Bulughul Maram – Shalat: Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid

Sekarang kita pelajari satu hadits yang berisi hukum bermain perang-perangan di dalam masjid. Ada faedah bukan hanya fikih, tetapi tentang keluarga dalam hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid 1.1. Hadits #260 1.2. Faedah hadits Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid Hadits #260 وَعَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah tengah bermain di dalam masjid.” Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 454 dan Muslim, no. 892, 17]   Habasyah adalah bangsa berkulit hitam dan tinggal di negeri yang saat ini berada di negara Ethiopia yang berada di Afrika bagian timur.   Faedah hadits Bermain perang-perangan dan alat perang dibolehkan di dalam masjid. Segala kegiatan yang mendukung pada jihad boleh dilakukan di masjid. Latihan perang bertujuan untuk melatih keberanian. Syarat bermain perang-perangan di masjid: (a) bukan rutinitas yang dilakukan terus menerus, (b) tidak mengganggu orang-orang yang shalat, berdzikir, atau yang berada dalam majelis ilmu, (c) tidak boleh ada suara mencaci dan mencela yang dapat menghilangkan wibawa masjid. Wanita boleh melihat aktivitas laki-laki asalkan tidak dengan pandangan yang tajam dan bukan karena memandang ketampanannya, serta bukan untuk cari kenikmatan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ada kata sepakat ulama, wanita diharamkan memandang wajah laki-laki yang bukan mahram jika memandangnya dengan penuh nafsu (syahwat).” (Syarh Shahih Muslim, 5:435) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akhlak yang mulia pada istri dan keluarganya. Hal ini sepatutnya bisa dicontoh oleh para suami. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Masjid Tidak Boleh Dikotori, Buktinya Tidak Boleh Ada Hukuman Had di Masjid Bulughul Maram – Shalat: Ruang Masjid Difungsikan untuk Perawatan Orang Sakit Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:488 – 489.   — Kamis pagi, 7 Rabiul Awwal 1443 H, 14 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jihad masjid masjid kotor perang sakit

Bulughul Maram – Shalat: Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid

Sekarang kita pelajari satu hadits yang berisi hukum bermain perang-perangan di dalam masjid. Ada faedah bukan hanya fikih, tetapi tentang keluarga dalam hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid 1.1. Hadits #260 1.2. Faedah hadits Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid Hadits #260 وَعَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah tengah bermain di dalam masjid.” Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 454 dan Muslim, no. 892, 17]   Habasyah adalah bangsa berkulit hitam dan tinggal di negeri yang saat ini berada di negara Ethiopia yang berada di Afrika bagian timur.   Faedah hadits Bermain perang-perangan dan alat perang dibolehkan di dalam masjid. Segala kegiatan yang mendukung pada jihad boleh dilakukan di masjid. Latihan perang bertujuan untuk melatih keberanian. Syarat bermain perang-perangan di masjid: (a) bukan rutinitas yang dilakukan terus menerus, (b) tidak mengganggu orang-orang yang shalat, berdzikir, atau yang berada dalam majelis ilmu, (c) tidak boleh ada suara mencaci dan mencela yang dapat menghilangkan wibawa masjid. Wanita boleh melihat aktivitas laki-laki asalkan tidak dengan pandangan yang tajam dan bukan karena memandang ketampanannya, serta bukan untuk cari kenikmatan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ada kata sepakat ulama, wanita diharamkan memandang wajah laki-laki yang bukan mahram jika memandangnya dengan penuh nafsu (syahwat).” (Syarh Shahih Muslim, 5:435) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akhlak yang mulia pada istri dan keluarganya. Hal ini sepatutnya bisa dicontoh oleh para suami. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Masjid Tidak Boleh Dikotori, Buktinya Tidak Boleh Ada Hukuman Had di Masjid Bulughul Maram – Shalat: Ruang Masjid Difungsikan untuk Perawatan Orang Sakit Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:488 – 489.   — Kamis pagi, 7 Rabiul Awwal 1443 H, 14 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jihad masjid masjid kotor perang sakit
Sekarang kita pelajari satu hadits yang berisi hukum bermain perang-perangan di dalam masjid. Ada faedah bukan hanya fikih, tetapi tentang keluarga dalam hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid 1.1. Hadits #260 1.2. Faedah hadits Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid Hadits #260 وَعَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah tengah bermain di dalam masjid.” Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 454 dan Muslim, no. 892, 17]   Habasyah adalah bangsa berkulit hitam dan tinggal di negeri yang saat ini berada di negara Ethiopia yang berada di Afrika bagian timur.   Faedah hadits Bermain perang-perangan dan alat perang dibolehkan di dalam masjid. Segala kegiatan yang mendukung pada jihad boleh dilakukan di masjid. Latihan perang bertujuan untuk melatih keberanian. Syarat bermain perang-perangan di masjid: (a) bukan rutinitas yang dilakukan terus menerus, (b) tidak mengganggu orang-orang yang shalat, berdzikir, atau yang berada dalam majelis ilmu, (c) tidak boleh ada suara mencaci dan mencela yang dapat menghilangkan wibawa masjid. Wanita boleh melihat aktivitas laki-laki asalkan tidak dengan pandangan yang tajam dan bukan karena memandang ketampanannya, serta bukan untuk cari kenikmatan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ada kata sepakat ulama, wanita diharamkan memandang wajah laki-laki yang bukan mahram jika memandangnya dengan penuh nafsu (syahwat).” (Syarh Shahih Muslim, 5:435) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akhlak yang mulia pada istri dan keluarganya. Hal ini sepatutnya bisa dicontoh oleh para suami. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Masjid Tidak Boleh Dikotori, Buktinya Tidak Boleh Ada Hukuman Had di Masjid Bulughul Maram – Shalat: Ruang Masjid Difungsikan untuk Perawatan Orang Sakit Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:488 – 489.   — Kamis pagi, 7 Rabiul Awwal 1443 H, 14 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jihad masjid masjid kotor perang sakit


Sekarang kita pelajari satu hadits yang berisi hukum bermain perang-perangan di dalam masjid. Ada faedah bukan hanya fikih, tetapi tentang keluarga dalam hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid 1.1. Hadits #260 1.2. Faedah hadits Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid Hadits #260 وَعَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah tengah bermain di dalam masjid.” Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 454 dan Muslim, no. 892, 17]   Habasyah adalah bangsa berkulit hitam dan tinggal di negeri yang saat ini berada di negara Ethiopia yang berada di Afrika bagian timur.   Faedah hadits Bermain perang-perangan dan alat perang dibolehkan di dalam masjid. Segala kegiatan yang mendukung pada jihad boleh dilakukan di masjid. Latihan perang bertujuan untuk melatih keberanian. Syarat bermain perang-perangan di masjid: (a) bukan rutinitas yang dilakukan terus menerus, (b) tidak mengganggu orang-orang yang shalat, berdzikir, atau yang berada dalam majelis ilmu, (c) tidak boleh ada suara mencaci dan mencela yang dapat menghilangkan wibawa masjid. Wanita boleh melihat aktivitas laki-laki asalkan tidak dengan pandangan yang tajam dan bukan karena memandang ketampanannya, serta bukan untuk cari kenikmatan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ada kata sepakat ulama, wanita diharamkan memandang wajah laki-laki yang bukan mahram jika memandangnya dengan penuh nafsu (syahwat).” (Syarh Shahih Muslim, 5:435) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akhlak yang mulia pada istri dan keluarganya. Hal ini sepatutnya bisa dicontoh oleh para suami. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Masjid Tidak Boleh Dikotori, Buktinya Tidak Boleh Ada Hukuman Had di Masjid Bulughul Maram – Shalat: Ruang Masjid Difungsikan untuk Perawatan Orang Sakit Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:488 – 489.   — Kamis pagi, 7 Rabiul Awwal 1443 H, 14 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jihad masjid masjid kotor perang sakit

Hukum Memulai Salam kepada Ahli Maksiat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Banyak orang yang bingung mengenai hukum memberi salam kepada ahli maksiat yang terang-terangan bermaksiat, ketika ia sedang melakukan maksiatnya itu. Contohnya memberi salam kepada orang yang sedang merokok. Bagaimana kaidah yang menjelaskan masalah ini dan bagaimana contohnya? Mohoh berikan kami fatwa, semoga Allah Ta’ala memberi Anda ganjaran pahalaJawaban:Pertama, kefasikan tidak membuat seseorang keluar dari keimanan. Dan tidak boleh memboikot (al-hajr) seorang mukmin lebih dari tiga hari [1], kecuali jika dengan diboikot itu menjadi obat baginya. Maksudnya, jika ada yang melihat bahwasanya ahli maksiat tersebut sedang diboikot, lalu orang-orang pun ikut memboikotnya. Kemudian si ahli maksiat ini pun menjadi jera dan memperbaiki diri. Ini (adalah bentuk) pemboikotan yang terpuji.Pemboikotan itu terkadang dianjurkan dan terkadang wajib hukumnya. Tergantung bagaimana pengaruh dari pemboikotan tersebut. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memboikot Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang-orang untuk memboikot mereka karena mereka tidak ikut perang Tabuk (tanpa udzur) [2]. Namun pertanyaannya, apakah pemboikotan yang Nabi lakukan ini bermanfaat? Jawabannya, ya, bermanfaat. Sehingga membuat Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya semakin bertambah kepasrahan dirinya kepada Allah Ta’ala dan bertambah kuat imannya.Intinya, saudaraku, pemboikotan itu jika ada maslahat bagi orang fasik yang diboikot, maka silakan diboikot. Namun jika tidak ada maslahatnya, maka jangan diboikot. Misalnya, Anda melewati orang yang sedang merokok, dan merokok itu memang perbuatan maksiat dan perbuatan haram. Jika ia terus-menerus melakukannya, (hal itu akan) membuat derajat orang tersebut turun dari derajat ‘adalah [3] ke derajat fasik. Jika Anda melewati orang seperti ini, ucapkan salam kepadanya. Jika Anda memandang bahwa memboikot orang seperti ini tidak akan memberi manfaat, maka ucapkan salam saja. Terkadang ketika Anda mengucapkan salam kepadanya, Anda bisa berhenti untuk berbicara dengannya. Anda bisa menyampaikan bahwa merokok itu haram dan bahwasanya seorang mukmin tidak layak merokok. Terkadang, ia akan menuruti perkataanmu, lalu mematikan rokoknya dan tidak mengulanginya lagi.Namun, jika Anda tidak mengucapkan salam kepada mereka, terkadang mereka akan mempermasalahkannya. Mereka menjadi benci kepadamu dan akan membenci semua nasihat yang Engkau sampaikan.Bahkan walaupun orang tersebut terus melakukan maksiatnya (tidak mau menerima nasihat), tetaplah ucapkan salam kepadanya dan tetap nasihati dia.Sumber: Liqaa’ Babil Maftuh, 12: 165Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:radhiallahu ‘anhushallallahu ‘alaihi wa sallam لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari 3 hari” (HR. Bukhari no. 6076, no. 6237; dan Muslim no. 2560 dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu ‘anhu).ShahihShahihal ‘adalahal ‘adiladil‘adalah Tidak melakukan dosa besar Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil Tidak melakukan khawarimul muru’ah, yaitu perkara yang dianggap tabu secara ‘urf Orang yang tidak memiliki ‘adalah akan terkena beberapa konsekuensi dalam syariat, di antaranya: tidak dipercaya perkataannya, tidak diterima persaksiannya, tidak layak mengajarkan ilmu agama, dan lain-lain.🔍 Adab Menasehati, Mencuri Dalam Islam, Syarat Menjama Sholat, Ibadah Yang Disukai Allah, Sebutkan Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah

Hukum Memulai Salam kepada Ahli Maksiat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Banyak orang yang bingung mengenai hukum memberi salam kepada ahli maksiat yang terang-terangan bermaksiat, ketika ia sedang melakukan maksiatnya itu. Contohnya memberi salam kepada orang yang sedang merokok. Bagaimana kaidah yang menjelaskan masalah ini dan bagaimana contohnya? Mohoh berikan kami fatwa, semoga Allah Ta’ala memberi Anda ganjaran pahalaJawaban:Pertama, kefasikan tidak membuat seseorang keluar dari keimanan. Dan tidak boleh memboikot (al-hajr) seorang mukmin lebih dari tiga hari [1], kecuali jika dengan diboikot itu menjadi obat baginya. Maksudnya, jika ada yang melihat bahwasanya ahli maksiat tersebut sedang diboikot, lalu orang-orang pun ikut memboikotnya. Kemudian si ahli maksiat ini pun menjadi jera dan memperbaiki diri. Ini (adalah bentuk) pemboikotan yang terpuji.Pemboikotan itu terkadang dianjurkan dan terkadang wajib hukumnya. Tergantung bagaimana pengaruh dari pemboikotan tersebut. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memboikot Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang-orang untuk memboikot mereka karena mereka tidak ikut perang Tabuk (tanpa udzur) [2]. Namun pertanyaannya, apakah pemboikotan yang Nabi lakukan ini bermanfaat? Jawabannya, ya, bermanfaat. Sehingga membuat Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya semakin bertambah kepasrahan dirinya kepada Allah Ta’ala dan bertambah kuat imannya.Intinya, saudaraku, pemboikotan itu jika ada maslahat bagi orang fasik yang diboikot, maka silakan diboikot. Namun jika tidak ada maslahatnya, maka jangan diboikot. Misalnya, Anda melewati orang yang sedang merokok, dan merokok itu memang perbuatan maksiat dan perbuatan haram. Jika ia terus-menerus melakukannya, (hal itu akan) membuat derajat orang tersebut turun dari derajat ‘adalah [3] ke derajat fasik. Jika Anda melewati orang seperti ini, ucapkan salam kepadanya. Jika Anda memandang bahwa memboikot orang seperti ini tidak akan memberi manfaat, maka ucapkan salam saja. Terkadang ketika Anda mengucapkan salam kepadanya, Anda bisa berhenti untuk berbicara dengannya. Anda bisa menyampaikan bahwa merokok itu haram dan bahwasanya seorang mukmin tidak layak merokok. Terkadang, ia akan menuruti perkataanmu, lalu mematikan rokoknya dan tidak mengulanginya lagi.Namun, jika Anda tidak mengucapkan salam kepada mereka, terkadang mereka akan mempermasalahkannya. Mereka menjadi benci kepadamu dan akan membenci semua nasihat yang Engkau sampaikan.Bahkan walaupun orang tersebut terus melakukan maksiatnya (tidak mau menerima nasihat), tetaplah ucapkan salam kepadanya dan tetap nasihati dia.Sumber: Liqaa’ Babil Maftuh, 12: 165Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:radhiallahu ‘anhushallallahu ‘alaihi wa sallam لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari 3 hari” (HR. Bukhari no. 6076, no. 6237; dan Muslim no. 2560 dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu ‘anhu).ShahihShahihal ‘adalahal ‘adiladil‘adalah Tidak melakukan dosa besar Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil Tidak melakukan khawarimul muru’ah, yaitu perkara yang dianggap tabu secara ‘urf Orang yang tidak memiliki ‘adalah akan terkena beberapa konsekuensi dalam syariat, di antaranya: tidak dipercaya perkataannya, tidak diterima persaksiannya, tidak layak mengajarkan ilmu agama, dan lain-lain.🔍 Adab Menasehati, Mencuri Dalam Islam, Syarat Menjama Sholat, Ibadah Yang Disukai Allah, Sebutkan Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Banyak orang yang bingung mengenai hukum memberi salam kepada ahli maksiat yang terang-terangan bermaksiat, ketika ia sedang melakukan maksiatnya itu. Contohnya memberi salam kepada orang yang sedang merokok. Bagaimana kaidah yang menjelaskan masalah ini dan bagaimana contohnya? Mohoh berikan kami fatwa, semoga Allah Ta’ala memberi Anda ganjaran pahalaJawaban:Pertama, kefasikan tidak membuat seseorang keluar dari keimanan. Dan tidak boleh memboikot (al-hajr) seorang mukmin lebih dari tiga hari [1], kecuali jika dengan diboikot itu menjadi obat baginya. Maksudnya, jika ada yang melihat bahwasanya ahli maksiat tersebut sedang diboikot, lalu orang-orang pun ikut memboikotnya. Kemudian si ahli maksiat ini pun menjadi jera dan memperbaiki diri. Ini (adalah bentuk) pemboikotan yang terpuji.Pemboikotan itu terkadang dianjurkan dan terkadang wajib hukumnya. Tergantung bagaimana pengaruh dari pemboikotan tersebut. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memboikot Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang-orang untuk memboikot mereka karena mereka tidak ikut perang Tabuk (tanpa udzur) [2]. Namun pertanyaannya, apakah pemboikotan yang Nabi lakukan ini bermanfaat? Jawabannya, ya, bermanfaat. Sehingga membuat Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya semakin bertambah kepasrahan dirinya kepada Allah Ta’ala dan bertambah kuat imannya.Intinya, saudaraku, pemboikotan itu jika ada maslahat bagi orang fasik yang diboikot, maka silakan diboikot. Namun jika tidak ada maslahatnya, maka jangan diboikot. Misalnya, Anda melewati orang yang sedang merokok, dan merokok itu memang perbuatan maksiat dan perbuatan haram. Jika ia terus-menerus melakukannya, (hal itu akan) membuat derajat orang tersebut turun dari derajat ‘adalah [3] ke derajat fasik. Jika Anda melewati orang seperti ini, ucapkan salam kepadanya. Jika Anda memandang bahwa memboikot orang seperti ini tidak akan memberi manfaat, maka ucapkan salam saja. Terkadang ketika Anda mengucapkan salam kepadanya, Anda bisa berhenti untuk berbicara dengannya. Anda bisa menyampaikan bahwa merokok itu haram dan bahwasanya seorang mukmin tidak layak merokok. Terkadang, ia akan menuruti perkataanmu, lalu mematikan rokoknya dan tidak mengulanginya lagi.Namun, jika Anda tidak mengucapkan salam kepada mereka, terkadang mereka akan mempermasalahkannya. Mereka menjadi benci kepadamu dan akan membenci semua nasihat yang Engkau sampaikan.Bahkan walaupun orang tersebut terus melakukan maksiatnya (tidak mau menerima nasihat), tetaplah ucapkan salam kepadanya dan tetap nasihati dia.Sumber: Liqaa’ Babil Maftuh, 12: 165Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:radhiallahu ‘anhushallallahu ‘alaihi wa sallam لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari 3 hari” (HR. Bukhari no. 6076, no. 6237; dan Muslim no. 2560 dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu ‘anhu).ShahihShahihal ‘adalahal ‘adiladil‘adalah Tidak melakukan dosa besar Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil Tidak melakukan khawarimul muru’ah, yaitu perkara yang dianggap tabu secara ‘urf Orang yang tidak memiliki ‘adalah akan terkena beberapa konsekuensi dalam syariat, di antaranya: tidak dipercaya perkataannya, tidak diterima persaksiannya, tidak layak mengajarkan ilmu agama, dan lain-lain.🔍 Adab Menasehati, Mencuri Dalam Islam, Syarat Menjama Sholat, Ibadah Yang Disukai Allah, Sebutkan Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Banyak orang yang bingung mengenai hukum memberi salam kepada ahli maksiat yang terang-terangan bermaksiat, ketika ia sedang melakukan maksiatnya itu. Contohnya memberi salam kepada orang yang sedang merokok. Bagaimana kaidah yang menjelaskan masalah ini dan bagaimana contohnya? Mohoh berikan kami fatwa, semoga Allah Ta’ala memberi Anda ganjaran pahalaJawaban:Pertama, kefasikan tidak membuat seseorang keluar dari keimanan. Dan tidak boleh memboikot (al-hajr) seorang mukmin lebih dari tiga hari [1], kecuali jika dengan diboikot itu menjadi obat baginya. Maksudnya, jika ada yang melihat bahwasanya ahli maksiat tersebut sedang diboikot, lalu orang-orang pun ikut memboikotnya. Kemudian si ahli maksiat ini pun menjadi jera dan memperbaiki diri. Ini (adalah bentuk) pemboikotan yang terpuji.Pemboikotan itu terkadang dianjurkan dan terkadang wajib hukumnya. Tergantung bagaimana pengaruh dari pemboikotan tersebut. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memboikot Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang-orang untuk memboikot mereka karena mereka tidak ikut perang Tabuk (tanpa udzur) [2]. Namun pertanyaannya, apakah pemboikotan yang Nabi lakukan ini bermanfaat? Jawabannya, ya, bermanfaat. Sehingga membuat Ka’ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya semakin bertambah kepasrahan dirinya kepada Allah Ta’ala dan bertambah kuat imannya.Intinya, saudaraku, pemboikotan itu jika ada maslahat bagi orang fasik yang diboikot, maka silakan diboikot. Namun jika tidak ada maslahatnya, maka jangan diboikot. Misalnya, Anda melewati orang yang sedang merokok, dan merokok itu memang perbuatan maksiat dan perbuatan haram. Jika ia terus-menerus melakukannya, (hal itu akan) membuat derajat orang tersebut turun dari derajat ‘adalah [3] ke derajat fasik. Jika Anda melewati orang seperti ini, ucapkan salam kepadanya. Jika Anda memandang bahwa memboikot orang seperti ini tidak akan memberi manfaat, maka ucapkan salam saja. Terkadang ketika Anda mengucapkan salam kepadanya, Anda bisa berhenti untuk berbicara dengannya. Anda bisa menyampaikan bahwa merokok itu haram dan bahwasanya seorang mukmin tidak layak merokok. Terkadang, ia akan menuruti perkataanmu, lalu mematikan rokoknya dan tidak mengulanginya lagi.Namun, jika Anda tidak mengucapkan salam kepada mereka, terkadang mereka akan mempermasalahkannya. Mereka menjadi benci kepadamu dan akan membenci semua nasihat yang Engkau sampaikan.Bahkan walaupun orang tersebut terus melakukan maksiatnya (tidak mau menerima nasihat), tetaplah ucapkan salam kepadanya dan tetap nasihati dia.Sumber: Liqaa’ Babil Maftuh, 12: 165Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:radhiallahu ‘anhushallallahu ‘alaihi wa sallam لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari 3 hari” (HR. Bukhari no. 6076, no. 6237; dan Muslim no. 2560 dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu ‘anhu).ShahihShahihal ‘adalahal ‘adiladil‘adalah Tidak melakukan dosa besar Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil Tidak melakukan khawarimul muru’ah, yaitu perkara yang dianggap tabu secara ‘urf Orang yang tidak memiliki ‘adalah akan terkena beberapa konsekuensi dalam syariat, di antaranya: tidak dipercaya perkataannya, tidak diterima persaksiannya, tidak layak mengajarkan ilmu agama, dan lain-lain.🔍 Adab Menasehati, Mencuri Dalam Islam, Syarat Menjama Sholat, Ibadah Yang Disukai Allah, Sebutkan Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Berlindung dari Hutang? – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Berlindung dari Hutang? – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau bersabda, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari Al-Ma’ṡam dan Al-Maghram.” (HR. Bukhari) Al-Ma’ṡam artinya adalah perkara yang karenanya seseorang mendapat dosa karena melakukan maksiat. Dan Al-Maghram adalah sesuatu yang membuat seseorang harus membayar karena sebab hukum jinayat, urusan muamalah, atau yang lainnya… **(HUTANG ADALAH CONTOH NYATA DARI AL-MAGHRAM) Jadi, Al-Ma’ṡam terkait dengan hak Allah subḥānahu wa ta’alā, sedangkan Al-Maghram terkait dengan hak-hak terhadap sesama manusia. Kemudian ada yang bertanya, perawi mengatakan, “Kemudian ada yang bertanya, ‘Kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?'” “Wahai Rasulullah, mengapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?” Ada dalam riwayat An-Nasa’i, karena dalam riwayat ini hanya disebutkan, “Dan seseorang berkata kepada beliau.” Siapa yang berkata? Disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i bahwa yang bertanya adalah ‘Aisyah Aisyah -semoga Allah meridainya- dengan lafal hadis, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?’Ini adalah pertanyaan tentang hikmah di balik seringnya Nabi ‘alaihiṣ ṣalātu wassalām meminta perlindungan dari Al-Maghram. Kemudian beliau menjawab dengan perkataan beliau, “Karena seseorang bila punya tanggungan hutang, jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari.” (HR. An-Nasa’i) Maksudnya, jika seseorang sudah menanggung hutang, dia menjadi seorang gharim. Gharim adalah seseorang yang punya tanggungan hutang pada orang lain yang harus dia lunasi. Oleh karena itu seseorang disyariatkan untuk berdoa kepada Allah berlindung dari Al-Maghram, karena seseorang jika sudah demikian biasanya jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari. Jika orang yang memberi hutang datang untuk menagih hutang biasanya orang yang berhutang terpaksa berbohong atau menjanjikan sesuatu kemudian dia ingkari. Dan faedah lain dari hadis ini bahwa seseorang selayaknya tidak menjatuhkan diri dalam urusan hutang. Dan ini adalah masalah yang disepelekan oleh banyak orang, sehingga ada sebagian orang berhutang dengan jumlah yang besar hanya untuk perkara atau benda yang bukan kebutuhan pokok (tersier), dan dia bebani dirinya sendiri dengan hutang yang mungkin dalam waktu yang teramat lama tidak mampu dia lunasi! Hutang adalah perkara yang berat, bukan urusan yang ringan! Dan terdapat hadis dalam Musnad Imam Ahmad dari ‘Uqbah bin ‘Amir, -semoga Allah meridai beliau-, beliau berkata, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan buat dirimu merasa takut setelah mendapat keamanan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hutang!” (HR. Ahmad) Demikian. ============================================================================= قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ الْمَأْثَمُ هُوَ الْأَمْرُ الَّذِي يَأْثَمُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنْ جَمِيعِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ وَالْمَغْرَمُ مَا يَلْزَمُ الْمَرْءَ أَدَاؤُهُ بِسَبَبِ جِنَايَةٍ أَوْ مُعَامَلَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَالْمَأْثَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حَقِّ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَغْرَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حُقُوقِ الْعِبَادِ قَالَ فَقَالَ: إِنَّ قَالَ: فَقَالَ قَائِلٌ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ هُنَاكَ هُنَا الرِّوَايَةُ قَالَ… قَالَتْ… فَقَالَ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَنِ الْقَائِلُ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ أَنَّ السَّائِلَ عَنْ ذَلِكَ عَائِشَةُ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَلَفْظُهَا قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ وَهُوَ سُؤَالٌ عَنِ الْحِكْمَةِ مِنْ كَثْرَةِ اسْتِعَاذَتِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنَ الْمَغْرَمِ فَأَجَابَ أَجَابَهَا بِقَوْلِهِ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ أَيْ صَارَ عَلَيْهِ الدُّيُونُ تَحَمَّلَهَا فَكَانَ… بِذَلِكَ مِنَ الْغَارِمِينَ الْغَارِمُ هُوَ الْمُتَحَمِّلُ لِحُقُوقٍ لِلنَّاسِ فَشُرِعَ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ مِنَ الْمَغْرَمِ لِأَنَّهُ عِنْدَمَا يَكُونُ كَذَلِكَ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ وَيَعِدُ فَيَخْلِفُ إِذَا أَتَاهُ الدَّائِنُونَ يُطَالِبُونَهُ بِالسَّدَادِ فَإِنَّهُ يُضْطَرُّ بِأَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْ يَعِدَهُمْ فَيُخْلِفُ يُسْتَفَادُ مِنَ الْحَدِيثِ أَيْضًا أَنَّ الْمَرْأَ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُحَمِّلَ نَفْسَهُ دُيُونًا وَهَذَا أَمْرٌ تَهَاوَنَ فِيهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَرُبَّمَا يَسْتَدِينُ الْبَعْضُ أَمْوَالًا كَثِيرَةً فِي أُمُورٍ فِي أُمُورٍ هِيَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَيُرْهِقُ نَفْسَهُ فِي الدُّيُونِ رُبَّمَا يَعِيشُ وَقْتًا طَوِيلًا مِنْ عُمْرِهِ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُسَدِّدَهَا وَالدَّيْنُ أَمْرٌ عَظِيمٌ وَلَيْسَ بِالْهَيِّنِ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُخِيفُوا أَنَفْسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ الدَّيْنُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ نَعَمْ  

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Berlindung dari Hutang? – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Berlindung dari Hutang? – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau bersabda, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari Al-Ma’ṡam dan Al-Maghram.” (HR. Bukhari) Al-Ma’ṡam artinya adalah perkara yang karenanya seseorang mendapat dosa karena melakukan maksiat. Dan Al-Maghram adalah sesuatu yang membuat seseorang harus membayar karena sebab hukum jinayat, urusan muamalah, atau yang lainnya… **(HUTANG ADALAH CONTOH NYATA DARI AL-MAGHRAM) Jadi, Al-Ma’ṡam terkait dengan hak Allah subḥānahu wa ta’alā, sedangkan Al-Maghram terkait dengan hak-hak terhadap sesama manusia. Kemudian ada yang bertanya, perawi mengatakan, “Kemudian ada yang bertanya, ‘Kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?'” “Wahai Rasulullah, mengapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?” Ada dalam riwayat An-Nasa’i, karena dalam riwayat ini hanya disebutkan, “Dan seseorang berkata kepada beliau.” Siapa yang berkata? Disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i bahwa yang bertanya adalah ‘Aisyah Aisyah -semoga Allah meridainya- dengan lafal hadis, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?’Ini adalah pertanyaan tentang hikmah di balik seringnya Nabi ‘alaihiṣ ṣalātu wassalām meminta perlindungan dari Al-Maghram. Kemudian beliau menjawab dengan perkataan beliau, “Karena seseorang bila punya tanggungan hutang, jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari.” (HR. An-Nasa’i) Maksudnya, jika seseorang sudah menanggung hutang, dia menjadi seorang gharim. Gharim adalah seseorang yang punya tanggungan hutang pada orang lain yang harus dia lunasi. Oleh karena itu seseorang disyariatkan untuk berdoa kepada Allah berlindung dari Al-Maghram, karena seseorang jika sudah demikian biasanya jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari. Jika orang yang memberi hutang datang untuk menagih hutang biasanya orang yang berhutang terpaksa berbohong atau menjanjikan sesuatu kemudian dia ingkari. Dan faedah lain dari hadis ini bahwa seseorang selayaknya tidak menjatuhkan diri dalam urusan hutang. Dan ini adalah masalah yang disepelekan oleh banyak orang, sehingga ada sebagian orang berhutang dengan jumlah yang besar hanya untuk perkara atau benda yang bukan kebutuhan pokok (tersier), dan dia bebani dirinya sendiri dengan hutang yang mungkin dalam waktu yang teramat lama tidak mampu dia lunasi! Hutang adalah perkara yang berat, bukan urusan yang ringan! Dan terdapat hadis dalam Musnad Imam Ahmad dari ‘Uqbah bin ‘Amir, -semoga Allah meridai beliau-, beliau berkata, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan buat dirimu merasa takut setelah mendapat keamanan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hutang!” (HR. Ahmad) Demikian. ============================================================================= قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ الْمَأْثَمُ هُوَ الْأَمْرُ الَّذِي يَأْثَمُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنْ جَمِيعِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ وَالْمَغْرَمُ مَا يَلْزَمُ الْمَرْءَ أَدَاؤُهُ بِسَبَبِ جِنَايَةٍ أَوْ مُعَامَلَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَالْمَأْثَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حَقِّ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَغْرَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حُقُوقِ الْعِبَادِ قَالَ فَقَالَ: إِنَّ قَالَ: فَقَالَ قَائِلٌ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ هُنَاكَ هُنَا الرِّوَايَةُ قَالَ… قَالَتْ… فَقَالَ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَنِ الْقَائِلُ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ أَنَّ السَّائِلَ عَنْ ذَلِكَ عَائِشَةُ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَلَفْظُهَا قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ وَهُوَ سُؤَالٌ عَنِ الْحِكْمَةِ مِنْ كَثْرَةِ اسْتِعَاذَتِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنَ الْمَغْرَمِ فَأَجَابَ أَجَابَهَا بِقَوْلِهِ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ أَيْ صَارَ عَلَيْهِ الدُّيُونُ تَحَمَّلَهَا فَكَانَ… بِذَلِكَ مِنَ الْغَارِمِينَ الْغَارِمُ هُوَ الْمُتَحَمِّلُ لِحُقُوقٍ لِلنَّاسِ فَشُرِعَ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ مِنَ الْمَغْرَمِ لِأَنَّهُ عِنْدَمَا يَكُونُ كَذَلِكَ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ وَيَعِدُ فَيَخْلِفُ إِذَا أَتَاهُ الدَّائِنُونَ يُطَالِبُونَهُ بِالسَّدَادِ فَإِنَّهُ يُضْطَرُّ بِأَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْ يَعِدَهُمْ فَيُخْلِفُ يُسْتَفَادُ مِنَ الْحَدِيثِ أَيْضًا أَنَّ الْمَرْأَ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُحَمِّلَ نَفْسَهُ دُيُونًا وَهَذَا أَمْرٌ تَهَاوَنَ فِيهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَرُبَّمَا يَسْتَدِينُ الْبَعْضُ أَمْوَالًا كَثِيرَةً فِي أُمُورٍ فِي أُمُورٍ هِيَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَيُرْهِقُ نَفْسَهُ فِي الدُّيُونِ رُبَّمَا يَعِيشُ وَقْتًا طَوِيلًا مِنْ عُمْرِهِ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُسَدِّدَهَا وَالدَّيْنُ أَمْرٌ عَظِيمٌ وَلَيْسَ بِالْهَيِّنِ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُخِيفُوا أَنَفْسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ الدَّيْنُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ نَعَمْ  
Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Berlindung dari Hutang? – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau bersabda, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari Al-Ma’ṡam dan Al-Maghram.” (HR. Bukhari) Al-Ma’ṡam artinya adalah perkara yang karenanya seseorang mendapat dosa karena melakukan maksiat. Dan Al-Maghram adalah sesuatu yang membuat seseorang harus membayar karena sebab hukum jinayat, urusan muamalah, atau yang lainnya… **(HUTANG ADALAH CONTOH NYATA DARI AL-MAGHRAM) Jadi, Al-Ma’ṡam terkait dengan hak Allah subḥānahu wa ta’alā, sedangkan Al-Maghram terkait dengan hak-hak terhadap sesama manusia. Kemudian ada yang bertanya, perawi mengatakan, “Kemudian ada yang bertanya, ‘Kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?'” “Wahai Rasulullah, mengapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?” Ada dalam riwayat An-Nasa’i, karena dalam riwayat ini hanya disebutkan, “Dan seseorang berkata kepada beliau.” Siapa yang berkata? Disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i bahwa yang bertanya adalah ‘Aisyah Aisyah -semoga Allah meridainya- dengan lafal hadis, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?’Ini adalah pertanyaan tentang hikmah di balik seringnya Nabi ‘alaihiṣ ṣalātu wassalām meminta perlindungan dari Al-Maghram. Kemudian beliau menjawab dengan perkataan beliau, “Karena seseorang bila punya tanggungan hutang, jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari.” (HR. An-Nasa’i) Maksudnya, jika seseorang sudah menanggung hutang, dia menjadi seorang gharim. Gharim adalah seseorang yang punya tanggungan hutang pada orang lain yang harus dia lunasi. Oleh karena itu seseorang disyariatkan untuk berdoa kepada Allah berlindung dari Al-Maghram, karena seseorang jika sudah demikian biasanya jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari. Jika orang yang memberi hutang datang untuk menagih hutang biasanya orang yang berhutang terpaksa berbohong atau menjanjikan sesuatu kemudian dia ingkari. Dan faedah lain dari hadis ini bahwa seseorang selayaknya tidak menjatuhkan diri dalam urusan hutang. Dan ini adalah masalah yang disepelekan oleh banyak orang, sehingga ada sebagian orang berhutang dengan jumlah yang besar hanya untuk perkara atau benda yang bukan kebutuhan pokok (tersier), dan dia bebani dirinya sendiri dengan hutang yang mungkin dalam waktu yang teramat lama tidak mampu dia lunasi! Hutang adalah perkara yang berat, bukan urusan yang ringan! Dan terdapat hadis dalam Musnad Imam Ahmad dari ‘Uqbah bin ‘Amir, -semoga Allah meridai beliau-, beliau berkata, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan buat dirimu merasa takut setelah mendapat keamanan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hutang!” (HR. Ahmad) Demikian. ============================================================================= قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ الْمَأْثَمُ هُوَ الْأَمْرُ الَّذِي يَأْثَمُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنْ جَمِيعِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ وَالْمَغْرَمُ مَا يَلْزَمُ الْمَرْءَ أَدَاؤُهُ بِسَبَبِ جِنَايَةٍ أَوْ مُعَامَلَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَالْمَأْثَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حَقِّ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَغْرَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حُقُوقِ الْعِبَادِ قَالَ فَقَالَ: إِنَّ قَالَ: فَقَالَ قَائِلٌ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ هُنَاكَ هُنَا الرِّوَايَةُ قَالَ… قَالَتْ… فَقَالَ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَنِ الْقَائِلُ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ أَنَّ السَّائِلَ عَنْ ذَلِكَ عَائِشَةُ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَلَفْظُهَا قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ وَهُوَ سُؤَالٌ عَنِ الْحِكْمَةِ مِنْ كَثْرَةِ اسْتِعَاذَتِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنَ الْمَغْرَمِ فَأَجَابَ أَجَابَهَا بِقَوْلِهِ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ أَيْ صَارَ عَلَيْهِ الدُّيُونُ تَحَمَّلَهَا فَكَانَ… بِذَلِكَ مِنَ الْغَارِمِينَ الْغَارِمُ هُوَ الْمُتَحَمِّلُ لِحُقُوقٍ لِلنَّاسِ فَشُرِعَ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ مِنَ الْمَغْرَمِ لِأَنَّهُ عِنْدَمَا يَكُونُ كَذَلِكَ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ وَيَعِدُ فَيَخْلِفُ إِذَا أَتَاهُ الدَّائِنُونَ يُطَالِبُونَهُ بِالسَّدَادِ فَإِنَّهُ يُضْطَرُّ بِأَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْ يَعِدَهُمْ فَيُخْلِفُ يُسْتَفَادُ مِنَ الْحَدِيثِ أَيْضًا أَنَّ الْمَرْأَ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُحَمِّلَ نَفْسَهُ دُيُونًا وَهَذَا أَمْرٌ تَهَاوَنَ فِيهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَرُبَّمَا يَسْتَدِينُ الْبَعْضُ أَمْوَالًا كَثِيرَةً فِي أُمُورٍ فِي أُمُورٍ هِيَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَيُرْهِقُ نَفْسَهُ فِي الدُّيُونِ رُبَّمَا يَعِيشُ وَقْتًا طَوِيلًا مِنْ عُمْرِهِ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُسَدِّدَهَا وَالدَّيْنُ أَمْرٌ عَظِيمٌ وَلَيْسَ بِالْهَيِّنِ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُخِيفُوا أَنَفْسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ الدَّيْنُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ نَعَمْ  


Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Berlindung dari Hutang? – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau bersabda, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari Al-Ma’ṡam dan Al-Maghram.” (HR. Bukhari) Al-Ma’ṡam artinya adalah perkara yang karenanya seseorang mendapat dosa karena melakukan maksiat. Dan Al-Maghram adalah sesuatu yang membuat seseorang harus membayar karena sebab hukum jinayat, urusan muamalah, atau yang lainnya… **(HUTANG ADALAH CONTOH NYATA DARI AL-MAGHRAM) Jadi, Al-Ma’ṡam terkait dengan hak Allah subḥānahu wa ta’alā, sedangkan Al-Maghram terkait dengan hak-hak terhadap sesama manusia. Kemudian ada yang bertanya, perawi mengatakan, “Kemudian ada yang bertanya, ‘Kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?'” “Wahai Rasulullah, mengapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?” Ada dalam riwayat An-Nasa’i, karena dalam riwayat ini hanya disebutkan, “Dan seseorang berkata kepada beliau.” Siapa yang berkata? Disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i bahwa yang bertanya adalah ‘Aisyah Aisyah -semoga Allah meridainya- dengan lafal hadis, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau begitu sering berlindung dari Al-Maghram?’Ini adalah pertanyaan tentang hikmah di balik seringnya Nabi ‘alaihiṣ ṣalātu wassalām meminta perlindungan dari Al-Maghram. Kemudian beliau menjawab dengan perkataan beliau, “Karena seseorang bila punya tanggungan hutang, jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari.” (HR. An-Nasa’i) Maksudnya, jika seseorang sudah menanggung hutang, dia menjadi seorang gharim. Gharim adalah seseorang yang punya tanggungan hutang pada orang lain yang harus dia lunasi. Oleh karena itu seseorang disyariatkan untuk berdoa kepada Allah berlindung dari Al-Maghram, karena seseorang jika sudah demikian biasanya jika berkata akan dusta dan jika berjanji akan mengingkari. Jika orang yang memberi hutang datang untuk menagih hutang biasanya orang yang berhutang terpaksa berbohong atau menjanjikan sesuatu kemudian dia ingkari. Dan faedah lain dari hadis ini bahwa seseorang selayaknya tidak menjatuhkan diri dalam urusan hutang. Dan ini adalah masalah yang disepelekan oleh banyak orang, sehingga ada sebagian orang berhutang dengan jumlah yang besar hanya untuk perkara atau benda yang bukan kebutuhan pokok (tersier), dan dia bebani dirinya sendiri dengan hutang yang mungkin dalam waktu yang teramat lama tidak mampu dia lunasi! Hutang adalah perkara yang berat, bukan urusan yang ringan! Dan terdapat hadis dalam Musnad Imam Ahmad dari ‘Uqbah bin ‘Amir, -semoga Allah meridai beliau-, beliau berkata, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan buat dirimu merasa takut setelah mendapat keamanan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hutang!” (HR. Ahmad) Demikian. ============================================================================= قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ الْمَأْثَمُ هُوَ الْأَمْرُ الَّذِي يَأْثَمُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنْ جَمِيعِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ وَالْمَغْرَمُ مَا يَلْزَمُ الْمَرْءَ أَدَاؤُهُ بِسَبَبِ جِنَايَةٍ أَوْ مُعَامَلَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَالْمَأْثَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حَقِّ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَغْرَمُ إِشَارَةٌ إِلَى حُقُوقِ الْعِبَادِ قَالَ فَقَالَ: إِنَّ قَالَ: فَقَالَ قَائِلٌ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ هُنَاكَ هُنَا الرِّوَايَةُ قَالَ… قَالَتْ… فَقَالَ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَنِ الْقَائِلُ؟ جَاءَ فِي رِوَايَةٍ لِلنَّسَائِيِّ أَنَّ السَّائِلَ عَنْ ذَلِكَ عَائِشَةُ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَلَفْظُهَا قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَكْثَرُ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ وَهُوَ سُؤَالٌ عَنِ الْحِكْمَةِ مِنْ كَثْرَةِ اسْتِعَاذَتِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنَ الْمَغْرَمِ فَأَجَابَ أَجَابَهَا بِقَوْلِهِ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ أَيْ صَارَ عَلَيْهِ الدُّيُونُ تَحَمَّلَهَا فَكَانَ… بِذَلِكَ مِنَ الْغَارِمِينَ الْغَارِمُ هُوَ الْمُتَحَمِّلُ لِحُقُوقٍ لِلنَّاسِ فَشُرِعَ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ مِنَ الْمَغْرَمِ لِأَنَّهُ عِنْدَمَا يَكُونُ كَذَلِكَ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ وَيَعِدُ فَيَخْلِفُ إِذَا أَتَاهُ الدَّائِنُونَ يُطَالِبُونَهُ بِالسَّدَادِ فَإِنَّهُ يُضْطَرُّ بِأَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْ يَعِدَهُمْ فَيُخْلِفُ يُسْتَفَادُ مِنَ الْحَدِيثِ أَيْضًا أَنَّ الْمَرْأَ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُحَمِّلَ نَفْسَهُ دُيُونًا وَهَذَا أَمْرٌ تَهَاوَنَ فِيهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَرُبَّمَا يَسْتَدِينُ الْبَعْضُ أَمْوَالًا كَثِيرَةً فِي أُمُورٍ فِي أُمُورٍ هِيَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَيُرْهِقُ نَفْسَهُ فِي الدُّيُونِ رُبَّمَا يَعِيشُ وَقْتًا طَوِيلًا مِنْ عُمْرِهِ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُسَدِّدَهَا وَالدَّيْنُ أَمْرٌ عَظِيمٌ وَلَيْسَ بِالْهَيِّنِ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُخِيفُوا أَنَفْسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ الدَّيْنُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ نَعَمْ  

Bulughul Maram – Shalat: Masjid Tidak Boleh Dikotori, Buktinya Tidak Boleh Ada Hukuman Had di Masjid

Masjid itu tidak boleh dikotori. Buktinya, masjid tidak boleh dilakukan eksekusi hukuman had yang risikonya bisa ada kotoran berupa darah di dalamnya. Ayo, kita gali lagi dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid 1.1. Hadits #258 1.2. Siapakah Hakim bin Hizam? 1.3. Faedah hadits Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid Hadits #258   وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقَامُ الحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلاَ يُسْتَقَادُ فِيْها». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menjalankan hukum had di masjid, begitu pula hak tuntut bela di dalamnya.” (HR. Ahmad, dan Abu Daud dengan sanad yang lemah). [HR. Ahmad, 24:346; Abu Daud, no. 4409. Hadits ini dilemahkan oleh Imam Ibnu Hajar. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani].   Siapakah Hakim bin Hizam? Perawi hadits ini adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qusoy Al-Asadi. Hakim adalah putra dari saudara laki-laki Khadijah (keponakan Khadijah). Khadijah adalah istri pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hakim lahir tiga belas atau dua belas tahun sebelum peristiwa pasukan gajah Abrahah yang mau menyerang Kabah. Ia termasuk pembesar Quraisy. Ia termasuk orang dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum pengangkatan sebagai Nabi. Namun, Hakim barulah masuk Islam pada tahun Fathul Makkah (8 H). Hakim adalah di antara orang yang ingin ditarik hatinya (muallafatu qulubuhum). Ketika masuk Islam, Hakim sangat baik keislamannya. Hakim memiliki 60 periwayatan hadits. Empat hadits ada dalam kitab shahih sebagaimana disebutkan oleh Adz-Dzahabi. Hakim meninggal dunia pada tahun 50 H pada usia 120 tahun. Sebagaimana pendapat Imam Al-Bukhari, usia Hakim itu separuh umurnya berada pada masa jahiliyah, separuhnya pada masa Islam. Namun, menurut Imam Adz-Dzahabi, keislaman Hakim hanya berkisar empat puluhan tahun.   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil dilarangnya menjalankan hukuman qishash (eksekusi mati bagi pelaku pembunuhan) di dalam masjid. Larangan hadits ini bermakna haram. Walaupun hadits ini ada perbincangan mengenai status sahih atau dhaifnya, tetapi makna hadits ini sahih. Hukuman had (hukuman bagi pelaku kriminal) dilarang di masjid karena di antara alasannya adalah dapat mengotori masjid. Hukuman had di masjid dapat menimbulkan suara keras dan gaduh. Hal itu tidak layak di masjid. Hukuman had tidaklah pernah diketahui dilakukan di masjid oleh nabi dan para sahabat. Ketika Ma’iz mengakui perbuatan zinanya di masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah, bawalah dia, rajamlah.” (HR. Bukhari, no. 5271 dan Muslim, no. 1691, 16). Baca juga: Kisah Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina   Pelajaran dari ayat: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Kalimat ar-rof’u (meninggikan) dalam ayat memiliki dua makna: Hissi, yaitu meninggikan masjid dengan membangunnya, membersihkannya, dan menghilangkan kotoran, serta hal-hal lain yang membuat masjid menjadi layak. Ma’nawi, yaitu mengingat Allah, melakukan ketaatan berupa dzikir, tilawah, shalat, menjauhi maksiat berupa perkataan sia-sia dan dusta, serta menjauhi hal-hal yang tidak menunjukkan pemuliaan pada masjid. Baca juga: Memuliakan Masjid, Tafsir Surah An-Nuur ayat 36     Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:483 – 485.   Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat Orang Junub Tidak Boleh Masuk Masjid Merokok Lantas ke Masjid   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid berzina bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat dosa zina hukuman had masjid masjid bersih masjid kotor qishash zina

Bulughul Maram – Shalat: Masjid Tidak Boleh Dikotori, Buktinya Tidak Boleh Ada Hukuman Had di Masjid

Masjid itu tidak boleh dikotori. Buktinya, masjid tidak boleh dilakukan eksekusi hukuman had yang risikonya bisa ada kotoran berupa darah di dalamnya. Ayo, kita gali lagi dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid 1.1. Hadits #258 1.2. Siapakah Hakim bin Hizam? 1.3. Faedah hadits Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid Hadits #258   وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقَامُ الحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلاَ يُسْتَقَادُ فِيْها». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menjalankan hukum had di masjid, begitu pula hak tuntut bela di dalamnya.” (HR. Ahmad, dan Abu Daud dengan sanad yang lemah). [HR. Ahmad, 24:346; Abu Daud, no. 4409. Hadits ini dilemahkan oleh Imam Ibnu Hajar. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani].   Siapakah Hakim bin Hizam? Perawi hadits ini adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qusoy Al-Asadi. Hakim adalah putra dari saudara laki-laki Khadijah (keponakan Khadijah). Khadijah adalah istri pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hakim lahir tiga belas atau dua belas tahun sebelum peristiwa pasukan gajah Abrahah yang mau menyerang Kabah. Ia termasuk pembesar Quraisy. Ia termasuk orang dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum pengangkatan sebagai Nabi. Namun, Hakim barulah masuk Islam pada tahun Fathul Makkah (8 H). Hakim adalah di antara orang yang ingin ditarik hatinya (muallafatu qulubuhum). Ketika masuk Islam, Hakim sangat baik keislamannya. Hakim memiliki 60 periwayatan hadits. Empat hadits ada dalam kitab shahih sebagaimana disebutkan oleh Adz-Dzahabi. Hakim meninggal dunia pada tahun 50 H pada usia 120 tahun. Sebagaimana pendapat Imam Al-Bukhari, usia Hakim itu separuh umurnya berada pada masa jahiliyah, separuhnya pada masa Islam. Namun, menurut Imam Adz-Dzahabi, keislaman Hakim hanya berkisar empat puluhan tahun.   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil dilarangnya menjalankan hukuman qishash (eksekusi mati bagi pelaku pembunuhan) di dalam masjid. Larangan hadits ini bermakna haram. Walaupun hadits ini ada perbincangan mengenai status sahih atau dhaifnya, tetapi makna hadits ini sahih. Hukuman had (hukuman bagi pelaku kriminal) dilarang di masjid karena di antara alasannya adalah dapat mengotori masjid. Hukuman had di masjid dapat menimbulkan suara keras dan gaduh. Hal itu tidak layak di masjid. Hukuman had tidaklah pernah diketahui dilakukan di masjid oleh nabi dan para sahabat. Ketika Ma’iz mengakui perbuatan zinanya di masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah, bawalah dia, rajamlah.” (HR. Bukhari, no. 5271 dan Muslim, no. 1691, 16). Baca juga: Kisah Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina   Pelajaran dari ayat: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Kalimat ar-rof’u (meninggikan) dalam ayat memiliki dua makna: Hissi, yaitu meninggikan masjid dengan membangunnya, membersihkannya, dan menghilangkan kotoran, serta hal-hal lain yang membuat masjid menjadi layak. Ma’nawi, yaitu mengingat Allah, melakukan ketaatan berupa dzikir, tilawah, shalat, menjauhi maksiat berupa perkataan sia-sia dan dusta, serta menjauhi hal-hal yang tidak menunjukkan pemuliaan pada masjid. Baca juga: Memuliakan Masjid, Tafsir Surah An-Nuur ayat 36     Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:483 – 485.   Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat Orang Junub Tidak Boleh Masuk Masjid Merokok Lantas ke Masjid   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid berzina bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat dosa zina hukuman had masjid masjid bersih masjid kotor qishash zina
Masjid itu tidak boleh dikotori. Buktinya, masjid tidak boleh dilakukan eksekusi hukuman had yang risikonya bisa ada kotoran berupa darah di dalamnya. Ayo, kita gali lagi dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid 1.1. Hadits #258 1.2. Siapakah Hakim bin Hizam? 1.3. Faedah hadits Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid Hadits #258   وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقَامُ الحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلاَ يُسْتَقَادُ فِيْها». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menjalankan hukum had di masjid, begitu pula hak tuntut bela di dalamnya.” (HR. Ahmad, dan Abu Daud dengan sanad yang lemah). [HR. Ahmad, 24:346; Abu Daud, no. 4409. Hadits ini dilemahkan oleh Imam Ibnu Hajar. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani].   Siapakah Hakim bin Hizam? Perawi hadits ini adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qusoy Al-Asadi. Hakim adalah putra dari saudara laki-laki Khadijah (keponakan Khadijah). Khadijah adalah istri pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hakim lahir tiga belas atau dua belas tahun sebelum peristiwa pasukan gajah Abrahah yang mau menyerang Kabah. Ia termasuk pembesar Quraisy. Ia termasuk orang dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum pengangkatan sebagai Nabi. Namun, Hakim barulah masuk Islam pada tahun Fathul Makkah (8 H). Hakim adalah di antara orang yang ingin ditarik hatinya (muallafatu qulubuhum). Ketika masuk Islam, Hakim sangat baik keislamannya. Hakim memiliki 60 periwayatan hadits. Empat hadits ada dalam kitab shahih sebagaimana disebutkan oleh Adz-Dzahabi. Hakim meninggal dunia pada tahun 50 H pada usia 120 tahun. Sebagaimana pendapat Imam Al-Bukhari, usia Hakim itu separuh umurnya berada pada masa jahiliyah, separuhnya pada masa Islam. Namun, menurut Imam Adz-Dzahabi, keislaman Hakim hanya berkisar empat puluhan tahun.   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil dilarangnya menjalankan hukuman qishash (eksekusi mati bagi pelaku pembunuhan) di dalam masjid. Larangan hadits ini bermakna haram. Walaupun hadits ini ada perbincangan mengenai status sahih atau dhaifnya, tetapi makna hadits ini sahih. Hukuman had (hukuman bagi pelaku kriminal) dilarang di masjid karena di antara alasannya adalah dapat mengotori masjid. Hukuman had di masjid dapat menimbulkan suara keras dan gaduh. Hal itu tidak layak di masjid. Hukuman had tidaklah pernah diketahui dilakukan di masjid oleh nabi dan para sahabat. Ketika Ma’iz mengakui perbuatan zinanya di masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah, bawalah dia, rajamlah.” (HR. Bukhari, no. 5271 dan Muslim, no. 1691, 16). Baca juga: Kisah Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina   Pelajaran dari ayat: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Kalimat ar-rof’u (meninggikan) dalam ayat memiliki dua makna: Hissi, yaitu meninggikan masjid dengan membangunnya, membersihkannya, dan menghilangkan kotoran, serta hal-hal lain yang membuat masjid menjadi layak. Ma’nawi, yaitu mengingat Allah, melakukan ketaatan berupa dzikir, tilawah, shalat, menjauhi maksiat berupa perkataan sia-sia dan dusta, serta menjauhi hal-hal yang tidak menunjukkan pemuliaan pada masjid. Baca juga: Memuliakan Masjid, Tafsir Surah An-Nuur ayat 36     Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:483 – 485.   Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat Orang Junub Tidak Boleh Masuk Masjid Merokok Lantas ke Masjid   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid berzina bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat dosa zina hukuman had masjid masjid bersih masjid kotor qishash zina


Masjid itu tidak boleh dikotori. Buktinya, masjid tidak boleh dilakukan eksekusi hukuman had yang risikonya bisa ada kotoran berupa darah di dalamnya. Ayo, kita gali lagi dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid 1.1. Hadits #258 1.2. Siapakah Hakim bin Hizam? 1.3. Faedah hadits Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid Hadits #258   وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقَامُ الحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلاَ يُسْتَقَادُ فِيْها». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menjalankan hukum had di masjid, begitu pula hak tuntut bela di dalamnya.” (HR. Ahmad, dan Abu Daud dengan sanad yang lemah). [HR. Ahmad, 24:346; Abu Daud, no. 4409. Hadits ini dilemahkan oleh Imam Ibnu Hajar. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani].   Siapakah Hakim bin Hizam? Perawi hadits ini adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qusoy Al-Asadi. Hakim adalah putra dari saudara laki-laki Khadijah (keponakan Khadijah). Khadijah adalah istri pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hakim lahir tiga belas atau dua belas tahun sebelum peristiwa pasukan gajah Abrahah yang mau menyerang Kabah. Ia termasuk pembesar Quraisy. Ia termasuk orang dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum pengangkatan sebagai Nabi. Namun, Hakim barulah masuk Islam pada tahun Fathul Makkah (8 H). Hakim adalah di antara orang yang ingin ditarik hatinya (muallafatu qulubuhum). Ketika masuk Islam, Hakim sangat baik keislamannya. Hakim memiliki 60 periwayatan hadits. Empat hadits ada dalam kitab shahih sebagaimana disebutkan oleh Adz-Dzahabi. Hakim meninggal dunia pada tahun 50 H pada usia 120 tahun. Sebagaimana pendapat Imam Al-Bukhari, usia Hakim itu separuh umurnya berada pada masa jahiliyah, separuhnya pada masa Islam. Namun, menurut Imam Adz-Dzahabi, keislaman Hakim hanya berkisar empat puluhan tahun.   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil dilarangnya menjalankan hukuman qishash (eksekusi mati bagi pelaku pembunuhan) di dalam masjid. Larangan hadits ini bermakna haram. Walaupun hadits ini ada perbincangan mengenai status sahih atau dhaifnya, tetapi makna hadits ini sahih. Hukuman had (hukuman bagi pelaku kriminal) dilarang di masjid karena di antara alasannya adalah dapat mengotori masjid. Hukuman had di masjid dapat menimbulkan suara keras dan gaduh. Hal itu tidak layak di masjid. Hukuman had tidaklah pernah diketahui dilakukan di masjid oleh nabi dan para sahabat. Ketika Ma’iz mengakui perbuatan zinanya di masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah, bawalah dia, rajamlah.” (HR. Bukhari, no. 5271 dan Muslim, no. 1691, 16). Baca juga: Kisah Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina   Pelajaran dari ayat: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Kalimat ar-rof’u (meninggikan) dalam ayat memiliki dua makna: Hissi, yaitu meninggikan masjid dengan membangunnya, membersihkannya, dan menghilangkan kotoran, serta hal-hal lain yang membuat masjid menjadi layak. Ma’nawi, yaitu mengingat Allah, melakukan ketaatan berupa dzikir, tilawah, shalat, menjauhi maksiat berupa perkataan sia-sia dan dusta, serta menjauhi hal-hal yang tidak menunjukkan pemuliaan pada masjid. Baca juga: Memuliakan Masjid, Tafsir Surah An-Nuur ayat 36     Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:483 – 485.   Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat Orang Junub Tidak Boleh Masuk Masjid Merokok Lantas ke Masjid   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid berzina bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat dosa zina hukuman had masjid masjid bersih masjid kotor qishash zina

Agar Sukses Menuntut Ilmu Tips dari Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Agar Sukses Menuntut Ilmu Tips dari Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Pemula yang baru memulai langkahnya dalam menuntut ilmu Disarankan baginya belajar kitab al-Arba’in karangan Imam an-Nawawi -rahimahullah- atau belajar kitab al-Ushul ats-Tsalatsah. Jika dia telah menentukan kitab untuk dipelajari…Jika dia telah menentukan kitab, maka apa yang harus dia lakukan? Penulis berkata, “Hendaklah dia jadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab tersebut.” Di sini terdapat masalah, jika kamu berhadapan dengan para pemula; Semisal dia datang dan menanyakan (suatu kitab), maka disebutkan satu kitab, lalu disebutkan padanya kitab yang lain…Kemudian disebutkan kitab ketiga, keempat, dan seterusnya…Dia memandangnya sangat banyak… Dia membayangkan seakan-akan ia tidak mungkin mampu mempelajari semuanya, sehingga dia tidak mau lagi menuntut ilmu! Namun (akan lebih baik) jika dia mencurahkan dirinya pada satu kitab dan tidak terombang-ambing…serta fokus pada satu kitab itu…Seperti yang dikatakan syaikh, “Menjadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab itu… dengan menghafalnya jika memungkinkan.” Yakni menghafalnya dengan hafalan yang kuat, jika dia mampu. Apabila tidak memungkinkan, maka syaikh menunjukkan cara yang bagus sekali;Beliau berkata, “Atau mempelajarinya berulang kali, sehingga makna-maknanya teringat, meski tidak dihafal. Yakni tidak menjadi hafalan seperti ilmu lain yang telah dihafal, namun menjadi seakan-akan seperti hafalan. Dalam artian, makna-maknanya telah tertanam dalam ingatan. Hal ini jika tidak memungkinkan baginya untuk menghafal. Maka dia dapat memakai cara kedua ini, yaitu dengan mengulangi dan mengulanginya hingga menjadi seperti hafalan. Kemudian dia harus terus mengulanginya selalu. Karena dengan cara inilah ilmu akan menetap dan terjaga. ================================================================================ وَمَثَلًا الْمُبْتَدِئُ الَّذِي هُوَ أَوَّلُ مَا بَدَأَ الْآنَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأَرْبَعِيْنَ لِلنَّوَوِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأُصُوْلِ الثَّلَاثَةِ فَإِذَا عَيَّنَ كِتَابًا إِذَا عَيَّنَ كِتَابًا مَاذَا يَفْعَلُ؟ قَالَ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ هُنَا حَقِيقَةً مُشْكِلَةٌ لِكَيْ تَعْرِضَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُبْتَدِئِيْنَ يَأْتِي مَثَلًا وَيَسْأَلُ وَيُذْكَرُ لَهُ كِتَابٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ آخَرَ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ ثَالِثٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ رَابِعٌ ثُمَّ وَهَكَذَا وَيَجِدُ أَنَّهَا أَشْيَاءٌ يَتَصَوَّرُ أَنَّهُ لَا قِبَلَ لَهُ بِهَا وَلَا طَاقَةَ لَهُ بِهَا فَيَتْرُكُ الْعِلْمَ مِنْ أَوَّلِهِ لَكِنْ لَوْ جَمَعَ نَفَسَهُ عَلَى كِتَابٍ وَاحِدٍ وَتَرَكَ التَّشَتُّتَ وَرَكَّزَ عَلَى الْكِتَابِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ حِفْظًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ يَعْنِي يَحْفَظُهُ حِفْظًا مُتْقَنًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ عِنْدَ عَدَمِ الْإِمْكَانِ الشَّيْخُ يُرْشِدُ إِلَى طَرِيقَةٍ حَقِيقَةً جَمِيلَةٍ جِدًّا يَقُولُ أَوْ دِرَاسَةُ تَكْرِيرٍ بِحَيْثُ تَكُونُ الْمَعَانِي مَعْقُولَةً لَا مَحْفُوظَةً يَعْنِي يُصْبِحُ لَيْسَ مَحْفُوظًا مِثْلَ الَّذِي حَفِظَهُ وَإِنَّمَا يُصْبِحُ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَعَانِي ثَبَتَتْ عِنْدَهُ وَضَبَطَهَا هَذَا إِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ الْحِفْظُ يَنْتَقِلُ إِلَى هَذِهِ الطَّرِيقَةِ الْأُخْرَى وَهِيَ التِّكْرَارُ التِّكْرَارُ إِلَى أَنْ يُصْبِحَ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ ثُمَّ لَا يَزَالُ يُكَرِّرُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ وَيُعِيدُهُ لِأَنَّ هَذَا الَّذِي بِهِ ثَبَاتُ الْعِلْمِ وَبَقَاؤُهُ وَحِفْظُهُ  

Agar Sukses Menuntut Ilmu Tips dari Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Agar Sukses Menuntut Ilmu Tips dari Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Pemula yang baru memulai langkahnya dalam menuntut ilmu Disarankan baginya belajar kitab al-Arba’in karangan Imam an-Nawawi -rahimahullah- atau belajar kitab al-Ushul ats-Tsalatsah. Jika dia telah menentukan kitab untuk dipelajari…Jika dia telah menentukan kitab, maka apa yang harus dia lakukan? Penulis berkata, “Hendaklah dia jadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab tersebut.” Di sini terdapat masalah, jika kamu berhadapan dengan para pemula; Semisal dia datang dan menanyakan (suatu kitab), maka disebutkan satu kitab, lalu disebutkan padanya kitab yang lain…Kemudian disebutkan kitab ketiga, keempat, dan seterusnya…Dia memandangnya sangat banyak… Dia membayangkan seakan-akan ia tidak mungkin mampu mempelajari semuanya, sehingga dia tidak mau lagi menuntut ilmu! Namun (akan lebih baik) jika dia mencurahkan dirinya pada satu kitab dan tidak terombang-ambing…serta fokus pada satu kitab itu…Seperti yang dikatakan syaikh, “Menjadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab itu… dengan menghafalnya jika memungkinkan.” Yakni menghafalnya dengan hafalan yang kuat, jika dia mampu. Apabila tidak memungkinkan, maka syaikh menunjukkan cara yang bagus sekali;Beliau berkata, “Atau mempelajarinya berulang kali, sehingga makna-maknanya teringat, meski tidak dihafal. Yakni tidak menjadi hafalan seperti ilmu lain yang telah dihafal, namun menjadi seakan-akan seperti hafalan. Dalam artian, makna-maknanya telah tertanam dalam ingatan. Hal ini jika tidak memungkinkan baginya untuk menghafal. Maka dia dapat memakai cara kedua ini, yaitu dengan mengulangi dan mengulanginya hingga menjadi seperti hafalan. Kemudian dia harus terus mengulanginya selalu. Karena dengan cara inilah ilmu akan menetap dan terjaga. ================================================================================ وَمَثَلًا الْمُبْتَدِئُ الَّذِي هُوَ أَوَّلُ مَا بَدَأَ الْآنَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأَرْبَعِيْنَ لِلنَّوَوِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأُصُوْلِ الثَّلَاثَةِ فَإِذَا عَيَّنَ كِتَابًا إِذَا عَيَّنَ كِتَابًا مَاذَا يَفْعَلُ؟ قَالَ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ هُنَا حَقِيقَةً مُشْكِلَةٌ لِكَيْ تَعْرِضَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُبْتَدِئِيْنَ يَأْتِي مَثَلًا وَيَسْأَلُ وَيُذْكَرُ لَهُ كِتَابٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ آخَرَ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ ثَالِثٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ رَابِعٌ ثُمَّ وَهَكَذَا وَيَجِدُ أَنَّهَا أَشْيَاءٌ يَتَصَوَّرُ أَنَّهُ لَا قِبَلَ لَهُ بِهَا وَلَا طَاقَةَ لَهُ بِهَا فَيَتْرُكُ الْعِلْمَ مِنْ أَوَّلِهِ لَكِنْ لَوْ جَمَعَ نَفَسَهُ عَلَى كِتَابٍ وَاحِدٍ وَتَرَكَ التَّشَتُّتَ وَرَكَّزَ عَلَى الْكِتَابِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ حِفْظًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ يَعْنِي يَحْفَظُهُ حِفْظًا مُتْقَنًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ عِنْدَ عَدَمِ الْإِمْكَانِ الشَّيْخُ يُرْشِدُ إِلَى طَرِيقَةٍ حَقِيقَةً جَمِيلَةٍ جِدًّا يَقُولُ أَوْ دِرَاسَةُ تَكْرِيرٍ بِحَيْثُ تَكُونُ الْمَعَانِي مَعْقُولَةً لَا مَحْفُوظَةً يَعْنِي يُصْبِحُ لَيْسَ مَحْفُوظًا مِثْلَ الَّذِي حَفِظَهُ وَإِنَّمَا يُصْبِحُ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَعَانِي ثَبَتَتْ عِنْدَهُ وَضَبَطَهَا هَذَا إِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ الْحِفْظُ يَنْتَقِلُ إِلَى هَذِهِ الطَّرِيقَةِ الْأُخْرَى وَهِيَ التِّكْرَارُ التِّكْرَارُ إِلَى أَنْ يُصْبِحَ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ ثُمَّ لَا يَزَالُ يُكَرِّرُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ وَيُعِيدُهُ لِأَنَّ هَذَا الَّذِي بِهِ ثَبَاتُ الْعِلْمِ وَبَقَاؤُهُ وَحِفْظُهُ  
Agar Sukses Menuntut Ilmu Tips dari Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Pemula yang baru memulai langkahnya dalam menuntut ilmu Disarankan baginya belajar kitab al-Arba’in karangan Imam an-Nawawi -rahimahullah- atau belajar kitab al-Ushul ats-Tsalatsah. Jika dia telah menentukan kitab untuk dipelajari…Jika dia telah menentukan kitab, maka apa yang harus dia lakukan? Penulis berkata, “Hendaklah dia jadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab tersebut.” Di sini terdapat masalah, jika kamu berhadapan dengan para pemula; Semisal dia datang dan menanyakan (suatu kitab), maka disebutkan satu kitab, lalu disebutkan padanya kitab yang lain…Kemudian disebutkan kitab ketiga, keempat, dan seterusnya…Dia memandangnya sangat banyak… Dia membayangkan seakan-akan ia tidak mungkin mampu mempelajari semuanya, sehingga dia tidak mau lagi menuntut ilmu! Namun (akan lebih baik) jika dia mencurahkan dirinya pada satu kitab dan tidak terombang-ambing…serta fokus pada satu kitab itu…Seperti yang dikatakan syaikh, “Menjadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab itu… dengan menghafalnya jika memungkinkan.” Yakni menghafalnya dengan hafalan yang kuat, jika dia mampu. Apabila tidak memungkinkan, maka syaikh menunjukkan cara yang bagus sekali;Beliau berkata, “Atau mempelajarinya berulang kali, sehingga makna-maknanya teringat, meski tidak dihafal. Yakni tidak menjadi hafalan seperti ilmu lain yang telah dihafal, namun menjadi seakan-akan seperti hafalan. Dalam artian, makna-maknanya telah tertanam dalam ingatan. Hal ini jika tidak memungkinkan baginya untuk menghafal. Maka dia dapat memakai cara kedua ini, yaitu dengan mengulangi dan mengulanginya hingga menjadi seperti hafalan. Kemudian dia harus terus mengulanginya selalu. Karena dengan cara inilah ilmu akan menetap dan terjaga. ================================================================================ وَمَثَلًا الْمُبْتَدِئُ الَّذِي هُوَ أَوَّلُ مَا بَدَأَ الْآنَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأَرْبَعِيْنَ لِلنَّوَوِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأُصُوْلِ الثَّلَاثَةِ فَإِذَا عَيَّنَ كِتَابًا إِذَا عَيَّنَ كِتَابًا مَاذَا يَفْعَلُ؟ قَالَ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ هُنَا حَقِيقَةً مُشْكِلَةٌ لِكَيْ تَعْرِضَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُبْتَدِئِيْنَ يَأْتِي مَثَلًا وَيَسْأَلُ وَيُذْكَرُ لَهُ كِتَابٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ آخَرَ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ ثَالِثٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ رَابِعٌ ثُمَّ وَهَكَذَا وَيَجِدُ أَنَّهَا أَشْيَاءٌ يَتَصَوَّرُ أَنَّهُ لَا قِبَلَ لَهُ بِهَا وَلَا طَاقَةَ لَهُ بِهَا فَيَتْرُكُ الْعِلْمَ مِنْ أَوَّلِهِ لَكِنْ لَوْ جَمَعَ نَفَسَهُ عَلَى كِتَابٍ وَاحِدٍ وَتَرَكَ التَّشَتُّتَ وَرَكَّزَ عَلَى الْكِتَابِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ حِفْظًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ يَعْنِي يَحْفَظُهُ حِفْظًا مُتْقَنًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ عِنْدَ عَدَمِ الْإِمْكَانِ الشَّيْخُ يُرْشِدُ إِلَى طَرِيقَةٍ حَقِيقَةً جَمِيلَةٍ جِدًّا يَقُولُ أَوْ دِرَاسَةُ تَكْرِيرٍ بِحَيْثُ تَكُونُ الْمَعَانِي مَعْقُولَةً لَا مَحْفُوظَةً يَعْنِي يُصْبِحُ لَيْسَ مَحْفُوظًا مِثْلَ الَّذِي حَفِظَهُ وَإِنَّمَا يُصْبِحُ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَعَانِي ثَبَتَتْ عِنْدَهُ وَضَبَطَهَا هَذَا إِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ الْحِفْظُ يَنْتَقِلُ إِلَى هَذِهِ الطَّرِيقَةِ الْأُخْرَى وَهِيَ التِّكْرَارُ التِّكْرَارُ إِلَى أَنْ يُصْبِحَ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ ثُمَّ لَا يَزَالُ يُكَرِّرُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ وَيُعِيدُهُ لِأَنَّ هَذَا الَّذِي بِهِ ثَبَاتُ الْعِلْمِ وَبَقَاؤُهُ وَحِفْظُهُ  


Agar Sukses Menuntut Ilmu Tips dari Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Pemula yang baru memulai langkahnya dalam menuntut ilmu Disarankan baginya belajar kitab al-Arba’in karangan Imam an-Nawawi -rahimahullah- atau belajar kitab al-Ushul ats-Tsalatsah. Jika dia telah menentukan kitab untuk dipelajari…Jika dia telah menentukan kitab, maka apa yang harus dia lakukan? Penulis berkata, “Hendaklah dia jadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab tersebut.” Di sini terdapat masalah, jika kamu berhadapan dengan para pemula; Semisal dia datang dan menanyakan (suatu kitab), maka disebutkan satu kitab, lalu disebutkan padanya kitab yang lain…Kemudian disebutkan kitab ketiga, keempat, dan seterusnya…Dia memandangnya sangat banyak… Dia membayangkan seakan-akan ia tidak mungkin mampu mempelajari semuanya, sehingga dia tidak mau lagi menuntut ilmu! Namun (akan lebih baik) jika dia mencurahkan dirinya pada satu kitab dan tidak terombang-ambing…serta fokus pada satu kitab itu…Seperti yang dikatakan syaikh, “Menjadikan mayoritas urusan dan kesibukannya pada kitab itu… dengan menghafalnya jika memungkinkan.” Yakni menghafalnya dengan hafalan yang kuat, jika dia mampu. Apabila tidak memungkinkan, maka syaikh menunjukkan cara yang bagus sekali;Beliau berkata, “Atau mempelajarinya berulang kali, sehingga makna-maknanya teringat, meski tidak dihafal. Yakni tidak menjadi hafalan seperti ilmu lain yang telah dihafal, namun menjadi seakan-akan seperti hafalan. Dalam artian, makna-maknanya telah tertanam dalam ingatan. Hal ini jika tidak memungkinkan baginya untuk menghafal. Maka dia dapat memakai cara kedua ini, yaitu dengan mengulangi dan mengulanginya hingga menjadi seperti hafalan. Kemudian dia harus terus mengulanginya selalu. Karena dengan cara inilah ilmu akan menetap dan terjaga. ================================================================================ وَمَثَلًا الْمُبْتَدِئُ الَّذِي هُوَ أَوَّلُ مَا بَدَأَ الْآنَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأَرْبَعِيْنَ لِلنَّوَوِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يُنْصَحُ مَثَلًا بِالْأُصُوْلِ الثَّلَاثَةِ فَإِذَا عَيَّنَ كِتَابًا إِذَا عَيَّنَ كِتَابًا مَاذَا يَفْعَلُ؟ قَالَ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ هُنَا حَقِيقَةً مُشْكِلَةٌ لِكَيْ تَعْرِضَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُبْتَدِئِيْنَ يَأْتِي مَثَلًا وَيَسْأَلُ وَيُذْكَرُ لَهُ كِتَابٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ آخَرَ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ ثَالِثٌ ثُمَّ يُذْكَرُ لَهُ رَابِعٌ ثُمَّ وَهَكَذَا وَيَجِدُ أَنَّهَا أَشْيَاءٌ يَتَصَوَّرُ أَنَّهُ لَا قِبَلَ لَهُ بِهَا وَلَا طَاقَةَ لَهُ بِهَا فَيَتْرُكُ الْعِلْمَ مِنْ أَوَّلِهِ لَكِنْ لَوْ جَمَعَ نَفَسَهُ عَلَى كِتَابٍ وَاحِدٍ وَتَرَكَ التَّشَتُّتَ وَرَكَّزَ عَلَى الْكِتَابِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ يَجْعَلُ جُلَّ هَمِّهِ وَاشْتِغَالِهِ بِذَلِكَ الْكِتَابِ حِفْظًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ يَعْنِي يَحْفَظُهُ حِفْظًا مُتْقَنًا عِنْدَ الْإِمْكَانِ عِنْدَ عَدَمِ الْإِمْكَانِ الشَّيْخُ يُرْشِدُ إِلَى طَرِيقَةٍ حَقِيقَةً جَمِيلَةٍ جِدًّا يَقُولُ أَوْ دِرَاسَةُ تَكْرِيرٍ بِحَيْثُ تَكُونُ الْمَعَانِي مَعْقُولَةً لَا مَحْفُوظَةً يَعْنِي يُصْبِحُ لَيْسَ مَحْفُوظًا مِثْلَ الَّذِي حَفِظَهُ وَإِنَّمَا يُصْبِحُ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَعَانِي ثَبَتَتْ عِنْدَهُ وَضَبَطَهَا هَذَا إِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ الْحِفْظُ يَنْتَقِلُ إِلَى هَذِهِ الطَّرِيقَةِ الْأُخْرَى وَهِيَ التِّكْرَارُ التِّكْرَارُ إِلَى أَنْ يُصْبِحَ أَشْبَهَ بِالْمَحْفُوظِ ثُمَّ لَا يَزَالُ يُكَرِّرُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ وَيُعِيدُهُ لِأَنَّ هَذَا الَّذِي بِهِ ثَبَاتُ الْعِلْمِ وَبَقَاؤُهُ وَحِفْظُهُ  

Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara

Kadang karena salah komunikasi timbul masalah antara individu. Ada yang bahkan ingin mengutarakan kebenaran, tetapi karena kurang tepat malah mengundang masalah. Islam sendiri mengajarkan hikmah dalam berkomunikasi atau dalam berbicara. Bentuknya adalah dengan mengatur setiap perkataan yang ingin diungkap. Hal ini juga sangat baik jika diterapkan ketika mengungkapkan sesuatu di status media sosial. وقال ابن القيِّم: (الحِكْمَة: فعل ما ينبغي، على الوجه الذي ينبغي، في الوقت الذي ينبغي) Hikmah menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah adalah melakukan yang tepat, dengan cara yang tepat, pada waktu yang tepat. (Madarij As-Salikin, 2:449) Baca juga: Arti Hikmah di Dalam Al-Qur’an   Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, قال قائل شعرا: أوصيك فى نظم الكلام بخمسة إن كنت للموصى الشفيق مطيعا لا تغفلن سبب الكـــــلام ووقته والكيف والكــــم والمكان جميعا Seseorang berkata dalam sebuah syair: Aku wasiatkan lima hal kepadamu dalam mengatur perkataan,  Jika engkau mau menuruti pemberi nasihat yang tulus.  Jangan melupakan sebabnya, kapan waktunya, bagaimana caranya, berapa banyaknya, dan tempatnya sekaligus.   Maksud dari perkataan Imam Az-Zarnuji adalah kalau kita berbicara aturlah perkataan kita dengan menimbang: (1) sebab bicara itu karena apa, (2) kapan waktu berbicara yang tepat, (3) bagaimana cara berbicara, (4) berapa banyak yang harus dibicarakan, (5) tempatnya sudah pas ataukah belum untuk jadi tempat berbicara.   Contoh hikmah lainnya dikatakan oleh Imam Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam kitab yang sama, ولا بد من التأمل قبل الكلام حتى يكون صوابا، فإن الكلام كالسهم، فلا بد من تقويمه قبل الكلام حتى يكون مصيبا Penuntut ilmu harus berpikir dulu sebelum berbicara, agar perkataannya benar. Sebab, perkataan itu seperti anak panah, sehingga ia harus dibidikkan sebelum diucapkan agar tepat mengenai sasaran. Baca juga: Hati-Hati dengan Lisan   Karenanya hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, ia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2314. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari, no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim, no. 2988) Baca juga: Diam itu Emas   Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18:117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari, no. 6018 dan Muslim, no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.”   Baca juga: Tahu Hikmah Barulah Beramal, Tepatkah? Dalam Perintah Allah Pasti Ada Hikmah   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berbicara berkomunikasi cara berbicara cara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah hikmah lisan menjaga lisan

Butuh Banyak Pertimbangan, Itulah Praktik Hikmah dalam Berbicara

Kadang karena salah komunikasi timbul masalah antara individu. Ada yang bahkan ingin mengutarakan kebenaran, tetapi karena kurang tepat malah mengundang masalah. Islam sendiri mengajarkan hikmah dalam berkomunikasi atau dalam berbicara. Bentuknya adalah dengan mengatur setiap perkataan yang ingin diungkap. Hal ini juga sangat baik jika diterapkan ketika mengungkapkan sesuatu di status media sosial. وقال ابن القيِّم: (الحِكْمَة: فعل ما ينبغي، على الوجه الذي ينبغي، في الوقت الذي ينبغي) Hikmah menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah adalah melakukan yang tepat, dengan cara yang tepat, pada waktu yang tepat. (Madarij As-Salikin, 2:449) Baca juga: Arti Hikmah di Dalam Al-Qur’an   Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, قال قائل شعرا: أوصيك فى نظم الكلام بخمسة إن كنت للموصى الشفيق مطيعا لا تغفلن سبب الكـــــلام ووقته والكيف والكــــم والمكان جميعا Seseorang berkata dalam sebuah syair: Aku wasiatkan lima hal kepadamu dalam mengatur perkataan,  Jika engkau mau menuruti pemberi nasihat yang tulus.  Jangan melupakan sebabnya, kapan waktunya, bagaimana caranya, berapa banyaknya, dan tempatnya sekaligus.   Maksud dari perkataan Imam Az-Zarnuji adalah kalau kita berbicara aturlah perkataan kita dengan menimbang: (1) sebab bicara itu karena apa, (2) kapan waktu berbicara yang tepat, (3) bagaimana cara berbicara, (4) berapa banyak yang harus dibicarakan, (5) tempatnya sudah pas ataukah belum untuk jadi tempat berbicara.   Contoh hikmah lainnya dikatakan oleh Imam Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam kitab yang sama, ولا بد من التأمل قبل الكلام حتى يكون صوابا، فإن الكلام كالسهم، فلا بد من تقويمه قبل الكلام حتى يكون مصيبا Penuntut ilmu harus berpikir dulu sebelum berbicara, agar perkataannya benar. Sebab, perkataan itu seperti anak panah, sehingga ia harus dibidikkan sebelum diucapkan agar tepat mengenai sasaran. Baca juga: Hati-Hati dengan Lisan   Karenanya hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, ia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2314. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari, no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim, no. 2988) Baca juga: Diam itu Emas   Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18:117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari, no. 6018 dan Muslim, no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.”   Baca juga: Tahu Hikmah Barulah Beramal, Tepatkah? Dalam Perintah Allah Pasti Ada Hikmah   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berbicara berkomunikasi cara berbicara cara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah hikmah lisan menjaga lisan
Kadang karena salah komunikasi timbul masalah antara individu. Ada yang bahkan ingin mengutarakan kebenaran, tetapi karena kurang tepat malah mengundang masalah. Islam sendiri mengajarkan hikmah dalam berkomunikasi atau dalam berbicara. Bentuknya adalah dengan mengatur setiap perkataan yang ingin diungkap. Hal ini juga sangat baik jika diterapkan ketika mengungkapkan sesuatu di status media sosial. وقال ابن القيِّم: (الحِكْمَة: فعل ما ينبغي، على الوجه الذي ينبغي، في الوقت الذي ينبغي) Hikmah menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah adalah melakukan yang tepat, dengan cara yang tepat, pada waktu yang tepat. (Madarij As-Salikin, 2:449) Baca juga: Arti Hikmah di Dalam Al-Qur’an   Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, قال قائل شعرا: أوصيك فى نظم الكلام بخمسة إن كنت للموصى الشفيق مطيعا لا تغفلن سبب الكـــــلام ووقته والكيف والكــــم والمكان جميعا Seseorang berkata dalam sebuah syair: Aku wasiatkan lima hal kepadamu dalam mengatur perkataan,  Jika engkau mau menuruti pemberi nasihat yang tulus.  Jangan melupakan sebabnya, kapan waktunya, bagaimana caranya, berapa banyaknya, dan tempatnya sekaligus.   Maksud dari perkataan Imam Az-Zarnuji adalah kalau kita berbicara aturlah perkataan kita dengan menimbang: (1) sebab bicara itu karena apa, (2) kapan waktu berbicara yang tepat, (3) bagaimana cara berbicara, (4) berapa banyak yang harus dibicarakan, (5) tempatnya sudah pas ataukah belum untuk jadi tempat berbicara.   Contoh hikmah lainnya dikatakan oleh Imam Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam kitab yang sama, ولا بد من التأمل قبل الكلام حتى يكون صوابا، فإن الكلام كالسهم، فلا بد من تقويمه قبل الكلام حتى يكون مصيبا Penuntut ilmu harus berpikir dulu sebelum berbicara, agar perkataannya benar. Sebab, perkataan itu seperti anak panah, sehingga ia harus dibidikkan sebelum diucapkan agar tepat mengenai sasaran. Baca juga: Hati-Hati dengan Lisan   Karenanya hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, ia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2314. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari, no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim, no. 2988) Baca juga: Diam itu Emas   Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18:117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari, no. 6018 dan Muslim, no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.”   Baca juga: Tahu Hikmah Barulah Beramal, Tepatkah? Dalam Perintah Allah Pasti Ada Hikmah   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berbicara berkomunikasi cara berbicara cara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah hikmah lisan menjaga lisan


Kadang karena salah komunikasi timbul masalah antara individu. Ada yang bahkan ingin mengutarakan kebenaran, tetapi karena kurang tepat malah mengundang masalah. Islam sendiri mengajarkan hikmah dalam berkomunikasi atau dalam berbicara. Bentuknya adalah dengan mengatur setiap perkataan yang ingin diungkap. Hal ini juga sangat baik jika diterapkan ketika mengungkapkan sesuatu di status media sosial. وقال ابن القيِّم: (الحِكْمَة: فعل ما ينبغي، على الوجه الذي ينبغي، في الوقت الذي ينبغي) Hikmah menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah adalah melakukan yang tepat, dengan cara yang tepat, pada waktu yang tepat. (Madarij As-Salikin, 2:449) Baca juga: Arti Hikmah di Dalam Al-Qur’an   Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, قال قائل شعرا: أوصيك فى نظم الكلام بخمسة إن كنت للموصى الشفيق مطيعا لا تغفلن سبب الكـــــلام ووقته والكيف والكــــم والمكان جميعا Seseorang berkata dalam sebuah syair: Aku wasiatkan lima hal kepadamu dalam mengatur perkataan,  Jika engkau mau menuruti pemberi nasihat yang tulus.  Jangan melupakan sebabnya, kapan waktunya, bagaimana caranya, berapa banyaknya, dan tempatnya sekaligus.   Maksud dari perkataan Imam Az-Zarnuji adalah kalau kita berbicara aturlah perkataan kita dengan menimbang: (1) sebab bicara itu karena apa, (2) kapan waktu berbicara yang tepat, (3) bagaimana cara berbicara, (4) berapa banyak yang harus dibicarakan, (5) tempatnya sudah pas ataukah belum untuk jadi tempat berbicara.   Contoh hikmah lainnya dikatakan oleh Imam Imam Az-Zarnuji rahimahullah dalam kitab yang sama, ولا بد من التأمل قبل الكلام حتى يكون صوابا، فإن الكلام كالسهم، فلا بد من تقويمه قبل الكلام حتى يكون مصيبا Penuntut ilmu harus berpikir dulu sebelum berbicara, agar perkataannya benar. Sebab, perkataan itu seperti anak panah, sehingga ia harus dibidikkan sebelum diucapkan agar tepat mengenai sasaran. Baca juga: Hati-Hati dengan Lisan   Karenanya hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, ia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ “Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2314. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari, no. 6478) إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim, no. 2988) Baca juga: Diam itu Emas   Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18:117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari, no. 6018 dan Muslim, no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.”   Baca juga: Tahu Hikmah Barulah Beramal, Tepatkah? Dalam Perintah Allah Pasti Ada Hikmah   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berbicara berkomunikasi cara berbicara cara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah hikmah lisan menjaga lisan

Selektif Dalam Menuntut Ilmu Agama

Ilmu agama adalah perkara yang agung, yang dengannya seseorang bisa mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Tanpa ilmu agama, seseorang akan binasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ألا إنَّ الدُّنيا ملعونةٌ ملعونٌ ما فيها ، إلَّا ذِكرُ اللَّهِ وما والاهُ ، وعالِمٌ ، أو متعلِّمٌ“Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu terlaknat. Semua yang ada di dalamnya terlaknat kecuali dzikrullah serta orang yang berdzikir, orang yang berilmu agama dan orang yang mengajarkan ilmu agama” (HR. At Tirmidzi 2322, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Oleh karena itu, menuntut ilmu agama adalah perkara yang besar dan serius. Tidak boleh sembarangan dan main-main. Termasuk di dalamnya, perkara memilih orang yang akan diambil ilmunya; yang akan dijadikan guru; juga merupakan perkara serius, tidak boleh serampangan. Bahkan wajib selektif dalam menuntut ilmu agama, tidak mengambil ilmu dari sembarang orang. Inilah yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi serta teladan dari para ulama terdahulu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaDalil-dalil wajibnya selektif dalam menuntut ilmuDiantara dalil-dalil tentang wajibnya selektif dalam menuntut ilmu agama adalah:Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (QS. An Nisa: 140).Baca Juga: Kegigihan Ibnu Sahnun Dalam Mengkaji Ilmu AgamaSyaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:وضد تعظيمها الاستهزاء بها واحتقارها، ويدخل في ذلك مجادلة الكفار والمنافقين لإبطال آيات الله ونصر كفرهم. وكذلك المبتدعون على اختلاف أنواعهم، فإن احتجاجهم على باطلهم يتضمن الاستهانة بآيات الله لأنها لا تدل إلا على حق“Kebalikan dari pengagungan terhadap Al Qur’an adalah perendahan dan penghinaan terhadap Al Qur’an. Termasuk di dalamnya, menghadiri majelis debat dengan orang kafir dan munafik yang mereka ingin membatalkan ayat-ayat Allah dan membela kekufuran mereka. Demikian juga menghadiri majelis ahlul bid’ah dengan berbagai macamnya. Karena penggunaan ayat-ayat Al Qur’an untuk membela kebid’ahan mereka ini termasuk penghinaan terhadap ayat-ayat Allah, karena mereka tidak menggunakannya untuk kebenaran”.Maka ayat ini melarang menghadiri majelis-majelis yang diajarkan kekufuran dan kebid’ahan di sana. Sehingga ketika kita ingin menghadiri suatu majelis ilmu wajib selektif, jangan sampai majelis yang kita hadiri mengajarkan kekufuran atau kebid’ahan.Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaDalil 2Dari Abu Umayyah al Jumahi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Diantara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2/316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1/230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695])Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadits ini memberi tambahan:الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa diantara tanda hari kiamat itu adalah banyaknya orang yang mengambil ilmu dari ahlul bid’ah. Ini merupakan celaan terhadap perbuatan tersebut. Sehingga menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu harus selektif. Ketika seseorang tidak selektif dalam memilih guru dan ternyata gurunya adalah ahlul bid’ah, maka ia termasuk yang dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Baca Juga: Menuntut Ilmu Agama Ataukah Jihad?Dalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ“Akan datang suatu masa kepada manusia, tahun-tahun yang penuh dengan tipu daya. Pendusta dianggap benar, orang jujur dianggap dusta. Pengkhianat dipercaya, orang yang amanah dianggap berkhianat. Ketika itu ruwaibidhah banyak berbicara”. Para sahabat bertanya: “Siapa ruwaibidhah itu?”. Nabi menjawab: “orang bodoh berbicara mengenai perkara yang terkait urusan masyarakat luas” (HR. Ibnu Majah no. 3277, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham lebih memperjelas lagi makna dari ar Ruwaibidhah dalam hadits ini:هُوَ الرَّجُلُ التَّافَةُ الحَقِيرُ يَنْطِقُ فِي أُمُورِ العَامَّةِ ، كَأَنَّهُ لَيْسَ بِأَهْلٍ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي أُمُورِ العَامَّةِ فَيَتَكَلَّمُ“Ruwaibidhah adalah seorang yang bodoh dan hina yang bicara mengenai perkara masyarakat umum, seakan-akan dia ahli dalam bidangnya, kemudian ia lancang berbicara” (Al I’tisham, 2/681).Termasuk di dalamnya, orang yang tidak pandai ilmu agama namun lancang berbicara masalah agama, masalah halal dan haram, masalah yang terkait dengan darah kaum Muslimin, seolah-olah seorang ahli agama. Padahal ia tidak paham bahasa Arab, tidak paham Al Qur’an dan Sunnah, tidak paham kaidah-kaidah ushuliyyah, maka inilah Ruwaibidhah. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak mengambil ilmu dari Ruwaibidhah.Baca Juga: Bersemangatlah Menuntut Ilmu AgamaDalil 4Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الرَّجُلُ على دِينِ خليلِهِ؛ فلينظُرْ أحَدُكم مَن يخالِلُ“Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk selektif dalam memilih teman dekat. Karena teman dekat akan mempengaruhi keadaan agama seseorang. Padahal teman dekat, sebagaimana kita ketahui, tidak selalu berbicara masalah agama. Terkadang bicara masalah dunia, terkadang bicara masalah agama. Maka bagaimana lagi dengan guru yang akan diambil ilmu agamanya? Tentu lebih utama lagi untuk selektif dalam memilihnya. Karena pengaruhnya terhadap keadaan agama seseorang lebih besar daripada sekedar teman baik.Dalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم“Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan hadits yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa akan ada orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits palsu, yang tidak pernah didengar oleh para ulama terdahulu, karena memang hadits-hadits tersebut hanyalah rekaan orang belaka. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam memilih guru agama, carilah guru yang paham ilmu hadits, mengerti tentang derajat hadits-hadits, sehingga kita tidak mengambil ilmu dari orang yang suka menyampaikan hadits-hadits palsu.Baca Juga: Keutamaan Menyebarkan Ilmu AgamaDalil 6Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela orang yang menyebarkan hadits yang belum diketahui validitasnya. Bahkan orang yang demikian disebut pendusta oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan bahwa tidak boleh kita sembarang menyampaikan hadits yang kita dengar dari para pembicara, penceramah, ustadz atau kiyai, kecuali telah dijelaskan bahwa hadits tersebut valid dan shahih sebagai sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini menunjukkan pentingnya selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak menjadi orang yang mudah menyebarkan hadits-hadits Nabi yang belum jelas validitasnya.Inilah diantara beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya selektif dalam mengambil ilmu agama, tidak boleh serampangan. Dan ini pula yang diperintahkan oleh para ulama terdahulu. Diantaranya Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al Ilal, 1/355).Baca Juga: Skala Prioritas dalam Belajar Agama IslamKriteria Memilih GuruBagaimana kriteria orang yang bisa kita ambil ilmunya? Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan:كَانُوا إِذَا أَتَوْا الرَّجُلَ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ، نَظَرُوا إِلَى هديه، وَإِلَى سَمْتِهِ، وَ صلاته, ثم أخذوا عنه “Para salaf dahulu jika mendatangi seseorang untuk diambil ilmunya, mereka memperhatikan dulu bagaimana akidahnya, bagaimana akhlaknya, bagaimana shalatnya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya” (Diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Sunan-nya, no.434).Dari penjelasan beliau di atas, secara garis besar ada 3 kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih guru atau mengambil ilmu dari seseorang: Akidahnya benar, sesuai dengan akidah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya Ilmunya mapan, bukan orang jahil atau ruwaibidhah. Diantara cerminannya adalah cara shalatnya benar, sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Akhlaknya baik Oleh karena itu Imam Malik rahimahullah berkata :لاَ يُؤْخَذُ الْعِِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ: سَفِيْهٍ مُعلِنِ السَّفَهِ , وَ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُو إِلَيْهِ , وَ رَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ فِيْ أَحاَدِيْثِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ لاَ يَكْذِبُ عَلَى الرَّسُوْل صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَ رَجُلٍ لَهُ فَضْلٌ وَ صَلاَحٌ لاَ يَعْرِفُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ“Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : (1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) Shahibu hawa’ (ahlul bid’ah) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan” (At Tamhid, karya Ibnu Abdil Barr, 1/66, dinukil dari Min Washayal Ulama, 19).Baca Juga: Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuMaka hendaknya memperhatikan 3 kriteria di atas dan waspadai 4 jenis orang yang disebutkan imam Malik ini. Dan hendaknya tidak tertipu oleh kepiawaian seseorang dalam berbicara, padahal kosong dari 3 kriteria di atas. Orang yang piawai bicara, bahasanya fasih dan menyihir, kata-katanya indah, belum tentu orang yang layak diambil ilmunya. Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن أخوف ما أخاف على أمتي كل منافق عليم اللسان“Yang paling aku takutkan terhadap umatku adalah setiap orang munafiq yang pintar berbicara” (HR. Ahmad [1/22], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [1013]).Maka kepandaian berbicara bukanlah ukuran. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Wajib bagi anda wahai kaum Muslimin dan para penuntut ilmu agama, untuk bersungguh-sungguh dalam tatsabbut (cek dan ricek) dan jangan tergesa-gesa dalam menanggapi setiap perkataan yang anda dengar (dalam masalah agama). Dan hendaknya mencari tahu:* Siapa yang mengatakannya?* Dari mana datangnya pemikiran tersebut?* Apa landasannya?* Adakah dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah?* Orang yang mengatakannya belajar dimana?* Dari siapa dia mengambil ilmu (siapa gurunya)?Inilah perkara-perkara yang perlu dicek dan ricek. Terutama di zaman sekarang ini.Maka tidak semua orang yang berkata-kata dalam masalah agama itu langsung diterima walaupun bahasanya fasih, sangat bagus ungkapannya dan sangat menggugah.Jangan tertipu dengannya hingga anda mengetahui kadar kellmuan dan fikihnya” (Ithaful Qari bit Ta’liq ‘ala Syarhis Sunnah, 85).Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanPada akhirnya, kita yang akan mempertanggung-jawabkan amalan kitaSiapapun guru kita, kepada siapapun kita mengambil ilmu, yang akan mempertanggung-jawabkan amalan-amalan kita adalah diri kita sendiri, bukan guru kita. Allah Ta’ala berfirman:{مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء : 15]“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al Isra: 15).Maka tugas para guru agama, sekedar menyampaikan dan mengarahkan orang kepada kebenaran. Dan tugas kita sebagai pembelajar adalah mengikuti kebenaran yang disampaikan, bukan mengikuti orangnya. Tidak boleh taqlid buta kepada para ulama dan para ustadz. Imam Malik berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27).Imam Abu Hanifah berkata:لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا؛ ما لم يعلم من أين أخذناه“Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami, selama ia tidak tahu darimana kami mengambilnya (dalilnya)” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Intiqa 145, Hasyiah Ibnu ‘Abidin 6/293. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 24).Maka penting sekali untuk menyeleksi guru yang mengajarkan ilmu kepada kita agar kita bisa beramal sesuai dengan kebenaran, sesuai dengan apa yang Allah tunjukkan dalam Al Qur’an dan yang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tuntunkan dalam sunnahnya.Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah

Selektif Dalam Menuntut Ilmu Agama

Ilmu agama adalah perkara yang agung, yang dengannya seseorang bisa mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Tanpa ilmu agama, seseorang akan binasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ألا إنَّ الدُّنيا ملعونةٌ ملعونٌ ما فيها ، إلَّا ذِكرُ اللَّهِ وما والاهُ ، وعالِمٌ ، أو متعلِّمٌ“Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu terlaknat. Semua yang ada di dalamnya terlaknat kecuali dzikrullah serta orang yang berdzikir, orang yang berilmu agama dan orang yang mengajarkan ilmu agama” (HR. At Tirmidzi 2322, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Oleh karena itu, menuntut ilmu agama adalah perkara yang besar dan serius. Tidak boleh sembarangan dan main-main. Termasuk di dalamnya, perkara memilih orang yang akan diambil ilmunya; yang akan dijadikan guru; juga merupakan perkara serius, tidak boleh serampangan. Bahkan wajib selektif dalam menuntut ilmu agama, tidak mengambil ilmu dari sembarang orang. Inilah yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi serta teladan dari para ulama terdahulu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaDalil-dalil wajibnya selektif dalam menuntut ilmuDiantara dalil-dalil tentang wajibnya selektif dalam menuntut ilmu agama adalah:Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (QS. An Nisa: 140).Baca Juga: Kegigihan Ibnu Sahnun Dalam Mengkaji Ilmu AgamaSyaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:وضد تعظيمها الاستهزاء بها واحتقارها، ويدخل في ذلك مجادلة الكفار والمنافقين لإبطال آيات الله ونصر كفرهم. وكذلك المبتدعون على اختلاف أنواعهم، فإن احتجاجهم على باطلهم يتضمن الاستهانة بآيات الله لأنها لا تدل إلا على حق“Kebalikan dari pengagungan terhadap Al Qur’an adalah perendahan dan penghinaan terhadap Al Qur’an. Termasuk di dalamnya, menghadiri majelis debat dengan orang kafir dan munafik yang mereka ingin membatalkan ayat-ayat Allah dan membela kekufuran mereka. Demikian juga menghadiri majelis ahlul bid’ah dengan berbagai macamnya. Karena penggunaan ayat-ayat Al Qur’an untuk membela kebid’ahan mereka ini termasuk penghinaan terhadap ayat-ayat Allah, karena mereka tidak menggunakannya untuk kebenaran”.Maka ayat ini melarang menghadiri majelis-majelis yang diajarkan kekufuran dan kebid’ahan di sana. Sehingga ketika kita ingin menghadiri suatu majelis ilmu wajib selektif, jangan sampai majelis yang kita hadiri mengajarkan kekufuran atau kebid’ahan.Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaDalil 2Dari Abu Umayyah al Jumahi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Diantara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2/316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1/230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695])Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadits ini memberi tambahan:الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa diantara tanda hari kiamat itu adalah banyaknya orang yang mengambil ilmu dari ahlul bid’ah. Ini merupakan celaan terhadap perbuatan tersebut. Sehingga menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu harus selektif. Ketika seseorang tidak selektif dalam memilih guru dan ternyata gurunya adalah ahlul bid’ah, maka ia termasuk yang dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Baca Juga: Menuntut Ilmu Agama Ataukah Jihad?Dalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ“Akan datang suatu masa kepada manusia, tahun-tahun yang penuh dengan tipu daya. Pendusta dianggap benar, orang jujur dianggap dusta. Pengkhianat dipercaya, orang yang amanah dianggap berkhianat. Ketika itu ruwaibidhah banyak berbicara”. Para sahabat bertanya: “Siapa ruwaibidhah itu?”. Nabi menjawab: “orang bodoh berbicara mengenai perkara yang terkait urusan masyarakat luas” (HR. Ibnu Majah no. 3277, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham lebih memperjelas lagi makna dari ar Ruwaibidhah dalam hadits ini:هُوَ الرَّجُلُ التَّافَةُ الحَقِيرُ يَنْطِقُ فِي أُمُورِ العَامَّةِ ، كَأَنَّهُ لَيْسَ بِأَهْلٍ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي أُمُورِ العَامَّةِ فَيَتَكَلَّمُ“Ruwaibidhah adalah seorang yang bodoh dan hina yang bicara mengenai perkara masyarakat umum, seakan-akan dia ahli dalam bidangnya, kemudian ia lancang berbicara” (Al I’tisham, 2/681).Termasuk di dalamnya, orang yang tidak pandai ilmu agama namun lancang berbicara masalah agama, masalah halal dan haram, masalah yang terkait dengan darah kaum Muslimin, seolah-olah seorang ahli agama. Padahal ia tidak paham bahasa Arab, tidak paham Al Qur’an dan Sunnah, tidak paham kaidah-kaidah ushuliyyah, maka inilah Ruwaibidhah. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak mengambil ilmu dari Ruwaibidhah.Baca Juga: Bersemangatlah Menuntut Ilmu AgamaDalil 4Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الرَّجُلُ على دِينِ خليلِهِ؛ فلينظُرْ أحَدُكم مَن يخالِلُ“Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk selektif dalam memilih teman dekat. Karena teman dekat akan mempengaruhi keadaan agama seseorang. Padahal teman dekat, sebagaimana kita ketahui, tidak selalu berbicara masalah agama. Terkadang bicara masalah dunia, terkadang bicara masalah agama. Maka bagaimana lagi dengan guru yang akan diambil ilmu agamanya? Tentu lebih utama lagi untuk selektif dalam memilihnya. Karena pengaruhnya terhadap keadaan agama seseorang lebih besar daripada sekedar teman baik.Dalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم“Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan hadits yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa akan ada orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits palsu, yang tidak pernah didengar oleh para ulama terdahulu, karena memang hadits-hadits tersebut hanyalah rekaan orang belaka. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam memilih guru agama, carilah guru yang paham ilmu hadits, mengerti tentang derajat hadits-hadits, sehingga kita tidak mengambil ilmu dari orang yang suka menyampaikan hadits-hadits palsu.Baca Juga: Keutamaan Menyebarkan Ilmu AgamaDalil 6Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela orang yang menyebarkan hadits yang belum diketahui validitasnya. Bahkan orang yang demikian disebut pendusta oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan bahwa tidak boleh kita sembarang menyampaikan hadits yang kita dengar dari para pembicara, penceramah, ustadz atau kiyai, kecuali telah dijelaskan bahwa hadits tersebut valid dan shahih sebagai sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini menunjukkan pentingnya selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak menjadi orang yang mudah menyebarkan hadits-hadits Nabi yang belum jelas validitasnya.Inilah diantara beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya selektif dalam mengambil ilmu agama, tidak boleh serampangan. Dan ini pula yang diperintahkan oleh para ulama terdahulu. Diantaranya Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al Ilal, 1/355).Baca Juga: Skala Prioritas dalam Belajar Agama IslamKriteria Memilih GuruBagaimana kriteria orang yang bisa kita ambil ilmunya? Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan:كَانُوا إِذَا أَتَوْا الرَّجُلَ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ، نَظَرُوا إِلَى هديه، وَإِلَى سَمْتِهِ، وَ صلاته, ثم أخذوا عنه “Para salaf dahulu jika mendatangi seseorang untuk diambil ilmunya, mereka memperhatikan dulu bagaimana akidahnya, bagaimana akhlaknya, bagaimana shalatnya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya” (Diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Sunan-nya, no.434).Dari penjelasan beliau di atas, secara garis besar ada 3 kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih guru atau mengambil ilmu dari seseorang: Akidahnya benar, sesuai dengan akidah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya Ilmunya mapan, bukan orang jahil atau ruwaibidhah. Diantara cerminannya adalah cara shalatnya benar, sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Akhlaknya baik Oleh karena itu Imam Malik rahimahullah berkata :لاَ يُؤْخَذُ الْعِِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ: سَفِيْهٍ مُعلِنِ السَّفَهِ , وَ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُو إِلَيْهِ , وَ رَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ فِيْ أَحاَدِيْثِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ لاَ يَكْذِبُ عَلَى الرَّسُوْل صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَ رَجُلٍ لَهُ فَضْلٌ وَ صَلاَحٌ لاَ يَعْرِفُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ“Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : (1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) Shahibu hawa’ (ahlul bid’ah) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan” (At Tamhid, karya Ibnu Abdil Barr, 1/66, dinukil dari Min Washayal Ulama, 19).Baca Juga: Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuMaka hendaknya memperhatikan 3 kriteria di atas dan waspadai 4 jenis orang yang disebutkan imam Malik ini. Dan hendaknya tidak tertipu oleh kepiawaian seseorang dalam berbicara, padahal kosong dari 3 kriteria di atas. Orang yang piawai bicara, bahasanya fasih dan menyihir, kata-katanya indah, belum tentu orang yang layak diambil ilmunya. Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن أخوف ما أخاف على أمتي كل منافق عليم اللسان“Yang paling aku takutkan terhadap umatku adalah setiap orang munafiq yang pintar berbicara” (HR. Ahmad [1/22], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [1013]).Maka kepandaian berbicara bukanlah ukuran. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Wajib bagi anda wahai kaum Muslimin dan para penuntut ilmu agama, untuk bersungguh-sungguh dalam tatsabbut (cek dan ricek) dan jangan tergesa-gesa dalam menanggapi setiap perkataan yang anda dengar (dalam masalah agama). Dan hendaknya mencari tahu:* Siapa yang mengatakannya?* Dari mana datangnya pemikiran tersebut?* Apa landasannya?* Adakah dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah?* Orang yang mengatakannya belajar dimana?* Dari siapa dia mengambil ilmu (siapa gurunya)?Inilah perkara-perkara yang perlu dicek dan ricek. Terutama di zaman sekarang ini.Maka tidak semua orang yang berkata-kata dalam masalah agama itu langsung diterima walaupun bahasanya fasih, sangat bagus ungkapannya dan sangat menggugah.Jangan tertipu dengannya hingga anda mengetahui kadar kellmuan dan fikihnya” (Ithaful Qari bit Ta’liq ‘ala Syarhis Sunnah, 85).Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanPada akhirnya, kita yang akan mempertanggung-jawabkan amalan kitaSiapapun guru kita, kepada siapapun kita mengambil ilmu, yang akan mempertanggung-jawabkan amalan-amalan kita adalah diri kita sendiri, bukan guru kita. Allah Ta’ala berfirman:{مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء : 15]“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al Isra: 15).Maka tugas para guru agama, sekedar menyampaikan dan mengarahkan orang kepada kebenaran. Dan tugas kita sebagai pembelajar adalah mengikuti kebenaran yang disampaikan, bukan mengikuti orangnya. Tidak boleh taqlid buta kepada para ulama dan para ustadz. Imam Malik berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27).Imam Abu Hanifah berkata:لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا؛ ما لم يعلم من أين أخذناه“Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami, selama ia tidak tahu darimana kami mengambilnya (dalilnya)” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Intiqa 145, Hasyiah Ibnu ‘Abidin 6/293. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 24).Maka penting sekali untuk menyeleksi guru yang mengajarkan ilmu kepada kita agar kita bisa beramal sesuai dengan kebenaran, sesuai dengan apa yang Allah tunjukkan dalam Al Qur’an dan yang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tuntunkan dalam sunnahnya.Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah
Ilmu agama adalah perkara yang agung, yang dengannya seseorang bisa mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Tanpa ilmu agama, seseorang akan binasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ألا إنَّ الدُّنيا ملعونةٌ ملعونٌ ما فيها ، إلَّا ذِكرُ اللَّهِ وما والاهُ ، وعالِمٌ ، أو متعلِّمٌ“Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu terlaknat. Semua yang ada di dalamnya terlaknat kecuali dzikrullah serta orang yang berdzikir, orang yang berilmu agama dan orang yang mengajarkan ilmu agama” (HR. At Tirmidzi 2322, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Oleh karena itu, menuntut ilmu agama adalah perkara yang besar dan serius. Tidak boleh sembarangan dan main-main. Termasuk di dalamnya, perkara memilih orang yang akan diambil ilmunya; yang akan dijadikan guru; juga merupakan perkara serius, tidak boleh serampangan. Bahkan wajib selektif dalam menuntut ilmu agama, tidak mengambil ilmu dari sembarang orang. Inilah yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi serta teladan dari para ulama terdahulu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaDalil-dalil wajibnya selektif dalam menuntut ilmuDiantara dalil-dalil tentang wajibnya selektif dalam menuntut ilmu agama adalah:Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (QS. An Nisa: 140).Baca Juga: Kegigihan Ibnu Sahnun Dalam Mengkaji Ilmu AgamaSyaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:وضد تعظيمها الاستهزاء بها واحتقارها، ويدخل في ذلك مجادلة الكفار والمنافقين لإبطال آيات الله ونصر كفرهم. وكذلك المبتدعون على اختلاف أنواعهم، فإن احتجاجهم على باطلهم يتضمن الاستهانة بآيات الله لأنها لا تدل إلا على حق“Kebalikan dari pengagungan terhadap Al Qur’an adalah perendahan dan penghinaan terhadap Al Qur’an. Termasuk di dalamnya, menghadiri majelis debat dengan orang kafir dan munafik yang mereka ingin membatalkan ayat-ayat Allah dan membela kekufuran mereka. Demikian juga menghadiri majelis ahlul bid’ah dengan berbagai macamnya. Karena penggunaan ayat-ayat Al Qur’an untuk membela kebid’ahan mereka ini termasuk penghinaan terhadap ayat-ayat Allah, karena mereka tidak menggunakannya untuk kebenaran”.Maka ayat ini melarang menghadiri majelis-majelis yang diajarkan kekufuran dan kebid’ahan di sana. Sehingga ketika kita ingin menghadiri suatu majelis ilmu wajib selektif, jangan sampai majelis yang kita hadiri mengajarkan kekufuran atau kebid’ahan.Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaDalil 2Dari Abu Umayyah al Jumahi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Diantara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2/316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1/230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695])Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadits ini memberi tambahan:الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa diantara tanda hari kiamat itu adalah banyaknya orang yang mengambil ilmu dari ahlul bid’ah. Ini merupakan celaan terhadap perbuatan tersebut. Sehingga menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu harus selektif. Ketika seseorang tidak selektif dalam memilih guru dan ternyata gurunya adalah ahlul bid’ah, maka ia termasuk yang dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Baca Juga: Menuntut Ilmu Agama Ataukah Jihad?Dalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ“Akan datang suatu masa kepada manusia, tahun-tahun yang penuh dengan tipu daya. Pendusta dianggap benar, orang jujur dianggap dusta. Pengkhianat dipercaya, orang yang amanah dianggap berkhianat. Ketika itu ruwaibidhah banyak berbicara”. Para sahabat bertanya: “Siapa ruwaibidhah itu?”. Nabi menjawab: “orang bodoh berbicara mengenai perkara yang terkait urusan masyarakat luas” (HR. Ibnu Majah no. 3277, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham lebih memperjelas lagi makna dari ar Ruwaibidhah dalam hadits ini:هُوَ الرَّجُلُ التَّافَةُ الحَقِيرُ يَنْطِقُ فِي أُمُورِ العَامَّةِ ، كَأَنَّهُ لَيْسَ بِأَهْلٍ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي أُمُورِ العَامَّةِ فَيَتَكَلَّمُ“Ruwaibidhah adalah seorang yang bodoh dan hina yang bicara mengenai perkara masyarakat umum, seakan-akan dia ahli dalam bidangnya, kemudian ia lancang berbicara” (Al I’tisham, 2/681).Termasuk di dalamnya, orang yang tidak pandai ilmu agama namun lancang berbicara masalah agama, masalah halal dan haram, masalah yang terkait dengan darah kaum Muslimin, seolah-olah seorang ahli agama. Padahal ia tidak paham bahasa Arab, tidak paham Al Qur’an dan Sunnah, tidak paham kaidah-kaidah ushuliyyah, maka inilah Ruwaibidhah. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak mengambil ilmu dari Ruwaibidhah.Baca Juga: Bersemangatlah Menuntut Ilmu AgamaDalil 4Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الرَّجُلُ على دِينِ خليلِهِ؛ فلينظُرْ أحَدُكم مَن يخالِلُ“Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk selektif dalam memilih teman dekat. Karena teman dekat akan mempengaruhi keadaan agama seseorang. Padahal teman dekat, sebagaimana kita ketahui, tidak selalu berbicara masalah agama. Terkadang bicara masalah dunia, terkadang bicara masalah agama. Maka bagaimana lagi dengan guru yang akan diambil ilmu agamanya? Tentu lebih utama lagi untuk selektif dalam memilihnya. Karena pengaruhnya terhadap keadaan agama seseorang lebih besar daripada sekedar teman baik.Dalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم“Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan hadits yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa akan ada orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits palsu, yang tidak pernah didengar oleh para ulama terdahulu, karena memang hadits-hadits tersebut hanyalah rekaan orang belaka. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam memilih guru agama, carilah guru yang paham ilmu hadits, mengerti tentang derajat hadits-hadits, sehingga kita tidak mengambil ilmu dari orang yang suka menyampaikan hadits-hadits palsu.Baca Juga: Keutamaan Menyebarkan Ilmu AgamaDalil 6Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela orang yang menyebarkan hadits yang belum diketahui validitasnya. Bahkan orang yang demikian disebut pendusta oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan bahwa tidak boleh kita sembarang menyampaikan hadits yang kita dengar dari para pembicara, penceramah, ustadz atau kiyai, kecuali telah dijelaskan bahwa hadits tersebut valid dan shahih sebagai sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini menunjukkan pentingnya selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak menjadi orang yang mudah menyebarkan hadits-hadits Nabi yang belum jelas validitasnya.Inilah diantara beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya selektif dalam mengambil ilmu agama, tidak boleh serampangan. Dan ini pula yang diperintahkan oleh para ulama terdahulu. Diantaranya Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al Ilal, 1/355).Baca Juga: Skala Prioritas dalam Belajar Agama IslamKriteria Memilih GuruBagaimana kriteria orang yang bisa kita ambil ilmunya? Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan:كَانُوا إِذَا أَتَوْا الرَّجُلَ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ، نَظَرُوا إِلَى هديه، وَإِلَى سَمْتِهِ، وَ صلاته, ثم أخذوا عنه “Para salaf dahulu jika mendatangi seseorang untuk diambil ilmunya, mereka memperhatikan dulu bagaimana akidahnya, bagaimana akhlaknya, bagaimana shalatnya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya” (Diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Sunan-nya, no.434).Dari penjelasan beliau di atas, secara garis besar ada 3 kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih guru atau mengambil ilmu dari seseorang: Akidahnya benar, sesuai dengan akidah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya Ilmunya mapan, bukan orang jahil atau ruwaibidhah. Diantara cerminannya adalah cara shalatnya benar, sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Akhlaknya baik Oleh karena itu Imam Malik rahimahullah berkata :لاَ يُؤْخَذُ الْعِِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ: سَفِيْهٍ مُعلِنِ السَّفَهِ , وَ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُو إِلَيْهِ , وَ رَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ فِيْ أَحاَدِيْثِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ لاَ يَكْذِبُ عَلَى الرَّسُوْل صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَ رَجُلٍ لَهُ فَضْلٌ وَ صَلاَحٌ لاَ يَعْرِفُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ“Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : (1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) Shahibu hawa’ (ahlul bid’ah) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan” (At Tamhid, karya Ibnu Abdil Barr, 1/66, dinukil dari Min Washayal Ulama, 19).Baca Juga: Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuMaka hendaknya memperhatikan 3 kriteria di atas dan waspadai 4 jenis orang yang disebutkan imam Malik ini. Dan hendaknya tidak tertipu oleh kepiawaian seseorang dalam berbicara, padahal kosong dari 3 kriteria di atas. Orang yang piawai bicara, bahasanya fasih dan menyihir, kata-katanya indah, belum tentu orang yang layak diambil ilmunya. Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن أخوف ما أخاف على أمتي كل منافق عليم اللسان“Yang paling aku takutkan terhadap umatku adalah setiap orang munafiq yang pintar berbicara” (HR. Ahmad [1/22], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [1013]).Maka kepandaian berbicara bukanlah ukuran. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Wajib bagi anda wahai kaum Muslimin dan para penuntut ilmu agama, untuk bersungguh-sungguh dalam tatsabbut (cek dan ricek) dan jangan tergesa-gesa dalam menanggapi setiap perkataan yang anda dengar (dalam masalah agama). Dan hendaknya mencari tahu:* Siapa yang mengatakannya?* Dari mana datangnya pemikiran tersebut?* Apa landasannya?* Adakah dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah?* Orang yang mengatakannya belajar dimana?* Dari siapa dia mengambil ilmu (siapa gurunya)?Inilah perkara-perkara yang perlu dicek dan ricek. Terutama di zaman sekarang ini.Maka tidak semua orang yang berkata-kata dalam masalah agama itu langsung diterima walaupun bahasanya fasih, sangat bagus ungkapannya dan sangat menggugah.Jangan tertipu dengannya hingga anda mengetahui kadar kellmuan dan fikihnya” (Ithaful Qari bit Ta’liq ‘ala Syarhis Sunnah, 85).Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanPada akhirnya, kita yang akan mempertanggung-jawabkan amalan kitaSiapapun guru kita, kepada siapapun kita mengambil ilmu, yang akan mempertanggung-jawabkan amalan-amalan kita adalah diri kita sendiri, bukan guru kita. Allah Ta’ala berfirman:{مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء : 15]“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al Isra: 15).Maka tugas para guru agama, sekedar menyampaikan dan mengarahkan orang kepada kebenaran. Dan tugas kita sebagai pembelajar adalah mengikuti kebenaran yang disampaikan, bukan mengikuti orangnya. Tidak boleh taqlid buta kepada para ulama dan para ustadz. Imam Malik berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27).Imam Abu Hanifah berkata:لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا؛ ما لم يعلم من أين أخذناه“Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami, selama ia tidak tahu darimana kami mengambilnya (dalilnya)” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Intiqa 145, Hasyiah Ibnu ‘Abidin 6/293. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 24).Maka penting sekali untuk menyeleksi guru yang mengajarkan ilmu kepada kita agar kita bisa beramal sesuai dengan kebenaran, sesuai dengan apa yang Allah tunjukkan dalam Al Qur’an dan yang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tuntunkan dalam sunnahnya.Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah


Ilmu agama adalah perkara yang agung, yang dengannya seseorang bisa mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Tanpa ilmu agama, seseorang akan binasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ألا إنَّ الدُّنيا ملعونةٌ ملعونٌ ما فيها ، إلَّا ذِكرُ اللَّهِ وما والاهُ ، وعالِمٌ ، أو متعلِّمٌ“Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu terlaknat. Semua yang ada di dalamnya terlaknat kecuali dzikrullah serta orang yang berdzikir, orang yang berilmu agama dan orang yang mengajarkan ilmu agama” (HR. At Tirmidzi 2322, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Oleh karena itu, menuntut ilmu agama adalah perkara yang besar dan serius. Tidak boleh sembarangan dan main-main. Termasuk di dalamnya, perkara memilih orang yang akan diambil ilmunya; yang akan dijadikan guru; juga merupakan perkara serius, tidak boleh serampangan. Bahkan wajib selektif dalam menuntut ilmu agama, tidak mengambil ilmu dari sembarang orang. Inilah yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi serta teladan dari para ulama terdahulu.Baca Juga: Inilah Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaDalil-dalil wajibnya selektif dalam menuntut ilmuDiantara dalil-dalil tentang wajibnya selektif dalam menuntut ilmu agama adalah:Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (QS. An Nisa: 140).Baca Juga: Kegigihan Ibnu Sahnun Dalam Mengkaji Ilmu AgamaSyaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:وضد تعظيمها الاستهزاء بها واحتقارها، ويدخل في ذلك مجادلة الكفار والمنافقين لإبطال آيات الله ونصر كفرهم. وكذلك المبتدعون على اختلاف أنواعهم، فإن احتجاجهم على باطلهم يتضمن الاستهانة بآيات الله لأنها لا تدل إلا على حق“Kebalikan dari pengagungan terhadap Al Qur’an adalah perendahan dan penghinaan terhadap Al Qur’an. Termasuk di dalamnya, menghadiri majelis debat dengan orang kafir dan munafik yang mereka ingin membatalkan ayat-ayat Allah dan membela kekufuran mereka. Demikian juga menghadiri majelis ahlul bid’ah dengan berbagai macamnya. Karena penggunaan ayat-ayat Al Qur’an untuk membela kebid’ahan mereka ini termasuk penghinaan terhadap ayat-ayat Allah, karena mereka tidak menggunakannya untuk kebenaran”.Maka ayat ini melarang menghadiri majelis-majelis yang diajarkan kekufuran dan kebid’ahan di sana. Sehingga ketika kita ingin menghadiri suatu majelis ilmu wajib selektif, jangan sampai majelis yang kita hadiri mengajarkan kekufuran atau kebid’ahan.Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaDalil 2Dari Abu Umayyah al Jumahi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Diantara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2/316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1/230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695])Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadits ini memberi tambahan:الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa diantara tanda hari kiamat itu adalah banyaknya orang yang mengambil ilmu dari ahlul bid’ah. Ini merupakan celaan terhadap perbuatan tersebut. Sehingga menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu harus selektif. Ketika seseorang tidak selektif dalam memilih guru dan ternyata gurunya adalah ahlul bid’ah, maka ia termasuk yang dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Baca Juga: Menuntut Ilmu Agama Ataukah Jihad?Dalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ“Akan datang suatu masa kepada manusia, tahun-tahun yang penuh dengan tipu daya. Pendusta dianggap benar, orang jujur dianggap dusta. Pengkhianat dipercaya, orang yang amanah dianggap berkhianat. Ketika itu ruwaibidhah banyak berbicara”. Para sahabat bertanya: “Siapa ruwaibidhah itu?”. Nabi menjawab: “orang bodoh berbicara mengenai perkara yang terkait urusan masyarakat luas” (HR. Ibnu Majah no. 3277, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham lebih memperjelas lagi makna dari ar Ruwaibidhah dalam hadits ini:هُوَ الرَّجُلُ التَّافَةُ الحَقِيرُ يَنْطِقُ فِي أُمُورِ العَامَّةِ ، كَأَنَّهُ لَيْسَ بِأَهْلٍ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي أُمُورِ العَامَّةِ فَيَتَكَلَّمُ“Ruwaibidhah adalah seorang yang bodoh dan hina yang bicara mengenai perkara masyarakat umum, seakan-akan dia ahli dalam bidangnya, kemudian ia lancang berbicara” (Al I’tisham, 2/681).Termasuk di dalamnya, orang yang tidak pandai ilmu agama namun lancang berbicara masalah agama, masalah halal dan haram, masalah yang terkait dengan darah kaum Muslimin, seolah-olah seorang ahli agama. Padahal ia tidak paham bahasa Arab, tidak paham Al Qur’an dan Sunnah, tidak paham kaidah-kaidah ushuliyyah, maka inilah Ruwaibidhah. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak mengambil ilmu dari Ruwaibidhah.Baca Juga: Bersemangatlah Menuntut Ilmu AgamaDalil 4Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الرَّجُلُ على دِينِ خليلِهِ؛ فلينظُرْ أحَدُكم مَن يخالِلُ“Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk selektif dalam memilih teman dekat. Karena teman dekat akan mempengaruhi keadaan agama seseorang. Padahal teman dekat, sebagaimana kita ketahui, tidak selalu berbicara masalah agama. Terkadang bicara masalah dunia, terkadang bicara masalah agama. Maka bagaimana lagi dengan guru yang akan diambil ilmu agamanya? Tentu lebih utama lagi untuk selektif dalam memilihnya. Karena pengaruhnya terhadap keadaan agama seseorang lebih besar daripada sekedar teman baik.Dalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم“Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan hadits yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa akan ada orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits palsu, yang tidak pernah didengar oleh para ulama terdahulu, karena memang hadits-hadits tersebut hanyalah rekaan orang belaka. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam memilih guru agama, carilah guru yang paham ilmu hadits, mengerti tentang derajat hadits-hadits, sehingga kita tidak mengambil ilmu dari orang yang suka menyampaikan hadits-hadits palsu.Baca Juga: Keutamaan Menyebarkan Ilmu AgamaDalil 6Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela orang yang menyebarkan hadits yang belum diketahui validitasnya. Bahkan orang yang demikian disebut pendusta oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan bahwa tidak boleh kita sembarang menyampaikan hadits yang kita dengar dari para pembicara, penceramah, ustadz atau kiyai, kecuali telah dijelaskan bahwa hadits tersebut valid dan shahih sebagai sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini menunjukkan pentingnya selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak menjadi orang yang mudah menyebarkan hadits-hadits Nabi yang belum jelas validitasnya.Inilah diantara beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya selektif dalam mengambil ilmu agama, tidak boleh serampangan. Dan ini pula yang diperintahkan oleh para ulama terdahulu. Diantaranya Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al Ilal, 1/355).Baca Juga: Skala Prioritas dalam Belajar Agama IslamKriteria Memilih GuruBagaimana kriteria orang yang bisa kita ambil ilmunya? Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan:كَانُوا إِذَا أَتَوْا الرَّجُلَ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ، نَظَرُوا إِلَى هديه، وَإِلَى سَمْتِهِ، وَ صلاته, ثم أخذوا عنه “Para salaf dahulu jika mendatangi seseorang untuk diambil ilmunya, mereka memperhatikan dulu bagaimana akidahnya, bagaimana akhlaknya, bagaimana shalatnya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya” (Diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Sunan-nya, no.434).Dari penjelasan beliau di atas, secara garis besar ada 3 kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih guru atau mengambil ilmu dari seseorang: Akidahnya benar, sesuai dengan akidah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya Ilmunya mapan, bukan orang jahil atau ruwaibidhah. Diantara cerminannya adalah cara shalatnya benar, sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Akhlaknya baik Oleh karena itu Imam Malik rahimahullah berkata :لاَ يُؤْخَذُ الْعِِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ: سَفِيْهٍ مُعلِنِ السَّفَهِ , وَ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُو إِلَيْهِ , وَ رَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ فِيْ أَحاَدِيْثِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ لاَ يَكْذِبُ عَلَى الرَّسُوْل صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَ رَجُلٍ لَهُ فَضْلٌ وَ صَلاَحٌ لاَ يَعْرِفُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ“Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : (1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) Shahibu hawa’ (ahlul bid’ah) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan” (At Tamhid, karya Ibnu Abdil Barr, 1/66, dinukil dari Min Washayal Ulama, 19).Baca Juga: Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuMaka hendaknya memperhatikan 3 kriteria di atas dan waspadai 4 jenis orang yang disebutkan imam Malik ini. Dan hendaknya tidak tertipu oleh kepiawaian seseorang dalam berbicara, padahal kosong dari 3 kriteria di atas. Orang yang piawai bicara, bahasanya fasih dan menyihir, kata-katanya indah, belum tentu orang yang layak diambil ilmunya. Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن أخوف ما أخاف على أمتي كل منافق عليم اللسان“Yang paling aku takutkan terhadap umatku adalah setiap orang munafiq yang pintar berbicara” (HR. Ahmad [1/22], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [1013]).Maka kepandaian berbicara bukanlah ukuran. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Wajib bagi anda wahai kaum Muslimin dan para penuntut ilmu agama, untuk bersungguh-sungguh dalam tatsabbut (cek dan ricek) dan jangan tergesa-gesa dalam menanggapi setiap perkataan yang anda dengar (dalam masalah agama). Dan hendaknya mencari tahu:* Siapa yang mengatakannya?* Dari mana datangnya pemikiran tersebut?* Apa landasannya?* Adakah dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah?* Orang yang mengatakannya belajar dimana?* Dari siapa dia mengambil ilmu (siapa gurunya)?Inilah perkara-perkara yang perlu dicek dan ricek. Terutama di zaman sekarang ini.Maka tidak semua orang yang berkata-kata dalam masalah agama itu langsung diterima walaupun bahasanya fasih, sangat bagus ungkapannya dan sangat menggugah.Jangan tertipu dengannya hingga anda mengetahui kadar kellmuan dan fikihnya” (Ithaful Qari bit Ta’liq ‘ala Syarhis Sunnah, 85).Baca Juga: Ilmu Waris, Ilmu yang TerlupakanPada akhirnya, kita yang akan mempertanggung-jawabkan amalan kitaSiapapun guru kita, kepada siapapun kita mengambil ilmu, yang akan mempertanggung-jawabkan amalan-amalan kita adalah diri kita sendiri, bukan guru kita. Allah Ta’ala berfirman:{مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء : 15]“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al Isra: 15).Maka tugas para guru agama, sekedar menyampaikan dan mengarahkan orang kepada kebenaran. Dan tugas kita sebagai pembelajar adalah mengikuti kebenaran yang disampaikan, bukan mengikuti orangnya. Tidak boleh taqlid buta kepada para ulama dan para ustadz. Imam Malik berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27).Imam Abu Hanifah berkata:لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا؛ ما لم يعلم من أين أخذناه“Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami, selama ia tidak tahu darimana kami mengambilnya (dalilnya)” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Intiqa 145, Hasyiah Ibnu ‘Abidin 6/293. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 24).Maka penting sekali untuk menyeleksi guru yang mengajarkan ilmu kepada kita agar kita bisa beramal sesuai dengan kebenaran, sesuai dengan apa yang Allah tunjukkan dalam Al Qur’an dan yang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tuntunkan dalam sunnahnya.Baca Juga:Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hukum Meminjam Uang Di Bank, Tuma'ninah Dalam Shalat, Arab Badui, Bacaan Rukyah

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Sahkah?

Apa hukum jual beli di dalam masjid? Apakah sah?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid   Daftar Isi tutup 1. Hukum Jual Beli di Masjid 1.1. Hadits #257 1.2. Faedah hadits Hukum Jual Beli di Masjid Hadits #257   وَعَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ، أَو يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ». رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). [HR. Tirmidzi, no. 1321; An-Nasai dalam Al-Kubro, 6:52; Ibnu Khuzaimah, 2:274; Al-Hakim, 2:65; Ibnu Hibban, 4:528. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, walaupun tidak keluarkan oleh Shahihain. Adz-Dzahabi rahimahullah mendiamkannya].   Faedah hadits Dilarang jual beli di dalam masjid. Menurut jumhur ulama, larangan tersebut adalah larangan makruh. Walaupun jual belinya tetap dianggap sah jika terjadi di dalam masjid. Doa yang dimaksud dalam hadits adalah doa jelek dan menunjukkan perbuatan tersebut dimakruhkan, tetapi bukanlah jual belinya jadi batal. Seandainya jual beli itu batal, tentu akan dijelaskan dalam hadits karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri berpendapat bahwa jual beli yang terjadi di dalam masjid diharamkan (bukan sekadar makruh), tetapi jual beli tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:481 – 482.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Selasa pagi, 5 Rabiul Awwal 1443 H, 12 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat halal haram jual beli di dalam masjid jual beli di masjid jual beli terlarang larangan jual beli masjid

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Sahkah?

Apa hukum jual beli di dalam masjid? Apakah sah?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid   Daftar Isi tutup 1. Hukum Jual Beli di Masjid 1.1. Hadits #257 1.2. Faedah hadits Hukum Jual Beli di Masjid Hadits #257   وَعَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ، أَو يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ». رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). [HR. Tirmidzi, no. 1321; An-Nasai dalam Al-Kubro, 6:52; Ibnu Khuzaimah, 2:274; Al-Hakim, 2:65; Ibnu Hibban, 4:528. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, walaupun tidak keluarkan oleh Shahihain. Adz-Dzahabi rahimahullah mendiamkannya].   Faedah hadits Dilarang jual beli di dalam masjid. Menurut jumhur ulama, larangan tersebut adalah larangan makruh. Walaupun jual belinya tetap dianggap sah jika terjadi di dalam masjid. Doa yang dimaksud dalam hadits adalah doa jelek dan menunjukkan perbuatan tersebut dimakruhkan, tetapi bukanlah jual belinya jadi batal. Seandainya jual beli itu batal, tentu akan dijelaskan dalam hadits karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri berpendapat bahwa jual beli yang terjadi di dalam masjid diharamkan (bukan sekadar makruh), tetapi jual beli tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:481 – 482.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Selasa pagi, 5 Rabiul Awwal 1443 H, 12 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat halal haram jual beli di dalam masjid jual beli di masjid jual beli terlarang larangan jual beli masjid
Apa hukum jual beli di dalam masjid? Apakah sah?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid   Daftar Isi tutup 1. Hukum Jual Beli di Masjid 1.1. Hadits #257 1.2. Faedah hadits Hukum Jual Beli di Masjid Hadits #257   وَعَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ، أَو يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ». رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). [HR. Tirmidzi, no. 1321; An-Nasai dalam Al-Kubro, 6:52; Ibnu Khuzaimah, 2:274; Al-Hakim, 2:65; Ibnu Hibban, 4:528. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, walaupun tidak keluarkan oleh Shahihain. Adz-Dzahabi rahimahullah mendiamkannya].   Faedah hadits Dilarang jual beli di dalam masjid. Menurut jumhur ulama, larangan tersebut adalah larangan makruh. Walaupun jual belinya tetap dianggap sah jika terjadi di dalam masjid. Doa yang dimaksud dalam hadits adalah doa jelek dan menunjukkan perbuatan tersebut dimakruhkan, tetapi bukanlah jual belinya jadi batal. Seandainya jual beli itu batal, tentu akan dijelaskan dalam hadits karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri berpendapat bahwa jual beli yang terjadi di dalam masjid diharamkan (bukan sekadar makruh), tetapi jual beli tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:481 – 482.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Selasa pagi, 5 Rabiul Awwal 1443 H, 12 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat halal haram jual beli di dalam masjid jual beli di masjid jual beli terlarang larangan jual beli masjid


Apa hukum jual beli di dalam masjid? Apakah sah?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid   Daftar Isi tutup 1. Hukum Jual Beli di Masjid 1.1. Hadits #257 1.2. Faedah hadits Hukum Jual Beli di Masjid Hadits #257   وَعَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ، أَو يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ». رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). [HR. Tirmidzi, no. 1321; An-Nasai dalam Al-Kubro, 6:52; Ibnu Khuzaimah, 2:274; Al-Hakim, 2:65; Ibnu Hibban, 4:528. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, walaupun tidak keluarkan oleh Shahihain. Adz-Dzahabi rahimahullah mendiamkannya].   Faedah hadits Dilarang jual beli di dalam masjid. Menurut jumhur ulama, larangan tersebut adalah larangan makruh. Walaupun jual belinya tetap dianggap sah jika terjadi di dalam masjid. Doa yang dimaksud dalam hadits adalah doa jelek dan menunjukkan perbuatan tersebut dimakruhkan, tetapi bukanlah jual belinya jadi batal. Seandainya jual beli itu batal, tentu akan dijelaskan dalam hadits karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri berpendapat bahwa jual beli yang terjadi di dalam masjid diharamkan (bukan sekadar makruh), tetapi jual beli tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:481 – 482.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Selasa pagi, 5 Rabiul Awwal 1443 H, 12 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat halal haram jual beli di dalam masjid jual beli di masjid jual beli terlarang larangan jual beli masjid

Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal

Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal
Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal


Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal

Ada Apa Dengan Acara Rebo Wekasan ?

Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah

Ada Apa Dengan Acara Rebo Wekasan ?

Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah
Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah


Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid

Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid

Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid
Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid


Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid

Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air

Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo

Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air

Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo
Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo


Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  
Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  


Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  

Definisi Orang Gila yang Tidak Terkena Beban Syariat

Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati

Definisi Orang Gila yang Tidak Terkena Beban Syariat

Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati
Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati


Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati
Prev     Next