Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  

Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  
Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  


Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  

Apakah Kotoran Cicak Itu Najis?

Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Apakah Kotoran Cicak Itu Najis?

Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram

Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram
Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram


Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram

Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun Masjid

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban

Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun Masjid

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban
Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban


Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban

Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?

BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu

Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?

BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu
BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu


BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu

Hukum Perlombaan Dalam Islam

Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Perlombaan Dalam Islam

Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ
Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ


Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ

Sedekah Menyembuhkan Penyakit?

Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam

Sedekah Menyembuhkan Penyakit?

Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam
Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam


Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam

10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  

10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  
10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  


10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Surah Nabi Ketika Shalat Maghrib Apakah Identik dengan Surah Pendek?

Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Surah Nabi Ketika Shalat Maghrib Apakah Identik dengan Surah Pendek?

Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id
Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id


Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Syarat dan Rukun Jual-Beli

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Syarat dan Rukun Jual-Beli

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Cara Membersihkan Najis

Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Cara Membersihkan Najis

Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Prev     Next