Adab-adab terhadap Lawan Jenis

Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 QRIS donasi Yufid

Adab-adab terhadap Lawan Jenis

Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440574339&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kewajiban Qada Salat Tidak Gugur – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ

Kewajiban Qada Salat Tidak Gugur – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ
Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ


Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ

Penuntut Ilmu Jangan Suka Foto-foto – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ

Penuntut Ilmu Jangan Suka Foto-foto – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ
Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ


Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ

Kesabaran yang Terbatas?

Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam

Kesabaran yang Terbatas?

Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam
Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam


Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam

Amalan-Amalan Pelancar Rezeki

Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa

Amalan-Amalan Pelancar Rezeki

Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa
Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa


Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa

Fatwa Ulama: Jalan yang Harus Ditempuh oleh Penuntut Ilmu

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:ما هي الطريقة الصحيحة التي يجب أن يتبعها طالب العلم الشرعي حتى يصل إلى ما يريده من إرضاء الله سبحانه وتعالى، وكسب العلم المفيد والنافع له وللمسلمين، وما هي العوامل التي تساعد الطالب على الحفظ ورسوخ المسائل في ذهنه وعدم النسيان؟Apakah cara yang benar yang wajib untuk ditempuh oleh penimba ilmu syar’i sehingga dia bisa sampai pada tujuan yang dia kehendaki, yaitu guna mendapatkan rida Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan meraih ilmu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya sendiri dan kaum muslimin? Dan apakah faktor-faktor yang membantu penimba ilmu untuk menghafal dan memperkuat permasalahan (ilmu) di dalam pikirannya sehingga tidak mudah lupa?Jawaban:أعظم الأسباب، أن تتقي ربك بطاعته وترك معصيته، والإخلاص له وسؤاله التوبة والعون والتوفيق، ثم العناية بالدروس والمذاكرة، وحفظ الوقت؛ فإن هذا من أعظم الأسباب.ومن أسباب ذلك أيضاً المذاكرة مع الزملاء، والحرص على الفائدة؛ حتى يستقر العلم، فلا تكتف بمطالعتك والدرس مع الأستاذ، بل مع هذا المذاكرة مع الزملاء الطيبين فيما أشكل عليك حتى يستقر في ذهنك العلم.Sebab paling utama adalah hendaknya anda bertakwa kepada Rabbmu, meninggalkan maksiat kepada-Nya, ikhlas dalam beramal karena-Nya, memohon ampunan, bantuan, dan taufik. Kemudian hendaknya memberikan perhatian besar kepada pelajaran, mudzakarah (saling mengingat materi), dan memelihara waktu. Maka, ini termasuk sebab paling utama untuk itu.Dan di antara sebab yang lain adalah dengan ber-mudzakarah (mengulang materi pelajaran) bersama teman-teman serta bersemangat untuk mencari faedah sehingga ilmu itu akan menetap dan kokoh. Maka, jangan mencukupkan diri hanya dengan muthala’ah (mengkaji buku) dan belajar bersama ustaz (guru). Bahkan, hendaknya hal itu juga disertai dengan mudzakarah bersama teman-teman yang baik (rajin) dan saleh dalam hal-hal yang dirasa sulit dipahami bagimu, sehingga dengan cara itu ilmu akan lebih kokoh tertancap dalam pikiranmu.BACA JUGA:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHasad Antar Ulama, Ustadz dan Penuntut IlmuSumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3304***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabadab jpenuntut ilmuAkhlakaqida islamAqidahfatwafatwa ukamailmu syar'inasihatnasihat islampenuntut ilmu syar'i

Fatwa Ulama: Jalan yang Harus Ditempuh oleh Penuntut Ilmu

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:ما هي الطريقة الصحيحة التي يجب أن يتبعها طالب العلم الشرعي حتى يصل إلى ما يريده من إرضاء الله سبحانه وتعالى، وكسب العلم المفيد والنافع له وللمسلمين، وما هي العوامل التي تساعد الطالب على الحفظ ورسوخ المسائل في ذهنه وعدم النسيان؟Apakah cara yang benar yang wajib untuk ditempuh oleh penimba ilmu syar’i sehingga dia bisa sampai pada tujuan yang dia kehendaki, yaitu guna mendapatkan rida Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan meraih ilmu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya sendiri dan kaum muslimin? Dan apakah faktor-faktor yang membantu penimba ilmu untuk menghafal dan memperkuat permasalahan (ilmu) di dalam pikirannya sehingga tidak mudah lupa?Jawaban:أعظم الأسباب، أن تتقي ربك بطاعته وترك معصيته، والإخلاص له وسؤاله التوبة والعون والتوفيق، ثم العناية بالدروس والمذاكرة، وحفظ الوقت؛ فإن هذا من أعظم الأسباب.ومن أسباب ذلك أيضاً المذاكرة مع الزملاء، والحرص على الفائدة؛ حتى يستقر العلم، فلا تكتف بمطالعتك والدرس مع الأستاذ، بل مع هذا المذاكرة مع الزملاء الطيبين فيما أشكل عليك حتى يستقر في ذهنك العلم.Sebab paling utama adalah hendaknya anda bertakwa kepada Rabbmu, meninggalkan maksiat kepada-Nya, ikhlas dalam beramal karena-Nya, memohon ampunan, bantuan, dan taufik. Kemudian hendaknya memberikan perhatian besar kepada pelajaran, mudzakarah (saling mengingat materi), dan memelihara waktu. Maka, ini termasuk sebab paling utama untuk itu.Dan di antara sebab yang lain adalah dengan ber-mudzakarah (mengulang materi pelajaran) bersama teman-teman serta bersemangat untuk mencari faedah sehingga ilmu itu akan menetap dan kokoh. Maka, jangan mencukupkan diri hanya dengan muthala’ah (mengkaji buku) dan belajar bersama ustaz (guru). Bahkan, hendaknya hal itu juga disertai dengan mudzakarah bersama teman-teman yang baik (rajin) dan saleh dalam hal-hal yang dirasa sulit dipahami bagimu, sehingga dengan cara itu ilmu akan lebih kokoh tertancap dalam pikiranmu.BACA JUGA:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHasad Antar Ulama, Ustadz dan Penuntut IlmuSumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3304***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabadab jpenuntut ilmuAkhlakaqida islamAqidahfatwafatwa ukamailmu syar'inasihatnasihat islampenuntut ilmu syar'i
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:ما هي الطريقة الصحيحة التي يجب أن يتبعها طالب العلم الشرعي حتى يصل إلى ما يريده من إرضاء الله سبحانه وتعالى، وكسب العلم المفيد والنافع له وللمسلمين، وما هي العوامل التي تساعد الطالب على الحفظ ورسوخ المسائل في ذهنه وعدم النسيان؟Apakah cara yang benar yang wajib untuk ditempuh oleh penimba ilmu syar’i sehingga dia bisa sampai pada tujuan yang dia kehendaki, yaitu guna mendapatkan rida Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan meraih ilmu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya sendiri dan kaum muslimin? Dan apakah faktor-faktor yang membantu penimba ilmu untuk menghafal dan memperkuat permasalahan (ilmu) di dalam pikirannya sehingga tidak mudah lupa?Jawaban:أعظم الأسباب، أن تتقي ربك بطاعته وترك معصيته، والإخلاص له وسؤاله التوبة والعون والتوفيق، ثم العناية بالدروس والمذاكرة، وحفظ الوقت؛ فإن هذا من أعظم الأسباب.ومن أسباب ذلك أيضاً المذاكرة مع الزملاء، والحرص على الفائدة؛ حتى يستقر العلم، فلا تكتف بمطالعتك والدرس مع الأستاذ، بل مع هذا المذاكرة مع الزملاء الطيبين فيما أشكل عليك حتى يستقر في ذهنك العلم.Sebab paling utama adalah hendaknya anda bertakwa kepada Rabbmu, meninggalkan maksiat kepada-Nya, ikhlas dalam beramal karena-Nya, memohon ampunan, bantuan, dan taufik. Kemudian hendaknya memberikan perhatian besar kepada pelajaran, mudzakarah (saling mengingat materi), dan memelihara waktu. Maka, ini termasuk sebab paling utama untuk itu.Dan di antara sebab yang lain adalah dengan ber-mudzakarah (mengulang materi pelajaran) bersama teman-teman serta bersemangat untuk mencari faedah sehingga ilmu itu akan menetap dan kokoh. Maka, jangan mencukupkan diri hanya dengan muthala’ah (mengkaji buku) dan belajar bersama ustaz (guru). Bahkan, hendaknya hal itu juga disertai dengan mudzakarah bersama teman-teman yang baik (rajin) dan saleh dalam hal-hal yang dirasa sulit dipahami bagimu, sehingga dengan cara itu ilmu akan lebih kokoh tertancap dalam pikiranmu.BACA JUGA:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHasad Antar Ulama, Ustadz dan Penuntut IlmuSumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3304***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabadab jpenuntut ilmuAkhlakaqida islamAqidahfatwafatwa ukamailmu syar'inasihatnasihat islampenuntut ilmu syar'i


Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:ما هي الطريقة الصحيحة التي يجب أن يتبعها طالب العلم الشرعي حتى يصل إلى ما يريده من إرضاء الله سبحانه وتعالى، وكسب العلم المفيد والنافع له وللمسلمين، وما هي العوامل التي تساعد الطالب على الحفظ ورسوخ المسائل في ذهنه وعدم النسيان؟Apakah cara yang benar yang wajib untuk ditempuh oleh penimba ilmu syar’i sehingga dia bisa sampai pada tujuan yang dia kehendaki, yaitu guna mendapatkan rida Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan meraih ilmu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya sendiri dan kaum muslimin? Dan apakah faktor-faktor yang membantu penimba ilmu untuk menghafal dan memperkuat permasalahan (ilmu) di dalam pikirannya sehingga tidak mudah lupa?Jawaban:أعظم الأسباب، أن تتقي ربك بطاعته وترك معصيته، والإخلاص له وسؤاله التوبة والعون والتوفيق، ثم العناية بالدروس والمذاكرة، وحفظ الوقت؛ فإن هذا من أعظم الأسباب.ومن أسباب ذلك أيضاً المذاكرة مع الزملاء، والحرص على الفائدة؛ حتى يستقر العلم، فلا تكتف بمطالعتك والدرس مع الأستاذ، بل مع هذا المذاكرة مع الزملاء الطيبين فيما أشكل عليك حتى يستقر في ذهنك العلم.Sebab paling utama adalah hendaknya anda bertakwa kepada Rabbmu, meninggalkan maksiat kepada-Nya, ikhlas dalam beramal karena-Nya, memohon ampunan, bantuan, dan taufik. Kemudian hendaknya memberikan perhatian besar kepada pelajaran, mudzakarah (saling mengingat materi), dan memelihara waktu. Maka, ini termasuk sebab paling utama untuk itu.Dan di antara sebab yang lain adalah dengan ber-mudzakarah (mengulang materi pelajaran) bersama teman-teman serta bersemangat untuk mencari faedah sehingga ilmu itu akan menetap dan kokoh. Maka, jangan mencukupkan diri hanya dengan muthala’ah (mengkaji buku) dan belajar bersama ustaz (guru). Bahkan, hendaknya hal itu juga disertai dengan mudzakarah bersama teman-teman yang baik (rajin) dan saleh dalam hal-hal yang dirasa sulit dipahami bagimu, sehingga dengan cara itu ilmu akan lebih kokoh tertancap dalam pikiranmu.BACA JUGA:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHasad Antar Ulama, Ustadz dan Penuntut IlmuSumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3304***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabadab jpenuntut ilmuAkhlakaqida islamAqidahfatwafatwa ukamailmu syar'inasihatnasihat islampenuntut ilmu syar'i

Doa Nabi Daud ‘alaihis salam

Di antara senjata utama para nabi dalam berdakwah adalah berdoa. Karena mereka adalah manusia yang paling memahami bahwa doa adalah perintah utama dari Allah ‘Azza Wajalla. Dialah yang mampu menyelesaikan urusan mereka. Dialah satu-satunya yang mampu menolong mereka melawan musuh-musuh Islam. Begitu seterusnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullahu menjelaskan,وإذا سألك يا محمد عبادي عني: أين أنا؟ فإني قريبٌ منهم، أسمع دعاءهم، وأجيب دعوة الداعي منهم“(Yakni) jika ada yang bertanya kepadamu wahai Muhammad tentangku, ‘Di mana Aku?’ Maka, jawablah bahwa aku dekat dengan mereka. Aku mendengarkan doa mereka. Dan Aku mengabulkan pinta mereka.” (Tafsir At-Thabari, 3: 222)Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman,أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat-(Nya).” (QS. An-Naml: 62)BACA JUGA: Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal DuniaBegitu pun Nabi Daud ‘alaihissalam juga berserah sepenuhnya kepada Allah tatkala berhadapan dengan Jalut dan tentaranya dengan berdoa,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Allah ‘Azza Wajalla menggunakan kata “أفرغ”  yang notabene dipakai untuk kata kerja air dalam rangka menyerupakan karunia kesabaran sebagaimana ketika air disiramkan ke tubuh. Terjangkaulah seluruh bagian tubuh, yang luar maupun dalamnya. Syekh Az-Zuhaily rahimahullahu menjelaskan,فيه استعارة تمثيلية، فقد شبه حالهم والله تعالى يفيض عليهم بالصبر، بحال الماء الذي يصب على الجسم كله“Dalam ayat ini terdapat bentuk isti’arah tamtsiliah [1], yang mana Allah menyerupakan kondisi mereka (orang beriman) dengan dicurahkan kesabaran kepada hati mereka sebagaimana kondisi air yang dituangkan ke tubuh.”Selain kesabaran, Nabi Daud ‘alaihissalam juga memohon kepada Allah akan diteguhkannya kaki beliau dan kaumnya tatkala berhadapan dengan pasukan musuh. Dan keteguhan demikian ini tidaklah dimiliki, kecuali orang-orang yang hatinya telah kukuh di atas keimanan.Syekh As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,وثبت أقدامنا عن التزلزل والفرار، وانصرنا على القوم الكافرين“(Yang dimaksud dengan kekukuhan pendirian) adalah semoga Allah tetapkan pendirian kami dari goyah dan melarikan diri dan menangkan kami dari melawan orang-orang kafir.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 108)Wallahu a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Yang dimaksud dengan  isti’arah tamtsiliah adalah,تركيبٌ استُعْمِلَ في غير ما وُضِعَ له لِعلاَقَةِ المشابَهةِ مَعَ قَرينَةٍ مَانِعةٍ مِنْ إِرادةِ مَعْناهُ الأَصْليِّ“Padanan kata yang digunakan tidak sebagaimana asalnya karena ada unsur keserupaan disertai indikasi yang mendukung untuk tidak dibawa ke makna asli tersebut.”Seperti pada kasus ayat di atas, tercurahnya kesabaran tidak dimaknai dengan makna asli bahwa tercurah hanya khusus untuk air.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdo'adoa nabidoa nabi daudfikih soakeutamaan diamanhaj salafnasihatnasihat islam

Doa Nabi Daud ‘alaihis salam

Di antara senjata utama para nabi dalam berdakwah adalah berdoa. Karena mereka adalah manusia yang paling memahami bahwa doa adalah perintah utama dari Allah ‘Azza Wajalla. Dialah yang mampu menyelesaikan urusan mereka. Dialah satu-satunya yang mampu menolong mereka melawan musuh-musuh Islam. Begitu seterusnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullahu menjelaskan,وإذا سألك يا محمد عبادي عني: أين أنا؟ فإني قريبٌ منهم، أسمع دعاءهم، وأجيب دعوة الداعي منهم“(Yakni) jika ada yang bertanya kepadamu wahai Muhammad tentangku, ‘Di mana Aku?’ Maka, jawablah bahwa aku dekat dengan mereka. Aku mendengarkan doa mereka. Dan Aku mengabulkan pinta mereka.” (Tafsir At-Thabari, 3: 222)Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman,أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat-(Nya).” (QS. An-Naml: 62)BACA JUGA: Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal DuniaBegitu pun Nabi Daud ‘alaihissalam juga berserah sepenuhnya kepada Allah tatkala berhadapan dengan Jalut dan tentaranya dengan berdoa,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Allah ‘Azza Wajalla menggunakan kata “أفرغ”  yang notabene dipakai untuk kata kerja air dalam rangka menyerupakan karunia kesabaran sebagaimana ketika air disiramkan ke tubuh. Terjangkaulah seluruh bagian tubuh, yang luar maupun dalamnya. Syekh Az-Zuhaily rahimahullahu menjelaskan,فيه استعارة تمثيلية، فقد شبه حالهم والله تعالى يفيض عليهم بالصبر، بحال الماء الذي يصب على الجسم كله“Dalam ayat ini terdapat bentuk isti’arah tamtsiliah [1], yang mana Allah menyerupakan kondisi mereka (orang beriman) dengan dicurahkan kesabaran kepada hati mereka sebagaimana kondisi air yang dituangkan ke tubuh.”Selain kesabaran, Nabi Daud ‘alaihissalam juga memohon kepada Allah akan diteguhkannya kaki beliau dan kaumnya tatkala berhadapan dengan pasukan musuh. Dan keteguhan demikian ini tidaklah dimiliki, kecuali orang-orang yang hatinya telah kukuh di atas keimanan.Syekh As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,وثبت أقدامنا عن التزلزل والفرار، وانصرنا على القوم الكافرين“(Yang dimaksud dengan kekukuhan pendirian) adalah semoga Allah tetapkan pendirian kami dari goyah dan melarikan diri dan menangkan kami dari melawan orang-orang kafir.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 108)Wallahu a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Yang dimaksud dengan  isti’arah tamtsiliah adalah,تركيبٌ استُعْمِلَ في غير ما وُضِعَ له لِعلاَقَةِ المشابَهةِ مَعَ قَرينَةٍ مَانِعةٍ مِنْ إِرادةِ مَعْناهُ الأَصْليِّ“Padanan kata yang digunakan tidak sebagaimana asalnya karena ada unsur keserupaan disertai indikasi yang mendukung untuk tidak dibawa ke makna asli tersebut.”Seperti pada kasus ayat di atas, tercurahnya kesabaran tidak dimaknai dengan makna asli bahwa tercurah hanya khusus untuk air.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdo'adoa nabidoa nabi daudfikih soakeutamaan diamanhaj salafnasihatnasihat islam
Di antara senjata utama para nabi dalam berdakwah adalah berdoa. Karena mereka adalah manusia yang paling memahami bahwa doa adalah perintah utama dari Allah ‘Azza Wajalla. Dialah yang mampu menyelesaikan urusan mereka. Dialah satu-satunya yang mampu menolong mereka melawan musuh-musuh Islam. Begitu seterusnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullahu menjelaskan,وإذا سألك يا محمد عبادي عني: أين أنا؟ فإني قريبٌ منهم، أسمع دعاءهم، وأجيب دعوة الداعي منهم“(Yakni) jika ada yang bertanya kepadamu wahai Muhammad tentangku, ‘Di mana Aku?’ Maka, jawablah bahwa aku dekat dengan mereka. Aku mendengarkan doa mereka. Dan Aku mengabulkan pinta mereka.” (Tafsir At-Thabari, 3: 222)Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman,أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat-(Nya).” (QS. An-Naml: 62)BACA JUGA: Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal DuniaBegitu pun Nabi Daud ‘alaihissalam juga berserah sepenuhnya kepada Allah tatkala berhadapan dengan Jalut dan tentaranya dengan berdoa,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Allah ‘Azza Wajalla menggunakan kata “أفرغ”  yang notabene dipakai untuk kata kerja air dalam rangka menyerupakan karunia kesabaran sebagaimana ketika air disiramkan ke tubuh. Terjangkaulah seluruh bagian tubuh, yang luar maupun dalamnya. Syekh Az-Zuhaily rahimahullahu menjelaskan,فيه استعارة تمثيلية، فقد شبه حالهم والله تعالى يفيض عليهم بالصبر، بحال الماء الذي يصب على الجسم كله“Dalam ayat ini terdapat bentuk isti’arah tamtsiliah [1], yang mana Allah menyerupakan kondisi mereka (orang beriman) dengan dicurahkan kesabaran kepada hati mereka sebagaimana kondisi air yang dituangkan ke tubuh.”Selain kesabaran, Nabi Daud ‘alaihissalam juga memohon kepada Allah akan diteguhkannya kaki beliau dan kaumnya tatkala berhadapan dengan pasukan musuh. Dan keteguhan demikian ini tidaklah dimiliki, kecuali orang-orang yang hatinya telah kukuh di atas keimanan.Syekh As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,وثبت أقدامنا عن التزلزل والفرار، وانصرنا على القوم الكافرين“(Yang dimaksud dengan kekukuhan pendirian) adalah semoga Allah tetapkan pendirian kami dari goyah dan melarikan diri dan menangkan kami dari melawan orang-orang kafir.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 108)Wallahu a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Yang dimaksud dengan  isti’arah tamtsiliah adalah,تركيبٌ استُعْمِلَ في غير ما وُضِعَ له لِعلاَقَةِ المشابَهةِ مَعَ قَرينَةٍ مَانِعةٍ مِنْ إِرادةِ مَعْناهُ الأَصْليِّ“Padanan kata yang digunakan tidak sebagaimana asalnya karena ada unsur keserupaan disertai indikasi yang mendukung untuk tidak dibawa ke makna asli tersebut.”Seperti pada kasus ayat di atas, tercurahnya kesabaran tidak dimaknai dengan makna asli bahwa tercurah hanya khusus untuk air.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdo'adoa nabidoa nabi daudfikih soakeutamaan diamanhaj salafnasihatnasihat islam


Di antara senjata utama para nabi dalam berdakwah adalah berdoa. Karena mereka adalah manusia yang paling memahami bahwa doa adalah perintah utama dari Allah ‘Azza Wajalla. Dialah yang mampu menyelesaikan urusan mereka. Dialah satu-satunya yang mampu menolong mereka melawan musuh-musuh Islam. Begitu seterusnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullahu menjelaskan,وإذا سألك يا محمد عبادي عني: أين أنا؟ فإني قريبٌ منهم، أسمع دعاءهم، وأجيب دعوة الداعي منهم“(Yakni) jika ada yang bertanya kepadamu wahai Muhammad tentangku, ‘Di mana Aku?’ Maka, jawablah bahwa aku dekat dengan mereka. Aku mendengarkan doa mereka. Dan Aku mengabulkan pinta mereka.” (Tafsir At-Thabari, 3: 222)Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman,أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat-(Nya).” (QS. An-Naml: 62)BACA JUGA: Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal DuniaBegitu pun Nabi Daud ‘alaihissalam juga berserah sepenuhnya kepada Allah tatkala berhadapan dengan Jalut dan tentaranya dengan berdoa,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Allah ‘Azza Wajalla menggunakan kata “أفرغ”  yang notabene dipakai untuk kata kerja air dalam rangka menyerupakan karunia kesabaran sebagaimana ketika air disiramkan ke tubuh. Terjangkaulah seluruh bagian tubuh, yang luar maupun dalamnya. Syekh Az-Zuhaily rahimahullahu menjelaskan,فيه استعارة تمثيلية، فقد شبه حالهم والله تعالى يفيض عليهم بالصبر، بحال الماء الذي يصب على الجسم كله“Dalam ayat ini terdapat bentuk isti’arah tamtsiliah [1], yang mana Allah menyerupakan kondisi mereka (orang beriman) dengan dicurahkan kesabaran kepada hati mereka sebagaimana kondisi air yang dituangkan ke tubuh.”Selain kesabaran, Nabi Daud ‘alaihissalam juga memohon kepada Allah akan diteguhkannya kaki beliau dan kaumnya tatkala berhadapan dengan pasukan musuh. Dan keteguhan demikian ini tidaklah dimiliki, kecuali orang-orang yang hatinya telah kukuh di atas keimanan.Syekh As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,وثبت أقدامنا عن التزلزل والفرار، وانصرنا على القوم الكافرين“(Yang dimaksud dengan kekukuhan pendirian) adalah semoga Allah tetapkan pendirian kami dari goyah dan melarikan diri dan menangkan kami dari melawan orang-orang kafir.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 108)Wallahu a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Yang dimaksud dengan  isti’arah tamtsiliah adalah,تركيبٌ استُعْمِلَ في غير ما وُضِعَ له لِعلاَقَةِ المشابَهةِ مَعَ قَرينَةٍ مَانِعةٍ مِنْ إِرادةِ مَعْناهُ الأَصْليِّ“Padanan kata yang digunakan tidak sebagaimana asalnya karena ada unsur keserupaan disertai indikasi yang mendukung untuk tidak dibawa ke makna asli tersebut.”Seperti pada kasus ayat di atas, tercurahnya kesabaran tidak dimaknai dengan makna asli bahwa tercurah hanya khusus untuk air.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdo'adoa nabidoa nabi daudfikih soakeutamaan diamanhaj salafnasihatnasihat islam

Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah diperbolehkan aksi bom bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan aksi tersebut?Jawaban:Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan hukum aksi bom bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30)Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, bahkan dia wajib menjaga dirinya (nyawanya) semaksimal mungkin. Akan tetapi, hal itu tidaklah mencegah seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Dan kita tidaklah menghukumi orang yang membunuh dirinya sendiri atau terbunuh bahwa dia mati syahid.Di sebagian peperangan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terdapat satu dari dua orang pemberani yang terbunuh di jalan Allah. Manusia pun menyanjung-nyanjungnya dengan mengatakan, “Tidak ada satu pun di antara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan itu.”BACA JUGA: Larangan Bunuh Diri(Akan tetapi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هو فى النار“Dia di neraka.”Hal ini pun membingungkan para sahabat. Bagaimana mungkin orang ini, yang telah berperang dan tidak meninggalkan satu orang kafir pun, kecuali dia akan kejar dan dia bunuh, akan tetapi pada akhirnya dia divonis di neraka?Lalu, ada seseorang bercerita bahwa ia mengikuti fulan tersebut dan mendapatinya hingga terluka sangat parah. Lalu, laki-laki itu meletakkan pedangnya di tanah dan ujung pedangnya diletakkan di antara dua dadanya lalu dia membunuh dirinya sendiri.Maka para sahabat pun berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena Rasulullah tidaklah pernah berbicara sesuai dengan hawa nafsunya semata. (HR. Bukhari no. 2742, 3966) [1]Mengapa orang tersebut masuk neraka padahal dia sudah berjihad? Hal ini karena dia melakukan bunuh diri dan tidak mau bersabar. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. Tidak boleh menyiapkan sesuatu yang memungkinkan dia terbunuh, kecuali jika dalam kondisi jihad bersama dengan ulil amri kaum muslimin. Dan juga ketika maslahat jihad ketika itu lebih tinggi dari mafsadah yang bisa ditimbulkan. [2]BACA JUGA:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Di sini, Syekh Shalih Al-Fauzan menceritakan hadis tersebut berdasarkan makna, bukan berdasarkan tekstual hadis.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 228-229, pertanyaan no. 95 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamBom Bunuh Dirifatwafatwa ullamahukum bom bunuh diriJihadManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah diperbolehkan aksi bom bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan aksi tersebut?Jawaban:Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan hukum aksi bom bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30)Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, bahkan dia wajib menjaga dirinya (nyawanya) semaksimal mungkin. Akan tetapi, hal itu tidaklah mencegah seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Dan kita tidaklah menghukumi orang yang membunuh dirinya sendiri atau terbunuh bahwa dia mati syahid.Di sebagian peperangan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terdapat satu dari dua orang pemberani yang terbunuh di jalan Allah. Manusia pun menyanjung-nyanjungnya dengan mengatakan, “Tidak ada satu pun di antara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan itu.”BACA JUGA: Larangan Bunuh Diri(Akan tetapi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هو فى النار“Dia di neraka.”Hal ini pun membingungkan para sahabat. Bagaimana mungkin orang ini, yang telah berperang dan tidak meninggalkan satu orang kafir pun, kecuali dia akan kejar dan dia bunuh, akan tetapi pada akhirnya dia divonis di neraka?Lalu, ada seseorang bercerita bahwa ia mengikuti fulan tersebut dan mendapatinya hingga terluka sangat parah. Lalu, laki-laki itu meletakkan pedangnya di tanah dan ujung pedangnya diletakkan di antara dua dadanya lalu dia membunuh dirinya sendiri.Maka para sahabat pun berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena Rasulullah tidaklah pernah berbicara sesuai dengan hawa nafsunya semata. (HR. Bukhari no. 2742, 3966) [1]Mengapa orang tersebut masuk neraka padahal dia sudah berjihad? Hal ini karena dia melakukan bunuh diri dan tidak mau bersabar. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. Tidak boleh menyiapkan sesuatu yang memungkinkan dia terbunuh, kecuali jika dalam kondisi jihad bersama dengan ulil amri kaum muslimin. Dan juga ketika maslahat jihad ketika itu lebih tinggi dari mafsadah yang bisa ditimbulkan. [2]BACA JUGA:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Di sini, Syekh Shalih Al-Fauzan menceritakan hadis tersebut berdasarkan makna, bukan berdasarkan tekstual hadis.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 228-229, pertanyaan no. 95 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamBom Bunuh Dirifatwafatwa ullamahukum bom bunuh diriJihadManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam
Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah diperbolehkan aksi bom bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan aksi tersebut?Jawaban:Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan hukum aksi bom bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30)Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, bahkan dia wajib menjaga dirinya (nyawanya) semaksimal mungkin. Akan tetapi, hal itu tidaklah mencegah seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Dan kita tidaklah menghukumi orang yang membunuh dirinya sendiri atau terbunuh bahwa dia mati syahid.Di sebagian peperangan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terdapat satu dari dua orang pemberani yang terbunuh di jalan Allah. Manusia pun menyanjung-nyanjungnya dengan mengatakan, “Tidak ada satu pun di antara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan itu.”BACA JUGA: Larangan Bunuh Diri(Akan tetapi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هو فى النار“Dia di neraka.”Hal ini pun membingungkan para sahabat. Bagaimana mungkin orang ini, yang telah berperang dan tidak meninggalkan satu orang kafir pun, kecuali dia akan kejar dan dia bunuh, akan tetapi pada akhirnya dia divonis di neraka?Lalu, ada seseorang bercerita bahwa ia mengikuti fulan tersebut dan mendapatinya hingga terluka sangat parah. Lalu, laki-laki itu meletakkan pedangnya di tanah dan ujung pedangnya diletakkan di antara dua dadanya lalu dia membunuh dirinya sendiri.Maka para sahabat pun berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena Rasulullah tidaklah pernah berbicara sesuai dengan hawa nafsunya semata. (HR. Bukhari no. 2742, 3966) [1]Mengapa orang tersebut masuk neraka padahal dia sudah berjihad? Hal ini karena dia melakukan bunuh diri dan tidak mau bersabar. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. Tidak boleh menyiapkan sesuatu yang memungkinkan dia terbunuh, kecuali jika dalam kondisi jihad bersama dengan ulil amri kaum muslimin. Dan juga ketika maslahat jihad ketika itu lebih tinggi dari mafsadah yang bisa ditimbulkan. [2]BACA JUGA:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Di sini, Syekh Shalih Al-Fauzan menceritakan hadis tersebut berdasarkan makna, bukan berdasarkan tekstual hadis.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 228-229, pertanyaan no. 95 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamBom Bunuh Dirifatwafatwa ullamahukum bom bunuh diriJihadManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam


Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah diperbolehkan aksi bom bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan aksi tersebut?Jawaban:Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan hukum aksi bom bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30)Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, bahkan dia wajib menjaga dirinya (nyawanya) semaksimal mungkin. Akan tetapi, hal itu tidaklah mencegah seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Dan kita tidaklah menghukumi orang yang membunuh dirinya sendiri atau terbunuh bahwa dia mati syahid.Di sebagian peperangan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terdapat satu dari dua orang pemberani yang terbunuh di jalan Allah. Manusia pun menyanjung-nyanjungnya dengan mengatakan, “Tidak ada satu pun di antara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan itu.”BACA JUGA: Larangan Bunuh Diri(Akan tetapi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هو فى النار“Dia di neraka.”Hal ini pun membingungkan para sahabat. Bagaimana mungkin orang ini, yang telah berperang dan tidak meninggalkan satu orang kafir pun, kecuali dia akan kejar dan dia bunuh, akan tetapi pada akhirnya dia divonis di neraka?Lalu, ada seseorang bercerita bahwa ia mengikuti fulan tersebut dan mendapatinya hingga terluka sangat parah. Lalu, laki-laki itu meletakkan pedangnya di tanah dan ujung pedangnya diletakkan di antara dua dadanya lalu dia membunuh dirinya sendiri.Maka para sahabat pun berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena Rasulullah tidaklah pernah berbicara sesuai dengan hawa nafsunya semata. (HR. Bukhari no. 2742, 3966) [1]Mengapa orang tersebut masuk neraka padahal dia sudah berjihad? Hal ini karena dia melakukan bunuh diri dan tidak mau bersabar. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. Tidak boleh menyiapkan sesuatu yang memungkinkan dia terbunuh, kecuali jika dalam kondisi jihad bersama dengan ulil amri kaum muslimin. Dan juga ketika maslahat jihad ketika itu lebih tinggi dari mafsadah yang bisa ditimbulkan. [2]BACA JUGA:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Di sini, Syekh Shalih Al-Fauzan menceritakan hadis tersebut berdasarkan makna, bukan berdasarkan tekstual hadis.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 228-229, pertanyaan no. 95 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamBom Bunuh Dirifatwafatwa ullamahukum bom bunuh diriJihadManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Khutbah Jumat: 7 Sikap Bijak dalam Menyikapi Harta

Khutbah Jumat kali ini berisi bahasan mengenai harta, bagaimanakah kita merenungkan harta yang kita miliki. Kurang lebih ada sepuluh poin menarik yang kami ambil dari bahasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Semoga Allah memberkahi harta dan ilmu kita.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Promo Buku   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Harta itu perlu kita sikapi dengan bijak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Coba kita perhatikan 7 poin berikut ini mengenai perbandingan ilmu dan harta yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Miftaah Daar As-Sa’adah.  Orang kaya harta mengharuskan dirinya berbuat baik kepada orang lain, hingga ia dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu (1) menutup pintu kebaikan itu atau (2) membukanya. Jika menutup pintu berbuat baik kepada orang lain, ia dikenal sebagai orang yang jauh dari kebaikan dan manfaat sehingga ia dibenci, dicela, lagi dihina banyak orang sehingga hatinya merasa pedih, duka, dan pilu. Sedangkan, jika ia membuka pintu kebaikan dan berbagi dengan orang lain, tetap saja ia tidak akan mampu melakukannya kepada semua orang. Ia hanya bisa berbuat baik kepada sebagian orang. Cara seperti ini tentu saja akan membuka pintu permusuhan serta celaan orang miskin dan orang yang tidak dibantu. Kekurangan-kekurangan semacam ini tidaklah menimpa orang yang kaya ilmu. Orang yang berilmu bisa membagikan ilmunya kepada semua orang. Ilmu yang telah dibagikan darinya justru tetap utuh dan tidak pernah lenyap. Bahkan, ia seperti berbisnis dengan ilmu yang diberikannya. Seperti orang kaya yang memberikan hartanya kepada orang fakir, lantas harta tersebut dipakai untuk berdagang, sehingga si fakir menjadi orang kaya seperti dirinya. Mengumpulkan harta itu disertai tiga kesusahan hidup, yaitu: (1) penyakit dan ujian sebelum punya harta, (2)penyakit dan ujian saat mendapat harta itu di mana sulit menjaga dan hati terkait terus pada harta sehingga pada pagi dan sore selalu dirundung duka dan sedih, serta (3) penyakit dan ujian saat berpisah dengan harta, yaitu bagi seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan harta. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang kaya ilmu dan iman. Selain terhindar dari berbagai penyakit tadi, ia mampu menjamin semua kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan pribadi tanpa ada sakit hati. Hanya saja kenikmatan demikian dapat diraih setelah melalui keletihan, kesabaran, dan kesulitan.  Lengkapnya nikmat kekayaan dapat dirasakan ketika bergaul dengan orang lain, seperti dengan pembantunya, istri, selir, atau para pengikut. Orang kaya itu akan selalu diusik oleh orang lain sehingga timbul kebencian, permusuhan, dan rasa marah karena hanya bisa menyenangkan sebagian orang. Itulah alasan keburukan yang ditimbulkan kerabat dan sanak keluarga pada harta berlipat kali dibandingkan dengan keburukan orang yang jauh atau bukan kerabat. Pergaulan seperti ini hanya dialami oleh orang kaya harta. Adapun jika ia tidak memiliki jasa kepada orang lain, mereka akan menjauhi dirinya agar terhindar dari sisi negatif interaksi dengannya. Penyakit demikian tidak ada dalam orang yang kaya ilmu. Orang yang kaya harta akan membenci kematian dan perjumpaan dengan Allah. Karena kalau sudah cinta pada harta, ia tidak suka untuk berpisah dan ingin harta tetap bertahan agar ingin terus dinikmati. Berbeda dengan ilmu, ia membuat hamba menginginkan pertemuan dengan Allah dan mendorongnya untuk zuhud terhadap kehidupan yang penuh kesusahan dan fana ini. Orang yang menumpuk harta, (nama) mereka mati sedang dalam keadaan hidup (jasadnya), dan para ulama akan tetap ada selamanya; jasad mereka musnah, tetapi sifat-sifat teladan mereka hidup di dalam hati-hati manusia. Ruh itu hidup dengan ilmu seperti halnya raga hidup dengan ruh. Orientasi orang yang kaya harta adalah menambah kehidupan raga. Sedangkan orientasi orang berilmu adalah menambah kehidupan hati dan rohani. Yang dimaksudkan harta yang cukup adalah sekadar menegakkan tulang dan menangkal bahaya agar hamba bisa menyiapkan bekal guna meniti perjalanan menuju Rabb. Lebih dari itu, harta justru mengganggu, menghalangi perjalanan menuju Allah, dan menghalangi persiapan membawa bekal ke akhirat. Bahaya harta jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Jadi, semakin banyak kekayaan yang dimiliki, hamba semakin lamban tertinggal untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian yang menanti. Berbeda dengan ilmu yang bermanfaat, maka semakin bertambahnya ilmu, hamba akan semakin mempersiapkan bekal untuk meniti perjalanan menuju Allah. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Promo Buku Bahasan ini diambil dari buku penulis “40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta“, bisa dipesan di WA Ruwaifi Store 0852-00-171-222.   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat pagi, 13 Jumadal Akhirah 1444 H, 6 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta khutbah jumat mengelola harta sedekah harta zakat harta simpanan

Khutbah Jumat: 7 Sikap Bijak dalam Menyikapi Harta

Khutbah Jumat kali ini berisi bahasan mengenai harta, bagaimanakah kita merenungkan harta yang kita miliki. Kurang lebih ada sepuluh poin menarik yang kami ambil dari bahasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Semoga Allah memberkahi harta dan ilmu kita.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Promo Buku   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Harta itu perlu kita sikapi dengan bijak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Coba kita perhatikan 7 poin berikut ini mengenai perbandingan ilmu dan harta yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Miftaah Daar As-Sa’adah.  Orang kaya harta mengharuskan dirinya berbuat baik kepada orang lain, hingga ia dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu (1) menutup pintu kebaikan itu atau (2) membukanya. Jika menutup pintu berbuat baik kepada orang lain, ia dikenal sebagai orang yang jauh dari kebaikan dan manfaat sehingga ia dibenci, dicela, lagi dihina banyak orang sehingga hatinya merasa pedih, duka, dan pilu. Sedangkan, jika ia membuka pintu kebaikan dan berbagi dengan orang lain, tetap saja ia tidak akan mampu melakukannya kepada semua orang. Ia hanya bisa berbuat baik kepada sebagian orang. Cara seperti ini tentu saja akan membuka pintu permusuhan serta celaan orang miskin dan orang yang tidak dibantu. Kekurangan-kekurangan semacam ini tidaklah menimpa orang yang kaya ilmu. Orang yang berilmu bisa membagikan ilmunya kepada semua orang. Ilmu yang telah dibagikan darinya justru tetap utuh dan tidak pernah lenyap. Bahkan, ia seperti berbisnis dengan ilmu yang diberikannya. Seperti orang kaya yang memberikan hartanya kepada orang fakir, lantas harta tersebut dipakai untuk berdagang, sehingga si fakir menjadi orang kaya seperti dirinya. Mengumpulkan harta itu disertai tiga kesusahan hidup, yaitu: (1) penyakit dan ujian sebelum punya harta, (2)penyakit dan ujian saat mendapat harta itu di mana sulit menjaga dan hati terkait terus pada harta sehingga pada pagi dan sore selalu dirundung duka dan sedih, serta (3) penyakit dan ujian saat berpisah dengan harta, yaitu bagi seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan harta. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang kaya ilmu dan iman. Selain terhindar dari berbagai penyakit tadi, ia mampu menjamin semua kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan pribadi tanpa ada sakit hati. Hanya saja kenikmatan demikian dapat diraih setelah melalui keletihan, kesabaran, dan kesulitan.  Lengkapnya nikmat kekayaan dapat dirasakan ketika bergaul dengan orang lain, seperti dengan pembantunya, istri, selir, atau para pengikut. Orang kaya itu akan selalu diusik oleh orang lain sehingga timbul kebencian, permusuhan, dan rasa marah karena hanya bisa menyenangkan sebagian orang. Itulah alasan keburukan yang ditimbulkan kerabat dan sanak keluarga pada harta berlipat kali dibandingkan dengan keburukan orang yang jauh atau bukan kerabat. Pergaulan seperti ini hanya dialami oleh orang kaya harta. Adapun jika ia tidak memiliki jasa kepada orang lain, mereka akan menjauhi dirinya agar terhindar dari sisi negatif interaksi dengannya. Penyakit demikian tidak ada dalam orang yang kaya ilmu. Orang yang kaya harta akan membenci kematian dan perjumpaan dengan Allah. Karena kalau sudah cinta pada harta, ia tidak suka untuk berpisah dan ingin harta tetap bertahan agar ingin terus dinikmati. Berbeda dengan ilmu, ia membuat hamba menginginkan pertemuan dengan Allah dan mendorongnya untuk zuhud terhadap kehidupan yang penuh kesusahan dan fana ini. Orang yang menumpuk harta, (nama) mereka mati sedang dalam keadaan hidup (jasadnya), dan para ulama akan tetap ada selamanya; jasad mereka musnah, tetapi sifat-sifat teladan mereka hidup di dalam hati-hati manusia. Ruh itu hidup dengan ilmu seperti halnya raga hidup dengan ruh. Orientasi orang yang kaya harta adalah menambah kehidupan raga. Sedangkan orientasi orang berilmu adalah menambah kehidupan hati dan rohani. Yang dimaksudkan harta yang cukup adalah sekadar menegakkan tulang dan menangkal bahaya agar hamba bisa menyiapkan bekal guna meniti perjalanan menuju Rabb. Lebih dari itu, harta justru mengganggu, menghalangi perjalanan menuju Allah, dan menghalangi persiapan membawa bekal ke akhirat. Bahaya harta jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Jadi, semakin banyak kekayaan yang dimiliki, hamba semakin lamban tertinggal untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian yang menanti. Berbeda dengan ilmu yang bermanfaat, maka semakin bertambahnya ilmu, hamba akan semakin mempersiapkan bekal untuk meniti perjalanan menuju Allah. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Promo Buku Bahasan ini diambil dari buku penulis “40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta“, bisa dipesan di WA Ruwaifi Store 0852-00-171-222.   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat pagi, 13 Jumadal Akhirah 1444 H, 6 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta khutbah jumat mengelola harta sedekah harta zakat harta simpanan
Khutbah Jumat kali ini berisi bahasan mengenai harta, bagaimanakah kita merenungkan harta yang kita miliki. Kurang lebih ada sepuluh poin menarik yang kami ambil dari bahasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Semoga Allah memberkahi harta dan ilmu kita.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Promo Buku   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Harta itu perlu kita sikapi dengan bijak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Coba kita perhatikan 7 poin berikut ini mengenai perbandingan ilmu dan harta yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Miftaah Daar As-Sa’adah.  Orang kaya harta mengharuskan dirinya berbuat baik kepada orang lain, hingga ia dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu (1) menutup pintu kebaikan itu atau (2) membukanya. Jika menutup pintu berbuat baik kepada orang lain, ia dikenal sebagai orang yang jauh dari kebaikan dan manfaat sehingga ia dibenci, dicela, lagi dihina banyak orang sehingga hatinya merasa pedih, duka, dan pilu. Sedangkan, jika ia membuka pintu kebaikan dan berbagi dengan orang lain, tetap saja ia tidak akan mampu melakukannya kepada semua orang. Ia hanya bisa berbuat baik kepada sebagian orang. Cara seperti ini tentu saja akan membuka pintu permusuhan serta celaan orang miskin dan orang yang tidak dibantu. Kekurangan-kekurangan semacam ini tidaklah menimpa orang yang kaya ilmu. Orang yang berilmu bisa membagikan ilmunya kepada semua orang. Ilmu yang telah dibagikan darinya justru tetap utuh dan tidak pernah lenyap. Bahkan, ia seperti berbisnis dengan ilmu yang diberikannya. Seperti orang kaya yang memberikan hartanya kepada orang fakir, lantas harta tersebut dipakai untuk berdagang, sehingga si fakir menjadi orang kaya seperti dirinya. Mengumpulkan harta itu disertai tiga kesusahan hidup, yaitu: (1) penyakit dan ujian sebelum punya harta, (2)penyakit dan ujian saat mendapat harta itu di mana sulit menjaga dan hati terkait terus pada harta sehingga pada pagi dan sore selalu dirundung duka dan sedih, serta (3) penyakit dan ujian saat berpisah dengan harta, yaitu bagi seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan harta. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang kaya ilmu dan iman. Selain terhindar dari berbagai penyakit tadi, ia mampu menjamin semua kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan pribadi tanpa ada sakit hati. Hanya saja kenikmatan demikian dapat diraih setelah melalui keletihan, kesabaran, dan kesulitan.  Lengkapnya nikmat kekayaan dapat dirasakan ketika bergaul dengan orang lain, seperti dengan pembantunya, istri, selir, atau para pengikut. Orang kaya itu akan selalu diusik oleh orang lain sehingga timbul kebencian, permusuhan, dan rasa marah karena hanya bisa menyenangkan sebagian orang. Itulah alasan keburukan yang ditimbulkan kerabat dan sanak keluarga pada harta berlipat kali dibandingkan dengan keburukan orang yang jauh atau bukan kerabat. Pergaulan seperti ini hanya dialami oleh orang kaya harta. Adapun jika ia tidak memiliki jasa kepada orang lain, mereka akan menjauhi dirinya agar terhindar dari sisi negatif interaksi dengannya. Penyakit demikian tidak ada dalam orang yang kaya ilmu. Orang yang kaya harta akan membenci kematian dan perjumpaan dengan Allah. Karena kalau sudah cinta pada harta, ia tidak suka untuk berpisah dan ingin harta tetap bertahan agar ingin terus dinikmati. Berbeda dengan ilmu, ia membuat hamba menginginkan pertemuan dengan Allah dan mendorongnya untuk zuhud terhadap kehidupan yang penuh kesusahan dan fana ini. Orang yang menumpuk harta, (nama) mereka mati sedang dalam keadaan hidup (jasadnya), dan para ulama akan tetap ada selamanya; jasad mereka musnah, tetapi sifat-sifat teladan mereka hidup di dalam hati-hati manusia. Ruh itu hidup dengan ilmu seperti halnya raga hidup dengan ruh. Orientasi orang yang kaya harta adalah menambah kehidupan raga. Sedangkan orientasi orang berilmu adalah menambah kehidupan hati dan rohani. Yang dimaksudkan harta yang cukup adalah sekadar menegakkan tulang dan menangkal bahaya agar hamba bisa menyiapkan bekal guna meniti perjalanan menuju Rabb. Lebih dari itu, harta justru mengganggu, menghalangi perjalanan menuju Allah, dan menghalangi persiapan membawa bekal ke akhirat. Bahaya harta jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Jadi, semakin banyak kekayaan yang dimiliki, hamba semakin lamban tertinggal untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian yang menanti. Berbeda dengan ilmu yang bermanfaat, maka semakin bertambahnya ilmu, hamba akan semakin mempersiapkan bekal untuk meniti perjalanan menuju Allah. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Promo Buku Bahasan ini diambil dari buku penulis “40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta“, bisa dipesan di WA Ruwaifi Store 0852-00-171-222.   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat pagi, 13 Jumadal Akhirah 1444 H, 6 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta khutbah jumat mengelola harta sedekah harta zakat harta simpanan


Khutbah Jumat kali ini berisi bahasan mengenai harta, bagaimanakah kita merenungkan harta yang kita miliki. Kurang lebih ada sepuluh poin menarik yang kami ambil dari bahasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Semoga Allah memberkahi harta dan ilmu kita.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Promo Buku   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Harta itu perlu kita sikapi dengan bijak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Coba kita perhatikan 7 poin berikut ini mengenai perbandingan ilmu dan harta yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Miftaah Daar As-Sa’adah.  Orang kaya harta mengharuskan dirinya berbuat baik kepada orang lain, hingga ia dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu (1) menutup pintu kebaikan itu atau (2) membukanya. Jika menutup pintu berbuat baik kepada orang lain, ia dikenal sebagai orang yang jauh dari kebaikan dan manfaat sehingga ia dibenci, dicela, lagi dihina banyak orang sehingga hatinya merasa pedih, duka, dan pilu. Sedangkan, jika ia membuka pintu kebaikan dan berbagi dengan orang lain, tetap saja ia tidak akan mampu melakukannya kepada semua orang. Ia hanya bisa berbuat baik kepada sebagian orang. Cara seperti ini tentu saja akan membuka pintu permusuhan serta celaan orang miskin dan orang yang tidak dibantu. Kekurangan-kekurangan semacam ini tidaklah menimpa orang yang kaya ilmu. Orang yang berilmu bisa membagikan ilmunya kepada semua orang. Ilmu yang telah dibagikan darinya justru tetap utuh dan tidak pernah lenyap. Bahkan, ia seperti berbisnis dengan ilmu yang diberikannya. Seperti orang kaya yang memberikan hartanya kepada orang fakir, lantas harta tersebut dipakai untuk berdagang, sehingga si fakir menjadi orang kaya seperti dirinya. Mengumpulkan harta itu disertai tiga kesusahan hidup, yaitu: (1) penyakit dan ujian sebelum punya harta, (2)penyakit dan ujian saat mendapat harta itu di mana sulit menjaga dan hati terkait terus pada harta sehingga pada pagi dan sore selalu dirundung duka dan sedih, serta (3) penyakit dan ujian saat berpisah dengan harta, yaitu bagi seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan harta. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang kaya ilmu dan iman. Selain terhindar dari berbagai penyakit tadi, ia mampu menjamin semua kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan pribadi tanpa ada sakit hati. Hanya saja kenikmatan demikian dapat diraih setelah melalui keletihan, kesabaran, dan kesulitan.  Lengkapnya nikmat kekayaan dapat dirasakan ketika bergaul dengan orang lain, seperti dengan pembantunya, istri, selir, atau para pengikut. Orang kaya itu akan selalu diusik oleh orang lain sehingga timbul kebencian, permusuhan, dan rasa marah karena hanya bisa menyenangkan sebagian orang. Itulah alasan keburukan yang ditimbulkan kerabat dan sanak keluarga pada harta berlipat kali dibandingkan dengan keburukan orang yang jauh atau bukan kerabat. Pergaulan seperti ini hanya dialami oleh orang kaya harta. Adapun jika ia tidak memiliki jasa kepada orang lain, mereka akan menjauhi dirinya agar terhindar dari sisi negatif interaksi dengannya. Penyakit demikian tidak ada dalam orang yang kaya ilmu. Orang yang kaya harta akan membenci kematian dan perjumpaan dengan Allah. Karena kalau sudah cinta pada harta, ia tidak suka untuk berpisah dan ingin harta tetap bertahan agar ingin terus dinikmati. Berbeda dengan ilmu, ia membuat hamba menginginkan pertemuan dengan Allah dan mendorongnya untuk zuhud terhadap kehidupan yang penuh kesusahan dan fana ini. Orang yang menumpuk harta, (nama) mereka mati sedang dalam keadaan hidup (jasadnya), dan para ulama akan tetap ada selamanya; jasad mereka musnah, tetapi sifat-sifat teladan mereka hidup di dalam hati-hati manusia. Ruh itu hidup dengan ilmu seperti halnya raga hidup dengan ruh. Orientasi orang yang kaya harta adalah menambah kehidupan raga. Sedangkan orientasi orang berilmu adalah menambah kehidupan hati dan rohani. Yang dimaksudkan harta yang cukup adalah sekadar menegakkan tulang dan menangkal bahaya agar hamba bisa menyiapkan bekal guna meniti perjalanan menuju Rabb. Lebih dari itu, harta justru mengganggu, menghalangi perjalanan menuju Allah, dan menghalangi persiapan membawa bekal ke akhirat. Bahaya harta jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Jadi, semakin banyak kekayaan yang dimiliki, hamba semakin lamban tertinggal untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian yang menanti. Berbeda dengan ilmu yang bermanfaat, maka semakin bertambahnya ilmu, hamba akan semakin mempersiapkan bekal untuk meniti perjalanan menuju Allah. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Promo Buku Bahasan ini diambil dari buku penulis “40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta“, bisa dipesan di WA Ruwaifi Store 0852-00-171-222.   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat pagi, 13 Jumadal Akhirah 1444 H, 6 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta khutbah jumat mengelola harta sedekah harta zakat harta simpanan

Jangan Ditiru Ini Cara Salat Tarawih yang Salah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Baiklah, sekarangsebagian orang memulai Salat Tarawihdengan melakukannya lima rakaat sekaligus,atau tujuh rakaat sekaligus, atau sembilan rakaat sekaligus,atau sebelas rakaat sekaligus,bagaimana hukumnya? Mereka yang salat ini, sebenarnya tidak Salat Tarawih,melainkan Salat Witir.Mereka tidak Salat Tarawih tapi niatnya Salat Tarawih,lalu melakukannya tidak sesuai hukum syariat. Salat Tarawih adalah salat nafilah yang muqayyadyang dikerjakan setelah Salat Isyadengan jumlah dua puluh rakaat menurut mazhab Hambali. Mazhab Hambali mengatakanbagi orang yang melaksanakan Salat Tarawih dianjurkanuntuk Salat Witir setelahnya. Itulah sebabnya mereka menganjurkan Salat Witir berjamaahbagi yang Salat Tarawih berjamaah.Jadi, mereka tadi sebenarnya tidak Salat Tarawihtapi Salat Witir. Dengan begitumereka telah melewatkan Salat Tarawih di malam itu.Hal ini menunjukkan sangat perlunyamengetahui hukum-hukum fikih seputar Salat Malam,terutama bagi para imam masjid,kemudian pihak masjid mengikuti arahan dari pemerintah setempat. Jadi, hukum asalnya bahwa seseorang harus mengikutikandungan arahan tersebut,yaitu bahwa salat tarawih dikerjakan dengan cara yang sudah diketahuidan dijelaskan oleh para fukaha mazhab Hambali. ==== طَيِّبٌ الْآنَ شَرَعَ بَعْضُ النَّاسِ يُصَلِّي التَّرَاوِيحَ فَيُصَلِّيهَا خَمْسًا سَرْدًا أَوْ سَبْعًا سَرْدًا أَوْ تِسْعًا سَرْدًا أَوْ إِحْدَى عَشْرَةَ سَرْدًا فَمَا حُكْمُ صَلَاتِهِ؟ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ هَؤُلَاءِ يُصَلُّونَ الْوِتْرَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَهُمْ يَنْوُونَ التَّرَاوِيحَ ثُمَّ يُصَلُّونَهَا عَلَى خِلَافِ أَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ التَّرَاوِيحُ هُوَ نَفْلٌ مُقَيَّدٌ يَكُونُ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَعَدَدُهُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ عِشْرُونَ رَكْعَةً وَالْحَنَابِلَةُ يَقُولُونَ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ أَنْ يُوتِرَ بَعْدَهَا وَلِذَلِكَ يَسْتَحِبُّونَ الْوِتْرَ جَمَاعَةً لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً فَهَؤُلَاءِ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَإِنَّمَا يُصَلُّونَ الْوِتْرَ وَيَكُونُ بِذَلِكَ قَدْ فَاتَهُمْ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى مَسِيسِ الْحَاجَةِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَلَا سِيَّمَا لِأَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ ثُمَّ إِنَّ الْمَسَاجِدَ تَتْبَعُ جِهَةً تَنُوبُ عَنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ فَالْأَصْلُ أَنْ يَلْتَزِمَ الْإِنْسَانُ بِمَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْجِهَةُ مِنْ كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تَكُونُ عَلَى الصِّفَةِ الْمَعْرُوفَةِ الْمَذْكُورَةِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَابِلَةِ

Jangan Ditiru Ini Cara Salat Tarawih yang Salah – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Baiklah, sekarangsebagian orang memulai Salat Tarawihdengan melakukannya lima rakaat sekaligus,atau tujuh rakaat sekaligus, atau sembilan rakaat sekaligus,atau sebelas rakaat sekaligus,bagaimana hukumnya? Mereka yang salat ini, sebenarnya tidak Salat Tarawih,melainkan Salat Witir.Mereka tidak Salat Tarawih tapi niatnya Salat Tarawih,lalu melakukannya tidak sesuai hukum syariat. Salat Tarawih adalah salat nafilah yang muqayyadyang dikerjakan setelah Salat Isyadengan jumlah dua puluh rakaat menurut mazhab Hambali. Mazhab Hambali mengatakanbagi orang yang melaksanakan Salat Tarawih dianjurkanuntuk Salat Witir setelahnya. Itulah sebabnya mereka menganjurkan Salat Witir berjamaahbagi yang Salat Tarawih berjamaah.Jadi, mereka tadi sebenarnya tidak Salat Tarawihtapi Salat Witir. Dengan begitumereka telah melewatkan Salat Tarawih di malam itu.Hal ini menunjukkan sangat perlunyamengetahui hukum-hukum fikih seputar Salat Malam,terutama bagi para imam masjid,kemudian pihak masjid mengikuti arahan dari pemerintah setempat. Jadi, hukum asalnya bahwa seseorang harus mengikutikandungan arahan tersebut,yaitu bahwa salat tarawih dikerjakan dengan cara yang sudah diketahuidan dijelaskan oleh para fukaha mazhab Hambali. ==== طَيِّبٌ الْآنَ شَرَعَ بَعْضُ النَّاسِ يُصَلِّي التَّرَاوِيحَ فَيُصَلِّيهَا خَمْسًا سَرْدًا أَوْ سَبْعًا سَرْدًا أَوْ تِسْعًا سَرْدًا أَوْ إِحْدَى عَشْرَةَ سَرْدًا فَمَا حُكْمُ صَلَاتِهِ؟ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ هَؤُلَاءِ يُصَلُّونَ الْوِتْرَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَهُمْ يَنْوُونَ التَّرَاوِيحَ ثُمَّ يُصَلُّونَهَا عَلَى خِلَافِ أَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ التَّرَاوِيحُ هُوَ نَفْلٌ مُقَيَّدٌ يَكُونُ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَعَدَدُهُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ عِشْرُونَ رَكْعَةً وَالْحَنَابِلَةُ يَقُولُونَ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ أَنْ يُوتِرَ بَعْدَهَا وَلِذَلِكَ يَسْتَحِبُّونَ الْوِتْرَ جَمَاعَةً لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً فَهَؤُلَاءِ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَإِنَّمَا يُصَلُّونَ الْوِتْرَ وَيَكُونُ بِذَلِكَ قَدْ فَاتَهُمْ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى مَسِيسِ الْحَاجَةِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَلَا سِيَّمَا لِأَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ ثُمَّ إِنَّ الْمَسَاجِدَ تَتْبَعُ جِهَةً تَنُوبُ عَنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ فَالْأَصْلُ أَنْ يَلْتَزِمَ الْإِنْسَانُ بِمَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْجِهَةُ مِنْ كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تَكُونُ عَلَى الصِّفَةِ الْمَعْرُوفَةِ الْمَذْكُورَةِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَابِلَةِ
Baiklah, sekarangsebagian orang memulai Salat Tarawihdengan melakukannya lima rakaat sekaligus,atau tujuh rakaat sekaligus, atau sembilan rakaat sekaligus,atau sebelas rakaat sekaligus,bagaimana hukumnya? Mereka yang salat ini, sebenarnya tidak Salat Tarawih,melainkan Salat Witir.Mereka tidak Salat Tarawih tapi niatnya Salat Tarawih,lalu melakukannya tidak sesuai hukum syariat. Salat Tarawih adalah salat nafilah yang muqayyadyang dikerjakan setelah Salat Isyadengan jumlah dua puluh rakaat menurut mazhab Hambali. Mazhab Hambali mengatakanbagi orang yang melaksanakan Salat Tarawih dianjurkanuntuk Salat Witir setelahnya. Itulah sebabnya mereka menganjurkan Salat Witir berjamaahbagi yang Salat Tarawih berjamaah.Jadi, mereka tadi sebenarnya tidak Salat Tarawihtapi Salat Witir. Dengan begitumereka telah melewatkan Salat Tarawih di malam itu.Hal ini menunjukkan sangat perlunyamengetahui hukum-hukum fikih seputar Salat Malam,terutama bagi para imam masjid,kemudian pihak masjid mengikuti arahan dari pemerintah setempat. Jadi, hukum asalnya bahwa seseorang harus mengikutikandungan arahan tersebut,yaitu bahwa salat tarawih dikerjakan dengan cara yang sudah diketahuidan dijelaskan oleh para fukaha mazhab Hambali. ==== طَيِّبٌ الْآنَ شَرَعَ بَعْضُ النَّاسِ يُصَلِّي التَّرَاوِيحَ فَيُصَلِّيهَا خَمْسًا سَرْدًا أَوْ سَبْعًا سَرْدًا أَوْ تِسْعًا سَرْدًا أَوْ إِحْدَى عَشْرَةَ سَرْدًا فَمَا حُكْمُ صَلَاتِهِ؟ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ هَؤُلَاءِ يُصَلُّونَ الْوِتْرَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَهُمْ يَنْوُونَ التَّرَاوِيحَ ثُمَّ يُصَلُّونَهَا عَلَى خِلَافِ أَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ التَّرَاوِيحُ هُوَ نَفْلٌ مُقَيَّدٌ يَكُونُ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَعَدَدُهُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ عِشْرُونَ رَكْعَةً وَالْحَنَابِلَةُ يَقُولُونَ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ أَنْ يُوتِرَ بَعْدَهَا وَلِذَلِكَ يَسْتَحِبُّونَ الْوِتْرَ جَمَاعَةً لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً فَهَؤُلَاءِ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَإِنَّمَا يُصَلُّونَ الْوِتْرَ وَيَكُونُ بِذَلِكَ قَدْ فَاتَهُمْ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى مَسِيسِ الْحَاجَةِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَلَا سِيَّمَا لِأَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ ثُمَّ إِنَّ الْمَسَاجِدَ تَتْبَعُ جِهَةً تَنُوبُ عَنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ فَالْأَصْلُ أَنْ يَلْتَزِمَ الْإِنْسَانُ بِمَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْجِهَةُ مِنْ كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تَكُونُ عَلَى الصِّفَةِ الْمَعْرُوفَةِ الْمَذْكُورَةِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَابِلَةِ


Baiklah, sekarangsebagian orang memulai Salat Tarawihdengan melakukannya lima rakaat sekaligus,atau tujuh rakaat sekaligus, atau sembilan rakaat sekaligus,atau sebelas rakaat sekaligus,bagaimana hukumnya? Mereka yang salat ini, sebenarnya tidak Salat Tarawih,melainkan Salat Witir.Mereka tidak Salat Tarawih tapi niatnya Salat Tarawih,lalu melakukannya tidak sesuai hukum syariat. Salat Tarawih adalah salat nafilah yang muqayyadyang dikerjakan setelah Salat Isyadengan jumlah dua puluh rakaat menurut mazhab Hambali. Mazhab Hambali mengatakanbagi orang yang melaksanakan Salat Tarawih dianjurkanuntuk Salat Witir setelahnya. Itulah sebabnya mereka menganjurkan Salat Witir berjamaahbagi yang Salat Tarawih berjamaah.Jadi, mereka tadi sebenarnya tidak Salat Tarawihtapi Salat Witir. Dengan begitumereka telah melewatkan Salat Tarawih di malam itu.Hal ini menunjukkan sangat perlunyamengetahui hukum-hukum fikih seputar Salat Malam,terutama bagi para imam masjid,kemudian pihak masjid mengikuti arahan dari pemerintah setempat. Jadi, hukum asalnya bahwa seseorang harus mengikutikandungan arahan tersebut,yaitu bahwa salat tarawih dikerjakan dengan cara yang sudah diketahuidan dijelaskan oleh para fukaha mazhab Hambali. ==== طَيِّبٌ الْآنَ شَرَعَ بَعْضُ النَّاسِ يُصَلِّي التَّرَاوِيحَ فَيُصَلِّيهَا خَمْسًا سَرْدًا أَوْ سَبْعًا سَرْدًا أَوْ تِسْعًا سَرْدًا أَوْ إِحْدَى عَشْرَةَ سَرْدًا فَمَا حُكْمُ صَلَاتِهِ؟ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ هَؤُلَاءِ يُصَلُّونَ الْوِتْرَ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَهُمْ يَنْوُونَ التَّرَاوِيحَ ثُمَّ يُصَلُّونَهَا عَلَى خِلَافِ أَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ التَّرَاوِيحُ هُوَ نَفْلٌ مُقَيَّدٌ يَكُونُ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَعَدَدُهُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ عِشْرُونَ رَكْعَةً وَالْحَنَابِلَةُ يَقُولُونَ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ أَنْ يُوتِرَ بَعْدَهَا وَلِذَلِكَ يَسْتَحِبُّونَ الْوِتْرَ جَمَاعَةً لِمَنْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً فَهَؤُلَاءِ لَا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَإِنَّمَا يُصَلُّونَ الْوِتْرَ وَيَكُونُ بِذَلِكَ قَدْ فَاتَهُمْ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى مَسِيسِ الْحَاجَةِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَلَا سِيَّمَا لِأَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ ثُمَّ إِنَّ الْمَسَاجِدَ تَتْبَعُ جِهَةً تَنُوبُ عَنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ فَالْأَصْلُ أَنْ يَلْتَزِمَ الْإِنْسَانُ بِمَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْجِهَةُ مِنْ كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تَكُونُ عَلَى الصِّفَةِ الْمَعْرُوفَةِ الْمَذْكُورَةِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَابِلَةِ

Kapan Waktu Zikir Setelah Shalat Berakhir? – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Waktu Zikir Setelah Salatadalah selama waktu salat itu sendiri.Jika seseorang telah selesai salat,hendaknya dia membaca Zikir Setelah Salat. Adapun waktu Zikir Setelah Salat tersebut berakhirdengan berakhirnya waktu salat tersebut.Misalnya, waktu zikir Salat Magrib berakhir,kapan? Kapan akhir waktu Salat Magrib? Ya.Bagus!Dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Jika waktu Salat Magrib selesai,maka habis dan berakhir sudah waktu zikir yang dibaca setelah salat tersebut. Masalah ini tidak dibahasoleh ulama mazhab Hambali dalam kitab-kitab mereka,melainkan kesimpulan dari apa yang mereka jelaskan,di mana? Jika kita mencari pembahasan ini di kitab-kitab mazhab Hambali,apakah mereka menyebutkannya ataukah tidak,maka Anda tidak akan mendapatkannya. Namun aku menyimpulkannya dari penjelasan merekapada masalah lain,masalah apa itu? Ya?Bagus! Disimpulkan dari waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah).Waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah)menurut mazhab Hambali adalah selama waktu Salat Wajib tersebut. Yang tadi kami sebutkan tentang waktu Salat Magrib,maka menurut mereka, waktu Salat Rawatibnya selesaidengan selesainya waktu Salat Magrib tersebut,yaitu dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Demikian juga dengan Zikir Setelah Salatnya,yaitu Salat Magrib, maka berakhir pada waktu tersebut. Di antara hal yang perlu diperhatikan,bahwa dalam bab-bab pembahasan fikihterkadang ada masalah yang tidak dibahas dalam mazhab,sehingga para tokoh fukaha, berbuat apa? Saat mencari pembahasan suatu masalah tapi tidak menemukannyadalam cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,apa yang mereka lakukan? Ya?Di mana?Bagus! Para tokoh fukaha mazhab pertama-tamaakan berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka. Mereka berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,seperti masalah yang kita sebutkan tadi. Proses ini disebut dengan takhrīj.Proses ini disebut dengan takhrīj.Jika tidak bisa, apa yang mereka lakukan? Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti.Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti. ==== وَوَقْتُ أَذْكَارِ كُلِّ صَلَاةٍ هُوَ وَقْتُهَا فَإِذَا فَرَغَ الْمُصَلِّي مِنْ صَلَاتِهِ جَاءَ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَهَا وَيَنْقَضِي وَقْتُ الأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِانْقِضَاءِ وَقْتِهَا فَمَثَلًا يَنْقَضِي وَقْتُ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ بِأَيشْ ؟ مَا هُوَ نِهَايَةُ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ بِغِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَإِذَا خَرَجَ وَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ خَرَجَ… انْقَضَى وَقْتُ أَذْكَارٍ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَهَا وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ لَمْ يَذْكُرْهَا الْحَنَابِلَةُ فِي كُتُبِهِمْ وَهِيَ مُخَرَّجَةٌ عَلَى مَا ذَكَرُوهُ أَيْنَ؟ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ نَبْحَثُ فِي كُتُبِ الْحَنَابِلَةِ هَلْ نَصُّوا عَلَيْهَا أَمْ لَا مَا وَجَدْتَهَا النَّصَّ لَكِنْ خَرَّجْتُهَا عَلَى مَا ذَكَرُوهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مَا هُوَ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ وَخُرِّجَتْ عَلَى وَقْتِ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ فَإِنَّ وَقْتَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ هُوَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ قَبْلَ قَلِيلٍ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ يَنْتَهِي وَقْتُ رَاتِبَتِهِ عِنْدَهُمْ بِانْتِهَاءِ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَهُوَ غِيَابُ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَكَذَلِكَ أَذْكَارُ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ تَنْتَهِي بِهَذَا الْوَقْتِ وَمِمَّا يُنَبَّهُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَقَعُ فِي أَبْوَابِ الْفِقْهِ مَسَائِلُ قَدْ لَا تُذْكَرُ فِي مَذْهَبٍ فَجَادَّةُ الْفُقَهَاءِ أَيشْ؟ بَحَثُوا الْمَسْأَلَةَ مَا وَجَدُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ مَاذَا يَفْعَلُونَ ؟ نَعَمْ أَيْنَ؟ أَحْسَنْتَ فَجَادَّةُ فُقَهَاءِ الْمَذْهَبِ أَوَّلًا أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ كَالْمَسْأَلَةِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا وَيُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا يُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا فَإِنْ تَعَذَّرَ مَاذَا يَفْعَلُونَ؟ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ

Kapan Waktu Zikir Setelah Shalat Berakhir? – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Waktu Zikir Setelah Salatadalah selama waktu salat itu sendiri.Jika seseorang telah selesai salat,hendaknya dia membaca Zikir Setelah Salat. Adapun waktu Zikir Setelah Salat tersebut berakhirdengan berakhirnya waktu salat tersebut.Misalnya, waktu zikir Salat Magrib berakhir,kapan? Kapan akhir waktu Salat Magrib? Ya.Bagus!Dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Jika waktu Salat Magrib selesai,maka habis dan berakhir sudah waktu zikir yang dibaca setelah salat tersebut. Masalah ini tidak dibahasoleh ulama mazhab Hambali dalam kitab-kitab mereka,melainkan kesimpulan dari apa yang mereka jelaskan,di mana? Jika kita mencari pembahasan ini di kitab-kitab mazhab Hambali,apakah mereka menyebutkannya ataukah tidak,maka Anda tidak akan mendapatkannya. Namun aku menyimpulkannya dari penjelasan merekapada masalah lain,masalah apa itu? Ya?Bagus! Disimpulkan dari waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah).Waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah)menurut mazhab Hambali adalah selama waktu Salat Wajib tersebut. Yang tadi kami sebutkan tentang waktu Salat Magrib,maka menurut mereka, waktu Salat Rawatibnya selesaidengan selesainya waktu Salat Magrib tersebut,yaitu dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Demikian juga dengan Zikir Setelah Salatnya,yaitu Salat Magrib, maka berakhir pada waktu tersebut. Di antara hal yang perlu diperhatikan,bahwa dalam bab-bab pembahasan fikihterkadang ada masalah yang tidak dibahas dalam mazhab,sehingga para tokoh fukaha, berbuat apa? Saat mencari pembahasan suatu masalah tapi tidak menemukannyadalam cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,apa yang mereka lakukan? Ya?Di mana?Bagus! Para tokoh fukaha mazhab pertama-tamaakan berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka. Mereka berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,seperti masalah yang kita sebutkan tadi. Proses ini disebut dengan takhrīj.Proses ini disebut dengan takhrīj.Jika tidak bisa, apa yang mereka lakukan? Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti.Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti. ==== وَوَقْتُ أَذْكَارِ كُلِّ صَلَاةٍ هُوَ وَقْتُهَا فَإِذَا فَرَغَ الْمُصَلِّي مِنْ صَلَاتِهِ جَاءَ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَهَا وَيَنْقَضِي وَقْتُ الأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِانْقِضَاءِ وَقْتِهَا فَمَثَلًا يَنْقَضِي وَقْتُ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ بِأَيشْ ؟ مَا هُوَ نِهَايَةُ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ بِغِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَإِذَا خَرَجَ وَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ خَرَجَ… انْقَضَى وَقْتُ أَذْكَارٍ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَهَا وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ لَمْ يَذْكُرْهَا الْحَنَابِلَةُ فِي كُتُبِهِمْ وَهِيَ مُخَرَّجَةٌ عَلَى مَا ذَكَرُوهُ أَيْنَ؟ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ نَبْحَثُ فِي كُتُبِ الْحَنَابِلَةِ هَلْ نَصُّوا عَلَيْهَا أَمْ لَا مَا وَجَدْتَهَا النَّصَّ لَكِنْ خَرَّجْتُهَا عَلَى مَا ذَكَرُوهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مَا هُوَ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ وَخُرِّجَتْ عَلَى وَقْتِ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ فَإِنَّ وَقْتَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ هُوَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ قَبْلَ قَلِيلٍ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ يَنْتَهِي وَقْتُ رَاتِبَتِهِ عِنْدَهُمْ بِانْتِهَاءِ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَهُوَ غِيَابُ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَكَذَلِكَ أَذْكَارُ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ تَنْتَهِي بِهَذَا الْوَقْتِ وَمِمَّا يُنَبَّهُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَقَعُ فِي أَبْوَابِ الْفِقْهِ مَسَائِلُ قَدْ لَا تُذْكَرُ فِي مَذْهَبٍ فَجَادَّةُ الْفُقَهَاءِ أَيشْ؟ بَحَثُوا الْمَسْأَلَةَ مَا وَجَدُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ مَاذَا يَفْعَلُونَ ؟ نَعَمْ أَيْنَ؟ أَحْسَنْتَ فَجَادَّةُ فُقَهَاءِ الْمَذْهَبِ أَوَّلًا أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ كَالْمَسْأَلَةِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا وَيُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا يُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا فَإِنْ تَعَذَّرَ مَاذَا يَفْعَلُونَ؟ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ
Waktu Zikir Setelah Salatadalah selama waktu salat itu sendiri.Jika seseorang telah selesai salat,hendaknya dia membaca Zikir Setelah Salat. Adapun waktu Zikir Setelah Salat tersebut berakhirdengan berakhirnya waktu salat tersebut.Misalnya, waktu zikir Salat Magrib berakhir,kapan? Kapan akhir waktu Salat Magrib? Ya.Bagus!Dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Jika waktu Salat Magrib selesai,maka habis dan berakhir sudah waktu zikir yang dibaca setelah salat tersebut. Masalah ini tidak dibahasoleh ulama mazhab Hambali dalam kitab-kitab mereka,melainkan kesimpulan dari apa yang mereka jelaskan,di mana? Jika kita mencari pembahasan ini di kitab-kitab mazhab Hambali,apakah mereka menyebutkannya ataukah tidak,maka Anda tidak akan mendapatkannya. Namun aku menyimpulkannya dari penjelasan merekapada masalah lain,masalah apa itu? Ya?Bagus! Disimpulkan dari waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah).Waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah)menurut mazhab Hambali adalah selama waktu Salat Wajib tersebut. Yang tadi kami sebutkan tentang waktu Salat Magrib,maka menurut mereka, waktu Salat Rawatibnya selesaidengan selesainya waktu Salat Magrib tersebut,yaitu dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Demikian juga dengan Zikir Setelah Salatnya,yaitu Salat Magrib, maka berakhir pada waktu tersebut. Di antara hal yang perlu diperhatikan,bahwa dalam bab-bab pembahasan fikihterkadang ada masalah yang tidak dibahas dalam mazhab,sehingga para tokoh fukaha, berbuat apa? Saat mencari pembahasan suatu masalah tapi tidak menemukannyadalam cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,apa yang mereka lakukan? Ya?Di mana?Bagus! Para tokoh fukaha mazhab pertama-tamaakan berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka. Mereka berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,seperti masalah yang kita sebutkan tadi. Proses ini disebut dengan takhrīj.Proses ini disebut dengan takhrīj.Jika tidak bisa, apa yang mereka lakukan? Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti.Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti. ==== وَوَقْتُ أَذْكَارِ كُلِّ صَلَاةٍ هُوَ وَقْتُهَا فَإِذَا فَرَغَ الْمُصَلِّي مِنْ صَلَاتِهِ جَاءَ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَهَا وَيَنْقَضِي وَقْتُ الأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِانْقِضَاءِ وَقْتِهَا فَمَثَلًا يَنْقَضِي وَقْتُ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ بِأَيشْ ؟ مَا هُوَ نِهَايَةُ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ بِغِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَإِذَا خَرَجَ وَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ خَرَجَ… انْقَضَى وَقْتُ أَذْكَارٍ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَهَا وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ لَمْ يَذْكُرْهَا الْحَنَابِلَةُ فِي كُتُبِهِمْ وَهِيَ مُخَرَّجَةٌ عَلَى مَا ذَكَرُوهُ أَيْنَ؟ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ نَبْحَثُ فِي كُتُبِ الْحَنَابِلَةِ هَلْ نَصُّوا عَلَيْهَا أَمْ لَا مَا وَجَدْتَهَا النَّصَّ لَكِنْ خَرَّجْتُهَا عَلَى مَا ذَكَرُوهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مَا هُوَ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ وَخُرِّجَتْ عَلَى وَقْتِ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ فَإِنَّ وَقْتَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ هُوَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ قَبْلَ قَلِيلٍ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ يَنْتَهِي وَقْتُ رَاتِبَتِهِ عِنْدَهُمْ بِانْتِهَاءِ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَهُوَ غِيَابُ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَكَذَلِكَ أَذْكَارُ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ تَنْتَهِي بِهَذَا الْوَقْتِ وَمِمَّا يُنَبَّهُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَقَعُ فِي أَبْوَابِ الْفِقْهِ مَسَائِلُ قَدْ لَا تُذْكَرُ فِي مَذْهَبٍ فَجَادَّةُ الْفُقَهَاءِ أَيشْ؟ بَحَثُوا الْمَسْأَلَةَ مَا وَجَدُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ مَاذَا يَفْعَلُونَ ؟ نَعَمْ أَيْنَ؟ أَحْسَنْتَ فَجَادَّةُ فُقَهَاءِ الْمَذْهَبِ أَوَّلًا أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ كَالْمَسْأَلَةِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا وَيُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا يُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا فَإِنْ تَعَذَّرَ مَاذَا يَفْعَلُونَ؟ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ


Waktu Zikir Setelah Salatadalah selama waktu salat itu sendiri.Jika seseorang telah selesai salat,hendaknya dia membaca Zikir Setelah Salat. Adapun waktu Zikir Setelah Salat tersebut berakhirdengan berakhirnya waktu salat tersebut.Misalnya, waktu zikir Salat Magrib berakhir,kapan? Kapan akhir waktu Salat Magrib? Ya.Bagus!Dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Jika waktu Salat Magrib selesai,maka habis dan berakhir sudah waktu zikir yang dibaca setelah salat tersebut. Masalah ini tidak dibahasoleh ulama mazhab Hambali dalam kitab-kitab mereka,melainkan kesimpulan dari apa yang mereka jelaskan,di mana? Jika kita mencari pembahasan ini di kitab-kitab mazhab Hambali,apakah mereka menyebutkannya ataukah tidak,maka Anda tidak akan mendapatkannya. Namun aku menyimpulkannya dari penjelasan merekapada masalah lain,masalah apa itu? Ya?Bagus! Disimpulkan dari waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah).Waktu Salat Sunah Rawatib setelah salat (ba’diyah)menurut mazhab Hambali adalah selama waktu Salat Wajib tersebut. Yang tadi kami sebutkan tentang waktu Salat Magrib,maka menurut mereka, waktu Salat Rawatibnya selesaidengan selesainya waktu Salat Magrib tersebut,yaitu dengan hilangnya cahaya merah (di langit). Demikian juga dengan Zikir Setelah Salatnya,yaitu Salat Magrib, maka berakhir pada waktu tersebut. Di antara hal yang perlu diperhatikan,bahwa dalam bab-bab pembahasan fikihterkadang ada masalah yang tidak dibahas dalam mazhab,sehingga para tokoh fukaha, berbuat apa? Saat mencari pembahasan suatu masalah tapi tidak menemukannyadalam cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,apa yang mereka lakukan? Ya?Di mana?Bagus! Para tokoh fukaha mazhab pertama-tamaakan berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka. Mereka berupaya menyimpulkannya berdasarkan cabang-cabang pembahasan mazhab mereka,seperti masalah yang kita sebutkan tadi. Proses ini disebut dengan takhrīj.Proses ini disebut dengan takhrīj.Jika tidak bisa, apa yang mereka lakukan? Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti.Mereka akan mencarinya dari cabang-cabang pembahasan mazhab laindari mazhab-mazhab yang diikuti. ==== وَوَقْتُ أَذْكَارِ كُلِّ صَلَاةٍ هُوَ وَقْتُهَا فَإِذَا فَرَغَ الْمُصَلِّي مِنْ صَلَاتِهِ جَاءَ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَهَا وَيَنْقَضِي وَقْتُ الأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِانْقِضَاءِ وَقْتِهَا فَمَثَلًا يَنْقَضِي وَقْتُ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ بِأَيشْ ؟ مَا هُوَ نِهَايَةُ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ بِغِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَإِذَا خَرَجَ وَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ خَرَجَ… انْقَضَى وَقْتُ أَذْكَارٍ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَهَا وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ لَمْ يَذْكُرْهَا الْحَنَابِلَةُ فِي كُتُبِهِمْ وَهِيَ مُخَرَّجَةٌ عَلَى مَا ذَكَرُوهُ أَيْنَ؟ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ نَبْحَثُ فِي كُتُبِ الْحَنَابِلَةِ هَلْ نَصُّوا عَلَيْهَا أَمْ لَا مَا وَجَدْتَهَا النَّصَّ لَكِنْ خَرَّجْتُهَا عَلَى مَا ذَكَرُوهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مَا هُوَ؟ نَعَمْ أَحْسَنْتَ وَخُرِّجَتْ عَلَى وَقْتِ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ فَإِنَّ وَقْتَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ هُوَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ قَبْلَ قَلِيلٍ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ يَنْتَهِي وَقْتُ رَاتِبَتِهِ عِنْدَهُمْ بِانْتِهَاءِ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَهُوَ غِيَابُ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ فَكَذَلِكَ أَذْكَارُ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ تَنْتَهِي بِهَذَا الْوَقْتِ وَمِمَّا يُنَبَّهُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَقَعُ فِي أَبْوَابِ الْفِقْهِ مَسَائِلُ قَدْ لَا تُذْكَرُ فِي مَذْهَبٍ فَجَادَّةُ الْفُقَهَاءِ أَيشْ؟ بَحَثُوا الْمَسْأَلَةَ مَا وَجَدُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ مَاذَا يَفْعَلُونَ ؟ نَعَمْ أَيْنَ؟ أَحْسَنْتَ فَجَادَّةُ فُقَهَاءِ الْمَذْهَبِ أَوَّلًا أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ أَنْ يَعْتَنُوا بِتَخْرِيجِهَا عَلَى فُرُوعِ مَذْهَبِهِمْ كَالْمَسْأَلَةِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا وَيُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا يُسَمَّى هَذَا تَخْرِيجًا فَإِنْ تَعَذَّرَ مَاذَا يَفْعَلُونَ؟ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ طَلَبُوهَا فِي فُرُوعِ مَذْهَبٍ آخَرَ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ

Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal Dunia

Berbakti kepada kedua orang tua adalah kebaikan yang paling dekat bisa diupayakan oleh seorang muslim. Bahkan ketika keduanya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang kebaikan yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab,نعم، الصلاةُ عليهما، والاستغفارُ لهما، ‌وإنفاذُ ‌عهدِهِما ‌من ‌بعدِهِمَا، وصِلَةُ الرحِمِ التي لا توصَلُ إلا بهما، وإكرامُ صَدِيقِهما“Masih ada kebaikan yang bisa dilakukan. Yaitu, mendoakan keduanya, memohonkan ampunan atas dosa-dosanya, memenuhi janji mereka, menyambung tali silaturrahmi yang tidak mungkin tersambung kecuali melalui perantara keduanya, dan menghormati teman-teman karibnya.” (HR. Abu Dawud no. 5133. Hadis ini dilemahkan oleh sebagian ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu dalam Misykah Al-Mashaabih).Hadis di atas juga didukung dengan keberadaan hadis lain yang menunjukkan makna serupa, yaitu sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakan.” (HR Muslim no. 1631)Di antara doa yang diajarkan untuk dibaca seorang anak untuk kedua orang tuanya adalah sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Allah, Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Atau doa-doa lain yang memiliki makna serupa. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Doa Sebelum Tidur***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islambakti kepada orang tuado'adoa anakdoa untuk orang tuafikihfikih doakeutamaan dianasihatnasihat islamorang tua meninggal

Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal Dunia

Berbakti kepada kedua orang tua adalah kebaikan yang paling dekat bisa diupayakan oleh seorang muslim. Bahkan ketika keduanya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang kebaikan yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab,نعم، الصلاةُ عليهما، والاستغفارُ لهما، ‌وإنفاذُ ‌عهدِهِما ‌من ‌بعدِهِمَا، وصِلَةُ الرحِمِ التي لا توصَلُ إلا بهما، وإكرامُ صَدِيقِهما“Masih ada kebaikan yang bisa dilakukan. Yaitu, mendoakan keduanya, memohonkan ampunan atas dosa-dosanya, memenuhi janji mereka, menyambung tali silaturrahmi yang tidak mungkin tersambung kecuali melalui perantara keduanya, dan menghormati teman-teman karibnya.” (HR. Abu Dawud no. 5133. Hadis ini dilemahkan oleh sebagian ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu dalam Misykah Al-Mashaabih).Hadis di atas juga didukung dengan keberadaan hadis lain yang menunjukkan makna serupa, yaitu sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakan.” (HR Muslim no. 1631)Di antara doa yang diajarkan untuk dibaca seorang anak untuk kedua orang tuanya adalah sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Allah, Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Atau doa-doa lain yang memiliki makna serupa. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Doa Sebelum Tidur***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islambakti kepada orang tuado'adoa anakdoa untuk orang tuafikihfikih doakeutamaan dianasihatnasihat islamorang tua meninggal
Berbakti kepada kedua orang tua adalah kebaikan yang paling dekat bisa diupayakan oleh seorang muslim. Bahkan ketika keduanya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang kebaikan yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab,نعم، الصلاةُ عليهما، والاستغفارُ لهما، ‌وإنفاذُ ‌عهدِهِما ‌من ‌بعدِهِمَا، وصِلَةُ الرحِمِ التي لا توصَلُ إلا بهما، وإكرامُ صَدِيقِهما“Masih ada kebaikan yang bisa dilakukan. Yaitu, mendoakan keduanya, memohonkan ampunan atas dosa-dosanya, memenuhi janji mereka, menyambung tali silaturrahmi yang tidak mungkin tersambung kecuali melalui perantara keduanya, dan menghormati teman-teman karibnya.” (HR. Abu Dawud no. 5133. Hadis ini dilemahkan oleh sebagian ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu dalam Misykah Al-Mashaabih).Hadis di atas juga didukung dengan keberadaan hadis lain yang menunjukkan makna serupa, yaitu sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakan.” (HR Muslim no. 1631)Di antara doa yang diajarkan untuk dibaca seorang anak untuk kedua orang tuanya adalah sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Allah, Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Atau doa-doa lain yang memiliki makna serupa. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Doa Sebelum Tidur***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islambakti kepada orang tuado'adoa anakdoa untuk orang tuafikihfikih doakeutamaan dianasihatnasihat islamorang tua meninggal


Berbakti kepada kedua orang tua adalah kebaikan yang paling dekat bisa diupayakan oleh seorang muslim. Bahkan ketika keduanya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang kebaikan yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab,نعم، الصلاةُ عليهما، والاستغفارُ لهما، ‌وإنفاذُ ‌عهدِهِما ‌من ‌بعدِهِمَا، وصِلَةُ الرحِمِ التي لا توصَلُ إلا بهما، وإكرامُ صَدِيقِهما“Masih ada kebaikan yang bisa dilakukan. Yaitu, mendoakan keduanya, memohonkan ampunan atas dosa-dosanya, memenuhi janji mereka, menyambung tali silaturrahmi yang tidak mungkin tersambung kecuali melalui perantara keduanya, dan menghormati teman-teman karibnya.” (HR. Abu Dawud no. 5133. Hadis ini dilemahkan oleh sebagian ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu dalam Misykah Al-Mashaabih).Hadis di atas juga didukung dengan keberadaan hadis lain yang menunjukkan makna serupa, yaitu sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakan.” (HR Muslim no. 1631)Di antara doa yang diajarkan untuk dibaca seorang anak untuk kedua orang tuanya adalah sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Allah, Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Atau doa-doa lain yang memiliki makna serupa. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Fatwa Ulama: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain?Doa Sebelum Tidur***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islambakti kepada orang tuado'adoa anakdoa untuk orang tuafikihfikih doakeutamaan dianasihatnasihat islamorang tua meninggal

Nikmat Seorang Pemuda yang Banyak Disesali Ketika Tua – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Sungguh, salah satu nikmat Allah yang paling besar atas seorang hambaadalah ketika dia mendapat taufik untuk menempuh jalan ini,yaitu jalan menuntut ilmu. Apalagi di usia muda.Saudara-Saudara, masa mudaadalah waktu menuntut ilmudan kesempatan mengumpulkannya. Kemampuan seseorang di masa mudasangat bagus dan maksimal.Kemampuannya dalam menghafal dan menguasai,serta menjaga apa yang telah dihafal juga bagus. Barulah ketika seseorang melewatkan umurnya yang panjangdan melihat ke masa lalunya,—dan ini adalah ironi yang ditemui setiap orang—ketika masa lalu yang berhargadan masa silam yang panjang inidipenuhi dengan sesuatu yang bermanfaat, maka, demi Allah, Saudara-Saudara!Inilah salah satu nikmat yang paling agung dari Allah untuk seorang hamba.Kapan seseorang menyadari kekurangannya? Ketika dia telah kehilangan waktunyadan hanya bisa gigit jari karena menyesalimalam dan siang yang telah berlalutanpa melakukan amal salehuntuk mendekatkan diri kepada Allah ʿAzza wa Jalla. ==== فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ نِعَمِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يُوَفِّقَهُ سُلُوكَ عَلَى الطَّرِيقِ وَهُوَ طَلَبُ الْعِلْمِ لَا سِيَّمَا فِي سِنِّ الشَّبَابِ الشَّبَابُ يَا إِخْوَانُ هُوَ وَقْتُ الطَّلَبِ وَقْتُ التَّحْصِيلِ تَكُونُ قُدْرَةُ الشَّابِّ فِيهِ جَيِّدَةً وَحَاضِرَةً قُدْرَتُهُ عَلَى الْحِفْظِ وَالْاِسْتِعَابِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى مَا حَفِظَ أَيْضًا جَيِّدَةٌ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتِ الْعُمْرُ بِالْإِنْسَانِ وَنَظَرَ إِلَى الْمَاضِيِّ وَتِلْكَ مَسْأَلَةٌ يَمَرُّ بِهَا كُلُّ إِنْسَانٍ فَإِنْ كَانَ هَذَا الْمَاضِيُّ الثَّمِينُ وَالْمَاضِيُّ الْمَدِيدُ شُغِلَ بِمَا هُوَ مُفِيدٌ فَهَذِهِ وَاللهِ يَا إِخْوَانُ مِنْ أَجَلِّ نِعَمِ اللهِ عَلَى الْعَبْدِ مَتَى يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ تَقْصِيرَهُ إِذَا فَاتَ الْأَوَانِيُّ وَعَضَّ أَنَامِلَ النَّدَمِ عَلَى مَا فَاتَ مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ دُونَ أَنْ يُودِعَهَا عَمَلًا صَالِحًا يَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Nikmat Seorang Pemuda yang Banyak Disesali Ketika Tua – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Sungguh, salah satu nikmat Allah yang paling besar atas seorang hambaadalah ketika dia mendapat taufik untuk menempuh jalan ini,yaitu jalan menuntut ilmu. Apalagi di usia muda.Saudara-Saudara, masa mudaadalah waktu menuntut ilmudan kesempatan mengumpulkannya. Kemampuan seseorang di masa mudasangat bagus dan maksimal.Kemampuannya dalam menghafal dan menguasai,serta menjaga apa yang telah dihafal juga bagus. Barulah ketika seseorang melewatkan umurnya yang panjangdan melihat ke masa lalunya,—dan ini adalah ironi yang ditemui setiap orang—ketika masa lalu yang berhargadan masa silam yang panjang inidipenuhi dengan sesuatu yang bermanfaat, maka, demi Allah, Saudara-Saudara!Inilah salah satu nikmat yang paling agung dari Allah untuk seorang hamba.Kapan seseorang menyadari kekurangannya? Ketika dia telah kehilangan waktunyadan hanya bisa gigit jari karena menyesalimalam dan siang yang telah berlalutanpa melakukan amal salehuntuk mendekatkan diri kepada Allah ʿAzza wa Jalla. ==== فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ نِعَمِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يُوَفِّقَهُ سُلُوكَ عَلَى الطَّرِيقِ وَهُوَ طَلَبُ الْعِلْمِ لَا سِيَّمَا فِي سِنِّ الشَّبَابِ الشَّبَابُ يَا إِخْوَانُ هُوَ وَقْتُ الطَّلَبِ وَقْتُ التَّحْصِيلِ تَكُونُ قُدْرَةُ الشَّابِّ فِيهِ جَيِّدَةً وَحَاضِرَةً قُدْرَتُهُ عَلَى الْحِفْظِ وَالْاِسْتِعَابِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى مَا حَفِظَ أَيْضًا جَيِّدَةٌ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتِ الْعُمْرُ بِالْإِنْسَانِ وَنَظَرَ إِلَى الْمَاضِيِّ وَتِلْكَ مَسْأَلَةٌ يَمَرُّ بِهَا كُلُّ إِنْسَانٍ فَإِنْ كَانَ هَذَا الْمَاضِيُّ الثَّمِينُ وَالْمَاضِيُّ الْمَدِيدُ شُغِلَ بِمَا هُوَ مُفِيدٌ فَهَذِهِ وَاللهِ يَا إِخْوَانُ مِنْ أَجَلِّ نِعَمِ اللهِ عَلَى الْعَبْدِ مَتَى يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ تَقْصِيرَهُ إِذَا فَاتَ الْأَوَانِيُّ وَعَضَّ أَنَامِلَ النَّدَمِ عَلَى مَا فَاتَ مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ دُونَ أَنْ يُودِعَهَا عَمَلًا صَالِحًا يَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Sungguh, salah satu nikmat Allah yang paling besar atas seorang hambaadalah ketika dia mendapat taufik untuk menempuh jalan ini,yaitu jalan menuntut ilmu. Apalagi di usia muda.Saudara-Saudara, masa mudaadalah waktu menuntut ilmudan kesempatan mengumpulkannya. Kemampuan seseorang di masa mudasangat bagus dan maksimal.Kemampuannya dalam menghafal dan menguasai,serta menjaga apa yang telah dihafal juga bagus. Barulah ketika seseorang melewatkan umurnya yang panjangdan melihat ke masa lalunya,—dan ini adalah ironi yang ditemui setiap orang—ketika masa lalu yang berhargadan masa silam yang panjang inidipenuhi dengan sesuatu yang bermanfaat, maka, demi Allah, Saudara-Saudara!Inilah salah satu nikmat yang paling agung dari Allah untuk seorang hamba.Kapan seseorang menyadari kekurangannya? Ketika dia telah kehilangan waktunyadan hanya bisa gigit jari karena menyesalimalam dan siang yang telah berlalutanpa melakukan amal salehuntuk mendekatkan diri kepada Allah ʿAzza wa Jalla. ==== فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ نِعَمِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يُوَفِّقَهُ سُلُوكَ عَلَى الطَّرِيقِ وَهُوَ طَلَبُ الْعِلْمِ لَا سِيَّمَا فِي سِنِّ الشَّبَابِ الشَّبَابُ يَا إِخْوَانُ هُوَ وَقْتُ الطَّلَبِ وَقْتُ التَّحْصِيلِ تَكُونُ قُدْرَةُ الشَّابِّ فِيهِ جَيِّدَةً وَحَاضِرَةً قُدْرَتُهُ عَلَى الْحِفْظِ وَالْاِسْتِعَابِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى مَا حَفِظَ أَيْضًا جَيِّدَةٌ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتِ الْعُمْرُ بِالْإِنْسَانِ وَنَظَرَ إِلَى الْمَاضِيِّ وَتِلْكَ مَسْأَلَةٌ يَمَرُّ بِهَا كُلُّ إِنْسَانٍ فَإِنْ كَانَ هَذَا الْمَاضِيُّ الثَّمِينُ وَالْمَاضِيُّ الْمَدِيدُ شُغِلَ بِمَا هُوَ مُفِيدٌ فَهَذِهِ وَاللهِ يَا إِخْوَانُ مِنْ أَجَلِّ نِعَمِ اللهِ عَلَى الْعَبْدِ مَتَى يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ تَقْصِيرَهُ إِذَا فَاتَ الْأَوَانِيُّ وَعَضَّ أَنَامِلَ النَّدَمِ عَلَى مَا فَاتَ مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ دُونَ أَنْ يُودِعَهَا عَمَلًا صَالِحًا يَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ


Sungguh, salah satu nikmat Allah yang paling besar atas seorang hambaadalah ketika dia mendapat taufik untuk menempuh jalan ini,yaitu jalan menuntut ilmu. Apalagi di usia muda.Saudara-Saudara, masa mudaadalah waktu menuntut ilmudan kesempatan mengumpulkannya. Kemampuan seseorang di masa mudasangat bagus dan maksimal.Kemampuannya dalam menghafal dan menguasai,serta menjaga apa yang telah dihafal juga bagus. Barulah ketika seseorang melewatkan umurnya yang panjangdan melihat ke masa lalunya,—dan ini adalah ironi yang ditemui setiap orang—ketika masa lalu yang berhargadan masa silam yang panjang inidipenuhi dengan sesuatu yang bermanfaat, maka, demi Allah, Saudara-Saudara!Inilah salah satu nikmat yang paling agung dari Allah untuk seorang hamba.Kapan seseorang menyadari kekurangannya? Ketika dia telah kehilangan waktunyadan hanya bisa gigit jari karena menyesalimalam dan siang yang telah berlalutanpa melakukan amal salehuntuk mendekatkan diri kepada Allah ʿAzza wa Jalla. ==== فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ نِعَمِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يُوَفِّقَهُ سُلُوكَ عَلَى الطَّرِيقِ وَهُوَ طَلَبُ الْعِلْمِ لَا سِيَّمَا فِي سِنِّ الشَّبَابِ الشَّبَابُ يَا إِخْوَانُ هُوَ وَقْتُ الطَّلَبِ وَقْتُ التَّحْصِيلِ تَكُونُ قُدْرَةُ الشَّابِّ فِيهِ جَيِّدَةً وَحَاضِرَةً قُدْرَتُهُ عَلَى الْحِفْظِ وَالْاِسْتِعَابِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى مَا حَفِظَ أَيْضًا جَيِّدَةٌ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتِ الْعُمْرُ بِالْإِنْسَانِ وَنَظَرَ إِلَى الْمَاضِيِّ وَتِلْكَ مَسْأَلَةٌ يَمَرُّ بِهَا كُلُّ إِنْسَانٍ فَإِنْ كَانَ هَذَا الْمَاضِيُّ الثَّمِينُ وَالْمَاضِيُّ الْمَدِيدُ شُغِلَ بِمَا هُوَ مُفِيدٌ فَهَذِهِ وَاللهِ يَا إِخْوَانُ مِنْ أَجَلِّ نِعَمِ اللهِ عَلَى الْعَبْدِ مَتَى يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ تَقْصِيرَهُ إِذَا فَاتَ الْأَوَانِيُّ وَعَضَّ أَنَامِلَ النَّدَمِ عَلَى مَا فَاتَ مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ دُونَ أَنْ يُودِعَهَا عَمَلًا صَالِحًا يَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Prev     Next