Beberapa tahun terakhir, praktik murur di Muzdalifah semakin sering dilakukan dalam pelaksanaan haji modern. Sebagian jamaah hanya melintas di Muzdalifah lalu langsung menuju Mina, bahkan sebelum pertengahan malam. Padahal, hadits-hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa rukhsah keluar lebih awal berkaitan dengan keadaan uzur setelah pertengahan malam, bukan sekadar melewati Muzdalifah sejak awal malam tanpa mabit. Daftar Isi tutup 1. Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan Sembarangan 2. Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib Haji 3. Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya? 4. Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan Tempatnya 4.1. Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad 4.2. Pendapat Malikiyah 4.3. Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah 4.4. Pendapat Hanafiyah 4.5. Pendapat yang Lebih Kuat 5. Hukum Keluar Sebelum Tengah Malam 6. Orang yang Terlambat karena Wuquf di Arafah 7. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di Muzdalifah 8. Tata Cara Nabi ﷺ di Muzdalifah 9. Waktu Berangkat dari Muzdalifah 10. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah Haji 11. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di Muzdalifah 12. Melempar Jumrah Sebelum Shubuh 13. Sunnah bagi yang Kuat 14. Kesimpulan Tentang Murur di Muzdalifah 14.1. Referensi: Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan SembaranganWajib bagi setiap orang yang telah berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan manasiknya, baik ibadah tersebut berupa haji atau umrah wajib maupun sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:“Jika seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, maka tidak halal baginya keluar darinya kecuali karena uzur yang menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ‘Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terhalang, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.’ (QS. Al-Baqarah: 196)Makna firman-Nya:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْadalah: ‘Jika kalian terhalang untuk menyempurnakan manasik.’” (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 23:438)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa menyatakan:Kehilangan teman rombongan saat haji tidak termasuk keadaan “terhalang” (الإحصار) yang membolehkan seseorang membatalkan manasiknya. Sebab, pada dasarnya ia masih memungkinkan untuk menyempurnakan ibadah hajinya meskipun tanpa mereka. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055) Baca juga: Panduan Lengkap Haji dalam Al-Qur’an: Tafsir Al-Baqarah 196–203 Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib HajiDalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنْ الضَّالِّينَ (سورة البقرة: 198)“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بِعَرَفَةَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ، وَقَضَى تَفَثَهُ “Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan kotorannya.”Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam. Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji. Karena Allah Ta’ala memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya,“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS: Al-Baqarah: 198)Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga melaksanakannya, dan beliau bersabda,وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ ـ أَيْ مُزْدَلِفَةُ ـ كُلُّهَا مَوْقِفٌ “Aku wukuf (mabit) di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan rukun, juga bukan sunah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109173)Baca juga: Wajib Haji Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya?Karena mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, maka orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena kewajiban dam sebagai bentuk fidyah pelanggaran manasik.Dam tersebut berupa menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk kurban dan disembelih di Tanah Haram, lalu dibagikan kepada fakir miskin di sana.Jika tidak mampu mendapatkan atau membeli kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari:tiga hari dilaksanakan ketika musim haji,dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)Jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur syar’i lainnya, maka ia dapat menggantinya dengan memberi makan fakir miskin, setiap hari diganti dengan satu mud makanan pokok (1 mud= 675 gr/0.7 liter).Karena itu, jamaah haji hendaknya berhati-hati agar tidak meremehkan wajib-wajib haji. Sebab, meninggalkan wajib haji bukan perkara ringan, apalagi jika dilakukan tanpa uzur dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiDua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan TempatnyaPara ulama fikih berbeda pendapat tentang kadar mabit (bermalam) di Muzdalifah dan kapan waktunya.Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan AhmadImam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu wajib mabit adalah berada di Muzdalifah pada malam hari. Namun mereka berbeda pendapat tentang kadar minimal malam yang dianggap sah untuk mabit.Pendapat MalikiyahUlama Malikiyah mengatakan bahwa yang wajib adalah singgah di Muzdalifah sekadar menurunkan barang bawaan pada malam Idul Adha. Adapun bermalam sampai pagi hukumnya sunnah.Maksudnya, jika seseorang melewati Muzdalifah, lalu turun sebentar sekadar menaruh barang bawaannya, kemudian naik kendaraan lagi dan pergi, maka itu sudah dianggap bermalam di sana menurut pendapat Malikiyah.Sedangkan tinggal di Muzdalifah sejak selesai shalat Isya sampai terbit fajar hanyalah sunnah, bukan kewajiban.Pendapat Syafi’iyah dan HanabilahUlama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib bagi jamaah haji untuk berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam, walaupun hanya sebentar.Jadi, jamaah haji harus berada di Muzdalifah pada paruh kedua malam, meskipun hanya sesaat, sehingga benar-benar disebut telah bermalam di tempat tersebut.Pendapat HanafiyahUlama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu mabit di Muzdalifah adalah antara terbit fajar pada hari Idul Adha sampai terbit matahari.Siapa yang berada di Muzdalifah pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mendapatkan wuquf di Muzdalifah, baik sebelumnya bermalam di sana ataupun tidak. Pendapat yang Lebih KuatPendapat yang lebih kuat adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini lebih tepat dan lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.Menurut pendapat ini, singgah di Muzdalifah harus benar-benar terjadi pada malam hari. Karena itu, berada di sana pada awal malam saja belum mencukupi. Seseorang harus melewati pertengahan malam dan masuk ke paruh kedua malam agar benar-benar disebut bermalam di Muzdalifah.Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hanya berada di Muzdalifah pada paruh pertama malam lalu pergi sebelum masuk paruh kedua malam, maka ia belum dianggap mabit.Agar disebut telah bermalam, ia harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam.Adapun untuk menghidupkan sunnah Nabi ﷺ secara sempurna, maka hendaknya seseorang tinggal di Muzdalifah sepanjang malam, lalu setelah shalat Shubuh berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berdzikir dan berdoa sampai menjelang terang, kemudian berangkat menuju Mina.Hal ini demi menjalankan firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Baca juga: Kapan Keluar dari Arafah dan Muzdalifah bagi Jamaah Haji? Hukum Keluar Sebelum Tengah MalamJika seseorang meninggalkan Muzdalifah sedikit sebelum pertengahan malam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan kewajiban mabit dan wajib membayar dam karena meninggalkan wajib haji.Namun jika ia keluar sebelum pertengahan malam lalu kembali lagi ke Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka mabitnya tetap sah. Orang yang Terlambat karena Wuquf di ArafahAdapun orang yang baru selesai dari Arafah pada malam Idul Adha sehingga waktunya habis untuk wuquf dan ia tidak sempat mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya.Ia termasuk orang yang mendapat uzur dan masuk dalam sabda Nabi ﷺ tentang orang yang mendapatkan wuquf di Arafah pada sebagian malam atau siang.Karena seseorang yang masih berada di Arafah pada akhir malam mustahil dapat bermalam di Muzdalifah pada malam itu. Oleh karena itu, ia termasuk orang yang dimaafkan. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di MuzdalifahMabit dianggap sah di bagian mana saja dari wilayah Muzdalifah.Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam hadits yang panjang bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»“Aku berwuquf di sini, dan seluruh wilayah Jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.”Disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu melaksanakan shalat Shubuh di sana dan menunggu hingga waktu mulai terang sebelum berangkat. Tata Cara Nabi ﷺ di MuzdalifahHal ini berdasarkan hadits panjang dari Jabir bin Abdullah:«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَاهُ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ، فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ»“Rasulullah ﷺ datang ke Muzdalifah lalu beliau shalat Magrib dan Isya di sana dengan satu azan dan dua iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Kemudian Rasulullah ﷺ beristirahat sampai terbit fajar. Setelah jelas waktu Shubuh, beliau shalat Shubuh dengan azan dan iqamah. Setelah itu beliau menaiki Al-Qashwa’ (unta nabi) hingga sampai di Al-Masy’ar Al-Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan mentauhidkan-Nya. Beliau terus berdiri di sana sampai hari benar-benar terang, kemudian beliau berangkat sebelum matahari terbit.” Waktu Berangkat dari MuzdalifahDiperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, karena terdapat rukhsah (keringanan) dalam masalah ini.Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:«أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ»“Aku termasuk orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah bersama rombongan keluarga beliau yang lemah.”Maksudnya, Ibnu Abbas termasuk rombongan orang-orang lemah dari keluarga Nabi ﷺ yang diberangkatkan dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan:«أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ، فَصَلَّيْنَا الصُّبْحَ بِمِنًى فَرَمَيْنَا الْجَمْرَةَ»“Rasulullah ﷺ mengutusku bersama rombongan keluarga beliau yang lemah. Lalu kami melaksanakan shalat Shubuh di Mina dan melempar jumrah.”Artinya, mereka tiba di Mina, lalu shalat Shubuh di sana dan setelah itu melempar Jumrah Aqabah. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah HajiDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,اِسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَةِ: أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَهُ, وَكَانَتْ ثَبِطَةً -تَعْنِي: ثَقِيلَةً- فَأَذِنَ لَهَا “Saudah (binti Zam’ah) pernah meminta izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah—yakni berat berjalan—dan beliau mengizinkannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1680 dan Muslim, no. 1290)Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:«نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ ﷺ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فَأَذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ»“Kami singgah di Muzdalifah. Lalu Saudah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berangkat lebih awal sebelum desakan manusia, karena ia adalah wanita yang lambat bergerak. Maka Nabi ﷺ mengizinkannya. Saudah pun berangkat sebelum kerumunan manusia semakin padat. Sedangkan kami tetap tinggal sampai pagi, kemudian berangkat bersama Nabi ﷺ. Sungguh, seandainya aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, itu lebih aku sukai daripada mendapatkan sesuatu yang sangat membahagiakan.” (HR. Bukhari no. 1681 dan Muslim no. 1290)Hadits ini menjadi dalil bolehnya pergi dari Muzdalifah pada malam hari bagi wanita yang lemah, anak-anak, dan semacamnya. Begitu pula yang menemani kaum lemah boleh mengikutinya seperti sopir dan mahramnya, atau yang mengurus urusannya. Sampai pula setelah lepas dari Muzdalifah boleh melempar Jumrah ‘Aqabah.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)Dan Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dia tidak menjadikan kesulitan untuk kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Ayat-ayat ini tampak jelas penerapannya dalam manasik haji, yaitu adanya kemudahan bagi manusia, penghilangan kesulitan, dan kasih sayang syariat terutama kepada wanita dan orang-orang yang lemah.Dalam hadits ini, Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang bertubuh besar, gemuk, dan lambat bergerak.Karena itu, beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk keluar dari Muzdalifah pada akhir malam dan menuju Mina agar bisa melempar jumrah sebelum terjadi desakan manusia yang sangat padat.Ungkapan:قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِmaksudnya adalah sebelum terjadinya kepadatan dan desakan manusia yang keras, sampai sebagian orang saling berhimpitan dan terdorong karena ramainya jamaah.Maka Nabi ﷺ mengizinkan Saudah untuk berangkat pada akhir malam sebelum Shubuh.Muzdalifah adalah tempat singgah jamaah haji setelah bertolak dari Arafah. Jamaah bermalam di sana pada malam tanggal 10 Zulhijah. Di dalamnya terdapat Al-Masy’ar Al-Haram. Muzdalifah juga disebut dengan nama “Jam‘”. Jaraknya sekitar 12 km dari Arafah dan berdekatan dengan Mina.Adapun Mina adalah sebuah lembah di dekat Tanah Haram Makkah. Jamaah haji singgah di sana pada Hari Tarwiyah dan hari-hari tasyrik, serta melaksanakan lempar jumrah di tempat tersebut.Kemudian Aisyah binti Abu Bakar berkata bahwa mereka—yakni keluarga Nabi ﷺ yang lain—tetap tinggal di Muzdalifah sampai pagi, lalu berangkat bersama Rasulullah ﷺ ketika waktu isfār, yaitu ketika cahaya siang mulai tampak jelas.Ketika melihat beratnya desakan manusia, Aisyah pun berharap seandainya dahulu ia meminta izin sebagaimana Saudah meminta izin. Bahkan beliau mengatakan bahwa hal itu lebih ia sukai daripada sesuatu yang sangat membahagiakan, karena beratnya kelelahan akibat kepadatan jamaah.Hadits ini menunjukkan disyariatkannya keluar dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam bagi wanita, orang-orang lemah, lansia, dan pihak yang dikhawatirkan mengalami kesulitan karena kerumunan manusia. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di MuzdalifahDalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah maula (bekas budak) Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Asma’ singgah di Muzdalifah pada malam Jam’ (malam di Muzdalifah), setelah wafatnya Nabi ﷺ.Beliau berdiri melaksanakan shalat malam. Ini menunjukkan bolehnya seseorang menghidupkan malam di Muzdalifah dengan ibadah.Asma’ telah melaksanakan shalat Magrib dan Isya, lalu beliau juga shalat malam beberapa waktu. Setelah itu beliau berkata:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Beliau bertanya kepada orang yang bersamanya, karena saat itu Asma’ telah buta.Abdullah maulanya menjawab, “Belum.”Lalu Asma’ melanjutkan shalat beberapa saat.Kemudian beliau kembali bertanya:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Tenggelamnya bulan pada waktu itu terjadi setelah pertengahan malam. Seakan-akan beliau ingin memastikan apakah malam telah melewati separuhnya.Ketika dijawab, “Ya,” maka Asma’ berkata:“Bersiaplah berangkat.”Mereka pun berangkat setelah pertengahan malam menuju Mina. Baca juga: Hadits Arbain #09: Jalankan SemampunyaKeringanan bagi Jamaah Haji yang Berat Mabit di Muzdalifah Melempar Jumrah Sebelum ShubuhDisebutkan bahwa Asma’ kemudian melempar jumrah sebelum shalat Shubuh, lalu kembali dan melaksanakan shalat Shubuh.Mustahil beliau sengaja menunda shalat Shubuh sampai matahari terbit. Karena itu, para ulama memahami bahwa beliau melakukan hal tersebut berdasarkan rukhsah yang diberikan Nabi ﷺ.Perawi berkata:“Aku berkata kepadanya: ‘Wahai ibuku, menurutku kita terlalu pagi berangkat.’”Maka Asma’ menjawab:«يَا بُنَيَّ! إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَذِنَ لِلظُّعُنِ»“Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberikan izin kepada para wanita.”Kata الظُّعُنِ adalah bentuk jamak dari ظَعِينَة, yaitu wanita yang bepergian dengan kendaraan tunggangan. Maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para wanita dan orang-orang lemah. Sunnah bagi yang KuatHadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang lemah, wanita, orang tua, dan yang memiliki uzur diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam.Adapun orang-orang yang kuat, maka sunnah bagi mereka adalah tetap bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar, melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berzikir dan berdoa hingga hari mulai terang, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ. Kesimpulan Tentang Murur di MuzdalifahPada asalnya, sunnah Nabi ﷺ adalah mabit di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu berzikir di Al-Masy’ar Al-Haram hingga waktu isfār sebelum berangkat menuju Mina. Inilah petunjuk Nabi ﷺ yang paling sempurna dalam manasik haji.Adapun rukhsah untuk keluar lebih awal memang terdapat dalam hadits-hadits sahih, namun seluruh dalil tersebut menunjukkan bahwa izin diberikan setelah pertengahan malam, sebagaimana terjadi pada Saudah, Asma’, Ibnu Abbas, dan rombongan orang-orang lemah.Karena itu, konsep “murur” yang membolehkan jamaah hanya sekadar melewati Muzdalifah tanpa mabit, bahkan sejak awal malam sebelum pertengahan malam, sulit diselaraskan dengan zahir hadits-hadits Nabi ﷺ dan penjelasan mayoritas ulama.Sebab makna mabit adalah benar-benar bermalam, sehingga minimal seseorang harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam di Muzdalifah agar disebut telah mabit.Oleh karena itu, menjadikan “murur kapan saja” sebagai pengganti mabit secara mutlak adalah pendapat yang lemah jika ditimbang dengan:praktik Nabi ﷺ,hadits-hadits rukhsah,serta pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah yang mensyaratkan masuknya paruh kedua malam.Maka rukhsah yang sesuai dengan dalil adalah:jamaah yang uzur boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, bukan sebelum itu, dan bukan sekadar melintas di awal malam tanpa memperoleh bagian dari paruh kedua malam.Sedangkan jamaah yang mampu, maka sunnah yang paling utama adalah tetap mabit sampai Shubuh sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ. Referensi:Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055Syarh Kitaab Al-Jaami’ li Ahkaam Al-‘Umroh wa Al-Hajj wa Az-ZiyarahApa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 21 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih haji haji haji mabrur haji sesuai sunnah jumrah mabit muzdalifah manasik haji mina muzdalifah panduan haji rumaysho
Beberapa tahun terakhir, praktik murur di Muzdalifah semakin sering dilakukan dalam pelaksanaan haji modern. Sebagian jamaah hanya melintas di Muzdalifah lalu langsung menuju Mina, bahkan sebelum pertengahan malam. Padahal, hadits-hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa rukhsah keluar lebih awal berkaitan dengan keadaan uzur setelah pertengahan malam, bukan sekadar melewati Muzdalifah sejak awal malam tanpa mabit. Daftar Isi tutup 1. Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan Sembarangan 2. Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib Haji 3. Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya? 4. Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan Tempatnya 4.1. Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad 4.2. Pendapat Malikiyah 4.3. Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah 4.4. Pendapat Hanafiyah 4.5. Pendapat yang Lebih Kuat 5. Hukum Keluar Sebelum Tengah Malam 6. Orang yang Terlambat karena Wuquf di Arafah 7. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di Muzdalifah 8. Tata Cara Nabi ﷺ di Muzdalifah 9. Waktu Berangkat dari Muzdalifah 10. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah Haji 11. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di Muzdalifah 12. Melempar Jumrah Sebelum Shubuh 13. Sunnah bagi yang Kuat 14. Kesimpulan Tentang Murur di Muzdalifah 14.1. Referensi: Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan SembaranganWajib bagi setiap orang yang telah berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan manasiknya, baik ibadah tersebut berupa haji atau umrah wajib maupun sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:“Jika seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, maka tidak halal baginya keluar darinya kecuali karena uzur yang menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ‘Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terhalang, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.’ (QS. Al-Baqarah: 196)Makna firman-Nya:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْadalah: ‘Jika kalian terhalang untuk menyempurnakan manasik.’” (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 23:438)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa menyatakan:Kehilangan teman rombongan saat haji tidak termasuk keadaan “terhalang” (الإحصار) yang membolehkan seseorang membatalkan manasiknya. Sebab, pada dasarnya ia masih memungkinkan untuk menyempurnakan ibadah hajinya meskipun tanpa mereka. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055) Baca juga: Panduan Lengkap Haji dalam Al-Qur’an: Tafsir Al-Baqarah 196–203 Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib HajiDalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنْ الضَّالِّينَ (سورة البقرة: 198)“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بِعَرَفَةَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ، وَقَضَى تَفَثَهُ “Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan kotorannya.”Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam. Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji. Karena Allah Ta’ala memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya,“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS: Al-Baqarah: 198)Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga melaksanakannya, dan beliau bersabda,وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ ـ أَيْ مُزْدَلِفَةُ ـ كُلُّهَا مَوْقِفٌ “Aku wukuf (mabit) di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan rukun, juga bukan sunah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109173)Baca juga: Wajib Haji Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya?Karena mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, maka orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena kewajiban dam sebagai bentuk fidyah pelanggaran manasik.Dam tersebut berupa menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk kurban dan disembelih di Tanah Haram, lalu dibagikan kepada fakir miskin di sana.Jika tidak mampu mendapatkan atau membeli kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari:tiga hari dilaksanakan ketika musim haji,dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)Jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur syar’i lainnya, maka ia dapat menggantinya dengan memberi makan fakir miskin, setiap hari diganti dengan satu mud makanan pokok (1 mud= 675 gr/0.7 liter).Karena itu, jamaah haji hendaknya berhati-hati agar tidak meremehkan wajib-wajib haji. Sebab, meninggalkan wajib haji bukan perkara ringan, apalagi jika dilakukan tanpa uzur dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiDua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan TempatnyaPara ulama fikih berbeda pendapat tentang kadar mabit (bermalam) di Muzdalifah dan kapan waktunya.Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan AhmadImam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu wajib mabit adalah berada di Muzdalifah pada malam hari. Namun mereka berbeda pendapat tentang kadar minimal malam yang dianggap sah untuk mabit.Pendapat MalikiyahUlama Malikiyah mengatakan bahwa yang wajib adalah singgah di Muzdalifah sekadar menurunkan barang bawaan pada malam Idul Adha. Adapun bermalam sampai pagi hukumnya sunnah.Maksudnya, jika seseorang melewati Muzdalifah, lalu turun sebentar sekadar menaruh barang bawaannya, kemudian naik kendaraan lagi dan pergi, maka itu sudah dianggap bermalam di sana menurut pendapat Malikiyah.Sedangkan tinggal di Muzdalifah sejak selesai shalat Isya sampai terbit fajar hanyalah sunnah, bukan kewajiban.Pendapat Syafi’iyah dan HanabilahUlama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib bagi jamaah haji untuk berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam, walaupun hanya sebentar.Jadi, jamaah haji harus berada di Muzdalifah pada paruh kedua malam, meskipun hanya sesaat, sehingga benar-benar disebut telah bermalam di tempat tersebut.Pendapat HanafiyahUlama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu mabit di Muzdalifah adalah antara terbit fajar pada hari Idul Adha sampai terbit matahari.Siapa yang berada di Muzdalifah pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mendapatkan wuquf di Muzdalifah, baik sebelumnya bermalam di sana ataupun tidak. Pendapat yang Lebih KuatPendapat yang lebih kuat adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini lebih tepat dan lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.Menurut pendapat ini, singgah di Muzdalifah harus benar-benar terjadi pada malam hari. Karena itu, berada di sana pada awal malam saja belum mencukupi. Seseorang harus melewati pertengahan malam dan masuk ke paruh kedua malam agar benar-benar disebut bermalam di Muzdalifah.Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hanya berada di Muzdalifah pada paruh pertama malam lalu pergi sebelum masuk paruh kedua malam, maka ia belum dianggap mabit.Agar disebut telah bermalam, ia harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam.Adapun untuk menghidupkan sunnah Nabi ﷺ secara sempurna, maka hendaknya seseorang tinggal di Muzdalifah sepanjang malam, lalu setelah shalat Shubuh berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berdzikir dan berdoa sampai menjelang terang, kemudian berangkat menuju Mina.Hal ini demi menjalankan firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Baca juga: Kapan Keluar dari Arafah dan Muzdalifah bagi Jamaah Haji? Hukum Keluar Sebelum Tengah MalamJika seseorang meninggalkan Muzdalifah sedikit sebelum pertengahan malam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan kewajiban mabit dan wajib membayar dam karena meninggalkan wajib haji.Namun jika ia keluar sebelum pertengahan malam lalu kembali lagi ke Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka mabitnya tetap sah. Orang yang Terlambat karena Wuquf di ArafahAdapun orang yang baru selesai dari Arafah pada malam Idul Adha sehingga waktunya habis untuk wuquf dan ia tidak sempat mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya.Ia termasuk orang yang mendapat uzur dan masuk dalam sabda Nabi ﷺ tentang orang yang mendapatkan wuquf di Arafah pada sebagian malam atau siang.Karena seseorang yang masih berada di Arafah pada akhir malam mustahil dapat bermalam di Muzdalifah pada malam itu. Oleh karena itu, ia termasuk orang yang dimaafkan. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di MuzdalifahMabit dianggap sah di bagian mana saja dari wilayah Muzdalifah.Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam hadits yang panjang bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»“Aku berwuquf di sini, dan seluruh wilayah Jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.”Disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu melaksanakan shalat Shubuh di sana dan menunggu hingga waktu mulai terang sebelum berangkat. Tata Cara Nabi ﷺ di MuzdalifahHal ini berdasarkan hadits panjang dari Jabir bin Abdullah:«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَاهُ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ، فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ»“Rasulullah ﷺ datang ke Muzdalifah lalu beliau shalat Magrib dan Isya di sana dengan satu azan dan dua iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Kemudian Rasulullah ﷺ beristirahat sampai terbit fajar. Setelah jelas waktu Shubuh, beliau shalat Shubuh dengan azan dan iqamah. Setelah itu beliau menaiki Al-Qashwa’ (unta nabi) hingga sampai di Al-Masy’ar Al-Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan mentauhidkan-Nya. Beliau terus berdiri di sana sampai hari benar-benar terang, kemudian beliau berangkat sebelum matahari terbit.” Waktu Berangkat dari MuzdalifahDiperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, karena terdapat rukhsah (keringanan) dalam masalah ini.Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:«أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ»“Aku termasuk orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah bersama rombongan keluarga beliau yang lemah.”Maksudnya, Ibnu Abbas termasuk rombongan orang-orang lemah dari keluarga Nabi ﷺ yang diberangkatkan dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan:«أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ، فَصَلَّيْنَا الصُّبْحَ بِمِنًى فَرَمَيْنَا الْجَمْرَةَ»“Rasulullah ﷺ mengutusku bersama rombongan keluarga beliau yang lemah. Lalu kami melaksanakan shalat Shubuh di Mina dan melempar jumrah.”Artinya, mereka tiba di Mina, lalu shalat Shubuh di sana dan setelah itu melempar Jumrah Aqabah. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah HajiDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,اِسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَةِ: أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَهُ, وَكَانَتْ ثَبِطَةً -تَعْنِي: ثَقِيلَةً- فَأَذِنَ لَهَا “Saudah (binti Zam’ah) pernah meminta izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah—yakni berat berjalan—dan beliau mengizinkannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1680 dan Muslim, no. 1290)Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:«نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ ﷺ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فَأَذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ»“Kami singgah di Muzdalifah. Lalu Saudah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berangkat lebih awal sebelum desakan manusia, karena ia adalah wanita yang lambat bergerak. Maka Nabi ﷺ mengizinkannya. Saudah pun berangkat sebelum kerumunan manusia semakin padat. Sedangkan kami tetap tinggal sampai pagi, kemudian berangkat bersama Nabi ﷺ. Sungguh, seandainya aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, itu lebih aku sukai daripada mendapatkan sesuatu yang sangat membahagiakan.” (HR. Bukhari no. 1681 dan Muslim no. 1290)Hadits ini menjadi dalil bolehnya pergi dari Muzdalifah pada malam hari bagi wanita yang lemah, anak-anak, dan semacamnya. Begitu pula yang menemani kaum lemah boleh mengikutinya seperti sopir dan mahramnya, atau yang mengurus urusannya. Sampai pula setelah lepas dari Muzdalifah boleh melempar Jumrah ‘Aqabah.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)Dan Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dia tidak menjadikan kesulitan untuk kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Ayat-ayat ini tampak jelas penerapannya dalam manasik haji, yaitu adanya kemudahan bagi manusia, penghilangan kesulitan, dan kasih sayang syariat terutama kepada wanita dan orang-orang yang lemah.Dalam hadits ini, Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang bertubuh besar, gemuk, dan lambat bergerak.Karena itu, beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk keluar dari Muzdalifah pada akhir malam dan menuju Mina agar bisa melempar jumrah sebelum terjadi desakan manusia yang sangat padat.Ungkapan:قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِmaksudnya adalah sebelum terjadinya kepadatan dan desakan manusia yang keras, sampai sebagian orang saling berhimpitan dan terdorong karena ramainya jamaah.Maka Nabi ﷺ mengizinkan Saudah untuk berangkat pada akhir malam sebelum Shubuh.Muzdalifah adalah tempat singgah jamaah haji setelah bertolak dari Arafah. Jamaah bermalam di sana pada malam tanggal 10 Zulhijah. Di dalamnya terdapat Al-Masy’ar Al-Haram. Muzdalifah juga disebut dengan nama “Jam‘”. Jaraknya sekitar 12 km dari Arafah dan berdekatan dengan Mina.Adapun Mina adalah sebuah lembah di dekat Tanah Haram Makkah. Jamaah haji singgah di sana pada Hari Tarwiyah dan hari-hari tasyrik, serta melaksanakan lempar jumrah di tempat tersebut.Kemudian Aisyah binti Abu Bakar berkata bahwa mereka—yakni keluarga Nabi ﷺ yang lain—tetap tinggal di Muzdalifah sampai pagi, lalu berangkat bersama Rasulullah ﷺ ketika waktu isfār, yaitu ketika cahaya siang mulai tampak jelas.Ketika melihat beratnya desakan manusia, Aisyah pun berharap seandainya dahulu ia meminta izin sebagaimana Saudah meminta izin. Bahkan beliau mengatakan bahwa hal itu lebih ia sukai daripada sesuatu yang sangat membahagiakan, karena beratnya kelelahan akibat kepadatan jamaah.Hadits ini menunjukkan disyariatkannya keluar dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam bagi wanita, orang-orang lemah, lansia, dan pihak yang dikhawatirkan mengalami kesulitan karena kerumunan manusia. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di MuzdalifahDalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah maula (bekas budak) Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Asma’ singgah di Muzdalifah pada malam Jam’ (malam di Muzdalifah), setelah wafatnya Nabi ﷺ.Beliau berdiri melaksanakan shalat malam. Ini menunjukkan bolehnya seseorang menghidupkan malam di Muzdalifah dengan ibadah.Asma’ telah melaksanakan shalat Magrib dan Isya, lalu beliau juga shalat malam beberapa waktu. Setelah itu beliau berkata:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Beliau bertanya kepada orang yang bersamanya, karena saat itu Asma’ telah buta.Abdullah maulanya menjawab, “Belum.”Lalu Asma’ melanjutkan shalat beberapa saat.Kemudian beliau kembali bertanya:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Tenggelamnya bulan pada waktu itu terjadi setelah pertengahan malam. Seakan-akan beliau ingin memastikan apakah malam telah melewati separuhnya.Ketika dijawab, “Ya,” maka Asma’ berkata:“Bersiaplah berangkat.”Mereka pun berangkat setelah pertengahan malam menuju Mina. Baca juga: Hadits Arbain #09: Jalankan SemampunyaKeringanan bagi Jamaah Haji yang Berat Mabit di Muzdalifah Melempar Jumrah Sebelum ShubuhDisebutkan bahwa Asma’ kemudian melempar jumrah sebelum shalat Shubuh, lalu kembali dan melaksanakan shalat Shubuh.Mustahil beliau sengaja menunda shalat Shubuh sampai matahari terbit. Karena itu, para ulama memahami bahwa beliau melakukan hal tersebut berdasarkan rukhsah yang diberikan Nabi ﷺ.Perawi berkata:“Aku berkata kepadanya: ‘Wahai ibuku, menurutku kita terlalu pagi berangkat.’”Maka Asma’ menjawab:«يَا بُنَيَّ! إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَذِنَ لِلظُّعُنِ»“Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberikan izin kepada para wanita.”Kata الظُّعُنِ adalah bentuk jamak dari ظَعِينَة, yaitu wanita yang bepergian dengan kendaraan tunggangan. Maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para wanita dan orang-orang lemah. Sunnah bagi yang KuatHadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang lemah, wanita, orang tua, dan yang memiliki uzur diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam.Adapun orang-orang yang kuat, maka sunnah bagi mereka adalah tetap bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar, melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berzikir dan berdoa hingga hari mulai terang, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ. Kesimpulan Tentang Murur di MuzdalifahPada asalnya, sunnah Nabi ﷺ adalah mabit di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu berzikir di Al-Masy’ar Al-Haram hingga waktu isfār sebelum berangkat menuju Mina. Inilah petunjuk Nabi ﷺ yang paling sempurna dalam manasik haji.Adapun rukhsah untuk keluar lebih awal memang terdapat dalam hadits-hadits sahih, namun seluruh dalil tersebut menunjukkan bahwa izin diberikan setelah pertengahan malam, sebagaimana terjadi pada Saudah, Asma’, Ibnu Abbas, dan rombongan orang-orang lemah.Karena itu, konsep “murur” yang membolehkan jamaah hanya sekadar melewati Muzdalifah tanpa mabit, bahkan sejak awal malam sebelum pertengahan malam, sulit diselaraskan dengan zahir hadits-hadits Nabi ﷺ dan penjelasan mayoritas ulama.Sebab makna mabit adalah benar-benar bermalam, sehingga minimal seseorang harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam di Muzdalifah agar disebut telah mabit.Oleh karena itu, menjadikan “murur kapan saja” sebagai pengganti mabit secara mutlak adalah pendapat yang lemah jika ditimbang dengan:praktik Nabi ﷺ,hadits-hadits rukhsah,serta pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah yang mensyaratkan masuknya paruh kedua malam.Maka rukhsah yang sesuai dengan dalil adalah:jamaah yang uzur boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, bukan sebelum itu, dan bukan sekadar melintas di awal malam tanpa memperoleh bagian dari paruh kedua malam.Sedangkan jamaah yang mampu, maka sunnah yang paling utama adalah tetap mabit sampai Shubuh sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ. Referensi:Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055Syarh Kitaab Al-Jaami’ li Ahkaam Al-‘Umroh wa Al-Hajj wa Az-ZiyarahApa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 21 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih haji haji haji mabrur haji sesuai sunnah jumrah mabit muzdalifah manasik haji mina muzdalifah panduan haji rumaysho