Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim

Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam

Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim

Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam
Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam


Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi

Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini:  Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona

Hukum Merayakan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi

Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini:  Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona
Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini:  Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona


Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini: <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona

Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak

Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak
Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak


Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim?

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 QRIS donasi Yufid

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim?

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 QRIS donasi Yufid
Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036832479&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sudahkah Kita Muhasabah ?

Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.

Sudahkah Kita Muhasabah ?

Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.
Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.


Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.

Notifikasi Empat Puluh Tahun

Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Notifikasi Empat Puluh Tahun

Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id
Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id


Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid
Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid


Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam

Apa hukum merayakan tahun baru dalam Islam bagi seorang muslim? Daftar Isi tutup 1. Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram 2. Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam 3. Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru, ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat. Meniru-niru perayaan non-muslim tidaklah keluar dari dua perkara: Bid’ah, jika perayaan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Tasyabbuh dengan orang kafir (menyerupai orang kafir), jika perayaan yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti adat (kebiasaan), bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.   Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam Dilihat dari sejarah lahirnya, tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Perayaan ini berarti bukan dari Islam. Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuh. Tasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang. Merayakaan tahun baru berarti membuat hari raya baru padahal hari raya umat Islam hanyalah Idulfitri dan Iduladha. Mengucapkan selamat tahun baru atau happy new year merupakan ucapan selamat yang tidak dibolehkan karena perayaannya tidak disyariatkan. Merayakan tahun baru bisa sampai meninggalkan shalat padahal meninggalkan shalat sekali saja telah melakukan dosa besar yang lebih parah dari berzina dan main judi. Merayakan tahun baru termasuk begadang tanpa ada keperluan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang begadang setelah Isya tanpa ada hajat. Merayakan tahun baru termasuk tabdzir, buang-buang harta untuk tujuan yang salah. Pada malam tahun baru, kaum muslimin ikut-ikutan membunyikan terompet dan lonceng yang merupakan syiarnya orang Yahudi dan Nasrani.   Baca juga: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Perbuatan Setan pada Malam Tahun Baru   Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Yang kita ikuti bukanlah non-muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena setiap rakaat dalam shalat, kita terus memohon kepada Allah jalan yang lurus yang bukan jalannya orang Yahudi dan Nasrani. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah dalam Tafsir Jalalain menerangkan ayat di atas, “Orang-orang yang mendapatkan hidayah itu bukanlah orang-orang Yahudi dan bukan orang-orang Nasrani.” Lihat Tafsir Jalalain, hlm. 10. Kalau mereka (Yahudi dan Nasrani) tidak mendapatkan hidayah, kenapa sampai perayaan mereka diikuti oleh umat Islam, apalagi yang menjadi mayoritas di negeri ini?   Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah ayat 6 dan 7, Memahami Shirathal Mustaqim (Jalan yang Lurus)   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah, serta menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshappy new year hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam perayaan tahun baru selamat natal tahun baru

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam

Apa hukum merayakan tahun baru dalam Islam bagi seorang muslim? Daftar Isi tutup 1. Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram 2. Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam 3. Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru, ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat. Meniru-niru perayaan non-muslim tidaklah keluar dari dua perkara: Bid’ah, jika perayaan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Tasyabbuh dengan orang kafir (menyerupai orang kafir), jika perayaan yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti adat (kebiasaan), bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.   Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam Dilihat dari sejarah lahirnya, tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Perayaan ini berarti bukan dari Islam. Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuh. Tasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang. Merayakaan tahun baru berarti membuat hari raya baru padahal hari raya umat Islam hanyalah Idulfitri dan Iduladha. Mengucapkan selamat tahun baru atau happy new year merupakan ucapan selamat yang tidak dibolehkan karena perayaannya tidak disyariatkan. Merayakan tahun baru bisa sampai meninggalkan shalat padahal meninggalkan shalat sekali saja telah melakukan dosa besar yang lebih parah dari berzina dan main judi. Merayakan tahun baru termasuk begadang tanpa ada keperluan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang begadang setelah Isya tanpa ada hajat. Merayakan tahun baru termasuk tabdzir, buang-buang harta untuk tujuan yang salah. Pada malam tahun baru, kaum muslimin ikut-ikutan membunyikan terompet dan lonceng yang merupakan syiarnya orang Yahudi dan Nasrani.   Baca juga: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Perbuatan Setan pada Malam Tahun Baru   Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Yang kita ikuti bukanlah non-muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena setiap rakaat dalam shalat, kita terus memohon kepada Allah jalan yang lurus yang bukan jalannya orang Yahudi dan Nasrani. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah dalam Tafsir Jalalain menerangkan ayat di atas, “Orang-orang yang mendapatkan hidayah itu bukanlah orang-orang Yahudi dan bukan orang-orang Nasrani.” Lihat Tafsir Jalalain, hlm. 10. Kalau mereka (Yahudi dan Nasrani) tidak mendapatkan hidayah, kenapa sampai perayaan mereka diikuti oleh umat Islam, apalagi yang menjadi mayoritas di negeri ini?   Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah ayat 6 dan 7, Memahami Shirathal Mustaqim (Jalan yang Lurus)   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah, serta menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshappy new year hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam perayaan tahun baru selamat natal tahun baru
Apa hukum merayakan tahun baru dalam Islam bagi seorang muslim? Daftar Isi tutup 1. Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram 2. Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam 3. Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru, ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat. Meniru-niru perayaan non-muslim tidaklah keluar dari dua perkara: Bid’ah, jika perayaan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Tasyabbuh dengan orang kafir (menyerupai orang kafir), jika perayaan yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti adat (kebiasaan), bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.   Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam Dilihat dari sejarah lahirnya, tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Perayaan ini berarti bukan dari Islam. Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuh. Tasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang. Merayakaan tahun baru berarti membuat hari raya baru padahal hari raya umat Islam hanyalah Idulfitri dan Iduladha. Mengucapkan selamat tahun baru atau happy new year merupakan ucapan selamat yang tidak dibolehkan karena perayaannya tidak disyariatkan. Merayakan tahun baru bisa sampai meninggalkan shalat padahal meninggalkan shalat sekali saja telah melakukan dosa besar yang lebih parah dari berzina dan main judi. Merayakan tahun baru termasuk begadang tanpa ada keperluan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang begadang setelah Isya tanpa ada hajat. Merayakan tahun baru termasuk tabdzir, buang-buang harta untuk tujuan yang salah. Pada malam tahun baru, kaum muslimin ikut-ikutan membunyikan terompet dan lonceng yang merupakan syiarnya orang Yahudi dan Nasrani.   Baca juga: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Perbuatan Setan pada Malam Tahun Baru   Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Yang kita ikuti bukanlah non-muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena setiap rakaat dalam shalat, kita terus memohon kepada Allah jalan yang lurus yang bukan jalannya orang Yahudi dan Nasrani. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah dalam Tafsir Jalalain menerangkan ayat di atas, “Orang-orang yang mendapatkan hidayah itu bukanlah orang-orang Yahudi dan bukan orang-orang Nasrani.” Lihat Tafsir Jalalain, hlm. 10. Kalau mereka (Yahudi dan Nasrani) tidak mendapatkan hidayah, kenapa sampai perayaan mereka diikuti oleh umat Islam, apalagi yang menjadi mayoritas di negeri ini?   Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah ayat 6 dan 7, Memahami Shirathal Mustaqim (Jalan yang Lurus)   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah, serta menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshappy new year hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam perayaan tahun baru selamat natal tahun baru


Apa hukum merayakan tahun baru dalam Islam bagi seorang muslim? Daftar Isi tutup 1. Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram 2. Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam 3. Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Hukum merayakan tahun baru bagi seorang muslim adalah haram Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru, ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat. Meniru-niru perayaan non-muslim tidaklah keluar dari dua perkara: Bid’ah, jika perayaan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi. Tasyabbuh dengan orang kafir (menyerupai orang kafir), jika perayaan yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti adat (kebiasaan), bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.   Delapan kesalahan dalam perayaan tahun baru menurut Islam Dilihat dari sejarah lahirnya, tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Perayaan ini berarti bukan dari Islam. Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuh. Tasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang. Merayakaan tahun baru berarti membuat hari raya baru padahal hari raya umat Islam hanyalah Idulfitri dan Iduladha. Mengucapkan selamat tahun baru atau happy new year merupakan ucapan selamat yang tidak dibolehkan karena perayaannya tidak disyariatkan. Merayakan tahun baru bisa sampai meninggalkan shalat padahal meninggalkan shalat sekali saja telah melakukan dosa besar yang lebih parah dari berzina dan main judi. Merayakan tahun baru termasuk begadang tanpa ada keperluan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang begadang setelah Isya tanpa ada hajat. Merayakan tahun baru termasuk tabdzir, buang-buang harta untuk tujuan yang salah. Pada malam tahun baru, kaum muslimin ikut-ikutan membunyikan terompet dan lonceng yang merupakan syiarnya orang Yahudi dan Nasrani.   Baca juga: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Perbuatan Setan pada Malam Tahun Baru   Kita seharusnya tidak meniru-niru non-muslim Yang kita ikuti bukanlah non-muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena setiap rakaat dalam shalat, kita terus memohon kepada Allah jalan yang lurus yang bukan jalannya orang Yahudi dan Nasrani. Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 6-7) Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah dalam Tafsir Jalalain menerangkan ayat di atas, “Orang-orang yang mendapatkan hidayah itu bukanlah orang-orang Yahudi dan bukan orang-orang Nasrani.” Lihat Tafsir Jalalain, hlm. 10. Kalau mereka (Yahudi dan Nasrani) tidak mendapatkan hidayah, kenapa sampai perayaan mereka diikuti oleh umat Islam, apalagi yang menjadi mayoritas di negeri ini?   Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah ayat 6 dan 7, Memahami Shirathal Mustaqim (Jalan yang Lurus)   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah, serta menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshappy new year hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam perayaan tahun baru selamat natal tahun baru

Cara Taubat dari Zina dengan yang Berbeda Agama

Jika ada yang melakukan zina apakah masih bisa diampuni? Bagaimana cara taubat dari zina? Ada anak SMA karena pergaulan yang terlalu dekat dengan perempuan, ia akhirnya tertarik. Padahal ia adalah orang yang rajin ibadah. Perempuan yang tertarik dengannya seorang yang berbeda agama dengannya. Zina tersebut memang tidak sampai hamil, tetapi si lelaki muslim yang berzina dengan perempuan Nasrani ini ingin bertaubat. Apakah taubatnya bisa diterima? Baca juga: Wanita yang ingin bertaubat dari zina Daftar Isi tutup 1. Zina itu haram dan termasuk dosa besar 2. Hati-hati dengan pacaran 3. Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama 3.1. Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: 4. Cara taubat dari zina 4.1. Cara taubat dari zina adalah: 5. Kesimpulan Zina itu haram dan termasuk dosa besar Ingatlah berzina itu termasuk dosa besar, sehingga setiap muslim yang pernah berzina mesti mencari tahu cara taubat dari zina. Dalil yang melarang zina adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam surah Al-Furqan disebutkan dosa zina pada ayat, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70) Ayat kedua di atas menunjukkan besarnya dosa zina sehingga disuruh taubat dari zina. Hadits berikut juga menyebutkan mengenai besarnya dosa zina apalagi yang dizinai adalah orang terdekat. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan zina itu halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan, jiwa, agama, nasab, akal, dan harta.   Hati-hati dengan pacaran Dalam surah Al-Isra’ ayat 32, kita dilarang mendekati zina. Mendekati zina saja tidak dibolehkan, apalagi sampai berzina. Kata para ulama tentang ayat tersebut, segala jalan menuju zina terlarang untuk ditempuh, seperti bersentuhan dengan lawan jenis, berduaan di saat sepi (khalwat), jalan berdua, hingga berbagai perkara yang ditemukan pada anak muda atau pasangan yang tidak halal dengan istilah pacaran. Hadits berikut secara tegas menyatakan segala jalan menuju zina itu sebagai zina. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim, “Makna hadits, anak Adam itu ditetapkan ada bagian untuk berzina. Ada yang zinanya benar-benar berzina (zina secara hakiki) dengan memasukkan kemaluan, ini jelas haramnya. Ada yang zinanya secara majas (kiasan), yaitu dengan memandang, mendengar, atau yang terkait dengannya sehingga zina bisa terwujud. Bentuk zina secara majas adalah menyentuh dengan tangan, atau menyentuh yang bukan mahram dengan tangannya (misalnya dengan bersalaman, pen.), mencium wanita yang bukan mahram, berjalan menuju zina, melihat, saling bersentuhan, berbicara dengan mahram yang mengundang syahwat atau semacam itu, hingga berpikiran dengan hati untuk berzina. Semua ini adalah zina secara majas. Akhirnya, kemaluan yang nantinya membenarkan itu semua, sehingga bisa terjadi zina secara hakiki ataukah tidak.”   Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama Kalau terkait dengan berhubungan kasih dengan yang berbeda keyakinan itu juga sangat bahaya karena dapat menjerumuskan orang dalam zina dan rusaknya akidah, hingga bisa murtad karena mengikuti agama kekasihnya. Islam mencegah dan melarang seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832 dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Baca juga: Teman Non-Muslim   Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: Melakukan zina secara majas, kalau belum sampai berzina secara hakiki. Bisa terpengaruh dengan akidah non-muslim. Sebagian pasangan ada yang sampai rela berpindah keyakinan (murtad) karena mengikuti kekasih. Hanya mengejar nafsu syahwat dan keinginan dunia, tetapi merugi di akhirat.   Cara taubat dari zina Cara taubat yang benar adalah dengan taubat nasuha, taubat yang tulus. Maka cara taubat dari zina adalah dengan memenehi syarat taubat secara umum. Allah Ta’ala perintahkan untuk melakukan taubatan nasuha, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan mengenai taubat nasuha sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat nasuha yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:323) Baca juga: Syarat taubat Apa itu taubat nasuha?   Cara taubat dari zina adalah: Ikhlas karena Allah Bersegera bertaubat, tidak menunda-nunda Menyesal Kembali taat dan tinggalkan maksiat Bertekad tidak mau mengulangi lagi Kumpul bersama orang-orang saleh Terus menambah kebaikan agar menghapus dosa-dosa Kenapa harus berkumpul bersama orang-orang saleh? Karena berkumpul dengan orang saleh lebih menjaga keimanan. Karenanya ada orang yang telah menghabiskan 100 nyawa, ia tetap masih ingin bertaubat, lalu disarankan untuk berpindah ke negeri yang terdapat orang saleh sehingga mendukungnya dalam ibadah. Baca juga: Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … (Kisah Taubat Pembunuh 100 Jiwa)   Terus menambah kebaikan agar menutup dosa-dosa yang terdahulu dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Kesimpulan Pacaran itu dosa, apalagi sampai berzina. Pacaran dengan beda agama bukan hanya berdosa, tetapi punya dampak yang lebih parah yaitu akan merusak akidah, bahkan ada resiko bisa murtad. Bagi yang telah berzina wajib bertaubat. Caranya adalah menyesal, meninggalkan zina, bertekad tidak akan mengulangi lagi, dan taubat mesti dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda. Baca juga: Mungkingkah Allah Mengampuniku?   Malam Senin, 13 Jumadal Ula 1442 H, 28 Desember 2020 @ Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dengan tetangga cara taubat cara taubat dari zina dosa zina pezina syarat taubat zina

Cara Taubat dari Zina dengan yang Berbeda Agama

Jika ada yang melakukan zina apakah masih bisa diampuni? Bagaimana cara taubat dari zina? Ada anak SMA karena pergaulan yang terlalu dekat dengan perempuan, ia akhirnya tertarik. Padahal ia adalah orang yang rajin ibadah. Perempuan yang tertarik dengannya seorang yang berbeda agama dengannya. Zina tersebut memang tidak sampai hamil, tetapi si lelaki muslim yang berzina dengan perempuan Nasrani ini ingin bertaubat. Apakah taubatnya bisa diterima? Baca juga: Wanita yang ingin bertaubat dari zina Daftar Isi tutup 1. Zina itu haram dan termasuk dosa besar 2. Hati-hati dengan pacaran 3. Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama 3.1. Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: 4. Cara taubat dari zina 4.1. Cara taubat dari zina adalah: 5. Kesimpulan Zina itu haram dan termasuk dosa besar Ingatlah berzina itu termasuk dosa besar, sehingga setiap muslim yang pernah berzina mesti mencari tahu cara taubat dari zina. Dalil yang melarang zina adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam surah Al-Furqan disebutkan dosa zina pada ayat, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70) Ayat kedua di atas menunjukkan besarnya dosa zina sehingga disuruh taubat dari zina. Hadits berikut juga menyebutkan mengenai besarnya dosa zina apalagi yang dizinai adalah orang terdekat. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan zina itu halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan, jiwa, agama, nasab, akal, dan harta.   Hati-hati dengan pacaran Dalam surah Al-Isra’ ayat 32, kita dilarang mendekati zina. Mendekati zina saja tidak dibolehkan, apalagi sampai berzina. Kata para ulama tentang ayat tersebut, segala jalan menuju zina terlarang untuk ditempuh, seperti bersentuhan dengan lawan jenis, berduaan di saat sepi (khalwat), jalan berdua, hingga berbagai perkara yang ditemukan pada anak muda atau pasangan yang tidak halal dengan istilah pacaran. Hadits berikut secara tegas menyatakan segala jalan menuju zina itu sebagai zina. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim, “Makna hadits, anak Adam itu ditetapkan ada bagian untuk berzina. Ada yang zinanya benar-benar berzina (zina secara hakiki) dengan memasukkan kemaluan, ini jelas haramnya. Ada yang zinanya secara majas (kiasan), yaitu dengan memandang, mendengar, atau yang terkait dengannya sehingga zina bisa terwujud. Bentuk zina secara majas adalah menyentuh dengan tangan, atau menyentuh yang bukan mahram dengan tangannya (misalnya dengan bersalaman, pen.), mencium wanita yang bukan mahram, berjalan menuju zina, melihat, saling bersentuhan, berbicara dengan mahram yang mengundang syahwat atau semacam itu, hingga berpikiran dengan hati untuk berzina. Semua ini adalah zina secara majas. Akhirnya, kemaluan yang nantinya membenarkan itu semua, sehingga bisa terjadi zina secara hakiki ataukah tidak.”   Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama Kalau terkait dengan berhubungan kasih dengan yang berbeda keyakinan itu juga sangat bahaya karena dapat menjerumuskan orang dalam zina dan rusaknya akidah, hingga bisa murtad karena mengikuti agama kekasihnya. Islam mencegah dan melarang seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832 dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Baca juga: Teman Non-Muslim   Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: Melakukan zina secara majas, kalau belum sampai berzina secara hakiki. Bisa terpengaruh dengan akidah non-muslim. Sebagian pasangan ada yang sampai rela berpindah keyakinan (murtad) karena mengikuti kekasih. Hanya mengejar nafsu syahwat dan keinginan dunia, tetapi merugi di akhirat.   Cara taubat dari zina Cara taubat yang benar adalah dengan taubat nasuha, taubat yang tulus. Maka cara taubat dari zina adalah dengan memenehi syarat taubat secara umum. Allah Ta’ala perintahkan untuk melakukan taubatan nasuha, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan mengenai taubat nasuha sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat nasuha yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:323) Baca juga: Syarat taubat Apa itu taubat nasuha?   Cara taubat dari zina adalah: Ikhlas karena Allah Bersegera bertaubat, tidak menunda-nunda Menyesal Kembali taat dan tinggalkan maksiat Bertekad tidak mau mengulangi lagi Kumpul bersama orang-orang saleh Terus menambah kebaikan agar menghapus dosa-dosa Kenapa harus berkumpul bersama orang-orang saleh? Karena berkumpul dengan orang saleh lebih menjaga keimanan. Karenanya ada orang yang telah menghabiskan 100 nyawa, ia tetap masih ingin bertaubat, lalu disarankan untuk berpindah ke negeri yang terdapat orang saleh sehingga mendukungnya dalam ibadah. Baca juga: Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … (Kisah Taubat Pembunuh 100 Jiwa)   Terus menambah kebaikan agar menutup dosa-dosa yang terdahulu dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Kesimpulan Pacaran itu dosa, apalagi sampai berzina. Pacaran dengan beda agama bukan hanya berdosa, tetapi punya dampak yang lebih parah yaitu akan merusak akidah, bahkan ada resiko bisa murtad. Bagi yang telah berzina wajib bertaubat. Caranya adalah menyesal, meninggalkan zina, bertekad tidak akan mengulangi lagi, dan taubat mesti dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda. Baca juga: Mungkingkah Allah Mengampuniku?   Malam Senin, 13 Jumadal Ula 1442 H, 28 Desember 2020 @ Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dengan tetangga cara taubat cara taubat dari zina dosa zina pezina syarat taubat zina
Jika ada yang melakukan zina apakah masih bisa diampuni? Bagaimana cara taubat dari zina? Ada anak SMA karena pergaulan yang terlalu dekat dengan perempuan, ia akhirnya tertarik. Padahal ia adalah orang yang rajin ibadah. Perempuan yang tertarik dengannya seorang yang berbeda agama dengannya. Zina tersebut memang tidak sampai hamil, tetapi si lelaki muslim yang berzina dengan perempuan Nasrani ini ingin bertaubat. Apakah taubatnya bisa diterima? Baca juga: Wanita yang ingin bertaubat dari zina Daftar Isi tutup 1. Zina itu haram dan termasuk dosa besar 2. Hati-hati dengan pacaran 3. Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama 3.1. Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: 4. Cara taubat dari zina 4.1. Cara taubat dari zina adalah: 5. Kesimpulan Zina itu haram dan termasuk dosa besar Ingatlah berzina itu termasuk dosa besar, sehingga setiap muslim yang pernah berzina mesti mencari tahu cara taubat dari zina. Dalil yang melarang zina adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam surah Al-Furqan disebutkan dosa zina pada ayat, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70) Ayat kedua di atas menunjukkan besarnya dosa zina sehingga disuruh taubat dari zina. Hadits berikut juga menyebutkan mengenai besarnya dosa zina apalagi yang dizinai adalah orang terdekat. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan zina itu halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan, jiwa, agama, nasab, akal, dan harta.   Hati-hati dengan pacaran Dalam surah Al-Isra’ ayat 32, kita dilarang mendekati zina. Mendekati zina saja tidak dibolehkan, apalagi sampai berzina. Kata para ulama tentang ayat tersebut, segala jalan menuju zina terlarang untuk ditempuh, seperti bersentuhan dengan lawan jenis, berduaan di saat sepi (khalwat), jalan berdua, hingga berbagai perkara yang ditemukan pada anak muda atau pasangan yang tidak halal dengan istilah pacaran. Hadits berikut secara tegas menyatakan segala jalan menuju zina itu sebagai zina. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim, “Makna hadits, anak Adam itu ditetapkan ada bagian untuk berzina. Ada yang zinanya benar-benar berzina (zina secara hakiki) dengan memasukkan kemaluan, ini jelas haramnya. Ada yang zinanya secara majas (kiasan), yaitu dengan memandang, mendengar, atau yang terkait dengannya sehingga zina bisa terwujud. Bentuk zina secara majas adalah menyentuh dengan tangan, atau menyentuh yang bukan mahram dengan tangannya (misalnya dengan bersalaman, pen.), mencium wanita yang bukan mahram, berjalan menuju zina, melihat, saling bersentuhan, berbicara dengan mahram yang mengundang syahwat atau semacam itu, hingga berpikiran dengan hati untuk berzina. Semua ini adalah zina secara majas. Akhirnya, kemaluan yang nantinya membenarkan itu semua, sehingga bisa terjadi zina secara hakiki ataukah tidak.”   Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama Kalau terkait dengan berhubungan kasih dengan yang berbeda keyakinan itu juga sangat bahaya karena dapat menjerumuskan orang dalam zina dan rusaknya akidah, hingga bisa murtad karena mengikuti agama kekasihnya. Islam mencegah dan melarang seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832 dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Baca juga: Teman Non-Muslim   Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: Melakukan zina secara majas, kalau belum sampai berzina secara hakiki. Bisa terpengaruh dengan akidah non-muslim. Sebagian pasangan ada yang sampai rela berpindah keyakinan (murtad) karena mengikuti kekasih. Hanya mengejar nafsu syahwat dan keinginan dunia, tetapi merugi di akhirat.   Cara taubat dari zina Cara taubat yang benar adalah dengan taubat nasuha, taubat yang tulus. Maka cara taubat dari zina adalah dengan memenehi syarat taubat secara umum. Allah Ta’ala perintahkan untuk melakukan taubatan nasuha, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan mengenai taubat nasuha sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat nasuha yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:323) Baca juga: Syarat taubat Apa itu taubat nasuha?   Cara taubat dari zina adalah: Ikhlas karena Allah Bersegera bertaubat, tidak menunda-nunda Menyesal Kembali taat dan tinggalkan maksiat Bertekad tidak mau mengulangi lagi Kumpul bersama orang-orang saleh Terus menambah kebaikan agar menghapus dosa-dosa Kenapa harus berkumpul bersama orang-orang saleh? Karena berkumpul dengan orang saleh lebih menjaga keimanan. Karenanya ada orang yang telah menghabiskan 100 nyawa, ia tetap masih ingin bertaubat, lalu disarankan untuk berpindah ke negeri yang terdapat orang saleh sehingga mendukungnya dalam ibadah. Baca juga: Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … (Kisah Taubat Pembunuh 100 Jiwa)   Terus menambah kebaikan agar menutup dosa-dosa yang terdahulu dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Kesimpulan Pacaran itu dosa, apalagi sampai berzina. Pacaran dengan beda agama bukan hanya berdosa, tetapi punya dampak yang lebih parah yaitu akan merusak akidah, bahkan ada resiko bisa murtad. Bagi yang telah berzina wajib bertaubat. Caranya adalah menyesal, meninggalkan zina, bertekad tidak akan mengulangi lagi, dan taubat mesti dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda. Baca juga: Mungkingkah Allah Mengampuniku?   Malam Senin, 13 Jumadal Ula 1442 H, 28 Desember 2020 @ Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dengan tetangga cara taubat cara taubat dari zina dosa zina pezina syarat taubat zina


Jika ada yang melakukan zina apakah masih bisa diampuni? Bagaimana cara taubat dari zina? Ada anak SMA karena pergaulan yang terlalu dekat dengan perempuan, ia akhirnya tertarik. Padahal ia adalah orang yang rajin ibadah. Perempuan yang tertarik dengannya seorang yang berbeda agama dengannya. Zina tersebut memang tidak sampai hamil, tetapi si lelaki muslim yang berzina dengan perempuan Nasrani ini ingin bertaubat. Apakah taubatnya bisa diterima? Baca juga: Wanita yang ingin bertaubat dari zina Daftar Isi tutup 1. Zina itu haram dan termasuk dosa besar 2. Hati-hati dengan pacaran 3. Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama 3.1. Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: 4. Cara taubat dari zina 4.1. Cara taubat dari zina adalah: 5. Kesimpulan Zina itu haram dan termasuk dosa besar Ingatlah berzina itu termasuk dosa besar, sehingga setiap muslim yang pernah berzina mesti mencari tahu cara taubat dari zina. Dalil yang melarang zina adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam surah Al-Furqan disebutkan dosa zina pada ayat, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70) Ayat kedua di atas menunjukkan besarnya dosa zina sehingga disuruh taubat dari zina. Hadits berikut juga menyebutkan mengenai besarnya dosa zina apalagi yang dizinai adalah orang terdekat. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan zina itu halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan, jiwa, agama, nasab, akal, dan harta.   Hati-hati dengan pacaran Dalam surah Al-Isra’ ayat 32, kita dilarang mendekati zina. Mendekati zina saja tidak dibolehkan, apalagi sampai berzina. Kata para ulama tentang ayat tersebut, segala jalan menuju zina terlarang untuk ditempuh, seperti bersentuhan dengan lawan jenis, berduaan di saat sepi (khalwat), jalan berdua, hingga berbagai perkara yang ditemukan pada anak muda atau pasangan yang tidak halal dengan istilah pacaran. Hadits berikut secara tegas menyatakan segala jalan menuju zina itu sebagai zina. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim, “Makna hadits, anak Adam itu ditetapkan ada bagian untuk berzina. Ada yang zinanya benar-benar berzina (zina secara hakiki) dengan memasukkan kemaluan, ini jelas haramnya. Ada yang zinanya secara majas (kiasan), yaitu dengan memandang, mendengar, atau yang terkait dengannya sehingga zina bisa terwujud. Bentuk zina secara majas adalah menyentuh dengan tangan, atau menyentuh yang bukan mahram dengan tangannya (misalnya dengan bersalaman, pen.), mencium wanita yang bukan mahram, berjalan menuju zina, melihat, saling bersentuhan, berbicara dengan mahram yang mengundang syahwat atau semacam itu, hingga berpikiran dengan hati untuk berzina. Semua ini adalah zina secara majas. Akhirnya, kemaluan yang nantinya membenarkan itu semua, sehingga bisa terjadi zina secara hakiki ataukah tidak.”   Bahaya berhubungan dekat (termasuk pacaran) dengan yang berbeda agama Kalau terkait dengan berhubungan kasih dengan yang berbeda keyakinan itu juga sangat bahaya karena dapat menjerumuskan orang dalam zina dan rusaknya akidah, hingga bisa murtad karena mengikuti agama kekasihnya. Islam mencegah dan melarang seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832 dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Baca juga: Teman Non-Muslim   Kerusakan berpacaran dengan yang berbeda agama adalah: Melakukan zina secara majas, kalau belum sampai berzina secara hakiki. Bisa terpengaruh dengan akidah non-muslim. Sebagian pasangan ada yang sampai rela berpindah keyakinan (murtad) karena mengikuti kekasih. Hanya mengejar nafsu syahwat dan keinginan dunia, tetapi merugi di akhirat.   Cara taubat dari zina Cara taubat yang benar adalah dengan taubat nasuha, taubat yang tulus. Maka cara taubat dari zina adalah dengan memenehi syarat taubat secara umum. Allah Ta’ala perintahkan untuk melakukan taubatan nasuha, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan mengenai taubat nasuha sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat nasuha yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:323) Baca juga: Syarat taubat Apa itu taubat nasuha?   Cara taubat dari zina adalah: Ikhlas karena Allah Bersegera bertaubat, tidak menunda-nunda Menyesal Kembali taat dan tinggalkan maksiat Bertekad tidak mau mengulangi lagi Kumpul bersama orang-orang saleh Terus menambah kebaikan agar menghapus dosa-dosa Kenapa harus berkumpul bersama orang-orang saleh? Karena berkumpul dengan orang saleh lebih menjaga keimanan. Karenanya ada orang yang telah menghabiskan 100 nyawa, ia tetap masih ingin bertaubat, lalu disarankan untuk berpindah ke negeri yang terdapat orang saleh sehingga mendukungnya dalam ibadah. Baca juga: Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … (Kisah Taubat Pembunuh 100 Jiwa)   Terus menambah kebaikan agar menutup dosa-dosa yang terdahulu dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Kesimpulan Pacaran itu dosa, apalagi sampai berzina. Pacaran dengan beda agama bukan hanya berdosa, tetapi punya dampak yang lebih parah yaitu akan merusak akidah, bahkan ada resiko bisa murtad. Bagi yang telah berzina wajib bertaubat. Caranya adalah menyesal, meninggalkan zina, bertekad tidak akan mengulangi lagi, dan taubat mesti dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda. Baca juga: Mungkingkah Allah Mengampuniku?   Malam Senin, 13 Jumadal Ula 1442 H, 28 Desember 2020 @ Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dengan tetangga cara taubat cara taubat dari zina dosa zina pezina syarat taubat zina

Hukum Mengakikahi Diri Sendiri

Hukum Mengakikahi Diri Sendiri Assalamualaikum.. Ust, dulu wkt kecil orang tua kami blm mampu membeli kambing utk akikah. Dan skrg alhamdulillah kami ada kemampuan utk menunaikan amanat akikah trsbt. Bolehkah kami akikah utk diri sendiri? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pada asalnya yang bertanggung jawab menunaikan akikah anak adalah ayahnya. Ibu, saudara/i kandung, atau paman dan kerabat lainnya tidak dibebani oleh syariat untuk penunaian akikah anak. Tanggungan akikah pada ayah tidaklah gugur meskipun si anak sudah baligh. Jika saat balita dulu ayah belum mampu menunaikan akikah anak maka ayah tetap dianjurkan menunaikannya kapanpun ia mampu. Kemudian terkait bagaimana jika ayah tidak juga mampu, apakah boleh si anak mengakikahi dirinya sendiri? Mengingat motivasi Rasulullah dalam perintah akikah sangat kuat. Dari Sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani) Ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat dalam hal ini -wallahu a’lam- anak boleh mengakikahi dirinya sendiri. Karena status anak yang belum diakikahi adalah tergadai sebagaimana yang tersebut dalam hadis. Dan setiap orang berhak melepaskan gadaiannya. Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan dalam kitab Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, الفصل التاسع عشر : حكم من لم يعق عنه أبواه هل يعق عن نفسه إذا بلغ ، قال الخلال : باب ما يستحب لمن لم يعق عنه صغيرا أن يعق عن نفسه كبيرا “Bab 19: Hukum mengakikahi diri sendiri setelah baligh karena belum mampu menunaikan akikahnya.” Al-Kholal berkata, “Bab: Bagi yang belum diakikahi saat kecil, disunahkan menunaikan akikahnya sendiri setelah dewasa.” Kemudian beliau menyebutkan sejumlah riwayat dari para ulama salaf yang mendukung kesimpulan tersebut. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan jawaban persoalan ini, والقول الأول أظهر ، وهو أنه يستحب أن يعق عن نفسه ؛ لأن العقيقة سنة مؤكدة ، وقد تركها والده فشرع له أن يقوم بها إذا استطاع ؛ ذلك لعموم الأحاديث ومنها : قوله صلى الله عليه وسلم : ( كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى ) أخرجه الإمام أحمد ، وأصحاب السنن عن سمرة بن جندب رضي الله عنه بإسناد صحيح ، ومنها : حديث أم كرز الكعبية عن النبي صلى الله عليه وسلم: أنه أمر أن يُعق عن الغلام بشاتين وعن الأنثى شاة أخرجه الخمسة ، وخرج الترمذي وصحح مثله عن عائشة , وهذا لم يوجه إلى الأب فيعم الولد والأم وغيرهما من أقارب المولود “Pendapat pertama lebih kuat, yaitu pendapat yang menyatakan seorang disunahkan mengakikahi dirinya sendiri. Karena akikah adalah ibadah yang hukumnya sunah muakkadah, yang belum mampu ditunaikan oleh ayahnya. Sehingga anak disunnahkan menunaikannya untuk dirinya jika ia mampu. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ash-Habus Sunan (empat kitab sunan: Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa-i, Sunan Ibnu Majah, pent). Hadis lainnya yang mendukung kesimpulan ini, hadis dari Ummu Karzi Al-Ka’biyah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Bahwa beliau memerintahkan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Dan seekor kambing untuk anak perempuan.” Diriwayatkan oleh Al-Khomsah (lima perowi hadis: Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i, dan Tirmidzi). Hadis yang semakna riwayat Tirmidzi yang beliau shahihkan, dari Aisyah. Di hadis ini tanggung jawab tidak dikhususkan ditujukan kepada ayah saja. Sehingga berlaku umum, bisa ditunaikan anak itu sendiri, ibu, atau kerabat anak lainnya. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz (26/266) Demikian yang dapat kami paparkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Sambil Duduk, Curhat Online Dengan Ustadz, Keutamaan Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Niat Shalat Sebelum Berhubungan Suami Istri, Keguguran 2 Bulan, Komisi Makelar Rumah Berapa Persen Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 396 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengakikahi Diri Sendiri

Hukum Mengakikahi Diri Sendiri Assalamualaikum.. Ust, dulu wkt kecil orang tua kami blm mampu membeli kambing utk akikah. Dan skrg alhamdulillah kami ada kemampuan utk menunaikan amanat akikah trsbt. Bolehkah kami akikah utk diri sendiri? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pada asalnya yang bertanggung jawab menunaikan akikah anak adalah ayahnya. Ibu, saudara/i kandung, atau paman dan kerabat lainnya tidak dibebani oleh syariat untuk penunaian akikah anak. Tanggungan akikah pada ayah tidaklah gugur meskipun si anak sudah baligh. Jika saat balita dulu ayah belum mampu menunaikan akikah anak maka ayah tetap dianjurkan menunaikannya kapanpun ia mampu. Kemudian terkait bagaimana jika ayah tidak juga mampu, apakah boleh si anak mengakikahi dirinya sendiri? Mengingat motivasi Rasulullah dalam perintah akikah sangat kuat. Dari Sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani) Ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat dalam hal ini -wallahu a’lam- anak boleh mengakikahi dirinya sendiri. Karena status anak yang belum diakikahi adalah tergadai sebagaimana yang tersebut dalam hadis. Dan setiap orang berhak melepaskan gadaiannya. Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan dalam kitab Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, الفصل التاسع عشر : حكم من لم يعق عنه أبواه هل يعق عن نفسه إذا بلغ ، قال الخلال : باب ما يستحب لمن لم يعق عنه صغيرا أن يعق عن نفسه كبيرا “Bab 19: Hukum mengakikahi diri sendiri setelah baligh karena belum mampu menunaikan akikahnya.” Al-Kholal berkata, “Bab: Bagi yang belum diakikahi saat kecil, disunahkan menunaikan akikahnya sendiri setelah dewasa.” Kemudian beliau menyebutkan sejumlah riwayat dari para ulama salaf yang mendukung kesimpulan tersebut. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan jawaban persoalan ini, والقول الأول أظهر ، وهو أنه يستحب أن يعق عن نفسه ؛ لأن العقيقة سنة مؤكدة ، وقد تركها والده فشرع له أن يقوم بها إذا استطاع ؛ ذلك لعموم الأحاديث ومنها : قوله صلى الله عليه وسلم : ( كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى ) أخرجه الإمام أحمد ، وأصحاب السنن عن سمرة بن جندب رضي الله عنه بإسناد صحيح ، ومنها : حديث أم كرز الكعبية عن النبي صلى الله عليه وسلم: أنه أمر أن يُعق عن الغلام بشاتين وعن الأنثى شاة أخرجه الخمسة ، وخرج الترمذي وصحح مثله عن عائشة , وهذا لم يوجه إلى الأب فيعم الولد والأم وغيرهما من أقارب المولود “Pendapat pertama lebih kuat, yaitu pendapat yang menyatakan seorang disunahkan mengakikahi dirinya sendiri. Karena akikah adalah ibadah yang hukumnya sunah muakkadah, yang belum mampu ditunaikan oleh ayahnya. Sehingga anak disunnahkan menunaikannya untuk dirinya jika ia mampu. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ash-Habus Sunan (empat kitab sunan: Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa-i, Sunan Ibnu Majah, pent). Hadis lainnya yang mendukung kesimpulan ini, hadis dari Ummu Karzi Al-Ka’biyah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Bahwa beliau memerintahkan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Dan seekor kambing untuk anak perempuan.” Diriwayatkan oleh Al-Khomsah (lima perowi hadis: Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i, dan Tirmidzi). Hadis yang semakna riwayat Tirmidzi yang beliau shahihkan, dari Aisyah. Di hadis ini tanggung jawab tidak dikhususkan ditujukan kepada ayah saja. Sehingga berlaku umum, bisa ditunaikan anak itu sendiri, ibu, atau kerabat anak lainnya. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz (26/266) Demikian yang dapat kami paparkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Sambil Duduk, Curhat Online Dengan Ustadz, Keutamaan Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Niat Shalat Sebelum Berhubungan Suami Istri, Keguguran 2 Bulan, Komisi Makelar Rumah Berapa Persen Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 396 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengakikahi Diri Sendiri Assalamualaikum.. Ust, dulu wkt kecil orang tua kami blm mampu membeli kambing utk akikah. Dan skrg alhamdulillah kami ada kemampuan utk menunaikan amanat akikah trsbt. Bolehkah kami akikah utk diri sendiri? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pada asalnya yang bertanggung jawab menunaikan akikah anak adalah ayahnya. Ibu, saudara/i kandung, atau paman dan kerabat lainnya tidak dibebani oleh syariat untuk penunaian akikah anak. Tanggungan akikah pada ayah tidaklah gugur meskipun si anak sudah baligh. Jika saat balita dulu ayah belum mampu menunaikan akikah anak maka ayah tetap dianjurkan menunaikannya kapanpun ia mampu. Kemudian terkait bagaimana jika ayah tidak juga mampu, apakah boleh si anak mengakikahi dirinya sendiri? Mengingat motivasi Rasulullah dalam perintah akikah sangat kuat. Dari Sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani) Ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat dalam hal ini -wallahu a’lam- anak boleh mengakikahi dirinya sendiri. Karena status anak yang belum diakikahi adalah tergadai sebagaimana yang tersebut dalam hadis. Dan setiap orang berhak melepaskan gadaiannya. Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan dalam kitab Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, الفصل التاسع عشر : حكم من لم يعق عنه أبواه هل يعق عن نفسه إذا بلغ ، قال الخلال : باب ما يستحب لمن لم يعق عنه صغيرا أن يعق عن نفسه كبيرا “Bab 19: Hukum mengakikahi diri sendiri setelah baligh karena belum mampu menunaikan akikahnya.” Al-Kholal berkata, “Bab: Bagi yang belum diakikahi saat kecil, disunahkan menunaikan akikahnya sendiri setelah dewasa.” Kemudian beliau menyebutkan sejumlah riwayat dari para ulama salaf yang mendukung kesimpulan tersebut. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan jawaban persoalan ini, والقول الأول أظهر ، وهو أنه يستحب أن يعق عن نفسه ؛ لأن العقيقة سنة مؤكدة ، وقد تركها والده فشرع له أن يقوم بها إذا استطاع ؛ ذلك لعموم الأحاديث ومنها : قوله صلى الله عليه وسلم : ( كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى ) أخرجه الإمام أحمد ، وأصحاب السنن عن سمرة بن جندب رضي الله عنه بإسناد صحيح ، ومنها : حديث أم كرز الكعبية عن النبي صلى الله عليه وسلم: أنه أمر أن يُعق عن الغلام بشاتين وعن الأنثى شاة أخرجه الخمسة ، وخرج الترمذي وصحح مثله عن عائشة , وهذا لم يوجه إلى الأب فيعم الولد والأم وغيرهما من أقارب المولود “Pendapat pertama lebih kuat, yaitu pendapat yang menyatakan seorang disunahkan mengakikahi dirinya sendiri. Karena akikah adalah ibadah yang hukumnya sunah muakkadah, yang belum mampu ditunaikan oleh ayahnya. Sehingga anak disunnahkan menunaikannya untuk dirinya jika ia mampu. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ash-Habus Sunan (empat kitab sunan: Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa-i, Sunan Ibnu Majah, pent). Hadis lainnya yang mendukung kesimpulan ini, hadis dari Ummu Karzi Al-Ka’biyah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Bahwa beliau memerintahkan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Dan seekor kambing untuk anak perempuan.” Diriwayatkan oleh Al-Khomsah (lima perowi hadis: Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i, dan Tirmidzi). Hadis yang semakna riwayat Tirmidzi yang beliau shahihkan, dari Aisyah. Di hadis ini tanggung jawab tidak dikhususkan ditujukan kepada ayah saja. Sehingga berlaku umum, bisa ditunaikan anak itu sendiri, ibu, atau kerabat anak lainnya. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz (26/266) Demikian yang dapat kami paparkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Sambil Duduk, Curhat Online Dengan Ustadz, Keutamaan Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Niat Shalat Sebelum Berhubungan Suami Istri, Keguguran 2 Bulan, Komisi Makelar Rumah Berapa Persen Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 396 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859062&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mengakikahi Diri Sendiri Assalamualaikum.. Ust, dulu wkt kecil orang tua kami blm mampu membeli kambing utk akikah. Dan skrg alhamdulillah kami ada kemampuan utk menunaikan amanat akikah trsbt. Bolehkah kami akikah utk diri sendiri? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pada asalnya yang bertanggung jawab menunaikan akikah anak adalah ayahnya. Ibu, saudara/i kandung, atau paman dan kerabat lainnya tidak dibebani oleh syariat untuk penunaian akikah anak. Tanggungan akikah pada ayah tidaklah gugur meskipun si anak sudah baligh. Jika saat balita dulu ayah belum mampu menunaikan akikah anak maka ayah tetap dianjurkan menunaikannya kapanpun ia mampu. Kemudian terkait bagaimana jika ayah tidak juga mampu, apakah boleh si anak mengakikahi dirinya sendiri? Mengingat motivasi Rasulullah dalam perintah akikah sangat kuat. Dari Sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani) Ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat dalam hal ini -wallahu a’lam- anak boleh mengakikahi dirinya sendiri. Karena status anak yang belum diakikahi adalah tergadai sebagaimana yang tersebut dalam hadis. Dan setiap orang berhak melepaskan gadaiannya. Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan dalam kitab Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, الفصل التاسع عشر : حكم من لم يعق عنه أبواه هل يعق عن نفسه إذا بلغ ، قال الخلال : باب ما يستحب لمن لم يعق عنه صغيرا أن يعق عن نفسه كبيرا “Bab 19: Hukum mengakikahi diri sendiri setelah baligh karena belum mampu menunaikan akikahnya.” Al-Kholal berkata, “Bab: Bagi yang belum diakikahi saat kecil, disunahkan menunaikan akikahnya sendiri setelah dewasa.” Kemudian beliau menyebutkan sejumlah riwayat dari para ulama salaf yang mendukung kesimpulan tersebut. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan jawaban persoalan ini, والقول الأول أظهر ، وهو أنه يستحب أن يعق عن نفسه ؛ لأن العقيقة سنة مؤكدة ، وقد تركها والده فشرع له أن يقوم بها إذا استطاع ؛ ذلك لعموم الأحاديث ومنها : قوله صلى الله عليه وسلم : ( كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى ) أخرجه الإمام أحمد ، وأصحاب السنن عن سمرة بن جندب رضي الله عنه بإسناد صحيح ، ومنها : حديث أم كرز الكعبية عن النبي صلى الله عليه وسلم: أنه أمر أن يُعق عن الغلام بشاتين وعن الأنثى شاة أخرجه الخمسة ، وخرج الترمذي وصحح مثله عن عائشة , وهذا لم يوجه إلى الأب فيعم الولد والأم وغيرهما من أقارب المولود “Pendapat pertama lebih kuat, yaitu pendapat yang menyatakan seorang disunahkan mengakikahi dirinya sendiri. Karena akikah adalah ibadah yang hukumnya sunah muakkadah, yang belum mampu ditunaikan oleh ayahnya. Sehingga anak disunnahkan menunaikannya untuk dirinya jika ia mampu. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ash-Habus Sunan (empat kitab sunan: Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa-i, Sunan Ibnu Majah, pent). Hadis lainnya yang mendukung kesimpulan ini, hadis dari Ummu Karzi Al-Ka’biyah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Bahwa beliau memerintahkan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Dan seekor kambing untuk anak perempuan.” Diriwayatkan oleh Al-Khomsah (lima perowi hadis: Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i, dan Tirmidzi). Hadis yang semakna riwayat Tirmidzi yang beliau shahihkan, dari Aisyah. Di hadis ini tanggung jawab tidak dikhususkan ditujukan kepada ayah saja. Sehingga berlaku umum, bisa ditunaikan anak itu sendiri, ibu, atau kerabat anak lainnya. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz (26/266) Demikian yang dapat kami paparkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Sambil Duduk, Curhat Online Dengan Ustadz, Keutamaan Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Niat Shalat Sebelum Berhubungan Suami Istri, Keguguran 2 Bulan, Komisi Makelar Rumah Berapa Persen Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 396 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 12 – Menghilangkan Penderitaan Sesama Muslim

Ilustrasi @unsplashMenghilangkan Penderitaan Sesama MuslimOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِDari shāhabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan dari seorang Muslim penderitaannya dari penderitaan-penderitaan di dunia, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya dari penderitaan-penderitaan hari Kiamat. Barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang mengalami kesulitan karena terlilit utang, maka Allāh akan memudahkan baginya urusan di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib orang Islam, maka Allāh akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allāh senantiasa menolong hamba tersebut jika seorang hamba menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan kaidah yang sangat agung yaituالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ“Balasan sesuai dengan amal perbuatan.”Barangsiapa yang melakukan kebaikan, maka Allāh akan balas dengan kebaikan. Barangsiapa yang melakukan keburukan, maka Allāh akan balas dengan keburukan. Perhatikan hadits ini!*    Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan orang lain, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya.*    Barangsiapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan, maka Allāh akan mengilangkan kesulitannya.*    Barangsiapa yang menutup aurat seorang Muslim, maka Allāh akan menutup auratnya.*    Barangsiapa menolong seorang hamba, maka Allāh akan menolongnya.Ini semua menunjukkan bahwasanya “balasan seusai dengan perbuatan”.Hadits ini membicarakan beberapa permasalahan.مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang muslim dari penderitaan-penderitaannya di dunia maka Allāh ﷻ akan menghilangkan penderitaanya pada hari kiamat kelak.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan di akhirat”, tetapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mencukupkan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di hari kiamat kelak.”Kenapa bisa demikian? Hal ini dijelaskan oleh Al-Hāfizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jamī’ul ‘Ulūm wal Hikām, beliau menyebutkan bahwasanya, “Karena penderitaan di dunia tidak ada apa-apanya (tidak ada bandingannya) jika dibandingkan dengan penderitaan pada hari kiamat kelak.”Sesungguhnya penderitaan pada hari kiamat kelak sangatlah berat. Oleh karenanya, Allāh menyediakan bagi orang yang menghilangkan penderitaan saudaranya di dunia, Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.Kenapa? Penderitaan di dunia masih bisa dihadapi tapi penderitaan di akhirat maka sangat mengerikan. Tidak ada orang yang bisa menghadapi penderitaan di akhirat, kecuali jika ditolong oleh Allāh ﷻ.Seperti dalam hadits disebutkan,يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ , يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ , فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لا يُطِيقُونَ وَلا يَحْتَمِلُونَ , فَيَقُولُ النَّاسُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : أَلا تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ , أَلا تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْRasūlullāh ﷺ mengatakan bahwasanya, “Allāh akan mengumpulkan seluruh manusia sejak awal sampai akhir di satu dataran; Matahari akan direndahkan oleh Allāh ﷻ; Maka orang-orang akan mengalami penderitaan dan kesulitan dan penderitaan yang mereka tidak mampu untuk menghadapinya, mereka tidak mampu untuk memikulnya; Maka sebagian orang berkata kepada yang lainnya, “Tidakkah kalian melihat yang kalian rasakan, tidakkah kalian melihat siapa yang bisa memberi syafa’at bagi kita di sisi Rabb kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini adalah hadits tentang syafa’at yang menjelaskan manusia dalam kondisi sangat sulit tatkala itu, karena matahari diturunkan dalam jarak satu mil.Dalam hadits lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan,تُحْشَرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا“Kalian akan dibangkitkan oleh Allāh pada hari kiamat dalam kondisi tidak memakai alas kaki, dalam kondisi tidak berpakaian, dan dalam kondisi belum disunat.” ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata,الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعًا ، يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ؟“Ya Rasūlullāh, lelaki dan wanita akan saling melihat diantara mereka (kalau mereka dikumpulkan bersama)?” Kata Rasūlullāh ﷺ,الأَمْرَ أَشَدُّ أَنْ يُهِمَّهُمْ مِنْ ذَلِك“Perkaranya sangat dahsyat sehingga mereka tidak sempat untuk memikirkan hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allāh mengatakan,يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Hari dimana Allāh menjadikan anak-anak menjadi beruban.” (QS. Al-Muzzammil: 17)Karena dahsyatnya hari itu, sehingga seandainya hari tersebut dilihat olah anak-anak, maka rambut mereka bisa langsung beruban karena begitu mengerikannya hari tersebut.Tatkala matahari didekatkan oleh Allāh ﷻ maka manusia bercucuran keringat. Ada yang keringatnya sampai di mata kakinya, ada yang sampai di betisnya, ada yang di pinggangnya, bahkan sampai keringatnya di mulutnya karena hebatnya panas dan penderitaan pada hari tersebut.Nabi bersabda :«تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا» قَالَ: وَأَشَارَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى فِيهِ“Matahari pada hari kiamat didekatkan kepada manusia, hingga jaraknya dari mereka hanya satu mil. Maka orang-orang berdasarkan amalannya dalam hal keringat. Ada diantara mereka yang keringatnya hingga dua mata kakinya, diantaranya ada yang keringatnya hingga kedua lututnya, ada yang keringatnya hingga kedua pinggangnya, dan ada yang keringatnya samapi ke mulutnya menahan mulutnya” (HR Muslim No. 2864)Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Di sini Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan “Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang mukmin di dunia maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat,” karena penderitaan di dunia masih bisa dihadapi. Adapun penderitaan akhirat siapa yang bisa menghadapinya? Penderitaan dengan berbagai macam model penderitaan. Maka barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang Mukmin, maka dia akan dihilangkan penderitaannya di hari kiamat.Naffasa (نَفَّسَ) dalam bahasa Arab diambil dari التَنْفِيْس yang artinya “melegakan.” Jika ada orang tercekik, susah bernapas, dadanya sempit, udara sulit keluar dari kerongkongannya, kemudian kita lepaskan. Itulah namanya tanfis. Jadi seakan-akan ia mudah untuk bernapas lagi.Ini merupakan isyarat bahwasanya ketika seseorang melihat saudaranya mengalami penderitaan, bisa jadi dia tidak menghilangkan penderitaannya secara total, tapi paling tidak dia meringankan seperti pada contoh di atas, orang yang sebelumnya sulit untuk bernapas, sulit untuk bergerak, tiba-tiba dia bisa lagi menghembuskan udara/nafasnya sehingga dia merasa ringan. Oleh karenanya, jika seseorang berusaha membantu saudaranya semaksimal mungkin maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya pada hari kiamat.Meskipun disebutkan  bahwa hadits ini menunjukkan al jazā min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan perbuatan). Namun pada hakikatnya, amalan kita tidak sebanding dengan pemberian Allāh, dengan balasan yang Allāh berikan. Bayangkan, kita hanya menghilangkan penderitaan seseorang di dunia, tetapi balasannya penderitaan kita di akhirat yang akan dihilangkan Allāh ﷻ. Tentu tidak ada bandingannya antara penderitaan di dunia dengan penderitaan di akhirat.***Sabda Rasūlullāh ﷺ,وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang memudahkan seorang yang sedang mengalami kesulitan karena terlilit utang maka Allāh akan memudahkan dia di dunia maupun di akhirat.”Kita tahu bahwasanya meminjam uang itu adalah hal yang diperbolehkan selama bukan merupakan kebiasaannya karena seseorang terkadang mengalami kesulitan dan dia terpaksa meminjam uang. Oleh karenanya, seorang (hendaknya) tidaklah meminjam uang kecuali dalam kondisi-kondisi terdesak.Dalam hadits disebutkan bahwa Rasūlullāh ﷺ berlindung dari bahaya utang ini. Rasūlullāh ﷺ pernah berdo’a,اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ“Ya Allāh , aku berlindung kepada Engkau dari adzab kubur. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah Al-Masīh Ad-Dajjāl. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allāh, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ dengan berkata,مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ“Ya Rasūlullāh, sering sekali engkau berlindung kepada Allāh dari utang, kenapa demikian?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Seseorang kalau sudah berutang, jika berkata maka dia akan berdusta, jika berjanji maka dia akan menyelisihi.”Oleh karenanya, terkadang utang sering menjerumuskan orang ke dalam dosa-dosa yang lainnya yaitu jika berkata dusta, kemudian jika berjanji akan membayar utang, ternyata tidak membayar utangnya.Demikian pula utang menjadikan seseorang tidak tentram dalam kehidupannya, karena ia merasa terlilit hutang dan merasa ada tanggungan yang selalu ia pikul. Karenanya Nabi bersabda :لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا ” قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: “الدَّيْنُ”“Janganlah kalian menjadikan diri kalian dalam ketakutan setelah tadinya kalian merasa aman !”. Mereka berkata, “Apakah itu Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Utang” (HR Ahmad No. 17320 dengan sanad yang hasan)Apalagi kalau seseorang terlilit utang yang banyak kemudian datang para penagih utang, maka dia akan dalam kondisi yang sangat sulit dan penuh kekawatiran. Jika dia mengalami kesulitan seperti ini, lantas ada seorang mukmin menolongnya di dunia, maka Allāh akan menolongnya di dunia dan di akhirat.Menghilangkan beban utang bisa dengan beberapa bentuk;PertamaMisalnya seseorang memiliki utang kepada kita sampai kemudian tiba jatuh  tempo untuk membayarnya. Kemudian dia datang kepada kita dengan mengatakan, “Mohon maaf saya belum bisa membayar utang saya.” Kemudian kita katakan, “Tidak mengapa, ditunda bulan depan.”Kata para ulama penundaan kita atas pembayaran utang orang tersebut kepada kita  sudah termasuk ke dalam hadits ini, karena hal itu termasuk memberikan keringanan kepada orang yang berutang.Dan ini yang disebutkan oleh Allāh ﷻ,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika dia memiliki kesulitan maka tundalah sampai tiba waktu dia mudah untuk membayar.” (QS. Al-Baqarah: 280)Inilah bentuk yang pertama, yaitu memberikan tenggang waktu kepada peminjam sehingga ia berkesempatan untuk melunasi utangnya.KeduaDi antara bentuk menghilangkan kesulitan seorang yang terlilit utang adalah membebaskannya dari sebagian utangnya, yaitu kita menyuruhnya tidak perlu membayar semua utangnya, melainkan sebagian saja. Misalnya, seseorang berutang kepada kita sepuluh juta, maka kita katakan kepadanya, “Sudah, antum bayar lima juta atau tiga juta saja. Lainnya tidak perlu dikembalikan”Maka hal seperti ini termasuk memberi keringanan kepadanya. Yakinlah bahwa sikap kita dengan mengurangi utang ini pasti akan dibalas oleh Allāh di dunia maupun di akhirat. Allāh akan mencatat amal kita dan akan memberi balasan di dunia dan di akhirat.KetigaYang terbaik adalah membebaskannya dari seluruh utangnya atau  kita lunaskan utangnya. Allāh berkata,وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan engkau bersedekah maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 280)Artinya, memberikan kelonggaran waktu untuk membayar utang itu baik dan akan lebih baik lagi kalau utang itu dihapuskan/dianggap lunas. Dalam istilah kita mungkin dengan ungkapan, “Ya sudah, saya ikhlaskan.” Inilah yang lebih baik di dunia dan di akhirat.Oleh karenanya, telah datang hadits-hadits khusus tentang masalah ini, yaitu bagi orang yang memberi keringanan kepada orang yang terlilit utang. Karena terlilit utang membuat seseorang pusing, sulit untuk tidur karena memikirkan bagaimana cara membayar utang, sementara para penagih menagih terus. Kondisi ini membuat seseorang merasa sangat menderita.Contoh hadits-hadits yang khusus membahas tentang masalah ini adalah sabda Nabi ﷺ,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٍ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allāh ﷻ yaitu rasa gembira yang engkau masukkan ke dalam hati seorang Muslim, atau engkau hilangkan penderitaannya, atau engkau lunaskan hutangnya, atau engkau hilangkan rasa laparnya” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Awshoth No. 6026, dan dihasankan oleh Al-Albani)Inilah di antara amalan yang sangat dicintai oleh Allāh ﷻ, yaitu engkau melunasi utang orang tersebut.Dalam hadits yang lain juga Rasūlullāh ﷺ menyebutkan (bercerita), beliau berkata,تَلَقَّتِ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَقَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ: لَا، قَالُوا: تَذَكَّرْ، قَالَ: كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ، وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ، قَالَ: قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: تَجَوَّزُوا عَنْهُPara malaikat menerima dengan ruh seorang dari sebelum kalian. Maka para malaikat berkata, “Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walaupun sedikit?” Orang ini mengatakan, “Saya tidak pernah melakukan kebaikan.” Malaikat berkata, “Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan.” Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.  (Artinya, orang ini tidak pernah atau jarang melakukan kebaikan, tetapi dia ingat, dia berusaha mengingat-ingat apa kebaikan yang dia pernah lakukan waktu dia masih hidup, ternyata ada kebaikan yang pernah dia lakukan -pen)Dia mengatakan, “Saya dahulu memberi pinjaman utang kepada orang-orang, namun saya menyuruh para pembantuku (anak buahku) untuk menunda orang yang sulit untuk membayar, dan untuk memaafkan orang yang mudah untuk membayar utang.”(Artinya kalau ada orang belum mampu untuk membayar maka ia memberi kesempatan untuk menunda waktu pembayaran hingga orang tersebut mampu untuk membayar. Dan jika orang yang dihutangi mampu untuk membayar utang maka ia memaafkan, yaitu dengan salah satu dari dua cara, pertama : memaafkan dengan menerima pembayaran utang yang tidak penuh, atau kedua : (dan ini lebih baik), memaafkan dengan mengikhlaskan utang tersebut tidak usah dibayar sama sekali -pen)Maka Allāh azza wa jalla berkata, “Ampuni dosa-dosanya.” (HR Al-Bukhori No. 2077 dan Muslim No. 1560)Sebagaimana dia memaafkan orang yang tidak bisa membayar utang, maka kata Allāh, “Ampunilah dosa-dosanya.” Dalam hadits yang lain dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, Rasūlullāh ﷺ pernah berkata,كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ“Ada seorang pedagang yang sering memberi utangan kepada orang-orang. Jika dia melihat ada seorang yang sulit untuk membayar utang, maka dia berkata kepada anak buahnya, “Maafkan dia (tidak usah dia bayar). Semoga Allāh akan memaafkan saya”, Maka Allāhpun mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karenanya, jika seseorang memberi keringanan kepada orang yang berutang, maka semoga Allāh ﷻ akan menghapuskan (memaafkan) dosa-dosanya. Semoga Allāh menjauhkan kita dari kesulitan utang dan semoga Allāh memudahkan kita untuk membantu orang yang berutang.***Selanjutnya Nabi ﷺ bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang menutup seorang Muslim, maka Allāh ﷻ akan menutupnya di dunia dan di akhirat.”Dalam riwayat yang lain,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Barangsiapa menutup dari seorang Muslim.” (HR Abu Dawud No. 4946 dan At-Tirmidzi No. 1425)Dan dalam hadits ini tidak disebutkan apa yang harus ditutup, Rasūlullāh ﷺ hanya memberikan secara umum. Dan sebagaimana dalam kaidah “Sesuatu yang tidak disebutkan berarti memberikan faidah keumuman.” Misalnya, jika maf’ūl bih tidak disebutkan,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Jika seorang muslim menutup.”Menutup apa? Objeknya tidak disebutkan dalam hadits, berarti memberikan faidah keumuman. Karenanya mencakup seluruh perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain, baik aib yang berkaitan dengan badannya atau aib yang berkaitan dengan kemaksiatan yang mungkin dia lakukan.Intinya segala perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain maka hendaknya kita menutup aibnya tersebut, jangan kita sebarkan.Dan apa ganjarannya? Kata Nabi ﷺ,سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Allāh akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.”Di dunia, jika dia punya aib, dia akan tertutup, kenapa? Karena dia telah menutup aib saudaranya. Terlebih lagi tatkala di akhirat, Allāh tidak akan mengungkap aibnya di hadapan seluruh manusia. Hadits ini memberi isyarat bahwa Allah bisa membongkar aib-aib seorang hamba dihadapan hamba-hamba yang lain. Karenanya dalam hadits-hadits banyak disebutkan bagaimana seorang pelaku maksiat akan dibongkar aibnya di hadapan manusia (khalayak) pada hari kiamat kelak.Maka seseorang yang menutup aib saudaranya, akan ditutup  pula aibnya oleh Allāh pada hari kiamat. Dan diharapkan jika aibnya ditutup maka akan diampuni oleh Allāh ﷻ. Inilah faidahnya berusaha menutup aib saudaranya, yaitu dia akan mendapatkan ganjaran yang luar biasa.Siapa yang tidak punya aib? Kita semua pasti punya aib. Kalau Allāh berkehendak aib kita dibuka, maka akan terbuka, mudah bagi Allāh untuk membuka aib kita. Masih banyak aib-aib kita yang orang lain tidak tahu, masih banyak maksiat yang kita lakukan tatkala kita bersendirian.Untuk menutup aib-aib kita itu, maka Rasulullah mengajarkan kepada kita doa,اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ“Ya Allāh, tutuplah auratku.” (HR. Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah, lihat Shahih Ibnu Mājah 2/332)Selain dengan doa itu, kita juga diajarkan cara lain menutup aib diri kita, yaitu dengan cara menutup aurat saudara kita, jangan kita sebarkan/bongkar rahasianya, jangan kita beberkan keburukannya/kekurangannya. Sebaliknya kita berusaha untuk menutup aibnya.Yang perlu diingat, menutup aib saudara kita yang terjerumus ke dalam kemaksiatan bukan berarti kita membiarkanya, pura-pura tidak tahu, dan tidak menasihatinya. Akan tetapi, kita tetap menasihatinya secara empat mata atau sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang ketiga dan seterusnya. Dengan demikian kita tetap menasihatinya tanpa membuka aibnya.Hal ini berbeda dengan ghībah. Kalau ghibah sebaliknya, yaitu membongkar aib. Kita bongkar aibnya di sana di sini, kita ceritakan keburukan-keburukannya, maka Allāh akan bongkar aib kita juga. Kalau kita mengghībah maka kita akan dighībahi juga oleh orang lain suatu hari, belum lagi kalau Allāh membongkar aib kita di akhirat kelak. Oleh karenanya, bukan berarti tatkala kita menutup aib, kita tidak menasihati, tapi kita menasihati dengan cara yang terbaik.Namun demikian, para ulama mengecualikan jika orang tersebut terkenal melakukan kemungkaran, suka menggangu orang lain, terkenal dengan kerusakan, maka orang seperti ini tidak perlu ditutup aibnya. Justru kita harus laporkan orang ini, harus kita beberkan, harus kita ingatkan umat dari kerusakan orang seperti ini.Mengapa demikian? Karena kalau kita tutup aibnya terus maka dia akan terus melakukan kemungkaran dan kerusakan. Maka orang seperti menjadi sangat berbahaya bagi umat (kaum muslimin). Karenanya orang seperti ini hendaknya dibongkar aibnya dan dibeberkan aibnya demi menyelamatkan umat.Semoga Allāh ﷻ membiasakan diri kita untuk menutup aib-aib saudara kita sehingga Allāh akan menutup aib-aib kita di dunia maupun di akhirat.***Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, selanjutnya di bagian akhir hadits yang kita bahas ini Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh menolong hamba, jika seorang hamba menolong saudaranya.” Hadits ini sebenarnya kesimpulan dari pada lafadz-lafadz sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya segala bentuk pertolongan seorang hamba kepada saudaranya akan dibalas juga dengan pertolongan Allāh ﷻ. Bahkan balasan itu pasti lebih baik daripada apa yang dia berikan kepada saudaranya.Lafazh (hadits) yang terakhir ini bersifat umum, mencakup hal-hal sebagai berikut*    Bantuan ApapunMungkin seseorang membantu saudaranya dengan kata-katanya, tenaganya, hartanya, hatinya, do’anya. Jika dengan kata-kata yang indah bisa membantu saudaranya, maka ini dianggap bantuan. Pokoknya bantuan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hadits ini.*   Apa yang DibantuKebutuhan saudaranya apapun, apakah saudaranya membutuhkan bantuan yang besar atau bantuan yang kecil. Bantuan dalam model apapun, diberikan dalam kebutuhan apapun, maka Allāh akan membantu hamba-Nya yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, dalam hadits Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا“Saya menemani saudara saya dalam rangka memenuhi kebutuhannya lebih saya sukai daripada i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan.” (HR. Ath-Thabrani, di dalam Al-Mu’jam Al-Kabīr, no. 13.646, dihasankan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahādīts Ash-Shahīhah no. 906)Hal itu karena i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan, faidahnya berkaitan dengan seorang hamba itu sendiri. Tetapi menemani saudara, ikut berjalan bersamanya, ini berkaitan dengan membantu saudara. Dan amalan yang muta’addi (yang faidahnya sampai kepada orang lain), lebih disukai oleh Allāh ﷻ daripada amalan yang faidahnya terbatas pada pelakunya sendiri.Kemudian dalam hadits diisyaratkan oleh Rasūlullāh ﷺ,مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh akan membantu seorang hamba selama hamba membantu saudaranya.”Perhatikan! Rasūlullāh ﷺ, mengatakan “Selama hamba membantu saudaranya.” Artinya apa? Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “selama dia membantu orang lain”, tetapi mengatakan “selama dia membantu saudaranya”.  Artinya, orang lain yang dia bantu tersebut adalah saudaranya.Padahal konsekuensi dari persaudaraan yaitu kita membantu. Kalau kita tidak membantu, apa fungsinya dikatakan sebagai saudara sesama Muslim?***Selanjutnya Rasūlullāh ﷺ mengatakan,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ“Dan Allāh akan membantu sang hamba.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakanوَاللَّهُ يُعِيْنِهُ“Akan membantunya.”Jadi, orang yang membantu saudaranya dikatakan sebagai hamba Allāh ﷻ. Ini sebenarnya pujian secara khusus. Oleh karenanya, dalam sebagian ayat Allāh ﷻ memuji Rasūlullāh ﷺ dengan menyebut Nabi sebagai hamba-Nya.Seperti firman Allāh ﷻ,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ“Maha Suci Allāh yang telah memperjalankan hamba-Nya dari masjidil Harām ke masjidil Aqsha di malam hari yang diberkahi sekelilingnya.” (QS. Al-Isrā: 1)Di sini Allāh mengatakan hamba-Nya.Oleh karenanya, dalam hadits ini orang yang membantu saudaranya adalah benar-benar hamba Allāh ﷻ. Berarti dia beribadah dan yakin kepada Allāh ﷻ bahwasanya Allāh akan membantu dia. Di sini Allāh memberi sifat ‘ubudiyyah kepada orang yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, hendaknya kita ada waktu untuk beribadah, untuk menenangkan hati kita, ada waktu untuk membantu kerabat kita, ada waktu untuk membantu orang tua kita, ada waktu untuk mengurus anak dan istri kita. Ada waktu juga kita sisihkan untuk membantu saudara-saudara kita. Meskipun tidak ada hubungan kerabat dengan kita, meskipun dia tidak pernah membantu kita, tetapi kita membantunya karena Allāh ﷻ.Ingat! Barangsiapa yang membantu saudaranya, maka Allāh akan membantunya. Dan jika Allāh sudah membantu seorang hamba, maka pasti akan dimudahkan, karena “biyadihi al-amru kulluhu”, di tangan Allāh segala perkara/urusan. Dan jika Allāh menghendaki sesuatu, tinggal mengatakan “kun fayakun”, jadi maka jadilah.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 12 – Menghilangkan Penderitaan Sesama Muslim

Ilustrasi @unsplashMenghilangkan Penderitaan Sesama MuslimOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِDari shāhabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan dari seorang Muslim penderitaannya dari penderitaan-penderitaan di dunia, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya dari penderitaan-penderitaan hari Kiamat. Barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang mengalami kesulitan karena terlilit utang, maka Allāh akan memudahkan baginya urusan di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib orang Islam, maka Allāh akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allāh senantiasa menolong hamba tersebut jika seorang hamba menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan kaidah yang sangat agung yaituالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ“Balasan sesuai dengan amal perbuatan.”Barangsiapa yang melakukan kebaikan, maka Allāh akan balas dengan kebaikan. Barangsiapa yang melakukan keburukan, maka Allāh akan balas dengan keburukan. Perhatikan hadits ini!*    Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan orang lain, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya.*    Barangsiapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan, maka Allāh akan mengilangkan kesulitannya.*    Barangsiapa yang menutup aurat seorang Muslim, maka Allāh akan menutup auratnya.*    Barangsiapa menolong seorang hamba, maka Allāh akan menolongnya.Ini semua menunjukkan bahwasanya “balasan seusai dengan perbuatan”.Hadits ini membicarakan beberapa permasalahan.مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang muslim dari penderitaan-penderitaannya di dunia maka Allāh ﷻ akan menghilangkan penderitaanya pada hari kiamat kelak.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan di akhirat”, tetapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mencukupkan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di hari kiamat kelak.”Kenapa bisa demikian? Hal ini dijelaskan oleh Al-Hāfizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jamī’ul ‘Ulūm wal Hikām, beliau menyebutkan bahwasanya, “Karena penderitaan di dunia tidak ada apa-apanya (tidak ada bandingannya) jika dibandingkan dengan penderitaan pada hari kiamat kelak.”Sesungguhnya penderitaan pada hari kiamat kelak sangatlah berat. Oleh karenanya, Allāh menyediakan bagi orang yang menghilangkan penderitaan saudaranya di dunia, Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.Kenapa? Penderitaan di dunia masih bisa dihadapi tapi penderitaan di akhirat maka sangat mengerikan. Tidak ada orang yang bisa menghadapi penderitaan di akhirat, kecuali jika ditolong oleh Allāh ﷻ.Seperti dalam hadits disebutkan,يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ , يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ , فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لا يُطِيقُونَ وَلا يَحْتَمِلُونَ , فَيَقُولُ النَّاسُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : أَلا تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ , أَلا تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْRasūlullāh ﷺ mengatakan bahwasanya, “Allāh akan mengumpulkan seluruh manusia sejak awal sampai akhir di satu dataran; Matahari akan direndahkan oleh Allāh ﷻ; Maka orang-orang akan mengalami penderitaan dan kesulitan dan penderitaan yang mereka tidak mampu untuk menghadapinya, mereka tidak mampu untuk memikulnya; Maka sebagian orang berkata kepada yang lainnya, “Tidakkah kalian melihat yang kalian rasakan, tidakkah kalian melihat siapa yang bisa memberi syafa’at bagi kita di sisi Rabb kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini adalah hadits tentang syafa’at yang menjelaskan manusia dalam kondisi sangat sulit tatkala itu, karena matahari diturunkan dalam jarak satu mil.Dalam hadits lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan,تُحْشَرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا“Kalian akan dibangkitkan oleh Allāh pada hari kiamat dalam kondisi tidak memakai alas kaki, dalam kondisi tidak berpakaian, dan dalam kondisi belum disunat.” ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata,الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعًا ، يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ؟“Ya Rasūlullāh, lelaki dan wanita akan saling melihat diantara mereka (kalau mereka dikumpulkan bersama)?” Kata Rasūlullāh ﷺ,الأَمْرَ أَشَدُّ أَنْ يُهِمَّهُمْ مِنْ ذَلِك“Perkaranya sangat dahsyat sehingga mereka tidak sempat untuk memikirkan hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allāh mengatakan,يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Hari dimana Allāh menjadikan anak-anak menjadi beruban.” (QS. Al-Muzzammil: 17)Karena dahsyatnya hari itu, sehingga seandainya hari tersebut dilihat olah anak-anak, maka rambut mereka bisa langsung beruban karena begitu mengerikannya hari tersebut.Tatkala matahari didekatkan oleh Allāh ﷻ maka manusia bercucuran keringat. Ada yang keringatnya sampai di mata kakinya, ada yang sampai di betisnya, ada yang di pinggangnya, bahkan sampai keringatnya di mulutnya karena hebatnya panas dan penderitaan pada hari tersebut.Nabi bersabda :«تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا» قَالَ: وَأَشَارَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى فِيهِ“Matahari pada hari kiamat didekatkan kepada manusia, hingga jaraknya dari mereka hanya satu mil. Maka orang-orang berdasarkan amalannya dalam hal keringat. Ada diantara mereka yang keringatnya hingga dua mata kakinya, diantaranya ada yang keringatnya hingga kedua lututnya, ada yang keringatnya hingga kedua pinggangnya, dan ada yang keringatnya samapi ke mulutnya menahan mulutnya” (HR Muslim No. 2864)Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Di sini Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan “Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang mukmin di dunia maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat,” karena penderitaan di dunia masih bisa dihadapi. Adapun penderitaan akhirat siapa yang bisa menghadapinya? Penderitaan dengan berbagai macam model penderitaan. Maka barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang Mukmin, maka dia akan dihilangkan penderitaannya di hari kiamat.Naffasa (نَفَّسَ) dalam bahasa Arab diambil dari التَنْفِيْس yang artinya “melegakan.” Jika ada orang tercekik, susah bernapas, dadanya sempit, udara sulit keluar dari kerongkongannya, kemudian kita lepaskan. Itulah namanya tanfis. Jadi seakan-akan ia mudah untuk bernapas lagi.Ini merupakan isyarat bahwasanya ketika seseorang melihat saudaranya mengalami penderitaan, bisa jadi dia tidak menghilangkan penderitaannya secara total, tapi paling tidak dia meringankan seperti pada contoh di atas, orang yang sebelumnya sulit untuk bernapas, sulit untuk bergerak, tiba-tiba dia bisa lagi menghembuskan udara/nafasnya sehingga dia merasa ringan. Oleh karenanya, jika seseorang berusaha membantu saudaranya semaksimal mungkin maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya pada hari kiamat.Meskipun disebutkan  bahwa hadits ini menunjukkan al jazā min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan perbuatan). Namun pada hakikatnya, amalan kita tidak sebanding dengan pemberian Allāh, dengan balasan yang Allāh berikan. Bayangkan, kita hanya menghilangkan penderitaan seseorang di dunia, tetapi balasannya penderitaan kita di akhirat yang akan dihilangkan Allāh ﷻ. Tentu tidak ada bandingannya antara penderitaan di dunia dengan penderitaan di akhirat.***Sabda Rasūlullāh ﷺ,وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang memudahkan seorang yang sedang mengalami kesulitan karena terlilit utang maka Allāh akan memudahkan dia di dunia maupun di akhirat.”Kita tahu bahwasanya meminjam uang itu adalah hal yang diperbolehkan selama bukan merupakan kebiasaannya karena seseorang terkadang mengalami kesulitan dan dia terpaksa meminjam uang. Oleh karenanya, seorang (hendaknya) tidaklah meminjam uang kecuali dalam kondisi-kondisi terdesak.Dalam hadits disebutkan bahwa Rasūlullāh ﷺ berlindung dari bahaya utang ini. Rasūlullāh ﷺ pernah berdo’a,اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ“Ya Allāh , aku berlindung kepada Engkau dari adzab kubur. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah Al-Masīh Ad-Dajjāl. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allāh, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ dengan berkata,مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ“Ya Rasūlullāh, sering sekali engkau berlindung kepada Allāh dari utang, kenapa demikian?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Seseorang kalau sudah berutang, jika berkata maka dia akan berdusta, jika berjanji maka dia akan menyelisihi.”Oleh karenanya, terkadang utang sering menjerumuskan orang ke dalam dosa-dosa yang lainnya yaitu jika berkata dusta, kemudian jika berjanji akan membayar utang, ternyata tidak membayar utangnya.Demikian pula utang menjadikan seseorang tidak tentram dalam kehidupannya, karena ia merasa terlilit hutang dan merasa ada tanggungan yang selalu ia pikul. Karenanya Nabi bersabda :لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا ” قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: “الدَّيْنُ”“Janganlah kalian menjadikan diri kalian dalam ketakutan setelah tadinya kalian merasa aman !”. Mereka berkata, “Apakah itu Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Utang” (HR Ahmad No. 17320 dengan sanad yang hasan)Apalagi kalau seseorang terlilit utang yang banyak kemudian datang para penagih utang, maka dia akan dalam kondisi yang sangat sulit dan penuh kekawatiran. Jika dia mengalami kesulitan seperti ini, lantas ada seorang mukmin menolongnya di dunia, maka Allāh akan menolongnya di dunia dan di akhirat.Menghilangkan beban utang bisa dengan beberapa bentuk;PertamaMisalnya seseorang memiliki utang kepada kita sampai kemudian tiba jatuh  tempo untuk membayarnya. Kemudian dia datang kepada kita dengan mengatakan, “Mohon maaf saya belum bisa membayar utang saya.” Kemudian kita katakan, “Tidak mengapa, ditunda bulan depan.”Kata para ulama penundaan kita atas pembayaran utang orang tersebut kepada kita  sudah termasuk ke dalam hadits ini, karena hal itu termasuk memberikan keringanan kepada orang yang berutang.Dan ini yang disebutkan oleh Allāh ﷻ,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika dia memiliki kesulitan maka tundalah sampai tiba waktu dia mudah untuk membayar.” (QS. Al-Baqarah: 280)Inilah bentuk yang pertama, yaitu memberikan tenggang waktu kepada peminjam sehingga ia berkesempatan untuk melunasi utangnya.KeduaDi antara bentuk menghilangkan kesulitan seorang yang terlilit utang adalah membebaskannya dari sebagian utangnya, yaitu kita menyuruhnya tidak perlu membayar semua utangnya, melainkan sebagian saja. Misalnya, seseorang berutang kepada kita sepuluh juta, maka kita katakan kepadanya, “Sudah, antum bayar lima juta atau tiga juta saja. Lainnya tidak perlu dikembalikan”Maka hal seperti ini termasuk memberi keringanan kepadanya. Yakinlah bahwa sikap kita dengan mengurangi utang ini pasti akan dibalas oleh Allāh di dunia maupun di akhirat. Allāh akan mencatat amal kita dan akan memberi balasan di dunia dan di akhirat.KetigaYang terbaik adalah membebaskannya dari seluruh utangnya atau  kita lunaskan utangnya. Allāh berkata,وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan engkau bersedekah maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 280)Artinya, memberikan kelonggaran waktu untuk membayar utang itu baik dan akan lebih baik lagi kalau utang itu dihapuskan/dianggap lunas. Dalam istilah kita mungkin dengan ungkapan, “Ya sudah, saya ikhlaskan.” Inilah yang lebih baik di dunia dan di akhirat.Oleh karenanya, telah datang hadits-hadits khusus tentang masalah ini, yaitu bagi orang yang memberi keringanan kepada orang yang terlilit utang. Karena terlilit utang membuat seseorang pusing, sulit untuk tidur karena memikirkan bagaimana cara membayar utang, sementara para penagih menagih terus. Kondisi ini membuat seseorang merasa sangat menderita.Contoh hadits-hadits yang khusus membahas tentang masalah ini adalah sabda Nabi ﷺ,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٍ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allāh ﷻ yaitu rasa gembira yang engkau masukkan ke dalam hati seorang Muslim, atau engkau hilangkan penderitaannya, atau engkau lunaskan hutangnya, atau engkau hilangkan rasa laparnya” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Awshoth No. 6026, dan dihasankan oleh Al-Albani)Inilah di antara amalan yang sangat dicintai oleh Allāh ﷻ, yaitu engkau melunasi utang orang tersebut.Dalam hadits yang lain juga Rasūlullāh ﷺ menyebutkan (bercerita), beliau berkata,تَلَقَّتِ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَقَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ: لَا، قَالُوا: تَذَكَّرْ، قَالَ: كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ، وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ، قَالَ: قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: تَجَوَّزُوا عَنْهُPara malaikat menerima dengan ruh seorang dari sebelum kalian. Maka para malaikat berkata, “Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walaupun sedikit?” Orang ini mengatakan, “Saya tidak pernah melakukan kebaikan.” Malaikat berkata, “Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan.” Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.  (Artinya, orang ini tidak pernah atau jarang melakukan kebaikan, tetapi dia ingat, dia berusaha mengingat-ingat apa kebaikan yang dia pernah lakukan waktu dia masih hidup, ternyata ada kebaikan yang pernah dia lakukan -pen)Dia mengatakan, “Saya dahulu memberi pinjaman utang kepada orang-orang, namun saya menyuruh para pembantuku (anak buahku) untuk menunda orang yang sulit untuk membayar, dan untuk memaafkan orang yang mudah untuk membayar utang.”(Artinya kalau ada orang belum mampu untuk membayar maka ia memberi kesempatan untuk menunda waktu pembayaran hingga orang tersebut mampu untuk membayar. Dan jika orang yang dihutangi mampu untuk membayar utang maka ia memaafkan, yaitu dengan salah satu dari dua cara, pertama : memaafkan dengan menerima pembayaran utang yang tidak penuh, atau kedua : (dan ini lebih baik), memaafkan dengan mengikhlaskan utang tersebut tidak usah dibayar sama sekali -pen)Maka Allāh azza wa jalla berkata, “Ampuni dosa-dosanya.” (HR Al-Bukhori No. 2077 dan Muslim No. 1560)Sebagaimana dia memaafkan orang yang tidak bisa membayar utang, maka kata Allāh, “Ampunilah dosa-dosanya.” Dalam hadits yang lain dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, Rasūlullāh ﷺ pernah berkata,كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ“Ada seorang pedagang yang sering memberi utangan kepada orang-orang. Jika dia melihat ada seorang yang sulit untuk membayar utang, maka dia berkata kepada anak buahnya, “Maafkan dia (tidak usah dia bayar). Semoga Allāh akan memaafkan saya”, Maka Allāhpun mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karenanya, jika seseorang memberi keringanan kepada orang yang berutang, maka semoga Allāh ﷻ akan menghapuskan (memaafkan) dosa-dosanya. Semoga Allāh menjauhkan kita dari kesulitan utang dan semoga Allāh memudahkan kita untuk membantu orang yang berutang.***Selanjutnya Nabi ﷺ bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang menutup seorang Muslim, maka Allāh ﷻ akan menutupnya di dunia dan di akhirat.”Dalam riwayat yang lain,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Barangsiapa menutup dari seorang Muslim.” (HR Abu Dawud No. 4946 dan At-Tirmidzi No. 1425)Dan dalam hadits ini tidak disebutkan apa yang harus ditutup, Rasūlullāh ﷺ hanya memberikan secara umum. Dan sebagaimana dalam kaidah “Sesuatu yang tidak disebutkan berarti memberikan faidah keumuman.” Misalnya, jika maf’ūl bih tidak disebutkan,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Jika seorang muslim menutup.”Menutup apa? Objeknya tidak disebutkan dalam hadits, berarti memberikan faidah keumuman. Karenanya mencakup seluruh perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain, baik aib yang berkaitan dengan badannya atau aib yang berkaitan dengan kemaksiatan yang mungkin dia lakukan.Intinya segala perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain maka hendaknya kita menutup aibnya tersebut, jangan kita sebarkan.Dan apa ganjarannya? Kata Nabi ﷺ,سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Allāh akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.”Di dunia, jika dia punya aib, dia akan tertutup, kenapa? Karena dia telah menutup aib saudaranya. Terlebih lagi tatkala di akhirat, Allāh tidak akan mengungkap aibnya di hadapan seluruh manusia. Hadits ini memberi isyarat bahwa Allah bisa membongkar aib-aib seorang hamba dihadapan hamba-hamba yang lain. Karenanya dalam hadits-hadits banyak disebutkan bagaimana seorang pelaku maksiat akan dibongkar aibnya di hadapan manusia (khalayak) pada hari kiamat kelak.Maka seseorang yang menutup aib saudaranya, akan ditutup  pula aibnya oleh Allāh pada hari kiamat. Dan diharapkan jika aibnya ditutup maka akan diampuni oleh Allāh ﷻ. Inilah faidahnya berusaha menutup aib saudaranya, yaitu dia akan mendapatkan ganjaran yang luar biasa.Siapa yang tidak punya aib? Kita semua pasti punya aib. Kalau Allāh berkehendak aib kita dibuka, maka akan terbuka, mudah bagi Allāh untuk membuka aib kita. Masih banyak aib-aib kita yang orang lain tidak tahu, masih banyak maksiat yang kita lakukan tatkala kita bersendirian.Untuk menutup aib-aib kita itu, maka Rasulullah mengajarkan kepada kita doa,اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ“Ya Allāh, tutuplah auratku.” (HR. Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah, lihat Shahih Ibnu Mājah 2/332)Selain dengan doa itu, kita juga diajarkan cara lain menutup aib diri kita, yaitu dengan cara menutup aurat saudara kita, jangan kita sebarkan/bongkar rahasianya, jangan kita beberkan keburukannya/kekurangannya. Sebaliknya kita berusaha untuk menutup aibnya.Yang perlu diingat, menutup aib saudara kita yang terjerumus ke dalam kemaksiatan bukan berarti kita membiarkanya, pura-pura tidak tahu, dan tidak menasihatinya. Akan tetapi, kita tetap menasihatinya secara empat mata atau sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang ketiga dan seterusnya. Dengan demikian kita tetap menasihatinya tanpa membuka aibnya.Hal ini berbeda dengan ghībah. Kalau ghibah sebaliknya, yaitu membongkar aib. Kita bongkar aibnya di sana di sini, kita ceritakan keburukan-keburukannya, maka Allāh akan bongkar aib kita juga. Kalau kita mengghībah maka kita akan dighībahi juga oleh orang lain suatu hari, belum lagi kalau Allāh membongkar aib kita di akhirat kelak. Oleh karenanya, bukan berarti tatkala kita menutup aib, kita tidak menasihati, tapi kita menasihati dengan cara yang terbaik.Namun demikian, para ulama mengecualikan jika orang tersebut terkenal melakukan kemungkaran, suka menggangu orang lain, terkenal dengan kerusakan, maka orang seperti ini tidak perlu ditutup aibnya. Justru kita harus laporkan orang ini, harus kita beberkan, harus kita ingatkan umat dari kerusakan orang seperti ini.Mengapa demikian? Karena kalau kita tutup aibnya terus maka dia akan terus melakukan kemungkaran dan kerusakan. Maka orang seperti menjadi sangat berbahaya bagi umat (kaum muslimin). Karenanya orang seperti ini hendaknya dibongkar aibnya dan dibeberkan aibnya demi menyelamatkan umat.Semoga Allāh ﷻ membiasakan diri kita untuk menutup aib-aib saudara kita sehingga Allāh akan menutup aib-aib kita di dunia maupun di akhirat.***Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, selanjutnya di bagian akhir hadits yang kita bahas ini Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh menolong hamba, jika seorang hamba menolong saudaranya.” Hadits ini sebenarnya kesimpulan dari pada lafadz-lafadz sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya segala bentuk pertolongan seorang hamba kepada saudaranya akan dibalas juga dengan pertolongan Allāh ﷻ. Bahkan balasan itu pasti lebih baik daripada apa yang dia berikan kepada saudaranya.Lafazh (hadits) yang terakhir ini bersifat umum, mencakup hal-hal sebagai berikut*    Bantuan ApapunMungkin seseorang membantu saudaranya dengan kata-katanya, tenaganya, hartanya, hatinya, do’anya. Jika dengan kata-kata yang indah bisa membantu saudaranya, maka ini dianggap bantuan. Pokoknya bantuan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hadits ini.*   Apa yang DibantuKebutuhan saudaranya apapun, apakah saudaranya membutuhkan bantuan yang besar atau bantuan yang kecil. Bantuan dalam model apapun, diberikan dalam kebutuhan apapun, maka Allāh akan membantu hamba-Nya yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, dalam hadits Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا“Saya menemani saudara saya dalam rangka memenuhi kebutuhannya lebih saya sukai daripada i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan.” (HR. Ath-Thabrani, di dalam Al-Mu’jam Al-Kabīr, no. 13.646, dihasankan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahādīts Ash-Shahīhah no. 906)Hal itu karena i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan, faidahnya berkaitan dengan seorang hamba itu sendiri. Tetapi menemani saudara, ikut berjalan bersamanya, ini berkaitan dengan membantu saudara. Dan amalan yang muta’addi (yang faidahnya sampai kepada orang lain), lebih disukai oleh Allāh ﷻ daripada amalan yang faidahnya terbatas pada pelakunya sendiri.Kemudian dalam hadits diisyaratkan oleh Rasūlullāh ﷺ,مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh akan membantu seorang hamba selama hamba membantu saudaranya.”Perhatikan! Rasūlullāh ﷺ, mengatakan “Selama hamba membantu saudaranya.” Artinya apa? Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “selama dia membantu orang lain”, tetapi mengatakan “selama dia membantu saudaranya”.  Artinya, orang lain yang dia bantu tersebut adalah saudaranya.Padahal konsekuensi dari persaudaraan yaitu kita membantu. Kalau kita tidak membantu, apa fungsinya dikatakan sebagai saudara sesama Muslim?***Selanjutnya Rasūlullāh ﷺ mengatakan,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ“Dan Allāh akan membantu sang hamba.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakanوَاللَّهُ يُعِيْنِهُ“Akan membantunya.”Jadi, orang yang membantu saudaranya dikatakan sebagai hamba Allāh ﷻ. Ini sebenarnya pujian secara khusus. Oleh karenanya, dalam sebagian ayat Allāh ﷻ memuji Rasūlullāh ﷺ dengan menyebut Nabi sebagai hamba-Nya.Seperti firman Allāh ﷻ,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ“Maha Suci Allāh yang telah memperjalankan hamba-Nya dari masjidil Harām ke masjidil Aqsha di malam hari yang diberkahi sekelilingnya.” (QS. Al-Isrā: 1)Di sini Allāh mengatakan hamba-Nya.Oleh karenanya, dalam hadits ini orang yang membantu saudaranya adalah benar-benar hamba Allāh ﷻ. Berarti dia beribadah dan yakin kepada Allāh ﷻ bahwasanya Allāh akan membantu dia. Di sini Allāh memberi sifat ‘ubudiyyah kepada orang yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, hendaknya kita ada waktu untuk beribadah, untuk menenangkan hati kita, ada waktu untuk membantu kerabat kita, ada waktu untuk membantu orang tua kita, ada waktu untuk mengurus anak dan istri kita. Ada waktu juga kita sisihkan untuk membantu saudara-saudara kita. Meskipun tidak ada hubungan kerabat dengan kita, meskipun dia tidak pernah membantu kita, tetapi kita membantunya karena Allāh ﷻ.Ingat! Barangsiapa yang membantu saudaranya, maka Allāh akan membantunya. Dan jika Allāh sudah membantu seorang hamba, maka pasti akan dimudahkan, karena “biyadihi al-amru kulluhu”, di tangan Allāh segala perkara/urusan. Dan jika Allāh menghendaki sesuatu, tinggal mengatakan “kun fayakun”, jadi maka jadilah.
Ilustrasi @unsplashMenghilangkan Penderitaan Sesama MuslimOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِDari shāhabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan dari seorang Muslim penderitaannya dari penderitaan-penderitaan di dunia, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya dari penderitaan-penderitaan hari Kiamat. Barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang mengalami kesulitan karena terlilit utang, maka Allāh akan memudahkan baginya urusan di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib orang Islam, maka Allāh akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allāh senantiasa menolong hamba tersebut jika seorang hamba menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan kaidah yang sangat agung yaituالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ“Balasan sesuai dengan amal perbuatan.”Barangsiapa yang melakukan kebaikan, maka Allāh akan balas dengan kebaikan. Barangsiapa yang melakukan keburukan, maka Allāh akan balas dengan keburukan. Perhatikan hadits ini!*    Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan orang lain, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya.*    Barangsiapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan, maka Allāh akan mengilangkan kesulitannya.*    Barangsiapa yang menutup aurat seorang Muslim, maka Allāh akan menutup auratnya.*    Barangsiapa menolong seorang hamba, maka Allāh akan menolongnya.Ini semua menunjukkan bahwasanya “balasan seusai dengan perbuatan”.Hadits ini membicarakan beberapa permasalahan.مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang muslim dari penderitaan-penderitaannya di dunia maka Allāh ﷻ akan menghilangkan penderitaanya pada hari kiamat kelak.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan di akhirat”, tetapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mencukupkan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di hari kiamat kelak.”Kenapa bisa demikian? Hal ini dijelaskan oleh Al-Hāfizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jamī’ul ‘Ulūm wal Hikām, beliau menyebutkan bahwasanya, “Karena penderitaan di dunia tidak ada apa-apanya (tidak ada bandingannya) jika dibandingkan dengan penderitaan pada hari kiamat kelak.”Sesungguhnya penderitaan pada hari kiamat kelak sangatlah berat. Oleh karenanya, Allāh menyediakan bagi orang yang menghilangkan penderitaan saudaranya di dunia, Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.Kenapa? Penderitaan di dunia masih bisa dihadapi tapi penderitaan di akhirat maka sangat mengerikan. Tidak ada orang yang bisa menghadapi penderitaan di akhirat, kecuali jika ditolong oleh Allāh ﷻ.Seperti dalam hadits disebutkan,يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ , يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ , فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لا يُطِيقُونَ وَلا يَحْتَمِلُونَ , فَيَقُولُ النَّاسُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : أَلا تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ , أَلا تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْRasūlullāh ﷺ mengatakan bahwasanya, “Allāh akan mengumpulkan seluruh manusia sejak awal sampai akhir di satu dataran; Matahari akan direndahkan oleh Allāh ﷻ; Maka orang-orang akan mengalami penderitaan dan kesulitan dan penderitaan yang mereka tidak mampu untuk menghadapinya, mereka tidak mampu untuk memikulnya; Maka sebagian orang berkata kepada yang lainnya, “Tidakkah kalian melihat yang kalian rasakan, tidakkah kalian melihat siapa yang bisa memberi syafa’at bagi kita di sisi Rabb kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini adalah hadits tentang syafa’at yang menjelaskan manusia dalam kondisi sangat sulit tatkala itu, karena matahari diturunkan dalam jarak satu mil.Dalam hadits lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan,تُحْشَرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا“Kalian akan dibangkitkan oleh Allāh pada hari kiamat dalam kondisi tidak memakai alas kaki, dalam kondisi tidak berpakaian, dan dalam kondisi belum disunat.” ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata,الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعًا ، يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ؟“Ya Rasūlullāh, lelaki dan wanita akan saling melihat diantara mereka (kalau mereka dikumpulkan bersama)?” Kata Rasūlullāh ﷺ,الأَمْرَ أَشَدُّ أَنْ يُهِمَّهُمْ مِنْ ذَلِك“Perkaranya sangat dahsyat sehingga mereka tidak sempat untuk memikirkan hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allāh mengatakan,يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Hari dimana Allāh menjadikan anak-anak menjadi beruban.” (QS. Al-Muzzammil: 17)Karena dahsyatnya hari itu, sehingga seandainya hari tersebut dilihat olah anak-anak, maka rambut mereka bisa langsung beruban karena begitu mengerikannya hari tersebut.Tatkala matahari didekatkan oleh Allāh ﷻ maka manusia bercucuran keringat. Ada yang keringatnya sampai di mata kakinya, ada yang sampai di betisnya, ada yang di pinggangnya, bahkan sampai keringatnya di mulutnya karena hebatnya panas dan penderitaan pada hari tersebut.Nabi bersabda :«تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا» قَالَ: وَأَشَارَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى فِيهِ“Matahari pada hari kiamat didekatkan kepada manusia, hingga jaraknya dari mereka hanya satu mil. Maka orang-orang berdasarkan amalannya dalam hal keringat. Ada diantara mereka yang keringatnya hingga dua mata kakinya, diantaranya ada yang keringatnya hingga kedua lututnya, ada yang keringatnya hingga kedua pinggangnya, dan ada yang keringatnya samapi ke mulutnya menahan mulutnya” (HR Muslim No. 2864)Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Di sini Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan “Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang mukmin di dunia maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat,” karena penderitaan di dunia masih bisa dihadapi. Adapun penderitaan akhirat siapa yang bisa menghadapinya? Penderitaan dengan berbagai macam model penderitaan. Maka barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang Mukmin, maka dia akan dihilangkan penderitaannya di hari kiamat.Naffasa (نَفَّسَ) dalam bahasa Arab diambil dari التَنْفِيْس yang artinya “melegakan.” Jika ada orang tercekik, susah bernapas, dadanya sempit, udara sulit keluar dari kerongkongannya, kemudian kita lepaskan. Itulah namanya tanfis. Jadi seakan-akan ia mudah untuk bernapas lagi.Ini merupakan isyarat bahwasanya ketika seseorang melihat saudaranya mengalami penderitaan, bisa jadi dia tidak menghilangkan penderitaannya secara total, tapi paling tidak dia meringankan seperti pada contoh di atas, orang yang sebelumnya sulit untuk bernapas, sulit untuk bergerak, tiba-tiba dia bisa lagi menghembuskan udara/nafasnya sehingga dia merasa ringan. Oleh karenanya, jika seseorang berusaha membantu saudaranya semaksimal mungkin maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya pada hari kiamat.Meskipun disebutkan  bahwa hadits ini menunjukkan al jazā min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan perbuatan). Namun pada hakikatnya, amalan kita tidak sebanding dengan pemberian Allāh, dengan balasan yang Allāh berikan. Bayangkan, kita hanya menghilangkan penderitaan seseorang di dunia, tetapi balasannya penderitaan kita di akhirat yang akan dihilangkan Allāh ﷻ. Tentu tidak ada bandingannya antara penderitaan di dunia dengan penderitaan di akhirat.***Sabda Rasūlullāh ﷺ,وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang memudahkan seorang yang sedang mengalami kesulitan karena terlilit utang maka Allāh akan memudahkan dia di dunia maupun di akhirat.”Kita tahu bahwasanya meminjam uang itu adalah hal yang diperbolehkan selama bukan merupakan kebiasaannya karena seseorang terkadang mengalami kesulitan dan dia terpaksa meminjam uang. Oleh karenanya, seorang (hendaknya) tidaklah meminjam uang kecuali dalam kondisi-kondisi terdesak.Dalam hadits disebutkan bahwa Rasūlullāh ﷺ berlindung dari bahaya utang ini. Rasūlullāh ﷺ pernah berdo’a,اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ“Ya Allāh , aku berlindung kepada Engkau dari adzab kubur. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah Al-Masīh Ad-Dajjāl. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allāh, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ dengan berkata,مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ“Ya Rasūlullāh, sering sekali engkau berlindung kepada Allāh dari utang, kenapa demikian?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Seseorang kalau sudah berutang, jika berkata maka dia akan berdusta, jika berjanji maka dia akan menyelisihi.”Oleh karenanya, terkadang utang sering menjerumuskan orang ke dalam dosa-dosa yang lainnya yaitu jika berkata dusta, kemudian jika berjanji akan membayar utang, ternyata tidak membayar utangnya.Demikian pula utang menjadikan seseorang tidak tentram dalam kehidupannya, karena ia merasa terlilit hutang dan merasa ada tanggungan yang selalu ia pikul. Karenanya Nabi bersabda :لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا ” قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: “الدَّيْنُ”“Janganlah kalian menjadikan diri kalian dalam ketakutan setelah tadinya kalian merasa aman !”. Mereka berkata, “Apakah itu Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Utang” (HR Ahmad No. 17320 dengan sanad yang hasan)Apalagi kalau seseorang terlilit utang yang banyak kemudian datang para penagih utang, maka dia akan dalam kondisi yang sangat sulit dan penuh kekawatiran. Jika dia mengalami kesulitan seperti ini, lantas ada seorang mukmin menolongnya di dunia, maka Allāh akan menolongnya di dunia dan di akhirat.Menghilangkan beban utang bisa dengan beberapa bentuk;PertamaMisalnya seseorang memiliki utang kepada kita sampai kemudian tiba jatuh  tempo untuk membayarnya. Kemudian dia datang kepada kita dengan mengatakan, “Mohon maaf saya belum bisa membayar utang saya.” Kemudian kita katakan, “Tidak mengapa, ditunda bulan depan.”Kata para ulama penundaan kita atas pembayaran utang orang tersebut kepada kita  sudah termasuk ke dalam hadits ini, karena hal itu termasuk memberikan keringanan kepada orang yang berutang.Dan ini yang disebutkan oleh Allāh ﷻ,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika dia memiliki kesulitan maka tundalah sampai tiba waktu dia mudah untuk membayar.” (QS. Al-Baqarah: 280)Inilah bentuk yang pertama, yaitu memberikan tenggang waktu kepada peminjam sehingga ia berkesempatan untuk melunasi utangnya.KeduaDi antara bentuk menghilangkan kesulitan seorang yang terlilit utang adalah membebaskannya dari sebagian utangnya, yaitu kita menyuruhnya tidak perlu membayar semua utangnya, melainkan sebagian saja. Misalnya, seseorang berutang kepada kita sepuluh juta, maka kita katakan kepadanya, “Sudah, antum bayar lima juta atau tiga juta saja. Lainnya tidak perlu dikembalikan”Maka hal seperti ini termasuk memberi keringanan kepadanya. Yakinlah bahwa sikap kita dengan mengurangi utang ini pasti akan dibalas oleh Allāh di dunia maupun di akhirat. Allāh akan mencatat amal kita dan akan memberi balasan di dunia dan di akhirat.KetigaYang terbaik adalah membebaskannya dari seluruh utangnya atau  kita lunaskan utangnya. Allāh berkata,وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan engkau bersedekah maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 280)Artinya, memberikan kelonggaran waktu untuk membayar utang itu baik dan akan lebih baik lagi kalau utang itu dihapuskan/dianggap lunas. Dalam istilah kita mungkin dengan ungkapan, “Ya sudah, saya ikhlaskan.” Inilah yang lebih baik di dunia dan di akhirat.Oleh karenanya, telah datang hadits-hadits khusus tentang masalah ini, yaitu bagi orang yang memberi keringanan kepada orang yang terlilit utang. Karena terlilit utang membuat seseorang pusing, sulit untuk tidur karena memikirkan bagaimana cara membayar utang, sementara para penagih menagih terus. Kondisi ini membuat seseorang merasa sangat menderita.Contoh hadits-hadits yang khusus membahas tentang masalah ini adalah sabda Nabi ﷺ,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٍ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allāh ﷻ yaitu rasa gembira yang engkau masukkan ke dalam hati seorang Muslim, atau engkau hilangkan penderitaannya, atau engkau lunaskan hutangnya, atau engkau hilangkan rasa laparnya” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Awshoth No. 6026, dan dihasankan oleh Al-Albani)Inilah di antara amalan yang sangat dicintai oleh Allāh ﷻ, yaitu engkau melunasi utang orang tersebut.Dalam hadits yang lain juga Rasūlullāh ﷺ menyebutkan (bercerita), beliau berkata,تَلَقَّتِ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَقَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ: لَا، قَالُوا: تَذَكَّرْ، قَالَ: كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ، وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ، قَالَ: قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: تَجَوَّزُوا عَنْهُPara malaikat menerima dengan ruh seorang dari sebelum kalian. Maka para malaikat berkata, “Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walaupun sedikit?” Orang ini mengatakan, “Saya tidak pernah melakukan kebaikan.” Malaikat berkata, “Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan.” Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.  (Artinya, orang ini tidak pernah atau jarang melakukan kebaikan, tetapi dia ingat, dia berusaha mengingat-ingat apa kebaikan yang dia pernah lakukan waktu dia masih hidup, ternyata ada kebaikan yang pernah dia lakukan -pen)Dia mengatakan, “Saya dahulu memberi pinjaman utang kepada orang-orang, namun saya menyuruh para pembantuku (anak buahku) untuk menunda orang yang sulit untuk membayar, dan untuk memaafkan orang yang mudah untuk membayar utang.”(Artinya kalau ada orang belum mampu untuk membayar maka ia memberi kesempatan untuk menunda waktu pembayaran hingga orang tersebut mampu untuk membayar. Dan jika orang yang dihutangi mampu untuk membayar utang maka ia memaafkan, yaitu dengan salah satu dari dua cara, pertama : memaafkan dengan menerima pembayaran utang yang tidak penuh, atau kedua : (dan ini lebih baik), memaafkan dengan mengikhlaskan utang tersebut tidak usah dibayar sama sekali -pen)Maka Allāh azza wa jalla berkata, “Ampuni dosa-dosanya.” (HR Al-Bukhori No. 2077 dan Muslim No. 1560)Sebagaimana dia memaafkan orang yang tidak bisa membayar utang, maka kata Allāh, “Ampunilah dosa-dosanya.” Dalam hadits yang lain dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, Rasūlullāh ﷺ pernah berkata,كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ“Ada seorang pedagang yang sering memberi utangan kepada orang-orang. Jika dia melihat ada seorang yang sulit untuk membayar utang, maka dia berkata kepada anak buahnya, “Maafkan dia (tidak usah dia bayar). Semoga Allāh akan memaafkan saya”, Maka Allāhpun mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karenanya, jika seseorang memberi keringanan kepada orang yang berutang, maka semoga Allāh ﷻ akan menghapuskan (memaafkan) dosa-dosanya. Semoga Allāh menjauhkan kita dari kesulitan utang dan semoga Allāh memudahkan kita untuk membantu orang yang berutang.***Selanjutnya Nabi ﷺ bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang menutup seorang Muslim, maka Allāh ﷻ akan menutupnya di dunia dan di akhirat.”Dalam riwayat yang lain,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Barangsiapa menutup dari seorang Muslim.” (HR Abu Dawud No. 4946 dan At-Tirmidzi No. 1425)Dan dalam hadits ini tidak disebutkan apa yang harus ditutup, Rasūlullāh ﷺ hanya memberikan secara umum. Dan sebagaimana dalam kaidah “Sesuatu yang tidak disebutkan berarti memberikan faidah keumuman.” Misalnya, jika maf’ūl bih tidak disebutkan,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Jika seorang muslim menutup.”Menutup apa? Objeknya tidak disebutkan dalam hadits, berarti memberikan faidah keumuman. Karenanya mencakup seluruh perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain, baik aib yang berkaitan dengan badannya atau aib yang berkaitan dengan kemaksiatan yang mungkin dia lakukan.Intinya segala perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain maka hendaknya kita menutup aibnya tersebut, jangan kita sebarkan.Dan apa ganjarannya? Kata Nabi ﷺ,سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Allāh akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.”Di dunia, jika dia punya aib, dia akan tertutup, kenapa? Karena dia telah menutup aib saudaranya. Terlebih lagi tatkala di akhirat, Allāh tidak akan mengungkap aibnya di hadapan seluruh manusia. Hadits ini memberi isyarat bahwa Allah bisa membongkar aib-aib seorang hamba dihadapan hamba-hamba yang lain. Karenanya dalam hadits-hadits banyak disebutkan bagaimana seorang pelaku maksiat akan dibongkar aibnya di hadapan manusia (khalayak) pada hari kiamat kelak.Maka seseorang yang menutup aib saudaranya, akan ditutup  pula aibnya oleh Allāh pada hari kiamat. Dan diharapkan jika aibnya ditutup maka akan diampuni oleh Allāh ﷻ. Inilah faidahnya berusaha menutup aib saudaranya, yaitu dia akan mendapatkan ganjaran yang luar biasa.Siapa yang tidak punya aib? Kita semua pasti punya aib. Kalau Allāh berkehendak aib kita dibuka, maka akan terbuka, mudah bagi Allāh untuk membuka aib kita. Masih banyak aib-aib kita yang orang lain tidak tahu, masih banyak maksiat yang kita lakukan tatkala kita bersendirian.Untuk menutup aib-aib kita itu, maka Rasulullah mengajarkan kepada kita doa,اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ“Ya Allāh, tutuplah auratku.” (HR. Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah, lihat Shahih Ibnu Mājah 2/332)Selain dengan doa itu, kita juga diajarkan cara lain menutup aib diri kita, yaitu dengan cara menutup aurat saudara kita, jangan kita sebarkan/bongkar rahasianya, jangan kita beberkan keburukannya/kekurangannya. Sebaliknya kita berusaha untuk menutup aibnya.Yang perlu diingat, menutup aib saudara kita yang terjerumus ke dalam kemaksiatan bukan berarti kita membiarkanya, pura-pura tidak tahu, dan tidak menasihatinya. Akan tetapi, kita tetap menasihatinya secara empat mata atau sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang ketiga dan seterusnya. Dengan demikian kita tetap menasihatinya tanpa membuka aibnya.Hal ini berbeda dengan ghībah. Kalau ghibah sebaliknya, yaitu membongkar aib. Kita bongkar aibnya di sana di sini, kita ceritakan keburukan-keburukannya, maka Allāh akan bongkar aib kita juga. Kalau kita mengghībah maka kita akan dighībahi juga oleh orang lain suatu hari, belum lagi kalau Allāh membongkar aib kita di akhirat kelak. Oleh karenanya, bukan berarti tatkala kita menutup aib, kita tidak menasihati, tapi kita menasihati dengan cara yang terbaik.Namun demikian, para ulama mengecualikan jika orang tersebut terkenal melakukan kemungkaran, suka menggangu orang lain, terkenal dengan kerusakan, maka orang seperti ini tidak perlu ditutup aibnya. Justru kita harus laporkan orang ini, harus kita beberkan, harus kita ingatkan umat dari kerusakan orang seperti ini.Mengapa demikian? Karena kalau kita tutup aibnya terus maka dia akan terus melakukan kemungkaran dan kerusakan. Maka orang seperti menjadi sangat berbahaya bagi umat (kaum muslimin). Karenanya orang seperti ini hendaknya dibongkar aibnya dan dibeberkan aibnya demi menyelamatkan umat.Semoga Allāh ﷻ membiasakan diri kita untuk menutup aib-aib saudara kita sehingga Allāh akan menutup aib-aib kita di dunia maupun di akhirat.***Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, selanjutnya di bagian akhir hadits yang kita bahas ini Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh menolong hamba, jika seorang hamba menolong saudaranya.” Hadits ini sebenarnya kesimpulan dari pada lafadz-lafadz sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya segala bentuk pertolongan seorang hamba kepada saudaranya akan dibalas juga dengan pertolongan Allāh ﷻ. Bahkan balasan itu pasti lebih baik daripada apa yang dia berikan kepada saudaranya.Lafazh (hadits) yang terakhir ini bersifat umum, mencakup hal-hal sebagai berikut*    Bantuan ApapunMungkin seseorang membantu saudaranya dengan kata-katanya, tenaganya, hartanya, hatinya, do’anya. Jika dengan kata-kata yang indah bisa membantu saudaranya, maka ini dianggap bantuan. Pokoknya bantuan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hadits ini.*   Apa yang DibantuKebutuhan saudaranya apapun, apakah saudaranya membutuhkan bantuan yang besar atau bantuan yang kecil. Bantuan dalam model apapun, diberikan dalam kebutuhan apapun, maka Allāh akan membantu hamba-Nya yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, dalam hadits Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا“Saya menemani saudara saya dalam rangka memenuhi kebutuhannya lebih saya sukai daripada i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan.” (HR. Ath-Thabrani, di dalam Al-Mu’jam Al-Kabīr, no. 13.646, dihasankan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahādīts Ash-Shahīhah no. 906)Hal itu karena i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan, faidahnya berkaitan dengan seorang hamba itu sendiri. Tetapi menemani saudara, ikut berjalan bersamanya, ini berkaitan dengan membantu saudara. Dan amalan yang muta’addi (yang faidahnya sampai kepada orang lain), lebih disukai oleh Allāh ﷻ daripada amalan yang faidahnya terbatas pada pelakunya sendiri.Kemudian dalam hadits diisyaratkan oleh Rasūlullāh ﷺ,مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh akan membantu seorang hamba selama hamba membantu saudaranya.”Perhatikan! Rasūlullāh ﷺ, mengatakan “Selama hamba membantu saudaranya.” Artinya apa? Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “selama dia membantu orang lain”, tetapi mengatakan “selama dia membantu saudaranya”.  Artinya, orang lain yang dia bantu tersebut adalah saudaranya.Padahal konsekuensi dari persaudaraan yaitu kita membantu. Kalau kita tidak membantu, apa fungsinya dikatakan sebagai saudara sesama Muslim?***Selanjutnya Rasūlullāh ﷺ mengatakan,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ“Dan Allāh akan membantu sang hamba.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakanوَاللَّهُ يُعِيْنِهُ“Akan membantunya.”Jadi, orang yang membantu saudaranya dikatakan sebagai hamba Allāh ﷻ. Ini sebenarnya pujian secara khusus. Oleh karenanya, dalam sebagian ayat Allāh ﷻ memuji Rasūlullāh ﷺ dengan menyebut Nabi sebagai hamba-Nya.Seperti firman Allāh ﷻ,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ“Maha Suci Allāh yang telah memperjalankan hamba-Nya dari masjidil Harām ke masjidil Aqsha di malam hari yang diberkahi sekelilingnya.” (QS. Al-Isrā: 1)Di sini Allāh mengatakan hamba-Nya.Oleh karenanya, dalam hadits ini orang yang membantu saudaranya adalah benar-benar hamba Allāh ﷻ. Berarti dia beribadah dan yakin kepada Allāh ﷻ bahwasanya Allāh akan membantu dia. Di sini Allāh memberi sifat ‘ubudiyyah kepada orang yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, hendaknya kita ada waktu untuk beribadah, untuk menenangkan hati kita, ada waktu untuk membantu kerabat kita, ada waktu untuk membantu orang tua kita, ada waktu untuk mengurus anak dan istri kita. Ada waktu juga kita sisihkan untuk membantu saudara-saudara kita. Meskipun tidak ada hubungan kerabat dengan kita, meskipun dia tidak pernah membantu kita, tetapi kita membantunya karena Allāh ﷻ.Ingat! Barangsiapa yang membantu saudaranya, maka Allāh akan membantunya. Dan jika Allāh sudah membantu seorang hamba, maka pasti akan dimudahkan, karena “biyadihi al-amru kulluhu”, di tangan Allāh segala perkara/urusan. Dan jika Allāh menghendaki sesuatu, tinggal mengatakan “kun fayakun”, jadi maka jadilah.


Ilustrasi @unsplashMenghilangkan Penderitaan Sesama MuslimOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِDari shāhabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan dari seorang Muslim penderitaannya dari penderitaan-penderitaan di dunia, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya dari penderitaan-penderitaan hari Kiamat. Barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang mengalami kesulitan karena terlilit utang, maka Allāh akan memudahkan baginya urusan di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib orang Islam, maka Allāh akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allāh senantiasa menolong hamba tersebut jika seorang hamba menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan kaidah yang sangat agung yaituالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ“Balasan sesuai dengan amal perbuatan.”Barangsiapa yang melakukan kebaikan, maka Allāh akan balas dengan kebaikan. Barangsiapa yang melakukan keburukan, maka Allāh akan balas dengan keburukan. Perhatikan hadits ini!*    Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan orang lain, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya.*    Barangsiapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan, maka Allāh akan mengilangkan kesulitannya.*    Barangsiapa yang menutup aurat seorang Muslim, maka Allāh akan menutup auratnya.*    Barangsiapa menolong seorang hamba, maka Allāh akan menolongnya.Ini semua menunjukkan bahwasanya “balasan seusai dengan perbuatan”.Hadits ini membicarakan beberapa permasalahan.مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang muslim dari penderitaan-penderitaannya di dunia maka Allāh ﷻ akan menghilangkan penderitaanya pada hari kiamat kelak.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan di akhirat”, tetapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mencukupkan “Allāh akan menghilangkan penderitaannya di hari kiamat kelak.”Kenapa bisa demikian? Hal ini dijelaskan oleh Al-Hāfizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jamī’ul ‘Ulūm wal Hikām, beliau menyebutkan bahwasanya, “Karena penderitaan di dunia tidak ada apa-apanya (tidak ada bandingannya) jika dibandingkan dengan penderitaan pada hari kiamat kelak.”Sesungguhnya penderitaan pada hari kiamat kelak sangatlah berat. Oleh karenanya, Allāh menyediakan bagi orang yang menghilangkan penderitaan saudaranya di dunia, Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.Kenapa? Penderitaan di dunia masih bisa dihadapi tapi penderitaan di akhirat maka sangat mengerikan. Tidak ada orang yang bisa menghadapi penderitaan di akhirat, kecuali jika ditolong oleh Allāh ﷻ.Seperti dalam hadits disebutkan,يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ , يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ , فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لا يُطِيقُونَ وَلا يَحْتَمِلُونَ , فَيَقُولُ النَّاسُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : أَلا تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ , أَلا تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْRasūlullāh ﷺ mengatakan bahwasanya, “Allāh akan mengumpulkan seluruh manusia sejak awal sampai akhir di satu dataran; Matahari akan direndahkan oleh Allāh ﷻ; Maka orang-orang akan mengalami penderitaan dan kesulitan dan penderitaan yang mereka tidak mampu untuk menghadapinya, mereka tidak mampu untuk memikulnya; Maka sebagian orang berkata kepada yang lainnya, “Tidakkah kalian melihat yang kalian rasakan, tidakkah kalian melihat siapa yang bisa memberi syafa’at bagi kita di sisi Rabb kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini adalah hadits tentang syafa’at yang menjelaskan manusia dalam kondisi sangat sulit tatkala itu, karena matahari diturunkan dalam jarak satu mil.Dalam hadits lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan,تُحْشَرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا“Kalian akan dibangkitkan oleh Allāh pada hari kiamat dalam kondisi tidak memakai alas kaki, dalam kondisi tidak berpakaian, dan dalam kondisi belum disunat.” ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata,الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعًا ، يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ؟“Ya Rasūlullāh, lelaki dan wanita akan saling melihat diantara mereka (kalau mereka dikumpulkan bersama)?” Kata Rasūlullāh ﷺ,الأَمْرَ أَشَدُّ أَنْ يُهِمَّهُمْ مِنْ ذَلِك“Perkaranya sangat dahsyat sehingga mereka tidak sempat untuk memikirkan hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allāh mengatakan,يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Hari dimana Allāh menjadikan anak-anak menjadi beruban.” (QS. Al-Muzzammil: 17)Karena dahsyatnya hari itu, sehingga seandainya hari tersebut dilihat olah anak-anak, maka rambut mereka bisa langsung beruban karena begitu mengerikannya hari tersebut.Tatkala matahari didekatkan oleh Allāh ﷻ maka manusia bercucuran keringat. Ada yang keringatnya sampai di mata kakinya, ada yang sampai di betisnya, ada yang di pinggangnya, bahkan sampai keringatnya di mulutnya karena hebatnya panas dan penderitaan pada hari tersebut.Nabi bersabda :«تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا» قَالَ: وَأَشَارَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى فِيهِ“Matahari pada hari kiamat didekatkan kepada manusia, hingga jaraknya dari mereka hanya satu mil. Maka orang-orang berdasarkan amalannya dalam hal keringat. Ada diantara mereka yang keringatnya hingga dua mata kakinya, diantaranya ada yang keringatnya hingga kedua lututnya, ada yang keringatnya hingga kedua pinggangnya, dan ada yang keringatnya samapi ke mulutnya menahan mulutnya” (HR Muslim No. 2864)Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh ﷻ,Di sini Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan “Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang mukmin di dunia maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat,” karena penderitaan di dunia masih bisa dihadapi. Adapun penderitaan akhirat siapa yang bisa menghadapinya? Penderitaan dengan berbagai macam model penderitaan. Maka barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang Mukmin, maka dia akan dihilangkan penderitaannya di hari kiamat.Naffasa (نَفَّسَ) dalam bahasa Arab diambil dari التَنْفِيْس yang artinya “melegakan.” Jika ada orang tercekik, susah bernapas, dadanya sempit, udara sulit keluar dari kerongkongannya, kemudian kita lepaskan. Itulah namanya tanfis. Jadi seakan-akan ia mudah untuk bernapas lagi.Ini merupakan isyarat bahwasanya ketika seseorang melihat saudaranya mengalami penderitaan, bisa jadi dia tidak menghilangkan penderitaannya secara total, tapi paling tidak dia meringankan seperti pada contoh di atas, orang yang sebelumnya sulit untuk bernapas, sulit untuk bergerak, tiba-tiba dia bisa lagi menghembuskan udara/nafasnya sehingga dia merasa ringan. Oleh karenanya, jika seseorang berusaha membantu saudaranya semaksimal mungkin maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya pada hari kiamat.Meskipun disebutkan  bahwa hadits ini menunjukkan al jazā min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan perbuatan). Namun pada hakikatnya, amalan kita tidak sebanding dengan pemberian Allāh, dengan balasan yang Allāh berikan. Bayangkan, kita hanya menghilangkan penderitaan seseorang di dunia, tetapi balasannya penderitaan kita di akhirat yang akan dihilangkan Allāh ﷻ. Tentu tidak ada bandingannya antara penderitaan di dunia dengan penderitaan di akhirat.***Sabda Rasūlullāh ﷺ,وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang memudahkan seorang yang sedang mengalami kesulitan karena terlilit utang maka Allāh akan memudahkan dia di dunia maupun di akhirat.”Kita tahu bahwasanya meminjam uang itu adalah hal yang diperbolehkan selama bukan merupakan kebiasaannya karena seseorang terkadang mengalami kesulitan dan dia terpaksa meminjam uang. Oleh karenanya, seorang (hendaknya) tidaklah meminjam uang kecuali dalam kondisi-kondisi terdesak.Dalam hadits disebutkan bahwa Rasūlullāh ﷺ berlindung dari bahaya utang ini. Rasūlullāh ﷺ pernah berdo’a,اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ“Ya Allāh , aku berlindung kepada Engkau dari adzab kubur. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah Al-Masīh Ad-Dajjāl. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allāh, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ dengan berkata,مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ“Ya Rasūlullāh, sering sekali engkau berlindung kepada Allāh dari utang, kenapa demikian?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Seseorang kalau sudah berutang, jika berkata maka dia akan berdusta, jika berjanji maka dia akan menyelisihi.”Oleh karenanya, terkadang utang sering menjerumuskan orang ke dalam dosa-dosa yang lainnya yaitu jika berkata dusta, kemudian jika berjanji akan membayar utang, ternyata tidak membayar utangnya.Demikian pula utang menjadikan seseorang tidak tentram dalam kehidupannya, karena ia merasa terlilit hutang dan merasa ada tanggungan yang selalu ia pikul. Karenanya Nabi bersabda :لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا ” قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: “الدَّيْنُ”“Janganlah kalian menjadikan diri kalian dalam ketakutan setelah tadinya kalian merasa aman !”. Mereka berkata, “Apakah itu Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Utang” (HR Ahmad No. 17320 dengan sanad yang hasan)Apalagi kalau seseorang terlilit utang yang banyak kemudian datang para penagih utang, maka dia akan dalam kondisi yang sangat sulit dan penuh kekawatiran. Jika dia mengalami kesulitan seperti ini, lantas ada seorang mukmin menolongnya di dunia, maka Allāh akan menolongnya di dunia dan di akhirat.Menghilangkan beban utang bisa dengan beberapa bentuk;PertamaMisalnya seseorang memiliki utang kepada kita sampai kemudian tiba jatuh  tempo untuk membayarnya. Kemudian dia datang kepada kita dengan mengatakan, “Mohon maaf saya belum bisa membayar utang saya.” Kemudian kita katakan, “Tidak mengapa, ditunda bulan depan.”Kata para ulama penundaan kita atas pembayaran utang orang tersebut kepada kita  sudah termasuk ke dalam hadits ini, karena hal itu termasuk memberikan keringanan kepada orang yang berutang.Dan ini yang disebutkan oleh Allāh ﷻ,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika dia memiliki kesulitan maka tundalah sampai tiba waktu dia mudah untuk membayar.” (QS. Al-Baqarah: 280)Inilah bentuk yang pertama, yaitu memberikan tenggang waktu kepada peminjam sehingga ia berkesempatan untuk melunasi utangnya.KeduaDi antara bentuk menghilangkan kesulitan seorang yang terlilit utang adalah membebaskannya dari sebagian utangnya, yaitu kita menyuruhnya tidak perlu membayar semua utangnya, melainkan sebagian saja. Misalnya, seseorang berutang kepada kita sepuluh juta, maka kita katakan kepadanya, “Sudah, antum bayar lima juta atau tiga juta saja. Lainnya tidak perlu dikembalikan”Maka hal seperti ini termasuk memberi keringanan kepadanya. Yakinlah bahwa sikap kita dengan mengurangi utang ini pasti akan dibalas oleh Allāh di dunia maupun di akhirat. Allāh akan mencatat amal kita dan akan memberi balasan di dunia dan di akhirat.KetigaYang terbaik adalah membebaskannya dari seluruh utangnya atau  kita lunaskan utangnya. Allāh berkata,وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan engkau bersedekah maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 280)Artinya, memberikan kelonggaran waktu untuk membayar utang itu baik dan akan lebih baik lagi kalau utang itu dihapuskan/dianggap lunas. Dalam istilah kita mungkin dengan ungkapan, “Ya sudah, saya ikhlaskan.” Inilah yang lebih baik di dunia dan di akhirat.Oleh karenanya, telah datang hadits-hadits khusus tentang masalah ini, yaitu bagi orang yang memberi keringanan kepada orang yang terlilit utang. Karena terlilit utang membuat seseorang pusing, sulit untuk tidur karena memikirkan bagaimana cara membayar utang, sementara para penagih menagih terus. Kondisi ini membuat seseorang merasa sangat menderita.Contoh hadits-hadits yang khusus membahas tentang masalah ini adalah sabda Nabi ﷺ,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٍ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا“Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allāh ﷻ yaitu rasa gembira yang engkau masukkan ke dalam hati seorang Muslim, atau engkau hilangkan penderitaannya, atau engkau lunaskan hutangnya, atau engkau hilangkan rasa laparnya” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Awshoth No. 6026, dan dihasankan oleh Al-Albani)Inilah di antara amalan yang sangat dicintai oleh Allāh ﷻ, yaitu engkau melunasi utang orang tersebut.Dalam hadits yang lain juga Rasūlullāh ﷺ menyebutkan (bercerita), beliau berkata,تَلَقَّتِ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَقَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ: لَا، قَالُوا: تَذَكَّرْ، قَالَ: كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ، وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ، قَالَ: قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: تَجَوَّزُوا عَنْهُPara malaikat menerima dengan ruh seorang dari sebelum kalian. Maka para malaikat berkata, “Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walaupun sedikit?” Orang ini mengatakan, “Saya tidak pernah melakukan kebaikan.” Malaikat berkata, “Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan.” Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.  (Artinya, orang ini tidak pernah atau jarang melakukan kebaikan, tetapi dia ingat, dia berusaha mengingat-ingat apa kebaikan yang dia pernah lakukan waktu dia masih hidup, ternyata ada kebaikan yang pernah dia lakukan -pen)Dia mengatakan, “Saya dahulu memberi pinjaman utang kepada orang-orang, namun saya menyuruh para pembantuku (anak buahku) untuk menunda orang yang sulit untuk membayar, dan untuk memaafkan orang yang mudah untuk membayar utang.”(Artinya kalau ada orang belum mampu untuk membayar maka ia memberi kesempatan untuk menunda waktu pembayaran hingga orang tersebut mampu untuk membayar. Dan jika orang yang dihutangi mampu untuk membayar utang maka ia memaafkan, yaitu dengan salah satu dari dua cara, pertama : memaafkan dengan menerima pembayaran utang yang tidak penuh, atau kedua : (dan ini lebih baik), memaafkan dengan mengikhlaskan utang tersebut tidak usah dibayar sama sekali -pen)Maka Allāh azza wa jalla berkata, “Ampuni dosa-dosanya.” (HR Al-Bukhori No. 2077 dan Muslim No. 1560)Sebagaimana dia memaafkan orang yang tidak bisa membayar utang, maka kata Allāh, “Ampunilah dosa-dosanya.” Dalam hadits yang lain dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, Rasūlullāh ﷺ pernah berkata,كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ“Ada seorang pedagang yang sering memberi utangan kepada orang-orang. Jika dia melihat ada seorang yang sulit untuk membayar utang, maka dia berkata kepada anak buahnya, “Maafkan dia (tidak usah dia bayar). Semoga Allāh akan memaafkan saya”, Maka Allāhpun mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karenanya, jika seseorang memberi keringanan kepada orang yang berutang, maka semoga Allāh ﷻ akan menghapuskan (memaafkan) dosa-dosanya. Semoga Allāh menjauhkan kita dari kesulitan utang dan semoga Allāh memudahkan kita untuk membantu orang yang berutang.***Selanjutnya Nabi ﷺ bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa yang menutup seorang Muslim, maka Allāh ﷻ akan menutupnya di dunia dan di akhirat.”Dalam riwayat yang lain,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Barangsiapa menutup dari seorang Muslim.” (HR Abu Dawud No. 4946 dan At-Tirmidzi No. 1425)Dan dalam hadits ini tidak disebutkan apa yang harus ditutup, Rasūlullāh ﷺ hanya memberikan secara umum. Dan sebagaimana dalam kaidah “Sesuatu yang tidak disebutkan berarti memberikan faidah keumuman.” Misalnya, jika maf’ūl bih tidak disebutkan,وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ“Jika seorang muslim menutup.”Menutup apa? Objeknya tidak disebutkan dalam hadits, berarti memberikan faidah keumuman. Karenanya mencakup seluruh perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain, baik aib yang berkaitan dengan badannya atau aib yang berkaitan dengan kemaksiatan yang mungkin dia lakukan.Intinya segala perkara yang seorang Muslim tidak ingin diketahui oleh orang lain maka hendaknya kita menutup aibnya tersebut, jangan kita sebarkan.Dan apa ganjarannya? Kata Nabi ﷺ,سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Allāh akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.”Di dunia, jika dia punya aib, dia akan tertutup, kenapa? Karena dia telah menutup aib saudaranya. Terlebih lagi tatkala di akhirat, Allāh tidak akan mengungkap aibnya di hadapan seluruh manusia. Hadits ini memberi isyarat bahwa Allah bisa membongkar aib-aib seorang hamba dihadapan hamba-hamba yang lain. Karenanya dalam hadits-hadits banyak disebutkan bagaimana seorang pelaku maksiat akan dibongkar aibnya di hadapan manusia (khalayak) pada hari kiamat kelak.Maka seseorang yang menutup aib saudaranya, akan ditutup  pula aibnya oleh Allāh pada hari kiamat. Dan diharapkan jika aibnya ditutup maka akan diampuni oleh Allāh ﷻ. Inilah faidahnya berusaha menutup aib saudaranya, yaitu dia akan mendapatkan ganjaran yang luar biasa.Siapa yang tidak punya aib? Kita semua pasti punya aib. Kalau Allāh berkehendak aib kita dibuka, maka akan terbuka, mudah bagi Allāh untuk membuka aib kita. Masih banyak aib-aib kita yang orang lain tidak tahu, masih banyak maksiat yang kita lakukan tatkala kita bersendirian.Untuk menutup aib-aib kita itu, maka Rasulullah mengajarkan kepada kita doa,اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ“Ya Allāh, tutuplah auratku.” (HR. Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah, lihat Shahih Ibnu Mājah 2/332)Selain dengan doa itu, kita juga diajarkan cara lain menutup aib diri kita, yaitu dengan cara menutup aurat saudara kita, jangan kita sebarkan/bongkar rahasianya, jangan kita beberkan keburukannya/kekurangannya. Sebaliknya kita berusaha untuk menutup aibnya.Yang perlu diingat, menutup aib saudara kita yang terjerumus ke dalam kemaksiatan bukan berarti kita membiarkanya, pura-pura tidak tahu, dan tidak menasihatinya. Akan tetapi, kita tetap menasihatinya secara empat mata atau sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang ketiga dan seterusnya. Dengan demikian kita tetap menasihatinya tanpa membuka aibnya.Hal ini berbeda dengan ghībah. Kalau ghibah sebaliknya, yaitu membongkar aib. Kita bongkar aibnya di sana di sini, kita ceritakan keburukan-keburukannya, maka Allāh akan bongkar aib kita juga. Kalau kita mengghībah maka kita akan dighībahi juga oleh orang lain suatu hari, belum lagi kalau Allāh membongkar aib kita di akhirat kelak. Oleh karenanya, bukan berarti tatkala kita menutup aib, kita tidak menasihati, tapi kita menasihati dengan cara yang terbaik.Namun demikian, para ulama mengecualikan jika orang tersebut terkenal melakukan kemungkaran, suka menggangu orang lain, terkenal dengan kerusakan, maka orang seperti ini tidak perlu ditutup aibnya. Justru kita harus laporkan orang ini, harus kita beberkan, harus kita ingatkan umat dari kerusakan orang seperti ini.Mengapa demikian? Karena kalau kita tutup aibnya terus maka dia akan terus melakukan kemungkaran dan kerusakan. Maka orang seperti menjadi sangat berbahaya bagi umat (kaum muslimin). Karenanya orang seperti ini hendaknya dibongkar aibnya dan dibeberkan aibnya demi menyelamatkan umat.Semoga Allāh ﷻ membiasakan diri kita untuk menutup aib-aib saudara kita sehingga Allāh akan menutup aib-aib kita di dunia maupun di akhirat.***Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, selanjutnya di bagian akhir hadits yang kita bahas ini Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh menolong hamba, jika seorang hamba menolong saudaranya.” Hadits ini sebenarnya kesimpulan dari pada lafadz-lafadz sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya segala bentuk pertolongan seorang hamba kepada saudaranya akan dibalas juga dengan pertolongan Allāh ﷻ. Bahkan balasan itu pasti lebih baik daripada apa yang dia berikan kepada saudaranya.Lafazh (hadits) yang terakhir ini bersifat umum, mencakup hal-hal sebagai berikut*    Bantuan ApapunMungkin seseorang membantu saudaranya dengan kata-katanya, tenaganya, hartanya, hatinya, do’anya. Jika dengan kata-kata yang indah bisa membantu saudaranya, maka ini dianggap bantuan. Pokoknya bantuan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hadits ini.*   Apa yang DibantuKebutuhan saudaranya apapun, apakah saudaranya membutuhkan bantuan yang besar atau bantuan yang kecil. Bantuan dalam model apapun, diberikan dalam kebutuhan apapun, maka Allāh akan membantu hamba-Nya yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, dalam hadits Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا“Saya menemani saudara saya dalam rangka memenuhi kebutuhannya lebih saya sukai daripada i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan.” (HR. Ath-Thabrani, di dalam Al-Mu’jam Al-Kabīr, no. 13.646, dihasankan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahādīts Ash-Shahīhah no. 906)Hal itu karena i’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan, faidahnya berkaitan dengan seorang hamba itu sendiri. Tetapi menemani saudara, ikut berjalan bersamanya, ini berkaitan dengan membantu saudara. Dan amalan yang muta’addi (yang faidahnya sampai kepada orang lain), lebih disukai oleh Allāh ﷻ daripada amalan yang faidahnya terbatas pada pelakunya sendiri.Kemudian dalam hadits diisyaratkan oleh Rasūlullāh ﷺ,مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allāh akan membantu seorang hamba selama hamba membantu saudaranya.”Perhatikan! Rasūlullāh ﷺ, mengatakan “Selama hamba membantu saudaranya.” Artinya apa? Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “selama dia membantu orang lain”, tetapi mengatakan “selama dia membantu saudaranya”.  Artinya, orang lain yang dia bantu tersebut adalah saudaranya.Padahal konsekuensi dari persaudaraan yaitu kita membantu. Kalau kita tidak membantu, apa fungsinya dikatakan sebagai saudara sesama Muslim?***Selanjutnya Rasūlullāh ﷺ mengatakan,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ“Dan Allāh akan membantu sang hamba.”Di sini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakanوَاللَّهُ يُعِيْنِهُ“Akan membantunya.”Jadi, orang yang membantu saudaranya dikatakan sebagai hamba Allāh ﷻ. Ini sebenarnya pujian secara khusus. Oleh karenanya, dalam sebagian ayat Allāh ﷻ memuji Rasūlullāh ﷺ dengan menyebut Nabi sebagai hamba-Nya.Seperti firman Allāh ﷻ,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ“Maha Suci Allāh yang telah memperjalankan hamba-Nya dari masjidil Harām ke masjidil Aqsha di malam hari yang diberkahi sekelilingnya.” (QS. Al-Isrā: 1)Di sini Allāh mengatakan hamba-Nya.Oleh karenanya, dalam hadits ini orang yang membantu saudaranya adalah benar-benar hamba Allāh ﷻ. Berarti dia beribadah dan yakin kepada Allāh ﷻ bahwasanya Allāh akan membantu dia. Di sini Allāh memberi sifat ‘ubudiyyah kepada orang yang membantu saudaranya.Oleh karenanya, para pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, hendaknya kita ada waktu untuk beribadah, untuk menenangkan hati kita, ada waktu untuk membantu kerabat kita, ada waktu untuk membantu orang tua kita, ada waktu untuk mengurus anak dan istri kita. Ada waktu juga kita sisihkan untuk membantu saudara-saudara kita. Meskipun tidak ada hubungan kerabat dengan kita, meskipun dia tidak pernah membantu kita, tetapi kita membantunya karena Allāh ﷻ.Ingat! Barangsiapa yang membantu saudaranya, maka Allāh akan membantunya. Dan jika Allāh sudah membantu seorang hamba, maka pasti akan dimudahkan, karena “biyadihi al-amru kulluhu”, di tangan Allāh segala perkara/urusan. Dan jika Allāh menghendaki sesuatu, tinggal mengatakan “kun fayakun”, jadi maka jadilah.

Apakah Islam Mengenal Toleransi Antarumat Beragama?

Toleransi berasal dari kata toleran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat), toleran berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Toleransi berarti sifat atau sikap toleran. Menoleransi berarti mendiamkan, membiarkan. (Lihat KBBI, edisi keempat, hlm. 1477-1478). Daftar Isi tutup 1. Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? 2. Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar 3. Kenapa hanya Islam yang diterima? 4. Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” 5. Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. 5.1. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir 5.2. Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim 5.3. Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim 6. Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? Ada dua rincian dalam hal ini: Pertama: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan membolehkan kepercayaan yang berbeda dengan Islam, sehingga menganggap semua agama berarti sama, sikap seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Karena Islam menganggap hanyalah Islam yang diterima di sisi Allah. Kedua: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan tidak mendukung kepercayaan, ibadah, atau perayaan non-muslim, sikap seperti ini termasuk pengamalan yang benar dalam Islam.   Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).   Baca juga: Kesesatan Dakwah Penyatuan Agama Hanya Islam yang Diterima   Kenapa hanya Islam yang diterima? Karena Islamlah yang paling sempurna dan telah diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3). Ada riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran Taurat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي “Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khatthab? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan selainnya).   Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” Prinsip ini maksudnya adalah kita membiarkan dan tidak mendukung sama sekali ibadah dan perayaan non-muslim. Coba perhatikan surah Al-Kafirun. قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al-Kafirun: 1-6). Dalam Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).”   Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’, 1:269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)   Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Dalam penjelasan kitab tafsir, di antara pengertian “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan non-muslim.   Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata, اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق “Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama.” Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.   Baca juga: Prinsip Lakum Diinukum wa Liya Diin   Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Walau tidak mengucapkan selamat, kita tetap masih disuruh berbuat baik pada mereka di selain prinsip beragama. Pertama: Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Lihatlah Islam masih mengajarkan peduli sesama. Kedua: Tetap menjalin hubungan kerabat dengan orang tua atau saudara non-muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Walau dipaksa berbuat syirik, kita tidak taat, tetapi tetap berbuat baik kepada orang tua yang berbeda keyakinan. Lihat contohnya pada Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ibuku pernah mendatangiku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Aku pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa tatkala itu turunlah ayat, لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ….” (QS. Al-Mumtahanah: 8). (HR. Bukhari, no. 5978). Kesimpulannya, toleransi yang benar bukan berarti mendukung ajaran non-muslim, tetapi membiarkan dan tidak ikut campur pada ritual keagamaan mereka. Seorang muslim tetap harus meyakini Islam itulah yang paling benar dan punya prinsip bara’ (berlepas diri dari ritual keagamaan non-muslim). Namun, berbuat baik dengan non-muslim seperti kepada orang tua dan kerabat tetap ada selama tidak ada kaitan dengan ritual keagamaan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah agar terus berada pada jalan agama yang lurus.   Buku penting yang perlu diunduh: Buku Gratis – Belajar Loyal   — Disusun pada Jumat siang, 10 Jumadal Ula 1442 H, 25 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal selamat natal semua agama sama toleransi

Apakah Islam Mengenal Toleransi Antarumat Beragama?

Toleransi berasal dari kata toleran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat), toleran berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Toleransi berarti sifat atau sikap toleran. Menoleransi berarti mendiamkan, membiarkan. (Lihat KBBI, edisi keempat, hlm. 1477-1478). Daftar Isi tutup 1. Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? 2. Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar 3. Kenapa hanya Islam yang diterima? 4. Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” 5. Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. 5.1. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir 5.2. Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim 5.3. Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim 6. Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? Ada dua rincian dalam hal ini: Pertama: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan membolehkan kepercayaan yang berbeda dengan Islam, sehingga menganggap semua agama berarti sama, sikap seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Karena Islam menganggap hanyalah Islam yang diterima di sisi Allah. Kedua: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan tidak mendukung kepercayaan, ibadah, atau perayaan non-muslim, sikap seperti ini termasuk pengamalan yang benar dalam Islam.   Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).   Baca juga: Kesesatan Dakwah Penyatuan Agama Hanya Islam yang Diterima   Kenapa hanya Islam yang diterima? Karena Islamlah yang paling sempurna dan telah diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3). Ada riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran Taurat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي “Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khatthab? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan selainnya).   Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” Prinsip ini maksudnya adalah kita membiarkan dan tidak mendukung sama sekali ibadah dan perayaan non-muslim. Coba perhatikan surah Al-Kafirun. قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al-Kafirun: 1-6). Dalam Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).”   Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’, 1:269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)   Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Dalam penjelasan kitab tafsir, di antara pengertian “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan non-muslim.   Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata, اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق “Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama.” Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.   Baca juga: Prinsip Lakum Diinukum wa Liya Diin   Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Walau tidak mengucapkan selamat, kita tetap masih disuruh berbuat baik pada mereka di selain prinsip beragama. Pertama: Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Lihatlah Islam masih mengajarkan peduli sesama. Kedua: Tetap menjalin hubungan kerabat dengan orang tua atau saudara non-muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Walau dipaksa berbuat syirik, kita tidak taat, tetapi tetap berbuat baik kepada orang tua yang berbeda keyakinan. Lihat contohnya pada Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ibuku pernah mendatangiku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Aku pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa tatkala itu turunlah ayat, لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ….” (QS. Al-Mumtahanah: 8). (HR. Bukhari, no. 5978). Kesimpulannya, toleransi yang benar bukan berarti mendukung ajaran non-muslim, tetapi membiarkan dan tidak ikut campur pada ritual keagamaan mereka. Seorang muslim tetap harus meyakini Islam itulah yang paling benar dan punya prinsip bara’ (berlepas diri dari ritual keagamaan non-muslim). Namun, berbuat baik dengan non-muslim seperti kepada orang tua dan kerabat tetap ada selama tidak ada kaitan dengan ritual keagamaan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah agar terus berada pada jalan agama yang lurus.   Buku penting yang perlu diunduh: Buku Gratis – Belajar Loyal   — Disusun pada Jumat siang, 10 Jumadal Ula 1442 H, 25 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal selamat natal semua agama sama toleransi
Toleransi berasal dari kata toleran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat), toleran berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Toleransi berarti sifat atau sikap toleran. Menoleransi berarti mendiamkan, membiarkan. (Lihat KBBI, edisi keempat, hlm. 1477-1478). Daftar Isi tutup 1. Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? 2. Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar 3. Kenapa hanya Islam yang diterima? 4. Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” 5. Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. 5.1. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir 5.2. Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim 5.3. Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim 6. Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? Ada dua rincian dalam hal ini: Pertama: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan membolehkan kepercayaan yang berbeda dengan Islam, sehingga menganggap semua agama berarti sama, sikap seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Karena Islam menganggap hanyalah Islam yang diterima di sisi Allah. Kedua: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan tidak mendukung kepercayaan, ibadah, atau perayaan non-muslim, sikap seperti ini termasuk pengamalan yang benar dalam Islam.   Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).   Baca juga: Kesesatan Dakwah Penyatuan Agama Hanya Islam yang Diterima   Kenapa hanya Islam yang diterima? Karena Islamlah yang paling sempurna dan telah diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3). Ada riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran Taurat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي “Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khatthab? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan selainnya).   Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” Prinsip ini maksudnya adalah kita membiarkan dan tidak mendukung sama sekali ibadah dan perayaan non-muslim. Coba perhatikan surah Al-Kafirun. قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al-Kafirun: 1-6). Dalam Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).”   Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’, 1:269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)   Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Dalam penjelasan kitab tafsir, di antara pengertian “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan non-muslim.   Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata, اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق “Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama.” Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.   Baca juga: Prinsip Lakum Diinukum wa Liya Diin   Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Walau tidak mengucapkan selamat, kita tetap masih disuruh berbuat baik pada mereka di selain prinsip beragama. Pertama: Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Lihatlah Islam masih mengajarkan peduli sesama. Kedua: Tetap menjalin hubungan kerabat dengan orang tua atau saudara non-muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Walau dipaksa berbuat syirik, kita tidak taat, tetapi tetap berbuat baik kepada orang tua yang berbeda keyakinan. Lihat contohnya pada Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ibuku pernah mendatangiku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Aku pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa tatkala itu turunlah ayat, لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ….” (QS. Al-Mumtahanah: 8). (HR. Bukhari, no. 5978). Kesimpulannya, toleransi yang benar bukan berarti mendukung ajaran non-muslim, tetapi membiarkan dan tidak ikut campur pada ritual keagamaan mereka. Seorang muslim tetap harus meyakini Islam itulah yang paling benar dan punya prinsip bara’ (berlepas diri dari ritual keagamaan non-muslim). Namun, berbuat baik dengan non-muslim seperti kepada orang tua dan kerabat tetap ada selama tidak ada kaitan dengan ritual keagamaan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah agar terus berada pada jalan agama yang lurus.   Buku penting yang perlu diunduh: Buku Gratis – Belajar Loyal   — Disusun pada Jumat siang, 10 Jumadal Ula 1442 H, 25 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal selamat natal semua agama sama toleransi


Toleransi berasal dari kata toleran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat), toleran berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Toleransi berarti sifat atau sikap toleran. Menoleransi berarti mendiamkan, membiarkan. (Lihat KBBI, edisi keempat, hlm. 1477-1478). Daftar Isi tutup 1. Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? 2. Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar 3. Kenapa hanya Islam yang diterima? 4. Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” 5. Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. 5.1. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir 5.2. Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim 5.3. Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim 6. Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Islam mengajarkan toleransi ataukah tidak? Ada dua rincian dalam hal ini: Pertama: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan membolehkan kepercayaan yang berbeda dengan Islam, sehingga menganggap semua agama berarti sama, sikap seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Karena Islam menganggap hanyalah Islam yang diterima di sisi Allah. Kedua: Jika toleransi yang dimaksud adalah membiarkan dengan tidak mendukung kepercayaan, ibadah, atau perayaan non-muslim, sikap seperti ini termasuk pengamalan yang benar dalam Islam.   Semua agama tidaklah sama, Islam itu yang paling benar Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).   Baca juga: Kesesatan Dakwah Penyatuan Agama Hanya Islam yang Diterima   Kenapa hanya Islam yang diterima? Karena Islamlah yang paling sempurna dan telah diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3). Ada riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran Taurat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي “Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khatthab? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan selainnya).   Kita mengenal prinsip “lakum diinukum wa liya diin” Prinsip ini maksudnya adalah kita membiarkan dan tidak mendukung sama sekali ibadah dan perayaan non-muslim. Coba perhatikan surah Al-Kafirun. قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al-Kafirun: 1-6). Dalam Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).”   Prinsip “lakum diinukum wa liya diin” diterapkan dalam beberapa bentuk sebagai berikut. Pertama: Tidak tasyabbuh dengan orang kafir Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’, 1:269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)   Kedua: Tidak turut merayakan perayaan non-muslim Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Dalam penjelasan kitab tafsir, di antara pengertian “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan non-muslim.   Ketiga: Tidak mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata, اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق “Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama.” Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.   Baca juga: Prinsip Lakum Diinukum wa Liya Diin   Tetap berbuat baik pada umat beragama itu ada Walau tidak mengucapkan selamat, kita tetap masih disuruh berbuat baik pada mereka di selain prinsip beragama. Pertama: Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Lihatlah Islam masih mengajarkan peduli sesama. Kedua: Tetap menjalin hubungan kerabat dengan orang tua atau saudara non-muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Walau dipaksa berbuat syirik, kita tidak taat, tetapi tetap berbuat baik kepada orang tua yang berbeda keyakinan. Lihat contohnya pada Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ibuku pernah mendatangiku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Aku pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa tatkala itu turunlah ayat, لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ….” (QS. Al-Mumtahanah: 8). (HR. Bukhari, no. 5978). Kesimpulannya, toleransi yang benar bukan berarti mendukung ajaran non-muslim, tetapi membiarkan dan tidak ikut campur pada ritual keagamaan mereka. Seorang muslim tetap harus meyakini Islam itulah yang paling benar dan punya prinsip bara’ (berlepas diri dari ritual keagamaan non-muslim). Namun, berbuat baik dengan non-muslim seperti kepada orang tua dan kerabat tetap ada selama tidak ada kaitan dengan ritual keagamaan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah agar terus berada pada jalan agama yang lurus.   Buku penting yang perlu diunduh: Buku Gratis – Belajar Loyal   — Disusun pada Jumat siang, 10 Jumadal Ula 1442 H, 25 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal selamat natal semua agama sama toleransi

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 4). Larangan berlebihan dalam memuji Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تُطروني كما أطرت النصارى ابن مريم؛ إنما أنا عبد، فقولوا: عبد الله ورسوله“Janganlah kalian melampaui batas dalam menyanjungku, sebagaimana kaum Nasara melampaui batas dalam menyanjung Nabi ‘Isa putra Maryam. Sesungguhnya aku adalah seorang hamba. Oleh karena itu, katakanlah (bahwa aku adalah) hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Bukhari & Muslim).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memuji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal jelas beliau adalah utusan Allah Ta’ala yang paling mulia. Tentunya, ilmu dan amal ibadah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah paling bagus dan paling layak dipuji.Kendati demikian, tetap saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memujinya. Karena selain melanggar syariat, juga akan menjerumuskan kepada bahaya yang besar, bahkan bisa sampai menyeret pelakunya kepada menyembah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Nasara terhadap Nabi Isa ‘Alaihis salam, sampai mereka mengklaim bahwa Nabi Isa ‘Alaihis salam adalah tuhan (baca surat Al-Maidah: 72) dan anak tuhan (baca surat At-Taubah: 30).Ghuluw adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kitaDari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إياكم والغلو؛ فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو“Awas, jauhilah sikap melampaui batas (ghuluw), karena sikap melampaui batas adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kalian” (HR. An-Nasa’i dan selainnya, disahihkan oleh Al-Albani rahimahumallah).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dan melarang kita dari berbuat ghuluw (melampui batas). Larangan dari ghuluw di sini bersifat umum, mencakup berlebihan dalam masalah keyakinan maupun perbuatan. Termasuk juga larangan dari berlebihan dalam bersikap terhadap orang-orang salih yang bisa menjerumuskan mereka dalam penyembahan terhadap orang-orang salih. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan sebab larangan tersebut, yaitu sikap ghuluw adalah penyebab kebinasaan umat sebelum kita.Dengan demikian, dalam hadis ini hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindarkan umat ini dari kebinasaan dengan melarang penyebabnya, yaitu bersikap melampaui batas (ghuluw). Dan tentunya, ghuluw terhadap orang-orang salih termasuk ke dalam larangan tersebut. Hal ini disebabkan karena ghuluw terhadap orang-orang salih terbukti menyebabkan kesyirikan besar. Bahkan kesyirikan besar yang pertama kali terjadi di muka bumi adalah ghuluw terhadap orang-orang salih.Binasalah orang-orang yang melampaui batasImam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هلك المتنطعون، قالها ثلاثا“Binasalah orang-orang yang melampaui batas (tanaththu’). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tiga kali.”PenjelasanDalam hadis di atas, hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang tanaththu’  itu binasa dan bahwa tanaththu’ itu sebab kebinasaan. Beliau ungkapkan makna itu dengan mengulangi sabdanya sampai 3 kali. Hal ini mengandung makna larangan yang tegas dari berbuat  tanaththu’.Penjelasan maksud tanaththu’ Secara bahasa, tanaththu’ adalah berlebihan dalam berbicara dengan menfasih-fasihkan ucapan. Namun dalam hadis yang mulia ini, maksud tanaththu’ tidak terbatas pada berlebihan dalam berbicara, tetapi juga berlebihan dalam berdalil dan beralasan, serta berlebihan dalam beribadah. Intinya, tanaththu’ yang dimaksud dalam hadis yang mulia ini adalah berlebihan dalam ucapan maupun perbuatan [1].Contoh bentuk tanaththu’ yang terlarang1. Berlebihan dalam mengkritik sehingga sampai menjatuhkan kehormatan pihak yang dikritik, menghinanya dengan kata-kata kotor, tidak mengakui kebaikannya dan tidak adil terhadapnya sehingga berlaku zalim.2. Berlebihan dalam memuji dengan meninggikan derajat seseorang yang sebenarnya belum sampai kepada kedudukan  dalam pujian tersebut, serta menggelari dengan gelar-gelar yang jauh dari fakta. Karena setiap gelar dan julukan, hakikatnya memiliki kriteria yang dipersyaratkan. Apalagi jika gelar tersebut adalah gelar ilmiah keagamaan.3. Berlebihan dalam menuduh atau pun mengklaim sesuatu, tanpa bukti ilmiah yang mendasari. Karena sesungguhnya setiap kasus ada cara pembuktian secara ilmiah. Juga karena kehormatan seorang muslim demikian mahal, sehingga barangsiapa yang menuduh dengan sebuah tuduhan tanpa bukti ilmiah, akan berat pertanggungjawabannya di akhirat.4. Berlebihan dalam berbicara dalam menanggapi peristiwa atau urusan tertentu. Apalagi jika terkait dengan urusan kemaslahatan kaum muslimin secara luas atau urusan yang berdampak membahayakan kaum muslimin seacara luas. Lebih-lebih lagi di masa fitnah yang penuh dengan ketidakjelasan, manakah yang benar dan manakah yang salah. Maka tentu tidak setiap orang berhak berbicara menilai, mengklaim, apalagi sampai menuduh dan memprovokasi. Hal ini karena tentunya hanya orang yang berkompeten dan memiliki kriteria khusus yang berhak menilainya.KesimpulanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian)” (QS. An-Nisa: 83).Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rahimahumallah, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ فِتَنٌ ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْمَاشِي ، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي ، وَمَنْ يُشْرِفْ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ ، وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan terjadi fitnah-fitnah, pada saat itu orang duduk lebih baik dari orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, sedangkan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berbuat [2].Dan barangsiapa yang mendekati fitnah [3], niscaya fitnah akan membinasakannya. Dan barangsiapa yang mendapatkan tempat membentengi diri atau tempat berlindung, maka hendaklah ia berlindung dengannya [4].”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas menjelaskan bahwa kelak akan terjadi fitnah, yaitu keadaan yang samar diwarnai ketidakjelasan. Hal ini karena adanya kebodohan, tidak paham kebenaran, tidak berkompeten, dan tidak memiliki otoritas namun ikut campur di dalam masalah fitnah, sehingga fitnah itu pun membahayakan kaum muslimin.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat I’anatul Mustafid, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 331 dan At-Tamhid, Syekh Shalih Alusy-Syaikh, hafizhahullah, hal. 217.[2] Ikut andil dalam fitnah.[3] Tidak menghindar dari fitnah.[4] Maksudnya: menghindarlah agar selamat dari keburukan fitnah.

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 4). Larangan berlebihan dalam memuji Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تُطروني كما أطرت النصارى ابن مريم؛ إنما أنا عبد، فقولوا: عبد الله ورسوله“Janganlah kalian melampaui batas dalam menyanjungku, sebagaimana kaum Nasara melampaui batas dalam menyanjung Nabi ‘Isa putra Maryam. Sesungguhnya aku adalah seorang hamba. Oleh karena itu, katakanlah (bahwa aku adalah) hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Bukhari & Muslim).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memuji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal jelas beliau adalah utusan Allah Ta’ala yang paling mulia. Tentunya, ilmu dan amal ibadah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah paling bagus dan paling layak dipuji.Kendati demikian, tetap saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memujinya. Karena selain melanggar syariat, juga akan menjerumuskan kepada bahaya yang besar, bahkan bisa sampai menyeret pelakunya kepada menyembah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Nasara terhadap Nabi Isa ‘Alaihis salam, sampai mereka mengklaim bahwa Nabi Isa ‘Alaihis salam adalah tuhan (baca surat Al-Maidah: 72) dan anak tuhan (baca surat At-Taubah: 30).Ghuluw adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kitaDari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إياكم والغلو؛ فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو“Awas, jauhilah sikap melampaui batas (ghuluw), karena sikap melampaui batas adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kalian” (HR. An-Nasa’i dan selainnya, disahihkan oleh Al-Albani rahimahumallah).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dan melarang kita dari berbuat ghuluw (melampui batas). Larangan dari ghuluw di sini bersifat umum, mencakup berlebihan dalam masalah keyakinan maupun perbuatan. Termasuk juga larangan dari berlebihan dalam bersikap terhadap orang-orang salih yang bisa menjerumuskan mereka dalam penyembahan terhadap orang-orang salih. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan sebab larangan tersebut, yaitu sikap ghuluw adalah penyebab kebinasaan umat sebelum kita.Dengan demikian, dalam hadis ini hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindarkan umat ini dari kebinasaan dengan melarang penyebabnya, yaitu bersikap melampaui batas (ghuluw). Dan tentunya, ghuluw terhadap orang-orang salih termasuk ke dalam larangan tersebut. Hal ini disebabkan karena ghuluw terhadap orang-orang salih terbukti menyebabkan kesyirikan besar. Bahkan kesyirikan besar yang pertama kali terjadi di muka bumi adalah ghuluw terhadap orang-orang salih.Binasalah orang-orang yang melampaui batasImam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هلك المتنطعون، قالها ثلاثا“Binasalah orang-orang yang melampaui batas (tanaththu’). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tiga kali.”PenjelasanDalam hadis di atas, hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang tanaththu’  itu binasa dan bahwa tanaththu’ itu sebab kebinasaan. Beliau ungkapkan makna itu dengan mengulangi sabdanya sampai 3 kali. Hal ini mengandung makna larangan yang tegas dari berbuat  tanaththu’.Penjelasan maksud tanaththu’ Secara bahasa, tanaththu’ adalah berlebihan dalam berbicara dengan menfasih-fasihkan ucapan. Namun dalam hadis yang mulia ini, maksud tanaththu’ tidak terbatas pada berlebihan dalam berbicara, tetapi juga berlebihan dalam berdalil dan beralasan, serta berlebihan dalam beribadah. Intinya, tanaththu’ yang dimaksud dalam hadis yang mulia ini adalah berlebihan dalam ucapan maupun perbuatan [1].Contoh bentuk tanaththu’ yang terlarang1. Berlebihan dalam mengkritik sehingga sampai menjatuhkan kehormatan pihak yang dikritik, menghinanya dengan kata-kata kotor, tidak mengakui kebaikannya dan tidak adil terhadapnya sehingga berlaku zalim.2. Berlebihan dalam memuji dengan meninggikan derajat seseorang yang sebenarnya belum sampai kepada kedudukan  dalam pujian tersebut, serta menggelari dengan gelar-gelar yang jauh dari fakta. Karena setiap gelar dan julukan, hakikatnya memiliki kriteria yang dipersyaratkan. Apalagi jika gelar tersebut adalah gelar ilmiah keagamaan.3. Berlebihan dalam menuduh atau pun mengklaim sesuatu, tanpa bukti ilmiah yang mendasari. Karena sesungguhnya setiap kasus ada cara pembuktian secara ilmiah. Juga karena kehormatan seorang muslim demikian mahal, sehingga barangsiapa yang menuduh dengan sebuah tuduhan tanpa bukti ilmiah, akan berat pertanggungjawabannya di akhirat.4. Berlebihan dalam berbicara dalam menanggapi peristiwa atau urusan tertentu. Apalagi jika terkait dengan urusan kemaslahatan kaum muslimin secara luas atau urusan yang berdampak membahayakan kaum muslimin seacara luas. Lebih-lebih lagi di masa fitnah yang penuh dengan ketidakjelasan, manakah yang benar dan manakah yang salah. Maka tentu tidak setiap orang berhak berbicara menilai, mengklaim, apalagi sampai menuduh dan memprovokasi. Hal ini karena tentunya hanya orang yang berkompeten dan memiliki kriteria khusus yang berhak menilainya.KesimpulanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian)” (QS. An-Nisa: 83).Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rahimahumallah, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ فِتَنٌ ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْمَاشِي ، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي ، وَمَنْ يُشْرِفْ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ ، وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan terjadi fitnah-fitnah, pada saat itu orang duduk lebih baik dari orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, sedangkan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berbuat [2].Dan barangsiapa yang mendekati fitnah [3], niscaya fitnah akan membinasakannya. Dan barangsiapa yang mendapatkan tempat membentengi diri atau tempat berlindung, maka hendaklah ia berlindung dengannya [4].”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas menjelaskan bahwa kelak akan terjadi fitnah, yaitu keadaan yang samar diwarnai ketidakjelasan. Hal ini karena adanya kebodohan, tidak paham kebenaran, tidak berkompeten, dan tidak memiliki otoritas namun ikut campur di dalam masalah fitnah, sehingga fitnah itu pun membahayakan kaum muslimin.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat I’anatul Mustafid, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 331 dan At-Tamhid, Syekh Shalih Alusy-Syaikh, hafizhahullah, hal. 217.[2] Ikut andil dalam fitnah.[3] Tidak menghindar dari fitnah.[4] Maksudnya: menghindarlah agar selamat dari keburukan fitnah.
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 4). Larangan berlebihan dalam memuji Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تُطروني كما أطرت النصارى ابن مريم؛ إنما أنا عبد، فقولوا: عبد الله ورسوله“Janganlah kalian melampaui batas dalam menyanjungku, sebagaimana kaum Nasara melampaui batas dalam menyanjung Nabi ‘Isa putra Maryam. Sesungguhnya aku adalah seorang hamba. Oleh karena itu, katakanlah (bahwa aku adalah) hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Bukhari & Muslim).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memuji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal jelas beliau adalah utusan Allah Ta’ala yang paling mulia. Tentunya, ilmu dan amal ibadah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah paling bagus dan paling layak dipuji.Kendati demikian, tetap saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memujinya. Karena selain melanggar syariat, juga akan menjerumuskan kepada bahaya yang besar, bahkan bisa sampai menyeret pelakunya kepada menyembah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Nasara terhadap Nabi Isa ‘Alaihis salam, sampai mereka mengklaim bahwa Nabi Isa ‘Alaihis salam adalah tuhan (baca surat Al-Maidah: 72) dan anak tuhan (baca surat At-Taubah: 30).Ghuluw adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kitaDari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إياكم والغلو؛ فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو“Awas, jauhilah sikap melampaui batas (ghuluw), karena sikap melampaui batas adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kalian” (HR. An-Nasa’i dan selainnya, disahihkan oleh Al-Albani rahimahumallah).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dan melarang kita dari berbuat ghuluw (melampui batas). Larangan dari ghuluw di sini bersifat umum, mencakup berlebihan dalam masalah keyakinan maupun perbuatan. Termasuk juga larangan dari berlebihan dalam bersikap terhadap orang-orang salih yang bisa menjerumuskan mereka dalam penyembahan terhadap orang-orang salih. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan sebab larangan tersebut, yaitu sikap ghuluw adalah penyebab kebinasaan umat sebelum kita.Dengan demikian, dalam hadis ini hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindarkan umat ini dari kebinasaan dengan melarang penyebabnya, yaitu bersikap melampaui batas (ghuluw). Dan tentunya, ghuluw terhadap orang-orang salih termasuk ke dalam larangan tersebut. Hal ini disebabkan karena ghuluw terhadap orang-orang salih terbukti menyebabkan kesyirikan besar. Bahkan kesyirikan besar yang pertama kali terjadi di muka bumi adalah ghuluw terhadap orang-orang salih.Binasalah orang-orang yang melampaui batasImam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هلك المتنطعون، قالها ثلاثا“Binasalah orang-orang yang melampaui batas (tanaththu’). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tiga kali.”PenjelasanDalam hadis di atas, hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang tanaththu’  itu binasa dan bahwa tanaththu’ itu sebab kebinasaan. Beliau ungkapkan makna itu dengan mengulangi sabdanya sampai 3 kali. Hal ini mengandung makna larangan yang tegas dari berbuat  tanaththu’.Penjelasan maksud tanaththu’ Secara bahasa, tanaththu’ adalah berlebihan dalam berbicara dengan menfasih-fasihkan ucapan. Namun dalam hadis yang mulia ini, maksud tanaththu’ tidak terbatas pada berlebihan dalam berbicara, tetapi juga berlebihan dalam berdalil dan beralasan, serta berlebihan dalam beribadah. Intinya, tanaththu’ yang dimaksud dalam hadis yang mulia ini adalah berlebihan dalam ucapan maupun perbuatan [1].Contoh bentuk tanaththu’ yang terlarang1. Berlebihan dalam mengkritik sehingga sampai menjatuhkan kehormatan pihak yang dikritik, menghinanya dengan kata-kata kotor, tidak mengakui kebaikannya dan tidak adil terhadapnya sehingga berlaku zalim.2. Berlebihan dalam memuji dengan meninggikan derajat seseorang yang sebenarnya belum sampai kepada kedudukan  dalam pujian tersebut, serta menggelari dengan gelar-gelar yang jauh dari fakta. Karena setiap gelar dan julukan, hakikatnya memiliki kriteria yang dipersyaratkan. Apalagi jika gelar tersebut adalah gelar ilmiah keagamaan.3. Berlebihan dalam menuduh atau pun mengklaim sesuatu, tanpa bukti ilmiah yang mendasari. Karena sesungguhnya setiap kasus ada cara pembuktian secara ilmiah. Juga karena kehormatan seorang muslim demikian mahal, sehingga barangsiapa yang menuduh dengan sebuah tuduhan tanpa bukti ilmiah, akan berat pertanggungjawabannya di akhirat.4. Berlebihan dalam berbicara dalam menanggapi peristiwa atau urusan tertentu. Apalagi jika terkait dengan urusan kemaslahatan kaum muslimin secara luas atau urusan yang berdampak membahayakan kaum muslimin seacara luas. Lebih-lebih lagi di masa fitnah yang penuh dengan ketidakjelasan, manakah yang benar dan manakah yang salah. Maka tentu tidak setiap orang berhak berbicara menilai, mengklaim, apalagi sampai menuduh dan memprovokasi. Hal ini karena tentunya hanya orang yang berkompeten dan memiliki kriteria khusus yang berhak menilainya.KesimpulanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian)” (QS. An-Nisa: 83).Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rahimahumallah, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ فِتَنٌ ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْمَاشِي ، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي ، وَمَنْ يُشْرِفْ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ ، وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan terjadi fitnah-fitnah, pada saat itu orang duduk lebih baik dari orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, sedangkan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berbuat [2].Dan barangsiapa yang mendekati fitnah [3], niscaya fitnah akan membinasakannya. Dan barangsiapa yang mendapatkan tempat membentengi diri atau tempat berlindung, maka hendaklah ia berlindung dengannya [4].”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas menjelaskan bahwa kelak akan terjadi fitnah, yaitu keadaan yang samar diwarnai ketidakjelasan. Hal ini karena adanya kebodohan, tidak paham kebenaran, tidak berkompeten, dan tidak memiliki otoritas namun ikut campur di dalam masalah fitnah, sehingga fitnah itu pun membahayakan kaum muslimin.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat I’anatul Mustafid, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 331 dan At-Tamhid, Syekh Shalih Alusy-Syaikh, hafizhahullah, hal. 217.[2] Ikut andil dalam fitnah.[3] Tidak menghindar dari fitnah.[4] Maksudnya: menghindarlah agar selamat dari keburukan fitnah.


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 4). Larangan berlebihan dalam memuji Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تُطروني كما أطرت النصارى ابن مريم؛ إنما أنا عبد، فقولوا: عبد الله ورسوله“Janganlah kalian melampaui batas dalam menyanjungku, sebagaimana kaum Nasara melampaui batas dalam menyanjung Nabi ‘Isa putra Maryam. Sesungguhnya aku adalah seorang hamba. Oleh karena itu, katakanlah (bahwa aku adalah) hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Bukhari & Muslim).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memuji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal jelas beliau adalah utusan Allah Ta’ala yang paling mulia. Tentunya, ilmu dan amal ibadah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah paling bagus dan paling layak dipuji.Kendati demikian, tetap saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berlebihan dalam memujinya. Karena selain melanggar syariat, juga akan menjerumuskan kepada bahaya yang besar, bahkan bisa sampai menyeret pelakunya kepada menyembah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Nasara terhadap Nabi Isa ‘Alaihis salam, sampai mereka mengklaim bahwa Nabi Isa ‘Alaihis salam adalah tuhan (baca surat Al-Maidah: 72) dan anak tuhan (baca surat At-Taubah: 30).Ghuluw adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kitaDari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إياكم والغلو؛ فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو“Awas, jauhilah sikap melampaui batas (ghuluw), karena sikap melampaui batas adalah perkara yang membinasakan umat sebelum kalian” (HR. An-Nasa’i dan selainnya, disahihkan oleh Al-Albani rahimahumallah).PenjelasanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dan melarang kita dari berbuat ghuluw (melampui batas). Larangan dari ghuluw di sini bersifat umum, mencakup berlebihan dalam masalah keyakinan maupun perbuatan. Termasuk juga larangan dari berlebihan dalam bersikap terhadap orang-orang salih yang bisa menjerumuskan mereka dalam penyembahan terhadap orang-orang salih. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan sebab larangan tersebut, yaitu sikap ghuluw adalah penyebab kebinasaan umat sebelum kita.Dengan demikian, dalam hadis ini hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindarkan umat ini dari kebinasaan dengan melarang penyebabnya, yaitu bersikap melampaui batas (ghuluw). Dan tentunya, ghuluw terhadap orang-orang salih termasuk ke dalam larangan tersebut. Hal ini disebabkan karena ghuluw terhadap orang-orang salih terbukti menyebabkan kesyirikan besar. Bahkan kesyirikan besar yang pertama kali terjadi di muka bumi adalah ghuluw terhadap orang-orang salih.Binasalah orang-orang yang melampaui batasImam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هلك المتنطعون، قالها ثلاثا“Binasalah orang-orang yang melampaui batas (tanaththu’). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tiga kali.”PenjelasanDalam hadis di atas, hakikatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang tanaththu’  itu binasa dan bahwa tanaththu’ itu sebab kebinasaan. Beliau ungkapkan makna itu dengan mengulangi sabdanya sampai 3 kali. Hal ini mengandung makna larangan yang tegas dari berbuat  tanaththu’.Penjelasan maksud tanaththu’ Secara bahasa, tanaththu’ adalah berlebihan dalam berbicara dengan menfasih-fasihkan ucapan. Namun dalam hadis yang mulia ini, maksud tanaththu’ tidak terbatas pada berlebihan dalam berbicara, tetapi juga berlebihan dalam berdalil dan beralasan, serta berlebihan dalam beribadah. Intinya, tanaththu’ yang dimaksud dalam hadis yang mulia ini adalah berlebihan dalam ucapan maupun perbuatan [1].Contoh bentuk tanaththu’ yang terlarang1. Berlebihan dalam mengkritik sehingga sampai menjatuhkan kehormatan pihak yang dikritik, menghinanya dengan kata-kata kotor, tidak mengakui kebaikannya dan tidak adil terhadapnya sehingga berlaku zalim.2. Berlebihan dalam memuji dengan meninggikan derajat seseorang yang sebenarnya belum sampai kepada kedudukan  dalam pujian tersebut, serta menggelari dengan gelar-gelar yang jauh dari fakta. Karena setiap gelar dan julukan, hakikatnya memiliki kriteria yang dipersyaratkan. Apalagi jika gelar tersebut adalah gelar ilmiah keagamaan.3. Berlebihan dalam menuduh atau pun mengklaim sesuatu, tanpa bukti ilmiah yang mendasari. Karena sesungguhnya setiap kasus ada cara pembuktian secara ilmiah. Juga karena kehormatan seorang muslim demikian mahal, sehingga barangsiapa yang menuduh dengan sebuah tuduhan tanpa bukti ilmiah, akan berat pertanggungjawabannya di akhirat.4. Berlebihan dalam berbicara dalam menanggapi peristiwa atau urusan tertentu. Apalagi jika terkait dengan urusan kemaslahatan kaum muslimin secara luas atau urusan yang berdampak membahayakan kaum muslimin seacara luas. Lebih-lebih lagi di masa fitnah yang penuh dengan ketidakjelasan, manakah yang benar dan manakah yang salah. Maka tentu tidak setiap orang berhak berbicara menilai, mengklaim, apalagi sampai menuduh dan memprovokasi. Hal ini karena tentunya hanya orang yang berkompeten dan memiliki kriteria khusus yang berhak menilainya.KesimpulanAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian)” (QS. An-Nisa: 83).Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rahimahumallah, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ فِتَنٌ ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْمَاشِي ، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي ، وَمَنْ يُشْرِفْ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ ، وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan terjadi fitnah-fitnah, pada saat itu orang duduk lebih baik dari orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, sedangkan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berbuat [2].Dan barangsiapa yang mendekati fitnah [3], niscaya fitnah akan membinasakannya. Dan barangsiapa yang mendapatkan tempat membentengi diri atau tempat berlindung, maka hendaklah ia berlindung dengannya [4].”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas menjelaskan bahwa kelak akan terjadi fitnah, yaitu keadaan yang samar diwarnai ketidakjelasan. Hal ini karena adanya kebodohan, tidak paham kebenaran, tidak berkompeten, dan tidak memiliki otoritas namun ikut campur di dalam masalah fitnah, sehingga fitnah itu pun membahayakan kaum muslimin.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat I’anatul Mustafid, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 331 dan At-Tamhid, Syekh Shalih Alusy-Syaikh, hafizhahullah, hal. 217.[2] Ikut andil dalam fitnah.[3] Tidak menghindar dari fitnah.[4] Maksudnya: menghindarlah agar selamat dari keburukan fitnah.

Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli Anaknya

Selama ini kita mengetahui bahwa anak yatim-piatu adalah anak yang tidak memiliki ayah dan ibu lagi karena kedua orang tuanya sudah meninggal. Akan tetapi, ada juga anak yang menjadi yatim-piatu karena orang tuanya benar-benar tidak memperhatikan anak-anak mereka. Orang tua tidak terlalu peduli dan sibuk dengan urusan masing-masing. Bahkan dalam sebuah syair disebutkan bahwa anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati kedua orang tuanya. Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kedua orang tuanya sibuk dan tidak mengurusi anak-anaknya.Dalam sebuah syair Arab,لَيْسَ الْيَتِيْمَ مَنِ انْتَهَى أَبَوَاهُمِنْ هَمِّ الْحَيَاةِ وَخَلَّفَاهُ ذَلِيلْاًإِنّٓ الْيٓتِيْمٓ هُوٓ الَّذِي تَلْقٓى لٓهُأُمًّا تَخَلَّتْ أَوْ أَباً مَشْغُوْلاً“Bukanlah anak yatim yang kedua orang tuanya telah tiada;(Telah tiada) dari kehidupan dunia, lalu meninggalkan anak tersebut dalam keadaan hina;Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kau dapati;Ibunya tidak mempedulikannya atau ayahnya sibuk tidak mau mengurusnya” (Sya’ir Ahmad Syauqi).Hendaknya orang tua tidak lalai mendidik dan memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Di zaman ini, kewajiban ini cukup banyak dilalaikan oleh orang tua. Karena di zaman ini, godaan sosial media, internet, dan gadget dapat melalaikan pendidikan orang tua terhadap anaknya. Misalnya, para ayah sibuk bermain gim, sedangkan para ibu sibuk nonton drama Korea, dan sibuk swafoto, serta belanja online. Semoga kita para orang tua dijauhkan dari hal semacam ini.Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungAnak adalah kewajiban dan amanah bagi orang tua. Orang tua, terutama ayah, memiliki tugas penting agar menjaga anak mereka dari api neraka; yaitu, dengan mengajarkan kebaikan, mendidik, dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Taahrim: 6).Muqatil Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah agar mendidik keluarga. Beliau Rahimahullah berkata,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan” (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Raziy, 30: 527).Jangan sampai anak kita menjadi seperti anak yatim, bahkan lebih parah dari anak yatim yang sesungguhnya. Hal ini karena mereka tidak mendapat perhatian dan pendidikan. Akibatnya, anak-anak menjadi rusak dan nakal. Kerusakan anak-anak disebabkan oleh kelalaian orang tuanya, yaitu tidak mengajarkan agama dan tidak memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ، ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ، ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ، ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka. Mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Jangan sampai kita menyesal kelak. Ketika anak-anak sudah dewasa, mereka tidak pernah merasakan kasih sayang dan memiliki kenangan indah dengan orang tuanya ketika kecil. Ketika-anak-anak sudah dewasa dan orang tua sudah mulai pikun serta tua renta, maka anak-anak tidak mau berbakti kepada orang tua mereka di masa tua.Perhatikanlah syair berikut ini,ﻳﺎﺃﺑﺖ، ﺇﻧﻚ ﻋﻘﻘﺘﻨﻲ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻓﻌﻘﻘﺘﻚ ﻛﺒﻴﺮﺍ، ﻭﺃﺿﻌﺘﻨﻲ ﻭﻟﺪﺍ ﻓﺄﺿﻌﺘﻚ ﺷﻴﺨﺎ“Wahai ayahku, sungguh engkau mendurhakaiku di waktu kecil. Maka aku pun mendurhakaimu di kala aku besar. Engkau menelantarkanku di waktu kecil, maka aku telantarkan Engkau di kala tua nanti” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Semoga kita bisa menjadi orang tua saleh yang diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk mendidik anak-anak kita agar sukses di dunia dan di akhirat. Aamiin.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id 🔍 Rukun Solat, Hikmah Hujan, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, Pengertian Fardhu Ain

Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli Anaknya

Selama ini kita mengetahui bahwa anak yatim-piatu adalah anak yang tidak memiliki ayah dan ibu lagi karena kedua orang tuanya sudah meninggal. Akan tetapi, ada juga anak yang menjadi yatim-piatu karena orang tuanya benar-benar tidak memperhatikan anak-anak mereka. Orang tua tidak terlalu peduli dan sibuk dengan urusan masing-masing. Bahkan dalam sebuah syair disebutkan bahwa anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati kedua orang tuanya. Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kedua orang tuanya sibuk dan tidak mengurusi anak-anaknya.Dalam sebuah syair Arab,لَيْسَ الْيَتِيْمَ مَنِ انْتَهَى أَبَوَاهُمِنْ هَمِّ الْحَيَاةِ وَخَلَّفَاهُ ذَلِيلْاًإِنّٓ الْيٓتِيْمٓ هُوٓ الَّذِي تَلْقٓى لٓهُأُمًّا تَخَلَّتْ أَوْ أَباً مَشْغُوْلاً“Bukanlah anak yatim yang kedua orang tuanya telah tiada;(Telah tiada) dari kehidupan dunia, lalu meninggalkan anak tersebut dalam keadaan hina;Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kau dapati;Ibunya tidak mempedulikannya atau ayahnya sibuk tidak mau mengurusnya” (Sya’ir Ahmad Syauqi).Hendaknya orang tua tidak lalai mendidik dan memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Di zaman ini, kewajiban ini cukup banyak dilalaikan oleh orang tua. Karena di zaman ini, godaan sosial media, internet, dan gadget dapat melalaikan pendidikan orang tua terhadap anaknya. Misalnya, para ayah sibuk bermain gim, sedangkan para ibu sibuk nonton drama Korea, dan sibuk swafoto, serta belanja online. Semoga kita para orang tua dijauhkan dari hal semacam ini.Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungAnak adalah kewajiban dan amanah bagi orang tua. Orang tua, terutama ayah, memiliki tugas penting agar menjaga anak mereka dari api neraka; yaitu, dengan mengajarkan kebaikan, mendidik, dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Taahrim: 6).Muqatil Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah agar mendidik keluarga. Beliau Rahimahullah berkata,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan” (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Raziy, 30: 527).Jangan sampai anak kita menjadi seperti anak yatim, bahkan lebih parah dari anak yatim yang sesungguhnya. Hal ini karena mereka tidak mendapat perhatian dan pendidikan. Akibatnya, anak-anak menjadi rusak dan nakal. Kerusakan anak-anak disebabkan oleh kelalaian orang tuanya, yaitu tidak mengajarkan agama dan tidak memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ، ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ، ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ، ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka. Mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Jangan sampai kita menyesal kelak. Ketika anak-anak sudah dewasa, mereka tidak pernah merasakan kasih sayang dan memiliki kenangan indah dengan orang tuanya ketika kecil. Ketika-anak-anak sudah dewasa dan orang tua sudah mulai pikun serta tua renta, maka anak-anak tidak mau berbakti kepada orang tua mereka di masa tua.Perhatikanlah syair berikut ini,ﻳﺎﺃﺑﺖ، ﺇﻧﻚ ﻋﻘﻘﺘﻨﻲ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻓﻌﻘﻘﺘﻚ ﻛﺒﻴﺮﺍ، ﻭﺃﺿﻌﺘﻨﻲ ﻭﻟﺪﺍ ﻓﺄﺿﻌﺘﻚ ﺷﻴﺨﺎ“Wahai ayahku, sungguh engkau mendurhakaiku di waktu kecil. Maka aku pun mendurhakaimu di kala aku besar. Engkau menelantarkanku di waktu kecil, maka aku telantarkan Engkau di kala tua nanti” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Semoga kita bisa menjadi orang tua saleh yang diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk mendidik anak-anak kita agar sukses di dunia dan di akhirat. Aamiin.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id 🔍 Rukun Solat, Hikmah Hujan, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, Pengertian Fardhu Ain
Selama ini kita mengetahui bahwa anak yatim-piatu adalah anak yang tidak memiliki ayah dan ibu lagi karena kedua orang tuanya sudah meninggal. Akan tetapi, ada juga anak yang menjadi yatim-piatu karena orang tuanya benar-benar tidak memperhatikan anak-anak mereka. Orang tua tidak terlalu peduli dan sibuk dengan urusan masing-masing. Bahkan dalam sebuah syair disebutkan bahwa anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati kedua orang tuanya. Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kedua orang tuanya sibuk dan tidak mengurusi anak-anaknya.Dalam sebuah syair Arab,لَيْسَ الْيَتِيْمَ مَنِ انْتَهَى أَبَوَاهُمِنْ هَمِّ الْحَيَاةِ وَخَلَّفَاهُ ذَلِيلْاًإِنّٓ الْيٓتِيْمٓ هُوٓ الَّذِي تَلْقٓى لٓهُأُمًّا تَخَلَّتْ أَوْ أَباً مَشْغُوْلاً“Bukanlah anak yatim yang kedua orang tuanya telah tiada;(Telah tiada) dari kehidupan dunia, lalu meninggalkan anak tersebut dalam keadaan hina;Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kau dapati;Ibunya tidak mempedulikannya atau ayahnya sibuk tidak mau mengurusnya” (Sya’ir Ahmad Syauqi).Hendaknya orang tua tidak lalai mendidik dan memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Di zaman ini, kewajiban ini cukup banyak dilalaikan oleh orang tua. Karena di zaman ini, godaan sosial media, internet, dan gadget dapat melalaikan pendidikan orang tua terhadap anaknya. Misalnya, para ayah sibuk bermain gim, sedangkan para ibu sibuk nonton drama Korea, dan sibuk swafoto, serta belanja online. Semoga kita para orang tua dijauhkan dari hal semacam ini.Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungAnak adalah kewajiban dan amanah bagi orang tua. Orang tua, terutama ayah, memiliki tugas penting agar menjaga anak mereka dari api neraka; yaitu, dengan mengajarkan kebaikan, mendidik, dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Taahrim: 6).Muqatil Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah agar mendidik keluarga. Beliau Rahimahullah berkata,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan” (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Raziy, 30: 527).Jangan sampai anak kita menjadi seperti anak yatim, bahkan lebih parah dari anak yatim yang sesungguhnya. Hal ini karena mereka tidak mendapat perhatian dan pendidikan. Akibatnya, anak-anak menjadi rusak dan nakal. Kerusakan anak-anak disebabkan oleh kelalaian orang tuanya, yaitu tidak mengajarkan agama dan tidak memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ، ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ، ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ، ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka. Mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Jangan sampai kita menyesal kelak. Ketika anak-anak sudah dewasa, mereka tidak pernah merasakan kasih sayang dan memiliki kenangan indah dengan orang tuanya ketika kecil. Ketika-anak-anak sudah dewasa dan orang tua sudah mulai pikun serta tua renta, maka anak-anak tidak mau berbakti kepada orang tua mereka di masa tua.Perhatikanlah syair berikut ini,ﻳﺎﺃﺑﺖ، ﺇﻧﻚ ﻋﻘﻘﺘﻨﻲ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻓﻌﻘﻘﺘﻚ ﻛﺒﻴﺮﺍ، ﻭﺃﺿﻌﺘﻨﻲ ﻭﻟﺪﺍ ﻓﺄﺿﻌﺘﻚ ﺷﻴﺨﺎ“Wahai ayahku, sungguh engkau mendurhakaiku di waktu kecil. Maka aku pun mendurhakaimu di kala aku besar. Engkau menelantarkanku di waktu kecil, maka aku telantarkan Engkau di kala tua nanti” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Semoga kita bisa menjadi orang tua saleh yang diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk mendidik anak-anak kita agar sukses di dunia dan di akhirat. Aamiin.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id 🔍 Rukun Solat, Hikmah Hujan, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, Pengertian Fardhu Ain


Selama ini kita mengetahui bahwa anak yatim-piatu adalah anak yang tidak memiliki ayah dan ibu lagi karena kedua orang tuanya sudah meninggal. Akan tetapi, ada juga anak yang menjadi yatim-piatu karena orang tuanya benar-benar tidak memperhatikan anak-anak mereka. Orang tua tidak terlalu peduli dan sibuk dengan urusan masing-masing. Bahkan dalam sebuah syair disebutkan bahwa anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati kedua orang tuanya. Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kedua orang tuanya sibuk dan tidak mengurusi anak-anaknya.Dalam sebuah syair Arab,لَيْسَ الْيَتِيْمَ مَنِ انْتَهَى أَبَوَاهُمِنْ هَمِّ الْحَيَاةِ وَخَلَّفَاهُ ذَلِيلْاًإِنّٓ الْيٓتِيْمٓ هُوٓ الَّذِي تَلْقٓى لٓهُأُمًّا تَخَلَّتْ أَوْ أَباً مَشْغُوْلاً“Bukanlah anak yatim yang kedua orang tuanya telah tiada;(Telah tiada) dari kehidupan dunia, lalu meninggalkan anak tersebut dalam keadaan hina;Akan tetapi, anak yatim adalah anak yang kau dapati;Ibunya tidak mempedulikannya atau ayahnya sibuk tidak mau mengurusnya” (Sya’ir Ahmad Syauqi).Hendaknya orang tua tidak lalai mendidik dan memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Di zaman ini, kewajiban ini cukup banyak dilalaikan oleh orang tua. Karena di zaman ini, godaan sosial media, internet, dan gadget dapat melalaikan pendidikan orang tua terhadap anaknya. Misalnya, para ayah sibuk bermain gim, sedangkan para ibu sibuk nonton drama Korea, dan sibuk swafoto, serta belanja online. Semoga kita para orang tua dijauhkan dari hal semacam ini.Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungAnak adalah kewajiban dan amanah bagi orang tua. Orang tua, terutama ayah, memiliki tugas penting agar menjaga anak mereka dari api neraka; yaitu, dengan mengajarkan kebaikan, mendidik, dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Taahrim: 6).Muqatil Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah agar mendidik keluarga. Beliau Rahimahullah berkata,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan” (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Raziy, 30: 527).Jangan sampai anak kita menjadi seperti anak yatim, bahkan lebih parah dari anak yatim yang sesungguhnya. Hal ini karena mereka tidak mendapat perhatian dan pendidikan. Akibatnya, anak-anak menjadi rusak dan nakal. Kerusakan anak-anak disebabkan oleh kelalaian orang tuanya, yaitu tidak mengajarkan agama dan tidak memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ، ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ، ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ، ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka. Mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Jangan sampai kita menyesal kelak. Ketika anak-anak sudah dewasa, mereka tidak pernah merasakan kasih sayang dan memiliki kenangan indah dengan orang tuanya ketika kecil. Ketika-anak-anak sudah dewasa dan orang tua sudah mulai pikun serta tua renta, maka anak-anak tidak mau berbakti kepada orang tua mereka di masa tua.Perhatikanlah syair berikut ini,ﻳﺎﺃﺑﺖ، ﺇﻧﻚ ﻋﻘﻘﺘﻨﻲ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻓﻌﻘﻘﺘﻚ ﻛﺒﻴﺮﺍ، ﻭﺃﺿﻌﺘﻨﻲ ﻭﻟﺪﺍ ﻓﺄﺿﻌﺘﻚ ﺷﻴﺨﺎ“Wahai ayahku, sungguh engkau mendurhakaiku di waktu kecil. Maka aku pun mendurhakaimu di kala aku besar. Engkau menelantarkanku di waktu kecil, maka aku telantarkan Engkau di kala tua nanti” (Tuhfatul Maulud, hal. 387).Semoga kita bisa menjadi orang tua saleh yang diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk mendidik anak-anak kita agar sukses di dunia dan di akhirat. Aamiin.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id 🔍 Rukun Solat, Hikmah Hujan, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, Pengertian Fardhu Ain
Prev     Next