Donasi Tebar Ifthar Sunnah Awal Dzulhijjah 1443 / 2022

Di antara hari-hari yang siangnya penuh dengan keutamaan, adalah 10 hari awal bulan Dzulhijjah. Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafizhahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak”.Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).”Amalan shalih apapun, nilai keutamaannya lebih besar apabila dilakukan di waktu-waktu ini. DI antara amal shalih yang bisa digiatkan, adalah berpuasa.Oleh karena itu, Peduli Muslim bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari berinisiatif untuk memberikan support terhadap masjid-masjid atau komunitas yang ingin menghidupkan sunnah berpuasa di awal bulan Dzulhijjah ini, dengan menyediakan ifthar bagi yang jamaah yang berpuasa. Alhamdulillah, sudah terdapat beberapa masjid yang bersedia bermitra untuk menyediakan ifthar bagi jamaah yang berpuasa.Anda yang ingin membantu donasi untuk penyediaan menu ifthar ini, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening:BSI no: 1442-0000-34 a.n. Peduli Muslim• Wajib konfirmasi ke: bit.ly/PuasaDzulhijjah2022 ( Tidak ingin dana donasi dipotong operasional? Jangan khawatir, silakan sampaikan dalam konfirmasi di atas )• Batas akhir donasi: Jumat, 8 Juli 2022, pukul 13.00 WIB.Semoga Allah ta’ala memberikan balasan kebaikan yang berlipat, pada setiap hamba-hamba-Nya yang ikhlas beramal shalih di waktu mulia ini. Baarakallah fiikum.🔍 Rukun Shalat, Shalat Setelah Subuh, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Keuntungan Shalat Berjamaah, Doa Menghancurkan Orang DholimTags: dzulhijjahiftharPuasa

Donasi Tebar Ifthar Sunnah Awal Dzulhijjah 1443 / 2022

Di antara hari-hari yang siangnya penuh dengan keutamaan, adalah 10 hari awal bulan Dzulhijjah. Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafizhahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak”.Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).”Amalan shalih apapun, nilai keutamaannya lebih besar apabila dilakukan di waktu-waktu ini. DI antara amal shalih yang bisa digiatkan, adalah berpuasa.Oleh karena itu, Peduli Muslim bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari berinisiatif untuk memberikan support terhadap masjid-masjid atau komunitas yang ingin menghidupkan sunnah berpuasa di awal bulan Dzulhijjah ini, dengan menyediakan ifthar bagi yang jamaah yang berpuasa. Alhamdulillah, sudah terdapat beberapa masjid yang bersedia bermitra untuk menyediakan ifthar bagi jamaah yang berpuasa.Anda yang ingin membantu donasi untuk penyediaan menu ifthar ini, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening:BSI no: 1442-0000-34 a.n. Peduli Muslim• Wajib konfirmasi ke: bit.ly/PuasaDzulhijjah2022 ( Tidak ingin dana donasi dipotong operasional? Jangan khawatir, silakan sampaikan dalam konfirmasi di atas )• Batas akhir donasi: Jumat, 8 Juli 2022, pukul 13.00 WIB.Semoga Allah ta’ala memberikan balasan kebaikan yang berlipat, pada setiap hamba-hamba-Nya yang ikhlas beramal shalih di waktu mulia ini. Baarakallah fiikum.🔍 Rukun Shalat, Shalat Setelah Subuh, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Keuntungan Shalat Berjamaah, Doa Menghancurkan Orang DholimTags: dzulhijjahiftharPuasa
Di antara hari-hari yang siangnya penuh dengan keutamaan, adalah 10 hari awal bulan Dzulhijjah. Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafizhahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak”.Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).”Amalan shalih apapun, nilai keutamaannya lebih besar apabila dilakukan di waktu-waktu ini. DI antara amal shalih yang bisa digiatkan, adalah berpuasa.Oleh karena itu, Peduli Muslim bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari berinisiatif untuk memberikan support terhadap masjid-masjid atau komunitas yang ingin menghidupkan sunnah berpuasa di awal bulan Dzulhijjah ini, dengan menyediakan ifthar bagi yang jamaah yang berpuasa. Alhamdulillah, sudah terdapat beberapa masjid yang bersedia bermitra untuk menyediakan ifthar bagi jamaah yang berpuasa.Anda yang ingin membantu donasi untuk penyediaan menu ifthar ini, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening:BSI no: 1442-0000-34 a.n. Peduli Muslim• Wajib konfirmasi ke: bit.ly/PuasaDzulhijjah2022 ( Tidak ingin dana donasi dipotong operasional? Jangan khawatir, silakan sampaikan dalam konfirmasi di atas )• Batas akhir donasi: Jumat, 8 Juli 2022, pukul 13.00 WIB.Semoga Allah ta’ala memberikan balasan kebaikan yang berlipat, pada setiap hamba-hamba-Nya yang ikhlas beramal shalih di waktu mulia ini. Baarakallah fiikum.🔍 Rukun Shalat, Shalat Setelah Subuh, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Keuntungan Shalat Berjamaah, Doa Menghancurkan Orang DholimTags: dzulhijjahiftharPuasa


Di antara hari-hari yang siangnya penuh dengan keutamaan, adalah 10 hari awal bulan Dzulhijjah. Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafizhahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak”.Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).”Amalan shalih apapun, nilai keutamaannya lebih besar apabila dilakukan di waktu-waktu ini. DI antara amal shalih yang bisa digiatkan, adalah berpuasa.Oleh karena itu, Peduli Muslim bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari berinisiatif untuk memberikan support terhadap masjid-masjid atau komunitas yang ingin menghidupkan sunnah berpuasa di awal bulan Dzulhijjah ini, dengan menyediakan ifthar bagi yang jamaah yang berpuasa. Alhamdulillah, sudah terdapat beberapa masjid yang bersedia bermitra untuk menyediakan ifthar bagi jamaah yang berpuasa.Anda yang ingin membantu donasi untuk penyediaan menu ifthar ini, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening:BSI no: 1442-0000-34 a.n. Peduli Muslim• Wajib konfirmasi ke: bit.ly/PuasaDzulhijjah2022 ( Tidak ingin dana donasi dipotong operasional? Jangan khawatir, silakan sampaikan dalam konfirmasi di atas )• Batas akhir donasi: Jumat, 8 Juli 2022, pukul 13.00 WIB.Semoga Allah ta’ala memberikan balasan kebaikan yang berlipat, pada setiap hamba-hamba-Nya yang ikhlas beramal shalih di waktu mulia ini. Baarakallah fiikum.🔍 Rukun Shalat, Shalat Setelah Subuh, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Keuntungan Shalat Berjamaah, Doa Menghancurkan Orang DholimTags: dzulhijjahiftharPuasa

Apa Makna Takwa? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apa Makna Takwa? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Ia bertanya, “Apa makna takwa?” Takwa yaitu kamu membuat pelindung antara dirimu dengan neraka. Yakni sesuatu yang melindungimu dari neraka. Ada yang mengatakan, takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala yaitu —seperti yang dikatakan Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Mas’ud— Dengan menjadikan Allah diingat sehingga tak terlupakan, disyukuri sehingga tak dikufuri, dan ditaati sehingga tak dimaksiati. Inilah takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala juga sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud dan diriwayatkan juga dari Umar serta Ubay bin Ka’ab, bahwa ia berkata kepada seorang lelaki, “Bagaimana menurutmu, jika kamu melewati jalan yang penuh duri, apa yang kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku akan menyingsingkan pakaianku dan berhati-hati agar tidak terkena duri.” Ibnu Mas’ud berkata, “Inilah makna takwa!” Bersiaga dengan ketaatan dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sebagian ulama juga mengatakan takwa adalah dengan kamu beribadah kepada Allah dengan cahaya dari Allah, demi mengharap pahala Allah; dan dengan meninggalkan maksiat kepada Allah dengan cahaya dari Allah, karena takut dari azab Allah Tabaraka wa Ta’ala. ====================================================================================================== يَقُولُ مَا مَعْنَى التَّقْوَى؟ التَّقْوَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ النَّارِ وِقَايَةً أَيْ شَيْئًا يَقِيْكَ النَّارَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنْ يُذْكَرَ فَلَا يُنْسَى وَأَنْ يُشْكَرَ فَلَا يُكْفَرَ وَأَنْ يُطَاعَ فَلَا يُعْصَى هَذِه تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَيْضًا جَاءَتْ عَنْ عُمَرَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ لِرَجُلٍ أَرَأَيْتَ إِنْ جِئْتَ إِلَى طَرِيقٍ فِيهِ شَوْكٌ مَاذَا تَفْعَلُ؟ قَال شَمَّرْتُ أَيْ رَفَعْتُ ثِيَابِي وَحَذَرْتُ حَتَّى لَا أَقَعَ فِي الشَّوْكِ قَالَ هَذِهِ التَّقْوَى التَّشْمِيرُ بِالطَّاعَةِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الْمَعَاصِي وَقَالَ بَعْضُهُمْ التَّقْوَى أَنْ تَعْبُدَ اللهَ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ رَجَاءَ ثَوَابِ اللهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ خَوْفَ عَذَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  

Apa Makna Takwa? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apa Makna Takwa? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Ia bertanya, “Apa makna takwa?” Takwa yaitu kamu membuat pelindung antara dirimu dengan neraka. Yakni sesuatu yang melindungimu dari neraka. Ada yang mengatakan, takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala yaitu —seperti yang dikatakan Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Mas’ud— Dengan menjadikan Allah diingat sehingga tak terlupakan, disyukuri sehingga tak dikufuri, dan ditaati sehingga tak dimaksiati. Inilah takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala juga sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud dan diriwayatkan juga dari Umar serta Ubay bin Ka’ab, bahwa ia berkata kepada seorang lelaki, “Bagaimana menurutmu, jika kamu melewati jalan yang penuh duri, apa yang kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku akan menyingsingkan pakaianku dan berhati-hati agar tidak terkena duri.” Ibnu Mas’ud berkata, “Inilah makna takwa!” Bersiaga dengan ketaatan dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sebagian ulama juga mengatakan takwa adalah dengan kamu beribadah kepada Allah dengan cahaya dari Allah, demi mengharap pahala Allah; dan dengan meninggalkan maksiat kepada Allah dengan cahaya dari Allah, karena takut dari azab Allah Tabaraka wa Ta’ala. ====================================================================================================== يَقُولُ مَا مَعْنَى التَّقْوَى؟ التَّقْوَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ النَّارِ وِقَايَةً أَيْ شَيْئًا يَقِيْكَ النَّارَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنْ يُذْكَرَ فَلَا يُنْسَى وَأَنْ يُشْكَرَ فَلَا يُكْفَرَ وَأَنْ يُطَاعَ فَلَا يُعْصَى هَذِه تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَيْضًا جَاءَتْ عَنْ عُمَرَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ لِرَجُلٍ أَرَأَيْتَ إِنْ جِئْتَ إِلَى طَرِيقٍ فِيهِ شَوْكٌ مَاذَا تَفْعَلُ؟ قَال شَمَّرْتُ أَيْ رَفَعْتُ ثِيَابِي وَحَذَرْتُ حَتَّى لَا أَقَعَ فِي الشَّوْكِ قَالَ هَذِهِ التَّقْوَى التَّشْمِيرُ بِالطَّاعَةِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الْمَعَاصِي وَقَالَ بَعْضُهُمْ التَّقْوَى أَنْ تَعْبُدَ اللهَ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ رَجَاءَ ثَوَابِ اللهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ خَوْفَ عَذَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  
Apa Makna Takwa? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Ia bertanya, “Apa makna takwa?” Takwa yaitu kamu membuat pelindung antara dirimu dengan neraka. Yakni sesuatu yang melindungimu dari neraka. Ada yang mengatakan, takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala yaitu —seperti yang dikatakan Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Mas’ud— Dengan menjadikan Allah diingat sehingga tak terlupakan, disyukuri sehingga tak dikufuri, dan ditaati sehingga tak dimaksiati. Inilah takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala juga sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud dan diriwayatkan juga dari Umar serta Ubay bin Ka’ab, bahwa ia berkata kepada seorang lelaki, “Bagaimana menurutmu, jika kamu melewati jalan yang penuh duri, apa yang kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku akan menyingsingkan pakaianku dan berhati-hati agar tidak terkena duri.” Ibnu Mas’ud berkata, “Inilah makna takwa!” Bersiaga dengan ketaatan dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sebagian ulama juga mengatakan takwa adalah dengan kamu beribadah kepada Allah dengan cahaya dari Allah, demi mengharap pahala Allah; dan dengan meninggalkan maksiat kepada Allah dengan cahaya dari Allah, karena takut dari azab Allah Tabaraka wa Ta’ala. ====================================================================================================== يَقُولُ مَا مَعْنَى التَّقْوَى؟ التَّقْوَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ النَّارِ وِقَايَةً أَيْ شَيْئًا يَقِيْكَ النَّارَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنْ يُذْكَرَ فَلَا يُنْسَى وَأَنْ يُشْكَرَ فَلَا يُكْفَرَ وَأَنْ يُطَاعَ فَلَا يُعْصَى هَذِه تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَيْضًا جَاءَتْ عَنْ عُمَرَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ لِرَجُلٍ أَرَأَيْتَ إِنْ جِئْتَ إِلَى طَرِيقٍ فِيهِ شَوْكٌ مَاذَا تَفْعَلُ؟ قَال شَمَّرْتُ أَيْ رَفَعْتُ ثِيَابِي وَحَذَرْتُ حَتَّى لَا أَقَعَ فِي الشَّوْكِ قَالَ هَذِهِ التَّقْوَى التَّشْمِيرُ بِالطَّاعَةِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الْمَعَاصِي وَقَالَ بَعْضُهُمْ التَّقْوَى أَنْ تَعْبُدَ اللهَ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ رَجَاءَ ثَوَابِ اللهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ خَوْفَ عَذَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  


Apa Makna Takwa? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Ia bertanya, “Apa makna takwa?” Takwa yaitu kamu membuat pelindung antara dirimu dengan neraka. Yakni sesuatu yang melindungimu dari neraka. Ada yang mengatakan, takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala yaitu —seperti yang dikatakan Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Mas’ud— Dengan menjadikan Allah diingat sehingga tak terlupakan, disyukuri sehingga tak dikufuri, dan ditaati sehingga tak dimaksiati. Inilah takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Takwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala juga sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud dan diriwayatkan juga dari Umar serta Ubay bin Ka’ab, bahwa ia berkata kepada seorang lelaki, “Bagaimana menurutmu, jika kamu melewati jalan yang penuh duri, apa yang kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku akan menyingsingkan pakaianku dan berhati-hati agar tidak terkena duri.” Ibnu Mas’ud berkata, “Inilah makna takwa!” Bersiaga dengan ketaatan dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sebagian ulama juga mengatakan takwa adalah dengan kamu beribadah kepada Allah dengan cahaya dari Allah, demi mengharap pahala Allah; dan dengan meninggalkan maksiat kepada Allah dengan cahaya dari Allah, karena takut dari azab Allah Tabaraka wa Ta’ala. ====================================================================================================== يَقُولُ مَا مَعْنَى التَّقْوَى؟ التَّقْوَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ النَّارِ وِقَايَةً أَيْ شَيْئًا يَقِيْكَ النَّارَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنْ يُذْكَرَ فَلَا يُنْسَى وَأَنْ يُشْكَرَ فَلَا يُكْفَرَ وَأَنْ يُطَاعَ فَلَا يُعْصَى هَذِه تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تَقْوَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَيْضًا جَاءَتْ عَنْ عُمَرَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ لِرَجُلٍ أَرَأَيْتَ إِنْ جِئْتَ إِلَى طَرِيقٍ فِيهِ شَوْكٌ مَاذَا تَفْعَلُ؟ قَال شَمَّرْتُ أَيْ رَفَعْتُ ثِيَابِي وَحَذَرْتُ حَتَّى لَا أَقَعَ فِي الشَّوْكِ قَالَ هَذِهِ التَّقْوَى التَّشْمِيرُ بِالطَّاعَةِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الْمَعَاصِي وَقَالَ بَعْضُهُمْ التَّقْوَى أَنْ تَعْبُدَ اللهَ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ رَجَاءَ ثَوَابِ اللهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ خَوْفَ عَذَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  

Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung. Kemuliaan ilmu janganlah dinodai dengan niat yang salah ketika mempelajarinya. Di antara penghalang penuntut ilmu adalah salah niat, yaitu menuntut ilmu karena selain Allah. Salah niat dalam belajar akan menyebabkan seorang terhalang dari mendapatkan ilmu, bahkan bisa menyebabkan dosa dan kerugian bagi dirinya di dunia dan di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya ikhlas dalam belajar agama 2. Bahaya salah niat dalam belajar agama 3. Hati-hati dengan syirik niat Pentingnya ikhlas dalam belajar agamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti tentang pentingnya niat yang ikhlas. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,لو أن أهل العلم صانوا العلم ووضعوه عند أهله لسادوا به أهل زمانهم ولكنهم بذلوه لأهل الدنيا لينالوا به من دنياهم فهانوا عليهم سمعت نبيكم  صلى الله عليه وسلم  يقول من جعل الهموم هما واحدا هم آخرته كفاه الله هم دنياه ومن تشعبت به الهموم في أحوال الدنيا لم يبال الله في أي أوديتها هلك“Seandainya para ahli ilmu menjaga ilmu dan memberikannya kepada yang berhak, maka niscaya mereka akan berkuasa pada waktu tersebut dengan ilmu mereka. Akan tetapi, mereka telah memberikannya kepada pecinta dunia untuk mendapatkan dunia mereka, maka mereka menjadi hina di hadapan para pecinta dunia tersebut. Aku telah mendengar Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa menjadikan cita-citanya untuk menggapai akhirat, maka Allah akan mencukupkan baginya dunianya. Barangsiapa cita-citanya hanya untuk mencari dunia, maka Allah tidak peduli di lembah mana dia akan binasa.’“  (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan KebodohanBahaya salah niat dalam belajar agamaSesungguhnya yang paling penting untuk diperhatikan para penuntut ilmu adalah perkara niat serta berusaha untuk terus memperbaikinya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak niat. Hal ini karena ilmu hanyalah menjadi mulia ketika niat mempelajarinya ditujukan ikhlas karena Allah. Adapun ketika ditujukan untuk selain-Nya, maka tidak ada lagi keutamaan di dalamnya, bahkan akan menjadi fitnah dan malapetaka, serta akan berakibat buruk bagi pelakunya. Telah kita ketahui bersama bahwa diterimanya amal adalah sesuai dengan keikhlasan dan benarnya amal sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. “ (QS. Al Bayyinah: 5)Apabila penuntut ilmu menuntut ilmu untuk tujuan mendapat dunia, maka sesungguhnya dia telah durhaka kepada Allah, merusak dirinya sendiri, mendapatkan dosa, dan tidak akan mendapatkan bagian dunia, kecuali apa yang telah ditetapkan untuknya.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,من طلب العلمَ ابتغاء الآخرة أدركَها، ومن طلب العلمَ ابتغاء الدنيا فهي حظُّه منه“Barangsiapa mencari ilmu karena akhirat, maka dia akan mendapatkannya. Sedangkan barangsiapa mencari ilmu karena ingin mendapatkan dunia, maka dia hanya akan mendapat jatah dunianya saja.“Lebih jelas dalam masalah ini adalah penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya diharapkan dengannya wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun dia justru mempelajarinya hanya untuk mendapatkan sedikit dari kenikmatan dunia, maka dia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, shahih)Yusuf bin Al-Husain berkata, “Aku mendengar Dzun Nuun Al-Mishri berkata, ‘Dahulu para ulama saling nasihat-menasihati di antara mereka mengenai tiga perkara:Pertama: Barangsiapa berbuat baik ketika sendirian, maka Allah akan menjadikan dirinya baik di hadapan manusia.Kedua: Barangsiapa yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, maka Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia.Ketiga: Barangsiapa yang memperbaiki urusan akhiratnya, maka Allah akan memperbaiki urusan dunianya.'”Ibnul Mubarak rahimahullah berkata,أول العلم النية، ثم الاستماع، ثم الفهم، ثم الحفظ، ثم العمل، ثم النشر“Permulaan ilmu adalah niat, kemudian mendengarkan, kemudian memahami, kemudian menghafal, kemudian mengamalkan, dan kemudian menyebarkan.”Niat adalah perkara yang hendaknya menjadi perhatian. Banyak para ulama salaf mengatakan,كُنَّا نَطْلُبُ الْعِلْمَ لِلدُّنْيَا فَجَرَّنَا إلى الآخرة“Dahulu kami menuntut ilmu karena dunia, namun ia menuntun kami kepada akhirat.”Sebagian yang lain mengucapkan,طلبنا هذا الأمر وليس فيه نية ثم جاءت النية بعد“Kami menuntut ilmu tanpa disertai niat yang benar, kemudian niat datang setelah kami mempelajarinya.“Ada juga yang mengatakan,و من طلب العلم لغير اللّه يأ بى عليه حتى يصيره إلى اللّه“Barangsiapa menuntut ilmu untuk selain Allah, maka niscaya ilmu akan enggan, sampai (niatnya) menuju Allah.“Dan ungkapan yang semisal ini sangatlah banyak, yang menunjukkan pentingnya niat dalam mempelajari ilmu.Demikian juga disebutkan dalam sebuah kisah bahwa ada seorang laki-laki yang hendak melamar seorang wanita yang memiliki nasab baik dan cantik jelita. Wanita itu menolak karena lelaki tersebut miskin dan kurang baik nasabnya. Lelaki tersebut memikirkan dua di antara yang akan dia raih apakah harta ataukah kemuliaan. Maka, dia memilih kemuliaan, sehingga dia menuntut ilmu sampai akhirnya dia menjadi orang yang memiliki kedudukan dan kemuliaan. Kemudian wanita tersebut mengirim utusan kepada lelaki tersebut dalam rangka untuk menawarkan dirinya agar dinikahi. Maka lelaki tersebut kemudian mengatakan, “Aku tidak akan mendahulukan ilmu di atas apapun.“ Demikianlah, ilmu menjadi petunjuk baginya untuk membenarkan niat dan amal saleh, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahapengampun.” (QS. Fathir: 28)Maka, dia bersikap wara’ dengan meninggalkan wanita tersebut karena dulu dia menuntut ilmu karena dirinya. Hal ini dilakukan sebagai tanda jujur niatnya dan lurus tujuannya dalam menuntut ilmu.Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaHati-hati dengan syirik niatBerhati-hatilah dengan syirik dalam niat, karena Allah Ta’ala mengingatkan dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku tidaklah butuh adanya persekutuan dalam bentuk apapun. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal dalam keadaan menyekutukan Aku dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya tersebut.” (HR. Muslim)Kebinasaan akan terjadi jika kondisi jiwa seseorang kosong dan tidak terjalin hubungan antara dirinya dengan Allah. Dalam kondisi demikian, maka setan akan mengisi kekosongan tersebut dan membuka cabang menuju jalan kesesatan sehingga mengantarkannya ke jalan neraka.Hamdan bin Salamah rahimahullah berkata ,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيْثَ لِغَيْرِ اللهِ مُكِرَ بِهِ“Barangsiapa yang mencari hadis bukan karena Allah, maka akan dibuat makar kepadanya.”Jika seseorang benar niatnya dalam menuntut ilmu, maka akan semakin besar pertolongan untuk mendapatkannya sebagaimana perkataan Abu ‘Abdillah Ar-Rudabari,العلم موقوف على العمل والعمل موقوف على الإخلاص والإخلاص لله يورث الفهم عن الله تعالى“Ilmu itu terhenti pada amal, amal itu terhenti pada ikhlas, dan ikhlas itu mewariskan pemahaman dari Allah Ta’ala.”Disebutkan dalam Sunan Ad-Darimi dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa dia berkata,من ابتغى شيئًا من العلم يبتغي به وجه الله عز وجل، أتاه الله منه ما يكفيه“Barangsiapa yang mencari ilmu dalam rangka mengharap wajah Allah, maka Allah akan memberikan kecukupan ilmu baginya.“Semoga menjadi renungan bagi kita untuk terus menata niat dalam belajar agama.Baca Juga:Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu60 Adab Dalam Menuntut Ilmu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:‘Awaaiqu At-Thalib karya Syekh ‘Abdus Salam bin Barjas Alu ‘Abdul Karim rahimahullah.🔍 Tawakal, Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam, Etika Berbusana Dalam Islam, Diet Dalam Islam, Portal IslamiTags: adabAkhlakAqidahbelajar agamaibadahilmu agamamuamalahnasihatnasihat islamniatniat menuntut ilmu agamapenuntut ilmu

Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung. Kemuliaan ilmu janganlah dinodai dengan niat yang salah ketika mempelajarinya. Di antara penghalang penuntut ilmu adalah salah niat, yaitu menuntut ilmu karena selain Allah. Salah niat dalam belajar akan menyebabkan seorang terhalang dari mendapatkan ilmu, bahkan bisa menyebabkan dosa dan kerugian bagi dirinya di dunia dan di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya ikhlas dalam belajar agama 2. Bahaya salah niat dalam belajar agama 3. Hati-hati dengan syirik niat Pentingnya ikhlas dalam belajar agamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti tentang pentingnya niat yang ikhlas. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,لو أن أهل العلم صانوا العلم ووضعوه عند أهله لسادوا به أهل زمانهم ولكنهم بذلوه لأهل الدنيا لينالوا به من دنياهم فهانوا عليهم سمعت نبيكم  صلى الله عليه وسلم  يقول من جعل الهموم هما واحدا هم آخرته كفاه الله هم دنياه ومن تشعبت به الهموم في أحوال الدنيا لم يبال الله في أي أوديتها هلك“Seandainya para ahli ilmu menjaga ilmu dan memberikannya kepada yang berhak, maka niscaya mereka akan berkuasa pada waktu tersebut dengan ilmu mereka. Akan tetapi, mereka telah memberikannya kepada pecinta dunia untuk mendapatkan dunia mereka, maka mereka menjadi hina di hadapan para pecinta dunia tersebut. Aku telah mendengar Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa menjadikan cita-citanya untuk menggapai akhirat, maka Allah akan mencukupkan baginya dunianya. Barangsiapa cita-citanya hanya untuk mencari dunia, maka Allah tidak peduli di lembah mana dia akan binasa.’“  (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan KebodohanBahaya salah niat dalam belajar agamaSesungguhnya yang paling penting untuk diperhatikan para penuntut ilmu adalah perkara niat serta berusaha untuk terus memperbaikinya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak niat. Hal ini karena ilmu hanyalah menjadi mulia ketika niat mempelajarinya ditujukan ikhlas karena Allah. Adapun ketika ditujukan untuk selain-Nya, maka tidak ada lagi keutamaan di dalamnya, bahkan akan menjadi fitnah dan malapetaka, serta akan berakibat buruk bagi pelakunya. Telah kita ketahui bersama bahwa diterimanya amal adalah sesuai dengan keikhlasan dan benarnya amal sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. “ (QS. Al Bayyinah: 5)Apabila penuntut ilmu menuntut ilmu untuk tujuan mendapat dunia, maka sesungguhnya dia telah durhaka kepada Allah, merusak dirinya sendiri, mendapatkan dosa, dan tidak akan mendapatkan bagian dunia, kecuali apa yang telah ditetapkan untuknya.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,من طلب العلمَ ابتغاء الآخرة أدركَها، ومن طلب العلمَ ابتغاء الدنيا فهي حظُّه منه“Barangsiapa mencari ilmu karena akhirat, maka dia akan mendapatkannya. Sedangkan barangsiapa mencari ilmu karena ingin mendapatkan dunia, maka dia hanya akan mendapat jatah dunianya saja.“Lebih jelas dalam masalah ini adalah penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya diharapkan dengannya wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun dia justru mempelajarinya hanya untuk mendapatkan sedikit dari kenikmatan dunia, maka dia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, shahih)Yusuf bin Al-Husain berkata, “Aku mendengar Dzun Nuun Al-Mishri berkata, ‘Dahulu para ulama saling nasihat-menasihati di antara mereka mengenai tiga perkara:Pertama: Barangsiapa berbuat baik ketika sendirian, maka Allah akan menjadikan dirinya baik di hadapan manusia.Kedua: Barangsiapa yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, maka Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia.Ketiga: Barangsiapa yang memperbaiki urusan akhiratnya, maka Allah akan memperbaiki urusan dunianya.'”Ibnul Mubarak rahimahullah berkata,أول العلم النية، ثم الاستماع، ثم الفهم، ثم الحفظ، ثم العمل، ثم النشر“Permulaan ilmu adalah niat, kemudian mendengarkan, kemudian memahami, kemudian menghafal, kemudian mengamalkan, dan kemudian menyebarkan.”Niat adalah perkara yang hendaknya menjadi perhatian. Banyak para ulama salaf mengatakan,كُنَّا نَطْلُبُ الْعِلْمَ لِلدُّنْيَا فَجَرَّنَا إلى الآخرة“Dahulu kami menuntut ilmu karena dunia, namun ia menuntun kami kepada akhirat.”Sebagian yang lain mengucapkan,طلبنا هذا الأمر وليس فيه نية ثم جاءت النية بعد“Kami menuntut ilmu tanpa disertai niat yang benar, kemudian niat datang setelah kami mempelajarinya.“Ada juga yang mengatakan,و من طلب العلم لغير اللّه يأ بى عليه حتى يصيره إلى اللّه“Barangsiapa menuntut ilmu untuk selain Allah, maka niscaya ilmu akan enggan, sampai (niatnya) menuju Allah.“Dan ungkapan yang semisal ini sangatlah banyak, yang menunjukkan pentingnya niat dalam mempelajari ilmu.Demikian juga disebutkan dalam sebuah kisah bahwa ada seorang laki-laki yang hendak melamar seorang wanita yang memiliki nasab baik dan cantik jelita. Wanita itu menolak karena lelaki tersebut miskin dan kurang baik nasabnya. Lelaki tersebut memikirkan dua di antara yang akan dia raih apakah harta ataukah kemuliaan. Maka, dia memilih kemuliaan, sehingga dia menuntut ilmu sampai akhirnya dia menjadi orang yang memiliki kedudukan dan kemuliaan. Kemudian wanita tersebut mengirim utusan kepada lelaki tersebut dalam rangka untuk menawarkan dirinya agar dinikahi. Maka lelaki tersebut kemudian mengatakan, “Aku tidak akan mendahulukan ilmu di atas apapun.“ Demikianlah, ilmu menjadi petunjuk baginya untuk membenarkan niat dan amal saleh, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahapengampun.” (QS. Fathir: 28)Maka, dia bersikap wara’ dengan meninggalkan wanita tersebut karena dulu dia menuntut ilmu karena dirinya. Hal ini dilakukan sebagai tanda jujur niatnya dan lurus tujuannya dalam menuntut ilmu.Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaHati-hati dengan syirik niatBerhati-hatilah dengan syirik dalam niat, karena Allah Ta’ala mengingatkan dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku tidaklah butuh adanya persekutuan dalam bentuk apapun. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal dalam keadaan menyekutukan Aku dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya tersebut.” (HR. Muslim)Kebinasaan akan terjadi jika kondisi jiwa seseorang kosong dan tidak terjalin hubungan antara dirinya dengan Allah. Dalam kondisi demikian, maka setan akan mengisi kekosongan tersebut dan membuka cabang menuju jalan kesesatan sehingga mengantarkannya ke jalan neraka.Hamdan bin Salamah rahimahullah berkata ,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيْثَ لِغَيْرِ اللهِ مُكِرَ بِهِ“Barangsiapa yang mencari hadis bukan karena Allah, maka akan dibuat makar kepadanya.”Jika seseorang benar niatnya dalam menuntut ilmu, maka akan semakin besar pertolongan untuk mendapatkannya sebagaimana perkataan Abu ‘Abdillah Ar-Rudabari,العلم موقوف على العمل والعمل موقوف على الإخلاص والإخلاص لله يورث الفهم عن الله تعالى“Ilmu itu terhenti pada amal, amal itu terhenti pada ikhlas, dan ikhlas itu mewariskan pemahaman dari Allah Ta’ala.”Disebutkan dalam Sunan Ad-Darimi dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa dia berkata,من ابتغى شيئًا من العلم يبتغي به وجه الله عز وجل، أتاه الله منه ما يكفيه“Barangsiapa yang mencari ilmu dalam rangka mengharap wajah Allah, maka Allah akan memberikan kecukupan ilmu baginya.“Semoga menjadi renungan bagi kita untuk terus menata niat dalam belajar agama.Baca Juga:Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu60 Adab Dalam Menuntut Ilmu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:‘Awaaiqu At-Thalib karya Syekh ‘Abdus Salam bin Barjas Alu ‘Abdul Karim rahimahullah.🔍 Tawakal, Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam, Etika Berbusana Dalam Islam, Diet Dalam Islam, Portal IslamiTags: adabAkhlakAqidahbelajar agamaibadahilmu agamamuamalahnasihatnasihat islamniatniat menuntut ilmu agamapenuntut ilmu
Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung. Kemuliaan ilmu janganlah dinodai dengan niat yang salah ketika mempelajarinya. Di antara penghalang penuntut ilmu adalah salah niat, yaitu menuntut ilmu karena selain Allah. Salah niat dalam belajar akan menyebabkan seorang terhalang dari mendapatkan ilmu, bahkan bisa menyebabkan dosa dan kerugian bagi dirinya di dunia dan di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya ikhlas dalam belajar agama 2. Bahaya salah niat dalam belajar agama 3. Hati-hati dengan syirik niat Pentingnya ikhlas dalam belajar agamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti tentang pentingnya niat yang ikhlas. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,لو أن أهل العلم صانوا العلم ووضعوه عند أهله لسادوا به أهل زمانهم ولكنهم بذلوه لأهل الدنيا لينالوا به من دنياهم فهانوا عليهم سمعت نبيكم  صلى الله عليه وسلم  يقول من جعل الهموم هما واحدا هم آخرته كفاه الله هم دنياه ومن تشعبت به الهموم في أحوال الدنيا لم يبال الله في أي أوديتها هلك“Seandainya para ahli ilmu menjaga ilmu dan memberikannya kepada yang berhak, maka niscaya mereka akan berkuasa pada waktu tersebut dengan ilmu mereka. Akan tetapi, mereka telah memberikannya kepada pecinta dunia untuk mendapatkan dunia mereka, maka mereka menjadi hina di hadapan para pecinta dunia tersebut. Aku telah mendengar Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa menjadikan cita-citanya untuk menggapai akhirat, maka Allah akan mencukupkan baginya dunianya. Barangsiapa cita-citanya hanya untuk mencari dunia, maka Allah tidak peduli di lembah mana dia akan binasa.’“  (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan KebodohanBahaya salah niat dalam belajar agamaSesungguhnya yang paling penting untuk diperhatikan para penuntut ilmu adalah perkara niat serta berusaha untuk terus memperbaikinya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak niat. Hal ini karena ilmu hanyalah menjadi mulia ketika niat mempelajarinya ditujukan ikhlas karena Allah. Adapun ketika ditujukan untuk selain-Nya, maka tidak ada lagi keutamaan di dalamnya, bahkan akan menjadi fitnah dan malapetaka, serta akan berakibat buruk bagi pelakunya. Telah kita ketahui bersama bahwa diterimanya amal adalah sesuai dengan keikhlasan dan benarnya amal sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. “ (QS. Al Bayyinah: 5)Apabila penuntut ilmu menuntut ilmu untuk tujuan mendapat dunia, maka sesungguhnya dia telah durhaka kepada Allah, merusak dirinya sendiri, mendapatkan dosa, dan tidak akan mendapatkan bagian dunia, kecuali apa yang telah ditetapkan untuknya.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,من طلب العلمَ ابتغاء الآخرة أدركَها، ومن طلب العلمَ ابتغاء الدنيا فهي حظُّه منه“Barangsiapa mencari ilmu karena akhirat, maka dia akan mendapatkannya. Sedangkan barangsiapa mencari ilmu karena ingin mendapatkan dunia, maka dia hanya akan mendapat jatah dunianya saja.“Lebih jelas dalam masalah ini adalah penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya diharapkan dengannya wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun dia justru mempelajarinya hanya untuk mendapatkan sedikit dari kenikmatan dunia, maka dia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, shahih)Yusuf bin Al-Husain berkata, “Aku mendengar Dzun Nuun Al-Mishri berkata, ‘Dahulu para ulama saling nasihat-menasihati di antara mereka mengenai tiga perkara:Pertama: Barangsiapa berbuat baik ketika sendirian, maka Allah akan menjadikan dirinya baik di hadapan manusia.Kedua: Barangsiapa yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, maka Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia.Ketiga: Barangsiapa yang memperbaiki urusan akhiratnya, maka Allah akan memperbaiki urusan dunianya.'”Ibnul Mubarak rahimahullah berkata,أول العلم النية، ثم الاستماع، ثم الفهم، ثم الحفظ، ثم العمل، ثم النشر“Permulaan ilmu adalah niat, kemudian mendengarkan, kemudian memahami, kemudian menghafal, kemudian mengamalkan, dan kemudian menyebarkan.”Niat adalah perkara yang hendaknya menjadi perhatian. Banyak para ulama salaf mengatakan,كُنَّا نَطْلُبُ الْعِلْمَ لِلدُّنْيَا فَجَرَّنَا إلى الآخرة“Dahulu kami menuntut ilmu karena dunia, namun ia menuntun kami kepada akhirat.”Sebagian yang lain mengucapkan,طلبنا هذا الأمر وليس فيه نية ثم جاءت النية بعد“Kami menuntut ilmu tanpa disertai niat yang benar, kemudian niat datang setelah kami mempelajarinya.“Ada juga yang mengatakan,و من طلب العلم لغير اللّه يأ بى عليه حتى يصيره إلى اللّه“Barangsiapa menuntut ilmu untuk selain Allah, maka niscaya ilmu akan enggan, sampai (niatnya) menuju Allah.“Dan ungkapan yang semisal ini sangatlah banyak, yang menunjukkan pentingnya niat dalam mempelajari ilmu.Demikian juga disebutkan dalam sebuah kisah bahwa ada seorang laki-laki yang hendak melamar seorang wanita yang memiliki nasab baik dan cantik jelita. Wanita itu menolak karena lelaki tersebut miskin dan kurang baik nasabnya. Lelaki tersebut memikirkan dua di antara yang akan dia raih apakah harta ataukah kemuliaan. Maka, dia memilih kemuliaan, sehingga dia menuntut ilmu sampai akhirnya dia menjadi orang yang memiliki kedudukan dan kemuliaan. Kemudian wanita tersebut mengirim utusan kepada lelaki tersebut dalam rangka untuk menawarkan dirinya agar dinikahi. Maka lelaki tersebut kemudian mengatakan, “Aku tidak akan mendahulukan ilmu di atas apapun.“ Demikianlah, ilmu menjadi petunjuk baginya untuk membenarkan niat dan amal saleh, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahapengampun.” (QS. Fathir: 28)Maka, dia bersikap wara’ dengan meninggalkan wanita tersebut karena dulu dia menuntut ilmu karena dirinya. Hal ini dilakukan sebagai tanda jujur niatnya dan lurus tujuannya dalam menuntut ilmu.Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaHati-hati dengan syirik niatBerhati-hatilah dengan syirik dalam niat, karena Allah Ta’ala mengingatkan dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku tidaklah butuh adanya persekutuan dalam bentuk apapun. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal dalam keadaan menyekutukan Aku dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya tersebut.” (HR. Muslim)Kebinasaan akan terjadi jika kondisi jiwa seseorang kosong dan tidak terjalin hubungan antara dirinya dengan Allah. Dalam kondisi demikian, maka setan akan mengisi kekosongan tersebut dan membuka cabang menuju jalan kesesatan sehingga mengantarkannya ke jalan neraka.Hamdan bin Salamah rahimahullah berkata ,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيْثَ لِغَيْرِ اللهِ مُكِرَ بِهِ“Barangsiapa yang mencari hadis bukan karena Allah, maka akan dibuat makar kepadanya.”Jika seseorang benar niatnya dalam menuntut ilmu, maka akan semakin besar pertolongan untuk mendapatkannya sebagaimana perkataan Abu ‘Abdillah Ar-Rudabari,العلم موقوف على العمل والعمل موقوف على الإخلاص والإخلاص لله يورث الفهم عن الله تعالى“Ilmu itu terhenti pada amal, amal itu terhenti pada ikhlas, dan ikhlas itu mewariskan pemahaman dari Allah Ta’ala.”Disebutkan dalam Sunan Ad-Darimi dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa dia berkata,من ابتغى شيئًا من العلم يبتغي به وجه الله عز وجل، أتاه الله منه ما يكفيه“Barangsiapa yang mencari ilmu dalam rangka mengharap wajah Allah, maka Allah akan memberikan kecukupan ilmu baginya.“Semoga menjadi renungan bagi kita untuk terus menata niat dalam belajar agama.Baca Juga:Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu60 Adab Dalam Menuntut Ilmu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:‘Awaaiqu At-Thalib karya Syekh ‘Abdus Salam bin Barjas Alu ‘Abdul Karim rahimahullah.🔍 Tawakal, Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam, Etika Berbusana Dalam Islam, Diet Dalam Islam, Portal IslamiTags: adabAkhlakAqidahbelajar agamaibadahilmu agamamuamalahnasihatnasihat islamniatniat menuntut ilmu agamapenuntut ilmu


Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung. Kemuliaan ilmu janganlah dinodai dengan niat yang salah ketika mempelajarinya. Di antara penghalang penuntut ilmu adalah salah niat, yaitu menuntut ilmu karena selain Allah. Salah niat dalam belajar akan menyebabkan seorang terhalang dari mendapatkan ilmu, bahkan bisa menyebabkan dosa dan kerugian bagi dirinya di dunia dan di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya ikhlas dalam belajar agama 2. Bahaya salah niat dalam belajar agama 3. Hati-hati dengan syirik niat Pentingnya ikhlas dalam belajar agamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti tentang pentingnya niat yang ikhlas. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,لو أن أهل العلم صانوا العلم ووضعوه عند أهله لسادوا به أهل زمانهم ولكنهم بذلوه لأهل الدنيا لينالوا به من دنياهم فهانوا عليهم سمعت نبيكم  صلى الله عليه وسلم  يقول من جعل الهموم هما واحدا هم آخرته كفاه الله هم دنياه ومن تشعبت به الهموم في أحوال الدنيا لم يبال الله في أي أوديتها هلك“Seandainya para ahli ilmu menjaga ilmu dan memberikannya kepada yang berhak, maka niscaya mereka akan berkuasa pada waktu tersebut dengan ilmu mereka. Akan tetapi, mereka telah memberikannya kepada pecinta dunia untuk mendapatkan dunia mereka, maka mereka menjadi hina di hadapan para pecinta dunia tersebut. Aku telah mendengar Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa menjadikan cita-citanya untuk menggapai akhirat, maka Allah akan mencukupkan baginya dunianya. Barangsiapa cita-citanya hanya untuk mencari dunia, maka Allah tidak peduli di lembah mana dia akan binasa.’“  (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan KebodohanBahaya salah niat dalam belajar agamaSesungguhnya yang paling penting untuk diperhatikan para penuntut ilmu adalah perkara niat serta berusaha untuk terus memperbaikinya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak niat. Hal ini karena ilmu hanyalah menjadi mulia ketika niat mempelajarinya ditujukan ikhlas karena Allah. Adapun ketika ditujukan untuk selain-Nya, maka tidak ada lagi keutamaan di dalamnya, bahkan akan menjadi fitnah dan malapetaka, serta akan berakibat buruk bagi pelakunya. Telah kita ketahui bersama bahwa diterimanya amal adalah sesuai dengan keikhlasan dan benarnya amal sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. “ (QS. Al Bayyinah: 5)Apabila penuntut ilmu menuntut ilmu untuk tujuan mendapat dunia, maka sesungguhnya dia telah durhaka kepada Allah, merusak dirinya sendiri, mendapatkan dosa, dan tidak akan mendapatkan bagian dunia, kecuali apa yang telah ditetapkan untuknya.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,من طلب العلمَ ابتغاء الآخرة أدركَها، ومن طلب العلمَ ابتغاء الدنيا فهي حظُّه منه“Barangsiapa mencari ilmu karena akhirat, maka dia akan mendapatkannya. Sedangkan barangsiapa mencari ilmu karena ingin mendapatkan dunia, maka dia hanya akan mendapat jatah dunianya saja.“Lebih jelas dalam masalah ini adalah penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya diharapkan dengannya wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun dia justru mempelajarinya hanya untuk mendapatkan sedikit dari kenikmatan dunia, maka dia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, shahih)Yusuf bin Al-Husain berkata, “Aku mendengar Dzun Nuun Al-Mishri berkata, ‘Dahulu para ulama saling nasihat-menasihati di antara mereka mengenai tiga perkara:Pertama: Barangsiapa berbuat baik ketika sendirian, maka Allah akan menjadikan dirinya baik di hadapan manusia.Kedua: Barangsiapa yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, maka Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia.Ketiga: Barangsiapa yang memperbaiki urusan akhiratnya, maka Allah akan memperbaiki urusan dunianya.'”Ibnul Mubarak rahimahullah berkata,أول العلم النية، ثم الاستماع، ثم الفهم، ثم الحفظ، ثم العمل، ثم النشر“Permulaan ilmu adalah niat, kemudian mendengarkan, kemudian memahami, kemudian menghafal, kemudian mengamalkan, dan kemudian menyebarkan.”Niat adalah perkara yang hendaknya menjadi perhatian. Banyak para ulama salaf mengatakan,كُنَّا نَطْلُبُ الْعِلْمَ لِلدُّنْيَا فَجَرَّنَا إلى الآخرة“Dahulu kami menuntut ilmu karena dunia, namun ia menuntun kami kepada akhirat.”Sebagian yang lain mengucapkan,طلبنا هذا الأمر وليس فيه نية ثم جاءت النية بعد“Kami menuntut ilmu tanpa disertai niat yang benar, kemudian niat datang setelah kami mempelajarinya.“Ada juga yang mengatakan,و من طلب العلم لغير اللّه يأ بى عليه حتى يصيره إلى اللّه“Barangsiapa menuntut ilmu untuk selain Allah, maka niscaya ilmu akan enggan, sampai (niatnya) menuju Allah.“Dan ungkapan yang semisal ini sangatlah banyak, yang menunjukkan pentingnya niat dalam mempelajari ilmu.Demikian juga disebutkan dalam sebuah kisah bahwa ada seorang laki-laki yang hendak melamar seorang wanita yang memiliki nasab baik dan cantik jelita. Wanita itu menolak karena lelaki tersebut miskin dan kurang baik nasabnya. Lelaki tersebut memikirkan dua di antara yang akan dia raih apakah harta ataukah kemuliaan. Maka, dia memilih kemuliaan, sehingga dia menuntut ilmu sampai akhirnya dia menjadi orang yang memiliki kedudukan dan kemuliaan. Kemudian wanita tersebut mengirim utusan kepada lelaki tersebut dalam rangka untuk menawarkan dirinya agar dinikahi. Maka lelaki tersebut kemudian mengatakan, “Aku tidak akan mendahulukan ilmu di atas apapun.“ Demikianlah, ilmu menjadi petunjuk baginya untuk membenarkan niat dan amal saleh, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahapengampun.” (QS. Fathir: 28)Maka, dia bersikap wara’ dengan meninggalkan wanita tersebut karena dulu dia menuntut ilmu karena dirinya. Hal ini dilakukan sebagai tanda jujur niatnya dan lurus tujuannya dalam menuntut ilmu.Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaHati-hati dengan syirik niatBerhati-hatilah dengan syirik dalam niat, karena Allah Ta’ala mengingatkan dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku tidaklah butuh adanya persekutuan dalam bentuk apapun. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal dalam keadaan menyekutukan Aku dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya tersebut.” (HR. Muslim)Kebinasaan akan terjadi jika kondisi jiwa seseorang kosong dan tidak terjalin hubungan antara dirinya dengan Allah. Dalam kondisi demikian, maka setan akan mengisi kekosongan tersebut dan membuka cabang menuju jalan kesesatan sehingga mengantarkannya ke jalan neraka.Hamdan bin Salamah rahimahullah berkata ,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيْثَ لِغَيْرِ اللهِ مُكِرَ بِهِ“Barangsiapa yang mencari hadis bukan karena Allah, maka akan dibuat makar kepadanya.”Jika seseorang benar niatnya dalam menuntut ilmu, maka akan semakin besar pertolongan untuk mendapatkannya sebagaimana perkataan Abu ‘Abdillah Ar-Rudabari,العلم موقوف على العمل والعمل موقوف على الإخلاص والإخلاص لله يورث الفهم عن الله تعالى“Ilmu itu terhenti pada amal, amal itu terhenti pada ikhlas, dan ikhlas itu mewariskan pemahaman dari Allah Ta’ala.”Disebutkan dalam Sunan Ad-Darimi dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa dia berkata,من ابتغى شيئًا من العلم يبتغي به وجه الله عز وجل، أتاه الله منه ما يكفيه“Barangsiapa yang mencari ilmu dalam rangka mengharap wajah Allah, maka Allah akan memberikan kecukupan ilmu baginya.“Semoga menjadi renungan bagi kita untuk terus menata niat dalam belajar agama.Baca Juga:Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu60 Adab Dalam Menuntut Ilmu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:‘Awaaiqu At-Thalib karya Syekh ‘Abdus Salam bin Barjas Alu ‘Abdul Karim rahimahullah.🔍 Tawakal, Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam, Etika Berbusana Dalam Islam, Diet Dalam Islam, Portal IslamiTags: adabAkhlakAqidahbelajar agamaibadahilmu agamamuamalahnasihatnasihat islamniatniat menuntut ilmu agamapenuntut ilmu

Cara Shalat ketika Pulang Kerja

Cara Shalat ketika Pulang Kerja Pertanyaan: Kami para pekerja kantoran di kota besar, biasanya keluar dari kantor pukul 5 sore. Kemudian harus menempuh perjalanan menggunakan bus dan KRL yang memakan waktu sekitar 2 jam-an. Sehingga biasanya kami sampai di rumah pukul 7 malam, yang mana ketika itu sudah masuk waktu Isya. Bolehkah kami menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban untuk masalah ini perlu kita rinci: Jika terjadi secara insidental. Andaikan kejadian seperti ini terjadi secara insidental, tidak terencana, dan tidak bermaksud melalaikan shalat. Namun karena terjebak di tengah jalan atau terjebak kemacetan dan tidak bisa turun dari kendaraan untuk mengerjakan shalat, maka dibolehkan untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya, yang disebut dengan jamak ta’khir.  Karena menjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no.705). Para ulama mengatakan alasan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak karena ada masyaqqah (kesulitan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ al-Fatawa, 22/293). Maka, orang yang dalam kondisi demikian ia berada dalam kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat. Cara mengerjakannya adalah dengan mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu, baru kemudian shalat Isya. Karena wajib at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat. Dengan rakaat yang sempurna, yaitu shalat Maghrib sebanyak tiga rakaat dan shalat Isya sebanyak empat rakaat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan tentang wajibnya at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat: “Dipersyaratkan untuk tartib (berurutan) ketika menjamak shalat. Sehingga memulai dengan shalat yang pertama dahulu kemudian yang kedua. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana melihatku shalat”. Dan karena syariat datang menetapkan urutan waktu-waktu shalat. Namun andaikan seseorang lupa atau tidak tahu, atau datang sekelompok orang untuk shalat Isya, dan orang ini niat untuk jamak ta’khir, lalu ia shalat bersama sekelompok orang ini mengerjakan shalat Isya, baru setelah itu ia mengerjakan shalat Maghrib. Apakah gugur kewajiban tartib dalam keadaan seperti ini? Pendapat yang masyhur, tidaklah gugur kewajibannya. Oleh karena itu, orang yang melakukan demikian karena lupa atau tidak tahu atau karena mengikuti jama’ah yang ada, atau karena sebab lainnya, maka jamak-nya tidak sah.  Lalu apa yang perlu ia lakukan ketika itu? Jawabnya, shalat yang pertama tidaklah sah sebagai shalat wajib, ia harus mengulangnya” (Asy-Syarhul Mumthi’, 4 /401-402). Jika terjadi terus-menerus atau bersengaja. Jika kejadian seperti ini terjadi terus menerus, yaitu setiap hari dengan sengaja menunda shalat Maghrib sampai waktu shalat Isya padahal tidak dalam kondisi safar, maka kami khawatirkan ini termasuk melalaikan shalat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu telah diwajibkan bagi kaum Mukminin pada waktu masing-masing” (QS. an-Nisa: 103). Sehingga tidak boleh mengerjakan shalat di luar waktunya tanpa udzur syar’i. Allah ta’ala berfirman: فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Celakalah orang-orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya” (QS. al-Ma’un: 4–5). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: إما عن فعلها بالكلية ، كما قاله ابن عباس ، وإما عن فعلها في الوقت المقدر لها شرعا ، فيخرجها عن وقتها بالكلية ، كما قاله مسروق وأبو الضحى “(Orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya sama sekali, ini tafsiran Ibnu Abbas. Atau bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya pada waktunya yang ditentukan syariat, sehingga ia kerjakan di luar waktunya secara menyeluruh. Ini tafsiran Masruq dan Abu ad-Dhuha” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Beliau melanjutkan: وإما عن وقتها الأول فيؤخرونها إلى آخره دائما أو غالبا . وإما عن أدائها بأركانها وشروطها على الوجه المأمور به . وإما عن الخشوع فيها والتدبر لمعانيها ، فاللفظ يشمل هذا كله “Dan (orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang menunda shalat dari awal waktu ke akhir waktu secara terus-menerus atau secara umum. Atau bisa jadi orang yang lalai terhadap rukun dan syarat shalatnya, tidak melakukan sebagaimana yang diperintahkan syariat. Atau bisa jadi lalai dari kekhusyukan dan mentadabburi maknanya. Lafadz ayat mencakup semua bentuk kelalaian ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan: الجمع بين الصلاتين من غير عذر من الكبائر “Menjamak dua shalat tanpa udzur termasuk dosa besar” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [2/346], dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu). Masalah ini pernah kami ditanyakan kepada Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti, salah seorang ulama Yordania yang merupakan murid Syaikh al-Albani. Dengan teks pertanyaan sebagai berikut, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada seorang yang keluar dari rumahnya setiap hari untuk bekerja di tempat yang jauh namun belum termasuk perjalanan safar. Waktu kerja berakhir 1 jam sebelum Maghrib, kemudian ia naik bus atau kereta, dan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya. Dan dia tidak bisa shalat di bus/kereta karena di sana berdesakan. Maka bolehkah ia menjamak shalat Maghrib dan Isya setiap hari? Ataukah dia harus menunggu waktu Maghrib, baru setelah itu pulang?”. Lalu Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti hafizhahullah menjawab: ”Dia hendaknya shalat di atas kendaraan, jika tidak bisa turun dulu (di waktu Maghrib), dengan posisi shalat yang memungkinkan baginya di sana. Maka wajib shalat pada waktunya dan tidak menunda sampai keluar waktu dan juga tidak menjamak shalat” [selesai nukilan]. Sehingga tidak boleh bersengaja terus-menerus menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya. Namun sebaiknya ia mengatur waktunya dan mengatur perjalanannya dengan baik agar bisa tetap shalat Maghrib pada waktunya. Semisal dengan menunggu waktu shalat Maghrib di stasiun kereta atau di perhentian KRL, atau terminal bus, lalu setelah selesai menunaikan shalat Maghrib baru melanjutkan perjalanannya kembali.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Cara Mengobati Orang Kesurupan, Hukum Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja Menurut Islam, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Panduan Ziarah Kubur, Telinga Sebelah Kiri Berdenging Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid

Cara Shalat ketika Pulang Kerja

Cara Shalat ketika Pulang Kerja Pertanyaan: Kami para pekerja kantoran di kota besar, biasanya keluar dari kantor pukul 5 sore. Kemudian harus menempuh perjalanan menggunakan bus dan KRL yang memakan waktu sekitar 2 jam-an. Sehingga biasanya kami sampai di rumah pukul 7 malam, yang mana ketika itu sudah masuk waktu Isya. Bolehkah kami menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban untuk masalah ini perlu kita rinci: Jika terjadi secara insidental. Andaikan kejadian seperti ini terjadi secara insidental, tidak terencana, dan tidak bermaksud melalaikan shalat. Namun karena terjebak di tengah jalan atau terjebak kemacetan dan tidak bisa turun dari kendaraan untuk mengerjakan shalat, maka dibolehkan untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya, yang disebut dengan jamak ta’khir.  Karena menjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no.705). Para ulama mengatakan alasan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak karena ada masyaqqah (kesulitan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ al-Fatawa, 22/293). Maka, orang yang dalam kondisi demikian ia berada dalam kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat. Cara mengerjakannya adalah dengan mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu, baru kemudian shalat Isya. Karena wajib at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat. Dengan rakaat yang sempurna, yaitu shalat Maghrib sebanyak tiga rakaat dan shalat Isya sebanyak empat rakaat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan tentang wajibnya at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat: “Dipersyaratkan untuk tartib (berurutan) ketika menjamak shalat. Sehingga memulai dengan shalat yang pertama dahulu kemudian yang kedua. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana melihatku shalat”. Dan karena syariat datang menetapkan urutan waktu-waktu shalat. Namun andaikan seseorang lupa atau tidak tahu, atau datang sekelompok orang untuk shalat Isya, dan orang ini niat untuk jamak ta’khir, lalu ia shalat bersama sekelompok orang ini mengerjakan shalat Isya, baru setelah itu ia mengerjakan shalat Maghrib. Apakah gugur kewajiban tartib dalam keadaan seperti ini? Pendapat yang masyhur, tidaklah gugur kewajibannya. Oleh karena itu, orang yang melakukan demikian karena lupa atau tidak tahu atau karena mengikuti jama’ah yang ada, atau karena sebab lainnya, maka jamak-nya tidak sah.  Lalu apa yang perlu ia lakukan ketika itu? Jawabnya, shalat yang pertama tidaklah sah sebagai shalat wajib, ia harus mengulangnya” (Asy-Syarhul Mumthi’, 4 /401-402). Jika terjadi terus-menerus atau bersengaja. Jika kejadian seperti ini terjadi terus menerus, yaitu setiap hari dengan sengaja menunda shalat Maghrib sampai waktu shalat Isya padahal tidak dalam kondisi safar, maka kami khawatirkan ini termasuk melalaikan shalat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu telah diwajibkan bagi kaum Mukminin pada waktu masing-masing” (QS. an-Nisa: 103). Sehingga tidak boleh mengerjakan shalat di luar waktunya tanpa udzur syar’i. Allah ta’ala berfirman: فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Celakalah orang-orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya” (QS. al-Ma’un: 4–5). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: إما عن فعلها بالكلية ، كما قاله ابن عباس ، وإما عن فعلها في الوقت المقدر لها شرعا ، فيخرجها عن وقتها بالكلية ، كما قاله مسروق وأبو الضحى “(Orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya sama sekali, ini tafsiran Ibnu Abbas. Atau bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya pada waktunya yang ditentukan syariat, sehingga ia kerjakan di luar waktunya secara menyeluruh. Ini tafsiran Masruq dan Abu ad-Dhuha” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Beliau melanjutkan: وإما عن وقتها الأول فيؤخرونها إلى آخره دائما أو غالبا . وإما عن أدائها بأركانها وشروطها على الوجه المأمور به . وإما عن الخشوع فيها والتدبر لمعانيها ، فاللفظ يشمل هذا كله “Dan (orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang menunda shalat dari awal waktu ke akhir waktu secara terus-menerus atau secara umum. Atau bisa jadi orang yang lalai terhadap rukun dan syarat shalatnya, tidak melakukan sebagaimana yang diperintahkan syariat. Atau bisa jadi lalai dari kekhusyukan dan mentadabburi maknanya. Lafadz ayat mencakup semua bentuk kelalaian ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan: الجمع بين الصلاتين من غير عذر من الكبائر “Menjamak dua shalat tanpa udzur termasuk dosa besar” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [2/346], dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu). Masalah ini pernah kami ditanyakan kepada Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti, salah seorang ulama Yordania yang merupakan murid Syaikh al-Albani. Dengan teks pertanyaan sebagai berikut, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada seorang yang keluar dari rumahnya setiap hari untuk bekerja di tempat yang jauh namun belum termasuk perjalanan safar. Waktu kerja berakhir 1 jam sebelum Maghrib, kemudian ia naik bus atau kereta, dan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya. Dan dia tidak bisa shalat di bus/kereta karena di sana berdesakan. Maka bolehkah ia menjamak shalat Maghrib dan Isya setiap hari? Ataukah dia harus menunggu waktu Maghrib, baru setelah itu pulang?”. Lalu Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti hafizhahullah menjawab: ”Dia hendaknya shalat di atas kendaraan, jika tidak bisa turun dulu (di waktu Maghrib), dengan posisi shalat yang memungkinkan baginya di sana. Maka wajib shalat pada waktunya dan tidak menunda sampai keluar waktu dan juga tidak menjamak shalat” [selesai nukilan]. Sehingga tidak boleh bersengaja terus-menerus menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya. Namun sebaiknya ia mengatur waktunya dan mengatur perjalanannya dengan baik agar bisa tetap shalat Maghrib pada waktunya. Semisal dengan menunggu waktu shalat Maghrib di stasiun kereta atau di perhentian KRL, atau terminal bus, lalu setelah selesai menunaikan shalat Maghrib baru melanjutkan perjalanannya kembali.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Cara Mengobati Orang Kesurupan, Hukum Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja Menurut Islam, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Panduan Ziarah Kubur, Telinga Sebelah Kiri Berdenging Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid
Cara Shalat ketika Pulang Kerja Pertanyaan: Kami para pekerja kantoran di kota besar, biasanya keluar dari kantor pukul 5 sore. Kemudian harus menempuh perjalanan menggunakan bus dan KRL yang memakan waktu sekitar 2 jam-an. Sehingga biasanya kami sampai di rumah pukul 7 malam, yang mana ketika itu sudah masuk waktu Isya. Bolehkah kami menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban untuk masalah ini perlu kita rinci: Jika terjadi secara insidental. Andaikan kejadian seperti ini terjadi secara insidental, tidak terencana, dan tidak bermaksud melalaikan shalat. Namun karena terjebak di tengah jalan atau terjebak kemacetan dan tidak bisa turun dari kendaraan untuk mengerjakan shalat, maka dibolehkan untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya, yang disebut dengan jamak ta’khir.  Karena menjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no.705). Para ulama mengatakan alasan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak karena ada masyaqqah (kesulitan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ al-Fatawa, 22/293). Maka, orang yang dalam kondisi demikian ia berada dalam kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat. Cara mengerjakannya adalah dengan mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu, baru kemudian shalat Isya. Karena wajib at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat. Dengan rakaat yang sempurna, yaitu shalat Maghrib sebanyak tiga rakaat dan shalat Isya sebanyak empat rakaat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan tentang wajibnya at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat: “Dipersyaratkan untuk tartib (berurutan) ketika menjamak shalat. Sehingga memulai dengan shalat yang pertama dahulu kemudian yang kedua. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana melihatku shalat”. Dan karena syariat datang menetapkan urutan waktu-waktu shalat. Namun andaikan seseorang lupa atau tidak tahu, atau datang sekelompok orang untuk shalat Isya, dan orang ini niat untuk jamak ta’khir, lalu ia shalat bersama sekelompok orang ini mengerjakan shalat Isya, baru setelah itu ia mengerjakan shalat Maghrib. Apakah gugur kewajiban tartib dalam keadaan seperti ini? Pendapat yang masyhur, tidaklah gugur kewajibannya. Oleh karena itu, orang yang melakukan demikian karena lupa atau tidak tahu atau karena mengikuti jama’ah yang ada, atau karena sebab lainnya, maka jamak-nya tidak sah.  Lalu apa yang perlu ia lakukan ketika itu? Jawabnya, shalat yang pertama tidaklah sah sebagai shalat wajib, ia harus mengulangnya” (Asy-Syarhul Mumthi’, 4 /401-402). Jika terjadi terus-menerus atau bersengaja. Jika kejadian seperti ini terjadi terus menerus, yaitu setiap hari dengan sengaja menunda shalat Maghrib sampai waktu shalat Isya padahal tidak dalam kondisi safar, maka kami khawatirkan ini termasuk melalaikan shalat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu telah diwajibkan bagi kaum Mukminin pada waktu masing-masing” (QS. an-Nisa: 103). Sehingga tidak boleh mengerjakan shalat di luar waktunya tanpa udzur syar’i. Allah ta’ala berfirman: فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Celakalah orang-orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya” (QS. al-Ma’un: 4–5). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: إما عن فعلها بالكلية ، كما قاله ابن عباس ، وإما عن فعلها في الوقت المقدر لها شرعا ، فيخرجها عن وقتها بالكلية ، كما قاله مسروق وأبو الضحى “(Orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya sama sekali, ini tafsiran Ibnu Abbas. Atau bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya pada waktunya yang ditentukan syariat, sehingga ia kerjakan di luar waktunya secara menyeluruh. Ini tafsiran Masruq dan Abu ad-Dhuha” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Beliau melanjutkan: وإما عن وقتها الأول فيؤخرونها إلى آخره دائما أو غالبا . وإما عن أدائها بأركانها وشروطها على الوجه المأمور به . وإما عن الخشوع فيها والتدبر لمعانيها ، فاللفظ يشمل هذا كله “Dan (orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang menunda shalat dari awal waktu ke akhir waktu secara terus-menerus atau secara umum. Atau bisa jadi orang yang lalai terhadap rukun dan syarat shalatnya, tidak melakukan sebagaimana yang diperintahkan syariat. Atau bisa jadi lalai dari kekhusyukan dan mentadabburi maknanya. Lafadz ayat mencakup semua bentuk kelalaian ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan: الجمع بين الصلاتين من غير عذر من الكبائر “Menjamak dua shalat tanpa udzur termasuk dosa besar” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [2/346], dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu). Masalah ini pernah kami ditanyakan kepada Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti, salah seorang ulama Yordania yang merupakan murid Syaikh al-Albani. Dengan teks pertanyaan sebagai berikut, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada seorang yang keluar dari rumahnya setiap hari untuk bekerja di tempat yang jauh namun belum termasuk perjalanan safar. Waktu kerja berakhir 1 jam sebelum Maghrib, kemudian ia naik bus atau kereta, dan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya. Dan dia tidak bisa shalat di bus/kereta karena di sana berdesakan. Maka bolehkah ia menjamak shalat Maghrib dan Isya setiap hari? Ataukah dia harus menunggu waktu Maghrib, baru setelah itu pulang?”. Lalu Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti hafizhahullah menjawab: ”Dia hendaknya shalat di atas kendaraan, jika tidak bisa turun dulu (di waktu Maghrib), dengan posisi shalat yang memungkinkan baginya di sana. Maka wajib shalat pada waktunya dan tidak menunda sampai keluar waktu dan juga tidak menjamak shalat” [selesai nukilan]. Sehingga tidak boleh bersengaja terus-menerus menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya. Namun sebaiknya ia mengatur waktunya dan mengatur perjalanannya dengan baik agar bisa tetap shalat Maghrib pada waktunya. Semisal dengan menunggu waktu shalat Maghrib di stasiun kereta atau di perhentian KRL, atau terminal bus, lalu setelah selesai menunaikan shalat Maghrib baru melanjutkan perjalanannya kembali.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Cara Mengobati Orang Kesurupan, Hukum Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja Menurut Islam, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Panduan Ziarah Kubur, Telinga Sebelah Kiri Berdenging Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1390823782&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Shalat ketika Pulang Kerja Pertanyaan: Kami para pekerja kantoran di kota besar, biasanya keluar dari kantor pukul 5 sore. Kemudian harus menempuh perjalanan menggunakan bus dan KRL yang memakan waktu sekitar 2 jam-an. Sehingga biasanya kami sampai di rumah pukul 7 malam, yang mana ketika itu sudah masuk waktu Isya. Bolehkah kami menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban untuk masalah ini perlu kita rinci: Jika terjadi secara insidental. Andaikan kejadian seperti ini terjadi secara insidental, tidak terencana, dan tidak bermaksud melalaikan shalat. Namun karena terjebak di tengah jalan atau terjebak kemacetan dan tidak bisa turun dari kendaraan untuk mengerjakan shalat, maka dibolehkan untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya, yang disebut dengan jamak ta’khir.  Karena menjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no.705). Para ulama mengatakan alasan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak karena ada masyaqqah (kesulitan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ al-Fatawa, 22/293). Maka, orang yang dalam kondisi demikian ia berada dalam kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat. Cara mengerjakannya adalah dengan mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu, baru kemudian shalat Isya. Karena wajib at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat. Dengan rakaat yang sempurna, yaitu shalat Maghrib sebanyak tiga rakaat dan shalat Isya sebanyak empat rakaat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan tentang wajibnya at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat: “Dipersyaratkan untuk tartib (berurutan) ketika menjamak shalat. Sehingga memulai dengan shalat yang pertama dahulu kemudian yang kedua. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana melihatku shalat”. Dan karena syariat datang menetapkan urutan waktu-waktu shalat. Namun andaikan seseorang lupa atau tidak tahu, atau datang sekelompok orang untuk shalat Isya, dan orang ini niat untuk jamak ta’khir, lalu ia shalat bersama sekelompok orang ini mengerjakan shalat Isya, baru setelah itu ia mengerjakan shalat Maghrib. Apakah gugur kewajiban tartib dalam keadaan seperti ini? Pendapat yang masyhur, tidaklah gugur kewajibannya. Oleh karena itu, orang yang melakukan demikian karena lupa atau tidak tahu atau karena mengikuti jama’ah yang ada, atau karena sebab lainnya, maka jamak-nya tidak sah.  Lalu apa yang perlu ia lakukan ketika itu? Jawabnya, shalat yang pertama tidaklah sah sebagai shalat wajib, ia harus mengulangnya” (Asy-Syarhul Mumthi’, 4 /401-402). Jika terjadi terus-menerus atau bersengaja. Jika kejadian seperti ini terjadi terus menerus, yaitu setiap hari dengan sengaja menunda shalat Maghrib sampai waktu shalat Isya padahal tidak dalam kondisi safar, maka kami khawatirkan ini termasuk melalaikan shalat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu telah diwajibkan bagi kaum Mukminin pada waktu masing-masing” (QS. an-Nisa: 103). Sehingga tidak boleh mengerjakan shalat di luar waktunya tanpa udzur syar’i. Allah ta’ala berfirman: فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Celakalah orang-orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya” (QS. al-Ma’un: 4–5). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: إما عن فعلها بالكلية ، كما قاله ابن عباس ، وإما عن فعلها في الوقت المقدر لها شرعا ، فيخرجها عن وقتها بالكلية ، كما قاله مسروق وأبو الضحى “(Orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya sama sekali, ini tafsiran Ibnu Abbas. Atau bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya pada waktunya yang ditentukan syariat, sehingga ia kerjakan di luar waktunya secara menyeluruh. Ini tafsiran Masruq dan Abu ad-Dhuha” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Beliau melanjutkan: وإما عن وقتها الأول فيؤخرونها إلى آخره دائما أو غالبا . وإما عن أدائها بأركانها وشروطها على الوجه المأمور به . وإما عن الخشوع فيها والتدبر لمعانيها ، فاللفظ يشمل هذا كله “Dan (orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang menunda shalat dari awal waktu ke akhir waktu secara terus-menerus atau secara umum. Atau bisa jadi orang yang lalai terhadap rukun dan syarat shalatnya, tidak melakukan sebagaimana yang diperintahkan syariat. Atau bisa jadi lalai dari kekhusyukan dan mentadabburi maknanya. Lafadz ayat mencakup semua bentuk kelalaian ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493). Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan: الجمع بين الصلاتين من غير عذر من الكبائر “Menjamak dua shalat tanpa udzur termasuk dosa besar” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [2/346], dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu). Masalah ini pernah kami ditanyakan kepada Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti, salah seorang ulama Yordania yang merupakan murid Syaikh al-Albani. Dengan teks pertanyaan sebagai berikut, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada seorang yang keluar dari rumahnya setiap hari untuk bekerja di tempat yang jauh namun belum termasuk perjalanan safar. Waktu kerja berakhir 1 jam sebelum Maghrib, kemudian ia naik bus atau kereta, dan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya. Dan dia tidak bisa shalat di bus/kereta karena di sana berdesakan. Maka bolehkah ia menjamak shalat Maghrib dan Isya setiap hari? Ataukah dia harus menunggu waktu Maghrib, baru setelah itu pulang?”. Lalu Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti hafizhahullah menjawab: ”Dia hendaknya shalat di atas kendaraan, jika tidak bisa turun dulu (di waktu Maghrib), dengan posisi shalat yang memungkinkan baginya di sana. Maka wajib shalat pada waktunya dan tidak menunda sampai keluar waktu dan juga tidak menjamak shalat” [selesai nukilan]. Sehingga tidak boleh bersengaja terus-menerus menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya. Namun sebaiknya ia mengatur waktunya dan mengatur perjalanannya dengan baik agar bisa tetap shalat Maghrib pada waktunya. Semisal dengan menunggu waktu shalat Maghrib di stasiun kereta atau di perhentian KRL, atau terminal bus, lalu setelah selesai menunaikan shalat Maghrib baru melanjutkan perjalanannya kembali.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Cara Mengobati Orang Kesurupan, Hukum Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja Menurut Islam, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Panduan Ziarah Kubur, Telinga Sebelah Kiri Berdenging Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Suami istri yang melakukan hubungan intim pada malam hari terkadang tidak memungkinkan bagi mereka untuk melakukan mandi janabah pada malam itu juga. Bisa jadi udara sangat dingin atau kelelahan dan mengantuk. Apakah boleh bagi mereka untuk tidur dalam keadaan junub?Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah boleh dan disunahkan agar wudu sebelum tidur dan yang lebih afdal adalah mandi janabah. Bahkan, ada ulama yang berpendapat bisa juga melakukan tayamum.Terdapat beberapa hadis terkait hal ini. Misalnya hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَححَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »“Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur, padahal ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian berwudu, maka silakan tidur meskipun dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian juga hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak tidur padahal dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudu sebagaimana wudu untuk salat.” (HR. Bukhari)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa tidak harus mandi sebelum tidur jika berada dalam keadaan junub, dan cukup berwudu. Beliau rahimahullah berkata,وهذا يدل على شرعية الوضوء، وأن السنة أن يتوضأ قبل أن ينام، وكان النبي يفعل هذا عليه الصلاة والسلام، وإذا اغتسل كان أفضل وأفضل“Hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya berwudu (ketika junub). Dan sunahnya adalah berwudu sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu melakukannya. Apabila ia mandi (sebelum tidur), ini lebih utama.” (https://binbaz.org.sa/audios/2834/05)Baca Juga: Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi JunubAntara mandi janabah dan wudu adalah perkara yang lapang. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi janabah, dan terkadang beliau berwudu. Sebagaimana penjelasan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.“Bagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau berwudu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim)Sebagian ulama berpendapat apabila tidak memungkinkan mandi atau berwudu, maka boleh bertayamum. Berdasarkan cakupan makna umum dari dalil bersuci apabila junub. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“… Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah….” (QS. Al-Maidah: 6)Terdapat riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani sebagai perkataan ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan junub, kemudian beliau hendak tidur, maka beliau berwudu atau bertayamum.Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.Baca Juga:Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Apa Itu Fiqh, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Batas Waktu Sholat Wajib, Materi Lengkap Tentang AqidahTags: adabadab tidurfatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi wajibjunubmandi besarmandi wajibtidur dalam keadaan junub

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Suami istri yang melakukan hubungan intim pada malam hari terkadang tidak memungkinkan bagi mereka untuk melakukan mandi janabah pada malam itu juga. Bisa jadi udara sangat dingin atau kelelahan dan mengantuk. Apakah boleh bagi mereka untuk tidur dalam keadaan junub?Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah boleh dan disunahkan agar wudu sebelum tidur dan yang lebih afdal adalah mandi janabah. Bahkan, ada ulama yang berpendapat bisa juga melakukan tayamum.Terdapat beberapa hadis terkait hal ini. Misalnya hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَححَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »“Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur, padahal ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian berwudu, maka silakan tidur meskipun dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian juga hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak tidur padahal dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudu sebagaimana wudu untuk salat.” (HR. Bukhari)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa tidak harus mandi sebelum tidur jika berada dalam keadaan junub, dan cukup berwudu. Beliau rahimahullah berkata,وهذا يدل على شرعية الوضوء، وأن السنة أن يتوضأ قبل أن ينام، وكان النبي يفعل هذا عليه الصلاة والسلام، وإذا اغتسل كان أفضل وأفضل“Hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya berwudu (ketika junub). Dan sunahnya adalah berwudu sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu melakukannya. Apabila ia mandi (sebelum tidur), ini lebih utama.” (https://binbaz.org.sa/audios/2834/05)Baca Juga: Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi JunubAntara mandi janabah dan wudu adalah perkara yang lapang. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi janabah, dan terkadang beliau berwudu. Sebagaimana penjelasan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.“Bagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau berwudu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim)Sebagian ulama berpendapat apabila tidak memungkinkan mandi atau berwudu, maka boleh bertayamum. Berdasarkan cakupan makna umum dari dalil bersuci apabila junub. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“… Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah….” (QS. Al-Maidah: 6)Terdapat riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani sebagai perkataan ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan junub, kemudian beliau hendak tidur, maka beliau berwudu atau bertayamum.Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.Baca Juga:Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Apa Itu Fiqh, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Batas Waktu Sholat Wajib, Materi Lengkap Tentang AqidahTags: adabadab tidurfatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi wajibjunubmandi besarmandi wajibtidur dalam keadaan junub
Suami istri yang melakukan hubungan intim pada malam hari terkadang tidak memungkinkan bagi mereka untuk melakukan mandi janabah pada malam itu juga. Bisa jadi udara sangat dingin atau kelelahan dan mengantuk. Apakah boleh bagi mereka untuk tidur dalam keadaan junub?Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah boleh dan disunahkan agar wudu sebelum tidur dan yang lebih afdal adalah mandi janabah. Bahkan, ada ulama yang berpendapat bisa juga melakukan tayamum.Terdapat beberapa hadis terkait hal ini. Misalnya hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَححَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »“Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur, padahal ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian berwudu, maka silakan tidur meskipun dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian juga hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak tidur padahal dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudu sebagaimana wudu untuk salat.” (HR. Bukhari)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa tidak harus mandi sebelum tidur jika berada dalam keadaan junub, dan cukup berwudu. Beliau rahimahullah berkata,وهذا يدل على شرعية الوضوء، وأن السنة أن يتوضأ قبل أن ينام، وكان النبي يفعل هذا عليه الصلاة والسلام، وإذا اغتسل كان أفضل وأفضل“Hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya berwudu (ketika junub). Dan sunahnya adalah berwudu sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu melakukannya. Apabila ia mandi (sebelum tidur), ini lebih utama.” (https://binbaz.org.sa/audios/2834/05)Baca Juga: Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi JunubAntara mandi janabah dan wudu adalah perkara yang lapang. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi janabah, dan terkadang beliau berwudu. Sebagaimana penjelasan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.“Bagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau berwudu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim)Sebagian ulama berpendapat apabila tidak memungkinkan mandi atau berwudu, maka boleh bertayamum. Berdasarkan cakupan makna umum dari dalil bersuci apabila junub. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“… Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah….” (QS. Al-Maidah: 6)Terdapat riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani sebagai perkataan ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan junub, kemudian beliau hendak tidur, maka beliau berwudu atau bertayamum.Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.Baca Juga:Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Apa Itu Fiqh, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Batas Waktu Sholat Wajib, Materi Lengkap Tentang AqidahTags: adabadab tidurfatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi wajibjunubmandi besarmandi wajibtidur dalam keadaan junub


Suami istri yang melakukan hubungan intim pada malam hari terkadang tidak memungkinkan bagi mereka untuk melakukan mandi janabah pada malam itu juga. Bisa jadi udara sangat dingin atau kelelahan dan mengantuk. Apakah boleh bagi mereka untuk tidur dalam keadaan junub?Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah boleh dan disunahkan agar wudu sebelum tidur dan yang lebih afdal adalah mandi janabah. Bahkan, ada ulama yang berpendapat bisa juga melakukan tayamum.Terdapat beberapa hadis terkait hal ini. Misalnya hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَححَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »“Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur, padahal ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian berwudu, maka silakan tidur meskipun dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian juga hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak tidur padahal dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudu sebagaimana wudu untuk salat.” (HR. Bukhari)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa tidak harus mandi sebelum tidur jika berada dalam keadaan junub, dan cukup berwudu. Beliau rahimahullah berkata,وهذا يدل على شرعية الوضوء، وأن السنة أن يتوضأ قبل أن ينام، وكان النبي يفعل هذا عليه الصلاة والسلام، وإذا اغتسل كان أفضل وأفضل“Hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya berwudu (ketika junub). Dan sunahnya adalah berwudu sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu melakukannya. Apabila ia mandi (sebelum tidur), ini lebih utama.” (https://binbaz.org.sa/audios/2834/05)Baca Juga: Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi JunubAntara mandi janabah dan wudu adalah perkara yang lapang. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi janabah, dan terkadang beliau berwudu. Sebagaimana penjelasan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.“Bagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau berwudu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim)Sebagian ulama berpendapat apabila tidak memungkinkan mandi atau berwudu, maka boleh bertayamum. Berdasarkan cakupan makna umum dari dalil bersuci apabila junub. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“… Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah….” (QS. Al-Maidah: 6)Terdapat riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani sebagai perkataan ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan junub, kemudian beliau hendak tidur, maka beliau berwudu atau bertayamum.Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.Baca Juga:Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Apa Itu Fiqh, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Batas Waktu Sholat Wajib, Materi Lengkap Tentang AqidahTags: adabadab tidurfatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi wajibjunubmandi besarmandi wajibtidur dalam keadaan junub

Nafkah Istri yang Dicerai

Wanita yang Diceraikan Suaminya, Siapa yang Menafkahi? Pertanyaan: Setahu saya nafkah adalah kewajiban bagi suami, sedangkan istri tidak wajib mencari nafkah. Lalu bagaimana jika ada seorang istri yang diceraikan suaminya, siapa yang menafkahi wanita tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang wanita yang diceraikan suaminya, jika talaknya talak satu atau talak dua, dan masih dalam masa ‘iddah, maka statusnya masih suami-istri sehingga wajib dinafkahi oleh suaminya. Allah ta’ala berfirman, والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ … “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru’” (Qs. al-Baqarah: 228). Al-Baghawi menjelaskan dalam tafsirnya: أي يعتددن بترك الزينة والطيب والنقلة على فراق أزواجهن “Maksud ayat ini adalah: mereka (para wanita) wajib menjalani masa iddah dengan tidak bersolek, tidak menggunakan parfum, dan tidak pergi dari rumah suaminya ketika dicerai oleh suaminya”. Allah ta’ala juga berfirman: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Jangan kalian (para suami) mengeluarkan istri-istri kalian (yang telah ditalak) dari rumah kalian, dan mereka (para wanita) tidak boleh keluar dari rumah suaminya” (QS. ath-Thalaq: 1). Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: لم أعلَمْ مُخالِفًا من أهلِ العِلمِ في أنَّ المُطَلَّقةَ التي يَملِكُ زَوجُها رَجعَتَها في معاني الأزواجِ؛ في أنَّ عليه نفقَتَها وسُكناها “Tidak saya ketahui adanya khilaf di antara ulama bahwa wanita yang ditalak yang masih bisa dirujuk oleh suami, mereka statusnya masih suami-istri. Sehingga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal” (Al-Umm, 5/253). Adapun istri yang ditalak tiga atau ditinggal mati suaminya, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada ayah dari si wanita tersebut. Jika memang wanita tersebut tidak punya penghasilan dan dalam keadaan miskin. Dalam hadis dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يا سُراقةُ، ألَا أدُلُّكَ على أعظَمِ الصَّدَقةِ أو من أعظَمِ الصَّدَقةِ؟ قال: بَلى يا رسول اللهِ، قال: ابنَتُكَ مَردودةٌ إليكَ، ليس لها كاسبٌ غيرُكَ “Wahai Suraqah, maukah aku kabarkan kepadamu sedekah yang paling agung?” Suraqah berkata: “Tentu wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda: “(engkau nafkahi) anak perempuanmu yang dikembalikan kepadamu, yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” (HR. Ibnu Majah no.3667, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no.17586). At-Thibi rahimahullah menjelaskan hadis ini: هي التي تطلق وترد إلى بيت أبيها “Maksudnya wanita yang ditalak dan dikembalikan ke rumah ayahnya” (Al-Kasyif ‘an Haqaiq as-Sunan, 10/3197). Karena pada dasarnya nafkah anak perempuan adalah kewajiban ayahnya. Ketika anak perempuan ini menikah, maka kewajiban tersebut berpindah kepada suaminya. Namun ketika sudah ditinggal suaminya maka kewajibannya kembali kepada ayahnya lagi. Dan kewajiban ini jatuh bagi ayahnya sang wanita jika memenuhi semua syarat berikut ini: Sang ayah mampu untuk menafkahi. Sang anak wanita dalam keadaan butuh nafkah atau miskin. Ini yang dimaksud “yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” dalam hadis. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban bagi ayahnya untuk menafkahi. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya” (QS. al-Baqarah: 286). Bagaimana jika ayahnya sudah tidak ada? Jika ayahnya sudah tiada atau tidak mampu menafkahi, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada para kerabatnya. Seperti anaknya, kakeknya, kakak atau adiknya, pamannya, dan seterusnya. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ … (232) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan jika kalian menceraikan istri kalian … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. al-Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata: فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir as-Sa’di). Juga sebagaimana hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Hadis ini menunjukkan wajibnya memberi nafkah kepada kerabat yang membutuhkan nafkah. Andaikan tidak ada dari kalangan kerabat yang mampu menafkahi atau mereka tidak mau menafkahi, maka hendaknya wanita ini bersabar, tawakal, dan memohon pertolongan kepada Allah, serta berusaha untuk mencari penghidupan sesuai yang Allah mudahkan untuknya. Dan wanita yang demikian, jika dalam kondisi miskin, maka berhak untuk menerima harta zakat dari kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ “Orang yang bekerja menyalurkan harta zakat kepada para janda dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari dan puasa di siang hari“ (HR. Bukhari no.5353 dan Muslim no.2982). Namun juga kami menyarankan kepada para janda yang demikian kondisinya agar mempertimbangkan untuk menikah lagi. Karena menikah itu menjalankan ibadah dan sunnah Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hijr Ismail, Doa Setelah Tahiyat, Jummah Mubarak Artinya, Ayat Tentang Harta, Nabi Penerima Kitab, Arti Yarhamukallah Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid

Nafkah Istri yang Dicerai

Wanita yang Diceraikan Suaminya, Siapa yang Menafkahi? Pertanyaan: Setahu saya nafkah adalah kewajiban bagi suami, sedangkan istri tidak wajib mencari nafkah. Lalu bagaimana jika ada seorang istri yang diceraikan suaminya, siapa yang menafkahi wanita tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang wanita yang diceraikan suaminya, jika talaknya talak satu atau talak dua, dan masih dalam masa ‘iddah, maka statusnya masih suami-istri sehingga wajib dinafkahi oleh suaminya. Allah ta’ala berfirman, والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ … “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru’” (Qs. al-Baqarah: 228). Al-Baghawi menjelaskan dalam tafsirnya: أي يعتددن بترك الزينة والطيب والنقلة على فراق أزواجهن “Maksud ayat ini adalah: mereka (para wanita) wajib menjalani masa iddah dengan tidak bersolek, tidak menggunakan parfum, dan tidak pergi dari rumah suaminya ketika dicerai oleh suaminya”. Allah ta’ala juga berfirman: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Jangan kalian (para suami) mengeluarkan istri-istri kalian (yang telah ditalak) dari rumah kalian, dan mereka (para wanita) tidak boleh keluar dari rumah suaminya” (QS. ath-Thalaq: 1). Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: لم أعلَمْ مُخالِفًا من أهلِ العِلمِ في أنَّ المُطَلَّقةَ التي يَملِكُ زَوجُها رَجعَتَها في معاني الأزواجِ؛ في أنَّ عليه نفقَتَها وسُكناها “Tidak saya ketahui adanya khilaf di antara ulama bahwa wanita yang ditalak yang masih bisa dirujuk oleh suami, mereka statusnya masih suami-istri. Sehingga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal” (Al-Umm, 5/253). Adapun istri yang ditalak tiga atau ditinggal mati suaminya, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada ayah dari si wanita tersebut. Jika memang wanita tersebut tidak punya penghasilan dan dalam keadaan miskin. Dalam hadis dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يا سُراقةُ، ألَا أدُلُّكَ على أعظَمِ الصَّدَقةِ أو من أعظَمِ الصَّدَقةِ؟ قال: بَلى يا رسول اللهِ، قال: ابنَتُكَ مَردودةٌ إليكَ، ليس لها كاسبٌ غيرُكَ “Wahai Suraqah, maukah aku kabarkan kepadamu sedekah yang paling agung?” Suraqah berkata: “Tentu wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda: “(engkau nafkahi) anak perempuanmu yang dikembalikan kepadamu, yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” (HR. Ibnu Majah no.3667, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no.17586). At-Thibi rahimahullah menjelaskan hadis ini: هي التي تطلق وترد إلى بيت أبيها “Maksudnya wanita yang ditalak dan dikembalikan ke rumah ayahnya” (Al-Kasyif ‘an Haqaiq as-Sunan, 10/3197). Karena pada dasarnya nafkah anak perempuan adalah kewajiban ayahnya. Ketika anak perempuan ini menikah, maka kewajiban tersebut berpindah kepada suaminya. Namun ketika sudah ditinggal suaminya maka kewajibannya kembali kepada ayahnya lagi. Dan kewajiban ini jatuh bagi ayahnya sang wanita jika memenuhi semua syarat berikut ini: Sang ayah mampu untuk menafkahi. Sang anak wanita dalam keadaan butuh nafkah atau miskin. Ini yang dimaksud “yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” dalam hadis. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban bagi ayahnya untuk menafkahi. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya” (QS. al-Baqarah: 286). Bagaimana jika ayahnya sudah tidak ada? Jika ayahnya sudah tiada atau tidak mampu menafkahi, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada para kerabatnya. Seperti anaknya, kakeknya, kakak atau adiknya, pamannya, dan seterusnya. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ … (232) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan jika kalian menceraikan istri kalian … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. al-Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata: فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir as-Sa’di). Juga sebagaimana hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Hadis ini menunjukkan wajibnya memberi nafkah kepada kerabat yang membutuhkan nafkah. Andaikan tidak ada dari kalangan kerabat yang mampu menafkahi atau mereka tidak mau menafkahi, maka hendaknya wanita ini bersabar, tawakal, dan memohon pertolongan kepada Allah, serta berusaha untuk mencari penghidupan sesuai yang Allah mudahkan untuknya. Dan wanita yang demikian, jika dalam kondisi miskin, maka berhak untuk menerima harta zakat dari kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ “Orang yang bekerja menyalurkan harta zakat kepada para janda dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari dan puasa di siang hari“ (HR. Bukhari no.5353 dan Muslim no.2982). Namun juga kami menyarankan kepada para janda yang demikian kondisinya agar mempertimbangkan untuk menikah lagi. Karena menikah itu menjalankan ibadah dan sunnah Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hijr Ismail, Doa Setelah Tahiyat, Jummah Mubarak Artinya, Ayat Tentang Harta, Nabi Penerima Kitab, Arti Yarhamukallah Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid
Wanita yang Diceraikan Suaminya, Siapa yang Menafkahi? Pertanyaan: Setahu saya nafkah adalah kewajiban bagi suami, sedangkan istri tidak wajib mencari nafkah. Lalu bagaimana jika ada seorang istri yang diceraikan suaminya, siapa yang menafkahi wanita tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang wanita yang diceraikan suaminya, jika talaknya talak satu atau talak dua, dan masih dalam masa ‘iddah, maka statusnya masih suami-istri sehingga wajib dinafkahi oleh suaminya. Allah ta’ala berfirman, والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ … “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru’” (Qs. al-Baqarah: 228). Al-Baghawi menjelaskan dalam tafsirnya: أي يعتددن بترك الزينة والطيب والنقلة على فراق أزواجهن “Maksud ayat ini adalah: mereka (para wanita) wajib menjalani masa iddah dengan tidak bersolek, tidak menggunakan parfum, dan tidak pergi dari rumah suaminya ketika dicerai oleh suaminya”. Allah ta’ala juga berfirman: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Jangan kalian (para suami) mengeluarkan istri-istri kalian (yang telah ditalak) dari rumah kalian, dan mereka (para wanita) tidak boleh keluar dari rumah suaminya” (QS. ath-Thalaq: 1). Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: لم أعلَمْ مُخالِفًا من أهلِ العِلمِ في أنَّ المُطَلَّقةَ التي يَملِكُ زَوجُها رَجعَتَها في معاني الأزواجِ؛ في أنَّ عليه نفقَتَها وسُكناها “Tidak saya ketahui adanya khilaf di antara ulama bahwa wanita yang ditalak yang masih bisa dirujuk oleh suami, mereka statusnya masih suami-istri. Sehingga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal” (Al-Umm, 5/253). Adapun istri yang ditalak tiga atau ditinggal mati suaminya, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada ayah dari si wanita tersebut. Jika memang wanita tersebut tidak punya penghasilan dan dalam keadaan miskin. Dalam hadis dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يا سُراقةُ، ألَا أدُلُّكَ على أعظَمِ الصَّدَقةِ أو من أعظَمِ الصَّدَقةِ؟ قال: بَلى يا رسول اللهِ، قال: ابنَتُكَ مَردودةٌ إليكَ، ليس لها كاسبٌ غيرُكَ “Wahai Suraqah, maukah aku kabarkan kepadamu sedekah yang paling agung?” Suraqah berkata: “Tentu wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda: “(engkau nafkahi) anak perempuanmu yang dikembalikan kepadamu, yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” (HR. Ibnu Majah no.3667, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no.17586). At-Thibi rahimahullah menjelaskan hadis ini: هي التي تطلق وترد إلى بيت أبيها “Maksudnya wanita yang ditalak dan dikembalikan ke rumah ayahnya” (Al-Kasyif ‘an Haqaiq as-Sunan, 10/3197). Karena pada dasarnya nafkah anak perempuan adalah kewajiban ayahnya. Ketika anak perempuan ini menikah, maka kewajiban tersebut berpindah kepada suaminya. Namun ketika sudah ditinggal suaminya maka kewajibannya kembali kepada ayahnya lagi. Dan kewajiban ini jatuh bagi ayahnya sang wanita jika memenuhi semua syarat berikut ini: Sang ayah mampu untuk menafkahi. Sang anak wanita dalam keadaan butuh nafkah atau miskin. Ini yang dimaksud “yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” dalam hadis. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban bagi ayahnya untuk menafkahi. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya” (QS. al-Baqarah: 286). Bagaimana jika ayahnya sudah tidak ada? Jika ayahnya sudah tiada atau tidak mampu menafkahi, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada para kerabatnya. Seperti anaknya, kakeknya, kakak atau adiknya, pamannya, dan seterusnya. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ … (232) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan jika kalian menceraikan istri kalian … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. al-Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata: فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir as-Sa’di). Juga sebagaimana hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Hadis ini menunjukkan wajibnya memberi nafkah kepada kerabat yang membutuhkan nafkah. Andaikan tidak ada dari kalangan kerabat yang mampu menafkahi atau mereka tidak mau menafkahi, maka hendaknya wanita ini bersabar, tawakal, dan memohon pertolongan kepada Allah, serta berusaha untuk mencari penghidupan sesuai yang Allah mudahkan untuknya. Dan wanita yang demikian, jika dalam kondisi miskin, maka berhak untuk menerima harta zakat dari kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ “Orang yang bekerja menyalurkan harta zakat kepada para janda dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari dan puasa di siang hari“ (HR. Bukhari no.5353 dan Muslim no.2982). Namun juga kami menyarankan kepada para janda yang demikian kondisinya agar mempertimbangkan untuk menikah lagi. Karena menikah itu menjalankan ibadah dan sunnah Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hijr Ismail, Doa Setelah Tahiyat, Jummah Mubarak Artinya, Ayat Tentang Harta, Nabi Penerima Kitab, Arti Yarhamukallah Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607871&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wanita yang Diceraikan Suaminya, Siapa yang Menafkahi? Pertanyaan: Setahu saya nafkah adalah kewajiban bagi suami, sedangkan istri tidak wajib mencari nafkah. Lalu bagaimana jika ada seorang istri yang diceraikan suaminya, siapa yang menafkahi wanita tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang wanita yang diceraikan suaminya, jika talaknya talak satu atau talak dua, dan masih dalam masa ‘iddah, maka statusnya masih suami-istri sehingga wajib dinafkahi oleh suaminya. Allah ta’ala berfirman, والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ … “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru’” (Qs. al-Baqarah: 228). Al-Baghawi menjelaskan dalam tafsirnya: أي يعتددن بترك الزينة والطيب والنقلة على فراق أزواجهن “Maksud ayat ini adalah: mereka (para wanita) wajib menjalani masa iddah dengan tidak bersolek, tidak menggunakan parfum, dan tidak pergi dari rumah suaminya ketika dicerai oleh suaminya”. Allah ta’ala juga berfirman: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Jangan kalian (para suami) mengeluarkan istri-istri kalian (yang telah ditalak) dari rumah kalian, dan mereka (para wanita) tidak boleh keluar dari rumah suaminya” (QS. ath-Thalaq: 1). Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: لم أعلَمْ مُخالِفًا من أهلِ العِلمِ في أنَّ المُطَلَّقةَ التي يَملِكُ زَوجُها رَجعَتَها في معاني الأزواجِ؛ في أنَّ عليه نفقَتَها وسُكناها “Tidak saya ketahui adanya khilaf di antara ulama bahwa wanita yang ditalak yang masih bisa dirujuk oleh suami, mereka statusnya masih suami-istri. Sehingga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal” (Al-Umm, 5/253). Adapun istri yang ditalak tiga atau ditinggal mati suaminya, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada ayah dari si wanita tersebut. Jika memang wanita tersebut tidak punya penghasilan dan dalam keadaan miskin. Dalam hadis dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يا سُراقةُ، ألَا أدُلُّكَ على أعظَمِ الصَّدَقةِ أو من أعظَمِ الصَّدَقةِ؟ قال: بَلى يا رسول اللهِ، قال: ابنَتُكَ مَردودةٌ إليكَ، ليس لها كاسبٌ غيرُكَ “Wahai Suraqah, maukah aku kabarkan kepadamu sedekah yang paling agung?” Suraqah berkata: “Tentu wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda: “(engkau nafkahi) anak perempuanmu yang dikembalikan kepadamu, yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” (HR. Ibnu Majah no.3667, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no.17586). At-Thibi rahimahullah menjelaskan hadis ini: هي التي تطلق وترد إلى بيت أبيها “Maksudnya wanita yang ditalak dan dikembalikan ke rumah ayahnya” (Al-Kasyif ‘an Haqaiq as-Sunan, 10/3197). Karena pada dasarnya nafkah anak perempuan adalah kewajiban ayahnya. Ketika anak perempuan ini menikah, maka kewajiban tersebut berpindah kepada suaminya. Namun ketika sudah ditinggal suaminya maka kewajibannya kembali kepada ayahnya lagi. Dan kewajiban ini jatuh bagi ayahnya sang wanita jika memenuhi semua syarat berikut ini: Sang ayah mampu untuk menafkahi. Sang anak wanita dalam keadaan butuh nafkah atau miskin. Ini yang dimaksud “yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” dalam hadis. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban bagi ayahnya untuk menafkahi. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya” (QS. al-Baqarah: 286). Bagaimana jika ayahnya sudah tidak ada? Jika ayahnya sudah tiada atau tidak mampu menafkahi, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada para kerabatnya. Seperti anaknya, kakeknya, kakak atau adiknya, pamannya, dan seterusnya. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ … (232) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan jika kalian menceraikan istri kalian … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. al-Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata: فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir as-Sa’di). Juga sebagaimana hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Hadis ini menunjukkan wajibnya memberi nafkah kepada kerabat yang membutuhkan nafkah. Andaikan tidak ada dari kalangan kerabat yang mampu menafkahi atau mereka tidak mau menafkahi, maka hendaknya wanita ini bersabar, tawakal, dan memohon pertolongan kepada Allah, serta berusaha untuk mencari penghidupan sesuai yang Allah mudahkan untuknya. Dan wanita yang demikian, jika dalam kondisi miskin, maka berhak untuk menerima harta zakat dari kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ “Orang yang bekerja menyalurkan harta zakat kepada para janda dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari dan puasa di siang hari“ (HR. Bukhari no.5353 dan Muslim no.2982). Namun juga kami menyarankan kepada para janda yang demikian kondisinya agar mempertimbangkan untuk menikah lagi. Karena menikah itu menjalankan ibadah dan sunnah Nabi. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hijr Ismail, Doa Setelah Tahiyat, Jummah Mubarak Artinya, Ayat Tentang Harta, Nabi Penerima Kitab, Arti Yarhamukallah Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Saja Salat Sunah Rawatib? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

\ Apa Saja Salat Sunah Rawatib? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apa saja yang termasuk Salat Sunah Rawatib? Terdapat perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib terdiri dari 10 atau 12 rakaat. Ada perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib 10 atau 12 rakaat. Adapun yang berpendapat 10 rakaat, maka itu adalah 2 rakaat sebelum Zuhur dan 2 rakaat setelah Zuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum Subuh. Inilah yang 10 rakaat. Sedangkan yang berpendapat 12 rakaat, maka yang sebelum Zuhur adalah 4 rakaat (2 rakaat salam dan 2 rakaat salam) Inilah salat-salat Sunah Rawatib. Makna Salat Sunah Rawatib adalah salat-salat sunah yang senantiasa dilaksanakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada juga salat sunah lainnya, tetapi bukan Sunah Rawatib, seperti Salat Duha; Nabi dahulu melaksanakannya dan terkadang meninggalkannya, seperti juga salat sunah antara Salat Maghrib dan Isya, terkadang Nabi melaksanakannya dan terkadang tidak; untuk menjelaskan itu sunah, yakni menjelaskan bahwa itu Salat Sunah Mutlaq saja. Para ulama menyebutnya sebagai sunah yang bukan rawatib. Adapun Sunah Rawatib adalah sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ====================================================================================================== مَا السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ؟ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ يُخْتَلَفُ فِيهَا أَهِيَ عَشْرٌ أَمِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مُخْتَلَفٌ فِيهَا هَذِهِ عَشْرُ رَكَعَاتٍ أَوِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مَنْ يَقُولُ عَشْرَ رَكَعَاتٍ يَقُولُ اثْنَتَانِ قَبْلَ الظُّهْرِ اثْنَتَانِ بَعْدَهَا وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَاثْنَتَانِ قَبْلَ الْفَجْرِ هَذِهِ عَشْرٌ وَمَنْ قَالَ هِيَ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً يَجْعَلُ قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا فَيَقُولُ هَذِهِ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ وَمَعْنَى الرَّوَاتِبِ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنْ فِيهِ سُنَنٌ أُخْرَى لَكِنَّهُ غَيْرُ رَاتِبَةٍ مِثْلُ سُنَّةِ الضُّحَى النَّبِيُّ كَانَ يَفْعَلُهَا وَيَتْرُكُهَا مِثْلُ الصَّلَاةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ 13 كَانَ النَّبِيُّ يُصَلِّيَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَأَحْيَانًا لَا يُصَلِّي لِيُبَيِّنَ السُّنَّةَ الَّتِي هِيَ النَّفْلُ الْمُطْلَقُ هَكَذَا هَذِهِ يُسَمُّونَهَا سُنَنًا غَيْرَ رَاتِبَةٍ الرَّاتِبَةُ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    

Apa Saja Salat Sunah Rawatib? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

\ Apa Saja Salat Sunah Rawatib? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apa saja yang termasuk Salat Sunah Rawatib? Terdapat perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib terdiri dari 10 atau 12 rakaat. Ada perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib 10 atau 12 rakaat. Adapun yang berpendapat 10 rakaat, maka itu adalah 2 rakaat sebelum Zuhur dan 2 rakaat setelah Zuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum Subuh. Inilah yang 10 rakaat. Sedangkan yang berpendapat 12 rakaat, maka yang sebelum Zuhur adalah 4 rakaat (2 rakaat salam dan 2 rakaat salam) Inilah salat-salat Sunah Rawatib. Makna Salat Sunah Rawatib adalah salat-salat sunah yang senantiasa dilaksanakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada juga salat sunah lainnya, tetapi bukan Sunah Rawatib, seperti Salat Duha; Nabi dahulu melaksanakannya dan terkadang meninggalkannya, seperti juga salat sunah antara Salat Maghrib dan Isya, terkadang Nabi melaksanakannya dan terkadang tidak; untuk menjelaskan itu sunah, yakni menjelaskan bahwa itu Salat Sunah Mutlaq saja. Para ulama menyebutnya sebagai sunah yang bukan rawatib. Adapun Sunah Rawatib adalah sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ====================================================================================================== مَا السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ؟ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ يُخْتَلَفُ فِيهَا أَهِيَ عَشْرٌ أَمِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مُخْتَلَفٌ فِيهَا هَذِهِ عَشْرُ رَكَعَاتٍ أَوِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مَنْ يَقُولُ عَشْرَ رَكَعَاتٍ يَقُولُ اثْنَتَانِ قَبْلَ الظُّهْرِ اثْنَتَانِ بَعْدَهَا وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَاثْنَتَانِ قَبْلَ الْفَجْرِ هَذِهِ عَشْرٌ وَمَنْ قَالَ هِيَ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً يَجْعَلُ قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا فَيَقُولُ هَذِهِ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ وَمَعْنَى الرَّوَاتِبِ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنْ فِيهِ سُنَنٌ أُخْرَى لَكِنَّهُ غَيْرُ رَاتِبَةٍ مِثْلُ سُنَّةِ الضُّحَى النَّبِيُّ كَانَ يَفْعَلُهَا وَيَتْرُكُهَا مِثْلُ الصَّلَاةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ 13 كَانَ النَّبِيُّ يُصَلِّيَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَأَحْيَانًا لَا يُصَلِّي لِيُبَيِّنَ السُّنَّةَ الَّتِي هِيَ النَّفْلُ الْمُطْلَقُ هَكَذَا هَذِهِ يُسَمُّونَهَا سُنَنًا غَيْرَ رَاتِبَةٍ الرَّاتِبَةُ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    
\ Apa Saja Salat Sunah Rawatib? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apa saja yang termasuk Salat Sunah Rawatib? Terdapat perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib terdiri dari 10 atau 12 rakaat. Ada perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib 10 atau 12 rakaat. Adapun yang berpendapat 10 rakaat, maka itu adalah 2 rakaat sebelum Zuhur dan 2 rakaat setelah Zuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum Subuh. Inilah yang 10 rakaat. Sedangkan yang berpendapat 12 rakaat, maka yang sebelum Zuhur adalah 4 rakaat (2 rakaat salam dan 2 rakaat salam) Inilah salat-salat Sunah Rawatib. Makna Salat Sunah Rawatib adalah salat-salat sunah yang senantiasa dilaksanakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada juga salat sunah lainnya, tetapi bukan Sunah Rawatib, seperti Salat Duha; Nabi dahulu melaksanakannya dan terkadang meninggalkannya, seperti juga salat sunah antara Salat Maghrib dan Isya, terkadang Nabi melaksanakannya dan terkadang tidak; untuk menjelaskan itu sunah, yakni menjelaskan bahwa itu Salat Sunah Mutlaq saja. Para ulama menyebutnya sebagai sunah yang bukan rawatib. Adapun Sunah Rawatib adalah sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ====================================================================================================== مَا السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ؟ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ يُخْتَلَفُ فِيهَا أَهِيَ عَشْرٌ أَمِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مُخْتَلَفٌ فِيهَا هَذِهِ عَشْرُ رَكَعَاتٍ أَوِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مَنْ يَقُولُ عَشْرَ رَكَعَاتٍ يَقُولُ اثْنَتَانِ قَبْلَ الظُّهْرِ اثْنَتَانِ بَعْدَهَا وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَاثْنَتَانِ قَبْلَ الْفَجْرِ هَذِهِ عَشْرٌ وَمَنْ قَالَ هِيَ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً يَجْعَلُ قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا فَيَقُولُ هَذِهِ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ وَمَعْنَى الرَّوَاتِبِ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنْ فِيهِ سُنَنٌ أُخْرَى لَكِنَّهُ غَيْرُ رَاتِبَةٍ مِثْلُ سُنَّةِ الضُّحَى النَّبِيُّ كَانَ يَفْعَلُهَا وَيَتْرُكُهَا مِثْلُ الصَّلَاةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ 13 كَانَ النَّبِيُّ يُصَلِّيَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَأَحْيَانًا لَا يُصَلِّي لِيُبَيِّنَ السُّنَّةَ الَّتِي هِيَ النَّفْلُ الْمُطْلَقُ هَكَذَا هَذِهِ يُسَمُّونَهَا سُنَنًا غَيْرَ رَاتِبَةٍ الرَّاتِبَةُ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    


\ Apa Saja Salat Sunah Rawatib? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apa saja yang termasuk Salat Sunah Rawatib? Terdapat perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib terdiri dari 10 atau 12 rakaat. Ada perbedaan pendapat, apakah Salat Sunah Rawatib 10 atau 12 rakaat. Adapun yang berpendapat 10 rakaat, maka itu adalah 2 rakaat sebelum Zuhur dan 2 rakaat setelah Zuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum Subuh. Inilah yang 10 rakaat. Sedangkan yang berpendapat 12 rakaat, maka yang sebelum Zuhur adalah 4 rakaat (2 rakaat salam dan 2 rakaat salam) Inilah salat-salat Sunah Rawatib. Makna Salat Sunah Rawatib adalah salat-salat sunah yang senantiasa dilaksanakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada juga salat sunah lainnya, tetapi bukan Sunah Rawatib, seperti Salat Duha; Nabi dahulu melaksanakannya dan terkadang meninggalkannya, seperti juga salat sunah antara Salat Maghrib dan Isya, terkadang Nabi melaksanakannya dan terkadang tidak; untuk menjelaskan itu sunah, yakni menjelaskan bahwa itu Salat Sunah Mutlaq saja. Para ulama menyebutnya sebagai sunah yang bukan rawatib. Adapun Sunah Rawatib adalah sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ====================================================================================================== مَا السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ؟ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ يُخْتَلَفُ فِيهَا أَهِيَ عَشْرٌ أَمِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مُخْتَلَفٌ فِيهَا هَذِهِ عَشْرُ رَكَعَاتٍ أَوِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مَنْ يَقُولُ عَشْرَ رَكَعَاتٍ يَقُولُ اثْنَتَانِ قَبْلَ الظُّهْرِ اثْنَتَانِ بَعْدَهَا وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَاثْنَتَانِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَاثْنَتَانِ قَبْلَ الْفَجْرِ هَذِهِ عَشْرٌ وَمَنْ قَالَ هِيَ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً يَجْعَلُ قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا فَيَقُولُ هَذِهِ السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ وَمَعْنَى الرَّوَاتِبِ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنْ فِيهِ سُنَنٌ أُخْرَى لَكِنَّهُ غَيْرُ رَاتِبَةٍ مِثْلُ سُنَّةِ الضُّحَى النَّبِيُّ كَانَ يَفْعَلُهَا وَيَتْرُكُهَا مِثْلُ الصَّلَاةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ 13 كَانَ النَّبِيُّ يُصَلِّيَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَأَحْيَانًا لَا يُصَلِّي لِيُبَيِّنَ السُّنَّةَ الَّتِي هِيَ النَّفْلُ الْمُطْلَقُ هَكَذَا هَذِهِ يُسَمُّونَهَا سُنَنًا غَيْرَ رَاتِبَةٍ الرَّاتِبَةُ هِيَ الَّتِي كَانَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    

Aturan dalam Distribusi Daging Kurban

Aturan dalam Distribusi Daging Kurban Pertanyaan: Bagaimana sebenarnya aturan dalam pembagian daging kurban? Benarkah harus sepertiga disedekahkan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga dimakan sendiri? Dan bolehkah dibagikan kepada nonmuslim juga? Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Mengenai distribusi daging kurban, terdapat hadis yang panjang dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِن أهْلِ البادِيَةِ حَضْرَةَ الأضْحَى زَمَنَ رَسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ادَّخِرُوا ثَلاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بما بَقِيَ، فلَمَّا كانَ بَعْدَ ذلكَ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأسْقِيَةَ مِن ضَحاياهُمْ، وَيَجْمُلُونَ منها الوَدَكَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: وما ذَاكَ؟ قالوا: نَهَيْتَ أنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحايَا بَعْدَ ثَلاثٍ، فقالَ: إنَّما نَهَيْتُكُمْ مِن أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتي دَفَّتْ؛ فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا “Orang-orang yang tinggal di gurun mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Idul Adha di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa”. Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba (wadah air)”. Beliau bersabda: “Ada apa dengan hal itu?” Mereka berkata, “Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya melarang demikian karena adanya sekelompok orang yang datang terburu-buru (yaitu orang-orang miskin dari gurun). Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Karena beliau melihat adanya orang-orang Badiyah (yang tinggal di tengah gurun) yang membutuhkan daging tersebut. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi penduduk Madinah untuk menyedekahkan daging kepada mereka dan tidak menyimpannya untuk diri sendiri. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa sejatinya tidak terlarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Dan di dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah”. Sebagian ulama memahami bahwa distribusi daging kurban adalah 1/3 dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan dan 1/3 sisanya simpan untuk dihadiahkan. Sebagaimana juga riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: يأكل هو الثلث ويطعم من أراد الثلث ويتصدق على المساكين بالثلث “(Daging kurban) dimakan sendiri 1/3, dihadiahkan 1/3, dan disedekahkan kepada orang miskin 1/3” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 8/632). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau menilai ukuran di atas bukanlah batasan dan tidak ada batasan tertentu dalam distribusi daging kurban. Beliau mengatakan: لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً “Tidak ada batasan tertentu untuk kadar daging kurban yang dimakan sendiri, atau disedekahkan, atau dihadiahkan, boleh diberikan kepada orang miskin, ataupun orang kaya, boleh dalam keadaan mentah ataupun matang” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1/424). Ini pendapat yang rajih, insyaAllah. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Perkara distribusi daging kurban itu longgar walhamdulillah. Andaikan orang yang berkurban memakan sendiri semua daging kurbannya tanpa menyedekahkan kepada fakir-miskin, dan tidak menghadiahkannya kepada teman-temannya, itu dibolehkan.  Atau jika ia menyedekahkan semuanya, tanpa memakannya sedikit pun, dan menghadiahkan semuanya, itu dibolehkan. Atau dia makan sebagian, dia simpan sebagian, dan dia sedekahkan sebagian, ini juga tidak mengapa. Karena perintah dalam dua ayat yang disebutkan, bermakna kebolehan dan anjuran, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, dan bukan pewajiban” (Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, juz 62 hal. 378). Adapun memberikan daging kurban untuk nonmuslim, ini dibolehkan oleh para ulama sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Berdasarkan keumuman ayat: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Agar Terhindar Dari Masalah Hukum, Hadits Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Dalil Shalat Istikharah, Cara Suami Menjilat Kemaluan Isteri, Doa Memotong Ayam Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid

Aturan dalam Distribusi Daging Kurban

Aturan dalam Distribusi Daging Kurban Pertanyaan: Bagaimana sebenarnya aturan dalam pembagian daging kurban? Benarkah harus sepertiga disedekahkan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga dimakan sendiri? Dan bolehkah dibagikan kepada nonmuslim juga? Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Mengenai distribusi daging kurban, terdapat hadis yang panjang dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِن أهْلِ البادِيَةِ حَضْرَةَ الأضْحَى زَمَنَ رَسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ادَّخِرُوا ثَلاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بما بَقِيَ، فلَمَّا كانَ بَعْدَ ذلكَ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأسْقِيَةَ مِن ضَحاياهُمْ، وَيَجْمُلُونَ منها الوَدَكَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: وما ذَاكَ؟ قالوا: نَهَيْتَ أنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحايَا بَعْدَ ثَلاثٍ، فقالَ: إنَّما نَهَيْتُكُمْ مِن أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتي دَفَّتْ؛ فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا “Orang-orang yang tinggal di gurun mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Idul Adha di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa”. Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba (wadah air)”. Beliau bersabda: “Ada apa dengan hal itu?” Mereka berkata, “Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya melarang demikian karena adanya sekelompok orang yang datang terburu-buru (yaitu orang-orang miskin dari gurun). Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Karena beliau melihat adanya orang-orang Badiyah (yang tinggal di tengah gurun) yang membutuhkan daging tersebut. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi penduduk Madinah untuk menyedekahkan daging kepada mereka dan tidak menyimpannya untuk diri sendiri. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa sejatinya tidak terlarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Dan di dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah”. Sebagian ulama memahami bahwa distribusi daging kurban adalah 1/3 dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan dan 1/3 sisanya simpan untuk dihadiahkan. Sebagaimana juga riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: يأكل هو الثلث ويطعم من أراد الثلث ويتصدق على المساكين بالثلث “(Daging kurban) dimakan sendiri 1/3, dihadiahkan 1/3, dan disedekahkan kepada orang miskin 1/3” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 8/632). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau menilai ukuran di atas bukanlah batasan dan tidak ada batasan tertentu dalam distribusi daging kurban. Beliau mengatakan: لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً “Tidak ada batasan tertentu untuk kadar daging kurban yang dimakan sendiri, atau disedekahkan, atau dihadiahkan, boleh diberikan kepada orang miskin, ataupun orang kaya, boleh dalam keadaan mentah ataupun matang” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1/424). Ini pendapat yang rajih, insyaAllah. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Perkara distribusi daging kurban itu longgar walhamdulillah. Andaikan orang yang berkurban memakan sendiri semua daging kurbannya tanpa menyedekahkan kepada fakir-miskin, dan tidak menghadiahkannya kepada teman-temannya, itu dibolehkan.  Atau jika ia menyedekahkan semuanya, tanpa memakannya sedikit pun, dan menghadiahkan semuanya, itu dibolehkan. Atau dia makan sebagian, dia simpan sebagian, dan dia sedekahkan sebagian, ini juga tidak mengapa. Karena perintah dalam dua ayat yang disebutkan, bermakna kebolehan dan anjuran, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, dan bukan pewajiban” (Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, juz 62 hal. 378). Adapun memberikan daging kurban untuk nonmuslim, ini dibolehkan oleh para ulama sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Berdasarkan keumuman ayat: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Agar Terhindar Dari Masalah Hukum, Hadits Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Dalil Shalat Istikharah, Cara Suami Menjilat Kemaluan Isteri, Doa Memotong Ayam Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid
Aturan dalam Distribusi Daging Kurban Pertanyaan: Bagaimana sebenarnya aturan dalam pembagian daging kurban? Benarkah harus sepertiga disedekahkan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga dimakan sendiri? Dan bolehkah dibagikan kepada nonmuslim juga? Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Mengenai distribusi daging kurban, terdapat hadis yang panjang dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِن أهْلِ البادِيَةِ حَضْرَةَ الأضْحَى زَمَنَ رَسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ادَّخِرُوا ثَلاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بما بَقِيَ، فلَمَّا كانَ بَعْدَ ذلكَ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأسْقِيَةَ مِن ضَحاياهُمْ، وَيَجْمُلُونَ منها الوَدَكَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: وما ذَاكَ؟ قالوا: نَهَيْتَ أنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحايَا بَعْدَ ثَلاثٍ، فقالَ: إنَّما نَهَيْتُكُمْ مِن أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتي دَفَّتْ؛ فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا “Orang-orang yang tinggal di gurun mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Idul Adha di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa”. Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba (wadah air)”. Beliau bersabda: “Ada apa dengan hal itu?” Mereka berkata, “Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya melarang demikian karena adanya sekelompok orang yang datang terburu-buru (yaitu orang-orang miskin dari gurun). Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Karena beliau melihat adanya orang-orang Badiyah (yang tinggal di tengah gurun) yang membutuhkan daging tersebut. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi penduduk Madinah untuk menyedekahkan daging kepada mereka dan tidak menyimpannya untuk diri sendiri. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa sejatinya tidak terlarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Dan di dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah”. Sebagian ulama memahami bahwa distribusi daging kurban adalah 1/3 dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan dan 1/3 sisanya simpan untuk dihadiahkan. Sebagaimana juga riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: يأكل هو الثلث ويطعم من أراد الثلث ويتصدق على المساكين بالثلث “(Daging kurban) dimakan sendiri 1/3, dihadiahkan 1/3, dan disedekahkan kepada orang miskin 1/3” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 8/632). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau menilai ukuran di atas bukanlah batasan dan tidak ada batasan tertentu dalam distribusi daging kurban. Beliau mengatakan: لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً “Tidak ada batasan tertentu untuk kadar daging kurban yang dimakan sendiri, atau disedekahkan, atau dihadiahkan, boleh diberikan kepada orang miskin, ataupun orang kaya, boleh dalam keadaan mentah ataupun matang” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1/424). Ini pendapat yang rajih, insyaAllah. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Perkara distribusi daging kurban itu longgar walhamdulillah. Andaikan orang yang berkurban memakan sendiri semua daging kurbannya tanpa menyedekahkan kepada fakir-miskin, dan tidak menghadiahkannya kepada teman-temannya, itu dibolehkan.  Atau jika ia menyedekahkan semuanya, tanpa memakannya sedikit pun, dan menghadiahkan semuanya, itu dibolehkan. Atau dia makan sebagian, dia simpan sebagian, dan dia sedekahkan sebagian, ini juga tidak mengapa. Karena perintah dalam dua ayat yang disebutkan, bermakna kebolehan dan anjuran, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, dan bukan pewajiban” (Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, juz 62 hal. 378). Adapun memberikan daging kurban untuk nonmuslim, ini dibolehkan oleh para ulama sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Berdasarkan keumuman ayat: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Agar Terhindar Dari Masalah Hukum, Hadits Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Dalil Shalat Istikharah, Cara Suami Menjilat Kemaluan Isteri, Doa Memotong Ayam Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid


Aturan dalam Distribusi Daging Kurban Pertanyaan: Bagaimana sebenarnya aturan dalam pembagian daging kurban? Benarkah harus sepertiga disedekahkan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga dimakan sendiri? Dan bolehkah dibagikan kepada nonmuslim juga? Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Mengenai distribusi daging kurban, terdapat hadis yang panjang dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِن أهْلِ البادِيَةِ حَضْرَةَ الأضْحَى زَمَنَ رَسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ادَّخِرُوا ثَلاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بما بَقِيَ، فلَمَّا كانَ بَعْدَ ذلكَ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأسْقِيَةَ مِن ضَحاياهُمْ، وَيَجْمُلُونَ منها الوَدَكَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: وما ذَاكَ؟ قالوا: نَهَيْتَ أنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحايَا بَعْدَ ثَلاثٍ، فقالَ: إنَّما نَهَيْتُكُمْ مِن أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتي دَفَّتْ؛ فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا “Orang-orang yang tinggal di gurun mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Idul Adha di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa”. Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba (wadah air)”. Beliau bersabda: “Ada apa dengan hal itu?” Mereka berkata, “Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya melarang demikian karena adanya sekelompok orang yang datang terburu-buru (yaitu orang-orang miskin dari gurun). Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Karena beliau melihat adanya orang-orang Badiyah (yang tinggal di tengah gurun) yang membutuhkan daging tersebut. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi penduduk Madinah untuk menyedekahkan daging kepada mereka dan tidak menyimpannya untuk diri sendiri. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa sejatinya tidak terlarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Dan di dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah”. Sebagian ulama memahami bahwa distribusi daging kurban adalah 1/3 dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan dan 1/3 sisanya simpan untuk dihadiahkan. Sebagaimana juga riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: يأكل هو الثلث ويطعم من أراد الثلث ويتصدق على المساكين بالثلث “(Daging kurban) dimakan sendiri 1/3, dihadiahkan 1/3, dan disedekahkan kepada orang miskin 1/3” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 8/632). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau menilai ukuran di atas bukanlah batasan dan tidak ada batasan tertentu dalam distribusi daging kurban. Beliau mengatakan: لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً “Tidak ada batasan tertentu untuk kadar daging kurban yang dimakan sendiri, atau disedekahkan, atau dihadiahkan, boleh diberikan kepada orang miskin, ataupun orang kaya, boleh dalam keadaan mentah ataupun matang” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1/424). Ini pendapat yang rajih, insyaAllah. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Perkara distribusi daging kurban itu longgar walhamdulillah. Andaikan orang yang berkurban memakan sendiri semua daging kurbannya tanpa menyedekahkan kepada fakir-miskin, dan tidak menghadiahkannya kepada teman-temannya, itu dibolehkan.  Atau jika ia menyedekahkan semuanya, tanpa memakannya sedikit pun, dan menghadiahkan semuanya, itu dibolehkan. Atau dia makan sebagian, dia simpan sebagian, dan dia sedekahkan sebagian, ini juga tidak mengapa. Karena perintah dalam dua ayat yang disebutkan, bermakna kebolehan dan anjuran, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, dan bukan pewajiban” (Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, juz 62 hal. 378). Adapun memberikan daging kurban untuk nonmuslim, ini dibolehkan oleh para ulama sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Berdasarkan keumuman ayat: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Agar Terhindar Dari Masalah Hukum, Hadits Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Dalil Shalat Istikharah, Cara Suami Menjilat Kemaluan Isteri, Doa Memotong Ayam Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

3 Cara Terbebas dari Godaan Was-was Setan – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

3 Cara Terbebas dari Godaan Was-was Setan – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Bagaimana cara agar seseorang dapat terbebas dari setan dan godaannya? PERTAMA: Seseorang dapat terbebas darinya dengan memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena zikir kepada Allah adalah hal paling agung yang dapat melindungi seorang Muslim dari godaan waswas setan. Zikir merupakan benteng yang kokoh dan perlindungan yang kuat yang jika seorang Muslim memasukinya, maka setan tidak akan mampu menembusnya dengan cara apa pun. KEDUA: Seseorang harus meminta perlindungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari setan ketika ia sedang menggoda. Dalam hadis Utsman bin Abi al-Ash yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih disebutkan bahwa ia pernah mengadu, “Wahai Rasulullah, sungguh setan menghalangiku dari salatku, ia membuatku ragu dalam salatku.” Beliau menanggapi, “Itu adalah setan yang disebut dengan Khinzab, jika kamu merasakan kehadirannya, maka tiuplah ke arah kirimu sebanyak 3 kali, dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Utsman bin Abi al-Ash berkata, “Lalu aku mempraktekkannya, sehingga Allah pun menjauhkannya dariku.” Yakni ia menengok sedikit ke arah kiri, meskipun ia sedang salat, kemudian meniup sebelah kirinya seraya berkata, “A’uudzubillaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Ia pun mengatakan, “… sehingga Allah pun menjauhkan setan dariku.” KETIGA: Hal ketiga yang menjadi cara untuk menangani godaan-godaan setan ini yang terbesit di dalam hati dan mendatangi jiwa, adalah dengan segera menghentikan bisikan itu. Jika setan membisikkan godaan itu ke dalam dirimu, wahai hamba Allah, maka segera hentikanlah, karena ia akan berkesinambungan (jika tidak dihentikan). Jika seseorang dapat segera memotongnya dengan kekuatan dari Allah Ta’ala dan berzikir kepada-Nya, maka godaan itu akan berakhir. Namun jika ia membiarkannya, maka ia tidak akan usai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu ia akan membisikkan, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Allah?’ Jika seseorang mendapati hal itu, maka hendaklah ia katakan, ‘Aku beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya.’” Lalu hendaklah ia segera berhenti mengikuti bisikan itu. Jika ia berhenti darinya dan tidak mempedulikannya lagi, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membebaskannya darinya. ====================================================================================================== وَكَيْفَ يَتَخَلَّصُ الْإِنْسَانُ مِنَ الشَّيْطَانِ وَوَسَاوِسِهِ؟ يَتَخَلَّصُ مِنْهُ أَوَّلًا بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ ذِكْرَ اللهِ أَعْظَمُ مَا يَعْتَصِمُ بِهِ الْمُسْلِمُ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيَاطِيْنِ فَالذِّكْرُ هُوَ الْحِصْنُ الْحَصِيْنُ وَالْحِرْزُ الْمَكِيْنُ الَّذِي إِذَا دَخَلَ فِيهِ الْمُسْلِمُ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْفُذَ إِلَيْهِ بِحَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَتَعَوَّذَ الْإِنْسَانُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الشَّيْطَانِ عِنْدَ الْوَسْوَسَةِ وَفِي حَدِيثِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الْمُخَرَّجِ فِي الصَّحِيحِ إِنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يَلْبِسُهَا عَلَيَّ قَالَ ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا وَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّيْ أَيْ يَلْتَفِتُ عَنْ يَسَارِهِ حَتَّى وَلَوْ كَانَ فِي الصَّلَاةِ قَلِيلًا وَيَنْفُثُ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ وَسَائِلِ الْعِلَاجِ عِلَاجِ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَالَّتِي تَخْطُرُ عَلَى الصُّدُورِ وَتَرِدُ عَلَى النُّفُوسِ أَنْ يَنْتَهِيَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا فَإِذَا قَذَفَ الشَّيْطَانُ فِي رُوعِكَ يَا عَبْدَ اللهِ شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ فَانْتَهِ فَإِنَّهَا حَلَقَاتٌ إِنْ تَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَقْصِمَهَا بِحَوْلِ اللهِ تَعَالَى وَذِكْرِهِ انْتَهَتْ وَإِنْ تَرَكَهَا فَإِنَّهَا لَا تَنْتَهِي قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ اللهَ؟ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللهِ وَرُسُلِهِ ثُمَّ لِيَنْتَهِي فَإِذَا انْتَهَى عَنْهَا تَشَاغَلَ عَنْهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُرِيْحُهُ مِنْهَا  

3 Cara Terbebas dari Godaan Was-was Setan – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

3 Cara Terbebas dari Godaan Was-was Setan – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Bagaimana cara agar seseorang dapat terbebas dari setan dan godaannya? PERTAMA: Seseorang dapat terbebas darinya dengan memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena zikir kepada Allah adalah hal paling agung yang dapat melindungi seorang Muslim dari godaan waswas setan. Zikir merupakan benteng yang kokoh dan perlindungan yang kuat yang jika seorang Muslim memasukinya, maka setan tidak akan mampu menembusnya dengan cara apa pun. KEDUA: Seseorang harus meminta perlindungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari setan ketika ia sedang menggoda. Dalam hadis Utsman bin Abi al-Ash yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih disebutkan bahwa ia pernah mengadu, “Wahai Rasulullah, sungguh setan menghalangiku dari salatku, ia membuatku ragu dalam salatku.” Beliau menanggapi, “Itu adalah setan yang disebut dengan Khinzab, jika kamu merasakan kehadirannya, maka tiuplah ke arah kirimu sebanyak 3 kali, dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Utsman bin Abi al-Ash berkata, “Lalu aku mempraktekkannya, sehingga Allah pun menjauhkannya dariku.” Yakni ia menengok sedikit ke arah kiri, meskipun ia sedang salat, kemudian meniup sebelah kirinya seraya berkata, “A’uudzubillaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Ia pun mengatakan, “… sehingga Allah pun menjauhkan setan dariku.” KETIGA: Hal ketiga yang menjadi cara untuk menangani godaan-godaan setan ini yang terbesit di dalam hati dan mendatangi jiwa, adalah dengan segera menghentikan bisikan itu. Jika setan membisikkan godaan itu ke dalam dirimu, wahai hamba Allah, maka segera hentikanlah, karena ia akan berkesinambungan (jika tidak dihentikan). Jika seseorang dapat segera memotongnya dengan kekuatan dari Allah Ta’ala dan berzikir kepada-Nya, maka godaan itu akan berakhir. Namun jika ia membiarkannya, maka ia tidak akan usai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu ia akan membisikkan, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Allah?’ Jika seseorang mendapati hal itu, maka hendaklah ia katakan, ‘Aku beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya.’” Lalu hendaklah ia segera berhenti mengikuti bisikan itu. Jika ia berhenti darinya dan tidak mempedulikannya lagi, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membebaskannya darinya. ====================================================================================================== وَكَيْفَ يَتَخَلَّصُ الْإِنْسَانُ مِنَ الشَّيْطَانِ وَوَسَاوِسِهِ؟ يَتَخَلَّصُ مِنْهُ أَوَّلًا بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ ذِكْرَ اللهِ أَعْظَمُ مَا يَعْتَصِمُ بِهِ الْمُسْلِمُ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيَاطِيْنِ فَالذِّكْرُ هُوَ الْحِصْنُ الْحَصِيْنُ وَالْحِرْزُ الْمَكِيْنُ الَّذِي إِذَا دَخَلَ فِيهِ الْمُسْلِمُ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْفُذَ إِلَيْهِ بِحَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَتَعَوَّذَ الْإِنْسَانُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الشَّيْطَانِ عِنْدَ الْوَسْوَسَةِ وَفِي حَدِيثِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الْمُخَرَّجِ فِي الصَّحِيحِ إِنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يَلْبِسُهَا عَلَيَّ قَالَ ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا وَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّيْ أَيْ يَلْتَفِتُ عَنْ يَسَارِهِ حَتَّى وَلَوْ كَانَ فِي الصَّلَاةِ قَلِيلًا وَيَنْفُثُ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ وَسَائِلِ الْعِلَاجِ عِلَاجِ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَالَّتِي تَخْطُرُ عَلَى الصُّدُورِ وَتَرِدُ عَلَى النُّفُوسِ أَنْ يَنْتَهِيَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا فَإِذَا قَذَفَ الشَّيْطَانُ فِي رُوعِكَ يَا عَبْدَ اللهِ شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ فَانْتَهِ فَإِنَّهَا حَلَقَاتٌ إِنْ تَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَقْصِمَهَا بِحَوْلِ اللهِ تَعَالَى وَذِكْرِهِ انْتَهَتْ وَإِنْ تَرَكَهَا فَإِنَّهَا لَا تَنْتَهِي قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ اللهَ؟ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللهِ وَرُسُلِهِ ثُمَّ لِيَنْتَهِي فَإِذَا انْتَهَى عَنْهَا تَشَاغَلَ عَنْهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُرِيْحُهُ مِنْهَا  
3 Cara Terbebas dari Godaan Was-was Setan – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Bagaimana cara agar seseorang dapat terbebas dari setan dan godaannya? PERTAMA: Seseorang dapat terbebas darinya dengan memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena zikir kepada Allah adalah hal paling agung yang dapat melindungi seorang Muslim dari godaan waswas setan. Zikir merupakan benteng yang kokoh dan perlindungan yang kuat yang jika seorang Muslim memasukinya, maka setan tidak akan mampu menembusnya dengan cara apa pun. KEDUA: Seseorang harus meminta perlindungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari setan ketika ia sedang menggoda. Dalam hadis Utsman bin Abi al-Ash yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih disebutkan bahwa ia pernah mengadu, “Wahai Rasulullah, sungguh setan menghalangiku dari salatku, ia membuatku ragu dalam salatku.” Beliau menanggapi, “Itu adalah setan yang disebut dengan Khinzab, jika kamu merasakan kehadirannya, maka tiuplah ke arah kirimu sebanyak 3 kali, dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Utsman bin Abi al-Ash berkata, “Lalu aku mempraktekkannya, sehingga Allah pun menjauhkannya dariku.” Yakni ia menengok sedikit ke arah kiri, meskipun ia sedang salat, kemudian meniup sebelah kirinya seraya berkata, “A’uudzubillaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Ia pun mengatakan, “… sehingga Allah pun menjauhkan setan dariku.” KETIGA: Hal ketiga yang menjadi cara untuk menangani godaan-godaan setan ini yang terbesit di dalam hati dan mendatangi jiwa, adalah dengan segera menghentikan bisikan itu. Jika setan membisikkan godaan itu ke dalam dirimu, wahai hamba Allah, maka segera hentikanlah, karena ia akan berkesinambungan (jika tidak dihentikan). Jika seseorang dapat segera memotongnya dengan kekuatan dari Allah Ta’ala dan berzikir kepada-Nya, maka godaan itu akan berakhir. Namun jika ia membiarkannya, maka ia tidak akan usai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu ia akan membisikkan, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Allah?’ Jika seseorang mendapati hal itu, maka hendaklah ia katakan, ‘Aku beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya.’” Lalu hendaklah ia segera berhenti mengikuti bisikan itu. Jika ia berhenti darinya dan tidak mempedulikannya lagi, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membebaskannya darinya. ====================================================================================================== وَكَيْفَ يَتَخَلَّصُ الْإِنْسَانُ مِنَ الشَّيْطَانِ وَوَسَاوِسِهِ؟ يَتَخَلَّصُ مِنْهُ أَوَّلًا بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ ذِكْرَ اللهِ أَعْظَمُ مَا يَعْتَصِمُ بِهِ الْمُسْلِمُ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيَاطِيْنِ فَالذِّكْرُ هُوَ الْحِصْنُ الْحَصِيْنُ وَالْحِرْزُ الْمَكِيْنُ الَّذِي إِذَا دَخَلَ فِيهِ الْمُسْلِمُ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْفُذَ إِلَيْهِ بِحَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَتَعَوَّذَ الْإِنْسَانُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الشَّيْطَانِ عِنْدَ الْوَسْوَسَةِ وَفِي حَدِيثِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الْمُخَرَّجِ فِي الصَّحِيحِ إِنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يَلْبِسُهَا عَلَيَّ قَالَ ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا وَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّيْ أَيْ يَلْتَفِتُ عَنْ يَسَارِهِ حَتَّى وَلَوْ كَانَ فِي الصَّلَاةِ قَلِيلًا وَيَنْفُثُ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ وَسَائِلِ الْعِلَاجِ عِلَاجِ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَالَّتِي تَخْطُرُ عَلَى الصُّدُورِ وَتَرِدُ عَلَى النُّفُوسِ أَنْ يَنْتَهِيَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا فَإِذَا قَذَفَ الشَّيْطَانُ فِي رُوعِكَ يَا عَبْدَ اللهِ شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ فَانْتَهِ فَإِنَّهَا حَلَقَاتٌ إِنْ تَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَقْصِمَهَا بِحَوْلِ اللهِ تَعَالَى وَذِكْرِهِ انْتَهَتْ وَإِنْ تَرَكَهَا فَإِنَّهَا لَا تَنْتَهِي قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ اللهَ؟ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللهِ وَرُسُلِهِ ثُمَّ لِيَنْتَهِي فَإِذَا انْتَهَى عَنْهَا تَشَاغَلَ عَنْهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُرِيْحُهُ مِنْهَا  


3 Cara Terbebas dari Godaan Was-was Setan – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Bagaimana cara agar seseorang dapat terbebas dari setan dan godaannya? PERTAMA: Seseorang dapat terbebas darinya dengan memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena zikir kepada Allah adalah hal paling agung yang dapat melindungi seorang Muslim dari godaan waswas setan. Zikir merupakan benteng yang kokoh dan perlindungan yang kuat yang jika seorang Muslim memasukinya, maka setan tidak akan mampu menembusnya dengan cara apa pun. KEDUA: Seseorang harus meminta perlindungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari setan ketika ia sedang menggoda. Dalam hadis Utsman bin Abi al-Ash yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih disebutkan bahwa ia pernah mengadu, “Wahai Rasulullah, sungguh setan menghalangiku dari salatku, ia membuatku ragu dalam salatku.” Beliau menanggapi, “Itu adalah setan yang disebut dengan Khinzab, jika kamu merasakan kehadirannya, maka tiuplah ke arah kirimu sebanyak 3 kali, dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Utsman bin Abi al-Ash berkata, “Lalu aku mempraktekkannya, sehingga Allah pun menjauhkannya dariku.” Yakni ia menengok sedikit ke arah kiri, meskipun ia sedang salat, kemudian meniup sebelah kirinya seraya berkata, “A’uudzubillaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Ia pun mengatakan, “… sehingga Allah pun menjauhkan setan dariku.” KETIGA: Hal ketiga yang menjadi cara untuk menangani godaan-godaan setan ini yang terbesit di dalam hati dan mendatangi jiwa, adalah dengan segera menghentikan bisikan itu. Jika setan membisikkan godaan itu ke dalam dirimu, wahai hamba Allah, maka segera hentikanlah, karena ia akan berkesinambungan (jika tidak dihentikan). Jika seseorang dapat segera memotongnya dengan kekuatan dari Allah Ta’ala dan berzikir kepada-Nya, maka godaan itu akan berakhir. Namun jika ia membiarkannya, maka ia tidak akan usai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang dari kalian, lalu ia akan membisikkan, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Allah?’ Jika seseorang mendapati hal itu, maka hendaklah ia katakan, ‘Aku beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya.’” Lalu hendaklah ia segera berhenti mengikuti bisikan itu. Jika ia berhenti darinya dan tidak mempedulikannya lagi, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membebaskannya darinya. ====================================================================================================== وَكَيْفَ يَتَخَلَّصُ الْإِنْسَانُ مِنَ الشَّيْطَانِ وَوَسَاوِسِهِ؟ يَتَخَلَّصُ مِنْهُ أَوَّلًا بِالْإِكْثَارِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ ذِكْرَ اللهِ أَعْظَمُ مَا يَعْتَصِمُ بِهِ الْمُسْلِمُ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيَاطِيْنِ فَالذِّكْرُ هُوَ الْحِصْنُ الْحَصِيْنُ وَالْحِرْزُ الْمَكِيْنُ الَّذِي إِذَا دَخَلَ فِيهِ الْمُسْلِمُ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْفُذَ إِلَيْهِ بِحَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَتَعَوَّذَ الْإِنْسَانُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الشَّيْطَانِ عِنْدَ الْوَسْوَسَةِ وَفِي حَدِيثِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الْمُخَرَّجِ فِي الصَّحِيحِ إِنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يَلْبِسُهَا عَلَيَّ قَالَ ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا وَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّيْ أَيْ يَلْتَفِتُ عَنْ يَسَارِهِ حَتَّى وَلَوْ كَانَ فِي الصَّلَاةِ قَلِيلًا وَيَنْفُثُ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ وَسَائِلِ الْعِلَاجِ عِلَاجِ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَالَّتِي تَخْطُرُ عَلَى الصُّدُورِ وَتَرِدُ عَلَى النُّفُوسِ أَنْ يَنْتَهِيَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا فَإِذَا قَذَفَ الشَّيْطَانُ فِي رُوعِكَ يَا عَبْدَ اللهِ شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ فَانْتَهِ فَإِنَّهَا حَلَقَاتٌ إِنْ تَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَقْصِمَهَا بِحَوْلِ اللهِ تَعَالَى وَذِكْرِهِ انْتَهَتْ وَإِنْ تَرَكَهَا فَإِنَّهَا لَا تَنْتَهِي قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ مَنْ خَلَقَ هَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ اللهَ؟ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللهِ وَرُسُلِهِ ثُمَّ لِيَنْتَهِي فَإِذَا انْتَهَى عَنْهَا تَشَاغَلَ عَنْهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُرِيْحُهُ مِنْهَا  

Zulkaidah, Bulan Mulia yang Sering Dilupakan

Bulan Zulkaidah termasuk salah satu bulan haram (suci) yang diharamkan di dalamnya peperangan dan perselisihan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Penetapan bahwa bulan Zulkaidah merupakan salah satu dari bulan haram terdapat dalam hadis,الزَّمَان قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Syakban.” (HR. Bukhari no. 4406 dam Muslim no. 1679)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan Ramadan Daftar Isi sembunyikan 1. Apa maksud dari bulan haram? 2. Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haram 3. Keutamaan bulan Zulkaidah 4. Nasihat terakhir Apa maksud dari bulan haram?Syekh Bin Baaz rahimahullah ketika ditanya perihal ini, beliau menjawab sebagai berikut:Bulan haram adalah 4 bulan dari bulan-bulan hijriyyah, yaitu: Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Satu bulan terpisah yaitu Rajab dan 3 lainnya berurutan. Dinamakan “bulan haram” karena Allah Ta’ala haramkan di dalamnya peperangan dan saling membunuh antar manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.’” (QS. Al-Baqarah: 217)Ayat ini menunjukkan bahwa berperang pada bulan-bulan ini diharamkan. Ini merupakan kasih sayang Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, sehingga manusia dapat pergi dengan tenang untuk berhaji dan melaksanakan umrah.Hanya saja para ulama bebeda pendapat, apakah hukum larangan dan pengharaman perang ini di bulan tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Dan pendapat lainnya mengatakan bahwa hukumnya masih berlaku, larangan berperang di bulan-bulan tersebut masih ada. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan dalil yang ada.Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haramBulan Zulkaidah merupakan bulan pertama dari rangkaian bulan haram. Sebab disucikan dan diharamkannya tumpah darah pada bulan ini adalah karena pada zaman jahiliyah, mereka mulai berjalan dan berpergian menuju tanah Makkah untuk berhaji pada bulan Zulkaidah. Agar perjalanan yang mereka lakukan menjadi aman dan tenteram dari gangguan para perompak. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Para ulama mengatakan, “Larangan ini berlaku sepanjang tahun. Hanya saja di 4 bulan haram ini, larangannya lebih ditekankan lagi, dan dosa di dalamnya Allah jadikan lebih besar. Begitu pula dengan amal saleh, pahalanya juga lebih besar”.Baca Juga: Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan RamadanKeutamaan bulan ZulkaidahBulan Zulkaidah memiliki banyak sekali keutamaan. Yang paling utama tentu saja adalah ia termasuk dari bulan haram (suci) sebagaimana firman Allah Ta’ala,اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.” (QS. Al-Baqarah: 194)Di antara keutamaannya juga, umrah di bulan ini merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena semua umrah yang beliau kerjakan dilaksanakan di bulan Zulkaidah, kecuali umrah beliau yang beriringan dengan haji. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اعْتَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Zulkaidah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (Yaitu) umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Zulkaidah, umrah di tahun berikutnya di bulan Zulkaidah, umrah dari Ji’ranah, di mana beliau membagi ghanimah Hunain di bulan Zulkaidah, dan umrah ketika beliau haji.” (HR. Bukhari no. 1780 & Muslim no. 1253).Alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah di bulan Zulkaidah telah disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim,“Para ulama mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan beberapa kali umrah di bulan Zulkaidah, karena keutamaan bulan ini dan dalam rangka menyelisihi masyarakat jahiliyah dalam waktu pelaksanaan umrah, karena orang-orang jahiliyah berkeyakinan bahwa umrah di bulan Zulkaidah adalah perbuatan yang sangat kurang ajar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan umrah di bulan ini beberapa kali, sebagai puncak penjelasan yang menunjukkan bolehnya umrah di bulan Zulkaidah. Serta lebih kuat dalam membantah keyakinan Jahiliyah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 236)Keutamaan lainnya, perbuatan zalim, kemaksiatan, dan kekufuran sangatlah dilarang dalam Islam. Ini berlaku sepanjang waktu dan di semua bulan. Hanya saja, perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan di bulan-bulan haram (di antaranya bulan Zulkaidah), maka larangannya semakin keras dan dosanya semakin besar. Begitu pula dengan beramal di bulan-bulan ini, maka insya Allah menurut para ulama, pahalanya pun dilipatgandakan, karena keagungannya dan kesuciaannya. Al-Qurtubi rahimahullah, salah seorang pakar tafsir, mengatakan di dalam kitabnya Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an,فإن من أطاع الله في الشهر الحرام في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام، ومن أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في شهر حلال في بلد حلال“Maka barangsiapa yang melakukan ketaatan kepada Allah di bulan-bulan haram dan di tanah haram (Makkah dan Madinah), pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukan ketaatan di bulan-bulan selainnya walaupun ia melakukannya di tanah haram. Dan siapa yang melakukan ketaatan kepada Allah pada bulan-bulan selain bulan haram di tanah haram, maka pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukannya pada bulan-bulan selain bulan haram di selain tanah suci.”Hal ini didukung juga dengan firman Allah Ta’ala,يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين وكان ذلك على الله يسيراً“Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 30)Ayat di atas menjelaskan bahwa kedudukan dan derajat sesuatu menentukan juga pelipatgandaan sebuah pahala ataupun sebuah dosa.Baca Juga: Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’banNasihat terakhirBulan Zulkaidah sudah separuh jalan atau bahkan sudah di akhir perjalanan bersama kita. Bulan ini juga merupakan awal dari rangkaian bulan-bulan haram yang penuh kesucian dan keagungan. Oleh karenanya, saudara-saudaraku, marilah kita senantiasa menjaga ketakwaan kita di bulan ini dan di bulan-bulan selanjutnya. Jadikanlah kesucian dan kehormatan bulan ini sebagai langkah awal kita untuk memperbaiki rasa hormat dan patuh kita akan perintah-perintah serta larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya.Karena sebagaimana yang sudah kita ketahui, kemaksiatan di dalamnya itu dosanya lebih besar, dan amal kebajikan di dalamnya itu pahalanya pun lebih besar. Terlebih lagi bulan Zulkaidah merupakan bulan haji, bulannya salah satu amal ibadah yang penuh keutamaan dan keagungan. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang senantiasa menghormati ketetapan-ketetapan dan syariat Allah serta Rasul-Nya. Wabillahi At-Taufiiq.Baca Juga:Hukum Seputar Bulan MaduMemuliakan 10 Hari Pertama Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Web resmi Syekh Bin Baaz rahimahullahSyarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullahAl-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an karya Imam Al-Qurtubi rahimahullah🔍 Tawakal, Tentang Bahasa Arab, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Simbol Allah Swt, Surga IslamTags: amalan di bulan zulkaidahbulan muliabulan zulkaidahindahnya islamislamkeutamaan bulan zulkaidahnasihatnasihat islam

Zulkaidah, Bulan Mulia yang Sering Dilupakan

Bulan Zulkaidah termasuk salah satu bulan haram (suci) yang diharamkan di dalamnya peperangan dan perselisihan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Penetapan bahwa bulan Zulkaidah merupakan salah satu dari bulan haram terdapat dalam hadis,الزَّمَان قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Syakban.” (HR. Bukhari no. 4406 dam Muslim no. 1679)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan Ramadan Daftar Isi sembunyikan 1. Apa maksud dari bulan haram? 2. Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haram 3. Keutamaan bulan Zulkaidah 4. Nasihat terakhir Apa maksud dari bulan haram?Syekh Bin Baaz rahimahullah ketika ditanya perihal ini, beliau menjawab sebagai berikut:Bulan haram adalah 4 bulan dari bulan-bulan hijriyyah, yaitu: Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Satu bulan terpisah yaitu Rajab dan 3 lainnya berurutan. Dinamakan “bulan haram” karena Allah Ta’ala haramkan di dalamnya peperangan dan saling membunuh antar manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.’” (QS. Al-Baqarah: 217)Ayat ini menunjukkan bahwa berperang pada bulan-bulan ini diharamkan. Ini merupakan kasih sayang Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, sehingga manusia dapat pergi dengan tenang untuk berhaji dan melaksanakan umrah.Hanya saja para ulama bebeda pendapat, apakah hukum larangan dan pengharaman perang ini di bulan tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Dan pendapat lainnya mengatakan bahwa hukumnya masih berlaku, larangan berperang di bulan-bulan tersebut masih ada. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan dalil yang ada.Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haramBulan Zulkaidah merupakan bulan pertama dari rangkaian bulan haram. Sebab disucikan dan diharamkannya tumpah darah pada bulan ini adalah karena pada zaman jahiliyah, mereka mulai berjalan dan berpergian menuju tanah Makkah untuk berhaji pada bulan Zulkaidah. Agar perjalanan yang mereka lakukan menjadi aman dan tenteram dari gangguan para perompak. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Para ulama mengatakan, “Larangan ini berlaku sepanjang tahun. Hanya saja di 4 bulan haram ini, larangannya lebih ditekankan lagi, dan dosa di dalamnya Allah jadikan lebih besar. Begitu pula dengan amal saleh, pahalanya juga lebih besar”.Baca Juga: Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan RamadanKeutamaan bulan ZulkaidahBulan Zulkaidah memiliki banyak sekali keutamaan. Yang paling utama tentu saja adalah ia termasuk dari bulan haram (suci) sebagaimana firman Allah Ta’ala,اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.” (QS. Al-Baqarah: 194)Di antara keutamaannya juga, umrah di bulan ini merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena semua umrah yang beliau kerjakan dilaksanakan di bulan Zulkaidah, kecuali umrah beliau yang beriringan dengan haji. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اعْتَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Zulkaidah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (Yaitu) umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Zulkaidah, umrah di tahun berikutnya di bulan Zulkaidah, umrah dari Ji’ranah, di mana beliau membagi ghanimah Hunain di bulan Zulkaidah, dan umrah ketika beliau haji.” (HR. Bukhari no. 1780 & Muslim no. 1253).Alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah di bulan Zulkaidah telah disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim,“Para ulama mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan beberapa kali umrah di bulan Zulkaidah, karena keutamaan bulan ini dan dalam rangka menyelisihi masyarakat jahiliyah dalam waktu pelaksanaan umrah, karena orang-orang jahiliyah berkeyakinan bahwa umrah di bulan Zulkaidah adalah perbuatan yang sangat kurang ajar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan umrah di bulan ini beberapa kali, sebagai puncak penjelasan yang menunjukkan bolehnya umrah di bulan Zulkaidah. Serta lebih kuat dalam membantah keyakinan Jahiliyah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 236)Keutamaan lainnya, perbuatan zalim, kemaksiatan, dan kekufuran sangatlah dilarang dalam Islam. Ini berlaku sepanjang waktu dan di semua bulan. Hanya saja, perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan di bulan-bulan haram (di antaranya bulan Zulkaidah), maka larangannya semakin keras dan dosanya semakin besar. Begitu pula dengan beramal di bulan-bulan ini, maka insya Allah menurut para ulama, pahalanya pun dilipatgandakan, karena keagungannya dan kesuciaannya. Al-Qurtubi rahimahullah, salah seorang pakar tafsir, mengatakan di dalam kitabnya Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an,فإن من أطاع الله في الشهر الحرام في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام، ومن أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في شهر حلال في بلد حلال“Maka barangsiapa yang melakukan ketaatan kepada Allah di bulan-bulan haram dan di tanah haram (Makkah dan Madinah), pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukan ketaatan di bulan-bulan selainnya walaupun ia melakukannya di tanah haram. Dan siapa yang melakukan ketaatan kepada Allah pada bulan-bulan selain bulan haram di tanah haram, maka pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukannya pada bulan-bulan selain bulan haram di selain tanah suci.”Hal ini didukung juga dengan firman Allah Ta’ala,يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين وكان ذلك على الله يسيراً“Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 30)Ayat di atas menjelaskan bahwa kedudukan dan derajat sesuatu menentukan juga pelipatgandaan sebuah pahala ataupun sebuah dosa.Baca Juga: Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’banNasihat terakhirBulan Zulkaidah sudah separuh jalan atau bahkan sudah di akhir perjalanan bersama kita. Bulan ini juga merupakan awal dari rangkaian bulan-bulan haram yang penuh kesucian dan keagungan. Oleh karenanya, saudara-saudaraku, marilah kita senantiasa menjaga ketakwaan kita di bulan ini dan di bulan-bulan selanjutnya. Jadikanlah kesucian dan kehormatan bulan ini sebagai langkah awal kita untuk memperbaiki rasa hormat dan patuh kita akan perintah-perintah serta larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya.Karena sebagaimana yang sudah kita ketahui, kemaksiatan di dalamnya itu dosanya lebih besar, dan amal kebajikan di dalamnya itu pahalanya pun lebih besar. Terlebih lagi bulan Zulkaidah merupakan bulan haji, bulannya salah satu amal ibadah yang penuh keutamaan dan keagungan. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang senantiasa menghormati ketetapan-ketetapan dan syariat Allah serta Rasul-Nya. Wabillahi At-Taufiiq.Baca Juga:Hukum Seputar Bulan MaduMemuliakan 10 Hari Pertama Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Web resmi Syekh Bin Baaz rahimahullahSyarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullahAl-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an karya Imam Al-Qurtubi rahimahullah🔍 Tawakal, Tentang Bahasa Arab, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Simbol Allah Swt, Surga IslamTags: amalan di bulan zulkaidahbulan muliabulan zulkaidahindahnya islamislamkeutamaan bulan zulkaidahnasihatnasihat islam
Bulan Zulkaidah termasuk salah satu bulan haram (suci) yang diharamkan di dalamnya peperangan dan perselisihan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Penetapan bahwa bulan Zulkaidah merupakan salah satu dari bulan haram terdapat dalam hadis,الزَّمَان قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Syakban.” (HR. Bukhari no. 4406 dam Muslim no. 1679)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan Ramadan Daftar Isi sembunyikan 1. Apa maksud dari bulan haram? 2. Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haram 3. Keutamaan bulan Zulkaidah 4. Nasihat terakhir Apa maksud dari bulan haram?Syekh Bin Baaz rahimahullah ketika ditanya perihal ini, beliau menjawab sebagai berikut:Bulan haram adalah 4 bulan dari bulan-bulan hijriyyah, yaitu: Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Satu bulan terpisah yaitu Rajab dan 3 lainnya berurutan. Dinamakan “bulan haram” karena Allah Ta’ala haramkan di dalamnya peperangan dan saling membunuh antar manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.’” (QS. Al-Baqarah: 217)Ayat ini menunjukkan bahwa berperang pada bulan-bulan ini diharamkan. Ini merupakan kasih sayang Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, sehingga manusia dapat pergi dengan tenang untuk berhaji dan melaksanakan umrah.Hanya saja para ulama bebeda pendapat, apakah hukum larangan dan pengharaman perang ini di bulan tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Dan pendapat lainnya mengatakan bahwa hukumnya masih berlaku, larangan berperang di bulan-bulan tersebut masih ada. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan dalil yang ada.Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haramBulan Zulkaidah merupakan bulan pertama dari rangkaian bulan haram. Sebab disucikan dan diharamkannya tumpah darah pada bulan ini adalah karena pada zaman jahiliyah, mereka mulai berjalan dan berpergian menuju tanah Makkah untuk berhaji pada bulan Zulkaidah. Agar perjalanan yang mereka lakukan menjadi aman dan tenteram dari gangguan para perompak. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Para ulama mengatakan, “Larangan ini berlaku sepanjang tahun. Hanya saja di 4 bulan haram ini, larangannya lebih ditekankan lagi, dan dosa di dalamnya Allah jadikan lebih besar. Begitu pula dengan amal saleh, pahalanya juga lebih besar”.Baca Juga: Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan RamadanKeutamaan bulan ZulkaidahBulan Zulkaidah memiliki banyak sekali keutamaan. Yang paling utama tentu saja adalah ia termasuk dari bulan haram (suci) sebagaimana firman Allah Ta’ala,اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.” (QS. Al-Baqarah: 194)Di antara keutamaannya juga, umrah di bulan ini merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena semua umrah yang beliau kerjakan dilaksanakan di bulan Zulkaidah, kecuali umrah beliau yang beriringan dengan haji. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اعْتَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Zulkaidah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (Yaitu) umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Zulkaidah, umrah di tahun berikutnya di bulan Zulkaidah, umrah dari Ji’ranah, di mana beliau membagi ghanimah Hunain di bulan Zulkaidah, dan umrah ketika beliau haji.” (HR. Bukhari no. 1780 & Muslim no. 1253).Alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah di bulan Zulkaidah telah disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim,“Para ulama mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan beberapa kali umrah di bulan Zulkaidah, karena keutamaan bulan ini dan dalam rangka menyelisihi masyarakat jahiliyah dalam waktu pelaksanaan umrah, karena orang-orang jahiliyah berkeyakinan bahwa umrah di bulan Zulkaidah adalah perbuatan yang sangat kurang ajar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan umrah di bulan ini beberapa kali, sebagai puncak penjelasan yang menunjukkan bolehnya umrah di bulan Zulkaidah. Serta lebih kuat dalam membantah keyakinan Jahiliyah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 236)Keutamaan lainnya, perbuatan zalim, kemaksiatan, dan kekufuran sangatlah dilarang dalam Islam. Ini berlaku sepanjang waktu dan di semua bulan. Hanya saja, perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan di bulan-bulan haram (di antaranya bulan Zulkaidah), maka larangannya semakin keras dan dosanya semakin besar. Begitu pula dengan beramal di bulan-bulan ini, maka insya Allah menurut para ulama, pahalanya pun dilipatgandakan, karena keagungannya dan kesuciaannya. Al-Qurtubi rahimahullah, salah seorang pakar tafsir, mengatakan di dalam kitabnya Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an,فإن من أطاع الله في الشهر الحرام في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام، ومن أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في شهر حلال في بلد حلال“Maka barangsiapa yang melakukan ketaatan kepada Allah di bulan-bulan haram dan di tanah haram (Makkah dan Madinah), pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukan ketaatan di bulan-bulan selainnya walaupun ia melakukannya di tanah haram. Dan siapa yang melakukan ketaatan kepada Allah pada bulan-bulan selain bulan haram di tanah haram, maka pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukannya pada bulan-bulan selain bulan haram di selain tanah suci.”Hal ini didukung juga dengan firman Allah Ta’ala,يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين وكان ذلك على الله يسيراً“Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 30)Ayat di atas menjelaskan bahwa kedudukan dan derajat sesuatu menentukan juga pelipatgandaan sebuah pahala ataupun sebuah dosa.Baca Juga: Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’banNasihat terakhirBulan Zulkaidah sudah separuh jalan atau bahkan sudah di akhir perjalanan bersama kita. Bulan ini juga merupakan awal dari rangkaian bulan-bulan haram yang penuh kesucian dan keagungan. Oleh karenanya, saudara-saudaraku, marilah kita senantiasa menjaga ketakwaan kita di bulan ini dan di bulan-bulan selanjutnya. Jadikanlah kesucian dan kehormatan bulan ini sebagai langkah awal kita untuk memperbaiki rasa hormat dan patuh kita akan perintah-perintah serta larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya.Karena sebagaimana yang sudah kita ketahui, kemaksiatan di dalamnya itu dosanya lebih besar, dan amal kebajikan di dalamnya itu pahalanya pun lebih besar. Terlebih lagi bulan Zulkaidah merupakan bulan haji, bulannya salah satu amal ibadah yang penuh keutamaan dan keagungan. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang senantiasa menghormati ketetapan-ketetapan dan syariat Allah serta Rasul-Nya. Wabillahi At-Taufiiq.Baca Juga:Hukum Seputar Bulan MaduMemuliakan 10 Hari Pertama Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Web resmi Syekh Bin Baaz rahimahullahSyarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullahAl-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an karya Imam Al-Qurtubi rahimahullah🔍 Tawakal, Tentang Bahasa Arab, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Simbol Allah Swt, Surga IslamTags: amalan di bulan zulkaidahbulan muliabulan zulkaidahindahnya islamislamkeutamaan bulan zulkaidahnasihatnasihat islam


Bulan Zulkaidah termasuk salah satu bulan haram (suci) yang diharamkan di dalamnya peperangan dan perselisihan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Penetapan bahwa bulan Zulkaidah merupakan salah satu dari bulan haram terdapat dalam hadis,الزَّمَان قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Syakban.” (HR. Bukhari no. 4406 dam Muslim no. 1679)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan Ramadan Daftar Isi sembunyikan 1. Apa maksud dari bulan haram? 2. Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haram 3. Keutamaan bulan Zulkaidah 4. Nasihat terakhir Apa maksud dari bulan haram?Syekh Bin Baaz rahimahullah ketika ditanya perihal ini, beliau menjawab sebagai berikut:Bulan haram adalah 4 bulan dari bulan-bulan hijriyyah, yaitu: Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Satu bulan terpisah yaitu Rajab dan 3 lainnya berurutan. Dinamakan “bulan haram” karena Allah Ta’ala haramkan di dalamnya peperangan dan saling membunuh antar manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.’” (QS. Al-Baqarah: 217)Ayat ini menunjukkan bahwa berperang pada bulan-bulan ini diharamkan. Ini merupakan kasih sayang Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, sehingga manusia dapat pergi dengan tenang untuk berhaji dan melaksanakan umrah.Hanya saja para ulama bebeda pendapat, apakah hukum larangan dan pengharaman perang ini di bulan tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Dan pendapat lainnya mengatakan bahwa hukumnya masih berlaku, larangan berperang di bulan-bulan tersebut masih ada. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan dalil yang ada.Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haramBulan Zulkaidah merupakan bulan pertama dari rangkaian bulan haram. Sebab disucikan dan diharamkannya tumpah darah pada bulan ini adalah karena pada zaman jahiliyah, mereka mulai berjalan dan berpergian menuju tanah Makkah untuk berhaji pada bulan Zulkaidah. Agar perjalanan yang mereka lakukan menjadi aman dan tenteram dari gangguan para perompak. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Para ulama mengatakan, “Larangan ini berlaku sepanjang tahun. Hanya saja di 4 bulan haram ini, larangannya lebih ditekankan lagi, dan dosa di dalamnya Allah jadikan lebih besar. Begitu pula dengan amal saleh, pahalanya juga lebih besar”.Baca Juga: Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan RamadanKeutamaan bulan ZulkaidahBulan Zulkaidah memiliki banyak sekali keutamaan. Yang paling utama tentu saja adalah ia termasuk dari bulan haram (suci) sebagaimana firman Allah Ta’ala,اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.” (QS. Al-Baqarah: 194)Di antara keutamaannya juga, umrah di bulan ini merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena semua umrah yang beliau kerjakan dilaksanakan di bulan Zulkaidah, kecuali umrah beliau yang beriringan dengan haji. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اعْتَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Zulkaidah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (Yaitu) umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Zulkaidah, umrah di tahun berikutnya di bulan Zulkaidah, umrah dari Ji’ranah, di mana beliau membagi ghanimah Hunain di bulan Zulkaidah, dan umrah ketika beliau haji.” (HR. Bukhari no. 1780 & Muslim no. 1253).Alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah di bulan Zulkaidah telah disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim,“Para ulama mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan beberapa kali umrah di bulan Zulkaidah, karena keutamaan bulan ini dan dalam rangka menyelisihi masyarakat jahiliyah dalam waktu pelaksanaan umrah, karena orang-orang jahiliyah berkeyakinan bahwa umrah di bulan Zulkaidah adalah perbuatan yang sangat kurang ajar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan umrah di bulan ini beberapa kali, sebagai puncak penjelasan yang menunjukkan bolehnya umrah di bulan Zulkaidah. Serta lebih kuat dalam membantah keyakinan Jahiliyah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 236)Keutamaan lainnya, perbuatan zalim, kemaksiatan, dan kekufuran sangatlah dilarang dalam Islam. Ini berlaku sepanjang waktu dan di semua bulan. Hanya saja, perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan di bulan-bulan haram (di antaranya bulan Zulkaidah), maka larangannya semakin keras dan dosanya semakin besar. Begitu pula dengan beramal di bulan-bulan ini, maka insya Allah menurut para ulama, pahalanya pun dilipatgandakan, karena keagungannya dan kesuciaannya. Al-Qurtubi rahimahullah, salah seorang pakar tafsir, mengatakan di dalam kitabnya Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an,فإن من أطاع الله في الشهر الحرام في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام، ومن أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في شهر حلال في بلد حلال“Maka barangsiapa yang melakukan ketaatan kepada Allah di bulan-bulan haram dan di tanah haram (Makkah dan Madinah), pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukan ketaatan di bulan-bulan selainnya walaupun ia melakukannya di tanah haram. Dan siapa yang melakukan ketaatan kepada Allah pada bulan-bulan selain bulan haram di tanah haram, maka pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukannya pada bulan-bulan selain bulan haram di selain tanah suci.”Hal ini didukung juga dengan firman Allah Ta’ala,يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين وكان ذلك على الله يسيراً“Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 30)Ayat di atas menjelaskan bahwa kedudukan dan derajat sesuatu menentukan juga pelipatgandaan sebuah pahala ataupun sebuah dosa.Baca Juga: Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’banNasihat terakhirBulan Zulkaidah sudah separuh jalan atau bahkan sudah di akhir perjalanan bersama kita. Bulan ini juga merupakan awal dari rangkaian bulan-bulan haram yang penuh kesucian dan keagungan. Oleh karenanya, saudara-saudaraku, marilah kita senantiasa menjaga ketakwaan kita di bulan ini dan di bulan-bulan selanjutnya. Jadikanlah kesucian dan kehormatan bulan ini sebagai langkah awal kita untuk memperbaiki rasa hormat dan patuh kita akan perintah-perintah serta larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya.Karena sebagaimana yang sudah kita ketahui, kemaksiatan di dalamnya itu dosanya lebih besar, dan amal kebajikan di dalamnya itu pahalanya pun lebih besar. Terlebih lagi bulan Zulkaidah merupakan bulan haji, bulannya salah satu amal ibadah yang penuh keutamaan dan keagungan. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang senantiasa menghormati ketetapan-ketetapan dan syariat Allah serta Rasul-Nya. Wabillahi At-Taufiiq.Baca Juga:Hukum Seputar Bulan MaduMemuliakan 10 Hari Pertama Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Web resmi Syekh Bin Baaz rahimahullahSyarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullahAl-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an karya Imam Al-Qurtubi rahimahullah🔍 Tawakal, Tentang Bahasa Arab, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Simbol Allah Swt, Surga IslamTags: amalan di bulan zulkaidahbulan muliabulan zulkaidahindahnya islamislamkeutamaan bulan zulkaidahnasihatnasihat islam

Dengan Siapa Kau Belajar? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Dengan Siapa Kau Belajar? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara keanehan zaman ini juga, bahwa sebagian orang mulai belajar ilmu pada orang-orang bodoh yang dianggap ulama. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan, bahwa di akhir zaman, manusia akan belajar ilmu agama dan meminta fatwa kepada orang-orang bodoh yang dianggap ulama, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan. Orang-orang bodoh yang dianggap ulama ini, sebenarnya mereka tidak paham ilmu agama sedikit pun, dan tidak pula diketahui juga latar belakang mereka (anonim). Betapa banyak orang yang telah tersesat dan menyesatkan, disebabkan orang-orang yang anonim, melalui berbagai media sosial ini. Mereka mengatakan pendapat yang nyeleneh, atau berkumpul bersama mereka di grup-grup atau tempat-tempat tersendiri, kemudian memberikan arahan yang buruk kepada mereka. Oleh karena itu, harus ditegaskan lagi kepada para orang tua, agar memperhatikan masalah ini, dan mendekatkan anak-anak mereka dengan para ulama dalam urusan agama, serta mengarahkan mereka kepada ulama yang terpercaya dan telah dikenal ilmu mereka, yang orang dari berbagai penjuru telah bersaksi atas keilmuan mereka, dan hendaknya mereka tidak terjatuh pada kekeliruan ulama yang mengajari mereka, dan tidak pula mengambil kekurangan yang ada pada mereka, karena inilah bentuk pengagungan terhadap ilmu dan ulama di hadapan mereka. ====================================================================================================== وَمِنْ عَجَائِبِ هَذَا الزَّمَانِ أَيْضًا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ أَصْبَحَ يَأْخُذُ أَفْكَارَهُ مِنَ الرُّؤُوسِ الْجُهَّالِ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَأْخُذُ النَّاسُ دِيْنَهُمْ وَيَسْتَفْتُونَ الرُّؤُوسَ الْجُهَّالَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ وَهَؤُلَاءِ الْجُهَّالُ جُهَّالٌ بِالْعِلْمِ وَمَجْهُولُ حَالٍ كَذَلِكَ وَكَمْ مِنِ امْرِئٍ إِنَّمَا اغْتَوَى وَغَوَى بِسَبَبِ أُنَاسٍ مَجَاهِيلَ لَايُعْرَفُونَ عَنْ طَرِيقِ هَذِهِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ قَالُوا لَهُمْ كَلِمَةً أُخْرَى أَوِ اجْتَمَعُوا بِهِمْ فِي مَوَاطِنَ… فِي أَمَاكِنَ مُنْزَوِيَّةٍ فَوَجَّهُوهُمْ التَّوْجِيهَ السَّيِّئَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْوَالِدَيْنِ يَتَأَكَّدُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَنْتَبِهُوا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعَلِّقُوا أَبْنَاءَهُمْ فِي مَسَائِلِ الدِّينِ بِأَهْلِ الْعِلْمِ فَيَدُلُّواهُمْ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ الْمَوْثُوقِيْنِ الْمَعْرُوفِيْنِ الَّذِينَ يَشْهَدُ لَهُمُ الْقَاصِي وَالدَّانِي بِهَذَا الْعِلْمِ وَأَنْ لَا يَقَعُوا فِي أَهْلِ الْعِلْمِ أَمَامَهُمْ وَأَنْ لَا يَقْبَلُوا النَّقِيصَةَ فِيهِمْ فَإِنَّ هَذَا سَبَبٌ فِي تَعْظِيمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ عِنْدَهُمْ  

Dengan Siapa Kau Belajar? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Dengan Siapa Kau Belajar? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara keanehan zaman ini juga, bahwa sebagian orang mulai belajar ilmu pada orang-orang bodoh yang dianggap ulama. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan, bahwa di akhir zaman, manusia akan belajar ilmu agama dan meminta fatwa kepada orang-orang bodoh yang dianggap ulama, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan. Orang-orang bodoh yang dianggap ulama ini, sebenarnya mereka tidak paham ilmu agama sedikit pun, dan tidak pula diketahui juga latar belakang mereka (anonim). Betapa banyak orang yang telah tersesat dan menyesatkan, disebabkan orang-orang yang anonim, melalui berbagai media sosial ini. Mereka mengatakan pendapat yang nyeleneh, atau berkumpul bersama mereka di grup-grup atau tempat-tempat tersendiri, kemudian memberikan arahan yang buruk kepada mereka. Oleh karena itu, harus ditegaskan lagi kepada para orang tua, agar memperhatikan masalah ini, dan mendekatkan anak-anak mereka dengan para ulama dalam urusan agama, serta mengarahkan mereka kepada ulama yang terpercaya dan telah dikenal ilmu mereka, yang orang dari berbagai penjuru telah bersaksi atas keilmuan mereka, dan hendaknya mereka tidak terjatuh pada kekeliruan ulama yang mengajari mereka, dan tidak pula mengambil kekurangan yang ada pada mereka, karena inilah bentuk pengagungan terhadap ilmu dan ulama di hadapan mereka. ====================================================================================================== وَمِنْ عَجَائِبِ هَذَا الزَّمَانِ أَيْضًا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ أَصْبَحَ يَأْخُذُ أَفْكَارَهُ مِنَ الرُّؤُوسِ الْجُهَّالِ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَأْخُذُ النَّاسُ دِيْنَهُمْ وَيَسْتَفْتُونَ الرُّؤُوسَ الْجُهَّالَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ وَهَؤُلَاءِ الْجُهَّالُ جُهَّالٌ بِالْعِلْمِ وَمَجْهُولُ حَالٍ كَذَلِكَ وَكَمْ مِنِ امْرِئٍ إِنَّمَا اغْتَوَى وَغَوَى بِسَبَبِ أُنَاسٍ مَجَاهِيلَ لَايُعْرَفُونَ عَنْ طَرِيقِ هَذِهِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ قَالُوا لَهُمْ كَلِمَةً أُخْرَى أَوِ اجْتَمَعُوا بِهِمْ فِي مَوَاطِنَ… فِي أَمَاكِنَ مُنْزَوِيَّةٍ فَوَجَّهُوهُمْ التَّوْجِيهَ السَّيِّئَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْوَالِدَيْنِ يَتَأَكَّدُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَنْتَبِهُوا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعَلِّقُوا أَبْنَاءَهُمْ فِي مَسَائِلِ الدِّينِ بِأَهْلِ الْعِلْمِ فَيَدُلُّواهُمْ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ الْمَوْثُوقِيْنِ الْمَعْرُوفِيْنِ الَّذِينَ يَشْهَدُ لَهُمُ الْقَاصِي وَالدَّانِي بِهَذَا الْعِلْمِ وَأَنْ لَا يَقَعُوا فِي أَهْلِ الْعِلْمِ أَمَامَهُمْ وَأَنْ لَا يَقْبَلُوا النَّقِيصَةَ فِيهِمْ فَإِنَّ هَذَا سَبَبٌ فِي تَعْظِيمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ عِنْدَهُمْ  
Dengan Siapa Kau Belajar? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara keanehan zaman ini juga, bahwa sebagian orang mulai belajar ilmu pada orang-orang bodoh yang dianggap ulama. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan, bahwa di akhir zaman, manusia akan belajar ilmu agama dan meminta fatwa kepada orang-orang bodoh yang dianggap ulama, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan. Orang-orang bodoh yang dianggap ulama ini, sebenarnya mereka tidak paham ilmu agama sedikit pun, dan tidak pula diketahui juga latar belakang mereka (anonim). Betapa banyak orang yang telah tersesat dan menyesatkan, disebabkan orang-orang yang anonim, melalui berbagai media sosial ini. Mereka mengatakan pendapat yang nyeleneh, atau berkumpul bersama mereka di grup-grup atau tempat-tempat tersendiri, kemudian memberikan arahan yang buruk kepada mereka. Oleh karena itu, harus ditegaskan lagi kepada para orang tua, agar memperhatikan masalah ini, dan mendekatkan anak-anak mereka dengan para ulama dalam urusan agama, serta mengarahkan mereka kepada ulama yang terpercaya dan telah dikenal ilmu mereka, yang orang dari berbagai penjuru telah bersaksi atas keilmuan mereka, dan hendaknya mereka tidak terjatuh pada kekeliruan ulama yang mengajari mereka, dan tidak pula mengambil kekurangan yang ada pada mereka, karena inilah bentuk pengagungan terhadap ilmu dan ulama di hadapan mereka. ====================================================================================================== وَمِنْ عَجَائِبِ هَذَا الزَّمَانِ أَيْضًا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ أَصْبَحَ يَأْخُذُ أَفْكَارَهُ مِنَ الرُّؤُوسِ الْجُهَّالِ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَأْخُذُ النَّاسُ دِيْنَهُمْ وَيَسْتَفْتُونَ الرُّؤُوسَ الْجُهَّالَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ وَهَؤُلَاءِ الْجُهَّالُ جُهَّالٌ بِالْعِلْمِ وَمَجْهُولُ حَالٍ كَذَلِكَ وَكَمْ مِنِ امْرِئٍ إِنَّمَا اغْتَوَى وَغَوَى بِسَبَبِ أُنَاسٍ مَجَاهِيلَ لَايُعْرَفُونَ عَنْ طَرِيقِ هَذِهِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ قَالُوا لَهُمْ كَلِمَةً أُخْرَى أَوِ اجْتَمَعُوا بِهِمْ فِي مَوَاطِنَ… فِي أَمَاكِنَ مُنْزَوِيَّةٍ فَوَجَّهُوهُمْ التَّوْجِيهَ السَّيِّئَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْوَالِدَيْنِ يَتَأَكَّدُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَنْتَبِهُوا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعَلِّقُوا أَبْنَاءَهُمْ فِي مَسَائِلِ الدِّينِ بِأَهْلِ الْعِلْمِ فَيَدُلُّواهُمْ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ الْمَوْثُوقِيْنِ الْمَعْرُوفِيْنِ الَّذِينَ يَشْهَدُ لَهُمُ الْقَاصِي وَالدَّانِي بِهَذَا الْعِلْمِ وَأَنْ لَا يَقَعُوا فِي أَهْلِ الْعِلْمِ أَمَامَهُمْ وَأَنْ لَا يَقْبَلُوا النَّقِيصَةَ فِيهِمْ فَإِنَّ هَذَا سَبَبٌ فِي تَعْظِيمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ عِنْدَهُمْ  


Dengan Siapa Kau Belajar? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara keanehan zaman ini juga, bahwa sebagian orang mulai belajar ilmu pada orang-orang bodoh yang dianggap ulama. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan, bahwa di akhir zaman, manusia akan belajar ilmu agama dan meminta fatwa kepada orang-orang bodoh yang dianggap ulama, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan. Orang-orang bodoh yang dianggap ulama ini, sebenarnya mereka tidak paham ilmu agama sedikit pun, dan tidak pula diketahui juga latar belakang mereka (anonim). Betapa banyak orang yang telah tersesat dan menyesatkan, disebabkan orang-orang yang anonim, melalui berbagai media sosial ini. Mereka mengatakan pendapat yang nyeleneh, atau berkumpul bersama mereka di grup-grup atau tempat-tempat tersendiri, kemudian memberikan arahan yang buruk kepada mereka. Oleh karena itu, harus ditegaskan lagi kepada para orang tua, agar memperhatikan masalah ini, dan mendekatkan anak-anak mereka dengan para ulama dalam urusan agama, serta mengarahkan mereka kepada ulama yang terpercaya dan telah dikenal ilmu mereka, yang orang dari berbagai penjuru telah bersaksi atas keilmuan mereka, dan hendaknya mereka tidak terjatuh pada kekeliruan ulama yang mengajari mereka, dan tidak pula mengambil kekurangan yang ada pada mereka, karena inilah bentuk pengagungan terhadap ilmu dan ulama di hadapan mereka. ====================================================================================================== وَمِنْ عَجَائِبِ هَذَا الزَّمَانِ أَيْضًا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ أَصْبَحَ يَأْخُذُ أَفْكَارَهُ مِنَ الرُّؤُوسِ الْجُهَّالِ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَأْخُذُ النَّاسُ دِيْنَهُمْ وَيَسْتَفْتُونَ الرُّؤُوسَ الْجُهَّالَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ وَهَؤُلَاءِ الْجُهَّالُ جُهَّالٌ بِالْعِلْمِ وَمَجْهُولُ حَالٍ كَذَلِكَ وَكَمْ مِنِ امْرِئٍ إِنَّمَا اغْتَوَى وَغَوَى بِسَبَبِ أُنَاسٍ مَجَاهِيلَ لَايُعْرَفُونَ عَنْ طَرِيقِ هَذِهِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ قَالُوا لَهُمْ كَلِمَةً أُخْرَى أَوِ اجْتَمَعُوا بِهِمْ فِي مَوَاطِنَ… فِي أَمَاكِنَ مُنْزَوِيَّةٍ فَوَجَّهُوهُمْ التَّوْجِيهَ السَّيِّئَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْوَالِدَيْنِ يَتَأَكَّدُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَنْتَبِهُوا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعَلِّقُوا أَبْنَاءَهُمْ فِي مَسَائِلِ الدِّينِ بِأَهْلِ الْعِلْمِ فَيَدُلُّواهُمْ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ الْمَوْثُوقِيْنِ الْمَعْرُوفِيْنِ الَّذِينَ يَشْهَدُ لَهُمُ الْقَاصِي وَالدَّانِي بِهَذَا الْعِلْمِ وَأَنْ لَا يَقَعُوا فِي أَهْلِ الْعِلْمِ أَمَامَهُمْ وَأَنْ لَا يَقْبَلُوا النَّقِيصَةَ فِيهِمْ فَإِنَّ هَذَا سَبَبٌ فِي تَعْظِيمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ عِنْدَهُمْ  

Zikir yang Paling Dicintai Allah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Zikir yang Paling Dicintai Allah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Kalimat yang terucap oleh lisan, yang berupa zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla memiliki berbagai jenis. Di antara yang paling agung adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, “Kalimat yang paling Allah cintai ada empat: Subhaanallaah, walhamdulillaah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar.” Empat kalimat ini adalah kalimat yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ini disepakati menjadi kalimat yang paling dicintai oleh Allah, karena dua hal yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua riwayat hadis yang telah disebutkan itu. Riwayat pertama adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling baik adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Lalu riwayat kedua adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling utama adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Empat kalimat tersebut berada dalam kedudukan yang sempurna ini, karena empat kalimat itu adalah ucapan yang paling baik, dan empat kalimat itu juga merupakan ucapan yang paling utama, sehingga dengan itu, empat kalimat ini menjadi ucapan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ucapan yang paling Allah cintai adalah lisan yang berucap ketika salah satu dari kita berkata: “Subhaanallaah walhamdulillaah wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.” ================================================================================ وَالْكَلِمَاتُ الَّتِي يَجْرِي بِهَا اللِّسَانُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْوَاعٌ مُخْتَلِفَةٌ وَمِنْ أَعْظَمِهَا مَا ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقَ كَوْنُهُنَّ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ لِأَمْرَيْنِ ذَكَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رِوَايَتَيِ الْحَدِيثِ الْمَذْكُورِ إِحْدَاهُمَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْيَبُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ وَالْأُخْرَى قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ فِي هَذَا الْمَقَامِ الْمُنِيْفِ لِأَنَّهُنَّ مِنْ أَطْيَبِ الْكَلَامِ وَهُنَّ أَيْضًا مِنْ أَفْضَلِ الْكَلَامِ فَبِذَلِكَ صَارَتْ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الكَلَامِ إِلَيْهِ جَرَيَانُ اللِّسَانِ فِي قَوْلِ أَحَدِنَا سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ  

Zikir yang Paling Dicintai Allah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Zikir yang Paling Dicintai Allah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Kalimat yang terucap oleh lisan, yang berupa zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla memiliki berbagai jenis. Di antara yang paling agung adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, “Kalimat yang paling Allah cintai ada empat: Subhaanallaah, walhamdulillaah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar.” Empat kalimat ini adalah kalimat yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ini disepakati menjadi kalimat yang paling dicintai oleh Allah, karena dua hal yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua riwayat hadis yang telah disebutkan itu. Riwayat pertama adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling baik adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Lalu riwayat kedua adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling utama adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Empat kalimat tersebut berada dalam kedudukan yang sempurna ini, karena empat kalimat itu adalah ucapan yang paling baik, dan empat kalimat itu juga merupakan ucapan yang paling utama, sehingga dengan itu, empat kalimat ini menjadi ucapan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ucapan yang paling Allah cintai adalah lisan yang berucap ketika salah satu dari kita berkata: “Subhaanallaah walhamdulillaah wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.” ================================================================================ وَالْكَلِمَاتُ الَّتِي يَجْرِي بِهَا اللِّسَانُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْوَاعٌ مُخْتَلِفَةٌ وَمِنْ أَعْظَمِهَا مَا ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقَ كَوْنُهُنَّ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ لِأَمْرَيْنِ ذَكَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رِوَايَتَيِ الْحَدِيثِ الْمَذْكُورِ إِحْدَاهُمَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْيَبُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ وَالْأُخْرَى قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ فِي هَذَا الْمَقَامِ الْمُنِيْفِ لِأَنَّهُنَّ مِنْ أَطْيَبِ الْكَلَامِ وَهُنَّ أَيْضًا مِنْ أَفْضَلِ الْكَلَامِ فَبِذَلِكَ صَارَتْ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الكَلَامِ إِلَيْهِ جَرَيَانُ اللِّسَانِ فِي قَوْلِ أَحَدِنَا سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ  
Zikir yang Paling Dicintai Allah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Kalimat yang terucap oleh lisan, yang berupa zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla memiliki berbagai jenis. Di antara yang paling agung adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, “Kalimat yang paling Allah cintai ada empat: Subhaanallaah, walhamdulillaah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar.” Empat kalimat ini adalah kalimat yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ini disepakati menjadi kalimat yang paling dicintai oleh Allah, karena dua hal yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua riwayat hadis yang telah disebutkan itu. Riwayat pertama adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling baik adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Lalu riwayat kedua adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling utama adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Empat kalimat tersebut berada dalam kedudukan yang sempurna ini, karena empat kalimat itu adalah ucapan yang paling baik, dan empat kalimat itu juga merupakan ucapan yang paling utama, sehingga dengan itu, empat kalimat ini menjadi ucapan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ucapan yang paling Allah cintai adalah lisan yang berucap ketika salah satu dari kita berkata: “Subhaanallaah walhamdulillaah wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.” ================================================================================ وَالْكَلِمَاتُ الَّتِي يَجْرِي بِهَا اللِّسَانُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْوَاعٌ مُخْتَلِفَةٌ وَمِنْ أَعْظَمِهَا مَا ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقَ كَوْنُهُنَّ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ لِأَمْرَيْنِ ذَكَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رِوَايَتَيِ الْحَدِيثِ الْمَذْكُورِ إِحْدَاهُمَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْيَبُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ وَالْأُخْرَى قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ فِي هَذَا الْمَقَامِ الْمُنِيْفِ لِأَنَّهُنَّ مِنْ أَطْيَبِ الْكَلَامِ وَهُنَّ أَيْضًا مِنْ أَفْضَلِ الْكَلَامِ فَبِذَلِكَ صَارَتْ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الكَلَامِ إِلَيْهِ جَرَيَانُ اللِّسَانِ فِي قَوْلِ أَحَدِنَا سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ  


Zikir yang Paling Dicintai Allah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Kalimat yang terucap oleh lisan, yang berupa zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla memiliki berbagai jenis. Di antara yang paling agung adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, “Kalimat yang paling Allah cintai ada empat: Subhaanallaah, walhamdulillaah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar.” Empat kalimat ini adalah kalimat yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ini disepakati menjadi kalimat yang paling dicintai oleh Allah, karena dua hal yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua riwayat hadis yang telah disebutkan itu. Riwayat pertama adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling baik adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Lalu riwayat kedua adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ucapan yang paling utama adalah … (lalu beliau menyebutkan empat kalimat itu).” Empat kalimat tersebut berada dalam kedudukan yang sempurna ini, karena empat kalimat itu adalah ucapan yang paling baik, dan empat kalimat itu juga merupakan ucapan yang paling utama, sehingga dengan itu, empat kalimat ini menjadi ucapan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Ucapan yang paling Allah cintai adalah lisan yang berucap ketika salah satu dari kita berkata: “Subhaanallaah walhamdulillaah wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.” ================================================================================ وَالْكَلِمَاتُ الَّتِي يَجْرِي بِهَا اللِّسَانُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْوَاعٌ مُخْتَلِفَةٌ وَمِنْ أَعْظَمِهَا مَا ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقَ كَوْنُهُنَّ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ لِأَمْرَيْنِ ذَكَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رِوَايَتَيِ الْحَدِيثِ الْمَذْكُورِ إِحْدَاهُمَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْيَبُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ وَالْأُخْرَى قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الْكَلَامِ ثُمَّ ذَكَرَهُنَّ فَهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هُنَّ فِي هَذَا الْمَقَامِ الْمُنِيْفِ لِأَنَّهُنَّ مِنْ أَطْيَبِ الْكَلَامِ وَهُنَّ أَيْضًا مِنْ أَفْضَلِ الْكَلَامِ فَبِذَلِكَ صَارَتْ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الكَلَامِ إِلَيْهِ جَرَيَانُ اللِّسَانِ فِي قَوْلِ أَحَدِنَا سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ  

Serial Fikih Muamalah (Bag. 3): Sumber Harta dan Ajakan untuk Menginvestasikannya

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 2): Keistimewaan Khusus Fikih Muamalah dalam IslamKita ketahui bersama, harta merupakan pondasi kehidupan dan sangat dibutuhkan di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Seiring bertambahnya anggota keluarga dan berkembangnya zaman, kebutuhan manusia pun semakin bertambah, baik secara kuantitas maupun macamnya. Lalu, bagaimana cara seseorang untuk dapat memperoleh harta tersebut? Dan bagaimana cara mengembangkan harta tersebut dan memperbanyaknya? Daftar Isi sembunyikan 1. Sumber harta kekayaan 2. Perintah dan anjuran untuk menginvestasikan harta Sumber harta kekayaanSemua jenis harta, baik itu yang berasal dari tumbuhan, hewan, ataupun hasil bumi lainnya, sumber utamanya adalah alam semesta ciptaan Allah Ta’ala, di mana Allah simpan di dalamnya harta-harta berharga yang kemudian Allah hamparkan kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan mereka semua. Allah Ta’ala berfirman, اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةً ۗوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Tetapi di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ“Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 14)Dan semua itu merupakan sumber daya alam yang seimbang dengan jumlah penduduk bumi sepanjang zaman.Berbeda halnya dengan ekonomi barat, di mana mereka memandang kekayaan sumber daya alam ini dengan pandangan yang pesimis dan skeptis, mewanti-mewanti, dan khawatir akan timbulnya permasalahan ekonomi akibat kelangkaan sumber-sumber daya dan ketidakcukupannya di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Mereka beralasan dan berpegangan bahwa sumber-sumber daya yang ada jumlahnya tetap dan tidak bertambah sedangkan jumlah penduduk bumi jumlahnya meningkat tajam.Sesungguhnya ekonomi Islam menyangkal pandangan skeptis dan pesimis para ekonom barat. Mereka juga tidak setuju akan adanya kelangkaan sumber daya, justru ekonomi Islam mengajak untuk optimis dalam perkara tersebut, meyakini bahwa sumber daya alam yang ada tidak terbatas dan akan terus bertambah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُوْن  وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَّسْتُمْ لَهٗ بِرٰزِقِيْنَ  وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا عِنْدَنَا خَزَاۤىِٕنُهٗ وَمَا نُنَزِّلُهٗٓ اِلَّا بِقَدَرٍ مَّعْلُوْمٍ“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya. Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya. Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu.” (QS. Al-Hijr: 19-21)Makna “khazain” adalah gudang rezeki dan perbendaharaan kekayaan, mencakup di dalamnya air hujan dan segala macam kenikmatan lainnya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَالسَّمَاۤءَ بَنَيْنٰهَا بِاَيْىدٍ وَّاِنَّا لَمُوْسِعُوْنَ“Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan (Kami), dan Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Az-Zariyat: 47)Firman-Nya “lamuusi’uun” mengandung kemungkinan bahwa Dia akan meluaskan segala sesuatu. Di dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah disebutkan,“Dan sesungguhnya Kami juga meluaskan untuk hamba-hamba Kami dengan rezeki yang mana Allah tidak meninggalkan satu binatang pun di dalam sarangnya, binatang yang berada di gelombang samudra dan yang berada di seluruh kawasan bumi, baik di daratan tinggi maupun rendah, melainkan rezeki yang mencukupinya pasti sampai padanya, kebaikan Allah yang mencukupinya sampai padanya.”Perspektif Islam yang optimis ini membuahkan beberapa hal baik dalam ekonomi:Pertama: Islam menjadikan usaha dan bekerja sebagai harga atas pencapaian seseorang terhadap bagiannya dari penghasilan. Perang bukanlah solusi dan jalan keluar untuk mendapatkan sumber daya dan kekayaan alam tersebut.Kedua: Kedamaian dan ketentraman masyarakat sangatlah dijunjung dalam agama ini, sehingga Islam tidak dengan mudah mengusir dan merampas tempat tinggal dan hak seseorang dengan alasan sumber daya alam tidak bisa memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.Ketiga: Islam memandang kemiskinan sebagai permasalahan yang dapat diselesaikan dan bukan sebagai penyakit yang tidak bisa diobati.Baca Juga: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiPerintah dan anjuran untuk menginvestasikan hartaMakna “menginvestasikan harta” adalah mencari cara agar mendapatkan keuntungan. Para ahli fikih terdahulu sudah menggunakan istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Di dalam kitab Tafsir Al-Kasyyaf saat menafsirkan ayat,وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa’: 5)Disebutkan bahwa “Maksud as-sufahaa’ adalah orang-orang yang akan menghamburkan harta mereka, mempergunakannya pada cara-cara yang tidak sepatutnya. Tidak bisa memperbaikinya, menginvestasikannya, dan menggunakannya.”Di antara bukti dan dalil yang menujukkan bahwa Islam telah mengajak dan menganjurkan investasi adalah:Pertama: Islam mengajak dan menekankan umatnya untuk bekerja dan mencari penghasilan. Imam As-Syaibani rahimahullah di dalam kitabnya Al-Iktisaab mengatakan,الكسب مباح على الإطلاق ، بل هو فرض عند الحاجة“Mencari nafkah secara umum hukumnya adalah diperbolehkan, bahkan hukumnya menjadi wajib tatkala dibutuhkan.”Lihatlah juga bagaimana Allah Ta’ala berfirman di dalam kitab-Nya,فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)Maksud ‘mencari karunia’ adalah bekerja dengan berdagang dan mencari rezeki halal.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah ada seseorang yang memakan suatu makanan yang lebih baik dibanding makanan hasil dari pekerjaan tangannya sendiri. Dan dahulu Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)Kedua: Islam mendukung dan menganggap penting fasilitas produksi umum yang dibutuhkan manusia, baik itu membuat ladang ataupun mendirikan pabrik-pabrik. Di dalam Islam membangun dan mendirikan pasar dihukumi fardhu kifayah, sehingga akan berdosa seluruh masyarakat jika tidak ada yang membuatnya. Hal ini ditegaskan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj.Hal ini juga sejalan dengan kaidah, “Segala  sesuatu  yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna, kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan.”Dikuatkan juga oleh firman Allah Ta’ala,وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al-Anfal: 60)Ketiga: Islam mengajak para wali anak yatim untuk memaksimalkan dan menginvestasikan harta anak-anak tersebut dengan cara-cara yang sesuai syariat, baik digunakan untuk berdagang, membuat produk, ataupun diinvestasikan dalam pertanian. Allah Ta’ala berfirman,وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!’” (QS. Al-Baqarah: 220)Di dalam Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan,“Mengurus mereka dengan patut itu lebih baik daripada mengabaikannya. Dan mengembangkan harta itu lebih baik daripada menelantarkannya.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.” (HR. Ad-Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata, “Sanadnya sahih”)Keempat: Islam sangat antusias agar seluruh harta yang ada terdistribusi dengan maksimal. Harta yang ada beredar pada peredarannya yang alami, tidak ditahan, tidak disia-siakan, dan tidak dibatasi pemanfaatannya hanya untuk kalangan tertentu saja. Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala telah mengajarkan pengetahuan ini ribuan tahun sebelum gencarnya gerakan ekonomi dan peradaban barat. Allah Ta’ala berfirman,مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)Muslim yang cerdas adalah mereka yang dapat mengelola keuangan dan hartanya dengan baik. Baik itu memanfaatkan dan menyalurkan dalam kebaikan, menabung, ataupun menginvestasikan agar bertambah dan berkembang. Hal ini bukanlah ke-bid’ah-an ataupun tasyabbuh dengan nonmuslim. Karena Islam telah terlebih dahulu mengajarkan prinsip-prinsip tersebut, jauh sebelum adanya perhatian negeri barat terhadap ilmu ekonomi.Pada pembahasan selanjutnya, insya Allah akan membahas beberapa aturan dasar dalam berinvestasi yang telah diajarkan oleh syariat Islam. Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Peringatan Keras Bagi Para PedagangHasil Survey Pedagang Di Kepuharjo Cangkringan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di.🔍 Fiqih Qurban, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Arti Thaha, Mensucikan Diri, Contoh Tauhid RububiyahTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 3): Sumber Harta dan Ajakan untuk Menginvestasikannya

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 2): Keistimewaan Khusus Fikih Muamalah dalam IslamKita ketahui bersama, harta merupakan pondasi kehidupan dan sangat dibutuhkan di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Seiring bertambahnya anggota keluarga dan berkembangnya zaman, kebutuhan manusia pun semakin bertambah, baik secara kuantitas maupun macamnya. Lalu, bagaimana cara seseorang untuk dapat memperoleh harta tersebut? Dan bagaimana cara mengembangkan harta tersebut dan memperbanyaknya? Daftar Isi sembunyikan 1. Sumber harta kekayaan 2. Perintah dan anjuran untuk menginvestasikan harta Sumber harta kekayaanSemua jenis harta, baik itu yang berasal dari tumbuhan, hewan, ataupun hasil bumi lainnya, sumber utamanya adalah alam semesta ciptaan Allah Ta’ala, di mana Allah simpan di dalamnya harta-harta berharga yang kemudian Allah hamparkan kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan mereka semua. Allah Ta’ala berfirman, اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةً ۗوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Tetapi di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ“Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 14)Dan semua itu merupakan sumber daya alam yang seimbang dengan jumlah penduduk bumi sepanjang zaman.Berbeda halnya dengan ekonomi barat, di mana mereka memandang kekayaan sumber daya alam ini dengan pandangan yang pesimis dan skeptis, mewanti-mewanti, dan khawatir akan timbulnya permasalahan ekonomi akibat kelangkaan sumber-sumber daya dan ketidakcukupannya di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Mereka beralasan dan berpegangan bahwa sumber-sumber daya yang ada jumlahnya tetap dan tidak bertambah sedangkan jumlah penduduk bumi jumlahnya meningkat tajam.Sesungguhnya ekonomi Islam menyangkal pandangan skeptis dan pesimis para ekonom barat. Mereka juga tidak setuju akan adanya kelangkaan sumber daya, justru ekonomi Islam mengajak untuk optimis dalam perkara tersebut, meyakini bahwa sumber daya alam yang ada tidak terbatas dan akan terus bertambah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُوْن  وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَّسْتُمْ لَهٗ بِرٰزِقِيْنَ  وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا عِنْدَنَا خَزَاۤىِٕنُهٗ وَمَا نُنَزِّلُهٗٓ اِلَّا بِقَدَرٍ مَّعْلُوْمٍ“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya. Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya. Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu.” (QS. Al-Hijr: 19-21)Makna “khazain” adalah gudang rezeki dan perbendaharaan kekayaan, mencakup di dalamnya air hujan dan segala macam kenikmatan lainnya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَالسَّمَاۤءَ بَنَيْنٰهَا بِاَيْىدٍ وَّاِنَّا لَمُوْسِعُوْنَ“Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan (Kami), dan Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Az-Zariyat: 47)Firman-Nya “lamuusi’uun” mengandung kemungkinan bahwa Dia akan meluaskan segala sesuatu. Di dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah disebutkan,“Dan sesungguhnya Kami juga meluaskan untuk hamba-hamba Kami dengan rezeki yang mana Allah tidak meninggalkan satu binatang pun di dalam sarangnya, binatang yang berada di gelombang samudra dan yang berada di seluruh kawasan bumi, baik di daratan tinggi maupun rendah, melainkan rezeki yang mencukupinya pasti sampai padanya, kebaikan Allah yang mencukupinya sampai padanya.”Perspektif Islam yang optimis ini membuahkan beberapa hal baik dalam ekonomi:Pertama: Islam menjadikan usaha dan bekerja sebagai harga atas pencapaian seseorang terhadap bagiannya dari penghasilan. Perang bukanlah solusi dan jalan keluar untuk mendapatkan sumber daya dan kekayaan alam tersebut.Kedua: Kedamaian dan ketentraman masyarakat sangatlah dijunjung dalam agama ini, sehingga Islam tidak dengan mudah mengusir dan merampas tempat tinggal dan hak seseorang dengan alasan sumber daya alam tidak bisa memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.Ketiga: Islam memandang kemiskinan sebagai permasalahan yang dapat diselesaikan dan bukan sebagai penyakit yang tidak bisa diobati.Baca Juga: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiPerintah dan anjuran untuk menginvestasikan hartaMakna “menginvestasikan harta” adalah mencari cara agar mendapatkan keuntungan. Para ahli fikih terdahulu sudah menggunakan istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Di dalam kitab Tafsir Al-Kasyyaf saat menafsirkan ayat,وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa’: 5)Disebutkan bahwa “Maksud as-sufahaa’ adalah orang-orang yang akan menghamburkan harta mereka, mempergunakannya pada cara-cara yang tidak sepatutnya. Tidak bisa memperbaikinya, menginvestasikannya, dan menggunakannya.”Di antara bukti dan dalil yang menujukkan bahwa Islam telah mengajak dan menganjurkan investasi adalah:Pertama: Islam mengajak dan menekankan umatnya untuk bekerja dan mencari penghasilan. Imam As-Syaibani rahimahullah di dalam kitabnya Al-Iktisaab mengatakan,الكسب مباح على الإطلاق ، بل هو فرض عند الحاجة“Mencari nafkah secara umum hukumnya adalah diperbolehkan, bahkan hukumnya menjadi wajib tatkala dibutuhkan.”Lihatlah juga bagaimana Allah Ta’ala berfirman di dalam kitab-Nya,فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)Maksud ‘mencari karunia’ adalah bekerja dengan berdagang dan mencari rezeki halal.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah ada seseorang yang memakan suatu makanan yang lebih baik dibanding makanan hasil dari pekerjaan tangannya sendiri. Dan dahulu Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)Kedua: Islam mendukung dan menganggap penting fasilitas produksi umum yang dibutuhkan manusia, baik itu membuat ladang ataupun mendirikan pabrik-pabrik. Di dalam Islam membangun dan mendirikan pasar dihukumi fardhu kifayah, sehingga akan berdosa seluruh masyarakat jika tidak ada yang membuatnya. Hal ini ditegaskan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj.Hal ini juga sejalan dengan kaidah, “Segala  sesuatu  yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna, kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan.”Dikuatkan juga oleh firman Allah Ta’ala,وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al-Anfal: 60)Ketiga: Islam mengajak para wali anak yatim untuk memaksimalkan dan menginvestasikan harta anak-anak tersebut dengan cara-cara yang sesuai syariat, baik digunakan untuk berdagang, membuat produk, ataupun diinvestasikan dalam pertanian. Allah Ta’ala berfirman,وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!’” (QS. Al-Baqarah: 220)Di dalam Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan,“Mengurus mereka dengan patut itu lebih baik daripada mengabaikannya. Dan mengembangkan harta itu lebih baik daripada menelantarkannya.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.” (HR. Ad-Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata, “Sanadnya sahih”)Keempat: Islam sangat antusias agar seluruh harta yang ada terdistribusi dengan maksimal. Harta yang ada beredar pada peredarannya yang alami, tidak ditahan, tidak disia-siakan, dan tidak dibatasi pemanfaatannya hanya untuk kalangan tertentu saja. Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala telah mengajarkan pengetahuan ini ribuan tahun sebelum gencarnya gerakan ekonomi dan peradaban barat. Allah Ta’ala berfirman,مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)Muslim yang cerdas adalah mereka yang dapat mengelola keuangan dan hartanya dengan baik. Baik itu memanfaatkan dan menyalurkan dalam kebaikan, menabung, ataupun menginvestasikan agar bertambah dan berkembang. Hal ini bukanlah ke-bid’ah-an ataupun tasyabbuh dengan nonmuslim. Karena Islam telah terlebih dahulu mengajarkan prinsip-prinsip tersebut, jauh sebelum adanya perhatian negeri barat terhadap ilmu ekonomi.Pada pembahasan selanjutnya, insya Allah akan membahas beberapa aturan dasar dalam berinvestasi yang telah diajarkan oleh syariat Islam. Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Peringatan Keras Bagi Para PedagangHasil Survey Pedagang Di Kepuharjo Cangkringan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di.🔍 Fiqih Qurban, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Arti Thaha, Mensucikan Diri, Contoh Tauhid RububiyahTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 2): Keistimewaan Khusus Fikih Muamalah dalam IslamKita ketahui bersama, harta merupakan pondasi kehidupan dan sangat dibutuhkan di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Seiring bertambahnya anggota keluarga dan berkembangnya zaman, kebutuhan manusia pun semakin bertambah, baik secara kuantitas maupun macamnya. Lalu, bagaimana cara seseorang untuk dapat memperoleh harta tersebut? Dan bagaimana cara mengembangkan harta tersebut dan memperbanyaknya? Daftar Isi sembunyikan 1. Sumber harta kekayaan 2. Perintah dan anjuran untuk menginvestasikan harta Sumber harta kekayaanSemua jenis harta, baik itu yang berasal dari tumbuhan, hewan, ataupun hasil bumi lainnya, sumber utamanya adalah alam semesta ciptaan Allah Ta’ala, di mana Allah simpan di dalamnya harta-harta berharga yang kemudian Allah hamparkan kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan mereka semua. Allah Ta’ala berfirman, اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةً ۗوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Tetapi di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ“Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 14)Dan semua itu merupakan sumber daya alam yang seimbang dengan jumlah penduduk bumi sepanjang zaman.Berbeda halnya dengan ekonomi barat, di mana mereka memandang kekayaan sumber daya alam ini dengan pandangan yang pesimis dan skeptis, mewanti-mewanti, dan khawatir akan timbulnya permasalahan ekonomi akibat kelangkaan sumber-sumber daya dan ketidakcukupannya di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Mereka beralasan dan berpegangan bahwa sumber-sumber daya yang ada jumlahnya tetap dan tidak bertambah sedangkan jumlah penduduk bumi jumlahnya meningkat tajam.Sesungguhnya ekonomi Islam menyangkal pandangan skeptis dan pesimis para ekonom barat. Mereka juga tidak setuju akan adanya kelangkaan sumber daya, justru ekonomi Islam mengajak untuk optimis dalam perkara tersebut, meyakini bahwa sumber daya alam yang ada tidak terbatas dan akan terus bertambah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُوْن  وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَّسْتُمْ لَهٗ بِرٰزِقِيْنَ  وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا عِنْدَنَا خَزَاۤىِٕنُهٗ وَمَا نُنَزِّلُهٗٓ اِلَّا بِقَدَرٍ مَّعْلُوْمٍ“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya. Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya. Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu.” (QS. Al-Hijr: 19-21)Makna “khazain” adalah gudang rezeki dan perbendaharaan kekayaan, mencakup di dalamnya air hujan dan segala macam kenikmatan lainnya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَالسَّمَاۤءَ بَنَيْنٰهَا بِاَيْىدٍ وَّاِنَّا لَمُوْسِعُوْنَ“Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan (Kami), dan Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Az-Zariyat: 47)Firman-Nya “lamuusi’uun” mengandung kemungkinan bahwa Dia akan meluaskan segala sesuatu. Di dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah disebutkan,“Dan sesungguhnya Kami juga meluaskan untuk hamba-hamba Kami dengan rezeki yang mana Allah tidak meninggalkan satu binatang pun di dalam sarangnya, binatang yang berada di gelombang samudra dan yang berada di seluruh kawasan bumi, baik di daratan tinggi maupun rendah, melainkan rezeki yang mencukupinya pasti sampai padanya, kebaikan Allah yang mencukupinya sampai padanya.”Perspektif Islam yang optimis ini membuahkan beberapa hal baik dalam ekonomi:Pertama: Islam menjadikan usaha dan bekerja sebagai harga atas pencapaian seseorang terhadap bagiannya dari penghasilan. Perang bukanlah solusi dan jalan keluar untuk mendapatkan sumber daya dan kekayaan alam tersebut.Kedua: Kedamaian dan ketentraman masyarakat sangatlah dijunjung dalam agama ini, sehingga Islam tidak dengan mudah mengusir dan merampas tempat tinggal dan hak seseorang dengan alasan sumber daya alam tidak bisa memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.Ketiga: Islam memandang kemiskinan sebagai permasalahan yang dapat diselesaikan dan bukan sebagai penyakit yang tidak bisa diobati.Baca Juga: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiPerintah dan anjuran untuk menginvestasikan hartaMakna “menginvestasikan harta” adalah mencari cara agar mendapatkan keuntungan. Para ahli fikih terdahulu sudah menggunakan istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Di dalam kitab Tafsir Al-Kasyyaf saat menafsirkan ayat,وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa’: 5)Disebutkan bahwa “Maksud as-sufahaa’ adalah orang-orang yang akan menghamburkan harta mereka, mempergunakannya pada cara-cara yang tidak sepatutnya. Tidak bisa memperbaikinya, menginvestasikannya, dan menggunakannya.”Di antara bukti dan dalil yang menujukkan bahwa Islam telah mengajak dan menganjurkan investasi adalah:Pertama: Islam mengajak dan menekankan umatnya untuk bekerja dan mencari penghasilan. Imam As-Syaibani rahimahullah di dalam kitabnya Al-Iktisaab mengatakan,الكسب مباح على الإطلاق ، بل هو فرض عند الحاجة“Mencari nafkah secara umum hukumnya adalah diperbolehkan, bahkan hukumnya menjadi wajib tatkala dibutuhkan.”Lihatlah juga bagaimana Allah Ta’ala berfirman di dalam kitab-Nya,فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)Maksud ‘mencari karunia’ adalah bekerja dengan berdagang dan mencari rezeki halal.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah ada seseorang yang memakan suatu makanan yang lebih baik dibanding makanan hasil dari pekerjaan tangannya sendiri. Dan dahulu Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)Kedua: Islam mendukung dan menganggap penting fasilitas produksi umum yang dibutuhkan manusia, baik itu membuat ladang ataupun mendirikan pabrik-pabrik. Di dalam Islam membangun dan mendirikan pasar dihukumi fardhu kifayah, sehingga akan berdosa seluruh masyarakat jika tidak ada yang membuatnya. Hal ini ditegaskan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj.Hal ini juga sejalan dengan kaidah, “Segala  sesuatu  yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna, kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan.”Dikuatkan juga oleh firman Allah Ta’ala,وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al-Anfal: 60)Ketiga: Islam mengajak para wali anak yatim untuk memaksimalkan dan menginvestasikan harta anak-anak tersebut dengan cara-cara yang sesuai syariat, baik digunakan untuk berdagang, membuat produk, ataupun diinvestasikan dalam pertanian. Allah Ta’ala berfirman,وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!’” (QS. Al-Baqarah: 220)Di dalam Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan,“Mengurus mereka dengan patut itu lebih baik daripada mengabaikannya. Dan mengembangkan harta itu lebih baik daripada menelantarkannya.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.” (HR. Ad-Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata, “Sanadnya sahih”)Keempat: Islam sangat antusias agar seluruh harta yang ada terdistribusi dengan maksimal. Harta yang ada beredar pada peredarannya yang alami, tidak ditahan, tidak disia-siakan, dan tidak dibatasi pemanfaatannya hanya untuk kalangan tertentu saja. Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala telah mengajarkan pengetahuan ini ribuan tahun sebelum gencarnya gerakan ekonomi dan peradaban barat. Allah Ta’ala berfirman,مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)Muslim yang cerdas adalah mereka yang dapat mengelola keuangan dan hartanya dengan baik. Baik itu memanfaatkan dan menyalurkan dalam kebaikan, menabung, ataupun menginvestasikan agar bertambah dan berkembang. Hal ini bukanlah ke-bid’ah-an ataupun tasyabbuh dengan nonmuslim. Karena Islam telah terlebih dahulu mengajarkan prinsip-prinsip tersebut, jauh sebelum adanya perhatian negeri barat terhadap ilmu ekonomi.Pada pembahasan selanjutnya, insya Allah akan membahas beberapa aturan dasar dalam berinvestasi yang telah diajarkan oleh syariat Islam. Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Peringatan Keras Bagi Para PedagangHasil Survey Pedagang Di Kepuharjo Cangkringan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di.🔍 Fiqih Qurban, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Arti Thaha, Mensucikan Diri, Contoh Tauhid RububiyahTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 2): Keistimewaan Khusus Fikih Muamalah dalam IslamKita ketahui bersama, harta merupakan pondasi kehidupan dan sangat dibutuhkan di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Seiring bertambahnya anggota keluarga dan berkembangnya zaman, kebutuhan manusia pun semakin bertambah, baik secara kuantitas maupun macamnya. Lalu, bagaimana cara seseorang untuk dapat memperoleh harta tersebut? Dan bagaimana cara mengembangkan harta tersebut dan memperbanyaknya? Daftar Isi sembunyikan 1. Sumber harta kekayaan 2. Perintah dan anjuran untuk menginvestasikan harta Sumber harta kekayaanSemua jenis harta, baik itu yang berasal dari tumbuhan, hewan, ataupun hasil bumi lainnya, sumber utamanya adalah alam semesta ciptaan Allah Ta’ala, di mana Allah simpan di dalamnya harta-harta berharga yang kemudian Allah hamparkan kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan mereka semua. Allah Ta’ala berfirman, اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةً ۗوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Tetapi di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ“Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 14)Dan semua itu merupakan sumber daya alam yang seimbang dengan jumlah penduduk bumi sepanjang zaman.Berbeda halnya dengan ekonomi barat, di mana mereka memandang kekayaan sumber daya alam ini dengan pandangan yang pesimis dan skeptis, mewanti-mewanti, dan khawatir akan timbulnya permasalahan ekonomi akibat kelangkaan sumber-sumber daya dan ketidakcukupannya di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Mereka beralasan dan berpegangan bahwa sumber-sumber daya yang ada jumlahnya tetap dan tidak bertambah sedangkan jumlah penduduk bumi jumlahnya meningkat tajam.Sesungguhnya ekonomi Islam menyangkal pandangan skeptis dan pesimis para ekonom barat. Mereka juga tidak setuju akan adanya kelangkaan sumber daya, justru ekonomi Islam mengajak untuk optimis dalam perkara tersebut, meyakini bahwa sumber daya alam yang ada tidak terbatas dan akan terus bertambah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُوْن  وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَّسْتُمْ لَهٗ بِرٰزِقِيْنَ  وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا عِنْدَنَا خَزَاۤىِٕنُهٗ وَمَا نُنَزِّلُهٗٓ اِلَّا بِقَدَرٍ مَّعْلُوْمٍ“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya. Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya. Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu.” (QS. Al-Hijr: 19-21)Makna “khazain” adalah gudang rezeki dan perbendaharaan kekayaan, mencakup di dalamnya air hujan dan segala macam kenikmatan lainnya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَالسَّمَاۤءَ بَنَيْنٰهَا بِاَيْىدٍ وَّاِنَّا لَمُوْسِعُوْنَ“Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan (Kami), dan Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Az-Zariyat: 47)Firman-Nya “lamuusi’uun” mengandung kemungkinan bahwa Dia akan meluaskan segala sesuatu. Di dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah disebutkan,“Dan sesungguhnya Kami juga meluaskan untuk hamba-hamba Kami dengan rezeki yang mana Allah tidak meninggalkan satu binatang pun di dalam sarangnya, binatang yang berada di gelombang samudra dan yang berada di seluruh kawasan bumi, baik di daratan tinggi maupun rendah, melainkan rezeki yang mencukupinya pasti sampai padanya, kebaikan Allah yang mencukupinya sampai padanya.”Perspektif Islam yang optimis ini membuahkan beberapa hal baik dalam ekonomi:Pertama: Islam menjadikan usaha dan bekerja sebagai harga atas pencapaian seseorang terhadap bagiannya dari penghasilan. Perang bukanlah solusi dan jalan keluar untuk mendapatkan sumber daya dan kekayaan alam tersebut.Kedua: Kedamaian dan ketentraman masyarakat sangatlah dijunjung dalam agama ini, sehingga Islam tidak dengan mudah mengusir dan merampas tempat tinggal dan hak seseorang dengan alasan sumber daya alam tidak bisa memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.Ketiga: Islam memandang kemiskinan sebagai permasalahan yang dapat diselesaikan dan bukan sebagai penyakit yang tidak bisa diobati.Baca Juga: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiPerintah dan anjuran untuk menginvestasikan hartaMakna “menginvestasikan harta” adalah mencari cara agar mendapatkan keuntungan. Para ahli fikih terdahulu sudah menggunakan istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Di dalam kitab Tafsir Al-Kasyyaf saat menafsirkan ayat,وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa’: 5)Disebutkan bahwa “Maksud as-sufahaa’ adalah orang-orang yang akan menghamburkan harta mereka, mempergunakannya pada cara-cara yang tidak sepatutnya. Tidak bisa memperbaikinya, menginvestasikannya, dan menggunakannya.”Di antara bukti dan dalil yang menujukkan bahwa Islam telah mengajak dan menganjurkan investasi adalah:Pertama: Islam mengajak dan menekankan umatnya untuk bekerja dan mencari penghasilan. Imam As-Syaibani rahimahullah di dalam kitabnya Al-Iktisaab mengatakan,الكسب مباح على الإطلاق ، بل هو فرض عند الحاجة“Mencari nafkah secara umum hukumnya adalah diperbolehkan, bahkan hukumnya menjadi wajib tatkala dibutuhkan.”Lihatlah juga bagaimana Allah Ta’ala berfirman di dalam kitab-Nya,فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)Maksud ‘mencari karunia’ adalah bekerja dengan berdagang dan mencari rezeki halal.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah ada seseorang yang memakan suatu makanan yang lebih baik dibanding makanan hasil dari pekerjaan tangannya sendiri. Dan dahulu Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)Kedua: Islam mendukung dan menganggap penting fasilitas produksi umum yang dibutuhkan manusia, baik itu membuat ladang ataupun mendirikan pabrik-pabrik. Di dalam Islam membangun dan mendirikan pasar dihukumi fardhu kifayah, sehingga akan berdosa seluruh masyarakat jika tidak ada yang membuatnya. Hal ini ditegaskan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj.Hal ini juga sejalan dengan kaidah, “Segala  sesuatu  yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna, kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan.”Dikuatkan juga oleh firman Allah Ta’ala,وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al-Anfal: 60)Ketiga: Islam mengajak para wali anak yatim untuk memaksimalkan dan menginvestasikan harta anak-anak tersebut dengan cara-cara yang sesuai syariat, baik digunakan untuk berdagang, membuat produk, ataupun diinvestasikan dalam pertanian. Allah Ta’ala berfirman,وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!’” (QS. Al-Baqarah: 220)Di dalam Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan,“Mengurus mereka dengan patut itu lebih baik daripada mengabaikannya. Dan mengembangkan harta itu lebih baik daripada menelantarkannya.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.” (HR. Ad-Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata, “Sanadnya sahih”)Keempat: Islam sangat antusias agar seluruh harta yang ada terdistribusi dengan maksimal. Harta yang ada beredar pada peredarannya yang alami, tidak ditahan, tidak disia-siakan, dan tidak dibatasi pemanfaatannya hanya untuk kalangan tertentu saja. Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala telah mengajarkan pengetahuan ini ribuan tahun sebelum gencarnya gerakan ekonomi dan peradaban barat. Allah Ta’ala berfirman,مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)Muslim yang cerdas adalah mereka yang dapat mengelola keuangan dan hartanya dengan baik. Baik itu memanfaatkan dan menyalurkan dalam kebaikan, menabung, ataupun menginvestasikan agar bertambah dan berkembang. Hal ini bukanlah ke-bid’ah-an ataupun tasyabbuh dengan nonmuslim. Karena Islam telah terlebih dahulu mengajarkan prinsip-prinsip tersebut, jauh sebelum adanya perhatian negeri barat terhadap ilmu ekonomi.Pada pembahasan selanjutnya, insya Allah akan membahas beberapa aturan dasar dalam berinvestasi yang telah diajarkan oleh syariat Islam. Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Peringatan Keras Bagi Para PedagangHasil Survey Pedagang Di Kepuharjo Cangkringan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di.🔍 Fiqih Qurban, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Arti Thaha, Mensucikan Diri, Contoh Tauhid RububiyahTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Ajaibnya Doa: Senjata yang Tak Pernah Rusak – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Ajaibnya Doa: Senjata yang Tak Pernah Rusak – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau menyebutkan contoh yang berkaitan dengan kisah hidup Umar bin Khattab. Beliau berkata, “Umar meminta tolong untuk mengalahkan musuhnya dengan doa.” Padahal Umar adalah prajurit terhebat, (beliau berdoa) karena doa adalah senjata, yang dengannya kemenangan atas musuh diminta. Dengan doalah cara mengalahkan musuh. Oleh karena itu, kau dapati dalam al-Quran dan Sunah Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berbagai doa yang semuanya adalah memohon kemenangan atas musuh dengan doa. Betapa perlunya orang-orang di zaman ini untuk memohon kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā agar dimenangkan atas musuh mereka, dan menjadikan tipu daya musuh mereka menimpa lehernya sendiri. Dahulu apabila Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam takut dengan musuh, beliau berdoa:”Ya Allah, sungguh kami jadikan Engkau di leher (hadapan) mereka, dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan mereka.” (HR. Abu Dawud) Inilah meminta pertolongan kepada Allah dengan doa. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Kalian ditolong dan diberi rezeki hanyalah dengan orang-orang lemah di tengah kalian.” (HR. Abu Dawud) Yakni, dengan doa dan keikhlasan mereka. Doa adalah kebutuhan, faktor yang kuat, dan senjata yang ampuh. “Inilah senjata yang takkan pernah rusak,” seperti yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah merahmatinya. Inilah senjata yang sangat hebat. Umat Islam harus bersegera kembali kepada Allah, apalagi di zaman ini, di mana para musuh sudah menguasai mereka, dan keburukan banyak tersebar, umat Islam harus berlindung kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā, agar Allah balikkan tipu daya musuh pada leher-leher mereka sendiri, dan agar dapat menolong orang-orang lemah dari kalangan umat Islam di semua tempat, dan agar dapat menolong orang-orang yang menolong agama Allah Subẖānahu wa ta’ālā. Beginilah, meminta tolong dengan doa, sebagaimana dahulu Umar bin Khattab memohon kemenangan atas musuhnya dengan doa, padahal dia adalah prajurit terhebat di antara mereka. Umar pernah berkata kepada para sahabat Nabi, “Kalian tidaklah menang karena banyaknya jumlah, tapi kalian dimenangkan dari langit.” Yaitu, dengan doa. Ditolong dari langit dengan doa, dengan kembali kepada Allah, dan berlindung kepada-Nya Subẖānahu wa ta’ālā. Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—juga pernah berkata, “Aku tak punya kuasa atas terkabulnya doa, tapi kewajibanku hanyalah berdoa. Jika aku diberi petunjuk untuk berdoa, niscaya akan dikabulkan, karena Allah berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu.’” (QS. Ghafir: 60) ===================================================================================================== وَذَكَرَ أَمْثِلَةً مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِسِيْرَةِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدٍ وَالسِّلَاحُ… وَالدُّعَاءُ سِلَاحٌ وَيُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ يُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وَلِهَذَا تَجِدُ فِي الْقُرْآنِ وَفِي سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْعِيَةً كُلَّهَا اسْتِنْصَارٌ عَلَى الْعَدُوِّ بِالدُّعَاءِ وَكَمْ يَحْتَاجُ النَّاسُ فِي هَذَا الزَّمَانِ أَنْ يُلِحُّوْا عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَنْصُرَهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ وَأَنْ يَجْعَلَ كَيْدَ عَدُوِّهِمْ فِي نَحْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا خَافَ عَدُوًّا قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهِمْ هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ بِضُعَفَائِكُمْ بِدُعَائِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ الدُّعَاءُ ضَرُورَةٌ وَسَبَبٌ عَظِيمٌ وَسِلَاحٌ مَتِينٌ يَنْبَغِي… سِلَاحٌ لَا يَخْبُو كَمَا يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ سِلَاحٌ عَظِيمٌ جِدًّا يَنْبَغِي عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِي تَسَلَّطَ فِيْهِ الْأَعْدَاءُ وَكَثُرَ فِيهِ كَثُرَتْ فِيهِ شُرُورٌ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرُدَّ كَيْدَ الْأَعْدَاءِ فِي نُحُوْرِهِمْ وَأَنْ يَنْصُرَ الْمُسْتَضْعَفِيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَأَنْ يَنْصُرَ مَنْ نَصَرَ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ قَالَ عُمَرُ… كَانَ عُمَرُ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدِهِمْ وَكَانَ يَقُولُ لِلصَّحَابِةِ: لَسْتُمْ تُنْصَرُونَ بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا تُنْصَرُونَ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ بِالْفَزَعِ إِلَى اللهِ وَاللُّجُوءِ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَلَكِنَّ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُلْهِمْتُ الدُّعَاءَ فَإِنَّ الْإِجَابَةَ مَعَهُ لِأَنَّ اللهَ يَقُولُ: ادْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ  

Ajaibnya Doa: Senjata yang Tak Pernah Rusak – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Ajaibnya Doa: Senjata yang Tak Pernah Rusak – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau menyebutkan contoh yang berkaitan dengan kisah hidup Umar bin Khattab. Beliau berkata, “Umar meminta tolong untuk mengalahkan musuhnya dengan doa.” Padahal Umar adalah prajurit terhebat, (beliau berdoa) karena doa adalah senjata, yang dengannya kemenangan atas musuh diminta. Dengan doalah cara mengalahkan musuh. Oleh karena itu, kau dapati dalam al-Quran dan Sunah Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berbagai doa yang semuanya adalah memohon kemenangan atas musuh dengan doa. Betapa perlunya orang-orang di zaman ini untuk memohon kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā agar dimenangkan atas musuh mereka, dan menjadikan tipu daya musuh mereka menimpa lehernya sendiri. Dahulu apabila Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam takut dengan musuh, beliau berdoa:”Ya Allah, sungguh kami jadikan Engkau di leher (hadapan) mereka, dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan mereka.” (HR. Abu Dawud) Inilah meminta pertolongan kepada Allah dengan doa. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Kalian ditolong dan diberi rezeki hanyalah dengan orang-orang lemah di tengah kalian.” (HR. Abu Dawud) Yakni, dengan doa dan keikhlasan mereka. Doa adalah kebutuhan, faktor yang kuat, dan senjata yang ampuh. “Inilah senjata yang takkan pernah rusak,” seperti yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah merahmatinya. Inilah senjata yang sangat hebat. Umat Islam harus bersegera kembali kepada Allah, apalagi di zaman ini, di mana para musuh sudah menguasai mereka, dan keburukan banyak tersebar, umat Islam harus berlindung kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā, agar Allah balikkan tipu daya musuh pada leher-leher mereka sendiri, dan agar dapat menolong orang-orang lemah dari kalangan umat Islam di semua tempat, dan agar dapat menolong orang-orang yang menolong agama Allah Subẖānahu wa ta’ālā. Beginilah, meminta tolong dengan doa, sebagaimana dahulu Umar bin Khattab memohon kemenangan atas musuhnya dengan doa, padahal dia adalah prajurit terhebat di antara mereka. Umar pernah berkata kepada para sahabat Nabi, “Kalian tidaklah menang karena banyaknya jumlah, tapi kalian dimenangkan dari langit.” Yaitu, dengan doa. Ditolong dari langit dengan doa, dengan kembali kepada Allah, dan berlindung kepada-Nya Subẖānahu wa ta’ālā. Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—juga pernah berkata, “Aku tak punya kuasa atas terkabulnya doa, tapi kewajibanku hanyalah berdoa. Jika aku diberi petunjuk untuk berdoa, niscaya akan dikabulkan, karena Allah berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu.’” (QS. Ghafir: 60) ===================================================================================================== وَذَكَرَ أَمْثِلَةً مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِسِيْرَةِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدٍ وَالسِّلَاحُ… وَالدُّعَاءُ سِلَاحٌ وَيُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ يُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وَلِهَذَا تَجِدُ فِي الْقُرْآنِ وَفِي سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْعِيَةً كُلَّهَا اسْتِنْصَارٌ عَلَى الْعَدُوِّ بِالدُّعَاءِ وَكَمْ يَحْتَاجُ النَّاسُ فِي هَذَا الزَّمَانِ أَنْ يُلِحُّوْا عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَنْصُرَهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ وَأَنْ يَجْعَلَ كَيْدَ عَدُوِّهِمْ فِي نَحْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا خَافَ عَدُوًّا قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهِمْ هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ بِضُعَفَائِكُمْ بِدُعَائِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ الدُّعَاءُ ضَرُورَةٌ وَسَبَبٌ عَظِيمٌ وَسِلَاحٌ مَتِينٌ يَنْبَغِي… سِلَاحٌ لَا يَخْبُو كَمَا يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ سِلَاحٌ عَظِيمٌ جِدًّا يَنْبَغِي عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِي تَسَلَّطَ فِيْهِ الْأَعْدَاءُ وَكَثُرَ فِيهِ كَثُرَتْ فِيهِ شُرُورٌ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرُدَّ كَيْدَ الْأَعْدَاءِ فِي نُحُوْرِهِمْ وَأَنْ يَنْصُرَ الْمُسْتَضْعَفِيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَأَنْ يَنْصُرَ مَنْ نَصَرَ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ قَالَ عُمَرُ… كَانَ عُمَرُ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدِهِمْ وَكَانَ يَقُولُ لِلصَّحَابِةِ: لَسْتُمْ تُنْصَرُونَ بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا تُنْصَرُونَ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ بِالْفَزَعِ إِلَى اللهِ وَاللُّجُوءِ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَلَكِنَّ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُلْهِمْتُ الدُّعَاءَ فَإِنَّ الْإِجَابَةَ مَعَهُ لِأَنَّ اللهَ يَقُولُ: ادْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ  
Ajaibnya Doa: Senjata yang Tak Pernah Rusak – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau menyebutkan contoh yang berkaitan dengan kisah hidup Umar bin Khattab. Beliau berkata, “Umar meminta tolong untuk mengalahkan musuhnya dengan doa.” Padahal Umar adalah prajurit terhebat, (beliau berdoa) karena doa adalah senjata, yang dengannya kemenangan atas musuh diminta. Dengan doalah cara mengalahkan musuh. Oleh karena itu, kau dapati dalam al-Quran dan Sunah Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berbagai doa yang semuanya adalah memohon kemenangan atas musuh dengan doa. Betapa perlunya orang-orang di zaman ini untuk memohon kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā agar dimenangkan atas musuh mereka, dan menjadikan tipu daya musuh mereka menimpa lehernya sendiri. Dahulu apabila Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam takut dengan musuh, beliau berdoa:”Ya Allah, sungguh kami jadikan Engkau di leher (hadapan) mereka, dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan mereka.” (HR. Abu Dawud) Inilah meminta pertolongan kepada Allah dengan doa. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Kalian ditolong dan diberi rezeki hanyalah dengan orang-orang lemah di tengah kalian.” (HR. Abu Dawud) Yakni, dengan doa dan keikhlasan mereka. Doa adalah kebutuhan, faktor yang kuat, dan senjata yang ampuh. “Inilah senjata yang takkan pernah rusak,” seperti yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah merahmatinya. Inilah senjata yang sangat hebat. Umat Islam harus bersegera kembali kepada Allah, apalagi di zaman ini, di mana para musuh sudah menguasai mereka, dan keburukan banyak tersebar, umat Islam harus berlindung kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā, agar Allah balikkan tipu daya musuh pada leher-leher mereka sendiri, dan agar dapat menolong orang-orang lemah dari kalangan umat Islam di semua tempat, dan agar dapat menolong orang-orang yang menolong agama Allah Subẖānahu wa ta’ālā. Beginilah, meminta tolong dengan doa, sebagaimana dahulu Umar bin Khattab memohon kemenangan atas musuhnya dengan doa, padahal dia adalah prajurit terhebat di antara mereka. Umar pernah berkata kepada para sahabat Nabi, “Kalian tidaklah menang karena banyaknya jumlah, tapi kalian dimenangkan dari langit.” Yaitu, dengan doa. Ditolong dari langit dengan doa, dengan kembali kepada Allah, dan berlindung kepada-Nya Subẖānahu wa ta’ālā. Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—juga pernah berkata, “Aku tak punya kuasa atas terkabulnya doa, tapi kewajibanku hanyalah berdoa. Jika aku diberi petunjuk untuk berdoa, niscaya akan dikabulkan, karena Allah berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu.’” (QS. Ghafir: 60) ===================================================================================================== وَذَكَرَ أَمْثِلَةً مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِسِيْرَةِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدٍ وَالسِّلَاحُ… وَالدُّعَاءُ سِلَاحٌ وَيُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ يُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وَلِهَذَا تَجِدُ فِي الْقُرْآنِ وَفِي سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْعِيَةً كُلَّهَا اسْتِنْصَارٌ عَلَى الْعَدُوِّ بِالدُّعَاءِ وَكَمْ يَحْتَاجُ النَّاسُ فِي هَذَا الزَّمَانِ أَنْ يُلِحُّوْا عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَنْصُرَهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ وَأَنْ يَجْعَلَ كَيْدَ عَدُوِّهِمْ فِي نَحْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا خَافَ عَدُوًّا قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهِمْ هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ بِضُعَفَائِكُمْ بِدُعَائِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ الدُّعَاءُ ضَرُورَةٌ وَسَبَبٌ عَظِيمٌ وَسِلَاحٌ مَتِينٌ يَنْبَغِي… سِلَاحٌ لَا يَخْبُو كَمَا يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ سِلَاحٌ عَظِيمٌ جِدًّا يَنْبَغِي عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِي تَسَلَّطَ فِيْهِ الْأَعْدَاءُ وَكَثُرَ فِيهِ كَثُرَتْ فِيهِ شُرُورٌ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرُدَّ كَيْدَ الْأَعْدَاءِ فِي نُحُوْرِهِمْ وَأَنْ يَنْصُرَ الْمُسْتَضْعَفِيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَأَنْ يَنْصُرَ مَنْ نَصَرَ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ قَالَ عُمَرُ… كَانَ عُمَرُ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدِهِمْ وَكَانَ يَقُولُ لِلصَّحَابِةِ: لَسْتُمْ تُنْصَرُونَ بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا تُنْصَرُونَ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ بِالْفَزَعِ إِلَى اللهِ وَاللُّجُوءِ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَلَكِنَّ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُلْهِمْتُ الدُّعَاءَ فَإِنَّ الْإِجَابَةَ مَعَهُ لِأَنَّ اللهَ يَقُولُ: ادْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ  


Ajaibnya Doa: Senjata yang Tak Pernah Rusak – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau menyebutkan contoh yang berkaitan dengan kisah hidup Umar bin Khattab. Beliau berkata, “Umar meminta tolong untuk mengalahkan musuhnya dengan doa.” Padahal Umar adalah prajurit terhebat, (beliau berdoa) karena doa adalah senjata, yang dengannya kemenangan atas musuh diminta. Dengan doalah cara mengalahkan musuh. Oleh karena itu, kau dapati dalam al-Quran dan Sunah Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berbagai doa yang semuanya adalah memohon kemenangan atas musuh dengan doa. Betapa perlunya orang-orang di zaman ini untuk memohon kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā agar dimenangkan atas musuh mereka, dan menjadikan tipu daya musuh mereka menimpa lehernya sendiri. Dahulu apabila Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam takut dengan musuh, beliau berdoa:”Ya Allah, sungguh kami jadikan Engkau di leher (hadapan) mereka, dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan mereka.” (HR. Abu Dawud) Inilah meminta pertolongan kepada Allah dengan doa. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Kalian ditolong dan diberi rezeki hanyalah dengan orang-orang lemah di tengah kalian.” (HR. Abu Dawud) Yakni, dengan doa dan keikhlasan mereka. Doa adalah kebutuhan, faktor yang kuat, dan senjata yang ampuh. “Inilah senjata yang takkan pernah rusak,” seperti yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah merahmatinya. Inilah senjata yang sangat hebat. Umat Islam harus bersegera kembali kepada Allah, apalagi di zaman ini, di mana para musuh sudah menguasai mereka, dan keburukan banyak tersebar, umat Islam harus berlindung kepada Allah Subẖānahu wa ta’ālā, agar Allah balikkan tipu daya musuh pada leher-leher mereka sendiri, dan agar dapat menolong orang-orang lemah dari kalangan umat Islam di semua tempat, dan agar dapat menolong orang-orang yang menolong agama Allah Subẖānahu wa ta’ālā. Beginilah, meminta tolong dengan doa, sebagaimana dahulu Umar bin Khattab memohon kemenangan atas musuhnya dengan doa, padahal dia adalah prajurit terhebat di antara mereka. Umar pernah berkata kepada para sahabat Nabi, “Kalian tidaklah menang karena banyaknya jumlah, tapi kalian dimenangkan dari langit.” Yaitu, dengan doa. Ditolong dari langit dengan doa, dengan kembali kepada Allah, dan berlindung kepada-Nya Subẖānahu wa ta’ālā. Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—juga pernah berkata, “Aku tak punya kuasa atas terkabulnya doa, tapi kewajibanku hanyalah berdoa. Jika aku diberi petunjuk untuk berdoa, niscaya akan dikabulkan, karena Allah berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu.’” (QS. Ghafir: 60) ===================================================================================================== وَذَكَرَ أَمْثِلَةً مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِسِيْرَةِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدٍ وَالسِّلَاحُ… وَالدُّعَاءُ سِلَاحٌ وَيُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ يُسْتَنْصَرُ بِهِ عَلَى الْأَعْدَاءِ وَلِهَذَا تَجِدُ فِي الْقُرْآنِ وَفِي سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْعِيَةً كُلَّهَا اسْتِنْصَارٌ عَلَى الْعَدُوِّ بِالدُّعَاءِ وَكَمْ يَحْتَاجُ النَّاسُ فِي هَذَا الزَّمَانِ أَنْ يُلِحُّوْا عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَنْصُرَهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ وَأَنْ يَجْعَلَ كَيْدَ عَدُوِّهِمْ فِي نَحْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا خَافَ عَدُوًّا قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهِمْ هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ بِضُعَفَائِكُمْ بِدُعَائِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ الدُّعَاءُ ضَرُورَةٌ وَسَبَبٌ عَظِيمٌ وَسِلَاحٌ مَتِينٌ يَنْبَغِي… سِلَاحٌ لَا يَخْبُو كَمَا يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ سِلَاحٌ عَظِيمٌ جِدًّا يَنْبَغِي عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِي تَسَلَّطَ فِيْهِ الْأَعْدَاءُ وَكَثُرَ فِيهِ كَثُرَتْ فِيهِ شُرُورٌ أَنْ يَفْزَعُوا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرُدَّ كَيْدَ الْأَعْدَاءِ فِي نُحُوْرِهِمْ وَأَنْ يَنْصُرَ الْمُسْتَضْعَفِيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَأَنْ يَنْصُرَ مَنْ نَصَرَ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا اسْتِنْصَارٌ بِالدُّعَاءِ قَالَ عُمَرُ… كَانَ عُمَرُ يَسْتَنْصِرُ بِهِ عَلَى عَدُوِّهِ وَكَانَ أَعْظَمَ جُنْدِهِمْ وَكَانَ يَقُولُ لِلصَّحَابِةِ: لَسْتُمْ تُنْصَرُونَ بِالْكَثْرَةِ وَإِنَّمَا تُنْصَرُونَ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ مِنَ السَّمَاءِ أَيْ بِالدُّعَاءِ بِالْفَزَعِ إِلَى اللهِ وَاللُّجُوءِ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَلَكِنَّ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُلْهِمْتُ الدُّعَاءَ فَإِنَّ الْإِجَابَةَ مَعَهُ لِأَنَّ اللهَ يَقُولُ: ادْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ  
Prev     Next