Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah

Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas

Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah

Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas
Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas


Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas

Sunnah Membaca Surah Al-Kahfi pada Malam dan Hari Jumat Menurut Ulama Syafiiyah

Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi

Sunnah Membaca Surah Al-Kahfi pada Malam dan Hari Jumat Menurut Ulama Syafiiyah

Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi
Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi


Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi

Bulughul Maram – Shalat: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam

Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam

Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir
Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir


Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah

Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah
Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah


Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah

Menggabungkan Niat Salat Rawatib dan Tahiyatul Masjid – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ

Menggabungkan Niat Salat Rawatib dan Tahiyatul Masjid – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ
Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ


Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah

Ajaklah Anakmu ke Kajian

Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak

Ajaklah Anakmu ke Kajian

Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak
Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak


Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak

Bulughul Maram – Shalat: Benarkah Nabi Tidak Pernah Shalat Malam Lebih Dari 11 Rakaat?

Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Benarkah Nabi Tidak Pernah Shalat Malam Lebih Dari 11 Rakaat?

Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir
Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir


Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir

Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir

Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir
Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir


Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Sebaiknya Jangan Kau Foto dan Video Sedekahmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا

Sebaiknya Jangan Kau Foto dan Video Sedekahmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا
Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا


Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا

Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?

Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?

Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam
Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam


Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Menjadi Muslim Proporsional

Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam

Menjadi Muslim Proporsional

Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam
Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam


Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam

Batasan Aurat di Depan Mertua

Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 QRIS donasi Yufid

Batasan Aurat di Depan Mertua

Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440574735&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next