hakim menjual dengan paksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi utangnya, atau menjual barang agunan. – jual paksa karena terkena proyek fasilitas umum (rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis, perluasan jalan umum) ketika memenuhi syarat. Jual beli ini hukumnya sah. Syaratnya: (1) ganti rugi itu adil, tidak boleh di bawah harga pasar, (2) segera dibayar ganti rugi tadi, (3) pihak yang menggusur hanyalah pemerintah, (4) tujuan penggusuran untuk kepentingan umum (seperti masjid, jalan, jembatan), (5) penggusuran bukan untuk investasi pemerintah atau pribadi. Umar itu pernah menggusur paksa rumah-rumah yang berada di sekitar Kabah, lalu ada uang ganti rugi. Hal ini diikuti juga oleh Utsman bin ‘Affan. Hal ini tidak ditentang oleh para sahabat lainnya sehinggga dapat menjadi ijmak.   Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Akadnya disebut akan idz’an (secara bahasa, idz’an artinya ketundukan). Idz’an disebut dengan contract of adhesion, pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah. Misal: pemasangan air bersih, telepon, listrik, angkutan umum, dan lainnya. Para pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga serta persyaratan yang dibuat. Akad ini tidak mengandung unsur paksaan. Hukum akad idz’an: boleh selama harga yang ditetapkan adil.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 5 Safar 1442 H (22 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli jual beli terpaksa larangan jual beli zalim dalam jual beli

Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Ingat, salah satu prinsip jual beli dalam Islam adalah harus saling rida, bukan karena terpaksa. Daftar Isi tutup Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Referensi: Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli – penjual dirayu di muka umum, akhirnya ia jual dengan harga yang dimaui pembeli, ini masuk kategori terpaksa. – pembeli masih punya hubungan kerabat, pembeli orang miskin, pembeli itu tokoh masyarakat,  seperti ini boleh (tidak termasuk terpaksa) karena bersedekah dengan keseluruhan harga barang dibolehkan syariat, maka bersedekah dengan sebagian harga barang itu berarti boleh. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Seperti ini masih dibolehkan menurut jumhur ulama. Alasannya, pembeli sebenarnya turut meringankan beban penjual. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.   Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Namun, ada jual beli terpaksa yang dibolehkan: – hakim menjual dengan paksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi utangnya, atau menjual barang agunan. – jual paksa karena terkena proyek fasilitas umum (rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis, perluasan jalan umum) ketika memenuhi syarat. Jual beli ini hukumnya sah. Syaratnya: (1) ganti rugi itu adil, tidak boleh di bawah harga pasar, (2) segera dibayar ganti rugi tadi, (3) pihak yang menggusur hanyalah pemerintah, (4) tujuan penggusuran untuk kepentingan umum (seperti masjid, jalan, jembatan), (5) penggusuran bukan untuk investasi pemerintah atau pribadi. Umar itu pernah menggusur paksa rumah-rumah yang berada di sekitar Kabah, lalu ada uang ganti rugi. Hal ini diikuti juga oleh Utsman bin ‘Affan. Hal ini tidak ditentang oleh para sahabat lainnya sehinggga dapat menjadi ijmak.   Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Akadnya disebut akan idz’an (secara bahasa, idz’an artinya ketundukan). Idz’an disebut dengan contract of adhesion, pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah. Misal: pemasangan air bersih, telepon, listrik, angkutan umum, dan lainnya. Para pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga serta persyaratan yang dibuat. Akad ini tidak mengandung unsur paksaan. Hukum akad idz’an: boleh selama harga yang ditetapkan adil.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 5 Safar 1442 H (22 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli jual beli terpaksa larangan jual beli zalim dalam jual beli
Ingat, salah satu prinsip jual beli dalam Islam adalah harus saling rida, bukan karena terpaksa. Daftar Isi tutup Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Referensi: Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli – penjual dirayu di muka umum, akhirnya ia jual dengan harga yang dimaui pembeli, ini masuk kategori terpaksa. – pembeli masih punya hubungan kerabat, pembeli orang miskin, pembeli itu tokoh masyarakat,  seperti ini boleh (tidak termasuk terpaksa) karena bersedekah dengan keseluruhan harga barang dibolehkan syariat, maka bersedekah dengan sebagian harga barang itu berarti boleh. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Seperti ini masih dibolehkan menurut jumhur ulama. Alasannya, pembeli sebenarnya turut meringankan beban penjual. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.   Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Namun, ada jual beli terpaksa yang dibolehkan: – hakim menjual dengan paksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi utangnya, atau menjual barang agunan. – jual paksa karena terkena proyek fasilitas umum (rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis, perluasan jalan umum) ketika memenuhi syarat. Jual beli ini hukumnya sah. Syaratnya: (1) ganti rugi itu adil, tidak boleh di bawah harga pasar, (2) segera dibayar ganti rugi tadi, (3) pihak yang menggusur hanyalah pemerintah, (4) tujuan penggusuran untuk kepentingan umum (seperti masjid, jalan, jembatan), (5) penggusuran bukan untuk investasi pemerintah atau pribadi. Umar itu pernah menggusur paksa rumah-rumah yang berada di sekitar Kabah, lalu ada uang ganti rugi. Hal ini diikuti juga oleh Utsman bin ‘Affan. Hal ini tidak ditentang oleh para sahabat lainnya sehinggga dapat menjadi ijmak.   Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Akadnya disebut akan idz’an (secara bahasa, idz’an artinya ketundukan). Idz’an disebut dengan contract of adhesion, pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah. Misal: pemasangan air bersih, telepon, listrik, angkutan umum, dan lainnya. Para pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga serta persyaratan yang dibuat. Akad ini tidak mengandung unsur paksaan. Hukum akad idz’an: boleh selama harga yang ditetapkan adil.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 5 Safar 1442 H (22 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli jual beli terpaksa larangan jual beli zalim dalam jual beli


Ingat, salah satu prinsip jual beli dalam Islam adalah harus saling rida, bukan karena terpaksa. Daftar Isi tutup Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Referensi: Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli – penjual dirayu di muka umum, akhirnya ia jual dengan harga yang dimaui pembeli, ini masuk kategori terpaksa. – pembeli masih punya hubungan kerabat, pembeli orang miskin, pembeli itu tokoh masyarakat,  seperti ini boleh (tidak termasuk terpaksa) karena bersedekah dengan keseluruhan harga barang dibolehkan syariat, maka bersedekah dengan sebagian harga barang itu berarti boleh. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah. Seperti ini masih dibolehkan menurut jumhur ulama. Alasannya, pembeli sebenarnya turut meringankan beban penjual. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.   Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah. Namun, ada jual beli terpaksa yang dibolehkan: – hakim menjual dengan paksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi utangnya, atau menjual barang agunan. – jual paksa karena terkena proyek fasilitas umum (rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis, perluasan jalan umum) ketika memenuhi syarat. Jual beli ini hukumnya sah. Syaratnya: (1) ganti rugi itu adil, tidak boleh di bawah harga pasar, (2) segera dibayar ganti rugi tadi, (3) pihak yang menggusur hanyalah pemerintah, (4) tujuan penggusuran untuk kepentingan umum (seperti masjid, jalan, jembatan), (5) penggusuran bukan untuk investasi pemerintah atau pribadi. Umar itu pernah menggusur paksa rumah-rumah yang berada di sekitar Kabah, lalu ada uang ganti rugi. Hal ini diikuti juga oleh Utsman bin ‘Affan. Hal ini tidak ditentang oleh para sahabat lainnya sehinggga dapat menjadi ijmak.   Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis? Akadnya disebut akan idz’an (secara bahasa, idz’an artinya ketundukan). Idz’an disebut dengan contract of adhesion, pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah. Misal: pemasangan air bersih, telepon, listrik, angkutan umum, dan lainnya. Para pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga serta persyaratan yang dibuat. Akad ini tidak mengandung unsur paksaan. Hukum akad idz’an: boleh selama harga yang ditetapkan adil.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 5 Safar 1442 H (22 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli jual beli terpaksa larangan jual beli zalim dalam jual beli
Prev     Next