Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore (2)

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore (2)

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id
Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id


Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Bab Terdepan dan Paling Utama

Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi

Bab Terdepan dan Paling Utama

Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi
Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi


Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami
Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami


Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami

Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu

Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu

Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Sunnahnya Membaca Surah Bakda Al-Fatihah

Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Sunnahnya Membaca Surah Bakda Al-Fatihah

Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.

Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.
Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.


Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.

Penerimaan Santri Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam

Penerimaan Santri Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam
Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam


Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃<img class="aligncenter wp-image-70984 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-240x300.jpg" alt="Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi" width="240" height="300" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-240x300.jpg 240w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-819x1024.jpg 819w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-768x960.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi.jpg 1024w" sizes="(max-width: 240px) 100vw, 240px" />🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam

Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Jin Mengetahui Ilmu Gaib?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan

Apakah Jin Mengetahui Ilmu Gaib?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan

Matan Taqrib: Hukum Bejana dan Sunnah Siwak

Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit

Matan Taqrib: Hukum Bejana dan Sunnah Siwak

Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit
Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit


Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit

Safinatun Naja: Rukun Shalat, Cara Niat, Membaca Al-Fatihah, dan Rinciannya

Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat

Safinatun Naja: Rukun Shalat, Cara Niat, Membaca Al-Fatihah, dan Rinciannya

Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat
Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat


Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat

Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat

Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat

Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Menyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat Kuat

Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah

Menyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat Kuat

Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah
Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah


Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah

Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah

Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah

Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Prev     Next