Amalan “Ringan” yang Ternyata Pahalanya Sangat Besar – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا

Amalan “Ringan” yang Ternyata Pahalanya Sangat Besar – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا
Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا


Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا

Kisah Ibnu Shayyad (Bag. 3): Kaitan Hadis Tamim ad-Dariy tentang Dajjal dengan Ibnu Shayyad

Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/

Kisah Ibnu Shayyad (Bag. 3): Kaitan Hadis Tamim ad-Dariy tentang Dajjal dengan Ibnu Shayyad

Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/
Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/


Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/

Menolak Jabat Tangan Lawan Jenis: Solusi Syar’i Tanpa Menyinggung Perasaan

Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

Menolak Jabat Tangan Lawan Jenis: Solusi Syar’i Tanpa Menyinggung Perasaan

Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.
Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.


Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.


Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Rahasia Agar Rumah Tangga Langgeng dan Tidak Bercerai: Cinta Saja Tidak Cukup!

“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا

Rahasia Agar Rumah Tangga Langgeng dan Tidak Bercerai: Cinta Saja Tidak Cukup!

“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا
“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا


“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.
Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.


Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.

Arti Doa Favorit Nabi: Ternyata Ini Makna Doa yang Paling Sering Dibaca Nabi

Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ

Arti Doa Favorit Nabi: Ternyata Ini Makna Doa yang Paling Sering Dibaca Nabi

Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ
Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ


Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 39 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 39 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 39 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-1.png" alt="" class="wp-image-566"/> Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-3.png" alt="" class="wp-image-568"/> Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-4.png" alt="" class="wp-image-569"/> Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-5.png" alt="" class="wp-image-570"/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image.png" alt="" class="wp-image-565"/> Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-2.png" alt="" class="wp-image-567"/> Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 39 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram

Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.

Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram

Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.
Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.


Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.

Bagaimanakah Rasulullah Berkhotbah?

Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net

Bagaimanakah Rasulullah Berkhotbah?

Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net
Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net


Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net

Obat Hati yang Gelisah & Pikiran yang Berisik – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad Al-Badr

Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم

Obat Hati yang Gelisah & Pikiran yang Berisik – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad Al-Badr

Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم
Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم


Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info
Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info


Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info

Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci

Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat

Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci

Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat
Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat


Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat

Panduan Shalat Saat Sakit: Berdiri, Duduk, atau Berbaring?

Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit

Panduan Shalat Saat Sakit: Berdiri, Duduk, atau Berbaring?

Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit
Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit


Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit
Prev     Next