Keutamaan Berhias dengan Akhlak Mulia

Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Keutamaan Berhias dengan Akhlak Mulia

Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban
Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban


Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?

Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?

Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bacaan Tasyahud yang Paling Minimal dalam Shalat

Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bacaan Tasyahud yang Paling Minimal dalam Shalat

Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Untukmu yang Sedang Malas Beribadah

Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Untukmu yang Sedang Malas Beribadah

Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id
Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id


Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Menjaharkan Basmalah dalam Shalat, Adakah Tuntunan?

Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Menjaharkan Basmalah dalam Shalat, Adakah Tuntunan?

Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah
Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah


Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul
Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul


Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School<img class="aligncenter wp-image-60931 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru.jpg" alt="" width="1806" height="1280" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru.jpg 1806w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-300x213.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-1024x726.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-768x544.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-1536x1089.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1806px) 100vw, 1806px" /> Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul

Safinatun Naja: Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur

Safinatun Naja: Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur
Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur


Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur

PMB – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum

PMB – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum
PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum


PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum

Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin Dijual

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv

Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin Dijual

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv


Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv

Pendaftaran Santri Baru SMP/SMA Nuraida Islamic Boarding School

PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis

Pendaftaran Santri Baru SMP/SMA Nuraida Islamic Boarding School

PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis
PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis


PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah
RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah


RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah

Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat

Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat

Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat

Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat
Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat


Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat

Safinatun Naja: Uzur Shalat

Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat

Safinatun Naja: Uzur Shalat

Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat
Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat


Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat
Prev     Next