Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya

Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah

Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya

Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah
Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah


Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah

Hukum Oral Seks

Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hukum Oral Seks

Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam
Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam


Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya

Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan

Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya

Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan
Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan


Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan

Baca al-Qur’an dan Tafsirnya

Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid

Baca al-Qur’an dan Tafsirnya

Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid
Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid


Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kedudukan Iman kepada Para Rasul

Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah

Kedudukan Iman kepada Para Rasul

Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah
Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah


Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah

Keistimewaan para Rasul (Bag. 1)

Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.

Keistimewaan para Rasul (Bag. 1)

Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.
Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.


Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 13 – Keutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada Kebaikan

help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 13 – Keutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada Kebaikan

help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.
help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.


help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.

Hukum Air Laut untuk Berwudhu

Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air

Hukum Air Laut untuk Berwudhu

Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air
Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air


Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air

Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis

Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis

Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis

Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis
Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis


Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis

Cara Menyucikan Najis Kencing (Ompol) di Kasur

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis

Cara Menyucikan Najis Kencing (Ompol) di Kasur

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis
Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis


Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis

Khutbah Jumat: Umur Kita Terbatas, Lalu Apa Saja Amalan yang Bisa Ditinggalkan?

Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Khutbah Jumat: Umur Kita Terbatas, Lalu Apa Saja Amalan yang Bisa Ditinggalkan?

Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia
Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia


Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)

Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air

Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)

Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air
Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air


Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air

Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci

Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh

Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci

Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh
Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh


Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh
Prev     Next