Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Kita sering mendengar hadits:النساء ناقصات عقل ودين“Wanita kurang akal dan agamanya”Kemudian sebagian lelaki menghina wanita dengan hadits ini. Maka kami minta penjelasan dari anda mengenai makna hadits ini.Jawab:Maksud hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:(  ما رأَيْتُ مِن ناقصاتِ عقلٍ ودِينٍ أذهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحازمِ مِن إحداكنَّ يا معشرَ النِّساءِ ) فقُلْنُ له: ما نقصانُ دِينِنا وعقلِنا يا رسولَ اللهِ ؟ قال: ( أليس شَهادةُ المرأةِ مِثْلَ نصفِ شَهادةِ الرَّجُلِ ) قُلْنَ: بلى قال: ( فذاك نُقصانُ عقلِها أوَليسَتْ إذا حاضتِ المرأةُ لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ ) ؟“Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?“(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80).Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kurangnya akal wanita adalah dari sisi ingatannya. Dan bahwasanya persaksian wanita butuh untuk dikuatkan dengan persaksian wanita yang lain. Ini dalam rangka menguatkan persaksian tersebut karena bisa jadi ia lupa, sehingga bisa membuat persaksiannya ditambah-tambahkan atau dikurangi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” (QS. Al Baqarah: 282).Adapun kurangnya agama, yaitu dikarenakan mereka di kala haid dan nifas, mereka meninggalkan shalat dan meninggalkan puasa dan tidak meng-qadha shalat. Ini kekurangan dalam agama. Namun kekurangan ini tidak membuat mereka berdosa dan tercela. Namun ini pengurangan ini memang dari syariat, dan justru ini merupakan bentuk kasih sayang yang Allah syariatkan terhadap mereka dan kemudahan bagi mereka. Karena jika ia puasa dalam keadaan haid dan nifas itu bisa membahayakannya. Maka diantara bentuk rahmat Allah azza wa jalla bagi mereka adalah mereka disyariatkan meninggalkan puasa ketika haid dan nifas dan meng-qadha-nya setelah itu.Adapun shalat ketika haid, maka ketika itu ada yang menghalanginya dari thaharah (kesucian). Diantara bentuk rahmat Allah kepada wanita, Ia mensyariatkan bagi mereka untuk meninggalkan shalat. Demikian juga ketika nifas. Kemudian Allah syariatkan mereka untuk tidak perlu meng-qadha. Karena meng-qadha shalat tersebut sangat sulit, karena shalat itu terus dilakukan sehari lima kali. Dan terkadang jumlah hari haid itu banyak, mencapai 7 atau 8 hari atau bahkan lebih. Dan nifas terkadang mencapai 40 hari. Maka diantara bentuk rahmat dan kebaikan Allah kepada wanita, Allah gugurkan kewajiban shalat dan Allah gugurkan kewajiban meng-qadha-nya.Maka ini tidak berkonsekuensi bahwa wanita itu kurang akal dan kurang agama dalam segala sesuatu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa kurangnya akal wanita dari sisi tidak kuatnya persaksian mereka. Dan kurangnya agama mereka dari sisi mereka meninggalkan shalat dan puasa di kala haid dan nifas. Ini tidak melazimkan mereka selalu kurang dari para lelaki dalam setiap hal. Dan tidak melazimkan bahwa lelaki lebih utama dari wanita dalam semua hal.Betul bahwa jenis laki-laki lebih utama dari jenis wanita secara umum karena banyak sebab. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).Baca juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahNamun terkadang wanita melebihi laki-laki dalam banyak hal. Betapa banyak wanita yang lebih utama dari laki-laki dalam akal, agama dan kompetensi. Namun kurangnya wanita dari laki-laki dalam akal dan agama hanya sebatas yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saja.Terkadang banyak sekali amalan-amalan yang shalih yang mereka lakukan melebihi para lelaki. Dan banyak juga para wanita yang lebih taqwa dari para lelaki dan lebih tinggi kedudukannya di akhirat. Dan terkadang sebagian wanita memiliki perhatian besar dalam beberapa perkara sehingga mereka lebih kompeten daripada para lelaki dalam banyak hal karena memang para wanita tersebut memberi perhatian besar dan berusaha keras di sana. Maka kita lihat terkadang ada wanita yang lebih ahli dalam bidang tarikh Islam dan dalam bidang-bidang yang lain. Ini sangat jelas andaikan kita mau merenungkan realita para wanita di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan setelah masa tersebut.Dari sini kita ketahui bahwa kekurangan ini tidak membuat mereka ditolak riwayatnya. Demikian juga dalam masalah persaksian, jika dikuatkan oleh persaksian wanita yang lain. Dan juga tidak menghalangi ia menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah dan menjadi hamba-hamba terbaik di sisi Allah jika mereka istiqamah dalam beragama. Walaupun bagi mereka gugur kewajiban puasa ketika haid dan nifas, namun tetap wajib di qadha. Walaupun guru bagi mereka kewajiban shalat dan gugur pula kewajiban meng-qadha-nya. Maka ini semua tidak melazimkan mereka kurang dalam segala sesuatu dalam hal ketaqwaan kepada Allah dan dalam hal penunaian urusan-urusan mereka. Demikian juga dalam hal kompetensi, mereka tidak terhalangi untuk berkompeten dalam banyak perkara. Kekurangan tersebut adalah kekurangan yang khusus yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Maka tidak semestinya seorang Mukmin menghinakan wanita dengan mengatakan mereka kurang dalam segala perkara dan lemah dalam semua perkara agama. Kelemahan tersebut adalah kelemahan yang khusus dan kekurangan akal tersebut juga kekurangan yang khusus. Maka semestinya penjelaskan perkara ini dengan baik dan membawa perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kemungkinan yang baik dan bagus. Wallahu ta’ala a’lam.Baca juga: Inilah Peran Wanita Dalam Dakwah Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita ***Sumber: http://bit.ly/2O3S5iQPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Doa Ba Da Sholat, Kultum Idul Fitri, Bayi Meninggal Masuk Surga Atau Neraka, Jalan Untuk Mengenal Allah 2

Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Kita sering mendengar hadits:النساء ناقصات عقل ودين“Wanita kurang akal dan agamanya”Kemudian sebagian lelaki menghina wanita dengan hadits ini. Maka kami minta penjelasan dari anda mengenai makna hadits ini.Jawab:Maksud hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:(  ما رأَيْتُ مِن ناقصاتِ عقلٍ ودِينٍ أذهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحازمِ مِن إحداكنَّ يا معشرَ النِّساءِ ) فقُلْنُ له: ما نقصانُ دِينِنا وعقلِنا يا رسولَ اللهِ ؟ قال: ( أليس شَهادةُ المرأةِ مِثْلَ نصفِ شَهادةِ الرَّجُلِ ) قُلْنَ: بلى قال: ( فذاك نُقصانُ عقلِها أوَليسَتْ إذا حاضتِ المرأةُ لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ ) ؟“Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?“(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80).Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kurangnya akal wanita adalah dari sisi ingatannya. Dan bahwasanya persaksian wanita butuh untuk dikuatkan dengan persaksian wanita yang lain. Ini dalam rangka menguatkan persaksian tersebut karena bisa jadi ia lupa, sehingga bisa membuat persaksiannya ditambah-tambahkan atau dikurangi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” (QS. Al Baqarah: 282).Adapun kurangnya agama, yaitu dikarenakan mereka di kala haid dan nifas, mereka meninggalkan shalat dan meninggalkan puasa dan tidak meng-qadha shalat. Ini kekurangan dalam agama. Namun kekurangan ini tidak membuat mereka berdosa dan tercela. Namun ini pengurangan ini memang dari syariat, dan justru ini merupakan bentuk kasih sayang yang Allah syariatkan terhadap mereka dan kemudahan bagi mereka. Karena jika ia puasa dalam keadaan haid dan nifas itu bisa membahayakannya. Maka diantara bentuk rahmat Allah azza wa jalla bagi mereka adalah mereka disyariatkan meninggalkan puasa ketika haid dan nifas dan meng-qadha-nya setelah itu.Adapun shalat ketika haid, maka ketika itu ada yang menghalanginya dari thaharah (kesucian). Diantara bentuk rahmat Allah kepada wanita, Ia mensyariatkan bagi mereka untuk meninggalkan shalat. Demikian juga ketika nifas. Kemudian Allah syariatkan mereka untuk tidak perlu meng-qadha. Karena meng-qadha shalat tersebut sangat sulit, karena shalat itu terus dilakukan sehari lima kali. Dan terkadang jumlah hari haid itu banyak, mencapai 7 atau 8 hari atau bahkan lebih. Dan nifas terkadang mencapai 40 hari. Maka diantara bentuk rahmat dan kebaikan Allah kepada wanita, Allah gugurkan kewajiban shalat dan Allah gugurkan kewajiban meng-qadha-nya.Maka ini tidak berkonsekuensi bahwa wanita itu kurang akal dan kurang agama dalam segala sesuatu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa kurangnya akal wanita dari sisi tidak kuatnya persaksian mereka. Dan kurangnya agama mereka dari sisi mereka meninggalkan shalat dan puasa di kala haid dan nifas. Ini tidak melazimkan mereka selalu kurang dari para lelaki dalam setiap hal. Dan tidak melazimkan bahwa lelaki lebih utama dari wanita dalam semua hal.Betul bahwa jenis laki-laki lebih utama dari jenis wanita secara umum karena banyak sebab. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).Baca juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahNamun terkadang wanita melebihi laki-laki dalam banyak hal. Betapa banyak wanita yang lebih utama dari laki-laki dalam akal, agama dan kompetensi. Namun kurangnya wanita dari laki-laki dalam akal dan agama hanya sebatas yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saja.Terkadang banyak sekali amalan-amalan yang shalih yang mereka lakukan melebihi para lelaki. Dan banyak juga para wanita yang lebih taqwa dari para lelaki dan lebih tinggi kedudukannya di akhirat. Dan terkadang sebagian wanita memiliki perhatian besar dalam beberapa perkara sehingga mereka lebih kompeten daripada para lelaki dalam banyak hal karena memang para wanita tersebut memberi perhatian besar dan berusaha keras di sana. Maka kita lihat terkadang ada wanita yang lebih ahli dalam bidang tarikh Islam dan dalam bidang-bidang yang lain. Ini sangat jelas andaikan kita mau merenungkan realita para wanita di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan setelah masa tersebut.Dari sini kita ketahui bahwa kekurangan ini tidak membuat mereka ditolak riwayatnya. Demikian juga dalam masalah persaksian, jika dikuatkan oleh persaksian wanita yang lain. Dan juga tidak menghalangi ia menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah dan menjadi hamba-hamba terbaik di sisi Allah jika mereka istiqamah dalam beragama. Walaupun bagi mereka gugur kewajiban puasa ketika haid dan nifas, namun tetap wajib di qadha. Walaupun guru bagi mereka kewajiban shalat dan gugur pula kewajiban meng-qadha-nya. Maka ini semua tidak melazimkan mereka kurang dalam segala sesuatu dalam hal ketaqwaan kepada Allah dan dalam hal penunaian urusan-urusan mereka. Demikian juga dalam hal kompetensi, mereka tidak terhalangi untuk berkompeten dalam banyak perkara. Kekurangan tersebut adalah kekurangan yang khusus yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Maka tidak semestinya seorang Mukmin menghinakan wanita dengan mengatakan mereka kurang dalam segala perkara dan lemah dalam semua perkara agama. Kelemahan tersebut adalah kelemahan yang khusus dan kekurangan akal tersebut juga kekurangan yang khusus. Maka semestinya penjelaskan perkara ini dengan baik dan membawa perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kemungkinan yang baik dan bagus. Wallahu ta’ala a’lam.Baca juga: Inilah Peran Wanita Dalam Dakwah Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita ***Sumber: http://bit.ly/2O3S5iQPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Doa Ba Da Sholat, Kultum Idul Fitri, Bayi Meninggal Masuk Surga Atau Neraka, Jalan Untuk Mengenal Allah 2
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Kita sering mendengar hadits:النساء ناقصات عقل ودين“Wanita kurang akal dan agamanya”Kemudian sebagian lelaki menghina wanita dengan hadits ini. Maka kami minta penjelasan dari anda mengenai makna hadits ini.Jawab:Maksud hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:(  ما رأَيْتُ مِن ناقصاتِ عقلٍ ودِينٍ أذهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحازمِ مِن إحداكنَّ يا معشرَ النِّساءِ ) فقُلْنُ له: ما نقصانُ دِينِنا وعقلِنا يا رسولَ اللهِ ؟ قال: ( أليس شَهادةُ المرأةِ مِثْلَ نصفِ شَهادةِ الرَّجُلِ ) قُلْنَ: بلى قال: ( فذاك نُقصانُ عقلِها أوَليسَتْ إذا حاضتِ المرأةُ لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ ) ؟“Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?“(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80).Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kurangnya akal wanita adalah dari sisi ingatannya. Dan bahwasanya persaksian wanita butuh untuk dikuatkan dengan persaksian wanita yang lain. Ini dalam rangka menguatkan persaksian tersebut karena bisa jadi ia lupa, sehingga bisa membuat persaksiannya ditambah-tambahkan atau dikurangi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” (QS. Al Baqarah: 282).Adapun kurangnya agama, yaitu dikarenakan mereka di kala haid dan nifas, mereka meninggalkan shalat dan meninggalkan puasa dan tidak meng-qadha shalat. Ini kekurangan dalam agama. Namun kekurangan ini tidak membuat mereka berdosa dan tercela. Namun ini pengurangan ini memang dari syariat, dan justru ini merupakan bentuk kasih sayang yang Allah syariatkan terhadap mereka dan kemudahan bagi mereka. Karena jika ia puasa dalam keadaan haid dan nifas itu bisa membahayakannya. Maka diantara bentuk rahmat Allah azza wa jalla bagi mereka adalah mereka disyariatkan meninggalkan puasa ketika haid dan nifas dan meng-qadha-nya setelah itu.Adapun shalat ketika haid, maka ketika itu ada yang menghalanginya dari thaharah (kesucian). Diantara bentuk rahmat Allah kepada wanita, Ia mensyariatkan bagi mereka untuk meninggalkan shalat. Demikian juga ketika nifas. Kemudian Allah syariatkan mereka untuk tidak perlu meng-qadha. Karena meng-qadha shalat tersebut sangat sulit, karena shalat itu terus dilakukan sehari lima kali. Dan terkadang jumlah hari haid itu banyak, mencapai 7 atau 8 hari atau bahkan lebih. Dan nifas terkadang mencapai 40 hari. Maka diantara bentuk rahmat dan kebaikan Allah kepada wanita, Allah gugurkan kewajiban shalat dan Allah gugurkan kewajiban meng-qadha-nya.Maka ini tidak berkonsekuensi bahwa wanita itu kurang akal dan kurang agama dalam segala sesuatu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa kurangnya akal wanita dari sisi tidak kuatnya persaksian mereka. Dan kurangnya agama mereka dari sisi mereka meninggalkan shalat dan puasa di kala haid dan nifas. Ini tidak melazimkan mereka selalu kurang dari para lelaki dalam setiap hal. Dan tidak melazimkan bahwa lelaki lebih utama dari wanita dalam semua hal.Betul bahwa jenis laki-laki lebih utama dari jenis wanita secara umum karena banyak sebab. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).Baca juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahNamun terkadang wanita melebihi laki-laki dalam banyak hal. Betapa banyak wanita yang lebih utama dari laki-laki dalam akal, agama dan kompetensi. Namun kurangnya wanita dari laki-laki dalam akal dan agama hanya sebatas yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saja.Terkadang banyak sekali amalan-amalan yang shalih yang mereka lakukan melebihi para lelaki. Dan banyak juga para wanita yang lebih taqwa dari para lelaki dan lebih tinggi kedudukannya di akhirat. Dan terkadang sebagian wanita memiliki perhatian besar dalam beberapa perkara sehingga mereka lebih kompeten daripada para lelaki dalam banyak hal karena memang para wanita tersebut memberi perhatian besar dan berusaha keras di sana. Maka kita lihat terkadang ada wanita yang lebih ahli dalam bidang tarikh Islam dan dalam bidang-bidang yang lain. Ini sangat jelas andaikan kita mau merenungkan realita para wanita di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan setelah masa tersebut.Dari sini kita ketahui bahwa kekurangan ini tidak membuat mereka ditolak riwayatnya. Demikian juga dalam masalah persaksian, jika dikuatkan oleh persaksian wanita yang lain. Dan juga tidak menghalangi ia menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah dan menjadi hamba-hamba terbaik di sisi Allah jika mereka istiqamah dalam beragama. Walaupun bagi mereka gugur kewajiban puasa ketika haid dan nifas, namun tetap wajib di qadha. Walaupun guru bagi mereka kewajiban shalat dan gugur pula kewajiban meng-qadha-nya. Maka ini semua tidak melazimkan mereka kurang dalam segala sesuatu dalam hal ketaqwaan kepada Allah dan dalam hal penunaian urusan-urusan mereka. Demikian juga dalam hal kompetensi, mereka tidak terhalangi untuk berkompeten dalam banyak perkara. Kekurangan tersebut adalah kekurangan yang khusus yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Maka tidak semestinya seorang Mukmin menghinakan wanita dengan mengatakan mereka kurang dalam segala perkara dan lemah dalam semua perkara agama. Kelemahan tersebut adalah kelemahan yang khusus dan kekurangan akal tersebut juga kekurangan yang khusus. Maka semestinya penjelaskan perkara ini dengan baik dan membawa perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kemungkinan yang baik dan bagus. Wallahu ta’ala a’lam.Baca juga: Inilah Peran Wanita Dalam Dakwah Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita ***Sumber: http://bit.ly/2O3S5iQPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Doa Ba Da Sholat, Kultum Idul Fitri, Bayi Meninggal Masuk Surga Atau Neraka, Jalan Untuk Mengenal Allah 2


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Kita sering mendengar hadits:النساء ناقصات عقل ودين“Wanita kurang akal dan agamanya”Kemudian sebagian lelaki menghina wanita dengan hadits ini. Maka kami minta penjelasan dari anda mengenai makna hadits ini.Jawab:Maksud hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:(  ما رأَيْتُ مِن ناقصاتِ عقلٍ ودِينٍ أذهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحازمِ مِن إحداكنَّ يا معشرَ النِّساءِ ) فقُلْنُ له: ما نقصانُ دِينِنا وعقلِنا يا رسولَ اللهِ ؟ قال: ( أليس شَهادةُ المرأةِ مِثْلَ نصفِ شَهادةِ الرَّجُلِ ) قُلْنَ: بلى قال: ( فذاك نُقصانُ عقلِها أوَليسَتْ إذا حاضتِ المرأةُ لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ ) ؟“Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?“(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80).Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kurangnya akal wanita adalah dari sisi ingatannya. Dan bahwasanya persaksian wanita butuh untuk dikuatkan dengan persaksian wanita yang lain. Ini dalam rangka menguatkan persaksian tersebut karena bisa jadi ia lupa, sehingga bisa membuat persaksiannya ditambah-tambahkan atau dikurangi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” (QS. Al Baqarah: 282).Adapun kurangnya agama, yaitu dikarenakan mereka di kala haid dan nifas, mereka meninggalkan shalat dan meninggalkan puasa dan tidak meng-qadha shalat. Ini kekurangan dalam agama. Namun kekurangan ini tidak membuat mereka berdosa dan tercela. Namun ini pengurangan ini memang dari syariat, dan justru ini merupakan bentuk kasih sayang yang Allah syariatkan terhadap mereka dan kemudahan bagi mereka. Karena jika ia puasa dalam keadaan haid dan nifas itu bisa membahayakannya. Maka diantara bentuk rahmat Allah azza wa jalla bagi mereka adalah mereka disyariatkan meninggalkan puasa ketika haid dan nifas dan meng-qadha-nya setelah itu.Adapun shalat ketika haid, maka ketika itu ada yang menghalanginya dari thaharah (kesucian). Diantara bentuk rahmat Allah kepada wanita, Ia mensyariatkan bagi mereka untuk meninggalkan shalat. Demikian juga ketika nifas. Kemudian Allah syariatkan mereka untuk tidak perlu meng-qadha. Karena meng-qadha shalat tersebut sangat sulit, karena shalat itu terus dilakukan sehari lima kali. Dan terkadang jumlah hari haid itu banyak, mencapai 7 atau 8 hari atau bahkan lebih. Dan nifas terkadang mencapai 40 hari. Maka diantara bentuk rahmat dan kebaikan Allah kepada wanita, Allah gugurkan kewajiban shalat dan Allah gugurkan kewajiban meng-qadha-nya.Maka ini tidak berkonsekuensi bahwa wanita itu kurang akal dan kurang agama dalam segala sesuatu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa kurangnya akal wanita dari sisi tidak kuatnya persaksian mereka. Dan kurangnya agama mereka dari sisi mereka meninggalkan shalat dan puasa di kala haid dan nifas. Ini tidak melazimkan mereka selalu kurang dari para lelaki dalam setiap hal. Dan tidak melazimkan bahwa lelaki lebih utama dari wanita dalam semua hal.Betul bahwa jenis laki-laki lebih utama dari jenis wanita secara umum karena banyak sebab. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).Baca juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahNamun terkadang wanita melebihi laki-laki dalam banyak hal. Betapa banyak wanita yang lebih utama dari laki-laki dalam akal, agama dan kompetensi. Namun kurangnya wanita dari laki-laki dalam akal dan agama hanya sebatas yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saja.Terkadang banyak sekali amalan-amalan yang shalih yang mereka lakukan melebihi para lelaki. Dan banyak juga para wanita yang lebih taqwa dari para lelaki dan lebih tinggi kedudukannya di akhirat. Dan terkadang sebagian wanita memiliki perhatian besar dalam beberapa perkara sehingga mereka lebih kompeten daripada para lelaki dalam banyak hal karena memang para wanita tersebut memberi perhatian besar dan berusaha keras di sana. Maka kita lihat terkadang ada wanita yang lebih ahli dalam bidang tarikh Islam dan dalam bidang-bidang yang lain. Ini sangat jelas andaikan kita mau merenungkan realita para wanita di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan setelah masa tersebut.Dari sini kita ketahui bahwa kekurangan ini tidak membuat mereka ditolak riwayatnya. Demikian juga dalam masalah persaksian, jika dikuatkan oleh persaksian wanita yang lain. Dan juga tidak menghalangi ia menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah dan menjadi hamba-hamba terbaik di sisi Allah jika mereka istiqamah dalam beragama. Walaupun bagi mereka gugur kewajiban puasa ketika haid dan nifas, namun tetap wajib di qadha. Walaupun guru bagi mereka kewajiban shalat dan gugur pula kewajiban meng-qadha-nya. Maka ini semua tidak melazimkan mereka kurang dalam segala sesuatu dalam hal ketaqwaan kepada Allah dan dalam hal penunaian urusan-urusan mereka. Demikian juga dalam hal kompetensi, mereka tidak terhalangi untuk berkompeten dalam banyak perkara. Kekurangan tersebut adalah kekurangan yang khusus yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Maka tidak semestinya seorang Mukmin menghinakan wanita dengan mengatakan mereka kurang dalam segala perkara dan lemah dalam semua perkara agama. Kelemahan tersebut adalah kelemahan yang khusus dan kekurangan akal tersebut juga kekurangan yang khusus. Maka semestinya penjelaskan perkara ini dengan baik dan membawa perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kemungkinan yang baik dan bagus. Wallahu ta’ala a’lam.Baca juga: Inilah Peran Wanita Dalam Dakwah Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita ***Sumber: http://bit.ly/2O3S5iQPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Doa Ba Da Sholat, Kultum Idul Fitri, Bayi Meninggal Masuk Surga Atau Neraka, Jalan Untuk Mengenal Allah 2

Menggabung Kurban dan Akikah?

Menggabung Kurban dan Akikah? Pertanyaan: Assalamualaikum Afwan ustadz, saya ingin bertanya, “apakah boleh menggabungkan dua niat ibadah kurban(1.untuk aqiqah 2.untuk kurban idhul adha)? Karna setau saya keduanya ibadah sunnah” Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Menggabung dua niat dalam satu ibadah, diistilahkan para ulama dengan “At-Tasyrik Fin Niyyah“. Ketentuan menggabung niat-niat ibadah, pernah kami bahas di sini: Menggabung Puasa Syawal dan Qodo’ Puasa https://thehumairo.com/2150-bayar-puasa-sekalian-puasa-syawal-boleh.html Tentang boleh tidaknya menggabungkan kurban dan akikah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini: Pertama, tidak boleh dan tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Alasannya adalah: – Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syari’at). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya. – Sebab, kedua ibadah itu berbeda. Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan. Kedua, boleh. Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah. Alasannya adalah: Tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan sholat wajib. (Lihat: https://islamqa.info/amp/ar/answers/106630) Pendapat yang Kuat Pendapat pertama tampak lebih kuat, karena pertimbangan berikut: Akikah dan kurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha, yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi -hafidzohullah- mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mustaqni’ “, لا يجزئ أن يجمع بين نيتين؛ لأن العقيقة مقصودة، والأضحية مقصودة، ولذلك لا يحصل الاندراج، فالأضحية مقصودة لدى الشرع، ولذلك قال صلى الله عليه وسلم: (من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى) فكل مكلف قادر مطالب أن يذبح ذبيحة خاصة، شعيرة لهذا العيد، وسنة بقصد، بمعنى أنها مقصودة. وأما العقيقة فالنبي صلى الله عليه وسلم بين أنها متعلقة بالولد، فقال: (كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه) فهذا يدل على أن الشرع قصد أن يُذبح عن الغلام، وأن يعق عنه، وهذا لا يحصل فيه الاندراج، فلم يصح الجمع بين النيتين “Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan. Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda: من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain. Tentang akikah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak, كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya. Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukkan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.” (https://al-maktaba.org/book/32577/6740) Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya Idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak. Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Melihat Jin, Huruf Arab Insya Allah, Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah, Doa Pagar Diri Dan Keluarga, Haul Dalam Zakat, Anting Emas Untuk Bayi Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid

Menggabung Kurban dan Akikah?

Menggabung Kurban dan Akikah? Pertanyaan: Assalamualaikum Afwan ustadz, saya ingin bertanya, “apakah boleh menggabungkan dua niat ibadah kurban(1.untuk aqiqah 2.untuk kurban idhul adha)? Karna setau saya keduanya ibadah sunnah” Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Menggabung dua niat dalam satu ibadah, diistilahkan para ulama dengan “At-Tasyrik Fin Niyyah“. Ketentuan menggabung niat-niat ibadah, pernah kami bahas di sini: Menggabung Puasa Syawal dan Qodo’ Puasa https://thehumairo.com/2150-bayar-puasa-sekalian-puasa-syawal-boleh.html Tentang boleh tidaknya menggabungkan kurban dan akikah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini: Pertama, tidak boleh dan tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Alasannya adalah: – Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syari’at). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya. – Sebab, kedua ibadah itu berbeda. Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan. Kedua, boleh. Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah. Alasannya adalah: Tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan sholat wajib. (Lihat: https://islamqa.info/amp/ar/answers/106630) Pendapat yang Kuat Pendapat pertama tampak lebih kuat, karena pertimbangan berikut: Akikah dan kurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha, yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi -hafidzohullah- mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mustaqni’ “, لا يجزئ أن يجمع بين نيتين؛ لأن العقيقة مقصودة، والأضحية مقصودة، ولذلك لا يحصل الاندراج، فالأضحية مقصودة لدى الشرع، ولذلك قال صلى الله عليه وسلم: (من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى) فكل مكلف قادر مطالب أن يذبح ذبيحة خاصة، شعيرة لهذا العيد، وسنة بقصد، بمعنى أنها مقصودة. وأما العقيقة فالنبي صلى الله عليه وسلم بين أنها متعلقة بالولد، فقال: (كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه) فهذا يدل على أن الشرع قصد أن يُذبح عن الغلام، وأن يعق عنه، وهذا لا يحصل فيه الاندراج، فلم يصح الجمع بين النيتين “Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan. Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda: من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain. Tentang akikah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak, كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya. Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukkan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.” (https://al-maktaba.org/book/32577/6740) Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya Idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak. Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Melihat Jin, Huruf Arab Insya Allah, Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah, Doa Pagar Diri Dan Keluarga, Haul Dalam Zakat, Anting Emas Untuk Bayi Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid
Menggabung Kurban dan Akikah? Pertanyaan: Assalamualaikum Afwan ustadz, saya ingin bertanya, “apakah boleh menggabungkan dua niat ibadah kurban(1.untuk aqiqah 2.untuk kurban idhul adha)? Karna setau saya keduanya ibadah sunnah” Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Menggabung dua niat dalam satu ibadah, diistilahkan para ulama dengan “At-Tasyrik Fin Niyyah“. Ketentuan menggabung niat-niat ibadah, pernah kami bahas di sini: Menggabung Puasa Syawal dan Qodo’ Puasa https://thehumairo.com/2150-bayar-puasa-sekalian-puasa-syawal-boleh.html Tentang boleh tidaknya menggabungkan kurban dan akikah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini: Pertama, tidak boleh dan tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Alasannya adalah: – Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syari’at). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya. – Sebab, kedua ibadah itu berbeda. Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan. Kedua, boleh. Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah. Alasannya adalah: Tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan sholat wajib. (Lihat: https://islamqa.info/amp/ar/answers/106630) Pendapat yang Kuat Pendapat pertama tampak lebih kuat, karena pertimbangan berikut: Akikah dan kurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha, yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi -hafidzohullah- mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mustaqni’ “, لا يجزئ أن يجمع بين نيتين؛ لأن العقيقة مقصودة، والأضحية مقصودة، ولذلك لا يحصل الاندراج، فالأضحية مقصودة لدى الشرع، ولذلك قال صلى الله عليه وسلم: (من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى) فكل مكلف قادر مطالب أن يذبح ذبيحة خاصة، شعيرة لهذا العيد، وسنة بقصد، بمعنى أنها مقصودة. وأما العقيقة فالنبي صلى الله عليه وسلم بين أنها متعلقة بالولد، فقال: (كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه) فهذا يدل على أن الشرع قصد أن يُذبح عن الغلام، وأن يعق عنه، وهذا لا يحصل فيه الاندراج، فلم يصح الجمع بين النيتين “Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan. Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda: من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain. Tentang akikah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak, كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya. Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukkan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.” (https://al-maktaba.org/book/32577/6740) Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya Idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak. Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Melihat Jin, Huruf Arab Insya Allah, Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah, Doa Pagar Diri Dan Keluarga, Haul Dalam Zakat, Anting Emas Untuk Bayi Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid


Menggabung Kurban dan Akikah? Pertanyaan: Assalamualaikum Afwan ustadz, saya ingin bertanya, “apakah boleh menggabungkan dua niat ibadah kurban(1.untuk aqiqah 2.untuk kurban idhul adha)? Karna setau saya keduanya ibadah sunnah” Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Menggabung dua niat dalam satu ibadah, diistilahkan para ulama dengan “At-Tasyrik Fin Niyyah“. Ketentuan menggabung niat-niat ibadah, pernah kami bahas di sini: Menggabung Puasa Syawal dan Qodo’ Puasa https://thehumairo.com/2150-bayar-puasa-sekalian-puasa-syawal-boleh.html Tentang boleh tidaknya menggabungkan kurban dan akikah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini: Pertama, tidak boleh dan tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Alasannya adalah: – Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syari’at). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya. – Sebab, kedua ibadah itu berbeda. Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan. Kedua, boleh. Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah. Alasannya adalah: Tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan sholat wajib. (Lihat: https://islamqa.info/amp/ar/answers/106630) Pendapat yang Kuat Pendapat pertama tampak lebih kuat, karena pertimbangan berikut: Akikah dan kurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha, yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi -hafidzohullah- mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mustaqni’ “, لا يجزئ أن يجمع بين نيتين؛ لأن العقيقة مقصودة، والأضحية مقصودة، ولذلك لا يحصل الاندراج، فالأضحية مقصودة لدى الشرع، ولذلك قال صلى الله عليه وسلم: (من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى) فكل مكلف قادر مطالب أن يذبح ذبيحة خاصة، شعيرة لهذا العيد، وسنة بقصد، بمعنى أنها مقصودة. وأما العقيقة فالنبي صلى الله عليه وسلم بين أنها متعلقة بالولد، فقال: (كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه) فهذا يدل على أن الشرع قصد أن يُذبح عن الغلام، وأن يعق عنه، وهذا لا يحصل فيه الاندراج، فلم يصح الجمع بين النيتين “Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan. Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda: من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain. Tentang akikah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak, كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya. Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukkan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.” (https://al-maktaba.org/book/32577/6740) Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya Idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak. Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Melihat Jin, Huruf Arab Insya Allah, Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah, Doa Pagar Diri Dan Keluarga, Haul Dalam Zakat, Anting Emas Untuk Bayi Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Karakter Musibah

ما من شيء إلا يبدو صغيرا ثم يكبر إلا المصيبة فإنها تبدو كبيرة ثم تصغر Wahab bin Munabbih mengatakan, “Segala sesuatu pada awalnya kecil lantas membesar kecuali musibah. Pada awal terjadinya musibah itu besar. Seiring berjalannya waktu musibah tersebut mengecil.” (Hilyatul Auliya 4/63) Musibah itu mudah mengecil jika orang yang mengalaminya tidak memikirkannya dan menyibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat. Akan tetapi musibah tak kunjung mengecil jika orang yang mengalaminya selalu duduk termenung memikirkannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Karakter Musibah

ما من شيء إلا يبدو صغيرا ثم يكبر إلا المصيبة فإنها تبدو كبيرة ثم تصغر Wahab bin Munabbih mengatakan, “Segala sesuatu pada awalnya kecil lantas membesar kecuali musibah. Pada awal terjadinya musibah itu besar. Seiring berjalannya waktu musibah tersebut mengecil.” (Hilyatul Auliya 4/63) Musibah itu mudah mengecil jika orang yang mengalaminya tidak memikirkannya dan menyibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat. Akan tetapi musibah tak kunjung mengecil jika orang yang mengalaminya selalu duduk termenung memikirkannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
ما من شيء إلا يبدو صغيرا ثم يكبر إلا المصيبة فإنها تبدو كبيرة ثم تصغر Wahab bin Munabbih mengatakan, “Segala sesuatu pada awalnya kecil lantas membesar kecuali musibah. Pada awal terjadinya musibah itu besar. Seiring berjalannya waktu musibah tersebut mengecil.” (Hilyatul Auliya 4/63) Musibah itu mudah mengecil jika orang yang mengalaminya tidak memikirkannya dan menyibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat. Akan tetapi musibah tak kunjung mengecil jika orang yang mengalaminya selalu duduk termenung memikirkannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


ما من شيء إلا يبدو صغيرا ثم يكبر إلا المصيبة فإنها تبدو كبيرة ثم تصغر Wahab bin Munabbih mengatakan, “Segala sesuatu pada awalnya kecil lantas membesar kecuali musibah. Pada awal terjadinya musibah itu besar. Seiring berjalannya waktu musibah tersebut mengecil.” (Hilyatul Auliya 4/63) Musibah itu mudah mengecil jika orang yang mengalaminya tidak memikirkannya dan menyibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat. Akan tetapi musibah tak kunjung mengecil jika orang yang mengalaminya selalu duduk termenung memikirkannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kata Mutiara Untuk Wanita

Abul Aswad menasehati anak perempuannya,  إياك والغيرة فإنها مفتاح الطلاق وعليك بالزينة وأزين الزينة الكحل وعليك بالطيب وأطيب الطيب إسباغ الوضوء “Waspadai cemburu karena cemburu itu kunci perceraian. Berdandanlah dan sebaik-baik dandanan adalah celak. Pakailah parfum dan sebaik-baik parfum adalah berwudhu dengan sempurna.” (Uyunul Akhyar 4/76) Ada tiga nasehat penting bagi seorang isteri: Jangan cemburu berlebihan. Betul, cemburu itu tanda cinta. Tapi suami yang semua gerak gerik dicurigai karena alasan cemburu tentu saja membuat dia sangat tidak nyaman.  Jika ini terlalu bolak-balik terjadi sering kali berakhir dengan perceraian.  Rajin berdandan untuk suami. Diantara kiat penting agar bisa menyejukkan mata suami adalah rajin berdandan.  Memakai parfum pengharum badan. Parfum terbaik adalah badan yang bersih dan segar karena mandi atau wudhu.  “Ingat, Suami juga dituntut untuk bersih dan wangi ketika berada di dekat istri”. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kata Mutiara Untuk Wanita

Abul Aswad menasehati anak perempuannya,  إياك والغيرة فإنها مفتاح الطلاق وعليك بالزينة وأزين الزينة الكحل وعليك بالطيب وأطيب الطيب إسباغ الوضوء “Waspadai cemburu karena cemburu itu kunci perceraian. Berdandanlah dan sebaik-baik dandanan adalah celak. Pakailah parfum dan sebaik-baik parfum adalah berwudhu dengan sempurna.” (Uyunul Akhyar 4/76) Ada tiga nasehat penting bagi seorang isteri: Jangan cemburu berlebihan. Betul, cemburu itu tanda cinta. Tapi suami yang semua gerak gerik dicurigai karena alasan cemburu tentu saja membuat dia sangat tidak nyaman.  Jika ini terlalu bolak-balik terjadi sering kali berakhir dengan perceraian.  Rajin berdandan untuk suami. Diantara kiat penting agar bisa menyejukkan mata suami adalah rajin berdandan.  Memakai parfum pengharum badan. Parfum terbaik adalah badan yang bersih dan segar karena mandi atau wudhu.  “Ingat, Suami juga dituntut untuk bersih dan wangi ketika berada di dekat istri”. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Abul Aswad menasehati anak perempuannya,  إياك والغيرة فإنها مفتاح الطلاق وعليك بالزينة وأزين الزينة الكحل وعليك بالطيب وأطيب الطيب إسباغ الوضوء “Waspadai cemburu karena cemburu itu kunci perceraian. Berdandanlah dan sebaik-baik dandanan adalah celak. Pakailah parfum dan sebaik-baik parfum adalah berwudhu dengan sempurna.” (Uyunul Akhyar 4/76) Ada tiga nasehat penting bagi seorang isteri: Jangan cemburu berlebihan. Betul, cemburu itu tanda cinta. Tapi suami yang semua gerak gerik dicurigai karena alasan cemburu tentu saja membuat dia sangat tidak nyaman.  Jika ini terlalu bolak-balik terjadi sering kali berakhir dengan perceraian.  Rajin berdandan untuk suami. Diantara kiat penting agar bisa menyejukkan mata suami adalah rajin berdandan.  Memakai parfum pengharum badan. Parfum terbaik adalah badan yang bersih dan segar karena mandi atau wudhu.  “Ingat, Suami juga dituntut untuk bersih dan wangi ketika berada di dekat istri”. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Abul Aswad menasehati anak perempuannya,  إياك والغيرة فإنها مفتاح الطلاق وعليك بالزينة وأزين الزينة الكحل وعليك بالطيب وأطيب الطيب إسباغ الوضوء “Waspadai cemburu karena cemburu itu kunci perceraian. Berdandanlah dan sebaik-baik dandanan adalah celak. Pakailah parfum dan sebaik-baik parfum adalah berwudhu dengan sempurna.” (Uyunul Akhyar 4/76) Ada tiga nasehat penting bagi seorang isteri: Jangan cemburu berlebihan. Betul, cemburu itu tanda cinta. Tapi suami yang semua gerak gerik dicurigai karena alasan cemburu tentu saja membuat dia sangat tidak nyaman.  Jika ini terlalu bolak-balik terjadi sering kali berakhir dengan perceraian.  Rajin berdandan untuk suami. Diantara kiat penting agar bisa menyejukkan mata suami adalah rajin berdandan.  Memakai parfum pengharum badan. Parfum terbaik adalah badan yang bersih dan segar karena mandi atau wudhu.  “Ingat, Suami juga dituntut untuk bersih dan wangi ketika berada di dekat istri”. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kiat Istiqomah

Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan,  وَاعْلَمْ أَنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ إِنَّمَا هَلَكُوْا لِخَوْفِ مَذَمَّةِ النَّاسِ وَحُبِّ مَدْحِهِمْ “Sadarilah bahwa mayoritas orang itu berubah jadi rusak agamanya karena khawatir dengan komentar negatif orang-orang disekelilingnya dan ingin mendapatkan pujian dari kawan-kawannya.” (Mukhtasar Minhaj al-Qashidin hlm 212) Sering kali orang yang baik agamanya berubah menjadi rusak diawali dari coba-coba melakukan maksiat. Coba-coba melakukan maksiat itu sering kali karena motivasi agar dipuji kawan atau agar tidak dicela oleh kawan.  Demikian pula perubahan kualitas agama seringkali terjadi karena khawatir celaan tetangga ataupun kerabat.  Muslimah berjilbab syar’i berubah menjadi berjilbab mini dan ala kadarnya seringkali terjadi karena tidak kuat dengan celaan rekan kerja, kerabat atau pun tetangga. Oleh karena itu, kiat penting untuk awet jadi orang baik setelah hidayah dari Allah adalah memiliki mentalitas teguh pendirian. Orang yang teguh pendirian akan membersamai orang-orang di sekitarnya ketika mereka berbuat kebaikan dan tidak ikut-ikutan berbuat kejelekan ketika mereka berbuat kejelekan.  Kiat penting agar menjadi orang yang teguh pendirian adalah tidak menjadikan ‘selamat dari komentar miring manusia’ sebagai orientasi hidup.  Orientasi hidup seorang muslim adalah mendapatkan ridho Allah, bukan ridho manusia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang istiqomah dalam kebaikan dan ketaatan.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kiat Istiqomah

Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan,  وَاعْلَمْ أَنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ إِنَّمَا هَلَكُوْا لِخَوْفِ مَذَمَّةِ النَّاسِ وَحُبِّ مَدْحِهِمْ “Sadarilah bahwa mayoritas orang itu berubah jadi rusak agamanya karena khawatir dengan komentar negatif orang-orang disekelilingnya dan ingin mendapatkan pujian dari kawan-kawannya.” (Mukhtasar Minhaj al-Qashidin hlm 212) Sering kali orang yang baik agamanya berubah menjadi rusak diawali dari coba-coba melakukan maksiat. Coba-coba melakukan maksiat itu sering kali karena motivasi agar dipuji kawan atau agar tidak dicela oleh kawan.  Demikian pula perubahan kualitas agama seringkali terjadi karena khawatir celaan tetangga ataupun kerabat.  Muslimah berjilbab syar’i berubah menjadi berjilbab mini dan ala kadarnya seringkali terjadi karena tidak kuat dengan celaan rekan kerja, kerabat atau pun tetangga. Oleh karena itu, kiat penting untuk awet jadi orang baik setelah hidayah dari Allah adalah memiliki mentalitas teguh pendirian. Orang yang teguh pendirian akan membersamai orang-orang di sekitarnya ketika mereka berbuat kebaikan dan tidak ikut-ikutan berbuat kejelekan ketika mereka berbuat kejelekan.  Kiat penting agar menjadi orang yang teguh pendirian adalah tidak menjadikan ‘selamat dari komentar miring manusia’ sebagai orientasi hidup.  Orientasi hidup seorang muslim adalah mendapatkan ridho Allah, bukan ridho manusia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang istiqomah dalam kebaikan dan ketaatan.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan,  وَاعْلَمْ أَنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ إِنَّمَا هَلَكُوْا لِخَوْفِ مَذَمَّةِ النَّاسِ وَحُبِّ مَدْحِهِمْ “Sadarilah bahwa mayoritas orang itu berubah jadi rusak agamanya karena khawatir dengan komentar negatif orang-orang disekelilingnya dan ingin mendapatkan pujian dari kawan-kawannya.” (Mukhtasar Minhaj al-Qashidin hlm 212) Sering kali orang yang baik agamanya berubah menjadi rusak diawali dari coba-coba melakukan maksiat. Coba-coba melakukan maksiat itu sering kali karena motivasi agar dipuji kawan atau agar tidak dicela oleh kawan.  Demikian pula perubahan kualitas agama seringkali terjadi karena khawatir celaan tetangga ataupun kerabat.  Muslimah berjilbab syar’i berubah menjadi berjilbab mini dan ala kadarnya seringkali terjadi karena tidak kuat dengan celaan rekan kerja, kerabat atau pun tetangga. Oleh karena itu, kiat penting untuk awet jadi orang baik setelah hidayah dari Allah adalah memiliki mentalitas teguh pendirian. Orang yang teguh pendirian akan membersamai orang-orang di sekitarnya ketika mereka berbuat kebaikan dan tidak ikut-ikutan berbuat kejelekan ketika mereka berbuat kejelekan.  Kiat penting agar menjadi orang yang teguh pendirian adalah tidak menjadikan ‘selamat dari komentar miring manusia’ sebagai orientasi hidup.  Orientasi hidup seorang muslim adalah mendapatkan ridho Allah, bukan ridho manusia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang istiqomah dalam kebaikan dan ketaatan.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan,  وَاعْلَمْ أَنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ إِنَّمَا هَلَكُوْا لِخَوْفِ مَذَمَّةِ النَّاسِ وَحُبِّ مَدْحِهِمْ “Sadarilah bahwa mayoritas orang itu berubah jadi rusak agamanya karena khawatir dengan komentar negatif orang-orang disekelilingnya dan ingin mendapatkan pujian dari kawan-kawannya.” (Mukhtasar Minhaj al-Qashidin hlm 212) Sering kali orang yang baik agamanya berubah menjadi rusak diawali dari coba-coba melakukan maksiat. Coba-coba melakukan maksiat itu sering kali karena motivasi agar dipuji kawan atau agar tidak dicela oleh kawan.  Demikian pula perubahan kualitas agama seringkali terjadi karena khawatir celaan tetangga ataupun kerabat.  Muslimah berjilbab syar’i berubah menjadi berjilbab mini dan ala kadarnya seringkali terjadi karena tidak kuat dengan celaan rekan kerja, kerabat atau pun tetangga. Oleh karena itu, kiat penting untuk awet jadi orang baik setelah hidayah dari Allah adalah memiliki mentalitas teguh pendirian. Orang yang teguh pendirian akan membersamai orang-orang di sekitarnya ketika mereka berbuat kebaikan dan tidak ikut-ikutan berbuat kejelekan ketika mereka berbuat kejelekan.  Kiat penting agar menjadi orang yang teguh pendirian adalah tidak menjadikan ‘selamat dari komentar miring manusia’ sebagai orientasi hidup.  Orientasi hidup seorang muslim adalah mendapatkan ridho Allah, bukan ridho manusia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang istiqomah dalam kebaikan dan ketaatan.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Press Release Klarifikasi Pimpinan Redaksi Website Muslim.or.id

Beredar berita di sebagian media online, berupa artikel dengan judul: “KPK! Segera usut dana triliun sertifikasi halal MUI” yang seolah mencantumkan sumber muslim.or.id. (screenshoot terlampir). Tulisan ini juga di-repost oleh Instagram @katakitaig dengan screenshoot terlampir. Menyikapi hal tersebut, kami selaku pimpinan Redaksi muslim.or.id menyampaikan bahwa website muslim.or.id TIDAK PERNAH memiliki atau menerbitkan tulisan tersebut.Kami berasumsi bahwa artikel tersebut berasal dari salah satu artikel di Kompasiana (https://www.kompasiana.com/warakatumba11/58352fced77a61cb0b695a81/kpk-segera-usut-dana-triliun-sertifikasi-halal-mui, diakses 20 Agustus 2020) yang menyantumkan gambar ilustrasi berupa logo MUI. Dan gambar tersebut nampaknya diunduh dari situs muslim.or.id sehingga di artikel Kompasiana tersebut dicantumkan teks caption “sumber: muslim.or.id”. Ketika artikel ini disalin ke berbagai kanal media sosial, caption tersebut ikut terbawa. Sehingga mengesankan bahwa sumber artikel dari muslim.or.id, padahal maksud caption tersebut adalah keterangan sumber pengambilan gambar.Kepada pihak-pihak yang secara sengaja atau tidak sengaja membuat dan menyebarkan berita tersebut, kami minta untuk menghentikan perbuatannya.Dan perlu diketahui bahwa website muslim.or.id sejak awal berdirinya adalah website edukasi ilmu-ilmu Islam, tidak membuat konten-konten berita ataupun politik, seperti artikel tersebut. Website muslim.or.id tetap konsisten untuk menyampaikan tulisan-tulisan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kaum muslimin terkait agamanya, baik berkaitan dengan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Kami tidak pernah membuat tulisan yang berisikan adu domba dan permusuhan. Yogyakarta, 1 Muharram 1442Pimpinan Redaksi,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD🔍 Sutroh, 8 Pintu Surga Dan Penghuninya, Aulia Artinya, Contoh Hukum Karma, Batas Akhir Sholat Dhuha

Press Release Klarifikasi Pimpinan Redaksi Website Muslim.or.id

Beredar berita di sebagian media online, berupa artikel dengan judul: “KPK! Segera usut dana triliun sertifikasi halal MUI” yang seolah mencantumkan sumber muslim.or.id. (screenshoot terlampir). Tulisan ini juga di-repost oleh Instagram @katakitaig dengan screenshoot terlampir. Menyikapi hal tersebut, kami selaku pimpinan Redaksi muslim.or.id menyampaikan bahwa website muslim.or.id TIDAK PERNAH memiliki atau menerbitkan tulisan tersebut.Kami berasumsi bahwa artikel tersebut berasal dari salah satu artikel di Kompasiana (https://www.kompasiana.com/warakatumba11/58352fced77a61cb0b695a81/kpk-segera-usut-dana-triliun-sertifikasi-halal-mui, diakses 20 Agustus 2020) yang menyantumkan gambar ilustrasi berupa logo MUI. Dan gambar tersebut nampaknya diunduh dari situs muslim.or.id sehingga di artikel Kompasiana tersebut dicantumkan teks caption “sumber: muslim.or.id”. Ketika artikel ini disalin ke berbagai kanal media sosial, caption tersebut ikut terbawa. Sehingga mengesankan bahwa sumber artikel dari muslim.or.id, padahal maksud caption tersebut adalah keterangan sumber pengambilan gambar.Kepada pihak-pihak yang secara sengaja atau tidak sengaja membuat dan menyebarkan berita tersebut, kami minta untuk menghentikan perbuatannya.Dan perlu diketahui bahwa website muslim.or.id sejak awal berdirinya adalah website edukasi ilmu-ilmu Islam, tidak membuat konten-konten berita ataupun politik, seperti artikel tersebut. Website muslim.or.id tetap konsisten untuk menyampaikan tulisan-tulisan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kaum muslimin terkait agamanya, baik berkaitan dengan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Kami tidak pernah membuat tulisan yang berisikan adu domba dan permusuhan. Yogyakarta, 1 Muharram 1442Pimpinan Redaksi,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD🔍 Sutroh, 8 Pintu Surga Dan Penghuninya, Aulia Artinya, Contoh Hukum Karma, Batas Akhir Sholat Dhuha
Beredar berita di sebagian media online, berupa artikel dengan judul: “KPK! Segera usut dana triliun sertifikasi halal MUI” yang seolah mencantumkan sumber muslim.or.id. (screenshoot terlampir). Tulisan ini juga di-repost oleh Instagram @katakitaig dengan screenshoot terlampir. Menyikapi hal tersebut, kami selaku pimpinan Redaksi muslim.or.id menyampaikan bahwa website muslim.or.id TIDAK PERNAH memiliki atau menerbitkan tulisan tersebut.Kami berasumsi bahwa artikel tersebut berasal dari salah satu artikel di Kompasiana (https://www.kompasiana.com/warakatumba11/58352fced77a61cb0b695a81/kpk-segera-usut-dana-triliun-sertifikasi-halal-mui, diakses 20 Agustus 2020) yang menyantumkan gambar ilustrasi berupa logo MUI. Dan gambar tersebut nampaknya diunduh dari situs muslim.or.id sehingga di artikel Kompasiana tersebut dicantumkan teks caption “sumber: muslim.or.id”. Ketika artikel ini disalin ke berbagai kanal media sosial, caption tersebut ikut terbawa. Sehingga mengesankan bahwa sumber artikel dari muslim.or.id, padahal maksud caption tersebut adalah keterangan sumber pengambilan gambar.Kepada pihak-pihak yang secara sengaja atau tidak sengaja membuat dan menyebarkan berita tersebut, kami minta untuk menghentikan perbuatannya.Dan perlu diketahui bahwa website muslim.or.id sejak awal berdirinya adalah website edukasi ilmu-ilmu Islam, tidak membuat konten-konten berita ataupun politik, seperti artikel tersebut. Website muslim.or.id tetap konsisten untuk menyampaikan tulisan-tulisan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kaum muslimin terkait agamanya, baik berkaitan dengan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Kami tidak pernah membuat tulisan yang berisikan adu domba dan permusuhan. Yogyakarta, 1 Muharram 1442Pimpinan Redaksi,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD🔍 Sutroh, 8 Pintu Surga Dan Penghuninya, Aulia Artinya, Contoh Hukum Karma, Batas Akhir Sholat Dhuha


Beredar berita di sebagian media online, berupa artikel dengan judul: “KPK! Segera usut dana triliun sertifikasi halal MUI” yang seolah mencantumkan sumber muslim.or.id. (screenshoot terlampir).<img class="alignnone size-full wp-image-58103" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-2.jpeg" alt="" width="1062" height="677" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-2.jpeg 1062w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-2-300x191.jpeg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-2-1024x653.jpeg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-2-768x490.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1062px) 100vw, 1062px" /> <img class="alignnone size-full wp-image-58105" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-1.jpeg" alt="" width="1018" height="618" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-1.jpeg 1018w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-1-300x182.jpeg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-1-768x466.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1018px) 100vw, 1018px" />Tulisan ini juga di-repost oleh Instagram @katakitaig dengan screenshoot terlampir. Menyikapi hal tersebut, kami selaku pimpinan Redaksi muslim.or.id menyampaikan bahwa website muslim.or.id TIDAK PERNAH memiliki atau menerbitkan tulisan tersebut.<img class="alignnone size-full wp-image-58101" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-3.jpeg" alt="" width="609" height="734" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-3.jpeg 609w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Press-Release-Klarifikasi-Pimpinan-Redaksi-website-muslim.or_.id-3-249x300.jpeg 249w" sizes="(max-width: 609px) 100vw, 609px" />Kami berasumsi bahwa artikel tersebut berasal dari salah satu artikel di Kompasiana (https://www.kompasiana.com/warakatumba11/58352fced77a61cb0b695a81/kpk-segera-usut-dana-triliun-sertifikasi-halal-mui, diakses 20 Agustus 2020) yang menyantumkan gambar ilustrasi berupa logo MUI. Dan gambar tersebut nampaknya diunduh dari situs muslim.or.id sehingga di artikel Kompasiana tersebut dicantumkan teks caption “sumber: muslim.or.id”. Ketika artikel ini disalin ke berbagai kanal media sosial, caption tersebut ikut terbawa. Sehingga mengesankan bahwa sumber artikel dari muslim.or.id, padahal maksud caption tersebut adalah keterangan sumber pengambilan gambar.Kepada pihak-pihak yang secara sengaja atau tidak sengaja membuat dan menyebarkan berita tersebut, kami minta untuk menghentikan perbuatannya.Dan perlu diketahui bahwa website muslim.or.id sejak awal berdirinya adalah website edukasi ilmu-ilmu Islam, tidak membuat konten-konten berita ataupun politik, seperti artikel tersebut. Website muslim.or.id tetap konsisten untuk menyampaikan tulisan-tulisan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kaum muslimin terkait agamanya, baik berkaitan dengan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Kami tidak pernah membuat tulisan yang berisikan adu domba dan permusuhan. Yogyakarta, 1 Muharram 1442Pimpinan Redaksi,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD🔍 Sutroh, 8 Pintu Surga Dan Penghuninya, Aulia Artinya, Contoh Hukum Karma, Batas Akhir Sholat Dhuha

Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat?

Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid

Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat?

Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid
Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid


Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Praktis Tadabbur Al-Quran

Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kiat Praktis Tadabbur Al-Quran

Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Mengenal ‘Ammar bin Yasir

Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat

Mengenal ‘Ammar bin Yasir

Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat
Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat


Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat

Istriku Sudah Tidak Perawan

Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina

Istriku Sudah Tidak Perawan

Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina
Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina


Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina

Di Rumah Saja? Ibadah Ini Cocok Menemani Anda

Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen

Di Rumah Saja? Ibadah Ini Cocok Menemani Anda

Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen
Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen


Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen

Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin #NasehatUlama

Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ

Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin #NasehatUlama

Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ
Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ


Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ

Kiat Rajin Ibadah

Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kiat Rajin Ibadah

Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Prev     Next