Bersegera dan Berlomba dalam Kebaikan

Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam

Bersegera dan Berlomba dalam Kebaikan

Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam
Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam


Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam

Apakah Boleh Mengatakan Allah Bertempat di Arsy?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid

Apakah Boleh Mengatakan Allah Bertempat di Arsy?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1358414842&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa dan Zikir Penutup Majelis

Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam

Doa dan Zikir Penutup Majelis

Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam
Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam


Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam

Bolehkah Membaca Zikir Pagi Petang Sebagian Saja? – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Membaca Zikir Pagi Petang Sebagian Saja? – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Melaknat Mukmin Bagaikan Membunuhnya – Syaikh Khalid al-Musyaiqih – #NasehatUlama

Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Melaknat Mukmin Bagaikan Membunuhnya – Syaikh Khalid al-Musyaiqih – #NasehatUlama

Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Doa Minta Keturunan yang Saleh dan 4 Syaratnya – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Doa Minta Keturunan yang Saleh dan 4 Syaratnya – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Pubertas

Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber

Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Pubertas

Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber
Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber


Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber

Apa yang Harus Dipelajari oleh Orang yang Baru Hijrah?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid

Apa yang Harus Dipelajari oleh Orang yang Baru Hijrah?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1360861060&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, alhamdulillah saya baru hijrah setelah sebelum banyak melakukan maksiat. Saya ingin lebih serius dalam menjalankan agama. Tapi saya bingung karena pengajian banyak sekali, apakah harus saya ikuti semua? Kira-kira apa yang harus saya pelajari terlebih dahulu? Terima kasih ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kami memahami bahwa yang dimaksud “hijrah” di sini artinya mulai serius untuk menerapkan ajaran agama, setelah sebelumnya sama sekali tidak pernah menjalankan agama atau tidak paham sama sekali tentang agama. Maka kita ucapkan alhamdulillah, semoga Allah ta’ala memberikan keistiqomahan untuk terus menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah di setiap keadaan. Orang yang baru serius belajar agama, pertama ia harus belajar dari guru, bukan otodidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Saya sarankan kepada para penuntut ilmu untuk memilih guru yang dipercaya ilmunya, terpercaya amalnya, terpercaya agamanya, lurus akidahnya, lurus manhajnya. Jika ia diberi taufik untuk belajar kepada guru yang lurus, maka ia juga akan lurus. Namun jika Allah tidak memberi taufik demikian, maka ia juga akan menyimpang sebagaimana gurunya. Dan sudah maklum bahwa membaca langsung di hadapan guru itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih cepat dalam mendapatkan ilmu. Serta lebih selamat dari kesalahan. Oleh karena itu kita dapati orang yang sekedar membaca dari kitab, mereka terjatuh dalam kekeliruan-kekeliruan yang besar. Mereka tidak mendapatkan ilmu yang diinginkan, kecuali setelah melalui waktu yang lama. Namun dalam kondisi darurat, tidak mengapa sekedar membaca dari kitab atau mendengar dari rekaman, atau semisalnya. Dengan syarat kitab dan rekaman tersebut bersumber dari para ulama dan ustadz yang terpercaya ilmunya, agamanya dan manhajnya.” (Majmu’ al-Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 26/40) Dan dalam memilih guru yang mengajarkan ilmu agama, wajib untuk selektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas, pilih guru yang terpercaya ilmunya, ia mengamalkan ilmunya, terpercaya keshalihannya, lurus akidah, dan manhajnya. Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam al-‘Ilal, 1/355) Kemudian pelajarilah ilmu agama secara bertahap mulai dari yang paling mudah dan mendasar terlebih dahulu. Hindari pembahasan-pembahasan yang rumit dan sulit di awal belajar. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri mengatakan: ولا تأخذ العلم جملة ، فإن من رام اخذه جملة ذهب عنه جملة ، ولكن الشيء بعد الشيء “Janganlah mengambil ilmu dengan sekaligus, karena barang siapa yang mengambil ilmu dengan sekaligus, maka akan hilang darinya sekaligus. Namun ambillah ilmu sedikit demi sedikit.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhilih, 1/104) Prioritas utama ilmu yang perlu dipelajari bagi orang yang baru hijrah atau bagi orang yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut: Untuk laki-laki: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Untuk perempuan: Belajar dasar-dasar tauhid (rukun iman, rukun Islam, makna syahadat, syarat dan rukun syahadat, pembagian tauhid, pembagian syirik, jenis-jenis ibadah, jenis-jenis syirik, dan kaidah-kaidah dasar tauhid dan syirik). Belajar fikih thaharah (wudhu, mandi, dan tayammum) dan fikih shalat. Belajar membaca al-Qur’an. Belajar tentang fikih hijab syar’i. Setelah poin-poin di atas sukses dijalani, baru ke tahapan selanjutnya dalam belajar ilmu. Seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu musthalah hadits, sirah Nabawiyah, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu lainnya. Kemudian juga berusaha untuk menghafalkan al-Qur’anul Karim. Ibnu ‘Abdl Barr rahimahullah mengatakan: طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه “Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, barang siapa yang melaluinya maka ia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (al-Qur’an) dan memahaminya.” Dan yang tidak kalah penting bagi orang yang baru hijrah adalah berusaha selektif dalam memilih teman dekat. Bertemanlah dengan teman-teman yang juga serius menjalankan tahapan-tahapan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Yang terakhir, banyak-banyaklah berdoa kepada Allah meminta hidayah dan keistiqomahan di atas hidayah. Karena Allah lah yang membolak-balik hati, hidayah ada di tangan-Nya, maka hendaknya kita banyak meminta kepada-Nya hidayah. Di antara doa yang Nabi ajarkan untuk meminta keistiqomahan adalah doa berikut: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ /Allahumma mushorrifal quluub, shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik/ “Ya Allah, yang membolak-balik hati. Tetapkanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim no.2654) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi kita semua taufik dan hidayah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan, Jawaban Dari Shalat Istikharah, Contoh Khutbah Gerhana Singkat, Ciri Ciri Hadits Qudsi, Adab Menjawab Salam, Arti Sholeh Visited 542 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Kitab Al-Arbain An-Nawawiyah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam

Mengenal Kitab Al-Arbain An-Nawawiyah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam

Jangan Kau Hina Pelaku Maksiat – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Jangan Kau Hina Pelaku Maksiat – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


“Dan sungguh ada seseorang yang melakukan amalan penghuni surga,menurut pandangan manusia, …” Inilah masalahnya!Dia melakukan amalan penghuni surga, menurut pandangan manusia saja,padahal dia melakukan riya, tidak mengharap wajah Allah,tidak menginginkan surga, hanya ingin popularitas dan reputasi,atau mengharap harta saja. Nabi bersabda, “… sampai tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya,kemudian dia melakukan amalan penghuni neraka, kemudian memasukinya.” (HR. Bukhari) Sebaliknya, “Sungguh ada seseorang yang melakukan perbuatan penduduk neraka,dalam pandangan manusia, …”Anda yang melihatnya akan berkata, “Orang ini ahli maksiat,durhaka kepada Allah Ta’ala,dan melakukan ini dan itu.” Tapi Anda tidak tahu apa yang ada di dalam hatinya,oleh sebab itu, jika Anda melihat seorang ahli maksiat,Masya Allāh, minum minuman keras,berzina, atau melakukan apa yang dia lakukan, Jangan katakan:“Orang ini tidak akan dirahmati oleh Allah!”“Orang ini adalah penghuni neraka!”Jangan! Anda tidak tahu,barangkali dia lebih baik dari Anda. Anda tidak tahu apa yang ada di hatinya.Mungkin orang ini jika telah kembali ke rumahnya,menyesal dan menangis,yaitu karena melakukan maksiat karena terpaksa,karena diuji dengan maksiat itu atau teman-teman yang buruk Mungkin, orang seperti ini jujur terhadap Allah,dan selalu menyesali maksiatnya,dan bertaubat kepada Allah, niscaya dia akan diberi taufik di akhir usianya,karena dia melakukan maksiatbukan karena berani melanggar larangan Allahatau tidak peduli dengan perintah-Nya, bukan. Nabi bersabda, “… dia melakukan perbuatan penduduk neraka, dalam pandangan manusia, …”“… hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu jengkal,namun takdir telah mendahuluinya, …” Lihat, bagaimana rahmat dan kelembutan-Nya atas hamba-hamba-Nya,karena Allah tahu apa yang ada dalam hatinya.Nabi bersabda, “Kemudian dia mengerjakan amalan penduduk surga, lalu memasukinya.” (HR. Bukhari) Jadi, kuncinya ada pada husnul khatimah,dengan kejujuran Anda kepada Allah.Jujurlah kepada-Nya,ikhlaslah kepada-Nya,dan hiduplah di dunia ini hanya mengharap wajah-Nya. “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku,hidupku dan matiku,hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku,dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 – 163) Dengan demikian, hidup Anda hanya untuk Allah. ==== فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ فَقَطْ وَهُوَ مُرَائِيٌّ وَمَا يُرِيدُ وَجْهَ اللهِ وَمَا يُرِيدُ الْجَنَّةَ هُوَ يُرِيدُ الشُهْرَةَ وَيُرِيدُ السُّمْعَةَ وَيُرِيدُ الْمَالَ فَقَالَ: حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا وَالْعْكْسُ – وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ أَنْتَ تَرَاهُ تَقُولُ: هَذَا عَاصٍ هَذَا يَعْصِي اللهَ تَعَالَى وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ لَكِنَّكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِهِ وَلِذَلِكَ إِذَا رَأَيْتَ الْوَاحِدَ مِنْ أَهْلِ الْمَعْصِيَةِ مَا شَاءَ اللهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ أَوْ يَزْنِيْ أَوْ يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ لَا تَقُولُ: هَذَا لَنْ يَرْحَمَهُ اللهُ هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا مَا تَدْرِي رُبَّمَا يَكُونُ أَحْسَنَ مِنْكَ مَا تَدْرِي مَا الَّذِي فِي قَلْبِهِ رُبَّمَا يَكُونُ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ يَنْدَمُ وَيَبْكِي يَعْنِي يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ عَنْ كُرْهٍ لَكِنْ رُبَّمَا ابْتُلِيَ بِهَا وَرُفَقَاءُ السُّوءِ فَمُمْكِنٌ هَذَا الْإِنْسَانُ إِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ وَكَانَ يَنْدَمُ دَائِمًا عَلَى مَعْصِيَتِهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللهِ يُوَفَّقُ فِي آخِرِ عُمْرِهِ لِأَنَّهُ كَانَ يَعْمَلُ الْمَعْصِيَةَ لَيْسَ بِجُرْأَةٍ عَلَى حُرُمَاتِ اللهِ وَمَا يُبَالِي بِأَمْرِ اللهِ لَا قَالَ: يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ شُفْ رَحْمَةَ اللهِ كَيْفَ لُطْفَ اللهِ لِعِبَادِهِ عَلِمَ اللهُ مَا فِي قَلْبِهِ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيَدْخُلَهَا فَإِذَنِ الْعِبْرَةُ فِي حُسْنِ الْخَاتِمَةِ بِصِدْقِكَ مَعَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ اخْلِصْ لِلهِ عِشْ فِي الدُّنْيَا هَذِهِ مَا تُرِيدُ إِلَّا وَجْهَ اللهِ قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ تَكُونُ حَيَاتُكَ لِلهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Matan Taqrib: Perdamaian (Ash-Shulhu)

Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang

Matan Taqrib: Perdamaian (Ash-Shulhu)

Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang
Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang


Ash-shulhu adalah perdamaian untuk menyelesaikan perselisihian. Bagaimana bentuk penyelesaiannya?   Daftar Isi tutup 1. Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) 1.1. Referensi: Masalah Ash-Shulhu (Perdamaian) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ الصُّلْحُ مَعَ الإِقْرَارِ فِي الأَمْوَالِ وَمَا أَفْضَي إِلَيْهَا وَهُوَ نَوْعَانِ: إِبْرَاءٌ وَمُعَاوَضَةٌ ، فَالإِبْرَاءُ : اِقْتِصَارُهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَى بَعْضِهِ وَلاَ يَجُوْزُ تَعْلِيْقُهُ عَلَى شَرْطٍ وَ المُعَاوَضَةُ : عُدُوْلُهُ عَنْ حَقِّهِ إِلَى غَيْرِهِ وَ يَجْرِي عَلَيْهِ حُكْمُ البَيْعِس . Perdamaian dalam persengkataan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Perdamaian ini ada dua macam: ibra’ dan mu’awadhah. Ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli.   Penjelasan: Ash-shulhu secara bahasa berarti memutus perselisihan. Ash-shulhu secara istilah berarti akad yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hukum ash-shulhu adalah boleh, kecuali shulhu untuk mengharamkan yang halal ataukah menghalalkan yang haram. Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisaa’: 128) Hikmah adanya ash-shulhu adalah memutus perselisihan antara dua pihak yang berselisih.   Macam-macam ash-shulhu: Mendamaikan antara kaum muslimin dan kafir. Mendamaikan antara seorang pemimpin dan pemberontak. Mendamaikan antara suami dan istri. Mendamaikan dalam interaksi muamalat sesama manusia.   Syarat sahnya ash-shulhu: Terlebih dahulu ada perdebatan antara yang saling menuntut. Mengakui tanpa ada pengingkaran atau diam, entah terjadi pada harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta.   Ada tiga macam ash-shulhu Ash-shulhu ini ada tiga macam: ibra’, mu’awadhah, dan hibah Shulhu ibra’ adalah pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian dari haknya. Ibra’ tidak boleh disertai syarat. Contoh: Damai terkait utang sebanyak seratus juta rupiah, hanya diambil tujuh puluh juta rupiah. Shulhu mu’awadhah adalah pendakwa menuntut ganti rugi dari barang asal dengan barang lain. Dalam hal ini berlaku hukum jual beli, yaitu berlaku khiyar majlis dan syarat. Contoh: Damai terkait utang, di mana utang tersebut dianggap lunas diganti dengan mobil. Namun, lafaz yang digunakan adalah lafaz ash-shulhu. Shulhu hibah adalah pendakwa menuntut haknya pada sesuatu tertentu, lalu diberi sebagiannya. Contoh: Seseorang mengklaim bahwa rumah ini miliknya. Lalu yang dituntut tidak mengingkarinya. Damainya akhirnya yang dituntut mendapatkan separuh rumah. Separuh rumah itu sebagai hibah untuknya. Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi  Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu perdamaian solusi utang utang utang piutang

Matan Taqrib: Hukum Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan dan Mengganggu Jalan Umum

Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat

Matan Taqrib: Hukum Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan dan Mengganggu Jalan Umum

Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat
Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat


Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan. Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini. Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ. Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut. Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.   Penjelasan: Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut. Catatan: Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram. Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya. Dasar dari hal ini adalah hadits: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250). Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudarat

Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya?

Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang

Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya?

Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang
Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang


Orang yang berutang bisa saja memindahkan utangnya kepada pihak lain di mana pihak lain punya kewajiban padanya. Hal ini disebut dengan hawalah. Lihat penjelasannya dari matan Taqrib berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) 1.1. Referensi: Hukum Hawalah (Pemindahan Utang) Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَشَرَائِطُ الحَوَالَةِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : رِضَاءُ الُمِحْيِل وَ قَبُوْلُ المُحْتَالِ وَكَوْنُ الحَقِّ مُسْتَقَرّاً فِي الذِّمَّةِ وَإِتِّفَاقُ مَا فِي ذِمَّةِ المُحِيْلِ وَالمُحَالِ عَلَيْهِ فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالحُلُوْلِ وَالتَّأْجِيْلِ وَتَبْرَأُ بِهَا ذِمَّةُ المُحِيْلِ. Syarat hawalah itu ada empat yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Dengan hawalah, tanggungan utang muhiil dianggap selesai.   Penjelasan: Hawalah secara bahasa berarti memindahkan. Hawalah dalam istilah syari berarti akad yang berkonsekuensi memindahkan utang dari satu pihak ke pihak yang lain. Catatan: Hawalah disebutkan setelah ash-shulhu karena antara hawalah dan ash-shulhu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Hawalah ini adalah bentuk pengecualian dari jual beli utang dengan utang karena butuhnya syariat akan hal ini. Dalil mengenai pemindahan utang adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengatakan makna hadits “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”, yaitu seseorang enggan melunasi utang yang menjadi kewajibannya, padahal ia kaya dan mampu untuk melunasi. Ini adalah suatu bentuk kezaliman karena enggan menunaikan kewajiban. Karena setiap orang wajib melunasi utangnya dengan segera ketika ia punya kemampuan. Jangan sampai dalam keadaan mampu, malah menunda-nunda melunasi. Karena menunda melunasi utang dalam keadaan mampu, itu termasuk kezaliman. Wal ‘iyadzu billah. Di kitab yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang diolah bahasanya sebagai berikut: “Siapa yang memindahkan utang kepada orang yang mampu, maka ikutilah. Misalnya, Ahmad berutang kepada Zaid sebesar 100 riyal. Ahmad berkata kepada Zaid, “Saya akan meminta ‘Amr sebesar 100 riyal untuk melunasi utangku padamu. ’Amr akan melunasi utangku padamu sebesar 100 riyal.” Zaid dalam hal ini harus menerima karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah”, kecuali ‘Amr (sebagai muhal ‘alaih) adalah orang fakir atau biasa enggan bayar utang atau dekat kepada seseorang sehingga sulit diadukan kepada hakim. Demikian diambil dari Islamweb.net.   Rukun hawalah: Muhiil: yang memindahkan utang kepada yang lain, dalam kasus di atas adalah Ahmad. Muhiildisyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhtaal: yang berutang kepada muhiil, dalam kasus di atas adalah ‘Amr. Muhtaal disyaratkan adalah orang yang dibolehkan melakukan akad (ahlan lil ‘aqdi). Muhaal ‘alaih: yang menerima pengalihan utang kepada muhtaal dari muhiil, dalam kasus di atas adalah Zaid. Muhaal ‘alaih disyaratkan adalah baligh dan berakal. Muhaal bihi: utang yang ada pada muhtaal (‘Amr), harus dilunasi pada muhiil (Ahmad). Utang itu akan dilunasi pada muhaal ‘alaih. Dain lil muhiil: Adanya utang muhiil (Ahmad) yang harus dilunasi oleh muhtaal (‘Amr). Shighah: ada ucapan sebagaimana syarat dalam jual beli.   Syarat hawalah itu ada lima yaitu: Rida dari muhiil (orang yang berutang dan ingin mengalihkan utangnya) Muhtaal (orang yang berutang pada muhiil) menerima. Utang yang dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan. Adanya kesamaan utang antara muhiil dan muhaal ‘alaih (orang yang menerima pengalihan utang dari muhil) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya, dan waktu pembayarannya. Kesamaan ini mesti ada agar tidak terjadi sesuatu yang berlebih, sehingga jadi utang yang memperoleh manfaat, jatuhnya pada riba. Utang itu diketahui jumlah dan sifat.   Catatan: Muhaal ‘alaih (dalam kasus di atas adalah Zaid) tidak dipersyaratkan ia harus qabul (menerima) dalam hal hawalah, cukup qabul dari si muhtaal (‘Amr). Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Bahaya Tidak Mencatat Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Fatwa dari Islamweb, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/317074/ – Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu pemindahan utang perdamaian solusi utang utang utang piutang

Hukum Mencium Mushaf Al-Quran

حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid

Hukum Mencium Mushaf Al-Quran

حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid
حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1358415331&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> حكم تقبيل المصحف السؤال ما حكم تقبيل المصحف بعد سقوطه من مكان مرتفع ؟ Pertanyaan: Apa hukum mencium mushaf al-Quran setelah terjatuh dari tempat yang tinggi? الجواب .الحمد لله لا نعلم دليلاً على مشروعية تقبيله ، ولكن لو قبله الإنسان فلا بأس لأنه يروى عن عكرمة بن أبي جهل الصحابي الجليل رضي الله تعالى عنه أنه كان يقبل المصحف ويقول : هذا كلام ربي ، وبكل حال التقبيل لا حرج فيه ولكن ليس بمشروع وليس هناك دليل على شرعيته ، ولكن لو قبله الإنسان تعظيماً واحتراماً عند سقوطه من يده أو من مكان مرتفع فلا حرج في ذلك ولا بأس إن شاء الله . Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Kami tidak mendapatkan dalil yang menganjurkan mencium al-Quran. Namun jika seseorang menciumnya pun tidak mengapa, karena ada riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal, salah seorang sahabat yang mulia raḍiyallāhu ʿanhu, bahwa dia mencium al-Quran dan berkata; “Ini adalah firman Tuhanku.”  Jadi, tidak mengapa menciumnya kapan saja, tapi itu tidak disyariatkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan syariat tersebut. Tapi jika seseorang menciumnya karena mengagungkannya dan memuliakannya karena terjatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi maka tidak mengapa, insya Allah. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/9320/حكم-تقبيل-المصحف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/9320 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membatalkan Puasa, Cara Taaruf Yang Benar, Apakah Pinjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Doa Menabung Uang, Nikah Beda Usia Wanita Lebih Tua, Doa Menyembelih Ayam Jantan Visited 146 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next