5 Waktu Doa Mustajab Setiap Hari – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Wahai Saudaraku, termasuk juga dengan seseorang berusaha mencari waktu-waktu ijabahdan waktu serta kesempatan yang utama. Sungguh, hidup seluruhnya adalah kesempatan,dan orang yang mendapat taufik adalah orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut. [PERTAMA]Di antara waktu-waktu ijabah adalah di hari Jumat.Waktu tersebut diharapkan ada setelah Salat Asar,sebagaimana yang beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sabdakan, “Hari Jumat terdiri dari dua belas jam,di antara itu ada satu jam, yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu ituketika sedang meminta kepada Allah sesuatukecuali Dia akan memberikannya.Carilah waktu itu di penghujung Asar—atau di jam terakhir di penghujung Asar.” (HR. Abu Dawud) Diriwayatkan juga atau disebutkan bahwa jam tersebutadalah waktu antara duduknya khatibhingga dia beranjak dari salatnya, sebagaimana disebutkan dalam atsar dari Abu Burdahdan juga yang diriwayatkan dan sahih dari beliau secara Marfūʿ dan Mauqūf.Bagaimanapun itu, hendaknya seseorang berusaha mencari waktu itu,karena itu adalah waktu yang agung. Abdullah bin Salam pernah berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam“Kami dapati dalam Kitab Allah—maksudnya Taurat—bahwa di hari Jumat ada satu waktu yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu itu ketika sedang meminta kepada Allah sesuatu kecuali Dia akan memberikannya, …”Dia bertanya kepada beliau tentang waktu tersebut, lalu beliau memberitahunya,bahwa itu berada di penghujung hari. [KEDUA]Termasuk waktu ijabah juga adalah doa setelah azan.Setelah muazin selesai mengumandangkan azanjawablah azan tersebut lalu berselawatlah untuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,dan jika Anda selesai membaca zikir setelah azan yang warid (sesuai sunah), maka berdoalah. Ini adalah waktu yang tidak boleh kita lalaikan.Seseorang berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Sungguh, para muazin telah mengungguli kami.” Nabi bersabda, “Hendaknya kamu mengucapkan sebagaimana yang muazin ucapkan,lalu berdoalah, niscaya doa itu diperkenankan bagi Anda.” Meskipun demikian, wahai Saudara-saudaraku, hal itu tidak terjadikecuali bagi orang yang mengikuti muazin,yakni selama dia menjawab muazin. Jika kita di rumah, Saudara-saudara—hanya Allah tempat meminta pertolongan—jarang sekali kita bisa menjawab muazin karena lisan kita sibuk bicara sendiri. Oleh karena ini, seandainya seseorang pergi ke masjid lebih awalsebelum azan dikumandangkan, lalu menjawab muazin,lalu berdoa setelah azan, sungguh waktu tersebutadalah waktu yang berkah dan agung, serta sangat mungkin diijabahi. [KETIGA]Waktu antara azan dan ikamah juga waktu yang utama dan diberkahi.Namun, kita sering terlambatuntuk hadir ke masjid hingga batas waktu ikamah —hanya Allah tempat meminta pertolongan—padahal ada riwayat sahih dari beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa beliau bersabda, “Doa antara azan dan ikamah tidak akan tertolak.” (HR. Abu Dawud) [KEEMPAT]Demikian pula doa ketika sedang sujud (dalam salat).Ketika Anda sedang sujud, wahai Hamba Allah,berdoalah, khusyuklah, bersungguh-sungguhlah, dan merengeklah!Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Tuhan. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa,karena doa tersebut sangat layak dikabulkan bagi kalian.” (HR. Muslim) [KELIMA]Di antara waktu-waktu ijabah dan yang paling agung,yang mana kita tidak mendapatkan waktu itu secara leluasa di setiap harinya,yaitu di sepertiga malam yang terakhir. Sungguh waktu itu adalah waktu yang penuh berkah,waktu kelalaian dan saat ketika orang-orang tertidur,saat di mana Tuhan yang Mahadermawan turundan menawarkan kebaikan, kedermawanan, keutamaan, dan karunia. “Barang siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkannya,barang siapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikannya,dan barang siapa yang meminta ampunan kepada-Ku niscaya Aku akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud) Manusia ketika itu mungkin sedang begadang dan melakukan kesia-siaanatau sedang dalam tidurnya.Adapun orang yang mendapat taufik, dia akan bergegas, berwudu,lalu berdoa dan merendahkan dirikepada Allah ʿAzza wa Jalla, lalu mengutarakan hajat-hajatnya,karena saat itu adalah waktu yang penuh berkah dan saat yang agung. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,“Doa apa yang paling didengar Allah?”Beliau menjawab, “Di sepertiga malam yang terakhirdan di akhir salat-salat yang wajib.” (HR. At-Tirmizi)Sepertiga malam yang terakhir,Ini adalah waktu yang penuh berkah lagi agung, Saudara-saudara. Itu adalah salah satu waktu ijabahyang sangat mungkin diijabahi.Anda salat, sedangkan orang-orang sedang tidur. Anda berdoa, sedangkan orang-orang sedang lalai,dan Anda sampaikan hajat-hajat Anda kepada Zat yang Mahakaya,Maha Pemurah, Maha Penyayang, dan Maha Pengasih,Yang sedang menawarkan kemurahan dan kedermawanan-Nya. ==== وَمِنْهَا يَا إِخْوَانِي أَنْ يَتَلَمَّسَ الْإِنْسَانُ سَاعَاتِ الْإِجَابَةِ وَالْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةَ وَالْفُرَصَ فَإِنَّ الْحَيَاةَ فُرَصٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَنْتَهِزُ هَذِهِ الْفُرَصَ وَمِنْهَا سَاعَةُ الْإِجَابَةِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَتُرَجَّى هَذِهِ السَّاعَةُ إِمَّا بَعْدَ الْعَصْرِ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً مِنْهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ فَالْتَمِسُوهَا فِي آخِرِ الْعَصْرِ أَوْ آخِرِ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ وَرُوِيَ أَوْ وَرَدَ أَنَّ هَذِهِ السَّاعَةَ مَا بَيْنَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ وَانْصِرَافِهِ مِنَ الصَّلَاةِ كَمَا وَرَدَ فِي أَثَرِ أَبِي بُرْدَةَ وَالَّذِي وَرَدَ عَنْهُ وَثَبَتَ عَنْهُ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْإِنْسَانُ يَتَلَمَّسُ هَذِهِ السَّاعَةَ لِأَنَّهَا سَاعَةٌ عَظِيمَةٌ قَدْ قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً إِنَّنَا نَجِدُ فِي كِتَابِ اللهِ يَعْنِي التَّوْرَاةَ أَنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ وَسَأَلَهُ عَنْ هَذِهِ السَّاعَةِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهَا فِي آخِرِ النَّهَارِ وَمِنَ الْأَوْقَاتِ أَيْضًا … الدُّعَاءُ بَعْدَ الْأَذَانِ فَبَعْدَ أَنْ يَفْرُغَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الْأَذَانِ وَتُجِيبَ الْمُؤَذِّنَ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفْرُغَ مِنَ الذِّكْرِ الْوَارِدِ تَدْعُو وَهَذَا وَقْتٌ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْفَلَ عَنْهُ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤَذِّنِيْنَ يَفْضُلُونَنَا قَالَ قُلْ مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ ادْعُ يُسْتَجَابُ لَكَ وَلَكِنْ يَا إِخْوَانِي مَعَ هَذَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ وَمَتَى يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ إِنْ كُنَّا فِي الْبُيُوتِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ يَا إِخْوَانُ قَلَّ أَنْ نُتَابِعَ الْمُؤَذِّنَ وَاللِّسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ لِهَذَا لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ ذَهَبَ إِلَى الْمَسْجِدِ مُبَكِّرًا قُبَيْلَ الْأَذَانِ وَأَجَابَ الْمُؤَذِّنَ وَدَعَا بَعْدَ الْأَذَانِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَقْتٌ عَظِيمٌ وَمَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ أَيْضًا بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَقْتٌ فَاضِلٌ وَمُبَارَكٌ وَيَحْصُلُ تَأَخُّرُنَا كَثِيرًا عَنِ الْحُضُورِ إِلَى الْمَسَاجِدِ إِلَى حَدِّ الْإِقَامَةِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَقَدْ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَالدُّعَاءُ حَالَ السُّجُودِ أَيْضًا إِذَا كُنْتَ سَاجِدًا يَا عَبْدَ اللهِ فَادْعُ وَتَضَرَّعْ وَاجْتَهِدْ وَأَلِحَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِيهِ فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَمِنْ أَوْقَاتٍ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَوْقَاتِ مَا نَحْنُ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي أَوْسَعِ أَوْقَاتِهِ وَهُوَ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتُ غَفْلَةٍ وَقْتٌ يَنَامُ فِيهِ النَّاسُ وَوَقْتٌ يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ الْكَرِيمُ فَيَعْرِضُ الْجُودَ وَالْكَرَمَ وَالْفَضْلَ وَالْعَطَاءَ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ وَالْإِنْسَانُ إِمَّا فِي سَهَرِهِ وَلَهْوِهِ وَإِمَّا فِي نَوْمِهِ فَإِذَا هَبَّ الْمُوَفَّقُ وَتَوَضَّأَ وَدَعَا وَتَضَرَّعَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَرَضَ حَاجَاتِهِ فَإِنَّ الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتٌ عَظِيمٌ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ هَذَا الْوَقْتُ الْمُبَارَكُ الْعَظِيمُ يَا إِخْوَانُ وَهُوَ مِنْ أَوْقَاتِ الدُّعَاءِ الَّتِي هِيَ مَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ تَقُومُ وَالنَّاسَ نَائِمُونَ وَتَدْعُو وَالنَّاسَ غَافِلُونَ وَتَعْرِضُ حَاجَاتِكَ عَلَى الْغَنِيِّ الْكَرِيمِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِي يَعْرِضُ وَكَرَمَهُ وَجُودَهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

5 Waktu Doa Mustajab Setiap Hari – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Wahai Saudaraku, termasuk juga dengan seseorang berusaha mencari waktu-waktu ijabahdan waktu serta kesempatan yang utama. Sungguh, hidup seluruhnya adalah kesempatan,dan orang yang mendapat taufik adalah orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut. [PERTAMA]Di antara waktu-waktu ijabah adalah di hari Jumat.Waktu tersebut diharapkan ada setelah Salat Asar,sebagaimana yang beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sabdakan, “Hari Jumat terdiri dari dua belas jam,di antara itu ada satu jam, yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu ituketika sedang meminta kepada Allah sesuatukecuali Dia akan memberikannya.Carilah waktu itu di penghujung Asar—atau di jam terakhir di penghujung Asar.” (HR. Abu Dawud) Diriwayatkan juga atau disebutkan bahwa jam tersebutadalah waktu antara duduknya khatibhingga dia beranjak dari salatnya, sebagaimana disebutkan dalam atsar dari Abu Burdahdan juga yang diriwayatkan dan sahih dari beliau secara Marfūʿ dan Mauqūf.Bagaimanapun itu, hendaknya seseorang berusaha mencari waktu itu,karena itu adalah waktu yang agung. Abdullah bin Salam pernah berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam“Kami dapati dalam Kitab Allah—maksudnya Taurat—bahwa di hari Jumat ada satu waktu yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu itu ketika sedang meminta kepada Allah sesuatu kecuali Dia akan memberikannya, …”Dia bertanya kepada beliau tentang waktu tersebut, lalu beliau memberitahunya,bahwa itu berada di penghujung hari. [KEDUA]Termasuk waktu ijabah juga adalah doa setelah azan.Setelah muazin selesai mengumandangkan azanjawablah azan tersebut lalu berselawatlah untuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,dan jika Anda selesai membaca zikir setelah azan yang warid (sesuai sunah), maka berdoalah. Ini adalah waktu yang tidak boleh kita lalaikan.Seseorang berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Sungguh, para muazin telah mengungguli kami.” Nabi bersabda, “Hendaknya kamu mengucapkan sebagaimana yang muazin ucapkan,lalu berdoalah, niscaya doa itu diperkenankan bagi Anda.” Meskipun demikian, wahai Saudara-saudaraku, hal itu tidak terjadikecuali bagi orang yang mengikuti muazin,yakni selama dia menjawab muazin. Jika kita di rumah, Saudara-saudara—hanya Allah tempat meminta pertolongan—jarang sekali kita bisa menjawab muazin karena lisan kita sibuk bicara sendiri. Oleh karena ini, seandainya seseorang pergi ke masjid lebih awalsebelum azan dikumandangkan, lalu menjawab muazin,lalu berdoa setelah azan, sungguh waktu tersebutadalah waktu yang berkah dan agung, serta sangat mungkin diijabahi. [KETIGA]Waktu antara azan dan ikamah juga waktu yang utama dan diberkahi.Namun, kita sering terlambatuntuk hadir ke masjid hingga batas waktu ikamah —hanya Allah tempat meminta pertolongan—padahal ada riwayat sahih dari beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa beliau bersabda, “Doa antara azan dan ikamah tidak akan tertolak.” (HR. Abu Dawud) [KEEMPAT]Demikian pula doa ketika sedang sujud (dalam salat).Ketika Anda sedang sujud, wahai Hamba Allah,berdoalah, khusyuklah, bersungguh-sungguhlah, dan merengeklah!Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Tuhan. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa,karena doa tersebut sangat layak dikabulkan bagi kalian.” (HR. Muslim) [KELIMA]Di antara waktu-waktu ijabah dan yang paling agung,yang mana kita tidak mendapatkan waktu itu secara leluasa di setiap harinya,yaitu di sepertiga malam yang terakhir. Sungguh waktu itu adalah waktu yang penuh berkah,waktu kelalaian dan saat ketika orang-orang tertidur,saat di mana Tuhan yang Mahadermawan turundan menawarkan kebaikan, kedermawanan, keutamaan, dan karunia. “Barang siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkannya,barang siapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikannya,dan barang siapa yang meminta ampunan kepada-Ku niscaya Aku akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud) Manusia ketika itu mungkin sedang begadang dan melakukan kesia-siaanatau sedang dalam tidurnya.Adapun orang yang mendapat taufik, dia akan bergegas, berwudu,lalu berdoa dan merendahkan dirikepada Allah ʿAzza wa Jalla, lalu mengutarakan hajat-hajatnya,karena saat itu adalah waktu yang penuh berkah dan saat yang agung. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,“Doa apa yang paling didengar Allah?”Beliau menjawab, “Di sepertiga malam yang terakhirdan di akhir salat-salat yang wajib.” (HR. At-Tirmizi)Sepertiga malam yang terakhir,Ini adalah waktu yang penuh berkah lagi agung, Saudara-saudara. Itu adalah salah satu waktu ijabahyang sangat mungkin diijabahi.Anda salat, sedangkan orang-orang sedang tidur. Anda berdoa, sedangkan orang-orang sedang lalai,dan Anda sampaikan hajat-hajat Anda kepada Zat yang Mahakaya,Maha Pemurah, Maha Penyayang, dan Maha Pengasih,Yang sedang menawarkan kemurahan dan kedermawanan-Nya. ==== وَمِنْهَا يَا إِخْوَانِي أَنْ يَتَلَمَّسَ الْإِنْسَانُ سَاعَاتِ الْإِجَابَةِ وَالْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةَ وَالْفُرَصَ فَإِنَّ الْحَيَاةَ فُرَصٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَنْتَهِزُ هَذِهِ الْفُرَصَ وَمِنْهَا سَاعَةُ الْإِجَابَةِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَتُرَجَّى هَذِهِ السَّاعَةُ إِمَّا بَعْدَ الْعَصْرِ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً مِنْهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ فَالْتَمِسُوهَا فِي آخِرِ الْعَصْرِ أَوْ آخِرِ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ وَرُوِيَ أَوْ وَرَدَ أَنَّ هَذِهِ السَّاعَةَ مَا بَيْنَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ وَانْصِرَافِهِ مِنَ الصَّلَاةِ كَمَا وَرَدَ فِي أَثَرِ أَبِي بُرْدَةَ وَالَّذِي وَرَدَ عَنْهُ وَثَبَتَ عَنْهُ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْإِنْسَانُ يَتَلَمَّسُ هَذِهِ السَّاعَةَ لِأَنَّهَا سَاعَةٌ عَظِيمَةٌ قَدْ قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً إِنَّنَا نَجِدُ فِي كِتَابِ اللهِ يَعْنِي التَّوْرَاةَ أَنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ وَسَأَلَهُ عَنْ هَذِهِ السَّاعَةِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهَا فِي آخِرِ النَّهَارِ وَمِنَ الْأَوْقَاتِ أَيْضًا … الدُّعَاءُ بَعْدَ الْأَذَانِ فَبَعْدَ أَنْ يَفْرُغَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الْأَذَانِ وَتُجِيبَ الْمُؤَذِّنَ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفْرُغَ مِنَ الذِّكْرِ الْوَارِدِ تَدْعُو وَهَذَا وَقْتٌ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْفَلَ عَنْهُ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤَذِّنِيْنَ يَفْضُلُونَنَا قَالَ قُلْ مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ ادْعُ يُسْتَجَابُ لَكَ وَلَكِنْ يَا إِخْوَانِي مَعَ هَذَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ وَمَتَى يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ إِنْ كُنَّا فِي الْبُيُوتِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ يَا إِخْوَانُ قَلَّ أَنْ نُتَابِعَ الْمُؤَذِّنَ وَاللِّسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ لِهَذَا لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ ذَهَبَ إِلَى الْمَسْجِدِ مُبَكِّرًا قُبَيْلَ الْأَذَانِ وَأَجَابَ الْمُؤَذِّنَ وَدَعَا بَعْدَ الْأَذَانِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَقْتٌ عَظِيمٌ وَمَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ أَيْضًا بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَقْتٌ فَاضِلٌ وَمُبَارَكٌ وَيَحْصُلُ تَأَخُّرُنَا كَثِيرًا عَنِ الْحُضُورِ إِلَى الْمَسَاجِدِ إِلَى حَدِّ الْإِقَامَةِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَقَدْ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَالدُّعَاءُ حَالَ السُّجُودِ أَيْضًا إِذَا كُنْتَ سَاجِدًا يَا عَبْدَ اللهِ فَادْعُ وَتَضَرَّعْ وَاجْتَهِدْ وَأَلِحَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِيهِ فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَمِنْ أَوْقَاتٍ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَوْقَاتِ مَا نَحْنُ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي أَوْسَعِ أَوْقَاتِهِ وَهُوَ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتُ غَفْلَةٍ وَقْتٌ يَنَامُ فِيهِ النَّاسُ وَوَقْتٌ يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ الْكَرِيمُ فَيَعْرِضُ الْجُودَ وَالْكَرَمَ وَالْفَضْلَ وَالْعَطَاءَ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ وَالْإِنْسَانُ إِمَّا فِي سَهَرِهِ وَلَهْوِهِ وَإِمَّا فِي نَوْمِهِ فَإِذَا هَبَّ الْمُوَفَّقُ وَتَوَضَّأَ وَدَعَا وَتَضَرَّعَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَرَضَ حَاجَاتِهِ فَإِنَّ الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتٌ عَظِيمٌ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ هَذَا الْوَقْتُ الْمُبَارَكُ الْعَظِيمُ يَا إِخْوَانُ وَهُوَ مِنْ أَوْقَاتِ الدُّعَاءِ الَّتِي هِيَ مَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ تَقُومُ وَالنَّاسَ نَائِمُونَ وَتَدْعُو وَالنَّاسَ غَافِلُونَ وَتَعْرِضُ حَاجَاتِكَ عَلَى الْغَنِيِّ الْكَرِيمِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِي يَعْرِضُ وَكَرَمَهُ وَجُودَهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Wahai Saudaraku, termasuk juga dengan seseorang berusaha mencari waktu-waktu ijabahdan waktu serta kesempatan yang utama. Sungguh, hidup seluruhnya adalah kesempatan,dan orang yang mendapat taufik adalah orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut. [PERTAMA]Di antara waktu-waktu ijabah adalah di hari Jumat.Waktu tersebut diharapkan ada setelah Salat Asar,sebagaimana yang beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sabdakan, “Hari Jumat terdiri dari dua belas jam,di antara itu ada satu jam, yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu ituketika sedang meminta kepada Allah sesuatukecuali Dia akan memberikannya.Carilah waktu itu di penghujung Asar—atau di jam terakhir di penghujung Asar.” (HR. Abu Dawud) Diriwayatkan juga atau disebutkan bahwa jam tersebutadalah waktu antara duduknya khatibhingga dia beranjak dari salatnya, sebagaimana disebutkan dalam atsar dari Abu Burdahdan juga yang diriwayatkan dan sahih dari beliau secara Marfūʿ dan Mauqūf.Bagaimanapun itu, hendaknya seseorang berusaha mencari waktu itu,karena itu adalah waktu yang agung. Abdullah bin Salam pernah berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam“Kami dapati dalam Kitab Allah—maksudnya Taurat—bahwa di hari Jumat ada satu waktu yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu itu ketika sedang meminta kepada Allah sesuatu kecuali Dia akan memberikannya, …”Dia bertanya kepada beliau tentang waktu tersebut, lalu beliau memberitahunya,bahwa itu berada di penghujung hari. [KEDUA]Termasuk waktu ijabah juga adalah doa setelah azan.Setelah muazin selesai mengumandangkan azanjawablah azan tersebut lalu berselawatlah untuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,dan jika Anda selesai membaca zikir setelah azan yang warid (sesuai sunah), maka berdoalah. Ini adalah waktu yang tidak boleh kita lalaikan.Seseorang berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Sungguh, para muazin telah mengungguli kami.” Nabi bersabda, “Hendaknya kamu mengucapkan sebagaimana yang muazin ucapkan,lalu berdoalah, niscaya doa itu diperkenankan bagi Anda.” Meskipun demikian, wahai Saudara-saudaraku, hal itu tidak terjadikecuali bagi orang yang mengikuti muazin,yakni selama dia menjawab muazin. Jika kita di rumah, Saudara-saudara—hanya Allah tempat meminta pertolongan—jarang sekali kita bisa menjawab muazin karena lisan kita sibuk bicara sendiri. Oleh karena ini, seandainya seseorang pergi ke masjid lebih awalsebelum azan dikumandangkan, lalu menjawab muazin,lalu berdoa setelah azan, sungguh waktu tersebutadalah waktu yang berkah dan agung, serta sangat mungkin diijabahi. [KETIGA]Waktu antara azan dan ikamah juga waktu yang utama dan diberkahi.Namun, kita sering terlambatuntuk hadir ke masjid hingga batas waktu ikamah —hanya Allah tempat meminta pertolongan—padahal ada riwayat sahih dari beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa beliau bersabda, “Doa antara azan dan ikamah tidak akan tertolak.” (HR. Abu Dawud) [KEEMPAT]Demikian pula doa ketika sedang sujud (dalam salat).Ketika Anda sedang sujud, wahai Hamba Allah,berdoalah, khusyuklah, bersungguh-sungguhlah, dan merengeklah!Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Tuhan. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa,karena doa tersebut sangat layak dikabulkan bagi kalian.” (HR. Muslim) [KELIMA]Di antara waktu-waktu ijabah dan yang paling agung,yang mana kita tidak mendapatkan waktu itu secara leluasa di setiap harinya,yaitu di sepertiga malam yang terakhir. Sungguh waktu itu adalah waktu yang penuh berkah,waktu kelalaian dan saat ketika orang-orang tertidur,saat di mana Tuhan yang Mahadermawan turundan menawarkan kebaikan, kedermawanan, keutamaan, dan karunia. “Barang siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkannya,barang siapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikannya,dan barang siapa yang meminta ampunan kepada-Ku niscaya Aku akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud) Manusia ketika itu mungkin sedang begadang dan melakukan kesia-siaanatau sedang dalam tidurnya.Adapun orang yang mendapat taufik, dia akan bergegas, berwudu,lalu berdoa dan merendahkan dirikepada Allah ʿAzza wa Jalla, lalu mengutarakan hajat-hajatnya,karena saat itu adalah waktu yang penuh berkah dan saat yang agung. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,“Doa apa yang paling didengar Allah?”Beliau menjawab, “Di sepertiga malam yang terakhirdan di akhir salat-salat yang wajib.” (HR. At-Tirmizi)Sepertiga malam yang terakhir,Ini adalah waktu yang penuh berkah lagi agung, Saudara-saudara. Itu adalah salah satu waktu ijabahyang sangat mungkin diijabahi.Anda salat, sedangkan orang-orang sedang tidur. Anda berdoa, sedangkan orang-orang sedang lalai,dan Anda sampaikan hajat-hajat Anda kepada Zat yang Mahakaya,Maha Pemurah, Maha Penyayang, dan Maha Pengasih,Yang sedang menawarkan kemurahan dan kedermawanan-Nya. ==== وَمِنْهَا يَا إِخْوَانِي أَنْ يَتَلَمَّسَ الْإِنْسَانُ سَاعَاتِ الْإِجَابَةِ وَالْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةَ وَالْفُرَصَ فَإِنَّ الْحَيَاةَ فُرَصٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَنْتَهِزُ هَذِهِ الْفُرَصَ وَمِنْهَا سَاعَةُ الْإِجَابَةِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَتُرَجَّى هَذِهِ السَّاعَةُ إِمَّا بَعْدَ الْعَصْرِ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً مِنْهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ فَالْتَمِسُوهَا فِي آخِرِ الْعَصْرِ أَوْ آخِرِ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ وَرُوِيَ أَوْ وَرَدَ أَنَّ هَذِهِ السَّاعَةَ مَا بَيْنَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ وَانْصِرَافِهِ مِنَ الصَّلَاةِ كَمَا وَرَدَ فِي أَثَرِ أَبِي بُرْدَةَ وَالَّذِي وَرَدَ عَنْهُ وَثَبَتَ عَنْهُ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْإِنْسَانُ يَتَلَمَّسُ هَذِهِ السَّاعَةَ لِأَنَّهَا سَاعَةٌ عَظِيمَةٌ قَدْ قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً إِنَّنَا نَجِدُ فِي كِتَابِ اللهِ يَعْنِي التَّوْرَاةَ أَنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ وَسَأَلَهُ عَنْ هَذِهِ السَّاعَةِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهَا فِي آخِرِ النَّهَارِ وَمِنَ الْأَوْقَاتِ أَيْضًا … الدُّعَاءُ بَعْدَ الْأَذَانِ فَبَعْدَ أَنْ يَفْرُغَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الْأَذَانِ وَتُجِيبَ الْمُؤَذِّنَ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفْرُغَ مِنَ الذِّكْرِ الْوَارِدِ تَدْعُو وَهَذَا وَقْتٌ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْفَلَ عَنْهُ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤَذِّنِيْنَ يَفْضُلُونَنَا قَالَ قُلْ مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ ادْعُ يُسْتَجَابُ لَكَ وَلَكِنْ يَا إِخْوَانِي مَعَ هَذَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ وَمَتَى يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ إِنْ كُنَّا فِي الْبُيُوتِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ يَا إِخْوَانُ قَلَّ أَنْ نُتَابِعَ الْمُؤَذِّنَ وَاللِّسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ لِهَذَا لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ ذَهَبَ إِلَى الْمَسْجِدِ مُبَكِّرًا قُبَيْلَ الْأَذَانِ وَأَجَابَ الْمُؤَذِّنَ وَدَعَا بَعْدَ الْأَذَانِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَقْتٌ عَظِيمٌ وَمَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ أَيْضًا بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَقْتٌ فَاضِلٌ وَمُبَارَكٌ وَيَحْصُلُ تَأَخُّرُنَا كَثِيرًا عَنِ الْحُضُورِ إِلَى الْمَسَاجِدِ إِلَى حَدِّ الْإِقَامَةِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَقَدْ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَالدُّعَاءُ حَالَ السُّجُودِ أَيْضًا إِذَا كُنْتَ سَاجِدًا يَا عَبْدَ اللهِ فَادْعُ وَتَضَرَّعْ وَاجْتَهِدْ وَأَلِحَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِيهِ فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَمِنْ أَوْقَاتٍ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَوْقَاتِ مَا نَحْنُ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي أَوْسَعِ أَوْقَاتِهِ وَهُوَ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتُ غَفْلَةٍ وَقْتٌ يَنَامُ فِيهِ النَّاسُ وَوَقْتٌ يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ الْكَرِيمُ فَيَعْرِضُ الْجُودَ وَالْكَرَمَ وَالْفَضْلَ وَالْعَطَاءَ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ وَالْإِنْسَانُ إِمَّا فِي سَهَرِهِ وَلَهْوِهِ وَإِمَّا فِي نَوْمِهِ فَإِذَا هَبَّ الْمُوَفَّقُ وَتَوَضَّأَ وَدَعَا وَتَضَرَّعَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَرَضَ حَاجَاتِهِ فَإِنَّ الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتٌ عَظِيمٌ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ هَذَا الْوَقْتُ الْمُبَارَكُ الْعَظِيمُ يَا إِخْوَانُ وَهُوَ مِنْ أَوْقَاتِ الدُّعَاءِ الَّتِي هِيَ مَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ تَقُومُ وَالنَّاسَ نَائِمُونَ وَتَدْعُو وَالنَّاسَ غَافِلُونَ وَتَعْرِضُ حَاجَاتِكَ عَلَى الْغَنِيِّ الْكَرِيمِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِي يَعْرِضُ وَكَرَمَهُ وَجُودَهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Wahai Saudaraku, termasuk juga dengan seseorang berusaha mencari waktu-waktu ijabahdan waktu serta kesempatan yang utama. Sungguh, hidup seluruhnya adalah kesempatan,dan orang yang mendapat taufik adalah orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut. [PERTAMA]Di antara waktu-waktu ijabah adalah di hari Jumat.Waktu tersebut diharapkan ada setelah Salat Asar,sebagaimana yang beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sabdakan, “Hari Jumat terdiri dari dua belas jam,di antara itu ada satu jam, yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu ituketika sedang meminta kepada Allah sesuatukecuali Dia akan memberikannya.Carilah waktu itu di penghujung Asar—atau di jam terakhir di penghujung Asar.” (HR. Abu Dawud) Diriwayatkan juga atau disebutkan bahwa jam tersebutadalah waktu antara duduknya khatibhingga dia beranjak dari salatnya, sebagaimana disebutkan dalam atsar dari Abu Burdahdan juga yang diriwayatkan dan sahih dari beliau secara Marfūʿ dan Mauqūf.Bagaimanapun itu, hendaknya seseorang berusaha mencari waktu itu,karena itu adalah waktu yang agung. Abdullah bin Salam pernah berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam“Kami dapati dalam Kitab Allah—maksudnya Taurat—bahwa di hari Jumat ada satu waktu yang tidaklah seorang hamba tepat berada di waktu itu ketika sedang meminta kepada Allah sesuatu kecuali Dia akan memberikannya, …”Dia bertanya kepada beliau tentang waktu tersebut, lalu beliau memberitahunya,bahwa itu berada di penghujung hari. [KEDUA]Termasuk waktu ijabah juga adalah doa setelah azan.Setelah muazin selesai mengumandangkan azanjawablah azan tersebut lalu berselawatlah untuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,dan jika Anda selesai membaca zikir setelah azan yang warid (sesuai sunah), maka berdoalah. Ini adalah waktu yang tidak boleh kita lalaikan.Seseorang berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Sungguh, para muazin telah mengungguli kami.” Nabi bersabda, “Hendaknya kamu mengucapkan sebagaimana yang muazin ucapkan,lalu berdoalah, niscaya doa itu diperkenankan bagi Anda.” Meskipun demikian, wahai Saudara-saudaraku, hal itu tidak terjadikecuali bagi orang yang mengikuti muazin,yakni selama dia menjawab muazin. Jika kita di rumah, Saudara-saudara—hanya Allah tempat meminta pertolongan—jarang sekali kita bisa menjawab muazin karena lisan kita sibuk bicara sendiri. Oleh karena ini, seandainya seseorang pergi ke masjid lebih awalsebelum azan dikumandangkan, lalu menjawab muazin,lalu berdoa setelah azan, sungguh waktu tersebutadalah waktu yang berkah dan agung, serta sangat mungkin diijabahi. [KETIGA]Waktu antara azan dan ikamah juga waktu yang utama dan diberkahi.Namun, kita sering terlambatuntuk hadir ke masjid hingga batas waktu ikamah —hanya Allah tempat meminta pertolongan—padahal ada riwayat sahih dari beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa beliau bersabda, “Doa antara azan dan ikamah tidak akan tertolak.” (HR. Abu Dawud) [KEEMPAT]Demikian pula doa ketika sedang sujud (dalam salat).Ketika Anda sedang sujud, wahai Hamba Allah,berdoalah, khusyuklah, bersungguh-sungguhlah, dan merengeklah!Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Tuhan. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa,karena doa tersebut sangat layak dikabulkan bagi kalian.” (HR. Muslim) [KELIMA]Di antara waktu-waktu ijabah dan yang paling agung,yang mana kita tidak mendapatkan waktu itu secara leluasa di setiap harinya,yaitu di sepertiga malam yang terakhir. Sungguh waktu itu adalah waktu yang penuh berkah,waktu kelalaian dan saat ketika orang-orang tertidur,saat di mana Tuhan yang Mahadermawan turundan menawarkan kebaikan, kedermawanan, keutamaan, dan karunia. “Barang siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkannya,barang siapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikannya,dan barang siapa yang meminta ampunan kepada-Ku niscaya Aku akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud) Manusia ketika itu mungkin sedang begadang dan melakukan kesia-siaanatau sedang dalam tidurnya.Adapun orang yang mendapat taufik, dia akan bergegas, berwudu,lalu berdoa dan merendahkan dirikepada Allah ʿAzza wa Jalla, lalu mengutarakan hajat-hajatnya,karena saat itu adalah waktu yang penuh berkah dan saat yang agung. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,“Doa apa yang paling didengar Allah?”Beliau menjawab, “Di sepertiga malam yang terakhirdan di akhir salat-salat yang wajib.” (HR. At-Tirmizi)Sepertiga malam yang terakhir,Ini adalah waktu yang penuh berkah lagi agung, Saudara-saudara. Itu adalah salah satu waktu ijabahyang sangat mungkin diijabahi.Anda salat, sedangkan orang-orang sedang tidur. Anda berdoa, sedangkan orang-orang sedang lalai,dan Anda sampaikan hajat-hajat Anda kepada Zat yang Mahakaya,Maha Pemurah, Maha Penyayang, dan Maha Pengasih,Yang sedang menawarkan kemurahan dan kedermawanan-Nya. ==== وَمِنْهَا يَا إِخْوَانِي أَنْ يَتَلَمَّسَ الْإِنْسَانُ سَاعَاتِ الْإِجَابَةِ وَالْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةَ وَالْفُرَصَ فَإِنَّ الْحَيَاةَ فُرَصٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَنْتَهِزُ هَذِهِ الْفُرَصَ وَمِنْهَا سَاعَةُ الْإِجَابَةِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَتُرَجَّى هَذِهِ السَّاعَةُ إِمَّا بَعْدَ الْعَصْرِ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً مِنْهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ فَالْتَمِسُوهَا فِي آخِرِ الْعَصْرِ أَوْ آخِرِ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ وَرُوِيَ أَوْ وَرَدَ أَنَّ هَذِهِ السَّاعَةَ مَا بَيْنَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ وَانْصِرَافِهِ مِنَ الصَّلَاةِ كَمَا وَرَدَ فِي أَثَرِ أَبِي بُرْدَةَ وَالَّذِي وَرَدَ عَنْهُ وَثَبَتَ عَنْهُ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْإِنْسَانُ يَتَلَمَّسُ هَذِهِ السَّاعَةَ لِأَنَّهَا سَاعَةٌ عَظِيمَةٌ قَدْ قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً إِنَّنَا نَجِدُ فِي كِتَابِ اللهِ يَعْنِي التَّوْرَاةَ أَنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ وَسَأَلَهُ عَنْ هَذِهِ السَّاعَةِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهَا فِي آخِرِ النَّهَارِ وَمِنَ الْأَوْقَاتِ أَيْضًا … الدُّعَاءُ بَعْدَ الْأَذَانِ فَبَعْدَ أَنْ يَفْرُغَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الْأَذَانِ وَتُجِيبَ الْمُؤَذِّنَ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفْرُغَ مِنَ الذِّكْرِ الْوَارِدِ تَدْعُو وَهَذَا وَقْتٌ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْفَلَ عَنْهُ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤَذِّنِيْنَ يَفْضُلُونَنَا قَالَ قُلْ مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ ادْعُ يُسْتَجَابُ لَكَ وَلَكِنْ يَا إِخْوَانِي مَعَ هَذَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ وَمَتَى يُتَابِعُ الْمُؤَذِّنَ إِنْ كُنَّا فِي الْبُيُوتِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ يَا إِخْوَانُ قَلَّ أَنْ نُتَابِعَ الْمُؤَذِّنَ وَاللِّسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ لِهَذَا لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ ذَهَبَ إِلَى الْمَسْجِدِ مُبَكِّرًا قُبَيْلَ الْأَذَانِ وَأَجَابَ الْمُؤَذِّنَ وَدَعَا بَعْدَ الْأَذَانِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَقْتٌ عَظِيمٌ وَمَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ أَيْضًا بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَقْتٌ فَاضِلٌ وَمُبَارَكٌ وَيَحْصُلُ تَأَخُّرُنَا كَثِيرًا عَنِ الْحُضُورِ إِلَى الْمَسَاجِدِ إِلَى حَدِّ الْإِقَامَةِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَقَدْ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَالدُّعَاءُ حَالَ السُّجُودِ أَيْضًا إِذَا كُنْتَ سَاجِدًا يَا عَبْدَ اللهِ فَادْعُ وَتَضَرَّعْ وَاجْتَهِدْ وَأَلِحَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِيهِ فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَمِنْ أَوْقَاتٍ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَوْقَاتِ مَا نَحْنُ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي أَوْسَعِ أَوْقَاتِهِ وَهُوَ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنَّ هَذَا الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتُ غَفْلَةٍ وَقْتٌ يَنَامُ فِيهِ النَّاسُ وَوَقْتٌ يَنْزِلُ فِيهِ الرَّبُّ الْكَرِيمُ فَيَعْرِضُ الْجُودَ وَالْكَرَمَ وَالْفَضْلَ وَالْعَطَاءَ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ وَالْإِنْسَانُ إِمَّا فِي سَهَرِهِ وَلَهْوِهِ وَإِمَّا فِي نَوْمِهِ فَإِذَا هَبَّ الْمُوَفَّقُ وَتَوَضَّأَ وَدَعَا وَتَضَرَّعَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَرَضَ حَاجَاتِهِ فَإِنَّ الْوَقْتَ وَقْتٌ مُبَارَكٌ وَوَقْتٌ عَظِيمٌ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ هَذَا الْوَقْتُ الْمُبَارَكُ الْعَظِيمُ يَا إِخْوَانُ وَهُوَ مِنْ أَوْقَاتِ الدُّعَاءِ الَّتِي هِيَ مَظِنَّةٌ لِلْإِجَابَةِ تَقُومُ وَالنَّاسَ نَائِمُونَ وَتَدْعُو وَالنَّاسَ غَافِلُونَ وَتَعْرِضُ حَاجَاتِكَ عَلَى الْغَنِيِّ الْكَرِيمِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِي يَعْرِضُ وَكَرَمَهُ وَجُودَهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Minta Doa kepada Penghuni Kubur?

حكم طلب الدعاء من الميت عند القبر السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: إذا وقف رجل عند القبر وسأل صاحبه فقال: يا فلان إن كنت من أهل الجنة فادع الله لنا فما حكم فعله هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Jika seseorang berdiri di samping kuburan dan meminta penghuninya, ‘Wahai Fulan, jika kamu termasuk ahli surga, berdoalah kepada Allah untukku.’ Apa hukum berbuat demikian?” الاحابة يدعو لكم وهو ميت !! ادع الله أنت، أنت ادع الله، أما الميت لا تطلب منه شيء لا دعاء ولا غيره، لا يقدر على شيء لا دعاء ولا غيره. Jawaban: Bisakah dia berdoa untuk kalian padahal dia adalah mayit? Berdoalah sendiri kepada Allah. Anda yang harus berdoa kepada-Nya! Adapun mayit, tidak bisa dimintai apa pun, baik doa ataupun yang lainnya, karena dia tidak bisa berbuat apa pun, baik doa ataupun yang lainnya. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18238 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Forum Tanya Jawab Islam, Doa Agar Dia Jadi Jodoh Kita, Cara Menghilangkan Pelet Menurut Islam, Doa Untuk Anak Yang Telah Digugurkan, Hukum Baca Al Quran, Bacaan Atahiat Akhir Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Minta Doa kepada Penghuni Kubur?

حكم طلب الدعاء من الميت عند القبر السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: إذا وقف رجل عند القبر وسأل صاحبه فقال: يا فلان إن كنت من أهل الجنة فادع الله لنا فما حكم فعله هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Jika seseorang berdiri di samping kuburan dan meminta penghuninya, ‘Wahai Fulan, jika kamu termasuk ahli surga, berdoalah kepada Allah untukku.’ Apa hukum berbuat demikian?” الاحابة يدعو لكم وهو ميت !! ادع الله أنت، أنت ادع الله، أما الميت لا تطلب منه شيء لا دعاء ولا غيره، لا يقدر على شيء لا دعاء ولا غيره. Jawaban: Bisakah dia berdoa untuk kalian padahal dia adalah mayit? Berdoalah sendiri kepada Allah. Anda yang harus berdoa kepada-Nya! Adapun mayit, tidak bisa dimintai apa pun, baik doa ataupun yang lainnya, karena dia tidak bisa berbuat apa pun, baik doa ataupun yang lainnya. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18238 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Forum Tanya Jawab Islam, Doa Agar Dia Jadi Jodoh Kita, Cara Menghilangkan Pelet Menurut Islam, Doa Untuk Anak Yang Telah Digugurkan, Hukum Baca Al Quran, Bacaan Atahiat Akhir Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid
حكم طلب الدعاء من الميت عند القبر السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: إذا وقف رجل عند القبر وسأل صاحبه فقال: يا فلان إن كنت من أهل الجنة فادع الله لنا فما حكم فعله هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Jika seseorang berdiri di samping kuburan dan meminta penghuninya, ‘Wahai Fulan, jika kamu termasuk ahli surga, berdoalah kepada Allah untukku.’ Apa hukum berbuat demikian?” الاحابة يدعو لكم وهو ميت !! ادع الله أنت، أنت ادع الله، أما الميت لا تطلب منه شيء لا دعاء ولا غيره، لا يقدر على شيء لا دعاء ولا غيره. Jawaban: Bisakah dia berdoa untuk kalian padahal dia adalah mayit? Berdoalah sendiri kepada Allah. Anda yang harus berdoa kepada-Nya! Adapun mayit, tidak bisa dimintai apa pun, baik doa ataupun yang lainnya, karena dia tidak bisa berbuat apa pun, baik doa ataupun yang lainnya. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18238 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Forum Tanya Jawab Islam, Doa Agar Dia Jadi Jodoh Kita, Cara Menghilangkan Pelet Menurut Islam, Doa Untuk Anak Yang Telah Digugurkan, Hukum Baca Al Quran, Bacaan Atahiat Akhir Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382104768&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> حكم طلب الدعاء من الميت عند القبر السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: إذا وقف رجل عند القبر وسأل صاحبه فقال: يا فلان إن كنت من أهل الجنة فادع الله لنا فما حكم فعله هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Jika seseorang berdiri di samping kuburan dan meminta penghuninya, ‘Wahai Fulan, jika kamu termasuk ahli surga, berdoalah kepada Allah untukku.’ Apa hukum berbuat demikian?” الاحابة يدعو لكم وهو ميت !! ادع الله أنت، أنت ادع الله، أما الميت لا تطلب منه شيء لا دعاء ولا غيره، لا يقدر على شيء لا دعاء ولا غيره. Jawaban: Bisakah dia berdoa untuk kalian padahal dia adalah mayit? Berdoalah sendiri kepada Allah. Anda yang harus berdoa kepada-Nya! Adapun mayit, tidak bisa dimintai apa pun, baik doa ataupun yang lainnya, karena dia tidak bisa berbuat apa pun, baik doa ataupun yang lainnya. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18238 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Forum Tanya Jawab Islam, Doa Agar Dia Jadi Jodoh Kita, Cara Menghilangkan Pelet Menurut Islam, Doa Untuk Anak Yang Telah Digugurkan, Hukum Baca Al Quran, Bacaan Atahiat Akhir Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Meninggalkan Salat Lebih Jelek dari Z1n4 – Syaikh bin Baz #NasehatUlama

Perkara di kehidupan dunia ini sangat genting,sehingga wajib bagi setiap mukmin untuk berhati-hatidan selalu merasa takut kepada Allah,serta senantiasa beristiqamah dan teguh di atas agama-Nya. Di antara hal yang harus dihindari adalah meninggalkan shalat secara sengaja,meskipun ia mengakui kewajibannya, meski ia mengatakan shalat adalah wajib.Namun ia tidak melaksanakan shalat dan tidak memedulikannya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.Di antara mereka ada yang berpendapat bahwaorang yang tidak shalat menjadi murtad dan kafir, meskipun mengakui kewajiban shalat. Dan ulama yang lain berpendapat ia tidak menjadi murtad hingga ia mengingkari kewajiban shalat,akan tetapi ia menjadi kafir di bawah tingkat kekafiran terbesar,dan ia telah mengerjakan kemungkaran besar yang lebih besar dari zina, minum khamr, dan lain sebagainya. Dan pendapat yang benar dalam hal ini adalah ia menjadi kafir,meskipun tidak mengingkari kewajiban shalat, kafir dengan kekafiran terbesarberdasarkan banyak dalil. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamyang diriwayatkan Imam Ahmad dan para penulis kitab-kitab as-Sunan dengan sanad shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bahwa beliau bersabda,“Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat,barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam ash-Shahih, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,bahwa Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bersabda, “Antara seseorangdan antara kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Dua hadits ini dan hadits lain yang senada dengannyaadalah hujah yang jelas, yang menjadi dalilatas kekafiran orang yang tidak shalat, meskipun ia tidak mengingkari kewajibannya. Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah meriwayatkan ijma’ para sahabat tentang hal ini,yakni tentang meninggalkan shalat adalah kekafiran. Maka menjadi kewajiban untuk berhati-hati, saling menasehati tentang shalat, dan menjaga shalat,serta saling menasehati untuk beristiqamah di atas agama Allah,dan senantiasa bertakwa dan melakukan hal yang menguatkan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya,serta berhati-hati dari bermaksiat kepada Allah. Juga harus menghindari hal yang mengurangi ketakwaandan melemahkan keimanan, seperti berbagai kemaksiatan dan pelanggaran.Aku memohon pada Allah dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, agar memberi kita taufik menuju keridaan-Nya,mengaruniakan kita keistiqamahan di atas agama-Nya,dan membantu kita semua dalam berzikir dan bersyukur, kepada-Nya, serta menyembah-Nya dengan baik. Dan agar memberi kita taufik untuk tetap menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya,dan selalu bertakwa hingga kita menghadap kepada-Nya Subhanahu.Sungguh Dia Maha Pemurah. Dan semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammaddan kepada keluarga beliau, para sahabat beliau, dan para pengikut setia beliau.Demikian. ==== فَالْأَمْرُ خَطِيْرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى وَجَلٍ لِلْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ إِنَّهَا وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَلَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِرًا كُفْرًا دُوْنَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكَرًا عَظِيمًا أَكْثَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَالْخَمْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةٌ ظَاهِرَةٌ قَائِمَةٌ عَلَى كُفْرِ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَدْ حَكَى عَبْدُ اللهِ بْنُ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيُّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَالمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِينِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَالْحَذَرُ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإِيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُم لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمْ الاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Meninggalkan Salat Lebih Jelek dari Z1n4 – Syaikh bin Baz #NasehatUlama

Perkara di kehidupan dunia ini sangat genting,sehingga wajib bagi setiap mukmin untuk berhati-hatidan selalu merasa takut kepada Allah,serta senantiasa beristiqamah dan teguh di atas agama-Nya. Di antara hal yang harus dihindari adalah meninggalkan shalat secara sengaja,meskipun ia mengakui kewajibannya, meski ia mengatakan shalat adalah wajib.Namun ia tidak melaksanakan shalat dan tidak memedulikannya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.Di antara mereka ada yang berpendapat bahwaorang yang tidak shalat menjadi murtad dan kafir, meskipun mengakui kewajiban shalat. Dan ulama yang lain berpendapat ia tidak menjadi murtad hingga ia mengingkari kewajiban shalat,akan tetapi ia menjadi kafir di bawah tingkat kekafiran terbesar,dan ia telah mengerjakan kemungkaran besar yang lebih besar dari zina, minum khamr, dan lain sebagainya. Dan pendapat yang benar dalam hal ini adalah ia menjadi kafir,meskipun tidak mengingkari kewajiban shalat, kafir dengan kekafiran terbesarberdasarkan banyak dalil. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamyang diriwayatkan Imam Ahmad dan para penulis kitab-kitab as-Sunan dengan sanad shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bahwa beliau bersabda,“Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat,barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam ash-Shahih, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,bahwa Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bersabda, “Antara seseorangdan antara kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Dua hadits ini dan hadits lain yang senada dengannyaadalah hujah yang jelas, yang menjadi dalilatas kekafiran orang yang tidak shalat, meskipun ia tidak mengingkari kewajibannya. Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah meriwayatkan ijma’ para sahabat tentang hal ini,yakni tentang meninggalkan shalat adalah kekafiran. Maka menjadi kewajiban untuk berhati-hati, saling menasehati tentang shalat, dan menjaga shalat,serta saling menasehati untuk beristiqamah di atas agama Allah,dan senantiasa bertakwa dan melakukan hal yang menguatkan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya,serta berhati-hati dari bermaksiat kepada Allah. Juga harus menghindari hal yang mengurangi ketakwaandan melemahkan keimanan, seperti berbagai kemaksiatan dan pelanggaran.Aku memohon pada Allah dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, agar memberi kita taufik menuju keridaan-Nya,mengaruniakan kita keistiqamahan di atas agama-Nya,dan membantu kita semua dalam berzikir dan bersyukur, kepada-Nya, serta menyembah-Nya dengan baik. Dan agar memberi kita taufik untuk tetap menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya,dan selalu bertakwa hingga kita menghadap kepada-Nya Subhanahu.Sungguh Dia Maha Pemurah. Dan semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammaddan kepada keluarga beliau, para sahabat beliau, dan para pengikut setia beliau.Demikian. ==== فَالْأَمْرُ خَطِيْرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى وَجَلٍ لِلْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ إِنَّهَا وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَلَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِرًا كُفْرًا دُوْنَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكَرًا عَظِيمًا أَكْثَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَالْخَمْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةٌ ظَاهِرَةٌ قَائِمَةٌ عَلَى كُفْرِ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَدْ حَكَى عَبْدُ اللهِ بْنُ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيُّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَالمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِينِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَالْحَذَرُ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإِيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُم لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمْ الاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Perkara di kehidupan dunia ini sangat genting,sehingga wajib bagi setiap mukmin untuk berhati-hatidan selalu merasa takut kepada Allah,serta senantiasa beristiqamah dan teguh di atas agama-Nya. Di antara hal yang harus dihindari adalah meninggalkan shalat secara sengaja,meskipun ia mengakui kewajibannya, meski ia mengatakan shalat adalah wajib.Namun ia tidak melaksanakan shalat dan tidak memedulikannya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.Di antara mereka ada yang berpendapat bahwaorang yang tidak shalat menjadi murtad dan kafir, meskipun mengakui kewajiban shalat. Dan ulama yang lain berpendapat ia tidak menjadi murtad hingga ia mengingkari kewajiban shalat,akan tetapi ia menjadi kafir di bawah tingkat kekafiran terbesar,dan ia telah mengerjakan kemungkaran besar yang lebih besar dari zina, minum khamr, dan lain sebagainya. Dan pendapat yang benar dalam hal ini adalah ia menjadi kafir,meskipun tidak mengingkari kewajiban shalat, kafir dengan kekafiran terbesarberdasarkan banyak dalil. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamyang diriwayatkan Imam Ahmad dan para penulis kitab-kitab as-Sunan dengan sanad shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bahwa beliau bersabda,“Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat,barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam ash-Shahih, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,bahwa Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bersabda, “Antara seseorangdan antara kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Dua hadits ini dan hadits lain yang senada dengannyaadalah hujah yang jelas, yang menjadi dalilatas kekafiran orang yang tidak shalat, meskipun ia tidak mengingkari kewajibannya. Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah meriwayatkan ijma’ para sahabat tentang hal ini,yakni tentang meninggalkan shalat adalah kekafiran. Maka menjadi kewajiban untuk berhati-hati, saling menasehati tentang shalat, dan menjaga shalat,serta saling menasehati untuk beristiqamah di atas agama Allah,dan senantiasa bertakwa dan melakukan hal yang menguatkan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya,serta berhati-hati dari bermaksiat kepada Allah. Juga harus menghindari hal yang mengurangi ketakwaandan melemahkan keimanan, seperti berbagai kemaksiatan dan pelanggaran.Aku memohon pada Allah dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, agar memberi kita taufik menuju keridaan-Nya,mengaruniakan kita keistiqamahan di atas agama-Nya,dan membantu kita semua dalam berzikir dan bersyukur, kepada-Nya, serta menyembah-Nya dengan baik. Dan agar memberi kita taufik untuk tetap menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya,dan selalu bertakwa hingga kita menghadap kepada-Nya Subhanahu.Sungguh Dia Maha Pemurah. Dan semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammaddan kepada keluarga beliau, para sahabat beliau, dan para pengikut setia beliau.Demikian. ==== فَالْأَمْرُ خَطِيْرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى وَجَلٍ لِلْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ إِنَّهَا وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَلَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِرًا كُفْرًا دُوْنَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكَرًا عَظِيمًا أَكْثَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَالْخَمْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةٌ ظَاهِرَةٌ قَائِمَةٌ عَلَى كُفْرِ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَدْ حَكَى عَبْدُ اللهِ بْنُ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيُّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَالمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِينِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَالْحَذَرُ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإِيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُم لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمْ الاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Perkara di kehidupan dunia ini sangat genting,sehingga wajib bagi setiap mukmin untuk berhati-hatidan selalu merasa takut kepada Allah,serta senantiasa beristiqamah dan teguh di atas agama-Nya. Di antara hal yang harus dihindari adalah meninggalkan shalat secara sengaja,meskipun ia mengakui kewajibannya, meski ia mengatakan shalat adalah wajib.Namun ia tidak melaksanakan shalat dan tidak memedulikannya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.Di antara mereka ada yang berpendapat bahwaorang yang tidak shalat menjadi murtad dan kafir, meskipun mengakui kewajiban shalat. Dan ulama yang lain berpendapat ia tidak menjadi murtad hingga ia mengingkari kewajiban shalat,akan tetapi ia menjadi kafir di bawah tingkat kekafiran terbesar,dan ia telah mengerjakan kemungkaran besar yang lebih besar dari zina, minum khamr, dan lain sebagainya. Dan pendapat yang benar dalam hal ini adalah ia menjadi kafir,meskipun tidak mengingkari kewajiban shalat, kafir dengan kekafiran terbesarberdasarkan banyak dalil. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamyang diriwayatkan Imam Ahmad dan para penulis kitab-kitab as-Sunan dengan sanad shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bahwa beliau bersabda,“Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat,barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam ash-Shahih, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,bahwa Nabi ‘alaihisshalatu wassalam bersabda, “Antara seseorangdan antara kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) Dua hadits ini dan hadits lain yang senada dengannyaadalah hujah yang jelas, yang menjadi dalilatas kekafiran orang yang tidak shalat, meskipun ia tidak mengingkari kewajibannya. Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah meriwayatkan ijma’ para sahabat tentang hal ini,yakni tentang meninggalkan shalat adalah kekafiran. Maka menjadi kewajiban untuk berhati-hati, saling menasehati tentang shalat, dan menjaga shalat,serta saling menasehati untuk beristiqamah di atas agama Allah,dan senantiasa bertakwa dan melakukan hal yang menguatkan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya,serta berhati-hati dari bermaksiat kepada Allah. Juga harus menghindari hal yang mengurangi ketakwaandan melemahkan keimanan, seperti berbagai kemaksiatan dan pelanggaran.Aku memohon pada Allah dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, agar memberi kita taufik menuju keridaan-Nya,mengaruniakan kita keistiqamahan di atas agama-Nya,dan membantu kita semua dalam berzikir dan bersyukur, kepada-Nya, serta menyembah-Nya dengan baik. Dan agar memberi kita taufik untuk tetap menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya,dan selalu bertakwa hingga kita menghadap kepada-Nya Subhanahu.Sungguh Dia Maha Pemurah. Dan semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammaddan kepada keluarga beliau, para sahabat beliau, dan para pengikut setia beliau.Demikian. ==== فَالْأَمْرُ خَطِيْرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى وَجَلٍ لِلْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ إِنَّهَا وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَلَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِرًا كُفْرًا دُوْنَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكَرًا عَظِيمًا أَكْثَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَالْخَمْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةٌ ظَاهِرَةٌ قَائِمَةٌ عَلَى كُفْرِ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَدْ حَكَى عَبْدُ اللهِ بْنُ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيُّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَالمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِينِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَالْحَذَرُ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإِيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُم لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمْ الاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Adakalanya Agama Adakalanya Dunia – Syaikh bin Baz #NasehatUlama

Pertanyaan pertama berbunyi:Ketika aku berada di majelis-majelis mulia seperti ini dan ketika bersama orang-orang saleh,maka aku merasa diriku baik-baik saja, walhamdulillah,dan ketakwaanku juga baik. Namun ketika aku pergi bersama teman-teman yangmenurutku mereka banyak melalaikan ketaatan (maka aku juga merasa lalai).Nasehat apa yang Anda berikan kepadaku, wahai Syaikh yang mulia. Terima kasih. Ini terjadi padamu dan selainmu, wahai Saudaraku.Hal ini memang ada.Namun kami menasihatkan kepadamu untuk berteman dengan orang-orang baik,sebisa mungkin,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah kebaikan bagimu,menambah keimanan, dan ketakwaanmu. Berhati-hatilah pula berteman dengan orang-orang lalai,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah keburukan dan kelalaian bagimu.Namun masa datangnya malas pasti terjadi. Hanzhalah pernah berkata.Suatu hari dia bertemu dengan (Abu Bakar) ash-Shiddiq.Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar, “Hanzhalah telah berbuat nifak.” Abu Bakar bertanya, “Apa itu?”Hanzhalah menjawab, “Ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau mengingatkan kami dengan surga dan neraka, sampai kami seperti melihatnya,sehingga hati kami menjadi lembut. Namun ketika kami pergi dari beliau,maka kami sibuk dengan istri dan anak-anak,dan kami menjadi banyak lalai. Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, “Kami juga seperti itu.”Ini terjadi.Maka mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan ini pada beliau. Maka beliau bersabda, “Seandainya kalian selalu dalam keadaan seperti saat bersamaku,niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika di jalan dan di kasur kalian,akan tetapi, wahai Hanzhalah, satu waktu untuk ini dan satu waktu untuk itu.” Yakni satu waktu untuk urusan-urusan agama,mendalami agama, dan belajar.Satu waktu lain untuk urusan-urusan dunia;di kebun dan bersama anak istri,atau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah makna hadis itu.(Seseorang terkadang bersama) istri, anak, kebun, dan dagangannya.Keadaannya berubah-ubah dan banyak lupa.Dan ini terjadi. Namun berusahalah tetap di atas kebenaran dan mendekatinya.Seseorang hendaklah berusaha tetap di atas kebenaran dan mendekatinya, dan berusaha tidak tergelincir,serta berusaha berteman dengan orang-orang baik, senantiasa menasihati dan mengarahkan keluarga kepada kebaikan,agar mereka berpegang teguh,agar mereka tidak terjerumus,agar kakinya tidak tergelincir.Dan hanya Allahlah tempat meminta pertolongan. Demikian. ==== السُّؤَالُ الْأَوَّلُ يَقُوْلُ أَنَا إِذَا كُنْتُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الْكَرِيمَةِ وَإِذَا كُنْتُ مَعَ الصَّالِحِينَ أُحِسُّ أَنَّنِي بِخَيْرٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَتَقْوَايَ جَيِّدَةٌ وَلَكِنْ إِذَا ذَهَبْتُ مَعَ الرُّفَقَاءِ الَّذِينَ أُحِسُّ أَنَّهُم مُقَصِّرُونَ فِي الطَّاعَةِ بِمَاذَا تَنْصَحُنِي يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ شُكْرًا أَنَّهُ هَذَا لَكَ وَلِغَيْرِكَ يَا أَخِي هَذَا مَوْجُودٌ لَكِنْ نَنْصَحُكَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ مَهْمَا اسْتَطَعْتَ الَّذِيْنَ صُحْبَتُكَ لَهُم تَزِيدُكَ خَيْرًا وَتَزِيْدُكَ إِيْمَانًا وَتَقْوَى وَأَنْ تَحْذَرَ صُحْبَةَ النَّاسِ الْمُقَصِّرِيْنَ الَّذِين صُحْبَتُهُمْ تَزِيدُكَ شَرًّا وَتَقْصِيْرًا وَإِلَّا فَالْفُتُوْرُ لَا بُدَّ مِنْهُ قَالَ حَنْظَلَةُ فِي ذَاتِ يَوْمٍ قَدْ وَافَقَهُ الصِّدِّيقُ قَالَ قَدْ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُنَا الْجَنَّةَ وَالنَّارَ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَتَرِقُّ قُلُوبُنَا فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَنَسِيْنَا كَثِيرًا قَالَ الصِّدِّيقُ وَنَحْنُ كَذَلِكَ هَذا يَقَعَ فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ لَوْ أَنَّكُمْ تَدُوْمُوْنَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ عِنْدِي لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ فِي طُرُقِكُمْ وَعَلَى فُرُشِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ تَارَةً وَتَارَةً أَيْ تَارَةً لِأُمُورِ الدِّينِ وَالتَّفَقُّهِ وَالتَّعَلُّمِ وَتَارَةً لِأُمُورِ الدُّنْيَا الْمَزْرَعَةِ وَمَعَ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ أَوْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا مَعْنَى الْحَدِيثِ أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَمَزْرَعَتِهِ وَتِجَارَتِهِ … تَتَغَيَّرُ حَالُهُ وَيَنْسَى كَثِيرًا وَهَذَا وَاقِعٌ لَكِنْ سَدِّدُوا وَقَارِبُوا الإِنْسَانُ يُسَدِّدُ وَيُقَارِبُ وَيَحْرِصُ أَنْ لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَيَحْرِصُ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ وَعَلَى وَعْظِ الْأَهْلِ وَتَوْجِيهِهِمْ إِلَى الْخَيْرِ حَتَّى يَكُونُوا مُتَمَاسِكًا حَتَّى لَا يَقَعُ حَتَّى لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Adakalanya Agama Adakalanya Dunia – Syaikh bin Baz #NasehatUlama

Pertanyaan pertama berbunyi:Ketika aku berada di majelis-majelis mulia seperti ini dan ketika bersama orang-orang saleh,maka aku merasa diriku baik-baik saja, walhamdulillah,dan ketakwaanku juga baik. Namun ketika aku pergi bersama teman-teman yangmenurutku mereka banyak melalaikan ketaatan (maka aku juga merasa lalai).Nasehat apa yang Anda berikan kepadaku, wahai Syaikh yang mulia. Terima kasih. Ini terjadi padamu dan selainmu, wahai Saudaraku.Hal ini memang ada.Namun kami menasihatkan kepadamu untuk berteman dengan orang-orang baik,sebisa mungkin,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah kebaikan bagimu,menambah keimanan, dan ketakwaanmu. Berhati-hatilah pula berteman dengan orang-orang lalai,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah keburukan dan kelalaian bagimu.Namun masa datangnya malas pasti terjadi. Hanzhalah pernah berkata.Suatu hari dia bertemu dengan (Abu Bakar) ash-Shiddiq.Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar, “Hanzhalah telah berbuat nifak.” Abu Bakar bertanya, “Apa itu?”Hanzhalah menjawab, “Ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau mengingatkan kami dengan surga dan neraka, sampai kami seperti melihatnya,sehingga hati kami menjadi lembut. Namun ketika kami pergi dari beliau,maka kami sibuk dengan istri dan anak-anak,dan kami menjadi banyak lalai. Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, “Kami juga seperti itu.”Ini terjadi.Maka mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan ini pada beliau. Maka beliau bersabda, “Seandainya kalian selalu dalam keadaan seperti saat bersamaku,niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika di jalan dan di kasur kalian,akan tetapi, wahai Hanzhalah, satu waktu untuk ini dan satu waktu untuk itu.” Yakni satu waktu untuk urusan-urusan agama,mendalami agama, dan belajar.Satu waktu lain untuk urusan-urusan dunia;di kebun dan bersama anak istri,atau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah makna hadis itu.(Seseorang terkadang bersama) istri, anak, kebun, dan dagangannya.Keadaannya berubah-ubah dan banyak lupa.Dan ini terjadi. Namun berusahalah tetap di atas kebenaran dan mendekatinya.Seseorang hendaklah berusaha tetap di atas kebenaran dan mendekatinya, dan berusaha tidak tergelincir,serta berusaha berteman dengan orang-orang baik, senantiasa menasihati dan mengarahkan keluarga kepada kebaikan,agar mereka berpegang teguh,agar mereka tidak terjerumus,agar kakinya tidak tergelincir.Dan hanya Allahlah tempat meminta pertolongan. Demikian. ==== السُّؤَالُ الْأَوَّلُ يَقُوْلُ أَنَا إِذَا كُنْتُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الْكَرِيمَةِ وَإِذَا كُنْتُ مَعَ الصَّالِحِينَ أُحِسُّ أَنَّنِي بِخَيْرٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَتَقْوَايَ جَيِّدَةٌ وَلَكِنْ إِذَا ذَهَبْتُ مَعَ الرُّفَقَاءِ الَّذِينَ أُحِسُّ أَنَّهُم مُقَصِّرُونَ فِي الطَّاعَةِ بِمَاذَا تَنْصَحُنِي يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ شُكْرًا أَنَّهُ هَذَا لَكَ وَلِغَيْرِكَ يَا أَخِي هَذَا مَوْجُودٌ لَكِنْ نَنْصَحُكَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ مَهْمَا اسْتَطَعْتَ الَّذِيْنَ صُحْبَتُكَ لَهُم تَزِيدُكَ خَيْرًا وَتَزِيْدُكَ إِيْمَانًا وَتَقْوَى وَأَنْ تَحْذَرَ صُحْبَةَ النَّاسِ الْمُقَصِّرِيْنَ الَّذِين صُحْبَتُهُمْ تَزِيدُكَ شَرًّا وَتَقْصِيْرًا وَإِلَّا فَالْفُتُوْرُ لَا بُدَّ مِنْهُ قَالَ حَنْظَلَةُ فِي ذَاتِ يَوْمٍ قَدْ وَافَقَهُ الصِّدِّيقُ قَالَ قَدْ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُنَا الْجَنَّةَ وَالنَّارَ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَتَرِقُّ قُلُوبُنَا فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَنَسِيْنَا كَثِيرًا قَالَ الصِّدِّيقُ وَنَحْنُ كَذَلِكَ هَذا يَقَعَ فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ لَوْ أَنَّكُمْ تَدُوْمُوْنَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ عِنْدِي لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ فِي طُرُقِكُمْ وَعَلَى فُرُشِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ تَارَةً وَتَارَةً أَيْ تَارَةً لِأُمُورِ الدِّينِ وَالتَّفَقُّهِ وَالتَّعَلُّمِ وَتَارَةً لِأُمُورِ الدُّنْيَا الْمَزْرَعَةِ وَمَعَ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ أَوْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا مَعْنَى الْحَدِيثِ أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَمَزْرَعَتِهِ وَتِجَارَتِهِ … تَتَغَيَّرُ حَالُهُ وَيَنْسَى كَثِيرًا وَهَذَا وَاقِعٌ لَكِنْ سَدِّدُوا وَقَارِبُوا الإِنْسَانُ يُسَدِّدُ وَيُقَارِبُ وَيَحْرِصُ أَنْ لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَيَحْرِصُ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ وَعَلَى وَعْظِ الْأَهْلِ وَتَوْجِيهِهِمْ إِلَى الْخَيْرِ حَتَّى يَكُونُوا مُتَمَاسِكًا حَتَّى لَا يَقَعُ حَتَّى لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Pertanyaan pertama berbunyi:Ketika aku berada di majelis-majelis mulia seperti ini dan ketika bersama orang-orang saleh,maka aku merasa diriku baik-baik saja, walhamdulillah,dan ketakwaanku juga baik. Namun ketika aku pergi bersama teman-teman yangmenurutku mereka banyak melalaikan ketaatan (maka aku juga merasa lalai).Nasehat apa yang Anda berikan kepadaku, wahai Syaikh yang mulia. Terima kasih. Ini terjadi padamu dan selainmu, wahai Saudaraku.Hal ini memang ada.Namun kami menasihatkan kepadamu untuk berteman dengan orang-orang baik,sebisa mungkin,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah kebaikan bagimu,menambah keimanan, dan ketakwaanmu. Berhati-hatilah pula berteman dengan orang-orang lalai,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah keburukan dan kelalaian bagimu.Namun masa datangnya malas pasti terjadi. Hanzhalah pernah berkata.Suatu hari dia bertemu dengan (Abu Bakar) ash-Shiddiq.Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar, “Hanzhalah telah berbuat nifak.” Abu Bakar bertanya, “Apa itu?”Hanzhalah menjawab, “Ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau mengingatkan kami dengan surga dan neraka, sampai kami seperti melihatnya,sehingga hati kami menjadi lembut. Namun ketika kami pergi dari beliau,maka kami sibuk dengan istri dan anak-anak,dan kami menjadi banyak lalai. Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, “Kami juga seperti itu.”Ini terjadi.Maka mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan ini pada beliau. Maka beliau bersabda, “Seandainya kalian selalu dalam keadaan seperti saat bersamaku,niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika di jalan dan di kasur kalian,akan tetapi, wahai Hanzhalah, satu waktu untuk ini dan satu waktu untuk itu.” Yakni satu waktu untuk urusan-urusan agama,mendalami agama, dan belajar.Satu waktu lain untuk urusan-urusan dunia;di kebun dan bersama anak istri,atau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah makna hadis itu.(Seseorang terkadang bersama) istri, anak, kebun, dan dagangannya.Keadaannya berubah-ubah dan banyak lupa.Dan ini terjadi. Namun berusahalah tetap di atas kebenaran dan mendekatinya.Seseorang hendaklah berusaha tetap di atas kebenaran dan mendekatinya, dan berusaha tidak tergelincir,serta berusaha berteman dengan orang-orang baik, senantiasa menasihati dan mengarahkan keluarga kepada kebaikan,agar mereka berpegang teguh,agar mereka tidak terjerumus,agar kakinya tidak tergelincir.Dan hanya Allahlah tempat meminta pertolongan. Demikian. ==== السُّؤَالُ الْأَوَّلُ يَقُوْلُ أَنَا إِذَا كُنْتُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الْكَرِيمَةِ وَإِذَا كُنْتُ مَعَ الصَّالِحِينَ أُحِسُّ أَنَّنِي بِخَيْرٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَتَقْوَايَ جَيِّدَةٌ وَلَكِنْ إِذَا ذَهَبْتُ مَعَ الرُّفَقَاءِ الَّذِينَ أُحِسُّ أَنَّهُم مُقَصِّرُونَ فِي الطَّاعَةِ بِمَاذَا تَنْصَحُنِي يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ شُكْرًا أَنَّهُ هَذَا لَكَ وَلِغَيْرِكَ يَا أَخِي هَذَا مَوْجُودٌ لَكِنْ نَنْصَحُكَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ مَهْمَا اسْتَطَعْتَ الَّذِيْنَ صُحْبَتُكَ لَهُم تَزِيدُكَ خَيْرًا وَتَزِيْدُكَ إِيْمَانًا وَتَقْوَى وَأَنْ تَحْذَرَ صُحْبَةَ النَّاسِ الْمُقَصِّرِيْنَ الَّذِين صُحْبَتُهُمْ تَزِيدُكَ شَرًّا وَتَقْصِيْرًا وَإِلَّا فَالْفُتُوْرُ لَا بُدَّ مِنْهُ قَالَ حَنْظَلَةُ فِي ذَاتِ يَوْمٍ قَدْ وَافَقَهُ الصِّدِّيقُ قَالَ قَدْ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُنَا الْجَنَّةَ وَالنَّارَ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَتَرِقُّ قُلُوبُنَا فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَنَسِيْنَا كَثِيرًا قَالَ الصِّدِّيقُ وَنَحْنُ كَذَلِكَ هَذا يَقَعَ فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ لَوْ أَنَّكُمْ تَدُوْمُوْنَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ عِنْدِي لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ فِي طُرُقِكُمْ وَعَلَى فُرُشِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ تَارَةً وَتَارَةً أَيْ تَارَةً لِأُمُورِ الدِّينِ وَالتَّفَقُّهِ وَالتَّعَلُّمِ وَتَارَةً لِأُمُورِ الدُّنْيَا الْمَزْرَعَةِ وَمَعَ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ أَوْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا مَعْنَى الْحَدِيثِ أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَمَزْرَعَتِهِ وَتِجَارَتِهِ … تَتَغَيَّرُ حَالُهُ وَيَنْسَى كَثِيرًا وَهَذَا وَاقِعٌ لَكِنْ سَدِّدُوا وَقَارِبُوا الإِنْسَانُ يُسَدِّدُ وَيُقَارِبُ وَيَحْرِصُ أَنْ لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَيَحْرِصُ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ وَعَلَى وَعْظِ الْأَهْلِ وَتَوْجِيهِهِمْ إِلَى الْخَيْرِ حَتَّى يَكُونُوا مُتَمَاسِكًا حَتَّى لَا يَقَعُ حَتَّى لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Pertanyaan pertama berbunyi:Ketika aku berada di majelis-majelis mulia seperti ini dan ketika bersama orang-orang saleh,maka aku merasa diriku baik-baik saja, walhamdulillah,dan ketakwaanku juga baik. Namun ketika aku pergi bersama teman-teman yangmenurutku mereka banyak melalaikan ketaatan (maka aku juga merasa lalai).Nasehat apa yang Anda berikan kepadaku, wahai Syaikh yang mulia. Terima kasih. Ini terjadi padamu dan selainmu, wahai Saudaraku.Hal ini memang ada.Namun kami menasihatkan kepadamu untuk berteman dengan orang-orang baik,sebisa mungkin,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah kebaikan bagimu,menambah keimanan, dan ketakwaanmu. Berhati-hatilah pula berteman dengan orang-orang lalai,yang pertemananmu dengan mereka itu dapat menambah keburukan dan kelalaian bagimu.Namun masa datangnya malas pasti terjadi. Hanzhalah pernah berkata.Suatu hari dia bertemu dengan (Abu Bakar) ash-Shiddiq.Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar, “Hanzhalah telah berbuat nifak.” Abu Bakar bertanya, “Apa itu?”Hanzhalah menjawab, “Ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau mengingatkan kami dengan surga dan neraka, sampai kami seperti melihatnya,sehingga hati kami menjadi lembut. Namun ketika kami pergi dari beliau,maka kami sibuk dengan istri dan anak-anak,dan kami menjadi banyak lalai. Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, “Kami juga seperti itu.”Ini terjadi.Maka mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan ini pada beliau. Maka beliau bersabda, “Seandainya kalian selalu dalam keadaan seperti saat bersamaku,niscaya malaikat akan menjabat tangan kalian ketika di jalan dan di kasur kalian,akan tetapi, wahai Hanzhalah, satu waktu untuk ini dan satu waktu untuk itu.” Yakni satu waktu untuk urusan-urusan agama,mendalami agama, dan belajar.Satu waktu lain untuk urusan-urusan dunia;di kebun dan bersama anak istri,atau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah makna hadis itu.(Seseorang terkadang bersama) istri, anak, kebun, dan dagangannya.Keadaannya berubah-ubah dan banyak lupa.Dan ini terjadi. Namun berusahalah tetap di atas kebenaran dan mendekatinya.Seseorang hendaklah berusaha tetap di atas kebenaran dan mendekatinya, dan berusaha tidak tergelincir,serta berusaha berteman dengan orang-orang baik, senantiasa menasihati dan mengarahkan keluarga kepada kebaikan,agar mereka berpegang teguh,agar mereka tidak terjerumus,agar kakinya tidak tergelincir.Dan hanya Allahlah tempat meminta pertolongan. Demikian. ==== السُّؤَالُ الْأَوَّلُ يَقُوْلُ أَنَا إِذَا كُنْتُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الْكَرِيمَةِ وَإِذَا كُنْتُ مَعَ الصَّالِحِينَ أُحِسُّ أَنَّنِي بِخَيْرٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَتَقْوَايَ جَيِّدَةٌ وَلَكِنْ إِذَا ذَهَبْتُ مَعَ الرُّفَقَاءِ الَّذِينَ أُحِسُّ أَنَّهُم مُقَصِّرُونَ فِي الطَّاعَةِ بِمَاذَا تَنْصَحُنِي يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ شُكْرًا أَنَّهُ هَذَا لَكَ وَلِغَيْرِكَ يَا أَخِي هَذَا مَوْجُودٌ لَكِنْ نَنْصَحُكَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ مَهْمَا اسْتَطَعْتَ الَّذِيْنَ صُحْبَتُكَ لَهُم تَزِيدُكَ خَيْرًا وَتَزِيْدُكَ إِيْمَانًا وَتَقْوَى وَأَنْ تَحْذَرَ صُحْبَةَ النَّاسِ الْمُقَصِّرِيْنَ الَّذِين صُحْبَتُهُمْ تَزِيدُكَ شَرًّا وَتَقْصِيْرًا وَإِلَّا فَالْفُتُوْرُ لَا بُدَّ مِنْهُ قَالَ حَنْظَلَةُ فِي ذَاتِ يَوْمٍ قَدْ وَافَقَهُ الصِّدِّيقُ قَالَ قَدْ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُنَا الْجَنَّةَ وَالنَّارَ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَتَرِقُّ قُلُوبُنَا فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَنَسِيْنَا كَثِيرًا قَالَ الصِّدِّيقُ وَنَحْنُ كَذَلِكَ هَذا يَقَعَ فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ لَوْ أَنَّكُمْ تَدُوْمُوْنَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ عِنْدِي لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ فِي طُرُقِكُمْ وَعَلَى فُرُشِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ تَارَةً وَتَارَةً أَيْ تَارَةً لِأُمُورِ الدِّينِ وَالتَّفَقُّهِ وَالتَّعَلُّمِ وَتَارَةً لِأُمُورِ الدُّنْيَا الْمَزْرَعَةِ وَمَعَ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ أَوْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا مَعْنَى الْحَدِيثِ أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَمَزْرَعَتِهِ وَتِجَارَتِهِ … تَتَغَيَّرُ حَالُهُ وَيَنْسَى كَثِيرًا وَهَذَا وَاقِعٌ لَكِنْ سَدِّدُوا وَقَارِبُوا الإِنْسَانُ يُسَدِّدُ وَيُقَارِبُ وَيَحْرِصُ أَنْ لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَيَحْرِصُ عَلَى صُحْبَةِ الْأَخْيَارِ وَعَلَى وَعْظِ الْأَهْلِ وَتَوْجِيهِهِمْ إِلَى الْخَيْرِ حَتَّى يَكُونُوا مُتَمَاسِكًا حَتَّى لَا يَقَعُ حَتَّى لَا تَزِلَّ قَدَمُهُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Pokok-Pokok Akidah Ahlussunnah dalam Ushulus Sunnah Imam Ahmad

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah, mengumpulkan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah dalam kitab beliau yang berjudul Ushulus Sunnah.Berikut ini ringkasan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah yang disebutkan oleh beliau dalam kitab Ushulus Sunnah:Pertama: Berpegang teguh pada cara beragama para sahabat Nabi dan menjadikan mereka sebagai teladan.Kedua: Meninggalkan segala bentuk ke-bid’ah-an.Ketiga: Meyakini bahwa semua ke-bid’ah-an adalah penyimpangan.Keempat: Meninggalkan debat dalam masalah agama.Kelima: Tidak bermajelis bersama ahlul bid’ah.Keenam: Berpegang pada atsar (hadis-hadis) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Ketujuh: Meyakini bahwa As-Sunnah itu menafsirkan dan menjelaskan makna-makna ayat Al-Qur’an.Kedelapan: Meyakini tidak ada qiyas dalam masalah akidah.Kesembilan: Meyakini bahwa akidah yang sahih bersumber pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kesepuluh: Tidak menolak dalil dengan akal.Kesebelas: Tidak menolak dalil dengan hawa nafsu.Kedua belas: Mengimani takdir yang baik maupun takdir yang buruk.Ketiga belas: Mengimani dan membenarkan semua ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni, tanpa mempertanyakan “mengapa?” dan “bagaimana mungkin?”Keempat belas: Tetap mengimani ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni walaupun belum memahami makna dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya.Kelima belas: Mengimani bahwa kaum mukminin dapat melihat wajah Allah di akhirat.Keenam belas: Tidak menolak hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqat dengan alasan tidak masuk akal.Ketujuh belas: Mengimani bahwa Al-Qur’an adalan firman Allah, bukan makhluk.Kedelapan belas: Mengimani sifat-sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih sesuai dengan zahir nash dengan makna yang hakiki, tidak men-ta’wil-nya.Kesembilan belas: Mengimani adanya mizan (timbangan) di hari Kiamat.Kedua puluh: Mengimani bahwa Allah akan bicara kepada para hamba-Nya di hari kiamat.Kedua puluh satu: Mengimani adanya haudh (telaga) para nabi di hari kiamat.Kedua puluh dua: Mengimani adanya fitnah kubur, azab, dan nikmat kubur.Kedua puluh tiga: Mengimani adanya syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua puluh empat: Mengimani munculnya Dajjal di akhir zaman.Kedua puluh lima: Mengimani turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam di akhir zaman.Kedua puluh enam: Menetapkan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.Kedua puluh tujuh: Meyakini bahwa orang yang meninggalkan salat bisa keluar dari Islam.Kedua puluh delapan: Meyakini bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara berurutan adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan. Kemudian, lima orang sahabat yang termasuk ash-habus syura‘, yaitu Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Az-Zubair bin ‘Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Kemudian, para sahabat yang ikut perang Badar.Kedua puluh sembilan: Meyakini bahwa generasi terbaik dari umat ini adalah para sahabat Nabi kemudian para tabi’in.Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKetiga puluh: Meyakini wajibnya mendengar dan taat kepada ulil amri kaum mukminin dalam perkara ma’ruf, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh satu: Meyakini bahwa jihad perang itu wajib bersama ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim. Demikian juga, pembagian rampasan perang dan penegakan hukuman hadd.Ketiga puluh dua: Meyakini sahnya pembayaran zakat melalui ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh tiga: Meyakini sahnya salat Jumat bermakmum kepada ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh empat: Meyakini bahwa orang yang memberontak kepada ulil amri kaum Mukminin, maka ia telah melakukan penyimpangan dan ke-bid’ah-an, dan andaikan ia mati dalam keadaan demikian, kematiannya seperti kaum jahiliyah terdahulu.Ketiga puluh lima: Meyakini bolehnya memerangi kaum Muslimin yang melakukan perampokan dan pemberontakan.Ketiga puluh enam: Tidak memastikan seseorang secara spesifik pasti menjadi penghuni surga atau pasti menjadi penghuni neraka.Ketiga puluh tujuh: Meyakini bahwa Allah akan menerima tobat hamba-Nya sebesar apapun dosanya.Ketiga puluh delapan: Meyakini bahwa seorang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa selain kesyirikan, maka bisa jadi ia diampuni oleh Allah dan tidak masuk neraka sama sekali; atau bisa jadi ia diazab di neraka terlebih dahulu, kemudian setelah itu ia dimasukkan ke surga.Ketiga puluh sembilan: Meyakini bahwa seorang yang mati dalam keadaan membawa dosa kesyirikan, maka Allah tidak akan mengampuninya dan ia kekal di neraka.Keempat puluh: Meyakini bahwa hukum rajam itu ada dalam syari’at, bagi pelaku zina yang muhshan.Keempat puluh satu: Meyakini wajibnya menjaga lisan terhadap para sahabat Nabi dan wajibnya mendoakan kebaikan bagi mereka.Keempat puluh dua: Meyakini bahwa orang yang suka mencela para sahabat Nabi, maka ia adalah ahlul bid’ah.Keempat puluh tiga: Meyakini bahwa nifaq adalah kekufuran.Keempat puluh empat: Memahami dalil-dalil wa’id yang berisi ancaman dan hukum dengan cara mengkompromikannya bersama dengan dalil-dalil lain yang menjelaskan maknanya.Keempat puluh lima: Mengimani adanya surga dan neraka dan keduanya sudah diciptakan sekarang.Keempat puluh enam: Meyakini bahwa semua orang yang masih berstatus muslim, bagaimana pun kondisinya, tetap wajib disalatkan dan boleh didoakan ampunan baginya.Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Hadits 5 Perkara, Zikir Akhir Zaman ZulkifliTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahManhajmanhaj slafpokok aqidahUmam Ahmadushulus sunnah

Pokok-Pokok Akidah Ahlussunnah dalam Ushulus Sunnah Imam Ahmad

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah, mengumpulkan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah dalam kitab beliau yang berjudul Ushulus Sunnah.Berikut ini ringkasan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah yang disebutkan oleh beliau dalam kitab Ushulus Sunnah:Pertama: Berpegang teguh pada cara beragama para sahabat Nabi dan menjadikan mereka sebagai teladan.Kedua: Meninggalkan segala bentuk ke-bid’ah-an.Ketiga: Meyakini bahwa semua ke-bid’ah-an adalah penyimpangan.Keempat: Meninggalkan debat dalam masalah agama.Kelima: Tidak bermajelis bersama ahlul bid’ah.Keenam: Berpegang pada atsar (hadis-hadis) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Ketujuh: Meyakini bahwa As-Sunnah itu menafsirkan dan menjelaskan makna-makna ayat Al-Qur’an.Kedelapan: Meyakini tidak ada qiyas dalam masalah akidah.Kesembilan: Meyakini bahwa akidah yang sahih bersumber pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kesepuluh: Tidak menolak dalil dengan akal.Kesebelas: Tidak menolak dalil dengan hawa nafsu.Kedua belas: Mengimani takdir yang baik maupun takdir yang buruk.Ketiga belas: Mengimani dan membenarkan semua ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni, tanpa mempertanyakan “mengapa?” dan “bagaimana mungkin?”Keempat belas: Tetap mengimani ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni walaupun belum memahami makna dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya.Kelima belas: Mengimani bahwa kaum mukminin dapat melihat wajah Allah di akhirat.Keenam belas: Tidak menolak hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqat dengan alasan tidak masuk akal.Ketujuh belas: Mengimani bahwa Al-Qur’an adalan firman Allah, bukan makhluk.Kedelapan belas: Mengimani sifat-sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih sesuai dengan zahir nash dengan makna yang hakiki, tidak men-ta’wil-nya.Kesembilan belas: Mengimani adanya mizan (timbangan) di hari Kiamat.Kedua puluh: Mengimani bahwa Allah akan bicara kepada para hamba-Nya di hari kiamat.Kedua puluh satu: Mengimani adanya haudh (telaga) para nabi di hari kiamat.Kedua puluh dua: Mengimani adanya fitnah kubur, azab, dan nikmat kubur.Kedua puluh tiga: Mengimani adanya syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua puluh empat: Mengimani munculnya Dajjal di akhir zaman.Kedua puluh lima: Mengimani turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam di akhir zaman.Kedua puluh enam: Menetapkan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.Kedua puluh tujuh: Meyakini bahwa orang yang meninggalkan salat bisa keluar dari Islam.Kedua puluh delapan: Meyakini bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara berurutan adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan. Kemudian, lima orang sahabat yang termasuk ash-habus syura‘, yaitu Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Az-Zubair bin ‘Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Kemudian, para sahabat yang ikut perang Badar.Kedua puluh sembilan: Meyakini bahwa generasi terbaik dari umat ini adalah para sahabat Nabi kemudian para tabi’in.Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKetiga puluh: Meyakini wajibnya mendengar dan taat kepada ulil amri kaum mukminin dalam perkara ma’ruf, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh satu: Meyakini bahwa jihad perang itu wajib bersama ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim. Demikian juga, pembagian rampasan perang dan penegakan hukuman hadd.Ketiga puluh dua: Meyakini sahnya pembayaran zakat melalui ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh tiga: Meyakini sahnya salat Jumat bermakmum kepada ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh empat: Meyakini bahwa orang yang memberontak kepada ulil amri kaum Mukminin, maka ia telah melakukan penyimpangan dan ke-bid’ah-an, dan andaikan ia mati dalam keadaan demikian, kematiannya seperti kaum jahiliyah terdahulu.Ketiga puluh lima: Meyakini bolehnya memerangi kaum Muslimin yang melakukan perampokan dan pemberontakan.Ketiga puluh enam: Tidak memastikan seseorang secara spesifik pasti menjadi penghuni surga atau pasti menjadi penghuni neraka.Ketiga puluh tujuh: Meyakini bahwa Allah akan menerima tobat hamba-Nya sebesar apapun dosanya.Ketiga puluh delapan: Meyakini bahwa seorang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa selain kesyirikan, maka bisa jadi ia diampuni oleh Allah dan tidak masuk neraka sama sekali; atau bisa jadi ia diazab di neraka terlebih dahulu, kemudian setelah itu ia dimasukkan ke surga.Ketiga puluh sembilan: Meyakini bahwa seorang yang mati dalam keadaan membawa dosa kesyirikan, maka Allah tidak akan mengampuninya dan ia kekal di neraka.Keempat puluh: Meyakini bahwa hukum rajam itu ada dalam syari’at, bagi pelaku zina yang muhshan.Keempat puluh satu: Meyakini wajibnya menjaga lisan terhadap para sahabat Nabi dan wajibnya mendoakan kebaikan bagi mereka.Keempat puluh dua: Meyakini bahwa orang yang suka mencela para sahabat Nabi, maka ia adalah ahlul bid’ah.Keempat puluh tiga: Meyakini bahwa nifaq adalah kekufuran.Keempat puluh empat: Memahami dalil-dalil wa’id yang berisi ancaman dan hukum dengan cara mengkompromikannya bersama dengan dalil-dalil lain yang menjelaskan maknanya.Keempat puluh lima: Mengimani adanya surga dan neraka dan keduanya sudah diciptakan sekarang.Keempat puluh enam: Meyakini bahwa semua orang yang masih berstatus muslim, bagaimana pun kondisinya, tetap wajib disalatkan dan boleh didoakan ampunan baginya.Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Hadits 5 Perkara, Zikir Akhir Zaman ZulkifliTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahManhajmanhaj slafpokok aqidahUmam Ahmadushulus sunnah
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah, mengumpulkan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah dalam kitab beliau yang berjudul Ushulus Sunnah.Berikut ini ringkasan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah yang disebutkan oleh beliau dalam kitab Ushulus Sunnah:Pertama: Berpegang teguh pada cara beragama para sahabat Nabi dan menjadikan mereka sebagai teladan.Kedua: Meninggalkan segala bentuk ke-bid’ah-an.Ketiga: Meyakini bahwa semua ke-bid’ah-an adalah penyimpangan.Keempat: Meninggalkan debat dalam masalah agama.Kelima: Tidak bermajelis bersama ahlul bid’ah.Keenam: Berpegang pada atsar (hadis-hadis) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Ketujuh: Meyakini bahwa As-Sunnah itu menafsirkan dan menjelaskan makna-makna ayat Al-Qur’an.Kedelapan: Meyakini tidak ada qiyas dalam masalah akidah.Kesembilan: Meyakini bahwa akidah yang sahih bersumber pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kesepuluh: Tidak menolak dalil dengan akal.Kesebelas: Tidak menolak dalil dengan hawa nafsu.Kedua belas: Mengimani takdir yang baik maupun takdir yang buruk.Ketiga belas: Mengimani dan membenarkan semua ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni, tanpa mempertanyakan “mengapa?” dan “bagaimana mungkin?”Keempat belas: Tetap mengimani ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni walaupun belum memahami makna dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya.Kelima belas: Mengimani bahwa kaum mukminin dapat melihat wajah Allah di akhirat.Keenam belas: Tidak menolak hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqat dengan alasan tidak masuk akal.Ketujuh belas: Mengimani bahwa Al-Qur’an adalan firman Allah, bukan makhluk.Kedelapan belas: Mengimani sifat-sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih sesuai dengan zahir nash dengan makna yang hakiki, tidak men-ta’wil-nya.Kesembilan belas: Mengimani adanya mizan (timbangan) di hari Kiamat.Kedua puluh: Mengimani bahwa Allah akan bicara kepada para hamba-Nya di hari kiamat.Kedua puluh satu: Mengimani adanya haudh (telaga) para nabi di hari kiamat.Kedua puluh dua: Mengimani adanya fitnah kubur, azab, dan nikmat kubur.Kedua puluh tiga: Mengimani adanya syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua puluh empat: Mengimani munculnya Dajjal di akhir zaman.Kedua puluh lima: Mengimani turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam di akhir zaman.Kedua puluh enam: Menetapkan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.Kedua puluh tujuh: Meyakini bahwa orang yang meninggalkan salat bisa keluar dari Islam.Kedua puluh delapan: Meyakini bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara berurutan adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan. Kemudian, lima orang sahabat yang termasuk ash-habus syura‘, yaitu Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Az-Zubair bin ‘Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Kemudian, para sahabat yang ikut perang Badar.Kedua puluh sembilan: Meyakini bahwa generasi terbaik dari umat ini adalah para sahabat Nabi kemudian para tabi’in.Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKetiga puluh: Meyakini wajibnya mendengar dan taat kepada ulil amri kaum mukminin dalam perkara ma’ruf, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh satu: Meyakini bahwa jihad perang itu wajib bersama ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim. Demikian juga, pembagian rampasan perang dan penegakan hukuman hadd.Ketiga puluh dua: Meyakini sahnya pembayaran zakat melalui ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh tiga: Meyakini sahnya salat Jumat bermakmum kepada ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh empat: Meyakini bahwa orang yang memberontak kepada ulil amri kaum Mukminin, maka ia telah melakukan penyimpangan dan ke-bid’ah-an, dan andaikan ia mati dalam keadaan demikian, kematiannya seperti kaum jahiliyah terdahulu.Ketiga puluh lima: Meyakini bolehnya memerangi kaum Muslimin yang melakukan perampokan dan pemberontakan.Ketiga puluh enam: Tidak memastikan seseorang secara spesifik pasti menjadi penghuni surga atau pasti menjadi penghuni neraka.Ketiga puluh tujuh: Meyakini bahwa Allah akan menerima tobat hamba-Nya sebesar apapun dosanya.Ketiga puluh delapan: Meyakini bahwa seorang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa selain kesyirikan, maka bisa jadi ia diampuni oleh Allah dan tidak masuk neraka sama sekali; atau bisa jadi ia diazab di neraka terlebih dahulu, kemudian setelah itu ia dimasukkan ke surga.Ketiga puluh sembilan: Meyakini bahwa seorang yang mati dalam keadaan membawa dosa kesyirikan, maka Allah tidak akan mengampuninya dan ia kekal di neraka.Keempat puluh: Meyakini bahwa hukum rajam itu ada dalam syari’at, bagi pelaku zina yang muhshan.Keempat puluh satu: Meyakini wajibnya menjaga lisan terhadap para sahabat Nabi dan wajibnya mendoakan kebaikan bagi mereka.Keempat puluh dua: Meyakini bahwa orang yang suka mencela para sahabat Nabi, maka ia adalah ahlul bid’ah.Keempat puluh tiga: Meyakini bahwa nifaq adalah kekufuran.Keempat puluh empat: Memahami dalil-dalil wa’id yang berisi ancaman dan hukum dengan cara mengkompromikannya bersama dengan dalil-dalil lain yang menjelaskan maknanya.Keempat puluh lima: Mengimani adanya surga dan neraka dan keduanya sudah diciptakan sekarang.Keempat puluh enam: Meyakini bahwa semua orang yang masih berstatus muslim, bagaimana pun kondisinya, tetap wajib disalatkan dan boleh didoakan ampunan baginya.Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Hadits 5 Perkara, Zikir Akhir Zaman ZulkifliTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahManhajmanhaj slafpokok aqidahUmam Ahmadushulus sunnah


Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah, mengumpulkan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah dalam kitab beliau yang berjudul Ushulus Sunnah.Berikut ini ringkasan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah yang disebutkan oleh beliau dalam kitab Ushulus Sunnah:Pertama: Berpegang teguh pada cara beragama para sahabat Nabi dan menjadikan mereka sebagai teladan.Kedua: Meninggalkan segala bentuk ke-bid’ah-an.Ketiga: Meyakini bahwa semua ke-bid’ah-an adalah penyimpangan.Keempat: Meninggalkan debat dalam masalah agama.Kelima: Tidak bermajelis bersama ahlul bid’ah.Keenam: Berpegang pada atsar (hadis-hadis) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Ketujuh: Meyakini bahwa As-Sunnah itu menafsirkan dan menjelaskan makna-makna ayat Al-Qur’an.Kedelapan: Meyakini tidak ada qiyas dalam masalah akidah.Kesembilan: Meyakini bahwa akidah yang sahih bersumber pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kesepuluh: Tidak menolak dalil dengan akal.Kesebelas: Tidak menolak dalil dengan hawa nafsu.Kedua belas: Mengimani takdir yang baik maupun takdir yang buruk.Ketiga belas: Mengimani dan membenarkan semua ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni, tanpa mempertanyakan “mengapa?” dan “bagaimana mungkin?”Keempat belas: Tetap mengimani ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni walaupun belum memahami makna dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya.Kelima belas: Mengimani bahwa kaum mukminin dapat melihat wajah Allah di akhirat.Keenam belas: Tidak menolak hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqat dengan alasan tidak masuk akal.Ketujuh belas: Mengimani bahwa Al-Qur’an adalan firman Allah, bukan makhluk.Kedelapan belas: Mengimani sifat-sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih sesuai dengan zahir nash dengan makna yang hakiki, tidak men-ta’wil-nya.Kesembilan belas: Mengimani adanya mizan (timbangan) di hari Kiamat.Kedua puluh: Mengimani bahwa Allah akan bicara kepada para hamba-Nya di hari kiamat.Kedua puluh satu: Mengimani adanya haudh (telaga) para nabi di hari kiamat.Kedua puluh dua: Mengimani adanya fitnah kubur, azab, dan nikmat kubur.Kedua puluh tiga: Mengimani adanya syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua puluh empat: Mengimani munculnya Dajjal di akhir zaman.Kedua puluh lima: Mengimani turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam di akhir zaman.Kedua puluh enam: Menetapkan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.Kedua puluh tujuh: Meyakini bahwa orang yang meninggalkan salat bisa keluar dari Islam.Kedua puluh delapan: Meyakini bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara berurutan adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan. Kemudian, lima orang sahabat yang termasuk ash-habus syura‘, yaitu Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Az-Zubair bin ‘Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Kemudian, para sahabat yang ikut perang Badar.Kedua puluh sembilan: Meyakini bahwa generasi terbaik dari umat ini adalah para sahabat Nabi kemudian para tabi’in.Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKetiga puluh: Meyakini wajibnya mendengar dan taat kepada ulil amri kaum mukminin dalam perkara ma’ruf, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh satu: Meyakini bahwa jihad perang itu wajib bersama ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim. Demikian juga, pembagian rampasan perang dan penegakan hukuman hadd.Ketiga puluh dua: Meyakini sahnya pembayaran zakat melalui ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh tiga: Meyakini sahnya salat Jumat bermakmum kepada ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.Ketiga puluh empat: Meyakini bahwa orang yang memberontak kepada ulil amri kaum Mukminin, maka ia telah melakukan penyimpangan dan ke-bid’ah-an, dan andaikan ia mati dalam keadaan demikian, kematiannya seperti kaum jahiliyah terdahulu.Ketiga puluh lima: Meyakini bolehnya memerangi kaum Muslimin yang melakukan perampokan dan pemberontakan.Ketiga puluh enam: Tidak memastikan seseorang secara spesifik pasti menjadi penghuni surga atau pasti menjadi penghuni neraka.Ketiga puluh tujuh: Meyakini bahwa Allah akan menerima tobat hamba-Nya sebesar apapun dosanya.Ketiga puluh delapan: Meyakini bahwa seorang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa selain kesyirikan, maka bisa jadi ia diampuni oleh Allah dan tidak masuk neraka sama sekali; atau bisa jadi ia diazab di neraka terlebih dahulu, kemudian setelah itu ia dimasukkan ke surga.Ketiga puluh sembilan: Meyakini bahwa seorang yang mati dalam keadaan membawa dosa kesyirikan, maka Allah tidak akan mengampuninya dan ia kekal di neraka.Keempat puluh: Meyakini bahwa hukum rajam itu ada dalam syari’at, bagi pelaku zina yang muhshan.Keempat puluh satu: Meyakini wajibnya menjaga lisan terhadap para sahabat Nabi dan wajibnya mendoakan kebaikan bagi mereka.Keempat puluh dua: Meyakini bahwa orang yang suka mencela para sahabat Nabi, maka ia adalah ahlul bid’ah.Keempat puluh tiga: Meyakini bahwa nifaq adalah kekufuran.Keempat puluh empat: Memahami dalil-dalil wa’id yang berisi ancaman dan hukum dengan cara mengkompromikannya bersama dengan dalil-dalil lain yang menjelaskan maknanya.Keempat puluh lima: Mengimani adanya surga dan neraka dan keduanya sudah diciptakan sekarang.Keempat puluh enam: Meyakini bahwa semua orang yang masih berstatus muslim, bagaimana pun kondisinya, tetap wajib disalatkan dan boleh didoakan ampunan baginya.Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Hasbunallah Wanikmal Wakil, Hadits 5 Perkara, Zikir Akhir Zaman ZulkifliTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahManhajmanhaj slafpokok aqidahUmam Ahmadushulus sunnah

Definisi Bid’ah dan Beberapa Contohnya

Pertanyaan: Apa definisi bid’ah dan apa saja contoh bid’ah? Mohon penjelasannya.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bid’ah secara bahasa Arab artinya sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya. Dalam kitab Maqayis al-Lughah disebutkan: الباء والدال والعين أصلان لشيئين:أحدهما: ابتداء الشيء وصنعه لا عن مثال سابق مثال، والله بديع السموات والأرض.الثاني: الانقطاع والكلال كقولهم: أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت “Terdiri dari huruf ب dan د dan ع asalnya menunjukkan dua makna: Pertama, memulai sesuatu atau membuatnya sementara belum ada hal yang semisal itu sebelumnya. sebagaimana ayat: بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah menciptakan langit dan bumi (yang sebelumnya tidak ada).” (QS. al-Baqarah: 117) Kedua, keterputusan atau berhenti karena lelah. Sebagaimana ungkapan أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت (tunggangan itu berhenti ketika lelah atau rusak).” (Maqayis al-Lughah, 1/209) Dalam kitab Lisanul ‘Arab (9/351) disebutkan: بدع الشيء يبدعه بَدْعًا وابتدعه: أنشأه وبدأه، وبدع الركيّة: استنبطها وأحدثها. والبدعة: الحدث، وما ابتدع من الدين بعد الإكمال. ابن السكيت: البدعة كلّ محدثة “Bada’asy syai’, yabda’uhu, bad’an, wab tada’ahu artinya menumbuhkan atau memulai sesuatu. Badda‘ar rakiyyah, artinya menggali sumur atau membuatnya. Al-Bid‘ah artinya hal yang baru, atau (secara istilah, pent.) segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama setelah sempurnanya. Ibnu Sukait berkata, al-bid’ah artinya segala sesuatu yang baru.” Maka secara bahasa, semua yang baru yang tidak ada sebelumnya disebut bid’ah. Contohnya seperti benda-benda modern semisal handphone, internet, pesawat terbang, mobil, sepeda motor, kereta api, dan semisalnya. Namun bukan ini yang dibahas dalam bahasan bid’ah dalam syariat. Benda-benda tersebut hukum asalnya boleh digunakan dan boleh dibuat. Adapun bid’ah dalam bahasan syariat atau definisi bid’ah secara istilah syar’i, adalah semua bentuk cara beragama yang tidak ada contohnya dan tidak ada tuntunannya dari syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi rahimahullah (wafat 790 H): طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه “Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah subhanahu.” (Al-I’tisham, 1/37) Ibnu Rajab rahimahullah (wafat 795 H) juga menjelaskan: والمراد بالبدعة ما أحدِث مما لا أصل له في الشريعة يدلّ عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدلّ عليه فليس ببدعة شرعًا وإن كان بدعة لغة “Makna bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada landasan dalil dari syari’at. Sedangkan segala sesuatu yang memiliki landasan dalil dari syari’at, ia bukanlah bid’ah secara syar’i walaupun kadang termasuk bid’ah secara bahasa.” (Jami’ al-‘Ulum Wal Hikam, 265) Imam as-Suyuthi rahimahullah (wafat 911 H) juga berkata: البدعة عبارة عن فعلةٍ تصادم الشريعة بالمخالفة أو توجب التعاطي عليها بزيادة أو نقصان “Bid’ah adalah sebuah istilah untuk perbuatan yang menentang syari’at dengan menyelisihinya atau mengutak-atik syari’at dengan menambah-nambah atau mengurangi.” (Al-Amru Bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, 88) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) juga menjelaskan: البدعة في الدين هي ما لم يشرعه الله ورسوله، وهو ما لم يأمر به أمر إيجاب ولا استحباب، فأما ما أمر به أمر إيجاب أو استحباب وعلم الأمر به بالأدلة الشرعية فهو من الدين الذي شرعه الله، وإن تنازع أولو الأمر في بعض ذلك، وسواء كان هذا مفعولاً على عهد النبي صلى الله عليه وسلم أو لم يكن “Bid’ah dalam agama adalah segala sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu perkara agama yang tidak diperintahkan dengan pewajiban atau penganjuran. Sedangkan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik dengan bentuk pewajiban atau penganjuran dan itu diketahui dari dalil-dalil syar’i, maka yang demikian merupakan bagian dari agama yang disyariatkan oleh Allah. Walaupun diperselisihkan hukumnya setelah itu, baik pernah dilakukan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ataupun belum pernah.” (Majmu’ al-Fatawa, 4/ 107-108) Inilah bid’ah yang dilarang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. asy-Syura: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867) Adapun contoh-contoh bid’ah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam Kitabut Tauhid (hal. 121-127) memberikan beberapa contoh kebid’ahan yang banyak tersebar di tengah kaum muslimin di masa ini, di antaranya: Peringatan Maulid Nabi Tabarruk (ngalap berkah) dengan tempat-tempat keramat, atau peninggalan orang shalih atau kuburan Melafalkan niat dalam ibadah Dzikir jama’i (bersama-sama) setelah shalat  Meminta orang-orang untuk membaca al-Fatihah di acara-acara atau mengirimkannya untuk orang mati Mengadakan acara makan-makan untuk memperingati orang yang meninggal  Perayaan Isra Mi’raj  Perayaan tahun baru Hijriyah  Dzikir-dzikir dengan tata cara tertentu ala kaum Sufi Puasa dan shalat di hari Nishfu Sya’ban  Membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah Ziarah kubur untuk tabarruk dan tawassul Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan: “Bid’ah dalam agama dibagi menjadi dua: Pertama, bid’ah qauliyah i’tiqadiyah. Seperti bid’ahnya keyakinan Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah, dan keyakinan sekte-sekte sesat lainnya.  Kedua, bid’ah fil ibadah (bid’ah dalam ibadah). Yaitu menyembah Allah ta’ala dengan ibadah-ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah. Disebut juga dengan bid’ah amaliyah.  Bid’ah jenis ini ada 4 macam: 1. Bid’ah yang terjadi pada ashlul ibadah (pokok ibadah). Yaitu dengan mengerjakan ibadah yang tidak ada asalnya sama sekali dari syariat. Seperti membuat shalat yang baru atau puasa yang baru atau hari raya yang baru seperti hari perayaan Maulid Nabi, yang sama sekali tidak ada asalnya dari syariat.  2. Bid’ah yang berupa penambahan pada ibadah yang disyariatkan. Seperti jika ditambahkan rakaat yang kelima pada shalat dzuhur atau ashar, dengan sengaja bukan karena lupa. 3. Bid’ah yang berupa membuat tata cara baru dalam pelaksanaan ibadah. Yaitu mengerjakan ibadah dengan tata cara yang tidak disyariatkan. Contohnya seperti berdzikir dengan dzikir-dzikir yang masyru’ namun dilakukan dengan berjama’ah (bersama-sama) dan satu suara. Contoh lainnya seperti bersengaja menyusahkan diri dalam ibadah sampai keluar dari batas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4. Bid’ah yang berupa mengkhususkan satu waktu tertentu untuk beribadah yang disyariatkan namun penentuan waktunya tersebut tidak dikhususkan oleh syariat. Seperti mengkhususkan hari Nisfu Sya’ban untuk puasa dan shalat. Puasa dan shalat pada asalnya disyariatkan, namun ketika dikhususkan pada suatu waktu tertentu ini membutuhkan dalil.” (Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqad, hal. 375) Bid’ah yang disebutkan pada nomor 1 disebut juga dengan bid’ah haqiqiyah. Sedangkan yang disebutkan pada nomor 2 sampai 4, disebutkan juga dengan bid’ah idhafiyah.  Semoga Allah ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk kebid’ahan dan menjadikan kita istiqomah di atas tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menyambut Kelahiran Bayi Sesuai Sunnah, Contoh Kata Kata Talak, Hukum Anak Angkat Dalam Islam, Mp3 Kajian, Arti Kalimat Ala Hadiniyah, Orang Adzan Visited 898 times, 1 visit(s) today Post Views: 468 QRIS donasi Yufid

Definisi Bid’ah dan Beberapa Contohnya

Pertanyaan: Apa definisi bid’ah dan apa saja contoh bid’ah? Mohon penjelasannya.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bid’ah secara bahasa Arab artinya sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya. Dalam kitab Maqayis al-Lughah disebutkan: الباء والدال والعين أصلان لشيئين:أحدهما: ابتداء الشيء وصنعه لا عن مثال سابق مثال، والله بديع السموات والأرض.الثاني: الانقطاع والكلال كقولهم: أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت “Terdiri dari huruf ب dan د dan ع asalnya menunjukkan dua makna: Pertama, memulai sesuatu atau membuatnya sementara belum ada hal yang semisal itu sebelumnya. sebagaimana ayat: بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah menciptakan langit dan bumi (yang sebelumnya tidak ada).” (QS. al-Baqarah: 117) Kedua, keterputusan atau berhenti karena lelah. Sebagaimana ungkapan أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت (tunggangan itu berhenti ketika lelah atau rusak).” (Maqayis al-Lughah, 1/209) Dalam kitab Lisanul ‘Arab (9/351) disebutkan: بدع الشيء يبدعه بَدْعًا وابتدعه: أنشأه وبدأه، وبدع الركيّة: استنبطها وأحدثها. والبدعة: الحدث، وما ابتدع من الدين بعد الإكمال. ابن السكيت: البدعة كلّ محدثة “Bada’asy syai’, yabda’uhu, bad’an, wab tada’ahu artinya menumbuhkan atau memulai sesuatu. Badda‘ar rakiyyah, artinya menggali sumur atau membuatnya. Al-Bid‘ah artinya hal yang baru, atau (secara istilah, pent.) segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama setelah sempurnanya. Ibnu Sukait berkata, al-bid’ah artinya segala sesuatu yang baru.” Maka secara bahasa, semua yang baru yang tidak ada sebelumnya disebut bid’ah. Contohnya seperti benda-benda modern semisal handphone, internet, pesawat terbang, mobil, sepeda motor, kereta api, dan semisalnya. Namun bukan ini yang dibahas dalam bahasan bid’ah dalam syariat. Benda-benda tersebut hukum asalnya boleh digunakan dan boleh dibuat. Adapun bid’ah dalam bahasan syariat atau definisi bid’ah secara istilah syar’i, adalah semua bentuk cara beragama yang tidak ada contohnya dan tidak ada tuntunannya dari syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi rahimahullah (wafat 790 H): طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه “Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah subhanahu.” (Al-I’tisham, 1/37) Ibnu Rajab rahimahullah (wafat 795 H) juga menjelaskan: والمراد بالبدعة ما أحدِث مما لا أصل له في الشريعة يدلّ عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدلّ عليه فليس ببدعة شرعًا وإن كان بدعة لغة “Makna bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada landasan dalil dari syari’at. Sedangkan segala sesuatu yang memiliki landasan dalil dari syari’at, ia bukanlah bid’ah secara syar’i walaupun kadang termasuk bid’ah secara bahasa.” (Jami’ al-‘Ulum Wal Hikam, 265) Imam as-Suyuthi rahimahullah (wafat 911 H) juga berkata: البدعة عبارة عن فعلةٍ تصادم الشريعة بالمخالفة أو توجب التعاطي عليها بزيادة أو نقصان “Bid’ah adalah sebuah istilah untuk perbuatan yang menentang syari’at dengan menyelisihinya atau mengutak-atik syari’at dengan menambah-nambah atau mengurangi.” (Al-Amru Bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, 88) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) juga menjelaskan: البدعة في الدين هي ما لم يشرعه الله ورسوله، وهو ما لم يأمر به أمر إيجاب ولا استحباب، فأما ما أمر به أمر إيجاب أو استحباب وعلم الأمر به بالأدلة الشرعية فهو من الدين الذي شرعه الله، وإن تنازع أولو الأمر في بعض ذلك، وسواء كان هذا مفعولاً على عهد النبي صلى الله عليه وسلم أو لم يكن “Bid’ah dalam agama adalah segala sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu perkara agama yang tidak diperintahkan dengan pewajiban atau penganjuran. Sedangkan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik dengan bentuk pewajiban atau penganjuran dan itu diketahui dari dalil-dalil syar’i, maka yang demikian merupakan bagian dari agama yang disyariatkan oleh Allah. Walaupun diperselisihkan hukumnya setelah itu, baik pernah dilakukan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ataupun belum pernah.” (Majmu’ al-Fatawa, 4/ 107-108) Inilah bid’ah yang dilarang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. asy-Syura: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867) Adapun contoh-contoh bid’ah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam Kitabut Tauhid (hal. 121-127) memberikan beberapa contoh kebid’ahan yang banyak tersebar di tengah kaum muslimin di masa ini, di antaranya: Peringatan Maulid Nabi Tabarruk (ngalap berkah) dengan tempat-tempat keramat, atau peninggalan orang shalih atau kuburan Melafalkan niat dalam ibadah Dzikir jama’i (bersama-sama) setelah shalat  Meminta orang-orang untuk membaca al-Fatihah di acara-acara atau mengirimkannya untuk orang mati Mengadakan acara makan-makan untuk memperingati orang yang meninggal  Perayaan Isra Mi’raj  Perayaan tahun baru Hijriyah  Dzikir-dzikir dengan tata cara tertentu ala kaum Sufi Puasa dan shalat di hari Nishfu Sya’ban  Membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah Ziarah kubur untuk tabarruk dan tawassul Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan: “Bid’ah dalam agama dibagi menjadi dua: Pertama, bid’ah qauliyah i’tiqadiyah. Seperti bid’ahnya keyakinan Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah, dan keyakinan sekte-sekte sesat lainnya.  Kedua, bid’ah fil ibadah (bid’ah dalam ibadah). Yaitu menyembah Allah ta’ala dengan ibadah-ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah. Disebut juga dengan bid’ah amaliyah.  Bid’ah jenis ini ada 4 macam: 1. Bid’ah yang terjadi pada ashlul ibadah (pokok ibadah). Yaitu dengan mengerjakan ibadah yang tidak ada asalnya sama sekali dari syariat. Seperti membuat shalat yang baru atau puasa yang baru atau hari raya yang baru seperti hari perayaan Maulid Nabi, yang sama sekali tidak ada asalnya dari syariat.  2. Bid’ah yang berupa penambahan pada ibadah yang disyariatkan. Seperti jika ditambahkan rakaat yang kelima pada shalat dzuhur atau ashar, dengan sengaja bukan karena lupa. 3. Bid’ah yang berupa membuat tata cara baru dalam pelaksanaan ibadah. Yaitu mengerjakan ibadah dengan tata cara yang tidak disyariatkan. Contohnya seperti berdzikir dengan dzikir-dzikir yang masyru’ namun dilakukan dengan berjama’ah (bersama-sama) dan satu suara. Contoh lainnya seperti bersengaja menyusahkan diri dalam ibadah sampai keluar dari batas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4. Bid’ah yang berupa mengkhususkan satu waktu tertentu untuk beribadah yang disyariatkan namun penentuan waktunya tersebut tidak dikhususkan oleh syariat. Seperti mengkhususkan hari Nisfu Sya’ban untuk puasa dan shalat. Puasa dan shalat pada asalnya disyariatkan, namun ketika dikhususkan pada suatu waktu tertentu ini membutuhkan dalil.” (Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqad, hal. 375) Bid’ah yang disebutkan pada nomor 1 disebut juga dengan bid’ah haqiqiyah. Sedangkan yang disebutkan pada nomor 2 sampai 4, disebutkan juga dengan bid’ah idhafiyah.  Semoga Allah ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk kebid’ahan dan menjadikan kita istiqomah di atas tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menyambut Kelahiran Bayi Sesuai Sunnah, Contoh Kata Kata Talak, Hukum Anak Angkat Dalam Islam, Mp3 Kajian, Arti Kalimat Ala Hadiniyah, Orang Adzan Visited 898 times, 1 visit(s) today Post Views: 468 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa definisi bid’ah dan apa saja contoh bid’ah? Mohon penjelasannya.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bid’ah secara bahasa Arab artinya sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya. Dalam kitab Maqayis al-Lughah disebutkan: الباء والدال والعين أصلان لشيئين:أحدهما: ابتداء الشيء وصنعه لا عن مثال سابق مثال، والله بديع السموات والأرض.الثاني: الانقطاع والكلال كقولهم: أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت “Terdiri dari huruf ب dan د dan ع asalnya menunjukkan dua makna: Pertama, memulai sesuatu atau membuatnya sementara belum ada hal yang semisal itu sebelumnya. sebagaimana ayat: بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah menciptakan langit dan bumi (yang sebelumnya tidak ada).” (QS. al-Baqarah: 117) Kedua, keterputusan atau berhenti karena lelah. Sebagaimana ungkapan أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت (tunggangan itu berhenti ketika lelah atau rusak).” (Maqayis al-Lughah, 1/209) Dalam kitab Lisanul ‘Arab (9/351) disebutkan: بدع الشيء يبدعه بَدْعًا وابتدعه: أنشأه وبدأه، وبدع الركيّة: استنبطها وأحدثها. والبدعة: الحدث، وما ابتدع من الدين بعد الإكمال. ابن السكيت: البدعة كلّ محدثة “Bada’asy syai’, yabda’uhu, bad’an, wab tada’ahu artinya menumbuhkan atau memulai sesuatu. Badda‘ar rakiyyah, artinya menggali sumur atau membuatnya. Al-Bid‘ah artinya hal yang baru, atau (secara istilah, pent.) segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama setelah sempurnanya. Ibnu Sukait berkata, al-bid’ah artinya segala sesuatu yang baru.” Maka secara bahasa, semua yang baru yang tidak ada sebelumnya disebut bid’ah. Contohnya seperti benda-benda modern semisal handphone, internet, pesawat terbang, mobil, sepeda motor, kereta api, dan semisalnya. Namun bukan ini yang dibahas dalam bahasan bid’ah dalam syariat. Benda-benda tersebut hukum asalnya boleh digunakan dan boleh dibuat. Adapun bid’ah dalam bahasan syariat atau definisi bid’ah secara istilah syar’i, adalah semua bentuk cara beragama yang tidak ada contohnya dan tidak ada tuntunannya dari syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi rahimahullah (wafat 790 H): طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه “Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah subhanahu.” (Al-I’tisham, 1/37) Ibnu Rajab rahimahullah (wafat 795 H) juga menjelaskan: والمراد بالبدعة ما أحدِث مما لا أصل له في الشريعة يدلّ عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدلّ عليه فليس ببدعة شرعًا وإن كان بدعة لغة “Makna bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada landasan dalil dari syari’at. Sedangkan segala sesuatu yang memiliki landasan dalil dari syari’at, ia bukanlah bid’ah secara syar’i walaupun kadang termasuk bid’ah secara bahasa.” (Jami’ al-‘Ulum Wal Hikam, 265) Imam as-Suyuthi rahimahullah (wafat 911 H) juga berkata: البدعة عبارة عن فعلةٍ تصادم الشريعة بالمخالفة أو توجب التعاطي عليها بزيادة أو نقصان “Bid’ah adalah sebuah istilah untuk perbuatan yang menentang syari’at dengan menyelisihinya atau mengutak-atik syari’at dengan menambah-nambah atau mengurangi.” (Al-Amru Bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, 88) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) juga menjelaskan: البدعة في الدين هي ما لم يشرعه الله ورسوله، وهو ما لم يأمر به أمر إيجاب ولا استحباب، فأما ما أمر به أمر إيجاب أو استحباب وعلم الأمر به بالأدلة الشرعية فهو من الدين الذي شرعه الله، وإن تنازع أولو الأمر في بعض ذلك، وسواء كان هذا مفعولاً على عهد النبي صلى الله عليه وسلم أو لم يكن “Bid’ah dalam agama adalah segala sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu perkara agama yang tidak diperintahkan dengan pewajiban atau penganjuran. Sedangkan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik dengan bentuk pewajiban atau penganjuran dan itu diketahui dari dalil-dalil syar’i, maka yang demikian merupakan bagian dari agama yang disyariatkan oleh Allah. Walaupun diperselisihkan hukumnya setelah itu, baik pernah dilakukan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ataupun belum pernah.” (Majmu’ al-Fatawa, 4/ 107-108) Inilah bid’ah yang dilarang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. asy-Syura: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867) Adapun contoh-contoh bid’ah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam Kitabut Tauhid (hal. 121-127) memberikan beberapa contoh kebid’ahan yang banyak tersebar di tengah kaum muslimin di masa ini, di antaranya: Peringatan Maulid Nabi Tabarruk (ngalap berkah) dengan tempat-tempat keramat, atau peninggalan orang shalih atau kuburan Melafalkan niat dalam ibadah Dzikir jama’i (bersama-sama) setelah shalat  Meminta orang-orang untuk membaca al-Fatihah di acara-acara atau mengirimkannya untuk orang mati Mengadakan acara makan-makan untuk memperingati orang yang meninggal  Perayaan Isra Mi’raj  Perayaan tahun baru Hijriyah  Dzikir-dzikir dengan tata cara tertentu ala kaum Sufi Puasa dan shalat di hari Nishfu Sya’ban  Membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah Ziarah kubur untuk tabarruk dan tawassul Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan: “Bid’ah dalam agama dibagi menjadi dua: Pertama, bid’ah qauliyah i’tiqadiyah. Seperti bid’ahnya keyakinan Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah, dan keyakinan sekte-sekte sesat lainnya.  Kedua, bid’ah fil ibadah (bid’ah dalam ibadah). Yaitu menyembah Allah ta’ala dengan ibadah-ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah. Disebut juga dengan bid’ah amaliyah.  Bid’ah jenis ini ada 4 macam: 1. Bid’ah yang terjadi pada ashlul ibadah (pokok ibadah). Yaitu dengan mengerjakan ibadah yang tidak ada asalnya sama sekali dari syariat. Seperti membuat shalat yang baru atau puasa yang baru atau hari raya yang baru seperti hari perayaan Maulid Nabi, yang sama sekali tidak ada asalnya dari syariat.  2. Bid’ah yang berupa penambahan pada ibadah yang disyariatkan. Seperti jika ditambahkan rakaat yang kelima pada shalat dzuhur atau ashar, dengan sengaja bukan karena lupa. 3. Bid’ah yang berupa membuat tata cara baru dalam pelaksanaan ibadah. Yaitu mengerjakan ibadah dengan tata cara yang tidak disyariatkan. Contohnya seperti berdzikir dengan dzikir-dzikir yang masyru’ namun dilakukan dengan berjama’ah (bersama-sama) dan satu suara. Contoh lainnya seperti bersengaja menyusahkan diri dalam ibadah sampai keluar dari batas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4. Bid’ah yang berupa mengkhususkan satu waktu tertentu untuk beribadah yang disyariatkan namun penentuan waktunya tersebut tidak dikhususkan oleh syariat. Seperti mengkhususkan hari Nisfu Sya’ban untuk puasa dan shalat. Puasa dan shalat pada asalnya disyariatkan, namun ketika dikhususkan pada suatu waktu tertentu ini membutuhkan dalil.” (Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqad, hal. 375) Bid’ah yang disebutkan pada nomor 1 disebut juga dengan bid’ah haqiqiyah. Sedangkan yang disebutkan pada nomor 2 sampai 4, disebutkan juga dengan bid’ah idhafiyah.  Semoga Allah ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk kebid’ahan dan menjadikan kita istiqomah di atas tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menyambut Kelahiran Bayi Sesuai Sunnah, Contoh Kata Kata Talak, Hukum Anak Angkat Dalam Islam, Mp3 Kajian, Arti Kalimat Ala Hadiniyah, Orang Adzan Visited 898 times, 1 visit(s) today Post Views: 468 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1363547248&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa definisi bid’ah dan apa saja contoh bid’ah? Mohon penjelasannya.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bid’ah secara bahasa Arab artinya sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya. Dalam kitab Maqayis al-Lughah disebutkan: الباء والدال والعين أصلان لشيئين:أحدهما: ابتداء الشيء وصنعه لا عن مثال سابق مثال، والله بديع السموات والأرض.الثاني: الانقطاع والكلال كقولهم: أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت “Terdiri dari huruf ب dan د dan ع asalnya menunjukkan dua makna: Pertama, memulai sesuatu atau membuatnya sementara belum ada hal yang semisal itu sebelumnya. sebagaimana ayat: بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah menciptakan langit dan bumi (yang sebelumnya tidak ada).” (QS. al-Baqarah: 117) Kedua, keterputusan atau berhenti karena lelah. Sebagaimana ungkapan أبدعت الراحلة إذا كلت وعطبت (tunggangan itu berhenti ketika lelah atau rusak).” (Maqayis al-Lughah, 1/209) Dalam kitab Lisanul ‘Arab (9/351) disebutkan: بدع الشيء يبدعه بَدْعًا وابتدعه: أنشأه وبدأه، وبدع الركيّة: استنبطها وأحدثها. والبدعة: الحدث، وما ابتدع من الدين بعد الإكمال. ابن السكيت: البدعة كلّ محدثة “Bada’asy syai’, yabda’uhu, bad’an, wab tada’ahu artinya menumbuhkan atau memulai sesuatu. Badda‘ar rakiyyah, artinya menggali sumur atau membuatnya. Al-Bid‘ah artinya hal yang baru, atau (secara istilah, pent.) segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama setelah sempurnanya. Ibnu Sukait berkata, al-bid’ah artinya segala sesuatu yang baru.” Maka secara bahasa, semua yang baru yang tidak ada sebelumnya disebut bid’ah. Contohnya seperti benda-benda modern semisal handphone, internet, pesawat terbang, mobil, sepeda motor, kereta api, dan semisalnya. Namun bukan ini yang dibahas dalam bahasan bid’ah dalam syariat. Benda-benda tersebut hukum asalnya boleh digunakan dan boleh dibuat. Adapun bid’ah dalam bahasan syariat atau definisi bid’ah secara istilah syar’i, adalah semua bentuk cara beragama yang tidak ada contohnya dan tidak ada tuntunannya dari syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi rahimahullah (wafat 790 H): طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه “Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah subhanahu.” (Al-I’tisham, 1/37) Ibnu Rajab rahimahullah (wafat 795 H) juga menjelaskan: والمراد بالبدعة ما أحدِث مما لا أصل له في الشريعة يدلّ عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدلّ عليه فليس ببدعة شرعًا وإن كان بدعة لغة “Makna bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada landasan dalil dari syari’at. Sedangkan segala sesuatu yang memiliki landasan dalil dari syari’at, ia bukanlah bid’ah secara syar’i walaupun kadang termasuk bid’ah secara bahasa.” (Jami’ al-‘Ulum Wal Hikam, 265) Imam as-Suyuthi rahimahullah (wafat 911 H) juga berkata: البدعة عبارة عن فعلةٍ تصادم الشريعة بالمخالفة أو توجب التعاطي عليها بزيادة أو نقصان “Bid’ah adalah sebuah istilah untuk perbuatan yang menentang syari’at dengan menyelisihinya atau mengutak-atik syari’at dengan menambah-nambah atau mengurangi.” (Al-Amru Bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, 88) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) juga menjelaskan: البدعة في الدين هي ما لم يشرعه الله ورسوله، وهو ما لم يأمر به أمر إيجاب ولا استحباب، فأما ما أمر به أمر إيجاب أو استحباب وعلم الأمر به بالأدلة الشرعية فهو من الدين الذي شرعه الله، وإن تنازع أولو الأمر في بعض ذلك، وسواء كان هذا مفعولاً على عهد النبي صلى الله عليه وسلم أو لم يكن “Bid’ah dalam agama adalah segala sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu perkara agama yang tidak diperintahkan dengan pewajiban atau penganjuran. Sedangkan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik dengan bentuk pewajiban atau penganjuran dan itu diketahui dari dalil-dalil syar’i, maka yang demikian merupakan bagian dari agama yang disyariatkan oleh Allah. Walaupun diperselisihkan hukumnya setelah itu, baik pernah dilakukan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ataupun belum pernah.” (Majmu’ al-Fatawa, 4/ 107-108) Inilah bid’ah yang dilarang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. asy-Syura: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867) Adapun contoh-contoh bid’ah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam Kitabut Tauhid (hal. 121-127) memberikan beberapa contoh kebid’ahan yang banyak tersebar di tengah kaum muslimin di masa ini, di antaranya: Peringatan Maulid Nabi Tabarruk (ngalap berkah) dengan tempat-tempat keramat, atau peninggalan orang shalih atau kuburan Melafalkan niat dalam ibadah Dzikir jama’i (bersama-sama) setelah shalat  Meminta orang-orang untuk membaca al-Fatihah di acara-acara atau mengirimkannya untuk orang mati Mengadakan acara makan-makan untuk memperingati orang yang meninggal  Perayaan Isra Mi’raj  Perayaan tahun baru Hijriyah  Dzikir-dzikir dengan tata cara tertentu ala kaum Sufi Puasa dan shalat di hari Nishfu Sya’ban  Membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah Ziarah kubur untuk tabarruk dan tawassul Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan: “Bid’ah dalam agama dibagi menjadi dua: Pertama, bid’ah qauliyah i’tiqadiyah. Seperti bid’ahnya keyakinan Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah, dan keyakinan sekte-sekte sesat lainnya.  Kedua, bid’ah fil ibadah (bid’ah dalam ibadah). Yaitu menyembah Allah ta’ala dengan ibadah-ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah. Disebut juga dengan bid’ah amaliyah.  Bid’ah jenis ini ada 4 macam: 1. Bid’ah yang terjadi pada ashlul ibadah (pokok ibadah). Yaitu dengan mengerjakan ibadah yang tidak ada asalnya sama sekali dari syariat. Seperti membuat shalat yang baru atau puasa yang baru atau hari raya yang baru seperti hari perayaan Maulid Nabi, yang sama sekali tidak ada asalnya dari syariat.  2. Bid’ah yang berupa penambahan pada ibadah yang disyariatkan. Seperti jika ditambahkan rakaat yang kelima pada shalat dzuhur atau ashar, dengan sengaja bukan karena lupa. 3. Bid’ah yang berupa membuat tata cara baru dalam pelaksanaan ibadah. Yaitu mengerjakan ibadah dengan tata cara yang tidak disyariatkan. Contohnya seperti berdzikir dengan dzikir-dzikir yang masyru’ namun dilakukan dengan berjama’ah (bersama-sama) dan satu suara. Contoh lainnya seperti bersengaja menyusahkan diri dalam ibadah sampai keluar dari batas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4. Bid’ah yang berupa mengkhususkan satu waktu tertentu untuk beribadah yang disyariatkan namun penentuan waktunya tersebut tidak dikhususkan oleh syariat. Seperti mengkhususkan hari Nisfu Sya’ban untuk puasa dan shalat. Puasa dan shalat pada asalnya disyariatkan, namun ketika dikhususkan pada suatu waktu tertentu ini membutuhkan dalil.” (Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqad, hal. 375) Bid’ah yang disebutkan pada nomor 1 disebut juga dengan bid’ah haqiqiyah. Sedangkan yang disebutkan pada nomor 2 sampai 4, disebutkan juga dengan bid’ah idhafiyah.  Semoga Allah ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk kebid’ahan dan menjadikan kita istiqomah di atas tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menyambut Kelahiran Bayi Sesuai Sunnah, Contoh Kata Kata Talak, Hukum Anak Angkat Dalam Islam, Mp3 Kajian, Arti Kalimat Ala Hadiniyah, Orang Adzan Visited 898 times, 1 visit(s) today Post Views: 468 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Memfoto Khatib ketika Khutbah Jumat

السؤال فضيلة الشيخ وفقكم الله هذا سائل يقول: شخص يقوم  بتصوير الخطيب في خطبة الجمعة هل فعله هذا جائز شرعا من ناحية الإنصات وعدم الانشغال؟ Pertanyaan: Wahai syeikh yang mulia, semoga Allah memberikan Anda taufik. Penanya bertanya, “Seseorang memfoto khatib ketika khutbah Jumat. Apakah perbuatan ini boleh secara syariat dari sisi perintah untuk diam dan tidak sibuk sendiri?” الاحابة لا يجوز لهم ذلك، الحركة وقت الخطبة لا تجوز إلا  للضرورة، التحرك للضرورة لا بأس أما التحرك من غير الضرورة في وقت الخطبة لا يجوز لأن المطلوب الإنصات والإقبال على سماع الخطبة نعم. Jawaban: Tidak boleh dilakukan. Gerakan saat khutbah tidak boleh, kecuali alasan darurat. Bergerak karena alasan darurat tidak mengapa, adapun tanpa alasan darurat ketika khutbah berlangsung, tidak boleh, karena kita diperintahkan untuk diam dan fokus menyimak khutbah. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى 📕 #المنتقى من أخبار المصطفى لمجد الدين ابن تيمية رحمه الله/ السبت/٢١- جمادي الآخرة -١٤٤١هـ Sumber: Pelajaran kitab al-Muntaqā min Aẖbār al-Musṭafā karya syeikh Majduddin ibn Taimiyyah raẖimahullāhu ta’āla. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18355 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Qudsi Adalah, Tugas Nabi Khidir, Hadiah Al Fatihah, Tangan Berdoa Islam, Misanan Adalah, Nyusu Pacar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid

Hukum Memfoto Khatib ketika Khutbah Jumat

السؤال فضيلة الشيخ وفقكم الله هذا سائل يقول: شخص يقوم  بتصوير الخطيب في خطبة الجمعة هل فعله هذا جائز شرعا من ناحية الإنصات وعدم الانشغال؟ Pertanyaan: Wahai syeikh yang mulia, semoga Allah memberikan Anda taufik. Penanya bertanya, “Seseorang memfoto khatib ketika khutbah Jumat. Apakah perbuatan ini boleh secara syariat dari sisi perintah untuk diam dan tidak sibuk sendiri?” الاحابة لا يجوز لهم ذلك، الحركة وقت الخطبة لا تجوز إلا  للضرورة، التحرك للضرورة لا بأس أما التحرك من غير الضرورة في وقت الخطبة لا يجوز لأن المطلوب الإنصات والإقبال على سماع الخطبة نعم. Jawaban: Tidak boleh dilakukan. Gerakan saat khutbah tidak boleh, kecuali alasan darurat. Bergerak karena alasan darurat tidak mengapa, adapun tanpa alasan darurat ketika khutbah berlangsung, tidak boleh, karena kita diperintahkan untuk diam dan fokus menyimak khutbah. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى 📕 #المنتقى من أخبار المصطفى لمجد الدين ابن تيمية رحمه الله/ السبت/٢١- جمادي الآخرة -١٤٤١هـ Sumber: Pelajaran kitab al-Muntaqā min Aẖbār al-Musṭafā karya syeikh Majduddin ibn Taimiyyah raẖimahullāhu ta’āla. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18355 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Qudsi Adalah, Tugas Nabi Khidir, Hadiah Al Fatihah, Tangan Berdoa Islam, Misanan Adalah, Nyusu Pacar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid
السؤال فضيلة الشيخ وفقكم الله هذا سائل يقول: شخص يقوم  بتصوير الخطيب في خطبة الجمعة هل فعله هذا جائز شرعا من ناحية الإنصات وعدم الانشغال؟ Pertanyaan: Wahai syeikh yang mulia, semoga Allah memberikan Anda taufik. Penanya bertanya, “Seseorang memfoto khatib ketika khutbah Jumat. Apakah perbuatan ini boleh secara syariat dari sisi perintah untuk diam dan tidak sibuk sendiri?” الاحابة لا يجوز لهم ذلك، الحركة وقت الخطبة لا تجوز إلا  للضرورة، التحرك للضرورة لا بأس أما التحرك من غير الضرورة في وقت الخطبة لا يجوز لأن المطلوب الإنصات والإقبال على سماع الخطبة نعم. Jawaban: Tidak boleh dilakukan. Gerakan saat khutbah tidak boleh, kecuali alasan darurat. Bergerak karena alasan darurat tidak mengapa, adapun tanpa alasan darurat ketika khutbah berlangsung, tidak boleh, karena kita diperintahkan untuk diam dan fokus menyimak khutbah. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى 📕 #المنتقى من أخبار المصطفى لمجد الدين ابن تيمية رحمه الله/ السبت/٢١- جمادي الآخرة -١٤٤١هـ Sumber: Pelajaran kitab al-Muntaqā min Aẖbār al-Musṭafā karya syeikh Majduddin ibn Taimiyyah raẖimahullāhu ta’āla. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18355 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Qudsi Adalah, Tugas Nabi Khidir, Hadiah Al Fatihah, Tangan Berdoa Islam, Misanan Adalah, Nyusu Pacar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382105029&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> السؤال فضيلة الشيخ وفقكم الله هذا سائل يقول: شخص يقوم  بتصوير الخطيب في خطبة الجمعة هل فعله هذا جائز شرعا من ناحية الإنصات وعدم الانشغال؟ Pertanyaan: Wahai syeikh yang mulia, semoga Allah memberikan Anda taufik. Penanya bertanya, “Seseorang memfoto khatib ketika khutbah Jumat. Apakah perbuatan ini boleh secara syariat dari sisi perintah untuk diam dan tidak sibuk sendiri?” الاحابة لا يجوز لهم ذلك، الحركة وقت الخطبة لا تجوز إلا  للضرورة، التحرك للضرورة لا بأس أما التحرك من غير الضرورة في وقت الخطبة لا يجوز لأن المطلوب الإنصات والإقبال على سماع الخطبة نعم. Jawaban: Tidak boleh dilakukan. Gerakan saat khutbah tidak boleh, kecuali alasan darurat. Bergerak karena alasan darurat tidak mengapa, adapun tanpa alasan darurat ketika khutbah berlangsung, tidak boleh, karena kita diperintahkan untuk diam dan fokus menyimak khutbah. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى 📕 #المنتقى من أخبار المصطفى لمجد الدين ابن تيمية رحمه الله/ السبت/٢١- جمادي الآخرة -١٤٤١هـ Sumber: Pelajaran kitab al-Muntaqā min Aẖbār al-Musṭafā karya syeikh Majduddin ibn Taimiyyah raẖimahullāhu ta’āla. https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18355 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Qudsi Adalah, Tugas Nabi Khidir, Hadiah Al Fatihah, Tangan Berdoa Islam, Misanan Adalah, Nyusu Pacar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menjual Rumah, namun Pembeli Menggunakan Hutang Riba

Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid

Menjual Rumah, namun Pembeli Menggunakan Hutang Riba

Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1352510722&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Tawasul dengan Kedudukan Nabi? – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum. Pertanyaannya: Apa hukum bertawasul dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apakah benar bahwa tawasul dibolehkan,dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini, kecuali Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullah? Saya tidak tahu, apakah kamu sudah membaca seluruh pendapat para ulama,sehingga kamu dapat berkata bahwa tidak ada yang menyelisihi hal itu, kecuali Syaikhul Islam? Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma’ al-Husna, maka berdoalah dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Jadi, berdoa hanya dengan kedudukan Allah yang ditujukan kepada-Nya.Adapun meminta doa dari orang yang masih hidup yang kamu kiraakan berdoa untukmu, maka itu tidak mengapa dilakukan. Sedangkan meminta doa dari orang yang telah wafat, maka itu tidak boleh.Tidak ada orang yang boleh berdoa, “Aku memohon kepada Engkau dengan perantara kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Allah telah berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma al-Husna …” Namun ada orang yang berpaling dari ayat ini,ia berkata, “Ini berkat kedudukan Nabi.” Allah juga berfirman, “Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridai Allah.” (QS. Al-Anbiya: 28)Apakah kita tahu—wahai Penanya—bahwa Allah meridaiku untuk mendapat syafaat dari Nabi? Hendaklah setiap orang beradab yang baik terhadap doa,dan beradab yang baik terhadap hal yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah Jalla wa ‘Ala,serta beradab yang baik juga terhadap kedudukan Nabi. Saat ada sahabat yang berkata, “Ini kehendak Allah dan engkau (Nabi),” beliau bersabda, “Tidak!Apakah kamu menjadikanku tandingan bagi Allah?Namun yang benar adalah ‘Ini kehendak Allah semata’.”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا حُكْمُ التَّوَسُّلِ بِجَاهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَهَلْ صَحِيحٌ أَنَّ التَّوَسُّلَ جَائِزٌ وَلَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ؟ مَا أَدْرِي هَلْ أَنْتَ اِطَّلَعْتَ عَلَى جَمِيعِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَلَامَهُمْ حَتَّى تَقُوْلَ لَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ؟ اللهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا فَالدُّعَاءُ إِنَّمَا يَكُونُ بِوَجْهِهِ إِلَى اللهِ وَأَمَّا أَنْ يُطْلَبَ مِنَ الْحَيِّ الَّذِي يُحْسَنُ بِهِ الظَّنُّ أَنْ يَدْعُوَ لَكَ هَذَا لَا حَرَجَ فِيْهِ وَأَمَّا الْأَمْوَاتُ فَلَا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ أَسْأَلُكَ بِجَاهِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللهُ يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ وَالْوَاحِدُ يُعْرِضُ عَنِ الْآيَةِ وَيَقُولُ هَذِهِ مِنْ جَاهِ النَّبِيِّ وَاللهُ يَقُولُ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى هَل نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ ارْتَضَى لِي أَنَا يَا هَذَا السَّائِلُ أَنَّهُ يَشْفَعُ لِي النَّبِيُّ؟ لَا بُدَّ أَنَّ الْوَاحِدَ يَتَأَدَّبُ مَعَ الْأَدْعِيَةِ وَيَتَأَدَّبُ مَعَ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَسْمَاءِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَصِفَاتِهِ وَيَتَأَدَّبُ أَيْضًا مَعَ مَقَامِ النَّبِيِّ لَمَّا قَالَ الْوَاحِدُ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ قَالَ لَا أَجَعَلْتَنِي لِلهِ نِدًّا؟ بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Tawasul dengan Kedudukan Nabi? – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum. Pertanyaannya: Apa hukum bertawasul dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apakah benar bahwa tawasul dibolehkan,dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini, kecuali Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullah? Saya tidak tahu, apakah kamu sudah membaca seluruh pendapat para ulama,sehingga kamu dapat berkata bahwa tidak ada yang menyelisihi hal itu, kecuali Syaikhul Islam? Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma’ al-Husna, maka berdoalah dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Jadi, berdoa hanya dengan kedudukan Allah yang ditujukan kepada-Nya.Adapun meminta doa dari orang yang masih hidup yang kamu kiraakan berdoa untukmu, maka itu tidak mengapa dilakukan. Sedangkan meminta doa dari orang yang telah wafat, maka itu tidak boleh.Tidak ada orang yang boleh berdoa, “Aku memohon kepada Engkau dengan perantara kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Allah telah berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma al-Husna …” Namun ada orang yang berpaling dari ayat ini,ia berkata, “Ini berkat kedudukan Nabi.” Allah juga berfirman, “Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridai Allah.” (QS. Al-Anbiya: 28)Apakah kita tahu—wahai Penanya—bahwa Allah meridaiku untuk mendapat syafaat dari Nabi? Hendaklah setiap orang beradab yang baik terhadap doa,dan beradab yang baik terhadap hal yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah Jalla wa ‘Ala,serta beradab yang baik juga terhadap kedudukan Nabi. Saat ada sahabat yang berkata, “Ini kehendak Allah dan engkau (Nabi),” beliau bersabda, “Tidak!Apakah kamu menjadikanku tandingan bagi Allah?Namun yang benar adalah ‘Ini kehendak Allah semata’.”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا حُكْمُ التَّوَسُّلِ بِجَاهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَهَلْ صَحِيحٌ أَنَّ التَّوَسُّلَ جَائِزٌ وَلَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ؟ مَا أَدْرِي هَلْ أَنْتَ اِطَّلَعْتَ عَلَى جَمِيعِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَلَامَهُمْ حَتَّى تَقُوْلَ لَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ؟ اللهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا فَالدُّعَاءُ إِنَّمَا يَكُونُ بِوَجْهِهِ إِلَى اللهِ وَأَمَّا أَنْ يُطْلَبَ مِنَ الْحَيِّ الَّذِي يُحْسَنُ بِهِ الظَّنُّ أَنْ يَدْعُوَ لَكَ هَذَا لَا حَرَجَ فِيْهِ وَأَمَّا الْأَمْوَاتُ فَلَا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ أَسْأَلُكَ بِجَاهِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللهُ يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ وَالْوَاحِدُ يُعْرِضُ عَنِ الْآيَةِ وَيَقُولُ هَذِهِ مِنْ جَاهِ النَّبِيِّ وَاللهُ يَقُولُ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى هَل نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ ارْتَضَى لِي أَنَا يَا هَذَا السَّائِلُ أَنَّهُ يَشْفَعُ لِي النَّبِيُّ؟ لَا بُدَّ أَنَّ الْوَاحِدَ يَتَأَدَّبُ مَعَ الْأَدْعِيَةِ وَيَتَأَدَّبُ مَعَ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَسْمَاءِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَصِفَاتِهِ وَيَتَأَدَّبُ أَيْضًا مَعَ مَقَامِ النَّبِيِّ لَمَّا قَالَ الْوَاحِدُ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ قَالَ لَا أَجَعَلْتَنِي لِلهِ نِدًّا؟ بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ahsanallahu ilaikum. Pertanyaannya: Apa hukum bertawasul dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apakah benar bahwa tawasul dibolehkan,dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini, kecuali Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullah? Saya tidak tahu, apakah kamu sudah membaca seluruh pendapat para ulama,sehingga kamu dapat berkata bahwa tidak ada yang menyelisihi hal itu, kecuali Syaikhul Islam? Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma’ al-Husna, maka berdoalah dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Jadi, berdoa hanya dengan kedudukan Allah yang ditujukan kepada-Nya.Adapun meminta doa dari orang yang masih hidup yang kamu kiraakan berdoa untukmu, maka itu tidak mengapa dilakukan. Sedangkan meminta doa dari orang yang telah wafat, maka itu tidak boleh.Tidak ada orang yang boleh berdoa, “Aku memohon kepada Engkau dengan perantara kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Allah telah berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma al-Husna …” Namun ada orang yang berpaling dari ayat ini,ia berkata, “Ini berkat kedudukan Nabi.” Allah juga berfirman, “Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridai Allah.” (QS. Al-Anbiya: 28)Apakah kita tahu—wahai Penanya—bahwa Allah meridaiku untuk mendapat syafaat dari Nabi? Hendaklah setiap orang beradab yang baik terhadap doa,dan beradab yang baik terhadap hal yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah Jalla wa ‘Ala,serta beradab yang baik juga terhadap kedudukan Nabi. Saat ada sahabat yang berkata, “Ini kehendak Allah dan engkau (Nabi),” beliau bersabda, “Tidak!Apakah kamu menjadikanku tandingan bagi Allah?Namun yang benar adalah ‘Ini kehendak Allah semata’.”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا حُكْمُ التَّوَسُّلِ بِجَاهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَهَلْ صَحِيحٌ أَنَّ التَّوَسُّلَ جَائِزٌ وَلَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ؟ مَا أَدْرِي هَلْ أَنْتَ اِطَّلَعْتَ عَلَى جَمِيعِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَلَامَهُمْ حَتَّى تَقُوْلَ لَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ؟ اللهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا فَالدُّعَاءُ إِنَّمَا يَكُونُ بِوَجْهِهِ إِلَى اللهِ وَأَمَّا أَنْ يُطْلَبَ مِنَ الْحَيِّ الَّذِي يُحْسَنُ بِهِ الظَّنُّ أَنْ يَدْعُوَ لَكَ هَذَا لَا حَرَجَ فِيْهِ وَأَمَّا الْأَمْوَاتُ فَلَا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ أَسْأَلُكَ بِجَاهِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللهُ يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ وَالْوَاحِدُ يُعْرِضُ عَنِ الْآيَةِ وَيَقُولُ هَذِهِ مِنْ جَاهِ النَّبِيِّ وَاللهُ يَقُولُ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى هَل نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ ارْتَضَى لِي أَنَا يَا هَذَا السَّائِلُ أَنَّهُ يَشْفَعُ لِي النَّبِيُّ؟ لَا بُدَّ أَنَّ الْوَاحِدَ يَتَأَدَّبُ مَعَ الْأَدْعِيَةِ وَيَتَأَدَّبُ مَعَ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَسْمَاءِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَصِفَاتِهِ وَيَتَأَدَّبُ أَيْضًا مَعَ مَقَامِ النَّبِيِّ لَمَّا قَالَ الْوَاحِدُ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ قَالَ لَا أَجَعَلْتَنِي لِلهِ نِدًّا؟ بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ahsanallahu ilaikum. Pertanyaannya: Apa hukum bertawasul dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apakah benar bahwa tawasul dibolehkan,dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini, kecuali Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullah? Saya tidak tahu, apakah kamu sudah membaca seluruh pendapat para ulama,sehingga kamu dapat berkata bahwa tidak ada yang menyelisihi hal itu, kecuali Syaikhul Islam? Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma’ al-Husna, maka berdoalah dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Jadi, berdoa hanya dengan kedudukan Allah yang ditujukan kepada-Nya.Adapun meminta doa dari orang yang masih hidup yang kamu kiraakan berdoa untukmu, maka itu tidak mengapa dilakukan. Sedangkan meminta doa dari orang yang telah wafat, maka itu tidak boleh.Tidak ada orang yang boleh berdoa, “Aku memohon kepada Engkau dengan perantara kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Allah telah berfirman, “Hanya milik Allah al-Asma al-Husna …” Namun ada orang yang berpaling dari ayat ini,ia berkata, “Ini berkat kedudukan Nabi.” Allah juga berfirman, “Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridai Allah.” (QS. Al-Anbiya: 28)Apakah kita tahu—wahai Penanya—bahwa Allah meridaiku untuk mendapat syafaat dari Nabi? Hendaklah setiap orang beradab yang baik terhadap doa,dan beradab yang baik terhadap hal yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah Jalla wa ‘Ala,serta beradab yang baik juga terhadap kedudukan Nabi. Saat ada sahabat yang berkata, “Ini kehendak Allah dan engkau (Nabi),” beliau bersabda, “Tidak!Apakah kamu menjadikanku tandingan bagi Allah?Namun yang benar adalah ‘Ini kehendak Allah semata’.”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا حُكْمُ التَّوَسُّلِ بِجَاهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَهَلْ صَحِيحٌ أَنَّ التَّوَسُّلَ جَائِزٌ وَلَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ؟ مَا أَدْرِي هَلْ أَنْتَ اِطَّلَعْتَ عَلَى جَمِيعِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَلَامَهُمْ حَتَّى تَقُوْلَ لَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا شَيْخُ الْإِسْلَامِ؟ اللهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا فَالدُّعَاءُ إِنَّمَا يَكُونُ بِوَجْهِهِ إِلَى اللهِ وَأَمَّا أَنْ يُطْلَبَ مِنَ الْحَيِّ الَّذِي يُحْسَنُ بِهِ الظَّنُّ أَنْ يَدْعُوَ لَكَ هَذَا لَا حَرَجَ فِيْهِ وَأَمَّا الْأَمْوَاتُ فَلَا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ أَسْأَلُكَ بِجَاهِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللهُ يَقُولُ وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ وَالْوَاحِدُ يُعْرِضُ عَنِ الْآيَةِ وَيَقُولُ هَذِهِ مِنْ جَاهِ النَّبِيِّ وَاللهُ يَقُولُ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى هَل نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ ارْتَضَى لِي أَنَا يَا هَذَا السَّائِلُ أَنَّهُ يَشْفَعُ لِي النَّبِيُّ؟ لَا بُدَّ أَنَّ الْوَاحِدَ يَتَأَدَّبُ مَعَ الْأَدْعِيَةِ وَيَتَأَدَّبُ مَعَ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَسْمَاءِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَصِفَاتِهِ وَيَتَأَدَّبُ أَيْضًا مَعَ مَقَامِ النَّبِيِّ لَمَّا قَالَ الْوَاحِدُ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ قَالَ لَا أَجَعَلْتَنِي لِلهِ نِدًّا؟ بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ciri-ciri Istri Salihah – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Baik. Bab Membuat Suami Marah.Allah Jalla wa ‘Ala menetapkan hak-hak bagi istri yang harus ditunaikan suaminya,dengan berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan baik.” (QS. An-Nisa: 19)“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang baik. Dan para suami memiliki hak setingkat lebih tinggi yang harus ditunaikan para istri.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berwasiat untuk berbuat baik kepada para wanita. Dan suami memiliki hak atas istrinya melebihi hak istri atas suami.Di antaranya adalahistri wajib menghormati suamidan menaatinya dalam perkara yang tidak berupa kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (فَالصَّالِحَاتُ) Yakni para istri salihah.(قَانِتَاتٌ) kata ini sebagai khabar mubtada’(فَالصَّالِحَاتُ) adalah mubtada’ dan (قَانِتَاتٌ) (adalah khabarnya).“Maka para salihat yang qanitat …”Yakni para istri salihah yang taat kepada suami mereka. Yakni pertama mereka taat kepada Allah, taat juga kepada suami mereka.Jadi, kata (الْقُنُوْتُ) dalam ayat ini maknanya taat.Yakni para wanita salihah yang qanitat, yaitu yang taat kepada Allah Jalla wa ‘Aladan taat kepada suami mereka,dan senantiasa dalam keadaan taat. “… yang menjaga kehormatan saat sendiri karena Allah menjaga mereka …” (QS. An-Nisa: 34)Yakni para istri yang menjaga diri jika suami mereka tidak ada di sisi mereka.Para wanita yang menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya, hingga suaminya pulang. Pendapat lain mengatakan makna (حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ) yakni para wanita yang menjaga rahasia yang ada di antara dirinya dengan suaminya.Inilah sifat-sifat agungyang wajib dimiliki oleh seorang istri dalam berinteraksi dengan suaminya. Demikian. ==== نَعَمْ بَابُ إِغْضَابِ الزَّوْجِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا جَعَلَ لِلزَّوْجَةِ حُقُوقًا عَلَى زَوْجِهَا قَالَ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَى بِالنِّسَاءِ وَالرَّجُلُ لَهُ حَقٌّ عَلَى زَوْجَتِهِ أَكْثَرُ مِنْ حَقِّهَا عَلَيْهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّهَا تَحْتَرِمُهُ وَتُطِيْعُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالصَّالِحَاتُ النِّسَاءُ الصَّالِحَاتُ حَافِظَاتٌ (قَانِتَاتٌ) هَذَا خَبَرُ الْمُبْتَدَأ فَالصَّالِحَاتُ هَذَا مُبْتَدَأٌ قَانِتَاتٌ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ مُطِيعَةٌ لِلهِ أَوَّلًا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ فَالْقُنُوْتُ هُنَا المُرَادُ بِهِ الطَّاعَةُ الصَّالِحَاتُ مِنَ النِّسَاءِ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ وَيُدَاوِمْنَ عَلَى ذَلِكَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ حَافِظَاتٌ إِذَا غَابَ أَزْوَاجُهُنَّ عَنْهُنَّ حَافِظَاتٌ فِي نَفْسِهَا وَفِي مَالِهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَقِيْلَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ أَيْ حَافِظَاتٌ لِلسِّرِّ الَّذِي بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا هَذِهِ صِفَاتٌ عَظِيمَةٌ يَجِبُ عَلَى الزَّوْجَةِ أَنْ تَتَحَلَّى بِهَا مَعَ زَوْجِهَا نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ciri-ciri Istri Salihah – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Baik. Bab Membuat Suami Marah.Allah Jalla wa ‘Ala menetapkan hak-hak bagi istri yang harus ditunaikan suaminya,dengan berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan baik.” (QS. An-Nisa: 19)“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang baik. Dan para suami memiliki hak setingkat lebih tinggi yang harus ditunaikan para istri.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berwasiat untuk berbuat baik kepada para wanita. Dan suami memiliki hak atas istrinya melebihi hak istri atas suami.Di antaranya adalahistri wajib menghormati suamidan menaatinya dalam perkara yang tidak berupa kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (فَالصَّالِحَاتُ) Yakni para istri salihah.(قَانِتَاتٌ) kata ini sebagai khabar mubtada’(فَالصَّالِحَاتُ) adalah mubtada’ dan (قَانِتَاتٌ) (adalah khabarnya).“Maka para salihat yang qanitat …”Yakni para istri salihah yang taat kepada suami mereka. Yakni pertama mereka taat kepada Allah, taat juga kepada suami mereka.Jadi, kata (الْقُنُوْتُ) dalam ayat ini maknanya taat.Yakni para wanita salihah yang qanitat, yaitu yang taat kepada Allah Jalla wa ‘Aladan taat kepada suami mereka,dan senantiasa dalam keadaan taat. “… yang menjaga kehormatan saat sendiri karena Allah menjaga mereka …” (QS. An-Nisa: 34)Yakni para istri yang menjaga diri jika suami mereka tidak ada di sisi mereka.Para wanita yang menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya, hingga suaminya pulang. Pendapat lain mengatakan makna (حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ) yakni para wanita yang menjaga rahasia yang ada di antara dirinya dengan suaminya.Inilah sifat-sifat agungyang wajib dimiliki oleh seorang istri dalam berinteraksi dengan suaminya. Demikian. ==== نَعَمْ بَابُ إِغْضَابِ الزَّوْجِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا جَعَلَ لِلزَّوْجَةِ حُقُوقًا عَلَى زَوْجِهَا قَالَ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَى بِالنِّسَاءِ وَالرَّجُلُ لَهُ حَقٌّ عَلَى زَوْجَتِهِ أَكْثَرُ مِنْ حَقِّهَا عَلَيْهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّهَا تَحْتَرِمُهُ وَتُطِيْعُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالصَّالِحَاتُ النِّسَاءُ الصَّالِحَاتُ حَافِظَاتٌ (قَانِتَاتٌ) هَذَا خَبَرُ الْمُبْتَدَأ فَالصَّالِحَاتُ هَذَا مُبْتَدَأٌ قَانِتَاتٌ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ مُطِيعَةٌ لِلهِ أَوَّلًا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ فَالْقُنُوْتُ هُنَا المُرَادُ بِهِ الطَّاعَةُ الصَّالِحَاتُ مِنَ النِّسَاءِ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ وَيُدَاوِمْنَ عَلَى ذَلِكَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ حَافِظَاتٌ إِذَا غَابَ أَزْوَاجُهُنَّ عَنْهُنَّ حَافِظَاتٌ فِي نَفْسِهَا وَفِي مَالِهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَقِيْلَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ أَيْ حَافِظَاتٌ لِلسِّرِّ الَّذِي بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا هَذِهِ صِفَاتٌ عَظِيمَةٌ يَجِبُ عَلَى الزَّوْجَةِ أَنْ تَتَحَلَّى بِهَا مَعَ زَوْجِهَا نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Baik. Bab Membuat Suami Marah.Allah Jalla wa ‘Ala menetapkan hak-hak bagi istri yang harus ditunaikan suaminya,dengan berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan baik.” (QS. An-Nisa: 19)“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang baik. Dan para suami memiliki hak setingkat lebih tinggi yang harus ditunaikan para istri.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berwasiat untuk berbuat baik kepada para wanita. Dan suami memiliki hak atas istrinya melebihi hak istri atas suami.Di antaranya adalahistri wajib menghormati suamidan menaatinya dalam perkara yang tidak berupa kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (فَالصَّالِحَاتُ) Yakni para istri salihah.(قَانِتَاتٌ) kata ini sebagai khabar mubtada’(فَالصَّالِحَاتُ) adalah mubtada’ dan (قَانِتَاتٌ) (adalah khabarnya).“Maka para salihat yang qanitat …”Yakni para istri salihah yang taat kepada suami mereka. Yakni pertama mereka taat kepada Allah, taat juga kepada suami mereka.Jadi, kata (الْقُنُوْتُ) dalam ayat ini maknanya taat.Yakni para wanita salihah yang qanitat, yaitu yang taat kepada Allah Jalla wa ‘Aladan taat kepada suami mereka,dan senantiasa dalam keadaan taat. “… yang menjaga kehormatan saat sendiri karena Allah menjaga mereka …” (QS. An-Nisa: 34)Yakni para istri yang menjaga diri jika suami mereka tidak ada di sisi mereka.Para wanita yang menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya, hingga suaminya pulang. Pendapat lain mengatakan makna (حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ) yakni para wanita yang menjaga rahasia yang ada di antara dirinya dengan suaminya.Inilah sifat-sifat agungyang wajib dimiliki oleh seorang istri dalam berinteraksi dengan suaminya. Demikian. ==== نَعَمْ بَابُ إِغْضَابِ الزَّوْجِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا جَعَلَ لِلزَّوْجَةِ حُقُوقًا عَلَى زَوْجِهَا قَالَ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَى بِالنِّسَاءِ وَالرَّجُلُ لَهُ حَقٌّ عَلَى زَوْجَتِهِ أَكْثَرُ مِنْ حَقِّهَا عَلَيْهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّهَا تَحْتَرِمُهُ وَتُطِيْعُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالصَّالِحَاتُ النِّسَاءُ الصَّالِحَاتُ حَافِظَاتٌ (قَانِتَاتٌ) هَذَا خَبَرُ الْمُبْتَدَأ فَالصَّالِحَاتُ هَذَا مُبْتَدَأٌ قَانِتَاتٌ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ مُطِيعَةٌ لِلهِ أَوَّلًا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ فَالْقُنُوْتُ هُنَا المُرَادُ بِهِ الطَّاعَةُ الصَّالِحَاتُ مِنَ النِّسَاءِ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ وَيُدَاوِمْنَ عَلَى ذَلِكَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ حَافِظَاتٌ إِذَا غَابَ أَزْوَاجُهُنَّ عَنْهُنَّ حَافِظَاتٌ فِي نَفْسِهَا وَفِي مَالِهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَقِيْلَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ أَيْ حَافِظَاتٌ لِلسِّرِّ الَّذِي بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا هَذِهِ صِفَاتٌ عَظِيمَةٌ يَجِبُ عَلَى الزَّوْجَةِ أَنْ تَتَحَلَّى بِهَا مَعَ زَوْجِهَا نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Baik. Bab Membuat Suami Marah.Allah Jalla wa ‘Ala menetapkan hak-hak bagi istri yang harus ditunaikan suaminya,dengan berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan baik.” (QS. An-Nisa: 19)“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang baik. Dan para suami memiliki hak setingkat lebih tinggi yang harus ditunaikan para istri.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berwasiat untuk berbuat baik kepada para wanita. Dan suami memiliki hak atas istrinya melebihi hak istri atas suami.Di antaranya adalahistri wajib menghormati suamidan menaatinya dalam perkara yang tidak berupa kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (فَالصَّالِحَاتُ) Yakni para istri salihah.(قَانِتَاتٌ) kata ini sebagai khabar mubtada’(فَالصَّالِحَاتُ) adalah mubtada’ dan (قَانِتَاتٌ) (adalah khabarnya).“Maka para salihat yang qanitat …”Yakni para istri salihah yang taat kepada suami mereka. Yakni pertama mereka taat kepada Allah, taat juga kepada suami mereka.Jadi, kata (الْقُنُوْتُ) dalam ayat ini maknanya taat.Yakni para wanita salihah yang qanitat, yaitu yang taat kepada Allah Jalla wa ‘Aladan taat kepada suami mereka,dan senantiasa dalam keadaan taat. “… yang menjaga kehormatan saat sendiri karena Allah menjaga mereka …” (QS. An-Nisa: 34)Yakni para istri yang menjaga diri jika suami mereka tidak ada di sisi mereka.Para wanita yang menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya, hingga suaminya pulang. Pendapat lain mengatakan makna (حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ) yakni para wanita yang menjaga rahasia yang ada di antara dirinya dengan suaminya.Inilah sifat-sifat agungyang wajib dimiliki oleh seorang istri dalam berinteraksi dengan suaminya. Demikian. ==== نَعَمْ بَابُ إِغْضَابِ الزَّوْجِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا جَعَلَ لِلزَّوْجَةِ حُقُوقًا عَلَى زَوْجِهَا قَالَ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَى بِالنِّسَاءِ وَالرَّجُلُ لَهُ حَقٌّ عَلَى زَوْجَتِهِ أَكْثَرُ مِنْ حَقِّهَا عَلَيْهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّهَا تَحْتَرِمُهُ وَتُطِيْعُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَالصَّالِحَاتُ النِّسَاءُ الصَّالِحَاتُ حَافِظَاتٌ (قَانِتَاتٌ) هَذَا خَبَرُ الْمُبْتَدَأ فَالصَّالِحَاتُ هَذَا مُبْتَدَأٌ قَانِتَاتٌ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ مُطِيعَةٌ لِلهِ أَوَّلًا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ فَالْقُنُوْتُ هُنَا المُرَادُ بِهِ الطَّاعَةُ الصَّالِحَاتُ مِنَ النِّسَاءِ قَانِتَاتٌ أَيْ مُطِيْعَاتٌ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا مُطِيْعَاتٌ لِأَزْوَاجِهِنَّ وَيُدَاوِمْنَ عَلَى ذَلِكَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ حَافِظَاتٌ إِذَا غَابَ أَزْوَاجُهُنَّ عَنْهُنَّ حَافِظَاتٌ فِي نَفْسِهَا وَفِي مَالِهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَقِيْلَ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ أَيْ حَافِظَاتٌ لِلسِّرِّ الَّذِي بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا هَذِهِ صِفَاتٌ عَظِيمَةٌ يَجِبُ عَلَى الزَّوْجَةِ أَنْ تَتَحَلَّى بِهَا مَعَ زَوْجِهَا نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Cara, Bacaan, dan Takbir dalam Sujud Tilawah

Bagaimanakah cara, bacaan, dan takbir dalam sujud tilawah?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah 2. Hadits 8/346 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah Hadits 8/346 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا القُرْآنَ، فإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ، كَبَّرَ، وَسَجَدَ، وسَجَدْنَا مَعَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ لِينُ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan Al-Qur’an kepada kami, apabila melewati bacaan sajadah, beliau bertakbir, kemudian sujud, lalu kami sujud bersama beliau.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 1413 dan sanad hadits ini liin, yaitu lemah. Imam Nawawi mendhaifkan hadits ini. Ada sanad yang sahih dari Al-Hakim, 1:222].   Faedah hadits Jika ingin sujud tilawah disyariatkan untuk takbir, yaitu dengan ucapan ALLAHU AKBAR, kemudian sujud. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa tetap ada takbir ketika turun dan bangkit sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud mengenai cara sujud secara umum, tetapi tidak ada tasyahud, kemudian salam. Namun, yang tepat, cukup sujud, tanpa tasyahud, dan tanpa salam sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Orang yang mendengarkan ayat sajadah disunnahkan untuk sujud jika yang membaca melakukan sujud. Tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika melakukan sujud tilawah. Sujud tilawah yang dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat shalat (menutup aurat, bersuci, menghadap kiblat) itu lebih afdal dan lebih sempurna sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 23:165. Bacaan ketika sujud tilawah sama dengan bacaan ketika sujud dalam shalat. Namun, jika menambah bacaan lainnya yang ada riwayatnya, itu juga bagus. Ada riwayat yang menyebutkan bacaan sujud tilawah. سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasai). Hadits ini terdapat kritikan, tetapi punya penguat dalam hadits berikut ini. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “ALLAHUMMA LAKA SAJADTU, WA BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU, SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:254-258. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:566-567. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Seputar Hukum Sujud Tilawah —   Diselesaikan 9 Shafar 1444 H, 6 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud tilawah sujud tilawah takbir sujud tilawah

Bulughul Maram – Shalat: Cara, Bacaan, dan Takbir dalam Sujud Tilawah

Bagaimanakah cara, bacaan, dan takbir dalam sujud tilawah?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah 2. Hadits 8/346 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah Hadits 8/346 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا القُرْآنَ، فإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ، كَبَّرَ، وَسَجَدَ، وسَجَدْنَا مَعَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ لِينُ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan Al-Qur’an kepada kami, apabila melewati bacaan sajadah, beliau bertakbir, kemudian sujud, lalu kami sujud bersama beliau.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 1413 dan sanad hadits ini liin, yaitu lemah. Imam Nawawi mendhaifkan hadits ini. Ada sanad yang sahih dari Al-Hakim, 1:222].   Faedah hadits Jika ingin sujud tilawah disyariatkan untuk takbir, yaitu dengan ucapan ALLAHU AKBAR, kemudian sujud. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa tetap ada takbir ketika turun dan bangkit sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud mengenai cara sujud secara umum, tetapi tidak ada tasyahud, kemudian salam. Namun, yang tepat, cukup sujud, tanpa tasyahud, dan tanpa salam sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Orang yang mendengarkan ayat sajadah disunnahkan untuk sujud jika yang membaca melakukan sujud. Tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika melakukan sujud tilawah. Sujud tilawah yang dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat shalat (menutup aurat, bersuci, menghadap kiblat) itu lebih afdal dan lebih sempurna sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 23:165. Bacaan ketika sujud tilawah sama dengan bacaan ketika sujud dalam shalat. Namun, jika menambah bacaan lainnya yang ada riwayatnya, itu juga bagus. Ada riwayat yang menyebutkan bacaan sujud tilawah. سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasai). Hadits ini terdapat kritikan, tetapi punya penguat dalam hadits berikut ini. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “ALLAHUMMA LAKA SAJADTU, WA BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU, SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:254-258. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:566-567. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Seputar Hukum Sujud Tilawah —   Diselesaikan 9 Shafar 1444 H, 6 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud tilawah sujud tilawah takbir sujud tilawah
Bagaimanakah cara, bacaan, dan takbir dalam sujud tilawah?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah 2. Hadits 8/346 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah Hadits 8/346 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا القُرْآنَ، فإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ، كَبَّرَ، وَسَجَدَ، وسَجَدْنَا مَعَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ لِينُ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan Al-Qur’an kepada kami, apabila melewati bacaan sajadah, beliau bertakbir, kemudian sujud, lalu kami sujud bersama beliau.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 1413 dan sanad hadits ini liin, yaitu lemah. Imam Nawawi mendhaifkan hadits ini. Ada sanad yang sahih dari Al-Hakim, 1:222].   Faedah hadits Jika ingin sujud tilawah disyariatkan untuk takbir, yaitu dengan ucapan ALLAHU AKBAR, kemudian sujud. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa tetap ada takbir ketika turun dan bangkit sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud mengenai cara sujud secara umum, tetapi tidak ada tasyahud, kemudian salam. Namun, yang tepat, cukup sujud, tanpa tasyahud, dan tanpa salam sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Orang yang mendengarkan ayat sajadah disunnahkan untuk sujud jika yang membaca melakukan sujud. Tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika melakukan sujud tilawah. Sujud tilawah yang dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat shalat (menutup aurat, bersuci, menghadap kiblat) itu lebih afdal dan lebih sempurna sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 23:165. Bacaan ketika sujud tilawah sama dengan bacaan ketika sujud dalam shalat. Namun, jika menambah bacaan lainnya yang ada riwayatnya, itu juga bagus. Ada riwayat yang menyebutkan bacaan sujud tilawah. سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasai). Hadits ini terdapat kritikan, tetapi punya penguat dalam hadits berikut ini. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “ALLAHUMMA LAKA SAJADTU, WA BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU, SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:254-258. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:566-567. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Seputar Hukum Sujud Tilawah —   Diselesaikan 9 Shafar 1444 H, 6 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud tilawah sujud tilawah takbir sujud tilawah


Bagaimanakah cara, bacaan, dan takbir dalam sujud tilawah?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah 2. Hadits 8/346 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Seputar Takbir untuk Sujud Tilawah Hadits 8/346 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا القُرْآنَ، فإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ، كَبَّرَ، وَسَجَدَ، وسَجَدْنَا مَعَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ لِينُ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan Al-Qur’an kepada kami, apabila melewati bacaan sajadah, beliau bertakbir, kemudian sujud, lalu kami sujud bersama beliau.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 1413 dan sanad hadits ini liin, yaitu lemah. Imam Nawawi mendhaifkan hadits ini. Ada sanad yang sahih dari Al-Hakim, 1:222].   Faedah hadits Jika ingin sujud tilawah disyariatkan untuk takbir, yaitu dengan ucapan ALLAHU AKBAR, kemudian sujud. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa tetap ada takbir ketika turun dan bangkit sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud mengenai cara sujud secara umum, tetapi tidak ada tasyahud, kemudian salam. Namun, yang tepat, cukup sujud, tanpa tasyahud, dan tanpa salam sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Orang yang mendengarkan ayat sajadah disunnahkan untuk sujud jika yang membaca melakukan sujud. Tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika melakukan sujud tilawah. Sujud tilawah yang dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat shalat (menutup aurat, bersuci, menghadap kiblat) itu lebih afdal dan lebih sempurna sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 23:165. Bacaan ketika sujud tilawah sama dengan bacaan ketika sujud dalam shalat. Namun, jika menambah bacaan lainnya yang ada riwayatnya, itu juga bagus. Ada riwayat yang menyebutkan bacaan sujud tilawah. سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasai). Hadits ini terdapat kritikan, tetapi punya penguat dalam hadits berikut ini. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “ALLAHUMMA LAKA SAJADTU, WA BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU, SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:254-258. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:566-567. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Seputar Hukum Sujud Tilawah —   Diselesaikan 9 Shafar 1444 H, 6 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud tilawah sujud tilawah takbir sujud tilawah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 7): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Tidak Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 7): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Tidak Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Rumah yang Dibeli dengan Hutang Riba, Haruskah Dijual?

Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 QRIS donasi Yufid

Rumah yang Dibeli dengan Hutang Riba, Haruskah Dijual?

Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1360861180&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dua Kesalahan dalam Beramal – Syaikh Abus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dua Kesalahan dalam Beramal – Syaikh Abus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next