Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif

Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu

Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif

Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu
Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu


Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Duduk Istirahat

Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Duduk Istirahat

Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi
Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi


Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi

Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak

Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id

Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak

Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id
Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id


Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id

Fikih Nikah (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap

Fikih Nikah (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap

Fikih Nikah (Bag. 1)

KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

Fikih Nikah (Bag. 1)

KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.
KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.


KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Nabi Kita Muhammad, Hari Berbangkit, Pengertian Thaghut, Hingga Jihad

Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Nabi Kita Muhammad, Hari Berbangkit, Pengertian Thaghut, Hingga Jihad

Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul
Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul


Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Ringkas Ihsan

Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Ringkas Ihsan

Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul
Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul


Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul

3 Tingkatan Kualitas Agama Seorang

Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).

3 Tingkatan Kualitas Agama Seorang

Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).
Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).


Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat

Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat

Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat
Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat


Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat

Safinatun Naja: Fikih Pengurusan Jenazah

Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah

Safinatun Naja: Fikih Pengurusan Jenazah

Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah
Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah


Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.


Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.
Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.


Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.

Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an

Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram

Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an

Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram
Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram


Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat Qashar

Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat Qashar

Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat
Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat


Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat
Prev     Next