Hukum Khotbah pada Acara Pemakaman – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Khotbah pada Acara Pemakaman – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apa yang Dimaksud Dengan Manhaj?

Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid

Apa yang Dimaksud Dengan Manhaj?

Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1365417277&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bagaimana Adab Isti’adzah sebelum Membaca al-Quran?

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Bagaimana Adab Isti’adzah sebelum Membaca al-Quran?

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1349507128&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menyentuh K3m4luan Membatalkan Wudhu? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Menyentuh K3m4luan Membatalkan Wudhu? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Shalat Beralaskan Sajadah?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Shalat Beralaskan Sajadah?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1363547107&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Najiskah Air Kencing Binatang yang Halal Dimakan?

حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid

Najiskah Air Kencing Binatang yang Halal Dimakan?

حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid
حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382105176&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ini Salah Satu Kisah Terbaik untuk Anakmu – Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily #NasehatUlama

Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ini Salah Satu Kisah Terbaik untuk Anakmu – Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily #NasehatUlama

Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apakah Boleh Memfoto Orang Lain Diam-Diam, Tanpa Izin?

Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin

Apakah Boleh Memfoto Orang Lain Diam-Diam, Tanpa Izin?

Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin
Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin


Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin

Apakah Membeli Rumah dengan Kredit Riba Termasuk Darurat?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid

Apakah Membeli Rumah dengan Kredit Riba Termasuk Darurat?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1357097992&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Menyingkap Aurat Ayah yang Lumpuh?

حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Menyingkap Aurat Ayah yang Lumpuh?

حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 QRIS donasi Yufid
حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382104678&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Terimalah Tobatku

Saudara-saudaraku, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Semua orang pasti pernah berbuat dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah yang rajin bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, ‘Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia Maha pengampun lagi Maha penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)Saudara-saudaraku, kezaliman apapun yang pernah engkau lakukan, maka ketahuilah bahwa pintu ampunan Allah sangatlah lebar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ لِّلنَّاسِ عَلَىٰ ظُلۡمِهِمۡۖ وَإِنَّ رَبَّكَ لَشَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan bagi umat manusia atas kezaliman mereka. Dan sesungguhnya Rabbmu benar-benar keras siksanya.” (QS. Ar-Ra’d: 6)Saudara-saudaraku, ke manakah hendak engkau cari ampunan itu kalau bukan kepada-Nya yang berada di atas langit sana. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ وَذُو عِقَابٍ أَلِیمࣲ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan sekaligus pemilik siksaan yang amat pedih.” (QS. Fushshilat: 43)Saudara-saudaraku, tidakkah engkau ingin termasuk orang-orang yang dicintai-Nya? Tidakkah engkau ingin menjadi orang yang diampuni kesalahan dan dosa-dosanya? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلتَّوَّ ٰ⁠بِینَ وَیُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِینَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang rajin bertobat dan (Allah) mencintai orang-orang yang suka membersihkan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Saudara-saudaraku, apakah kamu enggan untuk bertobat dan menerima ampunan dari-Nya? Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا یَتُوبُونَ إِلَى ٱللَّهِ وَیَسۡتَغۡفِرُونَهُۥۚ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ“Apakah mereka tidak mau bertobat kepada Allah dan meminta ampunan-Nya. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 74)Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Saudara-saudaraku, apakah kita tidak ingin terbebas dari azab yang sangat pedih? Apakah kita tidak ingin mendapatkan kebaikan? Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تُبۡتُمۡ فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّكُمۡۖ وَإِن تَوَلَّیۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّكُمۡ غَیۡرُ مُعۡجِزِی ٱللَّهِۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ بِعَذَابٍ أَلِیمٍ“Apabila kalian bertobat, maka itulah yang lebih baik bagi kalian. Apabila kalian justru berpaling, ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melemahkan Allah. Dan berikanlah kabar gembira untuk orang-orang kafir bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih.” (QS. At-Taubah: 3)Saudara-saudaraku, kembalilah kepada Zat Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Sungguh Dia tidak akan menyia-nyiakan doa dan amal-amal kalian. Nabi Syu’aib ‘alaihissalam memerintahkan kepada kaumnya, sebagaimana tercantum dalam ayat,وَٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ ثُمَّ تُوبُوۤا۟ إِلَیۡهِۚ إِنَّ رَبِّی رَحِیمࣱ وَدُودࣱ“Mintalah ampunan kepada Rabb kalian, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbku Maha pengasih lagi Maha penyayang.” (QS. Hud: 90)Saudara-saudaraku, marilah kita sambut kebahagiaan dan kesuksesan hidup dengan senantiasa bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِیعًا أَیُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian berbahagia.” (QS. An-Nur: 31)Saudara-saudaraku, tidak inginkah amal-amal buruk dan kemaksiatan kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah, kemudian Allah gantikan dengan kebaikan dan ketaatan kepada-Nya? Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ یُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَیِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتࣲۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا“Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang akan diganti kejelekan mereka dengan kebaikan. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70)Saudara-saudaraku, marilah kita gapai ampunan Allah dan keberuntungan dari-Nya dengan tobat yang murni, iman yang tulus dan lurus, serta amal yang ikhlas dan mengikuti tuntunan. Allah Ta’ala berfirman,فَأَمَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا فَعَسَىٰۤ أَن یَكُونَ مِنَ ٱلۡمُفۡلِحِینَ“Adapun orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka semoga saja dia termasuk golongan orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Qashash: 67)Saudara-saudaraku, Allah Maha mengetahui isi hati kita dan keinginan-keinginan yang terbetik di dalamnya. Tidakkah kita tergerak untuk segera menyambut ampunan-Nya dan bersimpuh di hadapan-Nya untuk memperbaharui tobat kita? Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ ٱلَّذِی یَقۡبَلُ ٱلتَّوۡبَةَ عَنۡ عِبَادِهِۦ وَیَعۡفُوا۟ عَنِ ٱلسَّیِّـَٔاتِ وَیَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ“Dialah (Allah) yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. Allah Maha mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Asy-Syura: 25)Ya Allah, terimalah tobat hamba-hamba-Mu ini. Sesungguhnya Engkau Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang.Baca Juga:Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya? ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Apakah Tauhid Itu, Arti Ilmu Tasawuf, Pengertian Musyrik, Ayat Alquran Tentang Utang PiutangTags: agar taubat diterimafikih taubatkeutamaan taubatnasihatnasihat islampanduan taubattata cara taubatTaubattaubat nasuha

Terimalah Tobatku

Saudara-saudaraku, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Semua orang pasti pernah berbuat dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah yang rajin bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, ‘Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia Maha pengampun lagi Maha penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)Saudara-saudaraku, kezaliman apapun yang pernah engkau lakukan, maka ketahuilah bahwa pintu ampunan Allah sangatlah lebar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ لِّلنَّاسِ عَلَىٰ ظُلۡمِهِمۡۖ وَإِنَّ رَبَّكَ لَشَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan bagi umat manusia atas kezaliman mereka. Dan sesungguhnya Rabbmu benar-benar keras siksanya.” (QS. Ar-Ra’d: 6)Saudara-saudaraku, ke manakah hendak engkau cari ampunan itu kalau bukan kepada-Nya yang berada di atas langit sana. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ وَذُو عِقَابٍ أَلِیمࣲ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan sekaligus pemilik siksaan yang amat pedih.” (QS. Fushshilat: 43)Saudara-saudaraku, tidakkah engkau ingin termasuk orang-orang yang dicintai-Nya? Tidakkah engkau ingin menjadi orang yang diampuni kesalahan dan dosa-dosanya? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلتَّوَّ ٰ⁠بِینَ وَیُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِینَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang rajin bertobat dan (Allah) mencintai orang-orang yang suka membersihkan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Saudara-saudaraku, apakah kamu enggan untuk bertobat dan menerima ampunan dari-Nya? Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا یَتُوبُونَ إِلَى ٱللَّهِ وَیَسۡتَغۡفِرُونَهُۥۚ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ“Apakah mereka tidak mau bertobat kepada Allah dan meminta ampunan-Nya. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 74)Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Saudara-saudaraku, apakah kita tidak ingin terbebas dari azab yang sangat pedih? Apakah kita tidak ingin mendapatkan kebaikan? Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تُبۡتُمۡ فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّكُمۡۖ وَإِن تَوَلَّیۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّكُمۡ غَیۡرُ مُعۡجِزِی ٱللَّهِۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ بِعَذَابٍ أَلِیمٍ“Apabila kalian bertobat, maka itulah yang lebih baik bagi kalian. Apabila kalian justru berpaling, ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melemahkan Allah. Dan berikanlah kabar gembira untuk orang-orang kafir bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih.” (QS. At-Taubah: 3)Saudara-saudaraku, kembalilah kepada Zat Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Sungguh Dia tidak akan menyia-nyiakan doa dan amal-amal kalian. Nabi Syu’aib ‘alaihissalam memerintahkan kepada kaumnya, sebagaimana tercantum dalam ayat,وَٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ ثُمَّ تُوبُوۤا۟ إِلَیۡهِۚ إِنَّ رَبِّی رَحِیمࣱ وَدُودࣱ“Mintalah ampunan kepada Rabb kalian, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbku Maha pengasih lagi Maha penyayang.” (QS. Hud: 90)Saudara-saudaraku, marilah kita sambut kebahagiaan dan kesuksesan hidup dengan senantiasa bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِیعًا أَیُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian berbahagia.” (QS. An-Nur: 31)Saudara-saudaraku, tidak inginkah amal-amal buruk dan kemaksiatan kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah, kemudian Allah gantikan dengan kebaikan dan ketaatan kepada-Nya? Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ یُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَیِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتࣲۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا“Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang akan diganti kejelekan mereka dengan kebaikan. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70)Saudara-saudaraku, marilah kita gapai ampunan Allah dan keberuntungan dari-Nya dengan tobat yang murni, iman yang tulus dan lurus, serta amal yang ikhlas dan mengikuti tuntunan. Allah Ta’ala berfirman,فَأَمَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا فَعَسَىٰۤ أَن یَكُونَ مِنَ ٱلۡمُفۡلِحِینَ“Adapun orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka semoga saja dia termasuk golongan orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Qashash: 67)Saudara-saudaraku, Allah Maha mengetahui isi hati kita dan keinginan-keinginan yang terbetik di dalamnya. Tidakkah kita tergerak untuk segera menyambut ampunan-Nya dan bersimpuh di hadapan-Nya untuk memperbaharui tobat kita? Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ ٱلَّذِی یَقۡبَلُ ٱلتَّوۡبَةَ عَنۡ عِبَادِهِۦ وَیَعۡفُوا۟ عَنِ ٱلسَّیِّـَٔاتِ وَیَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ“Dialah (Allah) yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. Allah Maha mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Asy-Syura: 25)Ya Allah, terimalah tobat hamba-hamba-Mu ini. Sesungguhnya Engkau Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang.Baca Juga:Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya? ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Apakah Tauhid Itu, Arti Ilmu Tasawuf, Pengertian Musyrik, Ayat Alquran Tentang Utang PiutangTags: agar taubat diterimafikih taubatkeutamaan taubatnasihatnasihat islampanduan taubattata cara taubatTaubattaubat nasuha
Saudara-saudaraku, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Semua orang pasti pernah berbuat dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah yang rajin bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, ‘Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia Maha pengampun lagi Maha penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)Saudara-saudaraku, kezaliman apapun yang pernah engkau lakukan, maka ketahuilah bahwa pintu ampunan Allah sangatlah lebar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ لِّلنَّاسِ عَلَىٰ ظُلۡمِهِمۡۖ وَإِنَّ رَبَّكَ لَشَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan bagi umat manusia atas kezaliman mereka. Dan sesungguhnya Rabbmu benar-benar keras siksanya.” (QS. Ar-Ra’d: 6)Saudara-saudaraku, ke manakah hendak engkau cari ampunan itu kalau bukan kepada-Nya yang berada di atas langit sana. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ وَذُو عِقَابٍ أَلِیمࣲ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan sekaligus pemilik siksaan yang amat pedih.” (QS. Fushshilat: 43)Saudara-saudaraku, tidakkah engkau ingin termasuk orang-orang yang dicintai-Nya? Tidakkah engkau ingin menjadi orang yang diampuni kesalahan dan dosa-dosanya? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلتَّوَّ ٰ⁠بِینَ وَیُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِینَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang rajin bertobat dan (Allah) mencintai orang-orang yang suka membersihkan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Saudara-saudaraku, apakah kamu enggan untuk bertobat dan menerima ampunan dari-Nya? Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا یَتُوبُونَ إِلَى ٱللَّهِ وَیَسۡتَغۡفِرُونَهُۥۚ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ“Apakah mereka tidak mau bertobat kepada Allah dan meminta ampunan-Nya. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 74)Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Saudara-saudaraku, apakah kita tidak ingin terbebas dari azab yang sangat pedih? Apakah kita tidak ingin mendapatkan kebaikan? Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تُبۡتُمۡ فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّكُمۡۖ وَإِن تَوَلَّیۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّكُمۡ غَیۡرُ مُعۡجِزِی ٱللَّهِۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ بِعَذَابٍ أَلِیمٍ“Apabila kalian bertobat, maka itulah yang lebih baik bagi kalian. Apabila kalian justru berpaling, ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melemahkan Allah. Dan berikanlah kabar gembira untuk orang-orang kafir bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih.” (QS. At-Taubah: 3)Saudara-saudaraku, kembalilah kepada Zat Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Sungguh Dia tidak akan menyia-nyiakan doa dan amal-amal kalian. Nabi Syu’aib ‘alaihissalam memerintahkan kepada kaumnya, sebagaimana tercantum dalam ayat,وَٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ ثُمَّ تُوبُوۤا۟ إِلَیۡهِۚ إِنَّ رَبِّی رَحِیمࣱ وَدُودࣱ“Mintalah ampunan kepada Rabb kalian, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbku Maha pengasih lagi Maha penyayang.” (QS. Hud: 90)Saudara-saudaraku, marilah kita sambut kebahagiaan dan kesuksesan hidup dengan senantiasa bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِیعًا أَیُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian berbahagia.” (QS. An-Nur: 31)Saudara-saudaraku, tidak inginkah amal-amal buruk dan kemaksiatan kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah, kemudian Allah gantikan dengan kebaikan dan ketaatan kepada-Nya? Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ یُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَیِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتࣲۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا“Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang akan diganti kejelekan mereka dengan kebaikan. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70)Saudara-saudaraku, marilah kita gapai ampunan Allah dan keberuntungan dari-Nya dengan tobat yang murni, iman yang tulus dan lurus, serta amal yang ikhlas dan mengikuti tuntunan. Allah Ta’ala berfirman,فَأَمَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا فَعَسَىٰۤ أَن یَكُونَ مِنَ ٱلۡمُفۡلِحِینَ“Adapun orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka semoga saja dia termasuk golongan orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Qashash: 67)Saudara-saudaraku, Allah Maha mengetahui isi hati kita dan keinginan-keinginan yang terbetik di dalamnya. Tidakkah kita tergerak untuk segera menyambut ampunan-Nya dan bersimpuh di hadapan-Nya untuk memperbaharui tobat kita? Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ ٱلَّذِی یَقۡبَلُ ٱلتَّوۡبَةَ عَنۡ عِبَادِهِۦ وَیَعۡفُوا۟ عَنِ ٱلسَّیِّـَٔاتِ وَیَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ“Dialah (Allah) yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. Allah Maha mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Asy-Syura: 25)Ya Allah, terimalah tobat hamba-hamba-Mu ini. Sesungguhnya Engkau Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang.Baca Juga:Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya? ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Apakah Tauhid Itu, Arti Ilmu Tasawuf, Pengertian Musyrik, Ayat Alquran Tentang Utang PiutangTags: agar taubat diterimafikih taubatkeutamaan taubatnasihatnasihat islampanduan taubattata cara taubatTaubattaubat nasuha


Saudara-saudaraku, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Semua orang pasti pernah berbuat dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah yang rajin bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, ‘Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia Maha pengampun lagi Maha penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)Saudara-saudaraku, kezaliman apapun yang pernah engkau lakukan, maka ketahuilah bahwa pintu ampunan Allah sangatlah lebar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ لِّلنَّاسِ عَلَىٰ ظُلۡمِهِمۡۖ وَإِنَّ رَبَّكَ لَشَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan bagi umat manusia atas kezaliman mereka. Dan sesungguhnya Rabbmu benar-benar keras siksanya.” (QS. Ar-Ra’d: 6)Saudara-saudaraku, ke manakah hendak engkau cari ampunan itu kalau bukan kepada-Nya yang berada di atas langit sana. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغۡفِرَةࣲ وَذُو عِقَابٍ أَلِیمࣲ“Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan sekaligus pemilik siksaan yang amat pedih.” (QS. Fushshilat: 43)Saudara-saudaraku, tidakkah engkau ingin termasuk orang-orang yang dicintai-Nya? Tidakkah engkau ingin menjadi orang yang diampuni kesalahan dan dosa-dosanya? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلتَّوَّ ٰ⁠بِینَ وَیُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِینَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang rajin bertobat dan (Allah) mencintai orang-orang yang suka membersihkan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Saudara-saudaraku, apakah kamu enggan untuk bertobat dan menerima ampunan dari-Nya? Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا یَتُوبُونَ إِلَى ٱللَّهِ وَیَسۡتَغۡفِرُونَهُۥۚ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ“Apakah mereka tidak mau bertobat kepada Allah dan meminta ampunan-Nya. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 74)Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Saudara-saudaraku, apakah kita tidak ingin terbebas dari azab yang sangat pedih? Apakah kita tidak ingin mendapatkan kebaikan? Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تُبۡتُمۡ فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّكُمۡۖ وَإِن تَوَلَّیۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّكُمۡ غَیۡرُ مُعۡجِزِی ٱللَّهِۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ بِعَذَابٍ أَلِیمٍ“Apabila kalian bertobat, maka itulah yang lebih baik bagi kalian. Apabila kalian justru berpaling, ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melemahkan Allah. Dan berikanlah kabar gembira untuk orang-orang kafir bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih.” (QS. At-Taubah: 3)Saudara-saudaraku, kembalilah kepada Zat Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Sungguh Dia tidak akan menyia-nyiakan doa dan amal-amal kalian. Nabi Syu’aib ‘alaihissalam memerintahkan kepada kaumnya, sebagaimana tercantum dalam ayat,وَٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ ثُمَّ تُوبُوۤا۟ إِلَیۡهِۚ إِنَّ رَبِّی رَحِیمࣱ وَدُودࣱ“Mintalah ampunan kepada Rabb kalian, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbku Maha pengasih lagi Maha penyayang.” (QS. Hud: 90)Saudara-saudaraku, marilah kita sambut kebahagiaan dan kesuksesan hidup dengan senantiasa bertobat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِیعًا أَیُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian berbahagia.” (QS. An-Nur: 31)Saudara-saudaraku, tidak inginkah amal-amal buruk dan kemaksiatan kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah, kemudian Allah gantikan dengan kebaikan dan ketaatan kepada-Nya? Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ یُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَیِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتࣲۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا“Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang akan diganti kejelekan mereka dengan kebaikan. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70)Saudara-saudaraku, marilah kita gapai ampunan Allah dan keberuntungan dari-Nya dengan tobat yang murni, iman yang tulus dan lurus, serta amal yang ikhlas dan mengikuti tuntunan. Allah Ta’ala berfirman,فَأَمَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا فَعَسَىٰۤ أَن یَكُونَ مِنَ ٱلۡمُفۡلِحِینَ“Adapun orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka semoga saja dia termasuk golongan orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Qashash: 67)Saudara-saudaraku, Allah Maha mengetahui isi hati kita dan keinginan-keinginan yang terbetik di dalamnya. Tidakkah kita tergerak untuk segera menyambut ampunan-Nya dan bersimpuh di hadapan-Nya untuk memperbaharui tobat kita? Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ ٱلَّذِی یَقۡبَلُ ٱلتَّوۡبَةَ عَنۡ عِبَادِهِۦ وَیَعۡفُوا۟ عَنِ ٱلسَّیِّـَٔاتِ وَیَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ“Dialah (Allah) yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. Allah Maha mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Asy-Syura: 25)Ya Allah, terimalah tobat hamba-hamba-Mu ini. Sesungguhnya Engkau Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang.Baca Juga:Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya? ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Apakah Tauhid Itu, Arti Ilmu Tasawuf, Pengertian Musyrik, Ayat Alquran Tentang Utang PiutangTags: agar taubat diterimafikih taubatkeutamaan taubatnasihatnasihat islampanduan taubattata cara taubatTaubattaubat nasuha

Bolehkah Salat di Kuburan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Masjid tidak boleh dibangun di atas kuburan.Tidak sah shalat yang dilakukan di kuburan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seluruh muka bumi adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan toilet.”Maka tidak boleh melakukan Shalat Fardhu (di kuburan).Namun Shalat Jenazah boleh (dilakukan di kuburan). (*) Pada Shalat Jenazah tidak ada rukuk dan sujud.Sedangkan semua Shalat Fardhu atau Shalat Sunah yang memiliki rukuk dan sujud, tidak boleh dilakukan di kuburan.Adapun jika masjid berada di luar kuburan, maka tidak mengapa. ===== الْمَسْجِدُ لَا يَجُوزُ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ دَاخِلَ الْمَقْبَرَةِ وَلَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ فِي الْمَقْبَرَةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةُ وَالْحَمَّامُ فَلَا يَجُوزُ أَدَاءُ الصَّلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا صَلَاةُ الْجَنَازَةِ فَتَجُوْزُ أَمَّا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَوِ النَّافِلَةُ الصَّلَاةُ الَّتِي لَهَا الرُّكُوعُ وَالسُّجُودُ لَا تَجُوزُ فِي الْمَقْبَرَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ الْمَسْجِدُ خَارِجَ الْمَقْبَرَةِ فَمَا فِيهِ بَأْسٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Salat di Kuburan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Masjid tidak boleh dibangun di atas kuburan.Tidak sah shalat yang dilakukan di kuburan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seluruh muka bumi adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan toilet.”Maka tidak boleh melakukan Shalat Fardhu (di kuburan).Namun Shalat Jenazah boleh (dilakukan di kuburan). (*) Pada Shalat Jenazah tidak ada rukuk dan sujud.Sedangkan semua Shalat Fardhu atau Shalat Sunah yang memiliki rukuk dan sujud, tidak boleh dilakukan di kuburan.Adapun jika masjid berada di luar kuburan, maka tidak mengapa. ===== الْمَسْجِدُ لَا يَجُوزُ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ دَاخِلَ الْمَقْبَرَةِ وَلَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ فِي الْمَقْبَرَةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةُ وَالْحَمَّامُ فَلَا يَجُوزُ أَدَاءُ الصَّلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا صَلَاةُ الْجَنَازَةِ فَتَجُوْزُ أَمَّا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَوِ النَّافِلَةُ الصَّلَاةُ الَّتِي لَهَا الرُّكُوعُ وَالسُّجُودُ لَا تَجُوزُ فِي الْمَقْبَرَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ الْمَسْجِدُ خَارِجَ الْمَقْبَرَةِ فَمَا فِيهِ بَأْسٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Masjid tidak boleh dibangun di atas kuburan.Tidak sah shalat yang dilakukan di kuburan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seluruh muka bumi adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan toilet.”Maka tidak boleh melakukan Shalat Fardhu (di kuburan).Namun Shalat Jenazah boleh (dilakukan di kuburan). (*) Pada Shalat Jenazah tidak ada rukuk dan sujud.Sedangkan semua Shalat Fardhu atau Shalat Sunah yang memiliki rukuk dan sujud, tidak boleh dilakukan di kuburan.Adapun jika masjid berada di luar kuburan, maka tidak mengapa. ===== الْمَسْجِدُ لَا يَجُوزُ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ دَاخِلَ الْمَقْبَرَةِ وَلَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ فِي الْمَقْبَرَةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةُ وَالْحَمَّامُ فَلَا يَجُوزُ أَدَاءُ الصَّلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا صَلَاةُ الْجَنَازَةِ فَتَجُوْزُ أَمَّا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَوِ النَّافِلَةُ الصَّلَاةُ الَّتِي لَهَا الرُّكُوعُ وَالسُّجُودُ لَا تَجُوزُ فِي الْمَقْبَرَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ الْمَسْجِدُ خَارِجَ الْمَقْبَرَةِ فَمَا فِيهِ بَأْسٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Masjid tidak boleh dibangun di atas kuburan.Tidak sah shalat yang dilakukan di kuburan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seluruh muka bumi adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan toilet.”Maka tidak boleh melakukan Shalat Fardhu (di kuburan).Namun Shalat Jenazah boleh (dilakukan di kuburan). (*) Pada Shalat Jenazah tidak ada rukuk dan sujud.Sedangkan semua Shalat Fardhu atau Shalat Sunah yang memiliki rukuk dan sujud, tidak boleh dilakukan di kuburan.Adapun jika masjid berada di luar kuburan, maka tidak mengapa. ===== الْمَسْجِدُ لَا يَجُوزُ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ دَاخِلَ الْمَقْبَرَةِ وَلَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ فِي الْمَقْبَرَةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةُ وَالْحَمَّامُ فَلَا يَجُوزُ أَدَاءُ الصَّلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا صَلَاةُ الْجَنَازَةِ فَتَجُوْزُ أَمَّا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَوِ النَّافِلَةُ الصَّلَاةُ الَّتِي لَهَا الرُّكُوعُ وَالسُّجُودُ لَا تَجُوزُ فِي الْمَقْبَرَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ الْمَسْجِدُ خَارِجَ الْمَقْبَرَةِ فَمَا فِيهِ بَأْسٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Hadits-Hadits yang Membicarakan Sujud Syukur dan Caranya

https://open.spotify.com/episode/0p9a3r2wMoNbh9hPsgXjC1 Bagaimanakah melakukan sujud syukur? Apa saja hadits-hadits yang menerangkan hal ini?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Hadits 9/347 2. Sujud Syukur Ketika Ada Sebab 3. Hadits 10/348 4. Hadits 11/349 5. Faedah hadits 5.1. Referensi   Hadits 9/347 Sujud Syukur Ketika Ada Sebab عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ خَرَّسَاجِداً للهِ. رَواهُ الْخَمْسةُ إلاَّ النّسائيَّ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menerima kabar gembira, beliau segera sujud kepada Allah. (Dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 2774; Tirmidzi, no. 1578; Ibnu Majah, no. 1394; Ahmad, 34:106. Sanad hadits ini dhaif menurut Imam Nawawi dan Ibnu ‘Abdil Hadi].   Hadits 10/348 عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَطَالَالسُّجُودَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَه، وقَالَ: «إنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي، فَبَشَّرَنِي، فَسَجَدْتُ للهِ شُكْراً». رَوَاهُأَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud, beliau memperpanjang sujud itu, kemudian beliau mengangkat kepala dan bersabda, “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan membawa kabar gembira, maka aku bersujud syukur kepada Allah.” (HR. Ahmad dan hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim). [HR. Al-Hakim, 1:550; Ahmad, 3:201, 3:200. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:261 mengatakan bahwa hadits ini tidaklah masalah].   Hadits 11/349 عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيّاً إلى الْيَمَنِ ـفَذَكَرَ الحَدِيثَ ـ قَالَ: فَكَتَبَ عَليٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِإسْلاَمِهِمْ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِداً، رَوَاهُ الْبَيْهقِيُّ. وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus ‘Ali ke negeri Yaman. Kemudian hadits itu menyebutkan, ‘Ali mengirim surat tentang keislaman mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat itu, beliau langsung sujud syukur kepada Allah atas berita tersebut. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang asal hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Al-Baihaqi, 2:369. Asal hadits ini dalam Al-Bukhari, no. 4349]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud syukur ketika ada sebab dan hukumnya sunnah. Sujud syukur itu dilakukan karena (1) hudutsun ni’mah (mendapatkan nikmat besar) atau (2) indifa’ niqmah(selamat dari musibah besar) yang dialami diri (seperti mendapatkan keturunan) ataukah umum oleh kaum muslimin. Sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat besar yang baru, bukan nikmat yang didapati terus menerus, seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat merasa cukup dari membutuhkan manusia (ghinaa ‘anin naas). Nikmat yang terus menerus didapat tidaklah disyariatkan sujud syukur. Karena nikmat seperti itu didapati terus-menerus, tidak terputus. Kalaulah disyariatkan sujud untuk hal semacam itu, umur manusia bisalah habis karena melakukan sujud saja. Syukur untuk nikmat yang didapati terus menerus adalah dengan beribadah dan taat kepada Allah. Ka’ab bin Malik pernah sujud syukur kepada Allah karena mendapatkan berita bahwa taubatnya diterima oleh Allah. Kejadian ini ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa turunnya wahyu, sehingga menunjukkan disyariatkannya sujud syukur. Sujud syukur dilakukan seperti melakukan sujud dalam shalat, yaitu memenuhi syarat: (1) bersuci, (2) menghadap kiblat, (3) melakukannya seperti sujud dalam shalat (menempelkan tujuh anggota tubuh), (4) menutup aurat. Memenuhi seperti ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah ketika dilakukan di luar shalat. Sujud syukur dibolehkan dilakukan di kendaraan bagi musafir dengan imaa’ (isyarat). Jika sujud syukur luput, maka tidak perlu mengqadha’nya. Sujud syukur dilakukan di luar shalat. Sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat. Jika sujud syukur dilakukan di dalam shalat, shalatnya batal jika mengetahui keharamannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:259-262. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:568-573.   —   Diselesaikan 15 Shafar 1444 H, 12 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud syukur cara syukur hakikat syukur pengertian syukur sujud syukur syukur syukur nikmat

Bulughul Maram – Shalat: Hadits-Hadits yang Membicarakan Sujud Syukur dan Caranya

https://open.spotify.com/episode/0p9a3r2wMoNbh9hPsgXjC1 Bagaimanakah melakukan sujud syukur? Apa saja hadits-hadits yang menerangkan hal ini?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Hadits 9/347 2. Sujud Syukur Ketika Ada Sebab 3. Hadits 10/348 4. Hadits 11/349 5. Faedah hadits 5.1. Referensi   Hadits 9/347 Sujud Syukur Ketika Ada Sebab عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ خَرَّسَاجِداً للهِ. رَواهُ الْخَمْسةُ إلاَّ النّسائيَّ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menerima kabar gembira, beliau segera sujud kepada Allah. (Dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 2774; Tirmidzi, no. 1578; Ibnu Majah, no. 1394; Ahmad, 34:106. Sanad hadits ini dhaif menurut Imam Nawawi dan Ibnu ‘Abdil Hadi].   Hadits 10/348 عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَطَالَالسُّجُودَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَه، وقَالَ: «إنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي، فَبَشَّرَنِي، فَسَجَدْتُ للهِ شُكْراً». رَوَاهُأَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud, beliau memperpanjang sujud itu, kemudian beliau mengangkat kepala dan bersabda, “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan membawa kabar gembira, maka aku bersujud syukur kepada Allah.” (HR. Ahmad dan hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim). [HR. Al-Hakim, 1:550; Ahmad, 3:201, 3:200. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:261 mengatakan bahwa hadits ini tidaklah masalah].   Hadits 11/349 عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيّاً إلى الْيَمَنِ ـفَذَكَرَ الحَدِيثَ ـ قَالَ: فَكَتَبَ عَليٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِإسْلاَمِهِمْ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِداً، رَوَاهُ الْبَيْهقِيُّ. وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus ‘Ali ke negeri Yaman. Kemudian hadits itu menyebutkan, ‘Ali mengirim surat tentang keislaman mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat itu, beliau langsung sujud syukur kepada Allah atas berita tersebut. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang asal hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Al-Baihaqi, 2:369. Asal hadits ini dalam Al-Bukhari, no. 4349]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud syukur ketika ada sebab dan hukumnya sunnah. Sujud syukur itu dilakukan karena (1) hudutsun ni’mah (mendapatkan nikmat besar) atau (2) indifa’ niqmah(selamat dari musibah besar) yang dialami diri (seperti mendapatkan keturunan) ataukah umum oleh kaum muslimin. Sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat besar yang baru, bukan nikmat yang didapati terus menerus, seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat merasa cukup dari membutuhkan manusia (ghinaa ‘anin naas). Nikmat yang terus menerus didapat tidaklah disyariatkan sujud syukur. Karena nikmat seperti itu didapati terus-menerus, tidak terputus. Kalaulah disyariatkan sujud untuk hal semacam itu, umur manusia bisalah habis karena melakukan sujud saja. Syukur untuk nikmat yang didapati terus menerus adalah dengan beribadah dan taat kepada Allah. Ka’ab bin Malik pernah sujud syukur kepada Allah karena mendapatkan berita bahwa taubatnya diterima oleh Allah. Kejadian ini ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa turunnya wahyu, sehingga menunjukkan disyariatkannya sujud syukur. Sujud syukur dilakukan seperti melakukan sujud dalam shalat, yaitu memenuhi syarat: (1) bersuci, (2) menghadap kiblat, (3) melakukannya seperti sujud dalam shalat (menempelkan tujuh anggota tubuh), (4) menutup aurat. Memenuhi seperti ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah ketika dilakukan di luar shalat. Sujud syukur dibolehkan dilakukan di kendaraan bagi musafir dengan imaa’ (isyarat). Jika sujud syukur luput, maka tidak perlu mengqadha’nya. Sujud syukur dilakukan di luar shalat. Sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat. Jika sujud syukur dilakukan di dalam shalat, shalatnya batal jika mengetahui keharamannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:259-262. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:568-573.   —   Diselesaikan 15 Shafar 1444 H, 12 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud syukur cara syukur hakikat syukur pengertian syukur sujud syukur syukur syukur nikmat
https://open.spotify.com/episode/0p9a3r2wMoNbh9hPsgXjC1 Bagaimanakah melakukan sujud syukur? Apa saja hadits-hadits yang menerangkan hal ini?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Hadits 9/347 2. Sujud Syukur Ketika Ada Sebab 3. Hadits 10/348 4. Hadits 11/349 5. Faedah hadits 5.1. Referensi   Hadits 9/347 Sujud Syukur Ketika Ada Sebab عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ خَرَّسَاجِداً للهِ. رَواهُ الْخَمْسةُ إلاَّ النّسائيَّ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menerima kabar gembira, beliau segera sujud kepada Allah. (Dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 2774; Tirmidzi, no. 1578; Ibnu Majah, no. 1394; Ahmad, 34:106. Sanad hadits ini dhaif menurut Imam Nawawi dan Ibnu ‘Abdil Hadi].   Hadits 10/348 عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَطَالَالسُّجُودَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَه، وقَالَ: «إنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي، فَبَشَّرَنِي، فَسَجَدْتُ للهِ شُكْراً». رَوَاهُأَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud, beliau memperpanjang sujud itu, kemudian beliau mengangkat kepala dan bersabda, “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan membawa kabar gembira, maka aku bersujud syukur kepada Allah.” (HR. Ahmad dan hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim). [HR. Al-Hakim, 1:550; Ahmad, 3:201, 3:200. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:261 mengatakan bahwa hadits ini tidaklah masalah].   Hadits 11/349 عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيّاً إلى الْيَمَنِ ـفَذَكَرَ الحَدِيثَ ـ قَالَ: فَكَتَبَ عَليٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِإسْلاَمِهِمْ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِداً، رَوَاهُ الْبَيْهقِيُّ. وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus ‘Ali ke negeri Yaman. Kemudian hadits itu menyebutkan, ‘Ali mengirim surat tentang keislaman mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat itu, beliau langsung sujud syukur kepada Allah atas berita tersebut. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang asal hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Al-Baihaqi, 2:369. Asal hadits ini dalam Al-Bukhari, no. 4349]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud syukur ketika ada sebab dan hukumnya sunnah. Sujud syukur itu dilakukan karena (1) hudutsun ni’mah (mendapatkan nikmat besar) atau (2) indifa’ niqmah(selamat dari musibah besar) yang dialami diri (seperti mendapatkan keturunan) ataukah umum oleh kaum muslimin. Sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat besar yang baru, bukan nikmat yang didapati terus menerus, seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat merasa cukup dari membutuhkan manusia (ghinaa ‘anin naas). Nikmat yang terus menerus didapat tidaklah disyariatkan sujud syukur. Karena nikmat seperti itu didapati terus-menerus, tidak terputus. Kalaulah disyariatkan sujud untuk hal semacam itu, umur manusia bisalah habis karena melakukan sujud saja. Syukur untuk nikmat yang didapati terus menerus adalah dengan beribadah dan taat kepada Allah. Ka’ab bin Malik pernah sujud syukur kepada Allah karena mendapatkan berita bahwa taubatnya diterima oleh Allah. Kejadian ini ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa turunnya wahyu, sehingga menunjukkan disyariatkannya sujud syukur. Sujud syukur dilakukan seperti melakukan sujud dalam shalat, yaitu memenuhi syarat: (1) bersuci, (2) menghadap kiblat, (3) melakukannya seperti sujud dalam shalat (menempelkan tujuh anggota tubuh), (4) menutup aurat. Memenuhi seperti ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah ketika dilakukan di luar shalat. Sujud syukur dibolehkan dilakukan di kendaraan bagi musafir dengan imaa’ (isyarat). Jika sujud syukur luput, maka tidak perlu mengqadha’nya. Sujud syukur dilakukan di luar shalat. Sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat. Jika sujud syukur dilakukan di dalam shalat, shalatnya batal jika mengetahui keharamannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:259-262. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:568-573.   —   Diselesaikan 15 Shafar 1444 H, 12 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud syukur cara syukur hakikat syukur pengertian syukur sujud syukur syukur syukur nikmat


https://open.spotify.com/episode/0p9a3r2wMoNbh9hPsgXjC1 Bagaimanakah melakukan sujud syukur? Apa saja hadits-hadits yang menerangkan hal ini?   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Hadits 9/347 2. Sujud Syukur Ketika Ada Sebab 3. Hadits 10/348 4. Hadits 11/349 5. Faedah hadits 5.1. Referensi   Hadits 9/347 Sujud Syukur Ketika Ada Sebab عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ خَرَّسَاجِداً للهِ. رَواهُ الْخَمْسةُ إلاَّ النّسائيَّ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menerima kabar gembira, beliau segera sujud kepada Allah. (Dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 2774; Tirmidzi, no. 1578; Ibnu Majah, no. 1394; Ahmad, 34:106. Sanad hadits ini dhaif menurut Imam Nawawi dan Ibnu ‘Abdil Hadi].   Hadits 10/348 عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَطَالَالسُّجُودَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَه، وقَالَ: «إنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي، فَبَشَّرَنِي، فَسَجَدْتُ للهِ شُكْراً». رَوَاهُأَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud, beliau memperpanjang sujud itu, kemudian beliau mengangkat kepala dan bersabda, “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan membawa kabar gembira, maka aku bersujud syukur kepada Allah.” (HR. Ahmad dan hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim). [HR. Al-Hakim, 1:550; Ahmad, 3:201, 3:200. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:261 mengatakan bahwa hadits ini tidaklah masalah].   Hadits 11/349 عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيّاً إلى الْيَمَنِ ـفَذَكَرَ الحَدِيثَ ـ قَالَ: فَكَتَبَ عَليٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِإسْلاَمِهِمْ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِداً، رَوَاهُ الْبَيْهقِيُّ. وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus ‘Ali ke negeri Yaman. Kemudian hadits itu menyebutkan, ‘Ali mengirim surat tentang keislaman mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat itu, beliau langsung sujud syukur kepada Allah atas berita tersebut. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang asal hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Al-Baihaqi, 2:369. Asal hadits ini dalam Al-Bukhari, no. 4349]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud syukur ketika ada sebab dan hukumnya sunnah. Sujud syukur itu dilakukan karena (1) hudutsun ni’mah (mendapatkan nikmat besar) atau (2) indifa’ niqmah(selamat dari musibah besar) yang dialami diri (seperti mendapatkan keturunan) ataukah umum oleh kaum muslimin. Sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat besar yang baru, bukan nikmat yang didapati terus menerus, seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat merasa cukup dari membutuhkan manusia (ghinaa ‘anin naas). Nikmat yang terus menerus didapat tidaklah disyariatkan sujud syukur. Karena nikmat seperti itu didapati terus-menerus, tidak terputus. Kalaulah disyariatkan sujud untuk hal semacam itu, umur manusia bisalah habis karena melakukan sujud saja. Syukur untuk nikmat yang didapati terus menerus adalah dengan beribadah dan taat kepada Allah. Ka’ab bin Malik pernah sujud syukur kepada Allah karena mendapatkan berita bahwa taubatnya diterima oleh Allah. Kejadian ini ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa turunnya wahyu, sehingga menunjukkan disyariatkannya sujud syukur. Sujud syukur dilakukan seperti melakukan sujud dalam shalat, yaitu memenuhi syarat: (1) bersuci, (2) menghadap kiblat, (3) melakukannya seperti sujud dalam shalat (menempelkan tujuh anggota tubuh), (4) menutup aurat. Memenuhi seperti ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah ketika dilakukan di luar shalat. Sujud syukur dibolehkan dilakukan di kendaraan bagi musafir dengan imaa’ (isyarat). Jika sujud syukur luput, maka tidak perlu mengqadha’nya. Sujud syukur dilakukan di luar shalat. Sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat. Jika sujud syukur dilakukan di dalam shalat, shalatnya batal jika mengetahui keharamannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:259-262. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:568-573.   —   Diselesaikan 15 Shafar 1444 H, 12 September 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat cara sujud syukur cara syukur hakikat syukur pengertian syukur sujud syukur syukur syukur nikmat

Tips Melejitkan Diri di Jaman Now – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Baiklah, di antara perkara yang sebaiknya diperhatikan seseorangdalam menuntut ilmuadalah berusaha untuk senantiasa menjernihkan pikiran.Berusaha meringankan (beban pikirannya), dan ini dapat berlaku pada beberapa hal:meringankan pikiran dari galau, dengan menjauhi penyebabnya,dan meringankan pikiran dari kesibukan.Bagaimana cara meringankan pikiran dari galau?Yaitu dengan cara menjauhi sesuatu yang menambah kegalauanmu, karena ada hal-hal dapat mendatangkan kegalauandan kerisauan, maka jauhi semua itu!Ibnu Abi Zamanin al-Maliki rahimahullah menyebutkan dalam kitab Ushul as-Sunnah, bahwa Syuraih.Syuraih ini adalah seorang “mukhadram”, yaitu orang yang mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi tidak pernah melihat Nabi,dan Umar radhiyallahu ‘anhu menjadikannya sebagai Qadhi.Syuraih adalah salah seorang tabi’in paling baik, akan tetapi bukan terbaik karena yang terbaik adalah Uwais al-Qarni,sebagaimana yang diriwayatkan Muslim. Namun Syuraih adalah salah seorang tabi’in yang paling baik.Syuraih al-Qadhi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Jika datang fitnah-fitnah, maka janganlah kamu mencari-cari kabarnya dan jangan pula mengabarkannya!”Yakni jangan kau mendengar kabarnya, sehingga kegalauan mendatangimu!Jangan pula kau mengabarkan apa pun tentangnya, sehingga itu menyita waktumudan menyibukkanmu dengan sesuatu yang membuatmu lalai dari ilmu.Terkadang meringankan beban dari perkara-perkara inimenjadikan Allah ‘Azza wa Jalla memberkati waktumu.Waktumu sangat singkat, maka berusahalah selalu untuk meringankan beban dari hal-hal ini.Seorang ulama salaf pernah berkata,“Seandainya keluargaku menyuruhku membeli kacang, maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”“… maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”Berusahalah selalu meringankan beban, akan tetapi itu bukan berarti kamu harus durhaka terhadap orang tua,atau berhenti melakukan tugas kewajiban,tidak, tentu ini sebuah kebodohan!Namun, hendaklah ia dapat menyelaraskan antara perkara-perkara ini,di samping itu ia harus tetap menghindari hal yang tidak bermanfaat.Jika semua kita mencermati dirinya sendiri,pasti akan mendapati dirinya sibuk dengan hal-hal yang bukan hanya mubah, bahkan denganhal yang sekurang-kurangnya hukumnya makruh.Andai ia mengurangi hal-hal inidan menggantinya dengan fokus kepada ketaatan dengan menuntut ilmu, maka itu penting sekali.Salah satu hal yang berkaitan dengan tahap awal dalam menuntut ilmu,hal yang harus diperhatikan dalam menuntut ilmu, yaitu kamu membuat suatu metodeyang khusus untukmu, tanpa bergantung pada orang lain.Buatlah suatu metode khusus untukmu.Hal ini karena sebagian orang enggan menghafal kecuali jika dengan temannya,tidak menghadiri pelajaran kecuali jika dengan kawannya,dan tidak melakukan apapun kecuali dengan para sahabatnya.Orang ini, jika temannya baik, maka ia ikut baik, tapi jika temannya buruk, maka ia pun ikut buruk.Jika temannya malas, ia ikut malas. Jika mereka semangat dan mengunggulinya, ia merasa lelah.Maka janganlah pernah seperti itu!Berusahalah untuk memiliki metode menuntut ilmu yang khusus bagimu, tidak tergantung orang lain.Baik itu dalam menghafal, membaca,penelitian, dan belajar kelompok.Buatlah metode khusus untukmu,yang jika kamu telah terbiasa dengan metode ini selama satu, dua, tiga, atau empat tahun,maka perkara ini menjadi tabiatmu.Menjadi tabiat.Jika kamu masuk rumah, maka kamu akan langsung membaca buku,atau mengulangi hafalanmu sendiri, atau lain sebagainya.Maka berusahalah untuk tidak bergantung pada orang lain dalam sebagian proses menuntut ilmu.Namun hendaklah kamu bergantung pada dirimu sendiri,agar hal ini menjadi tabiatmu,dan agar kamu tidak bergantung pada orang lain; jika mereka baik kamu ikut baik, dan jika buruk kamu juga ikut buruk. ==== طَيِّبٌ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَحْسُنُ بِالْمَرْءِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِهَا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِخُلُوِّ الْخَاطِرِ يُحَاوِلُ أنْ يَتَخَفَّفَ وَالتَّخَفُّفُ يَكُونُ مِنْ أُمُورٍ يَتَخَفَّفُ مِنَ الْهَمِّ فَيَبْتَعِدُ عَمَّا يُسَبِّبُ لَهُ هَمًّا وَالتَّخَفُّفُ مِنَ الشُّغْلِ التَّخَفُّفُ مِنَ الْهَمِّ يَكُونُ بِمَاذَا؟ بِأَنْ تَبْتَعِدَ عَمَّا يَزِيدُ عَنْكَ الْهَمَّ بَعْضُ الْأَشْيَاءِ تَأْتِيَكَ بِهُمُوْمٍ وَتَأْتِيْكَ بِغُمُوْمٍ فَابْتَعِدْ عَنْهَا ذَكَرَ ابْنُ أَبِي زَمَنِيْنَ الْمَالِكِيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ فِي كِتَابِ أُصُولِ السُّنَّةِ أَنَّ شُرَيْحًا شُرَيْحٌ كَانَ مُخَضْرَمًا أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنَّهُ لَمْ يَرَهُ وَوَلَّاهُ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْقَضَاءَ فَكَانَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ لَيْسَ خَيْرَ التَّابِعِينَ وَإِنَّمَا خَيْرُ التَّابِعِينَ أُوَيْسٌ الْقَرَنِيُّ كَمَا فِي مُسْلِمٍ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ شُرَيْحًا الْقَاضِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَانَ يَقُولُ إِذَا جَاءَتِ الْفِتَنُ فَلَا تَسْتَخْبِرْ وَلَا تُخْبِرْ يَعْنِي لَا تَسْمَعْ أَخْبَارًا فَيَأْتِيَكَ هَمٌّ وَلَا تُخْبِرْ شَيْئًا فِي أُمُورِ الْأَخْبَارِ هَذِهِ فَتُشْغِلُ وَقْتَكَ وَتَنْشَغِلُ فِيمَا يُضَايِعُ عَلَيْكَ الْعِلْمَ فَأَحْيَانًا التَّخَفُّفُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ يُبَارِكُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتِكَ وَقْتُكَ قَصِيرٌ جِدًّا فَاحْرِصْ دَائِمًا عَلَى التَّخَفُّفِ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ لَوْ أَمَرَنِي أَهْلِي بِشِرَاءِ الْبَاقِلَّاءِ لَمَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا مَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا فَدَائِمًا حَاوِلْ أَنْ تَتَخَفَّفَ لَيْسَ مَعْنَى أَنَّكَ تَتَخَفَّفُ أَنْ تَعُقَّ بِوَالِدَيْكَ أَوْ تَنْقَطِعَ عَنِ الْوَاجِبَاتِ لَا هَذَا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ وَلَا شَكَّ وَلَكِنَّ الْمَرْءَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْأُمُورِ وَلَكِنْ يَتَخَفَّفُ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ وَكُلُّ امْرِئٍ مِنَّا لَوْ نَظَرَ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ سَيَجِدُ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِبَعْضِ لَا أَقُولُ مُبَاحَاتٍ بَلْ هُوَ يَعْنِي أَقَلُّهُ نَقُوْلُ مَكْرُوْهَاتٍ عَلَى أَقَلِّ أَحْوَالِهَا فَلَوْ تَخَفَّفَ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَأَبْدَلَهَا بِالْاِنْشِغَالِ بِالطَّاعَةِ فِي الْعِلْمِ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْاِبْتِدَاءِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى فِي طَلَبِ الْعِلْمِ بِأَنْ تَجْعَلَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ غَيْرَ مُرْتَبِطٍ بِالنَّاسِ اجْعَلْ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بَعْضُ الْإِخْوَانِ لَا يَحْفَظُ إِلَّا مَعَ صَاحِبِهِ وَلَا يَحْضُرُ الدَّرْسَ إِلَّا مَعَ صَدِيْقِهِ وَلَا يَفْعَلُ شَيْئًا إِلَّا مَعَ أَصْحَابِهِ هَذَا إِذَا أَحْسَنُوا أَحْسَنَ وَإِذَا أَسَاءُوا أَسَاءَ وَإِذَا ضَعُفُوا ضَعُفَ وَإِذَا قَوُوا وَغَلَبُوهُ تَعِبَ فَدَائِمًا يَكُونُ لَيْسَ كَذَلِكَ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ يَكُونَ لَكَ مَسْلَكٌ وَطَرِيقٌ فِي الْعِلْمِ خَاصٌّ بِكَ بَعِيدٌ عَنِ النَّاسِ حِفْظٌ قِرَاءَةٌ بَحْثٌ مُدَارَسَةٌ اِجْعَلْ لَكَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بِحَيْثُ أَنَّكَ إِذَا اعْتَدْتَ عَلَى هَذَا سَنَةً وَسَنَتَيْنِ وَثَلَاثًا وَأَرْبَعًا يُصْبِحُ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ يُصْبِحُ سَجِيَّةً فَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى بَيْتِكَ سَتَجِدُ أَنَّكَ تَقْرَأُ الْكِتَابَ مُبَاشَرَةً أَوْ تُرَدِّدُ مَحْفُوْظَكَ وَحْدَكَ وَهَكَذَا إِذًا احْرِصْ عَلَى أَلَّا تَرْتَبِطَ بِغَيْرِكَ فِي بَعْضِ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا تَكُونُ مُرْتَبِطًا بِنَفْسِكَ لِكَي يَكُونَ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ وَلِكَيْ لَا تَتَعَلَّقَ بِغَيْرِكَ إِنْ أَحْسَنُوْا وَأَحْسَنْتَ وَإِنْ أَسَاءُوا أَسَأْتَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tips Melejitkan Diri di Jaman Now – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Baiklah, di antara perkara yang sebaiknya diperhatikan seseorangdalam menuntut ilmuadalah berusaha untuk senantiasa menjernihkan pikiran.Berusaha meringankan (beban pikirannya), dan ini dapat berlaku pada beberapa hal:meringankan pikiran dari galau, dengan menjauhi penyebabnya,dan meringankan pikiran dari kesibukan.Bagaimana cara meringankan pikiran dari galau?Yaitu dengan cara menjauhi sesuatu yang menambah kegalauanmu, karena ada hal-hal dapat mendatangkan kegalauandan kerisauan, maka jauhi semua itu!Ibnu Abi Zamanin al-Maliki rahimahullah menyebutkan dalam kitab Ushul as-Sunnah, bahwa Syuraih.Syuraih ini adalah seorang “mukhadram”, yaitu orang yang mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi tidak pernah melihat Nabi,dan Umar radhiyallahu ‘anhu menjadikannya sebagai Qadhi.Syuraih adalah salah seorang tabi’in paling baik, akan tetapi bukan terbaik karena yang terbaik adalah Uwais al-Qarni,sebagaimana yang diriwayatkan Muslim. Namun Syuraih adalah salah seorang tabi’in yang paling baik.Syuraih al-Qadhi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Jika datang fitnah-fitnah, maka janganlah kamu mencari-cari kabarnya dan jangan pula mengabarkannya!”Yakni jangan kau mendengar kabarnya, sehingga kegalauan mendatangimu!Jangan pula kau mengabarkan apa pun tentangnya, sehingga itu menyita waktumudan menyibukkanmu dengan sesuatu yang membuatmu lalai dari ilmu.Terkadang meringankan beban dari perkara-perkara inimenjadikan Allah ‘Azza wa Jalla memberkati waktumu.Waktumu sangat singkat, maka berusahalah selalu untuk meringankan beban dari hal-hal ini.Seorang ulama salaf pernah berkata,“Seandainya keluargaku menyuruhku membeli kacang, maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”“… maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”Berusahalah selalu meringankan beban, akan tetapi itu bukan berarti kamu harus durhaka terhadap orang tua,atau berhenti melakukan tugas kewajiban,tidak, tentu ini sebuah kebodohan!Namun, hendaklah ia dapat menyelaraskan antara perkara-perkara ini,di samping itu ia harus tetap menghindari hal yang tidak bermanfaat.Jika semua kita mencermati dirinya sendiri,pasti akan mendapati dirinya sibuk dengan hal-hal yang bukan hanya mubah, bahkan denganhal yang sekurang-kurangnya hukumnya makruh.Andai ia mengurangi hal-hal inidan menggantinya dengan fokus kepada ketaatan dengan menuntut ilmu, maka itu penting sekali.Salah satu hal yang berkaitan dengan tahap awal dalam menuntut ilmu,hal yang harus diperhatikan dalam menuntut ilmu, yaitu kamu membuat suatu metodeyang khusus untukmu, tanpa bergantung pada orang lain.Buatlah suatu metode khusus untukmu.Hal ini karena sebagian orang enggan menghafal kecuali jika dengan temannya,tidak menghadiri pelajaran kecuali jika dengan kawannya,dan tidak melakukan apapun kecuali dengan para sahabatnya.Orang ini, jika temannya baik, maka ia ikut baik, tapi jika temannya buruk, maka ia pun ikut buruk.Jika temannya malas, ia ikut malas. Jika mereka semangat dan mengunggulinya, ia merasa lelah.Maka janganlah pernah seperti itu!Berusahalah untuk memiliki metode menuntut ilmu yang khusus bagimu, tidak tergantung orang lain.Baik itu dalam menghafal, membaca,penelitian, dan belajar kelompok.Buatlah metode khusus untukmu,yang jika kamu telah terbiasa dengan metode ini selama satu, dua, tiga, atau empat tahun,maka perkara ini menjadi tabiatmu.Menjadi tabiat.Jika kamu masuk rumah, maka kamu akan langsung membaca buku,atau mengulangi hafalanmu sendiri, atau lain sebagainya.Maka berusahalah untuk tidak bergantung pada orang lain dalam sebagian proses menuntut ilmu.Namun hendaklah kamu bergantung pada dirimu sendiri,agar hal ini menjadi tabiatmu,dan agar kamu tidak bergantung pada orang lain; jika mereka baik kamu ikut baik, dan jika buruk kamu juga ikut buruk. ==== طَيِّبٌ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَحْسُنُ بِالْمَرْءِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِهَا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِخُلُوِّ الْخَاطِرِ يُحَاوِلُ أنْ يَتَخَفَّفَ وَالتَّخَفُّفُ يَكُونُ مِنْ أُمُورٍ يَتَخَفَّفُ مِنَ الْهَمِّ فَيَبْتَعِدُ عَمَّا يُسَبِّبُ لَهُ هَمًّا وَالتَّخَفُّفُ مِنَ الشُّغْلِ التَّخَفُّفُ مِنَ الْهَمِّ يَكُونُ بِمَاذَا؟ بِأَنْ تَبْتَعِدَ عَمَّا يَزِيدُ عَنْكَ الْهَمَّ بَعْضُ الْأَشْيَاءِ تَأْتِيَكَ بِهُمُوْمٍ وَتَأْتِيْكَ بِغُمُوْمٍ فَابْتَعِدْ عَنْهَا ذَكَرَ ابْنُ أَبِي زَمَنِيْنَ الْمَالِكِيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ فِي كِتَابِ أُصُولِ السُّنَّةِ أَنَّ شُرَيْحًا شُرَيْحٌ كَانَ مُخَضْرَمًا أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنَّهُ لَمْ يَرَهُ وَوَلَّاهُ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْقَضَاءَ فَكَانَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ لَيْسَ خَيْرَ التَّابِعِينَ وَإِنَّمَا خَيْرُ التَّابِعِينَ أُوَيْسٌ الْقَرَنِيُّ كَمَا فِي مُسْلِمٍ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ شُرَيْحًا الْقَاضِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَانَ يَقُولُ إِذَا جَاءَتِ الْفِتَنُ فَلَا تَسْتَخْبِرْ وَلَا تُخْبِرْ يَعْنِي لَا تَسْمَعْ أَخْبَارًا فَيَأْتِيَكَ هَمٌّ وَلَا تُخْبِرْ شَيْئًا فِي أُمُورِ الْأَخْبَارِ هَذِهِ فَتُشْغِلُ وَقْتَكَ وَتَنْشَغِلُ فِيمَا يُضَايِعُ عَلَيْكَ الْعِلْمَ فَأَحْيَانًا التَّخَفُّفُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ يُبَارِكُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتِكَ وَقْتُكَ قَصِيرٌ جِدًّا فَاحْرِصْ دَائِمًا عَلَى التَّخَفُّفِ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ لَوْ أَمَرَنِي أَهْلِي بِشِرَاءِ الْبَاقِلَّاءِ لَمَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا مَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا فَدَائِمًا حَاوِلْ أَنْ تَتَخَفَّفَ لَيْسَ مَعْنَى أَنَّكَ تَتَخَفَّفُ أَنْ تَعُقَّ بِوَالِدَيْكَ أَوْ تَنْقَطِعَ عَنِ الْوَاجِبَاتِ لَا هَذَا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ وَلَا شَكَّ وَلَكِنَّ الْمَرْءَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْأُمُورِ وَلَكِنْ يَتَخَفَّفُ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ وَكُلُّ امْرِئٍ مِنَّا لَوْ نَظَرَ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ سَيَجِدُ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِبَعْضِ لَا أَقُولُ مُبَاحَاتٍ بَلْ هُوَ يَعْنِي أَقَلُّهُ نَقُوْلُ مَكْرُوْهَاتٍ عَلَى أَقَلِّ أَحْوَالِهَا فَلَوْ تَخَفَّفَ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَأَبْدَلَهَا بِالْاِنْشِغَالِ بِالطَّاعَةِ فِي الْعِلْمِ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْاِبْتِدَاءِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى فِي طَلَبِ الْعِلْمِ بِأَنْ تَجْعَلَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ غَيْرَ مُرْتَبِطٍ بِالنَّاسِ اجْعَلْ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بَعْضُ الْإِخْوَانِ لَا يَحْفَظُ إِلَّا مَعَ صَاحِبِهِ وَلَا يَحْضُرُ الدَّرْسَ إِلَّا مَعَ صَدِيْقِهِ وَلَا يَفْعَلُ شَيْئًا إِلَّا مَعَ أَصْحَابِهِ هَذَا إِذَا أَحْسَنُوا أَحْسَنَ وَإِذَا أَسَاءُوا أَسَاءَ وَإِذَا ضَعُفُوا ضَعُفَ وَإِذَا قَوُوا وَغَلَبُوهُ تَعِبَ فَدَائِمًا يَكُونُ لَيْسَ كَذَلِكَ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ يَكُونَ لَكَ مَسْلَكٌ وَطَرِيقٌ فِي الْعِلْمِ خَاصٌّ بِكَ بَعِيدٌ عَنِ النَّاسِ حِفْظٌ قِرَاءَةٌ بَحْثٌ مُدَارَسَةٌ اِجْعَلْ لَكَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بِحَيْثُ أَنَّكَ إِذَا اعْتَدْتَ عَلَى هَذَا سَنَةً وَسَنَتَيْنِ وَثَلَاثًا وَأَرْبَعًا يُصْبِحُ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ يُصْبِحُ سَجِيَّةً فَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى بَيْتِكَ سَتَجِدُ أَنَّكَ تَقْرَأُ الْكِتَابَ مُبَاشَرَةً أَوْ تُرَدِّدُ مَحْفُوْظَكَ وَحْدَكَ وَهَكَذَا إِذًا احْرِصْ عَلَى أَلَّا تَرْتَبِطَ بِغَيْرِكَ فِي بَعْضِ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا تَكُونُ مُرْتَبِطًا بِنَفْسِكَ لِكَي يَكُونَ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ وَلِكَيْ لَا تَتَعَلَّقَ بِغَيْرِكَ إِنْ أَحْسَنُوْا وَأَحْسَنْتَ وَإِنْ أَسَاءُوا أَسَأْتَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Baiklah, di antara perkara yang sebaiknya diperhatikan seseorangdalam menuntut ilmuadalah berusaha untuk senantiasa menjernihkan pikiran.Berusaha meringankan (beban pikirannya), dan ini dapat berlaku pada beberapa hal:meringankan pikiran dari galau, dengan menjauhi penyebabnya,dan meringankan pikiran dari kesibukan.Bagaimana cara meringankan pikiran dari galau?Yaitu dengan cara menjauhi sesuatu yang menambah kegalauanmu, karena ada hal-hal dapat mendatangkan kegalauandan kerisauan, maka jauhi semua itu!Ibnu Abi Zamanin al-Maliki rahimahullah menyebutkan dalam kitab Ushul as-Sunnah, bahwa Syuraih.Syuraih ini adalah seorang “mukhadram”, yaitu orang yang mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi tidak pernah melihat Nabi,dan Umar radhiyallahu ‘anhu menjadikannya sebagai Qadhi.Syuraih adalah salah seorang tabi’in paling baik, akan tetapi bukan terbaik karena yang terbaik adalah Uwais al-Qarni,sebagaimana yang diriwayatkan Muslim. Namun Syuraih adalah salah seorang tabi’in yang paling baik.Syuraih al-Qadhi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Jika datang fitnah-fitnah, maka janganlah kamu mencari-cari kabarnya dan jangan pula mengabarkannya!”Yakni jangan kau mendengar kabarnya, sehingga kegalauan mendatangimu!Jangan pula kau mengabarkan apa pun tentangnya, sehingga itu menyita waktumudan menyibukkanmu dengan sesuatu yang membuatmu lalai dari ilmu.Terkadang meringankan beban dari perkara-perkara inimenjadikan Allah ‘Azza wa Jalla memberkati waktumu.Waktumu sangat singkat, maka berusahalah selalu untuk meringankan beban dari hal-hal ini.Seorang ulama salaf pernah berkata,“Seandainya keluargaku menyuruhku membeli kacang, maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”“… maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”Berusahalah selalu meringankan beban, akan tetapi itu bukan berarti kamu harus durhaka terhadap orang tua,atau berhenti melakukan tugas kewajiban,tidak, tentu ini sebuah kebodohan!Namun, hendaklah ia dapat menyelaraskan antara perkara-perkara ini,di samping itu ia harus tetap menghindari hal yang tidak bermanfaat.Jika semua kita mencermati dirinya sendiri,pasti akan mendapati dirinya sibuk dengan hal-hal yang bukan hanya mubah, bahkan denganhal yang sekurang-kurangnya hukumnya makruh.Andai ia mengurangi hal-hal inidan menggantinya dengan fokus kepada ketaatan dengan menuntut ilmu, maka itu penting sekali.Salah satu hal yang berkaitan dengan tahap awal dalam menuntut ilmu,hal yang harus diperhatikan dalam menuntut ilmu, yaitu kamu membuat suatu metodeyang khusus untukmu, tanpa bergantung pada orang lain.Buatlah suatu metode khusus untukmu.Hal ini karena sebagian orang enggan menghafal kecuali jika dengan temannya,tidak menghadiri pelajaran kecuali jika dengan kawannya,dan tidak melakukan apapun kecuali dengan para sahabatnya.Orang ini, jika temannya baik, maka ia ikut baik, tapi jika temannya buruk, maka ia pun ikut buruk.Jika temannya malas, ia ikut malas. Jika mereka semangat dan mengunggulinya, ia merasa lelah.Maka janganlah pernah seperti itu!Berusahalah untuk memiliki metode menuntut ilmu yang khusus bagimu, tidak tergantung orang lain.Baik itu dalam menghafal, membaca,penelitian, dan belajar kelompok.Buatlah metode khusus untukmu,yang jika kamu telah terbiasa dengan metode ini selama satu, dua, tiga, atau empat tahun,maka perkara ini menjadi tabiatmu.Menjadi tabiat.Jika kamu masuk rumah, maka kamu akan langsung membaca buku,atau mengulangi hafalanmu sendiri, atau lain sebagainya.Maka berusahalah untuk tidak bergantung pada orang lain dalam sebagian proses menuntut ilmu.Namun hendaklah kamu bergantung pada dirimu sendiri,agar hal ini menjadi tabiatmu,dan agar kamu tidak bergantung pada orang lain; jika mereka baik kamu ikut baik, dan jika buruk kamu juga ikut buruk. ==== طَيِّبٌ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَحْسُنُ بِالْمَرْءِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِهَا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِخُلُوِّ الْخَاطِرِ يُحَاوِلُ أنْ يَتَخَفَّفَ وَالتَّخَفُّفُ يَكُونُ مِنْ أُمُورٍ يَتَخَفَّفُ مِنَ الْهَمِّ فَيَبْتَعِدُ عَمَّا يُسَبِّبُ لَهُ هَمًّا وَالتَّخَفُّفُ مِنَ الشُّغْلِ التَّخَفُّفُ مِنَ الْهَمِّ يَكُونُ بِمَاذَا؟ بِأَنْ تَبْتَعِدَ عَمَّا يَزِيدُ عَنْكَ الْهَمَّ بَعْضُ الْأَشْيَاءِ تَأْتِيَكَ بِهُمُوْمٍ وَتَأْتِيْكَ بِغُمُوْمٍ فَابْتَعِدْ عَنْهَا ذَكَرَ ابْنُ أَبِي زَمَنِيْنَ الْمَالِكِيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ فِي كِتَابِ أُصُولِ السُّنَّةِ أَنَّ شُرَيْحًا شُرَيْحٌ كَانَ مُخَضْرَمًا أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنَّهُ لَمْ يَرَهُ وَوَلَّاهُ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْقَضَاءَ فَكَانَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ لَيْسَ خَيْرَ التَّابِعِينَ وَإِنَّمَا خَيْرُ التَّابِعِينَ أُوَيْسٌ الْقَرَنِيُّ كَمَا فِي مُسْلِمٍ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ شُرَيْحًا الْقَاضِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَانَ يَقُولُ إِذَا جَاءَتِ الْفِتَنُ فَلَا تَسْتَخْبِرْ وَلَا تُخْبِرْ يَعْنِي لَا تَسْمَعْ أَخْبَارًا فَيَأْتِيَكَ هَمٌّ وَلَا تُخْبِرْ شَيْئًا فِي أُمُورِ الْأَخْبَارِ هَذِهِ فَتُشْغِلُ وَقْتَكَ وَتَنْشَغِلُ فِيمَا يُضَايِعُ عَلَيْكَ الْعِلْمَ فَأَحْيَانًا التَّخَفُّفُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ يُبَارِكُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتِكَ وَقْتُكَ قَصِيرٌ جِدًّا فَاحْرِصْ دَائِمًا عَلَى التَّخَفُّفِ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ لَوْ أَمَرَنِي أَهْلِي بِشِرَاءِ الْبَاقِلَّاءِ لَمَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا مَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا فَدَائِمًا حَاوِلْ أَنْ تَتَخَفَّفَ لَيْسَ مَعْنَى أَنَّكَ تَتَخَفَّفُ أَنْ تَعُقَّ بِوَالِدَيْكَ أَوْ تَنْقَطِعَ عَنِ الْوَاجِبَاتِ لَا هَذَا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ وَلَا شَكَّ وَلَكِنَّ الْمَرْءَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْأُمُورِ وَلَكِنْ يَتَخَفَّفُ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ وَكُلُّ امْرِئٍ مِنَّا لَوْ نَظَرَ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ سَيَجِدُ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِبَعْضِ لَا أَقُولُ مُبَاحَاتٍ بَلْ هُوَ يَعْنِي أَقَلُّهُ نَقُوْلُ مَكْرُوْهَاتٍ عَلَى أَقَلِّ أَحْوَالِهَا فَلَوْ تَخَفَّفَ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَأَبْدَلَهَا بِالْاِنْشِغَالِ بِالطَّاعَةِ فِي الْعِلْمِ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْاِبْتِدَاءِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى فِي طَلَبِ الْعِلْمِ بِأَنْ تَجْعَلَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ غَيْرَ مُرْتَبِطٍ بِالنَّاسِ اجْعَلْ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بَعْضُ الْإِخْوَانِ لَا يَحْفَظُ إِلَّا مَعَ صَاحِبِهِ وَلَا يَحْضُرُ الدَّرْسَ إِلَّا مَعَ صَدِيْقِهِ وَلَا يَفْعَلُ شَيْئًا إِلَّا مَعَ أَصْحَابِهِ هَذَا إِذَا أَحْسَنُوا أَحْسَنَ وَإِذَا أَسَاءُوا أَسَاءَ وَإِذَا ضَعُفُوا ضَعُفَ وَإِذَا قَوُوا وَغَلَبُوهُ تَعِبَ فَدَائِمًا يَكُونُ لَيْسَ كَذَلِكَ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ يَكُونَ لَكَ مَسْلَكٌ وَطَرِيقٌ فِي الْعِلْمِ خَاصٌّ بِكَ بَعِيدٌ عَنِ النَّاسِ حِفْظٌ قِرَاءَةٌ بَحْثٌ مُدَارَسَةٌ اِجْعَلْ لَكَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بِحَيْثُ أَنَّكَ إِذَا اعْتَدْتَ عَلَى هَذَا سَنَةً وَسَنَتَيْنِ وَثَلَاثًا وَأَرْبَعًا يُصْبِحُ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ يُصْبِحُ سَجِيَّةً فَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى بَيْتِكَ سَتَجِدُ أَنَّكَ تَقْرَأُ الْكِتَابَ مُبَاشَرَةً أَوْ تُرَدِّدُ مَحْفُوْظَكَ وَحْدَكَ وَهَكَذَا إِذًا احْرِصْ عَلَى أَلَّا تَرْتَبِطَ بِغَيْرِكَ فِي بَعْضِ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا تَكُونُ مُرْتَبِطًا بِنَفْسِكَ لِكَي يَكُونَ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ وَلِكَيْ لَا تَتَعَلَّقَ بِغَيْرِكَ إِنْ أَحْسَنُوْا وَأَحْسَنْتَ وَإِنْ أَسَاءُوا أَسَأْتَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Baiklah, di antara perkara yang sebaiknya diperhatikan seseorangdalam menuntut ilmuadalah berusaha untuk senantiasa menjernihkan pikiran.Berusaha meringankan (beban pikirannya), dan ini dapat berlaku pada beberapa hal:meringankan pikiran dari galau, dengan menjauhi penyebabnya,dan meringankan pikiran dari kesibukan.Bagaimana cara meringankan pikiran dari galau?Yaitu dengan cara menjauhi sesuatu yang menambah kegalauanmu, karena ada hal-hal dapat mendatangkan kegalauandan kerisauan, maka jauhi semua itu!Ibnu Abi Zamanin al-Maliki rahimahullah menyebutkan dalam kitab Ushul as-Sunnah, bahwa Syuraih.Syuraih ini adalah seorang “mukhadram”, yaitu orang yang mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi tidak pernah melihat Nabi,dan Umar radhiyallahu ‘anhu menjadikannya sebagai Qadhi.Syuraih adalah salah seorang tabi’in paling baik, akan tetapi bukan terbaik karena yang terbaik adalah Uwais al-Qarni,sebagaimana yang diriwayatkan Muslim. Namun Syuraih adalah salah seorang tabi’in yang paling baik.Syuraih al-Qadhi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Jika datang fitnah-fitnah, maka janganlah kamu mencari-cari kabarnya dan jangan pula mengabarkannya!”Yakni jangan kau mendengar kabarnya, sehingga kegalauan mendatangimu!Jangan pula kau mengabarkan apa pun tentangnya, sehingga itu menyita waktumudan menyibukkanmu dengan sesuatu yang membuatmu lalai dari ilmu.Terkadang meringankan beban dari perkara-perkara inimenjadikan Allah ‘Azza wa Jalla memberkati waktumu.Waktumu sangat singkat, maka berusahalah selalu untuk meringankan beban dari hal-hal ini.Seorang ulama salaf pernah berkata,“Seandainya keluargaku menyuruhku membeli kacang, maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”“… maka aku tidak akan mendapat ilmu sedikit pun.”Berusahalah selalu meringankan beban, akan tetapi itu bukan berarti kamu harus durhaka terhadap orang tua,atau berhenti melakukan tugas kewajiban,tidak, tentu ini sebuah kebodohan!Namun, hendaklah ia dapat menyelaraskan antara perkara-perkara ini,di samping itu ia harus tetap menghindari hal yang tidak bermanfaat.Jika semua kita mencermati dirinya sendiri,pasti akan mendapati dirinya sibuk dengan hal-hal yang bukan hanya mubah, bahkan denganhal yang sekurang-kurangnya hukumnya makruh.Andai ia mengurangi hal-hal inidan menggantinya dengan fokus kepada ketaatan dengan menuntut ilmu, maka itu penting sekali.Salah satu hal yang berkaitan dengan tahap awal dalam menuntut ilmu,hal yang harus diperhatikan dalam menuntut ilmu, yaitu kamu membuat suatu metodeyang khusus untukmu, tanpa bergantung pada orang lain.Buatlah suatu metode khusus untukmu.Hal ini karena sebagian orang enggan menghafal kecuali jika dengan temannya,tidak menghadiri pelajaran kecuali jika dengan kawannya,dan tidak melakukan apapun kecuali dengan para sahabatnya.Orang ini, jika temannya baik, maka ia ikut baik, tapi jika temannya buruk, maka ia pun ikut buruk.Jika temannya malas, ia ikut malas. Jika mereka semangat dan mengunggulinya, ia merasa lelah.Maka janganlah pernah seperti itu!Berusahalah untuk memiliki metode menuntut ilmu yang khusus bagimu, tidak tergantung orang lain.Baik itu dalam menghafal, membaca,penelitian, dan belajar kelompok.Buatlah metode khusus untukmu,yang jika kamu telah terbiasa dengan metode ini selama satu, dua, tiga, atau empat tahun,maka perkara ini menjadi tabiatmu.Menjadi tabiat.Jika kamu masuk rumah, maka kamu akan langsung membaca buku,atau mengulangi hafalanmu sendiri, atau lain sebagainya.Maka berusahalah untuk tidak bergantung pada orang lain dalam sebagian proses menuntut ilmu.Namun hendaklah kamu bergantung pada dirimu sendiri,agar hal ini menjadi tabiatmu,dan agar kamu tidak bergantung pada orang lain; jika mereka baik kamu ikut baik, dan jika buruk kamu juga ikut buruk. ==== طَيِّبٌ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَحْسُنُ بِالْمَرْءِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِهَا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَعْتَنِيَ بِخُلُوِّ الْخَاطِرِ يُحَاوِلُ أنْ يَتَخَفَّفَ وَالتَّخَفُّفُ يَكُونُ مِنْ أُمُورٍ يَتَخَفَّفُ مِنَ الْهَمِّ فَيَبْتَعِدُ عَمَّا يُسَبِّبُ لَهُ هَمًّا وَالتَّخَفُّفُ مِنَ الشُّغْلِ التَّخَفُّفُ مِنَ الْهَمِّ يَكُونُ بِمَاذَا؟ بِأَنْ تَبْتَعِدَ عَمَّا يَزِيدُ عَنْكَ الْهَمَّ بَعْضُ الْأَشْيَاءِ تَأْتِيَكَ بِهُمُوْمٍ وَتَأْتِيْكَ بِغُمُوْمٍ فَابْتَعِدْ عَنْهَا ذَكَرَ ابْنُ أَبِي زَمَنِيْنَ الْمَالِكِيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ فِي كِتَابِ أُصُولِ السُّنَّةِ أَنَّ شُرَيْحًا شُرَيْحٌ كَانَ مُخَضْرَمًا أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنَّهُ لَمْ يَرَهُ وَوَلَّاهُ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْقَضَاءَ فَكَانَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ لَيْسَ خَيْرَ التَّابِعِينَ وَإِنَّمَا خَيْرُ التَّابِعِينَ أُوَيْسٌ الْقَرَنِيُّ كَمَا فِي مُسْلِمٍ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ شُرَيْحًا الْقَاضِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَانَ يَقُولُ إِذَا جَاءَتِ الْفِتَنُ فَلَا تَسْتَخْبِرْ وَلَا تُخْبِرْ يَعْنِي لَا تَسْمَعْ أَخْبَارًا فَيَأْتِيَكَ هَمٌّ وَلَا تُخْبِرْ شَيْئًا فِي أُمُورِ الْأَخْبَارِ هَذِهِ فَتُشْغِلُ وَقْتَكَ وَتَنْشَغِلُ فِيمَا يُضَايِعُ عَلَيْكَ الْعِلْمَ فَأَحْيَانًا التَّخَفُّفُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ يُبَارِكُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتِكَ وَقْتُكَ قَصِيرٌ جِدًّا فَاحْرِصْ دَائِمًا عَلَى التَّخَفُّفِ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ لَوْ أَمَرَنِي أَهْلِي بِشِرَاءِ الْبَاقِلَّاءِ لَمَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا مَا اكْتَسَبْتُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا فَدَائِمًا حَاوِلْ أَنْ تَتَخَفَّفَ لَيْسَ مَعْنَى أَنَّكَ تَتَخَفَّفُ أَنْ تَعُقَّ بِوَالِدَيْكَ أَوْ تَنْقَطِعَ عَنِ الْوَاجِبَاتِ لَا هَذَا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ وَلَا شَكَّ وَلَكِنَّ الْمَرْءَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْأُمُورِ وَلَكِنْ يَتَخَفَّفُ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ وَكُلُّ امْرِئٍ مِنَّا لَوْ نَظَرَ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ سَيَجِدُ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِبَعْضِ لَا أَقُولُ مُبَاحَاتٍ بَلْ هُوَ يَعْنِي أَقَلُّهُ نَقُوْلُ مَكْرُوْهَاتٍ عَلَى أَقَلِّ أَحْوَالِهَا فَلَوْ تَخَفَّفَ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَأَبْدَلَهَا بِالْاِنْشِغَالِ بِالطَّاعَةِ فِي الْعِلْمِ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْاِبْتِدَاءِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى فِي طَلَبِ الْعِلْمِ بِأَنْ تَجْعَلَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ غَيْرَ مُرْتَبِطٍ بِالنَّاسِ اجْعَلْ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بَعْضُ الْإِخْوَانِ لَا يَحْفَظُ إِلَّا مَعَ صَاحِبِهِ وَلَا يَحْضُرُ الدَّرْسَ إِلَّا مَعَ صَدِيْقِهِ وَلَا يَفْعَلُ شَيْئًا إِلَّا مَعَ أَصْحَابِهِ هَذَا إِذَا أَحْسَنُوا أَحْسَنَ وَإِذَا أَسَاءُوا أَسَاءَ وَإِذَا ضَعُفُوا ضَعُفَ وَإِذَا قَوُوا وَغَلَبُوهُ تَعِبَ فَدَائِمًا يَكُونُ لَيْسَ كَذَلِكَ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ يَكُونَ لَكَ مَسْلَكٌ وَطَرِيقٌ فِي الْعِلْمِ خَاصٌّ بِكَ بَعِيدٌ عَنِ النَّاسِ حِفْظٌ قِرَاءَةٌ بَحْثٌ مُدَارَسَةٌ اِجْعَلْ لَكَ شَيْئًا خَاصًّا بِكَ بِحَيْثُ أَنَّكَ إِذَا اعْتَدْتَ عَلَى هَذَا سَنَةً وَسَنَتَيْنِ وَثَلَاثًا وَأَرْبَعًا يُصْبِحُ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ يُصْبِحُ سَجِيَّةً فَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى بَيْتِكَ سَتَجِدُ أَنَّكَ تَقْرَأُ الْكِتَابَ مُبَاشَرَةً أَوْ تُرَدِّدُ مَحْفُوْظَكَ وَحْدَكَ وَهَكَذَا إِذًا احْرِصْ عَلَى أَلَّا تَرْتَبِطَ بِغَيْرِكَ فِي بَعْضِ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا تَكُونُ مُرْتَبِطًا بِنَفْسِكَ لِكَي يَكُونَ هَذَا الْأَمْرُ سَجِيَّةً لَكَ وَلِكَيْ لَا تَتَعَلَّقَ بِغَيْرِكَ إِنْ أَحْسَنُوْا وَأَحْسَنْتَ وَإِنْ أَسَاءُوا أَسَأْتَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next