Fase Padang Mahsyar dan Al-Haudh (Telaga Nabi ﷺ) – Serial Menuju Akhirat #4

Ilustrasi padang pasir wallpaper #unsplashFase Padang Mahsyar dan Al-Haudh (Telaga Nabi ﷺ)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Para ulama berbeda pendapat tentang apakah padang mahsyar kelak adalah bumi yang baru atau bumi yang ada saat ini namun dirubah bentuk oleh Allah. Allah ﷻ berfirman,يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (48)“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim : 48)Dari ayat ini muncul dua pendapat di kalangan para ulama tentang padang mahsyar. Yang pertama berpendapat bahwa padang mahsyar adalah bumi yang lain. Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa padang mahsyar adalah bumi yang ada saat ini,  namun dirubah bentuk oleh Allah ﷻ. Namun pendapat kedua merupakan pendapat yang lebih kuat. Karena Allah ﷻ berfirman dalam ayat yang lain,وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ (3)“Dan apabila bumi diratakan.” (QS. Al-Insyiqaq : 3)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (4)“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)Di antara tafsiran ayat ini bahwa bumi akan bersaksi tentang siapa-siapa yang melaksanakan ketaatan di atasnya, dan siapa-siapa yang melaksanakan maksiat di atasnya pula. Sehingga dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa bumi yang kita pijak saat ini adalah bumi yang Allah gunakan sebagai padang mahsyar, akan tetapi kelak bumi akan dibuat berbeda dengan yang ada saat ini.Di padang mashyar orang-orang akan dibangkitkan dalam keadaan beragam kondisi. Orang-orang kafir akan dibangkitkan dalam keadaan mereka berjalan di atas wajah mereka, atau dengan kata lain mereka berjalan dengan wajah mereka. Ketika para sahabat mengetahui berita ini, merekapun bertanya kepada Rasulullah,حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، كَيْفَ يُحْشَرُ الكَافِرُ عَلَى وَجْهِهِ؟ قَالَ: «أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَلَى الرِّجْلَيْنِ فِي الدُّنْيَا قَادِرًا عَلَى أَنْ يُمْشِيَهُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ» قَالَ قَتَادَةُ: بَلَى وَعِزَّةِ رَبِّنَا“Telah bercerita kepada kami Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Nabi Allah, bagaimana orang kafir dikumpulkan dengan cara dijungkirkan di atas wajahnya?” Nabi menjawab, “Bukankah Dzat yang menjadikannya bisa berjalan dengan kedua kakinya di dunia bisa menjadikannya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?” Qatadah mengatakan, “Benar, Maha Kuasa Rabb kami“. (HR. Bukhari no. 6523)Adapun keadaan orang-orang bertakwa di padang mahsyar, mereka akan dimuliakan oleh Allah dengan ditampakkan amal salih mereka selama di dunia. Contohnya adalah orang yang mati syahid, mereka akan datang dalam keadaan berlumuran darah, namun darahnya berbau minyak kasturi. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَاللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ، وَالرِّيحُ رِيحُ المِسْكِ} صحيح البخاري (4/ 19{(“Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allah yang paling tahu siapa yang terluka di jalanNya, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan bercucuran darah (pada lukanya), dan wanginya semerbak minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 2803)Orang-orang yang berpuasa juga akan mendapatkan kemuliaan di padang mahsyar. Sebagaimana kita ketahui bahwa diantara keutamaan orang-orang berpuasa dalam sabda Nabi ﷺ,فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ} صحيح مسلم (2/ 806{(“Demi Dzat yang jiwa Muhamad ada di tanganNya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya kasturi.” (HR. Muslim 2/806 no. 1151)Sebagian ulama mengatakan bahwa bau tersebut akan tercium pada hari kiamat, sehingga dia terkenal dan orang-orang tahu bahwa dia adalah orang-orang yang suka berpuasa. Kemudian juga kemuliaan bagi seorang muazin adalah dijadikan tinggi oleh Allah ﷻ, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ} صحيح مسلم (1/ 290{(“Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Muslim 1/290 no. 387)Para muazin akan ditinggikan oleh Allah pada hari kiamat karena sewaktu di dunia mereka senantiasa meninggikan kalimat Allah. Sehingga mereka akan dikenal dan terlihat meski dari jarak yang jauh karena tubuh mereka yang lebih tinggi dari yang lainnya.Demikianlah orang-orang yang berbuat kebaikan, Allah akan membuat mereka menonjol dibandingkan dengan yang lainnya pada hari kiamat. Bahkan pada hari kiamat kelak Allah akan mencari-cari hambanya yang saling mencintai karena Allah. Dalam hadits qudsi Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: «أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي، الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي} صحيح مسلم (4/ 1988{(“Sesungguhnya Allah akan berfirman pada hari kiamat: ‘Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagunganKu? Hari ini kunaungi mereka, di mana tidak ada naungan pada hari ini selain naunganKu’.” (HR. Muslim 4/1988 no. 2566)Orang-orang yang saling mencintai dan menyambung persaudaraan bukan karena dunia, melainkan karena Allah dan akhirat, maka pada hari tersebut mereka akan dimuliakan dengan pencarian Allah terhadap mereka. Mereka yang sebelumnya ikhlas karena Allah dan tidak ingin terkenal, Allah akan tampilkan dan buat mereka semua tersohor pada hari kiamat kelak.Kemudian para pelaku maksiat juga akan tonjolkan pada hari kiamat dengan cara dipermalukan oleh Allah ﷻ. Contohnya adalah pendusta dan pengkhianat. Nabi ﷺ bersabda,لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ }صحيح البخاري (9/ 25{(“Setiap pengkhianat akan diberi bendera (tanda pengkhianatannya) pada hari kiamat sebagai tanda pengenalnya.” (HR. Bukhari 9/25 no. 6966)Akhirnya kelak pada hari kiamat orang akan mengenalinya sebagai seorang pengkhianat. Ada juga seorang yang suka meminta-minta secara terus menerus tanpa adanya keperluan dan rasa malu, Allah akan hadirkan pada hari kiamat tanpa wajah. Kata Nabi ﷺ,لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ} صحيح مسلم (2/ 720{(“Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Muslim no. 1040)Kemudian orang yang akan dipermalukan pada hari kiamat adalah orang yang sombong. Entah dia sombong dengan hartanya, jabatannya, atau nasabnya. Maka ketika di dunia dia merasa besar, maka Allah akan jadikan dia kecil di akhirat seperti semut. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong pada hari kiamat akan bangkitkan dalam bentuk seperti semut kecil berwujud manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Demikian pula orang-orang yang berpoligami namun tidak berlaku adil. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ} سنن أبي داود (2/ 242{(“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring.” (HR. Abu Daud 2/242 no. 2133)Intinya, semua orang-orang yang berbuat kemaksiatan di dunia, maka Allah akan permalukan mereka sesuai dengan dosa dan maksiat yang mereka lakukan.Di padang mahsyar matahari diturunkan dalam jarak satu mil dari kepala-kepala manusia. Saking panasnya mereka akan bercururan keringat. Adapun jumlah keringat mereka berbeda-beda, tergantung bagaimana keimanan seseorang. Kata Nabi ﷺ,تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Akan tetapi di padang mahsyar kelak ada orang-orang yang akan berbahagia karena dinaungi oleh naungan ‘Arsy Allah. Mereka akan dinaungi yang mana tidak ada naungan pada hari itu kecuali naungan ‘Arsy Allah. Di antaranya adalah orang yang rajin bersedekah. Nabi ﷺ bersabda,كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ }مسند أحمد بن حنبل (4/ 147(“Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya hingga perkara di antara manusia diputuskan.” (HR. Ahmad 4/147 no. 17371)Kemudian juga di antara yang mendapat naungan pada hari kiamat kelak adalah tujuh golongan yang telah kita ketahui bersama. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi ﷺ,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا، فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ }صحيح البخاري (2/ 111{(“Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari kiamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, “aku takut kepada Allah”, seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis” (HR. Bukhari 2/111 no. 1423)Pertama, pemimpin yang adil; yaitu pemimpin yang tidak berlaku zalim terhadap rakyatnya. Kedua, seorang pemuda yang menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah; seorang pemuda yang seharusnya mungkin dia bermain-main dan berhura-hura dengan teman sebayanya, akan tetapi dia memilih untuk tumbuh dalam ketakwaan kepada Allah dengan berbagai kegiatan ibadah. Ketiga, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid; mereka adalah orang-orang yang rindu dikumandangkannya adzan, dia rindu untuk bersimpuh di hadapan Allah ﷻ, dan tidak sebagian dari kita yang tatkala ke masjid, pergi dengan hati yang malas. Keempat, dua orang laki-laki yang bertemu dan berpisah karena cinta kepada Allah ﷻ. Kelima, seorang laki-laki yang diajak bermaksiat dengan wanita yang cantik lagi berkedudukan, akan tetapi dia mengatakan “Sesungguhnya saya takut kepada Allah“, sehingga dia tidak terjerumus dalam zina dan maksiat. Keenam, seseorang yang bersedekah dengan tangan kanannya dan secara sembunyi-sembunyi hingga tidak diketahui oleh tangan kirinya; yaitu orang-orang yang ikhlas dan tidak pernah menceritakan amal salihnya. Ketujuh, seseorang yang tatkala sendirian, dia mengingat Allah hingga jatuh air matanya (menangis).Orang-orang beriman yang dinaungi dengan naungan Allah ﷻ pada hari kiamat akan melalui padang mashyar dengan waktu yang singkat, sebagaiman penjelasan para ulama. Adapun orang-orang kafir dan pelaku maksiat, mereka akan merasakan padang mahsyar dengan waktu yang lama. Allah ﷻ,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ (4)“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij : 4)فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا (17)“Maka bagaimanakah kamu akan dapat memelihara dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari yang menjadikan anak-anak beruban.” (QS. Al-Muzzammil : 17)Tatkala manusia telah dikumpulkan di padang mahsyar, dan mereka dalam keadaan payah dan parah, merekapun meminta agar Allah ﷻ datang untuk memulai persidangan. Maka saat itu ada yang namanya الشَفَاعَةُ الْعُظْمَى. Yaitu manusia akan mendatangi para Nabi agar memintakan syafa’at bagi mereka kepada Allah dan agar persidangan segera dimulai. Sebagaimana dikisahkan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَهَلْ تَدْرُونَ مِمَّ ذَلِكَ؟ يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ، يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ البَصَرُ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الغَمِّ وَالكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَلاَ يَحْتَمِلُونَ، فَيَقُولُ النَّاسُ: أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ، أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ؟ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ: عَلَيْكُمْ بِآدَمَ، فَيَأْتُونَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقُولُونَ لَهُ: أَنْتَ أَبُو البَشَرِ، خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ، وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ، وَأَمَرَ المَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا؟ فَيَقُولُ آدَمُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ نَهَانِي عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ، فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ، وَقَدْ سَمَّاكَ اللَّهُ عَبْدًا شَكُورًا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ كَانَتْ لِي دَعْوَةٌ دَعَوْتُهَا عَلَى قَوْمِي، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى إِبْرَاهِيمَ، فَيَأْتُونَ إِبْرَاهِيمَ فَيَقُولُونَ: يَا إِبْرَاهِيمُ أَنْتَ نَبِيُّ اللَّهِ وَخَلِيلُهُ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَيَقُولُ لَهُمْ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ كُنْتُ كَذَبْتُ ثَلاَثَ كَذِبَاتٍ – فَذَكَرَهُنَّ أَبُو حَيَّانَ فِي الحَدِيثِ – نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى مُوسَى فَيَأْتُونَ، مُوسَى فَيَقُولُونَ: يَا مُوسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، فَضَّلَكَ اللَّهُ بِرِسَالَتِهِ وَبِكَلاَمِهِ عَلَى النَّاسِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ قَتَلْتُ نَفْسًا لَمْ أُومَرْ بِقَتْلِهَا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، فَيَأْتُونَ عِيسَى، فَيَقُولُونَ: يَا عِيسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَكَلَّمْتَ النَّاسَ فِي المَهْدِ صَبِيًّا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ عِيسَى: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ قَطُّ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَلَمْ يَذْكُرْ ذَنْبًا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي اذْهَبُوا إِلَى مُحَمَّدٍ، فَيَأْتُونَ مُحَمَّدًا فَيَقُولُونَ: يَا مُحَمَّدُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ وَخَاتِمُ الأَنْبِيَاءِ، وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَأَنْطَلِقُ فَآتِي تَحْتَ العَرْشِ، فَأَقَعُ سَاجِدًا لِرَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ مَحَامِدِهِ وَحُسْنِ الثَّنَاءِ عَلَيْهِ شَيْئًا، لَمْ يَفْتَحْهُ عَلَى أَحَدٍ قَبْلِي، ثُمَّ يُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ ارْفَعْ رَأْسَكَ سَلْ تُعْطَهْ، وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ فَأَرْفَعُ رَأْسِي، فَأَقُولُ: أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، فَيُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لاَ حِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنَ البَابِ الأَيْمَنِ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ، وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ فِيمَا سِوَى ذَلِكَ مِنَ }صحيح البخاري (6/ 84{(“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian kenapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang, seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka dan matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Apa kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian, apakah kalian tidak melihat siapa yang memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Hendaklah kalian menemui Adam. Mereka menemui Adam lalu berkata: Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tanganNya, meniupkan ruh-Nya padamu dan memerintahkan para malaikat lalu mereka sujud padamu, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Adam berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu Ia melarangku mendekati pohon tapi aku durhaka. Oh diriku, Oh diriku, Ohh diriku. Pergilah pada selainku, pergilah ke Nuh. Mereka mendatangi Nuh lalu berkata: Hai Nuh, engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi, Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Nuh berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku, Oh diriku, Oh diriku, Oh diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim. Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata: Wahai Ibrahim, engkau nabi Allah dan kekasihNya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Ibrahim berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadits ini- oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa. Mereka menemui Musa lalu berkata: Wahai Musa, engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalamNya atas seluruh manusia, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke ‘Isa. Mereka mendatangi ‘Isa lalu berkata: Hai ‘Isa, engkau adalah utusan Allah, kalimatNya yang disampaikan ke maryam, ruh dariNya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Isa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad. Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata: Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami. Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan pada seorang pun sebelumku, kemudian dikatakan: Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat. Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata: Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku. Ia berkata: Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” (HR. Bukhari 6/84 no. 4712)Inilah yang dimanakan peristiwa syafa’atul ‘uzma. Yang Allah juga berfirman akan hal ini dalam firmanNya,وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)“Dan pada sebahagian malam hari tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79)Maksud Allah akan mengangkatkan seseorang ke tempat yang mulia yaitu pada saat syafa’atul ‘uzma, tatkala para Nabi tidak percaya diri memintakan syafaat kepada Allah, namun Nabi ﷺ yang akhirnya memintakan syafaat dan agar persidangan dimulai. Maka setelah itu datanglah Allah ﷻ dan dimulailah persidangan sebagaimana dalam firmanNya,وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا (22)“Dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris.” (QS. Al-Fajr : 22)Terdapat khilaf dikalangan para ulama tentang telaga Nabi ﷺ. sebagian ulama berpendapat dan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa di padang mahsyar aka dijumpai al-Haud, yaitu telaga Nabi ﷺ. Dan Nabi ﷺ telah bersabda,إِنِّي فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، مَنْ مَرَّ عَلَيَّ شَرِبَ، وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا} صحيح البخاري (8/ 120{(“Susungguhnya aku menunggu kalian ditelagaku, siapa yang menuju telagaku akan minum, dan siapa yang meminumnya tak akan haus selama-lamanya.” (HR. Bukhari 8/120 no. 6583)Dan dalam sabda yang lain Nabi ﷺ mengatakan,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً} سنن الترمذي (4/ 628{(“Sesungguhnya setia nabi itu memiliki telaga, dan sesungguhnya mereka saling membangga-bangakan siapakah di antara mereka yang paling banyak pengunjung telaganya. Dan sesungguhnya aku berharap menjadi orang yang  memiliki telaga dengan pengungjung yang paling banyak.” HR. Tirmidzi 4/628 no. 2367)Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi ﷺ akan dijumpai setelah sirath, dan pendapat ini dipilih oleh Imam al-Bukhari rahimahullah.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Fase Padang Mahsyar dan Al-Haudh (Telaga Nabi ﷺ) – Serial Menuju Akhirat #4

Ilustrasi padang pasir wallpaper #unsplashFase Padang Mahsyar dan Al-Haudh (Telaga Nabi ﷺ)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Para ulama berbeda pendapat tentang apakah padang mahsyar kelak adalah bumi yang baru atau bumi yang ada saat ini namun dirubah bentuk oleh Allah. Allah ﷻ berfirman,يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (48)“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim : 48)Dari ayat ini muncul dua pendapat di kalangan para ulama tentang padang mahsyar. Yang pertama berpendapat bahwa padang mahsyar adalah bumi yang lain. Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa padang mahsyar adalah bumi yang ada saat ini,  namun dirubah bentuk oleh Allah ﷻ. Namun pendapat kedua merupakan pendapat yang lebih kuat. Karena Allah ﷻ berfirman dalam ayat yang lain,وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ (3)“Dan apabila bumi diratakan.” (QS. Al-Insyiqaq : 3)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (4)“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)Di antara tafsiran ayat ini bahwa bumi akan bersaksi tentang siapa-siapa yang melaksanakan ketaatan di atasnya, dan siapa-siapa yang melaksanakan maksiat di atasnya pula. Sehingga dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa bumi yang kita pijak saat ini adalah bumi yang Allah gunakan sebagai padang mahsyar, akan tetapi kelak bumi akan dibuat berbeda dengan yang ada saat ini.Di padang mashyar orang-orang akan dibangkitkan dalam keadaan beragam kondisi. Orang-orang kafir akan dibangkitkan dalam keadaan mereka berjalan di atas wajah mereka, atau dengan kata lain mereka berjalan dengan wajah mereka. Ketika para sahabat mengetahui berita ini, merekapun bertanya kepada Rasulullah,حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، كَيْفَ يُحْشَرُ الكَافِرُ عَلَى وَجْهِهِ؟ قَالَ: «أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَلَى الرِّجْلَيْنِ فِي الدُّنْيَا قَادِرًا عَلَى أَنْ يُمْشِيَهُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ» قَالَ قَتَادَةُ: بَلَى وَعِزَّةِ رَبِّنَا“Telah bercerita kepada kami Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Nabi Allah, bagaimana orang kafir dikumpulkan dengan cara dijungkirkan di atas wajahnya?” Nabi menjawab, “Bukankah Dzat yang menjadikannya bisa berjalan dengan kedua kakinya di dunia bisa menjadikannya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?” Qatadah mengatakan, “Benar, Maha Kuasa Rabb kami“. (HR. Bukhari no. 6523)Adapun keadaan orang-orang bertakwa di padang mahsyar, mereka akan dimuliakan oleh Allah dengan ditampakkan amal salih mereka selama di dunia. Contohnya adalah orang yang mati syahid, mereka akan datang dalam keadaan berlumuran darah, namun darahnya berbau minyak kasturi. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَاللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ، وَالرِّيحُ رِيحُ المِسْكِ} صحيح البخاري (4/ 19{(“Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allah yang paling tahu siapa yang terluka di jalanNya, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan bercucuran darah (pada lukanya), dan wanginya semerbak minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 2803)Orang-orang yang berpuasa juga akan mendapatkan kemuliaan di padang mahsyar. Sebagaimana kita ketahui bahwa diantara keutamaan orang-orang berpuasa dalam sabda Nabi ﷺ,فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ} صحيح مسلم (2/ 806{(“Demi Dzat yang jiwa Muhamad ada di tanganNya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya kasturi.” (HR. Muslim 2/806 no. 1151)Sebagian ulama mengatakan bahwa bau tersebut akan tercium pada hari kiamat, sehingga dia terkenal dan orang-orang tahu bahwa dia adalah orang-orang yang suka berpuasa. Kemudian juga kemuliaan bagi seorang muazin adalah dijadikan tinggi oleh Allah ﷻ, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ} صحيح مسلم (1/ 290{(“Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Muslim 1/290 no. 387)Para muazin akan ditinggikan oleh Allah pada hari kiamat karena sewaktu di dunia mereka senantiasa meninggikan kalimat Allah. Sehingga mereka akan dikenal dan terlihat meski dari jarak yang jauh karena tubuh mereka yang lebih tinggi dari yang lainnya.Demikianlah orang-orang yang berbuat kebaikan, Allah akan membuat mereka menonjol dibandingkan dengan yang lainnya pada hari kiamat. Bahkan pada hari kiamat kelak Allah akan mencari-cari hambanya yang saling mencintai karena Allah. Dalam hadits qudsi Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: «أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي، الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي} صحيح مسلم (4/ 1988{(“Sesungguhnya Allah akan berfirman pada hari kiamat: ‘Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagunganKu? Hari ini kunaungi mereka, di mana tidak ada naungan pada hari ini selain naunganKu’.” (HR. Muslim 4/1988 no. 2566)Orang-orang yang saling mencintai dan menyambung persaudaraan bukan karena dunia, melainkan karena Allah dan akhirat, maka pada hari tersebut mereka akan dimuliakan dengan pencarian Allah terhadap mereka. Mereka yang sebelumnya ikhlas karena Allah dan tidak ingin terkenal, Allah akan tampilkan dan buat mereka semua tersohor pada hari kiamat kelak.Kemudian para pelaku maksiat juga akan tonjolkan pada hari kiamat dengan cara dipermalukan oleh Allah ﷻ. Contohnya adalah pendusta dan pengkhianat. Nabi ﷺ bersabda,لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ }صحيح البخاري (9/ 25{(“Setiap pengkhianat akan diberi bendera (tanda pengkhianatannya) pada hari kiamat sebagai tanda pengenalnya.” (HR. Bukhari 9/25 no. 6966)Akhirnya kelak pada hari kiamat orang akan mengenalinya sebagai seorang pengkhianat. Ada juga seorang yang suka meminta-minta secara terus menerus tanpa adanya keperluan dan rasa malu, Allah akan hadirkan pada hari kiamat tanpa wajah. Kata Nabi ﷺ,لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ} صحيح مسلم (2/ 720{(“Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Muslim no. 1040)Kemudian orang yang akan dipermalukan pada hari kiamat adalah orang yang sombong. Entah dia sombong dengan hartanya, jabatannya, atau nasabnya. Maka ketika di dunia dia merasa besar, maka Allah akan jadikan dia kecil di akhirat seperti semut. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong pada hari kiamat akan bangkitkan dalam bentuk seperti semut kecil berwujud manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Demikian pula orang-orang yang berpoligami namun tidak berlaku adil. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ} سنن أبي داود (2/ 242{(“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring.” (HR. Abu Daud 2/242 no. 2133)Intinya, semua orang-orang yang berbuat kemaksiatan di dunia, maka Allah akan permalukan mereka sesuai dengan dosa dan maksiat yang mereka lakukan.Di padang mahsyar matahari diturunkan dalam jarak satu mil dari kepala-kepala manusia. Saking panasnya mereka akan bercururan keringat. Adapun jumlah keringat mereka berbeda-beda, tergantung bagaimana keimanan seseorang. Kata Nabi ﷺ,تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Akan tetapi di padang mahsyar kelak ada orang-orang yang akan berbahagia karena dinaungi oleh naungan ‘Arsy Allah. Mereka akan dinaungi yang mana tidak ada naungan pada hari itu kecuali naungan ‘Arsy Allah. Di antaranya adalah orang yang rajin bersedekah. Nabi ﷺ bersabda,كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ }مسند أحمد بن حنبل (4/ 147(“Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya hingga perkara di antara manusia diputuskan.” (HR. Ahmad 4/147 no. 17371)Kemudian juga di antara yang mendapat naungan pada hari kiamat kelak adalah tujuh golongan yang telah kita ketahui bersama. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi ﷺ,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا، فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ }صحيح البخاري (2/ 111{(“Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari kiamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, “aku takut kepada Allah”, seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis” (HR. Bukhari 2/111 no. 1423)Pertama, pemimpin yang adil; yaitu pemimpin yang tidak berlaku zalim terhadap rakyatnya. Kedua, seorang pemuda yang menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah; seorang pemuda yang seharusnya mungkin dia bermain-main dan berhura-hura dengan teman sebayanya, akan tetapi dia memilih untuk tumbuh dalam ketakwaan kepada Allah dengan berbagai kegiatan ibadah. Ketiga, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid; mereka adalah orang-orang yang rindu dikumandangkannya adzan, dia rindu untuk bersimpuh di hadapan Allah ﷻ, dan tidak sebagian dari kita yang tatkala ke masjid, pergi dengan hati yang malas. Keempat, dua orang laki-laki yang bertemu dan berpisah karena cinta kepada Allah ﷻ. Kelima, seorang laki-laki yang diajak bermaksiat dengan wanita yang cantik lagi berkedudukan, akan tetapi dia mengatakan “Sesungguhnya saya takut kepada Allah“, sehingga dia tidak terjerumus dalam zina dan maksiat. Keenam, seseorang yang bersedekah dengan tangan kanannya dan secara sembunyi-sembunyi hingga tidak diketahui oleh tangan kirinya; yaitu orang-orang yang ikhlas dan tidak pernah menceritakan amal salihnya. Ketujuh, seseorang yang tatkala sendirian, dia mengingat Allah hingga jatuh air matanya (menangis).Orang-orang beriman yang dinaungi dengan naungan Allah ﷻ pada hari kiamat akan melalui padang mashyar dengan waktu yang singkat, sebagaiman penjelasan para ulama. Adapun orang-orang kafir dan pelaku maksiat, mereka akan merasakan padang mahsyar dengan waktu yang lama. Allah ﷻ,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ (4)“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij : 4)فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا (17)“Maka bagaimanakah kamu akan dapat memelihara dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari yang menjadikan anak-anak beruban.” (QS. Al-Muzzammil : 17)Tatkala manusia telah dikumpulkan di padang mahsyar, dan mereka dalam keadaan payah dan parah, merekapun meminta agar Allah ﷻ datang untuk memulai persidangan. Maka saat itu ada yang namanya الشَفَاعَةُ الْعُظْمَى. Yaitu manusia akan mendatangi para Nabi agar memintakan syafa’at bagi mereka kepada Allah dan agar persidangan segera dimulai. Sebagaimana dikisahkan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَهَلْ تَدْرُونَ مِمَّ ذَلِكَ؟ يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ، يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ البَصَرُ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الغَمِّ وَالكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَلاَ يَحْتَمِلُونَ، فَيَقُولُ النَّاسُ: أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ، أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ؟ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ: عَلَيْكُمْ بِآدَمَ، فَيَأْتُونَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقُولُونَ لَهُ: أَنْتَ أَبُو البَشَرِ، خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ، وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ، وَأَمَرَ المَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا؟ فَيَقُولُ آدَمُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ نَهَانِي عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ، فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ، وَقَدْ سَمَّاكَ اللَّهُ عَبْدًا شَكُورًا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ كَانَتْ لِي دَعْوَةٌ دَعَوْتُهَا عَلَى قَوْمِي، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى إِبْرَاهِيمَ، فَيَأْتُونَ إِبْرَاهِيمَ فَيَقُولُونَ: يَا إِبْرَاهِيمُ أَنْتَ نَبِيُّ اللَّهِ وَخَلِيلُهُ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَيَقُولُ لَهُمْ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ كُنْتُ كَذَبْتُ ثَلاَثَ كَذِبَاتٍ – فَذَكَرَهُنَّ أَبُو حَيَّانَ فِي الحَدِيثِ – نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى مُوسَى فَيَأْتُونَ، مُوسَى فَيَقُولُونَ: يَا مُوسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، فَضَّلَكَ اللَّهُ بِرِسَالَتِهِ وَبِكَلاَمِهِ عَلَى النَّاسِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ قَتَلْتُ نَفْسًا لَمْ أُومَرْ بِقَتْلِهَا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، فَيَأْتُونَ عِيسَى، فَيَقُولُونَ: يَا عِيسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَكَلَّمْتَ النَّاسَ فِي المَهْدِ صَبِيًّا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ عِيسَى: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ قَطُّ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَلَمْ يَذْكُرْ ذَنْبًا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي اذْهَبُوا إِلَى مُحَمَّدٍ، فَيَأْتُونَ مُحَمَّدًا فَيَقُولُونَ: يَا مُحَمَّدُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ وَخَاتِمُ الأَنْبِيَاءِ، وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَأَنْطَلِقُ فَآتِي تَحْتَ العَرْشِ، فَأَقَعُ سَاجِدًا لِرَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ مَحَامِدِهِ وَحُسْنِ الثَّنَاءِ عَلَيْهِ شَيْئًا، لَمْ يَفْتَحْهُ عَلَى أَحَدٍ قَبْلِي، ثُمَّ يُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ ارْفَعْ رَأْسَكَ سَلْ تُعْطَهْ، وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ فَأَرْفَعُ رَأْسِي، فَأَقُولُ: أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، فَيُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لاَ حِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنَ البَابِ الأَيْمَنِ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ، وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ فِيمَا سِوَى ذَلِكَ مِنَ }صحيح البخاري (6/ 84{(“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian kenapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang, seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka dan matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Apa kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian, apakah kalian tidak melihat siapa yang memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Hendaklah kalian menemui Adam. Mereka menemui Adam lalu berkata: Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tanganNya, meniupkan ruh-Nya padamu dan memerintahkan para malaikat lalu mereka sujud padamu, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Adam berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu Ia melarangku mendekati pohon tapi aku durhaka. Oh diriku, Oh diriku, Ohh diriku. Pergilah pada selainku, pergilah ke Nuh. Mereka mendatangi Nuh lalu berkata: Hai Nuh, engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi, Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Nuh berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku, Oh diriku, Oh diriku, Oh diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim. Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata: Wahai Ibrahim, engkau nabi Allah dan kekasihNya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Ibrahim berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadits ini- oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa. Mereka menemui Musa lalu berkata: Wahai Musa, engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalamNya atas seluruh manusia, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke ‘Isa. Mereka mendatangi ‘Isa lalu berkata: Hai ‘Isa, engkau adalah utusan Allah, kalimatNya yang disampaikan ke maryam, ruh dariNya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Isa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad. Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata: Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami. Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan pada seorang pun sebelumku, kemudian dikatakan: Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat. Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata: Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku. Ia berkata: Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” (HR. Bukhari 6/84 no. 4712)Inilah yang dimanakan peristiwa syafa’atul ‘uzma. Yang Allah juga berfirman akan hal ini dalam firmanNya,وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)“Dan pada sebahagian malam hari tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79)Maksud Allah akan mengangkatkan seseorang ke tempat yang mulia yaitu pada saat syafa’atul ‘uzma, tatkala para Nabi tidak percaya diri memintakan syafaat kepada Allah, namun Nabi ﷺ yang akhirnya memintakan syafaat dan agar persidangan dimulai. Maka setelah itu datanglah Allah ﷻ dan dimulailah persidangan sebagaimana dalam firmanNya,وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا (22)“Dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris.” (QS. Al-Fajr : 22)Terdapat khilaf dikalangan para ulama tentang telaga Nabi ﷺ. sebagian ulama berpendapat dan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa di padang mahsyar aka dijumpai al-Haud, yaitu telaga Nabi ﷺ. Dan Nabi ﷺ telah bersabda,إِنِّي فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، مَنْ مَرَّ عَلَيَّ شَرِبَ، وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا} صحيح البخاري (8/ 120{(“Susungguhnya aku menunggu kalian ditelagaku, siapa yang menuju telagaku akan minum, dan siapa yang meminumnya tak akan haus selama-lamanya.” (HR. Bukhari 8/120 no. 6583)Dan dalam sabda yang lain Nabi ﷺ mengatakan,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً} سنن الترمذي (4/ 628{(“Sesungguhnya setia nabi itu memiliki telaga, dan sesungguhnya mereka saling membangga-bangakan siapakah di antara mereka yang paling banyak pengunjung telaganya. Dan sesungguhnya aku berharap menjadi orang yang  memiliki telaga dengan pengungjung yang paling banyak.” HR. Tirmidzi 4/628 no. 2367)Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi ﷺ akan dijumpai setelah sirath, dan pendapat ini dipilih oleh Imam al-Bukhari rahimahullah.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)
Ilustrasi padang pasir wallpaper #unsplashFase Padang Mahsyar dan Al-Haudh (Telaga Nabi ﷺ)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Para ulama berbeda pendapat tentang apakah padang mahsyar kelak adalah bumi yang baru atau bumi yang ada saat ini namun dirubah bentuk oleh Allah. Allah ﷻ berfirman,يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (48)“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim : 48)Dari ayat ini muncul dua pendapat di kalangan para ulama tentang padang mahsyar. Yang pertama berpendapat bahwa padang mahsyar adalah bumi yang lain. Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa padang mahsyar adalah bumi yang ada saat ini,  namun dirubah bentuk oleh Allah ﷻ. Namun pendapat kedua merupakan pendapat yang lebih kuat. Karena Allah ﷻ berfirman dalam ayat yang lain,وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ (3)“Dan apabila bumi diratakan.” (QS. Al-Insyiqaq : 3)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (4)“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)Di antara tafsiran ayat ini bahwa bumi akan bersaksi tentang siapa-siapa yang melaksanakan ketaatan di atasnya, dan siapa-siapa yang melaksanakan maksiat di atasnya pula. Sehingga dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa bumi yang kita pijak saat ini adalah bumi yang Allah gunakan sebagai padang mahsyar, akan tetapi kelak bumi akan dibuat berbeda dengan yang ada saat ini.Di padang mashyar orang-orang akan dibangkitkan dalam keadaan beragam kondisi. Orang-orang kafir akan dibangkitkan dalam keadaan mereka berjalan di atas wajah mereka, atau dengan kata lain mereka berjalan dengan wajah mereka. Ketika para sahabat mengetahui berita ini, merekapun bertanya kepada Rasulullah,حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، كَيْفَ يُحْشَرُ الكَافِرُ عَلَى وَجْهِهِ؟ قَالَ: «أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَلَى الرِّجْلَيْنِ فِي الدُّنْيَا قَادِرًا عَلَى أَنْ يُمْشِيَهُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ» قَالَ قَتَادَةُ: بَلَى وَعِزَّةِ رَبِّنَا“Telah bercerita kepada kami Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Nabi Allah, bagaimana orang kafir dikumpulkan dengan cara dijungkirkan di atas wajahnya?” Nabi menjawab, “Bukankah Dzat yang menjadikannya bisa berjalan dengan kedua kakinya di dunia bisa menjadikannya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?” Qatadah mengatakan, “Benar, Maha Kuasa Rabb kami“. (HR. Bukhari no. 6523)Adapun keadaan orang-orang bertakwa di padang mahsyar, mereka akan dimuliakan oleh Allah dengan ditampakkan amal salih mereka selama di dunia. Contohnya adalah orang yang mati syahid, mereka akan datang dalam keadaan berlumuran darah, namun darahnya berbau minyak kasturi. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَاللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ، وَالرِّيحُ رِيحُ المِسْكِ} صحيح البخاري (4/ 19{(“Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allah yang paling tahu siapa yang terluka di jalanNya, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan bercucuran darah (pada lukanya), dan wanginya semerbak minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 2803)Orang-orang yang berpuasa juga akan mendapatkan kemuliaan di padang mahsyar. Sebagaimana kita ketahui bahwa diantara keutamaan orang-orang berpuasa dalam sabda Nabi ﷺ,فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ} صحيح مسلم (2/ 806{(“Demi Dzat yang jiwa Muhamad ada di tanganNya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya kasturi.” (HR. Muslim 2/806 no. 1151)Sebagian ulama mengatakan bahwa bau tersebut akan tercium pada hari kiamat, sehingga dia terkenal dan orang-orang tahu bahwa dia adalah orang-orang yang suka berpuasa. Kemudian juga kemuliaan bagi seorang muazin adalah dijadikan tinggi oleh Allah ﷻ, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ} صحيح مسلم (1/ 290{(“Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Muslim 1/290 no. 387)Para muazin akan ditinggikan oleh Allah pada hari kiamat karena sewaktu di dunia mereka senantiasa meninggikan kalimat Allah. Sehingga mereka akan dikenal dan terlihat meski dari jarak yang jauh karena tubuh mereka yang lebih tinggi dari yang lainnya.Demikianlah orang-orang yang berbuat kebaikan, Allah akan membuat mereka menonjol dibandingkan dengan yang lainnya pada hari kiamat. Bahkan pada hari kiamat kelak Allah akan mencari-cari hambanya yang saling mencintai karena Allah. Dalam hadits qudsi Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: «أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي، الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي} صحيح مسلم (4/ 1988{(“Sesungguhnya Allah akan berfirman pada hari kiamat: ‘Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagunganKu? Hari ini kunaungi mereka, di mana tidak ada naungan pada hari ini selain naunganKu’.” (HR. Muslim 4/1988 no. 2566)Orang-orang yang saling mencintai dan menyambung persaudaraan bukan karena dunia, melainkan karena Allah dan akhirat, maka pada hari tersebut mereka akan dimuliakan dengan pencarian Allah terhadap mereka. Mereka yang sebelumnya ikhlas karena Allah dan tidak ingin terkenal, Allah akan tampilkan dan buat mereka semua tersohor pada hari kiamat kelak.Kemudian para pelaku maksiat juga akan tonjolkan pada hari kiamat dengan cara dipermalukan oleh Allah ﷻ. Contohnya adalah pendusta dan pengkhianat. Nabi ﷺ bersabda,لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ }صحيح البخاري (9/ 25{(“Setiap pengkhianat akan diberi bendera (tanda pengkhianatannya) pada hari kiamat sebagai tanda pengenalnya.” (HR. Bukhari 9/25 no. 6966)Akhirnya kelak pada hari kiamat orang akan mengenalinya sebagai seorang pengkhianat. Ada juga seorang yang suka meminta-minta secara terus menerus tanpa adanya keperluan dan rasa malu, Allah akan hadirkan pada hari kiamat tanpa wajah. Kata Nabi ﷺ,لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ} صحيح مسلم (2/ 720{(“Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Muslim no. 1040)Kemudian orang yang akan dipermalukan pada hari kiamat adalah orang yang sombong. Entah dia sombong dengan hartanya, jabatannya, atau nasabnya. Maka ketika di dunia dia merasa besar, maka Allah akan jadikan dia kecil di akhirat seperti semut. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong pada hari kiamat akan bangkitkan dalam bentuk seperti semut kecil berwujud manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Demikian pula orang-orang yang berpoligami namun tidak berlaku adil. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ} سنن أبي داود (2/ 242{(“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring.” (HR. Abu Daud 2/242 no. 2133)Intinya, semua orang-orang yang berbuat kemaksiatan di dunia, maka Allah akan permalukan mereka sesuai dengan dosa dan maksiat yang mereka lakukan.Di padang mahsyar matahari diturunkan dalam jarak satu mil dari kepala-kepala manusia. Saking panasnya mereka akan bercururan keringat. Adapun jumlah keringat mereka berbeda-beda, tergantung bagaimana keimanan seseorang. Kata Nabi ﷺ,تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Akan tetapi di padang mahsyar kelak ada orang-orang yang akan berbahagia karena dinaungi oleh naungan ‘Arsy Allah. Mereka akan dinaungi yang mana tidak ada naungan pada hari itu kecuali naungan ‘Arsy Allah. Di antaranya adalah orang yang rajin bersedekah. Nabi ﷺ bersabda,كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ }مسند أحمد بن حنبل (4/ 147(“Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya hingga perkara di antara manusia diputuskan.” (HR. Ahmad 4/147 no. 17371)Kemudian juga di antara yang mendapat naungan pada hari kiamat kelak adalah tujuh golongan yang telah kita ketahui bersama. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi ﷺ,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا، فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ }صحيح البخاري (2/ 111{(“Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari kiamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, “aku takut kepada Allah”, seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis” (HR. Bukhari 2/111 no. 1423)Pertama, pemimpin yang adil; yaitu pemimpin yang tidak berlaku zalim terhadap rakyatnya. Kedua, seorang pemuda yang menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah; seorang pemuda yang seharusnya mungkin dia bermain-main dan berhura-hura dengan teman sebayanya, akan tetapi dia memilih untuk tumbuh dalam ketakwaan kepada Allah dengan berbagai kegiatan ibadah. Ketiga, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid; mereka adalah orang-orang yang rindu dikumandangkannya adzan, dia rindu untuk bersimpuh di hadapan Allah ﷻ, dan tidak sebagian dari kita yang tatkala ke masjid, pergi dengan hati yang malas. Keempat, dua orang laki-laki yang bertemu dan berpisah karena cinta kepada Allah ﷻ. Kelima, seorang laki-laki yang diajak bermaksiat dengan wanita yang cantik lagi berkedudukan, akan tetapi dia mengatakan “Sesungguhnya saya takut kepada Allah“, sehingga dia tidak terjerumus dalam zina dan maksiat. Keenam, seseorang yang bersedekah dengan tangan kanannya dan secara sembunyi-sembunyi hingga tidak diketahui oleh tangan kirinya; yaitu orang-orang yang ikhlas dan tidak pernah menceritakan amal salihnya. Ketujuh, seseorang yang tatkala sendirian, dia mengingat Allah hingga jatuh air matanya (menangis).Orang-orang beriman yang dinaungi dengan naungan Allah ﷻ pada hari kiamat akan melalui padang mashyar dengan waktu yang singkat, sebagaiman penjelasan para ulama. Adapun orang-orang kafir dan pelaku maksiat, mereka akan merasakan padang mahsyar dengan waktu yang lama. Allah ﷻ,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ (4)“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij : 4)فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا (17)“Maka bagaimanakah kamu akan dapat memelihara dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari yang menjadikan anak-anak beruban.” (QS. Al-Muzzammil : 17)Tatkala manusia telah dikumpulkan di padang mahsyar, dan mereka dalam keadaan payah dan parah, merekapun meminta agar Allah ﷻ datang untuk memulai persidangan. Maka saat itu ada yang namanya الشَفَاعَةُ الْعُظْمَى. Yaitu manusia akan mendatangi para Nabi agar memintakan syafa’at bagi mereka kepada Allah dan agar persidangan segera dimulai. Sebagaimana dikisahkan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَهَلْ تَدْرُونَ مِمَّ ذَلِكَ؟ يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ، يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ البَصَرُ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الغَمِّ وَالكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَلاَ يَحْتَمِلُونَ، فَيَقُولُ النَّاسُ: أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ، أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ؟ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ: عَلَيْكُمْ بِآدَمَ، فَيَأْتُونَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقُولُونَ لَهُ: أَنْتَ أَبُو البَشَرِ، خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ، وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ، وَأَمَرَ المَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا؟ فَيَقُولُ آدَمُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ نَهَانِي عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ، فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ، وَقَدْ سَمَّاكَ اللَّهُ عَبْدًا شَكُورًا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ كَانَتْ لِي دَعْوَةٌ دَعَوْتُهَا عَلَى قَوْمِي، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى إِبْرَاهِيمَ، فَيَأْتُونَ إِبْرَاهِيمَ فَيَقُولُونَ: يَا إِبْرَاهِيمُ أَنْتَ نَبِيُّ اللَّهِ وَخَلِيلُهُ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَيَقُولُ لَهُمْ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ كُنْتُ كَذَبْتُ ثَلاَثَ كَذِبَاتٍ – فَذَكَرَهُنَّ أَبُو حَيَّانَ فِي الحَدِيثِ – نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى مُوسَى فَيَأْتُونَ، مُوسَى فَيَقُولُونَ: يَا مُوسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، فَضَّلَكَ اللَّهُ بِرِسَالَتِهِ وَبِكَلاَمِهِ عَلَى النَّاسِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ قَتَلْتُ نَفْسًا لَمْ أُومَرْ بِقَتْلِهَا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، فَيَأْتُونَ عِيسَى، فَيَقُولُونَ: يَا عِيسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَكَلَّمْتَ النَّاسَ فِي المَهْدِ صَبِيًّا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ عِيسَى: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ قَطُّ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَلَمْ يَذْكُرْ ذَنْبًا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي اذْهَبُوا إِلَى مُحَمَّدٍ، فَيَأْتُونَ مُحَمَّدًا فَيَقُولُونَ: يَا مُحَمَّدُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ وَخَاتِمُ الأَنْبِيَاءِ، وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَأَنْطَلِقُ فَآتِي تَحْتَ العَرْشِ، فَأَقَعُ سَاجِدًا لِرَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ مَحَامِدِهِ وَحُسْنِ الثَّنَاءِ عَلَيْهِ شَيْئًا، لَمْ يَفْتَحْهُ عَلَى أَحَدٍ قَبْلِي، ثُمَّ يُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ ارْفَعْ رَأْسَكَ سَلْ تُعْطَهْ، وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ فَأَرْفَعُ رَأْسِي، فَأَقُولُ: أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، فَيُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لاَ حِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنَ البَابِ الأَيْمَنِ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ، وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ فِيمَا سِوَى ذَلِكَ مِنَ }صحيح البخاري (6/ 84{(“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian kenapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang, seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka dan matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Apa kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian, apakah kalian tidak melihat siapa yang memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Hendaklah kalian menemui Adam. Mereka menemui Adam lalu berkata: Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tanganNya, meniupkan ruh-Nya padamu dan memerintahkan para malaikat lalu mereka sujud padamu, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Adam berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu Ia melarangku mendekati pohon tapi aku durhaka. Oh diriku, Oh diriku, Ohh diriku. Pergilah pada selainku, pergilah ke Nuh. Mereka mendatangi Nuh lalu berkata: Hai Nuh, engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi, Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Nuh berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku, Oh diriku, Oh diriku, Oh diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim. Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata: Wahai Ibrahim, engkau nabi Allah dan kekasihNya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Ibrahim berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadits ini- oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa. Mereka menemui Musa lalu berkata: Wahai Musa, engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalamNya atas seluruh manusia, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke ‘Isa. Mereka mendatangi ‘Isa lalu berkata: Hai ‘Isa, engkau adalah utusan Allah, kalimatNya yang disampaikan ke maryam, ruh dariNya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Isa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad. Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata: Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami. Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan pada seorang pun sebelumku, kemudian dikatakan: Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat. Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata: Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku. Ia berkata: Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” (HR. Bukhari 6/84 no. 4712)Inilah yang dimanakan peristiwa syafa’atul ‘uzma. Yang Allah juga berfirman akan hal ini dalam firmanNya,وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)“Dan pada sebahagian malam hari tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79)Maksud Allah akan mengangkatkan seseorang ke tempat yang mulia yaitu pada saat syafa’atul ‘uzma, tatkala para Nabi tidak percaya diri memintakan syafaat kepada Allah, namun Nabi ﷺ yang akhirnya memintakan syafaat dan agar persidangan dimulai. Maka setelah itu datanglah Allah ﷻ dan dimulailah persidangan sebagaimana dalam firmanNya,وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا (22)“Dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris.” (QS. Al-Fajr : 22)Terdapat khilaf dikalangan para ulama tentang telaga Nabi ﷺ. sebagian ulama berpendapat dan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa di padang mahsyar aka dijumpai al-Haud, yaitu telaga Nabi ﷺ. Dan Nabi ﷺ telah bersabda,إِنِّي فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، مَنْ مَرَّ عَلَيَّ شَرِبَ، وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا} صحيح البخاري (8/ 120{(“Susungguhnya aku menunggu kalian ditelagaku, siapa yang menuju telagaku akan minum, dan siapa yang meminumnya tak akan haus selama-lamanya.” (HR. Bukhari 8/120 no. 6583)Dan dalam sabda yang lain Nabi ﷺ mengatakan,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً} سنن الترمذي (4/ 628{(“Sesungguhnya setia nabi itu memiliki telaga, dan sesungguhnya mereka saling membangga-bangakan siapakah di antara mereka yang paling banyak pengunjung telaganya. Dan sesungguhnya aku berharap menjadi orang yang  memiliki telaga dengan pengungjung yang paling banyak.” HR. Tirmidzi 4/628 no. 2367)Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi ﷺ akan dijumpai setelah sirath, dan pendapat ini dipilih oleh Imam al-Bukhari rahimahullah.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)


Ilustrasi padang pasir wallpaper #unsplashFase Padang Mahsyar dan Al-Haudh (Telaga Nabi ﷺ)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Para ulama berbeda pendapat tentang apakah padang mahsyar kelak adalah bumi yang baru atau bumi yang ada saat ini namun dirubah bentuk oleh Allah. Allah ﷻ berfirman,يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (48)“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim : 48)Dari ayat ini muncul dua pendapat di kalangan para ulama tentang padang mahsyar. Yang pertama berpendapat bahwa padang mahsyar adalah bumi yang lain. Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa padang mahsyar adalah bumi yang ada saat ini,  namun dirubah bentuk oleh Allah ﷻ. Namun pendapat kedua merupakan pendapat yang lebih kuat. Karena Allah ﷻ berfirman dalam ayat yang lain,وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ (3)“Dan apabila bumi diratakan.” (QS. Al-Insyiqaq : 3)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (4)“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)Di antara tafsiran ayat ini bahwa bumi akan bersaksi tentang siapa-siapa yang melaksanakan ketaatan di atasnya, dan siapa-siapa yang melaksanakan maksiat di atasnya pula. Sehingga dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa bumi yang kita pijak saat ini adalah bumi yang Allah gunakan sebagai padang mahsyar, akan tetapi kelak bumi akan dibuat berbeda dengan yang ada saat ini.Di padang mashyar orang-orang akan dibangkitkan dalam keadaan beragam kondisi. Orang-orang kafir akan dibangkitkan dalam keadaan mereka berjalan di atas wajah mereka, atau dengan kata lain mereka berjalan dengan wajah mereka. Ketika para sahabat mengetahui berita ini, merekapun bertanya kepada Rasulullah,حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، كَيْفَ يُحْشَرُ الكَافِرُ عَلَى وَجْهِهِ؟ قَالَ: «أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَلَى الرِّجْلَيْنِ فِي الدُّنْيَا قَادِرًا عَلَى أَنْ يُمْشِيَهُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ» قَالَ قَتَادَةُ: بَلَى وَعِزَّةِ رَبِّنَا“Telah bercerita kepada kami Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Nabi Allah, bagaimana orang kafir dikumpulkan dengan cara dijungkirkan di atas wajahnya?” Nabi menjawab, “Bukankah Dzat yang menjadikannya bisa berjalan dengan kedua kakinya di dunia bisa menjadikannya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?” Qatadah mengatakan, “Benar, Maha Kuasa Rabb kami“. (HR. Bukhari no. 6523)Adapun keadaan orang-orang bertakwa di padang mahsyar, mereka akan dimuliakan oleh Allah dengan ditampakkan amal salih mereka selama di dunia. Contohnya adalah orang yang mati syahid, mereka akan datang dalam keadaan berlumuran darah, namun darahnya berbau minyak kasturi. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَاللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ، وَالرِّيحُ رِيحُ المِسْكِ} صحيح البخاري (4/ 19{(“Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allah yang paling tahu siapa yang terluka di jalanNya, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan bercucuran darah (pada lukanya), dan wanginya semerbak minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 2803)Orang-orang yang berpuasa juga akan mendapatkan kemuliaan di padang mahsyar. Sebagaimana kita ketahui bahwa diantara keutamaan orang-orang berpuasa dalam sabda Nabi ﷺ,فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ} صحيح مسلم (2/ 806{(“Demi Dzat yang jiwa Muhamad ada di tanganNya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya kasturi.” (HR. Muslim 2/806 no. 1151)Sebagian ulama mengatakan bahwa bau tersebut akan tercium pada hari kiamat, sehingga dia terkenal dan orang-orang tahu bahwa dia adalah orang-orang yang suka berpuasa. Kemudian juga kemuliaan bagi seorang muazin adalah dijadikan tinggi oleh Allah ﷻ, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ} صحيح مسلم (1/ 290{(“Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Muslim 1/290 no. 387)Para muazin akan ditinggikan oleh Allah pada hari kiamat karena sewaktu di dunia mereka senantiasa meninggikan kalimat Allah. Sehingga mereka akan dikenal dan terlihat meski dari jarak yang jauh karena tubuh mereka yang lebih tinggi dari yang lainnya.Demikianlah orang-orang yang berbuat kebaikan, Allah akan membuat mereka menonjol dibandingkan dengan yang lainnya pada hari kiamat. Bahkan pada hari kiamat kelak Allah akan mencari-cari hambanya yang saling mencintai karena Allah. Dalam hadits qudsi Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: «أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي، الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي} صحيح مسلم (4/ 1988{(“Sesungguhnya Allah akan berfirman pada hari kiamat: ‘Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagunganKu? Hari ini kunaungi mereka, di mana tidak ada naungan pada hari ini selain naunganKu’.” (HR. Muslim 4/1988 no. 2566)Orang-orang yang saling mencintai dan menyambung persaudaraan bukan karena dunia, melainkan karena Allah dan akhirat, maka pada hari tersebut mereka akan dimuliakan dengan pencarian Allah terhadap mereka. Mereka yang sebelumnya ikhlas karena Allah dan tidak ingin terkenal, Allah akan tampilkan dan buat mereka semua tersohor pada hari kiamat kelak.Kemudian para pelaku maksiat juga akan tonjolkan pada hari kiamat dengan cara dipermalukan oleh Allah ﷻ. Contohnya adalah pendusta dan pengkhianat. Nabi ﷺ bersabda,لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ }صحيح البخاري (9/ 25{(“Setiap pengkhianat akan diberi bendera (tanda pengkhianatannya) pada hari kiamat sebagai tanda pengenalnya.” (HR. Bukhari 9/25 no. 6966)Akhirnya kelak pada hari kiamat orang akan mengenalinya sebagai seorang pengkhianat. Ada juga seorang yang suka meminta-minta secara terus menerus tanpa adanya keperluan dan rasa malu, Allah akan hadirkan pada hari kiamat tanpa wajah. Kata Nabi ﷺ,لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ} صحيح مسلم (2/ 720{(“Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Muslim no. 1040)Kemudian orang yang akan dipermalukan pada hari kiamat adalah orang yang sombong. Entah dia sombong dengan hartanya, jabatannya, atau nasabnya. Maka ketika di dunia dia merasa besar, maka Allah akan jadikan dia kecil di akhirat seperti semut. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong pada hari kiamat akan bangkitkan dalam bentuk seperti semut kecil berwujud manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Demikian pula orang-orang yang berpoligami namun tidak berlaku adil. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ} سنن أبي داود (2/ 242{(“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring.” (HR. Abu Daud 2/242 no. 2133)Intinya, semua orang-orang yang berbuat kemaksiatan di dunia, maka Allah akan permalukan mereka sesuai dengan dosa dan maksiat yang mereka lakukan.Di padang mahsyar matahari diturunkan dalam jarak satu mil dari kepala-kepala manusia. Saking panasnya mereka akan bercururan keringat. Adapun jumlah keringat mereka berbeda-beda, tergantung bagaimana keimanan seseorang. Kata Nabi ﷺ,تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Akan tetapi di padang mahsyar kelak ada orang-orang yang akan berbahagia karena dinaungi oleh naungan ‘Arsy Allah. Mereka akan dinaungi yang mana tidak ada naungan pada hari itu kecuali naungan ‘Arsy Allah. Di antaranya adalah orang yang rajin bersedekah. Nabi ﷺ bersabda,كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ }مسند أحمد بن حنبل (4/ 147(“Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya hingga perkara di antara manusia diputuskan.” (HR. Ahmad 4/147 no. 17371)Kemudian juga di antara yang mendapat naungan pada hari kiamat kelak adalah tujuh golongan yang telah kita ketahui bersama. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi ﷺ,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا، فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ }صحيح البخاري (2/ 111{(“Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari kiamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, “aku takut kepada Allah”, seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis” (HR. Bukhari 2/111 no. 1423)Pertama, pemimpin yang adil; yaitu pemimpin yang tidak berlaku zalim terhadap rakyatnya. Kedua, seorang pemuda yang menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah; seorang pemuda yang seharusnya mungkin dia bermain-main dan berhura-hura dengan teman sebayanya, akan tetapi dia memilih untuk tumbuh dalam ketakwaan kepada Allah dengan berbagai kegiatan ibadah. Ketiga, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid; mereka adalah orang-orang yang rindu dikumandangkannya adzan, dia rindu untuk bersimpuh di hadapan Allah ﷻ, dan tidak sebagian dari kita yang tatkala ke masjid, pergi dengan hati yang malas. Keempat, dua orang laki-laki yang bertemu dan berpisah karena cinta kepada Allah ﷻ. Kelima, seorang laki-laki yang diajak bermaksiat dengan wanita yang cantik lagi berkedudukan, akan tetapi dia mengatakan “Sesungguhnya saya takut kepada Allah“, sehingga dia tidak terjerumus dalam zina dan maksiat. Keenam, seseorang yang bersedekah dengan tangan kanannya dan secara sembunyi-sembunyi hingga tidak diketahui oleh tangan kirinya; yaitu orang-orang yang ikhlas dan tidak pernah menceritakan amal salihnya. Ketujuh, seseorang yang tatkala sendirian, dia mengingat Allah hingga jatuh air matanya (menangis).Orang-orang beriman yang dinaungi dengan naungan Allah ﷻ pada hari kiamat akan melalui padang mashyar dengan waktu yang singkat, sebagaiman penjelasan para ulama. Adapun orang-orang kafir dan pelaku maksiat, mereka akan merasakan padang mahsyar dengan waktu yang lama. Allah ﷻ,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ (4)“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij : 4)فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا (17)“Maka bagaimanakah kamu akan dapat memelihara dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari yang menjadikan anak-anak beruban.” (QS. Al-Muzzammil : 17)Tatkala manusia telah dikumpulkan di padang mahsyar, dan mereka dalam keadaan payah dan parah, merekapun meminta agar Allah ﷻ datang untuk memulai persidangan. Maka saat itu ada yang namanya الشَفَاعَةُ الْعُظْمَى. Yaitu manusia akan mendatangi para Nabi agar memintakan syafa’at bagi mereka kepada Allah dan agar persidangan segera dimulai. Sebagaimana dikisahkan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَهَلْ تَدْرُونَ مِمَّ ذَلِكَ؟ يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ، يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ البَصَرُ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الغَمِّ وَالكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَلاَ يَحْتَمِلُونَ، فَيَقُولُ النَّاسُ: أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ، أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ؟ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ: عَلَيْكُمْ بِآدَمَ، فَيَأْتُونَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقُولُونَ لَهُ: أَنْتَ أَبُو البَشَرِ، خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ، وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ، وَأَمَرَ المَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا؟ فَيَقُولُ آدَمُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ نَهَانِي عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ، فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ، وَقَدْ سَمَّاكَ اللَّهُ عَبْدًا شَكُورًا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنَّهُ قَدْ كَانَتْ لِي دَعْوَةٌ دَعَوْتُهَا عَلَى قَوْمِي، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى إِبْرَاهِيمَ، فَيَأْتُونَ إِبْرَاهِيمَ فَيَقُولُونَ: يَا إِبْرَاهِيمُ أَنْتَ نَبِيُّ اللَّهِ وَخَلِيلُهُ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَيَقُولُ لَهُمْ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ كُنْتُ كَذَبْتُ ثَلاَثَ كَذِبَاتٍ – فَذَكَرَهُنَّ أَبُو حَيَّانَ فِي الحَدِيثِ – نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى مُوسَى فَيَأْتُونَ، مُوسَى فَيَقُولُونَ: يَا مُوسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، فَضَّلَكَ اللَّهُ بِرِسَالَتِهِ وَبِكَلاَمِهِ عَلَى النَّاسِ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ، أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ قَتَلْتُ نَفْسًا لَمْ أُومَرْ بِقَتْلِهَا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي، اذْهَبُوا إِلَى عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، فَيَأْتُونَ عِيسَى، فَيَقُولُونَ: يَا عِيسَى أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَكَلَّمْتَ النَّاسَ فِي المَهْدِ صَبِيًّا، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ؟ فَيَقُولُ عِيسَى: إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ اليَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ قَطُّ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَلَمْ يَذْكُرْ ذَنْبًا، نَفْسِي نَفْسِي نَفْسِي اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي اذْهَبُوا إِلَى مُحَمَّدٍ، فَيَأْتُونَ مُحَمَّدًا فَيَقُولُونَ: يَا مُحَمَّدُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ وَخَاتِمُ الأَنْبِيَاءِ، وَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ، فَأَنْطَلِقُ فَآتِي تَحْتَ العَرْشِ، فَأَقَعُ سَاجِدًا لِرَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ مَحَامِدِهِ وَحُسْنِ الثَّنَاءِ عَلَيْهِ شَيْئًا، لَمْ يَفْتَحْهُ عَلَى أَحَدٍ قَبْلِي، ثُمَّ يُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ ارْفَعْ رَأْسَكَ سَلْ تُعْطَهْ، وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ فَأَرْفَعُ رَأْسِي، فَأَقُولُ: أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، أُمَّتِي يَا رَبِّ، فَيُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لاَ حِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنَ البَابِ الأَيْمَنِ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ، وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ فِيمَا سِوَى ذَلِكَ مِنَ }صحيح البخاري (6/ 84{(“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian kenapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang, seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka dan matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Apa kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian, apakah kalian tidak melihat siapa yang memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Hendaklah kalian menemui Adam. Mereka menemui Adam lalu berkata: Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tanganNya, meniupkan ruh-Nya padamu dan memerintahkan para malaikat lalu mereka sujud padamu, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Adam berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu Ia melarangku mendekati pohon tapi aku durhaka. Oh diriku, Oh diriku, Ohh diriku. Pergilah pada selainku, pergilah ke Nuh. Mereka mendatangi Nuh lalu berkata: Hai Nuh, engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi, Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Nuh berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku, Oh diriku, Oh diriku, Oh diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim. Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata: Wahai Ibrahim, engkau nabi Allah dan kekasihNya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Ibrahim berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadits ini- oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa. Mereka menemui Musa lalu berkata: Wahai Musa, engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalamNya atas seluruh manusia, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke ‘Isa. Mereka mendatangi ‘Isa lalu berkata: Hai ‘Isa, engkau adalah utusan Allah, kalimatNya yang disampaikan ke maryam, ruh dariNya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Isa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad. Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata: Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami. Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan pada seorang pun sebelumku, kemudian dikatakan: Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat. Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata: Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku. Ia berkata: Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” (HR. Bukhari 6/84 no. 4712)Inilah yang dimanakan peristiwa syafa’atul ‘uzma. Yang Allah juga berfirman akan hal ini dalam firmanNya,وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)“Dan pada sebahagian malam hari tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79)Maksud Allah akan mengangkatkan seseorang ke tempat yang mulia yaitu pada saat syafa’atul ‘uzma, tatkala para Nabi tidak percaya diri memintakan syafaat kepada Allah, namun Nabi ﷺ yang akhirnya memintakan syafaat dan agar persidangan dimulai. Maka setelah itu datanglah Allah ﷻ dan dimulailah persidangan sebagaimana dalam firmanNya,وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا (22)“Dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris.” (QS. Al-Fajr : 22)Terdapat khilaf dikalangan para ulama tentang telaga Nabi ﷺ. sebagian ulama berpendapat dan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa di padang mahsyar aka dijumpai al-Haud, yaitu telaga Nabi ﷺ. Dan Nabi ﷺ telah bersabda,إِنِّي فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، مَنْ مَرَّ عَلَيَّ شَرِبَ، وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا} صحيح البخاري (8/ 120{(“Susungguhnya aku menunggu kalian ditelagaku, siapa yang menuju telagaku akan minum, dan siapa yang meminumnya tak akan haus selama-lamanya.” (HR. Bukhari 8/120 no. 6583)Dan dalam sabda yang lain Nabi ﷺ mengatakan,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً} سنن الترمذي (4/ 628{(“Sesungguhnya setia nabi itu memiliki telaga, dan sesungguhnya mereka saling membangga-bangakan siapakah di antara mereka yang paling banyak pengunjung telaganya. Dan sesungguhnya aku berharap menjadi orang yang  memiliki telaga dengan pengungjung yang paling banyak.” HR. Tirmidzi 4/628 no. 2367)Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi ﷺ akan dijumpai setelah sirath, dan pendapat ini dipilih oleh Imam al-Bukhari rahimahullah.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Tips Bersabar Menghadapi Pasangan yang Jelek Akhlaknya

Tips Bersabar Menghadapi Pasangan yang Jelek Akhlaknya Abu Bakar bin Abdurrahman bercerita bahwa Syaikh Abu Muhammad Ibnu Abi Zaid al-Qairawani adalah seorang yang dikenal memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu agama dan ketakwaan. Akan tetapi beliau memiliki isteri yang buruk sikapnya terhadap suami, tidak melayani suami dengan baik dan suka menyakiti suami dengan lisannya. Ketika hal ini ditanyakan kepada beliau, respon beliau adalah bersabar menghadapi isteri. Beliau mengatakan: أنا رجل قد أكمل الله على النعمة في صحة بدني و معرفتي و ما ملكت يميني فلعلها بعثت عقوبة على ديني فأخاف إذا فارقتها أن تنزل بي عقوبة هي أشد منها “Aku adalah seorang yang telah Allah beri nikmat yang sempurna berupa badan sehat, ilmu dan harta. Boleh jadi isteriku tersebut dihadirkan sebagai hukuman atas kekurangan agamaku. Aku khawatir jika aku menceraikannya aku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.” (Ahkam al-Qur’an karya Ibnul Arabi 1/388, Dar al-Kitab al-Arabi) Dengan menikah boleh jadi seorang itu makin bahagia atau sebaliknya makin galau dan sengsara. Pasangan hidup kita adalah pilihan terbaik yang Allah hadiahkan untuk kita. “Kita wajib berbaik sangka kepada Allah dalam pasangan yang Allah berikan kepada kita.” Jika ternyata pasangan yang Allah berikan itu benar-benar mengecewakan bersikaplah sebagai sikap sang ulama di atas, Ibnu Abi Zaid al-Qairawani ulama besar Mazhab Maliki dari Tunisia. Suami berprinsip, “Isteriku itu cerewet dan sadis lisannya karena dosa yang demikian banyak kulakukan di masa silam”. Sebaliknya isteri juga berprinsip, “Suamiku itu kasar dan jelek perangainya kepada diriku karena Allah ingin menghapus tumpukan dosaku dengannya”. Dengan sikap demikian rumah tangga tetap bisa dipertahankan dan tidak ada anak-anak yang terlantar gara-gara perceraian. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tips Bersabar Menghadapi Pasangan yang Jelek Akhlaknya

Tips Bersabar Menghadapi Pasangan yang Jelek Akhlaknya Abu Bakar bin Abdurrahman bercerita bahwa Syaikh Abu Muhammad Ibnu Abi Zaid al-Qairawani adalah seorang yang dikenal memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu agama dan ketakwaan. Akan tetapi beliau memiliki isteri yang buruk sikapnya terhadap suami, tidak melayani suami dengan baik dan suka menyakiti suami dengan lisannya. Ketika hal ini ditanyakan kepada beliau, respon beliau adalah bersabar menghadapi isteri. Beliau mengatakan: أنا رجل قد أكمل الله على النعمة في صحة بدني و معرفتي و ما ملكت يميني فلعلها بعثت عقوبة على ديني فأخاف إذا فارقتها أن تنزل بي عقوبة هي أشد منها “Aku adalah seorang yang telah Allah beri nikmat yang sempurna berupa badan sehat, ilmu dan harta. Boleh jadi isteriku tersebut dihadirkan sebagai hukuman atas kekurangan agamaku. Aku khawatir jika aku menceraikannya aku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.” (Ahkam al-Qur’an karya Ibnul Arabi 1/388, Dar al-Kitab al-Arabi) Dengan menikah boleh jadi seorang itu makin bahagia atau sebaliknya makin galau dan sengsara. Pasangan hidup kita adalah pilihan terbaik yang Allah hadiahkan untuk kita. “Kita wajib berbaik sangka kepada Allah dalam pasangan yang Allah berikan kepada kita.” Jika ternyata pasangan yang Allah berikan itu benar-benar mengecewakan bersikaplah sebagai sikap sang ulama di atas, Ibnu Abi Zaid al-Qairawani ulama besar Mazhab Maliki dari Tunisia. Suami berprinsip, “Isteriku itu cerewet dan sadis lisannya karena dosa yang demikian banyak kulakukan di masa silam”. Sebaliknya isteri juga berprinsip, “Suamiku itu kasar dan jelek perangainya kepada diriku karena Allah ingin menghapus tumpukan dosaku dengannya”. Dengan sikap demikian rumah tangga tetap bisa dipertahankan dan tidak ada anak-anak yang terlantar gara-gara perceraian. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tips Bersabar Menghadapi Pasangan yang Jelek Akhlaknya Abu Bakar bin Abdurrahman bercerita bahwa Syaikh Abu Muhammad Ibnu Abi Zaid al-Qairawani adalah seorang yang dikenal memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu agama dan ketakwaan. Akan tetapi beliau memiliki isteri yang buruk sikapnya terhadap suami, tidak melayani suami dengan baik dan suka menyakiti suami dengan lisannya. Ketika hal ini ditanyakan kepada beliau, respon beliau adalah bersabar menghadapi isteri. Beliau mengatakan: أنا رجل قد أكمل الله على النعمة في صحة بدني و معرفتي و ما ملكت يميني فلعلها بعثت عقوبة على ديني فأخاف إذا فارقتها أن تنزل بي عقوبة هي أشد منها “Aku adalah seorang yang telah Allah beri nikmat yang sempurna berupa badan sehat, ilmu dan harta. Boleh jadi isteriku tersebut dihadirkan sebagai hukuman atas kekurangan agamaku. Aku khawatir jika aku menceraikannya aku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.” (Ahkam al-Qur’an karya Ibnul Arabi 1/388, Dar al-Kitab al-Arabi) Dengan menikah boleh jadi seorang itu makin bahagia atau sebaliknya makin galau dan sengsara. Pasangan hidup kita adalah pilihan terbaik yang Allah hadiahkan untuk kita. “Kita wajib berbaik sangka kepada Allah dalam pasangan yang Allah berikan kepada kita.” Jika ternyata pasangan yang Allah berikan itu benar-benar mengecewakan bersikaplah sebagai sikap sang ulama di atas, Ibnu Abi Zaid al-Qairawani ulama besar Mazhab Maliki dari Tunisia. Suami berprinsip, “Isteriku itu cerewet dan sadis lisannya karena dosa yang demikian banyak kulakukan di masa silam”. Sebaliknya isteri juga berprinsip, “Suamiku itu kasar dan jelek perangainya kepada diriku karena Allah ingin menghapus tumpukan dosaku dengannya”. Dengan sikap demikian rumah tangga tetap bisa dipertahankan dan tidak ada anak-anak yang terlantar gara-gara perceraian. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tips Bersabar Menghadapi Pasangan yang Jelek Akhlaknya Abu Bakar bin Abdurrahman bercerita bahwa Syaikh Abu Muhammad Ibnu Abi Zaid al-Qairawani adalah seorang yang dikenal memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu agama dan ketakwaan. Akan tetapi beliau memiliki isteri yang buruk sikapnya terhadap suami, tidak melayani suami dengan baik dan suka menyakiti suami dengan lisannya. Ketika hal ini ditanyakan kepada beliau, respon beliau adalah bersabar menghadapi isteri. Beliau mengatakan: أنا رجل قد أكمل الله على النعمة في صحة بدني و معرفتي و ما ملكت يميني فلعلها بعثت عقوبة على ديني فأخاف إذا فارقتها أن تنزل بي عقوبة هي أشد منها “Aku adalah seorang yang telah Allah beri nikmat yang sempurna berupa badan sehat, ilmu dan harta. Boleh jadi isteriku tersebut dihadirkan sebagai hukuman atas kekurangan agamaku. Aku khawatir jika aku menceraikannya aku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.” (Ahkam al-Qur’an karya Ibnul Arabi 1/388, Dar al-Kitab al-Arabi) Dengan menikah boleh jadi seorang itu makin bahagia atau sebaliknya makin galau dan sengsara. Pasangan hidup kita adalah pilihan terbaik yang Allah hadiahkan untuk kita. “Kita wajib berbaik sangka kepada Allah dalam pasangan yang Allah berikan kepada kita.” Jika ternyata pasangan yang Allah berikan itu benar-benar mengecewakan bersikaplah sebagai sikap sang ulama di atas, Ibnu Abi Zaid al-Qairawani ulama besar Mazhab Maliki dari Tunisia. Suami berprinsip, “Isteriku itu cerewet dan sadis lisannya karena dosa yang demikian banyak kulakukan di masa silam”. Sebaliknya isteri juga berprinsip, “Suamiku itu kasar dan jelek perangainya kepada diriku karena Allah ingin menghapus tumpukan dosaku dengannya”. Dengan sikap demikian rumah tangga tetap bisa dipertahankan dan tidak ada anak-anak yang terlantar gara-gara perceraian. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Masing-Masing Memiliki Haknya

Hadits Muslim Nomor 2750Abu Rib’iy Hanzhalah bin Ar Rabi’ Al-Usaidiy Al-Katib – salah seorang juru tulis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam – berkata,لَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَقالَ: كيفَ أَنْتَ؟ يا حَنْظَلَةُ قالَ: قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، قالَ: سُبْحَانَ اللهِ ما تَقُولُ؟ قالَ: قُلتُ: نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، يُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، فَنَسِينَا كَثِيرًا، قالَ أَبُو بَكْرٍ: فَوَاللَّهِ إنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هذا، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ، حتَّى دَخَلْنَا علَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، يا رَسُولَ اللهِ، فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ وَما ذَاكَ؟ قُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، نَكُونُ عِنْدَكَ، تُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِكَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، نَسِينَا كَثِيرًا فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ إنْ لو تَدُومُونَ علَى ما تَكُونُونَ عِندِي، وفي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ المَلَائِكَةُ علَى فُرُشِكُمْ وفي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Abu Bakar radhiallahu’anhu menjumpaiku dan berkata, ‘Bagaimana kabarmu ya Hanzhalah?‘ Aku pun menjawab, ‘Aku telah menjadi munafik.‘ Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang sedang kau katakan?‘ Jawabku, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasulullah mengingatkan kami tentangnya – pent.). Namun, saat kami berada diluar majelisnya maka kami disibukkan dengan istri-istri, anak-anak dan kehidupan kami hingga kami banyak lupa (terhadap akhirat).‘ Maka berkata Abu Bakar radhiallahu’anhu, ‘Demi Allah, Aku pun merasakan hal yang sama.‘ Maka kami pun bermaksud mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Aku pun berkata, ‘Hanzhalah telah munafik wahai Rasulullah.‘ Rasulullah bertanya, ‘Apa maksudmu?‘ Jawabku, ‘Wahai Rasulullah seakan surga dan neraka ada dihadapan kami ketika engkau mengingatkan kami tentangnya dalam majelismu. Akan tetapi, ketika kami tidak lagi berada di majelismu kamipun lalai dengan anak, istri dan kehidupan kami sehingga kami banyak melupakan (akhirat).‘ Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘Demi Dzat yang jiwa aku ada pada genggaman-Nya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan selalu mengingat akhirat, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidur kalian maupun di jalan-jalan. Namun Hanzhalah, manusia itu sesaat begini dan sesaat begitu.‘ Beliau mengulanginya sampai tiga kali.” (HR. Muslim no. 2750).Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaPenjelasan HaditsAl-‘Allamah Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,Perkataan penulis (kitab Riyadus Shalihin) rahimahullah sebagaimana kutipan dari Hanzhalah Al-Katib, salah satu juru tulis wahyu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bahwasannya yang dimaksud dari perkataan Hanzhalah, “Abu Bakar radhiallahuanhu menemuiku. Maka aku berkata, ‘Hanzhalah telah munafik.'” maksudnya (dia menyangka hal itu terjadi pada ed.) dirinya sendiri. Kemudian makna naafaqo adalah (dirinya telah ed.) menjadi munafik. Ia mengatakan demikan atas prasangka darinya –radhiallahu’anhu– bahwa apa yang telah ia lakukan adalah suatu perbuatan kemunafikan.Kemudian percakapan berikutnya, dimana Abu Bakar radhiallahu’anhu bertanya, “Apa maksudmu?” Kemudian Hanzalah radhiallahu’anhu menjawab, “ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasul mengingatkan kami tentangnya -pent.)” memiliki maksud seakan-akan mereka (Abu Bakar dan Hanzalah merasa) benar-benar melihat surga dan neraka bersamaan dengan nasihat-nasihat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan. Hanzhalah seperti orang yang sedang menyaksikannya secara langsung, bahkan lebih. Karena memang berita tersebut bersumber dari seorang manusia yang paling jujur perkataannya dan seorang yang paling tahu tentang Rabb-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kemudian maksud, “Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi kami”, adalah senda gurau kami bersama mereka (istri, anak, dan kehidupan duniawi) menjadikan kami lupa dengan keadaan kami saat berasa di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Sambungan hadits, “Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika tiba disisi Rasul, Hanzhalah berkata, ‘Hanzhalah telah munafik ya Rasulullah. Beliau (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) bertanya, ‘Apa maksudmu?’ Hanzhalah menjawab, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada dihadapan kami. Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi'” memiliki maksud senda gurau kami bersama mereka menjadikan kami banyak lupa dengan keadaan kami di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Demi zat yang jiwaku berada di dalam genggamannya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada disisiku dan mengingat selalu nasihatku, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika kalian berada di tempat tidur maupun di jalan.” Maksudnya adalah keyakinan yang kuat yang mereka miliki menyebabkan para malaikat akan menjabat tangan kalian sebagai bentuk penghormatan atas kalian, karena apabila bertambah yakin seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan menjadikannya istiqomah dan menguatkannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدىً وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan menganugerahi ketaqwaan mereka.” (QS. Muhammad : 17).Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Akan tetapi wahai Hanzhalah, sesaat dan sesaat”. Maksudnya, sesaat untuk Rabb Azza wa Jalla, sesaat untuk anak-anak dan keluarga, sesaat untuk memberi istirahat untuk diri sendiri dan untuk memberikan hak kepada yang berhak.Inilah sisi keadilan dan kesempurnaan syariat islam. Bahwasanya masing-masing memiliki hak yang harus kita tunaikan. Allah Ta’ala memiliki hak yang harus kita tunaikan. Begitu pula diri kita memiliki hak yang harus kita tunaikan. Keluarga, tetangga, hingga setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya terhadap diri kita. Demikian membuat kita dapat hidup dengan tenang dan beribadah kepada Allah dengan tenang. Karena manusia ketika berat terasa oleh dirinya maka ia cenderung akan bosan dan letih. Lalu ia akan banyak mengabaikan hak-hak orang lain.Begitu juga yang terjadi dalam ibadah dan dalam menunaikan hak-hak diri, keluarga, dan tamu. Perkara ilmu pun tidak luput dari itu. Ketika seorang penuntut ilmu merasa malas untuk mengulang pelajaran suatu kitab, maka hendaklah ia mempelajari kitab yang lain. Ketika ia melihat dirinya malas untuk mempelajari bab tertentu, hendaklah ia mempelajari bab yang lain. Seperti itulah cara agar membuat dirinya tenang hingga ia menggapai ilmu yang banyak. Namun ketika ia membuat dirinya membenci sesuatu maka ia akan merasakan kemalasan dan keletihan hingga menjadikannya bosan dan meninggalkannya, kecuali bagi orang-orang tertentu yang Allah kehendaki.Banyak orang tidak mau berletih dalam mengulangi, menelaah, dan meneliti ilmu-ilmu yang ada. Sehingga ketika semangat ini redup, hatinya akan terasa sempit. Padahal jikalau ia mau mengulang, menelaah, dan meneliti, tentu ia akan menjadi orang yang tekun dan taat. Sesungguhnya Allah Maha Memberi kemuliaan kepada orang yang dikehendakinya karena Allah sang Pemilik kemuliaan yang agung.Baca Juga:**Penyusun: Fauzan HidayatPemurojaah: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Masing-Masing Memiliki Haknya

Hadits Muslim Nomor 2750Abu Rib’iy Hanzhalah bin Ar Rabi’ Al-Usaidiy Al-Katib – salah seorang juru tulis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam – berkata,لَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَقالَ: كيفَ أَنْتَ؟ يا حَنْظَلَةُ قالَ: قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، قالَ: سُبْحَانَ اللهِ ما تَقُولُ؟ قالَ: قُلتُ: نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، يُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، فَنَسِينَا كَثِيرًا، قالَ أَبُو بَكْرٍ: فَوَاللَّهِ إنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هذا، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ، حتَّى دَخَلْنَا علَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، يا رَسُولَ اللهِ، فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ وَما ذَاكَ؟ قُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، نَكُونُ عِنْدَكَ، تُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِكَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، نَسِينَا كَثِيرًا فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ إنْ لو تَدُومُونَ علَى ما تَكُونُونَ عِندِي، وفي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ المَلَائِكَةُ علَى فُرُشِكُمْ وفي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Abu Bakar radhiallahu’anhu menjumpaiku dan berkata, ‘Bagaimana kabarmu ya Hanzhalah?‘ Aku pun menjawab, ‘Aku telah menjadi munafik.‘ Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang sedang kau katakan?‘ Jawabku, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasulullah mengingatkan kami tentangnya – pent.). Namun, saat kami berada diluar majelisnya maka kami disibukkan dengan istri-istri, anak-anak dan kehidupan kami hingga kami banyak lupa (terhadap akhirat).‘ Maka berkata Abu Bakar radhiallahu’anhu, ‘Demi Allah, Aku pun merasakan hal yang sama.‘ Maka kami pun bermaksud mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Aku pun berkata, ‘Hanzhalah telah munafik wahai Rasulullah.‘ Rasulullah bertanya, ‘Apa maksudmu?‘ Jawabku, ‘Wahai Rasulullah seakan surga dan neraka ada dihadapan kami ketika engkau mengingatkan kami tentangnya dalam majelismu. Akan tetapi, ketika kami tidak lagi berada di majelismu kamipun lalai dengan anak, istri dan kehidupan kami sehingga kami banyak melupakan (akhirat).‘ Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘Demi Dzat yang jiwa aku ada pada genggaman-Nya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan selalu mengingat akhirat, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidur kalian maupun di jalan-jalan. Namun Hanzhalah, manusia itu sesaat begini dan sesaat begitu.‘ Beliau mengulanginya sampai tiga kali.” (HR. Muslim no. 2750).Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaPenjelasan HaditsAl-‘Allamah Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,Perkataan penulis (kitab Riyadus Shalihin) rahimahullah sebagaimana kutipan dari Hanzhalah Al-Katib, salah satu juru tulis wahyu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bahwasannya yang dimaksud dari perkataan Hanzhalah, “Abu Bakar radhiallahuanhu menemuiku. Maka aku berkata, ‘Hanzhalah telah munafik.'” maksudnya (dia menyangka hal itu terjadi pada ed.) dirinya sendiri. Kemudian makna naafaqo adalah (dirinya telah ed.) menjadi munafik. Ia mengatakan demikan atas prasangka darinya –radhiallahu’anhu– bahwa apa yang telah ia lakukan adalah suatu perbuatan kemunafikan.Kemudian percakapan berikutnya, dimana Abu Bakar radhiallahu’anhu bertanya, “Apa maksudmu?” Kemudian Hanzalah radhiallahu’anhu menjawab, “ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasul mengingatkan kami tentangnya -pent.)” memiliki maksud seakan-akan mereka (Abu Bakar dan Hanzalah merasa) benar-benar melihat surga dan neraka bersamaan dengan nasihat-nasihat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan. Hanzhalah seperti orang yang sedang menyaksikannya secara langsung, bahkan lebih. Karena memang berita tersebut bersumber dari seorang manusia yang paling jujur perkataannya dan seorang yang paling tahu tentang Rabb-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kemudian maksud, “Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi kami”, adalah senda gurau kami bersama mereka (istri, anak, dan kehidupan duniawi) menjadikan kami lupa dengan keadaan kami saat berasa di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Sambungan hadits, “Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika tiba disisi Rasul, Hanzhalah berkata, ‘Hanzhalah telah munafik ya Rasulullah. Beliau (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) bertanya, ‘Apa maksudmu?’ Hanzhalah menjawab, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada dihadapan kami. Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi'” memiliki maksud senda gurau kami bersama mereka menjadikan kami banyak lupa dengan keadaan kami di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Demi zat yang jiwaku berada di dalam genggamannya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada disisiku dan mengingat selalu nasihatku, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika kalian berada di tempat tidur maupun di jalan.” Maksudnya adalah keyakinan yang kuat yang mereka miliki menyebabkan para malaikat akan menjabat tangan kalian sebagai bentuk penghormatan atas kalian, karena apabila bertambah yakin seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan menjadikannya istiqomah dan menguatkannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدىً وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan menganugerahi ketaqwaan mereka.” (QS. Muhammad : 17).Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Akan tetapi wahai Hanzhalah, sesaat dan sesaat”. Maksudnya, sesaat untuk Rabb Azza wa Jalla, sesaat untuk anak-anak dan keluarga, sesaat untuk memberi istirahat untuk diri sendiri dan untuk memberikan hak kepada yang berhak.Inilah sisi keadilan dan kesempurnaan syariat islam. Bahwasanya masing-masing memiliki hak yang harus kita tunaikan. Allah Ta’ala memiliki hak yang harus kita tunaikan. Begitu pula diri kita memiliki hak yang harus kita tunaikan. Keluarga, tetangga, hingga setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya terhadap diri kita. Demikian membuat kita dapat hidup dengan tenang dan beribadah kepada Allah dengan tenang. Karena manusia ketika berat terasa oleh dirinya maka ia cenderung akan bosan dan letih. Lalu ia akan banyak mengabaikan hak-hak orang lain.Begitu juga yang terjadi dalam ibadah dan dalam menunaikan hak-hak diri, keluarga, dan tamu. Perkara ilmu pun tidak luput dari itu. Ketika seorang penuntut ilmu merasa malas untuk mengulang pelajaran suatu kitab, maka hendaklah ia mempelajari kitab yang lain. Ketika ia melihat dirinya malas untuk mempelajari bab tertentu, hendaklah ia mempelajari bab yang lain. Seperti itulah cara agar membuat dirinya tenang hingga ia menggapai ilmu yang banyak. Namun ketika ia membuat dirinya membenci sesuatu maka ia akan merasakan kemalasan dan keletihan hingga menjadikannya bosan dan meninggalkannya, kecuali bagi orang-orang tertentu yang Allah kehendaki.Banyak orang tidak mau berletih dalam mengulangi, menelaah, dan meneliti ilmu-ilmu yang ada. Sehingga ketika semangat ini redup, hatinya akan terasa sempit. Padahal jikalau ia mau mengulang, menelaah, dan meneliti, tentu ia akan menjadi orang yang tekun dan taat. Sesungguhnya Allah Maha Memberi kemuliaan kepada orang yang dikehendakinya karena Allah sang Pemilik kemuliaan yang agung.Baca Juga:**Penyusun: Fauzan HidayatPemurojaah: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Hadits Muslim Nomor 2750Abu Rib’iy Hanzhalah bin Ar Rabi’ Al-Usaidiy Al-Katib – salah seorang juru tulis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam – berkata,لَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَقالَ: كيفَ أَنْتَ؟ يا حَنْظَلَةُ قالَ: قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، قالَ: سُبْحَانَ اللهِ ما تَقُولُ؟ قالَ: قُلتُ: نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، يُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، فَنَسِينَا كَثِيرًا، قالَ أَبُو بَكْرٍ: فَوَاللَّهِ إنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هذا، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ، حتَّى دَخَلْنَا علَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، يا رَسُولَ اللهِ، فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ وَما ذَاكَ؟ قُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، نَكُونُ عِنْدَكَ، تُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِكَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، نَسِينَا كَثِيرًا فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ إنْ لو تَدُومُونَ علَى ما تَكُونُونَ عِندِي، وفي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ المَلَائِكَةُ علَى فُرُشِكُمْ وفي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Abu Bakar radhiallahu’anhu menjumpaiku dan berkata, ‘Bagaimana kabarmu ya Hanzhalah?‘ Aku pun menjawab, ‘Aku telah menjadi munafik.‘ Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang sedang kau katakan?‘ Jawabku, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasulullah mengingatkan kami tentangnya – pent.). Namun, saat kami berada diluar majelisnya maka kami disibukkan dengan istri-istri, anak-anak dan kehidupan kami hingga kami banyak lupa (terhadap akhirat).‘ Maka berkata Abu Bakar radhiallahu’anhu, ‘Demi Allah, Aku pun merasakan hal yang sama.‘ Maka kami pun bermaksud mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Aku pun berkata, ‘Hanzhalah telah munafik wahai Rasulullah.‘ Rasulullah bertanya, ‘Apa maksudmu?‘ Jawabku, ‘Wahai Rasulullah seakan surga dan neraka ada dihadapan kami ketika engkau mengingatkan kami tentangnya dalam majelismu. Akan tetapi, ketika kami tidak lagi berada di majelismu kamipun lalai dengan anak, istri dan kehidupan kami sehingga kami banyak melupakan (akhirat).‘ Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘Demi Dzat yang jiwa aku ada pada genggaman-Nya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan selalu mengingat akhirat, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidur kalian maupun di jalan-jalan. Namun Hanzhalah, manusia itu sesaat begini dan sesaat begitu.‘ Beliau mengulanginya sampai tiga kali.” (HR. Muslim no. 2750).Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaPenjelasan HaditsAl-‘Allamah Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,Perkataan penulis (kitab Riyadus Shalihin) rahimahullah sebagaimana kutipan dari Hanzhalah Al-Katib, salah satu juru tulis wahyu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bahwasannya yang dimaksud dari perkataan Hanzhalah, “Abu Bakar radhiallahuanhu menemuiku. Maka aku berkata, ‘Hanzhalah telah munafik.'” maksudnya (dia menyangka hal itu terjadi pada ed.) dirinya sendiri. Kemudian makna naafaqo adalah (dirinya telah ed.) menjadi munafik. Ia mengatakan demikan atas prasangka darinya –radhiallahu’anhu– bahwa apa yang telah ia lakukan adalah suatu perbuatan kemunafikan.Kemudian percakapan berikutnya, dimana Abu Bakar radhiallahu’anhu bertanya, “Apa maksudmu?” Kemudian Hanzalah radhiallahu’anhu menjawab, “ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasul mengingatkan kami tentangnya -pent.)” memiliki maksud seakan-akan mereka (Abu Bakar dan Hanzalah merasa) benar-benar melihat surga dan neraka bersamaan dengan nasihat-nasihat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan. Hanzhalah seperti orang yang sedang menyaksikannya secara langsung, bahkan lebih. Karena memang berita tersebut bersumber dari seorang manusia yang paling jujur perkataannya dan seorang yang paling tahu tentang Rabb-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kemudian maksud, “Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi kami”, adalah senda gurau kami bersama mereka (istri, anak, dan kehidupan duniawi) menjadikan kami lupa dengan keadaan kami saat berasa di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Sambungan hadits, “Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika tiba disisi Rasul, Hanzhalah berkata, ‘Hanzhalah telah munafik ya Rasulullah. Beliau (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) bertanya, ‘Apa maksudmu?’ Hanzhalah menjawab, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada dihadapan kami. Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi'” memiliki maksud senda gurau kami bersama mereka menjadikan kami banyak lupa dengan keadaan kami di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Demi zat yang jiwaku berada di dalam genggamannya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada disisiku dan mengingat selalu nasihatku, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika kalian berada di tempat tidur maupun di jalan.” Maksudnya adalah keyakinan yang kuat yang mereka miliki menyebabkan para malaikat akan menjabat tangan kalian sebagai bentuk penghormatan atas kalian, karena apabila bertambah yakin seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan menjadikannya istiqomah dan menguatkannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدىً وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan menganugerahi ketaqwaan mereka.” (QS. Muhammad : 17).Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Akan tetapi wahai Hanzhalah, sesaat dan sesaat”. Maksudnya, sesaat untuk Rabb Azza wa Jalla, sesaat untuk anak-anak dan keluarga, sesaat untuk memberi istirahat untuk diri sendiri dan untuk memberikan hak kepada yang berhak.Inilah sisi keadilan dan kesempurnaan syariat islam. Bahwasanya masing-masing memiliki hak yang harus kita tunaikan. Allah Ta’ala memiliki hak yang harus kita tunaikan. Begitu pula diri kita memiliki hak yang harus kita tunaikan. Keluarga, tetangga, hingga setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya terhadap diri kita. Demikian membuat kita dapat hidup dengan tenang dan beribadah kepada Allah dengan tenang. Karena manusia ketika berat terasa oleh dirinya maka ia cenderung akan bosan dan letih. Lalu ia akan banyak mengabaikan hak-hak orang lain.Begitu juga yang terjadi dalam ibadah dan dalam menunaikan hak-hak diri, keluarga, dan tamu. Perkara ilmu pun tidak luput dari itu. Ketika seorang penuntut ilmu merasa malas untuk mengulang pelajaran suatu kitab, maka hendaklah ia mempelajari kitab yang lain. Ketika ia melihat dirinya malas untuk mempelajari bab tertentu, hendaklah ia mempelajari bab yang lain. Seperti itulah cara agar membuat dirinya tenang hingga ia menggapai ilmu yang banyak. Namun ketika ia membuat dirinya membenci sesuatu maka ia akan merasakan kemalasan dan keletihan hingga menjadikannya bosan dan meninggalkannya, kecuali bagi orang-orang tertentu yang Allah kehendaki.Banyak orang tidak mau berletih dalam mengulangi, menelaah, dan meneliti ilmu-ilmu yang ada. Sehingga ketika semangat ini redup, hatinya akan terasa sempit. Padahal jikalau ia mau mengulang, menelaah, dan meneliti, tentu ia akan menjadi orang yang tekun dan taat. Sesungguhnya Allah Maha Memberi kemuliaan kepada orang yang dikehendakinya karena Allah sang Pemilik kemuliaan yang agung.Baca Juga:**Penyusun: Fauzan HidayatPemurojaah: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Hadits Muslim Nomor 2750Abu Rib’iy Hanzhalah bin Ar Rabi’ Al-Usaidiy Al-Katib – salah seorang juru tulis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam – berkata,لَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَقالَ: كيفَ أَنْتَ؟ يا حَنْظَلَةُ قالَ: قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، قالَ: سُبْحَانَ اللهِ ما تَقُولُ؟ قالَ: قُلتُ: نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، يُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، فَنَسِينَا كَثِيرًا، قالَ أَبُو بَكْرٍ: فَوَاللَّهِ إنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هذا، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ، حتَّى دَخَلْنَا علَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، قُلتُ: نَافَقَ حَنْظَلَةُ، يا رَسُولَ اللهِ، فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ وَما ذَاكَ؟ قُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، نَكُونُ عِنْدَكَ، تُذَكِّرُنَا بالنَّارِ وَالْجَنَّةِ، حتَّى كَأنَّا رَأْيُ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرَجْنَا مِن عِندِكَ، عَافَسْنَا الأزْوَاجَ وَالأوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ، نَسِينَا كَثِيرًا فَقالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ إنْ لو تَدُومُونَ علَى ما تَكُونُونَ عِندِي، وفي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ المَلَائِكَةُ علَى فُرُشِكُمْ وفي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Abu Bakar radhiallahu’anhu menjumpaiku dan berkata, ‘Bagaimana kabarmu ya Hanzhalah?‘ Aku pun menjawab, ‘Aku telah menjadi munafik.‘ Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang sedang kau katakan?‘ Jawabku, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasulullah mengingatkan kami tentangnya – pent.). Namun, saat kami berada diluar majelisnya maka kami disibukkan dengan istri-istri, anak-anak dan kehidupan kami hingga kami banyak lupa (terhadap akhirat).‘ Maka berkata Abu Bakar radhiallahu’anhu, ‘Demi Allah, Aku pun merasakan hal yang sama.‘ Maka kami pun bermaksud mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Aku pun berkata, ‘Hanzhalah telah munafik wahai Rasulullah.‘ Rasulullah bertanya, ‘Apa maksudmu?‘ Jawabku, ‘Wahai Rasulullah seakan surga dan neraka ada dihadapan kami ketika engkau mengingatkan kami tentangnya dalam majelismu. Akan tetapi, ketika kami tidak lagi berada di majelismu kamipun lalai dengan anak, istri dan kehidupan kami sehingga kami banyak melupakan (akhirat).‘ Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘Demi Dzat yang jiwa aku ada pada genggaman-Nya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan selalu mengingat akhirat, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidur kalian maupun di jalan-jalan. Namun Hanzhalah, manusia itu sesaat begini dan sesaat begitu.‘ Beliau mengulanginya sampai tiga kali.” (HR. Muslim no. 2750).Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaPenjelasan HaditsAl-‘Allamah Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,Perkataan penulis (kitab Riyadus Shalihin) rahimahullah sebagaimana kutipan dari Hanzhalah Al-Katib, salah satu juru tulis wahyu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bahwasannya yang dimaksud dari perkataan Hanzhalah, “Abu Bakar radhiallahuanhu menemuiku. Maka aku berkata, ‘Hanzhalah telah munafik.'” maksudnya (dia menyangka hal itu terjadi pada ed.) dirinya sendiri. Kemudian makna naafaqo adalah (dirinya telah ed.) menjadi munafik. Ia mengatakan demikan atas prasangka darinya –radhiallahu’anhu– bahwa apa yang telah ia lakukan adalah suatu perbuatan kemunafikan.Kemudian percakapan berikutnya, dimana Abu Bakar radhiallahu’anhu bertanya, “Apa maksudmu?” Kemudian Hanzalah radhiallahu’anhu menjawab, “ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada di hadapan kami (ketika Rasul mengingatkan kami tentangnya -pent.)” memiliki maksud seakan-akan mereka (Abu Bakar dan Hanzalah merasa) benar-benar melihat surga dan neraka bersamaan dengan nasihat-nasihat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan. Hanzhalah seperti orang yang sedang menyaksikannya secara langsung, bahkan lebih. Karena memang berita tersebut bersumber dari seorang manusia yang paling jujur perkataannya dan seorang yang paling tahu tentang Rabb-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kemudian maksud, “Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi kami”, adalah senda gurau kami bersama mereka (istri, anak, dan kehidupan duniawi) menjadikan kami lupa dengan keadaan kami saat berasa di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Sambungan hadits, “Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika tiba disisi Rasul, Hanzhalah berkata, ‘Hanzhalah telah munafik ya Rasulullah. Beliau (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) bertanya, ‘Apa maksudmu?’ Hanzhalah menjawab, ‘Ketika kami berada di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seakan-akan surga dan neraka ada dihadapan kami. Namun saat kami berada di luar majelisnya, kami disibukkan oleh istri-istri, anak-anak dan kehidupan duniawi'” memiliki maksud senda gurau kami bersama mereka menjadikan kami banyak lupa dengan keadaan kami di majelis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Demi zat yang jiwaku berada di dalam genggamannya, jika kalian terus beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada disisiku dan mengingat selalu nasihatku, maka niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika kalian berada di tempat tidur maupun di jalan.” Maksudnya adalah keyakinan yang kuat yang mereka miliki menyebabkan para malaikat akan menjabat tangan kalian sebagai bentuk penghormatan atas kalian, karena apabila bertambah yakin seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan menjadikannya istiqomah dan menguatkannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدىً وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan menganugerahi ketaqwaan mereka.” (QS. Muhammad : 17).Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda, “Akan tetapi wahai Hanzhalah, sesaat dan sesaat”. Maksudnya, sesaat untuk Rabb Azza wa Jalla, sesaat untuk anak-anak dan keluarga, sesaat untuk memberi istirahat untuk diri sendiri dan untuk memberikan hak kepada yang berhak.Inilah sisi keadilan dan kesempurnaan syariat islam. Bahwasanya masing-masing memiliki hak yang harus kita tunaikan. Allah Ta’ala memiliki hak yang harus kita tunaikan. Begitu pula diri kita memiliki hak yang harus kita tunaikan. Keluarga, tetangga, hingga setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya terhadap diri kita. Demikian membuat kita dapat hidup dengan tenang dan beribadah kepada Allah dengan tenang. Karena manusia ketika berat terasa oleh dirinya maka ia cenderung akan bosan dan letih. Lalu ia akan banyak mengabaikan hak-hak orang lain.Begitu juga yang terjadi dalam ibadah dan dalam menunaikan hak-hak diri, keluarga, dan tamu. Perkara ilmu pun tidak luput dari itu. Ketika seorang penuntut ilmu merasa malas untuk mengulang pelajaran suatu kitab, maka hendaklah ia mempelajari kitab yang lain. Ketika ia melihat dirinya malas untuk mempelajari bab tertentu, hendaklah ia mempelajari bab yang lain. Seperti itulah cara agar membuat dirinya tenang hingga ia menggapai ilmu yang banyak. Namun ketika ia membuat dirinya membenci sesuatu maka ia akan merasakan kemalasan dan keletihan hingga menjadikannya bosan dan meninggalkannya, kecuali bagi orang-orang tertentu yang Allah kehendaki.Banyak orang tidak mau berletih dalam mengulangi, menelaah, dan meneliti ilmu-ilmu yang ada. Sehingga ketika semangat ini redup, hatinya akan terasa sempit. Padahal jikalau ia mau mengulang, menelaah, dan meneliti, tentu ia akan menjadi orang yang tekun dan taat. Sesungguhnya Allah Maha Memberi kemuliaan kepada orang yang dikehendakinya karena Allah sang Pemilik kemuliaan yang agung.Baca Juga:**Penyusun: Fauzan HidayatPemurojaah: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at

Anjuran memperbanyak shalat sunnah ketika menunggu khatib Jum’atJika seseorang sudah hadir di masjid dalam rangka shalat Jum’at, yang dianjurkan adalah memperbanyak shalat sunnah tanpa dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju masjid, dia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya, lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’at itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Demikian pula dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ أَقْبَلَ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَا يُؤْذِي أَحَدًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْإِمَامَ خَرَجَ، صَلَّى مَا بَدَا لَهُ، وَإِنْ وَجَدَ الْإِمَامَ قَدْ خَرَجَ، جَلَسَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ جُمُعَتَهُ وَكَلَامَهُ، إِنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي جُمُعَتِهِ تِلْكَ ذُنُوبُهُ كُلُّهَا، أَنْ تَكُونَ كَفَّارَةً لِلْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا“Ketika seorang muslim mandi di hari Jum’at, kemudian berangkat ke masjid, lalu dia tidak menyakiti (mengganggu) seorang pun, jika dia menjumpai imam shalat Jum’at belum datang, dia pun shalat sebanyak yang dia mampu. Adapun jika dia melihat imam sudah datang, dia pun duduk, mendengarkan khutbah dan diam, sampai imam menyelesaikan shalat Jum’at dan khutbahnya, jika dia tidak diampuni pada hari Jum’at tersebut dosa-dosa dia seluruhnya, maka hal itu adalah penggugur dosa sampai hari Jum’at berikutnya.“ (HR. Ahmad 38: 547, Ibnu Khuzaimah 3: 138, Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir 4: 160-161, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib 1: 360)Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatFaidah-faidah dari hadits di atasHadits-hadits di atas mengandung beberapa faidah sebagai berikut:Pertama, yang dianjurkan ketika seseorang sudah memasuki masjid dalam rangka shalat Jum’at adalah shalat sunnah sebanyak yang dia kehendaki (tidak dibatasi bilangan raka’at tertentu) sampai imam (khatib) shalat Jum’at tiba di masjid [1]. (Lihat Nailul Authar, 6: 335)Status shalat sunnah ini adalah shalat sunnah muthlaq, bukan shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Shalat sunnah muthlaq adalah shalat yang dilakukan tanpa terikat dengan waktu tertentu, sebab tertentu, atau jumlah raka’at tertentu. [2] Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah qabliyyah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Oleh karena itu, mayoritas ulama bersepakat bahwa sebelum shalat Jum’at tidak ada shalat sunnah yang dikaitkan dengan waktu tertentu atau dibatasi oleh bilangan raka’at tertentu. Hal ini karena ketentuan semacam itu harus ditetapkan berdasarkan perkataan atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hal itu sama sekali tidak disyariatkan, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah madzhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, mayoritas para shahabat, dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad … “ (Majmu’ Fataawa, 24: 189. Lihat pula pembahasan bagus dalam masalah ini dalam kitab Al-Ajwibah An-Naafi’ah karya Syaikh Al-Albani)Adapun perbuatan sebagian orang, lebih-lebih di Masjidil Haram, berupa shalat dua rakaat atau empat rakaat yang langsung dikerjakan setelah adzan Jum’at yang pertama, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut adalah shalat sunnah qabliyyah Jum’at sebagaimana ada shalat sunnah qabliyyah untuk shalat dzuhur, maka perbuatan tersebut tidak ada dalilnya.Demikian pula, perbuatan tersebut tidak bisa dilandasi dengan dalil hadits,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ“Terdapat shalat di antara dua adzan.” (HR. Bukhari no. 601 dan Muslim no. 838)Karena yang dimaksud dengan “dua adzan” dalam hadits tersebut adalah adzan dan iqamat (iqamat juga bisa diistilahkan dengan adzan). Taruhlah bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah dua adzan, maka kita tidak menjumpai contoh praktik pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at kecuali adzan pertama dan iqamat. Sedangkan antara adzan dan iqamat adalah khutbah Jum’at, tidak ada shalat sunnah yang disyariatkan di antara keduanya di hari Jum’at. Sehingga tidak tepat menjadikan hadits di atas sebagai dalil adanya shalat sunnah qabliyyah Jum’at dengan menetapkan bilangan rakaat tertentu, baik dua atau empat rakaat.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatIbnul Haaj rahimahullah berkata,“Manusia hendaknya dilarang dari apa yang mereka ada-adakan berupa shalat setelah adzan pertama untuk shalat Jum’at. Perbuatan ini menyelisihi contoh dari salafus shalih, karena mereka dulu terbagi dalam dua kelompok. Sebagian mereka mendirikan shalat sunnah ketika masuk masjid, dan terus-menerus shalat sampai imam (khatib) naik mimbar. Jika khatib sudah naik mimbar, mereka menghentikan shalat sunnah. Sebagian lagi, mereka shalat sunnah, lalu duduk (menunggu), sampai shalat Jum’at didirikan. Jadi, tidak ada lagi shalat sunnah yang dikerjakan setelah duduk (setelah mereka berhenti mengerjakan shalat sunnah, pent.), dan tidak ada duduk lagi (duduk kedua) setelah mengerjakan shalat sunnah (berikutnya). Perbuatan salaf tersebut berbeda dengan perbuatan orang jaman sekarang, dimana orang di jaman sekarang ini mereka duduk sampai muadzin mengumandangkan adzan pertama, kemudian mereka berdiri lagi untuk shalat sunnah (kemudian duduk lagi setelahnya, pent.) … “ (Al-Madkhal, 2: 239 karya Ibnul Haaj)Kedua, shalat tersebut boleh dikerjakan di waktu kapan pun, karena di dalam hadits dikatakan,ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ“ … lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam … “Dzahir (makna yang tertangkap) dari hadits di atas adalah bolehnya shalat sunnah di hari Jum’at tersebut sebelum zawal (bergesernya matahari ke arah barat). Ini adalah di antara kekhususan hari Jum’at tersebut, dikecualikan dari waktu larangan shalat, yaitu sejak matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser ke barat. Dalil pengecualian ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan sebelumnya.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Maka dianjurkan shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, tidak ada yang menghentikan shalat sunnah tersebut kecuali ketika imam (khatib) shalat Jum’at sudah tiba (di masjid). Oleh karena itu, banyak ulama salaf mengatakan, di antaranya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang kemudian diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,خروج الإمام يمنع الصلاة وخطبته تمنع الكلام“Keluarnya (datangnya) imam menghentikan shalat (sunnah), sedangkan khutbah imam menghentikan pembicaraan.”Jadi, mereka jadikan yang menghentikan shalat (sunnah) adalah kedatangan imam di masjid, bukan pertengahan siang (ketika matarahari tepat di tengah-tengah).” (Zaadul Ma’aad, 1: 378) [3]Adapun tata caranya, dikerjakan seperti shalat biasa (tidak ada tata cara khusus) dan dikerjakan dua rakaat salam – dua rakaat salam. [2]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Karena di masa salaf, khatib itu datang menjelang dimulainya shalat Jum’at. Ketika khatib datang, berarti shalat Jum’at akan segera dimulai. Berbeda dengan jaman sekarang di mana sebagian khatib datang jauh sebelum tibanya waktu shalat Jum’at.[2] Lihat pembahasannya di sini:https://konsultasisyariah.com/16566-apa-itu-shalat-sunah-mutlak.html[3] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 253-254 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Safar, Artikel Tentang Puasa, Dosa Meninggalkan Shalat Wajib, Contoh Pembagian Harta Warisan, Mui Or Id

Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at

Anjuran memperbanyak shalat sunnah ketika menunggu khatib Jum’atJika seseorang sudah hadir di masjid dalam rangka shalat Jum’at, yang dianjurkan adalah memperbanyak shalat sunnah tanpa dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju masjid, dia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya, lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’at itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Demikian pula dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ أَقْبَلَ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَا يُؤْذِي أَحَدًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْإِمَامَ خَرَجَ، صَلَّى مَا بَدَا لَهُ، وَإِنْ وَجَدَ الْإِمَامَ قَدْ خَرَجَ، جَلَسَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ جُمُعَتَهُ وَكَلَامَهُ، إِنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي جُمُعَتِهِ تِلْكَ ذُنُوبُهُ كُلُّهَا، أَنْ تَكُونَ كَفَّارَةً لِلْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا“Ketika seorang muslim mandi di hari Jum’at, kemudian berangkat ke masjid, lalu dia tidak menyakiti (mengganggu) seorang pun, jika dia menjumpai imam shalat Jum’at belum datang, dia pun shalat sebanyak yang dia mampu. Adapun jika dia melihat imam sudah datang, dia pun duduk, mendengarkan khutbah dan diam, sampai imam menyelesaikan shalat Jum’at dan khutbahnya, jika dia tidak diampuni pada hari Jum’at tersebut dosa-dosa dia seluruhnya, maka hal itu adalah penggugur dosa sampai hari Jum’at berikutnya.“ (HR. Ahmad 38: 547, Ibnu Khuzaimah 3: 138, Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir 4: 160-161, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib 1: 360)Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatFaidah-faidah dari hadits di atasHadits-hadits di atas mengandung beberapa faidah sebagai berikut:Pertama, yang dianjurkan ketika seseorang sudah memasuki masjid dalam rangka shalat Jum’at adalah shalat sunnah sebanyak yang dia kehendaki (tidak dibatasi bilangan raka’at tertentu) sampai imam (khatib) shalat Jum’at tiba di masjid [1]. (Lihat Nailul Authar, 6: 335)Status shalat sunnah ini adalah shalat sunnah muthlaq, bukan shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Shalat sunnah muthlaq adalah shalat yang dilakukan tanpa terikat dengan waktu tertentu, sebab tertentu, atau jumlah raka’at tertentu. [2] Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah qabliyyah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Oleh karena itu, mayoritas ulama bersepakat bahwa sebelum shalat Jum’at tidak ada shalat sunnah yang dikaitkan dengan waktu tertentu atau dibatasi oleh bilangan raka’at tertentu. Hal ini karena ketentuan semacam itu harus ditetapkan berdasarkan perkataan atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hal itu sama sekali tidak disyariatkan, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah madzhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, mayoritas para shahabat, dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad … “ (Majmu’ Fataawa, 24: 189. Lihat pula pembahasan bagus dalam masalah ini dalam kitab Al-Ajwibah An-Naafi’ah karya Syaikh Al-Albani)Adapun perbuatan sebagian orang, lebih-lebih di Masjidil Haram, berupa shalat dua rakaat atau empat rakaat yang langsung dikerjakan setelah adzan Jum’at yang pertama, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut adalah shalat sunnah qabliyyah Jum’at sebagaimana ada shalat sunnah qabliyyah untuk shalat dzuhur, maka perbuatan tersebut tidak ada dalilnya.Demikian pula, perbuatan tersebut tidak bisa dilandasi dengan dalil hadits,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ“Terdapat shalat di antara dua adzan.” (HR. Bukhari no. 601 dan Muslim no. 838)Karena yang dimaksud dengan “dua adzan” dalam hadits tersebut adalah adzan dan iqamat (iqamat juga bisa diistilahkan dengan adzan). Taruhlah bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah dua adzan, maka kita tidak menjumpai contoh praktik pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at kecuali adzan pertama dan iqamat. Sedangkan antara adzan dan iqamat adalah khutbah Jum’at, tidak ada shalat sunnah yang disyariatkan di antara keduanya di hari Jum’at. Sehingga tidak tepat menjadikan hadits di atas sebagai dalil adanya shalat sunnah qabliyyah Jum’at dengan menetapkan bilangan rakaat tertentu, baik dua atau empat rakaat.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatIbnul Haaj rahimahullah berkata,“Manusia hendaknya dilarang dari apa yang mereka ada-adakan berupa shalat setelah adzan pertama untuk shalat Jum’at. Perbuatan ini menyelisihi contoh dari salafus shalih, karena mereka dulu terbagi dalam dua kelompok. Sebagian mereka mendirikan shalat sunnah ketika masuk masjid, dan terus-menerus shalat sampai imam (khatib) naik mimbar. Jika khatib sudah naik mimbar, mereka menghentikan shalat sunnah. Sebagian lagi, mereka shalat sunnah, lalu duduk (menunggu), sampai shalat Jum’at didirikan. Jadi, tidak ada lagi shalat sunnah yang dikerjakan setelah duduk (setelah mereka berhenti mengerjakan shalat sunnah, pent.), dan tidak ada duduk lagi (duduk kedua) setelah mengerjakan shalat sunnah (berikutnya). Perbuatan salaf tersebut berbeda dengan perbuatan orang jaman sekarang, dimana orang di jaman sekarang ini mereka duduk sampai muadzin mengumandangkan adzan pertama, kemudian mereka berdiri lagi untuk shalat sunnah (kemudian duduk lagi setelahnya, pent.) … “ (Al-Madkhal, 2: 239 karya Ibnul Haaj)Kedua, shalat tersebut boleh dikerjakan di waktu kapan pun, karena di dalam hadits dikatakan,ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ“ … lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam … “Dzahir (makna yang tertangkap) dari hadits di atas adalah bolehnya shalat sunnah di hari Jum’at tersebut sebelum zawal (bergesernya matahari ke arah barat). Ini adalah di antara kekhususan hari Jum’at tersebut, dikecualikan dari waktu larangan shalat, yaitu sejak matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser ke barat. Dalil pengecualian ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan sebelumnya.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Maka dianjurkan shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, tidak ada yang menghentikan shalat sunnah tersebut kecuali ketika imam (khatib) shalat Jum’at sudah tiba (di masjid). Oleh karena itu, banyak ulama salaf mengatakan, di antaranya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang kemudian diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,خروج الإمام يمنع الصلاة وخطبته تمنع الكلام“Keluarnya (datangnya) imam menghentikan shalat (sunnah), sedangkan khutbah imam menghentikan pembicaraan.”Jadi, mereka jadikan yang menghentikan shalat (sunnah) adalah kedatangan imam di masjid, bukan pertengahan siang (ketika matarahari tepat di tengah-tengah).” (Zaadul Ma’aad, 1: 378) [3]Adapun tata caranya, dikerjakan seperti shalat biasa (tidak ada tata cara khusus) dan dikerjakan dua rakaat salam – dua rakaat salam. [2]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Karena di masa salaf, khatib itu datang menjelang dimulainya shalat Jum’at. Ketika khatib datang, berarti shalat Jum’at akan segera dimulai. Berbeda dengan jaman sekarang di mana sebagian khatib datang jauh sebelum tibanya waktu shalat Jum’at.[2] Lihat pembahasannya di sini:https://konsultasisyariah.com/16566-apa-itu-shalat-sunah-mutlak.html[3] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 253-254 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Safar, Artikel Tentang Puasa, Dosa Meninggalkan Shalat Wajib, Contoh Pembagian Harta Warisan, Mui Or Id
Anjuran memperbanyak shalat sunnah ketika menunggu khatib Jum’atJika seseorang sudah hadir di masjid dalam rangka shalat Jum’at, yang dianjurkan adalah memperbanyak shalat sunnah tanpa dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju masjid, dia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya, lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’at itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Demikian pula dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ أَقْبَلَ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَا يُؤْذِي أَحَدًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْإِمَامَ خَرَجَ، صَلَّى مَا بَدَا لَهُ، وَإِنْ وَجَدَ الْإِمَامَ قَدْ خَرَجَ، جَلَسَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ جُمُعَتَهُ وَكَلَامَهُ، إِنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي جُمُعَتِهِ تِلْكَ ذُنُوبُهُ كُلُّهَا، أَنْ تَكُونَ كَفَّارَةً لِلْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا“Ketika seorang muslim mandi di hari Jum’at, kemudian berangkat ke masjid, lalu dia tidak menyakiti (mengganggu) seorang pun, jika dia menjumpai imam shalat Jum’at belum datang, dia pun shalat sebanyak yang dia mampu. Adapun jika dia melihat imam sudah datang, dia pun duduk, mendengarkan khutbah dan diam, sampai imam menyelesaikan shalat Jum’at dan khutbahnya, jika dia tidak diampuni pada hari Jum’at tersebut dosa-dosa dia seluruhnya, maka hal itu adalah penggugur dosa sampai hari Jum’at berikutnya.“ (HR. Ahmad 38: 547, Ibnu Khuzaimah 3: 138, Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir 4: 160-161, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib 1: 360)Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatFaidah-faidah dari hadits di atasHadits-hadits di atas mengandung beberapa faidah sebagai berikut:Pertama, yang dianjurkan ketika seseorang sudah memasuki masjid dalam rangka shalat Jum’at adalah shalat sunnah sebanyak yang dia kehendaki (tidak dibatasi bilangan raka’at tertentu) sampai imam (khatib) shalat Jum’at tiba di masjid [1]. (Lihat Nailul Authar, 6: 335)Status shalat sunnah ini adalah shalat sunnah muthlaq, bukan shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Shalat sunnah muthlaq adalah shalat yang dilakukan tanpa terikat dengan waktu tertentu, sebab tertentu, atau jumlah raka’at tertentu. [2] Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah qabliyyah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Oleh karena itu, mayoritas ulama bersepakat bahwa sebelum shalat Jum’at tidak ada shalat sunnah yang dikaitkan dengan waktu tertentu atau dibatasi oleh bilangan raka’at tertentu. Hal ini karena ketentuan semacam itu harus ditetapkan berdasarkan perkataan atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hal itu sama sekali tidak disyariatkan, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah madzhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, mayoritas para shahabat, dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad … “ (Majmu’ Fataawa, 24: 189. Lihat pula pembahasan bagus dalam masalah ini dalam kitab Al-Ajwibah An-Naafi’ah karya Syaikh Al-Albani)Adapun perbuatan sebagian orang, lebih-lebih di Masjidil Haram, berupa shalat dua rakaat atau empat rakaat yang langsung dikerjakan setelah adzan Jum’at yang pertama, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut adalah shalat sunnah qabliyyah Jum’at sebagaimana ada shalat sunnah qabliyyah untuk shalat dzuhur, maka perbuatan tersebut tidak ada dalilnya.Demikian pula, perbuatan tersebut tidak bisa dilandasi dengan dalil hadits,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ“Terdapat shalat di antara dua adzan.” (HR. Bukhari no. 601 dan Muslim no. 838)Karena yang dimaksud dengan “dua adzan” dalam hadits tersebut adalah adzan dan iqamat (iqamat juga bisa diistilahkan dengan adzan). Taruhlah bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah dua adzan, maka kita tidak menjumpai contoh praktik pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at kecuali adzan pertama dan iqamat. Sedangkan antara adzan dan iqamat adalah khutbah Jum’at, tidak ada shalat sunnah yang disyariatkan di antara keduanya di hari Jum’at. Sehingga tidak tepat menjadikan hadits di atas sebagai dalil adanya shalat sunnah qabliyyah Jum’at dengan menetapkan bilangan rakaat tertentu, baik dua atau empat rakaat.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatIbnul Haaj rahimahullah berkata,“Manusia hendaknya dilarang dari apa yang mereka ada-adakan berupa shalat setelah adzan pertama untuk shalat Jum’at. Perbuatan ini menyelisihi contoh dari salafus shalih, karena mereka dulu terbagi dalam dua kelompok. Sebagian mereka mendirikan shalat sunnah ketika masuk masjid, dan terus-menerus shalat sampai imam (khatib) naik mimbar. Jika khatib sudah naik mimbar, mereka menghentikan shalat sunnah. Sebagian lagi, mereka shalat sunnah, lalu duduk (menunggu), sampai shalat Jum’at didirikan. Jadi, tidak ada lagi shalat sunnah yang dikerjakan setelah duduk (setelah mereka berhenti mengerjakan shalat sunnah, pent.), dan tidak ada duduk lagi (duduk kedua) setelah mengerjakan shalat sunnah (berikutnya). Perbuatan salaf tersebut berbeda dengan perbuatan orang jaman sekarang, dimana orang di jaman sekarang ini mereka duduk sampai muadzin mengumandangkan adzan pertama, kemudian mereka berdiri lagi untuk shalat sunnah (kemudian duduk lagi setelahnya, pent.) … “ (Al-Madkhal, 2: 239 karya Ibnul Haaj)Kedua, shalat tersebut boleh dikerjakan di waktu kapan pun, karena di dalam hadits dikatakan,ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ“ … lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam … “Dzahir (makna yang tertangkap) dari hadits di atas adalah bolehnya shalat sunnah di hari Jum’at tersebut sebelum zawal (bergesernya matahari ke arah barat). Ini adalah di antara kekhususan hari Jum’at tersebut, dikecualikan dari waktu larangan shalat, yaitu sejak matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser ke barat. Dalil pengecualian ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan sebelumnya.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Maka dianjurkan shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, tidak ada yang menghentikan shalat sunnah tersebut kecuali ketika imam (khatib) shalat Jum’at sudah tiba (di masjid). Oleh karena itu, banyak ulama salaf mengatakan, di antaranya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang kemudian diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,خروج الإمام يمنع الصلاة وخطبته تمنع الكلام“Keluarnya (datangnya) imam menghentikan shalat (sunnah), sedangkan khutbah imam menghentikan pembicaraan.”Jadi, mereka jadikan yang menghentikan shalat (sunnah) adalah kedatangan imam di masjid, bukan pertengahan siang (ketika matarahari tepat di tengah-tengah).” (Zaadul Ma’aad, 1: 378) [3]Adapun tata caranya, dikerjakan seperti shalat biasa (tidak ada tata cara khusus) dan dikerjakan dua rakaat salam – dua rakaat salam. [2]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Karena di masa salaf, khatib itu datang menjelang dimulainya shalat Jum’at. Ketika khatib datang, berarti shalat Jum’at akan segera dimulai. Berbeda dengan jaman sekarang di mana sebagian khatib datang jauh sebelum tibanya waktu shalat Jum’at.[2] Lihat pembahasannya di sini:https://konsultasisyariah.com/16566-apa-itu-shalat-sunah-mutlak.html[3] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 253-254 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Safar, Artikel Tentang Puasa, Dosa Meninggalkan Shalat Wajib, Contoh Pembagian Harta Warisan, Mui Or Id


Anjuran memperbanyak shalat sunnah ketika menunggu khatib Jum’atJika seseorang sudah hadir di masjid dalam rangka shalat Jum’at, yang dianjurkan adalah memperbanyak shalat sunnah tanpa dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju masjid, dia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya, lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’at itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Demikian pula dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ أَقْبَلَ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَا يُؤْذِي أَحَدًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْإِمَامَ خَرَجَ، صَلَّى مَا بَدَا لَهُ، وَإِنْ وَجَدَ الْإِمَامَ قَدْ خَرَجَ، جَلَسَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ جُمُعَتَهُ وَكَلَامَهُ، إِنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي جُمُعَتِهِ تِلْكَ ذُنُوبُهُ كُلُّهَا، أَنْ تَكُونَ كَفَّارَةً لِلْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا“Ketika seorang muslim mandi di hari Jum’at, kemudian berangkat ke masjid, lalu dia tidak menyakiti (mengganggu) seorang pun, jika dia menjumpai imam shalat Jum’at belum datang, dia pun shalat sebanyak yang dia mampu. Adapun jika dia melihat imam sudah datang, dia pun duduk, mendengarkan khutbah dan diam, sampai imam menyelesaikan shalat Jum’at dan khutbahnya, jika dia tidak diampuni pada hari Jum’at tersebut dosa-dosa dia seluruhnya, maka hal itu adalah penggugur dosa sampai hari Jum’at berikutnya.“ (HR. Ahmad 38: 547, Ibnu Khuzaimah 3: 138, Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir 4: 160-161, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib 1: 360)Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatFaidah-faidah dari hadits di atasHadits-hadits di atas mengandung beberapa faidah sebagai berikut:Pertama, yang dianjurkan ketika seseorang sudah memasuki masjid dalam rangka shalat Jum’at adalah shalat sunnah sebanyak yang dia kehendaki (tidak dibatasi bilangan raka’at tertentu) sampai imam (khatib) shalat Jum’at tiba di masjid [1]. (Lihat Nailul Authar, 6: 335)Status shalat sunnah ini adalah shalat sunnah muthlaq, bukan shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Shalat sunnah muthlaq adalah shalat yang dilakukan tanpa terikat dengan waktu tertentu, sebab tertentu, atau jumlah raka’at tertentu. [2] Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah qabliyyah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Oleh karena itu, mayoritas ulama bersepakat bahwa sebelum shalat Jum’at tidak ada shalat sunnah yang dikaitkan dengan waktu tertentu atau dibatasi oleh bilangan raka’at tertentu. Hal ini karena ketentuan semacam itu harus ditetapkan berdasarkan perkataan atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hal itu sama sekali tidak disyariatkan, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah madzhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, mayoritas para shahabat, dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad … “ (Majmu’ Fataawa, 24: 189. Lihat pula pembahasan bagus dalam masalah ini dalam kitab Al-Ajwibah An-Naafi’ah karya Syaikh Al-Albani)Adapun perbuatan sebagian orang, lebih-lebih di Masjidil Haram, berupa shalat dua rakaat atau empat rakaat yang langsung dikerjakan setelah adzan Jum’at yang pertama, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut adalah shalat sunnah qabliyyah Jum’at sebagaimana ada shalat sunnah qabliyyah untuk shalat dzuhur, maka perbuatan tersebut tidak ada dalilnya.Demikian pula, perbuatan tersebut tidak bisa dilandasi dengan dalil hadits,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ“Terdapat shalat di antara dua adzan.” (HR. Bukhari no. 601 dan Muslim no. 838)Karena yang dimaksud dengan “dua adzan” dalam hadits tersebut adalah adzan dan iqamat (iqamat juga bisa diistilahkan dengan adzan). Taruhlah bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah dua adzan, maka kita tidak menjumpai contoh praktik pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at kecuali adzan pertama dan iqamat. Sedangkan antara adzan dan iqamat adalah khutbah Jum’at, tidak ada shalat sunnah yang disyariatkan di antara keduanya di hari Jum’at. Sehingga tidak tepat menjadikan hadits di atas sebagai dalil adanya shalat sunnah qabliyyah Jum’at dengan menetapkan bilangan rakaat tertentu, baik dua atau empat rakaat.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatIbnul Haaj rahimahullah berkata,“Manusia hendaknya dilarang dari apa yang mereka ada-adakan berupa shalat setelah adzan pertama untuk shalat Jum’at. Perbuatan ini menyelisihi contoh dari salafus shalih, karena mereka dulu terbagi dalam dua kelompok. Sebagian mereka mendirikan shalat sunnah ketika masuk masjid, dan terus-menerus shalat sampai imam (khatib) naik mimbar. Jika khatib sudah naik mimbar, mereka menghentikan shalat sunnah. Sebagian lagi, mereka shalat sunnah, lalu duduk (menunggu), sampai shalat Jum’at didirikan. Jadi, tidak ada lagi shalat sunnah yang dikerjakan setelah duduk (setelah mereka berhenti mengerjakan shalat sunnah, pent.), dan tidak ada duduk lagi (duduk kedua) setelah mengerjakan shalat sunnah (berikutnya). Perbuatan salaf tersebut berbeda dengan perbuatan orang jaman sekarang, dimana orang di jaman sekarang ini mereka duduk sampai muadzin mengumandangkan adzan pertama, kemudian mereka berdiri lagi untuk shalat sunnah (kemudian duduk lagi setelahnya, pent.) … “ (Al-Madkhal, 2: 239 karya Ibnul Haaj)Kedua, shalat tersebut boleh dikerjakan di waktu kapan pun, karena di dalam hadits dikatakan,ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ“ … lalu dia shalat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khutbah imam … “Dzahir (makna yang tertangkap) dari hadits di atas adalah bolehnya shalat sunnah di hari Jum’at tersebut sebelum zawal (bergesernya matahari ke arah barat). Ini adalah di antara kekhususan hari Jum’at tersebut, dikecualikan dari waktu larangan shalat, yaitu sejak matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser ke barat. Dalil pengecualian ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan sebelumnya.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Maka dianjurkan shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, tidak ada yang menghentikan shalat sunnah tersebut kecuali ketika imam (khatib) shalat Jum’at sudah tiba (di masjid). Oleh karena itu, banyak ulama salaf mengatakan, di antaranya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang kemudian diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,خروج الإمام يمنع الصلاة وخطبته تمنع الكلام“Keluarnya (datangnya) imam menghentikan shalat (sunnah), sedangkan khutbah imam menghentikan pembicaraan.”Jadi, mereka jadikan yang menghentikan shalat (sunnah) adalah kedatangan imam di masjid, bukan pertengahan siang (ketika matarahari tepat di tengah-tengah).” (Zaadul Ma’aad, 1: 378) [3]Adapun tata caranya, dikerjakan seperti shalat biasa (tidak ada tata cara khusus) dan dikerjakan dua rakaat salam – dua rakaat salam. [2]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Karena di masa salaf, khatib itu datang menjelang dimulainya shalat Jum’at. Ketika khatib datang, berarti shalat Jum’at akan segera dimulai. Berbeda dengan jaman sekarang di mana sebagian khatib datang jauh sebelum tibanya waktu shalat Jum’at.[2] Lihat pembahasannya di sini:https://konsultasisyariah.com/16566-apa-itu-shalat-sunah-mutlak.html[3] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 253-254 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Safar, Artikel Tentang Puasa, Dosa Meninggalkan Shalat Wajib, Contoh Pembagian Harta Warisan, Mui Or Id

Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang Wanita

Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.

Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang Wanita

Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.


Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.

Rincian Penggunaan Kata “Jahiliyah”

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

Rincian Penggunaan Kata “Jahiliyah”

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram

Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram

Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram

Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram
Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram


Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram

Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?

Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji

Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?

Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji
Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji


Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji

Sumber Utama Dosa

Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sumber Utama Dosa

Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hukum Meminta-Minta di Dalam Masjid

Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.

Hukum Meminta-Minta di Dalam Masjid

Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.
Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.


Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.

Bagaimana Jalan Meraih Keshalihan

Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu

Bagaimana Jalan Meraih Keshalihan

Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu
Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu


Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 5 – Anjuran Agar Menghormati Tetangga

UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 5 – Anjuran Agar Menghormati Tetangga

UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.
UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.


UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.

Tangisan Orang Tua

Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tangisan Orang Tua

Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Marahnya Orang Shalih

Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Marahnya Orang Shalih

Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Prev     Next