Doa agar Kuat Dzikir, Syukur, dan Ibadah Usai Shalat

Tidak semua doa punya kandungan yang sedalam ini. Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat yang paling beliau cintai. Isinya bukan sekadar permintaan, tapi kunci untuk menjadi hamba yang dekat dengan Allah. Jika kamu ingin ibadahmu lebih khusyuk dan hidupmu lebih tenang, jangan lewatkan doa ini.  Daftar Isi tutup 1. Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadah 2. Haditsnya 3. Penjelasan Doa 4. Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Dzikir itu Amalan Terbaik 6. Hendaklah Rajin Bersyukur 7. Perintah Memperbagus Ibadah Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadahاَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.Artinya: Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu. HaditsnyaDari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata,يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ“Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”Disebutkan di akhir hadits, “Mu’adz mewasiatkan seperti itu kepada Ash-Shunabihi. Lalu Ash-Shunabihi mewasiatkannya lagi kepada Abu ‘Abdirrahman.”(HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Redaksi hadits yang kedua dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya (13/360, no. 7982), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dengan redaksi sebagai berikut,“Maukah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa? Ucapkanlah:اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى شُكْرِكَ، وَذِكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNA ‘ALA SYUKRIKA, WA DZIKRIKA, WA HUSNI ‘IBADATIKA.(Ya Allah, bantulah kami untuk bersyukur kepada-Mu, mengingat-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya).”(HR. Abu Daud, no. 1524; An-Nasai, no. 1303; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 690; Al-Hakim, 1:273; An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, no. 9973. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih, lihat Shahih Al-Adab Al-Mufrad, no. 534)Baca juga: Penjelasan Doa Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Rajin Ibadah Penjelasan DoaDoa ini memiliki kedudukan yang agung dan makna yang sangat mulia karena hal yang dimintanya begitu luhur. Sebab, doa yang paling bermanfaat sejatinya adalah permintaan kepada Allah agar diberi pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Dan anugerah terbaik yang bisa diberikan Allah kepada seorang hamba adalah ketika Dia mengabulkan permintaan itu. Sebenarnya, seluruh doa yang diajarkan dalam Islam berporos pada hal ini:memohon bantuan untuk taat kepada-Nya,memohon dijauhkan dari segala yang bertentangan dengan keridaan-Nya, sertamemohon agar kita mampu menyempurnakan ibadah itu dan dimudahkan semua sebab yang mendukungnya.Maka perhatikanlah makna ini baik-baik.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,تَأَمَّلْتُ أَنْفَعَ الدُّعَاءِ، فَإِذَا هُوَ سُؤَالُ الْعَوْنِ عَلَى مَرْضَاتِهِ، ثُمَّ رَأَيْتُهُ فِي الْفَاتِحَةِ فِي: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ”.“Saya merenungkan doa yang paling bermanfaat, dan ternyata itu adalah permohonan pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Lalu saya menemukan hal itu tercantum dalam Al-Fatihah,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)(Madaarij As-Salikin, 1:75-78) Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKarena begitu pentingnya doa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada sahabat yang dicintainya, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, agar jangan pernah meninggalkan doa ini setiap selesai shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak umat ini secara umum untuk sungguh-sungguh dalam memanjatkan doa tersebut.Baca juga: Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Dzikir itu Amalan TerbaikDalam doa disebutkan,اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ“Ya Allah, bantulah kami untuk mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu).”Ini adalah permintaan kepada Allah agar dimudahkan untuk melakukan dzikir. Sebab dzikir adalah amalan terbaik dalam Islam.Pada lafaz “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika” (Ya Allah, bantu aku untuk mengingat-Mu), terkandung permohonan kepada Allah agar diberi kemampuan dan pertolongan untuk berdzikir kepada-Nya. Sebab, dzikir adalah amal paling utama dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟> قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ:ذِكْرُ اللَّهِ تعالى“Maukah kalian aku beritahu tentang amalan terbaik kalian? Amalan yang paling suci di sisi Rabb kalian, yang paling tinggi derajatnya, lebih baik dari menginfakkan emas dan perak, dan lebih utama dari bertemu musuh lalu kalian menebas leher mereka dan mereka menebas leher kalian?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau pun bersabda, “Yaitu dzikrullah (mengingat Allah Ta’ala).”(HR. Ahmad, 36:33; Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3370; Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, 2:295; Al-Hakim, 1:496. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Hukum Berdzikir bagi Wanita HaidhIni menunjukkan bahwa dzikir bukan sekadar rutinitas lisan, tetapi fondasi utama dalam ibadah dan bukti hidupnya hati seorang hamba. Maka pantas bila kita memohon agar Allah menolong kita untuk istiqamah melakukannya.Makna dzikir di sini mencakup seluruh bentuk dzikir:Membaca Al-Qur’an (yang merupakan dzikir paling utama)Tahlil (لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ)Tasbih (سُبْحَانَ اللهِ)Istighfar (أَسْتَغْفِرُ اللهَ)Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDan juga doa-doa yang lain.Baca juga: 7 Catatan Mengenai Dzikir Hendaklah Rajin BersyukurDalam doa disebutkan,وَشُكْرِكَ“Dan (bantulah kami) untuk bersyukur kepada-Mu.”Yakni, mensyukuri seluruh nikmat lahir dan batin yang telah Allah berikan kepada kita—yang tidak mungkin bisa kita hitung satu per satu. Allah berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا“Jika kalian menghitung nikmat Allah, kalian tidak akan sanggup menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18)Baca juga: Manfaat BersyukurBersyukur itu harus dilakukan dengan:Perbuatan, sebagaimana firman Allah kepada keluarga Nabi Daud:اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا“Beramallah kalian wahai keluarga Daud sebagai bentuk syukur.” (QS. Saba’: 13)2. Ucapan, berupa pujian, sanjungan, dan menyebut-nyebut nikmat Allah. Allah berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Ingatlah nikmat Allah atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 231)Baca juga: Apa itu Syukur? Ini Arti Secara Bahasa dan IstilahDan bentuk syukur paling agung adalah takwa kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Bertakwalah kepada Allah, agar kalian menjadi orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran: 123)Namun, sungguh tak mudah untuk bersyukur secara benar. Bahkan untuk bisa bersyukur saja kita butuh nikmat lain, yaitu nikmat taufik untuk bisa bersyukur. Taufik itu juga perlu disyukuri.Baca juga: Cara Kita BersyukurIbnu Rajab rahimahullah berkata,كُلُّ نِعْمَةٍ عَلَى الْعَبْدِ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى فِي دِينٍ أَوْ دُنْيَا، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ عَلَيْهَا، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ عَلَيْهَا نِعْمَةٌ أُخْرَى، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ ثَانٍ، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ الثَّانِي نِعْمَةٌ أُخْرَى يَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ آخَرَ، وَهَكَذَا أَبَدًا، فَلَا يَقْدِرُ الْعَبْدُ عَلَى الْقِيَامِ بِشُكْرِ النِّعَمِ، وَحَقِيقَةُ الشُّكْرِ: الِاعْتِرَافُ بِالْعَجْزِ فِي الشُّكْرِ.“Setiap nikmat yang Allah berikan kepada hamba, baik dalam urusan agama maupun dunia, itu butuh disyukuri. Kemudian ketika seseorang diberi taufik untuk bersyukur, maka itu juga merupakan nikmat lain yang butuh disyukuri lagi. Lalu jika diberi taufik lagi untuk bersyukur yang kedua, itu pun nikmat baru yang juga butuh syukur. Begitu seterusnya tanpa henti. Maka, tidak ada seorang hamba pun yang bisa benar-benar menunaikan syukur secara sempurna. Hakikat syukur adalah menyadari bahwa kita tidak mampu bersyukur dengan sempurna.”(Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)Baca juga: Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur Perintah Memperbagus IbadahLanjutan doa ini,وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Dan (bantulah kami) agar kami bisa beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya.”Yakni, menjalankan ibadah kepada Allah dengan cara yang paling sempurna dan benar. Hal itu hanya akan tercapai jika terpenuhi dua syarat utama:Ikhlas kepada Allah semata—tidak ada unsur ria atau ingin dilihat manusia.Mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam—bukan dengan cara-cara baru yang diada-adakan dalam agama (bid’ah).Baca juga: Inilah Dua Syarat Diterimanya Ibadah Referensi:kalamtayeb.com ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar dekat dengan Allah doa agar ibadah khusyuk doa dzikir dan syukur doa harian doa kepada Allah doa mengatasi problem hidup doa mu’adz bin jabal doa pendek penuh makna doa Rasulullah doa setelah shalat doa sunnah setelah shalat dzikir dan syukur dzikir harian kekuatan ibadah kumpulan doa rumaysho doa

Doa agar Kuat Dzikir, Syukur, dan Ibadah Usai Shalat

Tidak semua doa punya kandungan yang sedalam ini. Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat yang paling beliau cintai. Isinya bukan sekadar permintaan, tapi kunci untuk menjadi hamba yang dekat dengan Allah. Jika kamu ingin ibadahmu lebih khusyuk dan hidupmu lebih tenang, jangan lewatkan doa ini.  Daftar Isi tutup 1. Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadah 2. Haditsnya 3. Penjelasan Doa 4. Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Dzikir itu Amalan Terbaik 6. Hendaklah Rajin Bersyukur 7. Perintah Memperbagus Ibadah Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadahاَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.Artinya: Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu. HaditsnyaDari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata,يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ“Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”Disebutkan di akhir hadits, “Mu’adz mewasiatkan seperti itu kepada Ash-Shunabihi. Lalu Ash-Shunabihi mewasiatkannya lagi kepada Abu ‘Abdirrahman.”(HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Redaksi hadits yang kedua dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya (13/360, no. 7982), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dengan redaksi sebagai berikut,“Maukah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa? Ucapkanlah:اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى شُكْرِكَ، وَذِكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNA ‘ALA SYUKRIKA, WA DZIKRIKA, WA HUSNI ‘IBADATIKA.(Ya Allah, bantulah kami untuk bersyukur kepada-Mu, mengingat-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya).”(HR. Abu Daud, no. 1524; An-Nasai, no. 1303; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 690; Al-Hakim, 1:273; An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, no. 9973. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih, lihat Shahih Al-Adab Al-Mufrad, no. 534)Baca juga: Penjelasan Doa Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Rajin Ibadah Penjelasan DoaDoa ini memiliki kedudukan yang agung dan makna yang sangat mulia karena hal yang dimintanya begitu luhur. Sebab, doa yang paling bermanfaat sejatinya adalah permintaan kepada Allah agar diberi pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Dan anugerah terbaik yang bisa diberikan Allah kepada seorang hamba adalah ketika Dia mengabulkan permintaan itu. Sebenarnya, seluruh doa yang diajarkan dalam Islam berporos pada hal ini:memohon bantuan untuk taat kepada-Nya,memohon dijauhkan dari segala yang bertentangan dengan keridaan-Nya, sertamemohon agar kita mampu menyempurnakan ibadah itu dan dimudahkan semua sebab yang mendukungnya.Maka perhatikanlah makna ini baik-baik.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,تَأَمَّلْتُ أَنْفَعَ الدُّعَاءِ، فَإِذَا هُوَ سُؤَالُ الْعَوْنِ عَلَى مَرْضَاتِهِ، ثُمَّ رَأَيْتُهُ فِي الْفَاتِحَةِ فِي: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ”.“Saya merenungkan doa yang paling bermanfaat, dan ternyata itu adalah permohonan pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Lalu saya menemukan hal itu tercantum dalam Al-Fatihah,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)(Madaarij As-Salikin, 1:75-78) Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKarena begitu pentingnya doa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada sahabat yang dicintainya, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, agar jangan pernah meninggalkan doa ini setiap selesai shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak umat ini secara umum untuk sungguh-sungguh dalam memanjatkan doa tersebut.Baca juga: Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Dzikir itu Amalan TerbaikDalam doa disebutkan,اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ“Ya Allah, bantulah kami untuk mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu).”Ini adalah permintaan kepada Allah agar dimudahkan untuk melakukan dzikir. Sebab dzikir adalah amalan terbaik dalam Islam.Pada lafaz “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika” (Ya Allah, bantu aku untuk mengingat-Mu), terkandung permohonan kepada Allah agar diberi kemampuan dan pertolongan untuk berdzikir kepada-Nya. Sebab, dzikir adalah amal paling utama dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟> قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ:ذِكْرُ اللَّهِ تعالى“Maukah kalian aku beritahu tentang amalan terbaik kalian? Amalan yang paling suci di sisi Rabb kalian, yang paling tinggi derajatnya, lebih baik dari menginfakkan emas dan perak, dan lebih utama dari bertemu musuh lalu kalian menebas leher mereka dan mereka menebas leher kalian?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau pun bersabda, “Yaitu dzikrullah (mengingat Allah Ta’ala).”(HR. Ahmad, 36:33; Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3370; Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, 2:295; Al-Hakim, 1:496. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Hukum Berdzikir bagi Wanita HaidhIni menunjukkan bahwa dzikir bukan sekadar rutinitas lisan, tetapi fondasi utama dalam ibadah dan bukti hidupnya hati seorang hamba. Maka pantas bila kita memohon agar Allah menolong kita untuk istiqamah melakukannya.Makna dzikir di sini mencakup seluruh bentuk dzikir:Membaca Al-Qur’an (yang merupakan dzikir paling utama)Tahlil (لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ)Tasbih (سُبْحَانَ اللهِ)Istighfar (أَسْتَغْفِرُ اللهَ)Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDan juga doa-doa yang lain.Baca juga: 7 Catatan Mengenai Dzikir Hendaklah Rajin BersyukurDalam doa disebutkan,وَشُكْرِكَ“Dan (bantulah kami) untuk bersyukur kepada-Mu.”Yakni, mensyukuri seluruh nikmat lahir dan batin yang telah Allah berikan kepada kita—yang tidak mungkin bisa kita hitung satu per satu. Allah berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا“Jika kalian menghitung nikmat Allah, kalian tidak akan sanggup menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18)Baca juga: Manfaat BersyukurBersyukur itu harus dilakukan dengan:Perbuatan, sebagaimana firman Allah kepada keluarga Nabi Daud:اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا“Beramallah kalian wahai keluarga Daud sebagai bentuk syukur.” (QS. Saba’: 13)2. Ucapan, berupa pujian, sanjungan, dan menyebut-nyebut nikmat Allah. Allah berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Ingatlah nikmat Allah atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 231)Baca juga: Apa itu Syukur? Ini Arti Secara Bahasa dan IstilahDan bentuk syukur paling agung adalah takwa kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Bertakwalah kepada Allah, agar kalian menjadi orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran: 123)Namun, sungguh tak mudah untuk bersyukur secara benar. Bahkan untuk bisa bersyukur saja kita butuh nikmat lain, yaitu nikmat taufik untuk bisa bersyukur. Taufik itu juga perlu disyukuri.Baca juga: Cara Kita BersyukurIbnu Rajab rahimahullah berkata,كُلُّ نِعْمَةٍ عَلَى الْعَبْدِ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى فِي دِينٍ أَوْ دُنْيَا، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ عَلَيْهَا، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ عَلَيْهَا نِعْمَةٌ أُخْرَى، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ ثَانٍ، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ الثَّانِي نِعْمَةٌ أُخْرَى يَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ آخَرَ، وَهَكَذَا أَبَدًا، فَلَا يَقْدِرُ الْعَبْدُ عَلَى الْقِيَامِ بِشُكْرِ النِّعَمِ، وَحَقِيقَةُ الشُّكْرِ: الِاعْتِرَافُ بِالْعَجْزِ فِي الشُّكْرِ.“Setiap nikmat yang Allah berikan kepada hamba, baik dalam urusan agama maupun dunia, itu butuh disyukuri. Kemudian ketika seseorang diberi taufik untuk bersyukur, maka itu juga merupakan nikmat lain yang butuh disyukuri lagi. Lalu jika diberi taufik lagi untuk bersyukur yang kedua, itu pun nikmat baru yang juga butuh syukur. Begitu seterusnya tanpa henti. Maka, tidak ada seorang hamba pun yang bisa benar-benar menunaikan syukur secara sempurna. Hakikat syukur adalah menyadari bahwa kita tidak mampu bersyukur dengan sempurna.”(Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)Baca juga: Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur Perintah Memperbagus IbadahLanjutan doa ini,وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Dan (bantulah kami) agar kami bisa beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya.”Yakni, menjalankan ibadah kepada Allah dengan cara yang paling sempurna dan benar. Hal itu hanya akan tercapai jika terpenuhi dua syarat utama:Ikhlas kepada Allah semata—tidak ada unsur ria atau ingin dilihat manusia.Mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam—bukan dengan cara-cara baru yang diada-adakan dalam agama (bid’ah).Baca juga: Inilah Dua Syarat Diterimanya Ibadah Referensi:kalamtayeb.com ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar dekat dengan Allah doa agar ibadah khusyuk doa dzikir dan syukur doa harian doa kepada Allah doa mengatasi problem hidup doa mu’adz bin jabal doa pendek penuh makna doa Rasulullah doa setelah shalat doa sunnah setelah shalat dzikir dan syukur dzikir harian kekuatan ibadah kumpulan doa rumaysho doa
Tidak semua doa punya kandungan yang sedalam ini. Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat yang paling beliau cintai. Isinya bukan sekadar permintaan, tapi kunci untuk menjadi hamba yang dekat dengan Allah. Jika kamu ingin ibadahmu lebih khusyuk dan hidupmu lebih tenang, jangan lewatkan doa ini.  Daftar Isi tutup 1. Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadah 2. Haditsnya 3. Penjelasan Doa 4. Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Dzikir itu Amalan Terbaik 6. Hendaklah Rajin Bersyukur 7. Perintah Memperbagus Ibadah Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadahاَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.Artinya: Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu. HaditsnyaDari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata,يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ“Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”Disebutkan di akhir hadits, “Mu’adz mewasiatkan seperti itu kepada Ash-Shunabihi. Lalu Ash-Shunabihi mewasiatkannya lagi kepada Abu ‘Abdirrahman.”(HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Redaksi hadits yang kedua dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya (13/360, no. 7982), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dengan redaksi sebagai berikut,“Maukah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa? Ucapkanlah:اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى شُكْرِكَ، وَذِكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNA ‘ALA SYUKRIKA, WA DZIKRIKA, WA HUSNI ‘IBADATIKA.(Ya Allah, bantulah kami untuk bersyukur kepada-Mu, mengingat-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya).”(HR. Abu Daud, no. 1524; An-Nasai, no. 1303; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 690; Al-Hakim, 1:273; An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, no. 9973. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih, lihat Shahih Al-Adab Al-Mufrad, no. 534)Baca juga: Penjelasan Doa Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Rajin Ibadah Penjelasan DoaDoa ini memiliki kedudukan yang agung dan makna yang sangat mulia karena hal yang dimintanya begitu luhur. Sebab, doa yang paling bermanfaat sejatinya adalah permintaan kepada Allah agar diberi pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Dan anugerah terbaik yang bisa diberikan Allah kepada seorang hamba adalah ketika Dia mengabulkan permintaan itu. Sebenarnya, seluruh doa yang diajarkan dalam Islam berporos pada hal ini:memohon bantuan untuk taat kepada-Nya,memohon dijauhkan dari segala yang bertentangan dengan keridaan-Nya, sertamemohon agar kita mampu menyempurnakan ibadah itu dan dimudahkan semua sebab yang mendukungnya.Maka perhatikanlah makna ini baik-baik.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,تَأَمَّلْتُ أَنْفَعَ الدُّعَاءِ، فَإِذَا هُوَ سُؤَالُ الْعَوْنِ عَلَى مَرْضَاتِهِ، ثُمَّ رَأَيْتُهُ فِي الْفَاتِحَةِ فِي: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ”.“Saya merenungkan doa yang paling bermanfaat, dan ternyata itu adalah permohonan pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Lalu saya menemukan hal itu tercantum dalam Al-Fatihah,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)(Madaarij As-Salikin, 1:75-78) Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKarena begitu pentingnya doa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada sahabat yang dicintainya, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, agar jangan pernah meninggalkan doa ini setiap selesai shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak umat ini secara umum untuk sungguh-sungguh dalam memanjatkan doa tersebut.Baca juga: Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Dzikir itu Amalan TerbaikDalam doa disebutkan,اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ“Ya Allah, bantulah kami untuk mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu).”Ini adalah permintaan kepada Allah agar dimudahkan untuk melakukan dzikir. Sebab dzikir adalah amalan terbaik dalam Islam.Pada lafaz “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika” (Ya Allah, bantu aku untuk mengingat-Mu), terkandung permohonan kepada Allah agar diberi kemampuan dan pertolongan untuk berdzikir kepada-Nya. Sebab, dzikir adalah amal paling utama dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟> قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ:ذِكْرُ اللَّهِ تعالى“Maukah kalian aku beritahu tentang amalan terbaik kalian? Amalan yang paling suci di sisi Rabb kalian, yang paling tinggi derajatnya, lebih baik dari menginfakkan emas dan perak, dan lebih utama dari bertemu musuh lalu kalian menebas leher mereka dan mereka menebas leher kalian?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau pun bersabda, “Yaitu dzikrullah (mengingat Allah Ta’ala).”(HR. Ahmad, 36:33; Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3370; Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, 2:295; Al-Hakim, 1:496. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Hukum Berdzikir bagi Wanita HaidhIni menunjukkan bahwa dzikir bukan sekadar rutinitas lisan, tetapi fondasi utama dalam ibadah dan bukti hidupnya hati seorang hamba. Maka pantas bila kita memohon agar Allah menolong kita untuk istiqamah melakukannya.Makna dzikir di sini mencakup seluruh bentuk dzikir:Membaca Al-Qur’an (yang merupakan dzikir paling utama)Tahlil (لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ)Tasbih (سُبْحَانَ اللهِ)Istighfar (أَسْتَغْفِرُ اللهَ)Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDan juga doa-doa yang lain.Baca juga: 7 Catatan Mengenai Dzikir Hendaklah Rajin BersyukurDalam doa disebutkan,وَشُكْرِكَ“Dan (bantulah kami) untuk bersyukur kepada-Mu.”Yakni, mensyukuri seluruh nikmat lahir dan batin yang telah Allah berikan kepada kita—yang tidak mungkin bisa kita hitung satu per satu. Allah berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا“Jika kalian menghitung nikmat Allah, kalian tidak akan sanggup menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18)Baca juga: Manfaat BersyukurBersyukur itu harus dilakukan dengan:Perbuatan, sebagaimana firman Allah kepada keluarga Nabi Daud:اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا“Beramallah kalian wahai keluarga Daud sebagai bentuk syukur.” (QS. Saba’: 13)2. Ucapan, berupa pujian, sanjungan, dan menyebut-nyebut nikmat Allah. Allah berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Ingatlah nikmat Allah atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 231)Baca juga: Apa itu Syukur? Ini Arti Secara Bahasa dan IstilahDan bentuk syukur paling agung adalah takwa kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Bertakwalah kepada Allah, agar kalian menjadi orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran: 123)Namun, sungguh tak mudah untuk bersyukur secara benar. Bahkan untuk bisa bersyukur saja kita butuh nikmat lain, yaitu nikmat taufik untuk bisa bersyukur. Taufik itu juga perlu disyukuri.Baca juga: Cara Kita BersyukurIbnu Rajab rahimahullah berkata,كُلُّ نِعْمَةٍ عَلَى الْعَبْدِ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى فِي دِينٍ أَوْ دُنْيَا، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ عَلَيْهَا، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ عَلَيْهَا نِعْمَةٌ أُخْرَى، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ ثَانٍ، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ الثَّانِي نِعْمَةٌ أُخْرَى يَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ آخَرَ، وَهَكَذَا أَبَدًا، فَلَا يَقْدِرُ الْعَبْدُ عَلَى الْقِيَامِ بِشُكْرِ النِّعَمِ، وَحَقِيقَةُ الشُّكْرِ: الِاعْتِرَافُ بِالْعَجْزِ فِي الشُّكْرِ.“Setiap nikmat yang Allah berikan kepada hamba, baik dalam urusan agama maupun dunia, itu butuh disyukuri. Kemudian ketika seseorang diberi taufik untuk bersyukur, maka itu juga merupakan nikmat lain yang butuh disyukuri lagi. Lalu jika diberi taufik lagi untuk bersyukur yang kedua, itu pun nikmat baru yang juga butuh syukur. Begitu seterusnya tanpa henti. Maka, tidak ada seorang hamba pun yang bisa benar-benar menunaikan syukur secara sempurna. Hakikat syukur adalah menyadari bahwa kita tidak mampu bersyukur dengan sempurna.”(Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)Baca juga: Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur Perintah Memperbagus IbadahLanjutan doa ini,وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Dan (bantulah kami) agar kami bisa beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya.”Yakni, menjalankan ibadah kepada Allah dengan cara yang paling sempurna dan benar. Hal itu hanya akan tercapai jika terpenuhi dua syarat utama:Ikhlas kepada Allah semata—tidak ada unsur ria atau ingin dilihat manusia.Mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam—bukan dengan cara-cara baru yang diada-adakan dalam agama (bid’ah).Baca juga: Inilah Dua Syarat Diterimanya Ibadah Referensi:kalamtayeb.com ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar dekat dengan Allah doa agar ibadah khusyuk doa dzikir dan syukur doa harian doa kepada Allah doa mengatasi problem hidup doa mu’adz bin jabal doa pendek penuh makna doa Rasulullah doa setelah shalat doa sunnah setelah shalat dzikir dan syukur dzikir harian kekuatan ibadah kumpulan doa rumaysho doa


Tidak semua doa punya kandungan yang sedalam ini. Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat yang paling beliau cintai. Isinya bukan sekadar permintaan, tapi kunci untuk menjadi hamba yang dekat dengan Allah. Jika kamu ingin ibadahmu lebih khusyuk dan hidupmu lebih tenang, jangan lewatkan doa ini.  Daftar Isi tutup 1. Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadah 2. Haditsnya 3. Penjelasan Doa 4. Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Dzikir itu Amalan Terbaik 6. Hendaklah Rajin Bersyukur 7. Perintah Memperbagus Ibadah Doa Supaya Kuat Berdzikir, Bersyukur, dan Ibadahاَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.Artinya: Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu. HaditsnyaDari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata,يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ“Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”Disebutkan di akhir hadits, “Mu’adz mewasiatkan seperti itu kepada Ash-Shunabihi. Lalu Ash-Shunabihi mewasiatkannya lagi kepada Abu ‘Abdirrahman.”(HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Redaksi hadits yang kedua dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya (13/360, no. 7982), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dengan redaksi sebagai berikut,“Maukah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa? Ucapkanlah:اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى شُكْرِكَ، وَذِكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNA ‘ALA SYUKRIKA, WA DZIKRIKA, WA HUSNI ‘IBADATIKA.(Ya Allah, bantulah kami untuk bersyukur kepada-Mu, mengingat-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya).”(HR. Abu Daud, no. 1524; An-Nasai, no. 1303; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 690; Al-Hakim, 1:273; An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, no. 9973. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih, lihat Shahih Al-Adab Al-Mufrad, no. 534)Baca juga: Penjelasan Doa Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Rajin Ibadah Penjelasan DoaDoa ini memiliki kedudukan yang agung dan makna yang sangat mulia karena hal yang dimintanya begitu luhur. Sebab, doa yang paling bermanfaat sejatinya adalah permintaan kepada Allah agar diberi pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Dan anugerah terbaik yang bisa diberikan Allah kepada seorang hamba adalah ketika Dia mengabulkan permintaan itu. Sebenarnya, seluruh doa yang diajarkan dalam Islam berporos pada hal ini:memohon bantuan untuk taat kepada-Nya,memohon dijauhkan dari segala yang bertentangan dengan keridaan-Nya, sertamemohon agar kita mampu menyempurnakan ibadah itu dan dimudahkan semua sebab yang mendukungnya.Maka perhatikanlah makna ini baik-baik.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,تَأَمَّلْتُ أَنْفَعَ الدُّعَاءِ، فَإِذَا هُوَ سُؤَالُ الْعَوْنِ عَلَى مَرْضَاتِهِ، ثُمَّ رَأَيْتُهُ فِي الْفَاتِحَةِ فِي: “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ”.“Saya merenungkan doa yang paling bermanfaat, dan ternyata itu adalah permohonan pertolongan untuk meraih keridaan-Nya. Lalu saya menemukan hal itu tercantum dalam Al-Fatihah,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)(Madaarij As-Salikin, 1:75-78) Wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKarena begitu pentingnya doa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada sahabat yang dicintainya, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, agar jangan pernah meninggalkan doa ini setiap selesai shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak umat ini secara umum untuk sungguh-sungguh dalam memanjatkan doa tersebut.Baca juga: Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Dzikir itu Amalan TerbaikDalam doa disebutkan,اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ“Ya Allah, bantulah kami untuk mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu).”Ini adalah permintaan kepada Allah agar dimudahkan untuk melakukan dzikir. Sebab dzikir adalah amalan terbaik dalam Islam.Pada lafaz “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika” (Ya Allah, bantu aku untuk mengingat-Mu), terkandung permohonan kepada Allah agar diberi kemampuan dan pertolongan untuk berdzikir kepada-Nya. Sebab, dzikir adalah amal paling utama dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟> قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ:ذِكْرُ اللَّهِ تعالى“Maukah kalian aku beritahu tentang amalan terbaik kalian? Amalan yang paling suci di sisi Rabb kalian, yang paling tinggi derajatnya, lebih baik dari menginfakkan emas dan perak, dan lebih utama dari bertemu musuh lalu kalian menebas leher mereka dan mereka menebas leher kalian?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau pun bersabda, “Yaitu dzikrullah (mengingat Allah Ta’ala).”(HR. Ahmad, 36:33; Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3370; Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, 2:295; Al-Hakim, 1:496. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Hukum Berdzikir bagi Wanita HaidhIni menunjukkan bahwa dzikir bukan sekadar rutinitas lisan, tetapi fondasi utama dalam ibadah dan bukti hidupnya hati seorang hamba. Maka pantas bila kita memohon agar Allah menolong kita untuk istiqamah melakukannya.Makna dzikir di sini mencakup seluruh bentuk dzikir:Membaca Al-Qur’an (yang merupakan dzikir paling utama)Tahlil (لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ)Tasbih (سُبْحَانَ اللهِ)Istighfar (أَسْتَغْفِرُ اللهَ)Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDan juga doa-doa yang lain.Baca juga: 7 Catatan Mengenai Dzikir Hendaklah Rajin BersyukurDalam doa disebutkan,وَشُكْرِكَ“Dan (bantulah kami) untuk bersyukur kepada-Mu.”Yakni, mensyukuri seluruh nikmat lahir dan batin yang telah Allah berikan kepada kita—yang tidak mungkin bisa kita hitung satu per satu. Allah berfirman,وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا“Jika kalian menghitung nikmat Allah, kalian tidak akan sanggup menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18)Baca juga: Manfaat BersyukurBersyukur itu harus dilakukan dengan:Perbuatan, sebagaimana firman Allah kepada keluarga Nabi Daud:اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا“Beramallah kalian wahai keluarga Daud sebagai bentuk syukur.” (QS. Saba’: 13)2. Ucapan, berupa pujian, sanjungan, dan menyebut-nyebut nikmat Allah. Allah berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Ingatlah nikmat Allah atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 231)Baca juga: Apa itu Syukur? Ini Arti Secara Bahasa dan IstilahDan bentuk syukur paling agung adalah takwa kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Bertakwalah kepada Allah, agar kalian menjadi orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran: 123)Namun, sungguh tak mudah untuk bersyukur secara benar. Bahkan untuk bisa bersyukur saja kita butuh nikmat lain, yaitu nikmat taufik untuk bisa bersyukur. Taufik itu juga perlu disyukuri.Baca juga: Cara Kita BersyukurIbnu Rajab rahimahullah berkata,كُلُّ نِعْمَةٍ عَلَى الْعَبْدِ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى فِي دِينٍ أَوْ دُنْيَا، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ عَلَيْهَا، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ عَلَيْهَا نِعْمَةٌ أُخْرَى، تَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ ثَانٍ، ثُمَّ التَّوْفِيقُ لِلشُّكْرِ الثَّانِي نِعْمَةٌ أُخْرَى يَحْتَاجُ إِلَى شُكْرٍ آخَرَ، وَهَكَذَا أَبَدًا، فَلَا يَقْدِرُ الْعَبْدُ عَلَى الْقِيَامِ بِشُكْرِ النِّعَمِ، وَحَقِيقَةُ الشُّكْرِ: الِاعْتِرَافُ بِالْعَجْزِ فِي الشُّكْرِ.“Setiap nikmat yang Allah berikan kepada hamba, baik dalam urusan agama maupun dunia, itu butuh disyukuri. Kemudian ketika seseorang diberi taufik untuk bersyukur, maka itu juga merupakan nikmat lain yang butuh disyukuri lagi. Lalu jika diberi taufik lagi untuk bersyukur yang kedua, itu pun nikmat baru yang juga butuh syukur. Begitu seterusnya tanpa henti. Maka, tidak ada seorang hamba pun yang bisa benar-benar menunaikan syukur secara sempurna. Hakikat syukur adalah menyadari bahwa kita tidak mampu bersyukur dengan sempurna.”(Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)Baca juga: Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur Perintah Memperbagus IbadahLanjutan doa ini,وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Dan (bantulah kami) agar kami bisa beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya.”Yakni, menjalankan ibadah kepada Allah dengan cara yang paling sempurna dan benar. Hal itu hanya akan tercapai jika terpenuhi dua syarat utama:Ikhlas kepada Allah semata—tidak ada unsur ria atau ingin dilihat manusia.Mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam—bukan dengan cara-cara baru yang diada-adakan dalam agama (bid’ah).Baca juga: Inilah Dua Syarat Diterimanya Ibadah Referensi:kalamtayeb.com ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar dekat dengan Allah doa agar ibadah khusyuk doa dzikir dan syukur doa harian doa kepada Allah doa mengatasi problem hidup doa mu’adz bin jabal doa pendek penuh makna doa Rasulullah doa setelah shalat doa sunnah setelah shalat dzikir dan syukur dzikir harian kekuatan ibadah kumpulan doa rumaysho doa

Apa Itu Syukur? Ini Arti Syukur Menurut Bahasa dan Istilah

Setiap hari kita menerima nikmat dari Allah, dari hal besar hingga yang paling remeh. Tapi tak semua orang mampu meresponsnya dengan sikap yang benar. Di sinilah pentingnya memahami apa itu syukur. Bukan sekadar ucapan “alhamdulillah”, tapi sebuah sikap hidup yang lahir dari kesadaran dan pengakuan terhadap Sang Pemberi Nikmat.  Daftar Isi tutup 1. Makna Syukur secara Bahasa 2. Makna Syukur secara Istilah 3. Hamba yang Bersyukur atau Kufur Makna Syukur secara BahasaDalam bahasa Arab, syukur (الشُّكر) berasal dari kata kerja syakara–yasykuru (شَكَرَ – يَشْكُرُ) yang berarti menyadari dan menampakkan nikmat. Dalam pengertian lain, syukur juga bermakna mengenali kebaikan yang diberikan lalu menyebarkannya. Lawan kata dari syukur adalah nukrān (النُّكران), yang berarti mengingkari. Ada juga yang mengatakan bahwa kata syukur berasal dari akar kata kasyar (الكشر) yang artinya membuka atau menyingkap. Maka makna dasarnya adalah menunjukkan nikmat yang sebelumnya tersembunyi. Lawannya adalah kufur (الكفر), yakni melupakan dan menutupi nikmat.Secara lebih konkret, dalam penggunaan bahasa sehari-hari Arab, kata syukur juga digunakan untuk menggambarkan hewan ternak yang tubuhnya terlihat gemuk karena asupan pakan yang cukup. Misalnya dikatakan: syakirat ad-dābbah (شَكِرَتِ الدَّابَّة), artinya hewan itu memperlihatkan hasil dari pakan yang ia makan. Maka hewan yang disebut syakūr (شَكُور) adalah hewan yang tubuhnya memperlihatkan dengan jelas manfaat dari pemberian sang pemilik. Bahkan disebutkan bahwa makna asal syukur juga berkaitan dengan mata air yang penuh (‘ayn syakra / عَيْن شَكْرَى)—yakni penuh dan melimpah. Maka, secara kiasan, syukur berarti hati yang penuh dengan kesadaran dan pujian kepada Sang Pemberi Nikmat. Makna Syukur secara IstilahPara ulama memberikan definisi syukur dalam berbagai redaksi, namun memiliki inti yang sama:قال الجَوهريُّ: (الشُّكرُ: الثَّناءُ على المحسِنِ بما أولاكَه من المعروفِ) .Imam Al-Jauhariy menyebutkan bahwa syukur adalah pujian kepada orang yang berbuat baik atas kebaikan yang telah ia berikan.وقال الكَفَويُّ: (الشُّكرُ: كُلُّ ما هو جزاءٌ للنِّعمةِ عُرفًا) .Al-Kafawiy menjelaskan bahwa syukur adalah segala bentuk balasan atas nikmat menurut kebiasaan umum.وقال الزَّجَّاجيُّ: (الشُّكرُ: مُقابلةُ المنعِمِ على فِعلِه بثناءٍ عليه، وقَبولٍ لنِعمتِه، واعترافٍ بها) .Az-Zajjājiy mendefinisikannya sebagai membalas kebaikan dengan pujian, menerima nikmat dengan lapang dada, dan mengakuinya secara tulus.وقال الجُرْجانيُّ: (الشُّكرُ: عبارةٌ عن معروفٍ يُقابِلُ النِّعمةَ، سواءٌ كان باللِّسانِ أو باليَدِ أو بالقَلبِ.Al-Jurjāniy menuliskan bahwa syukur adalah balasan atas nikmat, bisa dengan ucapan, tindakan, atau dalam hati. Ada pula yang mendefinisikan sebagai pujian kepada pemberi kebaikan atas apa yang telah ia berikan.Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah syukur kepada sesama manusia atas kebaikan yang mereka berikan, bukan syukur kepada Allah yang tentunya memiliki pembahasan lebih dalam dan agung. Hamba yang Bersyukur atau KufurAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًاInnā hadaynāhu as-sabīla immā syākiran wa immā kafūra.“Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur.” (QS. Al-Insan: 3)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat ini:“Dengan kata lain, manusia setelah diberi petunjuk oleh Allah, akan menentukan sendiri jalannya: menjadi hamba yang taat dan bersyukur, atau justru berpaling dan mengingkari nikmat Allah.Makna ini sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ariy, bahwa beliau bersabda,كلُّ الناسِ يَغْدو، فبائعٌ نفسَهُ فمعتقُها أو موبقُها“Setiap manusia pergi di pagi hari, lalu ia menjual dirinya: ada yang membebaskannya (dengan kebaikan), dan ada yang mencelakakannya (dengan keburukan).”(HR. Muslim)Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah,كلُّ مولودٍ يُولد على الفِطرة، حتى يُعْرِبَ عنه لسانُه، فإذا أعربَ عنه لسانُه، فإما شاكرٌ وإما كفورٌ“Setiap anak yang lahir berada di atas fitrah, hingga lisannya dapat mengungkapkan (pilihannya). Ketika ia mulai berbicara, maka ia akan menjadi hamba yang bersyukur atau hamba yang kufur.”(HR. Ahmad dan lainnya)Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang pandai bersyukur, dan jauhkan kami dari kufur terhadap nikmat-Mu. Referensi:Islamweb.NetTafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu KatsirBaca Juga:Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur cara syukur fitrah manusia hadits fitrah jalan kebaikan dan keburukan kehendak bebas petunjuk Allah pilihan hidup syukur dan kufur tafsir Al-Insan tafsir Ibnu Katsir tanggung jawab manusia

Apa Itu Syukur? Ini Arti Syukur Menurut Bahasa dan Istilah

Setiap hari kita menerima nikmat dari Allah, dari hal besar hingga yang paling remeh. Tapi tak semua orang mampu meresponsnya dengan sikap yang benar. Di sinilah pentingnya memahami apa itu syukur. Bukan sekadar ucapan “alhamdulillah”, tapi sebuah sikap hidup yang lahir dari kesadaran dan pengakuan terhadap Sang Pemberi Nikmat.  Daftar Isi tutup 1. Makna Syukur secara Bahasa 2. Makna Syukur secara Istilah 3. Hamba yang Bersyukur atau Kufur Makna Syukur secara BahasaDalam bahasa Arab, syukur (الشُّكر) berasal dari kata kerja syakara–yasykuru (شَكَرَ – يَشْكُرُ) yang berarti menyadari dan menampakkan nikmat. Dalam pengertian lain, syukur juga bermakna mengenali kebaikan yang diberikan lalu menyebarkannya. Lawan kata dari syukur adalah nukrān (النُّكران), yang berarti mengingkari. Ada juga yang mengatakan bahwa kata syukur berasal dari akar kata kasyar (الكشر) yang artinya membuka atau menyingkap. Maka makna dasarnya adalah menunjukkan nikmat yang sebelumnya tersembunyi. Lawannya adalah kufur (الكفر), yakni melupakan dan menutupi nikmat.Secara lebih konkret, dalam penggunaan bahasa sehari-hari Arab, kata syukur juga digunakan untuk menggambarkan hewan ternak yang tubuhnya terlihat gemuk karena asupan pakan yang cukup. Misalnya dikatakan: syakirat ad-dābbah (شَكِرَتِ الدَّابَّة), artinya hewan itu memperlihatkan hasil dari pakan yang ia makan. Maka hewan yang disebut syakūr (شَكُور) adalah hewan yang tubuhnya memperlihatkan dengan jelas manfaat dari pemberian sang pemilik. Bahkan disebutkan bahwa makna asal syukur juga berkaitan dengan mata air yang penuh (‘ayn syakra / عَيْن شَكْرَى)—yakni penuh dan melimpah. Maka, secara kiasan, syukur berarti hati yang penuh dengan kesadaran dan pujian kepada Sang Pemberi Nikmat. Makna Syukur secara IstilahPara ulama memberikan definisi syukur dalam berbagai redaksi, namun memiliki inti yang sama:قال الجَوهريُّ: (الشُّكرُ: الثَّناءُ على المحسِنِ بما أولاكَه من المعروفِ) .Imam Al-Jauhariy menyebutkan bahwa syukur adalah pujian kepada orang yang berbuat baik atas kebaikan yang telah ia berikan.وقال الكَفَويُّ: (الشُّكرُ: كُلُّ ما هو جزاءٌ للنِّعمةِ عُرفًا) .Al-Kafawiy menjelaskan bahwa syukur adalah segala bentuk balasan atas nikmat menurut kebiasaan umum.وقال الزَّجَّاجيُّ: (الشُّكرُ: مُقابلةُ المنعِمِ على فِعلِه بثناءٍ عليه، وقَبولٍ لنِعمتِه، واعترافٍ بها) .Az-Zajjājiy mendefinisikannya sebagai membalas kebaikan dengan pujian, menerima nikmat dengan lapang dada, dan mengakuinya secara tulus.وقال الجُرْجانيُّ: (الشُّكرُ: عبارةٌ عن معروفٍ يُقابِلُ النِّعمةَ، سواءٌ كان باللِّسانِ أو باليَدِ أو بالقَلبِ.Al-Jurjāniy menuliskan bahwa syukur adalah balasan atas nikmat, bisa dengan ucapan, tindakan, atau dalam hati. Ada pula yang mendefinisikan sebagai pujian kepada pemberi kebaikan atas apa yang telah ia berikan.Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah syukur kepada sesama manusia atas kebaikan yang mereka berikan, bukan syukur kepada Allah yang tentunya memiliki pembahasan lebih dalam dan agung. Hamba yang Bersyukur atau KufurAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًاInnā hadaynāhu as-sabīla immā syākiran wa immā kafūra.“Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur.” (QS. Al-Insan: 3)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat ini:“Dengan kata lain, manusia setelah diberi petunjuk oleh Allah, akan menentukan sendiri jalannya: menjadi hamba yang taat dan bersyukur, atau justru berpaling dan mengingkari nikmat Allah.Makna ini sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ariy, bahwa beliau bersabda,كلُّ الناسِ يَغْدو، فبائعٌ نفسَهُ فمعتقُها أو موبقُها“Setiap manusia pergi di pagi hari, lalu ia menjual dirinya: ada yang membebaskannya (dengan kebaikan), dan ada yang mencelakakannya (dengan keburukan).”(HR. Muslim)Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah,كلُّ مولودٍ يُولد على الفِطرة، حتى يُعْرِبَ عنه لسانُه، فإذا أعربَ عنه لسانُه، فإما شاكرٌ وإما كفورٌ“Setiap anak yang lahir berada di atas fitrah, hingga lisannya dapat mengungkapkan (pilihannya). Ketika ia mulai berbicara, maka ia akan menjadi hamba yang bersyukur atau hamba yang kufur.”(HR. Ahmad dan lainnya)Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang pandai bersyukur, dan jauhkan kami dari kufur terhadap nikmat-Mu. Referensi:Islamweb.NetTafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu KatsirBaca Juga:Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur cara syukur fitrah manusia hadits fitrah jalan kebaikan dan keburukan kehendak bebas petunjuk Allah pilihan hidup syukur dan kufur tafsir Al-Insan tafsir Ibnu Katsir tanggung jawab manusia
Setiap hari kita menerima nikmat dari Allah, dari hal besar hingga yang paling remeh. Tapi tak semua orang mampu meresponsnya dengan sikap yang benar. Di sinilah pentingnya memahami apa itu syukur. Bukan sekadar ucapan “alhamdulillah”, tapi sebuah sikap hidup yang lahir dari kesadaran dan pengakuan terhadap Sang Pemberi Nikmat.  Daftar Isi tutup 1. Makna Syukur secara Bahasa 2. Makna Syukur secara Istilah 3. Hamba yang Bersyukur atau Kufur Makna Syukur secara BahasaDalam bahasa Arab, syukur (الشُّكر) berasal dari kata kerja syakara–yasykuru (شَكَرَ – يَشْكُرُ) yang berarti menyadari dan menampakkan nikmat. Dalam pengertian lain, syukur juga bermakna mengenali kebaikan yang diberikan lalu menyebarkannya. Lawan kata dari syukur adalah nukrān (النُّكران), yang berarti mengingkari. Ada juga yang mengatakan bahwa kata syukur berasal dari akar kata kasyar (الكشر) yang artinya membuka atau menyingkap. Maka makna dasarnya adalah menunjukkan nikmat yang sebelumnya tersembunyi. Lawannya adalah kufur (الكفر), yakni melupakan dan menutupi nikmat.Secara lebih konkret, dalam penggunaan bahasa sehari-hari Arab, kata syukur juga digunakan untuk menggambarkan hewan ternak yang tubuhnya terlihat gemuk karena asupan pakan yang cukup. Misalnya dikatakan: syakirat ad-dābbah (شَكِرَتِ الدَّابَّة), artinya hewan itu memperlihatkan hasil dari pakan yang ia makan. Maka hewan yang disebut syakūr (شَكُور) adalah hewan yang tubuhnya memperlihatkan dengan jelas manfaat dari pemberian sang pemilik. Bahkan disebutkan bahwa makna asal syukur juga berkaitan dengan mata air yang penuh (‘ayn syakra / عَيْن شَكْرَى)—yakni penuh dan melimpah. Maka, secara kiasan, syukur berarti hati yang penuh dengan kesadaran dan pujian kepada Sang Pemberi Nikmat. Makna Syukur secara IstilahPara ulama memberikan definisi syukur dalam berbagai redaksi, namun memiliki inti yang sama:قال الجَوهريُّ: (الشُّكرُ: الثَّناءُ على المحسِنِ بما أولاكَه من المعروفِ) .Imam Al-Jauhariy menyebutkan bahwa syukur adalah pujian kepada orang yang berbuat baik atas kebaikan yang telah ia berikan.وقال الكَفَويُّ: (الشُّكرُ: كُلُّ ما هو جزاءٌ للنِّعمةِ عُرفًا) .Al-Kafawiy menjelaskan bahwa syukur adalah segala bentuk balasan atas nikmat menurut kebiasaan umum.وقال الزَّجَّاجيُّ: (الشُّكرُ: مُقابلةُ المنعِمِ على فِعلِه بثناءٍ عليه، وقَبولٍ لنِعمتِه، واعترافٍ بها) .Az-Zajjājiy mendefinisikannya sebagai membalas kebaikan dengan pujian, menerima nikmat dengan lapang dada, dan mengakuinya secara tulus.وقال الجُرْجانيُّ: (الشُّكرُ: عبارةٌ عن معروفٍ يُقابِلُ النِّعمةَ، سواءٌ كان باللِّسانِ أو باليَدِ أو بالقَلبِ.Al-Jurjāniy menuliskan bahwa syukur adalah balasan atas nikmat, bisa dengan ucapan, tindakan, atau dalam hati. Ada pula yang mendefinisikan sebagai pujian kepada pemberi kebaikan atas apa yang telah ia berikan.Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah syukur kepada sesama manusia atas kebaikan yang mereka berikan, bukan syukur kepada Allah yang tentunya memiliki pembahasan lebih dalam dan agung. Hamba yang Bersyukur atau KufurAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًاInnā hadaynāhu as-sabīla immā syākiran wa immā kafūra.“Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur.” (QS. Al-Insan: 3)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat ini:“Dengan kata lain, manusia setelah diberi petunjuk oleh Allah, akan menentukan sendiri jalannya: menjadi hamba yang taat dan bersyukur, atau justru berpaling dan mengingkari nikmat Allah.Makna ini sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ariy, bahwa beliau bersabda,كلُّ الناسِ يَغْدو، فبائعٌ نفسَهُ فمعتقُها أو موبقُها“Setiap manusia pergi di pagi hari, lalu ia menjual dirinya: ada yang membebaskannya (dengan kebaikan), dan ada yang mencelakakannya (dengan keburukan).”(HR. Muslim)Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah,كلُّ مولودٍ يُولد على الفِطرة، حتى يُعْرِبَ عنه لسانُه، فإذا أعربَ عنه لسانُه، فإما شاكرٌ وإما كفورٌ“Setiap anak yang lahir berada di atas fitrah, hingga lisannya dapat mengungkapkan (pilihannya). Ketika ia mulai berbicara, maka ia akan menjadi hamba yang bersyukur atau hamba yang kufur.”(HR. Ahmad dan lainnya)Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang pandai bersyukur, dan jauhkan kami dari kufur terhadap nikmat-Mu. Referensi:Islamweb.NetTafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu KatsirBaca Juga:Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur cara syukur fitrah manusia hadits fitrah jalan kebaikan dan keburukan kehendak bebas petunjuk Allah pilihan hidup syukur dan kufur tafsir Al-Insan tafsir Ibnu Katsir tanggung jawab manusia


Setiap hari kita menerima nikmat dari Allah, dari hal besar hingga yang paling remeh. Tapi tak semua orang mampu meresponsnya dengan sikap yang benar. Di sinilah pentingnya memahami apa itu syukur. Bukan sekadar ucapan “alhamdulillah”, tapi sebuah sikap hidup yang lahir dari kesadaran dan pengakuan terhadap Sang Pemberi Nikmat.  Daftar Isi tutup 1. Makna Syukur secara Bahasa 2. Makna Syukur secara Istilah 3. Hamba yang Bersyukur atau Kufur Makna Syukur secara BahasaDalam bahasa Arab, syukur (الشُّكر) berasal dari kata kerja syakara–yasykuru (شَكَرَ – يَشْكُرُ) yang berarti menyadari dan menampakkan nikmat. Dalam pengertian lain, syukur juga bermakna mengenali kebaikan yang diberikan lalu menyebarkannya. Lawan kata dari syukur adalah nukrān (النُّكران), yang berarti mengingkari. Ada juga yang mengatakan bahwa kata syukur berasal dari akar kata kasyar (الكشر) yang artinya membuka atau menyingkap. Maka makna dasarnya adalah menunjukkan nikmat yang sebelumnya tersembunyi. Lawannya adalah kufur (الكفر), yakni melupakan dan menutupi nikmat.Secara lebih konkret, dalam penggunaan bahasa sehari-hari Arab, kata syukur juga digunakan untuk menggambarkan hewan ternak yang tubuhnya terlihat gemuk karena asupan pakan yang cukup. Misalnya dikatakan: syakirat ad-dābbah (شَكِرَتِ الدَّابَّة), artinya hewan itu memperlihatkan hasil dari pakan yang ia makan. Maka hewan yang disebut syakūr (شَكُور) adalah hewan yang tubuhnya memperlihatkan dengan jelas manfaat dari pemberian sang pemilik. Bahkan disebutkan bahwa makna asal syukur juga berkaitan dengan mata air yang penuh (‘ayn syakra / عَيْن شَكْرَى)—yakni penuh dan melimpah. Maka, secara kiasan, syukur berarti hati yang penuh dengan kesadaran dan pujian kepada Sang Pemberi Nikmat. Makna Syukur secara IstilahPara ulama memberikan definisi syukur dalam berbagai redaksi, namun memiliki inti yang sama:قال الجَوهريُّ: (الشُّكرُ: الثَّناءُ على المحسِنِ بما أولاكَه من المعروفِ) .Imam Al-Jauhariy menyebutkan bahwa syukur adalah pujian kepada orang yang berbuat baik atas kebaikan yang telah ia berikan.وقال الكَفَويُّ: (الشُّكرُ: كُلُّ ما هو جزاءٌ للنِّعمةِ عُرفًا) .Al-Kafawiy menjelaskan bahwa syukur adalah segala bentuk balasan atas nikmat menurut kebiasaan umum.وقال الزَّجَّاجيُّ: (الشُّكرُ: مُقابلةُ المنعِمِ على فِعلِه بثناءٍ عليه، وقَبولٍ لنِعمتِه، واعترافٍ بها) .Az-Zajjājiy mendefinisikannya sebagai membalas kebaikan dengan pujian, menerima nikmat dengan lapang dada, dan mengakuinya secara tulus.وقال الجُرْجانيُّ: (الشُّكرُ: عبارةٌ عن معروفٍ يُقابِلُ النِّعمةَ، سواءٌ كان باللِّسانِ أو باليَدِ أو بالقَلبِ.Al-Jurjāniy menuliskan bahwa syukur adalah balasan atas nikmat, bisa dengan ucapan, tindakan, atau dalam hati. Ada pula yang mendefinisikan sebagai pujian kepada pemberi kebaikan atas apa yang telah ia berikan.Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah syukur kepada sesama manusia atas kebaikan yang mereka berikan, bukan syukur kepada Allah yang tentunya memiliki pembahasan lebih dalam dan agung. Hamba yang Bersyukur atau KufurAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًاInnā hadaynāhu as-sabīla immā syākiran wa immā kafūra.“Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur.” (QS. Al-Insan: 3)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat ini:“Dengan kata lain, manusia setelah diberi petunjuk oleh Allah, akan menentukan sendiri jalannya: menjadi hamba yang taat dan bersyukur, atau justru berpaling dan mengingkari nikmat Allah.Makna ini sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ariy, bahwa beliau bersabda,كلُّ الناسِ يَغْدو، فبائعٌ نفسَهُ فمعتقُها أو موبقُها“Setiap manusia pergi di pagi hari, lalu ia menjual dirinya: ada yang membebaskannya (dengan kebaikan), dan ada yang mencelakakannya (dengan keburukan).”(HR. Muslim)Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah,كلُّ مولودٍ يُولد على الفِطرة، حتى يُعْرِبَ عنه لسانُه، فإذا أعربَ عنه لسانُه، فإما شاكرٌ وإما كفورٌ“Setiap anak yang lahir berada di atas fitrah, hingga lisannya dapat mengungkapkan (pilihannya). Ketika ia mulai berbicara, maka ia akan menjadi hamba yang bersyukur atau hamba yang kufur.”(HR. Ahmad dan lainnya)Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang pandai bersyukur, dan jauhkan kami dari kufur terhadap nikmat-Mu. Referensi:Islamweb.NetTafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu KatsirBaca Juga:Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya ____ @ Pondok Pesantren Darush Sholihin – 28 Dzulhijjah 1446 H, 24 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur cara syukur fitrah manusia hadits fitrah jalan kebaikan dan keburukan kehendak bebas petunjuk Allah pilihan hidup syukur dan kufur tafsir Al-Insan tafsir Ibnu Katsir tanggung jawab manusia

Ternyata Rezakimu Datang dari Sebab Anak Yatim dan Difabel di Rumah! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Ash-Shahih. Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan orang lemah dalam sebuah keluarga merupakan salah satu sebab datangnya rezeki dan kemenangan atas musuh. Keberadaan orang lemah di dalam rumah, baik ia adalah anak yatim, ataupun penyandang disabilitas, atau orang dengan kebutuhan khusus, maka kehadirannya di rumah adalah rahmat bagi kepala keluarga tersebut. Rezeki akan dilimpahkan kepadanya karena keberadaan orang lemah itu. “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Oleh karena itu, hendaknya kepala keluarga yang memiliki anggota keluarga yang punya kelemahan seperti penyandang kebutuhan khusus, menyadari makna ini dengan baik. Bahwa bisa jadi ia akan mendapat rezeki yang besar dan luas karena adanya orang lemah tersebut di keluarganya. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya berbagai musibah, keburukan, dan bencana, dikarenakan keberadaan orang lemah itu di keluarganya. Keberadaan orang lemah itu merupakan rahmat “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” (HR. Bukhari). ==== يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ؟ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ فِى صَحِيحِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ وُجُودَ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ مِنْ أَسْبَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ النَّصْرِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وُجُودُ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ سَوَاءٌ أَكَانَ هَذَا الضَّعِيفُ يَتِيمًا أَوْ كَانَ مُعَوَّقًا أَوْ مِنْ ذَوِي الاحْتِيَاجَاتِ الْخَاصَّةِ فَهَذَا وُجُودُهُ فِي الْبَيْتِ رَحْمَةٌ لِصَاحِبِ الْبَيْتِ تُسَاقُ لَهُ الْأَرْزَاقُ بِسَبَبِه وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَسْتَحْضِرَ رَبُّ الْبَيْتِ الَّذِي فِيهِ ضَعِيفٌ مِنْ ذَوِي الاِحْتِيَاجَات الْخَاصَّةِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى وَأَنَّهُ قَدْ يُرْزَقُ رِزْقًا عَظِيمًا وَاسِعًا بِسَبَبِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ وَقَدْ يَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ مَصَائِبَ وَشُرُورًا وَبَلَايَا بِسَبَبِ وُجُودِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ هَذَا الضَّعِيفُ وُجُودُهُ رَحْمَةٌ وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ

Ternyata Rezakimu Datang dari Sebab Anak Yatim dan Difabel di Rumah! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Ash-Shahih. Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan orang lemah dalam sebuah keluarga merupakan salah satu sebab datangnya rezeki dan kemenangan atas musuh. Keberadaan orang lemah di dalam rumah, baik ia adalah anak yatim, ataupun penyandang disabilitas, atau orang dengan kebutuhan khusus, maka kehadirannya di rumah adalah rahmat bagi kepala keluarga tersebut. Rezeki akan dilimpahkan kepadanya karena keberadaan orang lemah itu. “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Oleh karena itu, hendaknya kepala keluarga yang memiliki anggota keluarga yang punya kelemahan seperti penyandang kebutuhan khusus, menyadari makna ini dengan baik. Bahwa bisa jadi ia akan mendapat rezeki yang besar dan luas karena adanya orang lemah tersebut di keluarganya. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya berbagai musibah, keburukan, dan bencana, dikarenakan keberadaan orang lemah itu di keluarganya. Keberadaan orang lemah itu merupakan rahmat “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” (HR. Bukhari). ==== يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ؟ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ فِى صَحِيحِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ وُجُودَ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ مِنْ أَسْبَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ النَّصْرِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وُجُودُ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ سَوَاءٌ أَكَانَ هَذَا الضَّعِيفُ يَتِيمًا أَوْ كَانَ مُعَوَّقًا أَوْ مِنْ ذَوِي الاحْتِيَاجَاتِ الْخَاصَّةِ فَهَذَا وُجُودُهُ فِي الْبَيْتِ رَحْمَةٌ لِصَاحِبِ الْبَيْتِ تُسَاقُ لَهُ الْأَرْزَاقُ بِسَبَبِه وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَسْتَحْضِرَ رَبُّ الْبَيْتِ الَّذِي فِيهِ ضَعِيفٌ مِنْ ذَوِي الاِحْتِيَاجَات الْخَاصَّةِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى وَأَنَّهُ قَدْ يُرْزَقُ رِزْقًا عَظِيمًا وَاسِعًا بِسَبَبِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ وَقَدْ يَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ مَصَائِبَ وَشُرُورًا وَبَلَايَا بِسَبَبِ وُجُودِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ هَذَا الضَّعِيفُ وُجُودُهُ رَحْمَةٌ وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Ash-Shahih. Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan orang lemah dalam sebuah keluarga merupakan salah satu sebab datangnya rezeki dan kemenangan atas musuh. Keberadaan orang lemah di dalam rumah, baik ia adalah anak yatim, ataupun penyandang disabilitas, atau orang dengan kebutuhan khusus, maka kehadirannya di rumah adalah rahmat bagi kepala keluarga tersebut. Rezeki akan dilimpahkan kepadanya karena keberadaan orang lemah itu. “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Oleh karena itu, hendaknya kepala keluarga yang memiliki anggota keluarga yang punya kelemahan seperti penyandang kebutuhan khusus, menyadari makna ini dengan baik. Bahwa bisa jadi ia akan mendapat rezeki yang besar dan luas karena adanya orang lemah tersebut di keluarganya. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya berbagai musibah, keburukan, dan bencana, dikarenakan keberadaan orang lemah itu di keluarganya. Keberadaan orang lemah itu merupakan rahmat “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” (HR. Bukhari). ==== يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ؟ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ فِى صَحِيحِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ وُجُودَ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ مِنْ أَسْبَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ النَّصْرِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وُجُودُ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ سَوَاءٌ أَكَانَ هَذَا الضَّعِيفُ يَتِيمًا أَوْ كَانَ مُعَوَّقًا أَوْ مِنْ ذَوِي الاحْتِيَاجَاتِ الْخَاصَّةِ فَهَذَا وُجُودُهُ فِي الْبَيْتِ رَحْمَةٌ لِصَاحِبِ الْبَيْتِ تُسَاقُ لَهُ الْأَرْزَاقُ بِسَبَبِه وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَسْتَحْضِرَ رَبُّ الْبَيْتِ الَّذِي فِيهِ ضَعِيفٌ مِنْ ذَوِي الاِحْتِيَاجَات الْخَاصَّةِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى وَأَنَّهُ قَدْ يُرْزَقُ رِزْقًا عَظِيمًا وَاسِعًا بِسَبَبِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ وَقَدْ يَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ مَصَائِبَ وَشُرُورًا وَبَلَايَا بِسَبَبِ وُجُودِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ هَذَا الضَّعِيفُ وُجُودُهُ رَحْمَةٌ وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Ash-Shahih. Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan orang lemah dalam sebuah keluarga merupakan salah satu sebab datangnya rezeki dan kemenangan atas musuh. Keberadaan orang lemah di dalam rumah, baik ia adalah anak yatim, ataupun penyandang disabilitas, atau orang dengan kebutuhan khusus, maka kehadirannya di rumah adalah rahmat bagi kepala keluarga tersebut. Rezeki akan dilimpahkan kepadanya karena keberadaan orang lemah itu. “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” Oleh karena itu, hendaknya kepala keluarga yang memiliki anggota keluarga yang punya kelemahan seperti penyandang kebutuhan khusus, menyadari makna ini dengan baik. Bahwa bisa jadi ia akan mendapat rezeki yang besar dan luas karena adanya orang lemah tersebut di keluarganya. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya berbagai musibah, keburukan, dan bencana, dikarenakan keberadaan orang lemah itu di keluarganya. Keberadaan orang lemah itu merupakan rahmat “Bukankah kalian diberi pertolongan dan rezeki hanya karena orang-orang lemah di antara kalian?” (HR. Bukhari). ==== يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ؟ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ فِى صَحِيحِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ وُجُودَ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ مِنْ أَسْبَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ النَّصْرِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وُجُودُ الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ سَوَاءٌ أَكَانَ هَذَا الضَّعِيفُ يَتِيمًا أَوْ كَانَ مُعَوَّقًا أَوْ مِنْ ذَوِي الاحْتِيَاجَاتِ الْخَاصَّةِ فَهَذَا وُجُودُهُ فِي الْبَيْتِ رَحْمَةٌ لِصَاحِبِ الْبَيْتِ تُسَاقُ لَهُ الْأَرْزَاقُ بِسَبَبِه وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَسْتَحْضِرَ رَبُّ الْبَيْتِ الَّذِي فِيهِ ضَعِيفٌ مِنْ ذَوِي الاِحْتِيَاجَات الْخَاصَّةِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى وَأَنَّهُ قَدْ يُرْزَقُ رِزْقًا عَظِيمًا وَاسِعًا بِسَبَبِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ وَقَدْ يَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ مَصَائِبَ وَشُرُورًا وَبَلَايَا بِسَبَبِ وُجُودِ هَذَا الضَّعِيفِ فِي الْبَيْتِ هَذَا الضَّعِيفُ وُجُودُهُ رَحْمَةٌ وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ

Bagaimana Menyembelih Hewan dengan Cara yang Ihsan? (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePenyembelih harus berakal dan beragama samawiMenggunakan alat yang memadaiMengalirnya darahMengucapkan bismillahMenyembelih hewan dengan cara yang ihsan atau penuh kasih sayang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Sayangnya, hal ini sering kali belum dipahami oleh kebanyakan orang Islam. Ketika menyembelih hewan, Islam tidak menekankan aspek halalnya sembelihan saja, tetapi juga memperhatikan untuk memberikan perlakuan yang baik pada hewan, baik sebelum, saat, dan juga setelah disembelih. Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana menyembelih hewan dengan cara yang ihsan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah berbuat ihsan merupakan hal yang dianjurkan kepada setiap muslim pada setiap hal, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَه“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah sesembelihannya.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hadis di atas,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانُ عَلَى كُلِّ شَيء ؛ أي: في كل شيء، ولم يقل: إلى كل شيء، بل عَلَى كل شيء، – يعني أن الإحسان ليس خاصًا بشيء معين من الحياة، بل هو في جميع الحياة“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu, maksudnya terhadap segala hal. Tidak dikatakan untuk semua hal, tapi untuk segala hal. Maksudnya, berbuat baik (ihsan) itu tidak khusus untuk jenis kehidupan tertentu, akan tetapi untuk segala kehidupan.”Dari hadis di atas, kita ketahui bahwa seorang muslim dituntut untuk berbuat ihsan pada setiap hal. Salah satu hal yang kita sebagai seorang muslim harus berbuat ihsan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu menyembelih hewan. Penyembelihan hewan disebutkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah penyebutan ihsan secara umum menunjukkan pentingnya kita berlaku ihsan ketika menyembelih.Menyembelih hewan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan kaum muslimin. Selain untuk mengkonsumsi daging hewan, menyembelih juga dilakukan untuk kegiatan peribadahan. Kegiatan ibadah tersebut ada akikah untuk anak yang lahir dan juga kurban di bulan Zulhijah ketika Iduladha maupun hari tasyrik.Oleh karena itu, perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui cara menyembelih dengan ihsan agar bisa menyembelih dengan baik dan tidak menyakiti hewan sesembelihan. Jangan sampai pahala kita ketika menyembelih -seperti di kegiatan kurban- menjadi tercoreng oleh kezaliman yang kita lakukan terhadap hewan sembelihan atau bahkan menjadikan hewan sembelihan itu tidak halal akibat ketidaktahuan kita.Lalu, bagaimana penyembelihan hewan dengan cara yang ihsan? Tentunya penyembelihan yang ihsan tersebut harus diawali dengan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Maka dari itu, untuk menyembelih dengan ihsan kita harus awali agar sesembelihan kita sesuai syarat penyembelihan dalam Islam. Syekh Shalih Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy bahwa ada empat syarat agar sesembelihan itu sesuai dengan syariat. Di antara syarat tersebut adalah:Penyembelih harus berakal dan beragama samawiSyarat pertama sesembelihan adalah ia berakal dan beragama samawi. Syekh Shalih Fauzan berkata,الشرط الأول: أهلية المذكي، بأن يكون عاقلا، ذا دين سماوي، من المسلمين أو أهل الكتاب، فلا يباح ما ذكَّاه مجنون أو سكران أو طفل لم يميز، لأنه لا يصح من هؤلاء قصد التذكية، لعدم العقلية فيهم، ولا يحل ما ذكاه كافر وثني أو مجوسي أو مرتد أو قبوري ممن ينادون الموتى ويلوذون بالأضرحة ويطلبون من أصحابها المدد. لأن هذا شرك أكبر“Syarat yang pertama: penyembelih harus memenuhi syarat, ia harus berakal dan beragama samawi. Bisa orang Islam, atau Ahli kitab. Tidak diperbolehkan orang gila menyembelih; atau juga orang mabok dan anak kecil yang belum tamyiz. Dikarenakan tidaklah sah maksud (niat) mereka ketika menyembelih, karena tidak adanya akal pada diri mereka. Tidak juga halal sembelihan orang kafir, penyembah berhala, majusi, murtad, dan pelaku kesyirikan yang berdoa pada orang-orang mati, berlindung kepada kuburan, dan meminta pertolongan pada penghuni kubur. Karena perbuatan ita adalah kesyirikan.”Sehingga penting bagi kita semua ketika memilih jagal, bahwa dia merupakan orang yang beragama dengan benar, terutama ketika kegiatan kurban pada Iduladha, yang mana panita memiliki pilihan dan kebebasan untuk memilih jagal. Di antara yang perlu diperhatikan juga adalah salatnya si Jagal tersebut. Jangan sampai kita memilih jagal yang tidak salat, karena para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat wajib. Status keislaman jagal tentunya sangat fatal bagi kehalalan hewan yang disembelih. Syekh Ibnu Ustaimin rahimahullah berkata,بأن يكون مسلما، أو كتابيًا، فإن كان وثنيًّا لم تحل ذبيحته، وإن كان مرتدا؛ لم تحل ذبيحته، وعلى هذا فتارك الصلاة لا تحل ذبيحته؛ لأنه ليس مسلما ولا كتابي“Penyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab. Jika ia seorang penyembah berhala, maka tidak halal sembelihannya. Begitu juga jika ia murtad, tidak halal sembelihannya. Oleh karena itu, orang yang meninggalkan salat tidak halal sembelihannya, dikarenakan ia bukan muslim dan bukan juga ahli kitab.”Menggunakan alat yang memadaiSyarat kedua adalah proses penyembelihan menggunakan alat yang bisa mengalirkan darah (tajam). Sebagaimana hadis dari Rafi’ bin Khadij, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Wahai Rasululllah, besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam?” Beliau menjawab, “Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah, lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian: gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habasyah (untuk menyembelih).” (HR Bukhari)Dari hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa alat penyembelihan tidak harus berupa bilah besi saja, akan tetapi bisa menggunakan semua hal yang bisa mengalirkan darah. Oleh karena itu, bisa menggunakan bambu atau kayu, batu, dan semisalnya yang bisa ditajamkan kecuali yang terbuat dari tulang dan gigi.Mengalirnya darahSyarat ketiga adalah mengalirkan darah dengan memotong pembuluh darah di leher. Sembelihan yang sempurna adalah terpotongnya empat saluran yang ada pada leher sesembelihan. Apa keempat saluran tersebut? Ada saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mar’i), dan dua pembuluh darah (wajdain). Sembelihan dikatakan sah jika mengalirkan darah, yaitu terpotongnya pembuluh darah.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,قطع الأربعة لا شك أنه أولى وأطهر وأذكى، لكن لو اقتصر على قطع الودجين، فالصحيح أن الذبيحة حلال، ولو اقتصر على قطع المريء والحلقوم فالصحيح أنها حرام؛ لأن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عن شريطة الشيطان ، وهي التي تذبح ولا تفرى أوداجها“Memotong keempatnya tidaklah diragukan merupakan hal yang lebih utama dan lebih bersih. Akan tetapi, jika mencukupkan dengan momotong dua pembuluh darah saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan tersebut halal. Jika hanya terpotong saluran nafas dan makan saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan itu haram. Hal itu dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang sembelihan setan, yaitu yang disembelih tanpa terputus pembuluh darah di lehernya.”Mengucapkan bismillahSyarat keempat agar penyembelihan hewan bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal adalah mengucapkan bismillah ketika hendak menyembelih. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ“Janganlah kalian memakan sesuatu dari (daging hewan) yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah. Perbuatan itu merupakan suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)Oleh karena itu, penting bagi seorang penyembelih untuk ingat agar mengucapkan bismillah sesaat ketika akan menyembelih.Itulah empat syarat proses penyembelihan hewan agar bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal untuk dikonsumi oleh kaum muslimin. Dan setelah kita mengetahui syarat penyembelihan itu dikatakan sah dalam Islam, selanjutnya akan kita bahas bagaimana proses penyembelihan yang ihsan. Insya Allah, akan kami bahas pada artikel bagian selanjutnya.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhas Al-Fiqhy, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.Syarah Al-Arba’iina An-Nawawiyah, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Bagaimana Menyembelih Hewan dengan Cara yang Ihsan? (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePenyembelih harus berakal dan beragama samawiMenggunakan alat yang memadaiMengalirnya darahMengucapkan bismillahMenyembelih hewan dengan cara yang ihsan atau penuh kasih sayang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Sayangnya, hal ini sering kali belum dipahami oleh kebanyakan orang Islam. Ketika menyembelih hewan, Islam tidak menekankan aspek halalnya sembelihan saja, tetapi juga memperhatikan untuk memberikan perlakuan yang baik pada hewan, baik sebelum, saat, dan juga setelah disembelih. Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana menyembelih hewan dengan cara yang ihsan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah berbuat ihsan merupakan hal yang dianjurkan kepada setiap muslim pada setiap hal, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَه“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah sesembelihannya.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hadis di atas,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانُ عَلَى كُلِّ شَيء ؛ أي: في كل شيء، ولم يقل: إلى كل شيء، بل عَلَى كل شيء، – يعني أن الإحسان ليس خاصًا بشيء معين من الحياة، بل هو في جميع الحياة“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu, maksudnya terhadap segala hal. Tidak dikatakan untuk semua hal, tapi untuk segala hal. Maksudnya, berbuat baik (ihsan) itu tidak khusus untuk jenis kehidupan tertentu, akan tetapi untuk segala kehidupan.”Dari hadis di atas, kita ketahui bahwa seorang muslim dituntut untuk berbuat ihsan pada setiap hal. Salah satu hal yang kita sebagai seorang muslim harus berbuat ihsan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu menyembelih hewan. Penyembelihan hewan disebutkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah penyebutan ihsan secara umum menunjukkan pentingnya kita berlaku ihsan ketika menyembelih.Menyembelih hewan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan kaum muslimin. Selain untuk mengkonsumsi daging hewan, menyembelih juga dilakukan untuk kegiatan peribadahan. Kegiatan ibadah tersebut ada akikah untuk anak yang lahir dan juga kurban di bulan Zulhijah ketika Iduladha maupun hari tasyrik.Oleh karena itu, perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui cara menyembelih dengan ihsan agar bisa menyembelih dengan baik dan tidak menyakiti hewan sesembelihan. Jangan sampai pahala kita ketika menyembelih -seperti di kegiatan kurban- menjadi tercoreng oleh kezaliman yang kita lakukan terhadap hewan sembelihan atau bahkan menjadikan hewan sembelihan itu tidak halal akibat ketidaktahuan kita.Lalu, bagaimana penyembelihan hewan dengan cara yang ihsan? Tentunya penyembelihan yang ihsan tersebut harus diawali dengan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Maka dari itu, untuk menyembelih dengan ihsan kita harus awali agar sesembelihan kita sesuai syarat penyembelihan dalam Islam. Syekh Shalih Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy bahwa ada empat syarat agar sesembelihan itu sesuai dengan syariat. Di antara syarat tersebut adalah:Penyembelih harus berakal dan beragama samawiSyarat pertama sesembelihan adalah ia berakal dan beragama samawi. Syekh Shalih Fauzan berkata,الشرط الأول: أهلية المذكي، بأن يكون عاقلا، ذا دين سماوي، من المسلمين أو أهل الكتاب، فلا يباح ما ذكَّاه مجنون أو سكران أو طفل لم يميز، لأنه لا يصح من هؤلاء قصد التذكية، لعدم العقلية فيهم، ولا يحل ما ذكاه كافر وثني أو مجوسي أو مرتد أو قبوري ممن ينادون الموتى ويلوذون بالأضرحة ويطلبون من أصحابها المدد. لأن هذا شرك أكبر“Syarat yang pertama: penyembelih harus memenuhi syarat, ia harus berakal dan beragama samawi. Bisa orang Islam, atau Ahli kitab. Tidak diperbolehkan orang gila menyembelih; atau juga orang mabok dan anak kecil yang belum tamyiz. Dikarenakan tidaklah sah maksud (niat) mereka ketika menyembelih, karena tidak adanya akal pada diri mereka. Tidak juga halal sembelihan orang kafir, penyembah berhala, majusi, murtad, dan pelaku kesyirikan yang berdoa pada orang-orang mati, berlindung kepada kuburan, dan meminta pertolongan pada penghuni kubur. Karena perbuatan ita adalah kesyirikan.”Sehingga penting bagi kita semua ketika memilih jagal, bahwa dia merupakan orang yang beragama dengan benar, terutama ketika kegiatan kurban pada Iduladha, yang mana panita memiliki pilihan dan kebebasan untuk memilih jagal. Di antara yang perlu diperhatikan juga adalah salatnya si Jagal tersebut. Jangan sampai kita memilih jagal yang tidak salat, karena para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat wajib. Status keislaman jagal tentunya sangat fatal bagi kehalalan hewan yang disembelih. Syekh Ibnu Ustaimin rahimahullah berkata,بأن يكون مسلما، أو كتابيًا، فإن كان وثنيًّا لم تحل ذبيحته، وإن كان مرتدا؛ لم تحل ذبيحته، وعلى هذا فتارك الصلاة لا تحل ذبيحته؛ لأنه ليس مسلما ولا كتابي“Penyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab. Jika ia seorang penyembah berhala, maka tidak halal sembelihannya. Begitu juga jika ia murtad, tidak halal sembelihannya. Oleh karena itu, orang yang meninggalkan salat tidak halal sembelihannya, dikarenakan ia bukan muslim dan bukan juga ahli kitab.”Menggunakan alat yang memadaiSyarat kedua adalah proses penyembelihan menggunakan alat yang bisa mengalirkan darah (tajam). Sebagaimana hadis dari Rafi’ bin Khadij, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Wahai Rasululllah, besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam?” Beliau menjawab, “Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah, lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian: gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habasyah (untuk menyembelih).” (HR Bukhari)Dari hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa alat penyembelihan tidak harus berupa bilah besi saja, akan tetapi bisa menggunakan semua hal yang bisa mengalirkan darah. Oleh karena itu, bisa menggunakan bambu atau kayu, batu, dan semisalnya yang bisa ditajamkan kecuali yang terbuat dari tulang dan gigi.Mengalirnya darahSyarat ketiga adalah mengalirkan darah dengan memotong pembuluh darah di leher. Sembelihan yang sempurna adalah terpotongnya empat saluran yang ada pada leher sesembelihan. Apa keempat saluran tersebut? Ada saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mar’i), dan dua pembuluh darah (wajdain). Sembelihan dikatakan sah jika mengalirkan darah, yaitu terpotongnya pembuluh darah.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,قطع الأربعة لا شك أنه أولى وأطهر وأذكى، لكن لو اقتصر على قطع الودجين، فالصحيح أن الذبيحة حلال، ولو اقتصر على قطع المريء والحلقوم فالصحيح أنها حرام؛ لأن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عن شريطة الشيطان ، وهي التي تذبح ولا تفرى أوداجها“Memotong keempatnya tidaklah diragukan merupakan hal yang lebih utama dan lebih bersih. Akan tetapi, jika mencukupkan dengan momotong dua pembuluh darah saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan tersebut halal. Jika hanya terpotong saluran nafas dan makan saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan itu haram. Hal itu dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang sembelihan setan, yaitu yang disembelih tanpa terputus pembuluh darah di lehernya.”Mengucapkan bismillahSyarat keempat agar penyembelihan hewan bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal adalah mengucapkan bismillah ketika hendak menyembelih. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ“Janganlah kalian memakan sesuatu dari (daging hewan) yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah. Perbuatan itu merupakan suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)Oleh karena itu, penting bagi seorang penyembelih untuk ingat agar mengucapkan bismillah sesaat ketika akan menyembelih.Itulah empat syarat proses penyembelihan hewan agar bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal untuk dikonsumi oleh kaum muslimin. Dan setelah kita mengetahui syarat penyembelihan itu dikatakan sah dalam Islam, selanjutnya akan kita bahas bagaimana proses penyembelihan yang ihsan. Insya Allah, akan kami bahas pada artikel bagian selanjutnya.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhas Al-Fiqhy, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.Syarah Al-Arba’iina An-Nawawiyah, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Daftar Isi TogglePenyembelih harus berakal dan beragama samawiMenggunakan alat yang memadaiMengalirnya darahMengucapkan bismillahMenyembelih hewan dengan cara yang ihsan atau penuh kasih sayang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Sayangnya, hal ini sering kali belum dipahami oleh kebanyakan orang Islam. Ketika menyembelih hewan, Islam tidak menekankan aspek halalnya sembelihan saja, tetapi juga memperhatikan untuk memberikan perlakuan yang baik pada hewan, baik sebelum, saat, dan juga setelah disembelih. Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana menyembelih hewan dengan cara yang ihsan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah berbuat ihsan merupakan hal yang dianjurkan kepada setiap muslim pada setiap hal, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَه“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah sesembelihannya.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hadis di atas,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانُ عَلَى كُلِّ شَيء ؛ أي: في كل شيء، ولم يقل: إلى كل شيء، بل عَلَى كل شيء، – يعني أن الإحسان ليس خاصًا بشيء معين من الحياة، بل هو في جميع الحياة“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu, maksudnya terhadap segala hal. Tidak dikatakan untuk semua hal, tapi untuk segala hal. Maksudnya, berbuat baik (ihsan) itu tidak khusus untuk jenis kehidupan tertentu, akan tetapi untuk segala kehidupan.”Dari hadis di atas, kita ketahui bahwa seorang muslim dituntut untuk berbuat ihsan pada setiap hal. Salah satu hal yang kita sebagai seorang muslim harus berbuat ihsan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu menyembelih hewan. Penyembelihan hewan disebutkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah penyebutan ihsan secara umum menunjukkan pentingnya kita berlaku ihsan ketika menyembelih.Menyembelih hewan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan kaum muslimin. Selain untuk mengkonsumsi daging hewan, menyembelih juga dilakukan untuk kegiatan peribadahan. Kegiatan ibadah tersebut ada akikah untuk anak yang lahir dan juga kurban di bulan Zulhijah ketika Iduladha maupun hari tasyrik.Oleh karena itu, perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui cara menyembelih dengan ihsan agar bisa menyembelih dengan baik dan tidak menyakiti hewan sesembelihan. Jangan sampai pahala kita ketika menyembelih -seperti di kegiatan kurban- menjadi tercoreng oleh kezaliman yang kita lakukan terhadap hewan sembelihan atau bahkan menjadikan hewan sembelihan itu tidak halal akibat ketidaktahuan kita.Lalu, bagaimana penyembelihan hewan dengan cara yang ihsan? Tentunya penyembelihan yang ihsan tersebut harus diawali dengan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Maka dari itu, untuk menyembelih dengan ihsan kita harus awali agar sesembelihan kita sesuai syarat penyembelihan dalam Islam. Syekh Shalih Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy bahwa ada empat syarat agar sesembelihan itu sesuai dengan syariat. Di antara syarat tersebut adalah:Penyembelih harus berakal dan beragama samawiSyarat pertama sesembelihan adalah ia berakal dan beragama samawi. Syekh Shalih Fauzan berkata,الشرط الأول: أهلية المذكي، بأن يكون عاقلا، ذا دين سماوي، من المسلمين أو أهل الكتاب، فلا يباح ما ذكَّاه مجنون أو سكران أو طفل لم يميز، لأنه لا يصح من هؤلاء قصد التذكية، لعدم العقلية فيهم، ولا يحل ما ذكاه كافر وثني أو مجوسي أو مرتد أو قبوري ممن ينادون الموتى ويلوذون بالأضرحة ويطلبون من أصحابها المدد. لأن هذا شرك أكبر“Syarat yang pertama: penyembelih harus memenuhi syarat, ia harus berakal dan beragama samawi. Bisa orang Islam, atau Ahli kitab. Tidak diperbolehkan orang gila menyembelih; atau juga orang mabok dan anak kecil yang belum tamyiz. Dikarenakan tidaklah sah maksud (niat) mereka ketika menyembelih, karena tidak adanya akal pada diri mereka. Tidak juga halal sembelihan orang kafir, penyembah berhala, majusi, murtad, dan pelaku kesyirikan yang berdoa pada orang-orang mati, berlindung kepada kuburan, dan meminta pertolongan pada penghuni kubur. Karena perbuatan ita adalah kesyirikan.”Sehingga penting bagi kita semua ketika memilih jagal, bahwa dia merupakan orang yang beragama dengan benar, terutama ketika kegiatan kurban pada Iduladha, yang mana panita memiliki pilihan dan kebebasan untuk memilih jagal. Di antara yang perlu diperhatikan juga adalah salatnya si Jagal tersebut. Jangan sampai kita memilih jagal yang tidak salat, karena para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat wajib. Status keislaman jagal tentunya sangat fatal bagi kehalalan hewan yang disembelih. Syekh Ibnu Ustaimin rahimahullah berkata,بأن يكون مسلما، أو كتابيًا، فإن كان وثنيًّا لم تحل ذبيحته، وإن كان مرتدا؛ لم تحل ذبيحته، وعلى هذا فتارك الصلاة لا تحل ذبيحته؛ لأنه ليس مسلما ولا كتابي“Penyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab. Jika ia seorang penyembah berhala, maka tidak halal sembelihannya. Begitu juga jika ia murtad, tidak halal sembelihannya. Oleh karena itu, orang yang meninggalkan salat tidak halal sembelihannya, dikarenakan ia bukan muslim dan bukan juga ahli kitab.”Menggunakan alat yang memadaiSyarat kedua adalah proses penyembelihan menggunakan alat yang bisa mengalirkan darah (tajam). Sebagaimana hadis dari Rafi’ bin Khadij, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Wahai Rasululllah, besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam?” Beliau menjawab, “Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah, lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian: gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habasyah (untuk menyembelih).” (HR Bukhari)Dari hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa alat penyembelihan tidak harus berupa bilah besi saja, akan tetapi bisa menggunakan semua hal yang bisa mengalirkan darah. Oleh karena itu, bisa menggunakan bambu atau kayu, batu, dan semisalnya yang bisa ditajamkan kecuali yang terbuat dari tulang dan gigi.Mengalirnya darahSyarat ketiga adalah mengalirkan darah dengan memotong pembuluh darah di leher. Sembelihan yang sempurna adalah terpotongnya empat saluran yang ada pada leher sesembelihan. Apa keempat saluran tersebut? Ada saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mar’i), dan dua pembuluh darah (wajdain). Sembelihan dikatakan sah jika mengalirkan darah, yaitu terpotongnya pembuluh darah.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,قطع الأربعة لا شك أنه أولى وأطهر وأذكى، لكن لو اقتصر على قطع الودجين، فالصحيح أن الذبيحة حلال، ولو اقتصر على قطع المريء والحلقوم فالصحيح أنها حرام؛ لأن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عن شريطة الشيطان ، وهي التي تذبح ولا تفرى أوداجها“Memotong keempatnya tidaklah diragukan merupakan hal yang lebih utama dan lebih bersih. Akan tetapi, jika mencukupkan dengan momotong dua pembuluh darah saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan tersebut halal. Jika hanya terpotong saluran nafas dan makan saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan itu haram. Hal itu dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang sembelihan setan, yaitu yang disembelih tanpa terputus pembuluh darah di lehernya.”Mengucapkan bismillahSyarat keempat agar penyembelihan hewan bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal adalah mengucapkan bismillah ketika hendak menyembelih. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ“Janganlah kalian memakan sesuatu dari (daging hewan) yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah. Perbuatan itu merupakan suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)Oleh karena itu, penting bagi seorang penyembelih untuk ingat agar mengucapkan bismillah sesaat ketika akan menyembelih.Itulah empat syarat proses penyembelihan hewan agar bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal untuk dikonsumi oleh kaum muslimin. Dan setelah kita mengetahui syarat penyembelihan itu dikatakan sah dalam Islam, selanjutnya akan kita bahas bagaimana proses penyembelihan yang ihsan. Insya Allah, akan kami bahas pada artikel bagian selanjutnya.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhas Al-Fiqhy, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.Syarah Al-Arba’iina An-Nawawiyah, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.


Daftar Isi TogglePenyembelih harus berakal dan beragama samawiMenggunakan alat yang memadaiMengalirnya darahMengucapkan bismillahMenyembelih hewan dengan cara yang ihsan atau penuh kasih sayang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Sayangnya, hal ini sering kali belum dipahami oleh kebanyakan orang Islam. Ketika menyembelih hewan, Islam tidak menekankan aspek halalnya sembelihan saja, tetapi juga memperhatikan untuk memberikan perlakuan yang baik pada hewan, baik sebelum, saat, dan juga setelah disembelih. Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana menyembelih hewan dengan cara yang ihsan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah berbuat ihsan merupakan hal yang dianjurkan kepada setiap muslim pada setiap hal, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَه“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah sesembelihannya.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hadis di atas,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانُ عَلَى كُلِّ شَيء ؛ أي: في كل شيء، ولم يقل: إلى كل شيء، بل عَلَى كل شيء، – يعني أن الإحسان ليس خاصًا بشيء معين من الحياة، بل هو في جميع الحياة“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu, maksudnya terhadap segala hal. Tidak dikatakan untuk semua hal, tapi untuk segala hal. Maksudnya, berbuat baik (ihsan) itu tidak khusus untuk jenis kehidupan tertentu, akan tetapi untuk segala kehidupan.”Dari hadis di atas, kita ketahui bahwa seorang muslim dituntut untuk berbuat ihsan pada setiap hal. Salah satu hal yang kita sebagai seorang muslim harus berbuat ihsan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu menyembelih hewan. Penyembelihan hewan disebutkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah penyebutan ihsan secara umum menunjukkan pentingnya kita berlaku ihsan ketika menyembelih.Menyembelih hewan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan kaum muslimin. Selain untuk mengkonsumsi daging hewan, menyembelih juga dilakukan untuk kegiatan peribadahan. Kegiatan ibadah tersebut ada akikah untuk anak yang lahir dan juga kurban di bulan Zulhijah ketika Iduladha maupun hari tasyrik.Oleh karena itu, perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui cara menyembelih dengan ihsan agar bisa menyembelih dengan baik dan tidak menyakiti hewan sesembelihan. Jangan sampai pahala kita ketika menyembelih -seperti di kegiatan kurban- menjadi tercoreng oleh kezaliman yang kita lakukan terhadap hewan sembelihan atau bahkan menjadikan hewan sembelihan itu tidak halal akibat ketidaktahuan kita.Lalu, bagaimana penyembelihan hewan dengan cara yang ihsan? Tentunya penyembelihan yang ihsan tersebut harus diawali dengan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Maka dari itu, untuk menyembelih dengan ihsan kita harus awali agar sesembelihan kita sesuai syarat penyembelihan dalam Islam. Syekh Shalih Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy bahwa ada empat syarat agar sesembelihan itu sesuai dengan syariat. Di antara syarat tersebut adalah:Penyembelih harus berakal dan beragama samawiSyarat pertama sesembelihan adalah ia berakal dan beragama samawi. Syekh Shalih Fauzan berkata,الشرط الأول: أهلية المذكي، بأن يكون عاقلا، ذا دين سماوي، من المسلمين أو أهل الكتاب، فلا يباح ما ذكَّاه مجنون أو سكران أو طفل لم يميز، لأنه لا يصح من هؤلاء قصد التذكية، لعدم العقلية فيهم، ولا يحل ما ذكاه كافر وثني أو مجوسي أو مرتد أو قبوري ممن ينادون الموتى ويلوذون بالأضرحة ويطلبون من أصحابها المدد. لأن هذا شرك أكبر“Syarat yang pertama: penyembelih harus memenuhi syarat, ia harus berakal dan beragama samawi. Bisa orang Islam, atau Ahli kitab. Tidak diperbolehkan orang gila menyembelih; atau juga orang mabok dan anak kecil yang belum tamyiz. Dikarenakan tidaklah sah maksud (niat) mereka ketika menyembelih, karena tidak adanya akal pada diri mereka. Tidak juga halal sembelihan orang kafir, penyembah berhala, majusi, murtad, dan pelaku kesyirikan yang berdoa pada orang-orang mati, berlindung kepada kuburan, dan meminta pertolongan pada penghuni kubur. Karena perbuatan ita adalah kesyirikan.”Sehingga penting bagi kita semua ketika memilih jagal, bahwa dia merupakan orang yang beragama dengan benar, terutama ketika kegiatan kurban pada Iduladha, yang mana panita memiliki pilihan dan kebebasan untuk memilih jagal. Di antara yang perlu diperhatikan juga adalah salatnya si Jagal tersebut. Jangan sampai kita memilih jagal yang tidak salat, karena para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat wajib. Status keislaman jagal tentunya sangat fatal bagi kehalalan hewan yang disembelih. Syekh Ibnu Ustaimin rahimahullah berkata,بأن يكون مسلما، أو كتابيًا، فإن كان وثنيًّا لم تحل ذبيحته، وإن كان مرتدا؛ لم تحل ذبيحته، وعلى هذا فتارك الصلاة لا تحل ذبيحته؛ لأنه ليس مسلما ولا كتابي“Penyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab. Jika ia seorang penyembah berhala, maka tidak halal sembelihannya. Begitu juga jika ia murtad, tidak halal sembelihannya. Oleh karena itu, orang yang meninggalkan salat tidak halal sembelihannya, dikarenakan ia bukan muslim dan bukan juga ahli kitab.”Menggunakan alat yang memadaiSyarat kedua adalah proses penyembelihan menggunakan alat yang bisa mengalirkan darah (tajam). Sebagaimana hadis dari Rafi’ bin Khadij, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Wahai Rasululllah, besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam?” Beliau menjawab, “Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah, lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian: gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habasyah (untuk menyembelih).” (HR Bukhari)Dari hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa alat penyembelihan tidak harus berupa bilah besi saja, akan tetapi bisa menggunakan semua hal yang bisa mengalirkan darah. Oleh karena itu, bisa menggunakan bambu atau kayu, batu, dan semisalnya yang bisa ditajamkan kecuali yang terbuat dari tulang dan gigi.Mengalirnya darahSyarat ketiga adalah mengalirkan darah dengan memotong pembuluh darah di leher. Sembelihan yang sempurna adalah terpotongnya empat saluran yang ada pada leher sesembelihan. Apa keempat saluran tersebut? Ada saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mar’i), dan dua pembuluh darah (wajdain). Sembelihan dikatakan sah jika mengalirkan darah, yaitu terpotongnya pembuluh darah.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,قطع الأربعة لا شك أنه أولى وأطهر وأذكى، لكن لو اقتصر على قطع الودجين، فالصحيح أن الذبيحة حلال، ولو اقتصر على قطع المريء والحلقوم فالصحيح أنها حرام؛ لأن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عن شريطة الشيطان ، وهي التي تذبح ولا تفرى أوداجها“Memotong keempatnya tidaklah diragukan merupakan hal yang lebih utama dan lebih bersih. Akan tetapi, jika mencukupkan dengan momotong dua pembuluh darah saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan tersebut halal. Jika hanya terpotong saluran nafas dan makan saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan itu haram. Hal itu dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang sembelihan setan, yaitu yang disembelih tanpa terputus pembuluh darah di lehernya.”Mengucapkan bismillahSyarat keempat agar penyembelihan hewan bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal adalah mengucapkan bismillah ketika hendak menyembelih. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ“Janganlah kalian memakan sesuatu dari (daging hewan) yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah. Perbuatan itu merupakan suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)Oleh karena itu, penting bagi seorang penyembelih untuk ingat agar mengucapkan bismillah sesaat ketika akan menyembelih.Itulah empat syarat proses penyembelihan hewan agar bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal untuk dikonsumi oleh kaum muslimin. Dan setelah kita mengetahui syarat penyembelihan itu dikatakan sah dalam Islam, selanjutnya akan kita bahas bagaimana proses penyembelihan yang ihsan. Insya Allah, akan kami bahas pada artikel bagian selanjutnya.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhas Al-Fiqhy, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.Syarah Al-Arba’iina An-Nawawiyah, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

4 Obat Kerasnya Hati – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara pertanyaan yang masuk, berasal dari Saudari Al-Yaqin. Pertanyaannya, sebenarnya, sangatlah penting: “Apa obat kerasnya hati?” Maksudnya, ada orang yang tidak merasakan nikmatnya ketaatan—ia membaca Al-Qur’an, shalat, tetapi ia tidak menemukan kelezatan yang sering disebut dan diceritakan oleh para ulama salaf. Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah. Ada seorang laki-laki yang mendatangi beliau, dan berkata: “Wahai Abu Sa’id, aku merasakan kerasnya hatiku. Apakah obatnya?” Hasan Al-Bashri rahimahullah menjawab, “Lunakkanlah hatimu yang keras dengan banyak berzikir kepada Allah.” Jawaban ini sangat mendalam. Karena memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla akan membuat hati seorang muslim terpaut kepada-Nya, dan keterkaitannya kepada perkara duniawi akan berkurang. Dengan begitu, hatinya akan lembut, dan kerasnya perlahan-lahan hilang. Namun, jika kelalaiannya semakin besar, maka keterikatannya dengan Allah akan semakin lemah. Sebaliknya, keterikatannya kepada dunia akan menguat, hingga hatinya menjadi keras. Ini semacam pola keseimbangan yang pasti. Maka siapa yang ingin hatinya lembut dan terbebas dari kekerasan, hendaknya ia memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Memperbanyak zikir kepada Allah. “Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau berbaring…” (QS. Ali Imran: 191). Termasuk obat kerasnya hati: membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan. Ini merupakan salah satu sebab terbesar lenyapnya kekerasan hati. Allah Ta’ala berfirman: “Seandainya Kami turunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, niscaya engkau akan melihatnya tunduk terpecah-belah karena takut kepada Allah…” (QS. Al-Hasyr: 21). Lalu bagaimana pula dengan manusia? Jadi, membaca Al-Qur’an dengan penghayatan adalah salah satu sebab utama melembutkan hati. Di antara obatnya juga: Doa. Seorang muslim sebaiknya berdoa kepada Rabb-nya: “Ya Allah, hilangkanlah kekerasan hatiku, anugerahkanlah kepadaku hati yang khusyuk dan bersih.” Di antara obat kerasnya hati juga: Shalat Malam (Qiyamul Lail). Shalat Malam termasuk sebab kelembutan hati dan lenyapnya kekerasan hati. Karena Shalat Malam bagaikan nutrisi jiwa bagi seorang muslim di sepanjang harinya. Jika ia rutin Shalat Malam, seiring berjalannya waktu, hatinya akan semakin lembut. Karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya bangun malam itu lebih kuat (pengaruhnya terhadap jiwa) dan lebih mantap ucapannya.” (QS. Al-Muzzammil: 6). ==== كَذَلِكَ مِنْ ضِمْنِ الْأَسْئِلَةِ هُوَ سُؤَالٌ لِلْيَقِينِ تَقُولُ وَهُوَ سُؤَالٌ كَبِيرٌ فِي الْحَقِيقَةِ يَعْنِي مَا هُوَ عِلَاجُ يَعْنِي قَسْوَةِ الْقَلْبِ بِمَعْنَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مَا يَتَلَذَّذُ بِالطَّاعَةِ يَعْنِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يُصَلِّي لَكِنَّهُ لَا يَجِدُ اللَّذَّةَ الَّتِي يُتَكَلَّمُ عَنْهَا الَّتِي نَسْمَعُ عَنْهَا مِنْ كَلَامِ السَّلَفِ مَثَلًا هَذَا السُّؤَالُ سُئِلَ إِيَّاهُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ جَاءَهُ رَجُلٌ وَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ فَقَالَ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللَّهُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللهِ وَهَذَا الْجَوَابُ جَوَابٌ عَمِيقٌ لِأَنَّ الْإِكْثَارَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يَتَعَلَّقُ بِاللَّهِ وَيَقِلُّ تَعَلُّقُهُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَرِقُّ الْقَلْبُ وَتَذْهَبُ عَنْهُ الْقَسْوَةُ شَيْئًا فَشَيْئًا أَمَّا إِذَا عَظُمَتِ الْغَفْلَةُ قَلَّ التَّعَلُّقُ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَوِيَ التَّعَلُّقُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَقْسُوا الْقَلْبُ فَهِيَ كَالْمُعَادَلَةِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَرِقَّ قَلْبُهُ وَأَنْ تَزُولَ الْقَسْوَةُ عَنْ قَلْبِهِ فَعَلَيْهِ بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُكْثِرُ مِنَ الذِّكْرِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ فَإِنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِزَالَةِ قَسْوَةِ الْقُلُوبِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ فَكَيْفَ بِالْإِنْسَانِ؟ فَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ أَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ كَذَلِكَ أَيْضًا الدُّعَاءُ يَدْعُو الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي قَسْوَةَ قَلْبِي وَارْزُقْنِي قَلْبًا خَاشِعًا وَقَلْبًا سَلِيمًا كَذَلِكَ أَيْضًا قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَزَوَالِ قَسْوَتِهِ وَذَلِكَ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الزَّادِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ طَوَالَ يَوْمِهِ فَإِذَا كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَيَعْنِي مَعَ مُرُورِ الْوَقْتِ يَرِقُّ قَلْبُهُ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا

4 Obat Kerasnya Hati – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara pertanyaan yang masuk, berasal dari Saudari Al-Yaqin. Pertanyaannya, sebenarnya, sangatlah penting: “Apa obat kerasnya hati?” Maksudnya, ada orang yang tidak merasakan nikmatnya ketaatan—ia membaca Al-Qur’an, shalat, tetapi ia tidak menemukan kelezatan yang sering disebut dan diceritakan oleh para ulama salaf. Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah. Ada seorang laki-laki yang mendatangi beliau, dan berkata: “Wahai Abu Sa’id, aku merasakan kerasnya hatiku. Apakah obatnya?” Hasan Al-Bashri rahimahullah menjawab, “Lunakkanlah hatimu yang keras dengan banyak berzikir kepada Allah.” Jawaban ini sangat mendalam. Karena memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla akan membuat hati seorang muslim terpaut kepada-Nya, dan keterkaitannya kepada perkara duniawi akan berkurang. Dengan begitu, hatinya akan lembut, dan kerasnya perlahan-lahan hilang. Namun, jika kelalaiannya semakin besar, maka keterikatannya dengan Allah akan semakin lemah. Sebaliknya, keterikatannya kepada dunia akan menguat, hingga hatinya menjadi keras. Ini semacam pola keseimbangan yang pasti. Maka siapa yang ingin hatinya lembut dan terbebas dari kekerasan, hendaknya ia memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Memperbanyak zikir kepada Allah. “Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau berbaring…” (QS. Ali Imran: 191). Termasuk obat kerasnya hati: membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan. Ini merupakan salah satu sebab terbesar lenyapnya kekerasan hati. Allah Ta’ala berfirman: “Seandainya Kami turunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, niscaya engkau akan melihatnya tunduk terpecah-belah karena takut kepada Allah…” (QS. Al-Hasyr: 21). Lalu bagaimana pula dengan manusia? Jadi, membaca Al-Qur’an dengan penghayatan adalah salah satu sebab utama melembutkan hati. Di antara obatnya juga: Doa. Seorang muslim sebaiknya berdoa kepada Rabb-nya: “Ya Allah, hilangkanlah kekerasan hatiku, anugerahkanlah kepadaku hati yang khusyuk dan bersih.” Di antara obat kerasnya hati juga: Shalat Malam (Qiyamul Lail). Shalat Malam termasuk sebab kelembutan hati dan lenyapnya kekerasan hati. Karena Shalat Malam bagaikan nutrisi jiwa bagi seorang muslim di sepanjang harinya. Jika ia rutin Shalat Malam, seiring berjalannya waktu, hatinya akan semakin lembut. Karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya bangun malam itu lebih kuat (pengaruhnya terhadap jiwa) dan lebih mantap ucapannya.” (QS. Al-Muzzammil: 6). ==== كَذَلِكَ مِنْ ضِمْنِ الْأَسْئِلَةِ هُوَ سُؤَالٌ لِلْيَقِينِ تَقُولُ وَهُوَ سُؤَالٌ كَبِيرٌ فِي الْحَقِيقَةِ يَعْنِي مَا هُوَ عِلَاجُ يَعْنِي قَسْوَةِ الْقَلْبِ بِمَعْنَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مَا يَتَلَذَّذُ بِالطَّاعَةِ يَعْنِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يُصَلِّي لَكِنَّهُ لَا يَجِدُ اللَّذَّةَ الَّتِي يُتَكَلَّمُ عَنْهَا الَّتِي نَسْمَعُ عَنْهَا مِنْ كَلَامِ السَّلَفِ مَثَلًا هَذَا السُّؤَالُ سُئِلَ إِيَّاهُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ جَاءَهُ رَجُلٌ وَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ فَقَالَ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللَّهُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللهِ وَهَذَا الْجَوَابُ جَوَابٌ عَمِيقٌ لِأَنَّ الْإِكْثَارَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يَتَعَلَّقُ بِاللَّهِ وَيَقِلُّ تَعَلُّقُهُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَرِقُّ الْقَلْبُ وَتَذْهَبُ عَنْهُ الْقَسْوَةُ شَيْئًا فَشَيْئًا أَمَّا إِذَا عَظُمَتِ الْغَفْلَةُ قَلَّ التَّعَلُّقُ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَوِيَ التَّعَلُّقُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَقْسُوا الْقَلْبُ فَهِيَ كَالْمُعَادَلَةِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَرِقَّ قَلْبُهُ وَأَنْ تَزُولَ الْقَسْوَةُ عَنْ قَلْبِهِ فَعَلَيْهِ بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُكْثِرُ مِنَ الذِّكْرِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ فَإِنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِزَالَةِ قَسْوَةِ الْقُلُوبِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ فَكَيْفَ بِالْإِنْسَانِ؟ فَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ أَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ كَذَلِكَ أَيْضًا الدُّعَاءُ يَدْعُو الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي قَسْوَةَ قَلْبِي وَارْزُقْنِي قَلْبًا خَاشِعًا وَقَلْبًا سَلِيمًا كَذَلِكَ أَيْضًا قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَزَوَالِ قَسْوَتِهِ وَذَلِكَ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الزَّادِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ طَوَالَ يَوْمِهِ فَإِذَا كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَيَعْنِي مَعَ مُرُورِ الْوَقْتِ يَرِقُّ قَلْبُهُ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا
Di antara pertanyaan yang masuk, berasal dari Saudari Al-Yaqin. Pertanyaannya, sebenarnya, sangatlah penting: “Apa obat kerasnya hati?” Maksudnya, ada orang yang tidak merasakan nikmatnya ketaatan—ia membaca Al-Qur’an, shalat, tetapi ia tidak menemukan kelezatan yang sering disebut dan diceritakan oleh para ulama salaf. Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah. Ada seorang laki-laki yang mendatangi beliau, dan berkata: “Wahai Abu Sa’id, aku merasakan kerasnya hatiku. Apakah obatnya?” Hasan Al-Bashri rahimahullah menjawab, “Lunakkanlah hatimu yang keras dengan banyak berzikir kepada Allah.” Jawaban ini sangat mendalam. Karena memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla akan membuat hati seorang muslim terpaut kepada-Nya, dan keterkaitannya kepada perkara duniawi akan berkurang. Dengan begitu, hatinya akan lembut, dan kerasnya perlahan-lahan hilang. Namun, jika kelalaiannya semakin besar, maka keterikatannya dengan Allah akan semakin lemah. Sebaliknya, keterikatannya kepada dunia akan menguat, hingga hatinya menjadi keras. Ini semacam pola keseimbangan yang pasti. Maka siapa yang ingin hatinya lembut dan terbebas dari kekerasan, hendaknya ia memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Memperbanyak zikir kepada Allah. “Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau berbaring…” (QS. Ali Imran: 191). Termasuk obat kerasnya hati: membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan. Ini merupakan salah satu sebab terbesar lenyapnya kekerasan hati. Allah Ta’ala berfirman: “Seandainya Kami turunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, niscaya engkau akan melihatnya tunduk terpecah-belah karena takut kepada Allah…” (QS. Al-Hasyr: 21). Lalu bagaimana pula dengan manusia? Jadi, membaca Al-Qur’an dengan penghayatan adalah salah satu sebab utama melembutkan hati. Di antara obatnya juga: Doa. Seorang muslim sebaiknya berdoa kepada Rabb-nya: “Ya Allah, hilangkanlah kekerasan hatiku, anugerahkanlah kepadaku hati yang khusyuk dan bersih.” Di antara obat kerasnya hati juga: Shalat Malam (Qiyamul Lail). Shalat Malam termasuk sebab kelembutan hati dan lenyapnya kekerasan hati. Karena Shalat Malam bagaikan nutrisi jiwa bagi seorang muslim di sepanjang harinya. Jika ia rutin Shalat Malam, seiring berjalannya waktu, hatinya akan semakin lembut. Karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya bangun malam itu lebih kuat (pengaruhnya terhadap jiwa) dan lebih mantap ucapannya.” (QS. Al-Muzzammil: 6). ==== كَذَلِكَ مِنْ ضِمْنِ الْأَسْئِلَةِ هُوَ سُؤَالٌ لِلْيَقِينِ تَقُولُ وَهُوَ سُؤَالٌ كَبِيرٌ فِي الْحَقِيقَةِ يَعْنِي مَا هُوَ عِلَاجُ يَعْنِي قَسْوَةِ الْقَلْبِ بِمَعْنَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مَا يَتَلَذَّذُ بِالطَّاعَةِ يَعْنِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يُصَلِّي لَكِنَّهُ لَا يَجِدُ اللَّذَّةَ الَّتِي يُتَكَلَّمُ عَنْهَا الَّتِي نَسْمَعُ عَنْهَا مِنْ كَلَامِ السَّلَفِ مَثَلًا هَذَا السُّؤَالُ سُئِلَ إِيَّاهُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ جَاءَهُ رَجُلٌ وَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ فَقَالَ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللَّهُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللهِ وَهَذَا الْجَوَابُ جَوَابٌ عَمِيقٌ لِأَنَّ الْإِكْثَارَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يَتَعَلَّقُ بِاللَّهِ وَيَقِلُّ تَعَلُّقُهُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَرِقُّ الْقَلْبُ وَتَذْهَبُ عَنْهُ الْقَسْوَةُ شَيْئًا فَشَيْئًا أَمَّا إِذَا عَظُمَتِ الْغَفْلَةُ قَلَّ التَّعَلُّقُ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَوِيَ التَّعَلُّقُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَقْسُوا الْقَلْبُ فَهِيَ كَالْمُعَادَلَةِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَرِقَّ قَلْبُهُ وَأَنْ تَزُولَ الْقَسْوَةُ عَنْ قَلْبِهِ فَعَلَيْهِ بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُكْثِرُ مِنَ الذِّكْرِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ فَإِنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِزَالَةِ قَسْوَةِ الْقُلُوبِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ فَكَيْفَ بِالْإِنْسَانِ؟ فَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ أَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ كَذَلِكَ أَيْضًا الدُّعَاءُ يَدْعُو الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي قَسْوَةَ قَلْبِي وَارْزُقْنِي قَلْبًا خَاشِعًا وَقَلْبًا سَلِيمًا كَذَلِكَ أَيْضًا قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَزَوَالِ قَسْوَتِهِ وَذَلِكَ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الزَّادِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ طَوَالَ يَوْمِهِ فَإِذَا كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَيَعْنِي مَعَ مُرُورِ الْوَقْتِ يَرِقُّ قَلْبُهُ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا


Di antara pertanyaan yang masuk, berasal dari Saudari Al-Yaqin. Pertanyaannya, sebenarnya, sangatlah penting: “Apa obat kerasnya hati?” Maksudnya, ada orang yang tidak merasakan nikmatnya ketaatan—ia membaca Al-Qur’an, shalat, tetapi ia tidak menemukan kelezatan yang sering disebut dan diceritakan oleh para ulama salaf. Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah. Ada seorang laki-laki yang mendatangi beliau, dan berkata: “Wahai Abu Sa’id, aku merasakan kerasnya hatiku. Apakah obatnya?” Hasan Al-Bashri rahimahullah menjawab, “Lunakkanlah hatimu yang keras dengan banyak berzikir kepada Allah.” Jawaban ini sangat mendalam. Karena memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla akan membuat hati seorang muslim terpaut kepada-Nya, dan keterkaitannya kepada perkara duniawi akan berkurang. Dengan begitu, hatinya akan lembut, dan kerasnya perlahan-lahan hilang. Namun, jika kelalaiannya semakin besar, maka keterikatannya dengan Allah akan semakin lemah. Sebaliknya, keterikatannya kepada dunia akan menguat, hingga hatinya menjadi keras. Ini semacam pola keseimbangan yang pasti. Maka siapa yang ingin hatinya lembut dan terbebas dari kekerasan, hendaknya ia memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Memperbanyak zikir kepada Allah. “Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau berbaring…” (QS. Ali Imran: 191). Termasuk obat kerasnya hati: membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan. Ini merupakan salah satu sebab terbesar lenyapnya kekerasan hati. Allah Ta’ala berfirman: “Seandainya Kami turunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, niscaya engkau akan melihatnya tunduk terpecah-belah karena takut kepada Allah…” (QS. Al-Hasyr: 21). Lalu bagaimana pula dengan manusia? Jadi, membaca Al-Qur’an dengan penghayatan adalah salah satu sebab utama melembutkan hati. Di antara obatnya juga: Doa. Seorang muslim sebaiknya berdoa kepada Rabb-nya: “Ya Allah, hilangkanlah kekerasan hatiku, anugerahkanlah kepadaku hati yang khusyuk dan bersih.” Di antara obat kerasnya hati juga: Shalat Malam (Qiyamul Lail). Shalat Malam termasuk sebab kelembutan hati dan lenyapnya kekerasan hati. Karena Shalat Malam bagaikan nutrisi jiwa bagi seorang muslim di sepanjang harinya. Jika ia rutin Shalat Malam, seiring berjalannya waktu, hatinya akan semakin lembut. Karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya bangun malam itu lebih kuat (pengaruhnya terhadap jiwa) dan lebih mantap ucapannya.” (QS. Al-Muzzammil: 6). ==== كَذَلِكَ مِنْ ضِمْنِ الْأَسْئِلَةِ هُوَ سُؤَالٌ لِلْيَقِينِ تَقُولُ وَهُوَ سُؤَالٌ كَبِيرٌ فِي الْحَقِيقَةِ يَعْنِي مَا هُوَ عِلَاجُ يَعْنِي قَسْوَةِ الْقَلْبِ بِمَعْنَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مَا يَتَلَذَّذُ بِالطَّاعَةِ يَعْنِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يُصَلِّي لَكِنَّهُ لَا يَجِدُ اللَّذَّةَ الَّتِي يُتَكَلَّمُ عَنْهَا الَّتِي نَسْمَعُ عَنْهَا مِنْ كَلَامِ السَّلَفِ مَثَلًا هَذَا السُّؤَالُ سُئِلَ إِيَّاهُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ جَاءَهُ رَجُلٌ وَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ أَجِدُ قَسْوَةً فِي قَلْبِي فَمَا الْعِلَاجُ؟ فَقَالَ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللَّهُ أَذِبْ قَسْوَةَ قَلْبِكَ بِكَثْرَةِ ذِكْرِ اللهِ وَهَذَا الْجَوَابُ جَوَابٌ عَمِيقٌ لِأَنَّ الْإِكْثَارَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يَتَعَلَّقُ بِاللَّهِ وَيَقِلُّ تَعَلُّقُهُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَرِقُّ الْقَلْبُ وَتَذْهَبُ عَنْهُ الْقَسْوَةُ شَيْئًا فَشَيْئًا أَمَّا إِذَا عَظُمَتِ الْغَفْلَةُ قَلَّ التَّعَلُّقُ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَوِيَ التَّعَلُّقُ بِالْأُمُورِ الْمَادِّيَّةِ فَيَقْسُوا الْقَلْبُ فَهِيَ كَالْمُعَادَلَةِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَرِقَّ قَلْبُهُ وَأَنْ تَزُولَ الْقَسْوَةُ عَنْ قَلْبِهِ فَعَلَيْهِ بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُكْثِرُ مِنَ الذِّكْرِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ فَإِنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِزَالَةِ قَسْوَةِ الْقُلُوبِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ فَكَيْفَ بِالْإِنْسَانِ؟ فَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ بِتَدَبُّرٍ أَيْضًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زَوَالِ قَسْوَةِ الْقَلْبِ كَذَلِكَ أَيْضًا الدُّعَاءُ يَدْعُو الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي قَسْوَةَ قَلْبِي وَارْزُقْنِي قَلْبًا خَاشِعًا وَقَلْبًا سَلِيمًا كَذَلِكَ أَيْضًا قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَسْبَابِ رِقَّةِ الْقَلْبِ وَزَوَالِ قَسْوَتِهِ وَذَلِكَ لِأَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ بِمَثَابَةِ الزَّادِ الرُّوحِيِّ لِلْمُسْلِمِ طَوَالَ يَوْمِهِ فَإِذَا كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَيَعْنِي مَعَ مُرُورِ الْوَقْتِ يَرِقُّ قَلْبُهُ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 7)

Daftar Isi TogglePrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalahDefinisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahRincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahRambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahContoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerPenutupPrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalah Definisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahSecara bahasa, as-saddu (السَّدّ) adalah,إغلاق الخلل، وردم الثلم، ومنع الشيئ“Menutup celah, menambal keretakan, dan mencegah sesuatu.” [1]Sedangkan makna adz-dzari’at (الّذريعة) secara bahasa adalah al-wasilah, yaitu sarana (perantara). [2] Bentuk jamaknya adalah (الذّرائِع) (adz-dzara’i).Adapun secara istilah, para ulama memiliki ungkapan yang berbeda-beda -namun saling berdekatan- ketika mendefinisikan adz-dzari’ah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,كلُّ عملٍ ظاهرِ الجوازِ، يُتوصَّلُ بِهِ إلى محظورٍ“Semua amal (perbuatan) yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [3]Ibnu An-Najar rahimahullah berkata,هي ما ظاهرُهُ مباحٌ، يُتوصَّلُ بهِ إلى محرمٍ“Semua perbuatan yang secara lahir tampaknya mubah (boleh), namun mengantarkan kepada perkara haram.” [4]Asy-Syaukani rahimahullah berkata,هي المسألةُ التي ظاهرُها الإباحةُ، ويُتوصَّلُ بها إلى فعلِ محظورٍ“Semua perkara yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [5]Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makna as-saddu adz-dzari’ah secara istilah fikih adalah,هوَ منعُ الوسائلِ التي ظاهرُها الإباحةُ، والتي يُتوصَّلُ بها إلى محرَّمٍ، حسمًا لمادَّةِ الفسادِ ودفعًا لها“Yaitu mencegah segala sarana yang secara lahir tampak mubah (boleh), namun dapat dijadikan jalan untuk mencapai sesuatu yang haram, sebagai bentuk pemutusan terhadap sumber kerusakan dan upaya untuk menolaknya.” [6]Rincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahJika melihat ada tidaknya perselisihan pendapat di antara para ulama terkait dzari’ah yang wajib dicegah, dzari’ah terbagi menjadi tiga macam:Pertama: dzari’ah yang wajib untuk dicegah atau dilarang berdasarkan ijmak kaum muslimin, yaitu perkara-perkara yang mengantarkan kepada kerusakan, jika kerusakan tersebut adalah kerusakan yang diharamkan. [7] Hal ini karena sarana atau perantara tersebut benar-benar (100%) mengantarkan kepada kerusakan yang dimaksud, tidak ada kemungkinan yang lainnya.Contohnya adalah haramnya minum minuman yang memabukkan (khamr), karena hal itu adalah perantara untuk mabuk; haramnya zina karena perbuatan itu adalah perantara terjadinya pencampuran nasab dan rusaknya rumah tangga; demikian juga mencela sesembahan orang kafir, jika diketahui dengan pasti bahwa hal itu bisa sebagai pemicu orang-orang kafir tersebut mencela Allah Ta’ala. [8]Kedua: para ulama bersepakat bahwa perkara tersebut adalah perantara, namun tidak wajib untuk dilarang (dicegah). Contohnya, menanam anggur, padahal bisa jadi dijadikan khamr; atau bertetangga (berdekatan rumah), padahal ada kekhawatiran bisa menimbulkan terjadinya zina. [9]Ketiga: dzari’ah yang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah wajib dilarang atukah tidak. Yaitu dzari’ah (perbuatan mubah) yang kemungkinan besar akan mengantarkan kepada perbuatan yang haram. [10] Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat ulama:Pendapat pertama: perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga perbuatan tersebut wajib dicegah. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah [11] dan juga Hanabilah. [12]Pendapat kedua: tidak perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga kaidah tersebut tidak perlu diterapkan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah [13], Asy-Syafi’iyyah [14], dan juga pendapat Ibnu Hazm dari mazhab Zahiriyah. [15]Para ulama memiliki dalil dan argumen untuk menguatkan pendapat masing-masing, sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitab I’laamul Muwaqi’in sebanyak 99 sisi untuk menguatkan pendapat yang pertama, yaitu kaidah ini wajib dipertimbangkan. Kemudian beliau rahimahullah berkata,وَبَابُ سَدِّ الذَّرَائِعِ أَحَدُ أَرْبَاعِ التَّكْلِيفِ؛ فَإِنَّهُ أَمْرٌ وَنَهْيٌ، وَالْأَمْرُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَقْصُودٌ لِنَفْسِهِ، وَالثَّانِي: وَسِيلَةٌ إلَى الْمَقْصُودِ، وَالنَّهْيُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَا يَكُون الْمَنْهِيُّ عَنْهُ مَفْسَدَةً فِي نَفْسِهِ، وَالثَّانِي: مَا يَكُونُ وَسِيلَةً إلَى الْمَفْسَدَةِ؛ فَصَارَ سَدُّ الذَّرَائِعِ الْمُفْضِيَةِ إلَى الْحَرَامِ أَحَدَ أَرْبَاعِ الدِّينِ“Bab as-saddu adz-dzari’ah (menutup celah/sarana menuju keharaman) merupakan salah satu dari empat bagian taklif (beban syariat), karena taklif terdiri dari perintah dan larangan. Perintah ada dua jenis: pertama, yang diperintahkan karena ia merupakan tujuan itu sendiri; dan kedua, yang diperintahkan karena ia merupakan sarana menuju tujuan. Larangan pun ada dua jenis: pertama, sesuatu yang dilarang karena mengandung kerusakan pada dirinya sendiri; dan kedua, sesuatu yang dilarang karena ia merupakan sarana menuju kerusakan. Maka, as-saddu adz-dzari‘ah menjadi salah satu dari empat bagian utama agama.” [16]Selain itu, jika kita melihat pada realita dalam tataran praktek, para ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua, ternyata mereka menerapkan kaidah ini dalam ijtihad mereka terhadap sebagian perkara. Akan tetapi, mereka menerapkan kaidah ini di bawah kaidah pokok yang lain. [17] Yang membedakannya dengan mazhab Malikiyah -pada tingkatan pertama- dan Hanabilah -pada tingkatan kedua- adalah mereka menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah sebagai kaidah pokok yang berdiri sendiri dan lebih banyak menerapkan kaidah tersebut dari ulama mazhab lainnya. [18]Rambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahKaidah as-saddu adz-dzari’ah adalah di antara kaidah syar’i yang agung. [19] Para ulama telah memberikan rambu-rambu (aturan) untuk menerapkan kaidah tersebut dengan tepat:Pertama: sarana yang asalnya diperbolehkan tersebut kemungkinan besar akan mengantarkan kepada kerusakan. Adapun apabila kemungkinannya kecil atau minimal, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang, namun hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah (boleh). Tidak perlu lagi menanyakan apa dalil kebolehannya, karena telah ditetapkan berdasarkan dalil yang menguatkan hukum asal tersebut. [20] Silakan disimak kembali seri pertama dari serial ini di tautan ini.Kedua: kerusakan yang ditimbulkan karena melakukan perkara -yang secara lahir tampaknya boleh- tersebut haruslah selevel dengan tingkat maslahat yang ditimbulkan atau lebih darinya. [21] Jika kondisinya demikian, maka dzari’ah tersebut dicegah (dilarang). Hal ini karena tujuan syariat adalah untuk mewujudkan dan memperbanyak maslahat, dan menghilangkan atau meminimalisir terjadinya mafsadah (kerusakan). [22]Termasuk dalam penerapan rambu-rambu ini adalah larangan Allah Ta’ala untuk mencela sesembahan orang-orang kafir di depan mereka langsung, meskipun diakui ada maslahat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, terdapat mafsadah yang lebih besar dari maslahat tersebut, yaitu orang-orang kafir itu akan membalas dengan mencela Allah Ta’ala. [23] Adapun jika maslahat yang ditimbulkan itu lebih besar daripada mafsadah yang muncul, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang. Hal ini karena dalam kondisi seperti ini, maslahat itu lebih didahulukan untuk direalisasikan. [24]Ketiga: untuk menerapkan kaidah saddu adz-dzari’ah tidak dipersyaratkan harus ada maksud (niat) dari orang yang melakukannya untuk menuju kerusakan. Akan tetapi, cukuplah bahwa secara adat kebiasaan masyarakat, mayoritas orang yang melakukan dzari’ah tersebut memang bermaksud untuk itu. Hal ini karena niat (maksud) itu letaknya di dalam hati, sehingga sebagian besar sulit atau tidak bisa dinilai (diukur) dalam diri setiap orang. Oleh karena itu, dzari’ah tersebut dilarang, meskipun bisa jadi dia bermaksud lain. [25]Keempat: dzari’ah yang dilarang karena penerapan kaidah ini hukumya menjadi mubah (boleh) jika ada hajat (kebutuhan) yang mendorong untuk melakukannya. [26] Misalnya, dokter atau orang yang hendak melamar wanita, diperbolehkan untuk melihat wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram) tersebut. Perkara tersebut diperbolehkan jika aman atau berusaha menjaga diri dari kerusakan yang mungkin timbul. [27]Contoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerDi antara contoh muamalah yang dilarang karena alasan “as-saddu adz-dzari’ah”  dalam transaksi keuangan kontemporer adalah pendapat yang mengharamkan perdagangan saham secara tunai dan tunda (nasi’ah), karena khawatir bank (lembaga keuangan) menggunakan transaksi ini sebagai jalan terselubung untuk memberikan pembiayaan dengan bunga, dengan kedok akad jual beli antara pihak pemberi modal dan pemohon pembiayaan.Pihak pertama menjual saham kepada pihak kedua dengan harga tunda yang lebih tinggi dari harga pasar, lalu pihak kedua segera menjualnya kembali di pasar (kepada orang lain) secara tunai untuk mendapatkan dana segar (secara tunai). Dilihat dari sisi ini, meskipun transaksi tersebut tampaknya mubah (boleh), namun jika didominasi oleh prasangka bahwa sarana itu digunakan untuk tujuan yang haram, maka ia berubah menjadi haram karena sarana tersebut digunakan untuk tujuan yang diharamkan.Hal ini karena lembaga perbankan konvensional menjalankan fungsi dasarnya sebagai perantara keuangan riba, dan sering kali memanfaatkan transaksi pembiayaan dengan bunga, baik secara eksplisit maupun terselubung. Maka, kuatnya dugaan bahwa bank memanfaatkan bentuk transaksi tersebut untuk tujuan riba membuat transaksi ini dilarang.Jika akad jual beli ini hanyalah kedok untuk pembiayaan berbunga, maka tidak sah secara syar’i, karena menggunakan bentuk transaksi syar’i untuk menutupi transaksi riba. Oleh karena itu, penggunaan perusahaan sebagai perantara dalam transaksi tersebut tidak mengubah hakikat hukumnya. Penjelasan yang disampaikan oleh perusahaan bahwa transaksi ini sesuai dengan sistem hukum Arab Saudi dalam hal jual beli saham dan jual beli saham secara bertempo (tunda) tidak mengubah kenyataan substansialnya. [28]PenutupSetelah membahas secara umum pokok-pokok kaidah yang mencakup semua masalah dalam bab muamalah, maka aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) tegaskan kembali pentingnya peletakan dasar-dasar kaidah ini. Sesungguhnya dibutuhkan perhatian yang serius dari para pengajar dan pelajar dalam mempelajari dan memahami kaidah-kaidah ini. Bidang ini masih terbuka luas bagi penambahan penulisan dan pembahasan ilmiah, baik secara teoritis maupun dalam tataran praktis.Siapa pun yang masuk dalam ilmu fikih muamalah -baik melalui kitab-kitab fikih klasik atau karya-karya dan kajian kontemporer- tanpa menguasai kaidah-kaidah pokok (dasar) ini, maka keadaannya seperti orang yang menyelam ke dalam lautan tapi tidak pandai berenang. Apa yang terkandung dalam lembaran-lembaran kitab kecil ini hanyalah sekadar pembahasan ringan seputar pokok-pokok kaidah dalam bab ini. Aku memohon kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.[Selesai]Kembali ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 477; Lisanul ‘Arab, 3: 206; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 367; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 422.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 8: 96; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 926.[3] Ahkaamul Qur’an, 2: 787.[4] Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[5] Irsyadul Fukhul, hal. 246.[6] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; Al-Fatawa Al-Kubra li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, 4: 17; I’lamul Muwaqi’in, 3: 147; Syarh Al-Kaukab Al-Munir, 4: 434.[7] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[8] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 390; Tahdzhibul Furuq, 3: 374.Perhatian:Para ulama mazhab Syafi’iyah mengingkari perkara ini sebagai bagian dari kaidah saddu adz-dzari’ah. Al-‘Athar rahimahullah berkata dalam hasyiyah-nya terhadap kitab Jam’ul Jawami’ (2: 399),ليس من مسمى سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Beliau juga berkata,وما هذا من سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Menurut Syafi’iyah, masalah ini termasuk dalam bab “larangan sarana” (تحريم الوسائل). Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Irsyadul Fukhul (hal. 246),ليس من هذا الباب، بل من باب ما لا خلاص من الحرام إلا باجتنابه، ففعله حرام من باب ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب“Bukan termasuk dalam bab ini, tetapi termasuk dalam bab bahwa tidak ada jalan selamat dari yang haram kecuali dengan meninggalkannya. Maka, perbuatan itu menjadi haram dari sudut pandang bahwa suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya, maka ia pun menjadi wajib (baca: sarana menuju perkara yang wajib, hukumnya juga wajib).”[9] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[10] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 266; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[11] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 689; Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32.[12] Lihat Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[13] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 690; Ushul Fiqh li Abu Zuhrah, hal. 268.Perhatian:Ulama Hanafiyah tidak menyebutkan kaidah ini dari berbagai kitab mereka yang aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) telaah. Namun, Al-Burhani -penulis kitab Saddu Adz-Dzara’i fi Asy-Syari’atil Islamiyyah- berpendapat bahwa Hanafiyah mempertimbangkan dan menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah. Beliau kemudian menguatkan pernyataannya dengan menyebutkan berbagai masalah-masalah fikih yang secara lahiriah menunjukkan bahwa ulama Hanafiyah menerapkan kaidah ini. Bisa dilihat pada halaman 651-657.[14] Lihat Al-Umm li Asy-Syafi’i, 3: 74; Hasyiyah Al-‘Athar ‘ala Jam’il Jawami’, 2: 399.[15] Lihat Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam li Ibni Hazm, 6: 746.[16] I’lamul Muwaqi’in, 3: 171.[17] Lihat Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 4: 200; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqhi, hal. 249; Atsar Al-Adillah Al-Mukhtalaf Fiiha fi Al-Fiqh Al-Islamiy, hal. 586-592.[18] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 33; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh, hal. 250.[19] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1: 381.[20] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 29: 228; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[21] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 33; Majmu’ Al-Fatawa, 32: 288; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148.[22] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 24: 278-279, 30: 234.[23] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 3: 360, 4: 200.[24] Lihat Qa’idah Jalilah fi At-Tawassul wal Wasilah, hal. 31; Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419; Raudhatul Muhibbin, hal. 109.[25] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Ighatstul Lahfan, 1: 376; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 361.[26] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 2: 142; Raudhatul Muhibbin, hal. 112.[27] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419, 21: 251.[28] Lihat Mausu’ah Fatawa Al-Mu’amalah Al-Maliyah, 9: 350-351.

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 7)

Daftar Isi TogglePrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalahDefinisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahRincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahRambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahContoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerPenutupPrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalah Definisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahSecara bahasa, as-saddu (السَّدّ) adalah,إغلاق الخلل، وردم الثلم، ومنع الشيئ“Menutup celah, menambal keretakan, dan mencegah sesuatu.” [1]Sedangkan makna adz-dzari’at (الّذريعة) secara bahasa adalah al-wasilah, yaitu sarana (perantara). [2] Bentuk jamaknya adalah (الذّرائِع) (adz-dzara’i).Adapun secara istilah, para ulama memiliki ungkapan yang berbeda-beda -namun saling berdekatan- ketika mendefinisikan adz-dzari’ah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,كلُّ عملٍ ظاهرِ الجوازِ، يُتوصَّلُ بِهِ إلى محظورٍ“Semua amal (perbuatan) yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [3]Ibnu An-Najar rahimahullah berkata,هي ما ظاهرُهُ مباحٌ، يُتوصَّلُ بهِ إلى محرمٍ“Semua perbuatan yang secara lahir tampaknya mubah (boleh), namun mengantarkan kepada perkara haram.” [4]Asy-Syaukani rahimahullah berkata,هي المسألةُ التي ظاهرُها الإباحةُ، ويُتوصَّلُ بها إلى فعلِ محظورٍ“Semua perkara yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [5]Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makna as-saddu adz-dzari’ah secara istilah fikih adalah,هوَ منعُ الوسائلِ التي ظاهرُها الإباحةُ، والتي يُتوصَّلُ بها إلى محرَّمٍ، حسمًا لمادَّةِ الفسادِ ودفعًا لها“Yaitu mencegah segala sarana yang secara lahir tampak mubah (boleh), namun dapat dijadikan jalan untuk mencapai sesuatu yang haram, sebagai bentuk pemutusan terhadap sumber kerusakan dan upaya untuk menolaknya.” [6]Rincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahJika melihat ada tidaknya perselisihan pendapat di antara para ulama terkait dzari’ah yang wajib dicegah, dzari’ah terbagi menjadi tiga macam:Pertama: dzari’ah yang wajib untuk dicegah atau dilarang berdasarkan ijmak kaum muslimin, yaitu perkara-perkara yang mengantarkan kepada kerusakan, jika kerusakan tersebut adalah kerusakan yang diharamkan. [7] Hal ini karena sarana atau perantara tersebut benar-benar (100%) mengantarkan kepada kerusakan yang dimaksud, tidak ada kemungkinan yang lainnya.Contohnya adalah haramnya minum minuman yang memabukkan (khamr), karena hal itu adalah perantara untuk mabuk; haramnya zina karena perbuatan itu adalah perantara terjadinya pencampuran nasab dan rusaknya rumah tangga; demikian juga mencela sesembahan orang kafir, jika diketahui dengan pasti bahwa hal itu bisa sebagai pemicu orang-orang kafir tersebut mencela Allah Ta’ala. [8]Kedua: para ulama bersepakat bahwa perkara tersebut adalah perantara, namun tidak wajib untuk dilarang (dicegah). Contohnya, menanam anggur, padahal bisa jadi dijadikan khamr; atau bertetangga (berdekatan rumah), padahal ada kekhawatiran bisa menimbulkan terjadinya zina. [9]Ketiga: dzari’ah yang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah wajib dilarang atukah tidak. Yaitu dzari’ah (perbuatan mubah) yang kemungkinan besar akan mengantarkan kepada perbuatan yang haram. [10] Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat ulama:Pendapat pertama: perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga perbuatan tersebut wajib dicegah. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah [11] dan juga Hanabilah. [12]Pendapat kedua: tidak perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga kaidah tersebut tidak perlu diterapkan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah [13], Asy-Syafi’iyyah [14], dan juga pendapat Ibnu Hazm dari mazhab Zahiriyah. [15]Para ulama memiliki dalil dan argumen untuk menguatkan pendapat masing-masing, sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitab I’laamul Muwaqi’in sebanyak 99 sisi untuk menguatkan pendapat yang pertama, yaitu kaidah ini wajib dipertimbangkan. Kemudian beliau rahimahullah berkata,وَبَابُ سَدِّ الذَّرَائِعِ أَحَدُ أَرْبَاعِ التَّكْلِيفِ؛ فَإِنَّهُ أَمْرٌ وَنَهْيٌ، وَالْأَمْرُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَقْصُودٌ لِنَفْسِهِ، وَالثَّانِي: وَسِيلَةٌ إلَى الْمَقْصُودِ، وَالنَّهْيُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَا يَكُون الْمَنْهِيُّ عَنْهُ مَفْسَدَةً فِي نَفْسِهِ، وَالثَّانِي: مَا يَكُونُ وَسِيلَةً إلَى الْمَفْسَدَةِ؛ فَصَارَ سَدُّ الذَّرَائِعِ الْمُفْضِيَةِ إلَى الْحَرَامِ أَحَدَ أَرْبَاعِ الدِّينِ“Bab as-saddu adz-dzari’ah (menutup celah/sarana menuju keharaman) merupakan salah satu dari empat bagian taklif (beban syariat), karena taklif terdiri dari perintah dan larangan. Perintah ada dua jenis: pertama, yang diperintahkan karena ia merupakan tujuan itu sendiri; dan kedua, yang diperintahkan karena ia merupakan sarana menuju tujuan. Larangan pun ada dua jenis: pertama, sesuatu yang dilarang karena mengandung kerusakan pada dirinya sendiri; dan kedua, sesuatu yang dilarang karena ia merupakan sarana menuju kerusakan. Maka, as-saddu adz-dzari‘ah menjadi salah satu dari empat bagian utama agama.” [16]Selain itu, jika kita melihat pada realita dalam tataran praktek, para ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua, ternyata mereka menerapkan kaidah ini dalam ijtihad mereka terhadap sebagian perkara. Akan tetapi, mereka menerapkan kaidah ini di bawah kaidah pokok yang lain. [17] Yang membedakannya dengan mazhab Malikiyah -pada tingkatan pertama- dan Hanabilah -pada tingkatan kedua- adalah mereka menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah sebagai kaidah pokok yang berdiri sendiri dan lebih banyak menerapkan kaidah tersebut dari ulama mazhab lainnya. [18]Rambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahKaidah as-saddu adz-dzari’ah adalah di antara kaidah syar’i yang agung. [19] Para ulama telah memberikan rambu-rambu (aturan) untuk menerapkan kaidah tersebut dengan tepat:Pertama: sarana yang asalnya diperbolehkan tersebut kemungkinan besar akan mengantarkan kepada kerusakan. Adapun apabila kemungkinannya kecil atau minimal, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang, namun hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah (boleh). Tidak perlu lagi menanyakan apa dalil kebolehannya, karena telah ditetapkan berdasarkan dalil yang menguatkan hukum asal tersebut. [20] Silakan disimak kembali seri pertama dari serial ini di tautan ini.Kedua: kerusakan yang ditimbulkan karena melakukan perkara -yang secara lahir tampaknya boleh- tersebut haruslah selevel dengan tingkat maslahat yang ditimbulkan atau lebih darinya. [21] Jika kondisinya demikian, maka dzari’ah tersebut dicegah (dilarang). Hal ini karena tujuan syariat adalah untuk mewujudkan dan memperbanyak maslahat, dan menghilangkan atau meminimalisir terjadinya mafsadah (kerusakan). [22]Termasuk dalam penerapan rambu-rambu ini adalah larangan Allah Ta’ala untuk mencela sesembahan orang-orang kafir di depan mereka langsung, meskipun diakui ada maslahat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, terdapat mafsadah yang lebih besar dari maslahat tersebut, yaitu orang-orang kafir itu akan membalas dengan mencela Allah Ta’ala. [23] Adapun jika maslahat yang ditimbulkan itu lebih besar daripada mafsadah yang muncul, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang. Hal ini karena dalam kondisi seperti ini, maslahat itu lebih didahulukan untuk direalisasikan. [24]Ketiga: untuk menerapkan kaidah saddu adz-dzari’ah tidak dipersyaratkan harus ada maksud (niat) dari orang yang melakukannya untuk menuju kerusakan. Akan tetapi, cukuplah bahwa secara adat kebiasaan masyarakat, mayoritas orang yang melakukan dzari’ah tersebut memang bermaksud untuk itu. Hal ini karena niat (maksud) itu letaknya di dalam hati, sehingga sebagian besar sulit atau tidak bisa dinilai (diukur) dalam diri setiap orang. Oleh karena itu, dzari’ah tersebut dilarang, meskipun bisa jadi dia bermaksud lain. [25]Keempat: dzari’ah yang dilarang karena penerapan kaidah ini hukumya menjadi mubah (boleh) jika ada hajat (kebutuhan) yang mendorong untuk melakukannya. [26] Misalnya, dokter atau orang yang hendak melamar wanita, diperbolehkan untuk melihat wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram) tersebut. Perkara tersebut diperbolehkan jika aman atau berusaha menjaga diri dari kerusakan yang mungkin timbul. [27]Contoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerDi antara contoh muamalah yang dilarang karena alasan “as-saddu adz-dzari’ah”  dalam transaksi keuangan kontemporer adalah pendapat yang mengharamkan perdagangan saham secara tunai dan tunda (nasi’ah), karena khawatir bank (lembaga keuangan) menggunakan transaksi ini sebagai jalan terselubung untuk memberikan pembiayaan dengan bunga, dengan kedok akad jual beli antara pihak pemberi modal dan pemohon pembiayaan.Pihak pertama menjual saham kepada pihak kedua dengan harga tunda yang lebih tinggi dari harga pasar, lalu pihak kedua segera menjualnya kembali di pasar (kepada orang lain) secara tunai untuk mendapatkan dana segar (secara tunai). Dilihat dari sisi ini, meskipun transaksi tersebut tampaknya mubah (boleh), namun jika didominasi oleh prasangka bahwa sarana itu digunakan untuk tujuan yang haram, maka ia berubah menjadi haram karena sarana tersebut digunakan untuk tujuan yang diharamkan.Hal ini karena lembaga perbankan konvensional menjalankan fungsi dasarnya sebagai perantara keuangan riba, dan sering kali memanfaatkan transaksi pembiayaan dengan bunga, baik secara eksplisit maupun terselubung. Maka, kuatnya dugaan bahwa bank memanfaatkan bentuk transaksi tersebut untuk tujuan riba membuat transaksi ini dilarang.Jika akad jual beli ini hanyalah kedok untuk pembiayaan berbunga, maka tidak sah secara syar’i, karena menggunakan bentuk transaksi syar’i untuk menutupi transaksi riba. Oleh karena itu, penggunaan perusahaan sebagai perantara dalam transaksi tersebut tidak mengubah hakikat hukumnya. Penjelasan yang disampaikan oleh perusahaan bahwa transaksi ini sesuai dengan sistem hukum Arab Saudi dalam hal jual beli saham dan jual beli saham secara bertempo (tunda) tidak mengubah kenyataan substansialnya. [28]PenutupSetelah membahas secara umum pokok-pokok kaidah yang mencakup semua masalah dalam bab muamalah, maka aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) tegaskan kembali pentingnya peletakan dasar-dasar kaidah ini. Sesungguhnya dibutuhkan perhatian yang serius dari para pengajar dan pelajar dalam mempelajari dan memahami kaidah-kaidah ini. Bidang ini masih terbuka luas bagi penambahan penulisan dan pembahasan ilmiah, baik secara teoritis maupun dalam tataran praktis.Siapa pun yang masuk dalam ilmu fikih muamalah -baik melalui kitab-kitab fikih klasik atau karya-karya dan kajian kontemporer- tanpa menguasai kaidah-kaidah pokok (dasar) ini, maka keadaannya seperti orang yang menyelam ke dalam lautan tapi tidak pandai berenang. Apa yang terkandung dalam lembaran-lembaran kitab kecil ini hanyalah sekadar pembahasan ringan seputar pokok-pokok kaidah dalam bab ini. Aku memohon kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.[Selesai]Kembali ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 477; Lisanul ‘Arab, 3: 206; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 367; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 422.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 8: 96; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 926.[3] Ahkaamul Qur’an, 2: 787.[4] Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[5] Irsyadul Fukhul, hal. 246.[6] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; Al-Fatawa Al-Kubra li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, 4: 17; I’lamul Muwaqi’in, 3: 147; Syarh Al-Kaukab Al-Munir, 4: 434.[7] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[8] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 390; Tahdzhibul Furuq, 3: 374.Perhatian:Para ulama mazhab Syafi’iyah mengingkari perkara ini sebagai bagian dari kaidah saddu adz-dzari’ah. Al-‘Athar rahimahullah berkata dalam hasyiyah-nya terhadap kitab Jam’ul Jawami’ (2: 399),ليس من مسمى سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Beliau juga berkata,وما هذا من سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Menurut Syafi’iyah, masalah ini termasuk dalam bab “larangan sarana” (تحريم الوسائل). Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Irsyadul Fukhul (hal. 246),ليس من هذا الباب، بل من باب ما لا خلاص من الحرام إلا باجتنابه، ففعله حرام من باب ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب“Bukan termasuk dalam bab ini, tetapi termasuk dalam bab bahwa tidak ada jalan selamat dari yang haram kecuali dengan meninggalkannya. Maka, perbuatan itu menjadi haram dari sudut pandang bahwa suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya, maka ia pun menjadi wajib (baca: sarana menuju perkara yang wajib, hukumnya juga wajib).”[9] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[10] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 266; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[11] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 689; Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32.[12] Lihat Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[13] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 690; Ushul Fiqh li Abu Zuhrah, hal. 268.Perhatian:Ulama Hanafiyah tidak menyebutkan kaidah ini dari berbagai kitab mereka yang aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) telaah. Namun, Al-Burhani -penulis kitab Saddu Adz-Dzara’i fi Asy-Syari’atil Islamiyyah- berpendapat bahwa Hanafiyah mempertimbangkan dan menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah. Beliau kemudian menguatkan pernyataannya dengan menyebutkan berbagai masalah-masalah fikih yang secara lahiriah menunjukkan bahwa ulama Hanafiyah menerapkan kaidah ini. Bisa dilihat pada halaman 651-657.[14] Lihat Al-Umm li Asy-Syafi’i, 3: 74; Hasyiyah Al-‘Athar ‘ala Jam’il Jawami’, 2: 399.[15] Lihat Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam li Ibni Hazm, 6: 746.[16] I’lamul Muwaqi’in, 3: 171.[17] Lihat Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 4: 200; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqhi, hal. 249; Atsar Al-Adillah Al-Mukhtalaf Fiiha fi Al-Fiqh Al-Islamiy, hal. 586-592.[18] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 33; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh, hal. 250.[19] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1: 381.[20] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 29: 228; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[21] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 33; Majmu’ Al-Fatawa, 32: 288; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148.[22] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 24: 278-279, 30: 234.[23] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 3: 360, 4: 200.[24] Lihat Qa’idah Jalilah fi At-Tawassul wal Wasilah, hal. 31; Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419; Raudhatul Muhibbin, hal. 109.[25] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Ighatstul Lahfan, 1: 376; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 361.[26] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 2: 142; Raudhatul Muhibbin, hal. 112.[27] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419, 21: 251.[28] Lihat Mausu’ah Fatawa Al-Mu’amalah Al-Maliyah, 9: 350-351.
Daftar Isi TogglePrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalahDefinisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahRincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahRambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahContoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerPenutupPrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalah Definisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahSecara bahasa, as-saddu (السَّدّ) adalah,إغلاق الخلل، وردم الثلم، ومنع الشيئ“Menutup celah, menambal keretakan, dan mencegah sesuatu.” [1]Sedangkan makna adz-dzari’at (الّذريعة) secara bahasa adalah al-wasilah, yaitu sarana (perantara). [2] Bentuk jamaknya adalah (الذّرائِع) (adz-dzara’i).Adapun secara istilah, para ulama memiliki ungkapan yang berbeda-beda -namun saling berdekatan- ketika mendefinisikan adz-dzari’ah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,كلُّ عملٍ ظاهرِ الجوازِ، يُتوصَّلُ بِهِ إلى محظورٍ“Semua amal (perbuatan) yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [3]Ibnu An-Najar rahimahullah berkata,هي ما ظاهرُهُ مباحٌ، يُتوصَّلُ بهِ إلى محرمٍ“Semua perbuatan yang secara lahir tampaknya mubah (boleh), namun mengantarkan kepada perkara haram.” [4]Asy-Syaukani rahimahullah berkata,هي المسألةُ التي ظاهرُها الإباحةُ، ويُتوصَّلُ بها إلى فعلِ محظورٍ“Semua perkara yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [5]Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makna as-saddu adz-dzari’ah secara istilah fikih adalah,هوَ منعُ الوسائلِ التي ظاهرُها الإباحةُ، والتي يُتوصَّلُ بها إلى محرَّمٍ، حسمًا لمادَّةِ الفسادِ ودفعًا لها“Yaitu mencegah segala sarana yang secara lahir tampak mubah (boleh), namun dapat dijadikan jalan untuk mencapai sesuatu yang haram, sebagai bentuk pemutusan terhadap sumber kerusakan dan upaya untuk menolaknya.” [6]Rincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahJika melihat ada tidaknya perselisihan pendapat di antara para ulama terkait dzari’ah yang wajib dicegah, dzari’ah terbagi menjadi tiga macam:Pertama: dzari’ah yang wajib untuk dicegah atau dilarang berdasarkan ijmak kaum muslimin, yaitu perkara-perkara yang mengantarkan kepada kerusakan, jika kerusakan tersebut adalah kerusakan yang diharamkan. [7] Hal ini karena sarana atau perantara tersebut benar-benar (100%) mengantarkan kepada kerusakan yang dimaksud, tidak ada kemungkinan yang lainnya.Contohnya adalah haramnya minum minuman yang memabukkan (khamr), karena hal itu adalah perantara untuk mabuk; haramnya zina karena perbuatan itu adalah perantara terjadinya pencampuran nasab dan rusaknya rumah tangga; demikian juga mencela sesembahan orang kafir, jika diketahui dengan pasti bahwa hal itu bisa sebagai pemicu orang-orang kafir tersebut mencela Allah Ta’ala. [8]Kedua: para ulama bersepakat bahwa perkara tersebut adalah perantara, namun tidak wajib untuk dilarang (dicegah). Contohnya, menanam anggur, padahal bisa jadi dijadikan khamr; atau bertetangga (berdekatan rumah), padahal ada kekhawatiran bisa menimbulkan terjadinya zina. [9]Ketiga: dzari’ah yang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah wajib dilarang atukah tidak. Yaitu dzari’ah (perbuatan mubah) yang kemungkinan besar akan mengantarkan kepada perbuatan yang haram. [10] Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat ulama:Pendapat pertama: perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga perbuatan tersebut wajib dicegah. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah [11] dan juga Hanabilah. [12]Pendapat kedua: tidak perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga kaidah tersebut tidak perlu diterapkan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah [13], Asy-Syafi’iyyah [14], dan juga pendapat Ibnu Hazm dari mazhab Zahiriyah. [15]Para ulama memiliki dalil dan argumen untuk menguatkan pendapat masing-masing, sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitab I’laamul Muwaqi’in sebanyak 99 sisi untuk menguatkan pendapat yang pertama, yaitu kaidah ini wajib dipertimbangkan. Kemudian beliau rahimahullah berkata,وَبَابُ سَدِّ الذَّرَائِعِ أَحَدُ أَرْبَاعِ التَّكْلِيفِ؛ فَإِنَّهُ أَمْرٌ وَنَهْيٌ، وَالْأَمْرُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَقْصُودٌ لِنَفْسِهِ، وَالثَّانِي: وَسِيلَةٌ إلَى الْمَقْصُودِ، وَالنَّهْيُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَا يَكُون الْمَنْهِيُّ عَنْهُ مَفْسَدَةً فِي نَفْسِهِ، وَالثَّانِي: مَا يَكُونُ وَسِيلَةً إلَى الْمَفْسَدَةِ؛ فَصَارَ سَدُّ الذَّرَائِعِ الْمُفْضِيَةِ إلَى الْحَرَامِ أَحَدَ أَرْبَاعِ الدِّينِ“Bab as-saddu adz-dzari’ah (menutup celah/sarana menuju keharaman) merupakan salah satu dari empat bagian taklif (beban syariat), karena taklif terdiri dari perintah dan larangan. Perintah ada dua jenis: pertama, yang diperintahkan karena ia merupakan tujuan itu sendiri; dan kedua, yang diperintahkan karena ia merupakan sarana menuju tujuan. Larangan pun ada dua jenis: pertama, sesuatu yang dilarang karena mengandung kerusakan pada dirinya sendiri; dan kedua, sesuatu yang dilarang karena ia merupakan sarana menuju kerusakan. Maka, as-saddu adz-dzari‘ah menjadi salah satu dari empat bagian utama agama.” [16]Selain itu, jika kita melihat pada realita dalam tataran praktek, para ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua, ternyata mereka menerapkan kaidah ini dalam ijtihad mereka terhadap sebagian perkara. Akan tetapi, mereka menerapkan kaidah ini di bawah kaidah pokok yang lain. [17] Yang membedakannya dengan mazhab Malikiyah -pada tingkatan pertama- dan Hanabilah -pada tingkatan kedua- adalah mereka menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah sebagai kaidah pokok yang berdiri sendiri dan lebih banyak menerapkan kaidah tersebut dari ulama mazhab lainnya. [18]Rambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahKaidah as-saddu adz-dzari’ah adalah di antara kaidah syar’i yang agung. [19] Para ulama telah memberikan rambu-rambu (aturan) untuk menerapkan kaidah tersebut dengan tepat:Pertama: sarana yang asalnya diperbolehkan tersebut kemungkinan besar akan mengantarkan kepada kerusakan. Adapun apabila kemungkinannya kecil atau minimal, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang, namun hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah (boleh). Tidak perlu lagi menanyakan apa dalil kebolehannya, karena telah ditetapkan berdasarkan dalil yang menguatkan hukum asal tersebut. [20] Silakan disimak kembali seri pertama dari serial ini di tautan ini.Kedua: kerusakan yang ditimbulkan karena melakukan perkara -yang secara lahir tampaknya boleh- tersebut haruslah selevel dengan tingkat maslahat yang ditimbulkan atau lebih darinya. [21] Jika kondisinya demikian, maka dzari’ah tersebut dicegah (dilarang). Hal ini karena tujuan syariat adalah untuk mewujudkan dan memperbanyak maslahat, dan menghilangkan atau meminimalisir terjadinya mafsadah (kerusakan). [22]Termasuk dalam penerapan rambu-rambu ini adalah larangan Allah Ta’ala untuk mencela sesembahan orang-orang kafir di depan mereka langsung, meskipun diakui ada maslahat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, terdapat mafsadah yang lebih besar dari maslahat tersebut, yaitu orang-orang kafir itu akan membalas dengan mencela Allah Ta’ala. [23] Adapun jika maslahat yang ditimbulkan itu lebih besar daripada mafsadah yang muncul, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang. Hal ini karena dalam kondisi seperti ini, maslahat itu lebih didahulukan untuk direalisasikan. [24]Ketiga: untuk menerapkan kaidah saddu adz-dzari’ah tidak dipersyaratkan harus ada maksud (niat) dari orang yang melakukannya untuk menuju kerusakan. Akan tetapi, cukuplah bahwa secara adat kebiasaan masyarakat, mayoritas orang yang melakukan dzari’ah tersebut memang bermaksud untuk itu. Hal ini karena niat (maksud) itu letaknya di dalam hati, sehingga sebagian besar sulit atau tidak bisa dinilai (diukur) dalam diri setiap orang. Oleh karena itu, dzari’ah tersebut dilarang, meskipun bisa jadi dia bermaksud lain. [25]Keempat: dzari’ah yang dilarang karena penerapan kaidah ini hukumya menjadi mubah (boleh) jika ada hajat (kebutuhan) yang mendorong untuk melakukannya. [26] Misalnya, dokter atau orang yang hendak melamar wanita, diperbolehkan untuk melihat wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram) tersebut. Perkara tersebut diperbolehkan jika aman atau berusaha menjaga diri dari kerusakan yang mungkin timbul. [27]Contoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerDi antara contoh muamalah yang dilarang karena alasan “as-saddu adz-dzari’ah”  dalam transaksi keuangan kontemporer adalah pendapat yang mengharamkan perdagangan saham secara tunai dan tunda (nasi’ah), karena khawatir bank (lembaga keuangan) menggunakan transaksi ini sebagai jalan terselubung untuk memberikan pembiayaan dengan bunga, dengan kedok akad jual beli antara pihak pemberi modal dan pemohon pembiayaan.Pihak pertama menjual saham kepada pihak kedua dengan harga tunda yang lebih tinggi dari harga pasar, lalu pihak kedua segera menjualnya kembali di pasar (kepada orang lain) secara tunai untuk mendapatkan dana segar (secara tunai). Dilihat dari sisi ini, meskipun transaksi tersebut tampaknya mubah (boleh), namun jika didominasi oleh prasangka bahwa sarana itu digunakan untuk tujuan yang haram, maka ia berubah menjadi haram karena sarana tersebut digunakan untuk tujuan yang diharamkan.Hal ini karena lembaga perbankan konvensional menjalankan fungsi dasarnya sebagai perantara keuangan riba, dan sering kali memanfaatkan transaksi pembiayaan dengan bunga, baik secara eksplisit maupun terselubung. Maka, kuatnya dugaan bahwa bank memanfaatkan bentuk transaksi tersebut untuk tujuan riba membuat transaksi ini dilarang.Jika akad jual beli ini hanyalah kedok untuk pembiayaan berbunga, maka tidak sah secara syar’i, karena menggunakan bentuk transaksi syar’i untuk menutupi transaksi riba. Oleh karena itu, penggunaan perusahaan sebagai perantara dalam transaksi tersebut tidak mengubah hakikat hukumnya. Penjelasan yang disampaikan oleh perusahaan bahwa transaksi ini sesuai dengan sistem hukum Arab Saudi dalam hal jual beli saham dan jual beli saham secara bertempo (tunda) tidak mengubah kenyataan substansialnya. [28]PenutupSetelah membahas secara umum pokok-pokok kaidah yang mencakup semua masalah dalam bab muamalah, maka aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) tegaskan kembali pentingnya peletakan dasar-dasar kaidah ini. Sesungguhnya dibutuhkan perhatian yang serius dari para pengajar dan pelajar dalam mempelajari dan memahami kaidah-kaidah ini. Bidang ini masih terbuka luas bagi penambahan penulisan dan pembahasan ilmiah, baik secara teoritis maupun dalam tataran praktis.Siapa pun yang masuk dalam ilmu fikih muamalah -baik melalui kitab-kitab fikih klasik atau karya-karya dan kajian kontemporer- tanpa menguasai kaidah-kaidah pokok (dasar) ini, maka keadaannya seperti orang yang menyelam ke dalam lautan tapi tidak pandai berenang. Apa yang terkandung dalam lembaran-lembaran kitab kecil ini hanyalah sekadar pembahasan ringan seputar pokok-pokok kaidah dalam bab ini. Aku memohon kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.[Selesai]Kembali ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 477; Lisanul ‘Arab, 3: 206; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 367; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 422.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 8: 96; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 926.[3] Ahkaamul Qur’an, 2: 787.[4] Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[5] Irsyadul Fukhul, hal. 246.[6] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; Al-Fatawa Al-Kubra li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, 4: 17; I’lamul Muwaqi’in, 3: 147; Syarh Al-Kaukab Al-Munir, 4: 434.[7] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[8] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 390; Tahdzhibul Furuq, 3: 374.Perhatian:Para ulama mazhab Syafi’iyah mengingkari perkara ini sebagai bagian dari kaidah saddu adz-dzari’ah. Al-‘Athar rahimahullah berkata dalam hasyiyah-nya terhadap kitab Jam’ul Jawami’ (2: 399),ليس من مسمى سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Beliau juga berkata,وما هذا من سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Menurut Syafi’iyah, masalah ini termasuk dalam bab “larangan sarana” (تحريم الوسائل). Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Irsyadul Fukhul (hal. 246),ليس من هذا الباب، بل من باب ما لا خلاص من الحرام إلا باجتنابه، ففعله حرام من باب ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب“Bukan termasuk dalam bab ini, tetapi termasuk dalam bab bahwa tidak ada jalan selamat dari yang haram kecuali dengan meninggalkannya. Maka, perbuatan itu menjadi haram dari sudut pandang bahwa suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya, maka ia pun menjadi wajib (baca: sarana menuju perkara yang wajib, hukumnya juga wajib).”[9] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[10] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 266; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[11] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 689; Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32.[12] Lihat Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[13] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 690; Ushul Fiqh li Abu Zuhrah, hal. 268.Perhatian:Ulama Hanafiyah tidak menyebutkan kaidah ini dari berbagai kitab mereka yang aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) telaah. Namun, Al-Burhani -penulis kitab Saddu Adz-Dzara’i fi Asy-Syari’atil Islamiyyah- berpendapat bahwa Hanafiyah mempertimbangkan dan menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah. Beliau kemudian menguatkan pernyataannya dengan menyebutkan berbagai masalah-masalah fikih yang secara lahiriah menunjukkan bahwa ulama Hanafiyah menerapkan kaidah ini. Bisa dilihat pada halaman 651-657.[14] Lihat Al-Umm li Asy-Syafi’i, 3: 74; Hasyiyah Al-‘Athar ‘ala Jam’il Jawami’, 2: 399.[15] Lihat Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam li Ibni Hazm, 6: 746.[16] I’lamul Muwaqi’in, 3: 171.[17] Lihat Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 4: 200; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqhi, hal. 249; Atsar Al-Adillah Al-Mukhtalaf Fiiha fi Al-Fiqh Al-Islamiy, hal. 586-592.[18] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 33; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh, hal. 250.[19] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1: 381.[20] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 29: 228; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[21] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 33; Majmu’ Al-Fatawa, 32: 288; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148.[22] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 24: 278-279, 30: 234.[23] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 3: 360, 4: 200.[24] Lihat Qa’idah Jalilah fi At-Tawassul wal Wasilah, hal. 31; Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419; Raudhatul Muhibbin, hal. 109.[25] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Ighatstul Lahfan, 1: 376; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 361.[26] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 2: 142; Raudhatul Muhibbin, hal. 112.[27] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419, 21: 251.[28] Lihat Mausu’ah Fatawa Al-Mu’amalah Al-Maliyah, 9: 350-351.


Daftar Isi TogglePrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalahDefinisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahRincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahRambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahContoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerPenutupPrinsip keenam: Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalah Definisi kaidah as-saddu adz-dzara’i atau as-saddu adz-dzari’ah secara bahasa dan istilahSecara bahasa, as-saddu (السَّدّ) adalah,إغلاق الخلل، وردم الثلم، ومنع الشيئ“Menutup celah, menambal keretakan, dan mencegah sesuatu.” [1]Sedangkan makna adz-dzari’at (الّذريعة) secara bahasa adalah al-wasilah, yaitu sarana (perantara). [2] Bentuk jamaknya adalah (الذّرائِع) (adz-dzara’i).Adapun secara istilah, para ulama memiliki ungkapan yang berbeda-beda -namun saling berdekatan- ketika mendefinisikan adz-dzari’ah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,كلُّ عملٍ ظاهرِ الجوازِ، يُتوصَّلُ بِهِ إلى محظورٍ“Semua amal (perbuatan) yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [3]Ibnu An-Najar rahimahullah berkata,هي ما ظاهرُهُ مباحٌ، يُتوصَّلُ بهِ إلى محرمٍ“Semua perbuatan yang secara lahir tampaknya mubah (boleh), namun mengantarkan kepada perkara haram.” [4]Asy-Syaukani rahimahullah berkata,هي المسألةُ التي ظاهرُها الإباحةُ، ويُتوصَّلُ بها إلى فعلِ محظورٍ“Semua perkara yang secara lahir tampaknya diperbolehkan, namun mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.” [5]Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makna as-saddu adz-dzari’ah secara istilah fikih adalah,هوَ منعُ الوسائلِ التي ظاهرُها الإباحةُ، والتي يُتوصَّلُ بها إلى محرَّمٍ، حسمًا لمادَّةِ الفسادِ ودفعًا لها“Yaitu mencegah segala sarana yang secara lahir tampak mubah (boleh), namun dapat dijadikan jalan untuk mencapai sesuatu yang haram, sebagai bentuk pemutusan terhadap sumber kerusakan dan upaya untuk menolaknya.” [6]Rincian pokok perselisihan para ulama tentang kaidah as-saddu adz-dzari’ahJika melihat ada tidaknya perselisihan pendapat di antara para ulama terkait dzari’ah yang wajib dicegah, dzari’ah terbagi menjadi tiga macam:Pertama: dzari’ah yang wajib untuk dicegah atau dilarang berdasarkan ijmak kaum muslimin, yaitu perkara-perkara yang mengantarkan kepada kerusakan, jika kerusakan tersebut adalah kerusakan yang diharamkan. [7] Hal ini karena sarana atau perantara tersebut benar-benar (100%) mengantarkan kepada kerusakan yang dimaksud, tidak ada kemungkinan yang lainnya.Contohnya adalah haramnya minum minuman yang memabukkan (khamr), karena hal itu adalah perantara untuk mabuk; haramnya zina karena perbuatan itu adalah perantara terjadinya pencampuran nasab dan rusaknya rumah tangga; demikian juga mencela sesembahan orang kafir, jika diketahui dengan pasti bahwa hal itu bisa sebagai pemicu orang-orang kafir tersebut mencela Allah Ta’ala. [8]Kedua: para ulama bersepakat bahwa perkara tersebut adalah perantara, namun tidak wajib untuk dilarang (dicegah). Contohnya, menanam anggur, padahal bisa jadi dijadikan khamr; atau bertetangga (berdekatan rumah), padahal ada kekhawatiran bisa menimbulkan terjadinya zina. [9]Ketiga: dzari’ah yang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah wajib dilarang atukah tidak. Yaitu dzari’ah (perbuatan mubah) yang kemungkinan besar akan mengantarkan kepada perbuatan yang haram. [10] Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat ulama:Pendapat pertama: perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga perbuatan tersebut wajib dicegah. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah [11] dan juga Hanabilah. [12]Pendapat kedua: tidak perlu mempertimbangkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah, sehingga kaidah tersebut tidak perlu diterapkan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah [13], Asy-Syafi’iyyah [14], dan juga pendapat Ibnu Hazm dari mazhab Zahiriyah. [15]Para ulama memiliki dalil dan argumen untuk menguatkan pendapat masing-masing, sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitab I’laamul Muwaqi’in sebanyak 99 sisi untuk menguatkan pendapat yang pertama, yaitu kaidah ini wajib dipertimbangkan. Kemudian beliau rahimahullah berkata,وَبَابُ سَدِّ الذَّرَائِعِ أَحَدُ أَرْبَاعِ التَّكْلِيفِ؛ فَإِنَّهُ أَمْرٌ وَنَهْيٌ، وَالْأَمْرُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَقْصُودٌ لِنَفْسِهِ، وَالثَّانِي: وَسِيلَةٌ إلَى الْمَقْصُودِ، وَالنَّهْيُ نَوْعَانِ؛ أَحَدُهُمَا: مَا يَكُون الْمَنْهِيُّ عَنْهُ مَفْسَدَةً فِي نَفْسِهِ، وَالثَّانِي: مَا يَكُونُ وَسِيلَةً إلَى الْمَفْسَدَةِ؛ فَصَارَ سَدُّ الذَّرَائِعِ الْمُفْضِيَةِ إلَى الْحَرَامِ أَحَدَ أَرْبَاعِ الدِّينِ“Bab as-saddu adz-dzari’ah (menutup celah/sarana menuju keharaman) merupakan salah satu dari empat bagian taklif (beban syariat), karena taklif terdiri dari perintah dan larangan. Perintah ada dua jenis: pertama, yang diperintahkan karena ia merupakan tujuan itu sendiri; dan kedua, yang diperintahkan karena ia merupakan sarana menuju tujuan. Larangan pun ada dua jenis: pertama, sesuatu yang dilarang karena mengandung kerusakan pada dirinya sendiri; dan kedua, sesuatu yang dilarang karena ia merupakan sarana menuju kerusakan. Maka, as-saddu adz-dzari‘ah menjadi salah satu dari empat bagian utama agama.” [16]Selain itu, jika kita melihat pada realita dalam tataran praktek, para ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua, ternyata mereka menerapkan kaidah ini dalam ijtihad mereka terhadap sebagian perkara. Akan tetapi, mereka menerapkan kaidah ini di bawah kaidah pokok yang lain. [17] Yang membedakannya dengan mazhab Malikiyah -pada tingkatan pertama- dan Hanabilah -pada tingkatan kedua- adalah mereka menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah sebagai kaidah pokok yang berdiri sendiri dan lebih banyak menerapkan kaidah tersebut dari ulama mazhab lainnya. [18]Rambu-rambu dalam menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ahKaidah as-saddu adz-dzari’ah adalah di antara kaidah syar’i yang agung. [19] Para ulama telah memberikan rambu-rambu (aturan) untuk menerapkan kaidah tersebut dengan tepat:Pertama: sarana yang asalnya diperbolehkan tersebut kemungkinan besar akan mengantarkan kepada kerusakan. Adapun apabila kemungkinannya kecil atau minimal, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang, namun hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah (boleh). Tidak perlu lagi menanyakan apa dalil kebolehannya, karena telah ditetapkan berdasarkan dalil yang menguatkan hukum asal tersebut. [20] Silakan disimak kembali seri pertama dari serial ini di tautan ini.Kedua: kerusakan yang ditimbulkan karena melakukan perkara -yang secara lahir tampaknya boleh- tersebut haruslah selevel dengan tingkat maslahat yang ditimbulkan atau lebih darinya. [21] Jika kondisinya demikian, maka dzari’ah tersebut dicegah (dilarang). Hal ini karena tujuan syariat adalah untuk mewujudkan dan memperbanyak maslahat, dan menghilangkan atau meminimalisir terjadinya mafsadah (kerusakan). [22]Termasuk dalam penerapan rambu-rambu ini adalah larangan Allah Ta’ala untuk mencela sesembahan orang-orang kafir di depan mereka langsung, meskipun diakui ada maslahat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, terdapat mafsadah yang lebih besar dari maslahat tersebut, yaitu orang-orang kafir itu akan membalas dengan mencela Allah Ta’ala. [23] Adapun jika maslahat yang ditimbulkan itu lebih besar daripada mafsadah yang muncul, maka dzari’ah tersebut tidak dilarang. Hal ini karena dalam kondisi seperti ini, maslahat itu lebih didahulukan untuk direalisasikan. [24]Ketiga: untuk menerapkan kaidah saddu adz-dzari’ah tidak dipersyaratkan harus ada maksud (niat) dari orang yang melakukannya untuk menuju kerusakan. Akan tetapi, cukuplah bahwa secara adat kebiasaan masyarakat, mayoritas orang yang melakukan dzari’ah tersebut memang bermaksud untuk itu. Hal ini karena niat (maksud) itu letaknya di dalam hati, sehingga sebagian besar sulit atau tidak bisa dinilai (diukur) dalam diri setiap orang. Oleh karena itu, dzari’ah tersebut dilarang, meskipun bisa jadi dia bermaksud lain. [25]Keempat: dzari’ah yang dilarang karena penerapan kaidah ini hukumya menjadi mubah (boleh) jika ada hajat (kebutuhan) yang mendorong untuk melakukannya. [26] Misalnya, dokter atau orang yang hendak melamar wanita, diperbolehkan untuk melihat wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram) tersebut. Perkara tersebut diperbolehkan jika aman atau berusaha menjaga diri dari kerusakan yang mungkin timbul. [27]Contoh penerapan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam konteks akad muamalah kontemporerDi antara contoh muamalah yang dilarang karena alasan “as-saddu adz-dzari’ah”  dalam transaksi keuangan kontemporer adalah pendapat yang mengharamkan perdagangan saham secara tunai dan tunda (nasi’ah), karena khawatir bank (lembaga keuangan) menggunakan transaksi ini sebagai jalan terselubung untuk memberikan pembiayaan dengan bunga, dengan kedok akad jual beli antara pihak pemberi modal dan pemohon pembiayaan.Pihak pertama menjual saham kepada pihak kedua dengan harga tunda yang lebih tinggi dari harga pasar, lalu pihak kedua segera menjualnya kembali di pasar (kepada orang lain) secara tunai untuk mendapatkan dana segar (secara tunai). Dilihat dari sisi ini, meskipun transaksi tersebut tampaknya mubah (boleh), namun jika didominasi oleh prasangka bahwa sarana itu digunakan untuk tujuan yang haram, maka ia berubah menjadi haram karena sarana tersebut digunakan untuk tujuan yang diharamkan.Hal ini karena lembaga perbankan konvensional menjalankan fungsi dasarnya sebagai perantara keuangan riba, dan sering kali memanfaatkan transaksi pembiayaan dengan bunga, baik secara eksplisit maupun terselubung. Maka, kuatnya dugaan bahwa bank memanfaatkan bentuk transaksi tersebut untuk tujuan riba membuat transaksi ini dilarang.Jika akad jual beli ini hanyalah kedok untuk pembiayaan berbunga, maka tidak sah secara syar’i, karena menggunakan bentuk transaksi syar’i untuk menutupi transaksi riba. Oleh karena itu, penggunaan perusahaan sebagai perantara dalam transaksi tersebut tidak mengubah hakikat hukumnya. Penjelasan yang disampaikan oleh perusahaan bahwa transaksi ini sesuai dengan sistem hukum Arab Saudi dalam hal jual beli saham dan jual beli saham secara bertempo (tunda) tidak mengubah kenyataan substansialnya. [28]PenutupSetelah membahas secara umum pokok-pokok kaidah yang mencakup semua masalah dalam bab muamalah, maka aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) tegaskan kembali pentingnya peletakan dasar-dasar kaidah ini. Sesungguhnya dibutuhkan perhatian yang serius dari para pengajar dan pelajar dalam mempelajari dan memahami kaidah-kaidah ini. Bidang ini masih terbuka luas bagi penambahan penulisan dan pembahasan ilmiah, baik secara teoritis maupun dalam tataran praktis.Siapa pun yang masuk dalam ilmu fikih muamalah -baik melalui kitab-kitab fikih klasik atau karya-karya dan kajian kontemporer- tanpa menguasai kaidah-kaidah pokok (dasar) ini, maka keadaannya seperti orang yang menyelam ke dalam lautan tapi tidak pandai berenang. Apa yang terkandung dalam lembaran-lembaran kitab kecil ini hanyalah sekadar pembahasan ringan seputar pokok-pokok kaidah dalam bab ini. Aku memohon kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.[Selesai]Kembali ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 477; Lisanul ‘Arab, 3: 206; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 367; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 422.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 8: 96; Al-Qamus Al-Muhith, hal. 926.[3] Ahkaamul Qur’an, 2: 787.[4] Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[5] Irsyadul Fukhul, hal. 246.[6] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; Al-Fatawa Al-Kubra li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, 4: 17; I’lamul Muwaqi’in, 3: 147; Syarh Al-Kaukab Al-Munir, 4: 434.[7] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[8] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 390; Tahdzhibul Furuq, 3: 374.Perhatian:Para ulama mazhab Syafi’iyah mengingkari perkara ini sebagai bagian dari kaidah saddu adz-dzari’ah. Al-‘Athar rahimahullah berkata dalam hasyiyah-nya terhadap kitab Jam’ul Jawami’ (2: 399),ليس من مسمى سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Beliau juga berkata,وما هذا من سد الذرائع في شيئ“Masalah ini tidak termasuk dalam istilah as-saddu adz-dzar’ah sama sekali.”Menurut Syafi’iyah, masalah ini termasuk dalam bab “larangan sarana” (تحريم الوسائل). Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Irsyadul Fukhul (hal. 246),ليس من هذا الباب، بل من باب ما لا خلاص من الحرام إلا باجتنابه، ففعله حرام من باب ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب“Bukan termasuk dalam bab ini, tetapi termasuk dalam bab bahwa tidak ada jalan selamat dari yang haram kecuali dengan meninggalkannya. Maka, perbuatan itu menjadi haram dari sudut pandang bahwa suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya, maka ia pun menjadi wajib (baca: sarana menuju perkara yang wajib, hukumnya juga wajib).”[9] Ijma’ ini dinukil oleh Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 266, 2: 32; Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, 2: 390.[10] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 266; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[11] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 689; Al-Furuq lil Qarafi, 2: 32.[12] Lihat Muhtashar At-Tahrir, hal. 74.[13] Lihat Ihkamul Fushul fi Ahkam Al-Ushul li Al-Baaji, hal. 690; Ushul Fiqh li Abu Zuhrah, hal. 268.Perhatian:Ulama Hanafiyah tidak menyebutkan kaidah ini dari berbagai kitab mereka yang aku (Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih) telaah. Namun, Al-Burhani -penulis kitab Saddu Adz-Dzara’i fi Asy-Syari’atil Islamiyyah- berpendapat bahwa Hanafiyah mempertimbangkan dan menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah. Beliau kemudian menguatkan pernyataannya dengan menyebutkan berbagai masalah-masalah fikih yang secara lahiriah menunjukkan bahwa ulama Hanafiyah menerapkan kaidah ini. Bisa dilihat pada halaman 651-657.[14] Lihat Al-Umm li Asy-Syafi’i, 3: 74; Hasyiyah Al-‘Athar ‘ala Jam’il Jawami’, 2: 399.[15] Lihat Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam li Ibni Hazm, 6: 746.[16] I’lamul Muwaqi’in, 3: 171.[17] Lihat Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 4: 200; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqhi, hal. 249; Atsar Al-Adillah Al-Mukhtalaf Fiiha fi Al-Fiqh Al-Islamiy, hal. 586-592.[18] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 2: 33; Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh, hal. 250.[19] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1: 381.[20] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 29: 228; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 348-349.[21] Lihat Al-Furuq lil Qarafi, 3: 33; Majmu’ Al-Fatawa, 32: 288; I’lamul Muwaqi’in, 3: 148.[22] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 24: 278-279, 30: 234.[23] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 3: 360, 4: 200.[24] Lihat Qa’idah Jalilah fi At-Tawassul wal Wasilah, hal. 31; Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419; Raudhatul Muhibbin, hal. 109.[25] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 3: 148; Ighatstul Lahfan, 1: 376; Al-Muwafaqat li Asy-Syathibi, 2: 361.[26] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 2: 142; Raudhatul Muhibbin, hal. 112.[27] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419, 21: 251.[28] Lihat Mausu’ah Fatawa Al-Mu’amalah Al-Maliyah, 9: 350-351.

Fikih Penyembelihan Hewan (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanHukum udhiyyah (kurban)Syarat sah udhiyyahNiat untuk berkurbanHewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanBebas dari cacat dan penyakitWaktu penyembelihan udhiyyahTata cara distribusi hasil penyembelihanLarangan menjual bagian dari hewan kurbanIbadah penyembelihan hewan merupakan syiar agung dalam Islam, yang mengandung nilai tauhid, ibadah, dan pengorbanan. Ia bukan hanya berkaitan dengan daging dan darah, tetapi tentang niat dan ketundukan seorang hamba kepada perintah Rabb-nya. Oleh karena itu, pembahasan tentang penyembelihan dalam fikih Islam tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip ibadah dan syarat-syarat yang telah digariskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.Di artikel pertama dari serial Fikih Penyembelihan Hewan ini, kita akan menelaah dasar-dasar hukum dan praktik penyembelihan menurut panduan di kitab-kitab fikih, khususnya dalam bab udhiyyah, yang mencakup: pengertian, dalil, hukum, syarat sah hewan sembelihan, waktu, dan tata cara pendistribusiannya.Pengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanUdhiyyah ( الْأُضْحِيَّةُ ) secara bahasa, dengan mentasydid huruf ya, dan dibaca dengan dhammah atau kasrah pada huruf hamzah di awalnya; yang dimaksud adalah kambing yang disembelih pada hari Iduladha. [1]Adapun secara istilah syar’i, udhiyyah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala pada hari-hari penyembelihan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. [2]Ibadah udhiyyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Dalil pensyariatannya bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, dan ijmak (kesepakatan para ulama).Di antara dalil dari Al-Qur’an, adalah firman Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)Adapun dari As-Sunah, banyak hadis yang menunjukkan keutamaannya, anjuran untuk melaksanakannya, dan peringatan bagi yang meninggalkannya. Di antaranya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر ووضع رجله على صفاحهما“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing jantan berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Sedangkan dari ijmak, di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir,وأجمعوا على أن الضحايا لا يجوز ذبحها قبل طلوع الفجر يوم النحر“Para ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Nahr (Iduladha).” [3]Hukum udhiyyah (kurban)Udhiyyah hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), dan menjadi wajib jika dinazarkan. [4]Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, bahwa udhiyyah adalah sunnah muakkadah. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Abu Bakar, Umar, Bilal, dan selain mereka. [5]Dalilnya adalah hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana telah berlalu penyebutannya. (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Udhiyyah tidaklah wajib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama orang-orang dari umatnya yang tidak berkurban. (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 11066, Abu Dawud no. 2810, dan at-Tirmidzi no. 1521; dan disahihkan oleh Al-Albani) Selain itu, diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak berkurban untuk keluarganya karena khawatir hal itu dianggap sebagai kewajiban oleh masyarakat. (Atsar ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 18813, dan disahihkan oleh Al-Albani)Namun, makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi orang yang mampu. Ini dinyatakan secara tegas oleh para ulama. [6]Adapun jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib, berdasarkan hadis,من نذر أن يطيع الله فليطعه“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya.” (HR. Bukhari no. 6696)Syarat sah udhiyyahTerdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan kurban dinilai sah, yaitu: Niat untuk berkurbanKarena penyembelihan bisa dilakukan dengan tujuan ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) atau bisa juga sekadar untuk mendapatkan daging. Maka penyembelihan tidak dihitung sebagai ibadah kecuali dengan niat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل أمرئ ما نوى“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari, 1: 3 dan Muslim, 3: 1515) Hewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Yaitu: unta, sapi, atau kambing (baik domba maupun kambing kacang), baik jantan maupun betina. Yang paling utama adalah unta, lalu sapi jika disembelih secara penuh oleh satu orang, kemudian kambing, karena banyak manfaatnya bagi fakir miskin dan harga yang lebih tinggi menunjukkan keutamaan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanUsia minimal yang sah untuk kurban yaitu:Jadz‘ (usia 6 bulan) untuk dombaTsani dari unta: usia 5 tahunTsani dari sapi: usia 2 tahunTsani dari kambing: usia 1 tahun [7]Seekor kambing sah untuk satu orang dan seluruh anggota keluarganya, sedangkan seekor unta atau sapi sah untuk tujuh orang.Dalilnya adalah hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu,فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berserikat dalam satu unta atau sapi, tujuh orang dalam satu hewan.” (HR. Muslim, 5: 71)Dan dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,كان الرجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون“Dahulu seseorang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya, lalu mereka memakan dan memberi makan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, 4: 91 dan disahihkan oleh Ibnu Majah, 3: 541) Bebas dari cacat dan penyakitBerdasarkan hal ini, maka tidak sah berkurban dengan hewan yang buta total, atau yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, juga tidak sah dengan hewan yang sangat kurus hingga tidak berdaging (al-‘ajfa’), atau yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan bersama hewan yang sehat. Demikian pula tidak sah dengan hewan yang telah tanggal gigi serinya dari akarnya (al-hatma’), atau hewan tua yang ambingnya telah kering dan tidak lagi mengeluarkan susu (al-jadzaa’).Dalilnya adalah hadis dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أربع لا تجوز في الأضاحي العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah kami dan bersabda, ‘Empat hewan yang tidak sah untuk kurban: (1) yang buta sebelah dan jelas kebutaannya; (2) yang sakit parah dan jelas penyakitnya; (3) yang pincang dan nyata pincangnya; dan (4) yang sangat kurus hingga tidak berdaging.’” (HR. Abu Dawud, 3: 161 dan At-Tirmidzi, 4: 85) [8]Waktu penyembelihan udhiyyahMar‘i bin Yusuf al-Karmi berkata,وأول وقت الذبح من بعد أسبق صلاة العيد بالبلد أو قدرها لمن لم يصل“Waktu awal penyembelihan adalah setelah salat Id yang paling awal di daerah tersebut, atau sesuai perkiraan waktunya bagi yang tidak melaksanakan salat.” [9]Waktu tersebut merupakan waktu yang paling utama untuk menyembelih. Waktu penyembelihan terus berlanjut sampai akhir hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). [10]Tata cara distribusi hasil penyembelihanMar‘i bin Yusuf al-Karmi mengatakan,ويجب أن يتصدق بأقل ما يقع عليه اسم اللحم“Dan wajib bersedekah dengan jumlah minimal yang masih bisa disebut sebagai daging.” [11]Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28), dan zhahir (makna lahiriah) dari perintah tersebut menunjukkan kewajiban.Disunahkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian:[1] Sepertiga dimakan oleh orang yang berkurban;[2] Sepertiga diberikan sebagai hadiah;[3] Sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin.Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث“Beliau memberi makan sepertiga kepada keluarganya, sepertiga kepada fakir miskin dari kalangan tetangganya, dan sepertiga disedekahkan kepada para peminta.” (Diriwayatkan oleh Abu Musa dalam Al-Wazha’if dan dinyatakan hasan sebagaimana dalam Al-Mughni, 11: 109; cet. Al-Manar) [12]Larangan menjual bagian dari hewan kurbanHaram hukumnya menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk rambut atau kulitnya. Tidak boleh pula memberi tukang sembelih bagian dari hewan kurban sebagai upah.Dalilnya adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu,أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم، أن أقوم على بدنة، وأن أقسم جلالها، ولا أعطي الجازر منها شيئاً، وقال: نحن نعطيه من عندنا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus penyembelihan unta kurban beliau, lalu aku membagikan kulit dan pelananya, dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang sembelih. Beliau bersabda, ‘Kami memberikan upah dari uang kami sendiri.'” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317) [13]Demikian pembahasan seputar definisi, hukum, syarat, dan adab penyembelihan hewan menurut syariat. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar. Pada bagian kedua, insya Allah akan dibahas masalah-masalah kontemporer seputar penyembelihan modern yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.[Bersambung]Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Karmi, Mar‘i bin Yusuf. Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib. Cetakan Ketiga. Riyadh: Syarikat Ithraa al-Mutun, 1444/ 2022.Ibnu Dhouyan, Ibrahim bin Muhammad bin Salim. Manar as-Sabil fi Syarh ad-Dalil ‘ala Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Cetakan Keenam. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, 1440/ 2019.Al-Muthlaq, Abdullah bin Muhammad. Al-Fiqh al-Muyassar: Qism al-‘Ibadat. Edisi keempat. Riyadh: Madarul Wathan, 1439/ 2018. Catatan kaki:[1] Lihat Lisan al-‘Arab, 14: 477.[2] Hasyiyah Ibn ‘Abidin, 5: 111. Lihat juga al-Mishbah al-Munir, hal. 358–359.[3] Al-Ijma‘ karya Ibn al-Mundzir, hal. 78. Nukilan dari sub-bab ini dari Al-Fiqhul Muyassar, 4: 117.[4] Dalil ath-Thalib, hal. 353.[5] Lihat Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 119.[6] Manar as-Sabil, hal. 219.[7] Lihat Dalil ath-Thalib, hal. 354.[8] Disarikan dari Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 120–121.[9] Dalil ath-Thalib, hal. 357.[10] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122.[11] Dalil ath-Thalib, hal. 358.[12] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122; dan Manar as-Sabil, hal. 223.[13] Manar as-Sabil, hal. 223.

Fikih Penyembelihan Hewan (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanHukum udhiyyah (kurban)Syarat sah udhiyyahNiat untuk berkurbanHewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanBebas dari cacat dan penyakitWaktu penyembelihan udhiyyahTata cara distribusi hasil penyembelihanLarangan menjual bagian dari hewan kurbanIbadah penyembelihan hewan merupakan syiar agung dalam Islam, yang mengandung nilai tauhid, ibadah, dan pengorbanan. Ia bukan hanya berkaitan dengan daging dan darah, tetapi tentang niat dan ketundukan seorang hamba kepada perintah Rabb-nya. Oleh karena itu, pembahasan tentang penyembelihan dalam fikih Islam tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip ibadah dan syarat-syarat yang telah digariskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.Di artikel pertama dari serial Fikih Penyembelihan Hewan ini, kita akan menelaah dasar-dasar hukum dan praktik penyembelihan menurut panduan di kitab-kitab fikih, khususnya dalam bab udhiyyah, yang mencakup: pengertian, dalil, hukum, syarat sah hewan sembelihan, waktu, dan tata cara pendistribusiannya.Pengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanUdhiyyah ( الْأُضْحِيَّةُ ) secara bahasa, dengan mentasydid huruf ya, dan dibaca dengan dhammah atau kasrah pada huruf hamzah di awalnya; yang dimaksud adalah kambing yang disembelih pada hari Iduladha. [1]Adapun secara istilah syar’i, udhiyyah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala pada hari-hari penyembelihan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. [2]Ibadah udhiyyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Dalil pensyariatannya bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, dan ijmak (kesepakatan para ulama).Di antara dalil dari Al-Qur’an, adalah firman Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)Adapun dari As-Sunah, banyak hadis yang menunjukkan keutamaannya, anjuran untuk melaksanakannya, dan peringatan bagi yang meninggalkannya. Di antaranya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر ووضع رجله على صفاحهما“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing jantan berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Sedangkan dari ijmak, di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir,وأجمعوا على أن الضحايا لا يجوز ذبحها قبل طلوع الفجر يوم النحر“Para ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Nahr (Iduladha).” [3]Hukum udhiyyah (kurban)Udhiyyah hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), dan menjadi wajib jika dinazarkan. [4]Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, bahwa udhiyyah adalah sunnah muakkadah. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Abu Bakar, Umar, Bilal, dan selain mereka. [5]Dalilnya adalah hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana telah berlalu penyebutannya. (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Udhiyyah tidaklah wajib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama orang-orang dari umatnya yang tidak berkurban. (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 11066, Abu Dawud no. 2810, dan at-Tirmidzi no. 1521; dan disahihkan oleh Al-Albani) Selain itu, diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak berkurban untuk keluarganya karena khawatir hal itu dianggap sebagai kewajiban oleh masyarakat. (Atsar ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 18813, dan disahihkan oleh Al-Albani)Namun, makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi orang yang mampu. Ini dinyatakan secara tegas oleh para ulama. [6]Adapun jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib, berdasarkan hadis,من نذر أن يطيع الله فليطعه“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya.” (HR. Bukhari no. 6696)Syarat sah udhiyyahTerdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan kurban dinilai sah, yaitu: Niat untuk berkurbanKarena penyembelihan bisa dilakukan dengan tujuan ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) atau bisa juga sekadar untuk mendapatkan daging. Maka penyembelihan tidak dihitung sebagai ibadah kecuali dengan niat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل أمرئ ما نوى“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari, 1: 3 dan Muslim, 3: 1515) Hewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Yaitu: unta, sapi, atau kambing (baik domba maupun kambing kacang), baik jantan maupun betina. Yang paling utama adalah unta, lalu sapi jika disembelih secara penuh oleh satu orang, kemudian kambing, karena banyak manfaatnya bagi fakir miskin dan harga yang lebih tinggi menunjukkan keutamaan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanUsia minimal yang sah untuk kurban yaitu:Jadz‘ (usia 6 bulan) untuk dombaTsani dari unta: usia 5 tahunTsani dari sapi: usia 2 tahunTsani dari kambing: usia 1 tahun [7]Seekor kambing sah untuk satu orang dan seluruh anggota keluarganya, sedangkan seekor unta atau sapi sah untuk tujuh orang.Dalilnya adalah hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu,فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berserikat dalam satu unta atau sapi, tujuh orang dalam satu hewan.” (HR. Muslim, 5: 71)Dan dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,كان الرجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون“Dahulu seseorang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya, lalu mereka memakan dan memberi makan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, 4: 91 dan disahihkan oleh Ibnu Majah, 3: 541) Bebas dari cacat dan penyakitBerdasarkan hal ini, maka tidak sah berkurban dengan hewan yang buta total, atau yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, juga tidak sah dengan hewan yang sangat kurus hingga tidak berdaging (al-‘ajfa’), atau yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan bersama hewan yang sehat. Demikian pula tidak sah dengan hewan yang telah tanggal gigi serinya dari akarnya (al-hatma’), atau hewan tua yang ambingnya telah kering dan tidak lagi mengeluarkan susu (al-jadzaa’).Dalilnya adalah hadis dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أربع لا تجوز في الأضاحي العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah kami dan bersabda, ‘Empat hewan yang tidak sah untuk kurban: (1) yang buta sebelah dan jelas kebutaannya; (2) yang sakit parah dan jelas penyakitnya; (3) yang pincang dan nyata pincangnya; dan (4) yang sangat kurus hingga tidak berdaging.’” (HR. Abu Dawud, 3: 161 dan At-Tirmidzi, 4: 85) [8]Waktu penyembelihan udhiyyahMar‘i bin Yusuf al-Karmi berkata,وأول وقت الذبح من بعد أسبق صلاة العيد بالبلد أو قدرها لمن لم يصل“Waktu awal penyembelihan adalah setelah salat Id yang paling awal di daerah tersebut, atau sesuai perkiraan waktunya bagi yang tidak melaksanakan salat.” [9]Waktu tersebut merupakan waktu yang paling utama untuk menyembelih. Waktu penyembelihan terus berlanjut sampai akhir hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). [10]Tata cara distribusi hasil penyembelihanMar‘i bin Yusuf al-Karmi mengatakan,ويجب أن يتصدق بأقل ما يقع عليه اسم اللحم“Dan wajib bersedekah dengan jumlah minimal yang masih bisa disebut sebagai daging.” [11]Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28), dan zhahir (makna lahiriah) dari perintah tersebut menunjukkan kewajiban.Disunahkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian:[1] Sepertiga dimakan oleh orang yang berkurban;[2] Sepertiga diberikan sebagai hadiah;[3] Sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin.Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث“Beliau memberi makan sepertiga kepada keluarganya, sepertiga kepada fakir miskin dari kalangan tetangganya, dan sepertiga disedekahkan kepada para peminta.” (Diriwayatkan oleh Abu Musa dalam Al-Wazha’if dan dinyatakan hasan sebagaimana dalam Al-Mughni, 11: 109; cet. Al-Manar) [12]Larangan menjual bagian dari hewan kurbanHaram hukumnya menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk rambut atau kulitnya. Tidak boleh pula memberi tukang sembelih bagian dari hewan kurban sebagai upah.Dalilnya adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu,أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم، أن أقوم على بدنة، وأن أقسم جلالها، ولا أعطي الجازر منها شيئاً، وقال: نحن نعطيه من عندنا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus penyembelihan unta kurban beliau, lalu aku membagikan kulit dan pelananya, dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang sembelih. Beliau bersabda, ‘Kami memberikan upah dari uang kami sendiri.'” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317) [13]Demikian pembahasan seputar definisi, hukum, syarat, dan adab penyembelihan hewan menurut syariat. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar. Pada bagian kedua, insya Allah akan dibahas masalah-masalah kontemporer seputar penyembelihan modern yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.[Bersambung]Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Karmi, Mar‘i bin Yusuf. Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib. Cetakan Ketiga. Riyadh: Syarikat Ithraa al-Mutun, 1444/ 2022.Ibnu Dhouyan, Ibrahim bin Muhammad bin Salim. Manar as-Sabil fi Syarh ad-Dalil ‘ala Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Cetakan Keenam. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, 1440/ 2019.Al-Muthlaq, Abdullah bin Muhammad. Al-Fiqh al-Muyassar: Qism al-‘Ibadat. Edisi keempat. Riyadh: Madarul Wathan, 1439/ 2018. Catatan kaki:[1] Lihat Lisan al-‘Arab, 14: 477.[2] Hasyiyah Ibn ‘Abidin, 5: 111. Lihat juga al-Mishbah al-Munir, hal. 358–359.[3] Al-Ijma‘ karya Ibn al-Mundzir, hal. 78. Nukilan dari sub-bab ini dari Al-Fiqhul Muyassar, 4: 117.[4] Dalil ath-Thalib, hal. 353.[5] Lihat Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 119.[6] Manar as-Sabil, hal. 219.[7] Lihat Dalil ath-Thalib, hal. 354.[8] Disarikan dari Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 120–121.[9] Dalil ath-Thalib, hal. 357.[10] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122.[11] Dalil ath-Thalib, hal. 358.[12] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122; dan Manar as-Sabil, hal. 223.[13] Manar as-Sabil, hal. 223.
Daftar Isi TogglePengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanHukum udhiyyah (kurban)Syarat sah udhiyyahNiat untuk berkurbanHewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanBebas dari cacat dan penyakitWaktu penyembelihan udhiyyahTata cara distribusi hasil penyembelihanLarangan menjual bagian dari hewan kurbanIbadah penyembelihan hewan merupakan syiar agung dalam Islam, yang mengandung nilai tauhid, ibadah, dan pengorbanan. Ia bukan hanya berkaitan dengan daging dan darah, tetapi tentang niat dan ketundukan seorang hamba kepada perintah Rabb-nya. Oleh karena itu, pembahasan tentang penyembelihan dalam fikih Islam tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip ibadah dan syarat-syarat yang telah digariskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.Di artikel pertama dari serial Fikih Penyembelihan Hewan ini, kita akan menelaah dasar-dasar hukum dan praktik penyembelihan menurut panduan di kitab-kitab fikih, khususnya dalam bab udhiyyah, yang mencakup: pengertian, dalil, hukum, syarat sah hewan sembelihan, waktu, dan tata cara pendistribusiannya.Pengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanUdhiyyah ( الْأُضْحِيَّةُ ) secara bahasa, dengan mentasydid huruf ya, dan dibaca dengan dhammah atau kasrah pada huruf hamzah di awalnya; yang dimaksud adalah kambing yang disembelih pada hari Iduladha. [1]Adapun secara istilah syar’i, udhiyyah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala pada hari-hari penyembelihan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. [2]Ibadah udhiyyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Dalil pensyariatannya bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, dan ijmak (kesepakatan para ulama).Di antara dalil dari Al-Qur’an, adalah firman Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)Adapun dari As-Sunah, banyak hadis yang menunjukkan keutamaannya, anjuran untuk melaksanakannya, dan peringatan bagi yang meninggalkannya. Di antaranya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر ووضع رجله على صفاحهما“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing jantan berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Sedangkan dari ijmak, di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir,وأجمعوا على أن الضحايا لا يجوز ذبحها قبل طلوع الفجر يوم النحر“Para ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Nahr (Iduladha).” [3]Hukum udhiyyah (kurban)Udhiyyah hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), dan menjadi wajib jika dinazarkan. [4]Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, bahwa udhiyyah adalah sunnah muakkadah. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Abu Bakar, Umar, Bilal, dan selain mereka. [5]Dalilnya adalah hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana telah berlalu penyebutannya. (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Udhiyyah tidaklah wajib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama orang-orang dari umatnya yang tidak berkurban. (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 11066, Abu Dawud no. 2810, dan at-Tirmidzi no. 1521; dan disahihkan oleh Al-Albani) Selain itu, diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak berkurban untuk keluarganya karena khawatir hal itu dianggap sebagai kewajiban oleh masyarakat. (Atsar ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 18813, dan disahihkan oleh Al-Albani)Namun, makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi orang yang mampu. Ini dinyatakan secara tegas oleh para ulama. [6]Adapun jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib, berdasarkan hadis,من نذر أن يطيع الله فليطعه“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya.” (HR. Bukhari no. 6696)Syarat sah udhiyyahTerdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan kurban dinilai sah, yaitu: Niat untuk berkurbanKarena penyembelihan bisa dilakukan dengan tujuan ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) atau bisa juga sekadar untuk mendapatkan daging. Maka penyembelihan tidak dihitung sebagai ibadah kecuali dengan niat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل أمرئ ما نوى“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari, 1: 3 dan Muslim, 3: 1515) Hewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Yaitu: unta, sapi, atau kambing (baik domba maupun kambing kacang), baik jantan maupun betina. Yang paling utama adalah unta, lalu sapi jika disembelih secara penuh oleh satu orang, kemudian kambing, karena banyak manfaatnya bagi fakir miskin dan harga yang lebih tinggi menunjukkan keutamaan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanUsia minimal yang sah untuk kurban yaitu:Jadz‘ (usia 6 bulan) untuk dombaTsani dari unta: usia 5 tahunTsani dari sapi: usia 2 tahunTsani dari kambing: usia 1 tahun [7]Seekor kambing sah untuk satu orang dan seluruh anggota keluarganya, sedangkan seekor unta atau sapi sah untuk tujuh orang.Dalilnya adalah hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu,فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berserikat dalam satu unta atau sapi, tujuh orang dalam satu hewan.” (HR. Muslim, 5: 71)Dan dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,كان الرجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون“Dahulu seseorang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya, lalu mereka memakan dan memberi makan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, 4: 91 dan disahihkan oleh Ibnu Majah, 3: 541) Bebas dari cacat dan penyakitBerdasarkan hal ini, maka tidak sah berkurban dengan hewan yang buta total, atau yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, juga tidak sah dengan hewan yang sangat kurus hingga tidak berdaging (al-‘ajfa’), atau yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan bersama hewan yang sehat. Demikian pula tidak sah dengan hewan yang telah tanggal gigi serinya dari akarnya (al-hatma’), atau hewan tua yang ambingnya telah kering dan tidak lagi mengeluarkan susu (al-jadzaa’).Dalilnya adalah hadis dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أربع لا تجوز في الأضاحي العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah kami dan bersabda, ‘Empat hewan yang tidak sah untuk kurban: (1) yang buta sebelah dan jelas kebutaannya; (2) yang sakit parah dan jelas penyakitnya; (3) yang pincang dan nyata pincangnya; dan (4) yang sangat kurus hingga tidak berdaging.’” (HR. Abu Dawud, 3: 161 dan At-Tirmidzi, 4: 85) [8]Waktu penyembelihan udhiyyahMar‘i bin Yusuf al-Karmi berkata,وأول وقت الذبح من بعد أسبق صلاة العيد بالبلد أو قدرها لمن لم يصل“Waktu awal penyembelihan adalah setelah salat Id yang paling awal di daerah tersebut, atau sesuai perkiraan waktunya bagi yang tidak melaksanakan salat.” [9]Waktu tersebut merupakan waktu yang paling utama untuk menyembelih. Waktu penyembelihan terus berlanjut sampai akhir hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). [10]Tata cara distribusi hasil penyembelihanMar‘i bin Yusuf al-Karmi mengatakan,ويجب أن يتصدق بأقل ما يقع عليه اسم اللحم“Dan wajib bersedekah dengan jumlah minimal yang masih bisa disebut sebagai daging.” [11]Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28), dan zhahir (makna lahiriah) dari perintah tersebut menunjukkan kewajiban.Disunahkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian:[1] Sepertiga dimakan oleh orang yang berkurban;[2] Sepertiga diberikan sebagai hadiah;[3] Sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin.Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث“Beliau memberi makan sepertiga kepada keluarganya, sepertiga kepada fakir miskin dari kalangan tetangganya, dan sepertiga disedekahkan kepada para peminta.” (Diriwayatkan oleh Abu Musa dalam Al-Wazha’if dan dinyatakan hasan sebagaimana dalam Al-Mughni, 11: 109; cet. Al-Manar) [12]Larangan menjual bagian dari hewan kurbanHaram hukumnya menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk rambut atau kulitnya. Tidak boleh pula memberi tukang sembelih bagian dari hewan kurban sebagai upah.Dalilnya adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu,أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم، أن أقوم على بدنة، وأن أقسم جلالها، ولا أعطي الجازر منها شيئاً، وقال: نحن نعطيه من عندنا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus penyembelihan unta kurban beliau, lalu aku membagikan kulit dan pelananya, dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang sembelih. Beliau bersabda, ‘Kami memberikan upah dari uang kami sendiri.'” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317) [13]Demikian pembahasan seputar definisi, hukum, syarat, dan adab penyembelihan hewan menurut syariat. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar. Pada bagian kedua, insya Allah akan dibahas masalah-masalah kontemporer seputar penyembelihan modern yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.[Bersambung]Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Karmi, Mar‘i bin Yusuf. Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib. Cetakan Ketiga. Riyadh: Syarikat Ithraa al-Mutun, 1444/ 2022.Ibnu Dhouyan, Ibrahim bin Muhammad bin Salim. Manar as-Sabil fi Syarh ad-Dalil ‘ala Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Cetakan Keenam. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, 1440/ 2019.Al-Muthlaq, Abdullah bin Muhammad. Al-Fiqh al-Muyassar: Qism al-‘Ibadat. Edisi keempat. Riyadh: Madarul Wathan, 1439/ 2018. Catatan kaki:[1] Lihat Lisan al-‘Arab, 14: 477.[2] Hasyiyah Ibn ‘Abidin, 5: 111. Lihat juga al-Mishbah al-Munir, hal. 358–359.[3] Al-Ijma‘ karya Ibn al-Mundzir, hal. 78. Nukilan dari sub-bab ini dari Al-Fiqhul Muyassar, 4: 117.[4] Dalil ath-Thalib, hal. 353.[5] Lihat Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 119.[6] Manar as-Sabil, hal. 219.[7] Lihat Dalil ath-Thalib, hal. 354.[8] Disarikan dari Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 120–121.[9] Dalil ath-Thalib, hal. 357.[10] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122.[11] Dalil ath-Thalib, hal. 358.[12] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122; dan Manar as-Sabil, hal. 223.[13] Manar as-Sabil, hal. 223.


Daftar Isi TogglePengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanHukum udhiyyah (kurban)Syarat sah udhiyyahNiat untuk berkurbanHewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanBebas dari cacat dan penyakitWaktu penyembelihan udhiyyahTata cara distribusi hasil penyembelihanLarangan menjual bagian dari hewan kurbanIbadah penyembelihan hewan merupakan syiar agung dalam Islam, yang mengandung nilai tauhid, ibadah, dan pengorbanan. Ia bukan hanya berkaitan dengan daging dan darah, tetapi tentang niat dan ketundukan seorang hamba kepada perintah Rabb-nya. Oleh karena itu, pembahasan tentang penyembelihan dalam fikih Islam tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip ibadah dan syarat-syarat yang telah digariskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.Di artikel pertama dari serial Fikih Penyembelihan Hewan ini, kita akan menelaah dasar-dasar hukum dan praktik penyembelihan menurut panduan di kitab-kitab fikih, khususnya dalam bab udhiyyah, yang mencakup: pengertian, dalil, hukum, syarat sah hewan sembelihan, waktu, dan tata cara pendistribusiannya.Pengertian dan dalil pensyariatan penyembelihanUdhiyyah ( الْأُضْحِيَّةُ ) secara bahasa, dengan mentasydid huruf ya, dan dibaca dengan dhammah atau kasrah pada huruf hamzah di awalnya; yang dimaksud adalah kambing yang disembelih pada hari Iduladha. [1]Adapun secara istilah syar’i, udhiyyah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala pada hari-hari penyembelihan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. [2]Ibadah udhiyyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Dalil pensyariatannya bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, dan ijmak (kesepakatan para ulama).Di antara dalil dari Al-Qur’an, adalah firman Allah Ta’ala,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)Adapun dari As-Sunah, banyak hadis yang menunjukkan keutamaannya, anjuran untuk melaksanakannya, dan peringatan bagi yang meninggalkannya. Di antaranya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر ووضع رجله على صفاحهما“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing jantan berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Sedangkan dari ijmak, di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir,وأجمعوا على أن الضحايا لا يجوز ذبحها قبل طلوع الفجر يوم النحر“Para ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Nahr (Iduladha).” [3]Hukum udhiyyah (kurban)Udhiyyah hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), dan menjadi wajib jika dinazarkan. [4]Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, bahwa udhiyyah adalah sunnah muakkadah. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Abu Bakar, Umar, Bilal, dan selain mereka. [5]Dalilnya adalah hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana telah berlalu penyebutannya. (HR. Bukhari, 2: 210 dan Muslim, 3: 1556)Udhiyyah tidaklah wajib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama orang-orang dari umatnya yang tidak berkurban. (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 11066, Abu Dawud no. 2810, dan at-Tirmidzi no. 1521; dan disahihkan oleh Al-Albani) Selain itu, diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak berkurban untuk keluarganya karena khawatir hal itu dianggap sebagai kewajiban oleh masyarakat. (Atsar ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 18813, dan disahihkan oleh Al-Albani)Namun, makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi orang yang mampu. Ini dinyatakan secara tegas oleh para ulama. [6]Adapun jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib, berdasarkan hadis,من نذر أن يطيع الله فليطعه“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya.” (HR. Bukhari no. 6696)Syarat sah udhiyyahTerdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan kurban dinilai sah, yaitu: Niat untuk berkurbanKarena penyembelihan bisa dilakukan dengan tujuan ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) atau bisa juga sekadar untuk mendapatkan daging. Maka penyembelihan tidak dihitung sebagai ibadah kecuali dengan niat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل أمرئ ما نوى“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari, 1: 3 dan Muslim, 3: 1515) Hewan harus berasal dari jenis an‘am (ternak)Yaitu: unta, sapi, atau kambing (baik domba maupun kambing kacang), baik jantan maupun betina. Yang paling utama adalah unta, lalu sapi jika disembelih secara penuh oleh satu orang, kemudian kambing, karena banyak manfaatnya bagi fakir miskin dan harga yang lebih tinggi menunjukkan keutamaan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Hewan harus mencapai usia minimal yang sah untuk kurbanUsia minimal yang sah untuk kurban yaitu:Jadz‘ (usia 6 bulan) untuk dombaTsani dari unta: usia 5 tahunTsani dari sapi: usia 2 tahunTsani dari kambing: usia 1 tahun [7]Seekor kambing sah untuk satu orang dan seluruh anggota keluarganya, sedangkan seekor unta atau sapi sah untuk tujuh orang.Dalilnya adalah hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu,فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berserikat dalam satu unta atau sapi, tujuh orang dalam satu hewan.” (HR. Muslim, 5: 71)Dan dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,كان الرجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون“Dahulu seseorang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya, lalu mereka memakan dan memberi makan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, 4: 91 dan disahihkan oleh Ibnu Majah, 3: 541) Bebas dari cacat dan penyakitBerdasarkan hal ini, maka tidak sah berkurban dengan hewan yang buta total, atau yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, juga tidak sah dengan hewan yang sangat kurus hingga tidak berdaging (al-‘ajfa’), atau yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan bersama hewan yang sehat. Demikian pula tidak sah dengan hewan yang telah tanggal gigi serinya dari akarnya (al-hatma’), atau hewan tua yang ambingnya telah kering dan tidak lagi mengeluarkan susu (al-jadzaa’).Dalilnya adalah hadis dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أربع لا تجوز في الأضاحي العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah kami dan bersabda, ‘Empat hewan yang tidak sah untuk kurban: (1) yang buta sebelah dan jelas kebutaannya; (2) yang sakit parah dan jelas penyakitnya; (3) yang pincang dan nyata pincangnya; dan (4) yang sangat kurus hingga tidak berdaging.’” (HR. Abu Dawud, 3: 161 dan At-Tirmidzi, 4: 85) [8]Waktu penyembelihan udhiyyahMar‘i bin Yusuf al-Karmi berkata,وأول وقت الذبح من بعد أسبق صلاة العيد بالبلد أو قدرها لمن لم يصل“Waktu awal penyembelihan adalah setelah salat Id yang paling awal di daerah tersebut, atau sesuai perkiraan waktunya bagi yang tidak melaksanakan salat.” [9]Waktu tersebut merupakan waktu yang paling utama untuk menyembelih. Waktu penyembelihan terus berlanjut sampai akhir hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). [10]Tata cara distribusi hasil penyembelihanMar‘i bin Yusuf al-Karmi mengatakan,ويجب أن يتصدق بأقل ما يقع عليه اسم اللحم“Dan wajib bersedekah dengan jumlah minimal yang masih bisa disebut sebagai daging.” [11]Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28), dan zhahir (makna lahiriah) dari perintah tersebut menunjukkan kewajiban.Disunahkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian:[1] Sepertiga dimakan oleh orang yang berkurban;[2] Sepertiga diberikan sebagai hadiah;[3] Sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin.Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث“Beliau memberi makan sepertiga kepada keluarganya, sepertiga kepada fakir miskin dari kalangan tetangganya, dan sepertiga disedekahkan kepada para peminta.” (Diriwayatkan oleh Abu Musa dalam Al-Wazha’if dan dinyatakan hasan sebagaimana dalam Al-Mughni, 11: 109; cet. Al-Manar) [12]Larangan menjual bagian dari hewan kurbanHaram hukumnya menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk rambut atau kulitnya. Tidak boleh pula memberi tukang sembelih bagian dari hewan kurban sebagai upah.Dalilnya adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu,أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم، أن أقوم على بدنة، وأن أقسم جلالها، ولا أعطي الجازر منها شيئاً، وقال: نحن نعطيه من عندنا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus penyembelihan unta kurban beliau, lalu aku membagikan kulit dan pelananya, dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang sembelih. Beliau bersabda, ‘Kami memberikan upah dari uang kami sendiri.'” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317) [13]Demikian pembahasan seputar definisi, hukum, syarat, dan adab penyembelihan hewan menurut syariat. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar. Pada bagian kedua, insya Allah akan dibahas masalah-masalah kontemporer seputar penyembelihan modern yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.[Bersambung]Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Karmi, Mar‘i bin Yusuf. Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib. Cetakan Ketiga. Riyadh: Syarikat Ithraa al-Mutun, 1444/ 2022.Ibnu Dhouyan, Ibrahim bin Muhammad bin Salim. Manar as-Sabil fi Syarh ad-Dalil ‘ala Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Cetakan Keenam. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, 1440/ 2019.Al-Muthlaq, Abdullah bin Muhammad. Al-Fiqh al-Muyassar: Qism al-‘Ibadat. Edisi keempat. Riyadh: Madarul Wathan, 1439/ 2018. Catatan kaki:[1] Lihat Lisan al-‘Arab, 14: 477.[2] Hasyiyah Ibn ‘Abidin, 5: 111. Lihat juga al-Mishbah al-Munir, hal. 358–359.[3] Al-Ijma‘ karya Ibn al-Mundzir, hal. 78. Nukilan dari sub-bab ini dari Al-Fiqhul Muyassar, 4: 117.[4] Dalil ath-Thalib, hal. 353.[5] Lihat Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 119.[6] Manar as-Sabil, hal. 219.[7] Lihat Dalil ath-Thalib, hal. 354.[8] Disarikan dari Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 120–121.[9] Dalil ath-Thalib, hal. 357.[10] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122.[11] Dalil ath-Thalib, hal. 358.[12] Al-Fiqh al-Muyassar, 4: 122; dan Manar as-Sabil, hal. 223.[13] Manar as-Sabil, hal. 223.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 7)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 7)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.
Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.


Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.

Ibadah 10 Menit di Pagi Hari yang Setara 24 Jam Perlindungan & Jaminan Allah

Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ

Ibadah 10 Menit di Pagi Hari yang Setara 24 Jam Perlindungan & Jaminan Allah

Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ
Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ


Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ

Biografi Imam Ibnu Al-Jauzi

Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Biografi Imam Ibnu Al-Jauzi

Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

3 Pilar Utama Meraih Ilmu yang Sering Diabaikan Simpel tapi Dahsyat! – Syaikh Shalih al-Ushaimi #nasehatulama

Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ

3 Pilar Utama Meraih Ilmu yang Sering Diabaikan Simpel tapi Dahsyat! – Syaikh Shalih al-Ushaimi #nasehatulama

Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ
Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ


Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ

Berdoa Setelah Shalat Fardhu: Sunnah Nabi yang Terlupakan Padahal Mustajab

Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ

Berdoa Setelah Shalat Fardhu: Sunnah Nabi yang Terlupakan Padahal Mustajab

Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ
Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ


Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ

Doa Agar Terhindar dari Syirik, Baik yang Disadari Maupun Tidak

Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik

Doa Agar Terhindar dari Syirik, Baik yang Disadari Maupun Tidak

Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik
Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik


Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik

Syubhat “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab” dan “Kajian Mengenang Syekh Al-Albani”

Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Syubhat “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab” dan “Kajian Mengenang Syekh Al-Albani”

Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Prev     Next