Melaknat Mukmin Bagaikan Membunuhnya – Syaikh Khalid al-Musyaiqih – #NasehatUlama

Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Melaknat Mukmin Bagaikan Membunuhnya – Syaikh Khalid al-Musyaiqih – #NasehatUlama

Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Doa Minta Keturunan yang Saleh dan 4 Syaratnya – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Doa Minta Keturunan yang Saleh dan 4 Syaratnya – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Pubertas

Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber

Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Pubertas

Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber
Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber


Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber

Apa yang Harus Dipelajari oleh Orang yang Baru Hijrah?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid

Apa yang Harus Dipelajari oleh Orang yang Baru Hijrah?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1360861060&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Kitab Al-Arbain An-Nawawiyah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam

Mengenal Kitab Al-Arbain An-Nawawiyah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam

Jangan Kau Hina Pelaku Maksiat – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Jangan Kau Hina Pelaku Maksiat – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Matan Taqrib: Perdamaian (Ash-Shulhu)

Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang

Matan Taqrib: Perdamaian (Ash-Shulhu)

Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang
Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang


Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang

Matan Taqrib: Hukum Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan dan Mengganggu Jalan Umum

Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat

Matan Taqrib: Hukum Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan dan Mengganggu Jalan Umum

Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat
Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat


Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat

Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya?

Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang

Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya?

Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang
Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang


Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang

Hukum Mencium Mushaf Al-Quran

حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid

Hukum Mencium Mushaf Al-Quran

حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid
حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1358415331&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Keutamaan dan Pahala Melimpah dalam Ibadah Umrah

Umrah adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dan keistimewaan yang sangat banyak. Dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah terdapat berbagai kebaikan dan keutamaan, pahala yang melimpah, dan juga ampunan dosa dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrah 2. Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa 3. Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji 4. Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab 5. Pengorbanan umrah bernilai pahala 6. Umrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi 7. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrah 7.1. Keutamaan ucapan talbiyah 7.2. Keutamaan thawaf 7.3. Pahala salat di Masjidil Haram 7.4. Ampunan Allah ketika tahallul Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya.  Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga” (HR. Bukhari dan Muslim)Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosaDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Baca Juga:  Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa melakukan perang, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab Disebutkan di dalam hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Pengorbanan umrah bernilai pahala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda mengenai umrah yang dilakukan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,عن عائشة رضي الله عنها ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها في عمرتها : إن لك من الأجر على قدر نصبك ونفقتك “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah tentang umrahnya, ‘Sesungguhnya kamu mendapat pahala sesuai kadar kesulitan dan pengorbananmu.’” (HR. Hakim, shahih)Baca Juga: Hukum Oleh-Oleh Haji dan UmrahUmrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي“Apabila datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrahDalam rangkaian ibadah umrah terdapat beberapa  ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan tersendiri. Di antaranya: mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, melaksanakan sa’i, minum air zam-zam, salat di Masjidil Haram, tahallul, serta berbagai zikir dan doa yang diucapkan selama melaksanakan umrah.Keutamaan ucapan talbiyahMengenai ucapan talbiyah, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا أَهَلَّ مهلٌّ ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم“Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir, melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Thabrani, dinilai hasan oleh Syekh Al Albani)Keutamaan thawaf Mengenai pahala thawaf, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ طَافَ بِهَذَا البَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ، لاَ يَضَعُ قَدَمًا وَلاَ يَرْفَعُ أُخْرَى إِلاَّ حَطَّ اللَّهُ عَنْهُ خَطِيئَةً وَكَتَبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةً“Barangsiapa yang thawaf di Ka’bah ini sebanyak tujuh putaran, lalu ia menyempurnakannya, maka seperti (pahala) memerdekakan seorang budak. Tidaklah ia meletakan kakinya dan tidak pula ia mengangkat kaki yang lain, kecuali Allah akan menghapuskan satu dosanya dan mencatat baginya satu kebaikan.” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Pahala salat di Masjidil Haram Mengenai pahala salat di Masjidil Haram, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في  الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 kali salat di masjid lainnya, selain Masjidil Haram. Adapun salat di Masjidil Haram, maka lebih utama daripada 100 kali salat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ampunan Allah ketika tahallul Disebutkan di dalam hadis bahwa  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mendoakan bagi orang yang tahallul,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ“Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar potong pendek?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikianlah di antara berbagai keutamaan dan pahala yang besar bagi orang yang melaksanakan ibadah umrah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk bisa ke Baitullah melaksanakan ibadah yang mulia ini.Baca Juga:Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang MenipuApabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi :Shahih Fiqhus Sunnah wa Adilatuhu wa Taudhihu Madzahib al Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As Sayyid SalimAl Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karya Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Adzim BadawiDan beberapa tambahan referensi lainnya🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Balasan Jazakallah Khairan, Batas Shalat Isya, Kodrat Wanita Dalam IslamTags: fikih umrohibadah umrohkeutamaan umrohmotivasi umrohnasihatnasihat islampahala umrohpanduan umrohtata cara umrohtuntunan umrohumroh

Keutamaan dan Pahala Melimpah dalam Ibadah Umrah

Umrah adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dan keistimewaan yang sangat banyak. Dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah terdapat berbagai kebaikan dan keutamaan, pahala yang melimpah, dan juga ampunan dosa dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrah 2. Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa 3. Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji 4. Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab 5. Pengorbanan umrah bernilai pahala 6. Umrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi 7. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrah 7.1. Keutamaan ucapan talbiyah 7.2. Keutamaan thawaf 7.3. Pahala salat di Masjidil Haram 7.4. Ampunan Allah ketika tahallul Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya.  Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga” (HR. Bukhari dan Muslim)Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosaDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Baca Juga:  Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa melakukan perang, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab Disebutkan di dalam hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Pengorbanan umrah bernilai pahala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda mengenai umrah yang dilakukan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,عن عائشة رضي الله عنها ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها في عمرتها : إن لك من الأجر على قدر نصبك ونفقتك “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah tentang umrahnya, ‘Sesungguhnya kamu mendapat pahala sesuai kadar kesulitan dan pengorbananmu.’” (HR. Hakim, shahih)Baca Juga: Hukum Oleh-Oleh Haji dan UmrahUmrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي“Apabila datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrahDalam rangkaian ibadah umrah terdapat beberapa  ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan tersendiri. Di antaranya: mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, melaksanakan sa’i, minum air zam-zam, salat di Masjidil Haram, tahallul, serta berbagai zikir dan doa yang diucapkan selama melaksanakan umrah.Keutamaan ucapan talbiyahMengenai ucapan talbiyah, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا أَهَلَّ مهلٌّ ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم“Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir, melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Thabrani, dinilai hasan oleh Syekh Al Albani)Keutamaan thawaf Mengenai pahala thawaf, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ طَافَ بِهَذَا البَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ، لاَ يَضَعُ قَدَمًا وَلاَ يَرْفَعُ أُخْرَى إِلاَّ حَطَّ اللَّهُ عَنْهُ خَطِيئَةً وَكَتَبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةً“Barangsiapa yang thawaf di Ka’bah ini sebanyak tujuh putaran, lalu ia menyempurnakannya, maka seperti (pahala) memerdekakan seorang budak. Tidaklah ia meletakan kakinya dan tidak pula ia mengangkat kaki yang lain, kecuali Allah akan menghapuskan satu dosanya dan mencatat baginya satu kebaikan.” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Pahala salat di Masjidil Haram Mengenai pahala salat di Masjidil Haram, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في  الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 kali salat di masjid lainnya, selain Masjidil Haram. Adapun salat di Masjidil Haram, maka lebih utama daripada 100 kali salat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ampunan Allah ketika tahallul Disebutkan di dalam hadis bahwa  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mendoakan bagi orang yang tahallul,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ“Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar potong pendek?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikianlah di antara berbagai keutamaan dan pahala yang besar bagi orang yang melaksanakan ibadah umrah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk bisa ke Baitullah melaksanakan ibadah yang mulia ini.Baca Juga:Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang MenipuApabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi :Shahih Fiqhus Sunnah wa Adilatuhu wa Taudhihu Madzahib al Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As Sayyid SalimAl Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karya Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Adzim BadawiDan beberapa tambahan referensi lainnya🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Balasan Jazakallah Khairan, Batas Shalat Isya, Kodrat Wanita Dalam IslamTags: fikih umrohibadah umrohkeutamaan umrohmotivasi umrohnasihatnasihat islampahala umrohpanduan umrohtata cara umrohtuntunan umrohumroh
Umrah adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dan keistimewaan yang sangat banyak. Dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah terdapat berbagai kebaikan dan keutamaan, pahala yang melimpah, dan juga ampunan dosa dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrah 2. Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa 3. Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji 4. Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab 5. Pengorbanan umrah bernilai pahala 6. Umrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi 7. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrah 7.1. Keutamaan ucapan talbiyah 7.2. Keutamaan thawaf 7.3. Pahala salat di Masjidil Haram 7.4. Ampunan Allah ketika tahallul Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya.  Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga” (HR. Bukhari dan Muslim)Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosaDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Baca Juga:  Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa melakukan perang, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab Disebutkan di dalam hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Pengorbanan umrah bernilai pahala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda mengenai umrah yang dilakukan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,عن عائشة رضي الله عنها ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها في عمرتها : إن لك من الأجر على قدر نصبك ونفقتك “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah tentang umrahnya, ‘Sesungguhnya kamu mendapat pahala sesuai kadar kesulitan dan pengorbananmu.’” (HR. Hakim, shahih)Baca Juga: Hukum Oleh-Oleh Haji dan UmrahUmrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي“Apabila datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrahDalam rangkaian ibadah umrah terdapat beberapa  ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan tersendiri. Di antaranya: mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, melaksanakan sa’i, minum air zam-zam, salat di Masjidil Haram, tahallul, serta berbagai zikir dan doa yang diucapkan selama melaksanakan umrah.Keutamaan ucapan talbiyahMengenai ucapan talbiyah, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا أَهَلَّ مهلٌّ ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم“Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir, melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Thabrani, dinilai hasan oleh Syekh Al Albani)Keutamaan thawaf Mengenai pahala thawaf, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ طَافَ بِهَذَا البَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ، لاَ يَضَعُ قَدَمًا وَلاَ يَرْفَعُ أُخْرَى إِلاَّ حَطَّ اللَّهُ عَنْهُ خَطِيئَةً وَكَتَبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةً“Barangsiapa yang thawaf di Ka’bah ini sebanyak tujuh putaran, lalu ia menyempurnakannya, maka seperti (pahala) memerdekakan seorang budak. Tidaklah ia meletakan kakinya dan tidak pula ia mengangkat kaki yang lain, kecuali Allah akan menghapuskan satu dosanya dan mencatat baginya satu kebaikan.” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Pahala salat di Masjidil Haram Mengenai pahala salat di Masjidil Haram, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في  الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 kali salat di masjid lainnya, selain Masjidil Haram. Adapun salat di Masjidil Haram, maka lebih utama daripada 100 kali salat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ampunan Allah ketika tahallul Disebutkan di dalam hadis bahwa  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mendoakan bagi orang yang tahallul,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ“Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar potong pendek?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikianlah di antara berbagai keutamaan dan pahala yang besar bagi orang yang melaksanakan ibadah umrah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk bisa ke Baitullah melaksanakan ibadah yang mulia ini.Baca Juga:Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang MenipuApabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi :Shahih Fiqhus Sunnah wa Adilatuhu wa Taudhihu Madzahib al Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As Sayyid SalimAl Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karya Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Adzim BadawiDan beberapa tambahan referensi lainnya🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Balasan Jazakallah Khairan, Batas Shalat Isya, Kodrat Wanita Dalam IslamTags: fikih umrohibadah umrohkeutamaan umrohmotivasi umrohnasihatnasihat islampahala umrohpanduan umrohtata cara umrohtuntunan umrohumroh


Umrah adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dan keistimewaan yang sangat banyak. Dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah terdapat berbagai kebaikan dan keutamaan, pahala yang melimpah, dan juga ampunan dosa dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrah 2. Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa 3. Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji 4. Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab 5. Pengorbanan umrah bernilai pahala 6. Umrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi 7. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrah 7.1. Keutamaan ucapan talbiyah 7.2. Keutamaan thawaf 7.3. Pahala salat di Masjidil Haram 7.4. Ampunan Allah ketika tahallul Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya.  Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga” (HR. Bukhari dan Muslim)Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosaDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Baca Juga:  Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa melakukan perang, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab Disebutkan di dalam hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)Pengorbanan umrah bernilai pahala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda mengenai umrah yang dilakukan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,عن عائشة رضي الله عنها ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها في عمرتها : إن لك من الأجر على قدر نصبك ونفقتك “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah tentang umrahnya, ‘Sesungguhnya kamu mendapat pahala sesuai kadar kesulitan dan pengorbananmu.’” (HR. Hakim, shahih)Baca Juga: Hukum Oleh-Oleh Haji dan UmrahUmrah di bulan Ramadan seperti haji bersama Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي“Apabila datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah dalam rangkaian pelaksanaan umrahDalam rangkaian ibadah umrah terdapat beberapa  ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan tersendiri. Di antaranya: mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, melaksanakan sa’i, minum air zam-zam, salat di Masjidil Haram, tahallul, serta berbagai zikir dan doa yang diucapkan selama melaksanakan umrah.Keutamaan ucapan talbiyahMengenai ucapan talbiyah, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا أَهَلَّ مهلٌّ ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم“Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir, melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Thabrani, dinilai hasan oleh Syekh Al Albani)Keutamaan thawaf Mengenai pahala thawaf, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ طَافَ بِهَذَا البَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ، لاَ يَضَعُ قَدَمًا وَلاَ يَرْفَعُ أُخْرَى إِلاَّ حَطَّ اللَّهُ عَنْهُ خَطِيئَةً وَكَتَبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةً“Barangsiapa yang thawaf di Ka’bah ini sebanyak tujuh putaran, lalu ia menyempurnakannya, maka seperti (pahala) memerdekakan seorang budak. Tidaklah ia meletakan kakinya dan tidak pula ia mengangkat kaki yang lain, kecuali Allah akan menghapuskan satu dosanya dan mencatat baginya satu kebaikan.” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Pahala salat di Masjidil Haram Mengenai pahala salat di Masjidil Haram, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في  الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 kali salat di masjid lainnya, selain Masjidil Haram. Adapun salat di Masjidil Haram, maka lebih utama daripada 100 kali salat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ampunan Allah ketika tahallul Disebutkan di dalam hadis bahwa  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mendoakan bagi orang yang tahallul,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ“Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma potong pendek?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang potong gundul.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar potong pendek?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikianlah di antara berbagai keutamaan dan pahala yang besar bagi orang yang melaksanakan ibadah umrah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk bisa ke Baitullah melaksanakan ibadah yang mulia ini.Baca Juga:Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang MenipuApabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi :Shahih Fiqhus Sunnah wa Adilatuhu wa Taudhihu Madzahib al Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As Sayyid SalimAl Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karya Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Adzim BadawiDan beberapa tambahan referensi lainnya🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Balasan Jazakallah Khairan, Batas Shalat Isya, Kodrat Wanita Dalam IslamTags: fikih umrohibadah umrohkeutamaan umrohmotivasi umrohnasihatnasihat islampahala umrohpanduan umrohtata cara umrohtuntunan umrohumroh

Tiga Keadaan Doa di Kala Musibah – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Di sini, ada tiga kedudukan doa terhadap musibah.Kedudukan doa terhadap musibah, maksudnya jika ada musibah,akan tetapi juga ada doa untuk mengangkat atau menolak musibah tersebut. Ada tiga keadaan doa dalam hal ini:[PERTAMA]Jika doa lebih kuat daripada musibah,saat doa lebih kuat daripada musibah. Adapun kekuatan doa, kuatnya doa inidipengaruhi oleh kuatnya seseorang dalam menyempurnakan syarat-syarat dan adab-adab doa. Karena doa akan mendapatkan kekuatan dari rasa yakin,percaya, tidak tergesa-gesa minta dikabulkan doanya,dan bersungguh-sungguh dalam doa, juga faktor-faktor lainnya. Semakin banyak faktor-faktor ini terkumpul,niscaya doa akan semakin kuatKarena itu, ada satu bab yang sebentar lagi akan dibahas, oleh Ibnul Qayyim, yang menyebutkan banyak faktor-faktor yang apabila terkumpul dalam doa,niscaya doa itu hampir-hampir tidak tertolak. Hampir-hampir doa itu tidak akan tertolak. Ini adalah bab yang penting, yang nanti akan kita bahasdengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā.Intinya, keadaan pertama, bahwa bisa jadidoa lebih kuat daripada musibah, sehingga menghalangi dan mencegahnya. [KEDUA]Keadaan kedua adalah ketika doa lebih lemah daripada musibah,doa yang lebih lemah daripada musibah. Lemahnya doa adalah karena kurangnya seseorang dalam memenuhi syarat dan adab doa,sehingga musibah lebih kuat daripada doanya,musibah lebih kuat daripada doanya, sehingga menimpa seorang hamba,walaupun terkadang meringankannya. Doa yang lemah ini terkadang meringankan musibah.Doa ini, walaupun lemah, akan tetapi bisa meringankan musibah,walaupun lemah. [KETIGA]Keadaan ketiga, ketika keduanya bersaing,saling bertarung dan berlomba, masing-masing saling mencegah lawannya,masing-masing berusaha menghentikan lawannya,Demikian. ==== هَذِهِ الْآنَ ثَلَاثَةُ مَقَامَاتٍ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ يَعْنِي إِذَا كَانَ هُنَاكَ الْبَلَاءُ وَهُنَاكَ أَيْضًا دُعَاءٌ لِرَفْعِ أَوْ دَفْعِ هَذَا الْبَلَاءِ فَهُنَاكَ ثَلَاثُ مَقَامَاتٍ فِي هَذَا الْأَمْرِ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ وَقُوَّةُ الدُّعَاءِ قُوَّةُ الدُّعَاءِ مِنْ قُوَّةِ الْتِزَامِ الدَّاعِي بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ يَكْتَسِبُ الْقُوَّةَ مِنَ الْيَقِينِ الثِّقَةِ عَدَمِ اسْتِعْجَالِ الْإِجَابَةِ الْجَزْمِ فِي الدُّعَاءِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ ضَوَابِطِهِ فَكُلَّمَا كَانَتْ هَذِهِ الضَّوَابِطُ مُجْتَمِعَةً كَانَ هَذَا أَقْوَى فِي الدُّعَاءِ وَلِهَذَا سَيَأْتِي فِي فَصْلٍ قَرِيبٍ عِنْدَ ابْنِ الْقَيِّمِ عَدَّ أَمُورًا كَثِيرَةً فِي أَنَّهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الدُّعَاءِ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ وَهَذَا فَصْلٌ نَفِيسٌ سَيَأْتِي مَعَنَا قَرِيبًا بِإِذْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ وَهِيَ الْحَالَةُ الْأُوْلَى الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ فَيَدْفَعُهُ فَيَدْفَعُهُ وَالْحَالَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ وَالضَّعْفُ فِي الدُّعَاءِ بِضِعْفِ الْتِزَامِ الْمَرْءِ بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَسَيُصَابُ بِهِ الْعَبْدُ لَكِنْ قَدْ يُخَفِّفُهُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَهَذَا الدُّعَاءُ الضَّعِيفُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا الْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَتَقَاوَمَ أَنْ يَتَقَاوَمَ وَأَنْ يَتَعَالَجَ وَيَمْنَعَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحَبَهُ يَمْنَعُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tiga Keadaan Doa di Kala Musibah – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Di sini, ada tiga kedudukan doa terhadap musibah.Kedudukan doa terhadap musibah, maksudnya jika ada musibah,akan tetapi juga ada doa untuk mengangkat atau menolak musibah tersebut. Ada tiga keadaan doa dalam hal ini:[PERTAMA]Jika doa lebih kuat daripada musibah,saat doa lebih kuat daripada musibah. Adapun kekuatan doa, kuatnya doa inidipengaruhi oleh kuatnya seseorang dalam menyempurnakan syarat-syarat dan adab-adab doa. Karena doa akan mendapatkan kekuatan dari rasa yakin,percaya, tidak tergesa-gesa minta dikabulkan doanya,dan bersungguh-sungguh dalam doa, juga faktor-faktor lainnya. Semakin banyak faktor-faktor ini terkumpul,niscaya doa akan semakin kuatKarena itu, ada satu bab yang sebentar lagi akan dibahas, oleh Ibnul Qayyim, yang menyebutkan banyak faktor-faktor yang apabila terkumpul dalam doa,niscaya doa itu hampir-hampir tidak tertolak. Hampir-hampir doa itu tidak akan tertolak. Ini adalah bab yang penting, yang nanti akan kita bahasdengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā.Intinya, keadaan pertama, bahwa bisa jadidoa lebih kuat daripada musibah, sehingga menghalangi dan mencegahnya. [KEDUA]Keadaan kedua adalah ketika doa lebih lemah daripada musibah,doa yang lebih lemah daripada musibah. Lemahnya doa adalah karena kurangnya seseorang dalam memenuhi syarat dan adab doa,sehingga musibah lebih kuat daripada doanya,musibah lebih kuat daripada doanya, sehingga menimpa seorang hamba,walaupun terkadang meringankannya. Doa yang lemah ini terkadang meringankan musibah.Doa ini, walaupun lemah, akan tetapi bisa meringankan musibah,walaupun lemah. [KETIGA]Keadaan ketiga, ketika keduanya bersaing,saling bertarung dan berlomba, masing-masing saling mencegah lawannya,masing-masing berusaha menghentikan lawannya,Demikian. ==== هَذِهِ الْآنَ ثَلَاثَةُ مَقَامَاتٍ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ يَعْنِي إِذَا كَانَ هُنَاكَ الْبَلَاءُ وَهُنَاكَ أَيْضًا دُعَاءٌ لِرَفْعِ أَوْ دَفْعِ هَذَا الْبَلَاءِ فَهُنَاكَ ثَلَاثُ مَقَامَاتٍ فِي هَذَا الْأَمْرِ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ وَقُوَّةُ الدُّعَاءِ قُوَّةُ الدُّعَاءِ مِنْ قُوَّةِ الْتِزَامِ الدَّاعِي بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ يَكْتَسِبُ الْقُوَّةَ مِنَ الْيَقِينِ الثِّقَةِ عَدَمِ اسْتِعْجَالِ الْإِجَابَةِ الْجَزْمِ فِي الدُّعَاءِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ ضَوَابِطِهِ فَكُلَّمَا كَانَتْ هَذِهِ الضَّوَابِطُ مُجْتَمِعَةً كَانَ هَذَا أَقْوَى فِي الدُّعَاءِ وَلِهَذَا سَيَأْتِي فِي فَصْلٍ قَرِيبٍ عِنْدَ ابْنِ الْقَيِّمِ عَدَّ أَمُورًا كَثِيرَةً فِي أَنَّهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الدُّعَاءِ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ وَهَذَا فَصْلٌ نَفِيسٌ سَيَأْتِي مَعَنَا قَرِيبًا بِإِذْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ وَهِيَ الْحَالَةُ الْأُوْلَى الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ فَيَدْفَعُهُ فَيَدْفَعُهُ وَالْحَالَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ وَالضَّعْفُ فِي الدُّعَاءِ بِضِعْفِ الْتِزَامِ الْمَرْءِ بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَسَيُصَابُ بِهِ الْعَبْدُ لَكِنْ قَدْ يُخَفِّفُهُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَهَذَا الدُّعَاءُ الضَّعِيفُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا الْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَتَقَاوَمَ أَنْ يَتَقَاوَمَ وَأَنْ يَتَعَالَجَ وَيَمْنَعَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحَبَهُ يَمْنَعُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Di sini, ada tiga kedudukan doa terhadap musibah.Kedudukan doa terhadap musibah, maksudnya jika ada musibah,akan tetapi juga ada doa untuk mengangkat atau menolak musibah tersebut. Ada tiga keadaan doa dalam hal ini:[PERTAMA]Jika doa lebih kuat daripada musibah,saat doa lebih kuat daripada musibah. Adapun kekuatan doa, kuatnya doa inidipengaruhi oleh kuatnya seseorang dalam menyempurnakan syarat-syarat dan adab-adab doa. Karena doa akan mendapatkan kekuatan dari rasa yakin,percaya, tidak tergesa-gesa minta dikabulkan doanya,dan bersungguh-sungguh dalam doa, juga faktor-faktor lainnya. Semakin banyak faktor-faktor ini terkumpul,niscaya doa akan semakin kuatKarena itu, ada satu bab yang sebentar lagi akan dibahas, oleh Ibnul Qayyim, yang menyebutkan banyak faktor-faktor yang apabila terkumpul dalam doa,niscaya doa itu hampir-hampir tidak tertolak. Hampir-hampir doa itu tidak akan tertolak. Ini adalah bab yang penting, yang nanti akan kita bahasdengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā.Intinya, keadaan pertama, bahwa bisa jadidoa lebih kuat daripada musibah, sehingga menghalangi dan mencegahnya. [KEDUA]Keadaan kedua adalah ketika doa lebih lemah daripada musibah,doa yang lebih lemah daripada musibah. Lemahnya doa adalah karena kurangnya seseorang dalam memenuhi syarat dan adab doa,sehingga musibah lebih kuat daripada doanya,musibah lebih kuat daripada doanya, sehingga menimpa seorang hamba,walaupun terkadang meringankannya. Doa yang lemah ini terkadang meringankan musibah.Doa ini, walaupun lemah, akan tetapi bisa meringankan musibah,walaupun lemah. [KETIGA]Keadaan ketiga, ketika keduanya bersaing,saling bertarung dan berlomba, masing-masing saling mencegah lawannya,masing-masing berusaha menghentikan lawannya,Demikian. ==== هَذِهِ الْآنَ ثَلَاثَةُ مَقَامَاتٍ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ يَعْنِي إِذَا كَانَ هُنَاكَ الْبَلَاءُ وَهُنَاكَ أَيْضًا دُعَاءٌ لِرَفْعِ أَوْ دَفْعِ هَذَا الْبَلَاءِ فَهُنَاكَ ثَلَاثُ مَقَامَاتٍ فِي هَذَا الْأَمْرِ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ وَقُوَّةُ الدُّعَاءِ قُوَّةُ الدُّعَاءِ مِنْ قُوَّةِ الْتِزَامِ الدَّاعِي بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ يَكْتَسِبُ الْقُوَّةَ مِنَ الْيَقِينِ الثِّقَةِ عَدَمِ اسْتِعْجَالِ الْإِجَابَةِ الْجَزْمِ فِي الدُّعَاءِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ ضَوَابِطِهِ فَكُلَّمَا كَانَتْ هَذِهِ الضَّوَابِطُ مُجْتَمِعَةً كَانَ هَذَا أَقْوَى فِي الدُّعَاءِ وَلِهَذَا سَيَأْتِي فِي فَصْلٍ قَرِيبٍ عِنْدَ ابْنِ الْقَيِّمِ عَدَّ أَمُورًا كَثِيرَةً فِي أَنَّهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الدُّعَاءِ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ وَهَذَا فَصْلٌ نَفِيسٌ سَيَأْتِي مَعَنَا قَرِيبًا بِإِذْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ وَهِيَ الْحَالَةُ الْأُوْلَى الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ فَيَدْفَعُهُ فَيَدْفَعُهُ وَالْحَالَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ وَالضَّعْفُ فِي الدُّعَاءِ بِضِعْفِ الْتِزَامِ الْمَرْءِ بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَسَيُصَابُ بِهِ الْعَبْدُ لَكِنْ قَدْ يُخَفِّفُهُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَهَذَا الدُّعَاءُ الضَّعِيفُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا الْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَتَقَاوَمَ أَنْ يَتَقَاوَمَ وَأَنْ يَتَعَالَجَ وَيَمْنَعَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحَبَهُ يَمْنَعُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Di sini, ada tiga kedudukan doa terhadap musibah.Kedudukan doa terhadap musibah, maksudnya jika ada musibah,akan tetapi juga ada doa untuk mengangkat atau menolak musibah tersebut. Ada tiga keadaan doa dalam hal ini:[PERTAMA]Jika doa lebih kuat daripada musibah,saat doa lebih kuat daripada musibah. Adapun kekuatan doa, kuatnya doa inidipengaruhi oleh kuatnya seseorang dalam menyempurnakan syarat-syarat dan adab-adab doa. Karena doa akan mendapatkan kekuatan dari rasa yakin,percaya, tidak tergesa-gesa minta dikabulkan doanya,dan bersungguh-sungguh dalam doa, juga faktor-faktor lainnya. Semakin banyak faktor-faktor ini terkumpul,niscaya doa akan semakin kuatKarena itu, ada satu bab yang sebentar lagi akan dibahas, oleh Ibnul Qayyim, yang menyebutkan banyak faktor-faktor yang apabila terkumpul dalam doa,niscaya doa itu hampir-hampir tidak tertolak. Hampir-hampir doa itu tidak akan tertolak. Ini adalah bab yang penting, yang nanti akan kita bahasdengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā.Intinya, keadaan pertama, bahwa bisa jadidoa lebih kuat daripada musibah, sehingga menghalangi dan mencegahnya. [KEDUA]Keadaan kedua adalah ketika doa lebih lemah daripada musibah,doa yang lebih lemah daripada musibah. Lemahnya doa adalah karena kurangnya seseorang dalam memenuhi syarat dan adab doa,sehingga musibah lebih kuat daripada doanya,musibah lebih kuat daripada doanya, sehingga menimpa seorang hamba,walaupun terkadang meringankannya. Doa yang lemah ini terkadang meringankan musibah.Doa ini, walaupun lemah, akan tetapi bisa meringankan musibah,walaupun lemah. [KETIGA]Keadaan ketiga, ketika keduanya bersaing,saling bertarung dan berlomba, masing-masing saling mencegah lawannya,masing-masing berusaha menghentikan lawannya,Demikian. ==== هَذِهِ الْآنَ ثَلَاثَةُ مَقَامَاتٍ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ لِلدُّعَاءِ مَعَ الْبَلَاءِ يَعْنِي إِذَا كَانَ هُنَاكَ الْبَلَاءُ وَهُنَاكَ أَيْضًا دُعَاءٌ لِرَفْعِ أَوْ دَفْعِ هَذَا الْبَلَاءِ فَهُنَاكَ ثَلَاثُ مَقَامَاتٍ فِي هَذَا الْأَمْرِ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ وَقُوَّةُ الدُّعَاءِ قُوَّةُ الدُّعَاءِ مِنْ قُوَّةِ الْتِزَامِ الدَّاعِي بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ يَكْتَسِبُ الْقُوَّةَ مِنَ الْيَقِينِ الثِّقَةِ عَدَمِ اسْتِعْجَالِ الْإِجَابَةِ الْجَزْمِ فِي الدُّعَاءِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ ضَوَابِطِهِ فَكُلَّمَا كَانَتْ هَذِهِ الضَّوَابِطُ مُجْتَمِعَةً كَانَ هَذَا أَقْوَى فِي الدُّعَاءِ وَلِهَذَا سَيَأْتِي فِي فَصْلٍ قَرِيبٍ عِنْدَ ابْنِ الْقَيِّمِ عَدَّ أَمُورًا كَثِيرَةً فِي أَنَّهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الدُّعَاءِ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ فَلَا يَكَادُ يُرَدُّ وَهَذَا فَصْلٌ نَفِيسٌ سَيَأْتِي مَعَنَا قَرِيبًا بِإِذْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ وَهِيَ الْحَالَةُ الْأُوْلَى الدُّعَاءُ أَقْوَى مِنَ الْبَلَاءِ فَيَدْفَعُهُ فَيَدْفَعُهُ وَالْحَالَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ أَضْعَفَ مِنَ الْبَلَاءِ وَالضَّعْفُ فِي الدُّعَاءِ بِضِعْفِ الْتِزَامِ الْمَرْءِ بِشُرُوطِ الدُّعَاءِ وَآدَابِهِ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَيَقْوَى عَلَيْهِ الْبَلَاءُ فَسَيُصَابُ بِهِ الْعَبْدُ لَكِنْ قَدْ يُخَفِّفُهُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَهَذَا الدُّعَاءُ الضَّعِيفُ قَدْ يُخَفِّفُهُ وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا الْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَتَقَاوَمَ أَنْ يَتَقَاوَمَ وَأَنْ يَتَعَالَجَ وَيَمْنَعَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحَبَهُ يَمْنَعُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

20 Nasihat Berharga Bagimu yang akan Mengikuti Ujian

عشرون نصيحة للطلاب في الاختبارات الحمد لله والصلاة والسلام على رسول وعلى آله وصحبه وبعد فإنّ الطالب المسلم يتوكّل على الله تعالى في مواجهة اختبارات الدنيا ويستعين به آخذا بالأسباب الشرعية انطلاقا من قول النبي صلى الله عليه وسلم : الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلا تَعْجَزْ . صحيح مسلم حديث رقم 2664. Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Rasulullah beserta keluarga dan sahabatnya. Kemudian, bahwa seorang siswa muslim harus bertawakal kepada Allah ketika menghadapi ujian di dunia dan memohon pertolongan-Nya dengan tetap melakukan sebab-sebab kesuksesan yang disyariatkan, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, walaupun sama-sama memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu lemah.” (HR. Muslim 2664) ومن تلك الأسباب : Di antara sebab tersebut: الالتجاء إلى الله بالدعاء بأي صيغة مشروعة كأن يقول ربّ اشرح لي صدري ويسّر لي أمري . 1. Memohon pertolongan Allah dengan doa yang disyariatkan bagaimanapun lafal doanya. Misalnya berdoa,  رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  “Ya Tuhanku, lapangkan dadaku dan mudahkanlah urusanku.” (QS. Taha: 25 – 26) أن يستعدّ بالنوم المبكّر والذّهاب إلى الامتحان في الوقت المحدد . 2. Mempersiapkan diri dengan tidur lebih awal dan pergi ke tempat ujian dengan tepat waktu. إحضار جميع الأدوات المطلوبة والمسموح بها كالأقلام وأدوات الهندسة والحاسبة والساعة لأنّ حسن الاستعداد يُعين على الإجابة . 3. Membawa serta semua perlengkapan yang dibutuhkan dan dibolehkan, seperti beberapa alat tulis, perlengkapan dan alat hitung, dan jam. Karena bagusnya persiapan akan membantu dalam menjawab soal. 4. Ingat selalu doa sebelum keluar rumah. تذكّر دعاء الخروج من البيت :   بسم الله ، توكلت على الله ، ولا حول ولا قوة إلا بالله ، اللهم إني أعوذ بك أن أضل أو أُضل ، أو أَزل أو أُزل ، أو أًظلم أو أُظلم ، أو أجهل أو يُجهل علي   ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّه اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَليَّ Bismillâhi tawakkaltu ‘alallâhi wa lâ haula wa lâ quwwata illâ billâhi allâhumma innî a‘ûdzu bika an adlilla au udlalla au azilla au uzalla au adhlima au udhlama au ajhala au yujhala ‘alayya “Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) dari Allah. Ya Allah, aku berlindung dari tersesat atau disesatkan, dari tergelincir atau digelincirkan, dari berbuat zalim atau dizalimi, dari kebodohan atau dibodohi.” (HR. Abu Dawud) ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . Jangan lupa meminta doa orang tua karena doa mereka untuk Anda sangat mustajab. أن تسمي بالله قبل البدء لأنّ التسمية مشروعة في ابتداء كلّ عمل مباح وفيها بركة واستعانة بالله وهي من أسباب التوفيق . 5. Ucapkan Bismillah sebelum memulai ujian karena mengucapkannya disyariatkan untuk memulai semua perbuatan yang mubah dan padanya ada keberkahan dan permintaan tolong kepada Allah dan penyebab datangnya taufik. اتّق الله في زملائك فلا تُثر لديهم القلق ولا الفزع قبيل الاختبار فالقلق مرض معدٍ بل أدخل عليهم التفاؤل بالعبارات الطيبة المشروعة وقد تفاءل النبي صلى الله عليه وسلم باسم سهيل وقال : سهُل لكم من أمركم وكان يُعجبه إذا خرج لحاجته أن يسمع : يا راشد يا نجيح . 6. Takutlah kepada Allah terhadap teman-teman Anda. Jangan Anda buat mereka resah dan gelisah sebelum ujian, karena kegelisahan adalah penyakit yang menular. Justru Anda harus memotivasi mereka dengan ucapan yang baik dan disyariatkan sebagaimana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi Suhail dengan sabdanya: “Semoga Allah mudahkan urusanmu.” Beliau juga senang jika keluar untuk suatu keperluan dan mendengar, “Yā Rāsidu! Yā Najīhu!” (Wahai orang yang mencapai tujuannya dan berhasil urusannya).  فتفاءل لنفسك ولإخوانك بأنكم ستقدمون امتحانا جيدا . Motivasi diri Anda dan teman Anda bahwa kalian akan mengerjakan ujian dengan baik. ذكر الله يطرد القلق والتوتّر وإذا استغلقت عليك مسألة فادع الله أن يهوّنها عليك وكان شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله إذا استغلق عليه فهم شيء يقول : يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني . 6. Mengingat Allah akan mengusir kegelisahan dan ketegangan. Jika pikiran Anda buntu dengan suatu masalah, berdoalah kepada Allah agar dimudahkan. Dahulu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullāh jika mendapati kebuntuan dalam memahami sesuatu, dia berdoa,  يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني “Wahai yang mengajari Ibrahim ajarilah aku. Wahai yang membuat Sulaiman paham, pahamkan diriku.” اختر مكاناً جيداً للجلوس أثناء الإختبار ما أمكنك ، وحافظ على إستقامة ظهرك وأن تجلس على الكرسيّ جلسة صحيّة . 7. Pilih tempat yang baik untuk duduk selama ujian jika memungkinkan. Usahakan punggung Anda tegak lurus dan duduk dengan benar di atas kursi Anda. تصفح الإمتحان أولا ، والأبحاث توصي بتخصيص 10 بالمائة من وقت الامتحان لقراءة الأسئلة بدقة وعمق وتحديد الكلمات المهمة وتوزيع الوقت على الأسئلة . 8. Buka-buka lembar soal ujiannya dulu. Berbagai penelitian menyarankan agar 10% dari dari waktu ujian digunakan untuk menelaah semua soal dengan seksama, memperhatikan kata-kata yang penting dan membagi waktu untuk soal-soal yang ada. خطط لحل الأسئلة السهلة أولاً والصعبة لاحقا ، وأثناء قراءة الأسئلة اكتب ملاحظات وأفكارا لتستخدمها لاحقاً في الإجابة . 9. Petakan soal yang mudah terlebih dulu dan yang sulit belakangan. Tulis poin-poin dan bahasan-bahasan penting ketika membaca soal untuk nanti dimanfaatkan ketika menjawab soal. أجب على الأسئلة حسب الأهمية. 10. Jawab soal yang paling penting dahulu. ابتدئ بحلّ الاسئلة السهلة التي تعرفها . ثم اشرع في حلّ الأسئلة ذات العلامات الأعلى وأخّر الاسئلة التي لا يحضرك جوابها أو ترى أنّها ستأخذ وقتا للتوصّل إلى نتيجة فيها أو التي خُصّص لها درجات اقلّ . 11. Mulai dengan mengerjakan soal yang mudah yang Anda ketahui terlebih dahulu kemudian segera kerjakan soal yang bernilai tinggi dan akhirkan soal-soal yang belum Anda pahami atau yang menurut Anda butuh waktu lama untuk mendapatkannya jawaban akhirnya atau yang nilainya kecil. تأنّ في الإجابة فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم :   التأني من الله والعجلة من الشيطان   حديث حسن : صحيح الجامع 3011 12. Berhati-hatilah ketika menjawab karena Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,  التأني من الله والعجلة من الشيطان “Kehati-hatian adalah dari Allah dan ketergesaan dari setan.” (HR. Tirmizi, hadis hasan dalam Ṣahīh al-Ja-miʿ: 3011) فكّر جيدا في أسئلة اختيار الجواب الصحيح في امتحانات الخيارات المتعددة ، وتعامل معها وفق التالي : إذا كنت متأكّدا من الاختيار الصحيح فإياك والوسوسة ، وإذا لم تكن متأكّدا فابدأ بحذف الاحتمالات الخاطئة والمستبعدة ثمّ اختر الجواب الصحيح بناء على غلبة الظنّ وإذا خمّنت جوابا صحيحا فلا تغيّره إلا إذا تأكّدت أنّه خاطئ – خصوصا إذا كنت ستفقد نقاطا عند الإجابة الخاطئة – ، وقد دلّت الأبحاث على أن الجواب الصحيح غالبا هو ما يقع في نفس الطالب أولا . 13. Pahami baik-baik pilihan jawaban Anda dalam soal pilihan ganda. Ikuti cara berikut ini: – Jika Anda yakin dengan pilihan yang benar, jangan sampai Anda dihinggapi waswas. – Jika tidak yakin, awali dengan menghapus kemungkinan jawaban keliru dan kecil kemungkinannya kemudian jawablah sesuai keyakinan Anda. – Jika sudah mendapat jawaban yang benar, jangan mengubahnya, kecuali jika yakin itu keliru. Apalagi jika Anda akan kehilangan poin jika salah menjawab. Karena penelitian telah menunjukkan bahwa jawaban yang benar biasanya adalah yang pertama kali terbersit dalam pikiran siswa. في الإمتحانات الكتابية ، اجمع ذهنك قبل أن تبدأ الإجابة ، واكتب الخطوط العريضة لإجابتك ببضع كلمات تشير إلى الأفكار التي تريد مناقشتها. ثمّ رقّم الأفكار حسب التسلسل الذي تريد عرضه. 14. Dalam mengerjakan soal esai (isian), fokuskan diri Anda sebelum mengerjakan soal. Tulis kerangka umum jawaban Anda dengan menulis beberapa kata-kata yang menggambarkan pokok bahasan yang ingin Anda bahas, kemudian berilah penomoran sesuai dengan urutan yang ingin Anda sampaikan. أكتب النقطة الرئيسة للإجابة في أول السطر لأنّ هذا ما يبحث عنه المصحح وقد لا يرى المطلوب إذا كان داخل العبارات والسطور وكان المصحح في عجلة . 15. Tulis ide pokok jawaban Anda di awal paragraf, karena ini yang akan dicari oleh pengoreksi, karena jika ada di tengah beberapa kalimat atau paragraf terkadang dia tidak bisa mendapatkan poin pembahasannya, apalagi jika dia terburu-buru. خصص 10 بالمائة من الوقت لمراجعة إجاباتك . وتأنّ في المراجعة وخصوصا في العمليات الرياضية وكتابة الأرقام ، وقاوم الرغبة في تسليم ورقة الامتحان بسرعة ولا يُزعجنّك تبكير بعض الخارجين فقد يكونون ممن استسلموا مبكّرا . 16. Alokasikan 10% waktu untuk mengecek kembali jawaban Anda. Berhati-hatilah saat mengecek ulang terutama dalam soal hitungan dan penulisan angka. Hindari keinginan untuk segera menyerahkan lembar jawaban dan jangan terpengaruh dengan sebagian peserta yang sudah keluar lebih dulu karena memang sudah mengumpulkan lebih awal. إذا اكتشفت بعد الاختبار أنّك أخطأت في بعض الإجابات فخذ درسا في أهمية المزيد من الاستعداد مستقبلا أو عدم الاستعجال في الإجابة وارض بقضاء الله ولا تقع فريسة للإحباط واليأس وتذكّر حديث النبي صلى الله عليه وسلم : وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ . صحيح مسلم وقد تقدّم أوله . 17. Jika Anda menyadari setelah ujian bahwa ada beberapa jawaban Anda yang salah, ambillah hikmah tentang pentingnya persiapan yang lebih matang di masa mendatang dan tidak terburu-buru selama mengerjakan soal. Ridalah dengan ketetapan Allah dan jangan sampai terjatuh dalam penyesalan dan putus asa yang mendalam. Ingatlah hadis Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam:  وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا ‏.‏ وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Jika suatu musibah menimpamu, janganlah kamu katakan: ‘Seandainya aku tadi melakukan ini dan itu’, tetapi katakanlah: ‘Qaddarallāhu wa mā syaʿa faʿala (Ini takdir Allah dan Dia melakukan apa yang Dia kehendaki),’ karena sesungguhnya ucapan ‘seandainya’ itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim, telah berlalu bagian awalnya) اعلم بأنّ الغشّ محرّم سواء في مادة اللغة الأجنبية أو غيرها وقد قال عليه الصلاة والسلام : من غشّ فليس منا ، وهو ظلم وطريقة محرّمة للحصول على ما ليس بحقّ لك من الدّرجات والشهادات وغيرها ، وأنّ الاتّفاق على الغشّ هو تعاون على الإثم والعدوان ، فاستغن عن الحرام يُغْنك الله من فضله وارفض كلّ وسيلة وعرْض محرّم يأتيك من غيرك ومن ترك شيئا لله عوّضه الله خيرا منه . 18. Ketahuilah bahwa mencontek adalah perbuatan haram baik dalam pelajaran bahasa asing atau yang lain. Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barang siapa mencurangi kami, dia bukan dari golongan kami.” (HR. Ibnu Hibban) Mencontek adalah perbuatan zalim dan cara terlarang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak Anda, baik berupa nilai, sertifikat (ijazah) dan selainnya. Bekerja sama dalam mencontek juga termasuk bekerja sama dalam dosa dan keburukan. Cukupkan diri Anda dengan yang halal pasti Allah akan mencukupi Anda dengan karunia-Nya. Tolaklah semua cara dan tawaran haram yang datang kepada Anda dari orang lain, karena orang yang meninggalkan sesuatu  karena Allah akan diganti baginya sesuatu yang lebih baik darinya. وعليك بإنكار المنكر ومقاومته والإبلاغ عمّا تراه من ذلك أثناء الاختبار وقبله وبعده وليس هذا من النميمة المحرّمة بل من إنكار المنكر الواجب . فانصح من يقوم ببيع الأسئلة أو شرائها أو يقوم بنشرها عبر شبكة الإنترنت وغيرها والذين يقومون بإعداد أوراق الغشّ ، وقل لهم أن يتقوا الله ، وأخبرهم بحكم فعلهم وحكم مكسبهم وأنّ هذا الوقت الذي يقضونه في الإعداد المحرّم لو أنفقوه في المذاكرة الشّرعيّة وحلّ الاختبارات السابقة والتعاون على تفهيم بعضهم بعضا قبل الاختبار لكان خيرا لهم وأقوم من الأعمال والاتفاقات المحرمة . 19. Anda harus mengingkari kemungkaran, menghentikannya dan memberitahukan apa yang Anda lihat sebelum, ketika dan sesudah ujian pada pihak terkait dan ini tidak termasuk sebab adu domba yang terlarang tapi bentuk menjalankan kewajiban mencegah kemungkaran. Nasehatilah orang yang memperjual belikan jawaban atau menyebarkannya melalui internet atau media lainnya dan juga orang yang menyiapkan lembar contekan. Ingatkan mereka dengan ketakwaan kepada Allah dan beritahu mereka tentang hukum tindakan dan perbuatan mereka dan bahwa waktu yang mereka habiskan untuk menyiapkan perkara yang haram seandainya dipakai untuk belajar dan mempelajari soal-soal sebelumnya dan saling bertukar ilmu dengan teman-temannya sebelum ujian lebih baik dan lebih lurus bagi mereka daripada menyiapkan dan bekerja sama dalam perkara yang haram. تذكّر ما أعددت للآخرة وأسئلة الامتحان في القبر وسُبل النجاة يوم المعاد : فمن زحزح عن النار وأدخل الجنة فقد فاز . 20. Ingatlah selalu apa yang telah disiapkan untuk Anda di Akhirat dan soal-soal ujian di alam kubur dan jalan-jalan keselamatan di hari Akhir.  فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ    “Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 185) نسأل الله أن يجعلنا من الفالحين الناجحين في الدنيا والفائزين الناجين في الآخرة إنه سميع مجيب . Kami berdoa kepada Allah semoga kita dijadikan orang-orang yang berhasil dan beruntung di dunia dan selamat dan sukses di akhirat, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. الشيخ محمد صالح المنجد [Syeikh Muhammad Salih al-Munajjid] Sumber: https://islamqa.info/ar/articles/58/عشرون-نصيحة-للطلاب-في-الاختبارات PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Shalat Gerhana, Arti Allahu, Achmad Chodjim Sesat, Imam Mahdi Vs Dajjal, Pertanyaan Tentang Kepemimpinan Dalam Islam, Niat Jamak Shalat Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid

20 Nasihat Berharga Bagimu yang akan Mengikuti Ujian

عشرون نصيحة للطلاب في الاختبارات الحمد لله والصلاة والسلام على رسول وعلى آله وصحبه وبعد فإنّ الطالب المسلم يتوكّل على الله تعالى في مواجهة اختبارات الدنيا ويستعين به آخذا بالأسباب الشرعية انطلاقا من قول النبي صلى الله عليه وسلم : الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلا تَعْجَزْ . صحيح مسلم حديث رقم 2664. Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Rasulullah beserta keluarga dan sahabatnya. Kemudian, bahwa seorang siswa muslim harus bertawakal kepada Allah ketika menghadapi ujian di dunia dan memohon pertolongan-Nya dengan tetap melakukan sebab-sebab kesuksesan yang disyariatkan, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, walaupun sama-sama memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu lemah.” (HR. Muslim 2664) ومن تلك الأسباب : Di antara sebab tersebut: الالتجاء إلى الله بالدعاء بأي صيغة مشروعة كأن يقول ربّ اشرح لي صدري ويسّر لي أمري . 1. Memohon pertolongan Allah dengan doa yang disyariatkan bagaimanapun lafal doanya. Misalnya berdoa,  رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  “Ya Tuhanku, lapangkan dadaku dan mudahkanlah urusanku.” (QS. Taha: 25 – 26) أن يستعدّ بالنوم المبكّر والذّهاب إلى الامتحان في الوقت المحدد . 2. Mempersiapkan diri dengan tidur lebih awal dan pergi ke tempat ujian dengan tepat waktu. إحضار جميع الأدوات المطلوبة والمسموح بها كالأقلام وأدوات الهندسة والحاسبة والساعة لأنّ حسن الاستعداد يُعين على الإجابة . 3. Membawa serta semua perlengkapan yang dibutuhkan dan dibolehkan, seperti beberapa alat tulis, perlengkapan dan alat hitung, dan jam. Karena bagusnya persiapan akan membantu dalam menjawab soal. 4. Ingat selalu doa sebelum keluar rumah. تذكّر دعاء الخروج من البيت :   بسم الله ، توكلت على الله ، ولا حول ولا قوة إلا بالله ، اللهم إني أعوذ بك أن أضل أو أُضل ، أو أَزل أو أُزل ، أو أًظلم أو أُظلم ، أو أجهل أو يُجهل علي   ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّه اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَليَّ Bismillâhi tawakkaltu ‘alallâhi wa lâ haula wa lâ quwwata illâ billâhi allâhumma innî a‘ûdzu bika an adlilla au udlalla au azilla au uzalla au adhlima au udhlama au ajhala au yujhala ‘alayya “Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) dari Allah. Ya Allah, aku berlindung dari tersesat atau disesatkan, dari tergelincir atau digelincirkan, dari berbuat zalim atau dizalimi, dari kebodohan atau dibodohi.” (HR. Abu Dawud) ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . Jangan lupa meminta doa orang tua karena doa mereka untuk Anda sangat mustajab. أن تسمي بالله قبل البدء لأنّ التسمية مشروعة في ابتداء كلّ عمل مباح وفيها بركة واستعانة بالله وهي من أسباب التوفيق . 5. Ucapkan Bismillah sebelum memulai ujian karena mengucapkannya disyariatkan untuk memulai semua perbuatan yang mubah dan padanya ada keberkahan dan permintaan tolong kepada Allah dan penyebab datangnya taufik. اتّق الله في زملائك فلا تُثر لديهم القلق ولا الفزع قبيل الاختبار فالقلق مرض معدٍ بل أدخل عليهم التفاؤل بالعبارات الطيبة المشروعة وقد تفاءل النبي صلى الله عليه وسلم باسم سهيل وقال : سهُل لكم من أمركم وكان يُعجبه إذا خرج لحاجته أن يسمع : يا راشد يا نجيح . 6. Takutlah kepada Allah terhadap teman-teman Anda. Jangan Anda buat mereka resah dan gelisah sebelum ujian, karena kegelisahan adalah penyakit yang menular. Justru Anda harus memotivasi mereka dengan ucapan yang baik dan disyariatkan sebagaimana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi Suhail dengan sabdanya: “Semoga Allah mudahkan urusanmu.” Beliau juga senang jika keluar untuk suatu keperluan dan mendengar, “Yā Rāsidu! Yā Najīhu!” (Wahai orang yang mencapai tujuannya dan berhasil urusannya).  فتفاءل لنفسك ولإخوانك بأنكم ستقدمون امتحانا جيدا . Motivasi diri Anda dan teman Anda bahwa kalian akan mengerjakan ujian dengan baik. ذكر الله يطرد القلق والتوتّر وإذا استغلقت عليك مسألة فادع الله أن يهوّنها عليك وكان شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله إذا استغلق عليه فهم شيء يقول : يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني . 6. Mengingat Allah akan mengusir kegelisahan dan ketegangan. Jika pikiran Anda buntu dengan suatu masalah, berdoalah kepada Allah agar dimudahkan. Dahulu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullāh jika mendapati kebuntuan dalam memahami sesuatu, dia berdoa,  يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني “Wahai yang mengajari Ibrahim ajarilah aku. Wahai yang membuat Sulaiman paham, pahamkan diriku.” اختر مكاناً جيداً للجلوس أثناء الإختبار ما أمكنك ، وحافظ على إستقامة ظهرك وأن تجلس على الكرسيّ جلسة صحيّة . 7. Pilih tempat yang baik untuk duduk selama ujian jika memungkinkan. Usahakan punggung Anda tegak lurus dan duduk dengan benar di atas kursi Anda. تصفح الإمتحان أولا ، والأبحاث توصي بتخصيص 10 بالمائة من وقت الامتحان لقراءة الأسئلة بدقة وعمق وتحديد الكلمات المهمة وتوزيع الوقت على الأسئلة . 8. Buka-buka lembar soal ujiannya dulu. Berbagai penelitian menyarankan agar 10% dari dari waktu ujian digunakan untuk menelaah semua soal dengan seksama, memperhatikan kata-kata yang penting dan membagi waktu untuk soal-soal yang ada. خطط لحل الأسئلة السهلة أولاً والصعبة لاحقا ، وأثناء قراءة الأسئلة اكتب ملاحظات وأفكارا لتستخدمها لاحقاً في الإجابة . 9. Petakan soal yang mudah terlebih dulu dan yang sulit belakangan. Tulis poin-poin dan bahasan-bahasan penting ketika membaca soal untuk nanti dimanfaatkan ketika menjawab soal. أجب على الأسئلة حسب الأهمية. 10. Jawab soal yang paling penting dahulu. ابتدئ بحلّ الاسئلة السهلة التي تعرفها . ثم اشرع في حلّ الأسئلة ذات العلامات الأعلى وأخّر الاسئلة التي لا يحضرك جوابها أو ترى أنّها ستأخذ وقتا للتوصّل إلى نتيجة فيها أو التي خُصّص لها درجات اقلّ . 11. Mulai dengan mengerjakan soal yang mudah yang Anda ketahui terlebih dahulu kemudian segera kerjakan soal yang bernilai tinggi dan akhirkan soal-soal yang belum Anda pahami atau yang menurut Anda butuh waktu lama untuk mendapatkannya jawaban akhirnya atau yang nilainya kecil. تأنّ في الإجابة فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم :   التأني من الله والعجلة من الشيطان   حديث حسن : صحيح الجامع 3011 12. Berhati-hatilah ketika menjawab karena Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,  التأني من الله والعجلة من الشيطان “Kehati-hatian adalah dari Allah dan ketergesaan dari setan.” (HR. Tirmizi, hadis hasan dalam Ṣahīh al-Ja-miʿ: 3011) فكّر جيدا في أسئلة اختيار الجواب الصحيح في امتحانات الخيارات المتعددة ، وتعامل معها وفق التالي : إذا كنت متأكّدا من الاختيار الصحيح فإياك والوسوسة ، وإذا لم تكن متأكّدا فابدأ بحذف الاحتمالات الخاطئة والمستبعدة ثمّ اختر الجواب الصحيح بناء على غلبة الظنّ وإذا خمّنت جوابا صحيحا فلا تغيّره إلا إذا تأكّدت أنّه خاطئ – خصوصا إذا كنت ستفقد نقاطا عند الإجابة الخاطئة – ، وقد دلّت الأبحاث على أن الجواب الصحيح غالبا هو ما يقع في نفس الطالب أولا . 13. Pahami baik-baik pilihan jawaban Anda dalam soal pilihan ganda. Ikuti cara berikut ini: – Jika Anda yakin dengan pilihan yang benar, jangan sampai Anda dihinggapi waswas. – Jika tidak yakin, awali dengan menghapus kemungkinan jawaban keliru dan kecil kemungkinannya kemudian jawablah sesuai keyakinan Anda. – Jika sudah mendapat jawaban yang benar, jangan mengubahnya, kecuali jika yakin itu keliru. Apalagi jika Anda akan kehilangan poin jika salah menjawab. Karena penelitian telah menunjukkan bahwa jawaban yang benar biasanya adalah yang pertama kali terbersit dalam pikiran siswa. في الإمتحانات الكتابية ، اجمع ذهنك قبل أن تبدأ الإجابة ، واكتب الخطوط العريضة لإجابتك ببضع كلمات تشير إلى الأفكار التي تريد مناقشتها. ثمّ رقّم الأفكار حسب التسلسل الذي تريد عرضه. 14. Dalam mengerjakan soal esai (isian), fokuskan diri Anda sebelum mengerjakan soal. Tulis kerangka umum jawaban Anda dengan menulis beberapa kata-kata yang menggambarkan pokok bahasan yang ingin Anda bahas, kemudian berilah penomoran sesuai dengan urutan yang ingin Anda sampaikan. أكتب النقطة الرئيسة للإجابة في أول السطر لأنّ هذا ما يبحث عنه المصحح وقد لا يرى المطلوب إذا كان داخل العبارات والسطور وكان المصحح في عجلة . 15. Tulis ide pokok jawaban Anda di awal paragraf, karena ini yang akan dicari oleh pengoreksi, karena jika ada di tengah beberapa kalimat atau paragraf terkadang dia tidak bisa mendapatkan poin pembahasannya, apalagi jika dia terburu-buru. خصص 10 بالمائة من الوقت لمراجعة إجاباتك . وتأنّ في المراجعة وخصوصا في العمليات الرياضية وكتابة الأرقام ، وقاوم الرغبة في تسليم ورقة الامتحان بسرعة ولا يُزعجنّك تبكير بعض الخارجين فقد يكونون ممن استسلموا مبكّرا . 16. Alokasikan 10% waktu untuk mengecek kembali jawaban Anda. Berhati-hatilah saat mengecek ulang terutama dalam soal hitungan dan penulisan angka. Hindari keinginan untuk segera menyerahkan lembar jawaban dan jangan terpengaruh dengan sebagian peserta yang sudah keluar lebih dulu karena memang sudah mengumpulkan lebih awal. إذا اكتشفت بعد الاختبار أنّك أخطأت في بعض الإجابات فخذ درسا في أهمية المزيد من الاستعداد مستقبلا أو عدم الاستعجال في الإجابة وارض بقضاء الله ولا تقع فريسة للإحباط واليأس وتذكّر حديث النبي صلى الله عليه وسلم : وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ . صحيح مسلم وقد تقدّم أوله . 17. Jika Anda menyadari setelah ujian bahwa ada beberapa jawaban Anda yang salah, ambillah hikmah tentang pentingnya persiapan yang lebih matang di masa mendatang dan tidak terburu-buru selama mengerjakan soal. Ridalah dengan ketetapan Allah dan jangan sampai terjatuh dalam penyesalan dan putus asa yang mendalam. Ingatlah hadis Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam:  وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا ‏.‏ وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Jika suatu musibah menimpamu, janganlah kamu katakan: ‘Seandainya aku tadi melakukan ini dan itu’, tetapi katakanlah: ‘Qaddarallāhu wa mā syaʿa faʿala (Ini takdir Allah dan Dia melakukan apa yang Dia kehendaki),’ karena sesungguhnya ucapan ‘seandainya’ itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim, telah berlalu bagian awalnya) اعلم بأنّ الغشّ محرّم سواء في مادة اللغة الأجنبية أو غيرها وقد قال عليه الصلاة والسلام : من غشّ فليس منا ، وهو ظلم وطريقة محرّمة للحصول على ما ليس بحقّ لك من الدّرجات والشهادات وغيرها ، وأنّ الاتّفاق على الغشّ هو تعاون على الإثم والعدوان ، فاستغن عن الحرام يُغْنك الله من فضله وارفض كلّ وسيلة وعرْض محرّم يأتيك من غيرك ومن ترك شيئا لله عوّضه الله خيرا منه . 18. Ketahuilah bahwa mencontek adalah perbuatan haram baik dalam pelajaran bahasa asing atau yang lain. Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barang siapa mencurangi kami, dia bukan dari golongan kami.” (HR. Ibnu Hibban) Mencontek adalah perbuatan zalim dan cara terlarang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak Anda, baik berupa nilai, sertifikat (ijazah) dan selainnya. Bekerja sama dalam mencontek juga termasuk bekerja sama dalam dosa dan keburukan. Cukupkan diri Anda dengan yang halal pasti Allah akan mencukupi Anda dengan karunia-Nya. Tolaklah semua cara dan tawaran haram yang datang kepada Anda dari orang lain, karena orang yang meninggalkan sesuatu  karena Allah akan diganti baginya sesuatu yang lebih baik darinya. وعليك بإنكار المنكر ومقاومته والإبلاغ عمّا تراه من ذلك أثناء الاختبار وقبله وبعده وليس هذا من النميمة المحرّمة بل من إنكار المنكر الواجب . فانصح من يقوم ببيع الأسئلة أو شرائها أو يقوم بنشرها عبر شبكة الإنترنت وغيرها والذين يقومون بإعداد أوراق الغشّ ، وقل لهم أن يتقوا الله ، وأخبرهم بحكم فعلهم وحكم مكسبهم وأنّ هذا الوقت الذي يقضونه في الإعداد المحرّم لو أنفقوه في المذاكرة الشّرعيّة وحلّ الاختبارات السابقة والتعاون على تفهيم بعضهم بعضا قبل الاختبار لكان خيرا لهم وأقوم من الأعمال والاتفاقات المحرمة . 19. Anda harus mengingkari kemungkaran, menghentikannya dan memberitahukan apa yang Anda lihat sebelum, ketika dan sesudah ujian pada pihak terkait dan ini tidak termasuk sebab adu domba yang terlarang tapi bentuk menjalankan kewajiban mencegah kemungkaran. Nasehatilah orang yang memperjual belikan jawaban atau menyebarkannya melalui internet atau media lainnya dan juga orang yang menyiapkan lembar contekan. Ingatkan mereka dengan ketakwaan kepada Allah dan beritahu mereka tentang hukum tindakan dan perbuatan mereka dan bahwa waktu yang mereka habiskan untuk menyiapkan perkara yang haram seandainya dipakai untuk belajar dan mempelajari soal-soal sebelumnya dan saling bertukar ilmu dengan teman-temannya sebelum ujian lebih baik dan lebih lurus bagi mereka daripada menyiapkan dan bekerja sama dalam perkara yang haram. تذكّر ما أعددت للآخرة وأسئلة الامتحان في القبر وسُبل النجاة يوم المعاد : فمن زحزح عن النار وأدخل الجنة فقد فاز . 20. Ingatlah selalu apa yang telah disiapkan untuk Anda di Akhirat dan soal-soal ujian di alam kubur dan jalan-jalan keselamatan di hari Akhir.  فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ    “Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 185) نسأل الله أن يجعلنا من الفالحين الناجحين في الدنيا والفائزين الناجين في الآخرة إنه سميع مجيب . Kami berdoa kepada Allah semoga kita dijadikan orang-orang yang berhasil dan beruntung di dunia dan selamat dan sukses di akhirat, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. الشيخ محمد صالح المنجد [Syeikh Muhammad Salih al-Munajjid] Sumber: https://islamqa.info/ar/articles/58/عشرون-نصيحة-للطلاب-في-الاختبارات PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Shalat Gerhana, Arti Allahu, Achmad Chodjim Sesat, Imam Mahdi Vs Dajjal, Pertanyaan Tentang Kepemimpinan Dalam Islam, Niat Jamak Shalat Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid
عشرون نصيحة للطلاب في الاختبارات الحمد لله والصلاة والسلام على رسول وعلى آله وصحبه وبعد فإنّ الطالب المسلم يتوكّل على الله تعالى في مواجهة اختبارات الدنيا ويستعين به آخذا بالأسباب الشرعية انطلاقا من قول النبي صلى الله عليه وسلم : الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلا تَعْجَزْ . صحيح مسلم حديث رقم 2664. Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Rasulullah beserta keluarga dan sahabatnya. Kemudian, bahwa seorang siswa muslim harus bertawakal kepada Allah ketika menghadapi ujian di dunia dan memohon pertolongan-Nya dengan tetap melakukan sebab-sebab kesuksesan yang disyariatkan, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, walaupun sama-sama memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu lemah.” (HR. Muslim 2664) ومن تلك الأسباب : Di antara sebab tersebut: الالتجاء إلى الله بالدعاء بأي صيغة مشروعة كأن يقول ربّ اشرح لي صدري ويسّر لي أمري . 1. Memohon pertolongan Allah dengan doa yang disyariatkan bagaimanapun lafal doanya. Misalnya berdoa,  رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  “Ya Tuhanku, lapangkan dadaku dan mudahkanlah urusanku.” (QS. Taha: 25 – 26) أن يستعدّ بالنوم المبكّر والذّهاب إلى الامتحان في الوقت المحدد . 2. Mempersiapkan diri dengan tidur lebih awal dan pergi ke tempat ujian dengan tepat waktu. إحضار جميع الأدوات المطلوبة والمسموح بها كالأقلام وأدوات الهندسة والحاسبة والساعة لأنّ حسن الاستعداد يُعين على الإجابة . 3. Membawa serta semua perlengkapan yang dibutuhkan dan dibolehkan, seperti beberapa alat tulis, perlengkapan dan alat hitung, dan jam. Karena bagusnya persiapan akan membantu dalam menjawab soal. 4. Ingat selalu doa sebelum keluar rumah. تذكّر دعاء الخروج من البيت :   بسم الله ، توكلت على الله ، ولا حول ولا قوة إلا بالله ، اللهم إني أعوذ بك أن أضل أو أُضل ، أو أَزل أو أُزل ، أو أًظلم أو أُظلم ، أو أجهل أو يُجهل علي   ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّه اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَليَّ Bismillâhi tawakkaltu ‘alallâhi wa lâ haula wa lâ quwwata illâ billâhi allâhumma innî a‘ûdzu bika an adlilla au udlalla au azilla au uzalla au adhlima au udhlama au ajhala au yujhala ‘alayya “Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) dari Allah. Ya Allah, aku berlindung dari tersesat atau disesatkan, dari tergelincir atau digelincirkan, dari berbuat zalim atau dizalimi, dari kebodohan atau dibodohi.” (HR. Abu Dawud) ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . Jangan lupa meminta doa orang tua karena doa mereka untuk Anda sangat mustajab. أن تسمي بالله قبل البدء لأنّ التسمية مشروعة في ابتداء كلّ عمل مباح وفيها بركة واستعانة بالله وهي من أسباب التوفيق . 5. Ucapkan Bismillah sebelum memulai ujian karena mengucapkannya disyariatkan untuk memulai semua perbuatan yang mubah dan padanya ada keberkahan dan permintaan tolong kepada Allah dan penyebab datangnya taufik. اتّق الله في زملائك فلا تُثر لديهم القلق ولا الفزع قبيل الاختبار فالقلق مرض معدٍ بل أدخل عليهم التفاؤل بالعبارات الطيبة المشروعة وقد تفاءل النبي صلى الله عليه وسلم باسم سهيل وقال : سهُل لكم من أمركم وكان يُعجبه إذا خرج لحاجته أن يسمع : يا راشد يا نجيح . 6. Takutlah kepada Allah terhadap teman-teman Anda. Jangan Anda buat mereka resah dan gelisah sebelum ujian, karena kegelisahan adalah penyakit yang menular. Justru Anda harus memotivasi mereka dengan ucapan yang baik dan disyariatkan sebagaimana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi Suhail dengan sabdanya: “Semoga Allah mudahkan urusanmu.” Beliau juga senang jika keluar untuk suatu keperluan dan mendengar, “Yā Rāsidu! Yā Najīhu!” (Wahai orang yang mencapai tujuannya dan berhasil urusannya).  فتفاءل لنفسك ولإخوانك بأنكم ستقدمون امتحانا جيدا . Motivasi diri Anda dan teman Anda bahwa kalian akan mengerjakan ujian dengan baik. ذكر الله يطرد القلق والتوتّر وإذا استغلقت عليك مسألة فادع الله أن يهوّنها عليك وكان شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله إذا استغلق عليه فهم شيء يقول : يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني . 6. Mengingat Allah akan mengusir kegelisahan dan ketegangan. Jika pikiran Anda buntu dengan suatu masalah, berdoalah kepada Allah agar dimudahkan. Dahulu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullāh jika mendapati kebuntuan dalam memahami sesuatu, dia berdoa,  يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني “Wahai yang mengajari Ibrahim ajarilah aku. Wahai yang membuat Sulaiman paham, pahamkan diriku.” اختر مكاناً جيداً للجلوس أثناء الإختبار ما أمكنك ، وحافظ على إستقامة ظهرك وأن تجلس على الكرسيّ جلسة صحيّة . 7. Pilih tempat yang baik untuk duduk selama ujian jika memungkinkan. Usahakan punggung Anda tegak lurus dan duduk dengan benar di atas kursi Anda. تصفح الإمتحان أولا ، والأبحاث توصي بتخصيص 10 بالمائة من وقت الامتحان لقراءة الأسئلة بدقة وعمق وتحديد الكلمات المهمة وتوزيع الوقت على الأسئلة . 8. Buka-buka lembar soal ujiannya dulu. Berbagai penelitian menyarankan agar 10% dari dari waktu ujian digunakan untuk menelaah semua soal dengan seksama, memperhatikan kata-kata yang penting dan membagi waktu untuk soal-soal yang ada. خطط لحل الأسئلة السهلة أولاً والصعبة لاحقا ، وأثناء قراءة الأسئلة اكتب ملاحظات وأفكارا لتستخدمها لاحقاً في الإجابة . 9. Petakan soal yang mudah terlebih dulu dan yang sulit belakangan. Tulis poin-poin dan bahasan-bahasan penting ketika membaca soal untuk nanti dimanfaatkan ketika menjawab soal. أجب على الأسئلة حسب الأهمية. 10. Jawab soal yang paling penting dahulu. ابتدئ بحلّ الاسئلة السهلة التي تعرفها . ثم اشرع في حلّ الأسئلة ذات العلامات الأعلى وأخّر الاسئلة التي لا يحضرك جوابها أو ترى أنّها ستأخذ وقتا للتوصّل إلى نتيجة فيها أو التي خُصّص لها درجات اقلّ . 11. Mulai dengan mengerjakan soal yang mudah yang Anda ketahui terlebih dahulu kemudian segera kerjakan soal yang bernilai tinggi dan akhirkan soal-soal yang belum Anda pahami atau yang menurut Anda butuh waktu lama untuk mendapatkannya jawaban akhirnya atau yang nilainya kecil. تأنّ في الإجابة فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم :   التأني من الله والعجلة من الشيطان   حديث حسن : صحيح الجامع 3011 12. Berhati-hatilah ketika menjawab karena Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,  التأني من الله والعجلة من الشيطان “Kehati-hatian adalah dari Allah dan ketergesaan dari setan.” (HR. Tirmizi, hadis hasan dalam Ṣahīh al-Ja-miʿ: 3011) فكّر جيدا في أسئلة اختيار الجواب الصحيح في امتحانات الخيارات المتعددة ، وتعامل معها وفق التالي : إذا كنت متأكّدا من الاختيار الصحيح فإياك والوسوسة ، وإذا لم تكن متأكّدا فابدأ بحذف الاحتمالات الخاطئة والمستبعدة ثمّ اختر الجواب الصحيح بناء على غلبة الظنّ وإذا خمّنت جوابا صحيحا فلا تغيّره إلا إذا تأكّدت أنّه خاطئ – خصوصا إذا كنت ستفقد نقاطا عند الإجابة الخاطئة – ، وقد دلّت الأبحاث على أن الجواب الصحيح غالبا هو ما يقع في نفس الطالب أولا . 13. Pahami baik-baik pilihan jawaban Anda dalam soal pilihan ganda. Ikuti cara berikut ini: – Jika Anda yakin dengan pilihan yang benar, jangan sampai Anda dihinggapi waswas. – Jika tidak yakin, awali dengan menghapus kemungkinan jawaban keliru dan kecil kemungkinannya kemudian jawablah sesuai keyakinan Anda. – Jika sudah mendapat jawaban yang benar, jangan mengubahnya, kecuali jika yakin itu keliru. Apalagi jika Anda akan kehilangan poin jika salah menjawab. Karena penelitian telah menunjukkan bahwa jawaban yang benar biasanya adalah yang pertama kali terbersit dalam pikiran siswa. في الإمتحانات الكتابية ، اجمع ذهنك قبل أن تبدأ الإجابة ، واكتب الخطوط العريضة لإجابتك ببضع كلمات تشير إلى الأفكار التي تريد مناقشتها. ثمّ رقّم الأفكار حسب التسلسل الذي تريد عرضه. 14. Dalam mengerjakan soal esai (isian), fokuskan diri Anda sebelum mengerjakan soal. Tulis kerangka umum jawaban Anda dengan menulis beberapa kata-kata yang menggambarkan pokok bahasan yang ingin Anda bahas, kemudian berilah penomoran sesuai dengan urutan yang ingin Anda sampaikan. أكتب النقطة الرئيسة للإجابة في أول السطر لأنّ هذا ما يبحث عنه المصحح وقد لا يرى المطلوب إذا كان داخل العبارات والسطور وكان المصحح في عجلة . 15. Tulis ide pokok jawaban Anda di awal paragraf, karena ini yang akan dicari oleh pengoreksi, karena jika ada di tengah beberapa kalimat atau paragraf terkadang dia tidak bisa mendapatkan poin pembahasannya, apalagi jika dia terburu-buru. خصص 10 بالمائة من الوقت لمراجعة إجاباتك . وتأنّ في المراجعة وخصوصا في العمليات الرياضية وكتابة الأرقام ، وقاوم الرغبة في تسليم ورقة الامتحان بسرعة ولا يُزعجنّك تبكير بعض الخارجين فقد يكونون ممن استسلموا مبكّرا . 16. Alokasikan 10% waktu untuk mengecek kembali jawaban Anda. Berhati-hatilah saat mengecek ulang terutama dalam soal hitungan dan penulisan angka. Hindari keinginan untuk segera menyerahkan lembar jawaban dan jangan terpengaruh dengan sebagian peserta yang sudah keluar lebih dulu karena memang sudah mengumpulkan lebih awal. إذا اكتشفت بعد الاختبار أنّك أخطأت في بعض الإجابات فخذ درسا في أهمية المزيد من الاستعداد مستقبلا أو عدم الاستعجال في الإجابة وارض بقضاء الله ولا تقع فريسة للإحباط واليأس وتذكّر حديث النبي صلى الله عليه وسلم : وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ . صحيح مسلم وقد تقدّم أوله . 17. Jika Anda menyadari setelah ujian bahwa ada beberapa jawaban Anda yang salah, ambillah hikmah tentang pentingnya persiapan yang lebih matang di masa mendatang dan tidak terburu-buru selama mengerjakan soal. Ridalah dengan ketetapan Allah dan jangan sampai terjatuh dalam penyesalan dan putus asa yang mendalam. Ingatlah hadis Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam:  وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا ‏.‏ وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Jika suatu musibah menimpamu, janganlah kamu katakan: ‘Seandainya aku tadi melakukan ini dan itu’, tetapi katakanlah: ‘Qaddarallāhu wa mā syaʿa faʿala (Ini takdir Allah dan Dia melakukan apa yang Dia kehendaki),’ karena sesungguhnya ucapan ‘seandainya’ itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim, telah berlalu bagian awalnya) اعلم بأنّ الغشّ محرّم سواء في مادة اللغة الأجنبية أو غيرها وقد قال عليه الصلاة والسلام : من غشّ فليس منا ، وهو ظلم وطريقة محرّمة للحصول على ما ليس بحقّ لك من الدّرجات والشهادات وغيرها ، وأنّ الاتّفاق على الغشّ هو تعاون على الإثم والعدوان ، فاستغن عن الحرام يُغْنك الله من فضله وارفض كلّ وسيلة وعرْض محرّم يأتيك من غيرك ومن ترك شيئا لله عوّضه الله خيرا منه . 18. Ketahuilah bahwa mencontek adalah perbuatan haram baik dalam pelajaran bahasa asing atau yang lain. Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barang siapa mencurangi kami, dia bukan dari golongan kami.” (HR. Ibnu Hibban) Mencontek adalah perbuatan zalim dan cara terlarang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak Anda, baik berupa nilai, sertifikat (ijazah) dan selainnya. Bekerja sama dalam mencontek juga termasuk bekerja sama dalam dosa dan keburukan. Cukupkan diri Anda dengan yang halal pasti Allah akan mencukupi Anda dengan karunia-Nya. Tolaklah semua cara dan tawaran haram yang datang kepada Anda dari orang lain, karena orang yang meninggalkan sesuatu  karena Allah akan diganti baginya sesuatu yang lebih baik darinya. وعليك بإنكار المنكر ومقاومته والإبلاغ عمّا تراه من ذلك أثناء الاختبار وقبله وبعده وليس هذا من النميمة المحرّمة بل من إنكار المنكر الواجب . فانصح من يقوم ببيع الأسئلة أو شرائها أو يقوم بنشرها عبر شبكة الإنترنت وغيرها والذين يقومون بإعداد أوراق الغشّ ، وقل لهم أن يتقوا الله ، وأخبرهم بحكم فعلهم وحكم مكسبهم وأنّ هذا الوقت الذي يقضونه في الإعداد المحرّم لو أنفقوه في المذاكرة الشّرعيّة وحلّ الاختبارات السابقة والتعاون على تفهيم بعضهم بعضا قبل الاختبار لكان خيرا لهم وأقوم من الأعمال والاتفاقات المحرمة . 19. Anda harus mengingkari kemungkaran, menghentikannya dan memberitahukan apa yang Anda lihat sebelum, ketika dan sesudah ujian pada pihak terkait dan ini tidak termasuk sebab adu domba yang terlarang tapi bentuk menjalankan kewajiban mencegah kemungkaran. Nasehatilah orang yang memperjual belikan jawaban atau menyebarkannya melalui internet atau media lainnya dan juga orang yang menyiapkan lembar contekan. Ingatkan mereka dengan ketakwaan kepada Allah dan beritahu mereka tentang hukum tindakan dan perbuatan mereka dan bahwa waktu yang mereka habiskan untuk menyiapkan perkara yang haram seandainya dipakai untuk belajar dan mempelajari soal-soal sebelumnya dan saling bertukar ilmu dengan teman-temannya sebelum ujian lebih baik dan lebih lurus bagi mereka daripada menyiapkan dan bekerja sama dalam perkara yang haram. تذكّر ما أعددت للآخرة وأسئلة الامتحان في القبر وسُبل النجاة يوم المعاد : فمن زحزح عن النار وأدخل الجنة فقد فاز . 20. Ingatlah selalu apa yang telah disiapkan untuk Anda di Akhirat dan soal-soal ujian di alam kubur dan jalan-jalan keselamatan di hari Akhir.  فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ    “Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 185) نسأل الله أن يجعلنا من الفالحين الناجحين في الدنيا والفائزين الناجين في الآخرة إنه سميع مجيب . Kami berdoa kepada Allah semoga kita dijadikan orang-orang yang berhasil dan beruntung di dunia dan selamat dan sukses di akhirat, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. الشيخ محمد صالح المنجد [Syeikh Muhammad Salih al-Munajjid] Sumber: https://islamqa.info/ar/articles/58/عشرون-نصيحة-للطلاب-في-الاختبارات PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Shalat Gerhana, Arti Allahu, Achmad Chodjim Sesat, Imam Mahdi Vs Dajjal, Pertanyaan Tentang Kepemimpinan Dalam Islam, Niat Jamak Shalat Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid


عشرون نصيحة للطلاب في الاختبارات الحمد لله والصلاة والسلام على رسول وعلى آله وصحبه وبعد فإنّ الطالب المسلم يتوكّل على الله تعالى في مواجهة اختبارات الدنيا ويستعين به آخذا بالأسباب الشرعية انطلاقا من قول النبي صلى الله عليه وسلم : الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلا تَعْجَزْ . صحيح مسلم حديث رقم 2664. Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Rasulullah beserta keluarga dan sahabatnya. Kemudian, bahwa seorang siswa muslim harus bertawakal kepada Allah ketika menghadapi ujian di dunia dan memohon pertolongan-Nya dengan tetap melakukan sebab-sebab kesuksesan yang disyariatkan, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, walaupun sama-sama memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu lemah.” (HR. Muslim 2664) ومن تلك الأسباب : Di antara sebab tersebut: الالتجاء إلى الله بالدعاء بأي صيغة مشروعة كأن يقول ربّ اشرح لي صدري ويسّر لي أمري . 1. Memohon pertolongan Allah dengan doa yang disyariatkan bagaimanapun lafal doanya. Misalnya berdoa,  رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  “Ya Tuhanku, lapangkan dadaku dan mudahkanlah urusanku.” (QS. Taha: 25 – 26) أن يستعدّ بالنوم المبكّر والذّهاب إلى الامتحان في الوقت المحدد . 2. Mempersiapkan diri dengan tidur lebih awal dan pergi ke tempat ujian dengan tepat waktu. إحضار جميع الأدوات المطلوبة والمسموح بها كالأقلام وأدوات الهندسة والحاسبة والساعة لأنّ حسن الاستعداد يُعين على الإجابة . 3. Membawa serta semua perlengkapan yang dibutuhkan dan dibolehkan, seperti beberapa alat tulis, perlengkapan dan alat hitung, dan jam. Karena bagusnya persiapan akan membantu dalam menjawab soal. 4. Ingat selalu doa sebelum keluar rumah. تذكّر دعاء الخروج من البيت :   بسم الله ، توكلت على الله ، ولا حول ولا قوة إلا بالله ، اللهم إني أعوذ بك أن أضل أو أُضل ، أو أَزل أو أُزل ، أو أًظلم أو أُظلم ، أو أجهل أو يُجهل علي   ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّه اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَليَّ Bismillâhi tawakkaltu ‘alallâhi wa lâ haula wa lâ quwwata illâ billâhi allâhumma innî a‘ûdzu bika an adlilla au udlalla au azilla au uzalla au adhlima au udhlama au ajhala au yujhala ‘alayya “Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) dari Allah. Ya Allah, aku berlindung dari tersesat atau disesatkan, dari tergelincir atau digelincirkan, dari berbuat zalim atau dizalimi, dari kebodohan atau dibodohi.” (HR. Abu Dawud) ولا تنس التماس رضا والديك فدعوتهما لك مستجابة . Jangan lupa meminta doa orang tua karena doa mereka untuk Anda sangat mustajab. أن تسمي بالله قبل البدء لأنّ التسمية مشروعة في ابتداء كلّ عمل مباح وفيها بركة واستعانة بالله وهي من أسباب التوفيق . 5. Ucapkan Bismillah sebelum memulai ujian karena mengucapkannya disyariatkan untuk memulai semua perbuatan yang mubah dan padanya ada keberkahan dan permintaan tolong kepada Allah dan penyebab datangnya taufik. اتّق الله في زملائك فلا تُثر لديهم القلق ولا الفزع قبيل الاختبار فالقلق مرض معدٍ بل أدخل عليهم التفاؤل بالعبارات الطيبة المشروعة وقد تفاءل النبي صلى الله عليه وسلم باسم سهيل وقال : سهُل لكم من أمركم وكان يُعجبه إذا خرج لحاجته أن يسمع : يا راشد يا نجيح . 6. Takutlah kepada Allah terhadap teman-teman Anda. Jangan Anda buat mereka resah dan gelisah sebelum ujian, karena kegelisahan adalah penyakit yang menular. Justru Anda harus memotivasi mereka dengan ucapan yang baik dan disyariatkan sebagaimana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi Suhail dengan sabdanya: “Semoga Allah mudahkan urusanmu.” Beliau juga senang jika keluar untuk suatu keperluan dan mendengar, “Yā Rāsidu! Yā Najīhu!” (Wahai orang yang mencapai tujuannya dan berhasil urusannya).  فتفاءل لنفسك ولإخوانك بأنكم ستقدمون امتحانا جيدا . Motivasi diri Anda dan teman Anda bahwa kalian akan mengerjakan ujian dengan baik. ذكر الله يطرد القلق والتوتّر وإذا استغلقت عليك مسألة فادع الله أن يهوّنها عليك وكان شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله إذا استغلق عليه فهم شيء يقول : يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني . 6. Mengingat Allah akan mengusir kegelisahan dan ketegangan. Jika pikiran Anda buntu dengan suatu masalah, berdoalah kepada Allah agar dimudahkan. Dahulu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullāh jika mendapati kebuntuan dalam memahami sesuatu, dia berdoa,  يا معلّم ابراهيم علمني ويا مفهّم سليمان فهمني “Wahai yang mengajari Ibrahim ajarilah aku. Wahai yang membuat Sulaiman paham, pahamkan diriku.” اختر مكاناً جيداً للجلوس أثناء الإختبار ما أمكنك ، وحافظ على إستقامة ظهرك وأن تجلس على الكرسيّ جلسة صحيّة . 7. Pilih tempat yang baik untuk duduk selama ujian jika memungkinkan. Usahakan punggung Anda tegak lurus dan duduk dengan benar di atas kursi Anda. تصفح الإمتحان أولا ، والأبحاث توصي بتخصيص 10 بالمائة من وقت الامتحان لقراءة الأسئلة بدقة وعمق وتحديد الكلمات المهمة وتوزيع الوقت على الأسئلة . 8. Buka-buka lembar soal ujiannya dulu. Berbagai penelitian menyarankan agar 10% dari dari waktu ujian digunakan untuk menelaah semua soal dengan seksama, memperhatikan kata-kata yang penting dan membagi waktu untuk soal-soal yang ada. خطط لحل الأسئلة السهلة أولاً والصعبة لاحقا ، وأثناء قراءة الأسئلة اكتب ملاحظات وأفكارا لتستخدمها لاحقاً في الإجابة . 9. Petakan soal yang mudah terlebih dulu dan yang sulit belakangan. Tulis poin-poin dan bahasan-bahasan penting ketika membaca soal untuk nanti dimanfaatkan ketika menjawab soal. أجب على الأسئلة حسب الأهمية. 10. Jawab soal yang paling penting dahulu. ابتدئ بحلّ الاسئلة السهلة التي تعرفها . ثم اشرع في حلّ الأسئلة ذات العلامات الأعلى وأخّر الاسئلة التي لا يحضرك جوابها أو ترى أنّها ستأخذ وقتا للتوصّل إلى نتيجة فيها أو التي خُصّص لها درجات اقلّ . 11. Mulai dengan mengerjakan soal yang mudah yang Anda ketahui terlebih dahulu kemudian segera kerjakan soal yang bernilai tinggi dan akhirkan soal-soal yang belum Anda pahami atau yang menurut Anda butuh waktu lama untuk mendapatkannya jawaban akhirnya atau yang nilainya kecil. تأنّ في الإجابة فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم :   التأني من الله والعجلة من الشيطان   حديث حسن : صحيح الجامع 3011 12. Berhati-hatilah ketika menjawab karena Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,  التأني من الله والعجلة من الشيطان “Kehati-hatian adalah dari Allah dan ketergesaan dari setan.” (HR. Tirmizi, hadis hasan dalam Ṣahīh al-Ja-miʿ: 3011) فكّر جيدا في أسئلة اختيار الجواب الصحيح في امتحانات الخيارات المتعددة ، وتعامل معها وفق التالي : إذا كنت متأكّدا من الاختيار الصحيح فإياك والوسوسة ، وإذا لم تكن متأكّدا فابدأ بحذف الاحتمالات الخاطئة والمستبعدة ثمّ اختر الجواب الصحيح بناء على غلبة الظنّ وإذا خمّنت جوابا صحيحا فلا تغيّره إلا إذا تأكّدت أنّه خاطئ – خصوصا إذا كنت ستفقد نقاطا عند الإجابة الخاطئة – ، وقد دلّت الأبحاث على أن الجواب الصحيح غالبا هو ما يقع في نفس الطالب أولا . 13. Pahami baik-baik pilihan jawaban Anda dalam soal pilihan ganda. Ikuti cara berikut ini: – Jika Anda yakin dengan pilihan yang benar, jangan sampai Anda dihinggapi waswas. – Jika tidak yakin, awali dengan menghapus kemungkinan jawaban keliru dan kecil kemungkinannya kemudian jawablah sesuai keyakinan Anda. – Jika sudah mendapat jawaban yang benar, jangan mengubahnya, kecuali jika yakin itu keliru. Apalagi jika Anda akan kehilangan poin jika salah menjawab. Karena penelitian telah menunjukkan bahwa jawaban yang benar biasanya adalah yang pertama kali terbersit dalam pikiran siswa. في الإمتحانات الكتابية ، اجمع ذهنك قبل أن تبدأ الإجابة ، واكتب الخطوط العريضة لإجابتك ببضع كلمات تشير إلى الأفكار التي تريد مناقشتها. ثمّ رقّم الأفكار حسب التسلسل الذي تريد عرضه. 14. Dalam mengerjakan soal esai (isian), fokuskan diri Anda sebelum mengerjakan soal. Tulis kerangka umum jawaban Anda dengan menulis beberapa kata-kata yang menggambarkan pokok bahasan yang ingin Anda bahas, kemudian berilah penomoran sesuai dengan urutan yang ingin Anda sampaikan. أكتب النقطة الرئيسة للإجابة في أول السطر لأنّ هذا ما يبحث عنه المصحح وقد لا يرى المطلوب إذا كان داخل العبارات والسطور وكان المصحح في عجلة . 15. Tulis ide pokok jawaban Anda di awal paragraf, karena ini yang akan dicari oleh pengoreksi, karena jika ada di tengah beberapa kalimat atau paragraf terkadang dia tidak bisa mendapatkan poin pembahasannya, apalagi jika dia terburu-buru. خصص 10 بالمائة من الوقت لمراجعة إجاباتك . وتأنّ في المراجعة وخصوصا في العمليات الرياضية وكتابة الأرقام ، وقاوم الرغبة في تسليم ورقة الامتحان بسرعة ولا يُزعجنّك تبكير بعض الخارجين فقد يكونون ممن استسلموا مبكّرا . 16. Alokasikan 10% waktu untuk mengecek kembali jawaban Anda. Berhati-hatilah saat mengecek ulang terutama dalam soal hitungan dan penulisan angka. Hindari keinginan untuk segera menyerahkan lembar jawaban dan jangan terpengaruh dengan sebagian peserta yang sudah keluar lebih dulu karena memang sudah mengumpulkan lebih awal. إذا اكتشفت بعد الاختبار أنّك أخطأت في بعض الإجابات فخذ درسا في أهمية المزيد من الاستعداد مستقبلا أو عدم الاستعجال في الإجابة وارض بقضاء الله ولا تقع فريسة للإحباط واليأس وتذكّر حديث النبي صلى الله عليه وسلم : وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ . صحيح مسلم وقد تقدّم أوله . 17. Jika Anda menyadari setelah ujian bahwa ada beberapa jawaban Anda yang salah, ambillah hikmah tentang pentingnya persiapan yang lebih matang di masa mendatang dan tidak terburu-buru selama mengerjakan soal. Ridalah dengan ketetapan Allah dan jangan sampai terjatuh dalam penyesalan dan putus asa yang mendalam. Ingatlah hadis Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam:  وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا ‏.‏ وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Jika suatu musibah menimpamu, janganlah kamu katakan: ‘Seandainya aku tadi melakukan ini dan itu’, tetapi katakanlah: ‘Qaddarallāhu wa mā syaʿa faʿala (Ini takdir Allah dan Dia melakukan apa yang Dia kehendaki),’ karena sesungguhnya ucapan ‘seandainya’ itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim, telah berlalu bagian awalnya) اعلم بأنّ الغشّ محرّم سواء في مادة اللغة الأجنبية أو غيرها وقد قال عليه الصلاة والسلام : من غشّ فليس منا ، وهو ظلم وطريقة محرّمة للحصول على ما ليس بحقّ لك من الدّرجات والشهادات وغيرها ، وأنّ الاتّفاق على الغشّ هو تعاون على الإثم والعدوان ، فاستغن عن الحرام يُغْنك الله من فضله وارفض كلّ وسيلة وعرْض محرّم يأتيك من غيرك ومن ترك شيئا لله عوّضه الله خيرا منه . 18. Ketahuilah bahwa mencontek adalah perbuatan haram baik dalam pelajaran bahasa asing atau yang lain. Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barang siapa mencurangi kami, dia bukan dari golongan kami.” (HR. Ibnu Hibban) Mencontek adalah perbuatan zalim dan cara terlarang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak Anda, baik berupa nilai, sertifikat (ijazah) dan selainnya. Bekerja sama dalam mencontek juga termasuk bekerja sama dalam dosa dan keburukan. Cukupkan diri Anda dengan yang halal pasti Allah akan mencukupi Anda dengan karunia-Nya. Tolaklah semua cara dan tawaran haram yang datang kepada Anda dari orang lain, karena orang yang meninggalkan sesuatu  karena Allah akan diganti baginya sesuatu yang lebih baik darinya. وعليك بإنكار المنكر ومقاومته والإبلاغ عمّا تراه من ذلك أثناء الاختبار وقبله وبعده وليس هذا من النميمة المحرّمة بل من إنكار المنكر الواجب . فانصح من يقوم ببيع الأسئلة أو شرائها أو يقوم بنشرها عبر شبكة الإنترنت وغيرها والذين يقومون بإعداد أوراق الغشّ ، وقل لهم أن يتقوا الله ، وأخبرهم بحكم فعلهم وحكم مكسبهم وأنّ هذا الوقت الذي يقضونه في الإعداد المحرّم لو أنفقوه في المذاكرة الشّرعيّة وحلّ الاختبارات السابقة والتعاون على تفهيم بعضهم بعضا قبل الاختبار لكان خيرا لهم وأقوم من الأعمال والاتفاقات المحرمة . 19. Anda harus mengingkari kemungkaran, menghentikannya dan memberitahukan apa yang Anda lihat sebelum, ketika dan sesudah ujian pada pihak terkait dan ini tidak termasuk sebab adu domba yang terlarang tapi bentuk menjalankan kewajiban mencegah kemungkaran. Nasehatilah orang yang memperjual belikan jawaban atau menyebarkannya melalui internet atau media lainnya dan juga orang yang menyiapkan lembar contekan. Ingatkan mereka dengan ketakwaan kepada Allah dan beritahu mereka tentang hukum tindakan dan perbuatan mereka dan bahwa waktu yang mereka habiskan untuk menyiapkan perkara yang haram seandainya dipakai untuk belajar dan mempelajari soal-soal sebelumnya dan saling bertukar ilmu dengan teman-temannya sebelum ujian lebih baik dan lebih lurus bagi mereka daripada menyiapkan dan bekerja sama dalam perkara yang haram. تذكّر ما أعددت للآخرة وأسئلة الامتحان في القبر وسُبل النجاة يوم المعاد : فمن زحزح عن النار وأدخل الجنة فقد فاز . 20. Ingatlah selalu apa yang telah disiapkan untuk Anda di Akhirat dan soal-soal ujian di alam kubur dan jalan-jalan keselamatan di hari Akhir.  فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ    “Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 185) نسأل الله أن يجعلنا من الفالحين الناجحين في الدنيا والفائزين الناجين في الآخرة إنه سميع مجيب . Kami berdoa kepada Allah semoga kita dijadikan orang-orang yang berhasil dan beruntung di dunia dan selamat dan sukses di akhirat, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. الشيخ محمد صالح المنجد [Syeikh Muhammad Salih al-Munajjid] Sumber: https://islamqa.info/ar/articles/58/عشرون-نصيحة-للطلاب-في-الاختبارات PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Shalat Gerhana, Arti Allahu, Achmad Chodjim Sesat, Imam Mahdi Vs Dajjal, Pertanyaan Tentang Kepemimpinan Dalam Islam, Niat Jamak Shalat Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Karamah dari Dua Sahabat Nabi yang Mendapat Cahaya Ketika Berjalan di Kegelapan

Ada dua sahabat nabi yaitu Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr. Mereka berdua mendapatkan karamah dengan mendapatkan cahaya ketika berjalan karena mereka adalah wali Allah yang mendapatkan pertolongan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1508 2. Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1508 Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، خَرَجَا مِنْ عِنْدِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ وَمَعَهُمَا مِثْلُ المِصْبَاحَيْنِ بَيْنَ أَيْديهِمَا . فَلَمَّا افْتَرَقَا ، صَارَ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَاحِدٌ حَتَّى أتَى أهْلَهُ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ مِنْ طُرُقٍ ؛ وَفِي بَعْضِهَا أنَّ الرَّجُلَيْنِ أُسَيْدُ بنُ حُضير ، وَعَبّادُ بنُ بِشْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ada dua orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat beliau pada suatu malam gelap gulita. Masing-masing menyertai mereka berdua seperti lampu di depan mereka berdua. Ketika keduanya berpisah, masing-masing dari lampu itu menyertai mereka berdua sampai tiba di keluarganya. (HR. Bukhari) Di sebagian sanad disebutkan, dua orang tersebut adalah Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma.   Baca juga: Ilmu Agama itu Bagaikan Cahaya   Faedah hadits Karamah (kemuliaan) kedua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma, mereka diberikan lampu penerang padahal di pasar tidak ada cahaya, di rumah tak ada cahaya, Allah yang menjadikan di tangan mereka berdua semisal dua lampu yang menerangi jalan mereka. Cahaya itu bukan usaha dan sebab dari mereka berdua. Allah yang memberikan mereka cahaya hingga mereka berdua berpisah dan cahaya itu tetap mengikuti mereka. Perlindungan Allah kepada orang yang pergi menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak perintah Allah Ta’ala. Karamah di sini adalah cahaya hissi (cahaya yang tampak). Ada juga karamah yang Allah beri kepada wali-Nya yaitu berupa cahaya maknawi. Karamah ini berupa cahaya pada hati orang beriman. Sebagian ulama dikaruniakan oleh Allah ilmu yang luas, bahkan dalam berbagai bidang ilmu. Allah memberikan ia pemahaman, hafalan, dan pandai berdebat untuk memenangkan kebenaran. Di antara ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat: 728 H) yang memberikan manfaat kepada umat lewat karya buku-buku beliau hingga saat ini. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika ada orang yang mendebatku untuk membela kebatilannya lantas ia berdalil dengan ayat atau hadits, maka ayat atau hadits tersebut justru menjadi dalil untuk membantah pemahamannya, bukan mendukungnya.” Inilah suatu nikmat yang diperoleh oleh Ibnu Taimiyyah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6:93)   Baca juga: Biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Benarkah Ibnu Taimiyyah Mendukung Maulid Nabi?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-548. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 6:93. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 25 Safar 1444 H, 22 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya ilmu karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah syaikhul islam ibnu taimiyah

Karamah dari Dua Sahabat Nabi yang Mendapat Cahaya Ketika Berjalan di Kegelapan

Ada dua sahabat nabi yaitu Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr. Mereka berdua mendapatkan karamah dengan mendapatkan cahaya ketika berjalan karena mereka adalah wali Allah yang mendapatkan pertolongan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1508 2. Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1508 Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، خَرَجَا مِنْ عِنْدِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ وَمَعَهُمَا مِثْلُ المِصْبَاحَيْنِ بَيْنَ أَيْديهِمَا . فَلَمَّا افْتَرَقَا ، صَارَ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَاحِدٌ حَتَّى أتَى أهْلَهُ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ مِنْ طُرُقٍ ؛ وَفِي بَعْضِهَا أنَّ الرَّجُلَيْنِ أُسَيْدُ بنُ حُضير ، وَعَبّادُ بنُ بِشْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ada dua orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat beliau pada suatu malam gelap gulita. Masing-masing menyertai mereka berdua seperti lampu di depan mereka berdua. Ketika keduanya berpisah, masing-masing dari lampu itu menyertai mereka berdua sampai tiba di keluarganya. (HR. Bukhari) Di sebagian sanad disebutkan, dua orang tersebut adalah Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma.   Baca juga: Ilmu Agama itu Bagaikan Cahaya   Faedah hadits Karamah (kemuliaan) kedua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma, mereka diberikan lampu penerang padahal di pasar tidak ada cahaya, di rumah tak ada cahaya, Allah yang menjadikan di tangan mereka berdua semisal dua lampu yang menerangi jalan mereka. Cahaya itu bukan usaha dan sebab dari mereka berdua. Allah yang memberikan mereka cahaya hingga mereka berdua berpisah dan cahaya itu tetap mengikuti mereka. Perlindungan Allah kepada orang yang pergi menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak perintah Allah Ta’ala. Karamah di sini adalah cahaya hissi (cahaya yang tampak). Ada juga karamah yang Allah beri kepada wali-Nya yaitu berupa cahaya maknawi. Karamah ini berupa cahaya pada hati orang beriman. Sebagian ulama dikaruniakan oleh Allah ilmu yang luas, bahkan dalam berbagai bidang ilmu. Allah memberikan ia pemahaman, hafalan, dan pandai berdebat untuk memenangkan kebenaran. Di antara ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat: 728 H) yang memberikan manfaat kepada umat lewat karya buku-buku beliau hingga saat ini. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika ada orang yang mendebatku untuk membela kebatilannya lantas ia berdalil dengan ayat atau hadits, maka ayat atau hadits tersebut justru menjadi dalil untuk membantah pemahamannya, bukan mendukungnya.” Inilah suatu nikmat yang diperoleh oleh Ibnu Taimiyyah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6:93)   Baca juga: Biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Benarkah Ibnu Taimiyyah Mendukung Maulid Nabi?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-548. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 6:93. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 25 Safar 1444 H, 22 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya ilmu karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah syaikhul islam ibnu taimiyah
Ada dua sahabat nabi yaitu Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr. Mereka berdua mendapatkan karamah dengan mendapatkan cahaya ketika berjalan karena mereka adalah wali Allah yang mendapatkan pertolongan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1508 2. Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1508 Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، خَرَجَا مِنْ عِنْدِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ وَمَعَهُمَا مِثْلُ المِصْبَاحَيْنِ بَيْنَ أَيْديهِمَا . فَلَمَّا افْتَرَقَا ، صَارَ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَاحِدٌ حَتَّى أتَى أهْلَهُ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ مِنْ طُرُقٍ ؛ وَفِي بَعْضِهَا أنَّ الرَّجُلَيْنِ أُسَيْدُ بنُ حُضير ، وَعَبّادُ بنُ بِشْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ada dua orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat beliau pada suatu malam gelap gulita. Masing-masing menyertai mereka berdua seperti lampu di depan mereka berdua. Ketika keduanya berpisah, masing-masing dari lampu itu menyertai mereka berdua sampai tiba di keluarganya. (HR. Bukhari) Di sebagian sanad disebutkan, dua orang tersebut adalah Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma.   Baca juga: Ilmu Agama itu Bagaikan Cahaya   Faedah hadits Karamah (kemuliaan) kedua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma, mereka diberikan lampu penerang padahal di pasar tidak ada cahaya, di rumah tak ada cahaya, Allah yang menjadikan di tangan mereka berdua semisal dua lampu yang menerangi jalan mereka. Cahaya itu bukan usaha dan sebab dari mereka berdua. Allah yang memberikan mereka cahaya hingga mereka berdua berpisah dan cahaya itu tetap mengikuti mereka. Perlindungan Allah kepada orang yang pergi menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak perintah Allah Ta’ala. Karamah di sini adalah cahaya hissi (cahaya yang tampak). Ada juga karamah yang Allah beri kepada wali-Nya yaitu berupa cahaya maknawi. Karamah ini berupa cahaya pada hati orang beriman. Sebagian ulama dikaruniakan oleh Allah ilmu yang luas, bahkan dalam berbagai bidang ilmu. Allah memberikan ia pemahaman, hafalan, dan pandai berdebat untuk memenangkan kebenaran. Di antara ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat: 728 H) yang memberikan manfaat kepada umat lewat karya buku-buku beliau hingga saat ini. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika ada orang yang mendebatku untuk membela kebatilannya lantas ia berdalil dengan ayat atau hadits, maka ayat atau hadits tersebut justru menjadi dalil untuk membantah pemahamannya, bukan mendukungnya.” Inilah suatu nikmat yang diperoleh oleh Ibnu Taimiyyah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6:93)   Baca juga: Biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Benarkah Ibnu Taimiyyah Mendukung Maulid Nabi?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-548. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 6:93. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 25 Safar 1444 H, 22 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya ilmu karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah syaikhul islam ibnu taimiyah


Ada dua sahabat nabi yaitu Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr. Mereka berdua mendapatkan karamah dengan mendapatkan cahaya ketika berjalan karena mereka adalah wali Allah yang mendapatkan pertolongan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1508 2. Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1508 Karamah dari Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، خَرَجَا مِنْ عِنْدِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ وَمَعَهُمَا مِثْلُ المِصْبَاحَيْنِ بَيْنَ أَيْديهِمَا . فَلَمَّا افْتَرَقَا ، صَارَ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَاحِدٌ حَتَّى أتَى أهْلَهُ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ مِنْ طُرُقٍ ؛ وَفِي بَعْضِهَا أنَّ الرَّجُلَيْنِ أُسَيْدُ بنُ حُضير ، وَعَبّادُ بنُ بِشْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ada dua orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat beliau pada suatu malam gelap gulita. Masing-masing menyertai mereka berdua seperti lampu di depan mereka berdua. Ketika keduanya berpisah, masing-masing dari lampu itu menyertai mereka berdua sampai tiba di keluarganya. (HR. Bukhari) Di sebagian sanad disebutkan, dua orang tersebut adalah Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma.   Baca juga: Ilmu Agama itu Bagaikan Cahaya   Faedah hadits Karamah (kemuliaan) kedua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhuma, mereka diberikan lampu penerang padahal di pasar tidak ada cahaya, di rumah tak ada cahaya, Allah yang menjadikan di tangan mereka berdua semisal dua lampu yang menerangi jalan mereka. Cahaya itu bukan usaha dan sebab dari mereka berdua. Allah yang memberikan mereka cahaya hingga mereka berdua berpisah dan cahaya itu tetap mengikuti mereka. Perlindungan Allah kepada orang yang pergi menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak perintah Allah Ta’ala. Karamah di sini adalah cahaya hissi (cahaya yang tampak). Ada juga karamah yang Allah beri kepada wali-Nya yaitu berupa cahaya maknawi. Karamah ini berupa cahaya pada hati orang beriman. Sebagian ulama dikaruniakan oleh Allah ilmu yang luas, bahkan dalam berbagai bidang ilmu. Allah memberikan ia pemahaman, hafalan, dan pandai berdebat untuk memenangkan kebenaran. Di antara ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat: 728 H) yang memberikan manfaat kepada umat lewat karya buku-buku beliau hingga saat ini. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika ada orang yang mendebatku untuk membela kebatilannya lantas ia berdalil dengan ayat atau hadits, maka ayat atau hadits tersebut justru menjadi dalil untuk membantah pemahamannya, bukan mendukungnya.” Inilah suatu nikmat yang diperoleh oleh Ibnu Taimiyyah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6:93)   Baca juga: Biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Benarkah Ibnu Taimiyyah Mendukung Maulid Nabi?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-548. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 6:93. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 25 Safar 1444 H, 22 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya ilmu karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah syaikhul islam ibnu taimiyah
Prev     Next