Hukum Memakai Gigi Emas

السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid

Hukum Memakai Gigi Emas

السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid
السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469319565&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Matan Taqrib: Akad Wakalah (Pemberian Kuasa)

Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan

Matan Taqrib: Akad Wakalah (Pemberian Kuasa)

Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan
Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan


Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan

Prinsip-prinsip Manajemen Uang Rumah Tangga

Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid

Prinsip-prinsip Manajemen Uang Rumah Tangga

Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bagaimana Salat Orang yang Lupa Wudhu? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

“Apa hukum orang yang salat tanpa bersuci karena lupa?”Ia wajib mengulangi wudhu, atau salat.Ia wajib berwudhu terlebih dahulu dan mengulangi salatnya. Mengapa ia tidak diberi uzur karena lupa dalam hal ini?Kami katakan, karena ini dalam perkara meninggalkan yang diperintahkan.Dalam hal meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, tidak dapat diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa. Jadi, ia harus berwudhu dan mengulangi salat.Lain halnya jika di pakaian atau badannya terdapat benda najis,tapi ia lupa atau tidak tahu keberadaannya,dan ia tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai salat, maka salatnya tetap sah. Karena meninggalkan hal najis termasuk dalam perkara meninggalkan yang dilarang.Dalam hal meninggalkan perkara yang dilarang, dapat diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Ini berlaku dalam seluruh jenis ibadah.Sebagai contoh, dalam ibadah puasa.Dalam ibadah puasa, jika seseorang makan atau minum karena lupa,maka puasanya sah, karena ini dalam hal melakukan perkara yang dilarang,ia diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Namun, jika ia tidak berniat di malam hari untuk berpuasa besokkarena tidak tahu telah masuk bulan Ramadan,maka ia wajib mengganti puasa hari tersebut, dan tidak mendapat uzur karena ketidaktahuannya. Dalam haji, jika seseorang melakukan salah satu larangan ihram,seperti memakai parfum karena lupaatau menutup kepalanya karena lupa—jika ia laki-laki—maka tidak mengapa baginya. Atau ia melakukan itu karena tidak tahu.Namun, jika orang itu—sebagai contoh—meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji,seperti tidak menginap di Mina karena tidak tahu kewajiban itu atau lupamaka ia wajib membayar dam (denda), atau tidak melakukan lempar jumrah karena tidak tahu kewajiban itu atau lupa, maka ia wajib membayar dam. Jadi, ini adalah kaidah yang berlaku secara umum dalam semua jenis ibadah:(1) Dalam hal meninggalkan perkara yang diperintahkan, maka tidak diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa.(2) Adapun dalam hal melakukan perkara yang dilarang, maka mendapat uzur jika tidak tahu atau lupa. ==== مَا حُكْمُ مَنْ صَلَّى بِدُونِ طَهَارَةٍ نَاسِيًا؟ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ أَوِ الصَّلَاةَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ لِمَاذَا لَا يُعْذَرُ بِالنِّسْيَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ؟ نَقُولُ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيْهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَانِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ عَلَى لِبَاسِهِ أَوْ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ نَاسِيًا لَهَا أَوْ جَاهِلًا بِوُجُودِهَا وَلَمْ يَعْلَمْ بِهَا إِلَّا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لِأَنَّ اجْتِنَابَ النَّجَاسَةِ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ وَهَذَا مُطَّرِدٌ فِي الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا فَمَثَلًا عَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ فِي الصِّيَامِ فِي الصِّيَامِ لَوْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا صَوْمُهُ صَحِيحٌ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ ارْتِكَابِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ جَاهِلًا بِدُخُولِ شَهْرِ رَمَضَانَ يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَا يُعْذَرُ بِالْجَهْلِ فِي الْحَجِّ لَوْ فَعَلَ مَحْظُورًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ تَطَيَّبَ نَاسِيًا غَطَّى رَأْسَهُ نَاسِيًا إِذَا كَانَ رَجُلًا فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَوْ جَاهِلًا لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ مَثَلًا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ مَثَلًا لَمْ يَبِتْ بِمِنَى جَاهِلًا أَوْ نَاسِيًا فَعَلَيْهِ دَمٌ تَرَكَ الرَّمْيَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا فَعَلَيْهِ دَمٌ فَإِذًا هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُطَّرِدَةٌ فِي أَبْوَابِ الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا أَنَّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَان وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ ارْتِكَابُ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ

Bagaimana Salat Orang yang Lupa Wudhu? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

“Apa hukum orang yang salat tanpa bersuci karena lupa?”Ia wajib mengulangi wudhu, atau salat.Ia wajib berwudhu terlebih dahulu dan mengulangi salatnya. Mengapa ia tidak diberi uzur karena lupa dalam hal ini?Kami katakan, karena ini dalam perkara meninggalkan yang diperintahkan.Dalam hal meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, tidak dapat diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa. Jadi, ia harus berwudhu dan mengulangi salat.Lain halnya jika di pakaian atau badannya terdapat benda najis,tapi ia lupa atau tidak tahu keberadaannya,dan ia tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai salat, maka salatnya tetap sah. Karena meninggalkan hal najis termasuk dalam perkara meninggalkan yang dilarang.Dalam hal meninggalkan perkara yang dilarang, dapat diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Ini berlaku dalam seluruh jenis ibadah.Sebagai contoh, dalam ibadah puasa.Dalam ibadah puasa, jika seseorang makan atau minum karena lupa,maka puasanya sah, karena ini dalam hal melakukan perkara yang dilarang,ia diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Namun, jika ia tidak berniat di malam hari untuk berpuasa besokkarena tidak tahu telah masuk bulan Ramadan,maka ia wajib mengganti puasa hari tersebut, dan tidak mendapat uzur karena ketidaktahuannya. Dalam haji, jika seseorang melakukan salah satu larangan ihram,seperti memakai parfum karena lupaatau menutup kepalanya karena lupa—jika ia laki-laki—maka tidak mengapa baginya. Atau ia melakukan itu karena tidak tahu.Namun, jika orang itu—sebagai contoh—meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji,seperti tidak menginap di Mina karena tidak tahu kewajiban itu atau lupamaka ia wajib membayar dam (denda), atau tidak melakukan lempar jumrah karena tidak tahu kewajiban itu atau lupa, maka ia wajib membayar dam. Jadi, ini adalah kaidah yang berlaku secara umum dalam semua jenis ibadah:(1) Dalam hal meninggalkan perkara yang diperintahkan, maka tidak diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa.(2) Adapun dalam hal melakukan perkara yang dilarang, maka mendapat uzur jika tidak tahu atau lupa. ==== مَا حُكْمُ مَنْ صَلَّى بِدُونِ طَهَارَةٍ نَاسِيًا؟ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ أَوِ الصَّلَاةَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ لِمَاذَا لَا يُعْذَرُ بِالنِّسْيَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ؟ نَقُولُ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيْهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَانِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ عَلَى لِبَاسِهِ أَوْ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ نَاسِيًا لَهَا أَوْ جَاهِلًا بِوُجُودِهَا وَلَمْ يَعْلَمْ بِهَا إِلَّا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لِأَنَّ اجْتِنَابَ النَّجَاسَةِ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ وَهَذَا مُطَّرِدٌ فِي الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا فَمَثَلًا عَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ فِي الصِّيَامِ فِي الصِّيَامِ لَوْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا صَوْمُهُ صَحِيحٌ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ ارْتِكَابِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ جَاهِلًا بِدُخُولِ شَهْرِ رَمَضَانَ يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَا يُعْذَرُ بِالْجَهْلِ فِي الْحَجِّ لَوْ فَعَلَ مَحْظُورًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ تَطَيَّبَ نَاسِيًا غَطَّى رَأْسَهُ نَاسِيًا إِذَا كَانَ رَجُلًا فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَوْ جَاهِلًا لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ مَثَلًا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ مَثَلًا لَمْ يَبِتْ بِمِنَى جَاهِلًا أَوْ نَاسِيًا فَعَلَيْهِ دَمٌ تَرَكَ الرَّمْيَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا فَعَلَيْهِ دَمٌ فَإِذًا هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُطَّرِدَةٌ فِي أَبْوَابِ الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا أَنَّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَان وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ ارْتِكَابُ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ
“Apa hukum orang yang salat tanpa bersuci karena lupa?”Ia wajib mengulangi wudhu, atau salat.Ia wajib berwudhu terlebih dahulu dan mengulangi salatnya. Mengapa ia tidak diberi uzur karena lupa dalam hal ini?Kami katakan, karena ini dalam perkara meninggalkan yang diperintahkan.Dalam hal meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, tidak dapat diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa. Jadi, ia harus berwudhu dan mengulangi salat.Lain halnya jika di pakaian atau badannya terdapat benda najis,tapi ia lupa atau tidak tahu keberadaannya,dan ia tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai salat, maka salatnya tetap sah. Karena meninggalkan hal najis termasuk dalam perkara meninggalkan yang dilarang.Dalam hal meninggalkan perkara yang dilarang, dapat diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Ini berlaku dalam seluruh jenis ibadah.Sebagai contoh, dalam ibadah puasa.Dalam ibadah puasa, jika seseorang makan atau minum karena lupa,maka puasanya sah, karena ini dalam hal melakukan perkara yang dilarang,ia diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Namun, jika ia tidak berniat di malam hari untuk berpuasa besokkarena tidak tahu telah masuk bulan Ramadan,maka ia wajib mengganti puasa hari tersebut, dan tidak mendapat uzur karena ketidaktahuannya. Dalam haji, jika seseorang melakukan salah satu larangan ihram,seperti memakai parfum karena lupaatau menutup kepalanya karena lupa—jika ia laki-laki—maka tidak mengapa baginya. Atau ia melakukan itu karena tidak tahu.Namun, jika orang itu—sebagai contoh—meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji,seperti tidak menginap di Mina karena tidak tahu kewajiban itu atau lupamaka ia wajib membayar dam (denda), atau tidak melakukan lempar jumrah karena tidak tahu kewajiban itu atau lupa, maka ia wajib membayar dam. Jadi, ini adalah kaidah yang berlaku secara umum dalam semua jenis ibadah:(1) Dalam hal meninggalkan perkara yang diperintahkan, maka tidak diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa.(2) Adapun dalam hal melakukan perkara yang dilarang, maka mendapat uzur jika tidak tahu atau lupa. ==== مَا حُكْمُ مَنْ صَلَّى بِدُونِ طَهَارَةٍ نَاسِيًا؟ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ أَوِ الصَّلَاةَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ لِمَاذَا لَا يُعْذَرُ بِالنِّسْيَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ؟ نَقُولُ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيْهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَانِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ عَلَى لِبَاسِهِ أَوْ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ نَاسِيًا لَهَا أَوْ جَاهِلًا بِوُجُودِهَا وَلَمْ يَعْلَمْ بِهَا إِلَّا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لِأَنَّ اجْتِنَابَ النَّجَاسَةِ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ وَهَذَا مُطَّرِدٌ فِي الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا فَمَثَلًا عَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ فِي الصِّيَامِ فِي الصِّيَامِ لَوْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا صَوْمُهُ صَحِيحٌ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ ارْتِكَابِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ جَاهِلًا بِدُخُولِ شَهْرِ رَمَضَانَ يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَا يُعْذَرُ بِالْجَهْلِ فِي الْحَجِّ لَوْ فَعَلَ مَحْظُورًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ تَطَيَّبَ نَاسِيًا غَطَّى رَأْسَهُ نَاسِيًا إِذَا كَانَ رَجُلًا فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَوْ جَاهِلًا لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ مَثَلًا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ مَثَلًا لَمْ يَبِتْ بِمِنَى جَاهِلًا أَوْ نَاسِيًا فَعَلَيْهِ دَمٌ تَرَكَ الرَّمْيَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا فَعَلَيْهِ دَمٌ فَإِذًا هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُطَّرِدَةٌ فِي أَبْوَابِ الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا أَنَّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَان وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ ارْتِكَابُ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ


“Apa hukum orang yang salat tanpa bersuci karena lupa?”Ia wajib mengulangi wudhu, atau salat.Ia wajib berwudhu terlebih dahulu dan mengulangi salatnya. Mengapa ia tidak diberi uzur karena lupa dalam hal ini?Kami katakan, karena ini dalam perkara meninggalkan yang diperintahkan.Dalam hal meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, tidak dapat diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa. Jadi, ia harus berwudhu dan mengulangi salat.Lain halnya jika di pakaian atau badannya terdapat benda najis,tapi ia lupa atau tidak tahu keberadaannya,dan ia tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai salat, maka salatnya tetap sah. Karena meninggalkan hal najis termasuk dalam perkara meninggalkan yang dilarang.Dalam hal meninggalkan perkara yang dilarang, dapat diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Ini berlaku dalam seluruh jenis ibadah.Sebagai contoh, dalam ibadah puasa.Dalam ibadah puasa, jika seseorang makan atau minum karena lupa,maka puasanya sah, karena ini dalam hal melakukan perkara yang dilarang,ia diberi uzur karena tidak tahu atau lupa. Namun, jika ia tidak berniat di malam hari untuk berpuasa besokkarena tidak tahu telah masuk bulan Ramadan,maka ia wajib mengganti puasa hari tersebut, dan tidak mendapat uzur karena ketidaktahuannya. Dalam haji, jika seseorang melakukan salah satu larangan ihram,seperti memakai parfum karena lupaatau menutup kepalanya karena lupa—jika ia laki-laki—maka tidak mengapa baginya. Atau ia melakukan itu karena tidak tahu.Namun, jika orang itu—sebagai contoh—meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji,seperti tidak menginap di Mina karena tidak tahu kewajiban itu atau lupamaka ia wajib membayar dam (denda), atau tidak melakukan lempar jumrah karena tidak tahu kewajiban itu atau lupa, maka ia wajib membayar dam. Jadi, ini adalah kaidah yang berlaku secara umum dalam semua jenis ibadah:(1) Dalam hal meninggalkan perkara yang diperintahkan, maka tidak diberi uzur, baik itu karena tidak tahu atau lupa.(2) Adapun dalam hal melakukan perkara yang dilarang, maka mendapat uzur jika tidak tahu atau lupa. ==== مَا حُكْمُ مَنْ صَلَّى بِدُونِ طَهَارَةٍ نَاسِيًا؟ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ أَوِ الصَّلَاةَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ لِمَاذَا لَا يُعْذَرُ بِالنِّسْيَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ؟ نَقُولُ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيْهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَانِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ عَلَى لِبَاسِهِ أَوْ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ نَاسِيًا لَهَا أَوْ جَاهِلًا بِوُجُودِهَا وَلَمْ يَعْلَمْ بِهَا إِلَّا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لِأَنَّ اجْتِنَابَ النَّجَاسَةِ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ وَهَذَا مُطَّرِدٌ فِي الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا فَمَثَلًا عَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ فِي الصِّيَامِ فِي الصِّيَامِ لَوْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا صَوْمُهُ صَحِيحٌ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ ارْتِكَابِ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ جَاهِلًا بِدُخُولِ شَهْرِ رَمَضَانَ يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَا يُعْذَرُ بِالْجَهْلِ فِي الْحَجِّ لَوْ فَعَلَ مَحْظُورًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ تَطَيَّبَ نَاسِيًا غَطَّى رَأْسَهُ نَاسِيًا إِذَا كَانَ رَجُلًا فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَوْ جَاهِلًا لَكِنْ لَوْ أَنَّهُ مَثَلًا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ مَثَلًا لَمْ يَبِتْ بِمِنَى جَاهِلًا أَوْ نَاسِيًا فَعَلَيْهِ دَمٌ تَرَكَ الرَّمْيَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا فَعَلَيْهِ دَمٌ فَإِذًا هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُطَّرِدَةٌ فِي أَبْوَابِ الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا أَنَّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ تَرْكِ الْمَأْمُورِ لَا يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَلَا بِالنِّسْيَان وَمَا كَانَ مِنْ بَابِ ارْتِكَابُ الْمَحْظُورِ يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ وَالنِّسْيَانِ

Renungan: Bukan Tentang Seberapa Tua Umurmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ

Renungan: Bukan Tentang Seberapa Tua Umurmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ
Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ


Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ

Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan

Dari Jabir radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)Faedah hadisDi dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Maksud “memperbagus” di sini dapat ditinjau dari dua sisi:Pertama, memilih kain kafan yang baik, yaitu kain kafan yang berwarna putih sebagaimana telah dijelaskan pada hadis yang lain. Juga kain kafan yang bisa membungkus jenazah.Kedua, memperbagus ketika mengafani jenazah. Yaitu kain kafan tersebut membungkus jenazah sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh syariat.Sehingga, makna “memperbagus” di sini mencakup memilih jenis kain kafannya dan juga mengafani jenazah tersebut sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh syariat. (Tashiilul Ilmaam, 3: 32-33)Hadis ini menjelaskan bahwa memperbagus kain kafan merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat.Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Memperbagus ini baik dengan kain kafan itu sendiri yang harus bagus, yaitu berwarna putih, bersih, dan membungkus keseluruhan badan jenazah. Dan juga bagus dari sisi tata cara membungkus jenazah dengan kain kafan sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Minhatul ‘Allam, 4: 271)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah dari sisi kain tersebut berwarna putih dan bersih, bukan kain kafan yang mahal (mewah).” (Syarhus Sunnah, 5: 315)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah bersih, suci, tebal (tidak terlalu tipis, pent.), bisa membungkus jenazah, dan pertengahan (tidak berlebihan). Tidaklah yang dimaksud dengan ‘bagus’ itu yang mahal atau berlebih-lebihan (mewah).” (Syarh Shahih Muslim, 7: 15)Oleh karena itu, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan dalam masalah ini, yaitu dengan membeli kain kafan yang harganya sangat mahal dan mewah dengan tujuan untuk berbangga-bangga. Hal ini karena kain kafan tersebut juga akan cepat dimakan oleh tanah dan akhirnya cepat rusak dan tidak bernilai. Sehingga, membeli kain kafan yang sangat mahal dan mewah termasuk dalam menghambur-hamburkan harta.BACA JUGA: Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna PutihInilah keteladanan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ» وَقَالَ لَهَا: فِي أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «يَوْمَ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالَتْ: «يَوْمُ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: أَرْجُو فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ اللَّيْلِ، فَنَظَرَ إِلَى ثَوْبٍ عَلَيْهِ، كَانَ يُمَرَّضُ فِيهِ بِهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ، فَقَالَ: اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا، قُلْتُ: إِنَّ هَذَا خَلَقٌ، قَالَ: إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ، إِنَّمَا هُوَ لِلْمُهْلَةِ فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلاَثَاءِ، وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَAku pernah masuk menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata, “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata, “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban.” Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Hari Senin.” Lalu dia berkata lagi, “Sekarang ini hari apa?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sekarang hari Senin.” Abu Bakar berkata, “Aku berharap umurku sampai malam ini saja.”Lalu, dia memandang baju yang dipakainya sejak dia menderita sakit yang ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za’faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata, “Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya.” Aku berkata, “Baju ini sudah usang.” Maka dia menjawab, “Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan yang baru daripada orang yang sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat.” Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (di mana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi. (HR. Bukhari no. 1387)Dalam sebuah hadis dha’if disebutkan,لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا“Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak.” (HR. Abu Dawud no. 3154, dinilai dha’if oleh Syekh Albani)BACA JUGA:Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa KafanFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke MakamWallahu Ta’ala a’lam.***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikihfikih islamfikih mengurus jenazahkain kafannasihatnasihat islampengurusan jenazah

Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan

Dari Jabir radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)Faedah hadisDi dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Maksud “memperbagus” di sini dapat ditinjau dari dua sisi:Pertama, memilih kain kafan yang baik, yaitu kain kafan yang berwarna putih sebagaimana telah dijelaskan pada hadis yang lain. Juga kain kafan yang bisa membungkus jenazah.Kedua, memperbagus ketika mengafani jenazah. Yaitu kain kafan tersebut membungkus jenazah sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh syariat.Sehingga, makna “memperbagus” di sini mencakup memilih jenis kain kafannya dan juga mengafani jenazah tersebut sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh syariat. (Tashiilul Ilmaam, 3: 32-33)Hadis ini menjelaskan bahwa memperbagus kain kafan merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat.Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Memperbagus ini baik dengan kain kafan itu sendiri yang harus bagus, yaitu berwarna putih, bersih, dan membungkus keseluruhan badan jenazah. Dan juga bagus dari sisi tata cara membungkus jenazah dengan kain kafan sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Minhatul ‘Allam, 4: 271)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah dari sisi kain tersebut berwarna putih dan bersih, bukan kain kafan yang mahal (mewah).” (Syarhus Sunnah, 5: 315)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah bersih, suci, tebal (tidak terlalu tipis, pent.), bisa membungkus jenazah, dan pertengahan (tidak berlebihan). Tidaklah yang dimaksud dengan ‘bagus’ itu yang mahal atau berlebih-lebihan (mewah).” (Syarh Shahih Muslim, 7: 15)Oleh karena itu, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan dalam masalah ini, yaitu dengan membeli kain kafan yang harganya sangat mahal dan mewah dengan tujuan untuk berbangga-bangga. Hal ini karena kain kafan tersebut juga akan cepat dimakan oleh tanah dan akhirnya cepat rusak dan tidak bernilai. Sehingga, membeli kain kafan yang sangat mahal dan mewah termasuk dalam menghambur-hamburkan harta.BACA JUGA: Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna PutihInilah keteladanan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ» وَقَالَ لَهَا: فِي أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «يَوْمَ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالَتْ: «يَوْمُ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: أَرْجُو فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ اللَّيْلِ، فَنَظَرَ إِلَى ثَوْبٍ عَلَيْهِ، كَانَ يُمَرَّضُ فِيهِ بِهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ، فَقَالَ: اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا، قُلْتُ: إِنَّ هَذَا خَلَقٌ، قَالَ: إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ، إِنَّمَا هُوَ لِلْمُهْلَةِ فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلاَثَاءِ، وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَAku pernah masuk menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata, “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata, “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban.” Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Hari Senin.” Lalu dia berkata lagi, “Sekarang ini hari apa?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sekarang hari Senin.” Abu Bakar berkata, “Aku berharap umurku sampai malam ini saja.”Lalu, dia memandang baju yang dipakainya sejak dia menderita sakit yang ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za’faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata, “Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya.” Aku berkata, “Baju ini sudah usang.” Maka dia menjawab, “Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan yang baru daripada orang yang sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat.” Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (di mana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi. (HR. Bukhari no. 1387)Dalam sebuah hadis dha’if disebutkan,لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا“Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak.” (HR. Abu Dawud no. 3154, dinilai dha’if oleh Syekh Albani)BACA JUGA:Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa KafanFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke MakamWallahu Ta’ala a’lam.***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikihfikih islamfikih mengurus jenazahkain kafannasihatnasihat islampengurusan jenazah
Dari Jabir radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)Faedah hadisDi dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Maksud “memperbagus” di sini dapat ditinjau dari dua sisi:Pertama, memilih kain kafan yang baik, yaitu kain kafan yang berwarna putih sebagaimana telah dijelaskan pada hadis yang lain. Juga kain kafan yang bisa membungkus jenazah.Kedua, memperbagus ketika mengafani jenazah. Yaitu kain kafan tersebut membungkus jenazah sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh syariat.Sehingga, makna “memperbagus” di sini mencakup memilih jenis kain kafannya dan juga mengafani jenazah tersebut sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh syariat. (Tashiilul Ilmaam, 3: 32-33)Hadis ini menjelaskan bahwa memperbagus kain kafan merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat.Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Memperbagus ini baik dengan kain kafan itu sendiri yang harus bagus, yaitu berwarna putih, bersih, dan membungkus keseluruhan badan jenazah. Dan juga bagus dari sisi tata cara membungkus jenazah dengan kain kafan sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Minhatul ‘Allam, 4: 271)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah dari sisi kain tersebut berwarna putih dan bersih, bukan kain kafan yang mahal (mewah).” (Syarhus Sunnah, 5: 315)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah bersih, suci, tebal (tidak terlalu tipis, pent.), bisa membungkus jenazah, dan pertengahan (tidak berlebihan). Tidaklah yang dimaksud dengan ‘bagus’ itu yang mahal atau berlebih-lebihan (mewah).” (Syarh Shahih Muslim, 7: 15)Oleh karena itu, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan dalam masalah ini, yaitu dengan membeli kain kafan yang harganya sangat mahal dan mewah dengan tujuan untuk berbangga-bangga. Hal ini karena kain kafan tersebut juga akan cepat dimakan oleh tanah dan akhirnya cepat rusak dan tidak bernilai. Sehingga, membeli kain kafan yang sangat mahal dan mewah termasuk dalam menghambur-hamburkan harta.BACA JUGA: Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna PutihInilah keteladanan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ» وَقَالَ لَهَا: فِي أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «يَوْمَ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالَتْ: «يَوْمُ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: أَرْجُو فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ اللَّيْلِ، فَنَظَرَ إِلَى ثَوْبٍ عَلَيْهِ، كَانَ يُمَرَّضُ فِيهِ بِهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ، فَقَالَ: اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا، قُلْتُ: إِنَّ هَذَا خَلَقٌ، قَالَ: إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ، إِنَّمَا هُوَ لِلْمُهْلَةِ فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلاَثَاءِ، وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَAku pernah masuk menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata, “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata, “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban.” Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Hari Senin.” Lalu dia berkata lagi, “Sekarang ini hari apa?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sekarang hari Senin.” Abu Bakar berkata, “Aku berharap umurku sampai malam ini saja.”Lalu, dia memandang baju yang dipakainya sejak dia menderita sakit yang ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za’faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata, “Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya.” Aku berkata, “Baju ini sudah usang.” Maka dia menjawab, “Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan yang baru daripada orang yang sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat.” Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (di mana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi. (HR. Bukhari no. 1387)Dalam sebuah hadis dha’if disebutkan,لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا“Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak.” (HR. Abu Dawud no. 3154, dinilai dha’if oleh Syekh Albani)BACA JUGA:Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa KafanFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke MakamWallahu Ta’ala a’lam.***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikihfikih islamfikih mengurus jenazahkain kafannasihatnasihat islampengurusan jenazah


Dari Jabir radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)Faedah hadisDi dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Maksud “memperbagus” di sini dapat ditinjau dari dua sisi:Pertama, memilih kain kafan yang baik, yaitu kain kafan yang berwarna putih sebagaimana telah dijelaskan pada hadis yang lain. Juga kain kafan yang bisa membungkus jenazah.Kedua, memperbagus ketika mengafani jenazah. Yaitu kain kafan tersebut membungkus jenazah sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh syariat.Sehingga, makna “memperbagus” di sini mencakup memilih jenis kain kafannya dan juga mengafani jenazah tersebut sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh syariat. (Tashiilul Ilmaam, 3: 32-33)Hadis ini menjelaskan bahwa memperbagus kain kafan merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat.Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Memperbagus ini baik dengan kain kafan itu sendiri yang harus bagus, yaitu berwarna putih, bersih, dan membungkus keseluruhan badan jenazah. Dan juga bagus dari sisi tata cara membungkus jenazah dengan kain kafan sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Minhatul ‘Allam, 4: 271)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah dari sisi kain tersebut berwarna putih dan bersih, bukan kain kafan yang mahal (mewah).” (Syarhus Sunnah, 5: 315)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah bersih, suci, tebal (tidak terlalu tipis, pent.), bisa membungkus jenazah, dan pertengahan (tidak berlebihan). Tidaklah yang dimaksud dengan ‘bagus’ itu yang mahal atau berlebih-lebihan (mewah).” (Syarh Shahih Muslim, 7: 15)Oleh karena itu, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan dalam masalah ini, yaitu dengan membeli kain kafan yang harganya sangat mahal dan mewah dengan tujuan untuk berbangga-bangga. Hal ini karena kain kafan tersebut juga akan cepat dimakan oleh tanah dan akhirnya cepat rusak dan tidak bernilai. Sehingga, membeli kain kafan yang sangat mahal dan mewah termasuk dalam menghambur-hamburkan harta.BACA JUGA: Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna PutihInilah keteladanan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ» وَقَالَ لَهَا: فِي أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «يَوْمَ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالَتْ: «يَوْمُ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: أَرْجُو فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ اللَّيْلِ، فَنَظَرَ إِلَى ثَوْبٍ عَلَيْهِ، كَانَ يُمَرَّضُ فِيهِ بِهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ، فَقَالَ: اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا، قُلْتُ: إِنَّ هَذَا خَلَقٌ، قَالَ: إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ، إِنَّمَا هُوَ لِلْمُهْلَةِ فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلاَثَاءِ، وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَAku pernah masuk menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata, “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata, “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban.” Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Hari Senin.” Lalu dia berkata lagi, “Sekarang ini hari apa?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sekarang hari Senin.” Abu Bakar berkata, “Aku berharap umurku sampai malam ini saja.”Lalu, dia memandang baju yang dipakainya sejak dia menderita sakit yang ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za’faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata, “Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya.” Aku berkata, “Baju ini sudah usang.” Maka dia menjawab, “Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan yang baru daripada orang yang sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat.” Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (di mana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi. (HR. Bukhari no. 1387)Dalam sebuah hadis dha’if disebutkan,لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا“Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak.” (HR. Abu Dawud no. 3154, dinilai dha’if oleh Syekh Albani)BACA JUGA:Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa KafanFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke MakamWallahu Ta’ala a’lam.***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikihfikih islamfikih mengurus jenazahkain kafannasihatnasihat islampengurusan jenazah

Apakah Taat pada Suami dalam Segala Hal?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Apakah ketaatan istri kepada suaminya itu dalam segala perkara? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, sayyidina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Allah ta’ala telah menjadikan para suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. An-Nisa: 34). Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah organisasi rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2411). Namun ketaatan kepada suami ada batasannya. Ketaatan tersebut tidak boleh dalam perkara maksiat dan perkara yang membahayakan! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Maka dalam perkara maksiat, istri tidak wajib mentaati suaminya. Seperti jika suami meminta istrinya untuk melepas jilbab atau membuka aurat di depan umum, maka tidak boleh taat kepada suaminya dalam masalah ini.  Demikian juga tidak wajib taat kepada suami dalam perkara yang tidak ma’ruf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Yang dimaksud perkara yang ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat dan syari’at. Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di rahimahullah: المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196). Sehingga tidak wajib taat kepada suami jika diperintahkan untuk melakukan perkara yang membahayakan dan tidak sesuai dengan akal sehat. Seperti jika suami memerintahkan istrinya untuk melukai dirinya sendiri, atau untuk terjun ke jurang, ini tidak wajib ditaati karena termasuk perkara yang membahayakan.  Demikian juga misalnya suami memerintahkan istrinya untuk berjalan jongkok keliling kampung, atau untuk melumuri badannya dengan telur, atau untuk berjoget-joget di depan rumah, maka ini semua tidak wajib ditaati. Karena ketaatan ini hanya dalam perkara yang ma’ruf. Maka kesimpulannya, wajib taat kepada suami dalam segala perkara baik ibadah maupun muamalah, baik yang disenangi oleh istri ataupun yang tidak disenangi, kecuali dalam perkara maksiat dan perkara yang tidak ma’ruf. Wajibkah istri taat pada suami dalam perkara khilafiyah? Ketaatan istri pada suami dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah ada rinciannya. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pertama Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya wajib atau sunnah, dan pelaksanaannya tidak terkait dan tidak melalaikan hak-hak suami, maka istri tidak wajib taat kepada suami. Contoh:  Istri ingin mengeluarkan zakat perhiasan, dengan keyakinan itu wajib. Suami berkeyakinan tidak wajib zakat atas perhiasan dan melarang istrinya bayar zakat. Dan urusan pembayaran zakat tidak terkait dengan hak suami. Maka istri tidak wajib menaati suami dalam hal ini. Kedua Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya sunnah, dan pelaksanaannya terkait dengan hak-hak suami atau bisa melalaikan hak-hak suami, maka wajib taat kepada suami jika dilarang. Contoh:  Istri ingin puasa sunnah, namun dilarang oleh suami. Maka istri wajib taat kepada suami. Karena pelaksanaan puasa terkait dengan hak-hak suami. Ketiga Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya mubah (boleh), maka istri wajib taat kepada suami. Contoh: Istri berkeyakinan boleh membuka wajah, tidak wajib pakai cadar. Maka istri wajib taat kepada suami jika diperintahkan memakai cadar. Keempat Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini wajib, atau haram atau bid’ah, maka istri tidak boleh taat kepada suami jika suami berbeda pendapat. Contoh: Istri meyakini wajib menutup wajah di depan non mahram. Sedangkan suami meyakini boleh membuka wajah. Maka istri tidak boleh taat ketika diperintahkan untuk membuka wajah di depan non mahram. Hendaknya suami lebih diprioritaskan dibanding orang-orang lain Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها “Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR. At Tirmidzi no.1159, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah, no.3490). Hadits ini menunjukkan bahwa suami memiliki hak paling besar bagi seorang istri, setelah Allah dan Rasul-Nya. Dalam hadits lain, ketika ada sahabiyah mengeluhkan suaminya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam justru bersabda: انظُري أينَ أنت منهُ فإنَّهُ جنَّتُكِ أو نارُكِ “Hendaknya engkau perhatikan bagaimana perlakuanmu terhadap suamimu. Karena ia adalah surgamu dan nerakamu” (HR. Al-Hakim no.2769, Al-Baihaqi no.15103, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami). Bahkan hak suami lebih besar daripada hak orang tua, bagi sang istri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisa: 34). Ini menunjukkan bahwa wajib bagi istri untuk taat kepada suaminya secara mutlak. Taat untuk memberikan pelayanan kepada suami, untuk safar bersama suami, untuk tinggal bersama suami, dan perkara-perkara lainnya. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam…. Taat kepada suaminya itu sebagaimana taatnya ia kepada kedua orang tuanya. Karena semua bentuk ketaatan kepada kedua orang tuanya, kini telah berpindah kepada suaminya” (Majmu Al-Fatawa, 32/260-261). Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Paling Baik, Doa Orang Terkena Fitnah, Doa Pulang Haji, Hukum Menjilat, Bacaan Sholat Ied Adha, Dzikir Sesudah Sholat Nu Visited 589 times, 3 visit(s) today Post Views: 821 QRIS donasi Yufid

Apakah Taat pada Suami dalam Segala Hal?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Apakah ketaatan istri kepada suaminya itu dalam segala perkara? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, sayyidina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Allah ta’ala telah menjadikan para suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. An-Nisa: 34). Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah organisasi rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2411). Namun ketaatan kepada suami ada batasannya. Ketaatan tersebut tidak boleh dalam perkara maksiat dan perkara yang membahayakan! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Maka dalam perkara maksiat, istri tidak wajib mentaati suaminya. Seperti jika suami meminta istrinya untuk melepas jilbab atau membuka aurat di depan umum, maka tidak boleh taat kepada suaminya dalam masalah ini.  Demikian juga tidak wajib taat kepada suami dalam perkara yang tidak ma’ruf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Yang dimaksud perkara yang ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat dan syari’at. Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di rahimahullah: المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196). Sehingga tidak wajib taat kepada suami jika diperintahkan untuk melakukan perkara yang membahayakan dan tidak sesuai dengan akal sehat. Seperti jika suami memerintahkan istrinya untuk melukai dirinya sendiri, atau untuk terjun ke jurang, ini tidak wajib ditaati karena termasuk perkara yang membahayakan.  Demikian juga misalnya suami memerintahkan istrinya untuk berjalan jongkok keliling kampung, atau untuk melumuri badannya dengan telur, atau untuk berjoget-joget di depan rumah, maka ini semua tidak wajib ditaati. Karena ketaatan ini hanya dalam perkara yang ma’ruf. Maka kesimpulannya, wajib taat kepada suami dalam segala perkara baik ibadah maupun muamalah, baik yang disenangi oleh istri ataupun yang tidak disenangi, kecuali dalam perkara maksiat dan perkara yang tidak ma’ruf. Wajibkah istri taat pada suami dalam perkara khilafiyah? Ketaatan istri pada suami dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah ada rinciannya. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pertama Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya wajib atau sunnah, dan pelaksanaannya tidak terkait dan tidak melalaikan hak-hak suami, maka istri tidak wajib taat kepada suami. Contoh:  Istri ingin mengeluarkan zakat perhiasan, dengan keyakinan itu wajib. Suami berkeyakinan tidak wajib zakat atas perhiasan dan melarang istrinya bayar zakat. Dan urusan pembayaran zakat tidak terkait dengan hak suami. Maka istri tidak wajib menaati suami dalam hal ini. Kedua Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya sunnah, dan pelaksanaannya terkait dengan hak-hak suami atau bisa melalaikan hak-hak suami, maka wajib taat kepada suami jika dilarang. Contoh:  Istri ingin puasa sunnah, namun dilarang oleh suami. Maka istri wajib taat kepada suami. Karena pelaksanaan puasa terkait dengan hak-hak suami. Ketiga Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya mubah (boleh), maka istri wajib taat kepada suami. Contoh: Istri berkeyakinan boleh membuka wajah, tidak wajib pakai cadar. Maka istri wajib taat kepada suami jika diperintahkan memakai cadar. Keempat Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini wajib, atau haram atau bid’ah, maka istri tidak boleh taat kepada suami jika suami berbeda pendapat. Contoh: Istri meyakini wajib menutup wajah di depan non mahram. Sedangkan suami meyakini boleh membuka wajah. Maka istri tidak boleh taat ketika diperintahkan untuk membuka wajah di depan non mahram. Hendaknya suami lebih diprioritaskan dibanding orang-orang lain Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها “Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR. At Tirmidzi no.1159, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah, no.3490). Hadits ini menunjukkan bahwa suami memiliki hak paling besar bagi seorang istri, setelah Allah dan Rasul-Nya. Dalam hadits lain, ketika ada sahabiyah mengeluhkan suaminya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam justru bersabda: انظُري أينَ أنت منهُ فإنَّهُ جنَّتُكِ أو نارُكِ “Hendaknya engkau perhatikan bagaimana perlakuanmu terhadap suamimu. Karena ia adalah surgamu dan nerakamu” (HR. Al-Hakim no.2769, Al-Baihaqi no.15103, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami). Bahkan hak suami lebih besar daripada hak orang tua, bagi sang istri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisa: 34). Ini menunjukkan bahwa wajib bagi istri untuk taat kepada suaminya secara mutlak. Taat untuk memberikan pelayanan kepada suami, untuk safar bersama suami, untuk tinggal bersama suami, dan perkara-perkara lainnya. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam…. Taat kepada suaminya itu sebagaimana taatnya ia kepada kedua orang tuanya. Karena semua bentuk ketaatan kepada kedua orang tuanya, kini telah berpindah kepada suaminya” (Majmu Al-Fatawa, 32/260-261). Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Paling Baik, Doa Orang Terkena Fitnah, Doa Pulang Haji, Hukum Menjilat, Bacaan Sholat Ied Adha, Dzikir Sesudah Sholat Nu Visited 589 times, 3 visit(s) today Post Views: 821 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Apakah ketaatan istri kepada suaminya itu dalam segala perkara? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, sayyidina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Allah ta’ala telah menjadikan para suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. An-Nisa: 34). Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah organisasi rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2411). Namun ketaatan kepada suami ada batasannya. Ketaatan tersebut tidak boleh dalam perkara maksiat dan perkara yang membahayakan! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Maka dalam perkara maksiat, istri tidak wajib mentaati suaminya. Seperti jika suami meminta istrinya untuk melepas jilbab atau membuka aurat di depan umum, maka tidak boleh taat kepada suaminya dalam masalah ini.  Demikian juga tidak wajib taat kepada suami dalam perkara yang tidak ma’ruf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Yang dimaksud perkara yang ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat dan syari’at. Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di rahimahullah: المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196). Sehingga tidak wajib taat kepada suami jika diperintahkan untuk melakukan perkara yang membahayakan dan tidak sesuai dengan akal sehat. Seperti jika suami memerintahkan istrinya untuk melukai dirinya sendiri, atau untuk terjun ke jurang, ini tidak wajib ditaati karena termasuk perkara yang membahayakan.  Demikian juga misalnya suami memerintahkan istrinya untuk berjalan jongkok keliling kampung, atau untuk melumuri badannya dengan telur, atau untuk berjoget-joget di depan rumah, maka ini semua tidak wajib ditaati. Karena ketaatan ini hanya dalam perkara yang ma’ruf. Maka kesimpulannya, wajib taat kepada suami dalam segala perkara baik ibadah maupun muamalah, baik yang disenangi oleh istri ataupun yang tidak disenangi, kecuali dalam perkara maksiat dan perkara yang tidak ma’ruf. Wajibkah istri taat pada suami dalam perkara khilafiyah? Ketaatan istri pada suami dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah ada rinciannya. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pertama Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya wajib atau sunnah, dan pelaksanaannya tidak terkait dan tidak melalaikan hak-hak suami, maka istri tidak wajib taat kepada suami. Contoh:  Istri ingin mengeluarkan zakat perhiasan, dengan keyakinan itu wajib. Suami berkeyakinan tidak wajib zakat atas perhiasan dan melarang istrinya bayar zakat. Dan urusan pembayaran zakat tidak terkait dengan hak suami. Maka istri tidak wajib menaati suami dalam hal ini. Kedua Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya sunnah, dan pelaksanaannya terkait dengan hak-hak suami atau bisa melalaikan hak-hak suami, maka wajib taat kepada suami jika dilarang. Contoh:  Istri ingin puasa sunnah, namun dilarang oleh suami. Maka istri wajib taat kepada suami. Karena pelaksanaan puasa terkait dengan hak-hak suami. Ketiga Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya mubah (boleh), maka istri wajib taat kepada suami. Contoh: Istri berkeyakinan boleh membuka wajah, tidak wajib pakai cadar. Maka istri wajib taat kepada suami jika diperintahkan memakai cadar. Keempat Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini wajib, atau haram atau bid’ah, maka istri tidak boleh taat kepada suami jika suami berbeda pendapat. Contoh: Istri meyakini wajib menutup wajah di depan non mahram. Sedangkan suami meyakini boleh membuka wajah. Maka istri tidak boleh taat ketika diperintahkan untuk membuka wajah di depan non mahram. Hendaknya suami lebih diprioritaskan dibanding orang-orang lain Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها “Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR. At Tirmidzi no.1159, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah, no.3490). Hadits ini menunjukkan bahwa suami memiliki hak paling besar bagi seorang istri, setelah Allah dan Rasul-Nya. Dalam hadits lain, ketika ada sahabiyah mengeluhkan suaminya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam justru bersabda: انظُري أينَ أنت منهُ فإنَّهُ جنَّتُكِ أو نارُكِ “Hendaknya engkau perhatikan bagaimana perlakuanmu terhadap suamimu. Karena ia adalah surgamu dan nerakamu” (HR. Al-Hakim no.2769, Al-Baihaqi no.15103, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami). Bahkan hak suami lebih besar daripada hak orang tua, bagi sang istri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisa: 34). Ini menunjukkan bahwa wajib bagi istri untuk taat kepada suaminya secara mutlak. Taat untuk memberikan pelayanan kepada suami, untuk safar bersama suami, untuk tinggal bersama suami, dan perkara-perkara lainnya. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam…. Taat kepada suaminya itu sebagaimana taatnya ia kepada kedua orang tuanya. Karena semua bentuk ketaatan kepada kedua orang tuanya, kini telah berpindah kepada suaminya” (Majmu Al-Fatawa, 32/260-261). Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Paling Baik, Doa Orang Terkena Fitnah, Doa Pulang Haji, Hukum Menjilat, Bacaan Sholat Ied Adha, Dzikir Sesudah Sholat Nu Visited 589 times, 3 visit(s) today Post Views: 821 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469318467&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Apakah ketaatan istri kepada suaminya itu dalam segala perkara? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, sayyidina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Allah ta’ala telah menjadikan para suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. An-Nisa: 34). Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah organisasi rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2411). Namun ketaatan kepada suami ada batasannya. Ketaatan tersebut tidak boleh dalam perkara maksiat dan perkara yang membahayakan! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Maka dalam perkara maksiat, istri tidak wajib mentaati suaminya. Seperti jika suami meminta istrinya untuk melepas jilbab atau membuka aurat di depan umum, maka tidak boleh taat kepada suaminya dalam masalah ini.  Demikian juga tidak wajib taat kepada suami dalam perkara yang tidak ma’ruf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Yang dimaksud perkara yang ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat dan syari’at. Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di rahimahullah: المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه “Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196). Sehingga tidak wajib taat kepada suami jika diperintahkan untuk melakukan perkara yang membahayakan dan tidak sesuai dengan akal sehat. Seperti jika suami memerintahkan istrinya untuk melukai dirinya sendiri, atau untuk terjun ke jurang, ini tidak wajib ditaati karena termasuk perkara yang membahayakan.  Demikian juga misalnya suami memerintahkan istrinya untuk berjalan jongkok keliling kampung, atau untuk melumuri badannya dengan telur, atau untuk berjoget-joget di depan rumah, maka ini semua tidak wajib ditaati. Karena ketaatan ini hanya dalam perkara yang ma’ruf. Maka kesimpulannya, wajib taat kepada suami dalam segala perkara baik ibadah maupun muamalah, baik yang disenangi oleh istri ataupun yang tidak disenangi, kecuali dalam perkara maksiat dan perkara yang tidak ma’ruf. Wajibkah istri taat pada suami dalam perkara khilafiyah? Ketaatan istri pada suami dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah ada rinciannya. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pertama Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya wajib atau sunnah, dan pelaksanaannya tidak terkait dan tidak melalaikan hak-hak suami, maka istri tidak wajib taat kepada suami. Contoh:  Istri ingin mengeluarkan zakat perhiasan, dengan keyakinan itu wajib. Suami berkeyakinan tidak wajib zakat atas perhiasan dan melarang istrinya bayar zakat. Dan urusan pembayaran zakat tidak terkait dengan hak suami. Maka istri tidak wajib menaati suami dalam hal ini. Kedua Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya sunnah, dan pelaksanaannya terkait dengan hak-hak suami atau bisa melalaikan hak-hak suami, maka wajib taat kepada suami jika dilarang. Contoh:  Istri ingin puasa sunnah, namun dilarang oleh suami. Maka istri wajib taat kepada suami. Karena pelaksanaan puasa terkait dengan hak-hak suami. Ketiga Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya mubah (boleh), maka istri wajib taat kepada suami. Contoh: Istri berkeyakinan boleh membuka wajah, tidak wajib pakai cadar. Maka istri wajib taat kepada suami jika diperintahkan memakai cadar. Keempat Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini wajib, atau haram atau bid’ah, maka istri tidak boleh taat kepada suami jika suami berbeda pendapat. Contoh: Istri meyakini wajib menutup wajah di depan non mahram. Sedangkan suami meyakini boleh membuka wajah. Maka istri tidak boleh taat ketika diperintahkan untuk membuka wajah di depan non mahram. Hendaknya suami lebih diprioritaskan dibanding orang-orang lain Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها “Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR. At Tirmidzi no.1159, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah, no.3490). Hadits ini menunjukkan bahwa suami memiliki hak paling besar bagi seorang istri, setelah Allah dan Rasul-Nya. Dalam hadits lain, ketika ada sahabiyah mengeluhkan suaminya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam justru bersabda: انظُري أينَ أنت منهُ فإنَّهُ جنَّتُكِ أو نارُكِ “Hendaknya engkau perhatikan bagaimana perlakuanmu terhadap suamimu. Karena ia adalah surgamu dan nerakamu” (HR. Al-Hakim no.2769, Al-Baihaqi no.15103, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami). Bahkan hak suami lebih besar daripada hak orang tua, bagi sang istri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisa: 34). Ini menunjukkan bahwa wajib bagi istri untuk taat kepada suaminya secara mutlak. Taat untuk memberikan pelayanan kepada suami, untuk safar bersama suami, untuk tinggal bersama suami, dan perkara-perkara lainnya. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam…. Taat kepada suaminya itu sebagaimana taatnya ia kepada kedua orang tuanya. Karena semua bentuk ketaatan kepada kedua orang tuanya, kini telah berpindah kepada suaminya” (Majmu Al-Fatawa, 32/260-261). Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Paling Baik, Doa Orang Terkena Fitnah, Doa Pulang Haji, Hukum Menjilat, Bacaan Sholat Ied Adha, Dzikir Sesudah Sholat Nu Visited 589 times, 3 visit(s) today Post Views: 821 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kita Bisa Raih Ketenangan dengan Membaca Al-Qur’an, Termasuk pula Surah Al-Kahfi

Kita bisa raih ketenangan dengan membaca Al-Qur’an, termasuk surah Al-Kahfi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an Hadits #998 Ketenangan Ketika Membaca Surah Al-Kahfi وَعَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَجُلٌ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ ، وَعِنْدَهُ فَرَسٌ مَرْبُوطٌ بِشَطَنَيْنِ ، فَتَغَشَّتْهُ سَحَابَةٌ فَجَعَلَتْ تَدْنُو ، وَجَعَلَ فَرَسُه يَنْفِرُ مِنْهَا ، فَلَمَّا أصْبَحَ أتَى النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : (( تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ لِلقُرْآنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّطَنُ )) بفتحِ الشينِ المعجمة والطاءِ المهملة : الحَبْلُ . Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang yang sedang membaca surah Al-Kahfi. Di sisinya terdapat seekor kuda yang diikat dengan dua utas tali. Lalu ia ditutupi segumpal awan, kemudian mulailah awan itu mendekatinya, dan kudanya lari dari awan tersebut. Ketika pagi tiba, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan kejadian itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu adalah ketenangan yang turun karena Al-Qur’an.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5011 dan Muslim, no. 795]. Syathon adalah utas tali.   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan surah Al-Kahfi. Allah tampakkan kepada sebagian hamba di antara tanda kuasa-Nya untuk menambah keimanannya. Makin seseorang dekat dengan Al-Qur’an, ia akan makin mendapatkan ketenangan, ia makin khusyuk dan tunduk kepada Allah. Hadits ini menunjukkan adanya karamah para wali. Membaca Al-Qur’an adalah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits ini menunjukkan keutamaan istimaa’ (mendengarkan) Al-Qur’an.   Baca juga: Jangan Lupa Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:279. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:207. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395-396.   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hasad membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran surat al kahfi

Kita Bisa Raih Ketenangan dengan Membaca Al-Qur’an, Termasuk pula Surah Al-Kahfi

Kita bisa raih ketenangan dengan membaca Al-Qur’an, termasuk surah Al-Kahfi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an Hadits #998 Ketenangan Ketika Membaca Surah Al-Kahfi وَعَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَجُلٌ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ ، وَعِنْدَهُ فَرَسٌ مَرْبُوطٌ بِشَطَنَيْنِ ، فَتَغَشَّتْهُ سَحَابَةٌ فَجَعَلَتْ تَدْنُو ، وَجَعَلَ فَرَسُه يَنْفِرُ مِنْهَا ، فَلَمَّا أصْبَحَ أتَى النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : (( تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ لِلقُرْآنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّطَنُ )) بفتحِ الشينِ المعجمة والطاءِ المهملة : الحَبْلُ . Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang yang sedang membaca surah Al-Kahfi. Di sisinya terdapat seekor kuda yang diikat dengan dua utas tali. Lalu ia ditutupi segumpal awan, kemudian mulailah awan itu mendekatinya, dan kudanya lari dari awan tersebut. Ketika pagi tiba, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan kejadian itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu adalah ketenangan yang turun karena Al-Qur’an.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5011 dan Muslim, no. 795]. Syathon adalah utas tali.   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan surah Al-Kahfi. Allah tampakkan kepada sebagian hamba di antara tanda kuasa-Nya untuk menambah keimanannya. Makin seseorang dekat dengan Al-Qur’an, ia akan makin mendapatkan ketenangan, ia makin khusyuk dan tunduk kepada Allah. Hadits ini menunjukkan adanya karamah para wali. Membaca Al-Qur’an adalah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits ini menunjukkan keutamaan istimaa’ (mendengarkan) Al-Qur’an.   Baca juga: Jangan Lupa Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:279. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:207. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395-396.   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hasad membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran surat al kahfi
Kita bisa raih ketenangan dengan membaca Al-Qur’an, termasuk surah Al-Kahfi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an Hadits #998 Ketenangan Ketika Membaca Surah Al-Kahfi وَعَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَجُلٌ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ ، وَعِنْدَهُ فَرَسٌ مَرْبُوطٌ بِشَطَنَيْنِ ، فَتَغَشَّتْهُ سَحَابَةٌ فَجَعَلَتْ تَدْنُو ، وَجَعَلَ فَرَسُه يَنْفِرُ مِنْهَا ، فَلَمَّا أصْبَحَ أتَى النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : (( تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ لِلقُرْآنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّطَنُ )) بفتحِ الشينِ المعجمة والطاءِ المهملة : الحَبْلُ . Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang yang sedang membaca surah Al-Kahfi. Di sisinya terdapat seekor kuda yang diikat dengan dua utas tali. Lalu ia ditutupi segumpal awan, kemudian mulailah awan itu mendekatinya, dan kudanya lari dari awan tersebut. Ketika pagi tiba, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan kejadian itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu adalah ketenangan yang turun karena Al-Qur’an.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5011 dan Muslim, no. 795]. Syathon adalah utas tali.   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan surah Al-Kahfi. Allah tampakkan kepada sebagian hamba di antara tanda kuasa-Nya untuk menambah keimanannya. Makin seseorang dekat dengan Al-Qur’an, ia akan makin mendapatkan ketenangan, ia makin khusyuk dan tunduk kepada Allah. Hadits ini menunjukkan adanya karamah para wali. Membaca Al-Qur’an adalah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits ini menunjukkan keutamaan istimaa’ (mendengarkan) Al-Qur’an.   Baca juga: Jangan Lupa Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:279. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:207. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395-396.   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hasad membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran surat al kahfi


Kita bisa raih ketenangan dengan membaca Al-Qur’an, termasuk surah Al-Kahfi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an Hadits #998 Ketenangan Ketika Membaca Surah Al-Kahfi وَعَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَجُلٌ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ ، وَعِنْدَهُ فَرَسٌ مَرْبُوطٌ بِشَطَنَيْنِ ، فَتَغَشَّتْهُ سَحَابَةٌ فَجَعَلَتْ تَدْنُو ، وَجَعَلَ فَرَسُه يَنْفِرُ مِنْهَا ، فَلَمَّا أصْبَحَ أتَى النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : (( تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ لِلقُرْآنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّطَنُ )) بفتحِ الشينِ المعجمة والطاءِ المهملة : الحَبْلُ . Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang yang sedang membaca surah Al-Kahfi. Di sisinya terdapat seekor kuda yang diikat dengan dua utas tali. Lalu ia ditutupi segumpal awan, kemudian mulailah awan itu mendekatinya, dan kudanya lari dari awan tersebut. Ketika pagi tiba, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan kejadian itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu adalah ketenangan yang turun karena Al-Qur’an.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5011 dan Muslim, no. 795]. Syathon adalah utas tali.   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan surah Al-Kahfi. Allah tampakkan kepada sebagian hamba di antara tanda kuasa-Nya untuk menambah keimanannya. Makin seseorang dekat dengan Al-Qur’an, ia akan makin mendapatkan ketenangan, ia makin khusyuk dan tunduk kepada Allah. Hadits ini menunjukkan adanya karamah para wali. Membaca Al-Qur’an adalah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits ini menunjukkan keutamaan istimaa’ (mendengarkan) Al-Qur’an.   Baca juga: Jangan Lupa Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:279. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:207. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395-396.   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hasad membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran surat al kahfi

3 Cara Salat Witir 11 Rakaat – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaat.Salat Witir yang paling sempurna dalam mazhab Hambaliadalah sebelas rakaat.[CARA PERTAMA]Dianjurkan baginya untuk mengerjakansalat tersebut dua rakaat dua rakaat,dengan salam di setiap dua rakaat tersebut,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas.[CARA KEDUA]Dia juga boleh mengerjakan sepuluh rakaat sekaligus,lalu duduk tasyahud,kemudian berdiri untuk mengerjakan rakaat terakhir,lalu duduk tasyahud,kemudian salam.[CARA KETIGA]Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat.Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat,tanpa duduk tasyahud kecuali di rakaat terakhir.Jadi, Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaatyang memiliki tiga cara berbeda.Jadi, Salat Witir sebelas rakaatbisa dikerjakan dengan tiga cara:Pertama, dengan salam di setiap dua rakaathingga menyelesaikan sepuluh rakaat,kemudian salat satu rakaat lagi.Kedua, dengan mengerjakannya sepuluh rakaat,lalu duduk tasyahud lalu berdiri,kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahudkemudian salam.Ketiga, dengan mengerjakan sebelas rakaat sekaligustanpa duduk tasyahud kecuali di akhir rakaatuntuk tasyahud, lalu salam.Cara pertama lebih utamakarena sesuai dengan sunah.Adapun cara kedua dan ketiga hukumnya boleh. ===== وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وَيُسْتَحَبُّ لَهُ إِذَا صَلَّاهَا أَنْ يُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى فَيُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ وَلَهُ أَنْ يَسْرُدَ عَشْرًا ثُمَّ يَجْلِسُ فَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي الرَّكْعَةَ الْأَخِيرَةَ ثُمَّ يَجْلِسُ وَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهِ فَأَكْمَلُ صَلَاةِ الْوِتْرِ الْإِحْدَى عَشْرَةَ لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ فَالصَّلَاةُ الْإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وِتْرًا لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ الْأُوْلَى أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكَعَتَيْنِ حَتَّى تَتِمَّ عَشْرًا ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَةً وَاحِدَةً وَالثَّانِيَةُ أَنْ يُصَلِّيَ عَشْرًا ثُمَّ يَتَشَهَّدَ ثُمَّ يَقُومَ فَيُصَلِّيَ رَكْعَةً ثُمَّ يَتَشَهَّدَ فَيُسَلِّمَ وَالثَّالِثَةُ أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً سَرْدًا لَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهَا فَيَتَشَهَّدَ وَيُسَلِّمَ وَالْأُوْلَى أَفْضَلُهَا لِمُوَافَقَتِهَا السُّنَّةَ وَالثَّانِيَةُ وَالثَّالِثَةُ جَائِزَتَانِ

3 Cara Salat Witir 11 Rakaat – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaat.Salat Witir yang paling sempurna dalam mazhab Hambaliadalah sebelas rakaat.[CARA PERTAMA]Dianjurkan baginya untuk mengerjakansalat tersebut dua rakaat dua rakaat,dengan salam di setiap dua rakaat tersebut,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas.[CARA KEDUA]Dia juga boleh mengerjakan sepuluh rakaat sekaligus,lalu duduk tasyahud,kemudian berdiri untuk mengerjakan rakaat terakhir,lalu duduk tasyahud,kemudian salam.[CARA KETIGA]Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat.Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat,tanpa duduk tasyahud kecuali di rakaat terakhir.Jadi, Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaatyang memiliki tiga cara berbeda.Jadi, Salat Witir sebelas rakaatbisa dikerjakan dengan tiga cara:Pertama, dengan salam di setiap dua rakaathingga menyelesaikan sepuluh rakaat,kemudian salat satu rakaat lagi.Kedua, dengan mengerjakannya sepuluh rakaat,lalu duduk tasyahud lalu berdiri,kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahudkemudian salam.Ketiga, dengan mengerjakan sebelas rakaat sekaligustanpa duduk tasyahud kecuali di akhir rakaatuntuk tasyahud, lalu salam.Cara pertama lebih utamakarena sesuai dengan sunah.Adapun cara kedua dan ketiga hukumnya boleh. ===== وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وَيُسْتَحَبُّ لَهُ إِذَا صَلَّاهَا أَنْ يُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى فَيُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ وَلَهُ أَنْ يَسْرُدَ عَشْرًا ثُمَّ يَجْلِسُ فَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي الرَّكْعَةَ الْأَخِيرَةَ ثُمَّ يَجْلِسُ وَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهِ فَأَكْمَلُ صَلَاةِ الْوِتْرِ الْإِحْدَى عَشْرَةَ لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ فَالصَّلَاةُ الْإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وِتْرًا لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ الْأُوْلَى أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكَعَتَيْنِ حَتَّى تَتِمَّ عَشْرًا ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَةً وَاحِدَةً وَالثَّانِيَةُ أَنْ يُصَلِّيَ عَشْرًا ثُمَّ يَتَشَهَّدَ ثُمَّ يَقُومَ فَيُصَلِّيَ رَكْعَةً ثُمَّ يَتَشَهَّدَ فَيُسَلِّمَ وَالثَّالِثَةُ أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً سَرْدًا لَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهَا فَيَتَشَهَّدَ وَيُسَلِّمَ وَالْأُوْلَى أَفْضَلُهَا لِمُوَافَقَتِهَا السُّنَّةَ وَالثَّانِيَةُ وَالثَّالِثَةُ جَائِزَتَانِ
Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaat.Salat Witir yang paling sempurna dalam mazhab Hambaliadalah sebelas rakaat.[CARA PERTAMA]Dianjurkan baginya untuk mengerjakansalat tersebut dua rakaat dua rakaat,dengan salam di setiap dua rakaat tersebut,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas.[CARA KEDUA]Dia juga boleh mengerjakan sepuluh rakaat sekaligus,lalu duduk tasyahud,kemudian berdiri untuk mengerjakan rakaat terakhir,lalu duduk tasyahud,kemudian salam.[CARA KETIGA]Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat.Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat,tanpa duduk tasyahud kecuali di rakaat terakhir.Jadi, Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaatyang memiliki tiga cara berbeda.Jadi, Salat Witir sebelas rakaatbisa dikerjakan dengan tiga cara:Pertama, dengan salam di setiap dua rakaathingga menyelesaikan sepuluh rakaat,kemudian salat satu rakaat lagi.Kedua, dengan mengerjakannya sepuluh rakaat,lalu duduk tasyahud lalu berdiri,kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahudkemudian salam.Ketiga, dengan mengerjakan sebelas rakaat sekaligustanpa duduk tasyahud kecuali di akhir rakaatuntuk tasyahud, lalu salam.Cara pertama lebih utamakarena sesuai dengan sunah.Adapun cara kedua dan ketiga hukumnya boleh. ===== وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وَيُسْتَحَبُّ لَهُ إِذَا صَلَّاهَا أَنْ يُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى فَيُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ وَلَهُ أَنْ يَسْرُدَ عَشْرًا ثُمَّ يَجْلِسُ فَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي الرَّكْعَةَ الْأَخِيرَةَ ثُمَّ يَجْلِسُ وَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهِ فَأَكْمَلُ صَلَاةِ الْوِتْرِ الْإِحْدَى عَشْرَةَ لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ فَالصَّلَاةُ الْإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وِتْرًا لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ الْأُوْلَى أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكَعَتَيْنِ حَتَّى تَتِمَّ عَشْرًا ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَةً وَاحِدَةً وَالثَّانِيَةُ أَنْ يُصَلِّيَ عَشْرًا ثُمَّ يَتَشَهَّدَ ثُمَّ يَقُومَ فَيُصَلِّيَ رَكْعَةً ثُمَّ يَتَشَهَّدَ فَيُسَلِّمَ وَالثَّالِثَةُ أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً سَرْدًا لَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهَا فَيَتَشَهَّدَ وَيُسَلِّمَ وَالْأُوْلَى أَفْضَلُهَا لِمُوَافَقَتِهَا السُّنَّةَ وَالثَّانِيَةُ وَالثَّالِثَةُ جَائِزَتَانِ


Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaat.Salat Witir yang paling sempurna dalam mazhab Hambaliadalah sebelas rakaat.[CARA PERTAMA]Dianjurkan baginya untuk mengerjakansalat tersebut dua rakaat dua rakaat,dengan salam di setiap dua rakaat tersebut,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas,lalu menutupnya dengan rakaat kesebelas.[CARA KEDUA]Dia juga boleh mengerjakan sepuluh rakaat sekaligus,lalu duduk tasyahud,kemudian berdiri untuk mengerjakan rakaat terakhir,lalu duduk tasyahud,kemudian salam.[CARA KETIGA]Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat.Dia juga boleh mengerjakan semuanya sekaligus 11 rakaat,tanpa duduk tasyahud kecuali di rakaat terakhir.Jadi, Salat Witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaatyang memiliki tiga cara berbeda.Jadi, Salat Witir sebelas rakaatbisa dikerjakan dengan tiga cara:Pertama, dengan salam di setiap dua rakaathingga menyelesaikan sepuluh rakaat,kemudian salat satu rakaat lagi.Kedua, dengan mengerjakannya sepuluh rakaat,lalu duduk tasyahud lalu berdiri,kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahudkemudian salam.Ketiga, dengan mengerjakan sebelas rakaat sekaligustanpa duduk tasyahud kecuali di akhir rakaatuntuk tasyahud, lalu salam.Cara pertama lebih utamakarena sesuai dengan sunah.Adapun cara kedua dan ketiga hukumnya boleh. ===== وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ وَأَعْلَى الْكَمَالِ فِي الْوِتْرِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وَيُسْتَحَبُّ لَهُ إِذَا صَلَّاهَا أَنْ يُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى فَيُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ ثُمَّ يَخْتِمُ بِالرَّكْعَةِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ وَلَهُ أَنْ يَسْرُدَ عَشْرًا ثُمَّ يَجْلِسُ فَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي الرَّكْعَةَ الْأَخِيرَةَ ثُمَّ يَجْلِسُ وَيَتَشَهَّدُ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا سَرْدًا وَلَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهِ فَأَكْمَلُ صَلَاةِ الْوِتْرِ الْإِحْدَى عَشْرَةَ لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ فَالصَّلَاةُ الْإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وِتْرًا لَهَا ثَلَاثُ صِفَاتٍ الْأُوْلَى أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكَعَتَيْنِ حَتَّى تَتِمَّ عَشْرًا ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَةً وَاحِدَةً وَالثَّانِيَةُ أَنْ يُصَلِّيَ عَشْرًا ثُمَّ يَتَشَهَّدَ ثُمَّ يَقُومَ فَيُصَلِّيَ رَكْعَةً ثُمَّ يَتَشَهَّدَ فَيُسَلِّمَ وَالثَّالِثَةُ أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً سَرْدًا لَا يَجْلِسُ إِلَّا فِي آخِرِهَا فَيَتَشَهَّدَ وَيُسَلِّمَ وَالْأُوْلَى أَفْضَلُهَا لِمُوَافَقَتِهَا السُّنَّةَ وَالثَّانِيَةُ وَالثَّالِثَةُ جَائِزَتَانِ

Matan Taqrib: Larangan Bagi Wanita Haidh, Nifas, Orang Junub, dan Orang yang Berhadats

Apa saja larangan bagi wanita haidh, nifas, orang junub, dan orang yang berhadats?   Daftar Isi tutup 1. Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas 2. Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an 3. Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) 4. Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid 5. Larangan thawaf bagi wanita haidh 6. Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas 7. Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut 7.1. Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan 8. Larangan talak ketika haidh 9. Larangan shalat bagi orang yang berhadats 10. Larangan thawaf dalam keadaan berhadats 10.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَّةُ أَشْيَاءَ الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ المَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالوَطْءُ وَالاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. Yang diharamkan untuk wanita haidh dan nifas ada delapan hal: Shalat Puasa Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Masuk masjid Thawaf Berhubungan intim Bercumbu antara pusar dan lutut. وَيَحْرُمُ عَلَى الجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ : الصَّلاَةُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ. Yang diharamkan untuk orang junub ada lima hal: Shalat Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Thawaf Berdiam di masjid. وَيَحْرُمُ عَلَى المُحْدِثِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلاَةُ وَ الطَّوَافُ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ. Yang diharamkan untuk orang yang berhadats ada tiga hal: Shalat Thawaf Menyentuh dan membawa mushaf – Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ “Kenapa sampai wanita haidh mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha shalat?” Aisyah berkata,  أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ “Apakah kamu seorang Haruriyah?” Ia menjawab, لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ “Saya bukan Haruriyah, saya hanya sekadar bertanya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Dahulu kami mengalami haidh, kami hanya diperintah mengqadha’ puasa, tetapi kami tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari, no. 321 dan Muslim, no. 335) Catatan: Larangan shalat bagi wanita haidh ini berlaku untuk shalat fardhu, shalat sunnah, maupun shalat jenazah. Jika wanita haidh itu wudhu, lalu mengerjakan shalat, shalatnya batal dan ia berdosa. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Qadha’ Shalat bagi Wanita Haidh    Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an Hadits yang melarang hal ini adalah, لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Tidak boleh bagi orang junub dan haidh membaca Al-Qur’an.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi. Hadits ini DHA’IF, lihat Shahih Al-Jaami’, no. 6364) Untuk wanita haidh, yang TEPAT, masih boleh membaca Al-Qur’an, asalkan tidak menyentuh mushaf langsung. Sedangkan untuk orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an, kecuali untuk niatan selain tilawah. Catatan: Wanita haidh dan nifas masih dibolehkan membaca Al-Qur’an ketika khauf (khawatir), untuk maksud berdoa, takut lupa, atau keadaan darurat untuk belajar. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang Junub Orang Junub Tidak Didekati Malaikat   Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Catatan: Boleh membawa mushaf dalam keadaan berhadats dengan tumpukan barang yang lain, asalkan Al-Qur’an di tengah, tetapi niatannya adalah membawa tumpukan barang, bukan membawa mushaf. Baca juga: Menyentuh Mushaf bagi Orang Berhadats   Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid Dalam hadits disebutkan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang junub.” (HR. Abu Daud, no. 232. Hadits ini DHA’IF menurut Syaikh Al-Albani). Catatan: Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Penjelasan Bulughul Maram, Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid Orang Haidh dan Junub Tidak Boleh Masuk Masjid?   Larangan thawaf bagi wanita haidh Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Baca juga: Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Catatan: – Menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun, untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Bersetubuh Saat Haidh   Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai yang halal bagi laki-laki pada istrinya ketika istri tersebut haidh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ما فوقَ الإزارِ “Selain yang ditutupi sarung (berarti selain antara pusar dan lutut).” (HR. Abu Daud, no. 213. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini DHA’IF). Catatan: Boleh mencumbu wanita haidh di pusar dan lututnya, yang telarang adalah pada wilayah antara pusar dan lutut.   Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jimak (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas selain wilayah sarungnya (berarti selain antara pusar dan lutut). Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:624) Baca juga: Bersetubuh dengan Wanita Setelah Darah Berhenti, Tetapi Belum Mandi Wajib   Larangan talak ketika haidh Dari Anas bin Sirin, ia berkata, سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Talak ketika haidh dan sebelum suci dengan mandi atau tayamum tetap HARAM, walau talak tersebut dianggap jatuh. Baca juga: Talak Ketika Haidh   Larangan shalat bagi orang yang berhadats Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsa berarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225) Baca juga: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya   Larangan thawaf dalam keadaan berhadats Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍ “Thawaf sekitar Kabah adalah seperti shalat. Namun, thawaf dibolehkan untuk berbicara. Siapa yang mau berbicara, berbicaralah hanya dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 960; Ad-Darimi, no. 1847; Ibnu Majah, no. 3836. Hadits ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dihasankan oleh Ibnu Hajar, dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Matan Taqrib: Cara Membersihkan Najis agar Bisa Suci Kembali Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Berbagai tulisan di web Rumaysho.Com   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh hadats haidh istihadhah junub larangan bagi wanita haidh matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah nifas wanita nifas

Matan Taqrib: Larangan Bagi Wanita Haidh, Nifas, Orang Junub, dan Orang yang Berhadats

Apa saja larangan bagi wanita haidh, nifas, orang junub, dan orang yang berhadats?   Daftar Isi tutup 1. Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas 2. Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an 3. Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) 4. Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid 5. Larangan thawaf bagi wanita haidh 6. Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas 7. Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut 7.1. Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan 8. Larangan talak ketika haidh 9. Larangan shalat bagi orang yang berhadats 10. Larangan thawaf dalam keadaan berhadats 10.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَّةُ أَشْيَاءَ الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ المَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالوَطْءُ وَالاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. Yang diharamkan untuk wanita haidh dan nifas ada delapan hal: Shalat Puasa Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Masuk masjid Thawaf Berhubungan intim Bercumbu antara pusar dan lutut. وَيَحْرُمُ عَلَى الجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ : الصَّلاَةُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ. Yang diharamkan untuk orang junub ada lima hal: Shalat Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Thawaf Berdiam di masjid. وَيَحْرُمُ عَلَى المُحْدِثِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلاَةُ وَ الطَّوَافُ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ. Yang diharamkan untuk orang yang berhadats ada tiga hal: Shalat Thawaf Menyentuh dan membawa mushaf – Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ “Kenapa sampai wanita haidh mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha shalat?” Aisyah berkata,  أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ “Apakah kamu seorang Haruriyah?” Ia menjawab, لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ “Saya bukan Haruriyah, saya hanya sekadar bertanya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Dahulu kami mengalami haidh, kami hanya diperintah mengqadha’ puasa, tetapi kami tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari, no. 321 dan Muslim, no. 335) Catatan: Larangan shalat bagi wanita haidh ini berlaku untuk shalat fardhu, shalat sunnah, maupun shalat jenazah. Jika wanita haidh itu wudhu, lalu mengerjakan shalat, shalatnya batal dan ia berdosa. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Qadha’ Shalat bagi Wanita Haidh    Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an Hadits yang melarang hal ini adalah, لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Tidak boleh bagi orang junub dan haidh membaca Al-Qur’an.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi. Hadits ini DHA’IF, lihat Shahih Al-Jaami’, no. 6364) Untuk wanita haidh, yang TEPAT, masih boleh membaca Al-Qur’an, asalkan tidak menyentuh mushaf langsung. Sedangkan untuk orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an, kecuali untuk niatan selain tilawah. Catatan: Wanita haidh dan nifas masih dibolehkan membaca Al-Qur’an ketika khauf (khawatir), untuk maksud berdoa, takut lupa, atau keadaan darurat untuk belajar. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang Junub Orang Junub Tidak Didekati Malaikat   Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Catatan: Boleh membawa mushaf dalam keadaan berhadats dengan tumpukan barang yang lain, asalkan Al-Qur’an di tengah, tetapi niatannya adalah membawa tumpukan barang, bukan membawa mushaf. Baca juga: Menyentuh Mushaf bagi Orang Berhadats   Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid Dalam hadits disebutkan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang junub.” (HR. Abu Daud, no. 232. Hadits ini DHA’IF menurut Syaikh Al-Albani). Catatan: Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Penjelasan Bulughul Maram, Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid Orang Haidh dan Junub Tidak Boleh Masuk Masjid?   Larangan thawaf bagi wanita haidh Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Baca juga: Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Catatan: – Menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun, untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Bersetubuh Saat Haidh   Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai yang halal bagi laki-laki pada istrinya ketika istri tersebut haidh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ما فوقَ الإزارِ “Selain yang ditutupi sarung (berarti selain antara pusar dan lutut).” (HR. Abu Daud, no. 213. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini DHA’IF). Catatan: Boleh mencumbu wanita haidh di pusar dan lututnya, yang telarang adalah pada wilayah antara pusar dan lutut.   Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jimak (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas selain wilayah sarungnya (berarti selain antara pusar dan lutut). Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:624) Baca juga: Bersetubuh dengan Wanita Setelah Darah Berhenti, Tetapi Belum Mandi Wajib   Larangan talak ketika haidh Dari Anas bin Sirin, ia berkata, سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Talak ketika haidh dan sebelum suci dengan mandi atau tayamum tetap HARAM, walau talak tersebut dianggap jatuh. Baca juga: Talak Ketika Haidh   Larangan shalat bagi orang yang berhadats Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsa berarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225) Baca juga: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya   Larangan thawaf dalam keadaan berhadats Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍ “Thawaf sekitar Kabah adalah seperti shalat. Namun, thawaf dibolehkan untuk berbicara. Siapa yang mau berbicara, berbicaralah hanya dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 960; Ad-Darimi, no. 1847; Ibnu Majah, no. 3836. Hadits ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dihasankan oleh Ibnu Hajar, dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Matan Taqrib: Cara Membersihkan Najis agar Bisa Suci Kembali Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Berbagai tulisan di web Rumaysho.Com   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh hadats haidh istihadhah junub larangan bagi wanita haidh matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah nifas wanita nifas
Apa saja larangan bagi wanita haidh, nifas, orang junub, dan orang yang berhadats?   Daftar Isi tutup 1. Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas 2. Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an 3. Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) 4. Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid 5. Larangan thawaf bagi wanita haidh 6. Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas 7. Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut 7.1. Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan 8. Larangan talak ketika haidh 9. Larangan shalat bagi orang yang berhadats 10. Larangan thawaf dalam keadaan berhadats 10.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَّةُ أَشْيَاءَ الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ المَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالوَطْءُ وَالاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. Yang diharamkan untuk wanita haidh dan nifas ada delapan hal: Shalat Puasa Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Masuk masjid Thawaf Berhubungan intim Bercumbu antara pusar dan lutut. وَيَحْرُمُ عَلَى الجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ : الصَّلاَةُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ. Yang diharamkan untuk orang junub ada lima hal: Shalat Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Thawaf Berdiam di masjid. وَيَحْرُمُ عَلَى المُحْدِثِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلاَةُ وَ الطَّوَافُ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ. Yang diharamkan untuk orang yang berhadats ada tiga hal: Shalat Thawaf Menyentuh dan membawa mushaf – Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ “Kenapa sampai wanita haidh mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha shalat?” Aisyah berkata,  أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ “Apakah kamu seorang Haruriyah?” Ia menjawab, لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ “Saya bukan Haruriyah, saya hanya sekadar bertanya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Dahulu kami mengalami haidh, kami hanya diperintah mengqadha’ puasa, tetapi kami tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari, no. 321 dan Muslim, no. 335) Catatan: Larangan shalat bagi wanita haidh ini berlaku untuk shalat fardhu, shalat sunnah, maupun shalat jenazah. Jika wanita haidh itu wudhu, lalu mengerjakan shalat, shalatnya batal dan ia berdosa. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Qadha’ Shalat bagi Wanita Haidh    Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an Hadits yang melarang hal ini adalah, لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Tidak boleh bagi orang junub dan haidh membaca Al-Qur’an.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi. Hadits ini DHA’IF, lihat Shahih Al-Jaami’, no. 6364) Untuk wanita haidh, yang TEPAT, masih boleh membaca Al-Qur’an, asalkan tidak menyentuh mushaf langsung. Sedangkan untuk orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an, kecuali untuk niatan selain tilawah. Catatan: Wanita haidh dan nifas masih dibolehkan membaca Al-Qur’an ketika khauf (khawatir), untuk maksud berdoa, takut lupa, atau keadaan darurat untuk belajar. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang Junub Orang Junub Tidak Didekati Malaikat   Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Catatan: Boleh membawa mushaf dalam keadaan berhadats dengan tumpukan barang yang lain, asalkan Al-Qur’an di tengah, tetapi niatannya adalah membawa tumpukan barang, bukan membawa mushaf. Baca juga: Menyentuh Mushaf bagi Orang Berhadats   Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid Dalam hadits disebutkan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang junub.” (HR. Abu Daud, no. 232. Hadits ini DHA’IF menurut Syaikh Al-Albani). Catatan: Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Penjelasan Bulughul Maram, Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid Orang Haidh dan Junub Tidak Boleh Masuk Masjid?   Larangan thawaf bagi wanita haidh Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Baca juga: Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Catatan: – Menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun, untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Bersetubuh Saat Haidh   Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai yang halal bagi laki-laki pada istrinya ketika istri tersebut haidh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ما فوقَ الإزارِ “Selain yang ditutupi sarung (berarti selain antara pusar dan lutut).” (HR. Abu Daud, no. 213. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini DHA’IF). Catatan: Boleh mencumbu wanita haidh di pusar dan lututnya, yang telarang adalah pada wilayah antara pusar dan lutut.   Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jimak (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas selain wilayah sarungnya (berarti selain antara pusar dan lutut). Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:624) Baca juga: Bersetubuh dengan Wanita Setelah Darah Berhenti, Tetapi Belum Mandi Wajib   Larangan talak ketika haidh Dari Anas bin Sirin, ia berkata, سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Talak ketika haidh dan sebelum suci dengan mandi atau tayamum tetap HARAM, walau talak tersebut dianggap jatuh. Baca juga: Talak Ketika Haidh   Larangan shalat bagi orang yang berhadats Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsa berarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225) Baca juga: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya   Larangan thawaf dalam keadaan berhadats Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍ “Thawaf sekitar Kabah adalah seperti shalat. Namun, thawaf dibolehkan untuk berbicara. Siapa yang mau berbicara, berbicaralah hanya dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 960; Ad-Darimi, no. 1847; Ibnu Majah, no. 3836. Hadits ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dihasankan oleh Ibnu Hajar, dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Matan Taqrib: Cara Membersihkan Najis agar Bisa Suci Kembali Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Berbagai tulisan di web Rumaysho.Com   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh hadats haidh istihadhah junub larangan bagi wanita haidh matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah nifas wanita nifas


Apa saja larangan bagi wanita haidh, nifas, orang junub, dan orang yang berhadats?   Daftar Isi tutup 1. Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas 2. Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an 3. Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) 4. Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid 5. Larangan thawaf bagi wanita haidh 6. Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas 7. Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut 7.1. Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan 8. Larangan talak ketika haidh 9. Larangan shalat bagi orang yang berhadats 10. Larangan thawaf dalam keadaan berhadats 10.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَّةُ أَشْيَاءَ الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ المَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالوَطْءُ وَالاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. Yang diharamkan untuk wanita haidh dan nifas ada delapan hal: Shalat Puasa Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Masuk masjid Thawaf Berhubungan intim Bercumbu antara pusar dan lutut. وَيَحْرُمُ عَلَى الجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ : الصَّلاَةُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ. Yang diharamkan untuk orang junub ada lima hal: Shalat Membaca Al-Qur’an Menyentuh dan membawa mushaf Thawaf Berdiam di masjid. وَيَحْرُمُ عَلَى المُحْدِثِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلاَةُ وَ الطَّوَافُ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ. Yang diharamkan untuk orang yang berhadats ada tiga hal: Shalat Thawaf Menyentuh dan membawa mushaf – Larangan shalat dan puasa untuk wanita haidh dan nifas Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ “Kenapa sampai wanita haidh mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha shalat?” Aisyah berkata,  أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ “Apakah kamu seorang Haruriyah?” Ia menjawab, لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ “Saya bukan Haruriyah, saya hanya sekadar bertanya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Dahulu kami mengalami haidh, kami hanya diperintah mengqadha’ puasa, tetapi kami tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari, no. 321 dan Muslim, no. 335) Catatan: Larangan shalat bagi wanita haidh ini berlaku untuk shalat fardhu, shalat sunnah, maupun shalat jenazah. Jika wanita haidh itu wudhu, lalu mengerjakan shalat, shalatnya batal dan ia berdosa. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Qadha’ Shalat bagi Wanita Haidh    Larangan wanita haidh dan junub membaca Al-Qur’an Hadits yang melarang hal ini adalah, لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Tidak boleh bagi orang junub dan haidh membaca Al-Qur’an.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi. Hadits ini DHA’IF, lihat Shahih Al-Jaami’, no. 6364) Untuk wanita haidh, yang TEPAT, masih boleh membaca Al-Qur’an, asalkan tidak menyentuh mushaf langsung. Sedangkan untuk orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an, kecuali untuk niatan selain tilawah. Catatan: Wanita haidh dan nifas masih dibolehkan membaca Al-Qur’an ketika khauf (khawatir), untuk maksud berdoa, takut lupa, atau keadaan darurat untuk belajar. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang Junub Orang Junub Tidak Didekati Malaikat   Larangan menyentuh dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (wanita haidh, nifas, orang junub, dan berhadats kecil) Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Catatan: Boleh membawa mushaf dalam keadaan berhadats dengan tumpukan barang yang lain, asalkan Al-Qur’an di tengah, tetapi niatannya adalah membawa tumpukan barang, bukan membawa mushaf. Baca juga: Menyentuh Mushaf bagi Orang Berhadats   Larangan wanita haidh dan junub masuk masjid Dalam hadits disebutkan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang junub.” (HR. Abu Daud, no. 232. Hadits ini DHA’IF menurut Syaikh Al-Albani). Catatan: Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Penjelasan Bulughul Maram, Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid Orang Haidh dan Junub Tidak Boleh Masuk Masjid?   Larangan thawaf bagi wanita haidh Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Baca juga: Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Larangan hubungan intim dengan wanita haidh dan nifas Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Catatan: – Menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun, untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Bersetubuh Saat Haidh   Larangan Bercumbu dengan Wanita Haidh pada Wilayah Antara Pusar dan Lutut Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai yang halal bagi laki-laki pada istrinya ketika istri tersebut haidh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ما فوقَ الإزارِ “Selain yang ditutupi sarung (berarti selain antara pusar dan lutut).” (HR. Abu Daud, no. 213. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini DHA’IF). Catatan: Boleh mencumbu wanita haidh di pusar dan lututnya, yang telarang adalah pada wilayah antara pusar dan lutut.   Asal tidak sampai hubungan intim di kemaluan Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jimak (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . “Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas selain wilayah sarungnya (berarti selain antara pusar dan lutut). Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:624) Baca juga: Bersetubuh dengan Wanita Setelah Darah Berhenti, Tetapi Belum Mandi Wajib   Larangan talak ketika haidh Dari Anas bin Sirin, ia berkata, سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471) Talak ketika haidh dan sebelum suci dengan mandi atau tayamum tetap HARAM, walau talak tersebut dianggap jatuh. Baca juga: Talak Ketika Haidh   Larangan shalat bagi orang yang berhadats Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsa berarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225) Baca juga: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya   Larangan thawaf dalam keadaan berhadats Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍ “Thawaf sekitar Kabah adalah seperti shalat. Namun, thawaf dibolehkan untuk berbicara. Siapa yang mau berbicara, berbicaralah hanya dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 960; Ad-Darimi, no. 1847; Ibnu Majah, no. 3836. Hadits ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dihasankan oleh Ibnu Hajar, dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Matan Taqrib: Cara Membersihkan Najis agar Bisa Suci Kembali Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Berbagai tulisan di web Rumaysho.Com   – Diselesaikan pada 4 Rajab 1444 H, 26 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh hadats haidh istihadhah junub larangan bagi wanita haidh matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah nifas wanita nifas

Rahasia Hidupnya Hati Anda – Syaikh Abdul Karim al-Khudair #NasehatUlama

“Apa yang ada dalam benak Andatentang seseorang yang jika petunjuknya hilang dari diri Anda,dan tidak ada walaupun sekejap mata,maka hati Anda akan rusakdan menjadi seperti ikan yang terpisah dari airlalu diletakkan di atas panci? Maka keadaan seorang hamba yang hatinya terpisahdengan apa yang dibawa oleh para rasuladalah seperti ini keadaannya, bahkan lebih parah!Namun hal ini tidak dirasakankecuali oleh hati yang hidup. Tidak ada yang merasakannya kecuali oleh hati yang hidup,”demikian Ibnul Qayyim berkata.Lalu dia berkata,“Si mayat tidak akan menderita karena luka.”Jika hati telah mati, maka tiada lagi faedahnya.“Orang yang rendah diri akan terhina, …”ini perkataan al-Mutanabbi,“… dan si mayat tidak akan menderita karena luka.” Lalu Ibnul Qayyim berkata,“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat, ….”“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhiratterikat dengan petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam, maka wajib bagi orang yang menghendaki kebaikan bagi dirinyadan mendambakan keselamatan dan kebahagiannyauntuk mengetahui petunjuk, biografi, dan segala yang terkait dengan beliau, yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya, ….”“… yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya,dan masuk dalam golongan para pengikutnya,pendukung setianya, dan kelompoknya. Orang-orang dalam hal ini ada yang sedikit, ada yang banyak, ….”Maksudnya ada orang yang memiliki sedikit ilmu tentangnyadan ada yang memiliki banyak ilmu tentangnya. “… dan ada yang terhalang,” Maksudnya ada yang tidak mengilmuinya sama sekali.“… dan keutamaan ada di tangan Allah, yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Sungguh, Allah Maha Memiliki keutamaan yang agung.”Betapa indah apa yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainahyang diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam mukadimah kitabal-Jāmiʿ li Akhlāq ar-Rāwī wa Ādāb as-Sāmiʿi, diriwayatkan dari Sufyan bahwa dia pernah mengatakan,“Sesungguhnya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam adalah standar agung.Beliau adalah standar agunguntuk menilai segala sesuatu berdasarkan akhlak, sirah, dan petunjuk beliau.Segala yang bersesuaian dengannya adalah kebenarandan segala yang bertentangan dengannya adalah kebatilan.” ==== وَمَا ظَنُّكَ بِمَنْ إِذَا غَابَ عَنْكَ هَدْيُهُ وَمَا جَاءَ بِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَسَدَ قَلْبُكَ وَصَارَ كَالْحُوتِ إِذَا فَارَقَ الْمَاءَ وَوُضِعَ فِي الْمِقْلَاةِ؟ فَحَالُ الْعَبْدِ عِنْدَ مُفَارَقَةِ قَلْبِهِ لِمَا جَاءَ بِهِ الرُّسُلُ كَهَذِهِ الْحَالِ بَلْ أَعْظَمُ وَلَكِنْ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ ثُمَّ قَالَ وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ إِذَا مَاتَ الْقَلْبُ مَا فِي فَائِدَةٍ مَنْ يَهُنْ يَسْهُلِ الهَوَانُ عَلَيهِ يَقُولُ الْمُتَنَبِّي وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ ثُمَّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ مُتَعَلِّقَةً بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيْرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ وَيَدْخُلَ… أَوْ وَيَدْخُلُ… وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيْعَتِهِ وَحِزْبِهِ وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ يَعْنِي عِنْدَ أَحَدٍ عِنْدَهُ شَيْءٌ يَسِيرٌ وَأَحَدٌ عِنْدَهُ شَيْءٌ كَثِيرٌ وَمَحْرُومٌ أَحَدٌ مَا عِنْدَهُ شَيْءٌ الْبَتَّةَ وَالْفَضْلُ بِيَدِ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ وَمَا أَحْسَنَ مَا قَالَهُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ فِيمَا رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْجَامِعِ لِأَخْلَاقِ الرَّاوِيِّ وَآدَابِ السَّامِعِ عَنْ سُفْيَانَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ فَعَلَيْهِ تُعْرَضُ الْأَشْيَاءُ عَلَى خُلُقِهِ وَسِيْرَتِهِ وَهَدْيِهِ فَمَا وَافَقَهَا فَهُوَ الْحَقُّ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ الْبَاطِلُ

Rahasia Hidupnya Hati Anda – Syaikh Abdul Karim al-Khudair #NasehatUlama

“Apa yang ada dalam benak Andatentang seseorang yang jika petunjuknya hilang dari diri Anda,dan tidak ada walaupun sekejap mata,maka hati Anda akan rusakdan menjadi seperti ikan yang terpisah dari airlalu diletakkan di atas panci? Maka keadaan seorang hamba yang hatinya terpisahdengan apa yang dibawa oleh para rasuladalah seperti ini keadaannya, bahkan lebih parah!Namun hal ini tidak dirasakankecuali oleh hati yang hidup. Tidak ada yang merasakannya kecuali oleh hati yang hidup,”demikian Ibnul Qayyim berkata.Lalu dia berkata,“Si mayat tidak akan menderita karena luka.”Jika hati telah mati, maka tiada lagi faedahnya.“Orang yang rendah diri akan terhina, …”ini perkataan al-Mutanabbi,“… dan si mayat tidak akan menderita karena luka.” Lalu Ibnul Qayyim berkata,“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat, ….”“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhiratterikat dengan petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam, maka wajib bagi orang yang menghendaki kebaikan bagi dirinyadan mendambakan keselamatan dan kebahagiannyauntuk mengetahui petunjuk, biografi, dan segala yang terkait dengan beliau, yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya, ….”“… yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya,dan masuk dalam golongan para pengikutnya,pendukung setianya, dan kelompoknya. Orang-orang dalam hal ini ada yang sedikit, ada yang banyak, ….”Maksudnya ada orang yang memiliki sedikit ilmu tentangnyadan ada yang memiliki banyak ilmu tentangnya. “… dan ada yang terhalang,” Maksudnya ada yang tidak mengilmuinya sama sekali.“… dan keutamaan ada di tangan Allah, yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Sungguh, Allah Maha Memiliki keutamaan yang agung.”Betapa indah apa yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainahyang diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam mukadimah kitabal-Jāmiʿ li Akhlāq ar-Rāwī wa Ādāb as-Sāmiʿi, diriwayatkan dari Sufyan bahwa dia pernah mengatakan,“Sesungguhnya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam adalah standar agung.Beliau adalah standar agunguntuk menilai segala sesuatu berdasarkan akhlak, sirah, dan petunjuk beliau.Segala yang bersesuaian dengannya adalah kebenarandan segala yang bertentangan dengannya adalah kebatilan.” ==== وَمَا ظَنُّكَ بِمَنْ إِذَا غَابَ عَنْكَ هَدْيُهُ وَمَا جَاءَ بِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَسَدَ قَلْبُكَ وَصَارَ كَالْحُوتِ إِذَا فَارَقَ الْمَاءَ وَوُضِعَ فِي الْمِقْلَاةِ؟ فَحَالُ الْعَبْدِ عِنْدَ مُفَارَقَةِ قَلْبِهِ لِمَا جَاءَ بِهِ الرُّسُلُ كَهَذِهِ الْحَالِ بَلْ أَعْظَمُ وَلَكِنْ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ ثُمَّ قَالَ وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ إِذَا مَاتَ الْقَلْبُ مَا فِي فَائِدَةٍ مَنْ يَهُنْ يَسْهُلِ الهَوَانُ عَلَيهِ يَقُولُ الْمُتَنَبِّي وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ ثُمَّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ مُتَعَلِّقَةً بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيْرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ وَيَدْخُلَ… أَوْ وَيَدْخُلُ… وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيْعَتِهِ وَحِزْبِهِ وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ يَعْنِي عِنْدَ أَحَدٍ عِنْدَهُ شَيْءٌ يَسِيرٌ وَأَحَدٌ عِنْدَهُ شَيْءٌ كَثِيرٌ وَمَحْرُومٌ أَحَدٌ مَا عِنْدَهُ شَيْءٌ الْبَتَّةَ وَالْفَضْلُ بِيَدِ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ وَمَا أَحْسَنَ مَا قَالَهُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ فِيمَا رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْجَامِعِ لِأَخْلَاقِ الرَّاوِيِّ وَآدَابِ السَّامِعِ عَنْ سُفْيَانَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ فَعَلَيْهِ تُعْرَضُ الْأَشْيَاءُ عَلَى خُلُقِهِ وَسِيْرَتِهِ وَهَدْيِهِ فَمَا وَافَقَهَا فَهُوَ الْحَقُّ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ الْبَاطِلُ
“Apa yang ada dalam benak Andatentang seseorang yang jika petunjuknya hilang dari diri Anda,dan tidak ada walaupun sekejap mata,maka hati Anda akan rusakdan menjadi seperti ikan yang terpisah dari airlalu diletakkan di atas panci? Maka keadaan seorang hamba yang hatinya terpisahdengan apa yang dibawa oleh para rasuladalah seperti ini keadaannya, bahkan lebih parah!Namun hal ini tidak dirasakankecuali oleh hati yang hidup. Tidak ada yang merasakannya kecuali oleh hati yang hidup,”demikian Ibnul Qayyim berkata.Lalu dia berkata,“Si mayat tidak akan menderita karena luka.”Jika hati telah mati, maka tiada lagi faedahnya.“Orang yang rendah diri akan terhina, …”ini perkataan al-Mutanabbi,“… dan si mayat tidak akan menderita karena luka.” Lalu Ibnul Qayyim berkata,“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat, ….”“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhiratterikat dengan petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam, maka wajib bagi orang yang menghendaki kebaikan bagi dirinyadan mendambakan keselamatan dan kebahagiannyauntuk mengetahui petunjuk, biografi, dan segala yang terkait dengan beliau, yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya, ….”“… yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya,dan masuk dalam golongan para pengikutnya,pendukung setianya, dan kelompoknya. Orang-orang dalam hal ini ada yang sedikit, ada yang banyak, ….”Maksudnya ada orang yang memiliki sedikit ilmu tentangnyadan ada yang memiliki banyak ilmu tentangnya. “… dan ada yang terhalang,” Maksudnya ada yang tidak mengilmuinya sama sekali.“… dan keutamaan ada di tangan Allah, yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Sungguh, Allah Maha Memiliki keutamaan yang agung.”Betapa indah apa yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainahyang diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam mukadimah kitabal-Jāmiʿ li Akhlāq ar-Rāwī wa Ādāb as-Sāmiʿi, diriwayatkan dari Sufyan bahwa dia pernah mengatakan,“Sesungguhnya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam adalah standar agung.Beliau adalah standar agunguntuk menilai segala sesuatu berdasarkan akhlak, sirah, dan petunjuk beliau.Segala yang bersesuaian dengannya adalah kebenarandan segala yang bertentangan dengannya adalah kebatilan.” ==== وَمَا ظَنُّكَ بِمَنْ إِذَا غَابَ عَنْكَ هَدْيُهُ وَمَا جَاءَ بِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَسَدَ قَلْبُكَ وَصَارَ كَالْحُوتِ إِذَا فَارَقَ الْمَاءَ وَوُضِعَ فِي الْمِقْلَاةِ؟ فَحَالُ الْعَبْدِ عِنْدَ مُفَارَقَةِ قَلْبِهِ لِمَا جَاءَ بِهِ الرُّسُلُ كَهَذِهِ الْحَالِ بَلْ أَعْظَمُ وَلَكِنْ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ ثُمَّ قَالَ وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ إِذَا مَاتَ الْقَلْبُ مَا فِي فَائِدَةٍ مَنْ يَهُنْ يَسْهُلِ الهَوَانُ عَلَيهِ يَقُولُ الْمُتَنَبِّي وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ ثُمَّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ مُتَعَلِّقَةً بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيْرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ وَيَدْخُلَ… أَوْ وَيَدْخُلُ… وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيْعَتِهِ وَحِزْبِهِ وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ يَعْنِي عِنْدَ أَحَدٍ عِنْدَهُ شَيْءٌ يَسِيرٌ وَأَحَدٌ عِنْدَهُ شَيْءٌ كَثِيرٌ وَمَحْرُومٌ أَحَدٌ مَا عِنْدَهُ شَيْءٌ الْبَتَّةَ وَالْفَضْلُ بِيَدِ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ وَمَا أَحْسَنَ مَا قَالَهُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ فِيمَا رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْجَامِعِ لِأَخْلَاقِ الرَّاوِيِّ وَآدَابِ السَّامِعِ عَنْ سُفْيَانَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ فَعَلَيْهِ تُعْرَضُ الْأَشْيَاءُ عَلَى خُلُقِهِ وَسِيْرَتِهِ وَهَدْيِهِ فَمَا وَافَقَهَا فَهُوَ الْحَقُّ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ الْبَاطِلُ


“Apa yang ada dalam benak Andatentang seseorang yang jika petunjuknya hilang dari diri Anda,dan tidak ada walaupun sekejap mata,maka hati Anda akan rusakdan menjadi seperti ikan yang terpisah dari airlalu diletakkan di atas panci? Maka keadaan seorang hamba yang hatinya terpisahdengan apa yang dibawa oleh para rasuladalah seperti ini keadaannya, bahkan lebih parah!Namun hal ini tidak dirasakankecuali oleh hati yang hidup. Tidak ada yang merasakannya kecuali oleh hati yang hidup,”demikian Ibnul Qayyim berkata.Lalu dia berkata,“Si mayat tidak akan menderita karena luka.”Jika hati telah mati, maka tiada lagi faedahnya.“Orang yang rendah diri akan terhina, …”ini perkataan al-Mutanabbi,“… dan si mayat tidak akan menderita karena luka.” Lalu Ibnul Qayyim berkata,“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat, ….”“Jika kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhiratterikat dengan petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam, maka wajib bagi orang yang menghendaki kebaikan bagi dirinyadan mendambakan keselamatan dan kebahagiannyauntuk mengetahui petunjuk, biografi, dan segala yang terkait dengan beliau, yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya, ….”“… yang dengannya dia keluar dari kelompok orang yang tidak mengenalnya,dan masuk dalam golongan para pengikutnya,pendukung setianya, dan kelompoknya. Orang-orang dalam hal ini ada yang sedikit, ada yang banyak, ….”Maksudnya ada orang yang memiliki sedikit ilmu tentangnyadan ada yang memiliki banyak ilmu tentangnya. “… dan ada yang terhalang,” Maksudnya ada yang tidak mengilmuinya sama sekali.“… dan keutamaan ada di tangan Allah, yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Sungguh, Allah Maha Memiliki keutamaan yang agung.”Betapa indah apa yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainahyang diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam mukadimah kitabal-Jāmiʿ li Akhlāq ar-Rāwī wa Ādāb as-Sāmiʿi, diriwayatkan dari Sufyan bahwa dia pernah mengatakan,“Sesungguhnya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam adalah standar agung.Beliau adalah standar agunguntuk menilai segala sesuatu berdasarkan akhlak, sirah, dan petunjuk beliau.Segala yang bersesuaian dengannya adalah kebenarandan segala yang bertentangan dengannya adalah kebatilan.” ==== وَمَا ظَنُّكَ بِمَنْ إِذَا غَابَ عَنْكَ هَدْيُهُ وَمَا جَاءَ بِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَسَدَ قَلْبُكَ وَصَارَ كَالْحُوتِ إِذَا فَارَقَ الْمَاءَ وَوُضِعَ فِي الْمِقْلَاةِ؟ فَحَالُ الْعَبْدِ عِنْدَ مُفَارَقَةِ قَلْبِهِ لِمَا جَاءَ بِهِ الرُّسُلُ كَهَذِهِ الْحَالِ بَلْ أَعْظَمُ وَلَكِنْ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ لَا يُحِسُّ بِهَذَا إِلَّا قَلْبٌ حَيٌّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ ثُمَّ قَالَ وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ إِذَا مَاتَ الْقَلْبُ مَا فِي فَائِدَةٍ مَنْ يَهُنْ يَسْهُلِ الهَوَانُ عَلَيهِ يَقُولُ الْمُتَنَبِّي وَمَا لِجُرْحٍ بِمَيِّتٍ إِيلَامُ ثُمَّ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ وَإِذَا كَانَتْ سَعَادَةُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ مُتَعَلِّقَةً بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيْرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ وَيَدْخُلَ… أَوْ وَيَدْخُلُ… وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيْعَتِهِ وَحِزْبِهِ وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ يَعْنِي عِنْدَ أَحَدٍ عِنْدَهُ شَيْءٌ يَسِيرٌ وَأَحَدٌ عِنْدَهُ شَيْءٌ كَثِيرٌ وَمَحْرُومٌ أَحَدٌ مَا عِنْدَهُ شَيْءٌ الْبَتَّةَ وَالْفَضْلُ بِيَدِ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ وَمَا أَحْسَنَ مَا قَالَهُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ فِيمَا رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْجَامِعِ لِأَخْلَاقِ الرَّاوِيِّ وَآدَابِ السَّامِعِ عَنْ سُفْيَانَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمِيزَانُ الْأَكْبَرُ فَعَلَيْهِ تُعْرَضُ الْأَشْيَاءُ عَلَى خُلُقِهِ وَسِيْرَتِهِ وَهَدْيِهِ فَمَا وَافَقَهَا فَهُوَ الْحَقُّ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ الْبَاطِلُ

Dua Orang yang Tidak Perlu Salat Tahiyatul Masjid – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dikecualikan dalam mazhab Hambalikesunahan salat (Tahiyatul Masjid)bagi orang yang masuk masjiddan hendak duduk di dalamnya, dikecualikan dua orang: [PERTAMA]Khatib ketika masuk masjid untuk berkhutbah,ia bisa langsung menuju mimbar.Jika ia telah mengucapkan salam (untuk khutbah), ia langsung duduk. Ketika ia selesai dari khutbah pertama dalam Khutbah Jumat dan lainnya, ia juga langsung duduk,tanpa perlu Salat Tahiyatul Masjid terlebih dahulu sebelum duduk. [KEDUA]Orang yang masuk masjid untuk mendirikan Salat Id di dalam masjid,ia tidak disunahkan untuk melakukan Salat Tahiyatul Masjid dua rakaat. ==== وَاسْتُثْنِيَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ مِنِ اسْتِحْبَابِ صَلَاتِهِمَا لِمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَأَرَادَ الْجُلُوسَ فِيهِ اثْنَانِ أَحَدُهُمَا الْخَطِيبُ إِذَا دَخَلَ لِلْخُطْبَةِ فَإِنَّهُ يَقْصِدُ إِلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ إِذَا سَلَّمَ جَلَسَ وَإِذَا فَرَغَ مِنْ خُطْبَتِهِ الْأُولَى فِي جُمُعَةٍ وَغَيْرِهَا جَلَسَ أَيْضًا وَلَم يُصَلِّ تَحِيَّةً قَبْلَ جُلُوسِهِ وَالْآخَرُ مَنْ دَخَلَ لِصَلَاةِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لَهُ تَحِيَّتُهُ بِالرَّكْعَتَيْنِ

Dua Orang yang Tidak Perlu Salat Tahiyatul Masjid – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dikecualikan dalam mazhab Hambalikesunahan salat (Tahiyatul Masjid)bagi orang yang masuk masjiddan hendak duduk di dalamnya, dikecualikan dua orang: [PERTAMA]Khatib ketika masuk masjid untuk berkhutbah,ia bisa langsung menuju mimbar.Jika ia telah mengucapkan salam (untuk khutbah), ia langsung duduk. Ketika ia selesai dari khutbah pertama dalam Khutbah Jumat dan lainnya, ia juga langsung duduk,tanpa perlu Salat Tahiyatul Masjid terlebih dahulu sebelum duduk. [KEDUA]Orang yang masuk masjid untuk mendirikan Salat Id di dalam masjid,ia tidak disunahkan untuk melakukan Salat Tahiyatul Masjid dua rakaat. ==== وَاسْتُثْنِيَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ مِنِ اسْتِحْبَابِ صَلَاتِهِمَا لِمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَأَرَادَ الْجُلُوسَ فِيهِ اثْنَانِ أَحَدُهُمَا الْخَطِيبُ إِذَا دَخَلَ لِلْخُطْبَةِ فَإِنَّهُ يَقْصِدُ إِلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ إِذَا سَلَّمَ جَلَسَ وَإِذَا فَرَغَ مِنْ خُطْبَتِهِ الْأُولَى فِي جُمُعَةٍ وَغَيْرِهَا جَلَسَ أَيْضًا وَلَم يُصَلِّ تَحِيَّةً قَبْلَ جُلُوسِهِ وَالْآخَرُ مَنْ دَخَلَ لِصَلَاةِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لَهُ تَحِيَّتُهُ بِالرَّكْعَتَيْنِ
Dikecualikan dalam mazhab Hambalikesunahan salat (Tahiyatul Masjid)bagi orang yang masuk masjiddan hendak duduk di dalamnya, dikecualikan dua orang: [PERTAMA]Khatib ketika masuk masjid untuk berkhutbah,ia bisa langsung menuju mimbar.Jika ia telah mengucapkan salam (untuk khutbah), ia langsung duduk. Ketika ia selesai dari khutbah pertama dalam Khutbah Jumat dan lainnya, ia juga langsung duduk,tanpa perlu Salat Tahiyatul Masjid terlebih dahulu sebelum duduk. [KEDUA]Orang yang masuk masjid untuk mendirikan Salat Id di dalam masjid,ia tidak disunahkan untuk melakukan Salat Tahiyatul Masjid dua rakaat. ==== وَاسْتُثْنِيَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ مِنِ اسْتِحْبَابِ صَلَاتِهِمَا لِمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَأَرَادَ الْجُلُوسَ فِيهِ اثْنَانِ أَحَدُهُمَا الْخَطِيبُ إِذَا دَخَلَ لِلْخُطْبَةِ فَإِنَّهُ يَقْصِدُ إِلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ إِذَا سَلَّمَ جَلَسَ وَإِذَا فَرَغَ مِنْ خُطْبَتِهِ الْأُولَى فِي جُمُعَةٍ وَغَيْرِهَا جَلَسَ أَيْضًا وَلَم يُصَلِّ تَحِيَّةً قَبْلَ جُلُوسِهِ وَالْآخَرُ مَنْ دَخَلَ لِصَلَاةِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لَهُ تَحِيَّتُهُ بِالرَّكْعَتَيْنِ


Dikecualikan dalam mazhab Hambalikesunahan salat (Tahiyatul Masjid)bagi orang yang masuk masjiddan hendak duduk di dalamnya, dikecualikan dua orang: [PERTAMA]Khatib ketika masuk masjid untuk berkhutbah,ia bisa langsung menuju mimbar.Jika ia telah mengucapkan salam (untuk khutbah), ia langsung duduk. Ketika ia selesai dari khutbah pertama dalam Khutbah Jumat dan lainnya, ia juga langsung duduk,tanpa perlu Salat Tahiyatul Masjid terlebih dahulu sebelum duduk. [KEDUA]Orang yang masuk masjid untuk mendirikan Salat Id di dalam masjid,ia tidak disunahkan untuk melakukan Salat Tahiyatul Masjid dua rakaat. ==== وَاسْتُثْنِيَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ مِنِ اسْتِحْبَابِ صَلَاتِهِمَا لِمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَأَرَادَ الْجُلُوسَ فِيهِ اثْنَانِ أَحَدُهُمَا الْخَطِيبُ إِذَا دَخَلَ لِلْخُطْبَةِ فَإِنَّهُ يَقْصِدُ إِلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ إِذَا سَلَّمَ جَلَسَ وَإِذَا فَرَغَ مِنْ خُطْبَتِهِ الْأُولَى فِي جُمُعَةٍ وَغَيْرِهَا جَلَسَ أَيْضًا وَلَم يُصَلِّ تَحِيَّةً قَبْلَ جُلُوسِهِ وَالْآخَرُ مَنْ دَخَلَ لِصَلَاةِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لَهُ تَحِيَّتُهُ بِالرَّكْعَتَيْنِ
Prev     Next