Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  

Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  
Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  


Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  

Antara “Menabung” dan “Menimbun” Harta

Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam

Antara “Menabung” dan “Menimbun” Harta

Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam
Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam


Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam

Makna “Al-Baqiyaat As-Sholihaat”

Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran

Makna “Al-Baqiyaat As-Sholihaat”

Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran
Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran


Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran

Inilah 6 Adab Ketika Masuk Pasar Agar Dapat Keberkahan dan Terhindar dari Mara Bahaya

Mari kita praktikkan enam adab ketika masuk pasar (termasuk mal, swalayan, supermarket) agar mendapat keberkahan dan terhindar dari mara bahaya.   Daftar Isi tutup 1. Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan 2. Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah 3. Adab-Adab Ketika Masuk Pasar 3.1. Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar 3.2. Kedua: Masuk pasar itu seperlunya 3.3. Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari 3.4. Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 3.5. Kelima: Berlaku jujur dan amanah 3.6. Keenam: Menundukkan pandangan   Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits di atas, قَوْلُهُ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا لِأَنَّهَا بُيُوتُ الطَّاعَاتِ وَأَسَاسُهَا عَلَى التَّقْوَى قَوْلُهُ وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا لِأَنَّهَا مَحَلُّ الْغِشِّ وَالْخِدَاعِ وَالرِّبَا وَالْأَيْمَانِ الْكَاذِبَةِ وَإِخْلَافِ الْوَعْدِ وَالْإِعْرَاضِ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا فِي مَعْنَاهُ وَالمَسَاجِدُ مَحَلُّ نُزُوْلِ الرَّحْمَةِ ، وَالأَسْوَاقُ ضِدُّهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid’ karena masjid merupakan tempat ketaatan dan didirikan atas dasar ketakwaan. Sedangkan kalimat ‘tempat yang paling Allah benci adalah pasar’, karena di pasar adalah tempat tipu-tipu, pengelabuan, riba, janji-janji palsu, pengingkaran janji, dan mengabaikan Allah, serta hal serupa lainnya. Adapun masjid adalah tempat turunnya rahmat, berbeda halnya dengan pasar.”   Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah Perhatikan ayat yang membicarakan tentang kewajiban melakukan shalat Jumat dan perintah meninggalkan jual beli, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Baca juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Pelajaran Penting dari Ayat Shalat Jumat Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:279) karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa sebab turunnya ayat, وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah)” (QS. Jumu’ah: 11), sebagaimana kisah yang disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhotbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang saja.” (HR. Muslim, no. 863). Baca juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Jumat Kurang Dari 40 Orang Masih Sahkah?   Dengan penjelasan di atas, penting sekali diperhatikan adab-adab ketika masuk pasar agar kita mendapatkan berkah dan terhindar dari mara bahaya.   Adab-Adab Ketika Masuk Pasar Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar Dalam hadits disebutkan bahwa hendaklah lisan kita selalu basah dengan dzikir kepada Allah. Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah dengan berdzikir kepada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad, 4:188, sanad sahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Baca juga: Penjelasan Hadits, Lisan Selalu Basah dengan Dzikir Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir kepada Allah, maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar, lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524). Di sini dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524. Para ulama menganjurkan membaca dzikir: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIIT WA HUWA HAYYU LAA YAMUUT BI YADIHIL KHOIR WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR ketika masuk pasar. Menurut sebagian ulama, dzikir ini berasal dari hadits yang tidak sahih. Namun, karena perintah dzikir yang disebutkan itu umum di mana pun tetap dianjurkan berdzikir, maka dzikir tadi boleh dibaca tanpa meyakini keistimewaannya. Dzikir akan mendatangkan rasa takut kepada Allah dan semakin menundukkan diri kepada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata Ibnul Qayyim mengenai keutamaan dzikir dalam kitab Al-Waabil Ash-Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian, perniagannya akan semakin berkah. Baca juga: Mengingat Allah di Pasar dan Doa Masuk Pasar Ibnu Batthal rahimahullah berkata bahwa dzikir di pasar adalah amalan yang afdal dalam kalimat beliau, “هذا إنما خرج على الأغلب ؛ لأن المساجد يذكر فيه اسم الله تعالى ، والأسواق قد غلب عليها اللغط واللهو والاشتغال بجمع المال ، والكَلَب على الدنيا من الوجه المباح وغيره ، وأما إذا ذُكر الله في السوق فهو من أفضل الأعمال”. “Inilah yang berlaku umum bahwa masjid itu di dalamnya disibukkan dengan dzikir kepada Allah. Adapun pasar-pasar di dalamnya terdapat perkataan sia-sia, hal sia-sia, hanya sibuk dengan mengumpulkan harta. Itulah pada umumnya. Akhirnya yang ada di pasar adalah sibuk dengan dunia, walau itu mubah. Sehingga berdzikir kepada Allah ketika di pasar adalah amalan yang paling utama (afdal).” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 6:249)   Kedua: Masuk pasar itu seperlunya Apabila hendak membeli sesuatu di pasar hendaknya pembeli tidak berlama-lama di dalamnya. Hal ini lantaran banyaknya maksiat, kecurangan dan perbuatan sia-sia sehingga amalan kebaikan di dalamnya sangat sedikit. Banyak pula wanita dan laki-laki yang memamerkan dirinya dengan berbagai jenis perhiasan dan pakaian mewah. Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ تَكُونَنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ، وَلاَ آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا، فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ “Jika Anda mampu, janganlah menjadi orang yang pertama kali masuk pasar. Jangan pula menjadi yang terakhir keluar dari pasar. Sebab pasar adalah tempat perangnya setan, di sanalah ia menancapkan benderanya.” (HR Muslim, no. 2451) Namun, masuk pasar ketika butuh tidaklah disebut makruh. Allah menyifati Rasulullah dalam ayat, وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al-Furqan: 20) Para sahabat juga berdagang di pasar-pasar. Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah masuk pasar pada hari-hari tasyrik sambil bertakbir. Akhirnya, orang-orang di pasar ikut bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Al-Mawardi dan selainnya berkata, الذم لمن أكثر ملازمة السوق وصرف أكثر الأوقات إليها والاشتغال بها عن العبادة، وهذا كما قالوه لثبوت الأحاديث في دخول النبي صلى الله عليه وسلم الأسواق مع نص القرآن “Adapun celaan itu didapati bagi mereka yang terlalu sibuk di pasar dan kebanyakan waktu habis dengan kegiatan di pasar sehingga melupakan ibadah. Inilah yang dimaksud karena ada hadits-hadits yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga masuk pasar, ayat Al-Qur’an pun membicarakan demikian (sehingga masuk pasar sebenarnya dibolehkan, tetapi jangan sampai melupakan ibadah).”   Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari Hal ini tersurat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Tentang tafsiran ayat di atas, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja, berarti perhiasan lainnya tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Sehingga perhiasan semacam ini tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Selain itu berarti wajib tertutup. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Baca juga: Pengertian Perhiasan Wanita dari Bahasan Surah An-Nuur Apalagi di pasar begitu bebas campur baur antara laki-laki dan perempuan dan sangat sulit dihindari, sehingga menutup aurat itu sangat-sangat urgen.   Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 1. Bersikap pertengahan, jangan terlalu boros dan jangan serba kekurangan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67) 2. Buat rencana belanja sebelum masuk pasar. 3. Berbelanja sesuai kebutuhan, yang didahulukan adalah kebutuhan primer (dhoruri: jika tidak ada, bisa binasa), lalu kebutuhan sekunder (haaji: jika tidak ada, tetap bisa hidup, tetapi penuh kesulitan), lalu kebutuhan tersier (tahsini, pelengkap saja). 4. Belanja sesuai kemampuan. 5. Berbelanja dengan bijak. 6. Selama ada sesuatu yang bisa dimanfaatkan, tidak mesti membeli yang baru. 7. Jangan sampai berbelanja dengan berutang.   Kelima: Berlaku jujur dan amanah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.” (HR. Bukhari, no. 2682 dan Muslim, no. 59) Baca juga: Berlakulah Jujur! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Berkah Kejujuran dalam Bisnis Mencari Orang yang Jujur itu Sulit   Keenam: Menundukkan pandangan Dalam ayat disebutkan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ , وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30-31) Baca juga: Manfaat Menundukkan Pandangan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka menyatakan, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam, dan amar makruf nahi mungkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Demikian berbagai adab saat di pasar. Semoga kita senantiasa mendapatkan keberkahan dan dijauhi dari mara bahaya. – Rohan Jogja, 4 Dzulqa’dah 1443 H, 3 Juni 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masuk pasar aturan jual beli belanja halal haram pasar shalat jumat tips belanja

Inilah 6 Adab Ketika Masuk Pasar Agar Dapat Keberkahan dan Terhindar dari Mara Bahaya

Mari kita praktikkan enam adab ketika masuk pasar (termasuk mal, swalayan, supermarket) agar mendapat keberkahan dan terhindar dari mara bahaya.   Daftar Isi tutup 1. Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan 2. Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah 3. Adab-Adab Ketika Masuk Pasar 3.1. Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar 3.2. Kedua: Masuk pasar itu seperlunya 3.3. Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari 3.4. Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 3.5. Kelima: Berlaku jujur dan amanah 3.6. Keenam: Menundukkan pandangan   Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits di atas, قَوْلُهُ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا لِأَنَّهَا بُيُوتُ الطَّاعَاتِ وَأَسَاسُهَا عَلَى التَّقْوَى قَوْلُهُ وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا لِأَنَّهَا مَحَلُّ الْغِشِّ وَالْخِدَاعِ وَالرِّبَا وَالْأَيْمَانِ الْكَاذِبَةِ وَإِخْلَافِ الْوَعْدِ وَالْإِعْرَاضِ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا فِي مَعْنَاهُ وَالمَسَاجِدُ مَحَلُّ نُزُوْلِ الرَّحْمَةِ ، وَالأَسْوَاقُ ضِدُّهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid’ karena masjid merupakan tempat ketaatan dan didirikan atas dasar ketakwaan. Sedangkan kalimat ‘tempat yang paling Allah benci adalah pasar’, karena di pasar adalah tempat tipu-tipu, pengelabuan, riba, janji-janji palsu, pengingkaran janji, dan mengabaikan Allah, serta hal serupa lainnya. Adapun masjid adalah tempat turunnya rahmat, berbeda halnya dengan pasar.”   Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah Perhatikan ayat yang membicarakan tentang kewajiban melakukan shalat Jumat dan perintah meninggalkan jual beli, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Baca juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Pelajaran Penting dari Ayat Shalat Jumat Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:279) karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa sebab turunnya ayat, وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah)” (QS. Jumu’ah: 11), sebagaimana kisah yang disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhotbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang saja.” (HR. Muslim, no. 863). Baca juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Jumat Kurang Dari 40 Orang Masih Sahkah?   Dengan penjelasan di atas, penting sekali diperhatikan adab-adab ketika masuk pasar agar kita mendapatkan berkah dan terhindar dari mara bahaya.   Adab-Adab Ketika Masuk Pasar Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar Dalam hadits disebutkan bahwa hendaklah lisan kita selalu basah dengan dzikir kepada Allah. Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah dengan berdzikir kepada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad, 4:188, sanad sahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Baca juga: Penjelasan Hadits, Lisan Selalu Basah dengan Dzikir Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir kepada Allah, maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar, lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524). Di sini dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524. Para ulama menganjurkan membaca dzikir: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIIT WA HUWA HAYYU LAA YAMUUT BI YADIHIL KHOIR WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR ketika masuk pasar. Menurut sebagian ulama, dzikir ini berasal dari hadits yang tidak sahih. Namun, karena perintah dzikir yang disebutkan itu umum di mana pun tetap dianjurkan berdzikir, maka dzikir tadi boleh dibaca tanpa meyakini keistimewaannya. Dzikir akan mendatangkan rasa takut kepada Allah dan semakin menundukkan diri kepada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata Ibnul Qayyim mengenai keutamaan dzikir dalam kitab Al-Waabil Ash-Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian, perniagannya akan semakin berkah. Baca juga: Mengingat Allah di Pasar dan Doa Masuk Pasar Ibnu Batthal rahimahullah berkata bahwa dzikir di pasar adalah amalan yang afdal dalam kalimat beliau, “هذا إنما خرج على الأغلب ؛ لأن المساجد يذكر فيه اسم الله تعالى ، والأسواق قد غلب عليها اللغط واللهو والاشتغال بجمع المال ، والكَلَب على الدنيا من الوجه المباح وغيره ، وأما إذا ذُكر الله في السوق فهو من أفضل الأعمال”. “Inilah yang berlaku umum bahwa masjid itu di dalamnya disibukkan dengan dzikir kepada Allah. Adapun pasar-pasar di dalamnya terdapat perkataan sia-sia, hal sia-sia, hanya sibuk dengan mengumpulkan harta. Itulah pada umumnya. Akhirnya yang ada di pasar adalah sibuk dengan dunia, walau itu mubah. Sehingga berdzikir kepada Allah ketika di pasar adalah amalan yang paling utama (afdal).” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 6:249)   Kedua: Masuk pasar itu seperlunya Apabila hendak membeli sesuatu di pasar hendaknya pembeli tidak berlama-lama di dalamnya. Hal ini lantaran banyaknya maksiat, kecurangan dan perbuatan sia-sia sehingga amalan kebaikan di dalamnya sangat sedikit. Banyak pula wanita dan laki-laki yang memamerkan dirinya dengan berbagai jenis perhiasan dan pakaian mewah. Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ تَكُونَنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ، وَلاَ آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا، فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ “Jika Anda mampu, janganlah menjadi orang yang pertama kali masuk pasar. Jangan pula menjadi yang terakhir keluar dari pasar. Sebab pasar adalah tempat perangnya setan, di sanalah ia menancapkan benderanya.” (HR Muslim, no. 2451) Namun, masuk pasar ketika butuh tidaklah disebut makruh. Allah menyifati Rasulullah dalam ayat, وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al-Furqan: 20) Para sahabat juga berdagang di pasar-pasar. Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah masuk pasar pada hari-hari tasyrik sambil bertakbir. Akhirnya, orang-orang di pasar ikut bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Al-Mawardi dan selainnya berkata, الذم لمن أكثر ملازمة السوق وصرف أكثر الأوقات إليها والاشتغال بها عن العبادة، وهذا كما قالوه لثبوت الأحاديث في دخول النبي صلى الله عليه وسلم الأسواق مع نص القرآن “Adapun celaan itu didapati bagi mereka yang terlalu sibuk di pasar dan kebanyakan waktu habis dengan kegiatan di pasar sehingga melupakan ibadah. Inilah yang dimaksud karena ada hadits-hadits yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga masuk pasar, ayat Al-Qur’an pun membicarakan demikian (sehingga masuk pasar sebenarnya dibolehkan, tetapi jangan sampai melupakan ibadah).”   Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari Hal ini tersurat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Tentang tafsiran ayat di atas, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja, berarti perhiasan lainnya tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Sehingga perhiasan semacam ini tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Selain itu berarti wajib tertutup. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Baca juga: Pengertian Perhiasan Wanita dari Bahasan Surah An-Nuur Apalagi di pasar begitu bebas campur baur antara laki-laki dan perempuan dan sangat sulit dihindari, sehingga menutup aurat itu sangat-sangat urgen.   Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 1. Bersikap pertengahan, jangan terlalu boros dan jangan serba kekurangan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67) 2. Buat rencana belanja sebelum masuk pasar. 3. Berbelanja sesuai kebutuhan, yang didahulukan adalah kebutuhan primer (dhoruri: jika tidak ada, bisa binasa), lalu kebutuhan sekunder (haaji: jika tidak ada, tetap bisa hidup, tetapi penuh kesulitan), lalu kebutuhan tersier (tahsini, pelengkap saja). 4. Belanja sesuai kemampuan. 5. Berbelanja dengan bijak. 6. Selama ada sesuatu yang bisa dimanfaatkan, tidak mesti membeli yang baru. 7. Jangan sampai berbelanja dengan berutang.   Kelima: Berlaku jujur dan amanah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.” (HR. Bukhari, no. 2682 dan Muslim, no. 59) Baca juga: Berlakulah Jujur! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Berkah Kejujuran dalam Bisnis Mencari Orang yang Jujur itu Sulit   Keenam: Menundukkan pandangan Dalam ayat disebutkan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ , وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30-31) Baca juga: Manfaat Menundukkan Pandangan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka menyatakan, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam, dan amar makruf nahi mungkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Demikian berbagai adab saat di pasar. Semoga kita senantiasa mendapatkan keberkahan dan dijauhi dari mara bahaya. – Rohan Jogja, 4 Dzulqa’dah 1443 H, 3 Juni 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masuk pasar aturan jual beli belanja halal haram pasar shalat jumat tips belanja
Mari kita praktikkan enam adab ketika masuk pasar (termasuk mal, swalayan, supermarket) agar mendapat keberkahan dan terhindar dari mara bahaya.   Daftar Isi tutup 1. Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan 2. Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah 3. Adab-Adab Ketika Masuk Pasar 3.1. Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar 3.2. Kedua: Masuk pasar itu seperlunya 3.3. Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari 3.4. Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 3.5. Kelima: Berlaku jujur dan amanah 3.6. Keenam: Menundukkan pandangan   Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits di atas, قَوْلُهُ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا لِأَنَّهَا بُيُوتُ الطَّاعَاتِ وَأَسَاسُهَا عَلَى التَّقْوَى قَوْلُهُ وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا لِأَنَّهَا مَحَلُّ الْغِشِّ وَالْخِدَاعِ وَالرِّبَا وَالْأَيْمَانِ الْكَاذِبَةِ وَإِخْلَافِ الْوَعْدِ وَالْإِعْرَاضِ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا فِي مَعْنَاهُ وَالمَسَاجِدُ مَحَلُّ نُزُوْلِ الرَّحْمَةِ ، وَالأَسْوَاقُ ضِدُّهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid’ karena masjid merupakan tempat ketaatan dan didirikan atas dasar ketakwaan. Sedangkan kalimat ‘tempat yang paling Allah benci adalah pasar’, karena di pasar adalah tempat tipu-tipu, pengelabuan, riba, janji-janji palsu, pengingkaran janji, dan mengabaikan Allah, serta hal serupa lainnya. Adapun masjid adalah tempat turunnya rahmat, berbeda halnya dengan pasar.”   Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah Perhatikan ayat yang membicarakan tentang kewajiban melakukan shalat Jumat dan perintah meninggalkan jual beli, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Baca juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Pelajaran Penting dari Ayat Shalat Jumat Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:279) karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa sebab turunnya ayat, وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah)” (QS. Jumu’ah: 11), sebagaimana kisah yang disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhotbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang saja.” (HR. Muslim, no. 863). Baca juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Jumat Kurang Dari 40 Orang Masih Sahkah?   Dengan penjelasan di atas, penting sekali diperhatikan adab-adab ketika masuk pasar agar kita mendapatkan berkah dan terhindar dari mara bahaya.   Adab-Adab Ketika Masuk Pasar Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar Dalam hadits disebutkan bahwa hendaklah lisan kita selalu basah dengan dzikir kepada Allah. Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah dengan berdzikir kepada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad, 4:188, sanad sahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Baca juga: Penjelasan Hadits, Lisan Selalu Basah dengan Dzikir Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir kepada Allah, maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar, lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524). Di sini dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524. Para ulama menganjurkan membaca dzikir: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIIT WA HUWA HAYYU LAA YAMUUT BI YADIHIL KHOIR WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR ketika masuk pasar. Menurut sebagian ulama, dzikir ini berasal dari hadits yang tidak sahih. Namun, karena perintah dzikir yang disebutkan itu umum di mana pun tetap dianjurkan berdzikir, maka dzikir tadi boleh dibaca tanpa meyakini keistimewaannya. Dzikir akan mendatangkan rasa takut kepada Allah dan semakin menundukkan diri kepada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata Ibnul Qayyim mengenai keutamaan dzikir dalam kitab Al-Waabil Ash-Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian, perniagannya akan semakin berkah. Baca juga: Mengingat Allah di Pasar dan Doa Masuk Pasar Ibnu Batthal rahimahullah berkata bahwa dzikir di pasar adalah amalan yang afdal dalam kalimat beliau, “هذا إنما خرج على الأغلب ؛ لأن المساجد يذكر فيه اسم الله تعالى ، والأسواق قد غلب عليها اللغط واللهو والاشتغال بجمع المال ، والكَلَب على الدنيا من الوجه المباح وغيره ، وأما إذا ذُكر الله في السوق فهو من أفضل الأعمال”. “Inilah yang berlaku umum bahwa masjid itu di dalamnya disibukkan dengan dzikir kepada Allah. Adapun pasar-pasar di dalamnya terdapat perkataan sia-sia, hal sia-sia, hanya sibuk dengan mengumpulkan harta. Itulah pada umumnya. Akhirnya yang ada di pasar adalah sibuk dengan dunia, walau itu mubah. Sehingga berdzikir kepada Allah ketika di pasar adalah amalan yang paling utama (afdal).” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 6:249)   Kedua: Masuk pasar itu seperlunya Apabila hendak membeli sesuatu di pasar hendaknya pembeli tidak berlama-lama di dalamnya. Hal ini lantaran banyaknya maksiat, kecurangan dan perbuatan sia-sia sehingga amalan kebaikan di dalamnya sangat sedikit. Banyak pula wanita dan laki-laki yang memamerkan dirinya dengan berbagai jenis perhiasan dan pakaian mewah. Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ تَكُونَنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ، وَلاَ آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا، فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ “Jika Anda mampu, janganlah menjadi orang yang pertama kali masuk pasar. Jangan pula menjadi yang terakhir keluar dari pasar. Sebab pasar adalah tempat perangnya setan, di sanalah ia menancapkan benderanya.” (HR Muslim, no. 2451) Namun, masuk pasar ketika butuh tidaklah disebut makruh. Allah menyifati Rasulullah dalam ayat, وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al-Furqan: 20) Para sahabat juga berdagang di pasar-pasar. Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah masuk pasar pada hari-hari tasyrik sambil bertakbir. Akhirnya, orang-orang di pasar ikut bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Al-Mawardi dan selainnya berkata, الذم لمن أكثر ملازمة السوق وصرف أكثر الأوقات إليها والاشتغال بها عن العبادة، وهذا كما قالوه لثبوت الأحاديث في دخول النبي صلى الله عليه وسلم الأسواق مع نص القرآن “Adapun celaan itu didapati bagi mereka yang terlalu sibuk di pasar dan kebanyakan waktu habis dengan kegiatan di pasar sehingga melupakan ibadah. Inilah yang dimaksud karena ada hadits-hadits yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga masuk pasar, ayat Al-Qur’an pun membicarakan demikian (sehingga masuk pasar sebenarnya dibolehkan, tetapi jangan sampai melupakan ibadah).”   Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari Hal ini tersurat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Tentang tafsiran ayat di atas, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja, berarti perhiasan lainnya tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Sehingga perhiasan semacam ini tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Selain itu berarti wajib tertutup. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Baca juga: Pengertian Perhiasan Wanita dari Bahasan Surah An-Nuur Apalagi di pasar begitu bebas campur baur antara laki-laki dan perempuan dan sangat sulit dihindari, sehingga menutup aurat itu sangat-sangat urgen.   Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 1. Bersikap pertengahan, jangan terlalu boros dan jangan serba kekurangan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67) 2. Buat rencana belanja sebelum masuk pasar. 3. Berbelanja sesuai kebutuhan, yang didahulukan adalah kebutuhan primer (dhoruri: jika tidak ada, bisa binasa), lalu kebutuhan sekunder (haaji: jika tidak ada, tetap bisa hidup, tetapi penuh kesulitan), lalu kebutuhan tersier (tahsini, pelengkap saja). 4. Belanja sesuai kemampuan. 5. Berbelanja dengan bijak. 6. Selama ada sesuatu yang bisa dimanfaatkan, tidak mesti membeli yang baru. 7. Jangan sampai berbelanja dengan berutang.   Kelima: Berlaku jujur dan amanah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.” (HR. Bukhari, no. 2682 dan Muslim, no. 59) Baca juga: Berlakulah Jujur! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Berkah Kejujuran dalam Bisnis Mencari Orang yang Jujur itu Sulit   Keenam: Menundukkan pandangan Dalam ayat disebutkan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ , وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30-31) Baca juga: Manfaat Menundukkan Pandangan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka menyatakan, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam, dan amar makruf nahi mungkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Demikian berbagai adab saat di pasar. Semoga kita senantiasa mendapatkan keberkahan dan dijauhi dari mara bahaya. – Rohan Jogja, 4 Dzulqa’dah 1443 H, 3 Juni 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masuk pasar aturan jual beli belanja halal haram pasar shalat jumat tips belanja


Mari kita praktikkan enam adab ketika masuk pasar (termasuk mal, swalayan, supermarket) agar mendapat keberkahan dan terhindar dari mara bahaya.   Daftar Isi tutup 1. Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan 2. Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah 3. Adab-Adab Ketika Masuk Pasar 3.1. Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar 3.2. Kedua: Masuk pasar itu seperlunya 3.3. Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari 3.4. Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 3.5. Kelima: Berlaku jujur dan amanah 3.6. Keenam: Menundukkan pandangan   Pasar itu Tempat Berbagai Kerusakan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits di atas, قَوْلُهُ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا لِأَنَّهَا بُيُوتُ الطَّاعَاتِ وَأَسَاسُهَا عَلَى التَّقْوَى قَوْلُهُ وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا لِأَنَّهَا مَحَلُّ الْغِشِّ وَالْخِدَاعِ وَالرِّبَا وَالْأَيْمَانِ الْكَاذِبَةِ وَإِخْلَافِ الْوَعْدِ وَالْإِعْرَاضِ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا فِي مَعْنَاهُ وَالمَسَاجِدُ مَحَلُّ نُزُوْلِ الرَّحْمَةِ ، وَالأَسْوَاقُ ضِدُّهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid’ karena masjid merupakan tempat ketaatan dan didirikan atas dasar ketakwaan. Sedangkan kalimat ‘tempat yang paling Allah benci adalah pasar’, karena di pasar adalah tempat tipu-tipu, pengelabuan, riba, janji-janji palsu, pengingkaran janji, dan mengabaikan Allah, serta hal serupa lainnya. Adapun masjid adalah tempat turunnya rahmat, berbeda halnya dengan pasar.”   Jual Beli Bisa Melalaikan dari Ibadah Perhatikan ayat yang membicarakan tentang kewajiban melakukan shalat Jumat dan perintah meninggalkan jual beli, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Baca juga: Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Pelajaran Penting dari Ayat Shalat Jumat Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:279) karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa sebab turunnya ayat, وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah)” (QS. Jumu’ah: 11), sebagaimana kisah yang disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhotbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang saja.” (HR. Muslim, no. 863). Baca juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Jumat Kurang Dari 40 Orang Masih Sahkah?   Dengan penjelasan di atas, penting sekali diperhatikan adab-adab ketika masuk pasar agar kita mendapatkan berkah dan terhindar dari mara bahaya.   Adab-Adab Ketika Masuk Pasar Pertama: Berdzikir ketika masuk pasar Dalam hadits disebutkan bahwa hendaklah lisan kita selalu basah dengan dzikir kepada Allah. Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah dengan berdzikir kepada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad, 4:188, sanad sahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Baca juga: Penjelasan Hadits, Lisan Selalu Basah dengan Dzikir Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir kepada Allah, maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar, lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524). Di sini dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524. Para ulama menganjurkan membaca dzikir: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIIT WA HUWA HAYYU LAA YAMUUT BI YADIHIL KHOIR WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR ketika masuk pasar. Menurut sebagian ulama, dzikir ini berasal dari hadits yang tidak sahih. Namun, karena perintah dzikir yang disebutkan itu umum di mana pun tetap dianjurkan berdzikir, maka dzikir tadi boleh dibaca tanpa meyakini keistimewaannya. Dzikir akan mendatangkan rasa takut kepada Allah dan semakin menundukkan diri kepada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah. Demikian kata Ibnul Qayyim mengenai keutamaan dzikir dalam kitab Al-Waabil Ash-Shoyyib. Ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim rajin mengingat Allah di pasar, ia berarti akan mengindahkan aturan Allah, tidak berbuat curang, takut dusta dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Jika demikian, perniagannya akan semakin berkah. Baca juga: Mengingat Allah di Pasar dan Doa Masuk Pasar Ibnu Batthal rahimahullah berkata bahwa dzikir di pasar adalah amalan yang afdal dalam kalimat beliau, “هذا إنما خرج على الأغلب ؛ لأن المساجد يذكر فيه اسم الله تعالى ، والأسواق قد غلب عليها اللغط واللهو والاشتغال بجمع المال ، والكَلَب على الدنيا من الوجه المباح وغيره ، وأما إذا ذُكر الله في السوق فهو من أفضل الأعمال”. “Inilah yang berlaku umum bahwa masjid itu di dalamnya disibukkan dengan dzikir kepada Allah. Adapun pasar-pasar di dalamnya terdapat perkataan sia-sia, hal sia-sia, hanya sibuk dengan mengumpulkan harta. Itulah pada umumnya. Akhirnya yang ada di pasar adalah sibuk dengan dunia, walau itu mubah. Sehingga berdzikir kepada Allah ketika di pasar adalah amalan yang paling utama (afdal).” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 6:249)   Kedua: Masuk pasar itu seperlunya Apabila hendak membeli sesuatu di pasar hendaknya pembeli tidak berlama-lama di dalamnya. Hal ini lantaran banyaknya maksiat, kecurangan dan perbuatan sia-sia sehingga amalan kebaikan di dalamnya sangat sedikit. Banyak pula wanita dan laki-laki yang memamerkan dirinya dengan berbagai jenis perhiasan dan pakaian mewah. Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ تَكُونَنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ، وَلاَ آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا، فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ “Jika Anda mampu, janganlah menjadi orang yang pertama kali masuk pasar. Jangan pula menjadi yang terakhir keluar dari pasar. Sebab pasar adalah tempat perangnya setan, di sanalah ia menancapkan benderanya.” (HR Muslim, no. 2451) Namun, masuk pasar ketika butuh tidaklah disebut makruh. Allah menyifati Rasulullah dalam ayat, وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al-Furqan: 20) Para sahabat juga berdagang di pasar-pasar. Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah masuk pasar pada hari-hari tasyrik sambil bertakbir. Akhirnya, orang-orang di pasar ikut bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Al-Mawardi dan selainnya berkata, الذم لمن أكثر ملازمة السوق وصرف أكثر الأوقات إليها والاشتغال بها عن العبادة، وهذا كما قالوه لثبوت الأحاديث في دخول النبي صلى الله عليه وسلم الأسواق مع نص القرآن “Adapun celaan itu didapati bagi mereka yang terlalu sibuk di pasar dan kebanyakan waktu habis dengan kegiatan di pasar sehingga melupakan ibadah. Inilah yang dimaksud karena ada hadits-hadits yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga masuk pasar, ayat Al-Qur’an pun membicarakan demikian (sehingga masuk pasar sebenarnya dibolehkan, tetapi jangan sampai melupakan ibadah).”   Ketiga: Wanita yang ke pasar hendaknya memakai pakaian syari Hal ini tersurat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Tentang tafsiran ayat di atas, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja, berarti perhiasan lainnya tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Sehingga perhiasan semacam ini tidaklah boleh ditampakkan. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Selain itu berarti wajib tertutup. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Baca juga: Pengertian Perhiasan Wanita dari Bahasan Surah An-Nuur Apalagi di pasar begitu bebas campur baur antara laki-laki dan perempuan dan sangat sulit dihindari, sehingga menutup aurat itu sangat-sangat urgen.   Keempat: Cara Berbelanja Perlu Diatur 1. Bersikap pertengahan, jangan terlalu boros dan jangan serba kekurangan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67) 2. Buat rencana belanja sebelum masuk pasar. 3. Berbelanja sesuai kebutuhan, yang didahulukan adalah kebutuhan primer (dhoruri: jika tidak ada, bisa binasa), lalu kebutuhan sekunder (haaji: jika tidak ada, tetap bisa hidup, tetapi penuh kesulitan), lalu kebutuhan tersier (tahsini, pelengkap saja). 4. Belanja sesuai kemampuan. 5. Berbelanja dengan bijak. 6. Selama ada sesuatu yang bisa dimanfaatkan, tidak mesti membeli yang baru. 7. Jangan sampai berbelanja dengan berutang.   Kelima: Berlaku jujur dan amanah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.” (HR. Bukhari, no. 2682 dan Muslim, no. 59) Baca juga: Berlakulah Jujur! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Berkah Kejujuran dalam Bisnis Mencari Orang yang Jujur itu Sulit   Keenam: Menundukkan pandangan Dalam ayat disebutkan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ , وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30-31) Baca juga: Manfaat Menundukkan Pandangan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka menyatakan, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam, dan amar makruf nahi mungkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Demikian berbagai adab saat di pasar. Semoga kita senantiasa mendapatkan keberkahan dan dijauhi dari mara bahaya. – Rohan Jogja, 4 Dzulqa’dah 1443 H, 3 Juni 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masuk pasar aturan jual beli belanja halal haram pasar shalat jumat tips belanja

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  
Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  


Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  

Khotbah Jumat: 3 Pelajaran Penting dari Kisah Nabi Yusuf

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan juga para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Saudaraku seiman, jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Ketahuilah, bahwa di dalam kisah-kisah orang terdahulu pasti terdapat sebuah pelajaran dan di setiap kabar mengenai mereka yang hidup di masa lampau pasti memiliki nasehat yang bisa kita petik.Oleh karenanya, Al-Quran memiliki porsi khusus yang mengandung kisah umat-umat terdahulu, kisah-kisah tentang para nabi terdahulu. Allah Ta’ala  berfirman,وَكُلًّا نَّقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ اَنْۢبَاۤءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهٖ فُؤَادَكَ وَجَاۤءَكَ فِيْ هٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَّذِكْرٰى لِلْمُؤْمِنِيْنَ“Dan semua kisah rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu. Dan di dalamnya telah diberikan kepadamu (segala) kebenaran, nasihat, dan peringatan bagi orang yang beriman.” (QS. Hud: 120)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala mengatakan,نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ اَحْسَنَ الْقَصَصِ بِمَآ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ هٰذَا الْقُرْاٰنَۖ وَاِنْ كُنْتَ مِنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الْغٰفِلِيْنَ“Kami menceritakan kepadamu (Muhammad) kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al-Qur’an ini kepadamu, dan sesungguhnya Engkau sebelum itu termasuk orang yang tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 3)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatKisah-kisah yang terdapat di dalam Al-Qur’an sejatinya adalah media pembelajaran yang akan menguatkan pikiran serta meluruskan akhlak. Pada hari yang diberkahi ini, kita akan bersama-sama sejenak menyelami dan menyimak kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah yang indah, enak didengar, dan mudah dicerna bagi mereka yang memiliki hati yang lurus. Sungguh ia merupakan kisah yang sarat akan pelajaran berharga. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِيْ يُوْسُفَ وَاِخْوَتِهٖٓ اٰيٰتٌ لِّلسَّاۤىِٕلِيْنَ“Sungguh, dalam (kisah) Yusuf dan saudara-saudaranya terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang bertanya.” (QS. Yusuf: 7)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Sesungguhnya hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik dari kisah Yusuf ‘alaihis salam sangatlah banyak, sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk membahasnya. Namun, pada kesempatan ini kita hanya akan mengambil 3 pelajaran saja.Pelajaran pertama: Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan rasa gundah gulana, lelah, dan kesedihan.Tidak ada kenikmatan dan ketenangan hidup yang abadi, karena keadaan sangatlah cepat berganti dan akan berubah terus menerus. Apa yang menimpa nabi Yusuf ‘alaihis salam bukanlah perkara yang mudah dan remeh. Beliau menghadapi permusuhan saudara-saudaranya, kerasnya mereka, dan tipu daya mereka. Sampai-sampai ia dijual kemudian dibeli dengan harga yang rendah. Allah Ta’ala berfirman,وَجَاۤءَتْ سَيَّارَةٌ فَاَرْسَلُوْا وَارِدَهُمْ فَاَدْلٰى دَلْوَهٗ ۗقَالَ يٰبُشْرٰى هٰذَا غُلٰمٌ ۗوَاَسَرُّوْهُ بِضَاعَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَعْمَلُوْنَ  * وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۢ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُوْدَةٍ ۚوَكَانُوْا فِيْهِ مِنَ الزَّاهِدِيْنَ ࣖ“Dan datanglah sekelompok musafir, mereka menyuruh seorang pengambil air. Lalu dia menurunkan timbanya. Dia berkata, ‘Oh, senangnya, ini ada seorang anak muda!’ Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.” (QS. Yusuf: 19-20)Sungguh, jika kita melihat dan berkaca dengan apa yang menimpa Yusuf ‘alaihis salam, tentu saja diri kita akan lebih bersyukur, karena apa yang menimpanya tidak sebanding dengan musibah yang kita rasakan.Nabi Yusuf juga mengajarkan bahwa rasa tenteram, lapang, dan rida (yang mana semuanya tersebut merupakan kunci kebahagiaan) tidak dapat diukur dengan ukuran materi. Karena perasaan tersebut merupakan karunia Allah yang Ia berikan kepada hamba-Nya yang ia inginkan. Bahkan, ketenteraman tersebut seringkali bisa dirasakan pada kondisi kerasnya dan sempitnya kehidupan. Allah Ta’ala berfirman mengenai wali-wali-Nya,اَلَآ اِنَّ اَوْلِيَاۤءَ اللّٰهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَۚ * اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَكَانُوْا يَتَّقُوْنَۗ * لَهُمُ الْبُشْرٰى فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۗ لَا تَبْدِيْلَ لِكَلِمٰتِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُۗ“Ingatlah wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah. Demikian itulah kemenangan yang agung.” (QS. Yunus: 62-64)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, di setiap takdir dan keputusan Allah pasti ada hikmahnya. Pada kisah nabi Yusuf kita saksikan, jika saja ia tidak dilemparkan ke dalam sumur, maka Yusuf tidak akan pernah memasuki negeri Mesir. Jika nabi Yusuf tidak di penjara, maka ia tidak diberi amanah sebagai bendaharawan negeri Mesir. Rahmat Allah terkadang turun di sela-sela pedihnya cobaan. Sebuah karunia terkadang muncul karena kerasnya keadaan. Lihatlah apa yang dikatakan Yusuf ‘alaihis salam setelah Allah memberikan kedudukan kepadanya, وَقَالَ یَـٰۤأَبَتِ هَـٰذَا تَأۡوِیلُ رُءۡیَـٰیَ مِن قَبۡلُ قَدۡ جَعَلَهَا رَبِّی حَقࣰّاۖ وَقَدۡ أَحۡسَنَ بِیۤ إِذۡ أَخۡرَجَنِی مِنَ ٱلسِّجۡنِ وَجَاۤءَ بِكُم مِّنَ ٱلۡبَدۡوِ مِنۢ بَعۡدِ أَن نَّزَغَ ٱلشَّیۡطَـٰنُ بَیۡنِی وَبَیۡنَ إِخۡوَتِیۤۚ إِنَّ رَبِّی لَطِیفࣱ لِّمَا یَشَاۤءُۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡعَلِیمُ ٱلۡحَكِیمُ رَبِّ قَدۡ ءَاتَیۡتَنِی مِنَ ٱلۡمُلۡكِ وَعَلَّمۡتَنِی مِن تَأۡوِیلِ ٱلۡأَحَادِیثِۚ فَاطِرَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ أَنتَ وَلِیِّۦ فِی ٱلدُّنۡیَا وَٱلۡـَٔاخِرَةِۖ تَوَفَّنِی مُسۡلِمࣰا وَأَلۡحِقۡنِی بِٱلصَّـٰلِحِینَ“Dan dia (Yusuf) berkata, “Wahai ayahku! Inilah takwil mimpiku yang dahulu itu. Dan sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya kenyataan. Sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari penjara dan ketika membawa kamu dari dusun, setelah setan merusak (hubungan) antara aku dengan saudara-saudaraku. Sungguh, Tuhanku Mahalembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebagian kekuasaan dan telah mengajarkan kepadaku sebagian takwil mimpi. (Wahai Tuhan) pencipta langit dan bumi, Engkaulah pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan muslim, dan gabungkanlah aku dengan orang yang saleh.” (QS. Yusuf: 100-101)Baca Juga:  Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanJemaah salat Jumat yang berbahagia,Pelajaran kedua: Semua karunia datangnya dari Allah Ta’ala bukan dari yang lain.Oleh sebab itu, wajib hukumnya untuk mensyukuri semua karunia dan kenikmatan tersebut. Allahlah satu-satunya yang juga akan menghilangkan keburukan dan cobaan dari manusia. Oleh karenanya, Yusuf ‘alaihis salam berdoa,رَبِّ السِّجْنُ اَحَبُّ اِلَيَّ مِمَّا يَدْعُوْنَنِيْٓ اِلَيْهِ ۚوَاِلَّا تَصْرِفْ عَنِّيْ كَيْدَهُنَّ اَصْبُ اِلَيْهِنَّ وَاَكُنْ مِّنَ الْجٰهِلِيْنَ * فَاسْتَجَابَ لَهٗ رَبُّهٗ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ“Wahai Tuhanku! Penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka. Jika aku tidak Engkau hindarkan dari tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentu aku termasuk orang yang bodoh. Maka, Tuhan memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf 33-34)Di dalam kisah Yusuf ini Allah juga menegaskan bahwa diri-Nya sendiri yang akan memberikan jalan keluar dan solusi dari sebuah kesulitan. Allah Ta’ala berfirman menceritakan perihal nabi Yusuf ‘alaihis salam,قَالَ اَنَا۠ يُوْسُفُ وَهٰذَآ اَخِيْ قَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَيْنَاۗ اِنَّهٗ مَنْ يَّتَّقِ وَيَصْبِرْ فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ“Dia (Yusuf) menjawab, “Aku Yusuf dan ini saudaraku. Sungguh, Allah telah melimpahkan karunia-Nya kepada kami. Sesungguhnya barangsiapa bertakwa dan bersabar, maka Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 90)Jemaah salat jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ketahuilah sesungguhnya pelajaran paling berharga dari kisah Yusuf adalah: Kemampuan dan profesionalisme sangatlah dituntut di dalam agama Islam, serta keduanya sangatlah dibutuhkan di dalam kehidupan.Saat Nabi Yusuf ‘alaihis salam mengetahui bahwa ia mampu dan memiliki kapasitas untuk sebuah kedudukan yang agung, ia pun memilih kedudukan tersebut,قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ “Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir). Karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55).Sungguh, itu adalah kedudukan yang dipenuhi dengan kepercayaan dan rasa tanggung jawab, bukan kedudukan yang ingin dicapai hanya karena ingin bermewah-mewahan dan haus pujian. Nabi Yusuf meminta hal tersebut dengan dasar baiknya agamanya serta rasa penuh tanggung jawabnya. Kalau ia mengetahui bahwa ada orang lain yang lebih layak, tentu ia tidak akan memintanya.Di dalam kisah tentang amanah yang dipikul nabi Yusuf ini juga mengandung pelajaran bagi mereka yang haus jabatan dan kedudukan. Sungguh jabatan dan kedudukan walaupun itu dipandang remeh oleh sebagian mata, sejatinya itu adalah amanah yang sangat berat, tidak semua punggung kuat dan tahan di dalam memikulnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ماَ مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142)Semoga Allah Ta’ala menjaga para pemimpin kaum muslimin, menjadikan mereka pemimpin yang menunaikan kewajiban, amanah, dan tidak haus akan pujian. Semoga Allah Ta’ala jadikan kita rakyat yang baik, taat kepada pemimpinnya serta taat dalam beribadah. Amiin ya Rabbal aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatMenyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Doa Ingin Mati, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Makna Takbir, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatteks khutbah jumattema khutbah jumat

Khotbah Jumat: 3 Pelajaran Penting dari Kisah Nabi Yusuf

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan juga para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Saudaraku seiman, jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Ketahuilah, bahwa di dalam kisah-kisah orang terdahulu pasti terdapat sebuah pelajaran dan di setiap kabar mengenai mereka yang hidup di masa lampau pasti memiliki nasehat yang bisa kita petik.Oleh karenanya, Al-Quran memiliki porsi khusus yang mengandung kisah umat-umat terdahulu, kisah-kisah tentang para nabi terdahulu. Allah Ta’ala  berfirman,وَكُلًّا نَّقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ اَنْۢبَاۤءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهٖ فُؤَادَكَ وَجَاۤءَكَ فِيْ هٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَّذِكْرٰى لِلْمُؤْمِنِيْنَ“Dan semua kisah rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu. Dan di dalamnya telah diberikan kepadamu (segala) kebenaran, nasihat, dan peringatan bagi orang yang beriman.” (QS. Hud: 120)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala mengatakan,نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ اَحْسَنَ الْقَصَصِ بِمَآ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ هٰذَا الْقُرْاٰنَۖ وَاِنْ كُنْتَ مِنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الْغٰفِلِيْنَ“Kami menceritakan kepadamu (Muhammad) kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al-Qur’an ini kepadamu, dan sesungguhnya Engkau sebelum itu termasuk orang yang tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 3)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatKisah-kisah yang terdapat di dalam Al-Qur’an sejatinya adalah media pembelajaran yang akan menguatkan pikiran serta meluruskan akhlak. Pada hari yang diberkahi ini, kita akan bersama-sama sejenak menyelami dan menyimak kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah yang indah, enak didengar, dan mudah dicerna bagi mereka yang memiliki hati yang lurus. Sungguh ia merupakan kisah yang sarat akan pelajaran berharga. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِيْ يُوْسُفَ وَاِخْوَتِهٖٓ اٰيٰتٌ لِّلسَّاۤىِٕلِيْنَ“Sungguh, dalam (kisah) Yusuf dan saudara-saudaranya terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang bertanya.” (QS. Yusuf: 7)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Sesungguhnya hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik dari kisah Yusuf ‘alaihis salam sangatlah banyak, sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk membahasnya. Namun, pada kesempatan ini kita hanya akan mengambil 3 pelajaran saja.Pelajaran pertama: Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan rasa gundah gulana, lelah, dan kesedihan.Tidak ada kenikmatan dan ketenangan hidup yang abadi, karena keadaan sangatlah cepat berganti dan akan berubah terus menerus. Apa yang menimpa nabi Yusuf ‘alaihis salam bukanlah perkara yang mudah dan remeh. Beliau menghadapi permusuhan saudara-saudaranya, kerasnya mereka, dan tipu daya mereka. Sampai-sampai ia dijual kemudian dibeli dengan harga yang rendah. Allah Ta’ala berfirman,وَجَاۤءَتْ سَيَّارَةٌ فَاَرْسَلُوْا وَارِدَهُمْ فَاَدْلٰى دَلْوَهٗ ۗقَالَ يٰبُشْرٰى هٰذَا غُلٰمٌ ۗوَاَسَرُّوْهُ بِضَاعَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَعْمَلُوْنَ  * وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۢ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُوْدَةٍ ۚوَكَانُوْا فِيْهِ مِنَ الزَّاهِدِيْنَ ࣖ“Dan datanglah sekelompok musafir, mereka menyuruh seorang pengambil air. Lalu dia menurunkan timbanya. Dia berkata, ‘Oh, senangnya, ini ada seorang anak muda!’ Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.” (QS. Yusuf: 19-20)Sungguh, jika kita melihat dan berkaca dengan apa yang menimpa Yusuf ‘alaihis salam, tentu saja diri kita akan lebih bersyukur, karena apa yang menimpanya tidak sebanding dengan musibah yang kita rasakan.Nabi Yusuf juga mengajarkan bahwa rasa tenteram, lapang, dan rida (yang mana semuanya tersebut merupakan kunci kebahagiaan) tidak dapat diukur dengan ukuran materi. Karena perasaan tersebut merupakan karunia Allah yang Ia berikan kepada hamba-Nya yang ia inginkan. Bahkan, ketenteraman tersebut seringkali bisa dirasakan pada kondisi kerasnya dan sempitnya kehidupan. Allah Ta’ala berfirman mengenai wali-wali-Nya,اَلَآ اِنَّ اَوْلِيَاۤءَ اللّٰهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَۚ * اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَكَانُوْا يَتَّقُوْنَۗ * لَهُمُ الْبُشْرٰى فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۗ لَا تَبْدِيْلَ لِكَلِمٰتِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُۗ“Ingatlah wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah. Demikian itulah kemenangan yang agung.” (QS. Yunus: 62-64)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, di setiap takdir dan keputusan Allah pasti ada hikmahnya. Pada kisah nabi Yusuf kita saksikan, jika saja ia tidak dilemparkan ke dalam sumur, maka Yusuf tidak akan pernah memasuki negeri Mesir. Jika nabi Yusuf tidak di penjara, maka ia tidak diberi amanah sebagai bendaharawan negeri Mesir. Rahmat Allah terkadang turun di sela-sela pedihnya cobaan. Sebuah karunia terkadang muncul karena kerasnya keadaan. Lihatlah apa yang dikatakan Yusuf ‘alaihis salam setelah Allah memberikan kedudukan kepadanya, وَقَالَ یَـٰۤأَبَتِ هَـٰذَا تَأۡوِیلُ رُءۡیَـٰیَ مِن قَبۡلُ قَدۡ جَعَلَهَا رَبِّی حَقࣰّاۖ وَقَدۡ أَحۡسَنَ بِیۤ إِذۡ أَخۡرَجَنِی مِنَ ٱلسِّجۡنِ وَجَاۤءَ بِكُم مِّنَ ٱلۡبَدۡوِ مِنۢ بَعۡدِ أَن نَّزَغَ ٱلشَّیۡطَـٰنُ بَیۡنِی وَبَیۡنَ إِخۡوَتِیۤۚ إِنَّ رَبِّی لَطِیفࣱ لِّمَا یَشَاۤءُۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡعَلِیمُ ٱلۡحَكِیمُ رَبِّ قَدۡ ءَاتَیۡتَنِی مِنَ ٱلۡمُلۡكِ وَعَلَّمۡتَنِی مِن تَأۡوِیلِ ٱلۡأَحَادِیثِۚ فَاطِرَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ أَنتَ وَلِیِّۦ فِی ٱلدُّنۡیَا وَٱلۡـَٔاخِرَةِۖ تَوَفَّنِی مُسۡلِمࣰا وَأَلۡحِقۡنِی بِٱلصَّـٰلِحِینَ“Dan dia (Yusuf) berkata, “Wahai ayahku! Inilah takwil mimpiku yang dahulu itu. Dan sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya kenyataan. Sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari penjara dan ketika membawa kamu dari dusun, setelah setan merusak (hubungan) antara aku dengan saudara-saudaraku. Sungguh, Tuhanku Mahalembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebagian kekuasaan dan telah mengajarkan kepadaku sebagian takwil mimpi. (Wahai Tuhan) pencipta langit dan bumi, Engkaulah pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan muslim, dan gabungkanlah aku dengan orang yang saleh.” (QS. Yusuf: 100-101)Baca Juga:  Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanJemaah salat Jumat yang berbahagia,Pelajaran kedua: Semua karunia datangnya dari Allah Ta’ala bukan dari yang lain.Oleh sebab itu, wajib hukumnya untuk mensyukuri semua karunia dan kenikmatan tersebut. Allahlah satu-satunya yang juga akan menghilangkan keburukan dan cobaan dari manusia. Oleh karenanya, Yusuf ‘alaihis salam berdoa,رَبِّ السِّجْنُ اَحَبُّ اِلَيَّ مِمَّا يَدْعُوْنَنِيْٓ اِلَيْهِ ۚوَاِلَّا تَصْرِفْ عَنِّيْ كَيْدَهُنَّ اَصْبُ اِلَيْهِنَّ وَاَكُنْ مِّنَ الْجٰهِلِيْنَ * فَاسْتَجَابَ لَهٗ رَبُّهٗ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ“Wahai Tuhanku! Penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka. Jika aku tidak Engkau hindarkan dari tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentu aku termasuk orang yang bodoh. Maka, Tuhan memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf 33-34)Di dalam kisah Yusuf ini Allah juga menegaskan bahwa diri-Nya sendiri yang akan memberikan jalan keluar dan solusi dari sebuah kesulitan. Allah Ta’ala berfirman menceritakan perihal nabi Yusuf ‘alaihis salam,قَالَ اَنَا۠ يُوْسُفُ وَهٰذَآ اَخِيْ قَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَيْنَاۗ اِنَّهٗ مَنْ يَّتَّقِ وَيَصْبِرْ فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ“Dia (Yusuf) menjawab, “Aku Yusuf dan ini saudaraku. Sungguh, Allah telah melimpahkan karunia-Nya kepada kami. Sesungguhnya barangsiapa bertakwa dan bersabar, maka Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 90)Jemaah salat jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ketahuilah sesungguhnya pelajaran paling berharga dari kisah Yusuf adalah: Kemampuan dan profesionalisme sangatlah dituntut di dalam agama Islam, serta keduanya sangatlah dibutuhkan di dalam kehidupan.Saat Nabi Yusuf ‘alaihis salam mengetahui bahwa ia mampu dan memiliki kapasitas untuk sebuah kedudukan yang agung, ia pun memilih kedudukan tersebut,قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ “Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir). Karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55).Sungguh, itu adalah kedudukan yang dipenuhi dengan kepercayaan dan rasa tanggung jawab, bukan kedudukan yang ingin dicapai hanya karena ingin bermewah-mewahan dan haus pujian. Nabi Yusuf meminta hal tersebut dengan dasar baiknya agamanya serta rasa penuh tanggung jawabnya. Kalau ia mengetahui bahwa ada orang lain yang lebih layak, tentu ia tidak akan memintanya.Di dalam kisah tentang amanah yang dipikul nabi Yusuf ini juga mengandung pelajaran bagi mereka yang haus jabatan dan kedudukan. Sungguh jabatan dan kedudukan walaupun itu dipandang remeh oleh sebagian mata, sejatinya itu adalah amanah yang sangat berat, tidak semua punggung kuat dan tahan di dalam memikulnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ماَ مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142)Semoga Allah Ta’ala menjaga para pemimpin kaum muslimin, menjadikan mereka pemimpin yang menunaikan kewajiban, amanah, dan tidak haus akan pujian. Semoga Allah Ta’ala jadikan kita rakyat yang baik, taat kepada pemimpinnya serta taat dalam beribadah. Amiin ya Rabbal aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatMenyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Doa Ingin Mati, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Makna Takbir, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan juga para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Saudaraku seiman, jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Ketahuilah, bahwa di dalam kisah-kisah orang terdahulu pasti terdapat sebuah pelajaran dan di setiap kabar mengenai mereka yang hidup di masa lampau pasti memiliki nasehat yang bisa kita petik.Oleh karenanya, Al-Quran memiliki porsi khusus yang mengandung kisah umat-umat terdahulu, kisah-kisah tentang para nabi terdahulu. Allah Ta’ala  berfirman,وَكُلًّا نَّقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ اَنْۢبَاۤءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهٖ فُؤَادَكَ وَجَاۤءَكَ فِيْ هٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَّذِكْرٰى لِلْمُؤْمِنِيْنَ“Dan semua kisah rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu. Dan di dalamnya telah diberikan kepadamu (segala) kebenaran, nasihat, dan peringatan bagi orang yang beriman.” (QS. Hud: 120)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala mengatakan,نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ اَحْسَنَ الْقَصَصِ بِمَآ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ هٰذَا الْقُرْاٰنَۖ وَاِنْ كُنْتَ مِنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الْغٰفِلِيْنَ“Kami menceritakan kepadamu (Muhammad) kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al-Qur’an ini kepadamu, dan sesungguhnya Engkau sebelum itu termasuk orang yang tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 3)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatKisah-kisah yang terdapat di dalam Al-Qur’an sejatinya adalah media pembelajaran yang akan menguatkan pikiran serta meluruskan akhlak. Pada hari yang diberkahi ini, kita akan bersama-sama sejenak menyelami dan menyimak kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah yang indah, enak didengar, dan mudah dicerna bagi mereka yang memiliki hati yang lurus. Sungguh ia merupakan kisah yang sarat akan pelajaran berharga. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِيْ يُوْسُفَ وَاِخْوَتِهٖٓ اٰيٰتٌ لِّلسَّاۤىِٕلِيْنَ“Sungguh, dalam (kisah) Yusuf dan saudara-saudaranya terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang bertanya.” (QS. Yusuf: 7)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Sesungguhnya hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik dari kisah Yusuf ‘alaihis salam sangatlah banyak, sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk membahasnya. Namun, pada kesempatan ini kita hanya akan mengambil 3 pelajaran saja.Pelajaran pertama: Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan rasa gundah gulana, lelah, dan kesedihan.Tidak ada kenikmatan dan ketenangan hidup yang abadi, karena keadaan sangatlah cepat berganti dan akan berubah terus menerus. Apa yang menimpa nabi Yusuf ‘alaihis salam bukanlah perkara yang mudah dan remeh. Beliau menghadapi permusuhan saudara-saudaranya, kerasnya mereka, dan tipu daya mereka. Sampai-sampai ia dijual kemudian dibeli dengan harga yang rendah. Allah Ta’ala berfirman,وَجَاۤءَتْ سَيَّارَةٌ فَاَرْسَلُوْا وَارِدَهُمْ فَاَدْلٰى دَلْوَهٗ ۗقَالَ يٰبُشْرٰى هٰذَا غُلٰمٌ ۗوَاَسَرُّوْهُ بِضَاعَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَعْمَلُوْنَ  * وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۢ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُوْدَةٍ ۚوَكَانُوْا فِيْهِ مِنَ الزَّاهِدِيْنَ ࣖ“Dan datanglah sekelompok musafir, mereka menyuruh seorang pengambil air. Lalu dia menurunkan timbanya. Dia berkata, ‘Oh, senangnya, ini ada seorang anak muda!’ Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.” (QS. Yusuf: 19-20)Sungguh, jika kita melihat dan berkaca dengan apa yang menimpa Yusuf ‘alaihis salam, tentu saja diri kita akan lebih bersyukur, karena apa yang menimpanya tidak sebanding dengan musibah yang kita rasakan.Nabi Yusuf juga mengajarkan bahwa rasa tenteram, lapang, dan rida (yang mana semuanya tersebut merupakan kunci kebahagiaan) tidak dapat diukur dengan ukuran materi. Karena perasaan tersebut merupakan karunia Allah yang Ia berikan kepada hamba-Nya yang ia inginkan. Bahkan, ketenteraman tersebut seringkali bisa dirasakan pada kondisi kerasnya dan sempitnya kehidupan. Allah Ta’ala berfirman mengenai wali-wali-Nya,اَلَآ اِنَّ اَوْلِيَاۤءَ اللّٰهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَۚ * اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَكَانُوْا يَتَّقُوْنَۗ * لَهُمُ الْبُشْرٰى فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۗ لَا تَبْدِيْلَ لِكَلِمٰتِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُۗ“Ingatlah wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah. Demikian itulah kemenangan yang agung.” (QS. Yunus: 62-64)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, di setiap takdir dan keputusan Allah pasti ada hikmahnya. Pada kisah nabi Yusuf kita saksikan, jika saja ia tidak dilemparkan ke dalam sumur, maka Yusuf tidak akan pernah memasuki negeri Mesir. Jika nabi Yusuf tidak di penjara, maka ia tidak diberi amanah sebagai bendaharawan negeri Mesir. Rahmat Allah terkadang turun di sela-sela pedihnya cobaan. Sebuah karunia terkadang muncul karena kerasnya keadaan. Lihatlah apa yang dikatakan Yusuf ‘alaihis salam setelah Allah memberikan kedudukan kepadanya, وَقَالَ یَـٰۤأَبَتِ هَـٰذَا تَأۡوِیلُ رُءۡیَـٰیَ مِن قَبۡلُ قَدۡ جَعَلَهَا رَبِّی حَقࣰّاۖ وَقَدۡ أَحۡسَنَ بِیۤ إِذۡ أَخۡرَجَنِی مِنَ ٱلسِّجۡنِ وَجَاۤءَ بِكُم مِّنَ ٱلۡبَدۡوِ مِنۢ بَعۡدِ أَن نَّزَغَ ٱلشَّیۡطَـٰنُ بَیۡنِی وَبَیۡنَ إِخۡوَتِیۤۚ إِنَّ رَبِّی لَطِیفࣱ لِّمَا یَشَاۤءُۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡعَلِیمُ ٱلۡحَكِیمُ رَبِّ قَدۡ ءَاتَیۡتَنِی مِنَ ٱلۡمُلۡكِ وَعَلَّمۡتَنِی مِن تَأۡوِیلِ ٱلۡأَحَادِیثِۚ فَاطِرَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ أَنتَ وَلِیِّۦ فِی ٱلدُّنۡیَا وَٱلۡـَٔاخِرَةِۖ تَوَفَّنِی مُسۡلِمࣰا وَأَلۡحِقۡنِی بِٱلصَّـٰلِحِینَ“Dan dia (Yusuf) berkata, “Wahai ayahku! Inilah takwil mimpiku yang dahulu itu. Dan sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya kenyataan. Sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari penjara dan ketika membawa kamu dari dusun, setelah setan merusak (hubungan) antara aku dengan saudara-saudaraku. Sungguh, Tuhanku Mahalembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebagian kekuasaan dan telah mengajarkan kepadaku sebagian takwil mimpi. (Wahai Tuhan) pencipta langit dan bumi, Engkaulah pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan muslim, dan gabungkanlah aku dengan orang yang saleh.” (QS. Yusuf: 100-101)Baca Juga:  Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanJemaah salat Jumat yang berbahagia,Pelajaran kedua: Semua karunia datangnya dari Allah Ta’ala bukan dari yang lain.Oleh sebab itu, wajib hukumnya untuk mensyukuri semua karunia dan kenikmatan tersebut. Allahlah satu-satunya yang juga akan menghilangkan keburukan dan cobaan dari manusia. Oleh karenanya, Yusuf ‘alaihis salam berdoa,رَبِّ السِّجْنُ اَحَبُّ اِلَيَّ مِمَّا يَدْعُوْنَنِيْٓ اِلَيْهِ ۚوَاِلَّا تَصْرِفْ عَنِّيْ كَيْدَهُنَّ اَصْبُ اِلَيْهِنَّ وَاَكُنْ مِّنَ الْجٰهِلِيْنَ * فَاسْتَجَابَ لَهٗ رَبُّهٗ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ“Wahai Tuhanku! Penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka. Jika aku tidak Engkau hindarkan dari tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentu aku termasuk orang yang bodoh. Maka, Tuhan memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf 33-34)Di dalam kisah Yusuf ini Allah juga menegaskan bahwa diri-Nya sendiri yang akan memberikan jalan keluar dan solusi dari sebuah kesulitan. Allah Ta’ala berfirman menceritakan perihal nabi Yusuf ‘alaihis salam,قَالَ اَنَا۠ يُوْسُفُ وَهٰذَآ اَخِيْ قَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَيْنَاۗ اِنَّهٗ مَنْ يَّتَّقِ وَيَصْبِرْ فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ“Dia (Yusuf) menjawab, “Aku Yusuf dan ini saudaraku. Sungguh, Allah telah melimpahkan karunia-Nya kepada kami. Sesungguhnya barangsiapa bertakwa dan bersabar, maka Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 90)Jemaah salat jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ketahuilah sesungguhnya pelajaran paling berharga dari kisah Yusuf adalah: Kemampuan dan profesionalisme sangatlah dituntut di dalam agama Islam, serta keduanya sangatlah dibutuhkan di dalam kehidupan.Saat Nabi Yusuf ‘alaihis salam mengetahui bahwa ia mampu dan memiliki kapasitas untuk sebuah kedudukan yang agung, ia pun memilih kedudukan tersebut,قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ “Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir). Karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55).Sungguh, itu adalah kedudukan yang dipenuhi dengan kepercayaan dan rasa tanggung jawab, bukan kedudukan yang ingin dicapai hanya karena ingin bermewah-mewahan dan haus pujian. Nabi Yusuf meminta hal tersebut dengan dasar baiknya agamanya serta rasa penuh tanggung jawabnya. Kalau ia mengetahui bahwa ada orang lain yang lebih layak, tentu ia tidak akan memintanya.Di dalam kisah tentang amanah yang dipikul nabi Yusuf ini juga mengandung pelajaran bagi mereka yang haus jabatan dan kedudukan. Sungguh jabatan dan kedudukan walaupun itu dipandang remeh oleh sebagian mata, sejatinya itu adalah amanah yang sangat berat, tidak semua punggung kuat dan tahan di dalam memikulnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ماَ مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142)Semoga Allah Ta’ala menjaga para pemimpin kaum muslimin, menjadikan mereka pemimpin yang menunaikan kewajiban, amanah, dan tidak haus akan pujian. Semoga Allah Ta’ala jadikan kita rakyat yang baik, taat kepada pemimpinnya serta taat dalam beribadah. Amiin ya Rabbal aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatMenyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Doa Ingin Mati, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Makna Takbir, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan juga para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Saudaraku seiman, jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Ketahuilah, bahwa di dalam kisah-kisah orang terdahulu pasti terdapat sebuah pelajaran dan di setiap kabar mengenai mereka yang hidup di masa lampau pasti memiliki nasehat yang bisa kita petik.Oleh karenanya, Al-Quran memiliki porsi khusus yang mengandung kisah umat-umat terdahulu, kisah-kisah tentang para nabi terdahulu. Allah Ta’ala  berfirman,وَكُلًّا نَّقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ اَنْۢبَاۤءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهٖ فُؤَادَكَ وَجَاۤءَكَ فِيْ هٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَّذِكْرٰى لِلْمُؤْمِنِيْنَ“Dan semua kisah rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu. Dan di dalamnya telah diberikan kepadamu (segala) kebenaran, nasihat, dan peringatan bagi orang yang beriman.” (QS. Hud: 120)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala mengatakan,نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ اَحْسَنَ الْقَصَصِ بِمَآ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ هٰذَا الْقُرْاٰنَۖ وَاِنْ كُنْتَ مِنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الْغٰفِلِيْنَ“Kami menceritakan kepadamu (Muhammad) kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al-Qur’an ini kepadamu, dan sesungguhnya Engkau sebelum itu termasuk orang yang tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 3)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatKisah-kisah yang terdapat di dalam Al-Qur’an sejatinya adalah media pembelajaran yang akan menguatkan pikiran serta meluruskan akhlak. Pada hari yang diberkahi ini, kita akan bersama-sama sejenak menyelami dan menyimak kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah yang indah, enak didengar, dan mudah dicerna bagi mereka yang memiliki hati yang lurus. Sungguh ia merupakan kisah yang sarat akan pelajaran berharga. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِيْ يُوْسُفَ وَاِخْوَتِهٖٓ اٰيٰتٌ لِّلسَّاۤىِٕلِيْنَ“Sungguh, dalam (kisah) Yusuf dan saudara-saudaranya terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang bertanya.” (QS. Yusuf: 7)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Sesungguhnya hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik dari kisah Yusuf ‘alaihis salam sangatlah banyak, sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk membahasnya. Namun, pada kesempatan ini kita hanya akan mengambil 3 pelajaran saja.Pelajaran pertama: Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan rasa gundah gulana, lelah, dan kesedihan.Tidak ada kenikmatan dan ketenangan hidup yang abadi, karena keadaan sangatlah cepat berganti dan akan berubah terus menerus. Apa yang menimpa nabi Yusuf ‘alaihis salam bukanlah perkara yang mudah dan remeh. Beliau menghadapi permusuhan saudara-saudaranya, kerasnya mereka, dan tipu daya mereka. Sampai-sampai ia dijual kemudian dibeli dengan harga yang rendah. Allah Ta’ala berfirman,وَجَاۤءَتْ سَيَّارَةٌ فَاَرْسَلُوْا وَارِدَهُمْ فَاَدْلٰى دَلْوَهٗ ۗقَالَ يٰبُشْرٰى هٰذَا غُلٰمٌ ۗوَاَسَرُّوْهُ بِضَاعَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَعْمَلُوْنَ  * وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۢ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُوْدَةٍ ۚوَكَانُوْا فِيْهِ مِنَ الزَّاهِدِيْنَ ࣖ“Dan datanglah sekelompok musafir, mereka menyuruh seorang pengambil air. Lalu dia menurunkan timbanya. Dia berkata, ‘Oh, senangnya, ini ada seorang anak muda!’ Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.” (QS. Yusuf: 19-20)Sungguh, jika kita melihat dan berkaca dengan apa yang menimpa Yusuf ‘alaihis salam, tentu saja diri kita akan lebih bersyukur, karena apa yang menimpanya tidak sebanding dengan musibah yang kita rasakan.Nabi Yusuf juga mengajarkan bahwa rasa tenteram, lapang, dan rida (yang mana semuanya tersebut merupakan kunci kebahagiaan) tidak dapat diukur dengan ukuran materi. Karena perasaan tersebut merupakan karunia Allah yang Ia berikan kepada hamba-Nya yang ia inginkan. Bahkan, ketenteraman tersebut seringkali bisa dirasakan pada kondisi kerasnya dan sempitnya kehidupan. Allah Ta’ala berfirman mengenai wali-wali-Nya,اَلَآ اِنَّ اَوْلِيَاۤءَ اللّٰهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَۚ * اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَكَانُوْا يَتَّقُوْنَۗ * لَهُمُ الْبُشْرٰى فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۗ لَا تَبْدِيْلَ لِكَلِمٰتِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُۗ“Ingatlah wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah. Demikian itulah kemenangan yang agung.” (QS. Yunus: 62-64)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, di setiap takdir dan keputusan Allah pasti ada hikmahnya. Pada kisah nabi Yusuf kita saksikan, jika saja ia tidak dilemparkan ke dalam sumur, maka Yusuf tidak akan pernah memasuki negeri Mesir. Jika nabi Yusuf tidak di penjara, maka ia tidak diberi amanah sebagai bendaharawan negeri Mesir. Rahmat Allah terkadang turun di sela-sela pedihnya cobaan. Sebuah karunia terkadang muncul karena kerasnya keadaan. Lihatlah apa yang dikatakan Yusuf ‘alaihis salam setelah Allah memberikan kedudukan kepadanya, وَقَالَ یَـٰۤأَبَتِ هَـٰذَا تَأۡوِیلُ رُءۡیَـٰیَ مِن قَبۡلُ قَدۡ جَعَلَهَا رَبِّی حَقࣰّاۖ وَقَدۡ أَحۡسَنَ بِیۤ إِذۡ أَخۡرَجَنِی مِنَ ٱلسِّجۡنِ وَجَاۤءَ بِكُم مِّنَ ٱلۡبَدۡوِ مِنۢ بَعۡدِ أَن نَّزَغَ ٱلشَّیۡطَـٰنُ بَیۡنِی وَبَیۡنَ إِخۡوَتِیۤۚ إِنَّ رَبِّی لَطِیفࣱ لِّمَا یَشَاۤءُۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡعَلِیمُ ٱلۡحَكِیمُ رَبِّ قَدۡ ءَاتَیۡتَنِی مِنَ ٱلۡمُلۡكِ وَعَلَّمۡتَنِی مِن تَأۡوِیلِ ٱلۡأَحَادِیثِۚ فَاطِرَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ أَنتَ وَلِیِّۦ فِی ٱلدُّنۡیَا وَٱلۡـَٔاخِرَةِۖ تَوَفَّنِی مُسۡلِمࣰا وَأَلۡحِقۡنِی بِٱلصَّـٰلِحِینَ“Dan dia (Yusuf) berkata, “Wahai ayahku! Inilah takwil mimpiku yang dahulu itu. Dan sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya kenyataan. Sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari penjara dan ketika membawa kamu dari dusun, setelah setan merusak (hubungan) antara aku dengan saudara-saudaraku. Sungguh, Tuhanku Mahalembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebagian kekuasaan dan telah mengajarkan kepadaku sebagian takwil mimpi. (Wahai Tuhan) pencipta langit dan bumi, Engkaulah pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan muslim, dan gabungkanlah aku dengan orang yang saleh.” (QS. Yusuf: 100-101)Baca Juga:  Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanJemaah salat Jumat yang berbahagia,Pelajaran kedua: Semua karunia datangnya dari Allah Ta’ala bukan dari yang lain.Oleh sebab itu, wajib hukumnya untuk mensyukuri semua karunia dan kenikmatan tersebut. Allahlah satu-satunya yang juga akan menghilangkan keburukan dan cobaan dari manusia. Oleh karenanya, Yusuf ‘alaihis salam berdoa,رَبِّ السِّجْنُ اَحَبُّ اِلَيَّ مِمَّا يَدْعُوْنَنِيْٓ اِلَيْهِ ۚوَاِلَّا تَصْرِفْ عَنِّيْ كَيْدَهُنَّ اَصْبُ اِلَيْهِنَّ وَاَكُنْ مِّنَ الْجٰهِلِيْنَ * فَاسْتَجَابَ لَهٗ رَبُّهٗ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ“Wahai Tuhanku! Penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka. Jika aku tidak Engkau hindarkan dari tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentu aku termasuk orang yang bodoh. Maka, Tuhan memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf 33-34)Di dalam kisah Yusuf ini Allah juga menegaskan bahwa diri-Nya sendiri yang akan memberikan jalan keluar dan solusi dari sebuah kesulitan. Allah Ta’ala berfirman menceritakan perihal nabi Yusuf ‘alaihis salam,قَالَ اَنَا۠ يُوْسُفُ وَهٰذَآ اَخِيْ قَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَيْنَاۗ اِنَّهٗ مَنْ يَّتَّقِ وَيَصْبِرْ فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ“Dia (Yusuf) menjawab, “Aku Yusuf dan ini saudaraku. Sungguh, Allah telah melimpahkan karunia-Nya kepada kami. Sesungguhnya barangsiapa bertakwa dan bersabar, maka Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 90)Jemaah salat jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ketahuilah sesungguhnya pelajaran paling berharga dari kisah Yusuf adalah: Kemampuan dan profesionalisme sangatlah dituntut di dalam agama Islam, serta keduanya sangatlah dibutuhkan di dalam kehidupan.Saat Nabi Yusuf ‘alaihis salam mengetahui bahwa ia mampu dan memiliki kapasitas untuk sebuah kedudukan yang agung, ia pun memilih kedudukan tersebut,قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ “Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir). Karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55).Sungguh, itu adalah kedudukan yang dipenuhi dengan kepercayaan dan rasa tanggung jawab, bukan kedudukan yang ingin dicapai hanya karena ingin bermewah-mewahan dan haus pujian. Nabi Yusuf meminta hal tersebut dengan dasar baiknya agamanya serta rasa penuh tanggung jawabnya. Kalau ia mengetahui bahwa ada orang lain yang lebih layak, tentu ia tidak akan memintanya.Di dalam kisah tentang amanah yang dipikul nabi Yusuf ini juga mengandung pelajaran bagi mereka yang haus jabatan dan kedudukan. Sungguh jabatan dan kedudukan walaupun itu dipandang remeh oleh sebagian mata, sejatinya itu adalah amanah yang sangat berat, tidak semua punggung kuat dan tahan di dalam memikulnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ماَ مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142)Semoga Allah Ta’ala menjaga para pemimpin kaum muslimin, menjadikan mereka pemimpin yang menunaikan kewajiban, amanah, dan tidak haus akan pujian. Semoga Allah Ta’ala jadikan kita rakyat yang baik, taat kepada pemimpinnya serta taat dalam beribadah. Amiin ya Rabbal aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatMenyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Doa Ingin Mati, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Makna Takbir, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatteks khutbah jumattema khutbah jumat

Minum Sambil Berdiri Tidak Haram

Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram). Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri. Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga tetap lebih utama (afdal) untuk minum sambil duduk.Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.Memang terdapat beberapa hadis yang zahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri. Misalnya hadis berikut ini. Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)Namun, terdapat beberapa hadis juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri, lalu beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .“Orang-orang membenci apabila ada yang minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan.” (HR. Bukhari no. 5615)Hadis-hadis ini apabila dikompromikan (digabungkan) akan menghasilkan hukum makruh. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ“Tidak ada masalah dari hadis-hadis tersebut -alhamdulillah-, tidak ada yang dhaif (lemah), bahkan sahih semuanya. Yang benar adalah bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam yang berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh).” (Lihat Syarh Shahih Muslim)Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuDemikian juga penjelasan Syekh Abdul Azis bin Baaz rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,الشرب قاعدًا أفضل، والشرب قائمًا لا بأس به، …  والقعود أفضل، “Minum sambil duduk itu lebih baik (utama), sedangkan minum sambil berdiri hukumnya tidak mengapa … Minum sambil duduk itu lebih baik (afdal).” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/15965)Hal yang hukumnya makruh itu boleh dilakukan jika ada hajat (kebutuhan), misalnya sulit untuk duduk, atau keadaan yang tidak memungkinkan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata,أن النهي للكراهة التنزيهية، وإن فعله صلى الله عليه وسلم بيان للجواز عند الحاجة“Larangan tersebut derajatnya makruh. Sesungguhnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bolehnya ketika ada hajat.” (Lihat Zaadul Ma’ad)Kaidah fikihnya sebagai berikut,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Sesuatu yang hukumnya makruh menjadi hilang (hukumnya) karena ada hajat (kebutuhan).”Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidApakah Minum Nabeez (Rendaman Kurma) adalah Sunnah Ta’abbud?***@Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sambil menunggu syuru’Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Makna Sabar Dalam Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Artikel Muslimah, Oleh Oleh UmrohTags: adabadab makanadab minumadab muslimadab muslimadab islambelajar adabfikihminum sambil berdirinasihatsunnah saat makansunnah saat minum

Minum Sambil Berdiri Tidak Haram

Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram). Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri. Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga tetap lebih utama (afdal) untuk minum sambil duduk.Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.Memang terdapat beberapa hadis yang zahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri. Misalnya hadis berikut ini. Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)Namun, terdapat beberapa hadis juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri, lalu beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .“Orang-orang membenci apabila ada yang minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan.” (HR. Bukhari no. 5615)Hadis-hadis ini apabila dikompromikan (digabungkan) akan menghasilkan hukum makruh. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ“Tidak ada masalah dari hadis-hadis tersebut -alhamdulillah-, tidak ada yang dhaif (lemah), bahkan sahih semuanya. Yang benar adalah bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam yang berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh).” (Lihat Syarh Shahih Muslim)Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuDemikian juga penjelasan Syekh Abdul Azis bin Baaz rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,الشرب قاعدًا أفضل، والشرب قائمًا لا بأس به، …  والقعود أفضل، “Minum sambil duduk itu lebih baik (utama), sedangkan minum sambil berdiri hukumnya tidak mengapa … Minum sambil duduk itu lebih baik (afdal).” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/15965)Hal yang hukumnya makruh itu boleh dilakukan jika ada hajat (kebutuhan), misalnya sulit untuk duduk, atau keadaan yang tidak memungkinkan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata,أن النهي للكراهة التنزيهية، وإن فعله صلى الله عليه وسلم بيان للجواز عند الحاجة“Larangan tersebut derajatnya makruh. Sesungguhnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bolehnya ketika ada hajat.” (Lihat Zaadul Ma’ad)Kaidah fikihnya sebagai berikut,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Sesuatu yang hukumnya makruh menjadi hilang (hukumnya) karena ada hajat (kebutuhan).”Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidApakah Minum Nabeez (Rendaman Kurma) adalah Sunnah Ta’abbud?***@Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sambil menunggu syuru’Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Makna Sabar Dalam Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Artikel Muslimah, Oleh Oleh UmrohTags: adabadab makanadab minumadab muslimadab muslimadab islambelajar adabfikihminum sambil berdirinasihatsunnah saat makansunnah saat minum
Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram). Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri. Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga tetap lebih utama (afdal) untuk minum sambil duduk.Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.Memang terdapat beberapa hadis yang zahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri. Misalnya hadis berikut ini. Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)Namun, terdapat beberapa hadis juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri, lalu beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .“Orang-orang membenci apabila ada yang minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan.” (HR. Bukhari no. 5615)Hadis-hadis ini apabila dikompromikan (digabungkan) akan menghasilkan hukum makruh. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ“Tidak ada masalah dari hadis-hadis tersebut -alhamdulillah-, tidak ada yang dhaif (lemah), bahkan sahih semuanya. Yang benar adalah bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam yang berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh).” (Lihat Syarh Shahih Muslim)Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuDemikian juga penjelasan Syekh Abdul Azis bin Baaz rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,الشرب قاعدًا أفضل، والشرب قائمًا لا بأس به، …  والقعود أفضل، “Minum sambil duduk itu lebih baik (utama), sedangkan minum sambil berdiri hukumnya tidak mengapa … Minum sambil duduk itu lebih baik (afdal).” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/15965)Hal yang hukumnya makruh itu boleh dilakukan jika ada hajat (kebutuhan), misalnya sulit untuk duduk, atau keadaan yang tidak memungkinkan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata,أن النهي للكراهة التنزيهية، وإن فعله صلى الله عليه وسلم بيان للجواز عند الحاجة“Larangan tersebut derajatnya makruh. Sesungguhnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bolehnya ketika ada hajat.” (Lihat Zaadul Ma’ad)Kaidah fikihnya sebagai berikut,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Sesuatu yang hukumnya makruh menjadi hilang (hukumnya) karena ada hajat (kebutuhan).”Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidApakah Minum Nabeez (Rendaman Kurma) adalah Sunnah Ta’abbud?***@Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sambil menunggu syuru’Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Makna Sabar Dalam Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Artikel Muslimah, Oleh Oleh UmrohTags: adabadab makanadab minumadab muslimadab muslimadab islambelajar adabfikihminum sambil berdirinasihatsunnah saat makansunnah saat minum


Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram). Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri. Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga tetap lebih utama (afdal) untuk minum sambil duduk.Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.Memang terdapat beberapa hadis yang zahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri. Misalnya hadis berikut ini. Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)Namun, terdapat beberapa hadis juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri, lalu beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .“Orang-orang membenci apabila ada yang minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan.” (HR. Bukhari no. 5615)Hadis-hadis ini apabila dikompromikan (digabungkan) akan menghasilkan hukum makruh. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ“Tidak ada masalah dari hadis-hadis tersebut -alhamdulillah-, tidak ada yang dhaif (lemah), bahkan sahih semuanya. Yang benar adalah bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam yang berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh).” (Lihat Syarh Shahih Muslim)Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuDemikian juga penjelasan Syekh Abdul Azis bin Baaz rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,الشرب قاعدًا أفضل، والشرب قائمًا لا بأس به، …  والقعود أفضل، “Minum sambil duduk itu lebih baik (utama), sedangkan minum sambil berdiri hukumnya tidak mengapa … Minum sambil duduk itu lebih baik (afdal).” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/15965)Hal yang hukumnya makruh itu boleh dilakukan jika ada hajat (kebutuhan), misalnya sulit untuk duduk, atau keadaan yang tidak memungkinkan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata,أن النهي للكراهة التنزيهية، وإن فعله صلى الله عليه وسلم بيان للجواز عند الحاجة“Larangan tersebut derajatnya makruh. Sesungguhnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bolehnya ketika ada hajat.” (Lihat Zaadul Ma’ad)Kaidah fikihnya sebagai berikut,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Sesuatu yang hukumnya makruh menjadi hilang (hukumnya) karena ada hajat (kebutuhan).”Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidApakah Minum Nabeez (Rendaman Kurma) adalah Sunnah Ta’abbud?***@Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sambil menunggu syuru’Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Makna Sabar Dalam Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Artikel Muslimah, Oleh Oleh UmrohTags: adabadab makanadab minumadab muslimadab muslimadab islambelajar adabfikihminum sambil berdirinasihatsunnah saat makansunnah saat minum

Begini 3 Cara Allah Mengabulkan Doamu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syumai’ir #NasehatUlama

Begini 3 Cara Allah Mengabulkan Doamu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syumai’ir #NasehatUlama Seorang hamba, apabila berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, (PERTAMA) Doanya, adakalanya dikabulkan, sebagaimana yang dia minta, (KEDUA) atau doanya naik ke langit, dan beradu dengan qada yang Allah ‘Azza wa Jalla turunkan, yaitu berupa keburukan yang akan menimpanya atau anak-anaknya, sehingga doa itu menolak takdir buruk tersebut, walaupun dia tidak mengetahui takdir buruk itu, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis. Itulah sebabnya Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmizi) Yaitu semua doa, baik doa ketika terjadi sesuatu, atau doa apa pun itu. (KETIGA) Kemungkinan ketiga, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan menyimpan doanya itu, dan menjadikannya simpanan pahala bagi orang yang berdoa itu, pada hari Kiamat. Oleh karena itu, wahai saudaraku, teruslah engkau berdoa kepada Allah! Jangan kau putus asa, karena, sebenarnya, Allah mengabulkan semua doa yang kau ucapkan. Allah Mahatahu yang terbaik untuk dirimu. ================================================================================ وَالْمَرْءُ إِذَا دَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ دُعَاءَهُ إِمَّا أَنْ يُسْتَجَابَ بِعَيْنِهِ وَإِمَّا أَنْ يَرْتَفِعَ إِلَى السَّمَاءِ فَيَخْتَلِجُ مَعَ الْقَضَاءِ الَّذِي نَزَّلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ سُوءٍ عَلَيْهِ وَعَلَى أَبْنَائِهِ فَيَمْنَعُ الدُّعَاءُ الْقَدَرَ السَّيِّئَ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ عَالِمًا بِهَذَا الْقَدَرِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الْدُعَاءُ أَيْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ سَوَاءً بِحِينِ الشَّيْءِ أَوْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ وَالْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَحْفَظُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيَجْعَلُهُ ذُخْرًا لِلدَّاعِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Begini 3 Cara Allah Mengabulkan Doamu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syumai’ir #NasehatUlama

Begini 3 Cara Allah Mengabulkan Doamu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syumai’ir #NasehatUlama Seorang hamba, apabila berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, (PERTAMA) Doanya, adakalanya dikabulkan, sebagaimana yang dia minta, (KEDUA) atau doanya naik ke langit, dan beradu dengan qada yang Allah ‘Azza wa Jalla turunkan, yaitu berupa keburukan yang akan menimpanya atau anak-anaknya, sehingga doa itu menolak takdir buruk tersebut, walaupun dia tidak mengetahui takdir buruk itu, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis. Itulah sebabnya Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmizi) Yaitu semua doa, baik doa ketika terjadi sesuatu, atau doa apa pun itu. (KETIGA) Kemungkinan ketiga, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan menyimpan doanya itu, dan menjadikannya simpanan pahala bagi orang yang berdoa itu, pada hari Kiamat. Oleh karena itu, wahai saudaraku, teruslah engkau berdoa kepada Allah! Jangan kau putus asa, karena, sebenarnya, Allah mengabulkan semua doa yang kau ucapkan. Allah Mahatahu yang terbaik untuk dirimu. ================================================================================ وَالْمَرْءُ إِذَا دَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ دُعَاءَهُ إِمَّا أَنْ يُسْتَجَابَ بِعَيْنِهِ وَإِمَّا أَنْ يَرْتَفِعَ إِلَى السَّمَاءِ فَيَخْتَلِجُ مَعَ الْقَضَاءِ الَّذِي نَزَّلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ سُوءٍ عَلَيْهِ وَعَلَى أَبْنَائِهِ فَيَمْنَعُ الدُّعَاءُ الْقَدَرَ السَّيِّئَ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ عَالِمًا بِهَذَا الْقَدَرِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الْدُعَاءُ أَيْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ سَوَاءً بِحِينِ الشَّيْءِ أَوْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ وَالْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَحْفَظُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيَجْعَلُهُ ذُخْرًا لِلدَّاعِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ  
Begini 3 Cara Allah Mengabulkan Doamu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syumai’ir #NasehatUlama Seorang hamba, apabila berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, (PERTAMA) Doanya, adakalanya dikabulkan, sebagaimana yang dia minta, (KEDUA) atau doanya naik ke langit, dan beradu dengan qada yang Allah ‘Azza wa Jalla turunkan, yaitu berupa keburukan yang akan menimpanya atau anak-anaknya, sehingga doa itu menolak takdir buruk tersebut, walaupun dia tidak mengetahui takdir buruk itu, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis. Itulah sebabnya Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmizi) Yaitu semua doa, baik doa ketika terjadi sesuatu, atau doa apa pun itu. (KETIGA) Kemungkinan ketiga, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan menyimpan doanya itu, dan menjadikannya simpanan pahala bagi orang yang berdoa itu, pada hari Kiamat. Oleh karena itu, wahai saudaraku, teruslah engkau berdoa kepada Allah! Jangan kau putus asa, karena, sebenarnya, Allah mengabulkan semua doa yang kau ucapkan. Allah Mahatahu yang terbaik untuk dirimu. ================================================================================ وَالْمَرْءُ إِذَا دَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ دُعَاءَهُ إِمَّا أَنْ يُسْتَجَابَ بِعَيْنِهِ وَإِمَّا أَنْ يَرْتَفِعَ إِلَى السَّمَاءِ فَيَخْتَلِجُ مَعَ الْقَضَاءِ الَّذِي نَزَّلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ سُوءٍ عَلَيْهِ وَعَلَى أَبْنَائِهِ فَيَمْنَعُ الدُّعَاءُ الْقَدَرَ السَّيِّئَ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ عَالِمًا بِهَذَا الْقَدَرِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الْدُعَاءُ أَيْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ سَوَاءً بِحِينِ الشَّيْءِ أَوْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ وَالْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَحْفَظُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيَجْعَلُهُ ذُخْرًا لِلدَّاعِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ  


Begini 3 Cara Allah Mengabulkan Doamu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syumai’ir #NasehatUlama Seorang hamba, apabila berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, (PERTAMA) Doanya, adakalanya dikabulkan, sebagaimana yang dia minta, (KEDUA) atau doanya naik ke langit, dan beradu dengan qada yang Allah ‘Azza wa Jalla turunkan, yaitu berupa keburukan yang akan menimpanya atau anak-anaknya, sehingga doa itu menolak takdir buruk tersebut, walaupun dia tidak mengetahui takdir buruk itu, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis. Itulah sebabnya Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmizi) Yaitu semua doa, baik doa ketika terjadi sesuatu, atau doa apa pun itu. (KETIGA) Kemungkinan ketiga, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan menyimpan doanya itu, dan menjadikannya simpanan pahala bagi orang yang berdoa itu, pada hari Kiamat. Oleh karena itu, wahai saudaraku, teruslah engkau berdoa kepada Allah! Jangan kau putus asa, karena, sebenarnya, Allah mengabulkan semua doa yang kau ucapkan. Allah Mahatahu yang terbaik untuk dirimu. ================================================================================ وَالْمَرْءُ إِذَا دَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ دُعَاءَهُ إِمَّا أَنْ يُسْتَجَابَ بِعَيْنِهِ وَإِمَّا أَنْ يَرْتَفِعَ إِلَى السَّمَاءِ فَيَخْتَلِجُ مَعَ الْقَضَاءِ الَّذِي نَزَّلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ سُوءٍ عَلَيْهِ وَعَلَى أَبْنَائِهِ فَيَمْنَعُ الدُّعَاءُ الْقَدَرَ السَّيِّئَ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ عَالِمًا بِهَذَا الْقَدَرِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الْدُعَاءُ أَيْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ سَوَاءً بِحِينِ الشَّيْءِ أَوْ مُطْلَقُ الدُّعَاءِ وَالْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَحْفَظُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيَجْعَلُهُ ذُخْرًا لِلدَّاعِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Cara Shalat Orang yang Terus Kencing

Cara Shalat Orang yang Terus Kencing Pertanyaan: Saya memiliki penyakit berupa kencing terus-menerus tanpa bisa dikendalikan. Ini membuat saya kerepotan karena harus bolak-balik berwudhu ketika hendak shalat. Bahkan terkadang saya membatalkan shalat ketika saya merasa ada air kencing yang keluar di tengah shalat. Terus terang ini membuat saya kesulitan untuk shalat. Adakah solusi untuk masalah saya ini? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa keluarnya air kencing adalah pembatal wudhu. Demikian juga keluarnya madzi, termasuk pembatal wudhu. Sehingga masalah ini dapat diqiyaskan dengan kasus orang terus-menerus keluar madzi. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ia berkata: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وكُنْتُ أسْتَحْيِي أنْ أسْأَلَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فأمَرْتُ المِقْدَادَ بنَ الأسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويَتَوَضَّأُ “Dahulu aku terkena penyakit madza’ (keluar madzi terus-menerus). Dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang hal ini) karena posisi putri beliau sebagai istriku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi. Nabi menjawab: hendaknya ia mencuci zakarnya dan berwudhu (untuk setiap shalat)” (HR. Al-Bukhari no.178, Muslim no. 303). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang keluar madzi terus-menerus untuk mencuci zakarnya sebelum berwudhu dan kemudian berwudhu untuk setiap waktu shalat. Jika ini sudah dilakukan, maka madzi yang keluar setelah itu tidak membuat wudhu atau shalatnya batal. Maka demikian jugalah yang perlu dilakukan oleh orang yang terus-menerus keluar air kencing. Selain itu, ia juga harus menggunakan semacam pembalut atau pampers pada kemaluannya untuk mencegah air kencing menetes ke pakaian atau badannya. Kelonggaran ini berlaku sampai waktu shalat habis.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Salisul baul adalah keluarnya air kencing terus menerus tanpa disengaja. Ini merupakan penyakit yang terkadang Allah sembuhkan penderitanya. Oleh karena itu kami nasehatkan agar penanya memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Semoga Allah ta’ala memberikan kesembuhan dan rahmat.  Adapun masalah wudhunya, maka wudhunya tetap sah walaupun di tengah wudhu ternyata ada air kencing yang keluar. Demikian juga ketika air kencing keluar setelah wudhu. Yang demikian karena orang ini tidak mampu mengendalikan keluarnya air kencing tersebut. Padahal Allah ta’ala berfirman: رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ”(Orang-orang beriman berdoa), Ya Allah jangan engkau membebani kami dengan sesuatu yang tidak kami mampu” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan Allah ta’ala juga berfirman: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali semaksimal kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Allah ta’ala juga berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Namun para ulama mengatakan, ia wajib berwudhu untuk masing-masing waktu shalat ketika sudah masuk waktunya. Jika ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, ia boleh shalat fardhu atau shalat sunnah berapa raka’at pun sampai waktunya habis. Dan wajib bagi dia dalam keadaan ini untuk menjaga air kencingnya dengan memakai sesuatu pada zakarnya, untuk mengurangi resiko menetesnya air kencing pada pakaian atau badannya. Semoga Allah ta’ala memberikan keselamatan dan kesehatan kepada saudara-saudara kami” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 309). Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga dijelaskan: Pertanyaan: Aku mendengar dari sebagian ikhwah bahwa orang yang terkena penyakit salisul baul (kencing terus) atau salisur rih (buang angin terus) mereka wajib berwudhu untuk setiap shalat beberapa saat sebelum shalat dimulai. Apakah pernyataan ini benar? Jika benar apa dalilnya? Dan apakah wajib untuk beristinja setiap hendak shalat? Dan apakah wajib membersihkan kain pembalut yang ia gunakan sebelum shalat? Karena bisa jadi kain tersebut terkena tetesan air kencing. Dan ketika waktu shalat Jum’at apakah ia harus menunggu waktu mendekati selesainya khutbah yang kedua lalu baru berwudhu? Apakah dibolehkan wudhu di rumah kemudian baru datang ke masjid? Demikian juga dalam masalah mengusap khuf, sandal dan kaos kaki. Orang yang punya penyakit salisul baul, lalu ia berwudhu dengan mengusap khuf untuk shalat zhuhur, lalu ia selesaikan shalat zhuhur, bolehkah ia tetap mengusap khuf pada shalat selanjutnya? Jawaban: Orang yang memiliki penyakit salisul baul yang terus-menerus, jika datang waktu shalat, ia wajib beristinja (cebok) dan memakai sesuatu pada zakarnya (seperti pampers) yang dapat mencegah menetesnya air kencing ke pakaian. Kemudian ia berwudhu dan shalat seperti biasa. Dan ia wajib lakukan seperti ini di setiap waktu shalat. Dalilnya firman Allah ta’ala: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang istihadhah untuk memakai kain pengikat (pada farjinya), lalu berwudhu di setiap waktu shalat.  Orang yang memiliki penyakit salisul baul juga boleh untuk berwudhu dalam keadaan memakai khuf dan mengusap khufnya sampai habis batasan waktunya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam. (Fatawa Al-Lajnah edisi 2, juz 4, halaman 245 fatwa nomor 16954). Kesimpulannya, orang yang keluar air kencing terus-menerus ia harus memperhatikan hal-hal berikut ini: Ketika sudah masuk waktu shalat, ia bergegas untuk mencuci zakarnya dari air kencing. Ia menggunakan semacam pembalut atau pampers untuk menahan air kencing. Setelah itu ia berwudhu seperti biasanya. Setelah itu ia boleh shalat sunnah atau shalat wajib. Ia tidak perlu mengulang wudhu sampai habis waktu shalat. Kecuali ia melakukan pembatal wudhu yang lain seperti buang angin, tidur lelap, dan lainnya. Ketika datang waktu shalat yang selanjutnya, ia mengulang lagi dari poin 1. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Beda Zakat Dan Sedekah, Amalan Ibu Hamil Menurut Islam, Shalat Istighfar, Waktu Solat Dhuha, Hadits Tentang Pakaian Wanita Visited 712 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid

Cara Shalat Orang yang Terus Kencing

Cara Shalat Orang yang Terus Kencing Pertanyaan: Saya memiliki penyakit berupa kencing terus-menerus tanpa bisa dikendalikan. Ini membuat saya kerepotan karena harus bolak-balik berwudhu ketika hendak shalat. Bahkan terkadang saya membatalkan shalat ketika saya merasa ada air kencing yang keluar di tengah shalat. Terus terang ini membuat saya kesulitan untuk shalat. Adakah solusi untuk masalah saya ini? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa keluarnya air kencing adalah pembatal wudhu. Demikian juga keluarnya madzi, termasuk pembatal wudhu. Sehingga masalah ini dapat diqiyaskan dengan kasus orang terus-menerus keluar madzi. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ia berkata: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وكُنْتُ أسْتَحْيِي أنْ أسْأَلَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فأمَرْتُ المِقْدَادَ بنَ الأسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويَتَوَضَّأُ “Dahulu aku terkena penyakit madza’ (keluar madzi terus-menerus). Dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang hal ini) karena posisi putri beliau sebagai istriku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi. Nabi menjawab: hendaknya ia mencuci zakarnya dan berwudhu (untuk setiap shalat)” (HR. Al-Bukhari no.178, Muslim no. 303). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang keluar madzi terus-menerus untuk mencuci zakarnya sebelum berwudhu dan kemudian berwudhu untuk setiap waktu shalat. Jika ini sudah dilakukan, maka madzi yang keluar setelah itu tidak membuat wudhu atau shalatnya batal. Maka demikian jugalah yang perlu dilakukan oleh orang yang terus-menerus keluar air kencing. Selain itu, ia juga harus menggunakan semacam pembalut atau pampers pada kemaluannya untuk mencegah air kencing menetes ke pakaian atau badannya. Kelonggaran ini berlaku sampai waktu shalat habis.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Salisul baul adalah keluarnya air kencing terus menerus tanpa disengaja. Ini merupakan penyakit yang terkadang Allah sembuhkan penderitanya. Oleh karena itu kami nasehatkan agar penanya memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Semoga Allah ta’ala memberikan kesembuhan dan rahmat.  Adapun masalah wudhunya, maka wudhunya tetap sah walaupun di tengah wudhu ternyata ada air kencing yang keluar. Demikian juga ketika air kencing keluar setelah wudhu. Yang demikian karena orang ini tidak mampu mengendalikan keluarnya air kencing tersebut. Padahal Allah ta’ala berfirman: رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ”(Orang-orang beriman berdoa), Ya Allah jangan engkau membebani kami dengan sesuatu yang tidak kami mampu” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan Allah ta’ala juga berfirman: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali semaksimal kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Allah ta’ala juga berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Namun para ulama mengatakan, ia wajib berwudhu untuk masing-masing waktu shalat ketika sudah masuk waktunya. Jika ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, ia boleh shalat fardhu atau shalat sunnah berapa raka’at pun sampai waktunya habis. Dan wajib bagi dia dalam keadaan ini untuk menjaga air kencingnya dengan memakai sesuatu pada zakarnya, untuk mengurangi resiko menetesnya air kencing pada pakaian atau badannya. Semoga Allah ta’ala memberikan keselamatan dan kesehatan kepada saudara-saudara kami” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 309). Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga dijelaskan: Pertanyaan: Aku mendengar dari sebagian ikhwah bahwa orang yang terkena penyakit salisul baul (kencing terus) atau salisur rih (buang angin terus) mereka wajib berwudhu untuk setiap shalat beberapa saat sebelum shalat dimulai. Apakah pernyataan ini benar? Jika benar apa dalilnya? Dan apakah wajib untuk beristinja setiap hendak shalat? Dan apakah wajib membersihkan kain pembalut yang ia gunakan sebelum shalat? Karena bisa jadi kain tersebut terkena tetesan air kencing. Dan ketika waktu shalat Jum’at apakah ia harus menunggu waktu mendekati selesainya khutbah yang kedua lalu baru berwudhu? Apakah dibolehkan wudhu di rumah kemudian baru datang ke masjid? Demikian juga dalam masalah mengusap khuf, sandal dan kaos kaki. Orang yang punya penyakit salisul baul, lalu ia berwudhu dengan mengusap khuf untuk shalat zhuhur, lalu ia selesaikan shalat zhuhur, bolehkah ia tetap mengusap khuf pada shalat selanjutnya? Jawaban: Orang yang memiliki penyakit salisul baul yang terus-menerus, jika datang waktu shalat, ia wajib beristinja (cebok) dan memakai sesuatu pada zakarnya (seperti pampers) yang dapat mencegah menetesnya air kencing ke pakaian. Kemudian ia berwudhu dan shalat seperti biasa. Dan ia wajib lakukan seperti ini di setiap waktu shalat. Dalilnya firman Allah ta’ala: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang istihadhah untuk memakai kain pengikat (pada farjinya), lalu berwudhu di setiap waktu shalat.  Orang yang memiliki penyakit salisul baul juga boleh untuk berwudhu dalam keadaan memakai khuf dan mengusap khufnya sampai habis batasan waktunya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam. (Fatawa Al-Lajnah edisi 2, juz 4, halaman 245 fatwa nomor 16954). Kesimpulannya, orang yang keluar air kencing terus-menerus ia harus memperhatikan hal-hal berikut ini: Ketika sudah masuk waktu shalat, ia bergegas untuk mencuci zakarnya dari air kencing. Ia menggunakan semacam pembalut atau pampers untuk menahan air kencing. Setelah itu ia berwudhu seperti biasanya. Setelah itu ia boleh shalat sunnah atau shalat wajib. Ia tidak perlu mengulang wudhu sampai habis waktu shalat. Kecuali ia melakukan pembatal wudhu yang lain seperti buang angin, tidur lelap, dan lainnya. Ketika datang waktu shalat yang selanjutnya, ia mengulang lagi dari poin 1. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Beda Zakat Dan Sedekah, Amalan Ibu Hamil Menurut Islam, Shalat Istighfar, Waktu Solat Dhuha, Hadits Tentang Pakaian Wanita Visited 712 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid
Cara Shalat Orang yang Terus Kencing Pertanyaan: Saya memiliki penyakit berupa kencing terus-menerus tanpa bisa dikendalikan. Ini membuat saya kerepotan karena harus bolak-balik berwudhu ketika hendak shalat. Bahkan terkadang saya membatalkan shalat ketika saya merasa ada air kencing yang keluar di tengah shalat. Terus terang ini membuat saya kesulitan untuk shalat. Adakah solusi untuk masalah saya ini? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa keluarnya air kencing adalah pembatal wudhu. Demikian juga keluarnya madzi, termasuk pembatal wudhu. Sehingga masalah ini dapat diqiyaskan dengan kasus orang terus-menerus keluar madzi. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ia berkata: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وكُنْتُ أسْتَحْيِي أنْ أسْأَلَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فأمَرْتُ المِقْدَادَ بنَ الأسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويَتَوَضَّأُ “Dahulu aku terkena penyakit madza’ (keluar madzi terus-menerus). Dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang hal ini) karena posisi putri beliau sebagai istriku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi. Nabi menjawab: hendaknya ia mencuci zakarnya dan berwudhu (untuk setiap shalat)” (HR. Al-Bukhari no.178, Muslim no. 303). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang keluar madzi terus-menerus untuk mencuci zakarnya sebelum berwudhu dan kemudian berwudhu untuk setiap waktu shalat. Jika ini sudah dilakukan, maka madzi yang keluar setelah itu tidak membuat wudhu atau shalatnya batal. Maka demikian jugalah yang perlu dilakukan oleh orang yang terus-menerus keluar air kencing. Selain itu, ia juga harus menggunakan semacam pembalut atau pampers pada kemaluannya untuk mencegah air kencing menetes ke pakaian atau badannya. Kelonggaran ini berlaku sampai waktu shalat habis.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Salisul baul adalah keluarnya air kencing terus menerus tanpa disengaja. Ini merupakan penyakit yang terkadang Allah sembuhkan penderitanya. Oleh karena itu kami nasehatkan agar penanya memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Semoga Allah ta’ala memberikan kesembuhan dan rahmat.  Adapun masalah wudhunya, maka wudhunya tetap sah walaupun di tengah wudhu ternyata ada air kencing yang keluar. Demikian juga ketika air kencing keluar setelah wudhu. Yang demikian karena orang ini tidak mampu mengendalikan keluarnya air kencing tersebut. Padahal Allah ta’ala berfirman: رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ”(Orang-orang beriman berdoa), Ya Allah jangan engkau membebani kami dengan sesuatu yang tidak kami mampu” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan Allah ta’ala juga berfirman: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali semaksimal kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Allah ta’ala juga berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Namun para ulama mengatakan, ia wajib berwudhu untuk masing-masing waktu shalat ketika sudah masuk waktunya. Jika ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, ia boleh shalat fardhu atau shalat sunnah berapa raka’at pun sampai waktunya habis. Dan wajib bagi dia dalam keadaan ini untuk menjaga air kencingnya dengan memakai sesuatu pada zakarnya, untuk mengurangi resiko menetesnya air kencing pada pakaian atau badannya. Semoga Allah ta’ala memberikan keselamatan dan kesehatan kepada saudara-saudara kami” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 309). Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga dijelaskan: Pertanyaan: Aku mendengar dari sebagian ikhwah bahwa orang yang terkena penyakit salisul baul (kencing terus) atau salisur rih (buang angin terus) mereka wajib berwudhu untuk setiap shalat beberapa saat sebelum shalat dimulai. Apakah pernyataan ini benar? Jika benar apa dalilnya? Dan apakah wajib untuk beristinja setiap hendak shalat? Dan apakah wajib membersihkan kain pembalut yang ia gunakan sebelum shalat? Karena bisa jadi kain tersebut terkena tetesan air kencing. Dan ketika waktu shalat Jum’at apakah ia harus menunggu waktu mendekati selesainya khutbah yang kedua lalu baru berwudhu? Apakah dibolehkan wudhu di rumah kemudian baru datang ke masjid? Demikian juga dalam masalah mengusap khuf, sandal dan kaos kaki. Orang yang punya penyakit salisul baul, lalu ia berwudhu dengan mengusap khuf untuk shalat zhuhur, lalu ia selesaikan shalat zhuhur, bolehkah ia tetap mengusap khuf pada shalat selanjutnya? Jawaban: Orang yang memiliki penyakit salisul baul yang terus-menerus, jika datang waktu shalat, ia wajib beristinja (cebok) dan memakai sesuatu pada zakarnya (seperti pampers) yang dapat mencegah menetesnya air kencing ke pakaian. Kemudian ia berwudhu dan shalat seperti biasa. Dan ia wajib lakukan seperti ini di setiap waktu shalat. Dalilnya firman Allah ta’ala: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang istihadhah untuk memakai kain pengikat (pada farjinya), lalu berwudhu di setiap waktu shalat.  Orang yang memiliki penyakit salisul baul juga boleh untuk berwudhu dalam keadaan memakai khuf dan mengusap khufnya sampai habis batasan waktunya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam. (Fatawa Al-Lajnah edisi 2, juz 4, halaman 245 fatwa nomor 16954). Kesimpulannya, orang yang keluar air kencing terus-menerus ia harus memperhatikan hal-hal berikut ini: Ketika sudah masuk waktu shalat, ia bergegas untuk mencuci zakarnya dari air kencing. Ia menggunakan semacam pembalut atau pampers untuk menahan air kencing. Setelah itu ia berwudhu seperti biasanya. Setelah itu ia boleh shalat sunnah atau shalat wajib. Ia tidak perlu mengulang wudhu sampai habis waktu shalat. Kecuali ia melakukan pembatal wudhu yang lain seperti buang angin, tidur lelap, dan lainnya. Ketika datang waktu shalat yang selanjutnya, ia mengulang lagi dari poin 1. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Beda Zakat Dan Sedekah, Amalan Ibu Hamil Menurut Islam, Shalat Istighfar, Waktu Solat Dhuha, Hadits Tentang Pakaian Wanita Visited 712 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338602947&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Shalat Orang yang Terus Kencing Pertanyaan: Saya memiliki penyakit berupa kencing terus-menerus tanpa bisa dikendalikan. Ini membuat saya kerepotan karena harus bolak-balik berwudhu ketika hendak shalat. Bahkan terkadang saya membatalkan shalat ketika saya merasa ada air kencing yang keluar di tengah shalat. Terus terang ini membuat saya kesulitan untuk shalat. Adakah solusi untuk masalah saya ini? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa keluarnya air kencing adalah pembatal wudhu. Demikian juga keluarnya madzi, termasuk pembatal wudhu. Sehingga masalah ini dapat diqiyaskan dengan kasus orang terus-menerus keluar madzi. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ia berkata: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وكُنْتُ أسْتَحْيِي أنْ أسْأَلَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فأمَرْتُ المِقْدَادَ بنَ الأسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويَتَوَضَّأُ “Dahulu aku terkena penyakit madza’ (keluar madzi terus-menerus). Dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang hal ini) karena posisi putri beliau sebagai istriku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi. Nabi menjawab: hendaknya ia mencuci zakarnya dan berwudhu (untuk setiap shalat)” (HR. Al-Bukhari no.178, Muslim no. 303). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang keluar madzi terus-menerus untuk mencuci zakarnya sebelum berwudhu dan kemudian berwudhu untuk setiap waktu shalat. Jika ini sudah dilakukan, maka madzi yang keluar setelah itu tidak membuat wudhu atau shalatnya batal. Maka demikian jugalah yang perlu dilakukan oleh orang yang terus-menerus keluar air kencing. Selain itu, ia juga harus menggunakan semacam pembalut atau pampers pada kemaluannya untuk mencegah air kencing menetes ke pakaian atau badannya. Kelonggaran ini berlaku sampai waktu shalat habis.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Salisul baul adalah keluarnya air kencing terus menerus tanpa disengaja. Ini merupakan penyakit yang terkadang Allah sembuhkan penderitanya. Oleh karena itu kami nasehatkan agar penanya memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Semoga Allah ta’ala memberikan kesembuhan dan rahmat.  Adapun masalah wudhunya, maka wudhunya tetap sah walaupun di tengah wudhu ternyata ada air kencing yang keluar. Demikian juga ketika air kencing keluar setelah wudhu. Yang demikian karena orang ini tidak mampu mengendalikan keluarnya air kencing tersebut. Padahal Allah ta’ala berfirman: رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ”(Orang-orang beriman berdoa), Ya Allah jangan engkau membebani kami dengan sesuatu yang tidak kami mampu” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan Allah ta’ala juga berfirman: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali semaksimal kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Allah ta’ala juga berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Namun para ulama mengatakan, ia wajib berwudhu untuk masing-masing waktu shalat ketika sudah masuk waktunya. Jika ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, ia boleh shalat fardhu atau shalat sunnah berapa raka’at pun sampai waktunya habis. Dan wajib bagi dia dalam keadaan ini untuk menjaga air kencingnya dengan memakai sesuatu pada zakarnya, untuk mengurangi resiko menetesnya air kencing pada pakaian atau badannya. Semoga Allah ta’ala memberikan keselamatan dan kesehatan kepada saudara-saudara kami” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 309). Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga dijelaskan: Pertanyaan: Aku mendengar dari sebagian ikhwah bahwa orang yang terkena penyakit salisul baul (kencing terus) atau salisur rih (buang angin terus) mereka wajib berwudhu untuk setiap shalat beberapa saat sebelum shalat dimulai. Apakah pernyataan ini benar? Jika benar apa dalilnya? Dan apakah wajib untuk beristinja setiap hendak shalat? Dan apakah wajib membersihkan kain pembalut yang ia gunakan sebelum shalat? Karena bisa jadi kain tersebut terkena tetesan air kencing. Dan ketika waktu shalat Jum’at apakah ia harus menunggu waktu mendekati selesainya khutbah yang kedua lalu baru berwudhu? Apakah dibolehkan wudhu di rumah kemudian baru datang ke masjid? Demikian juga dalam masalah mengusap khuf, sandal dan kaos kaki. Orang yang punya penyakit salisul baul, lalu ia berwudhu dengan mengusap khuf untuk shalat zhuhur, lalu ia selesaikan shalat zhuhur, bolehkah ia tetap mengusap khuf pada shalat selanjutnya? Jawaban: Orang yang memiliki penyakit salisul baul yang terus-menerus, jika datang waktu shalat, ia wajib beristinja (cebok) dan memakai sesuatu pada zakarnya (seperti pampers) yang dapat mencegah menetesnya air kencing ke pakaian. Kemudian ia berwudhu dan shalat seperti biasa. Dan ia wajib lakukan seperti ini di setiap waktu shalat. Dalilnya firman Allah ta’ala: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang istihadhah untuk memakai kain pengikat (pada farjinya), lalu berwudhu di setiap waktu shalat.  Orang yang memiliki penyakit salisul baul juga boleh untuk berwudhu dalam keadaan memakai khuf dan mengusap khufnya sampai habis batasan waktunya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam. (Fatawa Al-Lajnah edisi 2, juz 4, halaman 245 fatwa nomor 16954). Kesimpulannya, orang yang keluar air kencing terus-menerus ia harus memperhatikan hal-hal berikut ini: Ketika sudah masuk waktu shalat, ia bergegas untuk mencuci zakarnya dari air kencing. Ia menggunakan semacam pembalut atau pampers untuk menahan air kencing. Setelah itu ia berwudhu seperti biasanya. Setelah itu ia boleh shalat sunnah atau shalat wajib. Ia tidak perlu mengulang wudhu sampai habis waktu shalat. Kecuali ia melakukan pembatal wudhu yang lain seperti buang angin, tidur lelap, dan lainnya. Ketika datang waktu shalat yang selanjutnya, ia mengulang lagi dari poin 1. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Beda Zakat Dan Sedekah, Amalan Ibu Hamil Menurut Islam, Shalat Istighfar, Waktu Solat Dhuha, Hadits Tentang Pakaian Wanita Visited 712 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Shalatlah Sebagaimana Kita Melihat Nabi Shalat

Ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita sebagai umatnya mencontoh shalat yang beliau kerjakan.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #327/61 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #327/61 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]   Faedah hadits 1. Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan dan ucapan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat adalah penjelas dari perintah mujmal (global) dari Al-Qur’an dan berbagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Hadits ini jadi dalil wajibnya meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mencontoh shalat yang beliau kerjakan. Segala perbuatan dan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat adalah wajib bagi umat ini mengikutinya kecuali ada dalil khusus yang menyatakan tidak wajibnya. 3. Dalam rincian shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hal wajib dan sunnah. 4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara shalat pada umatnya dengan ucapan seperti hadits-hadits yang telah dibahas dalam Bulughul Maram dan dengan perbuatan beliau. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di mimbar lantas beliau berkata, إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوْا بِي وَلِتَعَلَّمُوْا صَلاَتِي “Aku melakukan seperti ini agar kalian mengikutiku dan agar kalian belajar bagaimanakah aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 917 dan Muslim, no. 544) Perintah dalam ayat tentang shalat yang masih mujmal (global) yang perlu dirinci adalah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Baca juga: Hadits Orang yang Jelek Shalatnya yang Menjelaskan RUKUN SHALAT Cara Shalat Nabi yang Diterangkan dalam Hadits Aisyah Berbagai Penjelasan Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam    Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:200-201. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:530.   — Kamis Pagi, 2 Dzulqa’dah 1443 H, 2 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi rukun shalat sunnah shalat

Bulughul Maram – Shalat: Shalatlah Sebagaimana Kita Melihat Nabi Shalat

Ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita sebagai umatnya mencontoh shalat yang beliau kerjakan.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #327/61 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #327/61 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]   Faedah hadits 1. Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan dan ucapan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat adalah penjelas dari perintah mujmal (global) dari Al-Qur’an dan berbagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Hadits ini jadi dalil wajibnya meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mencontoh shalat yang beliau kerjakan. Segala perbuatan dan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat adalah wajib bagi umat ini mengikutinya kecuali ada dalil khusus yang menyatakan tidak wajibnya. 3. Dalam rincian shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hal wajib dan sunnah. 4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara shalat pada umatnya dengan ucapan seperti hadits-hadits yang telah dibahas dalam Bulughul Maram dan dengan perbuatan beliau. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di mimbar lantas beliau berkata, إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوْا بِي وَلِتَعَلَّمُوْا صَلاَتِي “Aku melakukan seperti ini agar kalian mengikutiku dan agar kalian belajar bagaimanakah aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 917 dan Muslim, no. 544) Perintah dalam ayat tentang shalat yang masih mujmal (global) yang perlu dirinci adalah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Baca juga: Hadits Orang yang Jelek Shalatnya yang Menjelaskan RUKUN SHALAT Cara Shalat Nabi yang Diterangkan dalam Hadits Aisyah Berbagai Penjelasan Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam    Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:200-201. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:530.   — Kamis Pagi, 2 Dzulqa’dah 1443 H, 2 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi rukun shalat sunnah shalat
Ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita sebagai umatnya mencontoh shalat yang beliau kerjakan.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #327/61 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #327/61 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]   Faedah hadits 1. Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan dan ucapan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat adalah penjelas dari perintah mujmal (global) dari Al-Qur’an dan berbagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Hadits ini jadi dalil wajibnya meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mencontoh shalat yang beliau kerjakan. Segala perbuatan dan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat adalah wajib bagi umat ini mengikutinya kecuali ada dalil khusus yang menyatakan tidak wajibnya. 3. Dalam rincian shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hal wajib dan sunnah. 4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara shalat pada umatnya dengan ucapan seperti hadits-hadits yang telah dibahas dalam Bulughul Maram dan dengan perbuatan beliau. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di mimbar lantas beliau berkata, إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوْا بِي وَلِتَعَلَّمُوْا صَلاَتِي “Aku melakukan seperti ini agar kalian mengikutiku dan agar kalian belajar bagaimanakah aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 917 dan Muslim, no. 544) Perintah dalam ayat tentang shalat yang masih mujmal (global) yang perlu dirinci adalah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Baca juga: Hadits Orang yang Jelek Shalatnya yang Menjelaskan RUKUN SHALAT Cara Shalat Nabi yang Diterangkan dalam Hadits Aisyah Berbagai Penjelasan Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam    Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:200-201. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:530.   — Kamis Pagi, 2 Dzulqa’dah 1443 H, 2 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi rukun shalat sunnah shalat


Ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita sebagai umatnya mencontoh shalat yang beliau kerjakan.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #327/61 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #327/61 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]   Faedah hadits 1. Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan dan ucapan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat adalah penjelas dari perintah mujmal (global) dari Al-Qur’an dan berbagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Hadits ini jadi dalil wajibnya meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mencontoh shalat yang beliau kerjakan. Segala perbuatan dan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat adalah wajib bagi umat ini mengikutinya kecuali ada dalil khusus yang menyatakan tidak wajibnya. 3. Dalam rincian shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hal wajib dan sunnah. 4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara shalat pada umatnya dengan ucapan seperti hadits-hadits yang telah dibahas dalam Bulughul Maram dan dengan perbuatan beliau. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di mimbar lantas beliau berkata, إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوْا بِي وَلِتَعَلَّمُوْا صَلاَتِي “Aku melakukan seperti ini agar kalian mengikutiku dan agar kalian belajar bagaimanakah aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 917 dan Muslim, no. 544) Perintah dalam ayat tentang shalat yang masih mujmal (global) yang perlu dirinci adalah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Baca juga: Hadits Orang yang Jelek Shalatnya yang Menjelaskan RUKUN SHALAT Cara Shalat Nabi yang Diterangkan dalam Hadits Aisyah Berbagai Penjelasan Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam    Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:200-201. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:530.   — Kamis Pagi, 2 Dzulqa’dah 1443 H, 2 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi rukun shalat sunnah shalat

Ucapan Salam ketika Masuk Rumah Tidak Berpenghuni

Selama ini kita sudah terbiasa masuk rumah mengucapkan salam. Akan tetapi, bisa jadi ada di antara kita ketika tahu rumah itu tidak berpenghuni, kita tidak mengucapkan salam. Kita dianjurkan untuk tetap mengucapkan salam ketika masuk rumah yang tidak berpenghuni dengan lafaz sebagai berikut, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.”Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,إذا دخل البيت غير المسكون، فليقلالسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Jika seseorang masuk rumah yang tidak berpenghuni, maka ucapkanlah,‘Assalaamu ‘alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Adabul Mufrad, 806/ 1055)Hukumnya adalah sunah (dianjurkan). An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,ويستحب إذا دخل بيته أن يسلم وإن لم يكن فيه أحد، وليقل: السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين“Disunahkan apabila masuk rumah agar tetap mengucapkan salam meskipun tidak ada seorang pun di dalamnya. Hendaknya dia mengucapkan,‘Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Al-Azkar, hal. 61)Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan JenisSunah ini termasuk dalam perintah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an secara umum. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً“Apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah.” (QS. An-Nuur: 61)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengenai keumuman makna ayat ini dan beliau juga menjelaskan rincian salam ketika masuk ke rumah. Beliau rahimahullah berkata,والأوجه أن يقال : إن هذا عام في دخول كل بيت ، فإن كان فيه ساكن مسلم يقول : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ، وإن لم يكن فيه ساكن يقول : السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين ، وإن كان في البيت من ليس بمسلم قال : السلام على من اتبع الهدى ، أو السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين اهـ“Dan nampak bagi kami bahwa makna ayat ini bersifat umum, perintah salam ketika masuk semua (jenis) rumah.Apabila penghuninya muslim, hendaknya mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.’Apabila penghuninya tidak ada, mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin.’Apabila penghuninya nonmuslim, mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala manittaba’al huda’, atau ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillaahis shaalihiin.’” (Lihat Tafsir Qurthubi)Demikian, semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca Juga:Hukum Memulai Salam kepada Ahli MaksiatHukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud@Bandara Soetta, Perjalanan Yogya – MadinahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Bermanhaj Salaf, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Taman Surga Dunia, Tata Cara Menuntut IlmuTags: fikih salamkeutamaan salamlafadz salamnasihatpanduan salamsalamtata cara salamtuntunan salamucapan salam

Ucapan Salam ketika Masuk Rumah Tidak Berpenghuni

Selama ini kita sudah terbiasa masuk rumah mengucapkan salam. Akan tetapi, bisa jadi ada di antara kita ketika tahu rumah itu tidak berpenghuni, kita tidak mengucapkan salam. Kita dianjurkan untuk tetap mengucapkan salam ketika masuk rumah yang tidak berpenghuni dengan lafaz sebagai berikut, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.”Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,إذا دخل البيت غير المسكون، فليقلالسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Jika seseorang masuk rumah yang tidak berpenghuni, maka ucapkanlah,‘Assalaamu ‘alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Adabul Mufrad, 806/ 1055)Hukumnya adalah sunah (dianjurkan). An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,ويستحب إذا دخل بيته أن يسلم وإن لم يكن فيه أحد، وليقل: السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين“Disunahkan apabila masuk rumah agar tetap mengucapkan salam meskipun tidak ada seorang pun di dalamnya. Hendaknya dia mengucapkan,‘Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Al-Azkar, hal. 61)Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan JenisSunah ini termasuk dalam perintah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an secara umum. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً“Apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah.” (QS. An-Nuur: 61)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengenai keumuman makna ayat ini dan beliau juga menjelaskan rincian salam ketika masuk ke rumah. Beliau rahimahullah berkata,والأوجه أن يقال : إن هذا عام في دخول كل بيت ، فإن كان فيه ساكن مسلم يقول : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ، وإن لم يكن فيه ساكن يقول : السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين ، وإن كان في البيت من ليس بمسلم قال : السلام على من اتبع الهدى ، أو السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين اهـ“Dan nampak bagi kami bahwa makna ayat ini bersifat umum, perintah salam ketika masuk semua (jenis) rumah.Apabila penghuninya muslim, hendaknya mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.’Apabila penghuninya tidak ada, mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin.’Apabila penghuninya nonmuslim, mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala manittaba’al huda’, atau ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillaahis shaalihiin.’” (Lihat Tafsir Qurthubi)Demikian, semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca Juga:Hukum Memulai Salam kepada Ahli MaksiatHukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud@Bandara Soetta, Perjalanan Yogya – MadinahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Bermanhaj Salaf, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Taman Surga Dunia, Tata Cara Menuntut IlmuTags: fikih salamkeutamaan salamlafadz salamnasihatpanduan salamsalamtata cara salamtuntunan salamucapan salam
Selama ini kita sudah terbiasa masuk rumah mengucapkan salam. Akan tetapi, bisa jadi ada di antara kita ketika tahu rumah itu tidak berpenghuni, kita tidak mengucapkan salam. Kita dianjurkan untuk tetap mengucapkan salam ketika masuk rumah yang tidak berpenghuni dengan lafaz sebagai berikut, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.”Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,إذا دخل البيت غير المسكون، فليقلالسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Jika seseorang masuk rumah yang tidak berpenghuni, maka ucapkanlah,‘Assalaamu ‘alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Adabul Mufrad, 806/ 1055)Hukumnya adalah sunah (dianjurkan). An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,ويستحب إذا دخل بيته أن يسلم وإن لم يكن فيه أحد، وليقل: السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين“Disunahkan apabila masuk rumah agar tetap mengucapkan salam meskipun tidak ada seorang pun di dalamnya. Hendaknya dia mengucapkan,‘Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Al-Azkar, hal. 61)Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan JenisSunah ini termasuk dalam perintah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an secara umum. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً“Apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah.” (QS. An-Nuur: 61)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengenai keumuman makna ayat ini dan beliau juga menjelaskan rincian salam ketika masuk ke rumah. Beliau rahimahullah berkata,والأوجه أن يقال : إن هذا عام في دخول كل بيت ، فإن كان فيه ساكن مسلم يقول : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ، وإن لم يكن فيه ساكن يقول : السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين ، وإن كان في البيت من ليس بمسلم قال : السلام على من اتبع الهدى ، أو السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين اهـ“Dan nampak bagi kami bahwa makna ayat ini bersifat umum, perintah salam ketika masuk semua (jenis) rumah.Apabila penghuninya muslim, hendaknya mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.’Apabila penghuninya tidak ada, mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin.’Apabila penghuninya nonmuslim, mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala manittaba’al huda’, atau ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillaahis shaalihiin.’” (Lihat Tafsir Qurthubi)Demikian, semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca Juga:Hukum Memulai Salam kepada Ahli MaksiatHukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud@Bandara Soetta, Perjalanan Yogya – MadinahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Bermanhaj Salaf, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Taman Surga Dunia, Tata Cara Menuntut IlmuTags: fikih salamkeutamaan salamlafadz salamnasihatpanduan salamsalamtata cara salamtuntunan salamucapan salam


Selama ini kita sudah terbiasa masuk rumah mengucapkan salam. Akan tetapi, bisa jadi ada di antara kita ketika tahu rumah itu tidak berpenghuni, kita tidak mengucapkan salam. Kita dianjurkan untuk tetap mengucapkan salam ketika masuk rumah yang tidak berpenghuni dengan lafaz sebagai berikut, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.”Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,إذا دخل البيت غير المسكون، فليقلالسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ“Jika seseorang masuk rumah yang tidak berpenghuni, maka ucapkanlah,‘Assalaamu ‘alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Adabul Mufrad, 806/ 1055)Hukumnya adalah sunah (dianjurkan). An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,ويستحب إذا دخل بيته أن يسلم وإن لم يكن فيه أحد، وليقل: السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين“Disunahkan apabila masuk rumah agar tetap mengucapkan salam meskipun tidak ada seorang pun di dalamnya. Hendaknya dia mengucapkan,‘Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.’(Salam/keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh.)” (Al-Azkar, hal. 61)Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan JenisSunah ini termasuk dalam perintah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an secara umum. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً“Apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah.” (QS. An-Nuur: 61)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengenai keumuman makna ayat ini dan beliau juga menjelaskan rincian salam ketika masuk ke rumah. Beliau rahimahullah berkata,والأوجه أن يقال : إن هذا عام في دخول كل بيت ، فإن كان فيه ساكن مسلم يقول : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ، وإن لم يكن فيه ساكن يقول : السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين ، وإن كان في البيت من ليس بمسلم قال : السلام على من اتبع الهدى ، أو السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين اهـ“Dan nampak bagi kami bahwa makna ayat ini bersifat umum, perintah salam ketika masuk semua (jenis) rumah.Apabila penghuninya muslim, hendaknya mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.’Apabila penghuninya tidak ada, mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin.’Apabila penghuninya nonmuslim, mengucapkan, ‘Assalamu ‘ala manittaba’al huda’, atau ‘Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillaahis shaalihiin.’” (Lihat Tafsir Qurthubi)Demikian, semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca Juga:Hukum Memulai Salam kepada Ahli MaksiatHukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud@Bandara Soetta, Perjalanan Yogya – MadinahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Bermanhaj Salaf, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Taman Surga Dunia, Tata Cara Menuntut IlmuTags: fikih salamkeutamaan salamlafadz salamnasihatpanduan salamsalamtata cara salamtuntunan salamucapan salam

Cara Menilai Kesalehan, Kematangan Akal, dan Akhlak Seseorang

Beginilah cara mengetahui kesalehan, kematangan akal, hingga akhlak seseorang. Ternyata semuanya kembali pada AKHLAK. Syaikh Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan di status twitter “@saad_alkhathlan” ‎إذا أردت أن تعرف صلاح إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع غيره بالدرهم والدينار. .. ‎‏وإذا أردت أن تعرف عقل إنسان فانظر إلى كيفية محاورته مع من يخالفه وكيف يتصرف إذا غضب؟ .. وإذا أردت أن تعرف أخلاق إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع العمال والخدم والفقراء والمساكين Jika engkau ingin mengetahui KESALEHAN seseorang, lihatlah saat ia berurusan uang dengan orang lain. Jika engkau ingin mengetahui KEMATANGAN AKAL seseorang, lihatlah bagaimana ia berdebat dengan lawan dan bagaimana saat ia emosi. Jika engkau ingin mengetahui AKHLAK seseorang, lihatlah bagaimana ia berinteraksi dengan bawahan, pembantu, dan orang miskin. Baca juga: Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik   Perhatikan tiga hadits berikut: Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَا شَىْءٌ أَثْقَلُ فِى مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيَبْغَضُ الْفَاحِشَ الْبَذِىءَ “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin selain akhlak yang baik. Sungguh, Allah membenci orang yang berkata keji dan kotor.” (HR. Tirmidzi, no. 2002. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shaleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Akhlak Mulia Memberatkan Timbangan   Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‎اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan dan Berakhlak Mulia Semoga Allah karuniakan akhlak yang mulia.   Baca juga: Yahya Berakhlak Mulia Sejak Kecil Menjauhi yang Haram dan Akhlak yang Jelek (Syarhus Sunnah) Berbagai Penjelasan Akhlak Mulia dalam Bulughul Maram   – Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlak jelek akhlak mulia kisah orang saleh

Cara Menilai Kesalehan, Kematangan Akal, dan Akhlak Seseorang

Beginilah cara mengetahui kesalehan, kematangan akal, hingga akhlak seseorang. Ternyata semuanya kembali pada AKHLAK. Syaikh Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan di status twitter “@saad_alkhathlan” ‎إذا أردت أن تعرف صلاح إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع غيره بالدرهم والدينار. .. ‎‏وإذا أردت أن تعرف عقل إنسان فانظر إلى كيفية محاورته مع من يخالفه وكيف يتصرف إذا غضب؟ .. وإذا أردت أن تعرف أخلاق إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع العمال والخدم والفقراء والمساكين Jika engkau ingin mengetahui KESALEHAN seseorang, lihatlah saat ia berurusan uang dengan orang lain. Jika engkau ingin mengetahui KEMATANGAN AKAL seseorang, lihatlah bagaimana ia berdebat dengan lawan dan bagaimana saat ia emosi. Jika engkau ingin mengetahui AKHLAK seseorang, lihatlah bagaimana ia berinteraksi dengan bawahan, pembantu, dan orang miskin. Baca juga: Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik   Perhatikan tiga hadits berikut: Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَا شَىْءٌ أَثْقَلُ فِى مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيَبْغَضُ الْفَاحِشَ الْبَذِىءَ “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin selain akhlak yang baik. Sungguh, Allah membenci orang yang berkata keji dan kotor.” (HR. Tirmidzi, no. 2002. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shaleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Akhlak Mulia Memberatkan Timbangan   Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‎اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan dan Berakhlak Mulia Semoga Allah karuniakan akhlak yang mulia.   Baca juga: Yahya Berakhlak Mulia Sejak Kecil Menjauhi yang Haram dan Akhlak yang Jelek (Syarhus Sunnah) Berbagai Penjelasan Akhlak Mulia dalam Bulughul Maram   – Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlak jelek akhlak mulia kisah orang saleh
Beginilah cara mengetahui kesalehan, kematangan akal, hingga akhlak seseorang. Ternyata semuanya kembali pada AKHLAK. Syaikh Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan di status twitter “@saad_alkhathlan” ‎إذا أردت أن تعرف صلاح إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع غيره بالدرهم والدينار. .. ‎‏وإذا أردت أن تعرف عقل إنسان فانظر إلى كيفية محاورته مع من يخالفه وكيف يتصرف إذا غضب؟ .. وإذا أردت أن تعرف أخلاق إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع العمال والخدم والفقراء والمساكين Jika engkau ingin mengetahui KESALEHAN seseorang, lihatlah saat ia berurusan uang dengan orang lain. Jika engkau ingin mengetahui KEMATANGAN AKAL seseorang, lihatlah bagaimana ia berdebat dengan lawan dan bagaimana saat ia emosi. Jika engkau ingin mengetahui AKHLAK seseorang, lihatlah bagaimana ia berinteraksi dengan bawahan, pembantu, dan orang miskin. Baca juga: Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik   Perhatikan tiga hadits berikut: Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَا شَىْءٌ أَثْقَلُ فِى مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيَبْغَضُ الْفَاحِشَ الْبَذِىءَ “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin selain akhlak yang baik. Sungguh, Allah membenci orang yang berkata keji dan kotor.” (HR. Tirmidzi, no. 2002. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shaleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Akhlak Mulia Memberatkan Timbangan   Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‎اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan dan Berakhlak Mulia Semoga Allah karuniakan akhlak yang mulia.   Baca juga: Yahya Berakhlak Mulia Sejak Kecil Menjauhi yang Haram dan Akhlak yang Jelek (Syarhus Sunnah) Berbagai Penjelasan Akhlak Mulia dalam Bulughul Maram   – Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlak jelek akhlak mulia kisah orang saleh


Beginilah cara mengetahui kesalehan, kematangan akal, hingga akhlak seseorang. Ternyata semuanya kembali pada AKHLAK. Syaikh Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan di status twitter “@saad_alkhathlan” ‎إذا أردت أن تعرف صلاح إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع غيره بالدرهم والدينار. .. ‎‏وإذا أردت أن تعرف عقل إنسان فانظر إلى كيفية محاورته مع من يخالفه وكيف يتصرف إذا غضب؟ .. وإذا أردت أن تعرف أخلاق إنسان فانظر إلى كيفية تعامله مع العمال والخدم والفقراء والمساكين Jika engkau ingin mengetahui KESALEHAN seseorang, lihatlah saat ia berurusan uang dengan orang lain. Jika engkau ingin mengetahui KEMATANGAN AKAL seseorang, lihatlah bagaimana ia berdebat dengan lawan dan bagaimana saat ia emosi. Jika engkau ingin mengetahui AKHLAK seseorang, lihatlah bagaimana ia berinteraksi dengan bawahan, pembantu, dan orang miskin. Baca juga: Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik   Perhatikan tiga hadits berikut: Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَا شَىْءٌ أَثْقَلُ فِى مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيَبْغَضُ الْفَاحِشَ الْبَذِىءَ “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin selain akhlak yang baik. Sungguh, Allah membenci orang yang berkata keji dan kotor.” (HR. Tirmidzi, no. 2002. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shaleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Akhlak Mulia Memberatkan Timbangan   Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‎اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan dan Berakhlak Mulia Semoga Allah karuniakan akhlak yang mulia.   Baca juga: Yahya Berakhlak Mulia Sejak Kecil Menjauhi yang Haram dan Akhlak yang Jelek (Syarhus Sunnah) Berbagai Penjelasan Akhlak Mulia dalam Bulughul Maram   – Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlak jelek akhlak mulia kisah orang saleh

Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak?

Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak? Pertanyaan: Saya sering melihat orang yang ketika shalat, setelah bangun dari rukuk, ia bersedekap lagi. Apakah hal ini ada dalilnya? Dan yang lebih tepat seperti apa? Jazakallah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Memang sebagian ulama menganjurkan untuk bersedekap setelah bangun dari ruku. Di antaranya ini pendapat Al-Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Hazm, dan Al-Kasani rahimahumullah. Ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis Wa’il bin Hujr radhiyallahu ’anhu: رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ “Aku melihat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An-Nasa’i 886, Al-Baihaqi 2/28, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Lafadz إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ (ketika beliau berdiri dalam shalat) dipahami bahwa sedekap itu dilakukan dalam setiap kondisi berdiri dalam shalat kapan pun itu, baik sebelum ruku maupun sesudah ruku. Demikian juga hadis: كان النَّاسُ يؤمَرونَ أنْ يضَعَ الرَّجلُ اليدَ اليُمنى على ذراعِه اليُسرى في الصَّلاةِ “Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan mereka di atas lengan kiri mereka di dalam shalat” (HR. Al-Bukhari no.740). Hadis ini juga dipahami secara umum baik sebelum ruku maupun setelah ruku. Namun ini adalah pendalilan yang tidak sharih atau tidak tegas. Sehingga jumhur ulama dari 4 madzhab mengatakan tidak dianjurkan sedekap setelah bangun dari ruku. Dan juga tidak terdapat riwayat dari para salaf yang melakukan hal tersebut. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.  Mengingat kaidah bahwa ibadah itu tauqifiyyah dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang dalilnya, maka kami lebih menyarankan untuk tidak bersedekap setelah bangun dari ruku. Namun, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih mengenai hal ini, maka khilaf ulama dalam hal ini adalah khilaf ijtihadiyyah, perkaranya luas dalam masalah ini. Sehingga Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: أرجو أن لا يضيق ذلك “Saya harap masalah ini tidak dibuat sempit” (Sualat Shalih bin Ahmad, hal. 205 nomor 776). Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Melihat Ka'bah, Kesabaran Seorang Istri Menghadapi Suami, Nama Israel, Kartun Kuburan Islam, Hutang Piutang Menurut Islam Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid

Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak?

Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak? Pertanyaan: Saya sering melihat orang yang ketika shalat, setelah bangun dari rukuk, ia bersedekap lagi. Apakah hal ini ada dalilnya? Dan yang lebih tepat seperti apa? Jazakallah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Memang sebagian ulama menganjurkan untuk bersedekap setelah bangun dari ruku. Di antaranya ini pendapat Al-Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Hazm, dan Al-Kasani rahimahumullah. Ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis Wa’il bin Hujr radhiyallahu ’anhu: رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ “Aku melihat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An-Nasa’i 886, Al-Baihaqi 2/28, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Lafadz إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ (ketika beliau berdiri dalam shalat) dipahami bahwa sedekap itu dilakukan dalam setiap kondisi berdiri dalam shalat kapan pun itu, baik sebelum ruku maupun sesudah ruku. Demikian juga hadis: كان النَّاسُ يؤمَرونَ أنْ يضَعَ الرَّجلُ اليدَ اليُمنى على ذراعِه اليُسرى في الصَّلاةِ “Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan mereka di atas lengan kiri mereka di dalam shalat” (HR. Al-Bukhari no.740). Hadis ini juga dipahami secara umum baik sebelum ruku maupun setelah ruku. Namun ini adalah pendalilan yang tidak sharih atau tidak tegas. Sehingga jumhur ulama dari 4 madzhab mengatakan tidak dianjurkan sedekap setelah bangun dari ruku. Dan juga tidak terdapat riwayat dari para salaf yang melakukan hal tersebut. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.  Mengingat kaidah bahwa ibadah itu tauqifiyyah dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang dalilnya, maka kami lebih menyarankan untuk tidak bersedekap setelah bangun dari ruku. Namun, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih mengenai hal ini, maka khilaf ulama dalam hal ini adalah khilaf ijtihadiyyah, perkaranya luas dalam masalah ini. Sehingga Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: أرجو أن لا يضيق ذلك “Saya harap masalah ini tidak dibuat sempit” (Sualat Shalih bin Ahmad, hal. 205 nomor 776). Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Melihat Ka'bah, Kesabaran Seorang Istri Menghadapi Suami, Nama Israel, Kartun Kuburan Islam, Hutang Piutang Menurut Islam Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid
Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak? Pertanyaan: Saya sering melihat orang yang ketika shalat, setelah bangun dari rukuk, ia bersedekap lagi. Apakah hal ini ada dalilnya? Dan yang lebih tepat seperti apa? Jazakallah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Memang sebagian ulama menganjurkan untuk bersedekap setelah bangun dari ruku. Di antaranya ini pendapat Al-Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Hazm, dan Al-Kasani rahimahumullah. Ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis Wa’il bin Hujr radhiyallahu ’anhu: رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ “Aku melihat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An-Nasa’i 886, Al-Baihaqi 2/28, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Lafadz إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ (ketika beliau berdiri dalam shalat) dipahami bahwa sedekap itu dilakukan dalam setiap kondisi berdiri dalam shalat kapan pun itu, baik sebelum ruku maupun sesudah ruku. Demikian juga hadis: كان النَّاسُ يؤمَرونَ أنْ يضَعَ الرَّجلُ اليدَ اليُمنى على ذراعِه اليُسرى في الصَّلاةِ “Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan mereka di atas lengan kiri mereka di dalam shalat” (HR. Al-Bukhari no.740). Hadis ini juga dipahami secara umum baik sebelum ruku maupun setelah ruku. Namun ini adalah pendalilan yang tidak sharih atau tidak tegas. Sehingga jumhur ulama dari 4 madzhab mengatakan tidak dianjurkan sedekap setelah bangun dari ruku. Dan juga tidak terdapat riwayat dari para salaf yang melakukan hal tersebut. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.  Mengingat kaidah bahwa ibadah itu tauqifiyyah dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang dalilnya, maka kami lebih menyarankan untuk tidak bersedekap setelah bangun dari ruku. Namun, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih mengenai hal ini, maka khilaf ulama dalam hal ini adalah khilaf ijtihadiyyah, perkaranya luas dalam masalah ini. Sehingga Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: أرجو أن لا يضيق ذلك “Saya harap masalah ini tidak dibuat sempit” (Sualat Shalih bin Ahmad, hal. 205 nomor 776). Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Melihat Ka'bah, Kesabaran Seorang Istri Menghadapi Suami, Nama Israel, Kartun Kuburan Islam, Hutang Piutang Menurut Islam Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338477499&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak? Pertanyaan: Saya sering melihat orang yang ketika shalat, setelah bangun dari rukuk, ia bersedekap lagi. Apakah hal ini ada dalilnya? Dan yang lebih tepat seperti apa? Jazakallah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Memang sebagian ulama menganjurkan untuk bersedekap setelah bangun dari ruku. Di antaranya ini pendapat Al-Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Hazm, dan Al-Kasani rahimahumullah. Ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis Wa’il bin Hujr radhiyallahu ’anhu: رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ “Aku melihat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An-Nasa’i 886, Al-Baihaqi 2/28, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Lafadz إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ (ketika beliau berdiri dalam shalat) dipahami bahwa sedekap itu dilakukan dalam setiap kondisi berdiri dalam shalat kapan pun itu, baik sebelum ruku maupun sesudah ruku. Demikian juga hadis: كان النَّاسُ يؤمَرونَ أنْ يضَعَ الرَّجلُ اليدَ اليُمنى على ذراعِه اليُسرى في الصَّلاةِ “Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan mereka di atas lengan kiri mereka di dalam shalat” (HR. Al-Bukhari no.740). Hadis ini juga dipahami secara umum baik sebelum ruku maupun setelah ruku. Namun ini adalah pendalilan yang tidak sharih atau tidak tegas. Sehingga jumhur ulama dari 4 madzhab mengatakan tidak dianjurkan sedekap setelah bangun dari ruku. Dan juga tidak terdapat riwayat dari para salaf yang melakukan hal tersebut. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.  Mengingat kaidah bahwa ibadah itu tauqifiyyah dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang dalilnya, maka kami lebih menyarankan untuk tidak bersedekap setelah bangun dari ruku. Namun, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih mengenai hal ini, maka khilaf ulama dalam hal ini adalah khilaf ijtihadiyyah, perkaranya luas dalam masalah ini. Sehingga Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: أرجو أن لا يضيق ذلك “Saya harap masalah ini tidak dibuat sempit” (Sualat Shalih bin Ahmad, hal. 205 nomor 776). Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Melihat Ka'bah, Kesabaran Seorang Istri Menghadapi Suami, Nama Israel, Kartun Kuburan Islam, Hutang Piutang Menurut Islam Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Membaca Ayat Kursi Bakda Shalat Sebab Masuk Surga

Ada amalan ringan lagi dibaca bakda shalat yaitu membaca ayat kursi. Keutamaannya adalah jadi sebab masuk surga.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #326/60 1.1. Faedah hadits 1.2. Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT 1.3. Referensi   Hadits #326/60 عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلاَ الْمَوْتُ». رَوَاهُ الْنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat fardhu, maka tiada yang menghalanginya masuk surga kecuali maut (kematian).” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Hibban) [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 9:44 dan dikuatkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 2:453]. وَزَادَ فِيْهِ الطَّبْرَانِي وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ Ath-Thabrani menambahkan, “Dan bacalah surah Al-Ikhlas.” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 8:114, ini adalah tambahan munkaroh]. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca ayat kursi pada dubur shalat. Keutamaan membaca ayat kursi bakda shalat adalah jadi sebab masuk surga. Dubur shalat yang dimaksudkan dalam bahasan ini adalah bakda salam. Karena letak membaca Al-Qur’an adalah saat berdiri dalam shalat, bukan sebelum salam. Kandungan dari ayat kursi adalah berisi penjelasan dasar-dasar nama dan sifat Allah, keesaan Allah, sifat Allah Yang Mahahidup, sifat Allah yang Qayyum (tidak bergantung pada makhluk-Nya), sifat ilmu, menguasai, kemampuan Allah, dan kehendak Allah. Sedangkan kandungan dari surah Al-Ikhlas adalah membicarakan tentang sifat-sifat Allah secara khusus. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir juga ada anjuran membaca surah al-mu’awwidzaat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani. (Fath Al-Bari, 9:62) Baca juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Mu’awwidzaat 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT    Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:197-199. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. — Rabu Sore, 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat doa bakda shalat dzikir bakda shalat tafsir ayat kursi

Bulughul Maram – Shalat: Membaca Ayat Kursi Bakda Shalat Sebab Masuk Surga

Ada amalan ringan lagi dibaca bakda shalat yaitu membaca ayat kursi. Keutamaannya adalah jadi sebab masuk surga.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #326/60 1.1. Faedah hadits 1.2. Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT 1.3. Referensi   Hadits #326/60 عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلاَ الْمَوْتُ». رَوَاهُ الْنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat fardhu, maka tiada yang menghalanginya masuk surga kecuali maut (kematian).” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Hibban) [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 9:44 dan dikuatkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 2:453]. وَزَادَ فِيْهِ الطَّبْرَانِي وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ Ath-Thabrani menambahkan, “Dan bacalah surah Al-Ikhlas.” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 8:114, ini adalah tambahan munkaroh]. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca ayat kursi pada dubur shalat. Keutamaan membaca ayat kursi bakda shalat adalah jadi sebab masuk surga. Dubur shalat yang dimaksudkan dalam bahasan ini adalah bakda salam. Karena letak membaca Al-Qur’an adalah saat berdiri dalam shalat, bukan sebelum salam. Kandungan dari ayat kursi adalah berisi penjelasan dasar-dasar nama dan sifat Allah, keesaan Allah, sifat Allah Yang Mahahidup, sifat Allah yang Qayyum (tidak bergantung pada makhluk-Nya), sifat ilmu, menguasai, kemampuan Allah, dan kehendak Allah. Sedangkan kandungan dari surah Al-Ikhlas adalah membicarakan tentang sifat-sifat Allah secara khusus. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir juga ada anjuran membaca surah al-mu’awwidzaat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani. (Fath Al-Bari, 9:62) Baca juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Mu’awwidzaat 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT    Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:197-199. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. — Rabu Sore, 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat doa bakda shalat dzikir bakda shalat tafsir ayat kursi
Ada amalan ringan lagi dibaca bakda shalat yaitu membaca ayat kursi. Keutamaannya adalah jadi sebab masuk surga.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #326/60 1.1. Faedah hadits 1.2. Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT 1.3. Referensi   Hadits #326/60 عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلاَ الْمَوْتُ». رَوَاهُ الْنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat fardhu, maka tiada yang menghalanginya masuk surga kecuali maut (kematian).” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Hibban) [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 9:44 dan dikuatkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 2:453]. وَزَادَ فِيْهِ الطَّبْرَانِي وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ Ath-Thabrani menambahkan, “Dan bacalah surah Al-Ikhlas.” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 8:114, ini adalah tambahan munkaroh]. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca ayat kursi pada dubur shalat. Keutamaan membaca ayat kursi bakda shalat adalah jadi sebab masuk surga. Dubur shalat yang dimaksudkan dalam bahasan ini adalah bakda salam. Karena letak membaca Al-Qur’an adalah saat berdiri dalam shalat, bukan sebelum salam. Kandungan dari ayat kursi adalah berisi penjelasan dasar-dasar nama dan sifat Allah, keesaan Allah, sifat Allah Yang Mahahidup, sifat Allah yang Qayyum (tidak bergantung pada makhluk-Nya), sifat ilmu, menguasai, kemampuan Allah, dan kehendak Allah. Sedangkan kandungan dari surah Al-Ikhlas adalah membicarakan tentang sifat-sifat Allah secara khusus. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir juga ada anjuran membaca surah al-mu’awwidzaat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani. (Fath Al-Bari, 9:62) Baca juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Mu’awwidzaat 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT    Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:197-199. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. — Rabu Sore, 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat doa bakda shalat dzikir bakda shalat tafsir ayat kursi


Ada amalan ringan lagi dibaca bakda shalat yaitu membaca ayat kursi. Keutamaannya adalah jadi sebab masuk surga.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #326/60 1.1. Faedah hadits 1.2. Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT 1.3. Referensi   Hadits #326/60 عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلاَ الْمَوْتُ». رَوَاهُ الْنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat fardhu, maka tiada yang menghalanginya masuk surga kecuali maut (kematian).” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Hibban) [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 9:44 dan dikuatkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 2:453]. وَزَادَ فِيْهِ الطَّبْرَانِي وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ Ath-Thabrani menambahkan, “Dan bacalah surah Al-Ikhlas.” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 8:114, ini adalah tambahan munkaroh]. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca ayat kursi pada dubur shalat. Keutamaan membaca ayat kursi bakda shalat adalah jadi sebab masuk surga. Dubur shalat yang dimaksudkan dalam bahasan ini adalah bakda salam. Karena letak membaca Al-Qur’an adalah saat berdiri dalam shalat, bukan sebelum salam. Kandungan dari ayat kursi adalah berisi penjelasan dasar-dasar nama dan sifat Allah, keesaan Allah, sifat Allah Yang Mahahidup, sifat Allah yang Qayyum (tidak bergantung pada makhluk-Nya), sifat ilmu, menguasai, kemampuan Allah, dan kehendak Allah. Sedangkan kandungan dari surah Al-Ikhlas adalah membicarakan tentang sifat-sifat Allah secara khusus. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir juga ada anjuran membaca surah al-mu’awwidzaat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani. (Fath Al-Bari, 9:62) Baca juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Mu’awwidzaat 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Lihat video KEUTAMAAN MEMBACA AYAT KURSI BAKDA SHALAT <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:197-199. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. — Rabu Sore, 1 Dzulqa’dah 1443 H, 1 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat doa bakda shalat dzikir bakda shalat tafsir ayat kursi
Prev     Next