Khotbah Jumat: Wasiat Nabi Perihal Tetangga

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat

Khotbah Jumat: Wasiat Nabi Perihal Tetangga

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat

Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang

Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh

Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh

Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir
Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir


Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat
Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat


Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Witir dan Cara Pengerjaan Jika Lebih dari Satu Rakaat

Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Witir dan Cara Pengerjaan Jika Lebih dari Satu Rakaat

Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam


Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Mengapa Tobat Tidak Diterima Jika Sakratulmaut? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Mengapa taubat tidak diterima jika nyawa sudah sampai di kerongkongan?Siapa yang dapat menjawab pertanyaan ini? Ya, silakan!Benar!Karena alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata. Jika alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata, maka ini menyelisihi taklif.Karena tidak ada yang mengingkari hal yang nyata kecuali orang sombong. Oleh sebab itu, pada akhir zaman nanti,ketika matahari terbit dari barat,seluruh manusia yang ada di muka bumi akan berimandan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, taubat tidak diterima lagi, pintu taubat telah ditutup. Karena hal yang gaib telah menjadi nyata.Jadi, ketika nyawa sudah di kerongkongan,alam gaib telah menjadi alam yang nyata. Seperti yang terjadi pada orang paling zalim dalam sejarah manusia, yaitu Fir’aun. Saat Fir’aun telah melihat kematian, ia berkata, “Aku beriman …”“Aku mengimani bahwa tidak ada Tuhan yang benar kecuali Tuhan Yang diimani oleh Bani Israil.” Namun, taubatnya tidak diterima!“Apakah kamu baru beriman sekarang, sedangkan kamu dulu durhaka dan termasuk orang yang berbuat kerusakan?!” (QS. Yunus: 91) Jadi, jika nyawa sudah sampai di kerongkongan, tidak diterima lagi taubat.Namun, dalam perkara wasiat, pendapat yang lebih kuat adalah tetap sah.Apa yang menghalangi diterimanya wasiat? Tidak ada keterkaitan antara tidak diterimanya taubat dan diterimanya wasiat. ==== لِمَاذَا لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ إِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ؟ مَنْ يُجِيبُ عَنْ هَذَا السُّؤَالِ؟ نَعَمْ تَفَضَّلْ أَحْسَنْتَ لِأَنَّهُ قَدْ أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً فَإِذَا أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً هَذَا يُنَافِي التَّكْلِيفَ لِأَنَّهُ لَا يُنْكِرُ الشَّهَادَةَ إِلَّا مُكَابِرٌ وَلِهَذَا فِي آخِرِ الزَّمَانِ عِنْدَمَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا كُلُّ النَّاسِ كُلُّ مَنْ عَلَى الْأَرْضِ يُؤْمِنُوْنَ وَيَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنْ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ تُغْلَقُ التَّوْبَةُ لِأَنَّهُ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً فَعِنْدَمَا تَبْلُغُ الرُّوحُ الْحُلْقُومَ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً كَمَا حَصَلَ لِأَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي تَارِيخِ الْبَشَرِيَّةِ وَهُوَ فِرْعَوْنُ لَمَّا رَأَى الْمَوْتَ قَالَ آمَنْتُ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلُ لَكِنْ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُهُ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ فَإِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ لَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِلْوَصِيَّةِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تَصِحُّ مَا الْمَانِعُ؟ لَيْسَ هُنَاكَ تَلَازُمُ بَيْنَ عَدَمِ قَبُولِ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ قَبُولِ الْوَصِيَّةِ

Mengapa Tobat Tidak Diterima Jika Sakratulmaut? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Mengapa taubat tidak diterima jika nyawa sudah sampai di kerongkongan?Siapa yang dapat menjawab pertanyaan ini? Ya, silakan!Benar!Karena alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata. Jika alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata, maka ini menyelisihi taklif.Karena tidak ada yang mengingkari hal yang nyata kecuali orang sombong. Oleh sebab itu, pada akhir zaman nanti,ketika matahari terbit dari barat,seluruh manusia yang ada di muka bumi akan berimandan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, taubat tidak diterima lagi, pintu taubat telah ditutup. Karena hal yang gaib telah menjadi nyata.Jadi, ketika nyawa sudah di kerongkongan,alam gaib telah menjadi alam yang nyata. Seperti yang terjadi pada orang paling zalim dalam sejarah manusia, yaitu Fir’aun. Saat Fir’aun telah melihat kematian, ia berkata, “Aku beriman …”“Aku mengimani bahwa tidak ada Tuhan yang benar kecuali Tuhan Yang diimani oleh Bani Israil.” Namun, taubatnya tidak diterima!“Apakah kamu baru beriman sekarang, sedangkan kamu dulu durhaka dan termasuk orang yang berbuat kerusakan?!” (QS. Yunus: 91) Jadi, jika nyawa sudah sampai di kerongkongan, tidak diterima lagi taubat.Namun, dalam perkara wasiat, pendapat yang lebih kuat adalah tetap sah.Apa yang menghalangi diterimanya wasiat? Tidak ada keterkaitan antara tidak diterimanya taubat dan diterimanya wasiat. ==== لِمَاذَا لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ إِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ؟ مَنْ يُجِيبُ عَنْ هَذَا السُّؤَالِ؟ نَعَمْ تَفَضَّلْ أَحْسَنْتَ لِأَنَّهُ قَدْ أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً فَإِذَا أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً هَذَا يُنَافِي التَّكْلِيفَ لِأَنَّهُ لَا يُنْكِرُ الشَّهَادَةَ إِلَّا مُكَابِرٌ وَلِهَذَا فِي آخِرِ الزَّمَانِ عِنْدَمَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا كُلُّ النَّاسِ كُلُّ مَنْ عَلَى الْأَرْضِ يُؤْمِنُوْنَ وَيَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنْ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ تُغْلَقُ التَّوْبَةُ لِأَنَّهُ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً فَعِنْدَمَا تَبْلُغُ الرُّوحُ الْحُلْقُومَ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً كَمَا حَصَلَ لِأَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي تَارِيخِ الْبَشَرِيَّةِ وَهُوَ فِرْعَوْنُ لَمَّا رَأَى الْمَوْتَ قَالَ آمَنْتُ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلُ لَكِنْ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُهُ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ فَإِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ لَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِلْوَصِيَّةِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تَصِحُّ مَا الْمَانِعُ؟ لَيْسَ هُنَاكَ تَلَازُمُ بَيْنَ عَدَمِ قَبُولِ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ قَبُولِ الْوَصِيَّةِ
Mengapa taubat tidak diterima jika nyawa sudah sampai di kerongkongan?Siapa yang dapat menjawab pertanyaan ini? Ya, silakan!Benar!Karena alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata. Jika alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata, maka ini menyelisihi taklif.Karena tidak ada yang mengingkari hal yang nyata kecuali orang sombong. Oleh sebab itu, pada akhir zaman nanti,ketika matahari terbit dari barat,seluruh manusia yang ada di muka bumi akan berimandan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, taubat tidak diterima lagi, pintu taubat telah ditutup. Karena hal yang gaib telah menjadi nyata.Jadi, ketika nyawa sudah di kerongkongan,alam gaib telah menjadi alam yang nyata. Seperti yang terjadi pada orang paling zalim dalam sejarah manusia, yaitu Fir’aun. Saat Fir’aun telah melihat kematian, ia berkata, “Aku beriman …”“Aku mengimani bahwa tidak ada Tuhan yang benar kecuali Tuhan Yang diimani oleh Bani Israil.” Namun, taubatnya tidak diterima!“Apakah kamu baru beriman sekarang, sedangkan kamu dulu durhaka dan termasuk orang yang berbuat kerusakan?!” (QS. Yunus: 91) Jadi, jika nyawa sudah sampai di kerongkongan, tidak diterima lagi taubat.Namun, dalam perkara wasiat, pendapat yang lebih kuat adalah tetap sah.Apa yang menghalangi diterimanya wasiat? Tidak ada keterkaitan antara tidak diterimanya taubat dan diterimanya wasiat. ==== لِمَاذَا لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ إِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ؟ مَنْ يُجِيبُ عَنْ هَذَا السُّؤَالِ؟ نَعَمْ تَفَضَّلْ أَحْسَنْتَ لِأَنَّهُ قَدْ أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً فَإِذَا أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً هَذَا يُنَافِي التَّكْلِيفَ لِأَنَّهُ لَا يُنْكِرُ الشَّهَادَةَ إِلَّا مُكَابِرٌ وَلِهَذَا فِي آخِرِ الزَّمَانِ عِنْدَمَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا كُلُّ النَّاسِ كُلُّ مَنْ عَلَى الْأَرْضِ يُؤْمِنُوْنَ وَيَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنْ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ تُغْلَقُ التَّوْبَةُ لِأَنَّهُ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً فَعِنْدَمَا تَبْلُغُ الرُّوحُ الْحُلْقُومَ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً كَمَا حَصَلَ لِأَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي تَارِيخِ الْبَشَرِيَّةِ وَهُوَ فِرْعَوْنُ لَمَّا رَأَى الْمَوْتَ قَالَ آمَنْتُ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلُ لَكِنْ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُهُ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ فَإِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ لَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِلْوَصِيَّةِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تَصِحُّ مَا الْمَانِعُ؟ لَيْسَ هُنَاكَ تَلَازُمُ بَيْنَ عَدَمِ قَبُولِ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ قَبُولِ الْوَصِيَّةِ


Mengapa taubat tidak diterima jika nyawa sudah sampai di kerongkongan?Siapa yang dapat menjawab pertanyaan ini? Ya, silakan!Benar!Karena alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata. Jika alam gaib baginya sudah menjadi alam yang nyata, maka ini menyelisihi taklif.Karena tidak ada yang mengingkari hal yang nyata kecuali orang sombong. Oleh sebab itu, pada akhir zaman nanti,ketika matahari terbit dari barat,seluruh manusia yang ada di muka bumi akan berimandan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, taubat tidak diterima lagi, pintu taubat telah ditutup. Karena hal yang gaib telah menjadi nyata.Jadi, ketika nyawa sudah di kerongkongan,alam gaib telah menjadi alam yang nyata. Seperti yang terjadi pada orang paling zalim dalam sejarah manusia, yaitu Fir’aun. Saat Fir’aun telah melihat kematian, ia berkata, “Aku beriman …”“Aku mengimani bahwa tidak ada Tuhan yang benar kecuali Tuhan Yang diimani oleh Bani Israil.” Namun, taubatnya tidak diterima!“Apakah kamu baru beriman sekarang, sedangkan kamu dulu durhaka dan termasuk orang yang berbuat kerusakan?!” (QS. Yunus: 91) Jadi, jika nyawa sudah sampai di kerongkongan, tidak diterima lagi taubat.Namun, dalam perkara wasiat, pendapat yang lebih kuat adalah tetap sah.Apa yang menghalangi diterimanya wasiat? Tidak ada keterkaitan antara tidak diterimanya taubat dan diterimanya wasiat. ==== لِمَاذَا لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ إِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ؟ مَنْ يُجِيبُ عَنْ هَذَا السُّؤَالِ؟ نَعَمْ تَفَضَّلْ أَحْسَنْتَ لِأَنَّهُ قَدْ أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً فَإِذَا أَصْبَحَ عَالَمُ الْغَيْبِ فِي حَقِّهِ شَهَادَةً هَذَا يُنَافِي التَّكْلِيفَ لِأَنَّهُ لَا يُنْكِرُ الشَّهَادَةَ إِلَّا مُكَابِرٌ وَلِهَذَا فِي آخِرِ الزَّمَانِ عِنْدَمَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا كُلُّ النَّاسِ كُلُّ مَنْ عَلَى الْأَرْضِ يُؤْمِنُوْنَ وَيَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنْ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ تُغْلَقُ التَّوْبَةُ لِأَنَّهُ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً فَعِنْدَمَا تَبْلُغُ الرُّوحُ الْحُلْقُومَ يُصْبِحُ الْغَيْبُ شَهَادَةً كَمَا حَصَلَ لِأَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي تَارِيخِ الْبَشَرِيَّةِ وَهُوَ فِرْعَوْنُ لَمَّا رَأَى الْمَوْتَ قَالَ آمَنْتُ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلُ لَكِنْ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُهُ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ فَإِذَا بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُومَ لَا تُقْبَلُ التَّوْبَةُ لَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِلْوَصِيَّةِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تَصِحُّ مَا الْمَانِعُ؟ لَيْسَ هُنَاكَ تَلَازُمُ بَيْنَ عَدَمِ قَبُولِ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ قَبُولِ الْوَصِيَّةِ

Dua Syarat Bolehnya Kencing Berdiri – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dua Syarat Bolehnya Kencing Berdiri – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ


Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Larangan Duduk sebelum Mayit Masuk ke Liang Kubur

Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid

Larangan Duduk sebelum Mayit Masuk ke Liang Kubur

Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440575629&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Untuk Apa Waktumu?

Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam

Untuk Apa Waktumu?

Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam
Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam


Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam

Cara Melawan Dorongan Syahwat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Cara Melawan Dorongan Syahwat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ


Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Hukum Bermain Lato-lato

Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Hukum Bermain Lato-lato

Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440575407&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa-Doa Sebelum Belajar

Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Doa-Doa Sebelum Belajar

Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam
Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam


Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Shalat Malam, Moga Bisa Semangat Bangun Malam

Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Shalat Malam, Moga Bisa Semangat Bangun Malam

Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam


Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam, Dua Rakaat Salam

Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam, Dua Rakaat Salam

Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam


Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Prev     Next