Semoga Kita Semua Bisa Begini ketika Mendengar Suara Azan Berkumandang – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Kita memiliki banyak kelalaian. Sekiranya seseorang, ketika azan berkumandang, ia meninggalkan seluruh kesibukannya, sebagaimana dahulu para salaf melakukannya. Diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa ketika ia mengangkat palunya—ia seorang pandai besi—ketika mengangkat palunya, lalu muazin mengumandangkan azan, “Allahu Akbar,” ia tidak jadi memukulkan palu itu. Ia langsung melemparnya dari tangannya (lalu segera ke Masjid). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, ketika sedang membantu pekerjaan keluarganya, lalu, apabila azan berkumandang, beliau seakan-akan tidak lagi mengenal mereka. Sekiranya setiap kita, apabila azan berkumandang, segera berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu segera berangkat menuju masjid, melaksanakan salat dua rakaat, kemudian membuka mushaf, berapa ayat yang bisa ia baca? Itu jauh lebih baik baginya daripada sibuk dengan urusan dunia, lalu mendapatkan harta yang melimpah. Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, orang-orang kaya yang sejati adalah Ahlul Qur’an. Orang-orang kaya yang benar-benar sukses, adalah mereka yang disibukkan dengan firman Allah. Mereka sibuk dengan Al-Qur’an. ===== عِنْدَنَا إِهْمَالٌ كَثِيرٌ لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ تَرَكَ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا كَانَ السَّلَفُ يَعْمَلُونَ رُوِيَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ حَدَّادٌ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَقَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ مَا يُنْزِلُهَا يَرْمِيهَا مِنْ يَدِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا أَذَّنَ كَأَنَّهُ لَا يَعْرِفُهُمْ لَوْ أَنَّ الْوَاحِدَ مِنَّا إِذَا أَذَّنَ تَوَضَّأَ وَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ وَغَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ فَتَحَ الْمُصْحَفَ كَمْ آيَةً سَيَقْرَأُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَشْتَغِلَ بِالدُّنْيَا وَيُحَصِّلَ الْأَمْوَالَ الْعَظِيمَةَ وَاللَّهِ يَا إِخْوَةُ الْأَغْنِيَاءُ حَقًّا هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ الْأَغْنِيَاءُ الْفَائِزُونَ هُمْ الَّذِينَ يَشْتَغِلُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ يَشْتَغِلُونَ بِالْقُرْآنِ

Semoga Kita Semua Bisa Begini ketika Mendengar Suara Azan Berkumandang – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Kita memiliki banyak kelalaian. Sekiranya seseorang, ketika azan berkumandang, ia meninggalkan seluruh kesibukannya, sebagaimana dahulu para salaf melakukannya. Diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa ketika ia mengangkat palunya—ia seorang pandai besi—ketika mengangkat palunya, lalu muazin mengumandangkan azan, “Allahu Akbar,” ia tidak jadi memukulkan palu itu. Ia langsung melemparnya dari tangannya (lalu segera ke Masjid). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, ketika sedang membantu pekerjaan keluarganya, lalu, apabila azan berkumandang, beliau seakan-akan tidak lagi mengenal mereka. Sekiranya setiap kita, apabila azan berkumandang, segera berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu segera berangkat menuju masjid, melaksanakan salat dua rakaat, kemudian membuka mushaf, berapa ayat yang bisa ia baca? Itu jauh lebih baik baginya daripada sibuk dengan urusan dunia, lalu mendapatkan harta yang melimpah. Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, orang-orang kaya yang sejati adalah Ahlul Qur’an. Orang-orang kaya yang benar-benar sukses, adalah mereka yang disibukkan dengan firman Allah. Mereka sibuk dengan Al-Qur’an. ===== عِنْدَنَا إِهْمَالٌ كَثِيرٌ لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ تَرَكَ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا كَانَ السَّلَفُ يَعْمَلُونَ رُوِيَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ حَدَّادٌ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَقَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ مَا يُنْزِلُهَا يَرْمِيهَا مِنْ يَدِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا أَذَّنَ كَأَنَّهُ لَا يَعْرِفُهُمْ لَوْ أَنَّ الْوَاحِدَ مِنَّا إِذَا أَذَّنَ تَوَضَّأَ وَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ وَغَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ فَتَحَ الْمُصْحَفَ كَمْ آيَةً سَيَقْرَأُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَشْتَغِلَ بِالدُّنْيَا وَيُحَصِّلَ الْأَمْوَالَ الْعَظِيمَةَ وَاللَّهِ يَا إِخْوَةُ الْأَغْنِيَاءُ حَقًّا هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ الْأَغْنِيَاءُ الْفَائِزُونَ هُمْ الَّذِينَ يَشْتَغِلُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ يَشْتَغِلُونَ بِالْقُرْآنِ
Kita memiliki banyak kelalaian. Sekiranya seseorang, ketika azan berkumandang, ia meninggalkan seluruh kesibukannya, sebagaimana dahulu para salaf melakukannya. Diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa ketika ia mengangkat palunya—ia seorang pandai besi—ketika mengangkat palunya, lalu muazin mengumandangkan azan, “Allahu Akbar,” ia tidak jadi memukulkan palu itu. Ia langsung melemparnya dari tangannya (lalu segera ke Masjid). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, ketika sedang membantu pekerjaan keluarganya, lalu, apabila azan berkumandang, beliau seakan-akan tidak lagi mengenal mereka. Sekiranya setiap kita, apabila azan berkumandang, segera berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu segera berangkat menuju masjid, melaksanakan salat dua rakaat, kemudian membuka mushaf, berapa ayat yang bisa ia baca? Itu jauh lebih baik baginya daripada sibuk dengan urusan dunia, lalu mendapatkan harta yang melimpah. Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, orang-orang kaya yang sejati adalah Ahlul Qur’an. Orang-orang kaya yang benar-benar sukses, adalah mereka yang disibukkan dengan firman Allah. Mereka sibuk dengan Al-Qur’an. ===== عِنْدَنَا إِهْمَالٌ كَثِيرٌ لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ تَرَكَ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا كَانَ السَّلَفُ يَعْمَلُونَ رُوِيَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ حَدَّادٌ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَقَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ مَا يُنْزِلُهَا يَرْمِيهَا مِنْ يَدِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا أَذَّنَ كَأَنَّهُ لَا يَعْرِفُهُمْ لَوْ أَنَّ الْوَاحِدَ مِنَّا إِذَا أَذَّنَ تَوَضَّأَ وَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ وَغَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ فَتَحَ الْمُصْحَفَ كَمْ آيَةً سَيَقْرَأُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَشْتَغِلَ بِالدُّنْيَا وَيُحَصِّلَ الْأَمْوَالَ الْعَظِيمَةَ وَاللَّهِ يَا إِخْوَةُ الْأَغْنِيَاءُ حَقًّا هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ الْأَغْنِيَاءُ الْفَائِزُونَ هُمْ الَّذِينَ يَشْتَغِلُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ يَشْتَغِلُونَ بِالْقُرْآنِ


Kita memiliki banyak kelalaian. Sekiranya seseorang, ketika azan berkumandang, ia meninggalkan seluruh kesibukannya, sebagaimana dahulu para salaf melakukannya. Diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa ketika ia mengangkat palunya—ia seorang pandai besi—ketika mengangkat palunya, lalu muazin mengumandangkan azan, “Allahu Akbar,” ia tidak jadi memukulkan palu itu. Ia langsung melemparnya dari tangannya (lalu segera ke Masjid). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, ketika sedang membantu pekerjaan keluarganya, lalu, apabila azan berkumandang, beliau seakan-akan tidak lagi mengenal mereka. Sekiranya setiap kita, apabila azan berkumandang, segera berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu segera berangkat menuju masjid, melaksanakan salat dua rakaat, kemudian membuka mushaf, berapa ayat yang bisa ia baca? Itu jauh lebih baik baginya daripada sibuk dengan urusan dunia, lalu mendapatkan harta yang melimpah. Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, orang-orang kaya yang sejati adalah Ahlul Qur’an. Orang-orang kaya yang benar-benar sukses, adalah mereka yang disibukkan dengan firman Allah. Mereka sibuk dengan Al-Qur’an. ===== عِنْدَنَا إِهْمَالٌ كَثِيرٌ لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ تَرَكَ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا كَانَ السَّلَفُ يَعْمَلُونَ رُوِيَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ حَدَّادٌ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَقَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ مَا يُنْزِلُهَا يَرْمِيهَا مِنْ يَدِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا أَذَّنَ كَأَنَّهُ لَا يَعْرِفُهُمْ لَوْ أَنَّ الْوَاحِدَ مِنَّا إِذَا أَذَّنَ تَوَضَّأَ وَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ وَغَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ فَتَحَ الْمُصْحَفَ كَمْ آيَةً سَيَقْرَأُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَشْتَغِلَ بِالدُّنْيَا وَيُحَصِّلَ الْأَمْوَالَ الْعَظِيمَةَ وَاللَّهِ يَا إِخْوَةُ الْأَغْنِيَاءُ حَقًّا هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ الْأَغْنِيَاءُ الْفَائِزُونَ هُمْ الَّذِينَ يَشْتَغِلُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ يَشْتَغِلُونَ بِالْقُرْآنِ

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

Daftar Isi ToggleKesalahan pertamaKesalahan keduaKesalahan ketigaKesalahan keempatKesalahan kelimaKesalahan keenamKesalahan ketujuhKesalahan kedelapanKesalahan kesembilanPenutupIbadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat menunaikan haji sesuai sunah dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setiap orang tentu berharap hajinya diterima sebagai haji yang mabrur dan dosa-dosanya diampuni. Hal ini sangat wajar, karena pahala haji mabrur tidak lain adalah surga.Tidak seorang pun mengetahui apakah musim haji tahun ini menjadi kesempatan terakhir baginya untuk hadir sebagai Dhuyuuf Ar-Rahmaan, yaitu tamu-tamu Allah. Oleh sebab itu, seorang muslim sudah semestinya mempelajari dan memahami manasik haji yang akan dilaluinya. Jangan sampai ia terjatuh ke dalam berbagai kesalahan dan pelanggaran. Karena apabila kesempatan ini ternyata menjadi yang terakhir, kapan lagi ia dapat mengulang dan memperbaikinya?Salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Bahkan, wukuf di Arafah merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadis,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji itu adalah Arafah.” (HR. At-Tirmidzi) [1] Oleh karena itu, seorang jemaah hendaknya memberikan perhatian besar terhadap ibadah ini, baik dari sisi ilmu, adab, maupun penjagaan diri dari berbagai kesalahan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan nasihat dan pengingat agar jemaah haji tidak melakukan pelanggaran, terutama pada momen agung yang menjadi inti dan puncak ibadah haji.Di antara beberapa kesalahan yang dilakukan jamaah haji ketika menuju ke Arafah dan wukuf di Arafah adalah sebagai berikut:Kesalahan pertamaSebagian jemaah haji tidak mengeraskan suara talbiyah saat berjalan dari Mina ke Arafah. Padahal, telah ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terus ber-talbiyah hingga melempar jumrah Aqabah pada hari Iduladha (Mutaffaqun ‘alaihi) [2].Kesalahan keduaSalah satu kesalahan besar yang fatal adalah sebagian jemaah haji singgah di luar Arafah, lalu tetap berada di tempat singgah tersebut hingga matahari terbenam. Setelah itu, mereka berangkat dari tempat tersebut menuju Muzdalifah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Haji itu adalah Arafah” [1], maka siapa saja yang tidak wukuf di Arafah, yaitu di tempat yang termasuk wilayah Arafah, dan pada waktu yang telah ditentukan untuk wukuf, maka hajinya tidak sah berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Ini adalah perkara yang sangat serius.Batas-batas wilayah Arafah sebenarnya telah diberi tanda-tanda yang jelas dan tidak samar, kecuali bagi orang yang lalai dan meremehkannya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap jemaah haji untuk memastikan batas-batas tersebut agar ia benar-benar mengetahui bahwa dirinya telah wukuf di wilayah Arafah, bukan di luar wilayah tersebut.Alangkah baiknya apabila pihak-pihak yang mengurus pelaksanaan haji mengumumkan hal ini kepada seluruh jemaah melalui sarana yang dapat dijangkau oleh mereka semua, serta menggunakan berbagai bahasa. Hendaknya mereka juga menegaskan para pembimbing haji untuk memperingatkan jemaah dari kesalahan ini, agar memahami perkara hajinya dengan jelas dan dapat menunaikan haji dengan cara yang tidak membuat tanggung jawab mereka gugur di hadapan Allah.Kesalahan ketigaSebagian jemaah, ketika sibuk berdoa pada akhir hari Arafah, mereka menghadap ke arah bukit tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwukuf. Padahal, kiblat bisa berada di belakang mereka, di sebelah kanan, atau di sebelah kiri. Ini juga merupakan ketidaktahuan dan kesalahan. Sebab, yang disyariatkan ketika berdoa pada hari Arafah adalah seseorang menghadap ke arah kiblat, baik bukit itu berada di depannya, di belakangnya, di sebelah kanannya, maupun di sebelah kirinya.Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menghadap ke arah bukit tersebut karena tempat wukuf beliau berada di belakang bukit tersebut. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menghadap kiblat. Apabila bukit tersebut berada di antara beliau dan kiblat, maka secara otomatis beliau juga menghadap ke arah bukit tersebut.Kesalahan keempatSebagian jemaah menyangka bahwa seseorang harus pergi ke tempat wukuf Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di puncak bukit, lalu berwukuf di sana. Karena anggapan ini, sebagian jemaah didapati memaksakan diri menempuh berbagai kesulitan dan menghadapi kepayahan hingga sampai ke tempat tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka berjalan kaki tanpa mengetahui arah. Akibatnya, mereka bisa kehausan dan kelaparan jika tidak mendapatkan air dan makanan. Mereka juga bisa tersesat di perjalanan, lalu mengalami bahaya besar akibat prasangka keliru tersebut. Padahal telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَوَقَفْتُ هَاهُنَا، وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” (HR. Muslim) [3]Seakan-akan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan isyarat bahwa tidak perlu memberat-beratkan diri tepat di tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, hendaknya ia melakukan apa yang mudah baginya, karena seluruh wilayah Arafah merupakan tempat wukuf.Kesalahan kelimaSebagian orang meyakini bahwa pepohonan di Arafah sama seperti pepohonan di Mina dan Muzdalifah, yaitu seseorang tidak boleh memotong daunnya, rantingnya, atau bagian sejenisnya. Hal ini karena mereka mengira bahwa larangan memotong pohon berkaitan dengan ihram, sebagaimana larangan berburu. Ini adalah sangkaan yang keliru karena memotong pohon tidak ada kaitannya dengan ihram, tetapi berkaitan dengan tempat. Pepohonan yang berada di dalam batas tanah haram itu memiliki kehormatan. Pohon-pohon tersebut tidak boleh dipotong, tidak boleh diambil daunnya, dan tidak boleh dipatahkan rantingnya.Adapun pepohonan yang berada di luar batas tanah haram, maka tidak mengapa dipotong, meskipun seseorang sedang dalam keadaan ihram. Berdasarkan hal ini, memotong pepohonan di Arafah pada asalnya tidak mengapa.Adapun pohon-pohon yang ditanam oleh manusia, maka larangan memotongnya bukan termasuk larangan karena kehormatan tanah haram. Akan tetapi, bisa jadi memotongnya tetap haram karena sebab lain, yaitu karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang menanamnya, serta terhadap hak para jemaah haji, apabila pohon-pohon tersebut ditanam untuk menyejukkan udara dan menjadi tempat berteduh dari panas matahari.Dengan demikian, pohon-pohon yang ditanam di Arafah tidak boleh dipotong, bukan karena larangan tanah haram, melainkan karena memotongnya termasuk pelanggaran terhadap hak kaum muslimin secara umum.Kesalahan keenamSebagian jemaah haji meyakini bahwa bukit tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwukuf memiliki kesucian khusus. Oleh karena itu, mereka pergi ke sana, menaikinya, mencari berkah dari batu-batu dan tanahnya, menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya, dan hal-hal lain yang telah dikenal. Perbuatan seperti ini termasuk bid’ah. Tidak disyariatkan menaiki bukit tersebut, tidak pula salat di puncaknya, dan tidak disyariatkan menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya. Sebab semua itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ada sedikit nuansa penyembahan berhala.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang sahih dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata,عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Hunain. Saat itu, kami baru keluar dari kekufuran. Saat itu, kaum musyrikin mempunyai tempat pohon khusus yang biasa dikunjungi dan di mana senjatanya digantungkan. Tempat itu disebut Dzatu Anwath. Saat itu kami melewatinya, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan bagi kami Dzatu Anwath seperti yang mereka miliki.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mahasuci Allah, ini seperti yang diucapkan oleh kaumnya Musa, ‘Buatkan tuhan untuk kami sebagaimana mereka memiliki tuhan-tuhan.’ Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, (jika demikian) niscaya kalian menempuh cara orang-orang yang sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi) [4]Bukit tersebut sebenarnya tidak memiliki kesucian khusus. Ia sama seperti bukit-bukit kecil dan dataran lain yang ada di Arafah. Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwukuf di sana.  Maka, yang disyariatkan adalah seseorang berwukuf di tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hal itu mudah baginya. Namun, hal tersebut bukan kewajiban, dan seseorang tidak sepantasnya memaksakan diri untuk pergi ke sana, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Kesalahan ketujuhSebagian jemaah haji menyangka bahwa seseorang harus melaksanakan salat Zuhur dan Asar bersama imam di masjid. Karena itu, ada beberapa orang yang pergi ke masjid yang lokasinya jauh agar bisa salat bersama imam. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan, gangguan, dan bahkan tersesat, sehingga ibadah haji terasa berat dan sempit bagi mereka. Sebagian mereka juga membuat sesak sebagian yang lain, bahkan saling menganggu satu sama lain. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berwukuf di sini dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” [3] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,جُعلت لي الأرض مسجدا وطهورا“Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci.” (Mutaffaqun ‘alaihi) [5]Maka, apabila seseorang melaksanakan salat di tendanya dengan tenang, tanpa bahaya apapun baginya atau darinya, serta tanpa kesulitan yang membuat ibadah haji menjadi berat, maka hal itu lebih baik dan lebih utama.Kesalahan kedelapanSebagian jemaah keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam, lalu bertolak ke Muzdalifah. Ini adalah kesalahan besar. Di dalamnya terdapat bentuk penyerupaan terhadap kaum musyrikin yang dahulu bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam, serta menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak bertolak dari Arafah kecuali setelah matahari terbenam dan warna kekuningan di langit sedikit menghilang, sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu [3].Berdasarkan hal ini, wajib bagi seseorang untuk tetap berada di Arafah, dalam batas-batas wilayahnya, hingga matahari terbenam. Sebab, waktu wukuf ini dibatasi hingga terbenamnya matahari. Sehingga, sebagaimana tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk berbuka sebelum matahari terbenam; demikian pula, tidak boleh bagi orang yang sedang wukuf di Arafah untuk meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.Kesalahan kesembilanMenyia-nyiakan waktu dalam perkara yang tidak bermanfaat. Sebagian orang didapati sejak awal hari hingga penghujung hari sibuk dengan berbagai pembicaraan. Bisa jadi pembicaraan itu masih bersih dan selamat dari ghibah serta mencela kehormatan orang lain. Namun, bisa jadi pembicaraan itu tidak bersih, karena mereka membicarakan kehormatan orang lain dan memakan daging saudaranya sendiri, yakni melakukan ghibah.Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka mereka telah terjatuh dalam dua larangan: larangan pertama, memakan daging saudaranya dan melakukan ghibah terhadap mereka. Ini merupakan kesalahan dan pelanggaran, bahkan ketika seseorang sedang berihram. Sebab Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan semasa mengerjakan haji. Dan apa pun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Sedangkan, larangan yang kedua adalah menyia-nyiakan waktu. Adapun jika pembicaraan itu bersih dan tidak mengandung perkara yang haram, maka di dalamnya tetap terdapat unsur menyia-nyiakan waktu. Namun, tidak mengapa seseorang mengisi waktunya dengan pembicaraan yang baik dan mubah sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir.Adapun setelah zawal, setelah melaksanakan salat Zuhur dan Asar, maka yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan dengan doa, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Demikian pula, apabila ia merasa lelah membaca Al-Qur’an dan berzikir, ia boleh menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada saudara-saudaranya, seperti membahas ilmu-ilmu syar’i atau hal-hal semisalnya yang dapat menggembirakan mereka, membuka pintu harapan, serta menumbuhkan rasa optimis terhadap rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Namun, hendaknya ia benar-benar memanfaatkan kesempatan pada saat-saat terakhir di hari Arafah. Hendaknya ia menyibukkan diri dengan berdoa dan menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan merendahkan hati, tunduk, tobat kepada-Nya, mengharap karunia-Nya, dan rahmat-Nya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berdoa, memperbanyak doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dalam sunah yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab doa-doa tersebut adalah sebaik-baiknya doa dan doa pada waktu tersebut sangat mustajab untuk dikabulkan.PenutupIbadah haji adalah ibadah yang sangat berkaitan dengan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allah. Maka, alangkah tidak pantasnya apabila di satu sisi kita berharap meraih haji yang mabrur, namun di sisi lain kita justru melanggar sebagai tamu Allah dengan mengabaikan aturan-aturan-Nya. Allah telah menjelaskan ketentuan-ketentuan tersebut melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, agar kaum muslimin tidak terjatuh dalam kesalahan, khususnya ketika wukuf di Arafah. Namun, betapa sering kita masih mudah melanggarnya.Ya Allah, sungguh kami telah banyak menzalimi diri kami sendiri. Seandainya bukan karena ampunan dan rahmat-Mu niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi.Wa shallallaahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad.Baca juga: Larangan Ketika Ihram***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info berdasarkan pertanyaan No. 34293, dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 889) dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil (no. 1064).[2] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1685) dan Muslim (no. 1281).[3] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218).[4] Diriwayatkan At-Tirmidzi dalam Al-Fitan (no. 2180) dan Ahmad (no. 2139), dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim.[5] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 438) dan Muslim (no. 521).

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

Daftar Isi ToggleKesalahan pertamaKesalahan keduaKesalahan ketigaKesalahan keempatKesalahan kelimaKesalahan keenamKesalahan ketujuhKesalahan kedelapanKesalahan kesembilanPenutupIbadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat menunaikan haji sesuai sunah dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setiap orang tentu berharap hajinya diterima sebagai haji yang mabrur dan dosa-dosanya diampuni. Hal ini sangat wajar, karena pahala haji mabrur tidak lain adalah surga.Tidak seorang pun mengetahui apakah musim haji tahun ini menjadi kesempatan terakhir baginya untuk hadir sebagai Dhuyuuf Ar-Rahmaan, yaitu tamu-tamu Allah. Oleh sebab itu, seorang muslim sudah semestinya mempelajari dan memahami manasik haji yang akan dilaluinya. Jangan sampai ia terjatuh ke dalam berbagai kesalahan dan pelanggaran. Karena apabila kesempatan ini ternyata menjadi yang terakhir, kapan lagi ia dapat mengulang dan memperbaikinya?Salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Bahkan, wukuf di Arafah merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadis,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji itu adalah Arafah.” (HR. At-Tirmidzi) [1] Oleh karena itu, seorang jemaah hendaknya memberikan perhatian besar terhadap ibadah ini, baik dari sisi ilmu, adab, maupun penjagaan diri dari berbagai kesalahan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan nasihat dan pengingat agar jemaah haji tidak melakukan pelanggaran, terutama pada momen agung yang menjadi inti dan puncak ibadah haji.Di antara beberapa kesalahan yang dilakukan jamaah haji ketika menuju ke Arafah dan wukuf di Arafah adalah sebagai berikut:Kesalahan pertamaSebagian jemaah haji tidak mengeraskan suara talbiyah saat berjalan dari Mina ke Arafah. Padahal, telah ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terus ber-talbiyah hingga melempar jumrah Aqabah pada hari Iduladha (Mutaffaqun ‘alaihi) [2].Kesalahan keduaSalah satu kesalahan besar yang fatal adalah sebagian jemaah haji singgah di luar Arafah, lalu tetap berada di tempat singgah tersebut hingga matahari terbenam. Setelah itu, mereka berangkat dari tempat tersebut menuju Muzdalifah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Haji itu adalah Arafah” [1], maka siapa saja yang tidak wukuf di Arafah, yaitu di tempat yang termasuk wilayah Arafah, dan pada waktu yang telah ditentukan untuk wukuf, maka hajinya tidak sah berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Ini adalah perkara yang sangat serius.Batas-batas wilayah Arafah sebenarnya telah diberi tanda-tanda yang jelas dan tidak samar, kecuali bagi orang yang lalai dan meremehkannya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap jemaah haji untuk memastikan batas-batas tersebut agar ia benar-benar mengetahui bahwa dirinya telah wukuf di wilayah Arafah, bukan di luar wilayah tersebut.Alangkah baiknya apabila pihak-pihak yang mengurus pelaksanaan haji mengumumkan hal ini kepada seluruh jemaah melalui sarana yang dapat dijangkau oleh mereka semua, serta menggunakan berbagai bahasa. Hendaknya mereka juga menegaskan para pembimbing haji untuk memperingatkan jemaah dari kesalahan ini, agar memahami perkara hajinya dengan jelas dan dapat menunaikan haji dengan cara yang tidak membuat tanggung jawab mereka gugur di hadapan Allah.Kesalahan ketigaSebagian jemaah, ketika sibuk berdoa pada akhir hari Arafah, mereka menghadap ke arah bukit tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwukuf. Padahal, kiblat bisa berada di belakang mereka, di sebelah kanan, atau di sebelah kiri. Ini juga merupakan ketidaktahuan dan kesalahan. Sebab, yang disyariatkan ketika berdoa pada hari Arafah adalah seseorang menghadap ke arah kiblat, baik bukit itu berada di depannya, di belakangnya, di sebelah kanannya, maupun di sebelah kirinya.Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menghadap ke arah bukit tersebut karena tempat wukuf beliau berada di belakang bukit tersebut. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menghadap kiblat. Apabila bukit tersebut berada di antara beliau dan kiblat, maka secara otomatis beliau juga menghadap ke arah bukit tersebut.Kesalahan keempatSebagian jemaah menyangka bahwa seseorang harus pergi ke tempat wukuf Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di puncak bukit, lalu berwukuf di sana. Karena anggapan ini, sebagian jemaah didapati memaksakan diri menempuh berbagai kesulitan dan menghadapi kepayahan hingga sampai ke tempat tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka berjalan kaki tanpa mengetahui arah. Akibatnya, mereka bisa kehausan dan kelaparan jika tidak mendapatkan air dan makanan. Mereka juga bisa tersesat di perjalanan, lalu mengalami bahaya besar akibat prasangka keliru tersebut. Padahal telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَوَقَفْتُ هَاهُنَا، وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” (HR. Muslim) [3]Seakan-akan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan isyarat bahwa tidak perlu memberat-beratkan diri tepat di tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, hendaknya ia melakukan apa yang mudah baginya, karena seluruh wilayah Arafah merupakan tempat wukuf.Kesalahan kelimaSebagian orang meyakini bahwa pepohonan di Arafah sama seperti pepohonan di Mina dan Muzdalifah, yaitu seseorang tidak boleh memotong daunnya, rantingnya, atau bagian sejenisnya. Hal ini karena mereka mengira bahwa larangan memotong pohon berkaitan dengan ihram, sebagaimana larangan berburu. Ini adalah sangkaan yang keliru karena memotong pohon tidak ada kaitannya dengan ihram, tetapi berkaitan dengan tempat. Pepohonan yang berada di dalam batas tanah haram itu memiliki kehormatan. Pohon-pohon tersebut tidak boleh dipotong, tidak boleh diambil daunnya, dan tidak boleh dipatahkan rantingnya.Adapun pepohonan yang berada di luar batas tanah haram, maka tidak mengapa dipotong, meskipun seseorang sedang dalam keadaan ihram. Berdasarkan hal ini, memotong pepohonan di Arafah pada asalnya tidak mengapa.Adapun pohon-pohon yang ditanam oleh manusia, maka larangan memotongnya bukan termasuk larangan karena kehormatan tanah haram. Akan tetapi, bisa jadi memotongnya tetap haram karena sebab lain, yaitu karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang menanamnya, serta terhadap hak para jemaah haji, apabila pohon-pohon tersebut ditanam untuk menyejukkan udara dan menjadi tempat berteduh dari panas matahari.Dengan demikian, pohon-pohon yang ditanam di Arafah tidak boleh dipotong, bukan karena larangan tanah haram, melainkan karena memotongnya termasuk pelanggaran terhadap hak kaum muslimin secara umum.Kesalahan keenamSebagian jemaah haji meyakini bahwa bukit tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwukuf memiliki kesucian khusus. Oleh karena itu, mereka pergi ke sana, menaikinya, mencari berkah dari batu-batu dan tanahnya, menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya, dan hal-hal lain yang telah dikenal. Perbuatan seperti ini termasuk bid’ah. Tidak disyariatkan menaiki bukit tersebut, tidak pula salat di puncaknya, dan tidak disyariatkan menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya. Sebab semua itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ada sedikit nuansa penyembahan berhala.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang sahih dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata,عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Hunain. Saat itu, kami baru keluar dari kekufuran. Saat itu, kaum musyrikin mempunyai tempat pohon khusus yang biasa dikunjungi dan di mana senjatanya digantungkan. Tempat itu disebut Dzatu Anwath. Saat itu kami melewatinya, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan bagi kami Dzatu Anwath seperti yang mereka miliki.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mahasuci Allah, ini seperti yang diucapkan oleh kaumnya Musa, ‘Buatkan tuhan untuk kami sebagaimana mereka memiliki tuhan-tuhan.’ Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, (jika demikian) niscaya kalian menempuh cara orang-orang yang sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi) [4]Bukit tersebut sebenarnya tidak memiliki kesucian khusus. Ia sama seperti bukit-bukit kecil dan dataran lain yang ada di Arafah. Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwukuf di sana.  Maka, yang disyariatkan adalah seseorang berwukuf di tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hal itu mudah baginya. Namun, hal tersebut bukan kewajiban, dan seseorang tidak sepantasnya memaksakan diri untuk pergi ke sana, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Kesalahan ketujuhSebagian jemaah haji menyangka bahwa seseorang harus melaksanakan salat Zuhur dan Asar bersama imam di masjid. Karena itu, ada beberapa orang yang pergi ke masjid yang lokasinya jauh agar bisa salat bersama imam. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan, gangguan, dan bahkan tersesat, sehingga ibadah haji terasa berat dan sempit bagi mereka. Sebagian mereka juga membuat sesak sebagian yang lain, bahkan saling menganggu satu sama lain. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berwukuf di sini dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” [3] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,جُعلت لي الأرض مسجدا وطهورا“Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci.” (Mutaffaqun ‘alaihi) [5]Maka, apabila seseorang melaksanakan salat di tendanya dengan tenang, tanpa bahaya apapun baginya atau darinya, serta tanpa kesulitan yang membuat ibadah haji menjadi berat, maka hal itu lebih baik dan lebih utama.Kesalahan kedelapanSebagian jemaah keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam, lalu bertolak ke Muzdalifah. Ini adalah kesalahan besar. Di dalamnya terdapat bentuk penyerupaan terhadap kaum musyrikin yang dahulu bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam, serta menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak bertolak dari Arafah kecuali setelah matahari terbenam dan warna kekuningan di langit sedikit menghilang, sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu [3].Berdasarkan hal ini, wajib bagi seseorang untuk tetap berada di Arafah, dalam batas-batas wilayahnya, hingga matahari terbenam. Sebab, waktu wukuf ini dibatasi hingga terbenamnya matahari. Sehingga, sebagaimana tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk berbuka sebelum matahari terbenam; demikian pula, tidak boleh bagi orang yang sedang wukuf di Arafah untuk meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.Kesalahan kesembilanMenyia-nyiakan waktu dalam perkara yang tidak bermanfaat. Sebagian orang didapati sejak awal hari hingga penghujung hari sibuk dengan berbagai pembicaraan. Bisa jadi pembicaraan itu masih bersih dan selamat dari ghibah serta mencela kehormatan orang lain. Namun, bisa jadi pembicaraan itu tidak bersih, karena mereka membicarakan kehormatan orang lain dan memakan daging saudaranya sendiri, yakni melakukan ghibah.Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka mereka telah terjatuh dalam dua larangan: larangan pertama, memakan daging saudaranya dan melakukan ghibah terhadap mereka. Ini merupakan kesalahan dan pelanggaran, bahkan ketika seseorang sedang berihram. Sebab Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan semasa mengerjakan haji. Dan apa pun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Sedangkan, larangan yang kedua adalah menyia-nyiakan waktu. Adapun jika pembicaraan itu bersih dan tidak mengandung perkara yang haram, maka di dalamnya tetap terdapat unsur menyia-nyiakan waktu. Namun, tidak mengapa seseorang mengisi waktunya dengan pembicaraan yang baik dan mubah sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir.Adapun setelah zawal, setelah melaksanakan salat Zuhur dan Asar, maka yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan dengan doa, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Demikian pula, apabila ia merasa lelah membaca Al-Qur’an dan berzikir, ia boleh menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada saudara-saudaranya, seperti membahas ilmu-ilmu syar’i atau hal-hal semisalnya yang dapat menggembirakan mereka, membuka pintu harapan, serta menumbuhkan rasa optimis terhadap rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Namun, hendaknya ia benar-benar memanfaatkan kesempatan pada saat-saat terakhir di hari Arafah. Hendaknya ia menyibukkan diri dengan berdoa dan menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan merendahkan hati, tunduk, tobat kepada-Nya, mengharap karunia-Nya, dan rahmat-Nya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berdoa, memperbanyak doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dalam sunah yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab doa-doa tersebut adalah sebaik-baiknya doa dan doa pada waktu tersebut sangat mustajab untuk dikabulkan.PenutupIbadah haji adalah ibadah yang sangat berkaitan dengan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allah. Maka, alangkah tidak pantasnya apabila di satu sisi kita berharap meraih haji yang mabrur, namun di sisi lain kita justru melanggar sebagai tamu Allah dengan mengabaikan aturan-aturan-Nya. Allah telah menjelaskan ketentuan-ketentuan tersebut melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, agar kaum muslimin tidak terjatuh dalam kesalahan, khususnya ketika wukuf di Arafah. Namun, betapa sering kita masih mudah melanggarnya.Ya Allah, sungguh kami telah banyak menzalimi diri kami sendiri. Seandainya bukan karena ampunan dan rahmat-Mu niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi.Wa shallallaahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad.Baca juga: Larangan Ketika Ihram***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info berdasarkan pertanyaan No. 34293, dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 889) dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil (no. 1064).[2] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1685) dan Muslim (no. 1281).[3] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218).[4] Diriwayatkan At-Tirmidzi dalam Al-Fitan (no. 2180) dan Ahmad (no. 2139), dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim.[5] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 438) dan Muslim (no. 521).
Daftar Isi ToggleKesalahan pertamaKesalahan keduaKesalahan ketigaKesalahan keempatKesalahan kelimaKesalahan keenamKesalahan ketujuhKesalahan kedelapanKesalahan kesembilanPenutupIbadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat menunaikan haji sesuai sunah dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setiap orang tentu berharap hajinya diterima sebagai haji yang mabrur dan dosa-dosanya diampuni. Hal ini sangat wajar, karena pahala haji mabrur tidak lain adalah surga.Tidak seorang pun mengetahui apakah musim haji tahun ini menjadi kesempatan terakhir baginya untuk hadir sebagai Dhuyuuf Ar-Rahmaan, yaitu tamu-tamu Allah. Oleh sebab itu, seorang muslim sudah semestinya mempelajari dan memahami manasik haji yang akan dilaluinya. Jangan sampai ia terjatuh ke dalam berbagai kesalahan dan pelanggaran. Karena apabila kesempatan ini ternyata menjadi yang terakhir, kapan lagi ia dapat mengulang dan memperbaikinya?Salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Bahkan, wukuf di Arafah merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadis,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji itu adalah Arafah.” (HR. At-Tirmidzi) [1] Oleh karena itu, seorang jemaah hendaknya memberikan perhatian besar terhadap ibadah ini, baik dari sisi ilmu, adab, maupun penjagaan diri dari berbagai kesalahan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan nasihat dan pengingat agar jemaah haji tidak melakukan pelanggaran, terutama pada momen agung yang menjadi inti dan puncak ibadah haji.Di antara beberapa kesalahan yang dilakukan jamaah haji ketika menuju ke Arafah dan wukuf di Arafah adalah sebagai berikut:Kesalahan pertamaSebagian jemaah haji tidak mengeraskan suara talbiyah saat berjalan dari Mina ke Arafah. Padahal, telah ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terus ber-talbiyah hingga melempar jumrah Aqabah pada hari Iduladha (Mutaffaqun ‘alaihi) [2].Kesalahan keduaSalah satu kesalahan besar yang fatal adalah sebagian jemaah haji singgah di luar Arafah, lalu tetap berada di tempat singgah tersebut hingga matahari terbenam. Setelah itu, mereka berangkat dari tempat tersebut menuju Muzdalifah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Haji itu adalah Arafah” [1], maka siapa saja yang tidak wukuf di Arafah, yaitu di tempat yang termasuk wilayah Arafah, dan pada waktu yang telah ditentukan untuk wukuf, maka hajinya tidak sah berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Ini adalah perkara yang sangat serius.Batas-batas wilayah Arafah sebenarnya telah diberi tanda-tanda yang jelas dan tidak samar, kecuali bagi orang yang lalai dan meremehkannya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap jemaah haji untuk memastikan batas-batas tersebut agar ia benar-benar mengetahui bahwa dirinya telah wukuf di wilayah Arafah, bukan di luar wilayah tersebut.Alangkah baiknya apabila pihak-pihak yang mengurus pelaksanaan haji mengumumkan hal ini kepada seluruh jemaah melalui sarana yang dapat dijangkau oleh mereka semua, serta menggunakan berbagai bahasa. Hendaknya mereka juga menegaskan para pembimbing haji untuk memperingatkan jemaah dari kesalahan ini, agar memahami perkara hajinya dengan jelas dan dapat menunaikan haji dengan cara yang tidak membuat tanggung jawab mereka gugur di hadapan Allah.Kesalahan ketigaSebagian jemaah, ketika sibuk berdoa pada akhir hari Arafah, mereka menghadap ke arah bukit tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwukuf. Padahal, kiblat bisa berada di belakang mereka, di sebelah kanan, atau di sebelah kiri. Ini juga merupakan ketidaktahuan dan kesalahan. Sebab, yang disyariatkan ketika berdoa pada hari Arafah adalah seseorang menghadap ke arah kiblat, baik bukit itu berada di depannya, di belakangnya, di sebelah kanannya, maupun di sebelah kirinya.Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menghadap ke arah bukit tersebut karena tempat wukuf beliau berada di belakang bukit tersebut. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menghadap kiblat. Apabila bukit tersebut berada di antara beliau dan kiblat, maka secara otomatis beliau juga menghadap ke arah bukit tersebut.Kesalahan keempatSebagian jemaah menyangka bahwa seseorang harus pergi ke tempat wukuf Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di puncak bukit, lalu berwukuf di sana. Karena anggapan ini, sebagian jemaah didapati memaksakan diri menempuh berbagai kesulitan dan menghadapi kepayahan hingga sampai ke tempat tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka berjalan kaki tanpa mengetahui arah. Akibatnya, mereka bisa kehausan dan kelaparan jika tidak mendapatkan air dan makanan. Mereka juga bisa tersesat di perjalanan, lalu mengalami bahaya besar akibat prasangka keliru tersebut. Padahal telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَوَقَفْتُ هَاهُنَا، وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” (HR. Muslim) [3]Seakan-akan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan isyarat bahwa tidak perlu memberat-beratkan diri tepat di tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, hendaknya ia melakukan apa yang mudah baginya, karena seluruh wilayah Arafah merupakan tempat wukuf.Kesalahan kelimaSebagian orang meyakini bahwa pepohonan di Arafah sama seperti pepohonan di Mina dan Muzdalifah, yaitu seseorang tidak boleh memotong daunnya, rantingnya, atau bagian sejenisnya. Hal ini karena mereka mengira bahwa larangan memotong pohon berkaitan dengan ihram, sebagaimana larangan berburu. Ini adalah sangkaan yang keliru karena memotong pohon tidak ada kaitannya dengan ihram, tetapi berkaitan dengan tempat. Pepohonan yang berada di dalam batas tanah haram itu memiliki kehormatan. Pohon-pohon tersebut tidak boleh dipotong, tidak boleh diambil daunnya, dan tidak boleh dipatahkan rantingnya.Adapun pepohonan yang berada di luar batas tanah haram, maka tidak mengapa dipotong, meskipun seseorang sedang dalam keadaan ihram. Berdasarkan hal ini, memotong pepohonan di Arafah pada asalnya tidak mengapa.Adapun pohon-pohon yang ditanam oleh manusia, maka larangan memotongnya bukan termasuk larangan karena kehormatan tanah haram. Akan tetapi, bisa jadi memotongnya tetap haram karena sebab lain, yaitu karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang menanamnya, serta terhadap hak para jemaah haji, apabila pohon-pohon tersebut ditanam untuk menyejukkan udara dan menjadi tempat berteduh dari panas matahari.Dengan demikian, pohon-pohon yang ditanam di Arafah tidak boleh dipotong, bukan karena larangan tanah haram, melainkan karena memotongnya termasuk pelanggaran terhadap hak kaum muslimin secara umum.Kesalahan keenamSebagian jemaah haji meyakini bahwa bukit tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwukuf memiliki kesucian khusus. Oleh karena itu, mereka pergi ke sana, menaikinya, mencari berkah dari batu-batu dan tanahnya, menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya, dan hal-hal lain yang telah dikenal. Perbuatan seperti ini termasuk bid’ah. Tidak disyariatkan menaiki bukit tersebut, tidak pula salat di puncaknya, dan tidak disyariatkan menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya. Sebab semua itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ada sedikit nuansa penyembahan berhala.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang sahih dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata,عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Hunain. Saat itu, kami baru keluar dari kekufuran. Saat itu, kaum musyrikin mempunyai tempat pohon khusus yang biasa dikunjungi dan di mana senjatanya digantungkan. Tempat itu disebut Dzatu Anwath. Saat itu kami melewatinya, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan bagi kami Dzatu Anwath seperti yang mereka miliki.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mahasuci Allah, ini seperti yang diucapkan oleh kaumnya Musa, ‘Buatkan tuhan untuk kami sebagaimana mereka memiliki tuhan-tuhan.’ Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, (jika demikian) niscaya kalian menempuh cara orang-orang yang sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi) [4]Bukit tersebut sebenarnya tidak memiliki kesucian khusus. Ia sama seperti bukit-bukit kecil dan dataran lain yang ada di Arafah. Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwukuf di sana.  Maka, yang disyariatkan adalah seseorang berwukuf di tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hal itu mudah baginya. Namun, hal tersebut bukan kewajiban, dan seseorang tidak sepantasnya memaksakan diri untuk pergi ke sana, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Kesalahan ketujuhSebagian jemaah haji menyangka bahwa seseorang harus melaksanakan salat Zuhur dan Asar bersama imam di masjid. Karena itu, ada beberapa orang yang pergi ke masjid yang lokasinya jauh agar bisa salat bersama imam. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan, gangguan, dan bahkan tersesat, sehingga ibadah haji terasa berat dan sempit bagi mereka. Sebagian mereka juga membuat sesak sebagian yang lain, bahkan saling menganggu satu sama lain. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berwukuf di sini dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” [3] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,جُعلت لي الأرض مسجدا وطهورا“Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci.” (Mutaffaqun ‘alaihi) [5]Maka, apabila seseorang melaksanakan salat di tendanya dengan tenang, tanpa bahaya apapun baginya atau darinya, serta tanpa kesulitan yang membuat ibadah haji menjadi berat, maka hal itu lebih baik dan lebih utama.Kesalahan kedelapanSebagian jemaah keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam, lalu bertolak ke Muzdalifah. Ini adalah kesalahan besar. Di dalamnya terdapat bentuk penyerupaan terhadap kaum musyrikin yang dahulu bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam, serta menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak bertolak dari Arafah kecuali setelah matahari terbenam dan warna kekuningan di langit sedikit menghilang, sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu [3].Berdasarkan hal ini, wajib bagi seseorang untuk tetap berada di Arafah, dalam batas-batas wilayahnya, hingga matahari terbenam. Sebab, waktu wukuf ini dibatasi hingga terbenamnya matahari. Sehingga, sebagaimana tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk berbuka sebelum matahari terbenam; demikian pula, tidak boleh bagi orang yang sedang wukuf di Arafah untuk meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.Kesalahan kesembilanMenyia-nyiakan waktu dalam perkara yang tidak bermanfaat. Sebagian orang didapati sejak awal hari hingga penghujung hari sibuk dengan berbagai pembicaraan. Bisa jadi pembicaraan itu masih bersih dan selamat dari ghibah serta mencela kehormatan orang lain. Namun, bisa jadi pembicaraan itu tidak bersih, karena mereka membicarakan kehormatan orang lain dan memakan daging saudaranya sendiri, yakni melakukan ghibah.Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka mereka telah terjatuh dalam dua larangan: larangan pertama, memakan daging saudaranya dan melakukan ghibah terhadap mereka. Ini merupakan kesalahan dan pelanggaran, bahkan ketika seseorang sedang berihram. Sebab Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan semasa mengerjakan haji. Dan apa pun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Sedangkan, larangan yang kedua adalah menyia-nyiakan waktu. Adapun jika pembicaraan itu bersih dan tidak mengandung perkara yang haram, maka di dalamnya tetap terdapat unsur menyia-nyiakan waktu. Namun, tidak mengapa seseorang mengisi waktunya dengan pembicaraan yang baik dan mubah sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir.Adapun setelah zawal, setelah melaksanakan salat Zuhur dan Asar, maka yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan dengan doa, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Demikian pula, apabila ia merasa lelah membaca Al-Qur’an dan berzikir, ia boleh menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada saudara-saudaranya, seperti membahas ilmu-ilmu syar’i atau hal-hal semisalnya yang dapat menggembirakan mereka, membuka pintu harapan, serta menumbuhkan rasa optimis terhadap rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Namun, hendaknya ia benar-benar memanfaatkan kesempatan pada saat-saat terakhir di hari Arafah. Hendaknya ia menyibukkan diri dengan berdoa dan menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan merendahkan hati, tunduk, tobat kepada-Nya, mengharap karunia-Nya, dan rahmat-Nya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berdoa, memperbanyak doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dalam sunah yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab doa-doa tersebut adalah sebaik-baiknya doa dan doa pada waktu tersebut sangat mustajab untuk dikabulkan.PenutupIbadah haji adalah ibadah yang sangat berkaitan dengan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allah. Maka, alangkah tidak pantasnya apabila di satu sisi kita berharap meraih haji yang mabrur, namun di sisi lain kita justru melanggar sebagai tamu Allah dengan mengabaikan aturan-aturan-Nya. Allah telah menjelaskan ketentuan-ketentuan tersebut melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, agar kaum muslimin tidak terjatuh dalam kesalahan, khususnya ketika wukuf di Arafah. Namun, betapa sering kita masih mudah melanggarnya.Ya Allah, sungguh kami telah banyak menzalimi diri kami sendiri. Seandainya bukan karena ampunan dan rahmat-Mu niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi.Wa shallallaahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad.Baca juga: Larangan Ketika Ihram***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info berdasarkan pertanyaan No. 34293, dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 889) dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil (no. 1064).[2] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1685) dan Muslim (no. 1281).[3] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218).[4] Diriwayatkan At-Tirmidzi dalam Al-Fitan (no. 2180) dan Ahmad (no. 2139), dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim.[5] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 438) dan Muslim (no. 521).


Daftar Isi ToggleKesalahan pertamaKesalahan keduaKesalahan ketigaKesalahan keempatKesalahan kelimaKesalahan keenamKesalahan ketujuhKesalahan kedelapanKesalahan kesembilanPenutupIbadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat menunaikan haji sesuai sunah dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setiap orang tentu berharap hajinya diterima sebagai haji yang mabrur dan dosa-dosanya diampuni. Hal ini sangat wajar, karena pahala haji mabrur tidak lain adalah surga.Tidak seorang pun mengetahui apakah musim haji tahun ini menjadi kesempatan terakhir baginya untuk hadir sebagai Dhuyuuf Ar-Rahmaan, yaitu tamu-tamu Allah. Oleh sebab itu, seorang muslim sudah semestinya mempelajari dan memahami manasik haji yang akan dilaluinya. Jangan sampai ia terjatuh ke dalam berbagai kesalahan dan pelanggaran. Karena apabila kesempatan ini ternyata menjadi yang terakhir, kapan lagi ia dapat mengulang dan memperbaikinya?Salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Bahkan, wukuf di Arafah merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadis,الْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji itu adalah Arafah.” (HR. At-Tirmidzi) [1] Oleh karena itu, seorang jemaah hendaknya memberikan perhatian besar terhadap ibadah ini, baik dari sisi ilmu, adab, maupun penjagaan diri dari berbagai kesalahan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan nasihat dan pengingat agar jemaah haji tidak melakukan pelanggaran, terutama pada momen agung yang menjadi inti dan puncak ibadah haji.Di antara beberapa kesalahan yang dilakukan jamaah haji ketika menuju ke Arafah dan wukuf di Arafah adalah sebagai berikut:Kesalahan pertamaSebagian jemaah haji tidak mengeraskan suara talbiyah saat berjalan dari Mina ke Arafah. Padahal, telah ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terus ber-talbiyah hingga melempar jumrah Aqabah pada hari Iduladha (Mutaffaqun ‘alaihi) [2].Kesalahan keduaSalah satu kesalahan besar yang fatal adalah sebagian jemaah haji singgah di luar Arafah, lalu tetap berada di tempat singgah tersebut hingga matahari terbenam. Setelah itu, mereka berangkat dari tempat tersebut menuju Muzdalifah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Haji itu adalah Arafah” [1], maka siapa saja yang tidak wukuf di Arafah, yaitu di tempat yang termasuk wilayah Arafah, dan pada waktu yang telah ditentukan untuk wukuf, maka hajinya tidak sah berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Ini adalah perkara yang sangat serius.Batas-batas wilayah Arafah sebenarnya telah diberi tanda-tanda yang jelas dan tidak samar, kecuali bagi orang yang lalai dan meremehkannya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap jemaah haji untuk memastikan batas-batas tersebut agar ia benar-benar mengetahui bahwa dirinya telah wukuf di wilayah Arafah, bukan di luar wilayah tersebut.Alangkah baiknya apabila pihak-pihak yang mengurus pelaksanaan haji mengumumkan hal ini kepada seluruh jemaah melalui sarana yang dapat dijangkau oleh mereka semua, serta menggunakan berbagai bahasa. Hendaknya mereka juga menegaskan para pembimbing haji untuk memperingatkan jemaah dari kesalahan ini, agar memahami perkara hajinya dengan jelas dan dapat menunaikan haji dengan cara yang tidak membuat tanggung jawab mereka gugur di hadapan Allah.Kesalahan ketigaSebagian jemaah, ketika sibuk berdoa pada akhir hari Arafah, mereka menghadap ke arah bukit tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwukuf. Padahal, kiblat bisa berada di belakang mereka, di sebelah kanan, atau di sebelah kiri. Ini juga merupakan ketidaktahuan dan kesalahan. Sebab, yang disyariatkan ketika berdoa pada hari Arafah adalah seseorang menghadap ke arah kiblat, baik bukit itu berada di depannya, di belakangnya, di sebelah kanannya, maupun di sebelah kirinya.Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menghadap ke arah bukit tersebut karena tempat wukuf beliau berada di belakang bukit tersebut. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menghadap kiblat. Apabila bukit tersebut berada di antara beliau dan kiblat, maka secara otomatis beliau juga menghadap ke arah bukit tersebut.Kesalahan keempatSebagian jemaah menyangka bahwa seseorang harus pergi ke tempat wukuf Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di puncak bukit, lalu berwukuf di sana. Karena anggapan ini, sebagian jemaah didapati memaksakan diri menempuh berbagai kesulitan dan menghadapi kepayahan hingga sampai ke tempat tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka berjalan kaki tanpa mengetahui arah. Akibatnya, mereka bisa kehausan dan kelaparan jika tidak mendapatkan air dan makanan. Mereka juga bisa tersesat di perjalanan, lalu mengalami bahaya besar akibat prasangka keliru tersebut. Padahal telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَوَقَفْتُ هَاهُنَا، وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ“Aku wukuf di sini, dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” (HR. Muslim) [3]Seakan-akan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan isyarat bahwa tidak perlu memberat-beratkan diri tepat di tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, hendaknya ia melakukan apa yang mudah baginya, karena seluruh wilayah Arafah merupakan tempat wukuf.Kesalahan kelimaSebagian orang meyakini bahwa pepohonan di Arafah sama seperti pepohonan di Mina dan Muzdalifah, yaitu seseorang tidak boleh memotong daunnya, rantingnya, atau bagian sejenisnya. Hal ini karena mereka mengira bahwa larangan memotong pohon berkaitan dengan ihram, sebagaimana larangan berburu. Ini adalah sangkaan yang keliru karena memotong pohon tidak ada kaitannya dengan ihram, tetapi berkaitan dengan tempat. Pepohonan yang berada di dalam batas tanah haram itu memiliki kehormatan. Pohon-pohon tersebut tidak boleh dipotong, tidak boleh diambil daunnya, dan tidak boleh dipatahkan rantingnya.Adapun pepohonan yang berada di luar batas tanah haram, maka tidak mengapa dipotong, meskipun seseorang sedang dalam keadaan ihram. Berdasarkan hal ini, memotong pepohonan di Arafah pada asalnya tidak mengapa.Adapun pohon-pohon yang ditanam oleh manusia, maka larangan memotongnya bukan termasuk larangan karena kehormatan tanah haram. Akan tetapi, bisa jadi memotongnya tetap haram karena sebab lain, yaitu karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang menanamnya, serta terhadap hak para jemaah haji, apabila pohon-pohon tersebut ditanam untuk menyejukkan udara dan menjadi tempat berteduh dari panas matahari.Dengan demikian, pohon-pohon yang ditanam di Arafah tidak boleh dipotong, bukan karena larangan tanah haram, melainkan karena memotongnya termasuk pelanggaran terhadap hak kaum muslimin secara umum.Kesalahan keenamSebagian jemaah haji meyakini bahwa bukit tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwukuf memiliki kesucian khusus. Oleh karena itu, mereka pergi ke sana, menaikinya, mencari berkah dari batu-batu dan tanahnya, menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya, dan hal-hal lain yang telah dikenal. Perbuatan seperti ini termasuk bid’ah. Tidak disyariatkan menaiki bukit tersebut, tidak pula salat di puncaknya, dan tidak disyariatkan menggantungkan potongan-potongan kain pada pepohonannya. Sebab semua itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ada sedikit nuansa penyembahan berhala.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang sahih dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata,عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ“Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Hunain. Saat itu, kami baru keluar dari kekufuran. Saat itu, kaum musyrikin mempunyai tempat pohon khusus yang biasa dikunjungi dan di mana senjatanya digantungkan. Tempat itu disebut Dzatu Anwath. Saat itu kami melewatinya, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan bagi kami Dzatu Anwath seperti yang mereka miliki.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mahasuci Allah, ini seperti yang diucapkan oleh kaumnya Musa, ‘Buatkan tuhan untuk kami sebagaimana mereka memiliki tuhan-tuhan.’ Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, (jika demikian) niscaya kalian menempuh cara orang-orang yang sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi) [4]Bukit tersebut sebenarnya tidak memiliki kesucian khusus. Ia sama seperti bukit-bukit kecil dan dataran lain yang ada di Arafah. Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwukuf di sana.  Maka, yang disyariatkan adalah seseorang berwukuf di tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hal itu mudah baginya. Namun, hal tersebut bukan kewajiban, dan seseorang tidak sepantasnya memaksakan diri untuk pergi ke sana, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Kesalahan ketujuhSebagian jemaah haji menyangka bahwa seseorang harus melaksanakan salat Zuhur dan Asar bersama imam di masjid. Karena itu, ada beberapa orang yang pergi ke masjid yang lokasinya jauh agar bisa salat bersama imam. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan, gangguan, dan bahkan tersesat, sehingga ibadah haji terasa berat dan sempit bagi mereka. Sebagian mereka juga membuat sesak sebagian yang lain, bahkan saling menganggu satu sama lain. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berwukuf di sini dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf.” [3] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,جُعلت لي الأرض مسجدا وطهورا“Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci.” (Mutaffaqun ‘alaihi) [5]Maka, apabila seseorang melaksanakan salat di tendanya dengan tenang, tanpa bahaya apapun baginya atau darinya, serta tanpa kesulitan yang membuat ibadah haji menjadi berat, maka hal itu lebih baik dan lebih utama.Kesalahan kedelapanSebagian jemaah keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam, lalu bertolak ke Muzdalifah. Ini adalah kesalahan besar. Di dalamnya terdapat bentuk penyerupaan terhadap kaum musyrikin yang dahulu bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam, serta menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak bertolak dari Arafah kecuali setelah matahari terbenam dan warna kekuningan di langit sedikit menghilang, sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu [3].Berdasarkan hal ini, wajib bagi seseorang untuk tetap berada di Arafah, dalam batas-batas wilayahnya, hingga matahari terbenam. Sebab, waktu wukuf ini dibatasi hingga terbenamnya matahari. Sehingga, sebagaimana tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk berbuka sebelum matahari terbenam; demikian pula, tidak boleh bagi orang yang sedang wukuf di Arafah untuk meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.Kesalahan kesembilanMenyia-nyiakan waktu dalam perkara yang tidak bermanfaat. Sebagian orang didapati sejak awal hari hingga penghujung hari sibuk dengan berbagai pembicaraan. Bisa jadi pembicaraan itu masih bersih dan selamat dari ghibah serta mencela kehormatan orang lain. Namun, bisa jadi pembicaraan itu tidak bersih, karena mereka membicarakan kehormatan orang lain dan memakan daging saudaranya sendiri, yakni melakukan ghibah.Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka mereka telah terjatuh dalam dua larangan: larangan pertama, memakan daging saudaranya dan melakukan ghibah terhadap mereka. Ini merupakan kesalahan dan pelanggaran, bahkan ketika seseorang sedang berihram. Sebab Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan semasa mengerjakan haji. Dan apa pun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Sedangkan, larangan yang kedua adalah menyia-nyiakan waktu. Adapun jika pembicaraan itu bersih dan tidak mengandung perkara yang haram, maka di dalamnya tetap terdapat unsur menyia-nyiakan waktu. Namun, tidak mengapa seseorang mengisi waktunya dengan pembicaraan yang baik dan mubah sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir.Adapun setelah zawal, setelah melaksanakan salat Zuhur dan Asar, maka yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan dengan doa, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Demikian pula, apabila ia merasa lelah membaca Al-Qur’an dan berzikir, ia boleh menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada saudara-saudaranya, seperti membahas ilmu-ilmu syar’i atau hal-hal semisalnya yang dapat menggembirakan mereka, membuka pintu harapan, serta menumbuhkan rasa optimis terhadap rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Namun, hendaknya ia benar-benar memanfaatkan kesempatan pada saat-saat terakhir di hari Arafah. Hendaknya ia menyibukkan diri dengan berdoa dan menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan merendahkan hati, tunduk, tobat kepada-Nya, mengharap karunia-Nya, dan rahmat-Nya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berdoa, memperbanyak doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dalam sunah yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab doa-doa tersebut adalah sebaik-baiknya doa dan doa pada waktu tersebut sangat mustajab untuk dikabulkan.PenutupIbadah haji adalah ibadah yang sangat berkaitan dengan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allah. Maka, alangkah tidak pantasnya apabila di satu sisi kita berharap meraih haji yang mabrur, namun di sisi lain kita justru melanggar sebagai tamu Allah dengan mengabaikan aturan-aturan-Nya. Allah telah menjelaskan ketentuan-ketentuan tersebut melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, agar kaum muslimin tidak terjatuh dalam kesalahan, khususnya ketika wukuf di Arafah. Namun, betapa sering kita masih mudah melanggarnya.Ya Allah, sungguh kami telah banyak menzalimi diri kami sendiri. Seandainya bukan karena ampunan dan rahmat-Mu niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi.Wa shallallaahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad.Baca juga: Larangan Ketika Ihram***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info berdasarkan pertanyaan No. 34293, dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 889) dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil (no. 1064).[2] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1685) dan Muslim (no. 1281).[3] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218).[4] Diriwayatkan At-Tirmidzi dalam Al-Fitan (no. 2180) dan Ahmad (no. 2139), dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim.[5] Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 438) dan Muslim (no. 521).

Catatan Penting Saat Wukuf di Arafah

Hari Arafah adalah hari yang penuh keutamaan dan merupakan hari terbaik untuk berdoa. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait ibadah wukuf dan berdoa di hari yang agung ini, khususnya bagi para jemaah haji. Di antara hal penting yang harus diperhatikan adalah:Pertama: Disunahkan pada hari ini bagi seorang muslim untuk memperbanyak dan senantiasa mengulang-ulang bacaan tauhid, yaitu ucapan:لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌHal ini merupakan petunjuk seluruh para Nabi, sebagaimana yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585, shahih)Mengulang-ulang kalimat ini pada hari Arafah sangat sesuai sekali, karena hari Arafah adalah hari terbaik dan kalimat tauhid (لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ) adalah puncak zikir yang paling utama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis,أَفْضَلُ الذِّكْرِ أَنَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ“Sebaik-baik zikir adalah lafal Laa ilaaha illallah.” (HR. Tirmidzi no. 3383, hasan)Maka sangatlah tepat dan sesuai apabila seorang hamba memperbanyak zikir terbaik di hari yang terbaik ini.Kedua: Disunahkan pada hari ini untuk mengangkat kedua tangan di saat berdoa. Dari ‘Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنتُ رَديفَ النبيِّ ﷺ بعَرَفاتٍ، فرَفَعَ يدَيه يَدعو، فمالتْ به ناقتُه، فسَقَطَ خِطامُها، فتَناوَلَ الخِطامَ بإحدى يدَيه وهو رافعٌ يدَه الأُخرى“Aku sedang menunggang unta di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah. Beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, dan untanya bergoyang, menyebabkan tali kekangnya terlepas. Beliau mengambil tali kekang itu dengan satu tangan sambil tetap mengangkat tangan lainnya.“ (HR. An-Nasa’i, shahih)Dalam hadis ini, tampak sangat jelas semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdoa sambil mengangkat tangan di hari Arafah ini. Sehingga meskipun tali kekang unta terlepas, beliau terus melanjutkan berdoa dan tetap mengangkat salah satu tangan beliau karena satu tangan yang lain meraih tali kekang yang jatuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb-mu (Allâh) Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya (yang berdoa dengan) mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, kemudian Dia menolaknya dengan hampa.“ (HR. Abu Dawud no. 1488, shahih)Ketiga: Para jemaah haji hendaknya bersemangat berdoa dengan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan dalam sunah beliau. Hal ini akan memberikan faidah yang sangat banyak, di antaranya:1) Nabi diberikan mukjizat berupa jawaami’ul kalim, yaitu doa-doa beliau mengandung permintaan yang mencapai puncak kesempurnaan, dan permintaan yang tinggi nilainya, yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat.2) Doa yang berasal dari Nabi selamat dari berbagai macam kekurangan dalam doa, kesalahan dalam makna, karena doa yang berasal dari beliau terjaga dari kekurangan dan kesalahan. Hal ini akan semakin jelas jika kita mencermati kisah sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu ketika mendengar anaknya berdoa kepada Allah dengan ucapan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ ونعيمَها وإستبرَقَها، ونحوًا من هذا وأعوذُ بِكَ منَ النَّارِ وسلاسلِها وأغلالِها“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, kebahagiaannya, sutra halusnya, dan hal-hal serupa. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, rantainya, dan belenggunya.”Sa’ad bin Abi Waqasah radhiyallahu ‘anhu pun berkata kepada anaknya,“Sungguh engkau telah meminta kepada Allah banyak sekali, dan berlindung kepada Allah dari banyak keburukan. Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه سيكون قومٌ يعتدون في الدُّ الدعاء“Sesungghuhnya akan ada di antara umat yang melampaui batas dalam doa.“ Kemudian beliau membaca firman Allah Ta’ala,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةًۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Sesungguhya engkau cukup membaca doa,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ وما قرَّبَ إليها مِن قولٍ أو عملٍ، وأعوذُ بكَ مِنَ النَّارِ وما قرَّبَ إليها من قولٍ أو عملٍ“Aku memohon surga kepada-Mu dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya. Aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya.”  (HR. Ahmad no. 1483, shahih)Seorang muslim yang menggunakan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meraih keberkahan dan kebaikan yang banyak, serta selamat dari kekeliruan yang bisa saja terjadi dalam doa yang dia panjatkan.Keempat: Ikhlas dalam berdoa dan juga dalam seluruh amalan yang dikerjakan. Setiap muslim hendaknya ikhlas dalam doanya dan seluruh amalnya, karena ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amal saleh. Jika tidak ikhlas, maka amal akan batal. Oleh karena itu, ketika memulai talbiyah haji di Dzul Hulaifah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ اجعله حَجَّا لاَ رِيَاءَ فِيهَ وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, jadikanlah haji yang tidak mengandung riya’ dan sum’ah di dalamnya.“Sayangnya, banyak sekali jaemaah haji telah tertipu oleh fitnah di zaman ini dengan berfoto ketika mereka melakukan manasik haji. Banyak di antara mereka yang memiliki tujuan untuk menunjukkan kepada orang lain bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji. Sebagian di antara mereka memperbagus dalam ibadah dan doa di tempat-tempat ibadah haji agar sempurna gambarnya saat dia dalam kondisi ibadah tersebut. Hendaknya orang yang melakukan semisal ini khawatir akan diharamkan pahala haji seluruhnya, karena Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.“ (QS. Al-Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa saja yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfriman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku adalah (Zat) yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang ia mempersekutukan Aku dengan yang lain di dalamnya, maka Aku tinggalkan dia dengan syiriknya itu.” (HR. Muslim)Maka bagi para jemaah haji, hendaknya menjadi perhatian penting baginya untuk mengikhlaskan hajinya hanya karena Allah, dan dalam rangka meraih rida-Nya semata, serta bersungguh-sungguh untuk menjaga hajinya dari berbagai kerusakan dan segala sesuatu yang menghalangi diterimanya ibadah haji.Kelima: Berdoa dengan cakupan yang luas, termasuk untuk kedua orangtua, kerabat, dan kaum muslimin secara umum agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Hendaknya tidak membatasi doa hanya untuk dirinya sendiri saja. Apalagi pada kondisi munculnya berbagai fitnah yang besar yang menimpa berbagai negeri kaum Muslimin, baik berupa pertumpahan darah, perampasan dan penjarahan harta, serta merendahkan kehormatan orang lain.Maka bersemangatlah untuk mendoakan kaum Muslimin dari bagian doa kita, karena kaum Muslimin adalah satu penderitaan dan satu harapan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya seperti satu bangunan yang tersusun rapi, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)Keenam: Jemaah haji hendaknya bersemangat menjaga waktunya di hari Arafah dari kesia-siaan. Hendaknya dia sibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah dan berdoa. Oleh karena itu, Nabi menggabungkan di hari Arafah antara salat Zuhur dan Asar dengan jamak taqdim agar para jemaah haji punya banyak waktu luang untuk berdoa dan bermunajat.Namun sangat disayangkan, para jemaah haji justru menyia-nyiakan keutamaan doa dan menundukkan diri pada hari yang agung ini, dan justru sibuk dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain, atau banyak ngobrol dengan yang lain, atau menghabiskan banyak waktu untuk tidur. Kemudian tanpa disadari, matahari sudah tenggelam dan dia kehilangan waktu terbaik untuk berdoa di siang hari Arafah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa tujuan disyariatkannya haji adalah untuk mengingat Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ، وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ؛ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ“Sesungguhnya disyariatkannya tawaf di Baitullah (Kakbah), sa’i antara Shafa dan Marwah, serta melempar jumrah adalah untuk menegakkan zikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 1888)Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullah dalam masalah ini mengingatkan tentang satu kaidah yang agung. Beliau berkata, “Sesungguhnya yang paling utama dari setiap pelaku amal adalah yang paling banyak mengingat Allah di dalamnya. Sehingga orang puasa yang paling utama adalah yang paling banyak mengingat Allah dalam puasanya, dan jemaah haji yang paling baik adalah yang paling banyak mengingat Allah, dan demikian berlaku untuk seluruh amal yang lainnya.“Maka tidaklah sama orang yang menggunakan waktu hajinya untuk berzikir, berdoa, membaca Al-Quran, dan amalan ketaatan lainnya dengan orang yang menyia-nyiakan waktunya untuk selain hal-hal tersebut.Ketujuh:  Menghindarkan suara gaduh ketika berdoa. Orang yang sedang haji hendaknya meninggalkan suara gaduh ketika berdoa dan berdoa secara berjemaah, karena yang demikian itu tidak ada petunjuknya dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaik-baik petunjuk dan yang paling sempurna adalah apa yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, yang disyariatkan bahwa setiap jemaah haji berdoa sendiri-sendiri dan juga berzikir sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar ketika menceritakan kondisi para sahabat tatkala bertalbiyah dan berzikir di hari Arafah, “Aku melewati Nabi dan para sahabatnya. Maka di antara kita ada yang bertakbir dan ada yang bertalbiyah.” (HR. Muslim) Sehingga tidak ada yang bertalbiyah atau bertakbir atau berdoa secara berjemaah atau menjadikan ada yang memimpin kemudian yang lain mengikutinya.Baca juga: Sebab Mendapatkan Ampunan di Hari Arafah***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi: Fadhailu Yaumi ‘Arafah, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah.

Catatan Penting Saat Wukuf di Arafah

Hari Arafah adalah hari yang penuh keutamaan dan merupakan hari terbaik untuk berdoa. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait ibadah wukuf dan berdoa di hari yang agung ini, khususnya bagi para jemaah haji. Di antara hal penting yang harus diperhatikan adalah:Pertama: Disunahkan pada hari ini bagi seorang muslim untuk memperbanyak dan senantiasa mengulang-ulang bacaan tauhid, yaitu ucapan:لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌHal ini merupakan petunjuk seluruh para Nabi, sebagaimana yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585, shahih)Mengulang-ulang kalimat ini pada hari Arafah sangat sesuai sekali, karena hari Arafah adalah hari terbaik dan kalimat tauhid (لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ) adalah puncak zikir yang paling utama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis,أَفْضَلُ الذِّكْرِ أَنَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ“Sebaik-baik zikir adalah lafal Laa ilaaha illallah.” (HR. Tirmidzi no. 3383, hasan)Maka sangatlah tepat dan sesuai apabila seorang hamba memperbanyak zikir terbaik di hari yang terbaik ini.Kedua: Disunahkan pada hari ini untuk mengangkat kedua tangan di saat berdoa. Dari ‘Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنتُ رَديفَ النبيِّ ﷺ بعَرَفاتٍ، فرَفَعَ يدَيه يَدعو، فمالتْ به ناقتُه، فسَقَطَ خِطامُها، فتَناوَلَ الخِطامَ بإحدى يدَيه وهو رافعٌ يدَه الأُخرى“Aku sedang menunggang unta di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah. Beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, dan untanya bergoyang, menyebabkan tali kekangnya terlepas. Beliau mengambil tali kekang itu dengan satu tangan sambil tetap mengangkat tangan lainnya.“ (HR. An-Nasa’i, shahih)Dalam hadis ini, tampak sangat jelas semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdoa sambil mengangkat tangan di hari Arafah ini. Sehingga meskipun tali kekang unta terlepas, beliau terus melanjutkan berdoa dan tetap mengangkat salah satu tangan beliau karena satu tangan yang lain meraih tali kekang yang jatuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb-mu (Allâh) Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya (yang berdoa dengan) mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, kemudian Dia menolaknya dengan hampa.“ (HR. Abu Dawud no. 1488, shahih)Ketiga: Para jemaah haji hendaknya bersemangat berdoa dengan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan dalam sunah beliau. Hal ini akan memberikan faidah yang sangat banyak, di antaranya:1) Nabi diberikan mukjizat berupa jawaami’ul kalim, yaitu doa-doa beliau mengandung permintaan yang mencapai puncak kesempurnaan, dan permintaan yang tinggi nilainya, yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat.2) Doa yang berasal dari Nabi selamat dari berbagai macam kekurangan dalam doa, kesalahan dalam makna, karena doa yang berasal dari beliau terjaga dari kekurangan dan kesalahan. Hal ini akan semakin jelas jika kita mencermati kisah sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu ketika mendengar anaknya berdoa kepada Allah dengan ucapan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ ونعيمَها وإستبرَقَها، ونحوًا من هذا وأعوذُ بِكَ منَ النَّارِ وسلاسلِها وأغلالِها“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, kebahagiaannya, sutra halusnya, dan hal-hal serupa. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, rantainya, dan belenggunya.”Sa’ad bin Abi Waqasah radhiyallahu ‘anhu pun berkata kepada anaknya,“Sungguh engkau telah meminta kepada Allah banyak sekali, dan berlindung kepada Allah dari banyak keburukan. Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه سيكون قومٌ يعتدون في الدُّ الدعاء“Sesungghuhnya akan ada di antara umat yang melampaui batas dalam doa.“ Kemudian beliau membaca firman Allah Ta’ala,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةًۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Sesungguhya engkau cukup membaca doa,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ وما قرَّبَ إليها مِن قولٍ أو عملٍ، وأعوذُ بكَ مِنَ النَّارِ وما قرَّبَ إليها من قولٍ أو عملٍ“Aku memohon surga kepada-Mu dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya. Aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya.”  (HR. Ahmad no. 1483, shahih)Seorang muslim yang menggunakan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meraih keberkahan dan kebaikan yang banyak, serta selamat dari kekeliruan yang bisa saja terjadi dalam doa yang dia panjatkan.Keempat: Ikhlas dalam berdoa dan juga dalam seluruh amalan yang dikerjakan. Setiap muslim hendaknya ikhlas dalam doanya dan seluruh amalnya, karena ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amal saleh. Jika tidak ikhlas, maka amal akan batal. Oleh karena itu, ketika memulai talbiyah haji di Dzul Hulaifah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ اجعله حَجَّا لاَ رِيَاءَ فِيهَ وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, jadikanlah haji yang tidak mengandung riya’ dan sum’ah di dalamnya.“Sayangnya, banyak sekali jaemaah haji telah tertipu oleh fitnah di zaman ini dengan berfoto ketika mereka melakukan manasik haji. Banyak di antara mereka yang memiliki tujuan untuk menunjukkan kepada orang lain bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji. Sebagian di antara mereka memperbagus dalam ibadah dan doa di tempat-tempat ibadah haji agar sempurna gambarnya saat dia dalam kondisi ibadah tersebut. Hendaknya orang yang melakukan semisal ini khawatir akan diharamkan pahala haji seluruhnya, karena Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.“ (QS. Al-Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa saja yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfriman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku adalah (Zat) yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang ia mempersekutukan Aku dengan yang lain di dalamnya, maka Aku tinggalkan dia dengan syiriknya itu.” (HR. Muslim)Maka bagi para jemaah haji, hendaknya menjadi perhatian penting baginya untuk mengikhlaskan hajinya hanya karena Allah, dan dalam rangka meraih rida-Nya semata, serta bersungguh-sungguh untuk menjaga hajinya dari berbagai kerusakan dan segala sesuatu yang menghalangi diterimanya ibadah haji.Kelima: Berdoa dengan cakupan yang luas, termasuk untuk kedua orangtua, kerabat, dan kaum muslimin secara umum agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Hendaknya tidak membatasi doa hanya untuk dirinya sendiri saja. Apalagi pada kondisi munculnya berbagai fitnah yang besar yang menimpa berbagai negeri kaum Muslimin, baik berupa pertumpahan darah, perampasan dan penjarahan harta, serta merendahkan kehormatan orang lain.Maka bersemangatlah untuk mendoakan kaum Muslimin dari bagian doa kita, karena kaum Muslimin adalah satu penderitaan dan satu harapan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya seperti satu bangunan yang tersusun rapi, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)Keenam: Jemaah haji hendaknya bersemangat menjaga waktunya di hari Arafah dari kesia-siaan. Hendaknya dia sibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah dan berdoa. Oleh karena itu, Nabi menggabungkan di hari Arafah antara salat Zuhur dan Asar dengan jamak taqdim agar para jemaah haji punya banyak waktu luang untuk berdoa dan bermunajat.Namun sangat disayangkan, para jemaah haji justru menyia-nyiakan keutamaan doa dan menundukkan diri pada hari yang agung ini, dan justru sibuk dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain, atau banyak ngobrol dengan yang lain, atau menghabiskan banyak waktu untuk tidur. Kemudian tanpa disadari, matahari sudah tenggelam dan dia kehilangan waktu terbaik untuk berdoa di siang hari Arafah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa tujuan disyariatkannya haji adalah untuk mengingat Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ، وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ؛ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ“Sesungguhnya disyariatkannya tawaf di Baitullah (Kakbah), sa’i antara Shafa dan Marwah, serta melempar jumrah adalah untuk menegakkan zikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 1888)Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullah dalam masalah ini mengingatkan tentang satu kaidah yang agung. Beliau berkata, “Sesungguhnya yang paling utama dari setiap pelaku amal adalah yang paling banyak mengingat Allah di dalamnya. Sehingga orang puasa yang paling utama adalah yang paling banyak mengingat Allah dalam puasanya, dan jemaah haji yang paling baik adalah yang paling banyak mengingat Allah, dan demikian berlaku untuk seluruh amal yang lainnya.“Maka tidaklah sama orang yang menggunakan waktu hajinya untuk berzikir, berdoa, membaca Al-Quran, dan amalan ketaatan lainnya dengan orang yang menyia-nyiakan waktunya untuk selain hal-hal tersebut.Ketujuh:  Menghindarkan suara gaduh ketika berdoa. Orang yang sedang haji hendaknya meninggalkan suara gaduh ketika berdoa dan berdoa secara berjemaah, karena yang demikian itu tidak ada petunjuknya dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaik-baik petunjuk dan yang paling sempurna adalah apa yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, yang disyariatkan bahwa setiap jemaah haji berdoa sendiri-sendiri dan juga berzikir sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar ketika menceritakan kondisi para sahabat tatkala bertalbiyah dan berzikir di hari Arafah, “Aku melewati Nabi dan para sahabatnya. Maka di antara kita ada yang bertakbir dan ada yang bertalbiyah.” (HR. Muslim) Sehingga tidak ada yang bertalbiyah atau bertakbir atau berdoa secara berjemaah atau menjadikan ada yang memimpin kemudian yang lain mengikutinya.Baca juga: Sebab Mendapatkan Ampunan di Hari Arafah***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi: Fadhailu Yaumi ‘Arafah, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah.
Hari Arafah adalah hari yang penuh keutamaan dan merupakan hari terbaik untuk berdoa. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait ibadah wukuf dan berdoa di hari yang agung ini, khususnya bagi para jemaah haji. Di antara hal penting yang harus diperhatikan adalah:Pertama: Disunahkan pada hari ini bagi seorang muslim untuk memperbanyak dan senantiasa mengulang-ulang bacaan tauhid, yaitu ucapan:لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌHal ini merupakan petunjuk seluruh para Nabi, sebagaimana yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585, shahih)Mengulang-ulang kalimat ini pada hari Arafah sangat sesuai sekali, karena hari Arafah adalah hari terbaik dan kalimat tauhid (لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ) adalah puncak zikir yang paling utama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis,أَفْضَلُ الذِّكْرِ أَنَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ“Sebaik-baik zikir adalah lafal Laa ilaaha illallah.” (HR. Tirmidzi no. 3383, hasan)Maka sangatlah tepat dan sesuai apabila seorang hamba memperbanyak zikir terbaik di hari yang terbaik ini.Kedua: Disunahkan pada hari ini untuk mengangkat kedua tangan di saat berdoa. Dari ‘Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنتُ رَديفَ النبيِّ ﷺ بعَرَفاتٍ، فرَفَعَ يدَيه يَدعو، فمالتْ به ناقتُه، فسَقَطَ خِطامُها، فتَناوَلَ الخِطامَ بإحدى يدَيه وهو رافعٌ يدَه الأُخرى“Aku sedang menunggang unta di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah. Beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, dan untanya bergoyang, menyebabkan tali kekangnya terlepas. Beliau mengambil tali kekang itu dengan satu tangan sambil tetap mengangkat tangan lainnya.“ (HR. An-Nasa’i, shahih)Dalam hadis ini, tampak sangat jelas semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdoa sambil mengangkat tangan di hari Arafah ini. Sehingga meskipun tali kekang unta terlepas, beliau terus melanjutkan berdoa dan tetap mengangkat salah satu tangan beliau karena satu tangan yang lain meraih tali kekang yang jatuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb-mu (Allâh) Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya (yang berdoa dengan) mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, kemudian Dia menolaknya dengan hampa.“ (HR. Abu Dawud no. 1488, shahih)Ketiga: Para jemaah haji hendaknya bersemangat berdoa dengan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan dalam sunah beliau. Hal ini akan memberikan faidah yang sangat banyak, di antaranya:1) Nabi diberikan mukjizat berupa jawaami’ul kalim, yaitu doa-doa beliau mengandung permintaan yang mencapai puncak kesempurnaan, dan permintaan yang tinggi nilainya, yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat.2) Doa yang berasal dari Nabi selamat dari berbagai macam kekurangan dalam doa, kesalahan dalam makna, karena doa yang berasal dari beliau terjaga dari kekurangan dan kesalahan. Hal ini akan semakin jelas jika kita mencermati kisah sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu ketika mendengar anaknya berdoa kepada Allah dengan ucapan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ ونعيمَها وإستبرَقَها، ونحوًا من هذا وأعوذُ بِكَ منَ النَّارِ وسلاسلِها وأغلالِها“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, kebahagiaannya, sutra halusnya, dan hal-hal serupa. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, rantainya, dan belenggunya.”Sa’ad bin Abi Waqasah radhiyallahu ‘anhu pun berkata kepada anaknya,“Sungguh engkau telah meminta kepada Allah banyak sekali, dan berlindung kepada Allah dari banyak keburukan. Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه سيكون قومٌ يعتدون في الدُّ الدعاء“Sesungghuhnya akan ada di antara umat yang melampaui batas dalam doa.“ Kemudian beliau membaca firman Allah Ta’ala,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةًۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Sesungguhya engkau cukup membaca doa,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ وما قرَّبَ إليها مِن قولٍ أو عملٍ، وأعوذُ بكَ مِنَ النَّارِ وما قرَّبَ إليها من قولٍ أو عملٍ“Aku memohon surga kepada-Mu dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya. Aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya.”  (HR. Ahmad no. 1483, shahih)Seorang muslim yang menggunakan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meraih keberkahan dan kebaikan yang banyak, serta selamat dari kekeliruan yang bisa saja terjadi dalam doa yang dia panjatkan.Keempat: Ikhlas dalam berdoa dan juga dalam seluruh amalan yang dikerjakan. Setiap muslim hendaknya ikhlas dalam doanya dan seluruh amalnya, karena ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amal saleh. Jika tidak ikhlas, maka amal akan batal. Oleh karena itu, ketika memulai talbiyah haji di Dzul Hulaifah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ اجعله حَجَّا لاَ رِيَاءَ فِيهَ وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, jadikanlah haji yang tidak mengandung riya’ dan sum’ah di dalamnya.“Sayangnya, banyak sekali jaemaah haji telah tertipu oleh fitnah di zaman ini dengan berfoto ketika mereka melakukan manasik haji. Banyak di antara mereka yang memiliki tujuan untuk menunjukkan kepada orang lain bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji. Sebagian di antara mereka memperbagus dalam ibadah dan doa di tempat-tempat ibadah haji agar sempurna gambarnya saat dia dalam kondisi ibadah tersebut. Hendaknya orang yang melakukan semisal ini khawatir akan diharamkan pahala haji seluruhnya, karena Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.“ (QS. Al-Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa saja yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfriman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku adalah (Zat) yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang ia mempersekutukan Aku dengan yang lain di dalamnya, maka Aku tinggalkan dia dengan syiriknya itu.” (HR. Muslim)Maka bagi para jemaah haji, hendaknya menjadi perhatian penting baginya untuk mengikhlaskan hajinya hanya karena Allah, dan dalam rangka meraih rida-Nya semata, serta bersungguh-sungguh untuk menjaga hajinya dari berbagai kerusakan dan segala sesuatu yang menghalangi diterimanya ibadah haji.Kelima: Berdoa dengan cakupan yang luas, termasuk untuk kedua orangtua, kerabat, dan kaum muslimin secara umum agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Hendaknya tidak membatasi doa hanya untuk dirinya sendiri saja. Apalagi pada kondisi munculnya berbagai fitnah yang besar yang menimpa berbagai negeri kaum Muslimin, baik berupa pertumpahan darah, perampasan dan penjarahan harta, serta merendahkan kehormatan orang lain.Maka bersemangatlah untuk mendoakan kaum Muslimin dari bagian doa kita, karena kaum Muslimin adalah satu penderitaan dan satu harapan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya seperti satu bangunan yang tersusun rapi, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)Keenam: Jemaah haji hendaknya bersemangat menjaga waktunya di hari Arafah dari kesia-siaan. Hendaknya dia sibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah dan berdoa. Oleh karena itu, Nabi menggabungkan di hari Arafah antara salat Zuhur dan Asar dengan jamak taqdim agar para jemaah haji punya banyak waktu luang untuk berdoa dan bermunajat.Namun sangat disayangkan, para jemaah haji justru menyia-nyiakan keutamaan doa dan menundukkan diri pada hari yang agung ini, dan justru sibuk dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain, atau banyak ngobrol dengan yang lain, atau menghabiskan banyak waktu untuk tidur. Kemudian tanpa disadari, matahari sudah tenggelam dan dia kehilangan waktu terbaik untuk berdoa di siang hari Arafah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa tujuan disyariatkannya haji adalah untuk mengingat Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ، وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ؛ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ“Sesungguhnya disyariatkannya tawaf di Baitullah (Kakbah), sa’i antara Shafa dan Marwah, serta melempar jumrah adalah untuk menegakkan zikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 1888)Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullah dalam masalah ini mengingatkan tentang satu kaidah yang agung. Beliau berkata, “Sesungguhnya yang paling utama dari setiap pelaku amal adalah yang paling banyak mengingat Allah di dalamnya. Sehingga orang puasa yang paling utama adalah yang paling banyak mengingat Allah dalam puasanya, dan jemaah haji yang paling baik adalah yang paling banyak mengingat Allah, dan demikian berlaku untuk seluruh amal yang lainnya.“Maka tidaklah sama orang yang menggunakan waktu hajinya untuk berzikir, berdoa, membaca Al-Quran, dan amalan ketaatan lainnya dengan orang yang menyia-nyiakan waktunya untuk selain hal-hal tersebut.Ketujuh:  Menghindarkan suara gaduh ketika berdoa. Orang yang sedang haji hendaknya meninggalkan suara gaduh ketika berdoa dan berdoa secara berjemaah, karena yang demikian itu tidak ada petunjuknya dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaik-baik petunjuk dan yang paling sempurna adalah apa yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, yang disyariatkan bahwa setiap jemaah haji berdoa sendiri-sendiri dan juga berzikir sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar ketika menceritakan kondisi para sahabat tatkala bertalbiyah dan berzikir di hari Arafah, “Aku melewati Nabi dan para sahabatnya. Maka di antara kita ada yang bertakbir dan ada yang bertalbiyah.” (HR. Muslim) Sehingga tidak ada yang bertalbiyah atau bertakbir atau berdoa secara berjemaah atau menjadikan ada yang memimpin kemudian yang lain mengikutinya.Baca juga: Sebab Mendapatkan Ampunan di Hari Arafah***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi: Fadhailu Yaumi ‘Arafah, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah.


Hari Arafah adalah hari yang penuh keutamaan dan merupakan hari terbaik untuk berdoa. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait ibadah wukuf dan berdoa di hari yang agung ini, khususnya bagi para jemaah haji. Di antara hal penting yang harus diperhatikan adalah:Pertama: Disunahkan pada hari ini bagi seorang muslim untuk memperbanyak dan senantiasa mengulang-ulang bacaan tauhid, yaitu ucapan:لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌHal ini merupakan petunjuk seluruh para Nabi, sebagaimana yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585, shahih)Mengulang-ulang kalimat ini pada hari Arafah sangat sesuai sekali, karena hari Arafah adalah hari terbaik dan kalimat tauhid (لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ) adalah puncak zikir yang paling utama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis,أَفْضَلُ الذِّكْرِ أَنَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ“Sebaik-baik zikir adalah lafal Laa ilaaha illallah.” (HR. Tirmidzi no. 3383, hasan)Maka sangatlah tepat dan sesuai apabila seorang hamba memperbanyak zikir terbaik di hari yang terbaik ini.Kedua: Disunahkan pada hari ini untuk mengangkat kedua tangan di saat berdoa. Dari ‘Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنتُ رَديفَ النبيِّ ﷺ بعَرَفاتٍ، فرَفَعَ يدَيه يَدعو، فمالتْ به ناقتُه، فسَقَطَ خِطامُها، فتَناوَلَ الخِطامَ بإحدى يدَيه وهو رافعٌ يدَه الأُخرى“Aku sedang menunggang unta di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah. Beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, dan untanya bergoyang, menyebabkan tali kekangnya terlepas. Beliau mengambil tali kekang itu dengan satu tangan sambil tetap mengangkat tangan lainnya.“ (HR. An-Nasa’i, shahih)Dalam hadis ini, tampak sangat jelas semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berdoa sambil mengangkat tangan di hari Arafah ini. Sehingga meskipun tali kekang unta terlepas, beliau terus melanjutkan berdoa dan tetap mengangkat salah satu tangan beliau karena satu tangan yang lain meraih tali kekang yang jatuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb-mu (Allâh) Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya (yang berdoa dengan) mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, kemudian Dia menolaknya dengan hampa.“ (HR. Abu Dawud no. 1488, shahih)Ketiga: Para jemaah haji hendaknya bersemangat berdoa dengan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan dalam sunah beliau. Hal ini akan memberikan faidah yang sangat banyak, di antaranya:1) Nabi diberikan mukjizat berupa jawaami’ul kalim, yaitu doa-doa beliau mengandung permintaan yang mencapai puncak kesempurnaan, dan permintaan yang tinggi nilainya, yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat.2) Doa yang berasal dari Nabi selamat dari berbagai macam kekurangan dalam doa, kesalahan dalam makna, karena doa yang berasal dari beliau terjaga dari kekurangan dan kesalahan. Hal ini akan semakin jelas jika kita mencermati kisah sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu ketika mendengar anaknya berdoa kepada Allah dengan ucapan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ ونعيمَها وإستبرَقَها، ونحوًا من هذا وأعوذُ بِكَ منَ النَّارِ وسلاسلِها وأغلالِها“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, kebahagiaannya, sutra halusnya, dan hal-hal serupa. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, rantainya, dan belenggunya.”Sa’ad bin Abi Waqasah radhiyallahu ‘anhu pun berkata kepada anaknya,“Sungguh engkau telah meminta kepada Allah banyak sekali, dan berlindung kepada Allah dari banyak keburukan. Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه سيكون قومٌ يعتدون في الدُّ الدعاء“Sesungghuhnya akan ada di antara umat yang melampaui batas dalam doa.“ Kemudian beliau membaca firman Allah Ta’ala,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةًۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Sesungguhya engkau cukup membaca doa,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ وما قرَّبَ إليها مِن قولٍ أو عملٍ، وأعوذُ بكَ مِنَ النَّارِ وما قرَّبَ إليها من قولٍ أو عملٍ“Aku memohon surga kepada-Mu dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya. Aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan segala perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya.”  (HR. Ahmad no. 1483, shahih)Seorang muslim yang menggunakan doa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meraih keberkahan dan kebaikan yang banyak, serta selamat dari kekeliruan yang bisa saja terjadi dalam doa yang dia panjatkan.Keempat: Ikhlas dalam berdoa dan juga dalam seluruh amalan yang dikerjakan. Setiap muslim hendaknya ikhlas dalam doanya dan seluruh amalnya, karena ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amal saleh. Jika tidak ikhlas, maka amal akan batal. Oleh karena itu, ketika memulai talbiyah haji di Dzul Hulaifah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ اجعله حَجَّا لاَ رِيَاءَ فِيهَ وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, jadikanlah haji yang tidak mengandung riya’ dan sum’ah di dalamnya.“Sayangnya, banyak sekali jaemaah haji telah tertipu oleh fitnah di zaman ini dengan berfoto ketika mereka melakukan manasik haji. Banyak di antara mereka yang memiliki tujuan untuk menunjukkan kepada orang lain bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji. Sebagian di antara mereka memperbagus dalam ibadah dan doa di tempat-tempat ibadah haji agar sempurna gambarnya saat dia dalam kondisi ibadah tersebut. Hendaknya orang yang melakukan semisal ini khawatir akan diharamkan pahala haji seluruhnya, karena Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.“ (QS. Al-Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa saja yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfriman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku adalah (Zat) yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang ia mempersekutukan Aku dengan yang lain di dalamnya, maka Aku tinggalkan dia dengan syiriknya itu.” (HR. Muslim)Maka bagi para jemaah haji, hendaknya menjadi perhatian penting baginya untuk mengikhlaskan hajinya hanya karena Allah, dan dalam rangka meraih rida-Nya semata, serta bersungguh-sungguh untuk menjaga hajinya dari berbagai kerusakan dan segala sesuatu yang menghalangi diterimanya ibadah haji.Kelima: Berdoa dengan cakupan yang luas, termasuk untuk kedua orangtua, kerabat, dan kaum muslimin secara umum agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Hendaknya tidak membatasi doa hanya untuk dirinya sendiri saja. Apalagi pada kondisi munculnya berbagai fitnah yang besar yang menimpa berbagai negeri kaum Muslimin, baik berupa pertumpahan darah, perampasan dan penjarahan harta, serta merendahkan kehormatan orang lain.Maka bersemangatlah untuk mendoakan kaum Muslimin dari bagian doa kita, karena kaum Muslimin adalah satu penderitaan dan satu harapan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya seperti satu bangunan yang tersusun rapi, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)Keenam: Jemaah haji hendaknya bersemangat menjaga waktunya di hari Arafah dari kesia-siaan. Hendaknya dia sibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah dan berdoa. Oleh karena itu, Nabi menggabungkan di hari Arafah antara salat Zuhur dan Asar dengan jamak taqdim agar para jemaah haji punya banyak waktu luang untuk berdoa dan bermunajat.Namun sangat disayangkan, para jemaah haji justru menyia-nyiakan keutamaan doa dan menundukkan diri pada hari yang agung ini, dan justru sibuk dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain, atau banyak ngobrol dengan yang lain, atau menghabiskan banyak waktu untuk tidur. Kemudian tanpa disadari, matahari sudah tenggelam dan dia kehilangan waktu terbaik untuk berdoa di siang hari Arafah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa tujuan disyariatkannya haji adalah untuk mengingat Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ، وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ؛ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ“Sesungguhnya disyariatkannya tawaf di Baitullah (Kakbah), sa’i antara Shafa dan Marwah, serta melempar jumrah adalah untuk menegakkan zikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 1888)Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullah dalam masalah ini mengingatkan tentang satu kaidah yang agung. Beliau berkata, “Sesungguhnya yang paling utama dari setiap pelaku amal adalah yang paling banyak mengingat Allah di dalamnya. Sehingga orang puasa yang paling utama adalah yang paling banyak mengingat Allah dalam puasanya, dan jemaah haji yang paling baik adalah yang paling banyak mengingat Allah, dan demikian berlaku untuk seluruh amal yang lainnya.“Maka tidaklah sama orang yang menggunakan waktu hajinya untuk berzikir, berdoa, membaca Al-Quran, dan amalan ketaatan lainnya dengan orang yang menyia-nyiakan waktunya untuk selain hal-hal tersebut.Ketujuh:  Menghindarkan suara gaduh ketika berdoa. Orang yang sedang haji hendaknya meninggalkan suara gaduh ketika berdoa dan berdoa secara berjemaah, karena yang demikian itu tidak ada petunjuknya dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaik-baik petunjuk dan yang paling sempurna adalah apa yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, yang disyariatkan bahwa setiap jemaah haji berdoa sendiri-sendiri dan juga berzikir sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar ketika menceritakan kondisi para sahabat tatkala bertalbiyah dan berzikir di hari Arafah, “Aku melewati Nabi dan para sahabatnya. Maka di antara kita ada yang bertakbir dan ada yang bertalbiyah.” (HR. Muslim) Sehingga tidak ada yang bertalbiyah atau bertakbir atau berdoa secara berjemaah atau menjadikan ada yang memimpin kemudian yang lain mengikutinya.Baca juga: Sebab Mendapatkan Ampunan di Hari Arafah***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi: Fadhailu Yaumi ‘Arafah, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah.

Jamaah Haji yang Berqurban, Bolehkah Tetap Mencukur Rambut?

Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah

Jamaah Haji yang Berqurban, Bolehkah Tetap Mencukur Rambut?

Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah
Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah


Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah

Jual Rumah Pribadi, Apakah Kena Zakat Perdagangan?

Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah

Jual Rumah Pribadi, Apakah Kena Zakat Perdagangan?

Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah
Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah


Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah

Murur di Muzdalifah Sebelum Tengah Malam, Apakah Sah?

Beberapa tahun terakhir, praktik murur di Muzdalifah semakin sering dilakukan dalam pelaksanaan haji modern. Sebagian jamaah hanya melintas di Muzdalifah lalu langsung menuju Mina, bahkan sebelum pertengahan malam. Padahal, hadits-hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa rukhsah keluar lebih awal berkaitan dengan keadaan uzur setelah pertengahan malam, bukan sekadar melewati Muzdalifah sejak awal malam tanpa mabit.  Daftar Isi tutup 1. Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan Sembarangan 2. Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib Haji 3. Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya? 4. Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan Tempatnya 4.1. Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad 4.2. Pendapat Malikiyah 4.3. Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah 4.4. Pendapat Hanafiyah 4.5. Pendapat yang Lebih Kuat 5. Hukum Keluar Sebelum Tengah Malam 6. Orang yang Terlambat karena Wuquf di Arafah 7. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di Muzdalifah 8. Tata Cara Nabi ﷺ di Muzdalifah 9. Waktu Berangkat dari Muzdalifah 10. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah Haji 11. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di Muzdalifah 12. Melempar Jumrah Sebelum Shubuh 13. Sunnah bagi yang Kuat 14. Kesimpulan Tentang Murur di Muzdalifah 14.1. Referensi:  Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan SembaranganWajib bagi setiap orang yang telah berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan manasiknya, baik ibadah tersebut berupa haji atau umrah wajib maupun sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:“Jika seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, maka tidak halal baginya keluar darinya kecuali karena uzur yang menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ‘Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terhalang, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.’ (QS. Al-Baqarah: 196)Makna firman-Nya:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْadalah: ‘Jika kalian terhalang untuk menyempurnakan manasik.’” (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 23:438)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa menyatakan:Kehilangan teman rombongan saat haji tidak termasuk keadaan “terhalang” (الإحصار) yang membolehkan seseorang membatalkan manasiknya. Sebab, pada dasarnya ia masih memungkinkan untuk menyempurnakan ibadah hajinya meskipun tanpa mereka. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055) Baca juga: Panduan Lengkap Haji dalam Al-Qur’an: Tafsir Al-Baqarah 196–203 Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib HajiDalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنْ الضَّالِّينَ (سورة البقرة: 198)“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بِعَرَفَةَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ، وَقَضَى تَفَثَهُ “Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan kotorannya.”Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam. Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji. Karena Allah Ta’ala memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya,“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS: Al-Baqarah: 198)Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga melaksanakannya, dan beliau bersabda,وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ ـ أَيْ مُزْدَلِفَةُ ـ كُلُّهَا مَوْقِفٌ “Aku wukuf (mabit) di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan rukun, juga bukan sunah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109173)Baca juga: Wajib Haji Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya?Karena mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, maka orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena kewajiban dam sebagai bentuk fidyah pelanggaran manasik.Dam tersebut berupa menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk kurban dan disembelih di Tanah Haram, lalu dibagikan kepada fakir miskin di sana.Jika tidak mampu mendapatkan atau membeli kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari:tiga hari dilaksanakan ketika musim haji,dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)Jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur syar’i lainnya, maka ia dapat menggantinya dengan memberi makan fakir miskin, setiap hari diganti dengan satu mud makanan pokok (1 mud= 675 gr/0.7 liter).Karena itu, jamaah haji hendaknya berhati-hati agar tidak meremehkan wajib-wajib haji. Sebab, meninggalkan wajib haji bukan perkara ringan, apalagi jika dilakukan tanpa uzur dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiDua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan TempatnyaPara ulama fikih berbeda pendapat tentang kadar mabit (bermalam) di Muzdalifah dan kapan waktunya.Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan AhmadImam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu wajib mabit adalah berada di Muzdalifah pada malam hari. Namun mereka berbeda pendapat tentang kadar minimal malam yang dianggap sah untuk mabit.Pendapat MalikiyahUlama Malikiyah mengatakan bahwa yang wajib adalah singgah di Muzdalifah sekadar menurunkan barang bawaan pada malam Idul Adha. Adapun bermalam sampai pagi hukumnya sunnah.Maksudnya, jika seseorang melewati Muzdalifah, lalu turun sebentar sekadar menaruh barang bawaannya, kemudian naik kendaraan lagi dan pergi, maka itu sudah dianggap bermalam di sana menurut pendapat Malikiyah.Sedangkan tinggal di Muzdalifah sejak selesai shalat Isya sampai terbit fajar hanyalah sunnah, bukan kewajiban.Pendapat Syafi’iyah dan HanabilahUlama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib bagi jamaah haji untuk berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam, walaupun hanya sebentar.Jadi, jamaah haji harus berada di Muzdalifah pada paruh kedua malam, meskipun hanya sesaat, sehingga benar-benar disebut telah bermalam di tempat tersebut.Pendapat HanafiyahUlama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu mabit di Muzdalifah adalah antara terbit fajar pada hari Idul Adha sampai terbit matahari.Siapa yang berada di Muzdalifah pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mendapatkan wuquf di Muzdalifah, baik sebelumnya bermalam di sana ataupun tidak. Pendapat yang Lebih KuatPendapat yang lebih kuat adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini lebih tepat dan lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.Menurut pendapat ini, singgah di Muzdalifah harus benar-benar terjadi pada malam hari. Karena itu, berada di sana pada awal malam saja belum mencukupi. Seseorang harus melewati pertengahan malam dan masuk ke paruh kedua malam agar benar-benar disebut bermalam di Muzdalifah.Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hanya berada di Muzdalifah pada paruh pertama malam lalu pergi sebelum masuk paruh kedua malam, maka ia belum dianggap mabit.Agar disebut telah bermalam, ia harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam.Adapun untuk menghidupkan sunnah Nabi ﷺ secara sempurna, maka hendaknya seseorang tinggal di Muzdalifah sepanjang malam, lalu setelah shalat Shubuh berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berdzikir dan berdoa sampai menjelang terang, kemudian berangkat menuju Mina.Hal ini demi menjalankan firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Baca juga: Kapan Keluar dari Arafah dan Muzdalifah bagi Jamaah Haji? Hukum Keluar Sebelum Tengah MalamJika seseorang meninggalkan Muzdalifah sedikit sebelum pertengahan malam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan kewajiban mabit dan wajib membayar dam karena meninggalkan wajib haji.Namun jika ia keluar sebelum pertengahan malam lalu kembali lagi ke Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka mabitnya tetap sah. Orang yang Terlambat karena Wuquf di ArafahAdapun orang yang baru selesai dari Arafah pada malam Idul Adha sehingga waktunya habis untuk wuquf dan ia tidak sempat mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya.Ia termasuk orang yang mendapat uzur dan masuk dalam sabda Nabi ﷺ tentang orang yang mendapatkan wuquf di Arafah pada sebagian malam atau siang.Karena seseorang yang masih berada di Arafah pada akhir malam mustahil dapat bermalam di Muzdalifah pada malam itu. Oleh karena itu, ia termasuk orang yang dimaafkan. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di MuzdalifahMabit dianggap sah di bagian mana saja dari wilayah Muzdalifah.Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam hadits yang panjang bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»“Aku berwuquf di sini, dan seluruh wilayah Jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.”Disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu melaksanakan shalat Shubuh di sana dan menunggu hingga waktu mulai terang sebelum berangkat. Tata Cara Nabi ﷺ di MuzdalifahHal ini berdasarkan hadits panjang dari Jabir bin Abdullah:«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَاهُ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ، فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ»“Rasulullah ﷺ datang ke Muzdalifah lalu beliau shalat Magrib dan Isya di sana dengan satu azan dan dua iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Kemudian Rasulullah ﷺ beristirahat sampai terbit fajar. Setelah jelas waktu Shubuh, beliau shalat Shubuh dengan azan dan iqamah. Setelah itu beliau menaiki Al-Qashwa’ (unta nabi) hingga sampai di Al-Masy’ar Al-Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan mentauhidkan-Nya. Beliau terus berdiri di sana sampai hari benar-benar terang, kemudian beliau berangkat sebelum matahari terbit.” Waktu Berangkat dari MuzdalifahDiperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, karena terdapat rukhsah (keringanan) dalam masalah ini.Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:«أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ»“Aku termasuk orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah bersama rombongan keluarga beliau yang lemah.”Maksudnya, Ibnu Abbas termasuk rombongan orang-orang lemah dari keluarga Nabi ﷺ yang diberangkatkan dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan:«أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ، فَصَلَّيْنَا الصُّبْحَ بِمِنًى فَرَمَيْنَا الْجَمْرَةَ»“Rasulullah ﷺ mengutusku bersama rombongan keluarga beliau yang lemah. Lalu kami melaksanakan shalat Shubuh di Mina dan melempar jumrah.”Artinya, mereka tiba di Mina, lalu shalat Shubuh di sana dan setelah itu melempar Jumrah Aqabah. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah HajiDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,اِسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَةِ: أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَهُ, وَكَانَتْ ثَبِطَةً -تَعْنِي: ثَقِيلَةً- فَأَذِنَ لَهَا “Saudah (binti Zam’ah) pernah meminta izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah—yakni berat berjalan—dan beliau mengizinkannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1680 dan Muslim, no. 1290)Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:«نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ ﷺ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فَأَذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ»“Kami singgah di Muzdalifah. Lalu Saudah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berangkat lebih awal sebelum desakan manusia, karena ia adalah wanita yang lambat bergerak. Maka Nabi ﷺ mengizinkannya. Saudah pun berangkat sebelum kerumunan manusia semakin padat. Sedangkan kami tetap tinggal sampai pagi, kemudian berangkat bersama Nabi ﷺ. Sungguh, seandainya aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, itu lebih aku sukai daripada mendapatkan sesuatu yang sangat membahagiakan.” (HR. Bukhari no. 1681 dan Muslim no. 1290)Hadits ini menjadi dalil bolehnya pergi dari Muzdalifah pada malam hari bagi wanita yang lemah, anak-anak, dan semacamnya. Begitu pula yang menemani kaum lemah boleh mengikutinya seperti sopir dan mahramnya, atau yang mengurus urusannya. Sampai pula setelah lepas dari Muzdalifah boleh melempar Jumrah ‘Aqabah.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)Dan Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dia tidak menjadikan kesulitan untuk kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Ayat-ayat ini tampak jelas penerapannya dalam manasik haji, yaitu adanya kemudahan bagi manusia, penghilangan kesulitan, dan kasih sayang syariat terutama kepada wanita dan orang-orang yang lemah.Dalam hadits ini, Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang bertubuh besar, gemuk, dan lambat bergerak.Karena itu, beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk keluar dari Muzdalifah pada akhir malam dan menuju Mina agar bisa melempar jumrah sebelum terjadi desakan manusia yang sangat padat.Ungkapan:قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِmaksudnya adalah sebelum terjadinya kepadatan dan desakan manusia yang keras, sampai sebagian orang saling berhimpitan dan terdorong karena ramainya jamaah.Maka Nabi ﷺ mengizinkan Saudah untuk berangkat pada akhir malam sebelum Shubuh.Muzdalifah adalah tempat singgah jamaah haji setelah bertolak dari Arafah. Jamaah bermalam di sana pada malam tanggal 10 Zulhijah. Di dalamnya terdapat Al-Masy’ar Al-Haram. Muzdalifah juga disebut dengan nama “Jam‘”. Jaraknya sekitar 12 km dari Arafah dan berdekatan dengan Mina.Adapun Mina adalah sebuah lembah di dekat Tanah Haram Makkah. Jamaah haji singgah di sana pada Hari Tarwiyah dan hari-hari tasyrik, serta melaksanakan lempar jumrah di tempat tersebut.Kemudian Aisyah binti Abu Bakar berkata bahwa mereka—yakni keluarga Nabi ﷺ yang lain—tetap tinggal di Muzdalifah sampai pagi, lalu berangkat bersama Rasulullah ﷺ ketika waktu isfār, yaitu ketika cahaya siang mulai tampak jelas.Ketika melihat beratnya desakan manusia, Aisyah pun berharap seandainya dahulu ia meminta izin sebagaimana Saudah meminta izin. Bahkan beliau mengatakan bahwa hal itu lebih ia sukai daripada sesuatu yang sangat membahagiakan, karena beratnya kelelahan akibat kepadatan jamaah.Hadits ini menunjukkan disyariatkannya keluar dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam bagi wanita, orang-orang lemah, lansia, dan pihak yang dikhawatirkan mengalami kesulitan karena kerumunan manusia. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di MuzdalifahDalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah maula (bekas budak) Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Asma’ singgah di Muzdalifah pada malam Jam’ (malam di Muzdalifah), setelah wafatnya Nabi ﷺ.Beliau berdiri melaksanakan shalat malam. Ini menunjukkan bolehnya seseorang menghidupkan malam di Muzdalifah dengan ibadah.Asma’ telah melaksanakan shalat Magrib dan Isya, lalu beliau juga shalat malam beberapa waktu. Setelah itu beliau berkata:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Beliau bertanya kepada orang yang bersamanya, karena saat itu Asma’ telah buta.Abdullah maulanya menjawab, “Belum.”Lalu Asma’ melanjutkan shalat beberapa saat.Kemudian beliau kembali bertanya:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Tenggelamnya bulan pada waktu itu terjadi setelah pertengahan malam. Seakan-akan beliau ingin memastikan apakah malam telah melewati separuhnya.Ketika dijawab, “Ya,” maka Asma’ berkata:“Bersiaplah berangkat.”Mereka pun berangkat setelah pertengahan malam menuju Mina. Baca juga: Hadits Arbain #09: Jalankan SemampunyaKeringanan bagi Jamaah Haji yang Berat Mabit di Muzdalifah Melempar Jumrah Sebelum ShubuhDisebutkan bahwa Asma’ kemudian melempar jumrah sebelum shalat Shubuh, lalu kembali dan melaksanakan shalat Shubuh.Mustahil beliau sengaja menunda shalat Shubuh sampai matahari terbit. Karena itu, para ulama memahami bahwa beliau melakukan hal tersebut berdasarkan rukhsah yang diberikan Nabi ﷺ.Perawi berkata:“Aku berkata kepadanya: ‘Wahai ibuku, menurutku kita terlalu pagi berangkat.’”Maka Asma’ menjawab:«يَا بُنَيَّ! إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَذِنَ لِلظُّعُنِ»“Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberikan izin kepada para wanita.”Kata الظُّعُنِ adalah bentuk jamak dari ظَعِينَة, yaitu wanita yang bepergian dengan kendaraan tunggangan. Maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para wanita dan orang-orang lemah. Sunnah bagi yang KuatHadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang lemah, wanita, orang tua, dan yang memiliki uzur diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam.Adapun orang-orang yang kuat, maka sunnah bagi mereka adalah tetap bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar, melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berzikir dan berdoa hingga hari mulai terang, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ. Kesimpulan Tentang Murur di MuzdalifahPada asalnya, sunnah Nabi ﷺ adalah mabit di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu berzikir di Al-Masy’ar Al-Haram hingga waktu isfār sebelum berangkat menuju Mina. Inilah petunjuk Nabi ﷺ yang paling sempurna dalam manasik haji.Adapun rukhsah untuk keluar lebih awal memang terdapat dalam hadits-hadits sahih, namun seluruh dalil tersebut menunjukkan bahwa izin diberikan setelah pertengahan malam, sebagaimana terjadi pada Saudah, Asma’, Ibnu Abbas, dan rombongan orang-orang lemah.Karena itu, konsep “murur” yang membolehkan jamaah hanya sekadar melewati Muzdalifah tanpa mabit, bahkan sejak awal malam sebelum pertengahan malam, sulit diselaraskan dengan zahir hadits-hadits Nabi ﷺ dan penjelasan mayoritas ulama.Sebab makna mabit adalah benar-benar bermalam, sehingga minimal seseorang harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam di Muzdalifah agar disebut telah mabit.Oleh karena itu, menjadikan “murur kapan saja” sebagai pengganti mabit secara mutlak adalah pendapat yang lemah jika ditimbang dengan:praktik Nabi ﷺ,hadits-hadits rukhsah,serta pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah yang mensyaratkan masuknya paruh kedua malam.Maka rukhsah yang sesuai dengan dalil adalah:jamaah yang uzur boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, bukan sebelum itu, dan bukan sekadar melintas di awal malam tanpa memperoleh bagian dari paruh kedua malam.Sedangkan jamaah yang mampu, maka sunnah yang paling utama adalah tetap mabit sampai Shubuh sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ. Referensi:Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055Syarh Kitaab Al-Jaami’ li Ahkaam Al-‘Umroh wa Al-Hajj wa Az-ZiyarahApa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 21 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih haji haji haji mabrur haji sesuai sunnah jumrah mabit muzdalifah manasik haji mina muzdalifah panduan haji rumaysho

Murur di Muzdalifah Sebelum Tengah Malam, Apakah Sah?

Beberapa tahun terakhir, praktik murur di Muzdalifah semakin sering dilakukan dalam pelaksanaan haji modern. Sebagian jamaah hanya melintas di Muzdalifah lalu langsung menuju Mina, bahkan sebelum pertengahan malam. Padahal, hadits-hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa rukhsah keluar lebih awal berkaitan dengan keadaan uzur setelah pertengahan malam, bukan sekadar melewati Muzdalifah sejak awal malam tanpa mabit.  Daftar Isi tutup 1. Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan Sembarangan 2. Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib Haji 3. Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya? 4. Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan Tempatnya 4.1. Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad 4.2. Pendapat Malikiyah 4.3. Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah 4.4. Pendapat Hanafiyah 4.5. Pendapat yang Lebih Kuat 5. Hukum Keluar Sebelum Tengah Malam 6. Orang yang Terlambat karena Wuquf di Arafah 7. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di Muzdalifah 8. Tata Cara Nabi ﷺ di Muzdalifah 9. Waktu Berangkat dari Muzdalifah 10. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah Haji 11. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di Muzdalifah 12. Melempar Jumrah Sebelum Shubuh 13. Sunnah bagi yang Kuat 14. Kesimpulan Tentang Murur di Muzdalifah 14.1. Referensi:  Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan SembaranganWajib bagi setiap orang yang telah berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan manasiknya, baik ibadah tersebut berupa haji atau umrah wajib maupun sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:“Jika seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, maka tidak halal baginya keluar darinya kecuali karena uzur yang menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ‘Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terhalang, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.’ (QS. Al-Baqarah: 196)Makna firman-Nya:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْadalah: ‘Jika kalian terhalang untuk menyempurnakan manasik.’” (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 23:438)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa menyatakan:Kehilangan teman rombongan saat haji tidak termasuk keadaan “terhalang” (الإحصار) yang membolehkan seseorang membatalkan manasiknya. Sebab, pada dasarnya ia masih memungkinkan untuk menyempurnakan ibadah hajinya meskipun tanpa mereka. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055) Baca juga: Panduan Lengkap Haji dalam Al-Qur’an: Tafsir Al-Baqarah 196–203 Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib HajiDalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنْ الضَّالِّينَ (سورة البقرة: 198)“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بِعَرَفَةَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ، وَقَضَى تَفَثَهُ “Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan kotorannya.”Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam. Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji. Karena Allah Ta’ala memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya,“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS: Al-Baqarah: 198)Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga melaksanakannya, dan beliau bersabda,وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ ـ أَيْ مُزْدَلِفَةُ ـ كُلُّهَا مَوْقِفٌ “Aku wukuf (mabit) di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan rukun, juga bukan sunah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109173)Baca juga: Wajib Haji Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya?Karena mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, maka orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena kewajiban dam sebagai bentuk fidyah pelanggaran manasik.Dam tersebut berupa menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk kurban dan disembelih di Tanah Haram, lalu dibagikan kepada fakir miskin di sana.Jika tidak mampu mendapatkan atau membeli kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari:tiga hari dilaksanakan ketika musim haji,dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)Jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur syar’i lainnya, maka ia dapat menggantinya dengan memberi makan fakir miskin, setiap hari diganti dengan satu mud makanan pokok (1 mud= 675 gr/0.7 liter).Karena itu, jamaah haji hendaknya berhati-hati agar tidak meremehkan wajib-wajib haji. Sebab, meninggalkan wajib haji bukan perkara ringan, apalagi jika dilakukan tanpa uzur dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiDua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan TempatnyaPara ulama fikih berbeda pendapat tentang kadar mabit (bermalam) di Muzdalifah dan kapan waktunya.Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan AhmadImam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu wajib mabit adalah berada di Muzdalifah pada malam hari. Namun mereka berbeda pendapat tentang kadar minimal malam yang dianggap sah untuk mabit.Pendapat MalikiyahUlama Malikiyah mengatakan bahwa yang wajib adalah singgah di Muzdalifah sekadar menurunkan barang bawaan pada malam Idul Adha. Adapun bermalam sampai pagi hukumnya sunnah.Maksudnya, jika seseorang melewati Muzdalifah, lalu turun sebentar sekadar menaruh barang bawaannya, kemudian naik kendaraan lagi dan pergi, maka itu sudah dianggap bermalam di sana menurut pendapat Malikiyah.Sedangkan tinggal di Muzdalifah sejak selesai shalat Isya sampai terbit fajar hanyalah sunnah, bukan kewajiban.Pendapat Syafi’iyah dan HanabilahUlama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib bagi jamaah haji untuk berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam, walaupun hanya sebentar.Jadi, jamaah haji harus berada di Muzdalifah pada paruh kedua malam, meskipun hanya sesaat, sehingga benar-benar disebut telah bermalam di tempat tersebut.Pendapat HanafiyahUlama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu mabit di Muzdalifah adalah antara terbit fajar pada hari Idul Adha sampai terbit matahari.Siapa yang berada di Muzdalifah pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mendapatkan wuquf di Muzdalifah, baik sebelumnya bermalam di sana ataupun tidak. Pendapat yang Lebih KuatPendapat yang lebih kuat adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini lebih tepat dan lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.Menurut pendapat ini, singgah di Muzdalifah harus benar-benar terjadi pada malam hari. Karena itu, berada di sana pada awal malam saja belum mencukupi. Seseorang harus melewati pertengahan malam dan masuk ke paruh kedua malam agar benar-benar disebut bermalam di Muzdalifah.Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hanya berada di Muzdalifah pada paruh pertama malam lalu pergi sebelum masuk paruh kedua malam, maka ia belum dianggap mabit.Agar disebut telah bermalam, ia harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam.Adapun untuk menghidupkan sunnah Nabi ﷺ secara sempurna, maka hendaknya seseorang tinggal di Muzdalifah sepanjang malam, lalu setelah shalat Shubuh berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berdzikir dan berdoa sampai menjelang terang, kemudian berangkat menuju Mina.Hal ini demi menjalankan firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Baca juga: Kapan Keluar dari Arafah dan Muzdalifah bagi Jamaah Haji? Hukum Keluar Sebelum Tengah MalamJika seseorang meninggalkan Muzdalifah sedikit sebelum pertengahan malam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan kewajiban mabit dan wajib membayar dam karena meninggalkan wajib haji.Namun jika ia keluar sebelum pertengahan malam lalu kembali lagi ke Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka mabitnya tetap sah. Orang yang Terlambat karena Wuquf di ArafahAdapun orang yang baru selesai dari Arafah pada malam Idul Adha sehingga waktunya habis untuk wuquf dan ia tidak sempat mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya.Ia termasuk orang yang mendapat uzur dan masuk dalam sabda Nabi ﷺ tentang orang yang mendapatkan wuquf di Arafah pada sebagian malam atau siang.Karena seseorang yang masih berada di Arafah pada akhir malam mustahil dapat bermalam di Muzdalifah pada malam itu. Oleh karena itu, ia termasuk orang yang dimaafkan. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di MuzdalifahMabit dianggap sah di bagian mana saja dari wilayah Muzdalifah.Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam hadits yang panjang bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»“Aku berwuquf di sini, dan seluruh wilayah Jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.”Disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu melaksanakan shalat Shubuh di sana dan menunggu hingga waktu mulai terang sebelum berangkat. Tata Cara Nabi ﷺ di MuzdalifahHal ini berdasarkan hadits panjang dari Jabir bin Abdullah:«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَاهُ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ، فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ»“Rasulullah ﷺ datang ke Muzdalifah lalu beliau shalat Magrib dan Isya di sana dengan satu azan dan dua iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Kemudian Rasulullah ﷺ beristirahat sampai terbit fajar. Setelah jelas waktu Shubuh, beliau shalat Shubuh dengan azan dan iqamah. Setelah itu beliau menaiki Al-Qashwa’ (unta nabi) hingga sampai di Al-Masy’ar Al-Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan mentauhidkan-Nya. Beliau terus berdiri di sana sampai hari benar-benar terang, kemudian beliau berangkat sebelum matahari terbit.” Waktu Berangkat dari MuzdalifahDiperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, karena terdapat rukhsah (keringanan) dalam masalah ini.Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:«أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ»“Aku termasuk orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah bersama rombongan keluarga beliau yang lemah.”Maksudnya, Ibnu Abbas termasuk rombongan orang-orang lemah dari keluarga Nabi ﷺ yang diberangkatkan dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan:«أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ، فَصَلَّيْنَا الصُّبْحَ بِمِنًى فَرَمَيْنَا الْجَمْرَةَ»“Rasulullah ﷺ mengutusku bersama rombongan keluarga beliau yang lemah. Lalu kami melaksanakan shalat Shubuh di Mina dan melempar jumrah.”Artinya, mereka tiba di Mina, lalu shalat Shubuh di sana dan setelah itu melempar Jumrah Aqabah. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah HajiDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,اِسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَةِ: أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَهُ, وَكَانَتْ ثَبِطَةً -تَعْنِي: ثَقِيلَةً- فَأَذِنَ لَهَا “Saudah (binti Zam’ah) pernah meminta izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah—yakni berat berjalan—dan beliau mengizinkannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1680 dan Muslim, no. 1290)Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:«نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ ﷺ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فَأَذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ»“Kami singgah di Muzdalifah. Lalu Saudah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berangkat lebih awal sebelum desakan manusia, karena ia adalah wanita yang lambat bergerak. Maka Nabi ﷺ mengizinkannya. Saudah pun berangkat sebelum kerumunan manusia semakin padat. Sedangkan kami tetap tinggal sampai pagi, kemudian berangkat bersama Nabi ﷺ. Sungguh, seandainya aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, itu lebih aku sukai daripada mendapatkan sesuatu yang sangat membahagiakan.” (HR. Bukhari no. 1681 dan Muslim no. 1290)Hadits ini menjadi dalil bolehnya pergi dari Muzdalifah pada malam hari bagi wanita yang lemah, anak-anak, dan semacamnya. Begitu pula yang menemani kaum lemah boleh mengikutinya seperti sopir dan mahramnya, atau yang mengurus urusannya. Sampai pula setelah lepas dari Muzdalifah boleh melempar Jumrah ‘Aqabah.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)Dan Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dia tidak menjadikan kesulitan untuk kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Ayat-ayat ini tampak jelas penerapannya dalam manasik haji, yaitu adanya kemudahan bagi manusia, penghilangan kesulitan, dan kasih sayang syariat terutama kepada wanita dan orang-orang yang lemah.Dalam hadits ini, Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang bertubuh besar, gemuk, dan lambat bergerak.Karena itu, beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk keluar dari Muzdalifah pada akhir malam dan menuju Mina agar bisa melempar jumrah sebelum terjadi desakan manusia yang sangat padat.Ungkapan:قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِmaksudnya adalah sebelum terjadinya kepadatan dan desakan manusia yang keras, sampai sebagian orang saling berhimpitan dan terdorong karena ramainya jamaah.Maka Nabi ﷺ mengizinkan Saudah untuk berangkat pada akhir malam sebelum Shubuh.Muzdalifah adalah tempat singgah jamaah haji setelah bertolak dari Arafah. Jamaah bermalam di sana pada malam tanggal 10 Zulhijah. Di dalamnya terdapat Al-Masy’ar Al-Haram. Muzdalifah juga disebut dengan nama “Jam‘”. Jaraknya sekitar 12 km dari Arafah dan berdekatan dengan Mina.Adapun Mina adalah sebuah lembah di dekat Tanah Haram Makkah. Jamaah haji singgah di sana pada Hari Tarwiyah dan hari-hari tasyrik, serta melaksanakan lempar jumrah di tempat tersebut.Kemudian Aisyah binti Abu Bakar berkata bahwa mereka—yakni keluarga Nabi ﷺ yang lain—tetap tinggal di Muzdalifah sampai pagi, lalu berangkat bersama Rasulullah ﷺ ketika waktu isfār, yaitu ketika cahaya siang mulai tampak jelas.Ketika melihat beratnya desakan manusia, Aisyah pun berharap seandainya dahulu ia meminta izin sebagaimana Saudah meminta izin. Bahkan beliau mengatakan bahwa hal itu lebih ia sukai daripada sesuatu yang sangat membahagiakan, karena beratnya kelelahan akibat kepadatan jamaah.Hadits ini menunjukkan disyariatkannya keluar dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam bagi wanita, orang-orang lemah, lansia, dan pihak yang dikhawatirkan mengalami kesulitan karena kerumunan manusia. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di MuzdalifahDalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah maula (bekas budak) Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Asma’ singgah di Muzdalifah pada malam Jam’ (malam di Muzdalifah), setelah wafatnya Nabi ﷺ.Beliau berdiri melaksanakan shalat malam. Ini menunjukkan bolehnya seseorang menghidupkan malam di Muzdalifah dengan ibadah.Asma’ telah melaksanakan shalat Magrib dan Isya, lalu beliau juga shalat malam beberapa waktu. Setelah itu beliau berkata:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Beliau bertanya kepada orang yang bersamanya, karena saat itu Asma’ telah buta.Abdullah maulanya menjawab, “Belum.”Lalu Asma’ melanjutkan shalat beberapa saat.Kemudian beliau kembali bertanya:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Tenggelamnya bulan pada waktu itu terjadi setelah pertengahan malam. Seakan-akan beliau ingin memastikan apakah malam telah melewati separuhnya.Ketika dijawab, “Ya,” maka Asma’ berkata:“Bersiaplah berangkat.”Mereka pun berangkat setelah pertengahan malam menuju Mina. Baca juga: Hadits Arbain #09: Jalankan SemampunyaKeringanan bagi Jamaah Haji yang Berat Mabit di Muzdalifah Melempar Jumrah Sebelum ShubuhDisebutkan bahwa Asma’ kemudian melempar jumrah sebelum shalat Shubuh, lalu kembali dan melaksanakan shalat Shubuh.Mustahil beliau sengaja menunda shalat Shubuh sampai matahari terbit. Karena itu, para ulama memahami bahwa beliau melakukan hal tersebut berdasarkan rukhsah yang diberikan Nabi ﷺ.Perawi berkata:“Aku berkata kepadanya: ‘Wahai ibuku, menurutku kita terlalu pagi berangkat.’”Maka Asma’ menjawab:«يَا بُنَيَّ! إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَذِنَ لِلظُّعُنِ»“Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberikan izin kepada para wanita.”Kata الظُّعُنِ adalah bentuk jamak dari ظَعِينَة, yaitu wanita yang bepergian dengan kendaraan tunggangan. Maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para wanita dan orang-orang lemah. Sunnah bagi yang KuatHadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang lemah, wanita, orang tua, dan yang memiliki uzur diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam.Adapun orang-orang yang kuat, maka sunnah bagi mereka adalah tetap bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar, melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berzikir dan berdoa hingga hari mulai terang, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ. Kesimpulan Tentang Murur di MuzdalifahPada asalnya, sunnah Nabi ﷺ adalah mabit di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu berzikir di Al-Masy’ar Al-Haram hingga waktu isfār sebelum berangkat menuju Mina. Inilah petunjuk Nabi ﷺ yang paling sempurna dalam manasik haji.Adapun rukhsah untuk keluar lebih awal memang terdapat dalam hadits-hadits sahih, namun seluruh dalil tersebut menunjukkan bahwa izin diberikan setelah pertengahan malam, sebagaimana terjadi pada Saudah, Asma’, Ibnu Abbas, dan rombongan orang-orang lemah.Karena itu, konsep “murur” yang membolehkan jamaah hanya sekadar melewati Muzdalifah tanpa mabit, bahkan sejak awal malam sebelum pertengahan malam, sulit diselaraskan dengan zahir hadits-hadits Nabi ﷺ dan penjelasan mayoritas ulama.Sebab makna mabit adalah benar-benar bermalam, sehingga minimal seseorang harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam di Muzdalifah agar disebut telah mabit.Oleh karena itu, menjadikan “murur kapan saja” sebagai pengganti mabit secara mutlak adalah pendapat yang lemah jika ditimbang dengan:praktik Nabi ﷺ,hadits-hadits rukhsah,serta pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah yang mensyaratkan masuknya paruh kedua malam.Maka rukhsah yang sesuai dengan dalil adalah:jamaah yang uzur boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, bukan sebelum itu, dan bukan sekadar melintas di awal malam tanpa memperoleh bagian dari paruh kedua malam.Sedangkan jamaah yang mampu, maka sunnah yang paling utama adalah tetap mabit sampai Shubuh sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ. Referensi:Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055Syarh Kitaab Al-Jaami’ li Ahkaam Al-‘Umroh wa Al-Hajj wa Az-ZiyarahApa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 21 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih haji haji haji mabrur haji sesuai sunnah jumrah mabit muzdalifah manasik haji mina muzdalifah panduan haji rumaysho
Beberapa tahun terakhir, praktik murur di Muzdalifah semakin sering dilakukan dalam pelaksanaan haji modern. Sebagian jamaah hanya melintas di Muzdalifah lalu langsung menuju Mina, bahkan sebelum pertengahan malam. Padahal, hadits-hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa rukhsah keluar lebih awal berkaitan dengan keadaan uzur setelah pertengahan malam, bukan sekadar melewati Muzdalifah sejak awal malam tanpa mabit.  Daftar Isi tutup 1. Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan Sembarangan 2. Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib Haji 3. Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya? 4. Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan Tempatnya 4.1. Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad 4.2. Pendapat Malikiyah 4.3. Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah 4.4. Pendapat Hanafiyah 4.5. Pendapat yang Lebih Kuat 5. Hukum Keluar Sebelum Tengah Malam 6. Orang yang Terlambat karena Wuquf di Arafah 7. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di Muzdalifah 8. Tata Cara Nabi ﷺ di Muzdalifah 9. Waktu Berangkat dari Muzdalifah 10. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah Haji 11. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di Muzdalifah 12. Melempar Jumrah Sebelum Shubuh 13. Sunnah bagi yang Kuat 14. Kesimpulan Tentang Murur di Muzdalifah 14.1. Referensi:  Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan SembaranganWajib bagi setiap orang yang telah berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan manasiknya, baik ibadah tersebut berupa haji atau umrah wajib maupun sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:“Jika seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, maka tidak halal baginya keluar darinya kecuali karena uzur yang menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ‘Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terhalang, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.’ (QS. Al-Baqarah: 196)Makna firman-Nya:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْadalah: ‘Jika kalian terhalang untuk menyempurnakan manasik.’” (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 23:438)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa menyatakan:Kehilangan teman rombongan saat haji tidak termasuk keadaan “terhalang” (الإحصار) yang membolehkan seseorang membatalkan manasiknya. Sebab, pada dasarnya ia masih memungkinkan untuk menyempurnakan ibadah hajinya meskipun tanpa mereka. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055) Baca juga: Panduan Lengkap Haji dalam Al-Qur’an: Tafsir Al-Baqarah 196–203 Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib HajiDalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنْ الضَّالِّينَ (سورة البقرة: 198)“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بِعَرَفَةَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ، وَقَضَى تَفَثَهُ “Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan kotorannya.”Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam. Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji. Karena Allah Ta’ala memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya,“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS: Al-Baqarah: 198)Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga melaksanakannya, dan beliau bersabda,وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ ـ أَيْ مُزْدَلِفَةُ ـ كُلُّهَا مَوْقِفٌ “Aku wukuf (mabit) di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan rukun, juga bukan sunah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109173)Baca juga: Wajib Haji Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya?Karena mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, maka orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena kewajiban dam sebagai bentuk fidyah pelanggaran manasik.Dam tersebut berupa menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk kurban dan disembelih di Tanah Haram, lalu dibagikan kepada fakir miskin di sana.Jika tidak mampu mendapatkan atau membeli kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari:tiga hari dilaksanakan ketika musim haji,dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)Jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur syar’i lainnya, maka ia dapat menggantinya dengan memberi makan fakir miskin, setiap hari diganti dengan satu mud makanan pokok (1 mud= 675 gr/0.7 liter).Karena itu, jamaah haji hendaknya berhati-hati agar tidak meremehkan wajib-wajib haji. Sebab, meninggalkan wajib haji bukan perkara ringan, apalagi jika dilakukan tanpa uzur dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiDua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan TempatnyaPara ulama fikih berbeda pendapat tentang kadar mabit (bermalam) di Muzdalifah dan kapan waktunya.Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan AhmadImam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu wajib mabit adalah berada di Muzdalifah pada malam hari. Namun mereka berbeda pendapat tentang kadar minimal malam yang dianggap sah untuk mabit.Pendapat MalikiyahUlama Malikiyah mengatakan bahwa yang wajib adalah singgah di Muzdalifah sekadar menurunkan barang bawaan pada malam Idul Adha. Adapun bermalam sampai pagi hukumnya sunnah.Maksudnya, jika seseorang melewati Muzdalifah, lalu turun sebentar sekadar menaruh barang bawaannya, kemudian naik kendaraan lagi dan pergi, maka itu sudah dianggap bermalam di sana menurut pendapat Malikiyah.Sedangkan tinggal di Muzdalifah sejak selesai shalat Isya sampai terbit fajar hanyalah sunnah, bukan kewajiban.Pendapat Syafi’iyah dan HanabilahUlama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib bagi jamaah haji untuk berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam, walaupun hanya sebentar.Jadi, jamaah haji harus berada di Muzdalifah pada paruh kedua malam, meskipun hanya sesaat, sehingga benar-benar disebut telah bermalam di tempat tersebut.Pendapat HanafiyahUlama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu mabit di Muzdalifah adalah antara terbit fajar pada hari Idul Adha sampai terbit matahari.Siapa yang berada di Muzdalifah pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mendapatkan wuquf di Muzdalifah, baik sebelumnya bermalam di sana ataupun tidak. Pendapat yang Lebih KuatPendapat yang lebih kuat adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini lebih tepat dan lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.Menurut pendapat ini, singgah di Muzdalifah harus benar-benar terjadi pada malam hari. Karena itu, berada di sana pada awal malam saja belum mencukupi. Seseorang harus melewati pertengahan malam dan masuk ke paruh kedua malam agar benar-benar disebut bermalam di Muzdalifah.Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hanya berada di Muzdalifah pada paruh pertama malam lalu pergi sebelum masuk paruh kedua malam, maka ia belum dianggap mabit.Agar disebut telah bermalam, ia harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam.Adapun untuk menghidupkan sunnah Nabi ﷺ secara sempurna, maka hendaknya seseorang tinggal di Muzdalifah sepanjang malam, lalu setelah shalat Shubuh berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berdzikir dan berdoa sampai menjelang terang, kemudian berangkat menuju Mina.Hal ini demi menjalankan firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Baca juga: Kapan Keluar dari Arafah dan Muzdalifah bagi Jamaah Haji? Hukum Keluar Sebelum Tengah MalamJika seseorang meninggalkan Muzdalifah sedikit sebelum pertengahan malam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan kewajiban mabit dan wajib membayar dam karena meninggalkan wajib haji.Namun jika ia keluar sebelum pertengahan malam lalu kembali lagi ke Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka mabitnya tetap sah. Orang yang Terlambat karena Wuquf di ArafahAdapun orang yang baru selesai dari Arafah pada malam Idul Adha sehingga waktunya habis untuk wuquf dan ia tidak sempat mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya.Ia termasuk orang yang mendapat uzur dan masuk dalam sabda Nabi ﷺ tentang orang yang mendapatkan wuquf di Arafah pada sebagian malam atau siang.Karena seseorang yang masih berada di Arafah pada akhir malam mustahil dapat bermalam di Muzdalifah pada malam itu. Oleh karena itu, ia termasuk orang yang dimaafkan. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di MuzdalifahMabit dianggap sah di bagian mana saja dari wilayah Muzdalifah.Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam hadits yang panjang bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»“Aku berwuquf di sini, dan seluruh wilayah Jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.”Disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu melaksanakan shalat Shubuh di sana dan menunggu hingga waktu mulai terang sebelum berangkat. Tata Cara Nabi ﷺ di MuzdalifahHal ini berdasarkan hadits panjang dari Jabir bin Abdullah:«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَاهُ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ، فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ»“Rasulullah ﷺ datang ke Muzdalifah lalu beliau shalat Magrib dan Isya di sana dengan satu azan dan dua iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Kemudian Rasulullah ﷺ beristirahat sampai terbit fajar. Setelah jelas waktu Shubuh, beliau shalat Shubuh dengan azan dan iqamah. Setelah itu beliau menaiki Al-Qashwa’ (unta nabi) hingga sampai di Al-Masy’ar Al-Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan mentauhidkan-Nya. Beliau terus berdiri di sana sampai hari benar-benar terang, kemudian beliau berangkat sebelum matahari terbit.” Waktu Berangkat dari MuzdalifahDiperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, karena terdapat rukhsah (keringanan) dalam masalah ini.Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:«أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ»“Aku termasuk orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah bersama rombongan keluarga beliau yang lemah.”Maksudnya, Ibnu Abbas termasuk rombongan orang-orang lemah dari keluarga Nabi ﷺ yang diberangkatkan dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan:«أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ، فَصَلَّيْنَا الصُّبْحَ بِمِنًى فَرَمَيْنَا الْجَمْرَةَ»“Rasulullah ﷺ mengutusku bersama rombongan keluarga beliau yang lemah. Lalu kami melaksanakan shalat Shubuh di Mina dan melempar jumrah.”Artinya, mereka tiba di Mina, lalu shalat Shubuh di sana dan setelah itu melempar Jumrah Aqabah. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah HajiDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,اِسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَةِ: أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَهُ, وَكَانَتْ ثَبِطَةً -تَعْنِي: ثَقِيلَةً- فَأَذِنَ لَهَا “Saudah (binti Zam’ah) pernah meminta izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah—yakni berat berjalan—dan beliau mengizinkannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1680 dan Muslim, no. 1290)Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:«نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ ﷺ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فَأَذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ»“Kami singgah di Muzdalifah. Lalu Saudah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berangkat lebih awal sebelum desakan manusia, karena ia adalah wanita yang lambat bergerak. Maka Nabi ﷺ mengizinkannya. Saudah pun berangkat sebelum kerumunan manusia semakin padat. Sedangkan kami tetap tinggal sampai pagi, kemudian berangkat bersama Nabi ﷺ. Sungguh, seandainya aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, itu lebih aku sukai daripada mendapatkan sesuatu yang sangat membahagiakan.” (HR. Bukhari no. 1681 dan Muslim no. 1290)Hadits ini menjadi dalil bolehnya pergi dari Muzdalifah pada malam hari bagi wanita yang lemah, anak-anak, dan semacamnya. Begitu pula yang menemani kaum lemah boleh mengikutinya seperti sopir dan mahramnya, atau yang mengurus urusannya. Sampai pula setelah lepas dari Muzdalifah boleh melempar Jumrah ‘Aqabah.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)Dan Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dia tidak menjadikan kesulitan untuk kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Ayat-ayat ini tampak jelas penerapannya dalam manasik haji, yaitu adanya kemudahan bagi manusia, penghilangan kesulitan, dan kasih sayang syariat terutama kepada wanita dan orang-orang yang lemah.Dalam hadits ini, Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang bertubuh besar, gemuk, dan lambat bergerak.Karena itu, beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk keluar dari Muzdalifah pada akhir malam dan menuju Mina agar bisa melempar jumrah sebelum terjadi desakan manusia yang sangat padat.Ungkapan:قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِmaksudnya adalah sebelum terjadinya kepadatan dan desakan manusia yang keras, sampai sebagian orang saling berhimpitan dan terdorong karena ramainya jamaah.Maka Nabi ﷺ mengizinkan Saudah untuk berangkat pada akhir malam sebelum Shubuh.Muzdalifah adalah tempat singgah jamaah haji setelah bertolak dari Arafah. Jamaah bermalam di sana pada malam tanggal 10 Zulhijah. Di dalamnya terdapat Al-Masy’ar Al-Haram. Muzdalifah juga disebut dengan nama “Jam‘”. Jaraknya sekitar 12 km dari Arafah dan berdekatan dengan Mina.Adapun Mina adalah sebuah lembah di dekat Tanah Haram Makkah. Jamaah haji singgah di sana pada Hari Tarwiyah dan hari-hari tasyrik, serta melaksanakan lempar jumrah di tempat tersebut.Kemudian Aisyah binti Abu Bakar berkata bahwa mereka—yakni keluarga Nabi ﷺ yang lain—tetap tinggal di Muzdalifah sampai pagi, lalu berangkat bersama Rasulullah ﷺ ketika waktu isfār, yaitu ketika cahaya siang mulai tampak jelas.Ketika melihat beratnya desakan manusia, Aisyah pun berharap seandainya dahulu ia meminta izin sebagaimana Saudah meminta izin. Bahkan beliau mengatakan bahwa hal itu lebih ia sukai daripada sesuatu yang sangat membahagiakan, karena beratnya kelelahan akibat kepadatan jamaah.Hadits ini menunjukkan disyariatkannya keluar dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam bagi wanita, orang-orang lemah, lansia, dan pihak yang dikhawatirkan mengalami kesulitan karena kerumunan manusia. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di MuzdalifahDalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah maula (bekas budak) Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Asma’ singgah di Muzdalifah pada malam Jam’ (malam di Muzdalifah), setelah wafatnya Nabi ﷺ.Beliau berdiri melaksanakan shalat malam. Ini menunjukkan bolehnya seseorang menghidupkan malam di Muzdalifah dengan ibadah.Asma’ telah melaksanakan shalat Magrib dan Isya, lalu beliau juga shalat malam beberapa waktu. Setelah itu beliau berkata:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Beliau bertanya kepada orang yang bersamanya, karena saat itu Asma’ telah buta.Abdullah maulanya menjawab, “Belum.”Lalu Asma’ melanjutkan shalat beberapa saat.Kemudian beliau kembali bertanya:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Tenggelamnya bulan pada waktu itu terjadi setelah pertengahan malam. Seakan-akan beliau ingin memastikan apakah malam telah melewati separuhnya.Ketika dijawab, “Ya,” maka Asma’ berkata:“Bersiaplah berangkat.”Mereka pun berangkat setelah pertengahan malam menuju Mina. Baca juga: Hadits Arbain #09: Jalankan SemampunyaKeringanan bagi Jamaah Haji yang Berat Mabit di Muzdalifah Melempar Jumrah Sebelum ShubuhDisebutkan bahwa Asma’ kemudian melempar jumrah sebelum shalat Shubuh, lalu kembali dan melaksanakan shalat Shubuh.Mustahil beliau sengaja menunda shalat Shubuh sampai matahari terbit. Karena itu, para ulama memahami bahwa beliau melakukan hal tersebut berdasarkan rukhsah yang diberikan Nabi ﷺ.Perawi berkata:“Aku berkata kepadanya: ‘Wahai ibuku, menurutku kita terlalu pagi berangkat.’”Maka Asma’ menjawab:«يَا بُنَيَّ! إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَذِنَ لِلظُّعُنِ»“Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberikan izin kepada para wanita.”Kata الظُّعُنِ adalah bentuk jamak dari ظَعِينَة, yaitu wanita yang bepergian dengan kendaraan tunggangan. Maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para wanita dan orang-orang lemah. Sunnah bagi yang KuatHadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang lemah, wanita, orang tua, dan yang memiliki uzur diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam.Adapun orang-orang yang kuat, maka sunnah bagi mereka adalah tetap bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar, melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berzikir dan berdoa hingga hari mulai terang, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ. Kesimpulan Tentang Murur di MuzdalifahPada asalnya, sunnah Nabi ﷺ adalah mabit di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu berzikir di Al-Masy’ar Al-Haram hingga waktu isfār sebelum berangkat menuju Mina. Inilah petunjuk Nabi ﷺ yang paling sempurna dalam manasik haji.Adapun rukhsah untuk keluar lebih awal memang terdapat dalam hadits-hadits sahih, namun seluruh dalil tersebut menunjukkan bahwa izin diberikan setelah pertengahan malam, sebagaimana terjadi pada Saudah, Asma’, Ibnu Abbas, dan rombongan orang-orang lemah.Karena itu, konsep “murur” yang membolehkan jamaah hanya sekadar melewati Muzdalifah tanpa mabit, bahkan sejak awal malam sebelum pertengahan malam, sulit diselaraskan dengan zahir hadits-hadits Nabi ﷺ dan penjelasan mayoritas ulama.Sebab makna mabit adalah benar-benar bermalam, sehingga minimal seseorang harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam di Muzdalifah agar disebut telah mabit.Oleh karena itu, menjadikan “murur kapan saja” sebagai pengganti mabit secara mutlak adalah pendapat yang lemah jika ditimbang dengan:praktik Nabi ﷺ,hadits-hadits rukhsah,serta pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah yang mensyaratkan masuknya paruh kedua malam.Maka rukhsah yang sesuai dengan dalil adalah:jamaah yang uzur boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, bukan sebelum itu, dan bukan sekadar melintas di awal malam tanpa memperoleh bagian dari paruh kedua malam.Sedangkan jamaah yang mampu, maka sunnah yang paling utama adalah tetap mabit sampai Shubuh sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ. Referensi:Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055Syarh Kitaab Al-Jaami’ li Ahkaam Al-‘Umroh wa Al-Hajj wa Az-ZiyarahApa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 21 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih haji haji haji mabrur haji sesuai sunnah jumrah mabit muzdalifah manasik haji mina muzdalifah panduan haji rumaysho


Beberapa tahun terakhir, praktik murur di Muzdalifah semakin sering dilakukan dalam pelaksanaan haji modern. Sebagian jamaah hanya melintas di Muzdalifah lalu langsung menuju Mina, bahkan sebelum pertengahan malam. Padahal, hadits-hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa rukhsah keluar lebih awal berkaitan dengan keadaan uzur setelah pertengahan malam, bukan sekadar melewati Muzdalifah sejak awal malam tanpa mabit.  Daftar Isi tutup 1. Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan Sembarangan 2. Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib Haji 3. Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya? 4. Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan Tempatnya 4.1. Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad 4.2. Pendapat Malikiyah 4.3. Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah 4.4. Pendapat Hanafiyah 4.5. Pendapat yang Lebih Kuat 5. Hukum Keluar Sebelum Tengah Malam 6. Orang yang Terlambat karena Wuquf di Arafah 7. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di Muzdalifah 8. Tata Cara Nabi ﷺ di Muzdalifah 9. Waktu Berangkat dari Muzdalifah 10. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah Haji 11. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di Muzdalifah 12. Melempar Jumrah Sebelum Shubuh 13. Sunnah bagi yang Kuat 14. Kesimpulan Tentang Murur di Muzdalifah 14.1. Referensi:  Haji dan Umrah Harus Disempurnakan, Tidak Boleh Ditinggalkan SembaranganWajib bagi setiap orang yang telah berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan manasiknya, baik ibadah tersebut berupa haji atau umrah wajib maupun sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:“Jika seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, maka tidak halal baginya keluar darinya kecuali karena uzur yang menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ‘Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terhalang, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.’ (QS. Al-Baqarah: 196)Makna firman-Nya:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْadalah: ‘Jika kalian terhalang untuk menyempurnakan manasik.’” (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 23:438)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa menyatakan:Kehilangan teman rombongan saat haji tidak termasuk keadaan “terhalang” (الإحصار) yang membolehkan seseorang membatalkan manasiknya. Sebab, pada dasarnya ia masih memungkinkan untuk menyempurnakan ibadah hajinya meskipun tanpa mereka. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055) Baca juga: Panduan Lengkap Haji dalam Al-Qur’an: Tafsir Al-Baqarah 196–203 Mabit di Muzdalifah Dihukumi Sebagai Wajib HajiDalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنْ الضَّالِّينَ (سورة البقرة: 198)“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بِعَرَفَةَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ، وَقَضَى تَفَثَهُ “Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan kotorannya.”Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam. Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji. Karena Allah Ta’ala memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya,“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS: Al-Baqarah: 198)Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga melaksanakannya, dan beliau bersabda,وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ ـ أَيْ مُزْدَلِفَةُ ـ كُلُّهَا مَوْقِفٌ “Aku wukuf (mabit) di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan rukun, juga bukan sunah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109173)Baca juga: Wajib Haji Meninggalkan Mabit di Muzdalifah, Apa Konsekuensinya?Karena mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, maka orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena kewajiban dam sebagai bentuk fidyah pelanggaran manasik.Dam tersebut berupa menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk kurban dan disembelih di Tanah Haram, lalu dibagikan kepada fakir miskin di sana.Jika tidak mampu mendapatkan atau membeli kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari:tiga hari dilaksanakan ketika musim haji,dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)Jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur syar’i lainnya, maka ia dapat menggantinya dengan memberi makan fakir miskin, setiap hari diganti dengan satu mud makanan pokok (1 mud= 675 gr/0.7 liter).Karena itu, jamaah haji hendaknya berhati-hati agar tidak meremehkan wajib-wajib haji. Sebab, meninggalkan wajib haji bukan perkara ringan, apalagi jika dilakukan tanpa uzur dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiDua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji Kadar Mabit di Muzdalifah, Waktunya, dan TempatnyaPara ulama fikih berbeda pendapat tentang kadar mabit (bermalam) di Muzdalifah dan kapan waktunya.Pendapat Tiga Imam: Malik, Syafi’i, dan AhmadImam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu wajib mabit adalah berada di Muzdalifah pada malam hari. Namun mereka berbeda pendapat tentang kadar minimal malam yang dianggap sah untuk mabit.Pendapat MalikiyahUlama Malikiyah mengatakan bahwa yang wajib adalah singgah di Muzdalifah sekadar menurunkan barang bawaan pada malam Idul Adha. Adapun bermalam sampai pagi hukumnya sunnah.Maksudnya, jika seseorang melewati Muzdalifah, lalu turun sebentar sekadar menaruh barang bawaannya, kemudian naik kendaraan lagi dan pergi, maka itu sudah dianggap bermalam di sana menurut pendapat Malikiyah.Sedangkan tinggal di Muzdalifah sejak selesai shalat Isya sampai terbit fajar hanyalah sunnah, bukan kewajiban.Pendapat Syafi’iyah dan HanabilahUlama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib bagi jamaah haji untuk berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam, walaupun hanya sebentar.Jadi, jamaah haji harus berada di Muzdalifah pada paruh kedua malam, meskipun hanya sesaat, sehingga benar-benar disebut telah bermalam di tempat tersebut.Pendapat HanafiyahUlama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu mabit di Muzdalifah adalah antara terbit fajar pada hari Idul Adha sampai terbit matahari.Siapa yang berada di Muzdalifah pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mendapatkan wuquf di Muzdalifah, baik sebelumnya bermalam di sana ataupun tidak. Pendapat yang Lebih KuatPendapat yang lebih kuat adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini lebih tepat dan lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.Menurut pendapat ini, singgah di Muzdalifah harus benar-benar terjadi pada malam hari. Karena itu, berada di sana pada awal malam saja belum mencukupi. Seseorang harus melewati pertengahan malam dan masuk ke paruh kedua malam agar benar-benar disebut bermalam di Muzdalifah.Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hanya berada di Muzdalifah pada paruh pertama malam lalu pergi sebelum masuk paruh kedua malam, maka ia belum dianggap mabit.Agar disebut telah bermalam, ia harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam.Adapun untuk menghidupkan sunnah Nabi ﷺ secara sempurna, maka hendaknya seseorang tinggal di Muzdalifah sepanjang malam, lalu setelah shalat Shubuh berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berdzikir dan berdoa sampai menjelang terang, kemudian berangkat menuju Mina.Hal ini demi menjalankan firman Allah Ta’ala,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Baca juga: Kapan Keluar dari Arafah dan Muzdalifah bagi Jamaah Haji? Hukum Keluar Sebelum Tengah MalamJika seseorang meninggalkan Muzdalifah sedikit sebelum pertengahan malam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan kewajiban mabit dan wajib membayar dam karena meninggalkan wajib haji.Namun jika ia keluar sebelum pertengahan malam lalu kembali lagi ke Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka mabitnya tetap sah. Orang yang Terlambat karena Wuquf di ArafahAdapun orang yang baru selesai dari Arafah pada malam Idul Adha sehingga waktunya habis untuk wuquf dan ia tidak sempat mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya.Ia termasuk orang yang mendapat uzur dan masuk dalam sabda Nabi ﷺ tentang orang yang mendapatkan wuquf di Arafah pada sebagian malam atau siang.Karena seseorang yang masih berada di Arafah pada akhir malam mustahil dapat bermalam di Muzdalifah pada malam itu. Oleh karena itu, ia termasuk orang yang dimaafkan. Mabit Bisa Dilakukan di Mana Saja di MuzdalifahMabit dianggap sah di bagian mana saja dari wilayah Muzdalifah.Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam hadits yang panjang bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»“Aku berwuquf di sini, dan seluruh wilayah Jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.”Disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu melaksanakan shalat Shubuh di sana dan menunggu hingga waktu mulai terang sebelum berangkat. Tata Cara Nabi ﷺ di MuzdalifahHal ini berdasarkan hadits panjang dari Jabir bin Abdullah:«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَاهُ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ، فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ»“Rasulullah ﷺ datang ke Muzdalifah lalu beliau shalat Magrib dan Isya di sana dengan satu azan dan dua iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Kemudian Rasulullah ﷺ beristirahat sampai terbit fajar. Setelah jelas waktu Shubuh, beliau shalat Shubuh dengan azan dan iqamah. Setelah itu beliau menaiki Al-Qashwa’ (unta nabi) hingga sampai di Al-Masy’ar Al-Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan mentauhidkan-Nya. Beliau terus berdiri di sana sampai hari benar-benar terang, kemudian beliau berangkat sebelum matahari terbit.” Waktu Berangkat dari MuzdalifahDiperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, karena terdapat rukhsah (keringanan) dalam masalah ini.Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:«أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ»“Aku termasuk orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah bersama rombongan keluarga beliau yang lemah.”Maksudnya, Ibnu Abbas termasuk rombongan orang-orang lemah dari keluarga Nabi ﷺ yang diberangkatkan dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan:«أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ، فَصَلَّيْنَا الصُّبْحَ بِمِنًى فَرَمَيْنَا الْجَمْرَةَ»“Rasulullah ﷺ mengutusku bersama rombongan keluarga beliau yang lemah. Lalu kami melaksanakan shalat Shubuh di Mina dan melempar jumrah.”Artinya, mereka tiba di Mina, lalu shalat Shubuh di sana dan setelah itu melempar Jumrah Aqabah. Saat Aisyah Merasakan Beratnya Desakan Jamaah HajiDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,اِسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَةِ: أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَهُ, وَكَانَتْ ثَبِطَةً -تَعْنِي: ثَقِيلَةً- فَأَذِنَ لَهَا “Saudah (binti Zam’ah) pernah meminta izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah—yakni berat berjalan—dan beliau mengizinkannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1680 dan Muslim, no. 1290)Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:«نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ ﷺ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فَأَذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ»“Kami singgah di Muzdalifah. Lalu Saudah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berangkat lebih awal sebelum desakan manusia, karena ia adalah wanita yang lambat bergerak. Maka Nabi ﷺ mengizinkannya. Saudah pun berangkat sebelum kerumunan manusia semakin padat. Sedangkan kami tetap tinggal sampai pagi, kemudian berangkat bersama Nabi ﷺ. Sungguh, seandainya aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, itu lebih aku sukai daripada mendapatkan sesuatu yang sangat membahagiakan.” (HR. Bukhari no. 1681 dan Muslim no. 1290)Hadits ini menjadi dalil bolehnya pergi dari Muzdalifah pada malam hari bagi wanita yang lemah, anak-anak, dan semacamnya. Begitu pula yang menemani kaum lemah boleh mengikutinya seperti sopir dan mahramnya, atau yang mengurus urusannya. Sampai pula setelah lepas dari Muzdalifah boleh melempar Jumrah ‘Aqabah.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)Dan Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dia tidak menjadikan kesulitan untuk kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Ayat-ayat ini tampak jelas penerapannya dalam manasik haji, yaitu adanya kemudahan bagi manusia, penghilangan kesulitan, dan kasih sayang syariat terutama kepada wanita dan orang-orang yang lemah.Dalam hadits ini, Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang bertubuh besar, gemuk, dan lambat bergerak.Karena itu, beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk keluar dari Muzdalifah pada akhir malam dan menuju Mina agar bisa melempar jumrah sebelum terjadi desakan manusia yang sangat padat.Ungkapan:قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِmaksudnya adalah sebelum terjadinya kepadatan dan desakan manusia yang keras, sampai sebagian orang saling berhimpitan dan terdorong karena ramainya jamaah.Maka Nabi ﷺ mengizinkan Saudah untuk berangkat pada akhir malam sebelum Shubuh.Muzdalifah adalah tempat singgah jamaah haji setelah bertolak dari Arafah. Jamaah bermalam di sana pada malam tanggal 10 Zulhijah. Di dalamnya terdapat Al-Masy’ar Al-Haram. Muzdalifah juga disebut dengan nama “Jam‘”. Jaraknya sekitar 12 km dari Arafah dan berdekatan dengan Mina.Adapun Mina adalah sebuah lembah di dekat Tanah Haram Makkah. Jamaah haji singgah di sana pada Hari Tarwiyah dan hari-hari tasyrik, serta melaksanakan lempar jumrah di tempat tersebut.Kemudian Aisyah binti Abu Bakar berkata bahwa mereka—yakni keluarga Nabi ﷺ yang lain—tetap tinggal di Muzdalifah sampai pagi, lalu berangkat bersama Rasulullah ﷺ ketika waktu isfār, yaitu ketika cahaya siang mulai tampak jelas.Ketika melihat beratnya desakan manusia, Aisyah pun berharap seandainya dahulu ia meminta izin sebagaimana Saudah meminta izin. Bahkan beliau mengatakan bahwa hal itu lebih ia sukai daripada sesuatu yang sangat membahagiakan, karena beratnya kelelahan akibat kepadatan jamaah.Hadits ini menunjukkan disyariatkannya keluar dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam bagi wanita, orang-orang lemah, lansia, dan pihak yang dikhawatirkan mengalami kesulitan karena kerumunan manusia. Kisah Asma’ binti Abu Bakar di MuzdalifahDalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah maula (bekas budak) Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Asma’ singgah di Muzdalifah pada malam Jam’ (malam di Muzdalifah), setelah wafatnya Nabi ﷺ.Beliau berdiri melaksanakan shalat malam. Ini menunjukkan bolehnya seseorang menghidupkan malam di Muzdalifah dengan ibadah.Asma’ telah melaksanakan shalat Magrib dan Isya, lalu beliau juga shalat malam beberapa waktu. Setelah itu beliau berkata:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Beliau bertanya kepada orang yang bersamanya, karena saat itu Asma’ telah buta.Abdullah maulanya menjawab, “Belum.”Lalu Asma’ melanjutkan shalat beberapa saat.Kemudian beliau kembali bertanya:“Wahai anakku, apakah bulan sudah tenggelam?”Tenggelamnya bulan pada waktu itu terjadi setelah pertengahan malam. Seakan-akan beliau ingin memastikan apakah malam telah melewati separuhnya.Ketika dijawab, “Ya,” maka Asma’ berkata:“Bersiaplah berangkat.”Mereka pun berangkat setelah pertengahan malam menuju Mina. Baca juga: Hadits Arbain #09: Jalankan SemampunyaKeringanan bagi Jamaah Haji yang Berat Mabit di Muzdalifah Melempar Jumrah Sebelum ShubuhDisebutkan bahwa Asma’ kemudian melempar jumrah sebelum shalat Shubuh, lalu kembali dan melaksanakan shalat Shubuh.Mustahil beliau sengaja menunda shalat Shubuh sampai matahari terbit. Karena itu, para ulama memahami bahwa beliau melakukan hal tersebut berdasarkan rukhsah yang diberikan Nabi ﷺ.Perawi berkata:“Aku berkata kepadanya: ‘Wahai ibuku, menurutku kita terlalu pagi berangkat.’”Maka Asma’ menjawab:«يَا بُنَيَّ! إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَذِنَ لِلظُّعُنِ»“Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberikan izin kepada para wanita.”Kata الظُّعُنِ adalah bentuk jamak dari ظَعِينَة, yaitu wanita yang bepergian dengan kendaraan tunggangan. Maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para wanita dan orang-orang lemah. Sunnah bagi yang KuatHadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang lemah, wanita, orang tua, dan yang memiliki uzur diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam.Adapun orang-orang yang kuat, maka sunnah bagi mereka adalah tetap bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar, melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu berdiri di Al-Masy’ar Al-Haram untuk berzikir dan berdoa hingga hari mulai terang, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ. Kesimpulan Tentang Murur di MuzdalifahPada asalnya, sunnah Nabi ﷺ adalah mabit di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu berzikir di Al-Masy’ar Al-Haram hingga waktu isfār sebelum berangkat menuju Mina. Inilah petunjuk Nabi ﷺ yang paling sempurna dalam manasik haji.Adapun rukhsah untuk keluar lebih awal memang terdapat dalam hadits-hadits sahih, namun seluruh dalil tersebut menunjukkan bahwa izin diberikan setelah pertengahan malam, sebagaimana terjadi pada Saudah, Asma’, Ibnu Abbas, dan rombongan orang-orang lemah.Karena itu, konsep “murur” yang membolehkan jamaah hanya sekadar melewati Muzdalifah tanpa mabit, bahkan sejak awal malam sebelum pertengahan malam, sulit diselaraskan dengan zahir hadits-hadits Nabi ﷺ dan penjelasan mayoritas ulama.Sebab makna mabit adalah benar-benar bermalam, sehingga minimal seseorang harus mendapatkan sebagian dari paruh kedua malam di Muzdalifah agar disebut telah mabit.Oleh karena itu, menjadikan “murur kapan saja” sebagai pengganti mabit secara mutlak adalah pendapat yang lemah jika ditimbang dengan:praktik Nabi ﷺ,hadits-hadits rukhsah,serta pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah yang mensyaratkan masuknya paruh kedua malam.Maka rukhsah yang sesuai dengan dalil adalah:jamaah yang uzur boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, bukan sebelum itu, dan bukan sekadar melintas di awal malam tanpa memperoleh bagian dari paruh kedua malam.Sedangkan jamaah yang mampu, maka sunnah yang paling utama adalah tetap mabit sampai Shubuh sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ. Referensi:Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215055Syarh Kitaab Al-Jaami’ li Ahkaam Al-‘Umroh wa Al-Hajj wa Az-ZiyarahApa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 21 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih haji haji haji mabrur haji sesuai sunnah jumrah mabit muzdalifah manasik haji mina muzdalifah panduan haji rumaysho

Panggilan “Wahai Orang yang Berselimut”: Rahasia Lembut di Balik Surat Al-Muzzammil dan Al-Muddatstsir

Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama

Panggilan “Wahai Orang yang Berselimut”: Rahasia Lembut di Balik Surat Al-Muzzammil dan Al-Muddatstsir

Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama
Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama


Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama

Biografi Al-Imam Ath-Thabarani (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahKuatnya daya hafalannyaAkhlaknyaPujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniKarya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهWafatnyaKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahImam Abu Al-Qasim Ath-Thabarani رحمه الله terbebas dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh sebagian ahli bid‘ah dan kelompok yang menyimpang. Beliau adalah seorang yang mengikuti jejak para imam dan salafus shalih sebelumnya.Para pelaku bid‘ah dan orang-orang yang menyelisihinya sebenarnya sangat ingin mendapatkan sanad yang tinggi (‘uluww al-isnad) serta banyaknya hadis yang beliau miliki. Mereka mendengar hadis darinya dan meriwayatkannya pula. Namun demikian, mereka tetap mencelanya dan menuduhnya sebagai “hasyawi” (istilah yang biasa digunakan untuk merendahkan Ahlul Hadits).Kuatnya daya hafalannyaImam Ath-Thabarani memiliki daya ingat yang sangat kuat. Di antara kisah yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diceritakan oleh Ibrahim bin Yahya bin Mandah. Ia berkata,“Abu Al-Qasim Ath-Thabarani pertama kali datang ke Ashbahan, lalu suatu hari aku berjalan bersamanya dan aku bertanya kepadanya tentang tahun kelahirannya, maka ia pun memberitahukannya kepadaku. Kemudian ia pergi dan kembali lagi pada kedatangannya yang kedua setelah empat belas tahun. Pada suatu hari, aku berjalan bersamanya menuju kota, lalu aku bertanya lagi kepadanya di daerah Maidan Fakhir tentang tahun kelahirannya.Ia berkata,يا أبا إسحاق أخذت في مثل هذا‘Wahai Abu Ishaq, engkau masih menanyakan hal seperti ini?!’Aku berkata,أيش عملت؟‘Apa maksudmu?’Ia menjawab,أليس قد سألتني عن مولدي في تلك السنة في قدمتي الأولى بباب دار محمد بن مقرن فأخبرتك به ؟‘Bukankah engkau pernah bertanya kepadaku tentang tahun kelahiranku pada kedatanganku yang pertama dahulu, di depan pintu rumah Muhammad bin Muqrin, lalu aku telah memberitahukannya kepadamu?!’”AkhlaknyaDi antara keistimewaan dan keutamaannya — semoga Allah merahmatinya — adalah sikap tawadhu’ (rendah hati) dalam menuntut ilmu, meskipun kedudukannya sangat tinggi, ilmunya luas, dan para gurunya memuliakannya. Mereka menghormatinya di berbagai majelis dan pertemuan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,قد بلغني أنَّ: أبا القاسم سليمان بن أحمد بن أيوب الطبراني رحمه الله حضر يوماً مجلس القاضي أبي أحمد العسّال فاستَدْناه، فَسُرَّ بذلك، ويقولون: أنَّ أبا أحمد العسال قال: إذا سمعت أنا من الطبراني عشرين ألف حديث وسمع منه إبراهيم بن محمد بن حمزة ثلاثين ألف حديث وأبو الشيخ أربعين ألف حديث، كملنا“Sampai kepadaku kabar bahwa Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Ath-Thabarani رحمه الله pernah menghadiri suatu majelis Qadhi Abu Ahmad Al-‘Assal. Maka beliau dipersilakan duduk dekat dengannya, dan ia merasa senang dengan hal itu.Mereka mengatakan bahwa Abu Ahmad Al-‘Assal berkata, ‘Jika aku mendengar dua puluh ribu hadis dari Ath-Thabarani, dan Ibrahim bin Muhammad bin Hamzah mendengar tiga puluh ribu hadis darinya, serta Abu Syaikh mendengar empat puluh ribu hadis darinya, maka sempurnalah (ilmu kami).’”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,هؤلاء كانوا شيوخ أصبهان مع الطبراني“Mereka ini adalah para syekh Ashbahan bersama Ath-Thabarani.”Ibnu Mandah rahimahullah berkata,بلغني أن الطبراني كان حسن المشاهدة، طيب المحاضرة، قرأ عليه يوما أبو طاهر بن لوقا حديث:كان يغسل حصى جماره فصحَّفه، وقال:خصي حماره، فقال:ما أراد بذلك يا أبا طاهر. قال:التواضع، وكان هذا كالمغفل“Sampai kepadaku kabar bahwa Ath-Thabarani adalah orang yang baik pergaulannya dan menyenangkan dalam berbincang. Suatu hari, Abu Thahir bin Luqa membaca hadis di hadapannya tentang ‘ia mencuci kerikil untuk jumrahnya’, namun ia keliru membacanya menjadi ‘ia mengebiri keledainya’. Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Apa maksudnya itu, wahai Abu Thahir?’ Ia menjawab, ‘Tawadhu’.’ Orang ini memang agak lugu.”Pujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniBanyak ulama memberikan pujian kepada Imam Ath-Thabarani رحمه الله, yang dijuluki “Muhaddits Dunia”.Di antara pujian yang disebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ja‘far Muhammad bin Abdullah bin Al-Haitsam, yang dikenal dengan Ibnu Abi As-Sarri. Ia berkata,Aku mendengar Abu Al-‘Abbas Ibnu ‘Uqdah berkata, pada tahun 323 Hijriah, ketika aku sedang mendengar darinya hadis-hadis tentang keutamaan Ahlul Bait, ia bertanya kepadaku tentang Abu Al-Qasim Ath-Thabarani.Ia berkata, “Apakah engkau mengenalnya?”Aku menjawab, “Tidak.”Ia berkata, “Subhanallah! Ada orang sebesar itu di negeri kalian dan kalian tidak mendengar darinya?”Kemudian ia berkata,سمعت أنا وإياه من مشايخ جلة وسمع مني وسمعت منه ولا أعلمني رأيت أحداً أعرف بالحديث ولا أحفظ للأسانيد منه“Aku dan dia sama-sama mendengar dari para syekh yang agung. Ia juga mendengar dariku dan aku mendengar darinya. Dan aku tidak mengetahui bahwa aku pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui hadis dan lebih kuat hafalannya dalam sanad daripada dirinya.”Muhammad bin ‘Umar Al-Jarwani berkata,سمعت غير واحد من العلماء يقول: كان الطبراني في الرحلة ثلاثا وثلاثين سنة“Aku mendengar lebih dari satu orang ulama yang mengatakan bahwa Ath-Thabarani melakukan perjalanan (menuntut ilmu) selama tiga puluh tiga tahun.”Abdurrahman bin Abi ‘Abdillah bin Mandah berkata: Ayahku berkata,سمعت من الطبراني أربعة آلاف حديث بالشام“Aku mendengar (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak empat ribu hadis di wilayah Syam.”Abu Al-Husain Ahmad bin Faris Al-Lughawi berkata bahwa dia mendengar Ustaz Ibnu Al-‘Amid berkata,“Aku dahulu tidak menyangka bahwa di dunia ini ada kenikmatan yang lebih manis daripada kepemimpinan dan jabatan kementerian yang sedang aku jalani, sampai aku menyaksikan diskusi ilmiah antara Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Bakar Al-Ju‘abi di hadapanku.Ath-Thabarani mengungguli Abu Bakar dalam banyaknya hafalan, sedangkan Abu Bakar mengunggulinya dalam kecerdasan dan ketajaman pikiran. Suara keduanya sampai meninggi, dan hampir tidak ada yang benar-benar mengalahkan yang lain.Lalu Al-Ju‘abi berkata, ‘Aku memiliki sebuah hadis yang tidak dimiliki seorang pun di dunia selain aku.’Ath-Thabarani berkata, ‘Sebutkanlah.’Ia berkata, ‘Telah meriwayatkan kepada kami Abu Khalifah Al-Jumahi, telah meriwayatkan kepada kami Sulaiman bin Ayyub…,’ lalu ia menyebutkan sebuah hadis.Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Dari akulah Abu Khalifah mendengarnya. Dengarkanlah dariku agar sanadmu menjadi lebih tinggi.’Maka Al-Ju‘abi pun merasa malu.Saat itu, aku berharap seandainya aku bukan seorang menteri, melainkan menjadi Ath-Thabarani. Dan aku merasa gembira sebagaimana kegembiraannya.”Ismail bin ‘Abbad berkata,قد وجدنا في معجم الطبراني ما فقدنا في سائر البلدان بأسانيد ليس فيها إسناد“Kami telah menemukan dalam Mu‘jam Ath-Thabarani apa yang tidak kami temukan di negeri-negeri lain, dengan sanad-sanad yang tidak terdapat pada (riwayat) lainnya.”Abu Bakar bin Abi ‘Ali berkata,الطبراني أشهر من أن يدل على فضله وعلمه، كان واسع العلم كثير التصانيف“Ath-Thabarani lebih masyhur daripada perlu dijelaskan keutamaan dan ilmunya. Ia adalah seorang yang luas ilmunya dan banyak karya tulisnya.”Abu Al-‘Abbas Asy-Syirazi berkata,كتبت عن الطبراني ثلاثمائة ألف حديث وهو ثقة“Aku menulis (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak tiga ratus ribu hadis, dan ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Ibnu Abi Ya‘la berkata,كان – أي الطبراني – أحد الأئمة والحفاظ في علم الحديث“Ia yaitu Ath-Thabarani termasuk salah satu imam dan hafizh dalam ilmu hadis.”As-Sam‘ani berkata,كان ثقةً حافظاً“Ia adalah seorang yang tsiqah dan hafizh.”Adz-Dzahabi berkata,الحافظ مسند العصر أبو القاسم سليمان بن أحمد الطبراني بأصبهان ثقة“Al-Hafizh, musnid pada zamannya, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabarani di Ashbahan adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Karya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهImam Ath-Thabarani رحمه الله menulis dan meriwayatkan dari banyak guru, baik yang datang maupun yang pergi. Beliau unggul dalam bidang hadis, menghimpun dan menyusun banyak karya, serta berumur panjang hingga sempat meriwayatkan dari teman-teman seangkatannya.Beliau terus menulis sepanjang hidupnya.Di antara karya-karyanya yang paling terkenal:1) Al-Mu‘jam Ash-Shaghir (7 jilid). Ia meriwayatkan satu hadis dari setiap guru.2) Al-Mu‘jam Al-Kabir. Kitab ini merupakan mu‘jam (ensiklopedia) nama-nama para sahabat, biografi mereka, dan hadis-hadis yang mereka riwayatkan. Namun di dalamnya tidak terdapat Musnad Abu Hurairah, dan juga tidak mencakup seluruh hadis para sahabat yang banyak meriwayatkan hadis. Kitab tersebut terdiri dari dua ratus bagian (juz).3) Al-Mu‘jam Al-Awsath (24 jilid). Kitab ini disusun berdasarkan guru-gurunya yang banyak meriwayatkan hadis, serta memuat hadis-hadis gharib yang beliau miliki dari masing-masing guru tersebut. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,كان الطبراني – فيما بلغنا – يقول عن (الأوسط):هذا الكتاب روحي“Telah sampai kepada kami bahwa Ath-Thabarani pernah mengatakan tentang kitab (Al-Mu‘jam) Al-Awsath, ‘Kitab ini adalah ruhku.’”Karya lainnya meliputi:Musnad Al-‘Asyarah (30 jilid)Musnad Asy-Syamiyyin (10 jilid)Kitab An-Nawadir (10 jilid)Kitab Ma‘rifat Ash-ShahabahKitab Al-Fawa’id (10 jilid)Musnad Abu HurairahMusnad ‘AisyahMusnad Abu Dzar (2 jilid)Kitab At-TafsirDalail An-Nubuwwah (10 jilid)Kitab Ad-Du‘a (10 jilid)Kitab As-Sunnah (10 jilid)Kitab Ar-Radd ‘ala Al-Mu‘tazilahKitab Ar-Radd ‘ala Al-JahmiyyahKitab Bayan Kufr Man Qala bi Khalq Al-Qur’anKitab Makarim Al-AkhlaqKitab Fadhail Al-‘Ilm wa Ittiba‘ Al-AtsarKitab Ash-Shalah ‘ala An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Maghazi dan Al-ManasikKitab Fadhail RamadhanKitab Fadhail Al-‘ArabKitab Fadhail ‘Ali رضي الله عنهKitab Dzikr Al-Khilafah li Abi Bakr wa ‘UmarKitab Jami‘ Shifat An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Nasab An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Asyribah (Minuman)Kitab Ath-ThaharahKitab Al-ImarahDan puluhan kitab musnad lainnya yang dinisbahkan kepada para tabi‘in dan perawi besar seperti: Al-A‘mash, Al-Auza‘i, Malik bin Dinar, Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Syu‘bah bin Al-Hajjaj, dan banyak lainnya.Al-Hafizh Yahya bin Mandah berkata,وأكثرها مسانيد حفّاظ وأعيان لم نرها“Sebagian besar karya beliau adalah musnad para huffazh dan tokoh besar yang belum pernah kami lihat sebelumnya.”WafatnyaBeliau رحمه الله wafat pada hari Sabtu, dua malam sebelum berakhirnya bulan Zulkaidah tahun 360 Hijriah di Ashbahan. Beliau dimakamkan pada hari Ahad, yaitu hari terakhir bulan Zulkaidah, di samping kubur Hammamah bin Abi Hammamah Ad-Dausi رضي الله عنه — seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di gerbang kota Jay yang dikenal dengan nama Tirah. Ath-Thabarani hidup selama seratus tahun sepuluh bulan, dan enam puluh tahun di antaranya beliau habiskan di Ashbahan.Demikianlah beliau wafat setelah memperkaya umat Islam dengan karya-karya dan susunan kitab yang sangat banyak. Beliau menjaga dan menghimpun hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jumlah yang tidak mampu dihimpun oleh banyak muhaddits dan huffazh lainnya.Semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di dalam surga-Nya yang luas.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website https://aqsaonline.org/BlogPosts/Details/09899441-434e-48b9-9b2f-208068b53160

Biografi Al-Imam Ath-Thabarani (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahKuatnya daya hafalannyaAkhlaknyaPujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniKarya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهWafatnyaKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahImam Abu Al-Qasim Ath-Thabarani رحمه الله terbebas dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh sebagian ahli bid‘ah dan kelompok yang menyimpang. Beliau adalah seorang yang mengikuti jejak para imam dan salafus shalih sebelumnya.Para pelaku bid‘ah dan orang-orang yang menyelisihinya sebenarnya sangat ingin mendapatkan sanad yang tinggi (‘uluww al-isnad) serta banyaknya hadis yang beliau miliki. Mereka mendengar hadis darinya dan meriwayatkannya pula. Namun demikian, mereka tetap mencelanya dan menuduhnya sebagai “hasyawi” (istilah yang biasa digunakan untuk merendahkan Ahlul Hadits).Kuatnya daya hafalannyaImam Ath-Thabarani memiliki daya ingat yang sangat kuat. Di antara kisah yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diceritakan oleh Ibrahim bin Yahya bin Mandah. Ia berkata,“Abu Al-Qasim Ath-Thabarani pertama kali datang ke Ashbahan, lalu suatu hari aku berjalan bersamanya dan aku bertanya kepadanya tentang tahun kelahirannya, maka ia pun memberitahukannya kepadaku. Kemudian ia pergi dan kembali lagi pada kedatangannya yang kedua setelah empat belas tahun. Pada suatu hari, aku berjalan bersamanya menuju kota, lalu aku bertanya lagi kepadanya di daerah Maidan Fakhir tentang tahun kelahirannya.Ia berkata,يا أبا إسحاق أخذت في مثل هذا‘Wahai Abu Ishaq, engkau masih menanyakan hal seperti ini?!’Aku berkata,أيش عملت؟‘Apa maksudmu?’Ia menjawab,أليس قد سألتني عن مولدي في تلك السنة في قدمتي الأولى بباب دار محمد بن مقرن فأخبرتك به ؟‘Bukankah engkau pernah bertanya kepadaku tentang tahun kelahiranku pada kedatanganku yang pertama dahulu, di depan pintu rumah Muhammad bin Muqrin, lalu aku telah memberitahukannya kepadamu?!’”AkhlaknyaDi antara keistimewaan dan keutamaannya — semoga Allah merahmatinya — adalah sikap tawadhu’ (rendah hati) dalam menuntut ilmu, meskipun kedudukannya sangat tinggi, ilmunya luas, dan para gurunya memuliakannya. Mereka menghormatinya di berbagai majelis dan pertemuan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,قد بلغني أنَّ: أبا القاسم سليمان بن أحمد بن أيوب الطبراني رحمه الله حضر يوماً مجلس القاضي أبي أحمد العسّال فاستَدْناه، فَسُرَّ بذلك، ويقولون: أنَّ أبا أحمد العسال قال: إذا سمعت أنا من الطبراني عشرين ألف حديث وسمع منه إبراهيم بن محمد بن حمزة ثلاثين ألف حديث وأبو الشيخ أربعين ألف حديث، كملنا“Sampai kepadaku kabar bahwa Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Ath-Thabarani رحمه الله pernah menghadiri suatu majelis Qadhi Abu Ahmad Al-‘Assal. Maka beliau dipersilakan duduk dekat dengannya, dan ia merasa senang dengan hal itu.Mereka mengatakan bahwa Abu Ahmad Al-‘Assal berkata, ‘Jika aku mendengar dua puluh ribu hadis dari Ath-Thabarani, dan Ibrahim bin Muhammad bin Hamzah mendengar tiga puluh ribu hadis darinya, serta Abu Syaikh mendengar empat puluh ribu hadis darinya, maka sempurnalah (ilmu kami).’”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,هؤلاء كانوا شيوخ أصبهان مع الطبراني“Mereka ini adalah para syekh Ashbahan bersama Ath-Thabarani.”Ibnu Mandah rahimahullah berkata,بلغني أن الطبراني كان حسن المشاهدة، طيب المحاضرة، قرأ عليه يوما أبو طاهر بن لوقا حديث:كان يغسل حصى جماره فصحَّفه، وقال:خصي حماره، فقال:ما أراد بذلك يا أبا طاهر. قال:التواضع، وكان هذا كالمغفل“Sampai kepadaku kabar bahwa Ath-Thabarani adalah orang yang baik pergaulannya dan menyenangkan dalam berbincang. Suatu hari, Abu Thahir bin Luqa membaca hadis di hadapannya tentang ‘ia mencuci kerikil untuk jumrahnya’, namun ia keliru membacanya menjadi ‘ia mengebiri keledainya’. Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Apa maksudnya itu, wahai Abu Thahir?’ Ia menjawab, ‘Tawadhu’.’ Orang ini memang agak lugu.”Pujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniBanyak ulama memberikan pujian kepada Imam Ath-Thabarani رحمه الله, yang dijuluki “Muhaddits Dunia”.Di antara pujian yang disebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ja‘far Muhammad bin Abdullah bin Al-Haitsam, yang dikenal dengan Ibnu Abi As-Sarri. Ia berkata,Aku mendengar Abu Al-‘Abbas Ibnu ‘Uqdah berkata, pada tahun 323 Hijriah, ketika aku sedang mendengar darinya hadis-hadis tentang keutamaan Ahlul Bait, ia bertanya kepadaku tentang Abu Al-Qasim Ath-Thabarani.Ia berkata, “Apakah engkau mengenalnya?”Aku menjawab, “Tidak.”Ia berkata, “Subhanallah! Ada orang sebesar itu di negeri kalian dan kalian tidak mendengar darinya?”Kemudian ia berkata,سمعت أنا وإياه من مشايخ جلة وسمع مني وسمعت منه ولا أعلمني رأيت أحداً أعرف بالحديث ولا أحفظ للأسانيد منه“Aku dan dia sama-sama mendengar dari para syekh yang agung. Ia juga mendengar dariku dan aku mendengar darinya. Dan aku tidak mengetahui bahwa aku pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui hadis dan lebih kuat hafalannya dalam sanad daripada dirinya.”Muhammad bin ‘Umar Al-Jarwani berkata,سمعت غير واحد من العلماء يقول: كان الطبراني في الرحلة ثلاثا وثلاثين سنة“Aku mendengar lebih dari satu orang ulama yang mengatakan bahwa Ath-Thabarani melakukan perjalanan (menuntut ilmu) selama tiga puluh tiga tahun.”Abdurrahman bin Abi ‘Abdillah bin Mandah berkata: Ayahku berkata,سمعت من الطبراني أربعة آلاف حديث بالشام“Aku mendengar (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak empat ribu hadis di wilayah Syam.”Abu Al-Husain Ahmad bin Faris Al-Lughawi berkata bahwa dia mendengar Ustaz Ibnu Al-‘Amid berkata,“Aku dahulu tidak menyangka bahwa di dunia ini ada kenikmatan yang lebih manis daripada kepemimpinan dan jabatan kementerian yang sedang aku jalani, sampai aku menyaksikan diskusi ilmiah antara Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Bakar Al-Ju‘abi di hadapanku.Ath-Thabarani mengungguli Abu Bakar dalam banyaknya hafalan, sedangkan Abu Bakar mengunggulinya dalam kecerdasan dan ketajaman pikiran. Suara keduanya sampai meninggi, dan hampir tidak ada yang benar-benar mengalahkan yang lain.Lalu Al-Ju‘abi berkata, ‘Aku memiliki sebuah hadis yang tidak dimiliki seorang pun di dunia selain aku.’Ath-Thabarani berkata, ‘Sebutkanlah.’Ia berkata, ‘Telah meriwayatkan kepada kami Abu Khalifah Al-Jumahi, telah meriwayatkan kepada kami Sulaiman bin Ayyub…,’ lalu ia menyebutkan sebuah hadis.Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Dari akulah Abu Khalifah mendengarnya. Dengarkanlah dariku agar sanadmu menjadi lebih tinggi.’Maka Al-Ju‘abi pun merasa malu.Saat itu, aku berharap seandainya aku bukan seorang menteri, melainkan menjadi Ath-Thabarani. Dan aku merasa gembira sebagaimana kegembiraannya.”Ismail bin ‘Abbad berkata,قد وجدنا في معجم الطبراني ما فقدنا في سائر البلدان بأسانيد ليس فيها إسناد“Kami telah menemukan dalam Mu‘jam Ath-Thabarani apa yang tidak kami temukan di negeri-negeri lain, dengan sanad-sanad yang tidak terdapat pada (riwayat) lainnya.”Abu Bakar bin Abi ‘Ali berkata,الطبراني أشهر من أن يدل على فضله وعلمه، كان واسع العلم كثير التصانيف“Ath-Thabarani lebih masyhur daripada perlu dijelaskan keutamaan dan ilmunya. Ia adalah seorang yang luas ilmunya dan banyak karya tulisnya.”Abu Al-‘Abbas Asy-Syirazi berkata,كتبت عن الطبراني ثلاثمائة ألف حديث وهو ثقة“Aku menulis (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak tiga ratus ribu hadis, dan ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Ibnu Abi Ya‘la berkata,كان – أي الطبراني – أحد الأئمة والحفاظ في علم الحديث“Ia yaitu Ath-Thabarani termasuk salah satu imam dan hafizh dalam ilmu hadis.”As-Sam‘ani berkata,كان ثقةً حافظاً“Ia adalah seorang yang tsiqah dan hafizh.”Adz-Dzahabi berkata,الحافظ مسند العصر أبو القاسم سليمان بن أحمد الطبراني بأصبهان ثقة“Al-Hafizh, musnid pada zamannya, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabarani di Ashbahan adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Karya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهImam Ath-Thabarani رحمه الله menulis dan meriwayatkan dari banyak guru, baik yang datang maupun yang pergi. Beliau unggul dalam bidang hadis, menghimpun dan menyusun banyak karya, serta berumur panjang hingga sempat meriwayatkan dari teman-teman seangkatannya.Beliau terus menulis sepanjang hidupnya.Di antara karya-karyanya yang paling terkenal:1) Al-Mu‘jam Ash-Shaghir (7 jilid). Ia meriwayatkan satu hadis dari setiap guru.2) Al-Mu‘jam Al-Kabir. Kitab ini merupakan mu‘jam (ensiklopedia) nama-nama para sahabat, biografi mereka, dan hadis-hadis yang mereka riwayatkan. Namun di dalamnya tidak terdapat Musnad Abu Hurairah, dan juga tidak mencakup seluruh hadis para sahabat yang banyak meriwayatkan hadis. Kitab tersebut terdiri dari dua ratus bagian (juz).3) Al-Mu‘jam Al-Awsath (24 jilid). Kitab ini disusun berdasarkan guru-gurunya yang banyak meriwayatkan hadis, serta memuat hadis-hadis gharib yang beliau miliki dari masing-masing guru tersebut. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,كان الطبراني – فيما بلغنا – يقول عن (الأوسط):هذا الكتاب روحي“Telah sampai kepada kami bahwa Ath-Thabarani pernah mengatakan tentang kitab (Al-Mu‘jam) Al-Awsath, ‘Kitab ini adalah ruhku.’”Karya lainnya meliputi:Musnad Al-‘Asyarah (30 jilid)Musnad Asy-Syamiyyin (10 jilid)Kitab An-Nawadir (10 jilid)Kitab Ma‘rifat Ash-ShahabahKitab Al-Fawa’id (10 jilid)Musnad Abu HurairahMusnad ‘AisyahMusnad Abu Dzar (2 jilid)Kitab At-TafsirDalail An-Nubuwwah (10 jilid)Kitab Ad-Du‘a (10 jilid)Kitab As-Sunnah (10 jilid)Kitab Ar-Radd ‘ala Al-Mu‘tazilahKitab Ar-Radd ‘ala Al-JahmiyyahKitab Bayan Kufr Man Qala bi Khalq Al-Qur’anKitab Makarim Al-AkhlaqKitab Fadhail Al-‘Ilm wa Ittiba‘ Al-AtsarKitab Ash-Shalah ‘ala An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Maghazi dan Al-ManasikKitab Fadhail RamadhanKitab Fadhail Al-‘ArabKitab Fadhail ‘Ali رضي الله عنهKitab Dzikr Al-Khilafah li Abi Bakr wa ‘UmarKitab Jami‘ Shifat An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Nasab An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Asyribah (Minuman)Kitab Ath-ThaharahKitab Al-ImarahDan puluhan kitab musnad lainnya yang dinisbahkan kepada para tabi‘in dan perawi besar seperti: Al-A‘mash, Al-Auza‘i, Malik bin Dinar, Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Syu‘bah bin Al-Hajjaj, dan banyak lainnya.Al-Hafizh Yahya bin Mandah berkata,وأكثرها مسانيد حفّاظ وأعيان لم نرها“Sebagian besar karya beliau adalah musnad para huffazh dan tokoh besar yang belum pernah kami lihat sebelumnya.”WafatnyaBeliau رحمه الله wafat pada hari Sabtu, dua malam sebelum berakhirnya bulan Zulkaidah tahun 360 Hijriah di Ashbahan. Beliau dimakamkan pada hari Ahad, yaitu hari terakhir bulan Zulkaidah, di samping kubur Hammamah bin Abi Hammamah Ad-Dausi رضي الله عنه — seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di gerbang kota Jay yang dikenal dengan nama Tirah. Ath-Thabarani hidup selama seratus tahun sepuluh bulan, dan enam puluh tahun di antaranya beliau habiskan di Ashbahan.Demikianlah beliau wafat setelah memperkaya umat Islam dengan karya-karya dan susunan kitab yang sangat banyak. Beliau menjaga dan menghimpun hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jumlah yang tidak mampu dihimpun oleh banyak muhaddits dan huffazh lainnya.Semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di dalam surga-Nya yang luas.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website https://aqsaonline.org/BlogPosts/Details/09899441-434e-48b9-9b2f-208068b53160
Daftar Isi ToggleKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahKuatnya daya hafalannyaAkhlaknyaPujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniKarya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهWafatnyaKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahImam Abu Al-Qasim Ath-Thabarani رحمه الله terbebas dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh sebagian ahli bid‘ah dan kelompok yang menyimpang. Beliau adalah seorang yang mengikuti jejak para imam dan salafus shalih sebelumnya.Para pelaku bid‘ah dan orang-orang yang menyelisihinya sebenarnya sangat ingin mendapatkan sanad yang tinggi (‘uluww al-isnad) serta banyaknya hadis yang beliau miliki. Mereka mendengar hadis darinya dan meriwayatkannya pula. Namun demikian, mereka tetap mencelanya dan menuduhnya sebagai “hasyawi” (istilah yang biasa digunakan untuk merendahkan Ahlul Hadits).Kuatnya daya hafalannyaImam Ath-Thabarani memiliki daya ingat yang sangat kuat. Di antara kisah yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diceritakan oleh Ibrahim bin Yahya bin Mandah. Ia berkata,“Abu Al-Qasim Ath-Thabarani pertama kali datang ke Ashbahan, lalu suatu hari aku berjalan bersamanya dan aku bertanya kepadanya tentang tahun kelahirannya, maka ia pun memberitahukannya kepadaku. Kemudian ia pergi dan kembali lagi pada kedatangannya yang kedua setelah empat belas tahun. Pada suatu hari, aku berjalan bersamanya menuju kota, lalu aku bertanya lagi kepadanya di daerah Maidan Fakhir tentang tahun kelahirannya.Ia berkata,يا أبا إسحاق أخذت في مثل هذا‘Wahai Abu Ishaq, engkau masih menanyakan hal seperti ini?!’Aku berkata,أيش عملت؟‘Apa maksudmu?’Ia menjawab,أليس قد سألتني عن مولدي في تلك السنة في قدمتي الأولى بباب دار محمد بن مقرن فأخبرتك به ؟‘Bukankah engkau pernah bertanya kepadaku tentang tahun kelahiranku pada kedatanganku yang pertama dahulu, di depan pintu rumah Muhammad bin Muqrin, lalu aku telah memberitahukannya kepadamu?!’”AkhlaknyaDi antara keistimewaan dan keutamaannya — semoga Allah merahmatinya — adalah sikap tawadhu’ (rendah hati) dalam menuntut ilmu, meskipun kedudukannya sangat tinggi, ilmunya luas, dan para gurunya memuliakannya. Mereka menghormatinya di berbagai majelis dan pertemuan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,قد بلغني أنَّ: أبا القاسم سليمان بن أحمد بن أيوب الطبراني رحمه الله حضر يوماً مجلس القاضي أبي أحمد العسّال فاستَدْناه، فَسُرَّ بذلك، ويقولون: أنَّ أبا أحمد العسال قال: إذا سمعت أنا من الطبراني عشرين ألف حديث وسمع منه إبراهيم بن محمد بن حمزة ثلاثين ألف حديث وأبو الشيخ أربعين ألف حديث، كملنا“Sampai kepadaku kabar bahwa Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Ath-Thabarani رحمه الله pernah menghadiri suatu majelis Qadhi Abu Ahmad Al-‘Assal. Maka beliau dipersilakan duduk dekat dengannya, dan ia merasa senang dengan hal itu.Mereka mengatakan bahwa Abu Ahmad Al-‘Assal berkata, ‘Jika aku mendengar dua puluh ribu hadis dari Ath-Thabarani, dan Ibrahim bin Muhammad bin Hamzah mendengar tiga puluh ribu hadis darinya, serta Abu Syaikh mendengar empat puluh ribu hadis darinya, maka sempurnalah (ilmu kami).’”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,هؤلاء كانوا شيوخ أصبهان مع الطبراني“Mereka ini adalah para syekh Ashbahan bersama Ath-Thabarani.”Ibnu Mandah rahimahullah berkata,بلغني أن الطبراني كان حسن المشاهدة، طيب المحاضرة، قرأ عليه يوما أبو طاهر بن لوقا حديث:كان يغسل حصى جماره فصحَّفه، وقال:خصي حماره، فقال:ما أراد بذلك يا أبا طاهر. قال:التواضع، وكان هذا كالمغفل“Sampai kepadaku kabar bahwa Ath-Thabarani adalah orang yang baik pergaulannya dan menyenangkan dalam berbincang. Suatu hari, Abu Thahir bin Luqa membaca hadis di hadapannya tentang ‘ia mencuci kerikil untuk jumrahnya’, namun ia keliru membacanya menjadi ‘ia mengebiri keledainya’. Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Apa maksudnya itu, wahai Abu Thahir?’ Ia menjawab, ‘Tawadhu’.’ Orang ini memang agak lugu.”Pujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniBanyak ulama memberikan pujian kepada Imam Ath-Thabarani رحمه الله, yang dijuluki “Muhaddits Dunia”.Di antara pujian yang disebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ja‘far Muhammad bin Abdullah bin Al-Haitsam, yang dikenal dengan Ibnu Abi As-Sarri. Ia berkata,Aku mendengar Abu Al-‘Abbas Ibnu ‘Uqdah berkata, pada tahun 323 Hijriah, ketika aku sedang mendengar darinya hadis-hadis tentang keutamaan Ahlul Bait, ia bertanya kepadaku tentang Abu Al-Qasim Ath-Thabarani.Ia berkata, “Apakah engkau mengenalnya?”Aku menjawab, “Tidak.”Ia berkata, “Subhanallah! Ada orang sebesar itu di negeri kalian dan kalian tidak mendengar darinya?”Kemudian ia berkata,سمعت أنا وإياه من مشايخ جلة وسمع مني وسمعت منه ولا أعلمني رأيت أحداً أعرف بالحديث ولا أحفظ للأسانيد منه“Aku dan dia sama-sama mendengar dari para syekh yang agung. Ia juga mendengar dariku dan aku mendengar darinya. Dan aku tidak mengetahui bahwa aku pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui hadis dan lebih kuat hafalannya dalam sanad daripada dirinya.”Muhammad bin ‘Umar Al-Jarwani berkata,سمعت غير واحد من العلماء يقول: كان الطبراني في الرحلة ثلاثا وثلاثين سنة“Aku mendengar lebih dari satu orang ulama yang mengatakan bahwa Ath-Thabarani melakukan perjalanan (menuntut ilmu) selama tiga puluh tiga tahun.”Abdurrahman bin Abi ‘Abdillah bin Mandah berkata: Ayahku berkata,سمعت من الطبراني أربعة آلاف حديث بالشام“Aku mendengar (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak empat ribu hadis di wilayah Syam.”Abu Al-Husain Ahmad bin Faris Al-Lughawi berkata bahwa dia mendengar Ustaz Ibnu Al-‘Amid berkata,“Aku dahulu tidak menyangka bahwa di dunia ini ada kenikmatan yang lebih manis daripada kepemimpinan dan jabatan kementerian yang sedang aku jalani, sampai aku menyaksikan diskusi ilmiah antara Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Bakar Al-Ju‘abi di hadapanku.Ath-Thabarani mengungguli Abu Bakar dalam banyaknya hafalan, sedangkan Abu Bakar mengunggulinya dalam kecerdasan dan ketajaman pikiran. Suara keduanya sampai meninggi, dan hampir tidak ada yang benar-benar mengalahkan yang lain.Lalu Al-Ju‘abi berkata, ‘Aku memiliki sebuah hadis yang tidak dimiliki seorang pun di dunia selain aku.’Ath-Thabarani berkata, ‘Sebutkanlah.’Ia berkata, ‘Telah meriwayatkan kepada kami Abu Khalifah Al-Jumahi, telah meriwayatkan kepada kami Sulaiman bin Ayyub…,’ lalu ia menyebutkan sebuah hadis.Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Dari akulah Abu Khalifah mendengarnya. Dengarkanlah dariku agar sanadmu menjadi lebih tinggi.’Maka Al-Ju‘abi pun merasa malu.Saat itu, aku berharap seandainya aku bukan seorang menteri, melainkan menjadi Ath-Thabarani. Dan aku merasa gembira sebagaimana kegembiraannya.”Ismail bin ‘Abbad berkata,قد وجدنا في معجم الطبراني ما فقدنا في سائر البلدان بأسانيد ليس فيها إسناد“Kami telah menemukan dalam Mu‘jam Ath-Thabarani apa yang tidak kami temukan di negeri-negeri lain, dengan sanad-sanad yang tidak terdapat pada (riwayat) lainnya.”Abu Bakar bin Abi ‘Ali berkata,الطبراني أشهر من أن يدل على فضله وعلمه، كان واسع العلم كثير التصانيف“Ath-Thabarani lebih masyhur daripada perlu dijelaskan keutamaan dan ilmunya. Ia adalah seorang yang luas ilmunya dan banyak karya tulisnya.”Abu Al-‘Abbas Asy-Syirazi berkata,كتبت عن الطبراني ثلاثمائة ألف حديث وهو ثقة“Aku menulis (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak tiga ratus ribu hadis, dan ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Ibnu Abi Ya‘la berkata,كان – أي الطبراني – أحد الأئمة والحفاظ في علم الحديث“Ia yaitu Ath-Thabarani termasuk salah satu imam dan hafizh dalam ilmu hadis.”As-Sam‘ani berkata,كان ثقةً حافظاً“Ia adalah seorang yang tsiqah dan hafizh.”Adz-Dzahabi berkata,الحافظ مسند العصر أبو القاسم سليمان بن أحمد الطبراني بأصبهان ثقة“Al-Hafizh, musnid pada zamannya, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabarani di Ashbahan adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Karya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهImam Ath-Thabarani رحمه الله menulis dan meriwayatkan dari banyak guru, baik yang datang maupun yang pergi. Beliau unggul dalam bidang hadis, menghimpun dan menyusun banyak karya, serta berumur panjang hingga sempat meriwayatkan dari teman-teman seangkatannya.Beliau terus menulis sepanjang hidupnya.Di antara karya-karyanya yang paling terkenal:1) Al-Mu‘jam Ash-Shaghir (7 jilid). Ia meriwayatkan satu hadis dari setiap guru.2) Al-Mu‘jam Al-Kabir. Kitab ini merupakan mu‘jam (ensiklopedia) nama-nama para sahabat, biografi mereka, dan hadis-hadis yang mereka riwayatkan. Namun di dalamnya tidak terdapat Musnad Abu Hurairah, dan juga tidak mencakup seluruh hadis para sahabat yang banyak meriwayatkan hadis. Kitab tersebut terdiri dari dua ratus bagian (juz).3) Al-Mu‘jam Al-Awsath (24 jilid). Kitab ini disusun berdasarkan guru-gurunya yang banyak meriwayatkan hadis, serta memuat hadis-hadis gharib yang beliau miliki dari masing-masing guru tersebut. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,كان الطبراني – فيما بلغنا – يقول عن (الأوسط):هذا الكتاب روحي“Telah sampai kepada kami bahwa Ath-Thabarani pernah mengatakan tentang kitab (Al-Mu‘jam) Al-Awsath, ‘Kitab ini adalah ruhku.’”Karya lainnya meliputi:Musnad Al-‘Asyarah (30 jilid)Musnad Asy-Syamiyyin (10 jilid)Kitab An-Nawadir (10 jilid)Kitab Ma‘rifat Ash-ShahabahKitab Al-Fawa’id (10 jilid)Musnad Abu HurairahMusnad ‘AisyahMusnad Abu Dzar (2 jilid)Kitab At-TafsirDalail An-Nubuwwah (10 jilid)Kitab Ad-Du‘a (10 jilid)Kitab As-Sunnah (10 jilid)Kitab Ar-Radd ‘ala Al-Mu‘tazilahKitab Ar-Radd ‘ala Al-JahmiyyahKitab Bayan Kufr Man Qala bi Khalq Al-Qur’anKitab Makarim Al-AkhlaqKitab Fadhail Al-‘Ilm wa Ittiba‘ Al-AtsarKitab Ash-Shalah ‘ala An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Maghazi dan Al-ManasikKitab Fadhail RamadhanKitab Fadhail Al-‘ArabKitab Fadhail ‘Ali رضي الله عنهKitab Dzikr Al-Khilafah li Abi Bakr wa ‘UmarKitab Jami‘ Shifat An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Nasab An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Asyribah (Minuman)Kitab Ath-ThaharahKitab Al-ImarahDan puluhan kitab musnad lainnya yang dinisbahkan kepada para tabi‘in dan perawi besar seperti: Al-A‘mash, Al-Auza‘i, Malik bin Dinar, Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Syu‘bah bin Al-Hajjaj, dan banyak lainnya.Al-Hafizh Yahya bin Mandah berkata,وأكثرها مسانيد حفّاظ وأعيان لم نرها“Sebagian besar karya beliau adalah musnad para huffazh dan tokoh besar yang belum pernah kami lihat sebelumnya.”WafatnyaBeliau رحمه الله wafat pada hari Sabtu, dua malam sebelum berakhirnya bulan Zulkaidah tahun 360 Hijriah di Ashbahan. Beliau dimakamkan pada hari Ahad, yaitu hari terakhir bulan Zulkaidah, di samping kubur Hammamah bin Abi Hammamah Ad-Dausi رضي الله عنه — seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di gerbang kota Jay yang dikenal dengan nama Tirah. Ath-Thabarani hidup selama seratus tahun sepuluh bulan, dan enam puluh tahun di antaranya beliau habiskan di Ashbahan.Demikianlah beliau wafat setelah memperkaya umat Islam dengan karya-karya dan susunan kitab yang sangat banyak. Beliau menjaga dan menghimpun hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jumlah yang tidak mampu dihimpun oleh banyak muhaddits dan huffazh lainnya.Semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di dalam surga-Nya yang luas.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website https://aqsaonline.org/BlogPosts/Details/09899441-434e-48b9-9b2f-208068b53160


Daftar Isi ToggleKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahKuatnya daya hafalannyaAkhlaknyaPujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniKarya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهWafatnyaKebersihannya dari tuduhan ahli bid‘ahImam Abu Al-Qasim Ath-Thabarani رحمه الله terbebas dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh sebagian ahli bid‘ah dan kelompok yang menyimpang. Beliau adalah seorang yang mengikuti jejak para imam dan salafus shalih sebelumnya.Para pelaku bid‘ah dan orang-orang yang menyelisihinya sebenarnya sangat ingin mendapatkan sanad yang tinggi (‘uluww al-isnad) serta banyaknya hadis yang beliau miliki. Mereka mendengar hadis darinya dan meriwayatkannya pula. Namun demikian, mereka tetap mencelanya dan menuduhnya sebagai “hasyawi” (istilah yang biasa digunakan untuk merendahkan Ahlul Hadits).Kuatnya daya hafalannyaImam Ath-Thabarani memiliki daya ingat yang sangat kuat. Di antara kisah yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diceritakan oleh Ibrahim bin Yahya bin Mandah. Ia berkata,“Abu Al-Qasim Ath-Thabarani pertama kali datang ke Ashbahan, lalu suatu hari aku berjalan bersamanya dan aku bertanya kepadanya tentang tahun kelahirannya, maka ia pun memberitahukannya kepadaku. Kemudian ia pergi dan kembali lagi pada kedatangannya yang kedua setelah empat belas tahun. Pada suatu hari, aku berjalan bersamanya menuju kota, lalu aku bertanya lagi kepadanya di daerah Maidan Fakhir tentang tahun kelahirannya.Ia berkata,يا أبا إسحاق أخذت في مثل هذا‘Wahai Abu Ishaq, engkau masih menanyakan hal seperti ini?!’Aku berkata,أيش عملت؟‘Apa maksudmu?’Ia menjawab,أليس قد سألتني عن مولدي في تلك السنة في قدمتي الأولى بباب دار محمد بن مقرن فأخبرتك به ؟‘Bukankah engkau pernah bertanya kepadaku tentang tahun kelahiranku pada kedatanganku yang pertama dahulu, di depan pintu rumah Muhammad bin Muqrin, lalu aku telah memberitahukannya kepadamu?!’”AkhlaknyaDi antara keistimewaan dan keutamaannya — semoga Allah merahmatinya — adalah sikap tawadhu’ (rendah hati) dalam menuntut ilmu, meskipun kedudukannya sangat tinggi, ilmunya luas, dan para gurunya memuliakannya. Mereka menghormatinya di berbagai majelis dan pertemuan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,قد بلغني أنَّ: أبا القاسم سليمان بن أحمد بن أيوب الطبراني رحمه الله حضر يوماً مجلس القاضي أبي أحمد العسّال فاستَدْناه، فَسُرَّ بذلك، ويقولون: أنَّ أبا أحمد العسال قال: إذا سمعت أنا من الطبراني عشرين ألف حديث وسمع منه إبراهيم بن محمد بن حمزة ثلاثين ألف حديث وأبو الشيخ أربعين ألف حديث، كملنا“Sampai kepadaku kabar bahwa Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Ath-Thabarani رحمه الله pernah menghadiri suatu majelis Qadhi Abu Ahmad Al-‘Assal. Maka beliau dipersilakan duduk dekat dengannya, dan ia merasa senang dengan hal itu.Mereka mengatakan bahwa Abu Ahmad Al-‘Assal berkata, ‘Jika aku mendengar dua puluh ribu hadis dari Ath-Thabarani, dan Ibrahim bin Muhammad bin Hamzah mendengar tiga puluh ribu hadis darinya, serta Abu Syaikh mendengar empat puluh ribu hadis darinya, maka sempurnalah (ilmu kami).’”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,هؤلاء كانوا شيوخ أصبهان مع الطبراني“Mereka ini adalah para syekh Ashbahan bersama Ath-Thabarani.”Ibnu Mandah rahimahullah berkata,بلغني أن الطبراني كان حسن المشاهدة، طيب المحاضرة، قرأ عليه يوما أبو طاهر بن لوقا حديث:كان يغسل حصى جماره فصحَّفه، وقال:خصي حماره، فقال:ما أراد بذلك يا أبا طاهر. قال:التواضع، وكان هذا كالمغفل“Sampai kepadaku kabar bahwa Ath-Thabarani adalah orang yang baik pergaulannya dan menyenangkan dalam berbincang. Suatu hari, Abu Thahir bin Luqa membaca hadis di hadapannya tentang ‘ia mencuci kerikil untuk jumrahnya’, namun ia keliru membacanya menjadi ‘ia mengebiri keledainya’. Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Apa maksudnya itu, wahai Abu Thahir?’ Ia menjawab, ‘Tawadhu’.’ Orang ini memang agak lugu.”Pujian para ulama terhadap Ath-ThabaraniBanyak ulama memberikan pujian kepada Imam Ath-Thabarani رحمه الله, yang dijuluki “Muhaddits Dunia”.Di antara pujian yang disebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ja‘far Muhammad bin Abdullah bin Al-Haitsam, yang dikenal dengan Ibnu Abi As-Sarri. Ia berkata,Aku mendengar Abu Al-‘Abbas Ibnu ‘Uqdah berkata, pada tahun 323 Hijriah, ketika aku sedang mendengar darinya hadis-hadis tentang keutamaan Ahlul Bait, ia bertanya kepadaku tentang Abu Al-Qasim Ath-Thabarani.Ia berkata, “Apakah engkau mengenalnya?”Aku menjawab, “Tidak.”Ia berkata, “Subhanallah! Ada orang sebesar itu di negeri kalian dan kalian tidak mendengar darinya?”Kemudian ia berkata,سمعت أنا وإياه من مشايخ جلة وسمع مني وسمعت منه ولا أعلمني رأيت أحداً أعرف بالحديث ولا أحفظ للأسانيد منه“Aku dan dia sama-sama mendengar dari para syekh yang agung. Ia juga mendengar dariku dan aku mendengar darinya. Dan aku tidak mengetahui bahwa aku pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui hadis dan lebih kuat hafalannya dalam sanad daripada dirinya.”Muhammad bin ‘Umar Al-Jarwani berkata,سمعت غير واحد من العلماء يقول: كان الطبراني في الرحلة ثلاثا وثلاثين سنة“Aku mendengar lebih dari satu orang ulama yang mengatakan bahwa Ath-Thabarani melakukan perjalanan (menuntut ilmu) selama tiga puluh tiga tahun.”Abdurrahman bin Abi ‘Abdillah bin Mandah berkata: Ayahku berkata,سمعت من الطبراني أربعة آلاف حديث بالشام“Aku mendengar (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak empat ribu hadis di wilayah Syam.”Abu Al-Husain Ahmad bin Faris Al-Lughawi berkata bahwa dia mendengar Ustaz Ibnu Al-‘Amid berkata,“Aku dahulu tidak menyangka bahwa di dunia ini ada kenikmatan yang lebih manis daripada kepemimpinan dan jabatan kementerian yang sedang aku jalani, sampai aku menyaksikan diskusi ilmiah antara Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Bakar Al-Ju‘abi di hadapanku.Ath-Thabarani mengungguli Abu Bakar dalam banyaknya hafalan, sedangkan Abu Bakar mengunggulinya dalam kecerdasan dan ketajaman pikiran. Suara keduanya sampai meninggi, dan hampir tidak ada yang benar-benar mengalahkan yang lain.Lalu Al-Ju‘abi berkata, ‘Aku memiliki sebuah hadis yang tidak dimiliki seorang pun di dunia selain aku.’Ath-Thabarani berkata, ‘Sebutkanlah.’Ia berkata, ‘Telah meriwayatkan kepada kami Abu Khalifah Al-Jumahi, telah meriwayatkan kepada kami Sulaiman bin Ayyub…,’ lalu ia menyebutkan sebuah hadis.Maka Ath-Thabarani berkata, ‘Dari akulah Abu Khalifah mendengarnya. Dengarkanlah dariku agar sanadmu menjadi lebih tinggi.’Maka Al-Ju‘abi pun merasa malu.Saat itu, aku berharap seandainya aku bukan seorang menteri, melainkan menjadi Ath-Thabarani. Dan aku merasa gembira sebagaimana kegembiraannya.”Ismail bin ‘Abbad berkata,قد وجدنا في معجم الطبراني ما فقدنا في سائر البلدان بأسانيد ليس فيها إسناد“Kami telah menemukan dalam Mu‘jam Ath-Thabarani apa yang tidak kami temukan di negeri-negeri lain, dengan sanad-sanad yang tidak terdapat pada (riwayat) lainnya.”Abu Bakar bin Abi ‘Ali berkata,الطبراني أشهر من أن يدل على فضله وعلمه، كان واسع العلم كثير التصانيف“Ath-Thabarani lebih masyhur daripada perlu dijelaskan keutamaan dan ilmunya. Ia adalah seorang yang luas ilmunya dan banyak karya tulisnya.”Abu Al-‘Abbas Asy-Syirazi berkata,كتبت عن الطبراني ثلاثمائة ألف حديث وهو ثقة“Aku menulis (meriwayatkan) dari Ath-Thabarani sebanyak tiga ratus ribu hadis, dan ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Ibnu Abi Ya‘la berkata,كان – أي الطبراني – أحد الأئمة والحفاظ في علم الحديث“Ia yaitu Ath-Thabarani termasuk salah satu imam dan hafizh dalam ilmu hadis.”As-Sam‘ani berkata,كان ثقةً حافظاً“Ia adalah seorang yang tsiqah dan hafizh.”Adz-Dzahabi berkata,الحافظ مسند العصر أبو القاسم سليمان بن أحمد الطبراني بأصبهان ثقة“Al-Hafizh, musnid pada zamannya, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabarani di Ashbahan adalah seorang yang tsiqah (terpercaya).”Karya-karya Imam Ath-Thabarani رحمه اللهImam Ath-Thabarani رحمه الله menulis dan meriwayatkan dari banyak guru, baik yang datang maupun yang pergi. Beliau unggul dalam bidang hadis, menghimpun dan menyusun banyak karya, serta berumur panjang hingga sempat meriwayatkan dari teman-teman seangkatannya.Beliau terus menulis sepanjang hidupnya.Di antara karya-karyanya yang paling terkenal:1) Al-Mu‘jam Ash-Shaghir (7 jilid). Ia meriwayatkan satu hadis dari setiap guru.2) Al-Mu‘jam Al-Kabir. Kitab ini merupakan mu‘jam (ensiklopedia) nama-nama para sahabat, biografi mereka, dan hadis-hadis yang mereka riwayatkan. Namun di dalamnya tidak terdapat Musnad Abu Hurairah, dan juga tidak mencakup seluruh hadis para sahabat yang banyak meriwayatkan hadis. Kitab tersebut terdiri dari dua ratus bagian (juz).3) Al-Mu‘jam Al-Awsath (24 jilid). Kitab ini disusun berdasarkan guru-gurunya yang banyak meriwayatkan hadis, serta memuat hadis-hadis gharib yang beliau miliki dari masing-masing guru tersebut. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,كان الطبراني – فيما بلغنا – يقول عن (الأوسط):هذا الكتاب روحي“Telah sampai kepada kami bahwa Ath-Thabarani pernah mengatakan tentang kitab (Al-Mu‘jam) Al-Awsath, ‘Kitab ini adalah ruhku.’”Karya lainnya meliputi:Musnad Al-‘Asyarah (30 jilid)Musnad Asy-Syamiyyin (10 jilid)Kitab An-Nawadir (10 jilid)Kitab Ma‘rifat Ash-ShahabahKitab Al-Fawa’id (10 jilid)Musnad Abu HurairahMusnad ‘AisyahMusnad Abu Dzar (2 jilid)Kitab At-TafsirDalail An-Nubuwwah (10 jilid)Kitab Ad-Du‘a (10 jilid)Kitab As-Sunnah (10 jilid)Kitab Ar-Radd ‘ala Al-Mu‘tazilahKitab Ar-Radd ‘ala Al-JahmiyyahKitab Bayan Kufr Man Qala bi Khalq Al-Qur’anKitab Makarim Al-AkhlaqKitab Fadhail Al-‘Ilm wa Ittiba‘ Al-AtsarKitab Ash-Shalah ‘ala An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Maghazi dan Al-ManasikKitab Fadhail RamadhanKitab Fadhail Al-‘ArabKitab Fadhail ‘Ali رضي الله عنهKitab Dzikr Al-Khilafah li Abi Bakr wa ‘UmarKitab Jami‘ Shifat An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Nasab An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKitab Al-Asyribah (Minuman)Kitab Ath-ThaharahKitab Al-ImarahDan puluhan kitab musnad lainnya yang dinisbahkan kepada para tabi‘in dan perawi besar seperti: Al-A‘mash, Al-Auza‘i, Malik bin Dinar, Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Syu‘bah bin Al-Hajjaj, dan banyak lainnya.Al-Hafizh Yahya bin Mandah berkata,وأكثرها مسانيد حفّاظ وأعيان لم نرها“Sebagian besar karya beliau adalah musnad para huffazh dan tokoh besar yang belum pernah kami lihat sebelumnya.”WafatnyaBeliau رحمه الله wafat pada hari Sabtu, dua malam sebelum berakhirnya bulan Zulkaidah tahun 360 Hijriah di Ashbahan. Beliau dimakamkan pada hari Ahad, yaitu hari terakhir bulan Zulkaidah, di samping kubur Hammamah bin Abi Hammamah Ad-Dausi رضي الله عنه — seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di gerbang kota Jay yang dikenal dengan nama Tirah. Ath-Thabarani hidup selama seratus tahun sepuluh bulan, dan enam puluh tahun di antaranya beliau habiskan di Ashbahan.Demikianlah beliau wafat setelah memperkaya umat Islam dengan karya-karya dan susunan kitab yang sangat banyak. Beliau menjaga dan menghimpun hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jumlah yang tidak mampu dihimpun oleh banyak muhaddits dan huffazh lainnya.Semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di dalam surga-Nya yang luas.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website https://aqsaonline.org/BlogPosts/Details/09899441-434e-48b9-9b2f-208068b53160

Biografi Al-Imam Ath-Thabarani (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleNamaNasabnyaKelahiran dan tahun lahirnyaAnak-anaknyaAwal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahGuru-gurunyaMurid-muridnyaPerawi terakhir darinyaBanyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAkidah dan manhajnyaNamaBeliau adalah Imam, Al-Hafizh, tsiqah (orang yang terpercaya), pengembara yang banyak bepergian, ahli perjalanan, muhaddits besar Islam, sisa generasi salaf, di antara tokoh yang berumur panjang, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lakhmi, Asy-Syami, Ath-Thabarani.NasabnyaAl-Lakhmi adalah nisbah kepada Lakhm, yaitu salah satu kabilah Arab yang berasal dari Yaman, kemudian berhijrah ke wilayah Syam dan menetap di sana. Adapun Ath-Thabarani adalah nisbah kepada Thabariyah (Tiberias), yaitu sebuah kota yang terletak di bagian timur laut Palestina. Kota tersebut berada di antara wilayah Safad, Akka, Nazaret, dan Baisan, di sisi barat Danau Thabariyah. Sejumlah ulama juga dinisbahkan kepada kota ini, dan orang yang berasal darinya disebut “Thabarani”, untuk membedakannya dari “Ath-Thabari” yang dinisbahkan kepada Thabaristan.Kelahiran dan tahun lahirnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله lahir di kota ‘Akka pada bulan Safar tahun 260 Hijriah. Ibunya berasal dari ‘Akka. Adapun asal keluarganya dari Thabariyah (Tiberias) di wilayah Syam.Anak-anaknyaAth-Thabarani memiliki seorang putra bernama Muhammad, yang ber-kunyah Abu Dzarr (sama seperti kunyah kakeknya, Ahmad). Ia meriwayatkan hadis dari Abu ‘Ali Al-Warraq, Abu ‘Amr bin Hakim, dan Abdullah bin Ja‘far atas pilihan ayahnya رحمه الله. Putranya ini wafat pada bulan Rajab tahun 399 Hijriah, dan dimakamkan di samping kubur ayahnya رحمهما الله.Sejumlah ulama besar meriwayatkan darinya, seperti Abu ‘Ali Ar-Rustaqi, Abu Thahir bin ‘Urwah, Abu Ahmad Al-‘Aththar, ‘Ali bin Ahmad bin Mihran, Abu Sa‘d bin Qamjah, ‘Ali bin Al-Husain Al-Iskaf, ‘Ali bin Sa‘id Al-Baqqal, dan lainnya, termasuk para ulama generasi setelah mereka.Beliau juga memiliki seorang putri bernama Fatimah. Ibunya bernama Asma’ binti Ahmad bin Muhammad bin Shudrah Al-Khathib. Disebutkan bahwa Fatimah biasa berpuasa sehari dan berbuka sehari, serta hanya sedikit tidur di malam hari.Awal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahAth-Thabarani mulai mendengar hadis pada tahun 273 Hijriah. Ayahnya membawanya dalam perjalanan ilmiah dan sangat memperhatikannya dalam belajar, karena ayahnya sendiri termasuk ahli hadis dari kalangan murid Duhyaim. Perjalanan ilmiahnya dimulai pada tahun 275 Hijriah. Ia terus melakukan perjalanan dan bertemu para ulama selama 16 tahun.Imam Ath-Thabarani رحمه الله mendengar hadis di berbagai negeri, di antaranya: di dua Tanah Haram (Makkah dan Madinah), Yaman, kota-kota di wilayah Syam, Mesir, Baghdad, Kufah, Bashrah, Ashbahan, Khuzistan, dan selainnya. Kemudian beliau menetap di Ashbahan dan tinggal di sana sekitar enam puluh tahun, menyebarkan ilmu dan menyusun karya-karya ilmiah.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وإنما وصل إلى العراق بعد فراغه من مصر والشام والحجاز واليمن، وإلا فلو قصد العراق أولا لأدرك إسناداً عظيما“Beliau sampai ke Irak setelah selesai (menimba ilmu) dari Mesir, Syam, Hijaz, dan Yaman. Seandainya beliau menuju Irak terlebih dahulu, niscaya ia akan mendapatkan sanad yang sangat tinggi.”Beliau menulis hadis dari siapa saja yang ditemuinya, baik yang datang maupun yang pergi, hingga menjadi sangat unggul dalam bidang hadis. Ia mengumpulkan, menyusun, dan menulis banyak karya. Umurnya panjang, dan para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri. Ia meriwayatkan hadis dari lebih dari seribu guru.Guru-gurunyaDi antara ulama yang ia temui adalah para murid Yazid bin Harun, Ruh bin ‘Ubadah, Abu ‘Ashim, Hajjaj bin Muhammad, dan ‘Abdur Razzaq. Ia mendengar hadis dari sejumlah ulama di berbagai kota, seperti di Baitul Maqdis, Thabariyah, Qaisariyah, dan lainnya. Ia juga meriwayatkan dari tokoh-tokoh besar seperti:Abu Zur‘ah Ad-Dimasyqi;Ishaq bin Ibrahim Ad-Dabari;Abdullah bin Ahmad bin Hanbal;Abu Abdurrahman An-Nasa’i;dan banyak lagi ulama besar dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Baghdad, dan Makkah.Jumlah guru yang ia temui sangat banyak, mencerminkan keluasan rihlah (perjalanan ilmiah) dan kekuatan sanadnya dalam ilmu hadis.Murid-muridnyaBanyak sekali ulama yang meriwayatkan hadis dari Imam Ath-Thabarani رحمه الله. Para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri untuk mengambil hadis darinya. Di antara yang meriwayatkan darinya adalah: Abu Khalifah Al-Jumahi, Al-Hafizh Ibnu ‘Uqdah (keduanya bahkan termasuk gurunya), Ibnu Mandah, Abu Bakar bin Mardawaih, Abu Nu‘aim Al-Ashbahani, Abu Sa‘id An-Naqqasy, dan sejumlah besar ulama lainnya dari berbagai wilayah.Perawi terakhir darinyaOrang terakhir yang meriwayatkan darinya hingga wafat adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Rizhah At-Tajir, yang wafat pada tahun 440 H. Setelahnya masih ada Abu Al-Qasim Abdurrahman bin Abi Bakar Adz-Dzakwani yang meriwayatkan dari Ath-Thabarani melalui ijazah hingga wafat pada tahun 442 atau 443 H.Banyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAbu Bakar bin Abi ‘Ali meriwayatkan bahwa ayahnya pernah bertanya kepada Ath-Thabarani tentang banyaknya hadis yang ia kumpulkan. Ia menjawab,كنت أنام على البواري، ثلاثين سنة“Aku tidur di atas tikar anyaman selama tiga puluh tahun.”Jawaban ini menunjukkan kesungguhan, kezuhudan, dan ketekunannya dalam menuntut dan menghimpun hadis.Hadis-hadis Ath-Thabarani terus diminati dan dicari sepanjang masa. Pada masa muridnya, Ibnu Rizhah, banyak orang belajar dan meriwayatkan darinya. Ulama seperti As-Silafi menulis dari sekitar seratus orang dari kalangan murid-murid tersebut. Demikian pula Abu Musa Al-Madini dan Abu Al-‘Ala Al-Hamadzani.Orang-orang juga berbondong-bondong mengambil riwayat dari perawi terakhir di jalur sanadnya, termasuk Fatimah Al-Jauzdaniyah yang wafat pada tahun 524 H. Para muhaddits seperti Ibnu Khalil, Adh-Dhiya’, anak-anak Al-Hafizh Abdul Ghani, dan banyak lainnya melakukan perjalanan khusus untuk mendapatkan hadis Ath-Thabarani, lalu membawanya ke Syam, meriwayatkan, dan menyebarkannya. Kemudian sanad-sanad tersebut sampai kepada para ulama besar seperti Ibnu Ja‘wan, Al-Haritsi, Al-Mizzi, Ibnu Samah, Al-Barzali, dan yang lainnya.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وأعلى ما بقي من ذلك بالاتصال (معجمه الصغير)، فلا تفوتوه رحمكم الله“Riwayat tertinggi yang masih tersambung (sanadnya) darinya adalah Al-Mu‘jam Ash-Shaghir. Maka janganlah kalian melewatkannya, semoga Allah merahmati kalian.”Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiAkidah dan manhajnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله berada di atas akidah Ahlul Hadits, mengikuti jejak atsar dan manhaj para salafus shalih. Di antara karya beliau dalam bidang akidah adalah kitabnya yang berjudul Syarh Kitab As-Sunnah (atau disebut juga: Sya‘r Kitab As-Sunnah), yang merupakan salah satu kitab akidah yang disusun berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah dan para salaf. Meskipun kitab tersebut kini telah hilang, para ulama terdahulu sempat melihat dan mengenalnya. Kitab itu termasuk karya besar.Al-Hafizh Ibnu Mandah berkata dalam biografinya tentang Al-Hafizh Ath-Thabarani,شعر كتاب السنّة عشرة أجزاء“Kitab As-Sunnah (karya beliau) terdiri dari sepuluh juz (bagian).”Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya Dar’u Ta‘arudh al-‘Aql wan-Naql,ومن تدبّر الكتب المصنّفة في آثار الصحابة والتابعين، بل المصنّفة في السنّة، مثل “كتاب السنّة والردّ على الجهميّة” للأثرم ولعبد الله بن أحمد… وشعر أبي القاسم الطبرانيّ وأبي الشيخ الأصبهاني…. وأضعاف هؤلاء رأى في ذلك من الآثار الثابتة المتواترة عن الصحابة والتابعين ما يعلم منه بالاضطرار أنّ الصحابة والتابعين كانوا يقولون بما يوافق مقتضى هذه ومدلولها، وأنّهم كانوا على قول أهل الإثبات المثبتين لعلوّ الله نفسه على خلقه، المثبتين لرؤيته، القائلين بأنّ القرآن كلامه ليس بمخلوق بائن عنه، وهذا يصير دليلًا من وجهين؛ أحدهما من جهة إجماع السلف؛ فإنّه يمتنع أن يجمعوا في الفروع على خطأ، فكيف في الأصول؟ الثاني من جهة أنّهم كانوا يقولون بما يوافق مدلول النصوص ومفهومها لا يفهمون منها ما يناقض ذلك“Barang siapa yang menelaah kitab-kitab yang disusun tentang atsar para sahabat dan tabi‘in, bahkan kitab-kitab yang disusun dalam masalah Sunah, seperti Kitab As-Sunnah wa Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah karya Al-Atsram dan Abdullah bin Ahmad… serta karya Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Syaikh Al-Ashbahani… dan yang semisal mereka dalam jumlah yang banyak, niscaya ia akan menemukan di dalamnya atsar-atsar yang sahih dan mutawatir dari para sahabat dan tabi‘in.Dari situ dapat dipastikan secara pasti (tanpa ragu) bahwa para sahabat dan tabi‘in berpendapat sesuai dengan kandungan dan makna dalil-dalil tersebut. Mereka berada di atas pendapat Ahlul Itsbat (orang-orang yang menetapkan sifat-sifat Allah), yang menetapkan ketinggian Allah atas makhluk-Nya, menetapkan bahwa Allah dapat dilihat (di akhirat), serta menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam-Nya, bukan makhluk dan tidak terpisah dari-Nya.Hal ini menjadi dalil dari dua sisi:Pertama, dari sisi ijmak salaf; karena tidak mungkin mereka bersepakat dalam kesalahan pada perkara cabang (furu‘), maka bagaimana mungkin dalam perkara pokok (ushul)?Kedua, karena mereka berpendapat sesuai dengan makna dan kandungan nash-nash tersebut, dan tidak memahaminya dengan makna yang bertentangan dengannya.”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-‘Uluw lil ‘Aliy al-Ghaffar,صنّف الحافظ الكبير أبو القاسم سليمان بن أحمد بن أيّوب اللخميّ الشاميّ نزيل أصبهان في كتاب السنّة له باب ما جاء في استواء الله تعالى على عرشه، بائن من خلقه، فساق في الباب حديث أبي رزين العقيليّ، قلت: يا رسول الله أين كان ربّنا؟ وحديث عبد الله بن خليفة، عن عمر، في علوّ الربّ على عرشه، وحديث الأوعال، وأنّ العرش على ظهورهنّ، وأنّ الله فوقه“Al-Hafizh besar Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Asy-Syami, yang bermukim di Ashbahan, telah menyusun dalam kitabnya, As-Sunnah, satu bab tentang dalil-dalil mengenai istiwa’ Allah Ta‘ala di atas Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.Dalam bab tersebut, beliau membawakan hadis Abu Razin Al-‘Uqaili, yang berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, di mana Rabb kita?’”Beliau juga membawakan hadis Abdullah bin Khalifah dari Umar tentang ketinggian Rabb di atas Arsy-Nya, serta hadis tentang kambing-kambing gunung (hadis Al-Aw‘al), yang menyebutkan bahwa Arsy berada di atas punggung-punggung mereka dan bahwa Allah berada di atasnya.”Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam Tafsir Ibnu Katsir,وقد قال الحافظ أبو القاسم الطبراني في كتاب السنة له، بعد إيراده كثيرًا من هذه الأقوال في تفسير “الصمد”: وكل هذه صحيحة، وهي صفات ربنا، عز وجل، وهو الذي يُصمَد إليه في الحوائج، وهو الذي قد انتهى سؤدده، وهو الصمد الذي لا جوف له، ولا يأكل ولا يشرب، وهو الباقي بعد خلقهAl-Hafizh Abu Al-Qasim Ath-Thabarani berkata dalam kitab As-Sunnah miliknya, setelah menyebutkan banyak pendapat dalam menafsirkan kata “Ash-Shamad”, “Semua pendapat ini sahih, dan itu merupakan sifat-sifat Rabb kita ‘Azza wa Jalla. Dialah tempat bergantung dalam segala kebutuhan. Dialah yang telah sempurna kemuliaan dan kepemimpinan-Nya. Dialah Ash-Shamad, yang tidak memiliki rongga (yakni tidak membutuhkan makan dan minum), tidak makan dan tidak minum, dan Dialah yang tetap ada setelah makhluk-Nya.”[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Biografi Al-Imam Ath-Thabarani (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleNamaNasabnyaKelahiran dan tahun lahirnyaAnak-anaknyaAwal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahGuru-gurunyaMurid-muridnyaPerawi terakhir darinyaBanyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAkidah dan manhajnyaNamaBeliau adalah Imam, Al-Hafizh, tsiqah (orang yang terpercaya), pengembara yang banyak bepergian, ahli perjalanan, muhaddits besar Islam, sisa generasi salaf, di antara tokoh yang berumur panjang, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lakhmi, Asy-Syami, Ath-Thabarani.NasabnyaAl-Lakhmi adalah nisbah kepada Lakhm, yaitu salah satu kabilah Arab yang berasal dari Yaman, kemudian berhijrah ke wilayah Syam dan menetap di sana. Adapun Ath-Thabarani adalah nisbah kepada Thabariyah (Tiberias), yaitu sebuah kota yang terletak di bagian timur laut Palestina. Kota tersebut berada di antara wilayah Safad, Akka, Nazaret, dan Baisan, di sisi barat Danau Thabariyah. Sejumlah ulama juga dinisbahkan kepada kota ini, dan orang yang berasal darinya disebut “Thabarani”, untuk membedakannya dari “Ath-Thabari” yang dinisbahkan kepada Thabaristan.Kelahiran dan tahun lahirnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله lahir di kota ‘Akka pada bulan Safar tahun 260 Hijriah. Ibunya berasal dari ‘Akka. Adapun asal keluarganya dari Thabariyah (Tiberias) di wilayah Syam.Anak-anaknyaAth-Thabarani memiliki seorang putra bernama Muhammad, yang ber-kunyah Abu Dzarr (sama seperti kunyah kakeknya, Ahmad). Ia meriwayatkan hadis dari Abu ‘Ali Al-Warraq, Abu ‘Amr bin Hakim, dan Abdullah bin Ja‘far atas pilihan ayahnya رحمه الله. Putranya ini wafat pada bulan Rajab tahun 399 Hijriah, dan dimakamkan di samping kubur ayahnya رحمهما الله.Sejumlah ulama besar meriwayatkan darinya, seperti Abu ‘Ali Ar-Rustaqi, Abu Thahir bin ‘Urwah, Abu Ahmad Al-‘Aththar, ‘Ali bin Ahmad bin Mihran, Abu Sa‘d bin Qamjah, ‘Ali bin Al-Husain Al-Iskaf, ‘Ali bin Sa‘id Al-Baqqal, dan lainnya, termasuk para ulama generasi setelah mereka.Beliau juga memiliki seorang putri bernama Fatimah. Ibunya bernama Asma’ binti Ahmad bin Muhammad bin Shudrah Al-Khathib. Disebutkan bahwa Fatimah biasa berpuasa sehari dan berbuka sehari, serta hanya sedikit tidur di malam hari.Awal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahAth-Thabarani mulai mendengar hadis pada tahun 273 Hijriah. Ayahnya membawanya dalam perjalanan ilmiah dan sangat memperhatikannya dalam belajar, karena ayahnya sendiri termasuk ahli hadis dari kalangan murid Duhyaim. Perjalanan ilmiahnya dimulai pada tahun 275 Hijriah. Ia terus melakukan perjalanan dan bertemu para ulama selama 16 tahun.Imam Ath-Thabarani رحمه الله mendengar hadis di berbagai negeri, di antaranya: di dua Tanah Haram (Makkah dan Madinah), Yaman, kota-kota di wilayah Syam, Mesir, Baghdad, Kufah, Bashrah, Ashbahan, Khuzistan, dan selainnya. Kemudian beliau menetap di Ashbahan dan tinggal di sana sekitar enam puluh tahun, menyebarkan ilmu dan menyusun karya-karya ilmiah.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وإنما وصل إلى العراق بعد فراغه من مصر والشام والحجاز واليمن، وإلا فلو قصد العراق أولا لأدرك إسناداً عظيما“Beliau sampai ke Irak setelah selesai (menimba ilmu) dari Mesir, Syam, Hijaz, dan Yaman. Seandainya beliau menuju Irak terlebih dahulu, niscaya ia akan mendapatkan sanad yang sangat tinggi.”Beliau menulis hadis dari siapa saja yang ditemuinya, baik yang datang maupun yang pergi, hingga menjadi sangat unggul dalam bidang hadis. Ia mengumpulkan, menyusun, dan menulis banyak karya. Umurnya panjang, dan para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri. Ia meriwayatkan hadis dari lebih dari seribu guru.Guru-gurunyaDi antara ulama yang ia temui adalah para murid Yazid bin Harun, Ruh bin ‘Ubadah, Abu ‘Ashim, Hajjaj bin Muhammad, dan ‘Abdur Razzaq. Ia mendengar hadis dari sejumlah ulama di berbagai kota, seperti di Baitul Maqdis, Thabariyah, Qaisariyah, dan lainnya. Ia juga meriwayatkan dari tokoh-tokoh besar seperti:Abu Zur‘ah Ad-Dimasyqi;Ishaq bin Ibrahim Ad-Dabari;Abdullah bin Ahmad bin Hanbal;Abu Abdurrahman An-Nasa’i;dan banyak lagi ulama besar dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Baghdad, dan Makkah.Jumlah guru yang ia temui sangat banyak, mencerminkan keluasan rihlah (perjalanan ilmiah) dan kekuatan sanadnya dalam ilmu hadis.Murid-muridnyaBanyak sekali ulama yang meriwayatkan hadis dari Imam Ath-Thabarani رحمه الله. Para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri untuk mengambil hadis darinya. Di antara yang meriwayatkan darinya adalah: Abu Khalifah Al-Jumahi, Al-Hafizh Ibnu ‘Uqdah (keduanya bahkan termasuk gurunya), Ibnu Mandah, Abu Bakar bin Mardawaih, Abu Nu‘aim Al-Ashbahani, Abu Sa‘id An-Naqqasy, dan sejumlah besar ulama lainnya dari berbagai wilayah.Perawi terakhir darinyaOrang terakhir yang meriwayatkan darinya hingga wafat adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Rizhah At-Tajir, yang wafat pada tahun 440 H. Setelahnya masih ada Abu Al-Qasim Abdurrahman bin Abi Bakar Adz-Dzakwani yang meriwayatkan dari Ath-Thabarani melalui ijazah hingga wafat pada tahun 442 atau 443 H.Banyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAbu Bakar bin Abi ‘Ali meriwayatkan bahwa ayahnya pernah bertanya kepada Ath-Thabarani tentang banyaknya hadis yang ia kumpulkan. Ia menjawab,كنت أنام على البواري، ثلاثين سنة“Aku tidur di atas tikar anyaman selama tiga puluh tahun.”Jawaban ini menunjukkan kesungguhan, kezuhudan, dan ketekunannya dalam menuntut dan menghimpun hadis.Hadis-hadis Ath-Thabarani terus diminati dan dicari sepanjang masa. Pada masa muridnya, Ibnu Rizhah, banyak orang belajar dan meriwayatkan darinya. Ulama seperti As-Silafi menulis dari sekitar seratus orang dari kalangan murid-murid tersebut. Demikian pula Abu Musa Al-Madini dan Abu Al-‘Ala Al-Hamadzani.Orang-orang juga berbondong-bondong mengambil riwayat dari perawi terakhir di jalur sanadnya, termasuk Fatimah Al-Jauzdaniyah yang wafat pada tahun 524 H. Para muhaddits seperti Ibnu Khalil, Adh-Dhiya’, anak-anak Al-Hafizh Abdul Ghani, dan banyak lainnya melakukan perjalanan khusus untuk mendapatkan hadis Ath-Thabarani, lalu membawanya ke Syam, meriwayatkan, dan menyebarkannya. Kemudian sanad-sanad tersebut sampai kepada para ulama besar seperti Ibnu Ja‘wan, Al-Haritsi, Al-Mizzi, Ibnu Samah, Al-Barzali, dan yang lainnya.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وأعلى ما بقي من ذلك بالاتصال (معجمه الصغير)، فلا تفوتوه رحمكم الله“Riwayat tertinggi yang masih tersambung (sanadnya) darinya adalah Al-Mu‘jam Ash-Shaghir. Maka janganlah kalian melewatkannya, semoga Allah merahmati kalian.”Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiAkidah dan manhajnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله berada di atas akidah Ahlul Hadits, mengikuti jejak atsar dan manhaj para salafus shalih. Di antara karya beliau dalam bidang akidah adalah kitabnya yang berjudul Syarh Kitab As-Sunnah (atau disebut juga: Sya‘r Kitab As-Sunnah), yang merupakan salah satu kitab akidah yang disusun berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah dan para salaf. Meskipun kitab tersebut kini telah hilang, para ulama terdahulu sempat melihat dan mengenalnya. Kitab itu termasuk karya besar.Al-Hafizh Ibnu Mandah berkata dalam biografinya tentang Al-Hafizh Ath-Thabarani,شعر كتاب السنّة عشرة أجزاء“Kitab As-Sunnah (karya beliau) terdiri dari sepuluh juz (bagian).”Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya Dar’u Ta‘arudh al-‘Aql wan-Naql,ومن تدبّر الكتب المصنّفة في آثار الصحابة والتابعين، بل المصنّفة في السنّة، مثل “كتاب السنّة والردّ على الجهميّة” للأثرم ولعبد الله بن أحمد… وشعر أبي القاسم الطبرانيّ وأبي الشيخ الأصبهاني…. وأضعاف هؤلاء رأى في ذلك من الآثار الثابتة المتواترة عن الصحابة والتابعين ما يعلم منه بالاضطرار أنّ الصحابة والتابعين كانوا يقولون بما يوافق مقتضى هذه ومدلولها، وأنّهم كانوا على قول أهل الإثبات المثبتين لعلوّ الله نفسه على خلقه، المثبتين لرؤيته، القائلين بأنّ القرآن كلامه ليس بمخلوق بائن عنه، وهذا يصير دليلًا من وجهين؛ أحدهما من جهة إجماع السلف؛ فإنّه يمتنع أن يجمعوا في الفروع على خطأ، فكيف في الأصول؟ الثاني من جهة أنّهم كانوا يقولون بما يوافق مدلول النصوص ومفهومها لا يفهمون منها ما يناقض ذلك“Barang siapa yang menelaah kitab-kitab yang disusun tentang atsar para sahabat dan tabi‘in, bahkan kitab-kitab yang disusun dalam masalah Sunah, seperti Kitab As-Sunnah wa Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah karya Al-Atsram dan Abdullah bin Ahmad… serta karya Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Syaikh Al-Ashbahani… dan yang semisal mereka dalam jumlah yang banyak, niscaya ia akan menemukan di dalamnya atsar-atsar yang sahih dan mutawatir dari para sahabat dan tabi‘in.Dari situ dapat dipastikan secara pasti (tanpa ragu) bahwa para sahabat dan tabi‘in berpendapat sesuai dengan kandungan dan makna dalil-dalil tersebut. Mereka berada di atas pendapat Ahlul Itsbat (orang-orang yang menetapkan sifat-sifat Allah), yang menetapkan ketinggian Allah atas makhluk-Nya, menetapkan bahwa Allah dapat dilihat (di akhirat), serta menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam-Nya, bukan makhluk dan tidak terpisah dari-Nya.Hal ini menjadi dalil dari dua sisi:Pertama, dari sisi ijmak salaf; karena tidak mungkin mereka bersepakat dalam kesalahan pada perkara cabang (furu‘), maka bagaimana mungkin dalam perkara pokok (ushul)?Kedua, karena mereka berpendapat sesuai dengan makna dan kandungan nash-nash tersebut, dan tidak memahaminya dengan makna yang bertentangan dengannya.”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-‘Uluw lil ‘Aliy al-Ghaffar,صنّف الحافظ الكبير أبو القاسم سليمان بن أحمد بن أيّوب اللخميّ الشاميّ نزيل أصبهان في كتاب السنّة له باب ما جاء في استواء الله تعالى على عرشه، بائن من خلقه، فساق في الباب حديث أبي رزين العقيليّ، قلت: يا رسول الله أين كان ربّنا؟ وحديث عبد الله بن خليفة، عن عمر، في علوّ الربّ على عرشه، وحديث الأوعال، وأنّ العرش على ظهورهنّ، وأنّ الله فوقه“Al-Hafizh besar Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Asy-Syami, yang bermukim di Ashbahan, telah menyusun dalam kitabnya, As-Sunnah, satu bab tentang dalil-dalil mengenai istiwa’ Allah Ta‘ala di atas Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.Dalam bab tersebut, beliau membawakan hadis Abu Razin Al-‘Uqaili, yang berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, di mana Rabb kita?’”Beliau juga membawakan hadis Abdullah bin Khalifah dari Umar tentang ketinggian Rabb di atas Arsy-Nya, serta hadis tentang kambing-kambing gunung (hadis Al-Aw‘al), yang menyebutkan bahwa Arsy berada di atas punggung-punggung mereka dan bahwa Allah berada di atasnya.”Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam Tafsir Ibnu Katsir,وقد قال الحافظ أبو القاسم الطبراني في كتاب السنة له، بعد إيراده كثيرًا من هذه الأقوال في تفسير “الصمد”: وكل هذه صحيحة، وهي صفات ربنا، عز وجل، وهو الذي يُصمَد إليه في الحوائج، وهو الذي قد انتهى سؤدده، وهو الصمد الذي لا جوف له، ولا يأكل ولا يشرب، وهو الباقي بعد خلقهAl-Hafizh Abu Al-Qasim Ath-Thabarani berkata dalam kitab As-Sunnah miliknya, setelah menyebutkan banyak pendapat dalam menafsirkan kata “Ash-Shamad”, “Semua pendapat ini sahih, dan itu merupakan sifat-sifat Rabb kita ‘Azza wa Jalla. Dialah tempat bergantung dalam segala kebutuhan. Dialah yang telah sempurna kemuliaan dan kepemimpinan-Nya. Dialah Ash-Shamad, yang tidak memiliki rongga (yakni tidak membutuhkan makan dan minum), tidak makan dan tidak minum, dan Dialah yang tetap ada setelah makhluk-Nya.”[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleNamaNasabnyaKelahiran dan tahun lahirnyaAnak-anaknyaAwal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahGuru-gurunyaMurid-muridnyaPerawi terakhir darinyaBanyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAkidah dan manhajnyaNamaBeliau adalah Imam, Al-Hafizh, tsiqah (orang yang terpercaya), pengembara yang banyak bepergian, ahli perjalanan, muhaddits besar Islam, sisa generasi salaf, di antara tokoh yang berumur panjang, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lakhmi, Asy-Syami, Ath-Thabarani.NasabnyaAl-Lakhmi adalah nisbah kepada Lakhm, yaitu salah satu kabilah Arab yang berasal dari Yaman, kemudian berhijrah ke wilayah Syam dan menetap di sana. Adapun Ath-Thabarani adalah nisbah kepada Thabariyah (Tiberias), yaitu sebuah kota yang terletak di bagian timur laut Palestina. Kota tersebut berada di antara wilayah Safad, Akka, Nazaret, dan Baisan, di sisi barat Danau Thabariyah. Sejumlah ulama juga dinisbahkan kepada kota ini, dan orang yang berasal darinya disebut “Thabarani”, untuk membedakannya dari “Ath-Thabari” yang dinisbahkan kepada Thabaristan.Kelahiran dan tahun lahirnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله lahir di kota ‘Akka pada bulan Safar tahun 260 Hijriah. Ibunya berasal dari ‘Akka. Adapun asal keluarganya dari Thabariyah (Tiberias) di wilayah Syam.Anak-anaknyaAth-Thabarani memiliki seorang putra bernama Muhammad, yang ber-kunyah Abu Dzarr (sama seperti kunyah kakeknya, Ahmad). Ia meriwayatkan hadis dari Abu ‘Ali Al-Warraq, Abu ‘Amr bin Hakim, dan Abdullah bin Ja‘far atas pilihan ayahnya رحمه الله. Putranya ini wafat pada bulan Rajab tahun 399 Hijriah, dan dimakamkan di samping kubur ayahnya رحمهما الله.Sejumlah ulama besar meriwayatkan darinya, seperti Abu ‘Ali Ar-Rustaqi, Abu Thahir bin ‘Urwah, Abu Ahmad Al-‘Aththar, ‘Ali bin Ahmad bin Mihran, Abu Sa‘d bin Qamjah, ‘Ali bin Al-Husain Al-Iskaf, ‘Ali bin Sa‘id Al-Baqqal, dan lainnya, termasuk para ulama generasi setelah mereka.Beliau juga memiliki seorang putri bernama Fatimah. Ibunya bernama Asma’ binti Ahmad bin Muhammad bin Shudrah Al-Khathib. Disebutkan bahwa Fatimah biasa berpuasa sehari dan berbuka sehari, serta hanya sedikit tidur di malam hari.Awal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahAth-Thabarani mulai mendengar hadis pada tahun 273 Hijriah. Ayahnya membawanya dalam perjalanan ilmiah dan sangat memperhatikannya dalam belajar, karena ayahnya sendiri termasuk ahli hadis dari kalangan murid Duhyaim. Perjalanan ilmiahnya dimulai pada tahun 275 Hijriah. Ia terus melakukan perjalanan dan bertemu para ulama selama 16 tahun.Imam Ath-Thabarani رحمه الله mendengar hadis di berbagai negeri, di antaranya: di dua Tanah Haram (Makkah dan Madinah), Yaman, kota-kota di wilayah Syam, Mesir, Baghdad, Kufah, Bashrah, Ashbahan, Khuzistan, dan selainnya. Kemudian beliau menetap di Ashbahan dan tinggal di sana sekitar enam puluh tahun, menyebarkan ilmu dan menyusun karya-karya ilmiah.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وإنما وصل إلى العراق بعد فراغه من مصر والشام والحجاز واليمن، وإلا فلو قصد العراق أولا لأدرك إسناداً عظيما“Beliau sampai ke Irak setelah selesai (menimba ilmu) dari Mesir, Syam, Hijaz, dan Yaman. Seandainya beliau menuju Irak terlebih dahulu, niscaya ia akan mendapatkan sanad yang sangat tinggi.”Beliau menulis hadis dari siapa saja yang ditemuinya, baik yang datang maupun yang pergi, hingga menjadi sangat unggul dalam bidang hadis. Ia mengumpulkan, menyusun, dan menulis banyak karya. Umurnya panjang, dan para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri. Ia meriwayatkan hadis dari lebih dari seribu guru.Guru-gurunyaDi antara ulama yang ia temui adalah para murid Yazid bin Harun, Ruh bin ‘Ubadah, Abu ‘Ashim, Hajjaj bin Muhammad, dan ‘Abdur Razzaq. Ia mendengar hadis dari sejumlah ulama di berbagai kota, seperti di Baitul Maqdis, Thabariyah, Qaisariyah, dan lainnya. Ia juga meriwayatkan dari tokoh-tokoh besar seperti:Abu Zur‘ah Ad-Dimasyqi;Ishaq bin Ibrahim Ad-Dabari;Abdullah bin Ahmad bin Hanbal;Abu Abdurrahman An-Nasa’i;dan banyak lagi ulama besar dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Baghdad, dan Makkah.Jumlah guru yang ia temui sangat banyak, mencerminkan keluasan rihlah (perjalanan ilmiah) dan kekuatan sanadnya dalam ilmu hadis.Murid-muridnyaBanyak sekali ulama yang meriwayatkan hadis dari Imam Ath-Thabarani رحمه الله. Para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri untuk mengambil hadis darinya. Di antara yang meriwayatkan darinya adalah: Abu Khalifah Al-Jumahi, Al-Hafizh Ibnu ‘Uqdah (keduanya bahkan termasuk gurunya), Ibnu Mandah, Abu Bakar bin Mardawaih, Abu Nu‘aim Al-Ashbahani, Abu Sa‘id An-Naqqasy, dan sejumlah besar ulama lainnya dari berbagai wilayah.Perawi terakhir darinyaOrang terakhir yang meriwayatkan darinya hingga wafat adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Rizhah At-Tajir, yang wafat pada tahun 440 H. Setelahnya masih ada Abu Al-Qasim Abdurrahman bin Abi Bakar Adz-Dzakwani yang meriwayatkan dari Ath-Thabarani melalui ijazah hingga wafat pada tahun 442 atau 443 H.Banyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAbu Bakar bin Abi ‘Ali meriwayatkan bahwa ayahnya pernah bertanya kepada Ath-Thabarani tentang banyaknya hadis yang ia kumpulkan. Ia menjawab,كنت أنام على البواري، ثلاثين سنة“Aku tidur di atas tikar anyaman selama tiga puluh tahun.”Jawaban ini menunjukkan kesungguhan, kezuhudan, dan ketekunannya dalam menuntut dan menghimpun hadis.Hadis-hadis Ath-Thabarani terus diminati dan dicari sepanjang masa. Pada masa muridnya, Ibnu Rizhah, banyak orang belajar dan meriwayatkan darinya. Ulama seperti As-Silafi menulis dari sekitar seratus orang dari kalangan murid-murid tersebut. Demikian pula Abu Musa Al-Madini dan Abu Al-‘Ala Al-Hamadzani.Orang-orang juga berbondong-bondong mengambil riwayat dari perawi terakhir di jalur sanadnya, termasuk Fatimah Al-Jauzdaniyah yang wafat pada tahun 524 H. Para muhaddits seperti Ibnu Khalil, Adh-Dhiya’, anak-anak Al-Hafizh Abdul Ghani, dan banyak lainnya melakukan perjalanan khusus untuk mendapatkan hadis Ath-Thabarani, lalu membawanya ke Syam, meriwayatkan, dan menyebarkannya. Kemudian sanad-sanad tersebut sampai kepada para ulama besar seperti Ibnu Ja‘wan, Al-Haritsi, Al-Mizzi, Ibnu Samah, Al-Barzali, dan yang lainnya.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وأعلى ما بقي من ذلك بالاتصال (معجمه الصغير)، فلا تفوتوه رحمكم الله“Riwayat tertinggi yang masih tersambung (sanadnya) darinya adalah Al-Mu‘jam Ash-Shaghir. Maka janganlah kalian melewatkannya, semoga Allah merahmati kalian.”Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiAkidah dan manhajnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله berada di atas akidah Ahlul Hadits, mengikuti jejak atsar dan manhaj para salafus shalih. Di antara karya beliau dalam bidang akidah adalah kitabnya yang berjudul Syarh Kitab As-Sunnah (atau disebut juga: Sya‘r Kitab As-Sunnah), yang merupakan salah satu kitab akidah yang disusun berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah dan para salaf. Meskipun kitab tersebut kini telah hilang, para ulama terdahulu sempat melihat dan mengenalnya. Kitab itu termasuk karya besar.Al-Hafizh Ibnu Mandah berkata dalam biografinya tentang Al-Hafizh Ath-Thabarani,شعر كتاب السنّة عشرة أجزاء“Kitab As-Sunnah (karya beliau) terdiri dari sepuluh juz (bagian).”Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya Dar’u Ta‘arudh al-‘Aql wan-Naql,ومن تدبّر الكتب المصنّفة في آثار الصحابة والتابعين، بل المصنّفة في السنّة، مثل “كتاب السنّة والردّ على الجهميّة” للأثرم ولعبد الله بن أحمد… وشعر أبي القاسم الطبرانيّ وأبي الشيخ الأصبهاني…. وأضعاف هؤلاء رأى في ذلك من الآثار الثابتة المتواترة عن الصحابة والتابعين ما يعلم منه بالاضطرار أنّ الصحابة والتابعين كانوا يقولون بما يوافق مقتضى هذه ومدلولها، وأنّهم كانوا على قول أهل الإثبات المثبتين لعلوّ الله نفسه على خلقه، المثبتين لرؤيته، القائلين بأنّ القرآن كلامه ليس بمخلوق بائن عنه، وهذا يصير دليلًا من وجهين؛ أحدهما من جهة إجماع السلف؛ فإنّه يمتنع أن يجمعوا في الفروع على خطأ، فكيف في الأصول؟ الثاني من جهة أنّهم كانوا يقولون بما يوافق مدلول النصوص ومفهومها لا يفهمون منها ما يناقض ذلك“Barang siapa yang menelaah kitab-kitab yang disusun tentang atsar para sahabat dan tabi‘in, bahkan kitab-kitab yang disusun dalam masalah Sunah, seperti Kitab As-Sunnah wa Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah karya Al-Atsram dan Abdullah bin Ahmad… serta karya Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Syaikh Al-Ashbahani… dan yang semisal mereka dalam jumlah yang banyak, niscaya ia akan menemukan di dalamnya atsar-atsar yang sahih dan mutawatir dari para sahabat dan tabi‘in.Dari situ dapat dipastikan secara pasti (tanpa ragu) bahwa para sahabat dan tabi‘in berpendapat sesuai dengan kandungan dan makna dalil-dalil tersebut. Mereka berada di atas pendapat Ahlul Itsbat (orang-orang yang menetapkan sifat-sifat Allah), yang menetapkan ketinggian Allah atas makhluk-Nya, menetapkan bahwa Allah dapat dilihat (di akhirat), serta menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam-Nya, bukan makhluk dan tidak terpisah dari-Nya.Hal ini menjadi dalil dari dua sisi:Pertama, dari sisi ijmak salaf; karena tidak mungkin mereka bersepakat dalam kesalahan pada perkara cabang (furu‘), maka bagaimana mungkin dalam perkara pokok (ushul)?Kedua, karena mereka berpendapat sesuai dengan makna dan kandungan nash-nash tersebut, dan tidak memahaminya dengan makna yang bertentangan dengannya.”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-‘Uluw lil ‘Aliy al-Ghaffar,صنّف الحافظ الكبير أبو القاسم سليمان بن أحمد بن أيّوب اللخميّ الشاميّ نزيل أصبهان في كتاب السنّة له باب ما جاء في استواء الله تعالى على عرشه، بائن من خلقه، فساق في الباب حديث أبي رزين العقيليّ، قلت: يا رسول الله أين كان ربّنا؟ وحديث عبد الله بن خليفة، عن عمر، في علوّ الربّ على عرشه، وحديث الأوعال، وأنّ العرش على ظهورهنّ، وأنّ الله فوقه“Al-Hafizh besar Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Asy-Syami, yang bermukim di Ashbahan, telah menyusun dalam kitabnya, As-Sunnah, satu bab tentang dalil-dalil mengenai istiwa’ Allah Ta‘ala di atas Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.Dalam bab tersebut, beliau membawakan hadis Abu Razin Al-‘Uqaili, yang berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, di mana Rabb kita?’”Beliau juga membawakan hadis Abdullah bin Khalifah dari Umar tentang ketinggian Rabb di atas Arsy-Nya, serta hadis tentang kambing-kambing gunung (hadis Al-Aw‘al), yang menyebutkan bahwa Arsy berada di atas punggung-punggung mereka dan bahwa Allah berada di atasnya.”Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam Tafsir Ibnu Katsir,وقد قال الحافظ أبو القاسم الطبراني في كتاب السنة له، بعد إيراده كثيرًا من هذه الأقوال في تفسير “الصمد”: وكل هذه صحيحة، وهي صفات ربنا، عز وجل، وهو الذي يُصمَد إليه في الحوائج، وهو الذي قد انتهى سؤدده، وهو الصمد الذي لا جوف له، ولا يأكل ولا يشرب، وهو الباقي بعد خلقهAl-Hafizh Abu Al-Qasim Ath-Thabarani berkata dalam kitab As-Sunnah miliknya, setelah menyebutkan banyak pendapat dalam menafsirkan kata “Ash-Shamad”, “Semua pendapat ini sahih, dan itu merupakan sifat-sifat Rabb kita ‘Azza wa Jalla. Dialah tempat bergantung dalam segala kebutuhan. Dialah yang telah sempurna kemuliaan dan kepemimpinan-Nya. Dialah Ash-Shamad, yang tidak memiliki rongga (yakni tidak membutuhkan makan dan minum), tidak makan dan tidak minum, dan Dialah yang tetap ada setelah makhluk-Nya.”[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleNamaNasabnyaKelahiran dan tahun lahirnyaAnak-anaknyaAwal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahGuru-gurunyaMurid-muridnyaPerawi terakhir darinyaBanyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAkidah dan manhajnyaNamaBeliau adalah Imam, Al-Hafizh, tsiqah (orang yang terpercaya), pengembara yang banyak bepergian, ahli perjalanan, muhaddits besar Islam, sisa generasi salaf, di antara tokoh yang berumur panjang, Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lakhmi, Asy-Syami, Ath-Thabarani.NasabnyaAl-Lakhmi adalah nisbah kepada Lakhm, yaitu salah satu kabilah Arab yang berasal dari Yaman, kemudian berhijrah ke wilayah Syam dan menetap di sana. Adapun Ath-Thabarani adalah nisbah kepada Thabariyah (Tiberias), yaitu sebuah kota yang terletak di bagian timur laut Palestina. Kota tersebut berada di antara wilayah Safad, Akka, Nazaret, dan Baisan, di sisi barat Danau Thabariyah. Sejumlah ulama juga dinisbahkan kepada kota ini, dan orang yang berasal darinya disebut “Thabarani”, untuk membedakannya dari “Ath-Thabari” yang dinisbahkan kepada Thabaristan.Kelahiran dan tahun lahirnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله lahir di kota ‘Akka pada bulan Safar tahun 260 Hijriah. Ibunya berasal dari ‘Akka. Adapun asal keluarganya dari Thabariyah (Tiberias) di wilayah Syam.Anak-anaknyaAth-Thabarani memiliki seorang putra bernama Muhammad, yang ber-kunyah Abu Dzarr (sama seperti kunyah kakeknya, Ahmad). Ia meriwayatkan hadis dari Abu ‘Ali Al-Warraq, Abu ‘Amr bin Hakim, dan Abdullah bin Ja‘far atas pilihan ayahnya رحمه الله. Putranya ini wafat pada bulan Rajab tahun 399 Hijriah, dan dimakamkan di samping kubur ayahnya رحمهما الله.Sejumlah ulama besar meriwayatkan darinya, seperti Abu ‘Ali Ar-Rustaqi, Abu Thahir bin ‘Urwah, Abu Ahmad Al-‘Aththar, ‘Ali bin Ahmad bin Mihran, Abu Sa‘d bin Qamjah, ‘Ali bin Al-Husain Al-Iskaf, ‘Ali bin Sa‘id Al-Baqqal, dan lainnya, termasuk para ulama generasi setelah mereka.Beliau juga memiliki seorang putri bernama Fatimah. Ibunya bernama Asma’ binti Ahmad bin Muhammad bin Shudrah Al-Khathib. Disebutkan bahwa Fatimah biasa berpuasa sehari dan berbuka sehari, serta hanya sedikit tidur di malam hari.Awal mendengar hadis dan perjalanan ilmiahAth-Thabarani mulai mendengar hadis pada tahun 273 Hijriah. Ayahnya membawanya dalam perjalanan ilmiah dan sangat memperhatikannya dalam belajar, karena ayahnya sendiri termasuk ahli hadis dari kalangan murid Duhyaim. Perjalanan ilmiahnya dimulai pada tahun 275 Hijriah. Ia terus melakukan perjalanan dan bertemu para ulama selama 16 tahun.Imam Ath-Thabarani رحمه الله mendengar hadis di berbagai negeri, di antaranya: di dua Tanah Haram (Makkah dan Madinah), Yaman, kota-kota di wilayah Syam, Mesir, Baghdad, Kufah, Bashrah, Ashbahan, Khuzistan, dan selainnya. Kemudian beliau menetap di Ashbahan dan tinggal di sana sekitar enam puluh tahun, menyebarkan ilmu dan menyusun karya-karya ilmiah.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وإنما وصل إلى العراق بعد فراغه من مصر والشام والحجاز واليمن، وإلا فلو قصد العراق أولا لأدرك إسناداً عظيما“Beliau sampai ke Irak setelah selesai (menimba ilmu) dari Mesir, Syam, Hijaz, dan Yaman. Seandainya beliau menuju Irak terlebih dahulu, niscaya ia akan mendapatkan sanad yang sangat tinggi.”Beliau menulis hadis dari siapa saja yang ditemuinya, baik yang datang maupun yang pergi, hingga menjadi sangat unggul dalam bidang hadis. Ia mengumpulkan, menyusun, dan menulis banyak karya. Umurnya panjang, dan para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri. Ia meriwayatkan hadis dari lebih dari seribu guru.Guru-gurunyaDi antara ulama yang ia temui adalah para murid Yazid bin Harun, Ruh bin ‘Ubadah, Abu ‘Ashim, Hajjaj bin Muhammad, dan ‘Abdur Razzaq. Ia mendengar hadis dari sejumlah ulama di berbagai kota, seperti di Baitul Maqdis, Thabariyah, Qaisariyah, dan lainnya. Ia juga meriwayatkan dari tokoh-tokoh besar seperti:Abu Zur‘ah Ad-Dimasyqi;Ishaq bin Ibrahim Ad-Dabari;Abdullah bin Ahmad bin Hanbal;Abu Abdurrahman An-Nasa’i;dan banyak lagi ulama besar dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Baghdad, dan Makkah.Jumlah guru yang ia temui sangat banyak, mencerminkan keluasan rihlah (perjalanan ilmiah) dan kekuatan sanadnya dalam ilmu hadis.Murid-muridnyaBanyak sekali ulama yang meriwayatkan hadis dari Imam Ath-Thabarani رحمه الله. Para muhaddits berbondong-bondong datang kepadanya dari berbagai negeri untuk mengambil hadis darinya. Di antara yang meriwayatkan darinya adalah: Abu Khalifah Al-Jumahi, Al-Hafizh Ibnu ‘Uqdah (keduanya bahkan termasuk gurunya), Ibnu Mandah, Abu Bakar bin Mardawaih, Abu Nu‘aim Al-Ashbahani, Abu Sa‘id An-Naqqasy, dan sejumlah besar ulama lainnya dari berbagai wilayah.Perawi terakhir darinyaOrang terakhir yang meriwayatkan darinya hingga wafat adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Rizhah At-Tajir, yang wafat pada tahun 440 H. Setelahnya masih ada Abu Al-Qasim Abdurrahman bin Abi Bakar Adz-Dzakwani yang meriwayatkan dari Ath-Thabarani melalui ijazah hingga wafat pada tahun 442 atau 443 H.Banyaknya hadis dan besarnya minat terhadap riwayatnyaAbu Bakar bin Abi ‘Ali meriwayatkan bahwa ayahnya pernah bertanya kepada Ath-Thabarani tentang banyaknya hadis yang ia kumpulkan. Ia menjawab,كنت أنام على البواري، ثلاثين سنة“Aku tidur di atas tikar anyaman selama tiga puluh tahun.”Jawaban ini menunjukkan kesungguhan, kezuhudan, dan ketekunannya dalam menuntut dan menghimpun hadis.Hadis-hadis Ath-Thabarani terus diminati dan dicari sepanjang masa. Pada masa muridnya, Ibnu Rizhah, banyak orang belajar dan meriwayatkan darinya. Ulama seperti As-Silafi menulis dari sekitar seratus orang dari kalangan murid-murid tersebut. Demikian pula Abu Musa Al-Madini dan Abu Al-‘Ala Al-Hamadzani.Orang-orang juga berbondong-bondong mengambil riwayat dari perawi terakhir di jalur sanadnya, termasuk Fatimah Al-Jauzdaniyah yang wafat pada tahun 524 H. Para muhaddits seperti Ibnu Khalil, Adh-Dhiya’, anak-anak Al-Hafizh Abdul Ghani, dan banyak lainnya melakukan perjalanan khusus untuk mendapatkan hadis Ath-Thabarani, lalu membawanya ke Syam, meriwayatkan, dan menyebarkannya. Kemudian sanad-sanad tersebut sampai kepada para ulama besar seperti Ibnu Ja‘wan, Al-Haritsi, Al-Mizzi, Ibnu Samah, Al-Barzali, dan yang lainnya.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وأعلى ما بقي من ذلك بالاتصال (معجمه الصغير)، فلا تفوتوه رحمكم الله“Riwayat tertinggi yang masih tersambung (sanadnya) darinya adalah Al-Mu‘jam Ash-Shaghir. Maka janganlah kalian melewatkannya, semoga Allah merahmati kalian.”Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiAkidah dan manhajnyaImam Ath-Thabarani رحمه الله berada di atas akidah Ahlul Hadits, mengikuti jejak atsar dan manhaj para salafus shalih. Di antara karya beliau dalam bidang akidah adalah kitabnya yang berjudul Syarh Kitab As-Sunnah (atau disebut juga: Sya‘r Kitab As-Sunnah), yang merupakan salah satu kitab akidah yang disusun berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah dan para salaf. Meskipun kitab tersebut kini telah hilang, para ulama terdahulu sempat melihat dan mengenalnya. Kitab itu termasuk karya besar.Al-Hafizh Ibnu Mandah berkata dalam biografinya tentang Al-Hafizh Ath-Thabarani,شعر كتاب السنّة عشرة أجزاء“Kitab As-Sunnah (karya beliau) terdiri dari sepuluh juz (bagian).”Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya Dar’u Ta‘arudh al-‘Aql wan-Naql,ومن تدبّر الكتب المصنّفة في آثار الصحابة والتابعين، بل المصنّفة في السنّة، مثل “كتاب السنّة والردّ على الجهميّة” للأثرم ولعبد الله بن أحمد… وشعر أبي القاسم الطبرانيّ وأبي الشيخ الأصبهاني…. وأضعاف هؤلاء رأى في ذلك من الآثار الثابتة المتواترة عن الصحابة والتابعين ما يعلم منه بالاضطرار أنّ الصحابة والتابعين كانوا يقولون بما يوافق مقتضى هذه ومدلولها، وأنّهم كانوا على قول أهل الإثبات المثبتين لعلوّ الله نفسه على خلقه، المثبتين لرؤيته، القائلين بأنّ القرآن كلامه ليس بمخلوق بائن عنه، وهذا يصير دليلًا من وجهين؛ أحدهما من جهة إجماع السلف؛ فإنّه يمتنع أن يجمعوا في الفروع على خطأ، فكيف في الأصول؟ الثاني من جهة أنّهم كانوا يقولون بما يوافق مدلول النصوص ومفهومها لا يفهمون منها ما يناقض ذلك“Barang siapa yang menelaah kitab-kitab yang disusun tentang atsar para sahabat dan tabi‘in, bahkan kitab-kitab yang disusun dalam masalah Sunah, seperti Kitab As-Sunnah wa Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah karya Al-Atsram dan Abdullah bin Ahmad… serta karya Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dan Abu Syaikh Al-Ashbahani… dan yang semisal mereka dalam jumlah yang banyak, niscaya ia akan menemukan di dalamnya atsar-atsar yang sahih dan mutawatir dari para sahabat dan tabi‘in.Dari situ dapat dipastikan secara pasti (tanpa ragu) bahwa para sahabat dan tabi‘in berpendapat sesuai dengan kandungan dan makna dalil-dalil tersebut. Mereka berada di atas pendapat Ahlul Itsbat (orang-orang yang menetapkan sifat-sifat Allah), yang menetapkan ketinggian Allah atas makhluk-Nya, menetapkan bahwa Allah dapat dilihat (di akhirat), serta menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam-Nya, bukan makhluk dan tidak terpisah dari-Nya.Hal ini menjadi dalil dari dua sisi:Pertama, dari sisi ijmak salaf; karena tidak mungkin mereka bersepakat dalam kesalahan pada perkara cabang (furu‘), maka bagaimana mungkin dalam perkara pokok (ushul)?Kedua, karena mereka berpendapat sesuai dengan makna dan kandungan nash-nash tersebut, dan tidak memahaminya dengan makna yang bertentangan dengannya.”Adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-‘Uluw lil ‘Aliy al-Ghaffar,صنّف الحافظ الكبير أبو القاسم سليمان بن أحمد بن أيّوب اللخميّ الشاميّ نزيل أصبهان في كتاب السنّة له باب ما جاء في استواء الله تعالى على عرشه، بائن من خلقه، فساق في الباب حديث أبي رزين العقيليّ، قلت: يا رسول الله أين كان ربّنا؟ وحديث عبد الله بن خليفة، عن عمر، في علوّ الربّ على عرشه، وحديث الأوعال، وأنّ العرش على ظهورهنّ، وأنّ الله فوقه“Al-Hafizh besar Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Asy-Syami, yang bermukim di Ashbahan, telah menyusun dalam kitabnya, As-Sunnah, satu bab tentang dalil-dalil mengenai istiwa’ Allah Ta‘ala di atas Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.Dalam bab tersebut, beliau membawakan hadis Abu Razin Al-‘Uqaili, yang berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, di mana Rabb kita?’”Beliau juga membawakan hadis Abdullah bin Khalifah dari Umar tentang ketinggian Rabb di atas Arsy-Nya, serta hadis tentang kambing-kambing gunung (hadis Al-Aw‘al), yang menyebutkan bahwa Arsy berada di atas punggung-punggung mereka dan bahwa Allah berada di atasnya.”Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam Tafsir Ibnu Katsir,وقد قال الحافظ أبو القاسم الطبراني في كتاب السنة له، بعد إيراده كثيرًا من هذه الأقوال في تفسير “الصمد”: وكل هذه صحيحة، وهي صفات ربنا، عز وجل، وهو الذي يُصمَد إليه في الحوائج، وهو الذي قد انتهى سؤدده، وهو الصمد الذي لا جوف له، ولا يأكل ولا يشرب، وهو الباقي بعد خلقهAl-Hafizh Abu Al-Qasim Ath-Thabarani berkata dalam kitab As-Sunnah miliknya, setelah menyebutkan banyak pendapat dalam menafsirkan kata “Ash-Shamad”, “Semua pendapat ini sahih, dan itu merupakan sifat-sifat Rabb kita ‘Azza wa Jalla. Dialah tempat bergantung dalam segala kebutuhan. Dialah yang telah sempurna kemuliaan dan kepemimpinan-Nya. Dialah Ash-Shamad, yang tidak memiliki rongga (yakni tidak membutuhkan makan dan minum), tidak makan dan tidak minum, dan Dialah yang tetap ada setelah makhluk-Nya.”[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Ternyata Amal Saleh Ini Penarik Rezeki Keluarga – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim.” (HR. Ibnu Hibban). Maksudnya, wahai saudara-saudaraku, amal saleh yang paling banyak balasannya dirasakan seseorang di dunia sebelum akhirat,adalah silaturahim. Silaturahim adalah amal saleh yang paling banyak balasannya di dunia, sebelum balasan di akhirat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim…”. Bahkan, sungguh ada suatu keluarga, mereka gemar berbuat dosa, harta mereka terus bertambah, dan jumlah anggota keluarga mereka semakin banyak, apabila mereka tetap menjalin silaturahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling menjaga silaturahim, lalu mereka jatuh dalam kefakiran.” Diriwayatkan Ibnu Hibban dan dihasankan Al-Albani. Yakni, sebuah keluarga, apabila hubungan silaturahim di antara mereka terjalin, dan mereka tetap saling bersilaturahim meskipun masih memiliki kemaksiatan, atau masih memiliki banyak kelalaian, maka kebaikan mereka akan terus bertambah, dan jumlah mereka pun semakin banyak, karena mereka menjaga silaturahim. “Dan tidaklah ada keluarga yang saling menjaga silaturahim lalu jatuh miskin.” Silaturahim dapat mengusir kefakiran dan kesulitan hidup. Silaturahim adalah sebab terusirnya kefakiran dan kesempitan. Apabila silaturahim terjaga dalam sebuah keluarga, maka kemiskinan akan keluar dari pintunya. ====== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ وَالْمَقْصُودُ يَا إِخْوَةُ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا الْإِنْسَانُ فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ هِيَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِثَابَةً فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ يَقُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ حَتَّى إِنَّ أَهْلَ الْبَيْتِ لَيَكُونُوا فَجَرَةً فَتَنْمُو أَمْوَالُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ إِذَا تَوَاصَلُوا وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ يَعْنِي أَهْلَ الْبَيْتِ إِذَا وَقَعَتْ بَيْنَهُمُ الصِّلَةُ وَكَانُوا يَتَوَاصَلُونَ حَتَّى لَوْ كَانَتْ عِنْدَهُمْ مَعَاصٍ حَتَّى لَوْ كَانَ عِنْدَهُمْ تَقْصِيرٌ فَإِنَّهُ يَنْمُو خَيْرُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ لِصِلَتِهِم الرَّحِمَ وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ إِذَا وُجِدَتِ الصِّلَةُ فِي الْبَيْتِ خَرَجَ الْفَقْرُ مِنَ الْبَابِ

Ternyata Amal Saleh Ini Penarik Rezeki Keluarga – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim.” (HR. Ibnu Hibban). Maksudnya, wahai saudara-saudaraku, amal saleh yang paling banyak balasannya dirasakan seseorang di dunia sebelum akhirat,adalah silaturahim. Silaturahim adalah amal saleh yang paling banyak balasannya di dunia, sebelum balasan di akhirat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim…”. Bahkan, sungguh ada suatu keluarga, mereka gemar berbuat dosa, harta mereka terus bertambah, dan jumlah anggota keluarga mereka semakin banyak, apabila mereka tetap menjalin silaturahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling menjaga silaturahim, lalu mereka jatuh dalam kefakiran.” Diriwayatkan Ibnu Hibban dan dihasankan Al-Albani. Yakni, sebuah keluarga, apabila hubungan silaturahim di antara mereka terjalin, dan mereka tetap saling bersilaturahim meskipun masih memiliki kemaksiatan, atau masih memiliki banyak kelalaian, maka kebaikan mereka akan terus bertambah, dan jumlah mereka pun semakin banyak, karena mereka menjaga silaturahim. “Dan tidaklah ada keluarga yang saling menjaga silaturahim lalu jatuh miskin.” Silaturahim dapat mengusir kefakiran dan kesulitan hidup. Silaturahim adalah sebab terusirnya kefakiran dan kesempitan. Apabila silaturahim terjaga dalam sebuah keluarga, maka kemiskinan akan keluar dari pintunya. ====== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ وَالْمَقْصُودُ يَا إِخْوَةُ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا الْإِنْسَانُ فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ هِيَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِثَابَةً فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ يَقُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ حَتَّى إِنَّ أَهْلَ الْبَيْتِ لَيَكُونُوا فَجَرَةً فَتَنْمُو أَمْوَالُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ إِذَا تَوَاصَلُوا وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ يَعْنِي أَهْلَ الْبَيْتِ إِذَا وَقَعَتْ بَيْنَهُمُ الصِّلَةُ وَكَانُوا يَتَوَاصَلُونَ حَتَّى لَوْ كَانَتْ عِنْدَهُمْ مَعَاصٍ حَتَّى لَوْ كَانَ عِنْدَهُمْ تَقْصِيرٌ فَإِنَّهُ يَنْمُو خَيْرُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ لِصِلَتِهِم الرَّحِمَ وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ إِذَا وُجِدَتِ الصِّلَةُ فِي الْبَيْتِ خَرَجَ الْفَقْرُ مِنَ الْبَابِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim.” (HR. Ibnu Hibban). Maksudnya, wahai saudara-saudaraku, amal saleh yang paling banyak balasannya dirasakan seseorang di dunia sebelum akhirat,adalah silaturahim. Silaturahim adalah amal saleh yang paling banyak balasannya di dunia, sebelum balasan di akhirat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim…”. Bahkan, sungguh ada suatu keluarga, mereka gemar berbuat dosa, harta mereka terus bertambah, dan jumlah anggota keluarga mereka semakin banyak, apabila mereka tetap menjalin silaturahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling menjaga silaturahim, lalu mereka jatuh dalam kefakiran.” Diriwayatkan Ibnu Hibban dan dihasankan Al-Albani. Yakni, sebuah keluarga, apabila hubungan silaturahim di antara mereka terjalin, dan mereka tetap saling bersilaturahim meskipun masih memiliki kemaksiatan, atau masih memiliki banyak kelalaian, maka kebaikan mereka akan terus bertambah, dan jumlah mereka pun semakin banyak, karena mereka menjaga silaturahim. “Dan tidaklah ada keluarga yang saling menjaga silaturahim lalu jatuh miskin.” Silaturahim dapat mengusir kefakiran dan kesulitan hidup. Silaturahim adalah sebab terusirnya kefakiran dan kesempitan. Apabila silaturahim terjaga dalam sebuah keluarga, maka kemiskinan akan keluar dari pintunya. ====== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ وَالْمَقْصُودُ يَا إِخْوَةُ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا الْإِنْسَانُ فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ هِيَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِثَابَةً فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ يَقُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ حَتَّى إِنَّ أَهْلَ الْبَيْتِ لَيَكُونُوا فَجَرَةً فَتَنْمُو أَمْوَالُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ إِذَا تَوَاصَلُوا وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ يَعْنِي أَهْلَ الْبَيْتِ إِذَا وَقَعَتْ بَيْنَهُمُ الصِّلَةُ وَكَانُوا يَتَوَاصَلُونَ حَتَّى لَوْ كَانَتْ عِنْدَهُمْ مَعَاصٍ حَتَّى لَوْ كَانَ عِنْدَهُمْ تَقْصِيرٌ فَإِنَّهُ يَنْمُو خَيْرُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ لِصِلَتِهِم الرَّحِمَ وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ إِذَا وُجِدَتِ الصِّلَةُ فِي الْبَيْتِ خَرَجَ الْفَقْرُ مِنَ الْبَابِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim.” (HR. Ibnu Hibban). Maksudnya, wahai saudara-saudaraku, amal saleh yang paling banyak balasannya dirasakan seseorang di dunia sebelum akhirat,adalah silaturahim. Silaturahim adalah amal saleh yang paling banyak balasannya di dunia, sebelum balasan di akhirat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan ketaatan yang paling cepat balasannya adalah silaturahim…”. Bahkan, sungguh ada suatu keluarga, mereka gemar berbuat dosa, harta mereka terus bertambah, dan jumlah anggota keluarga mereka semakin banyak, apabila mereka tetap menjalin silaturahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling menjaga silaturahim, lalu mereka jatuh dalam kefakiran.” Diriwayatkan Ibnu Hibban dan dihasankan Al-Albani. Yakni, sebuah keluarga, apabila hubungan silaturahim di antara mereka terjalin, dan mereka tetap saling bersilaturahim meskipun masih memiliki kemaksiatan, atau masih memiliki banyak kelalaian, maka kebaikan mereka akan terus bertambah, dan jumlah mereka pun semakin banyak, karena mereka menjaga silaturahim. “Dan tidaklah ada keluarga yang saling menjaga silaturahim lalu jatuh miskin.” Silaturahim dapat mengusir kefakiran dan kesulitan hidup. Silaturahim adalah sebab terusirnya kefakiran dan kesempitan. Apabila silaturahim terjaga dalam sebuah keluarga, maka kemiskinan akan keluar dari pintunya. ====== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ وَالْمَقْصُودُ يَا إِخْوَةُ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا الْإِنْسَانُ فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ هِيَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ أَكْثَرُ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِثَابَةً فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ يَقُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الرَّحِمِ حَتَّى إِنَّ أَهْلَ الْبَيْتِ لَيَكُونُوا فَجَرَةً فَتَنْمُو أَمْوَالُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ إِذَا تَوَاصَلُوا وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ يَعْنِي أَهْلَ الْبَيْتِ إِذَا وَقَعَتْ بَيْنَهُمُ الصِّلَةُ وَكَانُوا يَتَوَاصَلُونَ حَتَّى لَوْ كَانَتْ عِنْدَهُمْ مَعَاصٍ حَتَّى لَوْ كَانَ عِنْدَهُمْ تَقْصِيرٌ فَإِنَّهُ يَنْمُو خَيْرُهُمْ وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ لِصِلَتِهِم الرَّحِمَ وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَتَوَاصَلُونَ فَيَحْتَاجُونَ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ صِلَةُ الرَّحِمِ مَنْفَاةٌ لِلْفَقْرِ وَالْحَاجَةِ إِذَا وُجِدَتِ الصِّلَةُ فِي الْبَيْتِ خَرَجَ الْفَقْرُ مِنَ الْبَابِ

Sepuluh Wasiat Agung dari Surah Al-An’am (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleWasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaWasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanWasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiWasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakDi antara ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat agung yang terdapat di dalam Al-Qur’an adalah sepuluh wasiat Allah di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153. Para ulama menyebut ayat-ayat ini sebagai al-washaya al-‘asyrah atau sepuluh wasiat. Disebut demikian karena kandungannya mencakup prinsip-prinsip dasar dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.Wasiat-wasiat ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi juga hubungan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, memahami dan mengamalkannya menjadi kunci kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat.Berikut ini adalah sepuluh wasiat Allah yang terdapat di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153:Wasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala mengawali wasiat-Nya dengan perintah untuk menjauhi kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia’.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini membuka rangkaian wasiat Allah dengan larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa tauhid adalah pondasi utama dan teragung dalam Islam. Oleh karena itu, sebelum memperbaiki amalnya, seseorang harus meluruskan keyakinannya terlebih dahulu.Kesyirikan merupakan dosa terbesar karena bisa merusak kemurnian tauhid seorang hamba. Menyekutukan Allah di dalam ibadah, doa, atau keyakinan berarti menyamakan atau menyetarakan makhluk dengan Sang Pencipta, dan ini adalah kezaliman terbesar.Dalam ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla juga menegaskan akan bahaya kesyirikan ini. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah dosa yang sangat serius, bahkan dapat menghapus seluruh amal kebaikan dan diancam masuk ke dalam neraka. Amalan orang yang berbuat syirik akan menjadi sia-sia karena kehilangan pondasi utamanya.Tauhid adalah dasar seluruh amal. Tanpanya, ibadah tidak akan bernilai, seperti bangunan megah yang berdiri di atas pondasi rapuh, pasti akan runtuh. Oleh karena itu, para Nabi dan Rasul memulai dakwahnya dengan tauhid dan memperingatkan umatnya dari bahaya syirik. Tauhid adalah kunci keselamatan dan ketenangan, sedangkan syirik membawa kemudaratan dan kerugian. Maka, menjaga kemurnian tauhid adalah kewajiban orang-orang yang beriman, dengan terus memperbaiki niatnya dan menjauhi segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang samar.Baca juga: Memahami Hakikat SyirikWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaMasih pada ayat yang sama, Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan wasiat-Nya dengan berfirman,وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ“Berbuat baiklah terhadap kedua orang tua.” (QS. Al-An’am: 151)Perintah ini datang setelah larangan berbuat kesyirikan, menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua dalam Islam. Berbakti bukan sekadar taat, tetapi berbuat baik di sini mencakup berbicara lembut, menghormati, membantu, dan membahagiakan mereka, bahkan tanpa diminta. Selain itu, berbakti juga berarti bersabar, tidak membentak, tidak berkata kasar, serta selalu mendoakan kebaikan untuk keduanya dalam segala keadaan. Oleh karena itu, berbakti kepada orang tua adalah ibadah mulia yang membawa keberkahan dalam kehidupan seseorang di dunia dan akhirat.Wasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanSelanjutnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa rezeki adalah ketentuan dari Allah ‘Azza wa Jalla, bukan manusia. Oleh karena itu, rasa takut terhadap kemiskinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa anak. Pada masa jahiliah dahulu, sebagian orang membunuh anak karena khawatir tidak mampu memberi makan atau mencukupi kebutuhannya. Namun, di zaman modern ini, sikap tersebut masuk ke dalam tindakan kriminal, tetapi hal serupa bisa muncul dalam bentuk aborsi atau menggugurkan janin karena alasan ekonomi.Islam dengan tegas melarang hal tersebut karena setiap anak yang lahir di dunia ini telah dijamin rezekinya oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Kehadiran anak bukanlah beban, tetapi amanah yang membawa keberkahan bagi setiap keluarga. Maka, sikap yang benar adalah bertawakal kepada Allah, berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, dan meyakini bahwa setiap makhluk telah ditetapkan rezekinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Wasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ“Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak hanya melarang perbuatan keji seperti zina dan segala bentuk maksiat, tetapi juga melarang segala hal yang mendekatkan kepadanya. Ungkapan “janganlah mendekati” menunjukkan bahwa semua jalan, sebab, dan sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan tersebut juga dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Hal ini juga menunjukkan betapa sempurnanya penjagaan Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu mencegah seorang hamba sebelum terjatuh dalam kerusakan. Oleh karena itu, menjaga pandangan, membatasi pergaulan yang tidak sehat, serta menjauhi hal-hal yang membangkitkan syahwat menjadi bagian dari ikhtiar dalam menjaga diri dari segala bentuk maksiat.Wasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151)Disebutkan dalam hadis juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini: (1) orang yang berzina padahal ia sudah menikah, (2) membunuh jiwa, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah (kaum muslimin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalil ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga dan memuliakan nyawa manusia. Kehidupan adalah amanah besar dari Allah ‘Azza wa Jalla yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, segala bentuk pembunuhan tanpa hak termasuk dosa besar yang sangat berat, bahkan dalam banyak dalil disebutkan ancaman yang keras bagi pelakunya.Pengecualian yang disebutkan dalam hadis di atas menunjukkan bahwa hukum tersebut bukan tanpa batas, namun berada dalam koridor keadilan yang sangat ketat, seperti dalam kasus qishash, hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah menikah), atau orang yang murtad dan memerangi kaum muslimin. Semua itu pun tidak boleh dilakukan oleh individu, melainkan harus melalui proses hukum yang sah dan pemerintah yang berwenang.Hal ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya menjaga agama, tetapi juga menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Dengan terjaganya nyawa manusia, maka akan tercipta ketenteraman, keamanan, dan kestabilan dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya, jika nyawa manusia dianggap ringan, maka akan timbul kerusakan dan kekacauan yang sangat luas.Dengan demikian, wasiat ini mengandung pesan yang sangat tegas agar setiap manusia menghargai kehidupan, menjauhi segala bentuk kekerasan dan kezaliman, serta menyadari bahwa menjaga satu nyawa seakan-akan menjaga seluruh manusia.[Bersambung]***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id

Sepuluh Wasiat Agung dari Surah Al-An’am (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleWasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaWasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanWasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiWasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakDi antara ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat agung yang terdapat di dalam Al-Qur’an adalah sepuluh wasiat Allah di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153. Para ulama menyebut ayat-ayat ini sebagai al-washaya al-‘asyrah atau sepuluh wasiat. Disebut demikian karena kandungannya mencakup prinsip-prinsip dasar dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.Wasiat-wasiat ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi juga hubungan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, memahami dan mengamalkannya menjadi kunci kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat.Berikut ini adalah sepuluh wasiat Allah yang terdapat di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153:Wasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala mengawali wasiat-Nya dengan perintah untuk menjauhi kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia’.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini membuka rangkaian wasiat Allah dengan larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa tauhid adalah pondasi utama dan teragung dalam Islam. Oleh karena itu, sebelum memperbaiki amalnya, seseorang harus meluruskan keyakinannya terlebih dahulu.Kesyirikan merupakan dosa terbesar karena bisa merusak kemurnian tauhid seorang hamba. Menyekutukan Allah di dalam ibadah, doa, atau keyakinan berarti menyamakan atau menyetarakan makhluk dengan Sang Pencipta, dan ini adalah kezaliman terbesar.Dalam ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla juga menegaskan akan bahaya kesyirikan ini. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah dosa yang sangat serius, bahkan dapat menghapus seluruh amal kebaikan dan diancam masuk ke dalam neraka. Amalan orang yang berbuat syirik akan menjadi sia-sia karena kehilangan pondasi utamanya.Tauhid adalah dasar seluruh amal. Tanpanya, ibadah tidak akan bernilai, seperti bangunan megah yang berdiri di atas pondasi rapuh, pasti akan runtuh. Oleh karena itu, para Nabi dan Rasul memulai dakwahnya dengan tauhid dan memperingatkan umatnya dari bahaya syirik. Tauhid adalah kunci keselamatan dan ketenangan, sedangkan syirik membawa kemudaratan dan kerugian. Maka, menjaga kemurnian tauhid adalah kewajiban orang-orang yang beriman, dengan terus memperbaiki niatnya dan menjauhi segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang samar.Baca juga: Memahami Hakikat SyirikWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaMasih pada ayat yang sama, Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan wasiat-Nya dengan berfirman,وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ“Berbuat baiklah terhadap kedua orang tua.” (QS. Al-An’am: 151)Perintah ini datang setelah larangan berbuat kesyirikan, menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua dalam Islam. Berbakti bukan sekadar taat, tetapi berbuat baik di sini mencakup berbicara lembut, menghormati, membantu, dan membahagiakan mereka, bahkan tanpa diminta. Selain itu, berbakti juga berarti bersabar, tidak membentak, tidak berkata kasar, serta selalu mendoakan kebaikan untuk keduanya dalam segala keadaan. Oleh karena itu, berbakti kepada orang tua adalah ibadah mulia yang membawa keberkahan dalam kehidupan seseorang di dunia dan akhirat.Wasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanSelanjutnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa rezeki adalah ketentuan dari Allah ‘Azza wa Jalla, bukan manusia. Oleh karena itu, rasa takut terhadap kemiskinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa anak. Pada masa jahiliah dahulu, sebagian orang membunuh anak karena khawatir tidak mampu memberi makan atau mencukupi kebutuhannya. Namun, di zaman modern ini, sikap tersebut masuk ke dalam tindakan kriminal, tetapi hal serupa bisa muncul dalam bentuk aborsi atau menggugurkan janin karena alasan ekonomi.Islam dengan tegas melarang hal tersebut karena setiap anak yang lahir di dunia ini telah dijamin rezekinya oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Kehadiran anak bukanlah beban, tetapi amanah yang membawa keberkahan bagi setiap keluarga. Maka, sikap yang benar adalah bertawakal kepada Allah, berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, dan meyakini bahwa setiap makhluk telah ditetapkan rezekinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Wasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ“Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak hanya melarang perbuatan keji seperti zina dan segala bentuk maksiat, tetapi juga melarang segala hal yang mendekatkan kepadanya. Ungkapan “janganlah mendekati” menunjukkan bahwa semua jalan, sebab, dan sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan tersebut juga dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Hal ini juga menunjukkan betapa sempurnanya penjagaan Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu mencegah seorang hamba sebelum terjatuh dalam kerusakan. Oleh karena itu, menjaga pandangan, membatasi pergaulan yang tidak sehat, serta menjauhi hal-hal yang membangkitkan syahwat menjadi bagian dari ikhtiar dalam menjaga diri dari segala bentuk maksiat.Wasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151)Disebutkan dalam hadis juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini: (1) orang yang berzina padahal ia sudah menikah, (2) membunuh jiwa, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah (kaum muslimin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalil ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga dan memuliakan nyawa manusia. Kehidupan adalah amanah besar dari Allah ‘Azza wa Jalla yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, segala bentuk pembunuhan tanpa hak termasuk dosa besar yang sangat berat, bahkan dalam banyak dalil disebutkan ancaman yang keras bagi pelakunya.Pengecualian yang disebutkan dalam hadis di atas menunjukkan bahwa hukum tersebut bukan tanpa batas, namun berada dalam koridor keadilan yang sangat ketat, seperti dalam kasus qishash, hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah menikah), atau orang yang murtad dan memerangi kaum muslimin. Semua itu pun tidak boleh dilakukan oleh individu, melainkan harus melalui proses hukum yang sah dan pemerintah yang berwenang.Hal ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya menjaga agama, tetapi juga menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Dengan terjaganya nyawa manusia, maka akan tercipta ketenteraman, keamanan, dan kestabilan dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya, jika nyawa manusia dianggap ringan, maka akan timbul kerusakan dan kekacauan yang sangat luas.Dengan demikian, wasiat ini mengandung pesan yang sangat tegas agar setiap manusia menghargai kehidupan, menjauhi segala bentuk kekerasan dan kezaliman, serta menyadari bahwa menjaga satu nyawa seakan-akan menjaga seluruh manusia.[Bersambung]***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleWasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaWasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanWasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiWasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakDi antara ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat agung yang terdapat di dalam Al-Qur’an adalah sepuluh wasiat Allah di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153. Para ulama menyebut ayat-ayat ini sebagai al-washaya al-‘asyrah atau sepuluh wasiat. Disebut demikian karena kandungannya mencakup prinsip-prinsip dasar dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.Wasiat-wasiat ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi juga hubungan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, memahami dan mengamalkannya menjadi kunci kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat.Berikut ini adalah sepuluh wasiat Allah yang terdapat di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153:Wasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala mengawali wasiat-Nya dengan perintah untuk menjauhi kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia’.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini membuka rangkaian wasiat Allah dengan larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa tauhid adalah pondasi utama dan teragung dalam Islam. Oleh karena itu, sebelum memperbaiki amalnya, seseorang harus meluruskan keyakinannya terlebih dahulu.Kesyirikan merupakan dosa terbesar karena bisa merusak kemurnian tauhid seorang hamba. Menyekutukan Allah di dalam ibadah, doa, atau keyakinan berarti menyamakan atau menyetarakan makhluk dengan Sang Pencipta, dan ini adalah kezaliman terbesar.Dalam ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla juga menegaskan akan bahaya kesyirikan ini. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah dosa yang sangat serius, bahkan dapat menghapus seluruh amal kebaikan dan diancam masuk ke dalam neraka. Amalan orang yang berbuat syirik akan menjadi sia-sia karena kehilangan pondasi utamanya.Tauhid adalah dasar seluruh amal. Tanpanya, ibadah tidak akan bernilai, seperti bangunan megah yang berdiri di atas pondasi rapuh, pasti akan runtuh. Oleh karena itu, para Nabi dan Rasul memulai dakwahnya dengan tauhid dan memperingatkan umatnya dari bahaya syirik. Tauhid adalah kunci keselamatan dan ketenangan, sedangkan syirik membawa kemudaratan dan kerugian. Maka, menjaga kemurnian tauhid adalah kewajiban orang-orang yang beriman, dengan terus memperbaiki niatnya dan menjauhi segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang samar.Baca juga: Memahami Hakikat SyirikWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaMasih pada ayat yang sama, Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan wasiat-Nya dengan berfirman,وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ“Berbuat baiklah terhadap kedua orang tua.” (QS. Al-An’am: 151)Perintah ini datang setelah larangan berbuat kesyirikan, menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua dalam Islam. Berbakti bukan sekadar taat, tetapi berbuat baik di sini mencakup berbicara lembut, menghormati, membantu, dan membahagiakan mereka, bahkan tanpa diminta. Selain itu, berbakti juga berarti bersabar, tidak membentak, tidak berkata kasar, serta selalu mendoakan kebaikan untuk keduanya dalam segala keadaan. Oleh karena itu, berbakti kepada orang tua adalah ibadah mulia yang membawa keberkahan dalam kehidupan seseorang di dunia dan akhirat.Wasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanSelanjutnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa rezeki adalah ketentuan dari Allah ‘Azza wa Jalla, bukan manusia. Oleh karena itu, rasa takut terhadap kemiskinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa anak. Pada masa jahiliah dahulu, sebagian orang membunuh anak karena khawatir tidak mampu memberi makan atau mencukupi kebutuhannya. Namun, di zaman modern ini, sikap tersebut masuk ke dalam tindakan kriminal, tetapi hal serupa bisa muncul dalam bentuk aborsi atau menggugurkan janin karena alasan ekonomi.Islam dengan tegas melarang hal tersebut karena setiap anak yang lahir di dunia ini telah dijamin rezekinya oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Kehadiran anak bukanlah beban, tetapi amanah yang membawa keberkahan bagi setiap keluarga. Maka, sikap yang benar adalah bertawakal kepada Allah, berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, dan meyakini bahwa setiap makhluk telah ditetapkan rezekinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Wasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ“Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak hanya melarang perbuatan keji seperti zina dan segala bentuk maksiat, tetapi juga melarang segala hal yang mendekatkan kepadanya. Ungkapan “janganlah mendekati” menunjukkan bahwa semua jalan, sebab, dan sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan tersebut juga dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Hal ini juga menunjukkan betapa sempurnanya penjagaan Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu mencegah seorang hamba sebelum terjatuh dalam kerusakan. Oleh karena itu, menjaga pandangan, membatasi pergaulan yang tidak sehat, serta menjauhi hal-hal yang membangkitkan syahwat menjadi bagian dari ikhtiar dalam menjaga diri dari segala bentuk maksiat.Wasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151)Disebutkan dalam hadis juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini: (1) orang yang berzina padahal ia sudah menikah, (2) membunuh jiwa, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah (kaum muslimin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalil ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga dan memuliakan nyawa manusia. Kehidupan adalah amanah besar dari Allah ‘Azza wa Jalla yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, segala bentuk pembunuhan tanpa hak termasuk dosa besar yang sangat berat, bahkan dalam banyak dalil disebutkan ancaman yang keras bagi pelakunya.Pengecualian yang disebutkan dalam hadis di atas menunjukkan bahwa hukum tersebut bukan tanpa batas, namun berada dalam koridor keadilan yang sangat ketat, seperti dalam kasus qishash, hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah menikah), atau orang yang murtad dan memerangi kaum muslimin. Semua itu pun tidak boleh dilakukan oleh individu, melainkan harus melalui proses hukum yang sah dan pemerintah yang berwenang.Hal ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya menjaga agama, tetapi juga menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Dengan terjaganya nyawa manusia, maka akan tercipta ketenteraman, keamanan, dan kestabilan dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya, jika nyawa manusia dianggap ringan, maka akan timbul kerusakan dan kekacauan yang sangat luas.Dengan demikian, wasiat ini mengandung pesan yang sangat tegas agar setiap manusia menghargai kehidupan, menjauhi segala bentuk kekerasan dan kezaliman, serta menyadari bahwa menjaga satu nyawa seakan-akan menjaga seluruh manusia.[Bersambung]***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleWasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaWasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanWasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiWasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakDi antara ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat agung yang terdapat di dalam Al-Qur’an adalah sepuluh wasiat Allah di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153. Para ulama menyebut ayat-ayat ini sebagai al-washaya al-‘asyrah atau sepuluh wasiat. Disebut demikian karena kandungannya mencakup prinsip-prinsip dasar dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.Wasiat-wasiat ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi juga hubungan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, memahami dan mengamalkannya menjadi kunci kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat.Berikut ini adalah sepuluh wasiat Allah yang terdapat di dalam Surah Al-An’am ayat 151–153:Wasiat pertama, larangan mempersekutukan Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala mengawali wasiat-Nya dengan perintah untuk menjauhi kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia’.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini membuka rangkaian wasiat Allah dengan larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa tauhid adalah pondasi utama dan teragung dalam Islam. Oleh karena itu, sebelum memperbaiki amalnya, seseorang harus meluruskan keyakinannya terlebih dahulu.Kesyirikan merupakan dosa terbesar karena bisa merusak kemurnian tauhid seorang hamba. Menyekutukan Allah di dalam ibadah, doa, atau keyakinan berarti menyamakan atau menyetarakan makhluk dengan Sang Pencipta, dan ini adalah kezaliman terbesar.Dalam ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla juga menegaskan akan bahaya kesyirikan ini. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah dosa yang sangat serius, bahkan dapat menghapus seluruh amal kebaikan dan diancam masuk ke dalam neraka. Amalan orang yang berbuat syirik akan menjadi sia-sia karena kehilangan pondasi utamanya.Tauhid adalah dasar seluruh amal. Tanpanya, ibadah tidak akan bernilai, seperti bangunan megah yang berdiri di atas pondasi rapuh, pasti akan runtuh. Oleh karena itu, para Nabi dan Rasul memulai dakwahnya dengan tauhid dan memperingatkan umatnya dari bahaya syirik. Tauhid adalah kunci keselamatan dan ketenangan, sedangkan syirik membawa kemudaratan dan kerugian. Maka, menjaga kemurnian tauhid adalah kewajiban orang-orang yang beriman, dengan terus memperbaiki niatnya dan menjauhi segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang samar.Baca juga: Memahami Hakikat SyirikWasiat kedua, berbakti kepada kedua orang tuaMasih pada ayat yang sama, Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan wasiat-Nya dengan berfirman,وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ“Berbuat baiklah terhadap kedua orang tua.” (QS. Al-An’am: 151)Perintah ini datang setelah larangan berbuat kesyirikan, menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua dalam Islam. Berbakti bukan sekadar taat, tetapi berbuat baik di sini mencakup berbicara lembut, menghormati, membantu, dan membahagiakan mereka, bahkan tanpa diminta. Selain itu, berbakti juga berarti bersabar, tidak membentak, tidak berkata kasar, serta selalu mendoakan kebaikan untuk keduanya dalam segala keadaan. Oleh karena itu, berbakti kepada orang tua adalah ibadah mulia yang membawa keberkahan dalam kehidupan seseorang di dunia dan akhirat.Wasiat ketiga, larangan membunuh anak karena kemiskinanSelanjutnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa rezeki adalah ketentuan dari Allah ‘Azza wa Jalla, bukan manusia. Oleh karena itu, rasa takut terhadap kemiskinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa anak. Pada masa jahiliah dahulu, sebagian orang membunuh anak karena khawatir tidak mampu memberi makan atau mencukupi kebutuhannya. Namun, di zaman modern ini, sikap tersebut masuk ke dalam tindakan kriminal, tetapi hal serupa bisa muncul dalam bentuk aborsi atau menggugurkan janin karena alasan ekonomi.Islam dengan tegas melarang hal tersebut karena setiap anak yang lahir di dunia ini telah dijamin rezekinya oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Kehadiran anak bukanlah beban, tetapi amanah yang membawa keberkahan bagi setiap keluarga. Maka, sikap yang benar adalah bertawakal kepada Allah, berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, dan meyakini bahwa setiap makhluk telah ditetapkan rezekinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Wasiat keempat, larangan mendekati perbuatan kejiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ“Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji.” (QS. Al-An’am: 151)Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak hanya melarang perbuatan keji seperti zina dan segala bentuk maksiat, tetapi juga melarang segala hal yang mendekatkan kepadanya. Ungkapan “janganlah mendekati” menunjukkan bahwa semua jalan, sebab, dan sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan tersebut juga dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Hal ini juga menunjukkan betapa sempurnanya penjagaan Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu mencegah seorang hamba sebelum terjatuh dalam kerusakan. Oleh karena itu, menjaga pandangan, membatasi pergaulan yang tidak sehat, serta menjauhi hal-hal yang membangkitkan syahwat menjadi bagian dari ikhtiar dalam menjaga diri dari segala bentuk maksiat.Wasiat kelima, larangan membunuh jiwa tanpa hakAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151)Disebutkan dalam hadis juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini: (1) orang yang berzina padahal ia sudah menikah, (2) membunuh jiwa, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah (kaum muslimin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalil ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga dan memuliakan nyawa manusia. Kehidupan adalah amanah besar dari Allah ‘Azza wa Jalla yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, segala bentuk pembunuhan tanpa hak termasuk dosa besar yang sangat berat, bahkan dalam banyak dalil disebutkan ancaman yang keras bagi pelakunya.Pengecualian yang disebutkan dalam hadis di atas menunjukkan bahwa hukum tersebut bukan tanpa batas, namun berada dalam koridor keadilan yang sangat ketat, seperti dalam kasus qishash, hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah menikah), atau orang yang murtad dan memerangi kaum muslimin. Semua itu pun tidak boleh dilakukan oleh individu, melainkan harus melalui proses hukum yang sah dan pemerintah yang berwenang.Hal ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya menjaga agama, tetapi juga menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Dengan terjaganya nyawa manusia, maka akan tercipta ketenteraman, keamanan, dan kestabilan dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya, jika nyawa manusia dianggap ringan, maka akan timbul kerusakan dan kekacauan yang sangat luas.Dengan demikian, wasiat ini mengandung pesan yang sangat tegas agar setiap manusia menghargai kehidupan, menjauhi segala bentuk kekerasan dan kezaliman, serta menyadari bahwa menjaga satu nyawa seakan-akan menjaga seluruh manusia.[Bersambung]***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.
Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.


Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.

Ketenangan Jiwa dan Tatapan Ridha

Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 47 QRIS donasi Yufid

Ketenangan Jiwa dan Tatapan Ridha

Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 47 QRIS donasi Yufid
Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 47 QRIS donasi Yufid


Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 47 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Keseimbangan dalam Hidup Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 54 times, 2 visit(s) today Post Views: 61 QRIS donasi Yufid

Keseimbangan dalam Hidup Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 54 times, 2 visit(s) today Post Views: 61 QRIS donasi Yufid
Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 54 times, 2 visit(s) today Post Views: 61 QRIS donasi Yufid


Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Jidat Hitam Rumaysho, Waktu Berhubungan Intim Menurut Islam, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Surat Pendek Bacaan Sholat Visited 54 times, 2 visit(s) today Post Views: 61 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next