Hukum Shalat Jumat Jika Idulfitri atau Iduladha Jatuh pada Hari Jumat

Hari Idulfitri atau Iduladha yang jatuh tepat di hari Jumat adalah momen langka yang menarik perhatian para ulama. Sebab, dua ibadah besar—shalat Id dan shalat Jumat—berkumpul dalam satu hari. Apakah shalat Id bisa menggantikan Jumat? Tulisan ini mengulas dalil, praktik sahabat, serta perbedaan pendapat ulama tentang hukum dan pilihan ibadah di hari istimewa tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat Id 2. Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama 3. Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi? Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat IdAda beberapa hadits yang menunjukkan istimewanya hari Jumat jika bertemu dengan Idulfitri dan Iduladha, yaitu bisa mencukupkan dengan shalat Id dan tidak shalat Jumat, lalu shalat Jumat diganti dengan shalat Zhuhur.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua Id (shalat Idulfitri dan Iduladha) dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” (surah Al-A’laa) dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH” (surah Al-Ghasyiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para UlamaPara ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Jumat ketika hari raya (Id) jatuh bertepatan dengan hari Jumat. Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpandangan bahwa shalat Id dan shalat Jumat adalah dua ibadah yang terpisah. Maka, keduanya tetap harus dikerjakan dan tidak bisa saling menggantikan.Demikian juga pendapat Imam Asy-Syafi’i. Namun, beliau memberikan keringanan bagi penduduk desa yang telah datang untuk shalat Id agar boleh tidak menghadiri shalat Jumat.Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Pendapat ini didasarkan pada atsar Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ketika serentak terjadi antara Id dan hari Jumat pada masanya, Utsman berkata:إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا ‌عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ فَلْيَنْتَظِرْهَا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ، فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Berhimpun di hari ini dua Id. Siapa yang datang dari al-‘aliyah (daerah di sudut Madinah yang berjarak lebih kurang 4 – 6 mil dari kota Madinah) kalau mau menunggu Jumat silakan, dan kalau mau pulang juga silahkan. Sudah saya izinkan.”Dalam Al-Mughnī, Ibnu Qudamah menyebutkan,إن اتَّفَقَ عِيدٌ في يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى العِيدَ، إلَّا الإِمامَ، فإنَّها لا تَسْقُطُ عنه إلَّا أن لا يَجْتَمِعَ له من يُصَلِّي به الجُمُعَةَ. وقيل: ‌في ‌وُجُوبِها ‌على الإِمامِ رِوَايَتَانJika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka orang yang telah menunaikan shalat Id tidak wajib lagi menghadiri shalat Jumat. Namun, ini tidak berlaku bagi imam. Imam tetap berkewajiban menegakkan shalat Jumat untuk jamaah yang hadir, kecuali tidak ada cukup orang untuk berjamaah. Dalam hal ini, ada dua pendapat di kalangan ulama tentang apakah imam tetap wajib atau tidak.Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata,إِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ وَجُمُعَةٌ، سَقَطَتِ الْجُمُعَةُ عَمَّنْ حَضَرَ الْعِيدَ، إِلَّا الْإِمَامَ … وَحُضُورُهَا أَوْلَى.“Jika hari raya dan hari Jumat jatuh pada hari yang sama, maka kewajiban shalat Jumat gugur bagi orang yang telah menghadiri shalat Id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi imam—ia tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Meskipun demikian, tetap hadir shalat Jumat adalah pilihan yang lebih utama.”Sementara itu, menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, jika shalat Jumat dilakukan pada waktu shalat Id, maka itu sudah mencukupi—karena beliau berpendapat bahwa Jumat boleh dilakukan sebelum zawāl (matahari tergelincir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga pandangan ulama:Shalat Jumat tetap wajib bagi yang telah shalat Id, mengikuti keumuman dalil tentang kewajiban Jumat.Jumat gugur bagi penduduk yang jauh dari kota, sebagaimana keringanan yang pernah diberikan oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan.Pendapat yang paling kuat adalah bahwa orang yang telah shalat Id tidak lagi wajib shalat Jumat. Namun, imam tetap harus melaksanakan Jumat bagi mereka yang belum shalat Id atau yang ingin tetap melaksanakannya.Pendapat ini didukung oleh hadis Nabi ﷺ dan praktik para sahabat seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az-Zubair. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ فَلْيَشْهَدْ، فَإِنَّا مُجْتَمِعُونَ.“Wahai manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan. Siapa yang ingin tetap menghadiri shalat Jumat, silakan, karena kami tetap akan mengadakannya.”Hal ini menunjukkan bahwa shalat Id sudah mencukupi tujuan dari berkumpulnya umat Islam, dan jika tidak menghadiri Jumat, seseorang tetap bisa menunaikan shalat Zhuhur. Membebani semua orang untuk tetap hadir Jumat akan mengganggu tujuan dari hari raya, yang merupakan waktu untuk bergembira dan bersantai.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi yang sudah shalat Id, dia boleh memilih: ingin tetap shalat Jumat atau cukup shalat Zhuhur. Namun, yang terbaik adalah tetap hadir Jumat. Adapun imam, dia tetap wajib mengadakan shalat Jumat jika ada tiga orang atau lebih yang hadir. Jika tidak, cukup dengan shalat Zhuhur.Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat dan telah menghadiri shalat Id, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (empat rakaat). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8:182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)Kesimpulannya, shalat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun seseorang sudah ikut shalat Id di pagi harinya. Ini pendapat mayoritas ulama.Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi?Pendapat ini memang dinisbahkan kepada Atha` sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’,قال عطاء بن أبي رباح : إذا صلوا العيد لم تجب بعده في هذا اليوم صلاة الجمعة ولا الظهر ولا غيرهما إلا العصر ، لا على أهل القرى ولا أهل البلد“‘Atha’ bin Abi Rabbah berkata, “Kalau mereka sudah shalat ied maka tidak wajib lagi shalat Jumat dan Zuhur, ataupun shalat lainnya kecuali Ashar, tidak untuk ahlu qura tidak pula untuk ahlu balad.” Pendapat Atha ini didasarkannya pada apa yang dilihatnya dari Abdullah bin Zubair seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Sunan,صلى بنا ابن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار ثم رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا فصلينا وحدانا“Ibnu Zubair mengimami kami shalat ied yang bertepatan dengan hari Jumat di pagi hari. Kemudian siang harinya kami datang untuk shalat Jumat, tapi ia tidak keluar (untuk mengimami kami). Akhirnya kami shalat sendiri-sendiri.” Pendapat Atha ini di-munaqasyah oleh para ulama. Ada yang memahami bahwa sebenarnya Ibnu Zubair tidak menggugurkan kewajiban Zuhur. Boleh jadi saja ia shalat di rumahnya. Ada juga yang mengatakan, boleh jadi Ibnu Zubair melaksanakan shalat Jumat sebelum tergelincir matahari (zawal). Jadi ia telah menggabungkan antara shalat ied dan shalat Jumat.Namun ada yang tegas mengatakan bahwa pendapat Atha ini pendapat yang munkar. Tak seorangpun ulama yang mengambilnya. Al-‘Allamah Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata,وَقَدْ رُوِيَ في هذا الباب عن بن الزُّبَيْرِ وَعَطَاءٍ قَوْلٌ مُنْكَرٌ أَنْكَرَهُ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ وَلَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ“Dalam masalah ini ada pendapat yang munkar yang diriwayatkan dari Ibnu Zubair dan ‘Atha; pendapat yang diinkari para fuqaha berbagai daerah dan tak satupun dari mereka yang mengambil pendapat ini.”Namun, pendapat Atha’ ini menjadi bahan pembahasan (‘munaqasyah’) di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa Ibnu Az-Zubair tidak menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur, hanya saja beliau mungkin melaksanakannya di rumah. Ada pula yang berpendapat bahwa bisa jadi Ibnu Az-Zubair telah melaksanakan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir (zawāl), sehingga ia menggabungkan antara shalat Id dan Jumat dalam satu waktu yang berdekatan. – Disusun pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri shalat id shalat jumat

Hukum Shalat Jumat Jika Idulfitri atau Iduladha Jatuh pada Hari Jumat

Hari Idulfitri atau Iduladha yang jatuh tepat di hari Jumat adalah momen langka yang menarik perhatian para ulama. Sebab, dua ibadah besar—shalat Id dan shalat Jumat—berkumpul dalam satu hari. Apakah shalat Id bisa menggantikan Jumat? Tulisan ini mengulas dalil, praktik sahabat, serta perbedaan pendapat ulama tentang hukum dan pilihan ibadah di hari istimewa tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat Id 2. Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama 3. Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi? Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat IdAda beberapa hadits yang menunjukkan istimewanya hari Jumat jika bertemu dengan Idulfitri dan Iduladha, yaitu bisa mencukupkan dengan shalat Id dan tidak shalat Jumat, lalu shalat Jumat diganti dengan shalat Zhuhur.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua Id (shalat Idulfitri dan Iduladha) dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” (surah Al-A’laa) dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH” (surah Al-Ghasyiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para UlamaPara ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Jumat ketika hari raya (Id) jatuh bertepatan dengan hari Jumat. Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpandangan bahwa shalat Id dan shalat Jumat adalah dua ibadah yang terpisah. Maka, keduanya tetap harus dikerjakan dan tidak bisa saling menggantikan.Demikian juga pendapat Imam Asy-Syafi’i. Namun, beliau memberikan keringanan bagi penduduk desa yang telah datang untuk shalat Id agar boleh tidak menghadiri shalat Jumat.Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Pendapat ini didasarkan pada atsar Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ketika serentak terjadi antara Id dan hari Jumat pada masanya, Utsman berkata:إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا ‌عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ فَلْيَنْتَظِرْهَا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ، فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Berhimpun di hari ini dua Id. Siapa yang datang dari al-‘aliyah (daerah di sudut Madinah yang berjarak lebih kurang 4 – 6 mil dari kota Madinah) kalau mau menunggu Jumat silakan, dan kalau mau pulang juga silahkan. Sudah saya izinkan.”Dalam Al-Mughnī, Ibnu Qudamah menyebutkan,إن اتَّفَقَ عِيدٌ في يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى العِيدَ، إلَّا الإِمامَ، فإنَّها لا تَسْقُطُ عنه إلَّا أن لا يَجْتَمِعَ له من يُصَلِّي به الجُمُعَةَ. وقيل: ‌في ‌وُجُوبِها ‌على الإِمامِ رِوَايَتَانJika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka orang yang telah menunaikan shalat Id tidak wajib lagi menghadiri shalat Jumat. Namun, ini tidak berlaku bagi imam. Imam tetap berkewajiban menegakkan shalat Jumat untuk jamaah yang hadir, kecuali tidak ada cukup orang untuk berjamaah. Dalam hal ini, ada dua pendapat di kalangan ulama tentang apakah imam tetap wajib atau tidak.Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata,إِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ وَجُمُعَةٌ، سَقَطَتِ الْجُمُعَةُ عَمَّنْ حَضَرَ الْعِيدَ، إِلَّا الْإِمَامَ … وَحُضُورُهَا أَوْلَى.“Jika hari raya dan hari Jumat jatuh pada hari yang sama, maka kewajiban shalat Jumat gugur bagi orang yang telah menghadiri shalat Id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi imam—ia tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Meskipun demikian, tetap hadir shalat Jumat adalah pilihan yang lebih utama.”Sementara itu, menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, jika shalat Jumat dilakukan pada waktu shalat Id, maka itu sudah mencukupi—karena beliau berpendapat bahwa Jumat boleh dilakukan sebelum zawāl (matahari tergelincir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga pandangan ulama:Shalat Jumat tetap wajib bagi yang telah shalat Id, mengikuti keumuman dalil tentang kewajiban Jumat.Jumat gugur bagi penduduk yang jauh dari kota, sebagaimana keringanan yang pernah diberikan oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan.Pendapat yang paling kuat adalah bahwa orang yang telah shalat Id tidak lagi wajib shalat Jumat. Namun, imam tetap harus melaksanakan Jumat bagi mereka yang belum shalat Id atau yang ingin tetap melaksanakannya.Pendapat ini didukung oleh hadis Nabi ﷺ dan praktik para sahabat seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az-Zubair. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ فَلْيَشْهَدْ، فَإِنَّا مُجْتَمِعُونَ.“Wahai manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan. Siapa yang ingin tetap menghadiri shalat Jumat, silakan, karena kami tetap akan mengadakannya.”Hal ini menunjukkan bahwa shalat Id sudah mencukupi tujuan dari berkumpulnya umat Islam, dan jika tidak menghadiri Jumat, seseorang tetap bisa menunaikan shalat Zhuhur. Membebani semua orang untuk tetap hadir Jumat akan mengganggu tujuan dari hari raya, yang merupakan waktu untuk bergembira dan bersantai.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi yang sudah shalat Id, dia boleh memilih: ingin tetap shalat Jumat atau cukup shalat Zhuhur. Namun, yang terbaik adalah tetap hadir Jumat. Adapun imam, dia tetap wajib mengadakan shalat Jumat jika ada tiga orang atau lebih yang hadir. Jika tidak, cukup dengan shalat Zhuhur.Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat dan telah menghadiri shalat Id, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (empat rakaat). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8:182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)Kesimpulannya, shalat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun seseorang sudah ikut shalat Id di pagi harinya. Ini pendapat mayoritas ulama.Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi?Pendapat ini memang dinisbahkan kepada Atha` sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’,قال عطاء بن أبي رباح : إذا صلوا العيد لم تجب بعده في هذا اليوم صلاة الجمعة ولا الظهر ولا غيرهما إلا العصر ، لا على أهل القرى ولا أهل البلد“‘Atha’ bin Abi Rabbah berkata, “Kalau mereka sudah shalat ied maka tidak wajib lagi shalat Jumat dan Zuhur, ataupun shalat lainnya kecuali Ashar, tidak untuk ahlu qura tidak pula untuk ahlu balad.” Pendapat Atha ini didasarkannya pada apa yang dilihatnya dari Abdullah bin Zubair seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Sunan,صلى بنا ابن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار ثم رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا فصلينا وحدانا“Ibnu Zubair mengimami kami shalat ied yang bertepatan dengan hari Jumat di pagi hari. Kemudian siang harinya kami datang untuk shalat Jumat, tapi ia tidak keluar (untuk mengimami kami). Akhirnya kami shalat sendiri-sendiri.” Pendapat Atha ini di-munaqasyah oleh para ulama. Ada yang memahami bahwa sebenarnya Ibnu Zubair tidak menggugurkan kewajiban Zuhur. Boleh jadi saja ia shalat di rumahnya. Ada juga yang mengatakan, boleh jadi Ibnu Zubair melaksanakan shalat Jumat sebelum tergelincir matahari (zawal). Jadi ia telah menggabungkan antara shalat ied dan shalat Jumat.Namun ada yang tegas mengatakan bahwa pendapat Atha ini pendapat yang munkar. Tak seorangpun ulama yang mengambilnya. Al-‘Allamah Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata,وَقَدْ رُوِيَ في هذا الباب عن بن الزُّبَيْرِ وَعَطَاءٍ قَوْلٌ مُنْكَرٌ أَنْكَرَهُ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ وَلَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ“Dalam masalah ini ada pendapat yang munkar yang diriwayatkan dari Ibnu Zubair dan ‘Atha; pendapat yang diinkari para fuqaha berbagai daerah dan tak satupun dari mereka yang mengambil pendapat ini.”Namun, pendapat Atha’ ini menjadi bahan pembahasan (‘munaqasyah’) di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa Ibnu Az-Zubair tidak menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur, hanya saja beliau mungkin melaksanakannya di rumah. Ada pula yang berpendapat bahwa bisa jadi Ibnu Az-Zubair telah melaksanakan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir (zawāl), sehingga ia menggabungkan antara shalat Id dan Jumat dalam satu waktu yang berdekatan. – Disusun pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri shalat id shalat jumat
Hari Idulfitri atau Iduladha yang jatuh tepat di hari Jumat adalah momen langka yang menarik perhatian para ulama. Sebab, dua ibadah besar—shalat Id dan shalat Jumat—berkumpul dalam satu hari. Apakah shalat Id bisa menggantikan Jumat? Tulisan ini mengulas dalil, praktik sahabat, serta perbedaan pendapat ulama tentang hukum dan pilihan ibadah di hari istimewa tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat Id 2. Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama 3. Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi? Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat IdAda beberapa hadits yang menunjukkan istimewanya hari Jumat jika bertemu dengan Idulfitri dan Iduladha, yaitu bisa mencukupkan dengan shalat Id dan tidak shalat Jumat, lalu shalat Jumat diganti dengan shalat Zhuhur.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua Id (shalat Idulfitri dan Iduladha) dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” (surah Al-A’laa) dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH” (surah Al-Ghasyiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para UlamaPara ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Jumat ketika hari raya (Id) jatuh bertepatan dengan hari Jumat. Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpandangan bahwa shalat Id dan shalat Jumat adalah dua ibadah yang terpisah. Maka, keduanya tetap harus dikerjakan dan tidak bisa saling menggantikan.Demikian juga pendapat Imam Asy-Syafi’i. Namun, beliau memberikan keringanan bagi penduduk desa yang telah datang untuk shalat Id agar boleh tidak menghadiri shalat Jumat.Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Pendapat ini didasarkan pada atsar Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ketika serentak terjadi antara Id dan hari Jumat pada masanya, Utsman berkata:إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا ‌عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ فَلْيَنْتَظِرْهَا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ، فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Berhimpun di hari ini dua Id. Siapa yang datang dari al-‘aliyah (daerah di sudut Madinah yang berjarak lebih kurang 4 – 6 mil dari kota Madinah) kalau mau menunggu Jumat silakan, dan kalau mau pulang juga silahkan. Sudah saya izinkan.”Dalam Al-Mughnī, Ibnu Qudamah menyebutkan,إن اتَّفَقَ عِيدٌ في يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى العِيدَ، إلَّا الإِمامَ، فإنَّها لا تَسْقُطُ عنه إلَّا أن لا يَجْتَمِعَ له من يُصَلِّي به الجُمُعَةَ. وقيل: ‌في ‌وُجُوبِها ‌على الإِمامِ رِوَايَتَانJika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka orang yang telah menunaikan shalat Id tidak wajib lagi menghadiri shalat Jumat. Namun, ini tidak berlaku bagi imam. Imam tetap berkewajiban menegakkan shalat Jumat untuk jamaah yang hadir, kecuali tidak ada cukup orang untuk berjamaah. Dalam hal ini, ada dua pendapat di kalangan ulama tentang apakah imam tetap wajib atau tidak.Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata,إِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ وَجُمُعَةٌ، سَقَطَتِ الْجُمُعَةُ عَمَّنْ حَضَرَ الْعِيدَ، إِلَّا الْإِمَامَ … وَحُضُورُهَا أَوْلَى.“Jika hari raya dan hari Jumat jatuh pada hari yang sama, maka kewajiban shalat Jumat gugur bagi orang yang telah menghadiri shalat Id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi imam—ia tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Meskipun demikian, tetap hadir shalat Jumat adalah pilihan yang lebih utama.”Sementara itu, menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, jika shalat Jumat dilakukan pada waktu shalat Id, maka itu sudah mencukupi—karena beliau berpendapat bahwa Jumat boleh dilakukan sebelum zawāl (matahari tergelincir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga pandangan ulama:Shalat Jumat tetap wajib bagi yang telah shalat Id, mengikuti keumuman dalil tentang kewajiban Jumat.Jumat gugur bagi penduduk yang jauh dari kota, sebagaimana keringanan yang pernah diberikan oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan.Pendapat yang paling kuat adalah bahwa orang yang telah shalat Id tidak lagi wajib shalat Jumat. Namun, imam tetap harus melaksanakan Jumat bagi mereka yang belum shalat Id atau yang ingin tetap melaksanakannya.Pendapat ini didukung oleh hadis Nabi ﷺ dan praktik para sahabat seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az-Zubair. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ فَلْيَشْهَدْ، فَإِنَّا مُجْتَمِعُونَ.“Wahai manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan. Siapa yang ingin tetap menghadiri shalat Jumat, silakan, karena kami tetap akan mengadakannya.”Hal ini menunjukkan bahwa shalat Id sudah mencukupi tujuan dari berkumpulnya umat Islam, dan jika tidak menghadiri Jumat, seseorang tetap bisa menunaikan shalat Zhuhur. Membebani semua orang untuk tetap hadir Jumat akan mengganggu tujuan dari hari raya, yang merupakan waktu untuk bergembira dan bersantai.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi yang sudah shalat Id, dia boleh memilih: ingin tetap shalat Jumat atau cukup shalat Zhuhur. Namun, yang terbaik adalah tetap hadir Jumat. Adapun imam, dia tetap wajib mengadakan shalat Jumat jika ada tiga orang atau lebih yang hadir. Jika tidak, cukup dengan shalat Zhuhur.Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat dan telah menghadiri shalat Id, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (empat rakaat). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8:182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)Kesimpulannya, shalat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun seseorang sudah ikut shalat Id di pagi harinya. Ini pendapat mayoritas ulama.Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi?Pendapat ini memang dinisbahkan kepada Atha` sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’,قال عطاء بن أبي رباح : إذا صلوا العيد لم تجب بعده في هذا اليوم صلاة الجمعة ولا الظهر ولا غيرهما إلا العصر ، لا على أهل القرى ولا أهل البلد“‘Atha’ bin Abi Rabbah berkata, “Kalau mereka sudah shalat ied maka tidak wajib lagi shalat Jumat dan Zuhur, ataupun shalat lainnya kecuali Ashar, tidak untuk ahlu qura tidak pula untuk ahlu balad.” Pendapat Atha ini didasarkannya pada apa yang dilihatnya dari Abdullah bin Zubair seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Sunan,صلى بنا ابن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار ثم رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا فصلينا وحدانا“Ibnu Zubair mengimami kami shalat ied yang bertepatan dengan hari Jumat di pagi hari. Kemudian siang harinya kami datang untuk shalat Jumat, tapi ia tidak keluar (untuk mengimami kami). Akhirnya kami shalat sendiri-sendiri.” Pendapat Atha ini di-munaqasyah oleh para ulama. Ada yang memahami bahwa sebenarnya Ibnu Zubair tidak menggugurkan kewajiban Zuhur. Boleh jadi saja ia shalat di rumahnya. Ada juga yang mengatakan, boleh jadi Ibnu Zubair melaksanakan shalat Jumat sebelum tergelincir matahari (zawal). Jadi ia telah menggabungkan antara shalat ied dan shalat Jumat.Namun ada yang tegas mengatakan bahwa pendapat Atha ini pendapat yang munkar. Tak seorangpun ulama yang mengambilnya. Al-‘Allamah Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata,وَقَدْ رُوِيَ في هذا الباب عن بن الزُّبَيْرِ وَعَطَاءٍ قَوْلٌ مُنْكَرٌ أَنْكَرَهُ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ وَلَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ“Dalam masalah ini ada pendapat yang munkar yang diriwayatkan dari Ibnu Zubair dan ‘Atha; pendapat yang diinkari para fuqaha berbagai daerah dan tak satupun dari mereka yang mengambil pendapat ini.”Namun, pendapat Atha’ ini menjadi bahan pembahasan (‘munaqasyah’) di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa Ibnu Az-Zubair tidak menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur, hanya saja beliau mungkin melaksanakannya di rumah. Ada pula yang berpendapat bahwa bisa jadi Ibnu Az-Zubair telah melaksanakan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir (zawāl), sehingga ia menggabungkan antara shalat Id dan Jumat dalam satu waktu yang berdekatan. – Disusun pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri shalat id shalat jumat


Hari Idulfitri atau Iduladha yang jatuh tepat di hari Jumat adalah momen langka yang menarik perhatian para ulama. Sebab, dua ibadah besar—shalat Id dan shalat Jumat—berkumpul dalam satu hari. Apakah shalat Id bisa menggantikan Jumat? Tulisan ini mengulas dalil, praktik sahabat, serta perbedaan pendapat ulama tentang hukum dan pilihan ibadah di hari istimewa tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat Id 2. Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama 3. Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi? Dalil Sahih tentang Gugurnya Shalat Jumat karena Shalat IdAda beberapa hadits yang menunjukkan istimewanya hari Jumat jika bertemu dengan Idulfitri dan Iduladha, yaitu bisa mencukupkan dengan shalat Id dan tidak shalat Jumat, lalu shalat Jumat diganti dengan shalat Zhuhur.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua Id (shalat Idulfitri dan Iduladha) dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” (surah Al-A’laa) dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH” (surah Al-Ghasyiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Setelah Shalat Id? Ini Penjelasan Lengkap Para UlamaPara ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Jumat ketika hari raya (Id) jatuh bertepatan dengan hari Jumat. Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpandangan bahwa shalat Id dan shalat Jumat adalah dua ibadah yang terpisah. Maka, keduanya tetap harus dikerjakan dan tidak bisa saling menggantikan.Demikian juga pendapat Imam Asy-Syafi’i. Namun, beliau memberikan keringanan bagi penduduk desa yang telah datang untuk shalat Id agar boleh tidak menghadiri shalat Jumat.Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Pendapat ini didasarkan pada atsar Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ketika serentak terjadi antara Id dan hari Jumat pada masanya, Utsman berkata:إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا ‌عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ فَلْيَنْتَظِرْهَا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ، فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Berhimpun di hari ini dua Id. Siapa yang datang dari al-‘aliyah (daerah di sudut Madinah yang berjarak lebih kurang 4 – 6 mil dari kota Madinah) kalau mau menunggu Jumat silakan, dan kalau mau pulang juga silahkan. Sudah saya izinkan.”Dalam Al-Mughnī, Ibnu Qudamah menyebutkan,إن اتَّفَقَ عِيدٌ في يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى العِيدَ، إلَّا الإِمامَ، فإنَّها لا تَسْقُطُ عنه إلَّا أن لا يَجْتَمِعَ له من يُصَلِّي به الجُمُعَةَ. وقيل: ‌في ‌وُجُوبِها ‌على الإِمامِ رِوَايَتَانJika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka orang yang telah menunaikan shalat Id tidak wajib lagi menghadiri shalat Jumat. Namun, ini tidak berlaku bagi imam. Imam tetap berkewajiban menegakkan shalat Jumat untuk jamaah yang hadir, kecuali tidak ada cukup orang untuk berjamaah. Dalam hal ini, ada dua pendapat di kalangan ulama tentang apakah imam tetap wajib atau tidak.Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata,إِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ وَجُمُعَةٌ، سَقَطَتِ الْجُمُعَةُ عَمَّنْ حَضَرَ الْعِيدَ، إِلَّا الْإِمَامَ … وَحُضُورُهَا أَوْلَى.“Jika hari raya dan hari Jumat jatuh pada hari yang sama, maka kewajiban shalat Jumat gugur bagi orang yang telah menghadiri shalat Id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi imam—ia tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Meskipun demikian, tetap hadir shalat Jumat adalah pilihan yang lebih utama.”Sementara itu, menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, jika shalat Jumat dilakukan pada waktu shalat Id, maka itu sudah mencukupi—karena beliau berpendapat bahwa Jumat boleh dilakukan sebelum zawāl (matahari tergelincir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga pandangan ulama:Shalat Jumat tetap wajib bagi yang telah shalat Id, mengikuti keumuman dalil tentang kewajiban Jumat.Jumat gugur bagi penduduk yang jauh dari kota, sebagaimana keringanan yang pernah diberikan oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan.Pendapat yang paling kuat adalah bahwa orang yang telah shalat Id tidak lagi wajib shalat Jumat. Namun, imam tetap harus melaksanakan Jumat bagi mereka yang belum shalat Id atau yang ingin tetap melaksanakannya.Pendapat ini didukung oleh hadis Nabi ﷺ dan praktik para sahabat seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az-Zubair. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ فَلْيَشْهَدْ، فَإِنَّا مُجْتَمِعُونَ.“Wahai manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan. Siapa yang ingin tetap menghadiri shalat Jumat, silakan, karena kami tetap akan mengadakannya.”Hal ini menunjukkan bahwa shalat Id sudah mencukupi tujuan dari berkumpulnya umat Islam, dan jika tidak menghadiri Jumat, seseorang tetap bisa menunaikan shalat Zhuhur. Membebani semua orang untuk tetap hadir Jumat akan mengganggu tujuan dari hari raya, yang merupakan waktu untuk bergembira dan bersantai.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi yang sudah shalat Id, dia boleh memilih: ingin tetap shalat Jumat atau cukup shalat Zhuhur. Namun, yang terbaik adalah tetap hadir Jumat. Adapun imam, dia tetap wajib mengadakan shalat Jumat jika ada tiga orang atau lebih yang hadir. Jika tidak, cukup dengan shalat Zhuhur.Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat dan telah menghadiri shalat Id, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (empat rakaat). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8:182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)Kesimpulannya, shalat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun seseorang sudah ikut shalat Id di pagi harinya. Ini pendapat mayoritas ulama.Bagi yang Menganggap Kalau Tidak Shalat Jumat Tak Perlu Shalat Zhuhur Lagi?Pendapat ini memang dinisbahkan kepada Atha` sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’,قال عطاء بن أبي رباح : إذا صلوا العيد لم تجب بعده في هذا اليوم صلاة الجمعة ولا الظهر ولا غيرهما إلا العصر ، لا على أهل القرى ولا أهل البلد“‘Atha’ bin Abi Rabbah berkata, “Kalau mereka sudah shalat ied maka tidak wajib lagi shalat Jumat dan Zuhur, ataupun shalat lainnya kecuali Ashar, tidak untuk ahlu qura tidak pula untuk ahlu balad.” Pendapat Atha ini didasarkannya pada apa yang dilihatnya dari Abdullah bin Zubair seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Sunan,صلى بنا ابن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار ثم رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا فصلينا وحدانا“Ibnu Zubair mengimami kami shalat ied yang bertepatan dengan hari Jumat di pagi hari. Kemudian siang harinya kami datang untuk shalat Jumat, tapi ia tidak keluar (untuk mengimami kami). Akhirnya kami shalat sendiri-sendiri.” Pendapat Atha ini di-munaqasyah oleh para ulama. Ada yang memahami bahwa sebenarnya Ibnu Zubair tidak menggugurkan kewajiban Zuhur. Boleh jadi saja ia shalat di rumahnya. Ada juga yang mengatakan, boleh jadi Ibnu Zubair melaksanakan shalat Jumat sebelum tergelincir matahari (zawal). Jadi ia telah menggabungkan antara shalat ied dan shalat Jumat.Namun ada yang tegas mengatakan bahwa pendapat Atha ini pendapat yang munkar. Tak seorangpun ulama yang mengambilnya. Al-‘Allamah Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata,وَقَدْ رُوِيَ في هذا الباب عن بن الزُّبَيْرِ وَعَطَاءٍ قَوْلٌ مُنْكَرٌ أَنْكَرَهُ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ وَلَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ“Dalam masalah ini ada pendapat yang munkar yang diriwayatkan dari Ibnu Zubair dan ‘Atha; pendapat yang diinkari para fuqaha berbagai daerah dan tak satupun dari mereka yang mengambil pendapat ini.”Namun, pendapat Atha’ ini menjadi bahan pembahasan (‘munaqasyah’) di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa Ibnu Az-Zubair tidak menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur, hanya saja beliau mungkin melaksanakannya di rumah. Ada pula yang berpendapat bahwa bisa jadi Ibnu Az-Zubair telah melaksanakan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir (zawāl), sehingga ia menggabungkan antara shalat Id dan Jumat dalam satu waktu yang berdekatan. – Disusun pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri shalat id shalat jumat

Khutbah Jumat: Berhajilah dan Berqurbanlah Sebagai Bukti Cinta kepada Allah

Hari-hari mulia ini adalah saat terbaik untuk membuktikan cinta kita kepada Allah. Berqurbanlah sebagai wujud ketaatan, dan berhajilah bila telah mampu. Sebab haji dan qurban bukan sekadar ibadah ritual, melainkan tanda kepasrahan dan pengorbanan sejati. Maka jawablah panggilan-Nya dengan amal nyata, bukan hanya dengan harapan semata. Khutbah Pertamaالْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي شَرَعَ لَنَا نُسُكَ الذَّبْحِ، وَجَعَلَهُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَدَلَّنَا عَلَى سُنَّةِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ فِي التَّقَرُّبِ بِالذَّبْحِ وَالطَّاعَةِ، وَنَحْمَدُهُ أَنْ بَلَّغَنَا هَذِهِ الْأَيَّامَ الْمُبَارَكَةَ الَّتِي يُحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ.نَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، شَرَعَ لِعِبَادِهِ الذَّبْحَ لِلتَّقَرُّبِ، وَدَعَاهُمْ لِيَذْكُرُوا اسْمَهُ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، بَيَّنَ شُرُوطَ الْأُضْحِيَةِ، وَحَثَّ أُمَّتَهُ عَلَى إِرْوَاءِ دَمِهَا، وَقَالَ: «مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ».اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَبِالْمُسَارَعَةِ إِلَى إِقَامَةِ هَذِهِ السُّنَّةِ الْعَظِيمَةِ، سُنَّةِ الْأُضْحِيَةِ، بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ، وَرُوحِ تَضْحِيَةٍ صَادِقَةٍ، مُسْتَشْعِرِينَ مَعَ ذٰلِكَ قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ:﴿ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ ﴾ (QS. الحَجّ: ٢٨)Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hari Jumat ini begitu istimewa karena bertemunya dua hari raya, yaitu hari istimewa pertama “Hari Jumat” dan haris istimewa kedua “Hari Iduladha”.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Berarti untuk kita saat ini yang mudah mendapatkan masjid, baiknya tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid terdekat daripada menggantinya dengan shalat Zhuhur.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arafah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas.Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Adapun Al-Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzikir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiran. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumrah dan takbir pada hari tasyrik karena ayat tersebut sifatnya umum.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban.فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.Lalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah.Lalu Allah berfirman,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)Yang dimaksud dengan ayat,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 5:406, takhrij: Abu Ishaq Al-Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir (5:426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arafah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’.Lalu tunaikanlah nadzar.Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaad Al-Masiir, 5:427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan,وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji.Lalu lakukanlah thawaf keliling Kabah sebanyak tujuh kali.Dalam ayat selanjutnya disebutkan,وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Bahkan thawaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha.Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:407 dan Zaad Al-Masiir, 5:427-428).Thawaf ifadhah ini dilakukan setelah melakukan manasik haji secara umum, yaitu setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ini menunjukkan akan keutamaan ibadah thawaf tersebut dan bahwasanya ibadah sebelumnya adalah perantara menuju thawaf ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mememrintahkan untuk menjadikan ibadah terakhir untuk ibadah haji di Makkah dnegan thawaf wadak. Hadits yang membicarakan tentang thawaf wadak adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, di mana ia berkata,أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ“Manusia itu diperintah supaya akhir manasik mereka adalah thawaf (wada’). Namun thawaf ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328).Ma’asyiral muslimin rahimaniyallahu wa iyyakum…Di tengah berkah hari Jumat dan keagungan hari-hari Dzulhijjah, marilah kita renungkan…Apakah hati ini benar-benar telah terpanggil? Apakah kita siap menjawab seruan-Nya?Maka berhajilah dan berqurbanlah, sebagai bukti cinta kepada Allah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi sebagai tanda tunduk, taat, dan rindu kepada-Nya.“Labbaik Allahumma Labbaik”—jawaban yang hanya mampu diucapkan oleh hati yang hidup.Semoga Allah jadikan kita hamba yang merespons panggilan-Nya dengan amal, bukan sekadar harapan.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Kedua الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Jumat pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban

Khutbah Jumat: Berhajilah dan Berqurbanlah Sebagai Bukti Cinta kepada Allah

Hari-hari mulia ini adalah saat terbaik untuk membuktikan cinta kita kepada Allah. Berqurbanlah sebagai wujud ketaatan, dan berhajilah bila telah mampu. Sebab haji dan qurban bukan sekadar ibadah ritual, melainkan tanda kepasrahan dan pengorbanan sejati. Maka jawablah panggilan-Nya dengan amal nyata, bukan hanya dengan harapan semata. Khutbah Pertamaالْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي شَرَعَ لَنَا نُسُكَ الذَّبْحِ، وَجَعَلَهُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَدَلَّنَا عَلَى سُنَّةِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ فِي التَّقَرُّبِ بِالذَّبْحِ وَالطَّاعَةِ، وَنَحْمَدُهُ أَنْ بَلَّغَنَا هَذِهِ الْأَيَّامَ الْمُبَارَكَةَ الَّتِي يُحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ.نَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، شَرَعَ لِعِبَادِهِ الذَّبْحَ لِلتَّقَرُّبِ، وَدَعَاهُمْ لِيَذْكُرُوا اسْمَهُ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، بَيَّنَ شُرُوطَ الْأُضْحِيَةِ، وَحَثَّ أُمَّتَهُ عَلَى إِرْوَاءِ دَمِهَا، وَقَالَ: «مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ».اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَبِالْمُسَارَعَةِ إِلَى إِقَامَةِ هَذِهِ السُّنَّةِ الْعَظِيمَةِ، سُنَّةِ الْأُضْحِيَةِ، بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ، وَرُوحِ تَضْحِيَةٍ صَادِقَةٍ، مُسْتَشْعِرِينَ مَعَ ذٰلِكَ قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ:﴿ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ ﴾ (QS. الحَجّ: ٢٨)Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hari Jumat ini begitu istimewa karena bertemunya dua hari raya, yaitu hari istimewa pertama “Hari Jumat” dan haris istimewa kedua “Hari Iduladha”.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Berarti untuk kita saat ini yang mudah mendapatkan masjid, baiknya tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid terdekat daripada menggantinya dengan shalat Zhuhur.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arafah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas.Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Adapun Al-Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzikir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiran. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumrah dan takbir pada hari tasyrik karena ayat tersebut sifatnya umum.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban.فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.Lalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah.Lalu Allah berfirman,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)Yang dimaksud dengan ayat,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 5:406, takhrij: Abu Ishaq Al-Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir (5:426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arafah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’.Lalu tunaikanlah nadzar.Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaad Al-Masiir, 5:427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan,وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji.Lalu lakukanlah thawaf keliling Kabah sebanyak tujuh kali.Dalam ayat selanjutnya disebutkan,وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Bahkan thawaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha.Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:407 dan Zaad Al-Masiir, 5:427-428).Thawaf ifadhah ini dilakukan setelah melakukan manasik haji secara umum, yaitu setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ini menunjukkan akan keutamaan ibadah thawaf tersebut dan bahwasanya ibadah sebelumnya adalah perantara menuju thawaf ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mememrintahkan untuk menjadikan ibadah terakhir untuk ibadah haji di Makkah dnegan thawaf wadak. Hadits yang membicarakan tentang thawaf wadak adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, di mana ia berkata,أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ“Manusia itu diperintah supaya akhir manasik mereka adalah thawaf (wada’). Namun thawaf ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328).Ma’asyiral muslimin rahimaniyallahu wa iyyakum…Di tengah berkah hari Jumat dan keagungan hari-hari Dzulhijjah, marilah kita renungkan…Apakah hati ini benar-benar telah terpanggil? Apakah kita siap menjawab seruan-Nya?Maka berhajilah dan berqurbanlah, sebagai bukti cinta kepada Allah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi sebagai tanda tunduk, taat, dan rindu kepada-Nya.“Labbaik Allahumma Labbaik”—jawaban yang hanya mampu diucapkan oleh hati yang hidup.Semoga Allah jadikan kita hamba yang merespons panggilan-Nya dengan amal, bukan sekadar harapan.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Kedua الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Jumat pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban
Hari-hari mulia ini adalah saat terbaik untuk membuktikan cinta kita kepada Allah. Berqurbanlah sebagai wujud ketaatan, dan berhajilah bila telah mampu. Sebab haji dan qurban bukan sekadar ibadah ritual, melainkan tanda kepasrahan dan pengorbanan sejati. Maka jawablah panggilan-Nya dengan amal nyata, bukan hanya dengan harapan semata. Khutbah Pertamaالْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي شَرَعَ لَنَا نُسُكَ الذَّبْحِ، وَجَعَلَهُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَدَلَّنَا عَلَى سُنَّةِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ فِي التَّقَرُّبِ بِالذَّبْحِ وَالطَّاعَةِ، وَنَحْمَدُهُ أَنْ بَلَّغَنَا هَذِهِ الْأَيَّامَ الْمُبَارَكَةَ الَّتِي يُحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ.نَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، شَرَعَ لِعِبَادِهِ الذَّبْحَ لِلتَّقَرُّبِ، وَدَعَاهُمْ لِيَذْكُرُوا اسْمَهُ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، بَيَّنَ شُرُوطَ الْأُضْحِيَةِ، وَحَثَّ أُمَّتَهُ عَلَى إِرْوَاءِ دَمِهَا، وَقَالَ: «مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ».اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَبِالْمُسَارَعَةِ إِلَى إِقَامَةِ هَذِهِ السُّنَّةِ الْعَظِيمَةِ، سُنَّةِ الْأُضْحِيَةِ، بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ، وَرُوحِ تَضْحِيَةٍ صَادِقَةٍ، مُسْتَشْعِرِينَ مَعَ ذٰلِكَ قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ:﴿ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ ﴾ (QS. الحَجّ: ٢٨)Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hari Jumat ini begitu istimewa karena bertemunya dua hari raya, yaitu hari istimewa pertama “Hari Jumat” dan haris istimewa kedua “Hari Iduladha”.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Berarti untuk kita saat ini yang mudah mendapatkan masjid, baiknya tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid terdekat daripada menggantinya dengan shalat Zhuhur.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arafah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas.Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Adapun Al-Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzikir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiran. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumrah dan takbir pada hari tasyrik karena ayat tersebut sifatnya umum.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban.فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.Lalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah.Lalu Allah berfirman,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)Yang dimaksud dengan ayat,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 5:406, takhrij: Abu Ishaq Al-Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir (5:426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arafah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’.Lalu tunaikanlah nadzar.Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaad Al-Masiir, 5:427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan,وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji.Lalu lakukanlah thawaf keliling Kabah sebanyak tujuh kali.Dalam ayat selanjutnya disebutkan,وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Bahkan thawaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha.Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:407 dan Zaad Al-Masiir, 5:427-428).Thawaf ifadhah ini dilakukan setelah melakukan manasik haji secara umum, yaitu setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ini menunjukkan akan keutamaan ibadah thawaf tersebut dan bahwasanya ibadah sebelumnya adalah perantara menuju thawaf ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mememrintahkan untuk menjadikan ibadah terakhir untuk ibadah haji di Makkah dnegan thawaf wadak. Hadits yang membicarakan tentang thawaf wadak adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, di mana ia berkata,أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ“Manusia itu diperintah supaya akhir manasik mereka adalah thawaf (wada’). Namun thawaf ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328).Ma’asyiral muslimin rahimaniyallahu wa iyyakum…Di tengah berkah hari Jumat dan keagungan hari-hari Dzulhijjah, marilah kita renungkan…Apakah hati ini benar-benar telah terpanggil? Apakah kita siap menjawab seruan-Nya?Maka berhajilah dan berqurbanlah, sebagai bukti cinta kepada Allah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi sebagai tanda tunduk, taat, dan rindu kepada-Nya.“Labbaik Allahumma Labbaik”—jawaban yang hanya mampu diucapkan oleh hati yang hidup.Semoga Allah jadikan kita hamba yang merespons panggilan-Nya dengan amal, bukan sekadar harapan.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Kedua الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Jumat pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban


Hari-hari mulia ini adalah saat terbaik untuk membuktikan cinta kita kepada Allah. Berqurbanlah sebagai wujud ketaatan, dan berhajilah bila telah mampu. Sebab haji dan qurban bukan sekadar ibadah ritual, melainkan tanda kepasrahan dan pengorbanan sejati. Maka jawablah panggilan-Nya dengan amal nyata, bukan hanya dengan harapan semata. Khutbah Pertamaالْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي شَرَعَ لَنَا نُسُكَ الذَّبْحِ، وَجَعَلَهُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَدَلَّنَا عَلَى سُنَّةِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ فِي التَّقَرُّبِ بِالذَّبْحِ وَالطَّاعَةِ، وَنَحْمَدُهُ أَنْ بَلَّغَنَا هَذِهِ الْأَيَّامَ الْمُبَارَكَةَ الَّتِي يُحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ.نَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، شَرَعَ لِعِبَادِهِ الذَّبْحَ لِلتَّقَرُّبِ، وَدَعَاهُمْ لِيَذْكُرُوا اسْمَهُ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، بَيَّنَ شُرُوطَ الْأُضْحِيَةِ، وَحَثَّ أُمَّتَهُ عَلَى إِرْوَاءِ دَمِهَا، وَقَالَ: «مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ».اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَبِالْمُسَارَعَةِ إِلَى إِقَامَةِ هَذِهِ السُّنَّةِ الْعَظِيمَةِ، سُنَّةِ الْأُضْحِيَةِ، بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ، وَرُوحِ تَضْحِيَةٍ صَادِقَةٍ، مُسْتَشْعِرِينَ مَعَ ذٰلِكَ قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ:﴿ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ ﴾ (QS. الحَجّ: ٢٨)Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hari Jumat ini begitu istimewa karena bertemunya dua hari raya, yaitu hari istimewa pertama “Hari Jumat” dan haris istimewa kedua “Hari Iduladha”.Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Dari seorang tabiin bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kami keluar untuk shalat Jumat, kemudian ketika itu, Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ، فَصَلَّوُا الْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ الْجُمُعَةُ بِلا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الأُمِّ وَالْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَالثَّانِي لَا تَسْقُطُ.“Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat—karena mereka berada dalam jangkauan suara azan dari kota—datang untuk melaksanakan shalat Id, maka menurut kesepakatan para ulama, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota.Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi’i, baik dalam kitab Al-Umm maupun pendapat lamanya, menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi mereka.”Jadi, gugurnya kewajiban untuk shalat Jumat -menurut ulama Syafi’iyyah- hanya berlaku bagi mereka yang datang dari al-qura (kampung-kampung), dan sudah ikut melaksanakan shalat Id bersama imam. Untuk mereka diberikan pilihan, antara ikut shalat Jumat dengan imam dan masyarakat setempat (ahl al-hadhar) atau pulang kembali ke rumah mereka dan mengganti Jumat dengan shalat Zhuhur.Berarti untuk kita saat ini yang mudah mendapatkan masjid, baiknya tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid terdekat daripada menggantinya dengan shalat Zhuhur.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arafah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas.Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Adapun Al-Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzikir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiran. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumrah dan takbir pada hari tasyrik karena ayat tersebut sifatnya umum.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban.فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.Lalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah.Lalu Allah berfirman,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)Yang dimaksud dengan ayat,ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 5:406, takhrij: Abu Ishaq Al-Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir (5:426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arafah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’.Lalu tunaikanlah nadzar.Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaad Al-Masiir, 5:427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan,وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji.Lalu lakukanlah thawaf keliling Kabah sebanyak tujuh kali.Dalam ayat selanjutnya disebutkan,وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Bahkan thawaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha.Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:407 dan Zaad Al-Masiir, 5:427-428).Thawaf ifadhah ini dilakukan setelah melakukan manasik haji secara umum, yaitu setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ini menunjukkan akan keutamaan ibadah thawaf tersebut dan bahwasanya ibadah sebelumnya adalah perantara menuju thawaf ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mememrintahkan untuk menjadikan ibadah terakhir untuk ibadah haji di Makkah dnegan thawaf wadak. Hadits yang membicarakan tentang thawaf wadak adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, di mana ia berkata,أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ“Manusia itu diperintah supaya akhir manasik mereka adalah thawaf (wada’). Namun thawaf ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328).Ma’asyiral muslimin rahimaniyallahu wa iyyakum…Di tengah berkah hari Jumat dan keagungan hari-hari Dzulhijjah, marilah kita renungkan…Apakah hati ini benar-benar telah terpanggil? Apakah kita siap menjawab seruan-Nya?Maka berhajilah dan berqurbanlah, sebagai bukti cinta kepada Allah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi sebagai tanda tunduk, taat, dan rindu kepada-Nya.“Labbaik Allahumma Labbaik”—jawaban yang hanya mampu diucapkan oleh hati yang hidup.Semoga Allah jadikan kita hamba yang merespons panggilan-Nya dengan amal, bukan sekadar harapan.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Kedua الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Jumat pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban

Khutbah Iduladha 1446 H: Labbaik Allahumma Labbaik, Ayat-Ayat yang Menggugah untuk Berhaji

Hari-hari mulia Dzulhijjah kembali menyapa. Inilah waktu yang mengingatkan kita pada keteladanan Nabi Ibrahim dan keluarganya dalam berkorban dan tunduk pada perintah Allah. Haji dan qurban bukan sekadar ibadah lahiriah, tapi ujian keimanan dan keikhlasan yang dalam. Mari simak khutbah Idul Adha berikut, semoga menjadi penguat iman dan penyegar hati di hari nan agung ini.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. [Janganlah Berbuat Syirik] 3. [Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah] 4. [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban] 5. [Kesimpulan] 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ الْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْـحَجَّ إِلَى بَيْتِهِ الْـحَرَامِ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَنَادَى النَّاسَ بِـهِ مِنْ عَلَى لِسَانِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَأَجَابُوهُ بِاللَّبَّيْكَ وَاللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، وَشَرَعَ فِيْهِ مَنَافِعَ دُنْيَوِيَّةً وَأُخْرَوِيَّةً لِأُوْلِي النُّهَى وَالْبَصَائِرِ.نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ أَنْ بَلَّغَنَا أَيَّامَ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ، وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، دَعَا عِبَادَهُ لِزِيَارَةِ بَيْتِهِ الْعَتِيقِ، وَجَعَلَ ذٰلِكَ مِنْ دَلَائِلِ التَّقْوَى وَالْإِيمَانِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، دَلَّ أُمَّتَهُ عَلَى سُبُلِ الْخَيْرِ، وَبَيَّنَ مَنَاسِكَ الْـحَجِّ، وَقَالَ: “خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ”.اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَطَاعَتِهِ، وَالْمُسَارَعَةِ إِلَى الْـحَجِّ مَا اسْتَطَعْتُمْ إِلَيْهِ سَبِيلًا، تَصْدِيقًا لِقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ:﴿ وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴾اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … [Janganlah Berbuat Syirik]Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِى شَيْـًٔا وَطَهِّرْ بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. (QS. Al-Hajj: 26)اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُAllah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan kepada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Kabah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Kabah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah.Tanda mulianya Kabah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Kabah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut,وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang rukuk dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Kabah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thawaf, iktikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al-Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Kabah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thawaf.Dalam ayat ini disebutkan thawaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Kabah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah iktikaf (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia dilakukan di sekeliling Kabah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan iktikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ[Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah]Lalu Allah berfirman,وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27).Yang dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya.Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki–ketika mampu–daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti ini. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdal adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat.Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan,يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalan. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung timur seperti dari negeri kita Indonesia.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban]Mengenai manfaat dari haji, Allah Ta’ala berfirman,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al-Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir.Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaad Al-Masiir.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban. Sebagian ulama berdalil dengan ayat,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al-Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.”Sufyan Ats-Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatkan dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُLalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Kesimpulan]Pelajaran penting dari khutbah ini:Haji dan qurban adalah bukti cinta dan tunduk kepada Allah. Seperti Nabi Ibrahim yang rela meninggalkan segalanya demi taat pada perintah Rabb-nya.Ka’bah dibangun di atas ketakwaan, bukan kemegahan. Amal besar sekalipun, jika tidak ikhlas, tak akan diterima.Panggilan haji adalah panggilan untuk hati yang bersih. Siapa yang terpanggil, berarti hatinya telah dijawab oleh Allah. Adapun panggilan qurban adalah ujian kejujuran hati: rela atau tidak kita mengorbankan harta demi Allah semata.Mari Jawab Panggilan IniKini giliran kita,Untuk menyambut seruan haji dan qurban,Dengan niat yang tulus, dan amal yang penuh makna.Karena tak semua bisa mendengar,Dan tak semua bisa menjawab…Namun siapa yang mampu menjawab dengan hati:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ“LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”Mereka yang berhaji dan berumrah adalah yang dipilih oleh Allah. Semoga di tahun-tahun mendatang, giliran kita yang dipanggil, dipilih, dan dimampukan untuk datang memenuhi seruan suci itu.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji hukum qurban keutamaan qurban khutbah hari raya khutbah idul adha panduan qurban

Khutbah Iduladha 1446 H: Labbaik Allahumma Labbaik, Ayat-Ayat yang Menggugah untuk Berhaji

Hari-hari mulia Dzulhijjah kembali menyapa. Inilah waktu yang mengingatkan kita pada keteladanan Nabi Ibrahim dan keluarganya dalam berkorban dan tunduk pada perintah Allah. Haji dan qurban bukan sekadar ibadah lahiriah, tapi ujian keimanan dan keikhlasan yang dalam. Mari simak khutbah Idul Adha berikut, semoga menjadi penguat iman dan penyegar hati di hari nan agung ini.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. [Janganlah Berbuat Syirik] 3. [Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah] 4. [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban] 5. [Kesimpulan] 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ الْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْـحَجَّ إِلَى بَيْتِهِ الْـحَرَامِ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَنَادَى النَّاسَ بِـهِ مِنْ عَلَى لِسَانِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَأَجَابُوهُ بِاللَّبَّيْكَ وَاللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، وَشَرَعَ فِيْهِ مَنَافِعَ دُنْيَوِيَّةً وَأُخْرَوِيَّةً لِأُوْلِي النُّهَى وَالْبَصَائِرِ.نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ أَنْ بَلَّغَنَا أَيَّامَ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ، وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، دَعَا عِبَادَهُ لِزِيَارَةِ بَيْتِهِ الْعَتِيقِ، وَجَعَلَ ذٰلِكَ مِنْ دَلَائِلِ التَّقْوَى وَالْإِيمَانِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، دَلَّ أُمَّتَهُ عَلَى سُبُلِ الْخَيْرِ، وَبَيَّنَ مَنَاسِكَ الْـحَجِّ، وَقَالَ: “خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ”.اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَطَاعَتِهِ، وَالْمُسَارَعَةِ إِلَى الْـحَجِّ مَا اسْتَطَعْتُمْ إِلَيْهِ سَبِيلًا، تَصْدِيقًا لِقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ:﴿ وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴾اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … [Janganlah Berbuat Syirik]Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِى شَيْـًٔا وَطَهِّرْ بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. (QS. Al-Hajj: 26)اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُAllah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan kepada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Kabah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Kabah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah.Tanda mulianya Kabah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Kabah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut,وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang rukuk dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Kabah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thawaf, iktikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al-Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Kabah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thawaf.Dalam ayat ini disebutkan thawaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Kabah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah iktikaf (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia dilakukan di sekeliling Kabah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan iktikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ[Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah]Lalu Allah berfirman,وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27).Yang dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya.Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki–ketika mampu–daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti ini. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdal adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat.Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan,يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalan. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung timur seperti dari negeri kita Indonesia.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban]Mengenai manfaat dari haji, Allah Ta’ala berfirman,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al-Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir.Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaad Al-Masiir.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban. Sebagian ulama berdalil dengan ayat,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al-Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.”Sufyan Ats-Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatkan dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُLalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Kesimpulan]Pelajaran penting dari khutbah ini:Haji dan qurban adalah bukti cinta dan tunduk kepada Allah. Seperti Nabi Ibrahim yang rela meninggalkan segalanya demi taat pada perintah Rabb-nya.Ka’bah dibangun di atas ketakwaan, bukan kemegahan. Amal besar sekalipun, jika tidak ikhlas, tak akan diterima.Panggilan haji adalah panggilan untuk hati yang bersih. Siapa yang terpanggil, berarti hatinya telah dijawab oleh Allah. Adapun panggilan qurban adalah ujian kejujuran hati: rela atau tidak kita mengorbankan harta demi Allah semata.Mari Jawab Panggilan IniKini giliran kita,Untuk menyambut seruan haji dan qurban,Dengan niat yang tulus, dan amal yang penuh makna.Karena tak semua bisa mendengar,Dan tak semua bisa menjawab…Namun siapa yang mampu menjawab dengan hati:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ“LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”Mereka yang berhaji dan berumrah adalah yang dipilih oleh Allah. Semoga di tahun-tahun mendatang, giliran kita yang dipanggil, dipilih, dan dimampukan untuk datang memenuhi seruan suci itu.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji hukum qurban keutamaan qurban khutbah hari raya khutbah idul adha panduan qurban
Hari-hari mulia Dzulhijjah kembali menyapa. Inilah waktu yang mengingatkan kita pada keteladanan Nabi Ibrahim dan keluarganya dalam berkorban dan tunduk pada perintah Allah. Haji dan qurban bukan sekadar ibadah lahiriah, tapi ujian keimanan dan keikhlasan yang dalam. Mari simak khutbah Idul Adha berikut, semoga menjadi penguat iman dan penyegar hati di hari nan agung ini.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. [Janganlah Berbuat Syirik] 3. [Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah] 4. [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban] 5. [Kesimpulan] 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ الْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْـحَجَّ إِلَى بَيْتِهِ الْـحَرَامِ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَنَادَى النَّاسَ بِـهِ مِنْ عَلَى لِسَانِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَأَجَابُوهُ بِاللَّبَّيْكَ وَاللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، وَشَرَعَ فِيْهِ مَنَافِعَ دُنْيَوِيَّةً وَأُخْرَوِيَّةً لِأُوْلِي النُّهَى وَالْبَصَائِرِ.نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ أَنْ بَلَّغَنَا أَيَّامَ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ، وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، دَعَا عِبَادَهُ لِزِيَارَةِ بَيْتِهِ الْعَتِيقِ، وَجَعَلَ ذٰلِكَ مِنْ دَلَائِلِ التَّقْوَى وَالْإِيمَانِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، دَلَّ أُمَّتَهُ عَلَى سُبُلِ الْخَيْرِ، وَبَيَّنَ مَنَاسِكَ الْـحَجِّ، وَقَالَ: “خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ”.اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَطَاعَتِهِ، وَالْمُسَارَعَةِ إِلَى الْـحَجِّ مَا اسْتَطَعْتُمْ إِلَيْهِ سَبِيلًا، تَصْدِيقًا لِقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ:﴿ وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴾اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … [Janganlah Berbuat Syirik]Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِى شَيْـًٔا وَطَهِّرْ بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. (QS. Al-Hajj: 26)اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُAllah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan kepada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Kabah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Kabah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah.Tanda mulianya Kabah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Kabah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut,وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang rukuk dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Kabah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thawaf, iktikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al-Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Kabah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thawaf.Dalam ayat ini disebutkan thawaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Kabah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah iktikaf (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia dilakukan di sekeliling Kabah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan iktikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ[Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah]Lalu Allah berfirman,وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27).Yang dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya.Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki–ketika mampu–daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti ini. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdal adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat.Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan,يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalan. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung timur seperti dari negeri kita Indonesia.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban]Mengenai manfaat dari haji, Allah Ta’ala berfirman,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al-Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir.Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaad Al-Masiir.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban. Sebagian ulama berdalil dengan ayat,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al-Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.”Sufyan Ats-Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatkan dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُLalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Kesimpulan]Pelajaran penting dari khutbah ini:Haji dan qurban adalah bukti cinta dan tunduk kepada Allah. Seperti Nabi Ibrahim yang rela meninggalkan segalanya demi taat pada perintah Rabb-nya.Ka’bah dibangun di atas ketakwaan, bukan kemegahan. Amal besar sekalipun, jika tidak ikhlas, tak akan diterima.Panggilan haji adalah panggilan untuk hati yang bersih. Siapa yang terpanggil, berarti hatinya telah dijawab oleh Allah. Adapun panggilan qurban adalah ujian kejujuran hati: rela atau tidak kita mengorbankan harta demi Allah semata.Mari Jawab Panggilan IniKini giliran kita,Untuk menyambut seruan haji dan qurban,Dengan niat yang tulus, dan amal yang penuh makna.Karena tak semua bisa mendengar,Dan tak semua bisa menjawab…Namun siapa yang mampu menjawab dengan hati:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ“LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”Mereka yang berhaji dan berumrah adalah yang dipilih oleh Allah. Semoga di tahun-tahun mendatang, giliran kita yang dipanggil, dipilih, dan dimampukan untuk datang memenuhi seruan suci itu.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji hukum qurban keutamaan qurban khutbah hari raya khutbah idul adha panduan qurban


Hari-hari mulia Dzulhijjah kembali menyapa. Inilah waktu yang mengingatkan kita pada keteladanan Nabi Ibrahim dan keluarganya dalam berkorban dan tunduk pada perintah Allah. Haji dan qurban bukan sekadar ibadah lahiriah, tapi ujian keimanan dan keikhlasan yang dalam. Mari simak khutbah Idul Adha berikut, semoga menjadi penguat iman dan penyegar hati di hari nan agung ini.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. [Janganlah Berbuat Syirik] 3. [Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah] 4. [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban] 5. [Kesimpulan] 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ الْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْـحَجَّ إِلَى بَيْتِهِ الْـحَرَامِ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَنَادَى النَّاسَ بِـهِ مِنْ عَلَى لِسَانِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَأَجَابُوهُ بِاللَّبَّيْكَ وَاللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، وَشَرَعَ فِيْهِ مَنَافِعَ دُنْيَوِيَّةً وَأُخْرَوِيَّةً لِأُوْلِي النُّهَى وَالْبَصَائِرِ.نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ أَنْ بَلَّغَنَا أَيَّامَ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ، وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، دَعَا عِبَادَهُ لِزِيَارَةِ بَيْتِهِ الْعَتِيقِ، وَجَعَلَ ذٰلِكَ مِنْ دَلَائِلِ التَّقْوَى وَالْإِيمَانِ.وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، دَلَّ أُمَّتَهُ عَلَى سُبُلِ الْخَيْرِ، وَبَيَّنَ مَنَاسِكَ الْـحَجِّ، وَقَالَ: “خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ”.اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيكُمْ وَنَفْسِيَ الْمُقَصِّرَةَ بِتَقْوَى اللهِ، وَطَاعَتِهِ، وَالْمُسَارَعَةِ إِلَى الْـحَجِّ مَا اسْتَطَعْتُمْ إِلَيْهِ سَبِيلًا، تَصْدِيقًا لِقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ:﴿ وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴾اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … [Janganlah Berbuat Syirik]Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِى شَيْـًٔا وَطَهِّرْ بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. (QS. Al-Hajj: 26)اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُAllah Ta’ala menyebutkan agungnya Baitullah dan kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu kekasih Allah, Ibrahim ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah”. Yang dimaksud adalah Allah memberikan tempat kepada Ibrahim dan akhirnya menjadi bagian bagi keturunannya. Allah memerintahkan kepada beliau untuk membangunnya di atas takwa dan ketaatan kepada Allah. Anaknya Isma’il pun kembali melanjutkan pembangunan Kabah tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar jangan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun. Hendaklah setiap amalan hanya murni untuk Allah. Dan hendaklah Kabah tersebut dibangun dengan asma (nama) Allah.Tanda mulianya Kabah yaitu ketika Allah menyandarkan rumah tersebut kepada diri-Nya dengan menyebut Baitullah atau Baitiy (rumah-Ku). Ini sudah menunjukkan kemuliaan, keutamaan Kabah dan begitu pula bangunan tersebut diperintahkan untuk diagungkan oleh hati setiap insan. Dan ketika disebut,وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang rukuk dan sujud”. Maksudnya adalah sucikanlah Kabah dari perbuatan syirik dan maksiat, dari berbagai najis dan kotoran. Hendaklah rumah Allah tersebut diisi dengan thawaf, iktikaf, melakukan ibadah seperti dzikir, membaca Al-Qur’an dan mengajarkan ilmu agama. Termasuk mensucikan Kabah adalah membersihkannya dari suara yang sia-sia, suara yang begitu keras sehingga mengganggu orang yang beribadah shalat dan thawaf.Dalam ayat ini disebutkan thawaf terlebih dahulu karena ibadah tersebut hanya dilakukan di sekeliling Kabah. Ibadah berikutnya yang mulia lagi adalah iktikaf (berdiam di masjid dalam rangka ibadah). Hal ini semakin mulia dilakukan di sekeliling Kabah karena dilihat dari kemuliaan masjid tersebut dan apalagi boleh bersengaja bersafar (dalam rangka ibadah) untuk melaksanakan iktikaf di sana. Lalu amalan berikutnya adalah shalat.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ[Ajakan untuk Berhaji tanda Menauhidkan Allah]Lalu Allah berfirman,وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27).Yang dimaksud di sini adalah beritahukanlah dan ajaklah manusia untuk berhaji. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. Sedangkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Panggillah manusia, ajaklah mereka untuk berhaji ke rumah yang telah Kami perintahkan kepadamu (Ibrahim) untuk membangunnya.” Disebutkan pula oleh Ibnu Katsir, “Ibrahim berkata: Wahai Rabb, bagaimana manusia bisa mendengar suaraku, sedangkan suaraku tidak sampai pada mereka?” “Tetap ajaklah dan kami yang akan menyampaikan”, demikian jawabannya.Ketika diseru ajakan untuk berhaji, maka gunung akan tunduk hingga sampailah suara dari penjuru dunia, sampai yang di dalam rahim pun mendengarnya, hingga batu, tanah dan pohon pun mendengarnya, begitu pula yang telah ditetapkan oleh Allah untuk berhaji nantinya, terdengarlah jawaban, “Labbaik allahumma labbaik” (Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu).Dalam ayat (yang artinya), “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus …”. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa lebih utama berhaji dengan berjalan kaki–ketika mampu–daripada berkendaraan. Karena dalam ayat ini berjalan kaki diucapkan lebih dulu, baru setelah itu berkendaraan. Orang yang berjalan kaki menunjukkan akan kuatnya tekat dan semangat untuk berhaji. Namun mayoritas ulama tidaklah berpendapat seperti ini. Mereka menganggap bahwa yang lebih afdal adalah dengan berkendaraan karena demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhaji sambil berkendaraan padahal beliau adalah orang yang begitu kuat.Yang mendatangi rumah Allah, bukan hanya dari yang dekat. Namun dari yang juah sampai pelosok dunia. Dalam ayat disebutkan,يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ“mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. Makna “fajjin” adalah jalan. Sedangkan “ ‘amiiq” berarti jauh. Jadi maksudnya, orang-orang datang dari berbagai penjuru yang jauh. Mereka datang sambil berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan dari ujung timur dan barat. Dari ujung barat seperti dari Andalus (Spanyol) dan ujung timur seperti dari negeri kita Indonesia.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Manfaat dari Haji dan Perintah Berqurban]Mengenai manfaat dari haji, Allah Ta’ala berfirman,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, amalan haji akan mendatangkan ridha Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan, dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al-Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir.Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaad Al-Masiir.Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al-Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.Lalu Allah perintahkan makanlah dari hasil qurban. Sebagian ulama berdalil dengan ayat,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang tidak biasa (gharib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsah (keringanan) atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al-Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.”Sufyan Ats-Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatkan dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُLalu hasil qurban disedekahkan. Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shahibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.اللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ [Kesimpulan]Pelajaran penting dari khutbah ini:Haji dan qurban adalah bukti cinta dan tunduk kepada Allah. Seperti Nabi Ibrahim yang rela meninggalkan segalanya demi taat pada perintah Rabb-nya.Ka’bah dibangun di atas ketakwaan, bukan kemegahan. Amal besar sekalipun, jika tidak ikhlas, tak akan diterima.Panggilan haji adalah panggilan untuk hati yang bersih. Siapa yang terpanggil, berarti hatinya telah dijawab oleh Allah. Adapun panggilan qurban adalah ujian kejujuran hati: rela atau tidak kita mengorbankan harta demi Allah semata.Mari Jawab Panggilan IniKini giliran kita,Untuk menyambut seruan haji dan qurban,Dengan niat yang tulus, dan amal yang penuh makna.Karena tak semua bisa mendengar,Dan tak semua bisa menjawab…Namun siapa yang mampu menjawab dengan hati:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ“LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”Mereka yang berhaji dan berumrah adalah yang dipilih oleh Allah. Semoga di tahun-tahun mendatang, giliran kita yang dipanggil, dipilih, dan dimampukan untuk datang memenuhi seruan suci itu.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – Naskah Khutbah Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H (6 Juni 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji hukum qurban keutamaan qurban khutbah hari raya khutbah idul adha panduan qurban

Shalat Malam Selalu Gagal? Ubah Hidupmu Mulai dari Sini! – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Semoga Allah memberi kebaikan untuk Anda. Ia bertanya: “Apa nasihat Anda untuk orang yang tidurnya lelap sehingga susah bangun untuk Shalat Malam?” Pertama, wahai saudara-saudara sekalian, kita harus memahami bahwa setiap tabiat memungkinkan untuk diubah. Akhlak itu dapat dilatih, dan tabiat dapat diubah. Namun, itu membutuhkan latihan dan kesabaran. Ada orang yang datang kepadamu dan berkata, “Wahai Syaikh, tabiatku adalah mudah marah.” “Aku tidak mampu menahan marah.” Kami jawab: “Ini karena Anda sudah meyakini diri sendiri bahwa memang begitu.” “Anda tidak mencoba untuk berubah, dan tidak melatih diri Anda.” Diri manusia itu seperti anak kecil, jika Anda membiasakannya dengan sesuatu, ia akan menerimanya. Jika Anda melatih diri Anda untuk bangun, memaksakan diri dengan tegas, meski kadang gagal, kadang berhasil, maka sedikit demi sedikit, Anda akan terbiasa untuk bangun di akhir malam. Selain itu, seseorang hendaknya menggunakan wasilah-wasilah, sebagaimana dalam hadis. Seorang suami jika bangun malam, lalu mendirikan shalat, lantas ia ingin membangunkan istrinya, tapi istrinya enggan bangun, hendaklah ia menggunakan wasilah-wasilah untuk membangunkan istrinya, yaitu dengan memercikkan air ke wajah istrinya. Demikian pula seseorang bisa menggunakan wasilah, misalnya memasang alarm. Namun jangan taruh alarm di samping ranjang, nanti ketika berbunyi malah dimatikan, lalu lanjut tidur lagi. Ia harus meletakkannya di tempat yang jauh, agar ketika alarm berbunyi, ia dipaksa menahan kebisingannya atau harus bangun untuk mematikannya. Apabila ia bangun untuk mematikannya dan bergerak, ia tidak mengantuk lagi.Bisa pula ia berpesan kepada orang di sekitarnya, keluarganya: “Bangunkanlah aku, meskipun harus dengan memercikkan air ke wajahku!” Ia harus menggunakan berbagai wasilah. Namun jika lelapnya tidur mengalahkan seseorang, maka ia punya uzur, bahkan jika ia tertidur dan melewatkan shalat wajib. Selama Allah mengetahui dari dalam hatinya bahwa ia memiliki tekad yang jujur, dan ia naik ke tempat tidur dengan niat yang sungguh-sungguh untuk bangun dan Shalat Malam, lalu tidurnya sangat lelap sehingga tidak bisa bangun, tanpa ada kelalaian darinya, maka tetap akan dicatat pahala sesuai dengan niatnya. Sedangkan tidurnya itu merupakan sedekah dari Allah untuknya. Jangan menyerah pada tidur! Lawanlah tidur meski hanya dengan niat yang tulus. Niat yang tulus dalam hatimu, ketika Anda datang ke kasur hendak tidur, bahwa Anda akan bangun untuk mendirikan Shalat Malam. Serta harus mengerahkan sebab-sebab. Jika Anda berhasil bangun, maka alhamdulillah. Namun jika Anda tetap tidak bisa bangun, maka bergembiralah dengan kebaikan dari Allah, karena Anda punya uzur, dan tetap dicatat pahala sesuai niatmu sebelum tidur. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ كَانَ ثَقِيْلَ النَّوْمِ فَلَا يَسْتَطِيعُ الْقِيَامَ إِلَّا بِصُعُوبَةٍ أَوَّلًا يَا إِخْوَةُ يَجِبُ أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ كُلَّ طَبْعٍ يُمْكِنُ أَنْ يُغَيَّرَ الْأَخْلَاقُ تُكْتَسَبُ وَالْأَطْبَاعُ تُغَيَّرُ لَكِنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى دُرْبَةٍ وَصَبْرٍ بَعْضُ النَّاسِ يَأْتِيكَ يَقُولُ يَا شَيْخُ أَنَا طَبْعِي غَضُوبٌ مَا أَسْتَطِيعُ إِلَّا أَنْ أَغْضَبَ نَقُولُ لِأَنَّكَ أَقْنَعْتَ نَفْسَكَ بِهَذَا وَلَمْ تُحَاوِلْ أَنْ تُغَيِّرَ وَلَمْ تُدَرِّبْ نَفْسَكَ النَّفْسُ كَالطِّفْلِ إِنْ دَرَّبْتَهَا عَلَى شَيْءٍ قَبِلَتْ فَأَنْتَ إِنْ عَوَّدْتَ نَفْسَكَ عَلَى أَنْ تَسْتَيْقِظَ وَأَخَذْتَ نَفْسَكَ بِالْحَزْمِ وَمَرَّةً تَفْشَلُ وَمَرَّةً تَنْجَحُ شَيْئًا فَشَيْئًا سَيُصْبِحُ مِنْ عَادَتِكَ أَنَّكَ تَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ كَمَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ كَمَا فِي الْحَدِيثِ الرَّجُلُ إِذَا اسْتَيْقَظَ وَصَلَّى وَأَرَادَ أَنْ يُوقِظَ امْرَأَتَهُ فَمَا اسْتَيْقَظَتْ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ الَّتِي تُوْقِظُهَا وَيَرُشُّ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ فَيَتَّخِذُ الْإِنْسَانُ الْوَسِيلَةَ كَأَنْ يُوَقِّتَ السَّاعَةَ لَكِنْ مَا يَجْعَلُ السَّاعَةَ بِجِوَارِ السَّرِيرِ يَخْبِطْهَا وَيَرْجِعُ يَنَامُ يَضَعُهَا بَعِيدًا عَنْهُ بِحَيْثُ إِنَّهُ إِمَّا أَنْ يَتَحَمَّلَ إِزْعَاجَهَا وَإِمَّا أَنْ يَقُومَ إِلَيْهَا وَإِذَا قَامَ إِلَيْهَا وَتَحَرَّكَ نَشِطَ أَوْ يُوصِي مَنْ حَوْلَهُ يُوصِي أَهْلَهُ أَيْقِظُونِي وَلَوْ بِرَشِّ الْمَاءِ فِي وَجْهِي يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ فَإِنْ غَلَبَ النَّوْمُ الْإِنْسَانَ فَإِنَّهُ مَعْذُورٌ حَتَّى لَوْ نَامَ عَنِ الْفَرْضِ أَمَّا إِنْ عَلِمَ اللَّهُ مِنْهُ صِدْقَ الْعَزِيمَةِ وَقَدْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ صَادِقُ الْعَزِيمَةِ أَنْ يَقُومَ لِيُصَلِّيَ مِنَ اللَّيْلِ فَثَقُلَ عَلَيْهِ النَّوْمُ مِنْ غَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْهُ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ أَجْرُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ صَدَقَةً لَا تَسْتَسْلِمْ لِلنَّوْم حَارِبْ النَّوْمَ وَلَوْ بِالنِّيَّةِ الصَّادِقَةِ نِيَّةٌ صَادِقَةٌ فِي قَلْبِكَ عِنْدَمَا تَأْتِي تُرِيدُ أَنْ تَنَامَ أَنَّكَ تَقُومُ تُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ وَبَذْلِ الْأَسْبَابِ فَإِنْ اسْتَيْقَظْتَ فَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَإِنْ لَمْ تَسْتَيْقِظْ فَأَبْشِرْ بِالْخَيْرِ مِنَ اللَّهِ مَعْذُورٌ وَيُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ مَا نَوَيْتَهُ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ

Shalat Malam Selalu Gagal? Ubah Hidupmu Mulai dari Sini! – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Semoga Allah memberi kebaikan untuk Anda. Ia bertanya: “Apa nasihat Anda untuk orang yang tidurnya lelap sehingga susah bangun untuk Shalat Malam?” Pertama, wahai saudara-saudara sekalian, kita harus memahami bahwa setiap tabiat memungkinkan untuk diubah. Akhlak itu dapat dilatih, dan tabiat dapat diubah. Namun, itu membutuhkan latihan dan kesabaran. Ada orang yang datang kepadamu dan berkata, “Wahai Syaikh, tabiatku adalah mudah marah.” “Aku tidak mampu menahan marah.” Kami jawab: “Ini karena Anda sudah meyakini diri sendiri bahwa memang begitu.” “Anda tidak mencoba untuk berubah, dan tidak melatih diri Anda.” Diri manusia itu seperti anak kecil, jika Anda membiasakannya dengan sesuatu, ia akan menerimanya. Jika Anda melatih diri Anda untuk bangun, memaksakan diri dengan tegas, meski kadang gagal, kadang berhasil, maka sedikit demi sedikit, Anda akan terbiasa untuk bangun di akhir malam. Selain itu, seseorang hendaknya menggunakan wasilah-wasilah, sebagaimana dalam hadis. Seorang suami jika bangun malam, lalu mendirikan shalat, lantas ia ingin membangunkan istrinya, tapi istrinya enggan bangun, hendaklah ia menggunakan wasilah-wasilah untuk membangunkan istrinya, yaitu dengan memercikkan air ke wajah istrinya. Demikian pula seseorang bisa menggunakan wasilah, misalnya memasang alarm. Namun jangan taruh alarm di samping ranjang, nanti ketika berbunyi malah dimatikan, lalu lanjut tidur lagi. Ia harus meletakkannya di tempat yang jauh, agar ketika alarm berbunyi, ia dipaksa menahan kebisingannya atau harus bangun untuk mematikannya. Apabila ia bangun untuk mematikannya dan bergerak, ia tidak mengantuk lagi.Bisa pula ia berpesan kepada orang di sekitarnya, keluarganya: “Bangunkanlah aku, meskipun harus dengan memercikkan air ke wajahku!” Ia harus menggunakan berbagai wasilah. Namun jika lelapnya tidur mengalahkan seseorang, maka ia punya uzur, bahkan jika ia tertidur dan melewatkan shalat wajib. Selama Allah mengetahui dari dalam hatinya bahwa ia memiliki tekad yang jujur, dan ia naik ke tempat tidur dengan niat yang sungguh-sungguh untuk bangun dan Shalat Malam, lalu tidurnya sangat lelap sehingga tidak bisa bangun, tanpa ada kelalaian darinya, maka tetap akan dicatat pahala sesuai dengan niatnya. Sedangkan tidurnya itu merupakan sedekah dari Allah untuknya. Jangan menyerah pada tidur! Lawanlah tidur meski hanya dengan niat yang tulus. Niat yang tulus dalam hatimu, ketika Anda datang ke kasur hendak tidur, bahwa Anda akan bangun untuk mendirikan Shalat Malam. Serta harus mengerahkan sebab-sebab. Jika Anda berhasil bangun, maka alhamdulillah. Namun jika Anda tetap tidak bisa bangun, maka bergembiralah dengan kebaikan dari Allah, karena Anda punya uzur, dan tetap dicatat pahala sesuai niatmu sebelum tidur. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ كَانَ ثَقِيْلَ النَّوْمِ فَلَا يَسْتَطِيعُ الْقِيَامَ إِلَّا بِصُعُوبَةٍ أَوَّلًا يَا إِخْوَةُ يَجِبُ أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ كُلَّ طَبْعٍ يُمْكِنُ أَنْ يُغَيَّرَ الْأَخْلَاقُ تُكْتَسَبُ وَالْأَطْبَاعُ تُغَيَّرُ لَكِنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى دُرْبَةٍ وَصَبْرٍ بَعْضُ النَّاسِ يَأْتِيكَ يَقُولُ يَا شَيْخُ أَنَا طَبْعِي غَضُوبٌ مَا أَسْتَطِيعُ إِلَّا أَنْ أَغْضَبَ نَقُولُ لِأَنَّكَ أَقْنَعْتَ نَفْسَكَ بِهَذَا وَلَمْ تُحَاوِلْ أَنْ تُغَيِّرَ وَلَمْ تُدَرِّبْ نَفْسَكَ النَّفْسُ كَالطِّفْلِ إِنْ دَرَّبْتَهَا عَلَى شَيْءٍ قَبِلَتْ فَأَنْتَ إِنْ عَوَّدْتَ نَفْسَكَ عَلَى أَنْ تَسْتَيْقِظَ وَأَخَذْتَ نَفْسَكَ بِالْحَزْمِ وَمَرَّةً تَفْشَلُ وَمَرَّةً تَنْجَحُ شَيْئًا فَشَيْئًا سَيُصْبِحُ مِنْ عَادَتِكَ أَنَّكَ تَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ كَمَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ كَمَا فِي الْحَدِيثِ الرَّجُلُ إِذَا اسْتَيْقَظَ وَصَلَّى وَأَرَادَ أَنْ يُوقِظَ امْرَأَتَهُ فَمَا اسْتَيْقَظَتْ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ الَّتِي تُوْقِظُهَا وَيَرُشُّ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ فَيَتَّخِذُ الْإِنْسَانُ الْوَسِيلَةَ كَأَنْ يُوَقِّتَ السَّاعَةَ لَكِنْ مَا يَجْعَلُ السَّاعَةَ بِجِوَارِ السَّرِيرِ يَخْبِطْهَا وَيَرْجِعُ يَنَامُ يَضَعُهَا بَعِيدًا عَنْهُ بِحَيْثُ إِنَّهُ إِمَّا أَنْ يَتَحَمَّلَ إِزْعَاجَهَا وَإِمَّا أَنْ يَقُومَ إِلَيْهَا وَإِذَا قَامَ إِلَيْهَا وَتَحَرَّكَ نَشِطَ أَوْ يُوصِي مَنْ حَوْلَهُ يُوصِي أَهْلَهُ أَيْقِظُونِي وَلَوْ بِرَشِّ الْمَاءِ فِي وَجْهِي يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ فَإِنْ غَلَبَ النَّوْمُ الْإِنْسَانَ فَإِنَّهُ مَعْذُورٌ حَتَّى لَوْ نَامَ عَنِ الْفَرْضِ أَمَّا إِنْ عَلِمَ اللَّهُ مِنْهُ صِدْقَ الْعَزِيمَةِ وَقَدْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ صَادِقُ الْعَزِيمَةِ أَنْ يَقُومَ لِيُصَلِّيَ مِنَ اللَّيْلِ فَثَقُلَ عَلَيْهِ النَّوْمُ مِنْ غَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْهُ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ أَجْرُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ صَدَقَةً لَا تَسْتَسْلِمْ لِلنَّوْم حَارِبْ النَّوْمَ وَلَوْ بِالنِّيَّةِ الصَّادِقَةِ نِيَّةٌ صَادِقَةٌ فِي قَلْبِكَ عِنْدَمَا تَأْتِي تُرِيدُ أَنْ تَنَامَ أَنَّكَ تَقُومُ تُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ وَبَذْلِ الْأَسْبَابِ فَإِنْ اسْتَيْقَظْتَ فَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَإِنْ لَمْ تَسْتَيْقِظْ فَأَبْشِرْ بِالْخَيْرِ مِنَ اللَّهِ مَعْذُورٌ وَيُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ مَا نَوَيْتَهُ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ
Semoga Allah memberi kebaikan untuk Anda. Ia bertanya: “Apa nasihat Anda untuk orang yang tidurnya lelap sehingga susah bangun untuk Shalat Malam?” Pertama, wahai saudara-saudara sekalian, kita harus memahami bahwa setiap tabiat memungkinkan untuk diubah. Akhlak itu dapat dilatih, dan tabiat dapat diubah. Namun, itu membutuhkan latihan dan kesabaran. Ada orang yang datang kepadamu dan berkata, “Wahai Syaikh, tabiatku adalah mudah marah.” “Aku tidak mampu menahan marah.” Kami jawab: “Ini karena Anda sudah meyakini diri sendiri bahwa memang begitu.” “Anda tidak mencoba untuk berubah, dan tidak melatih diri Anda.” Diri manusia itu seperti anak kecil, jika Anda membiasakannya dengan sesuatu, ia akan menerimanya. Jika Anda melatih diri Anda untuk bangun, memaksakan diri dengan tegas, meski kadang gagal, kadang berhasil, maka sedikit demi sedikit, Anda akan terbiasa untuk bangun di akhir malam. Selain itu, seseorang hendaknya menggunakan wasilah-wasilah, sebagaimana dalam hadis. Seorang suami jika bangun malam, lalu mendirikan shalat, lantas ia ingin membangunkan istrinya, tapi istrinya enggan bangun, hendaklah ia menggunakan wasilah-wasilah untuk membangunkan istrinya, yaitu dengan memercikkan air ke wajah istrinya. Demikian pula seseorang bisa menggunakan wasilah, misalnya memasang alarm. Namun jangan taruh alarm di samping ranjang, nanti ketika berbunyi malah dimatikan, lalu lanjut tidur lagi. Ia harus meletakkannya di tempat yang jauh, agar ketika alarm berbunyi, ia dipaksa menahan kebisingannya atau harus bangun untuk mematikannya. Apabila ia bangun untuk mematikannya dan bergerak, ia tidak mengantuk lagi.Bisa pula ia berpesan kepada orang di sekitarnya, keluarganya: “Bangunkanlah aku, meskipun harus dengan memercikkan air ke wajahku!” Ia harus menggunakan berbagai wasilah. Namun jika lelapnya tidur mengalahkan seseorang, maka ia punya uzur, bahkan jika ia tertidur dan melewatkan shalat wajib. Selama Allah mengetahui dari dalam hatinya bahwa ia memiliki tekad yang jujur, dan ia naik ke tempat tidur dengan niat yang sungguh-sungguh untuk bangun dan Shalat Malam, lalu tidurnya sangat lelap sehingga tidak bisa bangun, tanpa ada kelalaian darinya, maka tetap akan dicatat pahala sesuai dengan niatnya. Sedangkan tidurnya itu merupakan sedekah dari Allah untuknya. Jangan menyerah pada tidur! Lawanlah tidur meski hanya dengan niat yang tulus. Niat yang tulus dalam hatimu, ketika Anda datang ke kasur hendak tidur, bahwa Anda akan bangun untuk mendirikan Shalat Malam. Serta harus mengerahkan sebab-sebab. Jika Anda berhasil bangun, maka alhamdulillah. Namun jika Anda tetap tidak bisa bangun, maka bergembiralah dengan kebaikan dari Allah, karena Anda punya uzur, dan tetap dicatat pahala sesuai niatmu sebelum tidur. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ كَانَ ثَقِيْلَ النَّوْمِ فَلَا يَسْتَطِيعُ الْقِيَامَ إِلَّا بِصُعُوبَةٍ أَوَّلًا يَا إِخْوَةُ يَجِبُ أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ كُلَّ طَبْعٍ يُمْكِنُ أَنْ يُغَيَّرَ الْأَخْلَاقُ تُكْتَسَبُ وَالْأَطْبَاعُ تُغَيَّرُ لَكِنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى دُرْبَةٍ وَصَبْرٍ بَعْضُ النَّاسِ يَأْتِيكَ يَقُولُ يَا شَيْخُ أَنَا طَبْعِي غَضُوبٌ مَا أَسْتَطِيعُ إِلَّا أَنْ أَغْضَبَ نَقُولُ لِأَنَّكَ أَقْنَعْتَ نَفْسَكَ بِهَذَا وَلَمْ تُحَاوِلْ أَنْ تُغَيِّرَ وَلَمْ تُدَرِّبْ نَفْسَكَ النَّفْسُ كَالطِّفْلِ إِنْ دَرَّبْتَهَا عَلَى شَيْءٍ قَبِلَتْ فَأَنْتَ إِنْ عَوَّدْتَ نَفْسَكَ عَلَى أَنْ تَسْتَيْقِظَ وَأَخَذْتَ نَفْسَكَ بِالْحَزْمِ وَمَرَّةً تَفْشَلُ وَمَرَّةً تَنْجَحُ شَيْئًا فَشَيْئًا سَيُصْبِحُ مِنْ عَادَتِكَ أَنَّكَ تَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ كَمَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ كَمَا فِي الْحَدِيثِ الرَّجُلُ إِذَا اسْتَيْقَظَ وَصَلَّى وَأَرَادَ أَنْ يُوقِظَ امْرَأَتَهُ فَمَا اسْتَيْقَظَتْ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ الَّتِي تُوْقِظُهَا وَيَرُشُّ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ فَيَتَّخِذُ الْإِنْسَانُ الْوَسِيلَةَ كَأَنْ يُوَقِّتَ السَّاعَةَ لَكِنْ مَا يَجْعَلُ السَّاعَةَ بِجِوَارِ السَّرِيرِ يَخْبِطْهَا وَيَرْجِعُ يَنَامُ يَضَعُهَا بَعِيدًا عَنْهُ بِحَيْثُ إِنَّهُ إِمَّا أَنْ يَتَحَمَّلَ إِزْعَاجَهَا وَإِمَّا أَنْ يَقُومَ إِلَيْهَا وَإِذَا قَامَ إِلَيْهَا وَتَحَرَّكَ نَشِطَ أَوْ يُوصِي مَنْ حَوْلَهُ يُوصِي أَهْلَهُ أَيْقِظُونِي وَلَوْ بِرَشِّ الْمَاءِ فِي وَجْهِي يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ فَإِنْ غَلَبَ النَّوْمُ الْإِنْسَانَ فَإِنَّهُ مَعْذُورٌ حَتَّى لَوْ نَامَ عَنِ الْفَرْضِ أَمَّا إِنْ عَلِمَ اللَّهُ مِنْهُ صِدْقَ الْعَزِيمَةِ وَقَدْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ صَادِقُ الْعَزِيمَةِ أَنْ يَقُومَ لِيُصَلِّيَ مِنَ اللَّيْلِ فَثَقُلَ عَلَيْهِ النَّوْمُ مِنْ غَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْهُ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ أَجْرُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ صَدَقَةً لَا تَسْتَسْلِمْ لِلنَّوْم حَارِبْ النَّوْمَ وَلَوْ بِالنِّيَّةِ الصَّادِقَةِ نِيَّةٌ صَادِقَةٌ فِي قَلْبِكَ عِنْدَمَا تَأْتِي تُرِيدُ أَنْ تَنَامَ أَنَّكَ تَقُومُ تُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ وَبَذْلِ الْأَسْبَابِ فَإِنْ اسْتَيْقَظْتَ فَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَإِنْ لَمْ تَسْتَيْقِظْ فَأَبْشِرْ بِالْخَيْرِ مِنَ اللَّهِ مَعْذُورٌ وَيُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ مَا نَوَيْتَهُ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ


Semoga Allah memberi kebaikan untuk Anda. Ia bertanya: “Apa nasihat Anda untuk orang yang tidurnya lelap sehingga susah bangun untuk Shalat Malam?” Pertama, wahai saudara-saudara sekalian, kita harus memahami bahwa setiap tabiat memungkinkan untuk diubah. Akhlak itu dapat dilatih, dan tabiat dapat diubah. Namun, itu membutuhkan latihan dan kesabaran. Ada orang yang datang kepadamu dan berkata, “Wahai Syaikh, tabiatku adalah mudah marah.” “Aku tidak mampu menahan marah.” Kami jawab: “Ini karena Anda sudah meyakini diri sendiri bahwa memang begitu.” “Anda tidak mencoba untuk berubah, dan tidak melatih diri Anda.” Diri manusia itu seperti anak kecil, jika Anda membiasakannya dengan sesuatu, ia akan menerimanya. Jika Anda melatih diri Anda untuk bangun, memaksakan diri dengan tegas, meski kadang gagal, kadang berhasil, maka sedikit demi sedikit, Anda akan terbiasa untuk bangun di akhir malam. Selain itu, seseorang hendaknya menggunakan wasilah-wasilah, sebagaimana dalam hadis. Seorang suami jika bangun malam, lalu mendirikan shalat, lantas ia ingin membangunkan istrinya, tapi istrinya enggan bangun, hendaklah ia menggunakan wasilah-wasilah untuk membangunkan istrinya, yaitu dengan memercikkan air ke wajah istrinya. Demikian pula seseorang bisa menggunakan wasilah, misalnya memasang alarm. Namun jangan taruh alarm di samping ranjang, nanti ketika berbunyi malah dimatikan, lalu lanjut tidur lagi. Ia harus meletakkannya di tempat yang jauh, agar ketika alarm berbunyi, ia dipaksa menahan kebisingannya atau harus bangun untuk mematikannya. Apabila ia bangun untuk mematikannya dan bergerak, ia tidak mengantuk lagi.Bisa pula ia berpesan kepada orang di sekitarnya, keluarganya: “Bangunkanlah aku, meskipun harus dengan memercikkan air ke wajahku!” Ia harus menggunakan berbagai wasilah. Namun jika lelapnya tidur mengalahkan seseorang, maka ia punya uzur, bahkan jika ia tertidur dan melewatkan shalat wajib. Selama Allah mengetahui dari dalam hatinya bahwa ia memiliki tekad yang jujur, dan ia naik ke tempat tidur dengan niat yang sungguh-sungguh untuk bangun dan Shalat Malam, lalu tidurnya sangat lelap sehingga tidak bisa bangun, tanpa ada kelalaian darinya, maka tetap akan dicatat pahala sesuai dengan niatnya. Sedangkan tidurnya itu merupakan sedekah dari Allah untuknya. Jangan menyerah pada tidur! Lawanlah tidur meski hanya dengan niat yang tulus. Niat yang tulus dalam hatimu, ketika Anda datang ke kasur hendak tidur, bahwa Anda akan bangun untuk mendirikan Shalat Malam. Serta harus mengerahkan sebab-sebab. Jika Anda berhasil bangun, maka alhamdulillah. Namun jika Anda tetap tidak bisa bangun, maka bergembiralah dengan kebaikan dari Allah, karena Anda punya uzur, dan tetap dicatat pahala sesuai niatmu sebelum tidur. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا نَصِيحَتُكُمْ لِمَنْ كَانَ ثَقِيْلَ النَّوْمِ فَلَا يَسْتَطِيعُ الْقِيَامَ إِلَّا بِصُعُوبَةٍ أَوَّلًا يَا إِخْوَةُ يَجِبُ أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ كُلَّ طَبْعٍ يُمْكِنُ أَنْ يُغَيَّرَ الْأَخْلَاقُ تُكْتَسَبُ وَالْأَطْبَاعُ تُغَيَّرُ لَكِنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى دُرْبَةٍ وَصَبْرٍ بَعْضُ النَّاسِ يَأْتِيكَ يَقُولُ يَا شَيْخُ أَنَا طَبْعِي غَضُوبٌ مَا أَسْتَطِيعُ إِلَّا أَنْ أَغْضَبَ نَقُولُ لِأَنَّكَ أَقْنَعْتَ نَفْسَكَ بِهَذَا وَلَمْ تُحَاوِلْ أَنْ تُغَيِّرَ وَلَمْ تُدَرِّبْ نَفْسَكَ النَّفْسُ كَالطِّفْلِ إِنْ دَرَّبْتَهَا عَلَى شَيْءٍ قَبِلَتْ فَأَنْتَ إِنْ عَوَّدْتَ نَفْسَكَ عَلَى أَنْ تَسْتَيْقِظَ وَأَخَذْتَ نَفْسَكَ بِالْحَزْمِ وَمَرَّةً تَفْشَلُ وَمَرَّةً تَنْجَحُ شَيْئًا فَشَيْئًا سَيُصْبِحُ مِنْ عَادَتِكَ أَنَّكَ تَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ كَمَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ كَمَا فِي الْحَدِيثِ الرَّجُلُ إِذَا اسْتَيْقَظَ وَصَلَّى وَأَرَادَ أَنْ يُوقِظَ امْرَأَتَهُ فَمَا اسْتَيْقَظَتْ يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ الَّتِي تُوْقِظُهَا وَيَرُشُّ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ فَيَتَّخِذُ الْإِنْسَانُ الْوَسِيلَةَ كَأَنْ يُوَقِّتَ السَّاعَةَ لَكِنْ مَا يَجْعَلُ السَّاعَةَ بِجِوَارِ السَّرِيرِ يَخْبِطْهَا وَيَرْجِعُ يَنَامُ يَضَعُهَا بَعِيدًا عَنْهُ بِحَيْثُ إِنَّهُ إِمَّا أَنْ يَتَحَمَّلَ إِزْعَاجَهَا وَإِمَّا أَنْ يَقُومَ إِلَيْهَا وَإِذَا قَامَ إِلَيْهَا وَتَحَرَّكَ نَشِطَ أَوْ يُوصِي مَنْ حَوْلَهُ يُوصِي أَهْلَهُ أَيْقِظُونِي وَلَوْ بِرَشِّ الْمَاءِ فِي وَجْهِي يَتَّخِذُ الْوَسَائِلَ فَإِنْ غَلَبَ النَّوْمُ الْإِنْسَانَ فَإِنَّهُ مَعْذُورٌ حَتَّى لَوْ نَامَ عَنِ الْفَرْضِ أَمَّا إِنْ عَلِمَ اللَّهُ مِنْهُ صِدْقَ الْعَزِيمَةِ وَقَدْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ صَادِقُ الْعَزِيمَةِ أَنْ يَقُومَ لِيُصَلِّيَ مِنَ اللَّيْلِ فَثَقُلَ عَلَيْهِ النَّوْمُ مِنْ غَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْهُ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ أَجْرُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ مِنَ اللَّهِ عَلَيْهِ صَدَقَةً لَا تَسْتَسْلِمْ لِلنَّوْم حَارِبْ النَّوْمَ وَلَوْ بِالنِّيَّةِ الصَّادِقَةِ نِيَّةٌ صَادِقَةٌ فِي قَلْبِكَ عِنْدَمَا تَأْتِي تُرِيدُ أَنْ تَنَامَ أَنَّكَ تَقُومُ تُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ وَبَذْلِ الْأَسْبَابِ فَإِنْ اسْتَيْقَظْتَ فَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَإِنْ لَمْ تَسْتَيْقِظْ فَأَبْشِرْ بِالْخَيْرِ مِنَ اللَّهِ مَعْذُورٌ وَيُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ مَا نَوَيْتَهُ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ

Teks Khotbah Jumat: Mewujudkan Rasa Syukur dengan Berkurban

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِMa’asyiral muslimin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di hari yang mulia ini, khatib berdiri di sini mengajak diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan meninggalkan seluruh kemaksiatan yang dilarang oleh-Nya.Jemaah sekalian, sungguh nikmat Allah kepada kita sangatlah luas dan banyak. Sampai-sampai apabila seorang hamba hendak menghitungnya, niscaya dirinya tidak akan mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Dengan beragamnya nikmat yang kita dapatkan, sudah sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berterima kasih kepada-Nya. Karena Allah Ta’ala menjadikan rasa syukur seorang hamba sebagai penanda kejujuran ibadah dan peribadatannya kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172)Di ayat yang lainnya, Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita semua untuk senantiasa bersyukur kepada Allah Ta’ala,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar.” (QS. Al-Baqarah: 152)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini, kita berada di bulan Zulkaidah dan sebentar lagi akan memasuki bulan Zulhijjah, dua bulan mulia yang Allah jadikan padanya keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Di antara sebabnya adalah adanya syariat berkurban di dalamnya. Sebuah ibadah agung yang Allah jadikan sebagai salah satu cara terbaik untuk membuktikan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Kautsar, tatkala Allah mengingatkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang begitu banyaknya nikmat yang telah Allah berikan kepadanya, termasuk di antaranya adalah telaga Kautsar, maka Allah Ta’ala memerintahkan beliau untuk melaksanakan salat dan berkurban hanya untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Berkurban merupakan bentuk rasa syukur terbesar yang bisa dilakukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Dalam satu tahun kehidupan yang kita lakukan, yang Allah cukupkan diri kita dengan beragam kenikmatan dan rezeki, Allah hanya meminta kita untuk berkurban sekali saja.Oleh karenanya, kita mengajak kaum muslimin sekalian, khususnya bagi mereka yang diberikan kelebihan harta oleh Allah Ta’ala, hendaknya ikut serta dalam ibadah kurban.Sebagian ulama bahkan menganjurkan mereka yang sedang tidak memiliki kelebihan harta untuk berutang terlebih dahulu, lalu berkurban dengan utang tersebut, dengan syarat ia tidak sedang memiliki utang lainnya, atau orang yang ia utangi memberikan kelonggaran dan tenggat waktu yang lebih jauh. Begitu pula dengan syarat bahwa orang tersebut memiliki penghasilan di kemudian hari yang bisa digunakan untuk membayar utang membeli hewan kurban tersebut.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menceritakan, bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5: 426)Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk kurban.Ibadallah, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang telah Allah syariatkan kepada semua umat, dari yang terdahulu hingga datang Nabi penutup zaman, Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Allah syariatkan kurban untuk kita semua sebagai wasilah pembuktian rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa; karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Dengan berkurban, maka seorang hamba telah menunjukkan dan membuktikan rasa syukur-Nya kepada Allah Ta’ala. Dengannya pula kita telah menghidupkan sunah para Nabi terdahulu, Ibrahim dan Muhammad shallallahu alaihi wasallam.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan KurbanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Tidaklah kita melaksanakan ibadah kurban di hari Iduladha kecuali tujuannya adalah meningkatkan kualitas ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Allah telah menegaskan hal ini di dalam surah Al-Hajj, tatkala Allah berbicara tentang rangkaian ibadah haji dan termasuk di dalamnya ibadah kurban. Allah berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah juga menegaskan bahwa esensi dari ibadah kurban adalah perihal sejauh mana kita bertakwa kepada-Nya, sejauh mana ketaatan kita kepada-Nya, dan sejauh mana diri kita berusaha untuk menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karena itu, penting bagi diri kita untuk senantiasa memperhatikan hati dan jiwa kita dalam beramal, benarkah ibadah kurban yang kita lakukan ini murni karena Allah Ta’ala? Ataukah itu kita lakukan karena gengsi saja? Benarkah harta yang kita infakkan ini ikhlas karena Allah Ta’ala? Ataukah kita sedang mengharapkan pujian dan penglihatan manusia? Ingatlah kembali jemaah sekalian, sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,إنَّ اللَّهَ لا يَنْظُرُ إلى صُوَرِكُمْ وأَمْوالِكُمْ، ولَكِنْ يَنْظُرُ إلى قُلُوبِكُمْ وأَعْمالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Semoga Allah Ta’ala senantiasa meluaskan rezeki kita, sehingga kita dapat ikut serta berkurban dan semoga Allah senantiasa melingkupi amal ibadah kita dengan keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah-Nya.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَBaca juga: Jika Hewan Kurban Disembelih Sebelum Shahibul Qurban Salat Iduladha karena Perbedaan Zona Waktu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Mewujudkan Rasa Syukur dengan Berkurban

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِMa’asyiral muslimin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di hari yang mulia ini, khatib berdiri di sini mengajak diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan meninggalkan seluruh kemaksiatan yang dilarang oleh-Nya.Jemaah sekalian, sungguh nikmat Allah kepada kita sangatlah luas dan banyak. Sampai-sampai apabila seorang hamba hendak menghitungnya, niscaya dirinya tidak akan mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Dengan beragamnya nikmat yang kita dapatkan, sudah sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berterima kasih kepada-Nya. Karena Allah Ta’ala menjadikan rasa syukur seorang hamba sebagai penanda kejujuran ibadah dan peribadatannya kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172)Di ayat yang lainnya, Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita semua untuk senantiasa bersyukur kepada Allah Ta’ala,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar.” (QS. Al-Baqarah: 152)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini, kita berada di bulan Zulkaidah dan sebentar lagi akan memasuki bulan Zulhijjah, dua bulan mulia yang Allah jadikan padanya keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Di antara sebabnya adalah adanya syariat berkurban di dalamnya. Sebuah ibadah agung yang Allah jadikan sebagai salah satu cara terbaik untuk membuktikan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Kautsar, tatkala Allah mengingatkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang begitu banyaknya nikmat yang telah Allah berikan kepadanya, termasuk di antaranya adalah telaga Kautsar, maka Allah Ta’ala memerintahkan beliau untuk melaksanakan salat dan berkurban hanya untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Berkurban merupakan bentuk rasa syukur terbesar yang bisa dilakukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Dalam satu tahun kehidupan yang kita lakukan, yang Allah cukupkan diri kita dengan beragam kenikmatan dan rezeki, Allah hanya meminta kita untuk berkurban sekali saja.Oleh karenanya, kita mengajak kaum muslimin sekalian, khususnya bagi mereka yang diberikan kelebihan harta oleh Allah Ta’ala, hendaknya ikut serta dalam ibadah kurban.Sebagian ulama bahkan menganjurkan mereka yang sedang tidak memiliki kelebihan harta untuk berutang terlebih dahulu, lalu berkurban dengan utang tersebut, dengan syarat ia tidak sedang memiliki utang lainnya, atau orang yang ia utangi memberikan kelonggaran dan tenggat waktu yang lebih jauh. Begitu pula dengan syarat bahwa orang tersebut memiliki penghasilan di kemudian hari yang bisa digunakan untuk membayar utang membeli hewan kurban tersebut.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menceritakan, bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5: 426)Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk kurban.Ibadallah, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang telah Allah syariatkan kepada semua umat, dari yang terdahulu hingga datang Nabi penutup zaman, Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Allah syariatkan kurban untuk kita semua sebagai wasilah pembuktian rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa; karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Dengan berkurban, maka seorang hamba telah menunjukkan dan membuktikan rasa syukur-Nya kepada Allah Ta’ala. Dengannya pula kita telah menghidupkan sunah para Nabi terdahulu, Ibrahim dan Muhammad shallallahu alaihi wasallam.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan KurbanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Tidaklah kita melaksanakan ibadah kurban di hari Iduladha kecuali tujuannya adalah meningkatkan kualitas ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Allah telah menegaskan hal ini di dalam surah Al-Hajj, tatkala Allah berbicara tentang rangkaian ibadah haji dan termasuk di dalamnya ibadah kurban. Allah berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah juga menegaskan bahwa esensi dari ibadah kurban adalah perihal sejauh mana kita bertakwa kepada-Nya, sejauh mana ketaatan kita kepada-Nya, dan sejauh mana diri kita berusaha untuk menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karena itu, penting bagi diri kita untuk senantiasa memperhatikan hati dan jiwa kita dalam beramal, benarkah ibadah kurban yang kita lakukan ini murni karena Allah Ta’ala? Ataukah itu kita lakukan karena gengsi saja? Benarkah harta yang kita infakkan ini ikhlas karena Allah Ta’ala? Ataukah kita sedang mengharapkan pujian dan penglihatan manusia? Ingatlah kembali jemaah sekalian, sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,إنَّ اللَّهَ لا يَنْظُرُ إلى صُوَرِكُمْ وأَمْوالِكُمْ، ولَكِنْ يَنْظُرُ إلى قُلُوبِكُمْ وأَعْمالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Semoga Allah Ta’ala senantiasa meluaskan rezeki kita, sehingga kita dapat ikut serta berkurban dan semoga Allah senantiasa melingkupi amal ibadah kita dengan keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah-Nya.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَBaca juga: Jika Hewan Kurban Disembelih Sebelum Shahibul Qurban Salat Iduladha karena Perbedaan Zona Waktu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِMa’asyiral muslimin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di hari yang mulia ini, khatib berdiri di sini mengajak diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan meninggalkan seluruh kemaksiatan yang dilarang oleh-Nya.Jemaah sekalian, sungguh nikmat Allah kepada kita sangatlah luas dan banyak. Sampai-sampai apabila seorang hamba hendak menghitungnya, niscaya dirinya tidak akan mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Dengan beragamnya nikmat yang kita dapatkan, sudah sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berterima kasih kepada-Nya. Karena Allah Ta’ala menjadikan rasa syukur seorang hamba sebagai penanda kejujuran ibadah dan peribadatannya kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172)Di ayat yang lainnya, Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita semua untuk senantiasa bersyukur kepada Allah Ta’ala,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar.” (QS. Al-Baqarah: 152)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini, kita berada di bulan Zulkaidah dan sebentar lagi akan memasuki bulan Zulhijjah, dua bulan mulia yang Allah jadikan padanya keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Di antara sebabnya adalah adanya syariat berkurban di dalamnya. Sebuah ibadah agung yang Allah jadikan sebagai salah satu cara terbaik untuk membuktikan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Kautsar, tatkala Allah mengingatkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang begitu banyaknya nikmat yang telah Allah berikan kepadanya, termasuk di antaranya adalah telaga Kautsar, maka Allah Ta’ala memerintahkan beliau untuk melaksanakan salat dan berkurban hanya untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Berkurban merupakan bentuk rasa syukur terbesar yang bisa dilakukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Dalam satu tahun kehidupan yang kita lakukan, yang Allah cukupkan diri kita dengan beragam kenikmatan dan rezeki, Allah hanya meminta kita untuk berkurban sekali saja.Oleh karenanya, kita mengajak kaum muslimin sekalian, khususnya bagi mereka yang diberikan kelebihan harta oleh Allah Ta’ala, hendaknya ikut serta dalam ibadah kurban.Sebagian ulama bahkan menganjurkan mereka yang sedang tidak memiliki kelebihan harta untuk berutang terlebih dahulu, lalu berkurban dengan utang tersebut, dengan syarat ia tidak sedang memiliki utang lainnya, atau orang yang ia utangi memberikan kelonggaran dan tenggat waktu yang lebih jauh. Begitu pula dengan syarat bahwa orang tersebut memiliki penghasilan di kemudian hari yang bisa digunakan untuk membayar utang membeli hewan kurban tersebut.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menceritakan, bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5: 426)Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk kurban.Ibadallah, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang telah Allah syariatkan kepada semua umat, dari yang terdahulu hingga datang Nabi penutup zaman, Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Allah syariatkan kurban untuk kita semua sebagai wasilah pembuktian rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa; karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Dengan berkurban, maka seorang hamba telah menunjukkan dan membuktikan rasa syukur-Nya kepada Allah Ta’ala. Dengannya pula kita telah menghidupkan sunah para Nabi terdahulu, Ibrahim dan Muhammad shallallahu alaihi wasallam.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan KurbanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Tidaklah kita melaksanakan ibadah kurban di hari Iduladha kecuali tujuannya adalah meningkatkan kualitas ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Allah telah menegaskan hal ini di dalam surah Al-Hajj, tatkala Allah berbicara tentang rangkaian ibadah haji dan termasuk di dalamnya ibadah kurban. Allah berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah juga menegaskan bahwa esensi dari ibadah kurban adalah perihal sejauh mana kita bertakwa kepada-Nya, sejauh mana ketaatan kita kepada-Nya, dan sejauh mana diri kita berusaha untuk menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karena itu, penting bagi diri kita untuk senantiasa memperhatikan hati dan jiwa kita dalam beramal, benarkah ibadah kurban yang kita lakukan ini murni karena Allah Ta’ala? Ataukah itu kita lakukan karena gengsi saja? Benarkah harta yang kita infakkan ini ikhlas karena Allah Ta’ala? Ataukah kita sedang mengharapkan pujian dan penglihatan manusia? Ingatlah kembali jemaah sekalian, sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,إنَّ اللَّهَ لا يَنْظُرُ إلى صُوَرِكُمْ وأَمْوالِكُمْ، ولَكِنْ يَنْظُرُ إلى قُلُوبِكُمْ وأَعْمالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Semoga Allah Ta’ala senantiasa meluaskan rezeki kita, sehingga kita dapat ikut serta berkurban dan semoga Allah senantiasa melingkupi amal ibadah kita dengan keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah-Nya.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَBaca juga: Jika Hewan Kurban Disembelih Sebelum Shahibul Qurban Salat Iduladha karena Perbedaan Zona Waktu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِMa’asyiral muslimin, jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di hari yang mulia ini, khatib berdiri di sini mengajak diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan meninggalkan seluruh kemaksiatan yang dilarang oleh-Nya.Jemaah sekalian, sungguh nikmat Allah kepada kita sangatlah luas dan banyak. Sampai-sampai apabila seorang hamba hendak menghitungnya, niscaya dirinya tidak akan mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Dengan beragamnya nikmat yang kita dapatkan, sudah sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berterima kasih kepada-Nya. Karena Allah Ta’ala menjadikan rasa syukur seorang hamba sebagai penanda kejujuran ibadah dan peribadatannya kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172)Di ayat yang lainnya, Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita semua untuk senantiasa bersyukur kepada Allah Ta’ala,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar.” (QS. Al-Baqarah: 152)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini, kita berada di bulan Zulkaidah dan sebentar lagi akan memasuki bulan Zulhijjah, dua bulan mulia yang Allah jadikan padanya keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Di antara sebabnya adalah adanya syariat berkurban di dalamnya. Sebuah ibadah agung yang Allah jadikan sebagai salah satu cara terbaik untuk membuktikan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Kautsar, tatkala Allah mengingatkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang begitu banyaknya nikmat yang telah Allah berikan kepadanya, termasuk di antaranya adalah telaga Kautsar, maka Allah Ta’ala memerintahkan beliau untuk melaksanakan salat dan berkurban hanya untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Berkurban merupakan bentuk rasa syukur terbesar yang bisa dilakukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Dalam satu tahun kehidupan yang kita lakukan, yang Allah cukupkan diri kita dengan beragam kenikmatan dan rezeki, Allah hanya meminta kita untuk berkurban sekali saja.Oleh karenanya, kita mengajak kaum muslimin sekalian, khususnya bagi mereka yang diberikan kelebihan harta oleh Allah Ta’ala, hendaknya ikut serta dalam ibadah kurban.Sebagian ulama bahkan menganjurkan mereka yang sedang tidak memiliki kelebihan harta untuk berutang terlebih dahulu, lalu berkurban dengan utang tersebut, dengan syarat ia tidak sedang memiliki utang lainnya, atau orang yang ia utangi memberikan kelonggaran dan tenggat waktu yang lebih jauh. Begitu pula dengan syarat bahwa orang tersebut memiliki penghasilan di kemudian hari yang bisa digunakan untuk membayar utang membeli hewan kurban tersebut.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menceritakan, bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5: 426)Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk kurban.Ibadallah, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang telah Allah syariatkan kepada semua umat, dari yang terdahulu hingga datang Nabi penutup zaman, Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Allah syariatkan kurban untuk kita semua sebagai wasilah pembuktian rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa; karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Dengan berkurban, maka seorang hamba telah menunjukkan dan membuktikan rasa syukur-Nya kepada Allah Ta’ala. Dengannya pula kita telah menghidupkan sunah para Nabi terdahulu, Ibrahim dan Muhammad shallallahu alaihi wasallam.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan KurbanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Tidaklah kita melaksanakan ibadah kurban di hari Iduladha kecuali tujuannya adalah meningkatkan kualitas ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Allah telah menegaskan hal ini di dalam surah Al-Hajj, tatkala Allah berbicara tentang rangkaian ibadah haji dan termasuk di dalamnya ibadah kurban. Allah berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah juga menegaskan bahwa esensi dari ibadah kurban adalah perihal sejauh mana kita bertakwa kepada-Nya, sejauh mana ketaatan kita kepada-Nya, dan sejauh mana diri kita berusaha untuk menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karena itu, penting bagi diri kita untuk senantiasa memperhatikan hati dan jiwa kita dalam beramal, benarkah ibadah kurban yang kita lakukan ini murni karena Allah Ta’ala? Ataukah itu kita lakukan karena gengsi saja? Benarkah harta yang kita infakkan ini ikhlas karena Allah Ta’ala? Ataukah kita sedang mengharapkan pujian dan penglihatan manusia? Ingatlah kembali jemaah sekalian, sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,إنَّ اللَّهَ لا يَنْظُرُ إلى صُوَرِكُمْ وأَمْوالِكُمْ، ولَكِنْ يَنْظُرُ إلى قُلُوبِكُمْ وأَعْمالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Semoga Allah Ta’ala senantiasa meluaskan rezeki kita, sehingga kita dapat ikut serta berkurban dan semoga Allah senantiasa melingkupi amal ibadah kita dengan keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah-Nya.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَBaca juga: Jika Hewan Kurban Disembelih Sebelum Shahibul Qurban Salat Iduladha karena Perbedaan Zona Waktu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Kasih Sayang Nabi Terhadap Pelaku Maksiat (Bagian 2)

الرحمة النبوية بالعصاة وإذا كان العاصي جاهلاً وارتكب المعصية وهو يظن جوازها، تلطف النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ معه بالإنكار عليه ولم يعنفه، فعن معاوية بن الحكم السلمي ـ رضي الله عنه ـ قال: ( بينا أنا أصلي مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذ عطس رجل من القوم ، فقلت : يرحمك الله ، فرماني القوم بأبصارهم ، فقلت : واثُكْلَ أُمِّياه (وافَقْد أمي لي)، ما شأنكم تنظرون إليَّ؟!، فجعلوا يضربون بأيديهم على أفخاذهم ، فلما رأيتهم يصمتونني لكني سكت ، فلما صلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فبأبي هو وأمي ما رأيت معلما قبله ولا بعده أحسن تعليما منه، فوالله ما كهرني (ما نهرني ولا عبس في وجهي)، ولا ضربني، ولا شتمني، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن ) رواه مسلم Ketika pelaku maksiat itu sebenarnya tidak mengetahui hukumnya, dan melakukan kemaksiatan karena mengira itu dibolehkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berlemah lembut dalam menegurnya, alih-alih bersikap keras kepadanya. Diriwayatkan dari Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika saya sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada awal pelarangan bicara dalam shalat), tiba-tiba ada salah satu makmum yang bersin, dan aku pun mengucapkan, ‘Yarhamukallah!’ Orang-orang lalu mengarahkan pandangannya kepadaku, sehingga aku pun bertanya-tanya, ‘Celakalah aku, mengapa kalian menatapku seperti itu?’ Mereka lalu menepuk-nepuk paha mereka dengan tangan (untuk memberi isyarat kepadanya). Ketika aku melihat mereka sedang berusaha membuatku diam, aku pun diam. Lalu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, sungguh ayah dan ibuku sebagai tebusannya, aku tidak pernah melihat pendidik yang lebih baik daripada beliau sebelum dan sesudahnya. Demi Allah, beliau tidak mencelaku atau bermuka masam kepadaku, tidak pula memukulku dan menghinaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak tercampur di dalamnya ucapan manusia, tapi shalat berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran.’” (HR. Muslim). قال النووي : ” فيه بيان ما كان عليه رسول الله ـ صلى الله عليه و سلم ـ من عظيم الخُلق الذي شهد الله تعالى له به، ورفقه بالجاهل، ورأفته بأمته وشفقته عليهم .. وفيه التخلق بخلقه ـ صلى الله عليه و سلم ـ في الرفق بالجاهل، وحسن تعليمه واللطف به، وتقريب الصواب إلى فهمه An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terkandung penjelasan tentang keagungan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala, juga kelembutan beliau terhadap orang yang tidak tahu, dan kesantunan serta kasih sayang beliau terhadap umatnya. Hadits ini juga mengandung anjuran untuk berakhlak seperti akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bersikap lembut terhadap orang yang tidak tahu, mengajarinya dengan baik dan santun, serta berusaha menjadikannya memahami kebenaran dengan mudah.” ومع أن الرفق هو الأصل في معاملة النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ للعاصي إلا أنه ـ صلوات الله وسلامه عليه ـ كان أحيانا يغلظ في الإنكار على العاصي لمصلحة تربوية يراها، فعن عبد الله بن عمرو ـ رضي الله عنهما ـ قال: ( رأى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ عليَّ ثوبين معصفرين، فقال: أأمك أمرتك بهذا؟، قلت: أغسلهما، قال: بل أحرقهما )، وفي رواية: ( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسهما ) رواه مسلم Meskipun sikap lemah lembut merupakan sikap asal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi pelaku maksiat, hanya saja terkadang beliau mengambil sikap tegas dalam mengingkari pelaku maksiat, demi kemaslahatan yang menurut beliau sesuai dalam mendidiknya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua pakaian yang diwarnai dengan ushfur (sejenis tanaman yang digunakan untuk mewarnai pakaian agar berwarna merah). Beliau lalu bertanya, ‘Apakah ibumu yang menyuruhmu melakukan ini?’ Akupun menjawab, ‘Saya nanti akan mencucinya.’ Namun beliau bersabda, ‘Tidak! Tapi bakar pakaian itu!’” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau bersabda, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya!” (HR. Muslim). الثياب المعصفرة ليست من ملابس الرجال، وإنما تلبسها النساء، فإذا لبسها الرجل تشبه بالمرأة، وقد لعن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، ولعلها قد كانت من ملابس الروم أو فارس، فلذلك قال: ( من ثياب الكفار ) Pakaian yang diwarnai dengan usfur bukan pakaian untuk kaum pria, tapi kaum wanita, sehingga ketika seorang pria memakainya, ia telah menyerupai wanita, padahal Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam telah melaknat kaum pria yang menyerupai wanita. Kemungkinan pakaian itu termasuk pakaian orang-orang dari bangsa Romawi atau Persia, oleh sebab itu Nabi bersabda, “Termasuk pakaian orang-orang kafir.” بل ربما بالغ النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ في تأديب العاصي، فهجره وأمر الناس بهجره، إن كان في ذلك مصلحة تربوية للعاصي نفسه أو لمن حوله، كما حصل مع الثلاثة الذين خُلفوا في غزوة تبوك، مع الأخذ في الاعتبار العلم بأن تطبيق هذا الهجر وهذه الشدة يجب أن تتم مع أمن الوقوع في الفتنة لمن يُطَبَق عليه ذلك Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang bersikap keras dalam memberi pelajaran bagi pelaku maksiat, sehingga beliau mendiamkannya dan menyuruh para sahabat lain untuk mendiamkannya, jika ini mengandung kemaslahatan dalam memberi pelajaran bagi pelaku atau orang-orang di sekitarnya, sebagaimana yang terjadi pada tiga sahabat yang sengaja tidak mengikuti perang Tabuk. Namun, ini harus disertai pertimbangan bahwa penerapan sikap tegas ini telah melalui pemastian tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar terhadap pelaku maksiat tersebut. الستر كثرت النصوص النبوية التي تحثُّ على ستر المسلم، وتحذر من تتبُّع عوراته وزلاَّته، ومن ذلك قوله – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ستَرَه الله يوم القيامة ) رواه البخاري قال ابن حجر عند شرح قوله – صلى الله عليه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ) : أي: رآه على قبيحٍ فلم يُظهِره، أي للناس، وليس في هذا ما يقتضي ترك الإنكار عليه فيما بينه وبينه وعن ابن عباس – رضي الله عنهما – عن النبي – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستَر عورةَ أخيه المسلم، ستر الله عورته يومَ القيامة، ومَن كشفَ عورة أخيه المسلم، كشف الله عورته حتى يفضحه بها في بيته ) رواه ابن ماجه . وعن عقبة بن عامر ـ رضي الله عنه ـ قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ( من علم من أخيه سيئة فسترها عليه ستر الله عليه يوم القيامة ) رواه أحمد Menutup aib pelaku maksiat Banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk menutupi aib seorang muslim dan memperingatkan dari mengorek-ngorek keburukan dan kesalahannya. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari). Ibnu Hajar menjelaskan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim…” dengan berkata, “Yakni ia melihat orang muslim itu melakukan keburukan, tapi tidak secara terang-terangan. Namun, menutupi aib ini bukan berarti tidak mengingkari perbuatan itu antara dirinya dengan orang tersebut.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ “Barang siapa menutupi aib saudara muslimnya, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. Barang siapa yang membeberkan aib saudara muslimnya, maka Allah akan membeberkan aibnya akibat perbuatan itu meskipun ia di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ عَلِمَ مِنْ أَخِيْهِ سَيِّئَةً فَسَتَرَهَا عَلَيْهِ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ يَومَ الْقِيَامَةِ  “Barang siapa yang mengetahui keburukan dari saudaranya, lalu ia menutupinya, maka Allah akan menutupi keburukannya pada Hari Kiamat.” (HR. Ahmad). فائدة الأصل فيمن رأى المنكر أن يقوم بالإنكار على فاعله مع الستر عليه وعدم التشهير به، لما ورد في قصة ماعز ـ رضي الله عنه ـ أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال لرجل من أسلم يقال له هزال : ( يا هزال لو سترته بردائك لكان خيراً لك ) رواه الطبراني فهذا فيمن لم يكن مجاهراً بالمعصية، فإذا كان مجاهراً ومفتخرا بالمعصية فإنه يجوز الكلام عنه لردعه وردع غيره حتى لا تنتشر الذنوب ولا يُتهاون بشأن المعصية قال الحافظ في الفتح: ” وقد ذكر النووي أن من جاهر بفسقه أو بدعته جاز ذكره بما جاهر به، دون ما لم يجاهر به Faedah: Pada dasarnya, orang yang mengetahui kemungkaran harus mencegah pelakunya dan tidak membeberkannya kepada orang lain. Hal ini berdasarkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu (seorang sahabat yang berzina) bahwa Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang lelaki dari Bani Aslam yang bernama Hazzal: يَا هَزَّالُ لَوْ سَتَرْتَهُ بِرِدَائِكَ لَكَانَ خَيْرًا لَكَ “Wahai Hazzal! Seandainya kamu menutupinya dengan selendangmu niscaya itu lebih baik bagimu.” (HR. ath-Thabrani). Ini berlaku bagi orang yang tidak melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Namun, jika ia melakukannya dengan terang-terangan dan bangga dengan kemaksiatan itu, maka boleh membicarakan kemaksiatannya agar ia dan orang lain yang semisalnya merasa jera, sehingga dosa seperti itu tidak tersebar dan perbuatan maksiat tidak dianggap remeh. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari mengatakan, “an-Nawawi telah menyebutkan bahwa orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan kebidahannya boleh diceritakan apa yang dilakukannya secara terang-terangan itu, bukan perbuatan dosa yang ia rahasiakan.” لا شك أن المذنب والعاصي له حق على مجتمعه، يتمثل في نصحه وتقويم اعوجاجه بأفضل الطرق وأقومها، فلو أن المسلمين ـ وخاصة الدعاة ـ اقتدوا برسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ، وبذلوا جهدهم في النصح للعاصي بهذا الأسلوب النبوي الكريم، وما فيه من رفق وستر، وشفقة ورحمة، لأثروا بأسلوبهم في العصاة والمذنبين، تأثيراً يجعلهم يسارعون لتنفيذ أوامر الله، ويتمسكون بهدي رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم Tidak diragukan bahwa pelaku dosa dan kemaksiatan punya hak di masyarakatnya yang tercermin dengan pemberian nasihat dan pelurusan kesalahannya dengan metode yang terbaik. Seandainya kaum Muslimin —terlebih lagi para dai— mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengerahkan usahanya untuk menasihati pelaku maksiat dengan metode yang beliau gunakan ini, dengan bersikap lembut, menutupi keburukannya, mengasihi, dan menyayanginya, niscaya dengan metode ini, mereka akan memberi pengaruh positif terhadap para pelaku maksiat dan dosa itu, membuat mereka bergegas menjalankan perintah-perintah Allah dan berpegang teguh pada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid

Kasih Sayang Nabi Terhadap Pelaku Maksiat (Bagian 2)

الرحمة النبوية بالعصاة وإذا كان العاصي جاهلاً وارتكب المعصية وهو يظن جوازها، تلطف النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ معه بالإنكار عليه ولم يعنفه، فعن معاوية بن الحكم السلمي ـ رضي الله عنه ـ قال: ( بينا أنا أصلي مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذ عطس رجل من القوم ، فقلت : يرحمك الله ، فرماني القوم بأبصارهم ، فقلت : واثُكْلَ أُمِّياه (وافَقْد أمي لي)، ما شأنكم تنظرون إليَّ؟!، فجعلوا يضربون بأيديهم على أفخاذهم ، فلما رأيتهم يصمتونني لكني سكت ، فلما صلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فبأبي هو وأمي ما رأيت معلما قبله ولا بعده أحسن تعليما منه، فوالله ما كهرني (ما نهرني ولا عبس في وجهي)، ولا ضربني، ولا شتمني، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن ) رواه مسلم Ketika pelaku maksiat itu sebenarnya tidak mengetahui hukumnya, dan melakukan kemaksiatan karena mengira itu dibolehkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berlemah lembut dalam menegurnya, alih-alih bersikap keras kepadanya. Diriwayatkan dari Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika saya sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada awal pelarangan bicara dalam shalat), tiba-tiba ada salah satu makmum yang bersin, dan aku pun mengucapkan, ‘Yarhamukallah!’ Orang-orang lalu mengarahkan pandangannya kepadaku, sehingga aku pun bertanya-tanya, ‘Celakalah aku, mengapa kalian menatapku seperti itu?’ Mereka lalu menepuk-nepuk paha mereka dengan tangan (untuk memberi isyarat kepadanya). Ketika aku melihat mereka sedang berusaha membuatku diam, aku pun diam. Lalu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, sungguh ayah dan ibuku sebagai tebusannya, aku tidak pernah melihat pendidik yang lebih baik daripada beliau sebelum dan sesudahnya. Demi Allah, beliau tidak mencelaku atau bermuka masam kepadaku, tidak pula memukulku dan menghinaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak tercampur di dalamnya ucapan manusia, tapi shalat berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran.’” (HR. Muslim). قال النووي : ” فيه بيان ما كان عليه رسول الله ـ صلى الله عليه و سلم ـ من عظيم الخُلق الذي شهد الله تعالى له به، ورفقه بالجاهل، ورأفته بأمته وشفقته عليهم .. وفيه التخلق بخلقه ـ صلى الله عليه و سلم ـ في الرفق بالجاهل، وحسن تعليمه واللطف به، وتقريب الصواب إلى فهمه An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terkandung penjelasan tentang keagungan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala, juga kelembutan beliau terhadap orang yang tidak tahu, dan kesantunan serta kasih sayang beliau terhadap umatnya. Hadits ini juga mengandung anjuran untuk berakhlak seperti akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bersikap lembut terhadap orang yang tidak tahu, mengajarinya dengan baik dan santun, serta berusaha menjadikannya memahami kebenaran dengan mudah.” ومع أن الرفق هو الأصل في معاملة النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ للعاصي إلا أنه ـ صلوات الله وسلامه عليه ـ كان أحيانا يغلظ في الإنكار على العاصي لمصلحة تربوية يراها، فعن عبد الله بن عمرو ـ رضي الله عنهما ـ قال: ( رأى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ عليَّ ثوبين معصفرين، فقال: أأمك أمرتك بهذا؟، قلت: أغسلهما، قال: بل أحرقهما )، وفي رواية: ( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسهما ) رواه مسلم Meskipun sikap lemah lembut merupakan sikap asal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi pelaku maksiat, hanya saja terkadang beliau mengambil sikap tegas dalam mengingkari pelaku maksiat, demi kemaslahatan yang menurut beliau sesuai dalam mendidiknya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua pakaian yang diwarnai dengan ushfur (sejenis tanaman yang digunakan untuk mewarnai pakaian agar berwarna merah). Beliau lalu bertanya, ‘Apakah ibumu yang menyuruhmu melakukan ini?’ Akupun menjawab, ‘Saya nanti akan mencucinya.’ Namun beliau bersabda, ‘Tidak! Tapi bakar pakaian itu!’” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau bersabda, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya!” (HR. Muslim). الثياب المعصفرة ليست من ملابس الرجال، وإنما تلبسها النساء، فإذا لبسها الرجل تشبه بالمرأة، وقد لعن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، ولعلها قد كانت من ملابس الروم أو فارس، فلذلك قال: ( من ثياب الكفار ) Pakaian yang diwarnai dengan usfur bukan pakaian untuk kaum pria, tapi kaum wanita, sehingga ketika seorang pria memakainya, ia telah menyerupai wanita, padahal Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam telah melaknat kaum pria yang menyerupai wanita. Kemungkinan pakaian itu termasuk pakaian orang-orang dari bangsa Romawi atau Persia, oleh sebab itu Nabi bersabda, “Termasuk pakaian orang-orang kafir.” بل ربما بالغ النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ في تأديب العاصي، فهجره وأمر الناس بهجره، إن كان في ذلك مصلحة تربوية للعاصي نفسه أو لمن حوله، كما حصل مع الثلاثة الذين خُلفوا في غزوة تبوك، مع الأخذ في الاعتبار العلم بأن تطبيق هذا الهجر وهذه الشدة يجب أن تتم مع أمن الوقوع في الفتنة لمن يُطَبَق عليه ذلك Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang bersikap keras dalam memberi pelajaran bagi pelaku maksiat, sehingga beliau mendiamkannya dan menyuruh para sahabat lain untuk mendiamkannya, jika ini mengandung kemaslahatan dalam memberi pelajaran bagi pelaku atau orang-orang di sekitarnya, sebagaimana yang terjadi pada tiga sahabat yang sengaja tidak mengikuti perang Tabuk. Namun, ini harus disertai pertimbangan bahwa penerapan sikap tegas ini telah melalui pemastian tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar terhadap pelaku maksiat tersebut. الستر كثرت النصوص النبوية التي تحثُّ على ستر المسلم، وتحذر من تتبُّع عوراته وزلاَّته، ومن ذلك قوله – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ستَرَه الله يوم القيامة ) رواه البخاري قال ابن حجر عند شرح قوله – صلى الله عليه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ) : أي: رآه على قبيحٍ فلم يُظهِره، أي للناس، وليس في هذا ما يقتضي ترك الإنكار عليه فيما بينه وبينه وعن ابن عباس – رضي الله عنهما – عن النبي – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستَر عورةَ أخيه المسلم، ستر الله عورته يومَ القيامة، ومَن كشفَ عورة أخيه المسلم، كشف الله عورته حتى يفضحه بها في بيته ) رواه ابن ماجه . وعن عقبة بن عامر ـ رضي الله عنه ـ قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ( من علم من أخيه سيئة فسترها عليه ستر الله عليه يوم القيامة ) رواه أحمد Menutup aib pelaku maksiat Banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk menutupi aib seorang muslim dan memperingatkan dari mengorek-ngorek keburukan dan kesalahannya. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari). Ibnu Hajar menjelaskan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim…” dengan berkata, “Yakni ia melihat orang muslim itu melakukan keburukan, tapi tidak secara terang-terangan. Namun, menutupi aib ini bukan berarti tidak mengingkari perbuatan itu antara dirinya dengan orang tersebut.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ “Barang siapa menutupi aib saudara muslimnya, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. Barang siapa yang membeberkan aib saudara muslimnya, maka Allah akan membeberkan aibnya akibat perbuatan itu meskipun ia di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ عَلِمَ مِنْ أَخِيْهِ سَيِّئَةً فَسَتَرَهَا عَلَيْهِ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ يَومَ الْقِيَامَةِ  “Barang siapa yang mengetahui keburukan dari saudaranya, lalu ia menutupinya, maka Allah akan menutupi keburukannya pada Hari Kiamat.” (HR. Ahmad). فائدة الأصل فيمن رأى المنكر أن يقوم بالإنكار على فاعله مع الستر عليه وعدم التشهير به، لما ورد في قصة ماعز ـ رضي الله عنه ـ أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال لرجل من أسلم يقال له هزال : ( يا هزال لو سترته بردائك لكان خيراً لك ) رواه الطبراني فهذا فيمن لم يكن مجاهراً بالمعصية، فإذا كان مجاهراً ومفتخرا بالمعصية فإنه يجوز الكلام عنه لردعه وردع غيره حتى لا تنتشر الذنوب ولا يُتهاون بشأن المعصية قال الحافظ في الفتح: ” وقد ذكر النووي أن من جاهر بفسقه أو بدعته جاز ذكره بما جاهر به، دون ما لم يجاهر به Faedah: Pada dasarnya, orang yang mengetahui kemungkaran harus mencegah pelakunya dan tidak membeberkannya kepada orang lain. Hal ini berdasarkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu (seorang sahabat yang berzina) bahwa Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang lelaki dari Bani Aslam yang bernama Hazzal: يَا هَزَّالُ لَوْ سَتَرْتَهُ بِرِدَائِكَ لَكَانَ خَيْرًا لَكَ “Wahai Hazzal! Seandainya kamu menutupinya dengan selendangmu niscaya itu lebih baik bagimu.” (HR. ath-Thabrani). Ini berlaku bagi orang yang tidak melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Namun, jika ia melakukannya dengan terang-terangan dan bangga dengan kemaksiatan itu, maka boleh membicarakan kemaksiatannya agar ia dan orang lain yang semisalnya merasa jera, sehingga dosa seperti itu tidak tersebar dan perbuatan maksiat tidak dianggap remeh. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari mengatakan, “an-Nawawi telah menyebutkan bahwa orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan kebidahannya boleh diceritakan apa yang dilakukannya secara terang-terangan itu, bukan perbuatan dosa yang ia rahasiakan.” لا شك أن المذنب والعاصي له حق على مجتمعه، يتمثل في نصحه وتقويم اعوجاجه بأفضل الطرق وأقومها، فلو أن المسلمين ـ وخاصة الدعاة ـ اقتدوا برسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ، وبذلوا جهدهم في النصح للعاصي بهذا الأسلوب النبوي الكريم، وما فيه من رفق وستر، وشفقة ورحمة، لأثروا بأسلوبهم في العصاة والمذنبين، تأثيراً يجعلهم يسارعون لتنفيذ أوامر الله، ويتمسكون بهدي رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم Tidak diragukan bahwa pelaku dosa dan kemaksiatan punya hak di masyarakatnya yang tercermin dengan pemberian nasihat dan pelurusan kesalahannya dengan metode yang terbaik. Seandainya kaum Muslimin —terlebih lagi para dai— mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengerahkan usahanya untuk menasihati pelaku maksiat dengan metode yang beliau gunakan ini, dengan bersikap lembut, menutupi keburukannya, mengasihi, dan menyayanginya, niscaya dengan metode ini, mereka akan memberi pengaruh positif terhadap para pelaku maksiat dan dosa itu, membuat mereka bergegas menjalankan perintah-perintah Allah dan berpegang teguh pada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid
الرحمة النبوية بالعصاة وإذا كان العاصي جاهلاً وارتكب المعصية وهو يظن جوازها، تلطف النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ معه بالإنكار عليه ولم يعنفه، فعن معاوية بن الحكم السلمي ـ رضي الله عنه ـ قال: ( بينا أنا أصلي مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذ عطس رجل من القوم ، فقلت : يرحمك الله ، فرماني القوم بأبصارهم ، فقلت : واثُكْلَ أُمِّياه (وافَقْد أمي لي)، ما شأنكم تنظرون إليَّ؟!، فجعلوا يضربون بأيديهم على أفخاذهم ، فلما رأيتهم يصمتونني لكني سكت ، فلما صلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فبأبي هو وأمي ما رأيت معلما قبله ولا بعده أحسن تعليما منه، فوالله ما كهرني (ما نهرني ولا عبس في وجهي)، ولا ضربني، ولا شتمني، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن ) رواه مسلم Ketika pelaku maksiat itu sebenarnya tidak mengetahui hukumnya, dan melakukan kemaksiatan karena mengira itu dibolehkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berlemah lembut dalam menegurnya, alih-alih bersikap keras kepadanya. Diriwayatkan dari Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika saya sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada awal pelarangan bicara dalam shalat), tiba-tiba ada salah satu makmum yang bersin, dan aku pun mengucapkan, ‘Yarhamukallah!’ Orang-orang lalu mengarahkan pandangannya kepadaku, sehingga aku pun bertanya-tanya, ‘Celakalah aku, mengapa kalian menatapku seperti itu?’ Mereka lalu menepuk-nepuk paha mereka dengan tangan (untuk memberi isyarat kepadanya). Ketika aku melihat mereka sedang berusaha membuatku diam, aku pun diam. Lalu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, sungguh ayah dan ibuku sebagai tebusannya, aku tidak pernah melihat pendidik yang lebih baik daripada beliau sebelum dan sesudahnya. Demi Allah, beliau tidak mencelaku atau bermuka masam kepadaku, tidak pula memukulku dan menghinaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak tercampur di dalamnya ucapan manusia, tapi shalat berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran.’” (HR. Muslim). قال النووي : ” فيه بيان ما كان عليه رسول الله ـ صلى الله عليه و سلم ـ من عظيم الخُلق الذي شهد الله تعالى له به، ورفقه بالجاهل، ورأفته بأمته وشفقته عليهم .. وفيه التخلق بخلقه ـ صلى الله عليه و سلم ـ في الرفق بالجاهل، وحسن تعليمه واللطف به، وتقريب الصواب إلى فهمه An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terkandung penjelasan tentang keagungan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala, juga kelembutan beliau terhadap orang yang tidak tahu, dan kesantunan serta kasih sayang beliau terhadap umatnya. Hadits ini juga mengandung anjuran untuk berakhlak seperti akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bersikap lembut terhadap orang yang tidak tahu, mengajarinya dengan baik dan santun, serta berusaha menjadikannya memahami kebenaran dengan mudah.” ومع أن الرفق هو الأصل في معاملة النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ للعاصي إلا أنه ـ صلوات الله وسلامه عليه ـ كان أحيانا يغلظ في الإنكار على العاصي لمصلحة تربوية يراها، فعن عبد الله بن عمرو ـ رضي الله عنهما ـ قال: ( رأى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ عليَّ ثوبين معصفرين، فقال: أأمك أمرتك بهذا؟، قلت: أغسلهما، قال: بل أحرقهما )، وفي رواية: ( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسهما ) رواه مسلم Meskipun sikap lemah lembut merupakan sikap asal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi pelaku maksiat, hanya saja terkadang beliau mengambil sikap tegas dalam mengingkari pelaku maksiat, demi kemaslahatan yang menurut beliau sesuai dalam mendidiknya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua pakaian yang diwarnai dengan ushfur (sejenis tanaman yang digunakan untuk mewarnai pakaian agar berwarna merah). Beliau lalu bertanya, ‘Apakah ibumu yang menyuruhmu melakukan ini?’ Akupun menjawab, ‘Saya nanti akan mencucinya.’ Namun beliau bersabda, ‘Tidak! Tapi bakar pakaian itu!’” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau bersabda, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya!” (HR. Muslim). الثياب المعصفرة ليست من ملابس الرجال، وإنما تلبسها النساء، فإذا لبسها الرجل تشبه بالمرأة، وقد لعن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، ولعلها قد كانت من ملابس الروم أو فارس، فلذلك قال: ( من ثياب الكفار ) Pakaian yang diwarnai dengan usfur bukan pakaian untuk kaum pria, tapi kaum wanita, sehingga ketika seorang pria memakainya, ia telah menyerupai wanita, padahal Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam telah melaknat kaum pria yang menyerupai wanita. Kemungkinan pakaian itu termasuk pakaian orang-orang dari bangsa Romawi atau Persia, oleh sebab itu Nabi bersabda, “Termasuk pakaian orang-orang kafir.” بل ربما بالغ النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ في تأديب العاصي، فهجره وأمر الناس بهجره، إن كان في ذلك مصلحة تربوية للعاصي نفسه أو لمن حوله، كما حصل مع الثلاثة الذين خُلفوا في غزوة تبوك، مع الأخذ في الاعتبار العلم بأن تطبيق هذا الهجر وهذه الشدة يجب أن تتم مع أمن الوقوع في الفتنة لمن يُطَبَق عليه ذلك Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang bersikap keras dalam memberi pelajaran bagi pelaku maksiat, sehingga beliau mendiamkannya dan menyuruh para sahabat lain untuk mendiamkannya, jika ini mengandung kemaslahatan dalam memberi pelajaran bagi pelaku atau orang-orang di sekitarnya, sebagaimana yang terjadi pada tiga sahabat yang sengaja tidak mengikuti perang Tabuk. Namun, ini harus disertai pertimbangan bahwa penerapan sikap tegas ini telah melalui pemastian tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar terhadap pelaku maksiat tersebut. الستر كثرت النصوص النبوية التي تحثُّ على ستر المسلم، وتحذر من تتبُّع عوراته وزلاَّته، ومن ذلك قوله – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ستَرَه الله يوم القيامة ) رواه البخاري قال ابن حجر عند شرح قوله – صلى الله عليه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ) : أي: رآه على قبيحٍ فلم يُظهِره، أي للناس، وليس في هذا ما يقتضي ترك الإنكار عليه فيما بينه وبينه وعن ابن عباس – رضي الله عنهما – عن النبي – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستَر عورةَ أخيه المسلم، ستر الله عورته يومَ القيامة، ومَن كشفَ عورة أخيه المسلم، كشف الله عورته حتى يفضحه بها في بيته ) رواه ابن ماجه . وعن عقبة بن عامر ـ رضي الله عنه ـ قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ( من علم من أخيه سيئة فسترها عليه ستر الله عليه يوم القيامة ) رواه أحمد Menutup aib pelaku maksiat Banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk menutupi aib seorang muslim dan memperingatkan dari mengorek-ngorek keburukan dan kesalahannya. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari). Ibnu Hajar menjelaskan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim…” dengan berkata, “Yakni ia melihat orang muslim itu melakukan keburukan, tapi tidak secara terang-terangan. Namun, menutupi aib ini bukan berarti tidak mengingkari perbuatan itu antara dirinya dengan orang tersebut.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ “Barang siapa menutupi aib saudara muslimnya, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. Barang siapa yang membeberkan aib saudara muslimnya, maka Allah akan membeberkan aibnya akibat perbuatan itu meskipun ia di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ عَلِمَ مِنْ أَخِيْهِ سَيِّئَةً فَسَتَرَهَا عَلَيْهِ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ يَومَ الْقِيَامَةِ  “Barang siapa yang mengetahui keburukan dari saudaranya, lalu ia menutupinya, maka Allah akan menutupi keburukannya pada Hari Kiamat.” (HR. Ahmad). فائدة الأصل فيمن رأى المنكر أن يقوم بالإنكار على فاعله مع الستر عليه وعدم التشهير به، لما ورد في قصة ماعز ـ رضي الله عنه ـ أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال لرجل من أسلم يقال له هزال : ( يا هزال لو سترته بردائك لكان خيراً لك ) رواه الطبراني فهذا فيمن لم يكن مجاهراً بالمعصية، فإذا كان مجاهراً ومفتخرا بالمعصية فإنه يجوز الكلام عنه لردعه وردع غيره حتى لا تنتشر الذنوب ولا يُتهاون بشأن المعصية قال الحافظ في الفتح: ” وقد ذكر النووي أن من جاهر بفسقه أو بدعته جاز ذكره بما جاهر به، دون ما لم يجاهر به Faedah: Pada dasarnya, orang yang mengetahui kemungkaran harus mencegah pelakunya dan tidak membeberkannya kepada orang lain. Hal ini berdasarkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu (seorang sahabat yang berzina) bahwa Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang lelaki dari Bani Aslam yang bernama Hazzal: يَا هَزَّالُ لَوْ سَتَرْتَهُ بِرِدَائِكَ لَكَانَ خَيْرًا لَكَ “Wahai Hazzal! Seandainya kamu menutupinya dengan selendangmu niscaya itu lebih baik bagimu.” (HR. ath-Thabrani). Ini berlaku bagi orang yang tidak melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Namun, jika ia melakukannya dengan terang-terangan dan bangga dengan kemaksiatan itu, maka boleh membicarakan kemaksiatannya agar ia dan orang lain yang semisalnya merasa jera, sehingga dosa seperti itu tidak tersebar dan perbuatan maksiat tidak dianggap remeh. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari mengatakan, “an-Nawawi telah menyebutkan bahwa orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan kebidahannya boleh diceritakan apa yang dilakukannya secara terang-terangan itu, bukan perbuatan dosa yang ia rahasiakan.” لا شك أن المذنب والعاصي له حق على مجتمعه، يتمثل في نصحه وتقويم اعوجاجه بأفضل الطرق وأقومها، فلو أن المسلمين ـ وخاصة الدعاة ـ اقتدوا برسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ، وبذلوا جهدهم في النصح للعاصي بهذا الأسلوب النبوي الكريم، وما فيه من رفق وستر، وشفقة ورحمة، لأثروا بأسلوبهم في العصاة والمذنبين، تأثيراً يجعلهم يسارعون لتنفيذ أوامر الله، ويتمسكون بهدي رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم Tidak diragukan bahwa pelaku dosa dan kemaksiatan punya hak di masyarakatnya yang tercermin dengan pemberian nasihat dan pelurusan kesalahannya dengan metode yang terbaik. Seandainya kaum Muslimin —terlebih lagi para dai— mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengerahkan usahanya untuk menasihati pelaku maksiat dengan metode yang beliau gunakan ini, dengan bersikap lembut, menutupi keburukannya, mengasihi, dan menyayanginya, niscaya dengan metode ini, mereka akan memberi pengaruh positif terhadap para pelaku maksiat dan dosa itu, membuat mereka bergegas menjalankan perintah-perintah Allah dan berpegang teguh pada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid


الرحمة النبوية بالعصاة وإذا كان العاصي جاهلاً وارتكب المعصية وهو يظن جوازها، تلطف النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ معه بالإنكار عليه ولم يعنفه، فعن معاوية بن الحكم السلمي ـ رضي الله عنه ـ قال: ( بينا أنا أصلي مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذ عطس رجل من القوم ، فقلت : يرحمك الله ، فرماني القوم بأبصارهم ، فقلت : واثُكْلَ أُمِّياه (وافَقْد أمي لي)، ما شأنكم تنظرون إليَّ؟!، فجعلوا يضربون بأيديهم على أفخاذهم ، فلما رأيتهم يصمتونني لكني سكت ، فلما صلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فبأبي هو وأمي ما رأيت معلما قبله ولا بعده أحسن تعليما منه، فوالله ما كهرني (ما نهرني ولا عبس في وجهي)، ولا ضربني، ولا شتمني، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن ) رواه مسلم Ketika pelaku maksiat itu sebenarnya tidak mengetahui hukumnya, dan melakukan kemaksiatan karena mengira itu dibolehkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berlemah lembut dalam menegurnya, alih-alih bersikap keras kepadanya. Diriwayatkan dari Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika saya sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada awal pelarangan bicara dalam shalat), tiba-tiba ada salah satu makmum yang bersin, dan aku pun mengucapkan, ‘Yarhamukallah!’ Orang-orang lalu mengarahkan pandangannya kepadaku, sehingga aku pun bertanya-tanya, ‘Celakalah aku, mengapa kalian menatapku seperti itu?’ Mereka lalu menepuk-nepuk paha mereka dengan tangan (untuk memberi isyarat kepadanya). Ketika aku melihat mereka sedang berusaha membuatku diam, aku pun diam. Lalu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, sungguh ayah dan ibuku sebagai tebusannya, aku tidak pernah melihat pendidik yang lebih baik daripada beliau sebelum dan sesudahnya. Demi Allah, beliau tidak mencelaku atau bermuka masam kepadaku, tidak pula memukulku dan menghinaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak tercampur di dalamnya ucapan manusia, tapi shalat berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran.’” (HR. Muslim). قال النووي : ” فيه بيان ما كان عليه رسول الله ـ صلى الله عليه و سلم ـ من عظيم الخُلق الذي شهد الله تعالى له به، ورفقه بالجاهل، ورأفته بأمته وشفقته عليهم .. وفيه التخلق بخلقه ـ صلى الله عليه و سلم ـ في الرفق بالجاهل، وحسن تعليمه واللطف به، وتقريب الصواب إلى فهمه An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terkandung penjelasan tentang keagungan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala, juga kelembutan beliau terhadap orang yang tidak tahu, dan kesantunan serta kasih sayang beliau terhadap umatnya. Hadits ini juga mengandung anjuran untuk berakhlak seperti akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bersikap lembut terhadap orang yang tidak tahu, mengajarinya dengan baik dan santun, serta berusaha menjadikannya memahami kebenaran dengan mudah.” ومع أن الرفق هو الأصل في معاملة النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ للعاصي إلا أنه ـ صلوات الله وسلامه عليه ـ كان أحيانا يغلظ في الإنكار على العاصي لمصلحة تربوية يراها، فعن عبد الله بن عمرو ـ رضي الله عنهما ـ قال: ( رأى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ عليَّ ثوبين معصفرين، فقال: أأمك أمرتك بهذا؟، قلت: أغسلهما، قال: بل أحرقهما )، وفي رواية: ( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسهما ) رواه مسلم Meskipun sikap lemah lembut merupakan sikap asal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi pelaku maksiat, hanya saja terkadang beliau mengambil sikap tegas dalam mengingkari pelaku maksiat, demi kemaslahatan yang menurut beliau sesuai dalam mendidiknya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua pakaian yang diwarnai dengan ushfur (sejenis tanaman yang digunakan untuk mewarnai pakaian agar berwarna merah). Beliau lalu bertanya, ‘Apakah ibumu yang menyuruhmu melakukan ini?’ Akupun menjawab, ‘Saya nanti akan mencucinya.’ Namun beliau bersabda, ‘Tidak! Tapi bakar pakaian itu!’” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau bersabda, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya!” (HR. Muslim). الثياب المعصفرة ليست من ملابس الرجال، وإنما تلبسها النساء، فإذا لبسها الرجل تشبه بالمرأة، وقد لعن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، ولعلها قد كانت من ملابس الروم أو فارس، فلذلك قال: ( من ثياب الكفار ) Pakaian yang diwarnai dengan usfur bukan pakaian untuk kaum pria, tapi kaum wanita, sehingga ketika seorang pria memakainya, ia telah menyerupai wanita, padahal Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam telah melaknat kaum pria yang menyerupai wanita. Kemungkinan pakaian itu termasuk pakaian orang-orang dari bangsa Romawi atau Persia, oleh sebab itu Nabi bersabda, “Termasuk pakaian orang-orang kafir.” بل ربما بالغ النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ في تأديب العاصي، فهجره وأمر الناس بهجره، إن كان في ذلك مصلحة تربوية للعاصي نفسه أو لمن حوله، كما حصل مع الثلاثة الذين خُلفوا في غزوة تبوك، مع الأخذ في الاعتبار العلم بأن تطبيق هذا الهجر وهذه الشدة يجب أن تتم مع أمن الوقوع في الفتنة لمن يُطَبَق عليه ذلك Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang bersikap keras dalam memberi pelajaran bagi pelaku maksiat, sehingga beliau mendiamkannya dan menyuruh para sahabat lain untuk mendiamkannya, jika ini mengandung kemaslahatan dalam memberi pelajaran bagi pelaku atau orang-orang di sekitarnya, sebagaimana yang terjadi pada tiga sahabat yang sengaja tidak mengikuti perang Tabuk. Namun, ini harus disertai pertimbangan bahwa penerapan sikap tegas ini telah melalui pemastian tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar terhadap pelaku maksiat tersebut. الستر كثرت النصوص النبوية التي تحثُّ على ستر المسلم، وتحذر من تتبُّع عوراته وزلاَّته، ومن ذلك قوله – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ستَرَه الله يوم القيامة ) رواه البخاري قال ابن حجر عند شرح قوله – صلى الله عليه وسلم -: ( مَن ستر مسلمًا ) : أي: رآه على قبيحٍ فلم يُظهِره، أي للناس، وليس في هذا ما يقتضي ترك الإنكار عليه فيما بينه وبينه وعن ابن عباس – رضي الله عنهما – عن النبي – صلَّى الله عليْه وسلم -: ( مَن ستَر عورةَ أخيه المسلم، ستر الله عورته يومَ القيامة، ومَن كشفَ عورة أخيه المسلم، كشف الله عورته حتى يفضحه بها في بيته ) رواه ابن ماجه . وعن عقبة بن عامر ـ رضي الله عنه ـ قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ( من علم من أخيه سيئة فسترها عليه ستر الله عليه يوم القيامة ) رواه أحمد Menutup aib pelaku maksiat Banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk menutupi aib seorang muslim dan memperingatkan dari mengorek-ngorek keburukan dan kesalahannya. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari). Ibnu Hajar menjelaskan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim…” dengan berkata, “Yakni ia melihat orang muslim itu melakukan keburukan, tapi tidak secara terang-terangan. Namun, menutupi aib ini bukan berarti tidak mengingkari perbuatan itu antara dirinya dengan orang tersebut.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ “Barang siapa menutupi aib saudara muslimnya, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. Barang siapa yang membeberkan aib saudara muslimnya, maka Allah akan membeberkan aibnya akibat perbuatan itu meskipun ia di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ عَلِمَ مِنْ أَخِيْهِ سَيِّئَةً فَسَتَرَهَا عَلَيْهِ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ يَومَ الْقِيَامَةِ  “Barang siapa yang mengetahui keburukan dari saudaranya, lalu ia menutupinya, maka Allah akan menutupi keburukannya pada Hari Kiamat.” (HR. Ahmad). فائدة الأصل فيمن رأى المنكر أن يقوم بالإنكار على فاعله مع الستر عليه وعدم التشهير به، لما ورد في قصة ماعز ـ رضي الله عنه ـ أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال لرجل من أسلم يقال له هزال : ( يا هزال لو سترته بردائك لكان خيراً لك ) رواه الطبراني فهذا فيمن لم يكن مجاهراً بالمعصية، فإذا كان مجاهراً ومفتخرا بالمعصية فإنه يجوز الكلام عنه لردعه وردع غيره حتى لا تنتشر الذنوب ولا يُتهاون بشأن المعصية قال الحافظ في الفتح: ” وقد ذكر النووي أن من جاهر بفسقه أو بدعته جاز ذكره بما جاهر به، دون ما لم يجاهر به Faedah: Pada dasarnya, orang yang mengetahui kemungkaran harus mencegah pelakunya dan tidak membeberkannya kepada orang lain. Hal ini berdasarkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu (seorang sahabat yang berzina) bahwa Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang lelaki dari Bani Aslam yang bernama Hazzal: يَا هَزَّالُ لَوْ سَتَرْتَهُ بِرِدَائِكَ لَكَانَ خَيْرًا لَكَ “Wahai Hazzal! Seandainya kamu menutupinya dengan selendangmu niscaya itu lebih baik bagimu.” (HR. ath-Thabrani). Ini berlaku bagi orang yang tidak melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Namun, jika ia melakukannya dengan terang-terangan dan bangga dengan kemaksiatan itu, maka boleh membicarakan kemaksiatannya agar ia dan orang lain yang semisalnya merasa jera, sehingga dosa seperti itu tidak tersebar dan perbuatan maksiat tidak dianggap remeh. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari mengatakan, “an-Nawawi telah menyebutkan bahwa orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan kebidahannya boleh diceritakan apa yang dilakukannya secara terang-terangan itu, bukan perbuatan dosa yang ia rahasiakan.” لا شك أن المذنب والعاصي له حق على مجتمعه، يتمثل في نصحه وتقويم اعوجاجه بأفضل الطرق وأقومها، فلو أن المسلمين ـ وخاصة الدعاة ـ اقتدوا برسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ، وبذلوا جهدهم في النصح للعاصي بهذا الأسلوب النبوي الكريم، وما فيه من رفق وستر، وشفقة ورحمة، لأثروا بأسلوبهم في العصاة والمذنبين، تأثيراً يجعلهم يسارعون لتنفيذ أوامر الله، ويتمسكون بهدي رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم Tidak diragukan bahwa pelaku dosa dan kemaksiatan punya hak di masyarakatnya yang tercermin dengan pemberian nasihat dan pelurusan kesalahannya dengan metode yang terbaik. Seandainya kaum Muslimin —terlebih lagi para dai— mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengerahkan usahanya untuk menasihati pelaku maksiat dengan metode yang beliau gunakan ini, dengan bersikap lembut, menutupi keburukannya, mengasihi, dan menyayanginya, niscaya dengan metode ini, mereka akan memberi pengaruh positif terhadap para pelaku maksiat dan dosa itu, membuat mereka bergegas menjalankan perintah-perintah Allah dan berpegang teguh pada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tepatkah Ucapan, “Iman Itu Letaknya di Hati”?

Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.

Tepatkah Ucapan, “Iman Itu Letaknya di Hati”?

Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.
Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.


Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.

Shalat Duduk? Hati-hati Tidak Sah! Ini Kesalahan yang Dianggap Sepele! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan tentang fenomena yang—menurut penanya—orang-orang mulai bermudah-mudah shalat di atas kursi. Anda dapat menyaksikan mereka, bahkan dalam Shalat Fardhu atau Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail, mereka shalat di atas kursi. Apa nasihat Anda tentang hal ini? Adapun Shalat Sunnah, maka perkara ini longgar, seperti Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail. Berdiri dalam Shalat Sunnah pada dasarnya tidak wajib, melainkan hanya dianjurkan (mustahab). Jadi, dalam hal Shalat Sunnah, ada kelonggaran. Adapun dalam Shalat Fardhu, shalat sambil berdiri ketika mampu adalah salah satu rukun shalat. Hukum asalnya, seorang muslim harus melaksanakan shalat sambil berdiri. Kecuali jika dia kesulitan untuk berdiri, yang kesulitan itu dapat menyebabkan hilangnya kekhusyukan, atau dia memang tidak mampu berdiri saat shalat. Sebagian orang mampu berdiri dan tidak mengalami kesulitan yang menyebabkannya tidak bisa khusyuk. Mungkin saja ia mengalami sedikit kesulitan yang masih bisa ditahan. Maka dalam kondisi ini dia wajib mendirikan Shalat Fardhu dengan berdiri. Sebagian orang awam memberikan fatwa untuk dirinya sendiri. Padahal, seharusnya ia bertanya kepada para ulama: apakah ia boleh shalat sambil duduk atau tidak? Adapun memberikan fatwa untuk dirinya sendiri, itu tidak diperbolehkan, karena bisa jadi ia salah memahami permasalahan. Di antara tanda bahwa sebagian orang bermudah-mudah dalam masalah ini, ialah ketika dalam aktivitas duniawi, ia melakukannya sambil berdiri. Namun, ketika shalat, dia shalat dengan duduk. Baiklah, jika kamu benar-benar jujur mengalami kesulitan, mengapa dalam urusan dunia kamu begitu energik? Kamu bisa melihatnya mengangkat barang-barang berat sambil berdiri, misalnya. Ia bekerja dengan penuh semangat, tapi ketika waktu shalat datang, ia justru shalat sambil duduk. Ini bukti bahwa ia tidak jujur. Tidak jujur tentang keadaannya bahwa ia mengalami kesulitan yang membuatnya tidak khusyuk dalam shalat. Karena itu, seorang muslim harus bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Khususnya dalam Shalat Fardhu, ia harus benar-benar berhati-hati, berusaha keras melaksanakannya sambil berdiri, kecuali bila benar-benar tidak mampu, atau mengalami kesulitan berdiri. Adapun standar kesulitan yang dibenarkan adalah jika karena itu kekhusyukan dalam shalat menjadi hilang, sehingga orang yang mengerjakan shalat dengan berdiri ini menjadi sibuk dengan dirinya dan tidak khusyuk dengan shalatnya. Dalam kondisi ini kita katakan: “Shalatlah dengan duduk!” Adapun kesulitan ringan yang masih dapat ditahan, maka ini tidak menghalangi seseorang untuk shalat dengan berdiri. ==== سُؤَال عَنْ ظَاهِرَةٍ حَسَبَ مَا يَذْكُرُ السَّائِلُ أَنَّ النَّاسَ بَدَؤُوْا يَتَهَاوَنُونَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْكَرَاسِيِّ تَجِدُهُمْ حَتَّى فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَوْ فِي صَلَاةِ مَثَلًا التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ يُصَلُّونَ عَلَى الْكَرَاسِيِّ مَا تَوْجِيهِكُمْ بِذَلِكَ أَمَّا صَلَاةُ النَّافِلَةِ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ القِيَامُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ لَيْسَ وَاجِبًا أَصْلًا وَإِنَّمَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ النَّافِلَةِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ الْفَرِيْضَةِ فَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ الْأَصْلُ أَنَّ الْمُسْلِمَ يُصَلِّي قَائِمًا إِلَّا إِذَا شَقَّ عَلَيْهِ الْقِيَامُ مَشَقَّةً يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ أَوْ أَنَّهُ عَاجِزٌ عَنِ الْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ بَعْضُ النَّاسِ لَيْسَ عَاجِزًا وَلَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ رُبَّمَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ مُحْتَمَلَةٌ فَهُنَا يَجِبُ عَلَيْهِ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ خَاصَّةً أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا وَبَعْضُ الْعَامَّةِ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ يَعْنِي يُفْتَرَضُ أَنَّهُ يَسْتَفْتِي مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هَلْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ جَالِسًا أَمْ لَا؟ أَمَّا كَوْنُهُ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ قَدْ يَفْهَمُ الْمَسْأَلَةَ فَهْمًا خَاطِئًا وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِي هَذَا أَنَّهُ فِي مُزَاوَلَةِ أُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ فَإِذَا أَتَى الصَّلَاةَ صَلَّى جَالِسًا طَيِّبٌ إِذَا كُنْتَ صَادِقًا فِي أَنَّهُ تَتَحَقَّقُ الْمَشَقَّةُ لِمَاذَا فِي أُمُورِ الدُّنْيَا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُ تَجِدُ أَنَّهُ يَقُومُ بِحَمْلِ الْأَمْتِعَةِ يَقُومُ يَعْنِي يُزَاوِلُ أَعْمَالَهُ بِكُلِّ نَشَاطٍ فَإِذَا أَتَتِ الصَّلَاةُ صَلَّى جَالِسًا يَعْنِي هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي كَوْنِهِ تَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ كَبِيرَةٌ يَفُوتُهُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ وَلِذَلِكَ فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ بِالذَّاتِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَاطَ لَهَا وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا إِلَّا إِذَا عَجَزَ أَوْ وُجِدَتْ مَشَقَّةٌ فِي الْقِيَامِ وَضَابِطُ هَذِهِ الْمَشَقَّةِ أَنَّهُ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ بِحَيْثُ يَكُونُ هَذَا الَّذِي يُصَلِّي قَائِمًا يَكُونُ مَشْغُولًا بِنَفْسِهِ وَلَا يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ هُنَا نَقُولُ صَلِّ جَالِسًا أَمَّا الْمَشَقَّةُ الْيَسِيرَةُ الْمُحْتَمَلَةُ هَذِهِ لَا تَمْنَعُ مِنْ أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا

Shalat Duduk? Hati-hati Tidak Sah! Ini Kesalahan yang Dianggap Sepele! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan tentang fenomena yang—menurut penanya—orang-orang mulai bermudah-mudah shalat di atas kursi. Anda dapat menyaksikan mereka, bahkan dalam Shalat Fardhu atau Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail, mereka shalat di atas kursi. Apa nasihat Anda tentang hal ini? Adapun Shalat Sunnah, maka perkara ini longgar, seperti Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail. Berdiri dalam Shalat Sunnah pada dasarnya tidak wajib, melainkan hanya dianjurkan (mustahab). Jadi, dalam hal Shalat Sunnah, ada kelonggaran. Adapun dalam Shalat Fardhu, shalat sambil berdiri ketika mampu adalah salah satu rukun shalat. Hukum asalnya, seorang muslim harus melaksanakan shalat sambil berdiri. Kecuali jika dia kesulitan untuk berdiri, yang kesulitan itu dapat menyebabkan hilangnya kekhusyukan, atau dia memang tidak mampu berdiri saat shalat. Sebagian orang mampu berdiri dan tidak mengalami kesulitan yang menyebabkannya tidak bisa khusyuk. Mungkin saja ia mengalami sedikit kesulitan yang masih bisa ditahan. Maka dalam kondisi ini dia wajib mendirikan Shalat Fardhu dengan berdiri. Sebagian orang awam memberikan fatwa untuk dirinya sendiri. Padahal, seharusnya ia bertanya kepada para ulama: apakah ia boleh shalat sambil duduk atau tidak? Adapun memberikan fatwa untuk dirinya sendiri, itu tidak diperbolehkan, karena bisa jadi ia salah memahami permasalahan. Di antara tanda bahwa sebagian orang bermudah-mudah dalam masalah ini, ialah ketika dalam aktivitas duniawi, ia melakukannya sambil berdiri. Namun, ketika shalat, dia shalat dengan duduk. Baiklah, jika kamu benar-benar jujur mengalami kesulitan, mengapa dalam urusan dunia kamu begitu energik? Kamu bisa melihatnya mengangkat barang-barang berat sambil berdiri, misalnya. Ia bekerja dengan penuh semangat, tapi ketika waktu shalat datang, ia justru shalat sambil duduk. Ini bukti bahwa ia tidak jujur. Tidak jujur tentang keadaannya bahwa ia mengalami kesulitan yang membuatnya tidak khusyuk dalam shalat. Karena itu, seorang muslim harus bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Khususnya dalam Shalat Fardhu, ia harus benar-benar berhati-hati, berusaha keras melaksanakannya sambil berdiri, kecuali bila benar-benar tidak mampu, atau mengalami kesulitan berdiri. Adapun standar kesulitan yang dibenarkan adalah jika karena itu kekhusyukan dalam shalat menjadi hilang, sehingga orang yang mengerjakan shalat dengan berdiri ini menjadi sibuk dengan dirinya dan tidak khusyuk dengan shalatnya. Dalam kondisi ini kita katakan: “Shalatlah dengan duduk!” Adapun kesulitan ringan yang masih dapat ditahan, maka ini tidak menghalangi seseorang untuk shalat dengan berdiri. ==== سُؤَال عَنْ ظَاهِرَةٍ حَسَبَ مَا يَذْكُرُ السَّائِلُ أَنَّ النَّاسَ بَدَؤُوْا يَتَهَاوَنُونَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْكَرَاسِيِّ تَجِدُهُمْ حَتَّى فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَوْ فِي صَلَاةِ مَثَلًا التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ يُصَلُّونَ عَلَى الْكَرَاسِيِّ مَا تَوْجِيهِكُمْ بِذَلِكَ أَمَّا صَلَاةُ النَّافِلَةِ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ القِيَامُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ لَيْسَ وَاجِبًا أَصْلًا وَإِنَّمَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ النَّافِلَةِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ الْفَرِيْضَةِ فَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ الْأَصْلُ أَنَّ الْمُسْلِمَ يُصَلِّي قَائِمًا إِلَّا إِذَا شَقَّ عَلَيْهِ الْقِيَامُ مَشَقَّةً يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ أَوْ أَنَّهُ عَاجِزٌ عَنِ الْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ بَعْضُ النَّاسِ لَيْسَ عَاجِزًا وَلَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ رُبَّمَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ مُحْتَمَلَةٌ فَهُنَا يَجِبُ عَلَيْهِ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ خَاصَّةً أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا وَبَعْضُ الْعَامَّةِ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ يَعْنِي يُفْتَرَضُ أَنَّهُ يَسْتَفْتِي مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هَلْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ جَالِسًا أَمْ لَا؟ أَمَّا كَوْنُهُ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ قَدْ يَفْهَمُ الْمَسْأَلَةَ فَهْمًا خَاطِئًا وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِي هَذَا أَنَّهُ فِي مُزَاوَلَةِ أُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ فَإِذَا أَتَى الصَّلَاةَ صَلَّى جَالِسًا طَيِّبٌ إِذَا كُنْتَ صَادِقًا فِي أَنَّهُ تَتَحَقَّقُ الْمَشَقَّةُ لِمَاذَا فِي أُمُورِ الدُّنْيَا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُ تَجِدُ أَنَّهُ يَقُومُ بِحَمْلِ الْأَمْتِعَةِ يَقُومُ يَعْنِي يُزَاوِلُ أَعْمَالَهُ بِكُلِّ نَشَاطٍ فَإِذَا أَتَتِ الصَّلَاةُ صَلَّى جَالِسًا يَعْنِي هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي كَوْنِهِ تَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ كَبِيرَةٌ يَفُوتُهُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ وَلِذَلِكَ فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ بِالذَّاتِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَاطَ لَهَا وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا إِلَّا إِذَا عَجَزَ أَوْ وُجِدَتْ مَشَقَّةٌ فِي الْقِيَامِ وَضَابِطُ هَذِهِ الْمَشَقَّةِ أَنَّهُ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ بِحَيْثُ يَكُونُ هَذَا الَّذِي يُصَلِّي قَائِمًا يَكُونُ مَشْغُولًا بِنَفْسِهِ وَلَا يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ هُنَا نَقُولُ صَلِّ جَالِسًا أَمَّا الْمَشَقَّةُ الْيَسِيرَةُ الْمُحْتَمَلَةُ هَذِهِ لَا تَمْنَعُ مِنْ أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا
Pertanyaan tentang fenomena yang—menurut penanya—orang-orang mulai bermudah-mudah shalat di atas kursi. Anda dapat menyaksikan mereka, bahkan dalam Shalat Fardhu atau Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail, mereka shalat di atas kursi. Apa nasihat Anda tentang hal ini? Adapun Shalat Sunnah, maka perkara ini longgar, seperti Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail. Berdiri dalam Shalat Sunnah pada dasarnya tidak wajib, melainkan hanya dianjurkan (mustahab). Jadi, dalam hal Shalat Sunnah, ada kelonggaran. Adapun dalam Shalat Fardhu, shalat sambil berdiri ketika mampu adalah salah satu rukun shalat. Hukum asalnya, seorang muslim harus melaksanakan shalat sambil berdiri. Kecuali jika dia kesulitan untuk berdiri, yang kesulitan itu dapat menyebabkan hilangnya kekhusyukan, atau dia memang tidak mampu berdiri saat shalat. Sebagian orang mampu berdiri dan tidak mengalami kesulitan yang menyebabkannya tidak bisa khusyuk. Mungkin saja ia mengalami sedikit kesulitan yang masih bisa ditahan. Maka dalam kondisi ini dia wajib mendirikan Shalat Fardhu dengan berdiri. Sebagian orang awam memberikan fatwa untuk dirinya sendiri. Padahal, seharusnya ia bertanya kepada para ulama: apakah ia boleh shalat sambil duduk atau tidak? Adapun memberikan fatwa untuk dirinya sendiri, itu tidak diperbolehkan, karena bisa jadi ia salah memahami permasalahan. Di antara tanda bahwa sebagian orang bermudah-mudah dalam masalah ini, ialah ketika dalam aktivitas duniawi, ia melakukannya sambil berdiri. Namun, ketika shalat, dia shalat dengan duduk. Baiklah, jika kamu benar-benar jujur mengalami kesulitan, mengapa dalam urusan dunia kamu begitu energik? Kamu bisa melihatnya mengangkat barang-barang berat sambil berdiri, misalnya. Ia bekerja dengan penuh semangat, tapi ketika waktu shalat datang, ia justru shalat sambil duduk. Ini bukti bahwa ia tidak jujur. Tidak jujur tentang keadaannya bahwa ia mengalami kesulitan yang membuatnya tidak khusyuk dalam shalat. Karena itu, seorang muslim harus bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Khususnya dalam Shalat Fardhu, ia harus benar-benar berhati-hati, berusaha keras melaksanakannya sambil berdiri, kecuali bila benar-benar tidak mampu, atau mengalami kesulitan berdiri. Adapun standar kesulitan yang dibenarkan adalah jika karena itu kekhusyukan dalam shalat menjadi hilang, sehingga orang yang mengerjakan shalat dengan berdiri ini menjadi sibuk dengan dirinya dan tidak khusyuk dengan shalatnya. Dalam kondisi ini kita katakan: “Shalatlah dengan duduk!” Adapun kesulitan ringan yang masih dapat ditahan, maka ini tidak menghalangi seseorang untuk shalat dengan berdiri. ==== سُؤَال عَنْ ظَاهِرَةٍ حَسَبَ مَا يَذْكُرُ السَّائِلُ أَنَّ النَّاسَ بَدَؤُوْا يَتَهَاوَنُونَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْكَرَاسِيِّ تَجِدُهُمْ حَتَّى فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَوْ فِي صَلَاةِ مَثَلًا التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ يُصَلُّونَ عَلَى الْكَرَاسِيِّ مَا تَوْجِيهِكُمْ بِذَلِكَ أَمَّا صَلَاةُ النَّافِلَةِ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ القِيَامُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ لَيْسَ وَاجِبًا أَصْلًا وَإِنَّمَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ النَّافِلَةِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ الْفَرِيْضَةِ فَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ الْأَصْلُ أَنَّ الْمُسْلِمَ يُصَلِّي قَائِمًا إِلَّا إِذَا شَقَّ عَلَيْهِ الْقِيَامُ مَشَقَّةً يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ أَوْ أَنَّهُ عَاجِزٌ عَنِ الْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ بَعْضُ النَّاسِ لَيْسَ عَاجِزًا وَلَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ رُبَّمَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ مُحْتَمَلَةٌ فَهُنَا يَجِبُ عَلَيْهِ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ خَاصَّةً أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا وَبَعْضُ الْعَامَّةِ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ يَعْنِي يُفْتَرَضُ أَنَّهُ يَسْتَفْتِي مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هَلْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ جَالِسًا أَمْ لَا؟ أَمَّا كَوْنُهُ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ قَدْ يَفْهَمُ الْمَسْأَلَةَ فَهْمًا خَاطِئًا وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِي هَذَا أَنَّهُ فِي مُزَاوَلَةِ أُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ فَإِذَا أَتَى الصَّلَاةَ صَلَّى جَالِسًا طَيِّبٌ إِذَا كُنْتَ صَادِقًا فِي أَنَّهُ تَتَحَقَّقُ الْمَشَقَّةُ لِمَاذَا فِي أُمُورِ الدُّنْيَا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُ تَجِدُ أَنَّهُ يَقُومُ بِحَمْلِ الْأَمْتِعَةِ يَقُومُ يَعْنِي يُزَاوِلُ أَعْمَالَهُ بِكُلِّ نَشَاطٍ فَإِذَا أَتَتِ الصَّلَاةُ صَلَّى جَالِسًا يَعْنِي هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي كَوْنِهِ تَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ كَبِيرَةٌ يَفُوتُهُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ وَلِذَلِكَ فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ بِالذَّاتِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَاطَ لَهَا وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا إِلَّا إِذَا عَجَزَ أَوْ وُجِدَتْ مَشَقَّةٌ فِي الْقِيَامِ وَضَابِطُ هَذِهِ الْمَشَقَّةِ أَنَّهُ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ بِحَيْثُ يَكُونُ هَذَا الَّذِي يُصَلِّي قَائِمًا يَكُونُ مَشْغُولًا بِنَفْسِهِ وَلَا يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ هُنَا نَقُولُ صَلِّ جَالِسًا أَمَّا الْمَشَقَّةُ الْيَسِيرَةُ الْمُحْتَمَلَةُ هَذِهِ لَا تَمْنَعُ مِنْ أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا


Pertanyaan tentang fenomena yang—menurut penanya—orang-orang mulai bermudah-mudah shalat di atas kursi. Anda dapat menyaksikan mereka, bahkan dalam Shalat Fardhu atau Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail, mereka shalat di atas kursi. Apa nasihat Anda tentang hal ini? Adapun Shalat Sunnah, maka perkara ini longgar, seperti Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail. Berdiri dalam Shalat Sunnah pada dasarnya tidak wajib, melainkan hanya dianjurkan (mustahab). Jadi, dalam hal Shalat Sunnah, ada kelonggaran. Adapun dalam Shalat Fardhu, shalat sambil berdiri ketika mampu adalah salah satu rukun shalat. Hukum asalnya, seorang muslim harus melaksanakan shalat sambil berdiri. Kecuali jika dia kesulitan untuk berdiri, yang kesulitan itu dapat menyebabkan hilangnya kekhusyukan, atau dia memang tidak mampu berdiri saat shalat. Sebagian orang mampu berdiri dan tidak mengalami kesulitan yang menyebabkannya tidak bisa khusyuk. Mungkin saja ia mengalami sedikit kesulitan yang masih bisa ditahan. Maka dalam kondisi ini dia wajib mendirikan Shalat Fardhu dengan berdiri. Sebagian orang awam memberikan fatwa untuk dirinya sendiri. Padahal, seharusnya ia bertanya kepada para ulama: apakah ia boleh shalat sambil duduk atau tidak? Adapun memberikan fatwa untuk dirinya sendiri, itu tidak diperbolehkan, karena bisa jadi ia salah memahami permasalahan. Di antara tanda bahwa sebagian orang bermudah-mudah dalam masalah ini, ialah ketika dalam aktivitas duniawi, ia melakukannya sambil berdiri. Namun, ketika shalat, dia shalat dengan duduk. Baiklah, jika kamu benar-benar jujur mengalami kesulitan, mengapa dalam urusan dunia kamu begitu energik? Kamu bisa melihatnya mengangkat barang-barang berat sambil berdiri, misalnya. Ia bekerja dengan penuh semangat, tapi ketika waktu shalat datang, ia justru shalat sambil duduk. Ini bukti bahwa ia tidak jujur. Tidak jujur tentang keadaannya bahwa ia mengalami kesulitan yang membuatnya tidak khusyuk dalam shalat. Karena itu, seorang muslim harus bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Khususnya dalam Shalat Fardhu, ia harus benar-benar berhati-hati, berusaha keras melaksanakannya sambil berdiri, kecuali bila benar-benar tidak mampu, atau mengalami kesulitan berdiri. Adapun standar kesulitan yang dibenarkan adalah jika karena itu kekhusyukan dalam shalat menjadi hilang, sehingga orang yang mengerjakan shalat dengan berdiri ini menjadi sibuk dengan dirinya dan tidak khusyuk dengan shalatnya. Dalam kondisi ini kita katakan: “Shalatlah dengan duduk!” Adapun kesulitan ringan yang masih dapat ditahan, maka ini tidak menghalangi seseorang untuk shalat dengan berdiri. ==== سُؤَال عَنْ ظَاهِرَةٍ حَسَبَ مَا يَذْكُرُ السَّائِلُ أَنَّ النَّاسَ بَدَؤُوْا يَتَهَاوَنُونَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْكَرَاسِيِّ تَجِدُهُمْ حَتَّى فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَوْ فِي صَلَاةِ مَثَلًا التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ يُصَلُّونَ عَلَى الْكَرَاسِيِّ مَا تَوْجِيهِكُمْ بِذَلِكَ أَمَّا صَلَاةُ النَّافِلَةِ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ القِيَامُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ لَيْسَ وَاجِبًا أَصْلًا وَإِنَّمَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ النَّافِلَةِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ الْفَرِيْضَةِ فَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ الْأَصْلُ أَنَّ الْمُسْلِمَ يُصَلِّي قَائِمًا إِلَّا إِذَا شَقَّ عَلَيْهِ الْقِيَامُ مَشَقَّةً يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ أَوْ أَنَّهُ عَاجِزٌ عَنِ الْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ بَعْضُ النَّاسِ لَيْسَ عَاجِزًا وَلَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ رُبَّمَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ مُحْتَمَلَةٌ فَهُنَا يَجِبُ عَلَيْهِ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ خَاصَّةً أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا وَبَعْضُ الْعَامَّةِ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ يَعْنِي يُفْتَرَضُ أَنَّهُ يَسْتَفْتِي مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هَلْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ جَالِسًا أَمْ لَا؟ أَمَّا كَوْنُهُ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ قَدْ يَفْهَمُ الْمَسْأَلَةَ فَهْمًا خَاطِئًا وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِي هَذَا أَنَّهُ فِي مُزَاوَلَةِ أُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ فَإِذَا أَتَى الصَّلَاةَ صَلَّى جَالِسًا طَيِّبٌ إِذَا كُنْتَ صَادِقًا فِي أَنَّهُ تَتَحَقَّقُ الْمَشَقَّةُ لِمَاذَا فِي أُمُورِ الدُّنْيَا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُ تَجِدُ أَنَّهُ يَقُومُ بِحَمْلِ الْأَمْتِعَةِ يَقُومُ يَعْنِي يُزَاوِلُ أَعْمَالَهُ بِكُلِّ نَشَاطٍ فَإِذَا أَتَتِ الصَّلَاةُ صَلَّى جَالِسًا يَعْنِي هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي كَوْنِهِ تَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ كَبِيرَةٌ يَفُوتُهُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ وَلِذَلِكَ فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ بِالذَّاتِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَاطَ لَهَا وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا إِلَّا إِذَا عَجَزَ أَوْ وُجِدَتْ مَشَقَّةٌ فِي الْقِيَامِ وَضَابِطُ هَذِهِ الْمَشَقَّةِ أَنَّهُ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ بِحَيْثُ يَكُونُ هَذَا الَّذِي يُصَلِّي قَائِمًا يَكُونُ مَشْغُولًا بِنَفْسِهِ وَلَا يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ هُنَا نَقُولُ صَلِّ جَالِسًا أَمَّا الْمَشَقَّةُ الْيَسِيرَةُ الْمُحْتَمَلَةُ هَذِهِ لَا تَمْنَعُ مِنْ أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا

Kasih Sayang Nabi Terhadap Pelaku Maksiat (Bagian 1)

الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 489 times, 1 visit(s) today Post Views: 517 QRIS donasi Yufid

Kasih Sayang Nabi Terhadap Pelaku Maksiat (Bagian 1)

الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 489 times, 1 visit(s) today Post Views: 517 QRIS donasi Yufid
الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 489 times, 1 visit(s) today Post Views: 517 QRIS donasi Yufid


الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 489 times, 1 visit(s) today Post Views: 517 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 2)

من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 2)

من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid
من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid


من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 6)

Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 6)

Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).
Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).


Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).

Syarat-Syarat Berhaji

Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 352 QRIS donasi Yufid

Syarat-Syarat Berhaji

Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 352 QRIS donasi Yufid
Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 352 QRIS donasi Yufid


Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 352 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 8)

Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 8)

Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.
Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.


Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 1)

من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 286 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 1)

من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 286 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid
من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 286 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid


من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar Visited 286 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next