Matan Taqrib: Kaidah Najis, Keluar Segala Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Ada kaidah yang bisa dipahami mengenai najis, yaitu segala sesuatu yang keluar dari dua jalan dihukumi najis. Ini bahasannya dalam Matan Taqrib.     Daftar Isi tutup 1. Mani itu suci 1.1. Ciri mani 1.2. Mani yang menyebabkan wajib mandi 2. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani.   Penjelasan: Najis adalah sesuatu yang kotor. Secara istilah syari, najis adalah sesuatu yang kotor yang membuat shalat tidak sah, ketika tidak ada keringanan untuknya. Kaidah yang pertama yang disampaikan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ adalah: وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari dua jalan (yaitu qubul dan dubur) adalah najis, kecuali mani.   Mani itu suci Mani itu suci. Dalilnya adalah: Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Baca juga: Penjelasan Ciri Mani    Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun. Baca juga: Dalil Mani itu Suci Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan Pertama: Kencing Setiap kencing itu najis, baik yang keluar dari manusia atau hewan, baik keluar dari hewan yang halal dimakan (seperti: sapi) maupun yang haram dimakan (seperti: singa). Pendapat lain menyatakan bahwa kencing hewan yang halal dimakan itu suci. Baca juga: Kotoran Hewan Apakah Najis? Kedua: Kotoran Setiap kotoran manusia atau hewan dihukumi najis. Pendapat lain menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Ketiga: Wadi Wadi adalah cairan berwarna putih, keruh, tebal (kental), keluar setelah kencing atau ketika membawa sesuatu yang berat. Wadi dihukumi sama dengan kencing. Keempat: Madzi Madzi adalah cairan putih, encer, keluar tanpa syahwat yang kuat saat klimaks. Madzi itu najis.’ Kelima: Muntah Muntah (al-qai’) adalah sesuatu yang berlebih yang keluar dari dalam perut lewat mulut. Baca juga: Muntah itu Najis Keenam: Darah (darah yang mengalir) Ini adalah darah secara umum, termasuk pula darah ikan, sebagaimana dalam pandangan madzhab Syafii. Hal ini berbeda dengan pandangan madzhab lain mengenai darah ikan yang dianggap masih suci sebagaimana bangkainya. Baca juga: Dalil Najisnya Darah Ketujuh: Nanah. Nanah adalah darah yang sudah menjadi bau. Nanah dihukumi najis sama dengan darah. Kedelapan: Luka Jika memiliki bau seperti nanah, maka dihukumi najis. Jika luka tersebut tidak memiliki bau, maka dihukumi suci, sama halnya dengan keringat badan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi

Matan Taqrib: Kaidah Najis, Keluar Segala Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Ada kaidah yang bisa dipahami mengenai najis, yaitu segala sesuatu yang keluar dari dua jalan dihukumi najis. Ini bahasannya dalam Matan Taqrib.     Daftar Isi tutup 1. Mani itu suci 1.1. Ciri mani 1.2. Mani yang menyebabkan wajib mandi 2. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani.   Penjelasan: Najis adalah sesuatu yang kotor. Secara istilah syari, najis adalah sesuatu yang kotor yang membuat shalat tidak sah, ketika tidak ada keringanan untuknya. Kaidah yang pertama yang disampaikan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ adalah: وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari dua jalan (yaitu qubul dan dubur) adalah najis, kecuali mani.   Mani itu suci Mani itu suci. Dalilnya adalah: Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Baca juga: Penjelasan Ciri Mani    Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun. Baca juga: Dalil Mani itu Suci Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan Pertama: Kencing Setiap kencing itu najis, baik yang keluar dari manusia atau hewan, baik keluar dari hewan yang halal dimakan (seperti: sapi) maupun yang haram dimakan (seperti: singa). Pendapat lain menyatakan bahwa kencing hewan yang halal dimakan itu suci. Baca juga: Kotoran Hewan Apakah Najis? Kedua: Kotoran Setiap kotoran manusia atau hewan dihukumi najis. Pendapat lain menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Ketiga: Wadi Wadi adalah cairan berwarna putih, keruh, tebal (kental), keluar setelah kencing atau ketika membawa sesuatu yang berat. Wadi dihukumi sama dengan kencing. Keempat: Madzi Madzi adalah cairan putih, encer, keluar tanpa syahwat yang kuat saat klimaks. Madzi itu najis.’ Kelima: Muntah Muntah (al-qai’) adalah sesuatu yang berlebih yang keluar dari dalam perut lewat mulut. Baca juga: Muntah itu Najis Keenam: Darah (darah yang mengalir) Ini adalah darah secara umum, termasuk pula darah ikan, sebagaimana dalam pandangan madzhab Syafii. Hal ini berbeda dengan pandangan madzhab lain mengenai darah ikan yang dianggap masih suci sebagaimana bangkainya. Baca juga: Dalil Najisnya Darah Ketujuh: Nanah. Nanah adalah darah yang sudah menjadi bau. Nanah dihukumi najis sama dengan darah. Kedelapan: Luka Jika memiliki bau seperti nanah, maka dihukumi najis. Jika luka tersebut tidak memiliki bau, maka dihukumi suci, sama halnya dengan keringat badan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi
Ada kaidah yang bisa dipahami mengenai najis, yaitu segala sesuatu yang keluar dari dua jalan dihukumi najis. Ini bahasannya dalam Matan Taqrib.     Daftar Isi tutup 1. Mani itu suci 1.1. Ciri mani 1.2. Mani yang menyebabkan wajib mandi 2. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani.   Penjelasan: Najis adalah sesuatu yang kotor. Secara istilah syari, najis adalah sesuatu yang kotor yang membuat shalat tidak sah, ketika tidak ada keringanan untuknya. Kaidah yang pertama yang disampaikan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ adalah: وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari dua jalan (yaitu qubul dan dubur) adalah najis, kecuali mani.   Mani itu suci Mani itu suci. Dalilnya adalah: Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Baca juga: Penjelasan Ciri Mani    Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun. Baca juga: Dalil Mani itu Suci Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan Pertama: Kencing Setiap kencing itu najis, baik yang keluar dari manusia atau hewan, baik keluar dari hewan yang halal dimakan (seperti: sapi) maupun yang haram dimakan (seperti: singa). Pendapat lain menyatakan bahwa kencing hewan yang halal dimakan itu suci. Baca juga: Kotoran Hewan Apakah Najis? Kedua: Kotoran Setiap kotoran manusia atau hewan dihukumi najis. Pendapat lain menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Ketiga: Wadi Wadi adalah cairan berwarna putih, keruh, tebal (kental), keluar setelah kencing atau ketika membawa sesuatu yang berat. Wadi dihukumi sama dengan kencing. Keempat: Madzi Madzi adalah cairan putih, encer, keluar tanpa syahwat yang kuat saat klimaks. Madzi itu najis.’ Kelima: Muntah Muntah (al-qai’) adalah sesuatu yang berlebih yang keluar dari dalam perut lewat mulut. Baca juga: Muntah itu Najis Keenam: Darah (darah yang mengalir) Ini adalah darah secara umum, termasuk pula darah ikan, sebagaimana dalam pandangan madzhab Syafii. Hal ini berbeda dengan pandangan madzhab lain mengenai darah ikan yang dianggap masih suci sebagaimana bangkainya. Baca juga: Dalil Najisnya Darah Ketujuh: Nanah. Nanah adalah darah yang sudah menjadi bau. Nanah dihukumi najis sama dengan darah. Kedelapan: Luka Jika memiliki bau seperti nanah, maka dihukumi najis. Jika luka tersebut tidak memiliki bau, maka dihukumi suci, sama halnya dengan keringat badan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi


Ada kaidah yang bisa dipahami mengenai najis, yaitu segala sesuatu yang keluar dari dua jalan dihukumi najis. Ini bahasannya dalam Matan Taqrib.     Daftar Isi tutup 1. Mani itu suci 1.1. Ciri mani 1.2. Mani yang menyebabkan wajib mandi 2. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani.   Penjelasan: Najis adalah sesuatu yang kotor. Secara istilah syari, najis adalah sesuatu yang kotor yang membuat shalat tidak sah, ketika tidak ada keringanan untuknya. Kaidah yang pertama yang disampaikan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ adalah: وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ نَجِسٌ إِلاَّ المَنِيَّ Setiap benda maupun cairan yang keluar dari dua jalan (yaitu qubul dan dubur) adalah najis, kecuali mani.   Mani itu suci Mani itu suci. Dalilnya adalah: Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Baca juga: Penjelasan Ciri Mani    Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun. Baca juga: Dalil Mani itu Suci Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan Pertama: Kencing Setiap kencing itu najis, baik yang keluar dari manusia atau hewan, baik keluar dari hewan yang halal dimakan (seperti: sapi) maupun yang haram dimakan (seperti: singa). Pendapat lain menyatakan bahwa kencing hewan yang halal dimakan itu suci. Baca juga: Kotoran Hewan Apakah Najis? Kedua: Kotoran Setiap kotoran manusia atau hewan dihukumi najis. Pendapat lain menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Ketiga: Wadi Wadi adalah cairan berwarna putih, keruh, tebal (kental), keluar setelah kencing atau ketika membawa sesuatu yang berat. Wadi dihukumi sama dengan kencing. Keempat: Madzi Madzi adalah cairan putih, encer, keluar tanpa syahwat yang kuat saat klimaks. Madzi itu najis.’ Kelima: Muntah Muntah (al-qai’) adalah sesuatu yang berlebih yang keluar dari dalam perut lewat mulut. Baca juga: Muntah itu Najis Keenam: Darah (darah yang mengalir) Ini adalah darah secara umum, termasuk pula darah ikan, sebagaimana dalam pandangan madzhab Syafii. Hal ini berbeda dengan pandangan madzhab lain mengenai darah ikan yang dianggap masih suci sebagaimana bangkainya. Baca juga: Dalil Najisnya Darah Ketujuh: Nanah. Nanah adalah darah yang sudah menjadi bau. Nanah dihukumi najis sama dengan darah. Kedelapan: Luka Jika memiliki bau seperti nanah, maka dihukumi najis. Jika luka tersebut tidak memiliki bau, maka dihukumi suci, sama halnya dengan keringat badan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi

Bolehkah Membagi Warisan Sama Rata?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, apakah boleh membagi warisan dengan sama rata. Ayah kami baru saja meninggal, ibu kami sudah meninggal sebelumnya. Ayah meninggalkan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Jika tidak dibagi sama rata dikhawatirkan ada pihak yang tidak setuju dan akan terjadi perpecahan di tengah keluarga. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pembagian warisan, wajib mengikuti aturan waris yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Aturan waris ini dari Allah yang Maha Hikmah Hukum-Nya. Tidak ada aturan yang lebih adil lagi daripada aturan Allah. Aturan waris ini adalah aturan yang adil dan paling maslahat untuk manusia. Dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat an-Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa: 11) يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. an-Nisa: 176) Aturan Syariat Terkait Warisan Adalah Kewajiban Bukan Alternatif Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan, “Allah ta’ala wajibkan aturan waris, dengan segala hikmah dan ilmu yang Allah ketahui. Allah ta’ala membagi harta waris dengan pembagian yang paling baik dan paling adil. Sesuai dengan hikmah Allah yang mendalam, dan rahmat Allah yang universal, serta ilmu Allah yang luas. Allah pun telah jelaskan aturan waris ini dengan penjelasan yang jelas dan sempurna. Dahulu orang-orang jahiliyah tidak mau membagi jatah warisan kepada wanita (dewasa dan anak-anak). Demikian juga mereka tidak memberikan jatah waris bagi anak laki-laki. Mereka mengatakan: “Warisan itu hanya untuk orang-orang yang mampu perang dan bisa mendapatkan ghanimah”. Lalu Allah ta’ala pun hilangkan aturan yang dibangun di atas kejahilan dan kezaliman ini. Allah ta’ala jadikan wanita mendapat warisan sebagaimana laki-laki, sesuai dengan kadar yang menjadi kebutuhan mereka. Maka Allah jadikan wanita mendapatkan setengah bagian dari jatah laki-laki yang semisal mereka kedudukannya. Wanita tidak dihalangi jatah warisnya sebagaimana di masa jahiliyah. Demikian juga, Allah tidak menyamakan jatah wanita dan laki-laki, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang telah menyimpang dari fitrah yang lurus dan akal sehat.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 5) Sangat disayangkan sekali di zaman ini sedikit sekali kaum muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan dari Allah, dan Allah ta’ala mengancam orang-orang yang melanggarnya. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa: 13-14) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin melanjutkan, “Allah ta’ala menjelaskan bahwa Dia mewajibkan aturan waris sesuai dengan ilmu-Nya dan hikmah-Nya. Dan Allah juga jelaskan bahwa aturan waris ini merupakan kewajiban yang harus diterapkan, tidak halal untuk menambah atau mengurangi aturan ini. Dan Allah menjanjikan orang-orang yang menerapkannya dan menaati batasan-batasannya dengan surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, dan mereka kekal di dalamnya. Mereka bersama orang-orang yang Allah berikan nikmat, yaitu para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. Dan Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi aturan waris serta melanggar batasan-batasannya dengan api neraka dan kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 6) Maka wajib bagi semua kaum muslimin untuk kembali kepada aturan syariat dan menerapkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Membagi Warisan Sama Rata Harta waris wajib dibagikan sesuai dengan ketentuan waris dalam syariat, tidak boleh dibagikan sama rata atau dengan aturan yang lain, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Demikian juga sebagaimana hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagilah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya.” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615) Namun setelah harta waris dibagikan sesuai dengan aturan, boleh saja sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain. Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta disebutkan: وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh.” (Fatawa al-Lajnah no.12881) Sehingga, setelah dibagikan jatah waris masing-masing, boleh saja sebagian ahli waris menghibahkan bagiannya untuk ahli waris yang lain sehingga sama rata.  Ulama pakar ekonomi syariah, Syaikh Hisamuddin ‘Affanah hafizhahullah, mempersyaratkan tiga hal bolehnya membagi waris dengan sama rata: 1. Semua ahli waris adalah orang yang baligh dan berakal. 2. Pembagian itu dilakukan dengan keridhaan dari ahli waris yang tanazul. 3. Tetap meyakini bahwa aturan pembagian waris yang ditetapkan syariat adalah yang terbaik dan paling sempurna. (Fatwa Mauqi’ Thariqul Islam no.55227) Dan terkait syarat nomor dua di atas, konsekuensinya tidak boleh membagi waris sama rata kecuali setelah semua pihak mengetahui berapa masing-masing bagiannya dan mereka ridha jika jatahnya diambil yang lain. Contohnya, jika harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 100 juta, sedangkan ahli warisnya ada 4 orang anak, terdiri dari 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Jika diterapkan hukum waris yang sesuai syariat, maka anak laki-laki mendapat 40 juta, dan anak perempuan masing-masing 20jt. Adapun jika dibagi sama rata, maka semua anak mendapatkan 25 juta. Maka anak laki-laki tersebut harus mengetahui bahwa jatah warisnya 40 juta, lalu jika dibagi sama rata ia hanya dapat 25 juta, dan ada selisih 15 juta. Harus dipastikan si anak laki-laki tersebut ridha untuk merelakan 15 juta dari jatah warisnya agar bisa sama rata. Namun jika membagi harta waris dengan cara bagi rata secara langsung, tanpa memastikan hal di atas, maka ini merupakan bentuk meninggalkan hukum waris yang telah Allah tetapkan dan juga termasuk mengambil harta orang lain secara batil. Wallahu a’lam, was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Istisqo, Laki Laki Dan Perempuan Di Kamar Mandi, Makan Ulat, Dosa Zina Mata, Judul Kultum Singkat, Cara Menghilangkan Jin Dalam Tubuh Visited 793 times, 5 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Membagi Warisan Sama Rata?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, apakah boleh membagi warisan dengan sama rata. Ayah kami baru saja meninggal, ibu kami sudah meninggal sebelumnya. Ayah meninggalkan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Jika tidak dibagi sama rata dikhawatirkan ada pihak yang tidak setuju dan akan terjadi perpecahan di tengah keluarga. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pembagian warisan, wajib mengikuti aturan waris yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Aturan waris ini dari Allah yang Maha Hikmah Hukum-Nya. Tidak ada aturan yang lebih adil lagi daripada aturan Allah. Aturan waris ini adalah aturan yang adil dan paling maslahat untuk manusia. Dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat an-Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa: 11) يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. an-Nisa: 176) Aturan Syariat Terkait Warisan Adalah Kewajiban Bukan Alternatif Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan, “Allah ta’ala wajibkan aturan waris, dengan segala hikmah dan ilmu yang Allah ketahui. Allah ta’ala membagi harta waris dengan pembagian yang paling baik dan paling adil. Sesuai dengan hikmah Allah yang mendalam, dan rahmat Allah yang universal, serta ilmu Allah yang luas. Allah pun telah jelaskan aturan waris ini dengan penjelasan yang jelas dan sempurna. Dahulu orang-orang jahiliyah tidak mau membagi jatah warisan kepada wanita (dewasa dan anak-anak). Demikian juga mereka tidak memberikan jatah waris bagi anak laki-laki. Mereka mengatakan: “Warisan itu hanya untuk orang-orang yang mampu perang dan bisa mendapatkan ghanimah”. Lalu Allah ta’ala pun hilangkan aturan yang dibangun di atas kejahilan dan kezaliman ini. Allah ta’ala jadikan wanita mendapat warisan sebagaimana laki-laki, sesuai dengan kadar yang menjadi kebutuhan mereka. Maka Allah jadikan wanita mendapatkan setengah bagian dari jatah laki-laki yang semisal mereka kedudukannya. Wanita tidak dihalangi jatah warisnya sebagaimana di masa jahiliyah. Demikian juga, Allah tidak menyamakan jatah wanita dan laki-laki, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang telah menyimpang dari fitrah yang lurus dan akal sehat.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 5) Sangat disayangkan sekali di zaman ini sedikit sekali kaum muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan dari Allah, dan Allah ta’ala mengancam orang-orang yang melanggarnya. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa: 13-14) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin melanjutkan, “Allah ta’ala menjelaskan bahwa Dia mewajibkan aturan waris sesuai dengan ilmu-Nya dan hikmah-Nya. Dan Allah juga jelaskan bahwa aturan waris ini merupakan kewajiban yang harus diterapkan, tidak halal untuk menambah atau mengurangi aturan ini. Dan Allah menjanjikan orang-orang yang menerapkannya dan menaati batasan-batasannya dengan surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, dan mereka kekal di dalamnya. Mereka bersama orang-orang yang Allah berikan nikmat, yaitu para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. Dan Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi aturan waris serta melanggar batasan-batasannya dengan api neraka dan kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 6) Maka wajib bagi semua kaum muslimin untuk kembali kepada aturan syariat dan menerapkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Membagi Warisan Sama Rata Harta waris wajib dibagikan sesuai dengan ketentuan waris dalam syariat, tidak boleh dibagikan sama rata atau dengan aturan yang lain, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Demikian juga sebagaimana hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagilah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya.” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615) Namun setelah harta waris dibagikan sesuai dengan aturan, boleh saja sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain. Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta disebutkan: وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh.” (Fatawa al-Lajnah no.12881) Sehingga, setelah dibagikan jatah waris masing-masing, boleh saja sebagian ahli waris menghibahkan bagiannya untuk ahli waris yang lain sehingga sama rata.  Ulama pakar ekonomi syariah, Syaikh Hisamuddin ‘Affanah hafizhahullah, mempersyaratkan tiga hal bolehnya membagi waris dengan sama rata: 1. Semua ahli waris adalah orang yang baligh dan berakal. 2. Pembagian itu dilakukan dengan keridhaan dari ahli waris yang tanazul. 3. Tetap meyakini bahwa aturan pembagian waris yang ditetapkan syariat adalah yang terbaik dan paling sempurna. (Fatwa Mauqi’ Thariqul Islam no.55227) Dan terkait syarat nomor dua di atas, konsekuensinya tidak boleh membagi waris sama rata kecuali setelah semua pihak mengetahui berapa masing-masing bagiannya dan mereka ridha jika jatahnya diambil yang lain. Contohnya, jika harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 100 juta, sedangkan ahli warisnya ada 4 orang anak, terdiri dari 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Jika diterapkan hukum waris yang sesuai syariat, maka anak laki-laki mendapat 40 juta, dan anak perempuan masing-masing 20jt. Adapun jika dibagi sama rata, maka semua anak mendapatkan 25 juta. Maka anak laki-laki tersebut harus mengetahui bahwa jatah warisnya 40 juta, lalu jika dibagi sama rata ia hanya dapat 25 juta, dan ada selisih 15 juta. Harus dipastikan si anak laki-laki tersebut ridha untuk merelakan 15 juta dari jatah warisnya agar bisa sama rata. Namun jika membagi harta waris dengan cara bagi rata secara langsung, tanpa memastikan hal di atas, maka ini merupakan bentuk meninggalkan hukum waris yang telah Allah tetapkan dan juga termasuk mengambil harta orang lain secara batil. Wallahu a’lam, was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Istisqo, Laki Laki Dan Perempuan Di Kamar Mandi, Makan Ulat, Dosa Zina Mata, Judul Kultum Singkat, Cara Menghilangkan Jin Dalam Tubuh Visited 793 times, 5 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, apakah boleh membagi warisan dengan sama rata. Ayah kami baru saja meninggal, ibu kami sudah meninggal sebelumnya. Ayah meninggalkan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Jika tidak dibagi sama rata dikhawatirkan ada pihak yang tidak setuju dan akan terjadi perpecahan di tengah keluarga. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pembagian warisan, wajib mengikuti aturan waris yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Aturan waris ini dari Allah yang Maha Hikmah Hukum-Nya. Tidak ada aturan yang lebih adil lagi daripada aturan Allah. Aturan waris ini adalah aturan yang adil dan paling maslahat untuk manusia. Dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat an-Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa: 11) يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. an-Nisa: 176) Aturan Syariat Terkait Warisan Adalah Kewajiban Bukan Alternatif Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan, “Allah ta’ala wajibkan aturan waris, dengan segala hikmah dan ilmu yang Allah ketahui. Allah ta’ala membagi harta waris dengan pembagian yang paling baik dan paling adil. Sesuai dengan hikmah Allah yang mendalam, dan rahmat Allah yang universal, serta ilmu Allah yang luas. Allah pun telah jelaskan aturan waris ini dengan penjelasan yang jelas dan sempurna. Dahulu orang-orang jahiliyah tidak mau membagi jatah warisan kepada wanita (dewasa dan anak-anak). Demikian juga mereka tidak memberikan jatah waris bagi anak laki-laki. Mereka mengatakan: “Warisan itu hanya untuk orang-orang yang mampu perang dan bisa mendapatkan ghanimah”. Lalu Allah ta’ala pun hilangkan aturan yang dibangun di atas kejahilan dan kezaliman ini. Allah ta’ala jadikan wanita mendapat warisan sebagaimana laki-laki, sesuai dengan kadar yang menjadi kebutuhan mereka. Maka Allah jadikan wanita mendapatkan setengah bagian dari jatah laki-laki yang semisal mereka kedudukannya. Wanita tidak dihalangi jatah warisnya sebagaimana di masa jahiliyah. Demikian juga, Allah tidak menyamakan jatah wanita dan laki-laki, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang telah menyimpang dari fitrah yang lurus dan akal sehat.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 5) Sangat disayangkan sekali di zaman ini sedikit sekali kaum muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan dari Allah, dan Allah ta’ala mengancam orang-orang yang melanggarnya. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa: 13-14) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin melanjutkan, “Allah ta’ala menjelaskan bahwa Dia mewajibkan aturan waris sesuai dengan ilmu-Nya dan hikmah-Nya. Dan Allah juga jelaskan bahwa aturan waris ini merupakan kewajiban yang harus diterapkan, tidak halal untuk menambah atau mengurangi aturan ini. Dan Allah menjanjikan orang-orang yang menerapkannya dan menaati batasan-batasannya dengan surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, dan mereka kekal di dalamnya. Mereka bersama orang-orang yang Allah berikan nikmat, yaitu para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. Dan Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi aturan waris serta melanggar batasan-batasannya dengan api neraka dan kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 6) Maka wajib bagi semua kaum muslimin untuk kembali kepada aturan syariat dan menerapkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Membagi Warisan Sama Rata Harta waris wajib dibagikan sesuai dengan ketentuan waris dalam syariat, tidak boleh dibagikan sama rata atau dengan aturan yang lain, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Demikian juga sebagaimana hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagilah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya.” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615) Namun setelah harta waris dibagikan sesuai dengan aturan, boleh saja sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain. Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta disebutkan: وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh.” (Fatawa al-Lajnah no.12881) Sehingga, setelah dibagikan jatah waris masing-masing, boleh saja sebagian ahli waris menghibahkan bagiannya untuk ahli waris yang lain sehingga sama rata.  Ulama pakar ekonomi syariah, Syaikh Hisamuddin ‘Affanah hafizhahullah, mempersyaratkan tiga hal bolehnya membagi waris dengan sama rata: 1. Semua ahli waris adalah orang yang baligh dan berakal. 2. Pembagian itu dilakukan dengan keridhaan dari ahli waris yang tanazul. 3. Tetap meyakini bahwa aturan pembagian waris yang ditetapkan syariat adalah yang terbaik dan paling sempurna. (Fatwa Mauqi’ Thariqul Islam no.55227) Dan terkait syarat nomor dua di atas, konsekuensinya tidak boleh membagi waris sama rata kecuali setelah semua pihak mengetahui berapa masing-masing bagiannya dan mereka ridha jika jatahnya diambil yang lain. Contohnya, jika harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 100 juta, sedangkan ahli warisnya ada 4 orang anak, terdiri dari 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Jika diterapkan hukum waris yang sesuai syariat, maka anak laki-laki mendapat 40 juta, dan anak perempuan masing-masing 20jt. Adapun jika dibagi sama rata, maka semua anak mendapatkan 25 juta. Maka anak laki-laki tersebut harus mengetahui bahwa jatah warisnya 40 juta, lalu jika dibagi sama rata ia hanya dapat 25 juta, dan ada selisih 15 juta. Harus dipastikan si anak laki-laki tersebut ridha untuk merelakan 15 juta dari jatah warisnya agar bisa sama rata. Namun jika membagi harta waris dengan cara bagi rata secara langsung, tanpa memastikan hal di atas, maka ini merupakan bentuk meninggalkan hukum waris yang telah Allah tetapkan dan juga termasuk mengambil harta orang lain secara batil. Wallahu a’lam, was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Istisqo, Laki Laki Dan Perempuan Di Kamar Mandi, Makan Ulat, Dosa Zina Mata, Judul Kultum Singkat, Cara Menghilangkan Jin Dalam Tubuh Visited 793 times, 5 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1370822245&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum, apakah boleh membagi warisan dengan sama rata. Ayah kami baru saja meninggal, ibu kami sudah meninggal sebelumnya. Ayah meninggalkan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Jika tidak dibagi sama rata dikhawatirkan ada pihak yang tidak setuju dan akan terjadi perpecahan di tengah keluarga. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pembagian warisan, wajib mengikuti aturan waris yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Aturan waris ini dari Allah yang Maha Hikmah Hukum-Nya. Tidak ada aturan yang lebih adil lagi daripada aturan Allah. Aturan waris ini adalah aturan yang adil dan paling maslahat untuk manusia. Dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat an-Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa: 11) يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. an-Nisa: 176) Aturan Syariat Terkait Warisan Adalah Kewajiban Bukan Alternatif Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan, “Allah ta’ala wajibkan aturan waris, dengan segala hikmah dan ilmu yang Allah ketahui. Allah ta’ala membagi harta waris dengan pembagian yang paling baik dan paling adil. Sesuai dengan hikmah Allah yang mendalam, dan rahmat Allah yang universal, serta ilmu Allah yang luas. Allah pun telah jelaskan aturan waris ini dengan penjelasan yang jelas dan sempurna. Dahulu orang-orang jahiliyah tidak mau membagi jatah warisan kepada wanita (dewasa dan anak-anak). Demikian juga mereka tidak memberikan jatah waris bagi anak laki-laki. Mereka mengatakan: “Warisan itu hanya untuk orang-orang yang mampu perang dan bisa mendapatkan ghanimah”. Lalu Allah ta’ala pun hilangkan aturan yang dibangun di atas kejahilan dan kezaliman ini. Allah ta’ala jadikan wanita mendapat warisan sebagaimana laki-laki, sesuai dengan kadar yang menjadi kebutuhan mereka. Maka Allah jadikan wanita mendapatkan setengah bagian dari jatah laki-laki yang semisal mereka kedudukannya. Wanita tidak dihalangi jatah warisnya sebagaimana di masa jahiliyah. Demikian juga, Allah tidak menyamakan jatah wanita dan laki-laki, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang telah menyimpang dari fitrah yang lurus dan akal sehat.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 5) Sangat disayangkan sekali di zaman ini sedikit sekali kaum muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan dari Allah, dan Allah ta’ala mengancam orang-orang yang melanggarnya. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa: 13-14) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin melanjutkan, “Allah ta’ala menjelaskan bahwa Dia mewajibkan aturan waris sesuai dengan ilmu-Nya dan hikmah-Nya. Dan Allah juga jelaskan bahwa aturan waris ini merupakan kewajiban yang harus diterapkan, tidak halal untuk menambah atau mengurangi aturan ini. Dan Allah menjanjikan orang-orang yang menerapkannya dan menaati batasan-batasannya dengan surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, dan mereka kekal di dalamnya. Mereka bersama orang-orang yang Allah berikan nikmat, yaitu para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. Dan Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi aturan waris serta melanggar batasan-batasannya dengan api neraka dan kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (Tas-hil al-Faraidh, hal. 6) Maka wajib bagi semua kaum muslimin untuk kembali kepada aturan syariat dan menerapkan aturan syariat dalam pembagian harta warisan. Membagi Warisan Sama Rata Harta waris wajib dibagikan sesuai dengan ketentuan waris dalam syariat, tidak boleh dibagikan sama rata atau dengan aturan yang lain, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Demikian juga sebagaimana hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagilah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya.” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615) Namun setelah harta waris dibagikan sesuai dengan aturan, boleh saja sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain. Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta disebutkan: وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh.” (Fatawa al-Lajnah no.12881) Sehingga, setelah dibagikan jatah waris masing-masing, boleh saja sebagian ahli waris menghibahkan bagiannya untuk ahli waris yang lain sehingga sama rata.  Ulama pakar ekonomi syariah, Syaikh Hisamuddin ‘Affanah hafizhahullah, mempersyaratkan tiga hal bolehnya membagi waris dengan sama rata: 1. Semua ahli waris adalah orang yang baligh dan berakal. 2. Pembagian itu dilakukan dengan keridhaan dari ahli waris yang tanazul. 3. Tetap meyakini bahwa aturan pembagian waris yang ditetapkan syariat adalah yang terbaik dan paling sempurna. (Fatwa Mauqi’ Thariqul Islam no.55227) Dan terkait syarat nomor dua di atas, konsekuensinya tidak boleh membagi waris sama rata kecuali setelah semua pihak mengetahui berapa masing-masing bagiannya dan mereka ridha jika jatahnya diambil yang lain. Contohnya, jika harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 100 juta, sedangkan ahli warisnya ada 4 orang anak, terdiri dari 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Jika diterapkan hukum waris yang sesuai syariat, maka anak laki-laki mendapat 40 juta, dan anak perempuan masing-masing 20jt. Adapun jika dibagi sama rata, maka semua anak mendapatkan 25 juta. Maka anak laki-laki tersebut harus mengetahui bahwa jatah warisnya 40 juta, lalu jika dibagi sama rata ia hanya dapat 25 juta, dan ada selisih 15 juta. Harus dipastikan si anak laki-laki tersebut ridha untuk merelakan 15 juta dari jatah warisnya agar bisa sama rata. Namun jika membagi harta waris dengan cara bagi rata secara langsung, tanpa memastikan hal di atas, maka ini merupakan bentuk meninggalkan hukum waris yang telah Allah tetapkan dan juga termasuk mengambil harta orang lain secara batil. Wallahu a’lam, was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Istisqo, Laki Laki Dan Perempuan Di Kamar Mandi, Makan Ulat, Dosa Zina Mata, Judul Kultum Singkat, Cara Menghilangkan Jin Dalam Tubuh Visited 793 times, 5 visit(s) today Post Views: 508 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Sepuluh Rakaat Rawatib dalam Sehari dan Shalat Bakdiyah Jumat

Berikut adalah keterangan dalam hadits yang membicarakan shalat rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib 2. Hadits 2/351 3. Hadits 3/352 4. Hadits 4/353 4.1. Faedah hadits 4.2. Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat 4.3. Referensi:   Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib Hadits 2/351 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايةٍ لَهُمَا: وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمعَةِ فِي بَيْتِهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat, yaitu: dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib di rumahnya, dua rakaat bakda Isyak di rumahnya, dan dua rakaat qabliyah Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1180 dan Muslim, no. 729] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, “Dua rakaat bakda Jumat di rumahnya.” [HR. Bukhari, no. 937 dan Muslim, no. 729]     Hadits 3/352 وَلِمُسْلِمٍ: كَانَ إذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّي إلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْن. Menurut riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit fajar, beliau tidak shalat kecuali dua rakaat yang ringan.” [HR. Muslim, no. 723, 88, dari jalur Zaid bin Muhammad, ia berkata bahwa ia mendengar Nafi’ berkata dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshah].     Hadits 4/353 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan shalat sunnah empat rakaat qabliyah Zhuhur dan dua rakaat qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]     Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai anjuran melaksanakan shalat rawatib yang disebutkan dalam hadits di atas: (a) dua rakaat qabliyah Zhuhur, (b) dua rakaat bakdiyah Zhuhur, (c) dua rakaat bakdiyah Jumat, (d) dua rakaat bakdiyah Maghrib, (e) dua rakaat bakdiyah Isyak, (f) dua rakaat ringan qabliyah Shubuh. Menurut hitungan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat. Dua rakaat rawatib Jumat menggantikan shalat sunnah rawatib Zhuhur, di mana shalat rawatib Jumat tidak diulangi tiap hari. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menghafalkan shalat sunnah rawatib dari yang ia saksikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid atau di rumah saudara Ibnu ‘Umar yaitu Hafshah binti ‘Umar yang menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau beliau saksikan juga di tempat lainnya. Yang jelas, Ibnu ‘Umar itu bukan tinggal di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi di rumah bapaknya, yaitu ‘Umar. Hadits Ummu Habibah menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib itu ada dua belas rakaat dalam sehari. Faedahnya akan dibangunkan rumah di surga. Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat dalam sehari, sedangkan hadits Ummu Habibah dan ‘Aisyah menyatakan ada dua belas rakaat. Kesimpulannya adalah kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat, kadang beliau melakukannya dua belas rakaat. Hadits ini menunjukkan bahwa rawatib Jumat, Maghrib, dan Isyak dilakukan di rumah, itu lebih utama (afdal). Demikian pula, shalat sunnah qabliyah Shubuh dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya dan sudah masyhur seperti itu. Shalat sunnah rawatib Zhuhur juga di hadits lainnya menunjukkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di rumah. Shalat sunnah di rumah itu memiliki keutamaan yang besar yaitu: (a) menyempurnakan khusyuk, ikhlas, dan jauh dari riya’; (b) kebaikan yang banyak muncul di rumah yaitu datang rahmat, jauh dari setan, pahala semakin banyak, dan ada pula suri tauladan dalam hal shalat yang diberikan di rumah; (c) agar rumah tidak menjadi seperti kuburan; (d) mengikuti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan shalat sunnah di rumah. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata bahwa shalat sunnah malam afdalnya dilakukan di rumah daripada di masjid. Hal ini berbeda dengan shalat sunnah di siang hari, ada ikhtilaf di dalamnya. Shalat ini disebut dengan shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Hikmahnya adalah untuk menutupi kekurangan pada shalat wajib (seperti kekurangan dalam hal khusyuk, kurang dalam tadabbur). Shalat sunnah rawatib yang sepuluh rakaat (dalam hadits Ibnu ‘Umar) disebut shalat rawatib muakkad. Yang paling utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh). Mengerjakan shalat sunnah selain qabliyah Shubuh di waktu Shubuh tidaklah makruh. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang. Disunnahkan mengerjakan shalat sunnah rawatib Zhuhur qabliyah maupun bakdiyah masing-masing sebanyak empat rakaat dengan pengerjaan setiap dua rakaat salam. Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad     Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4). Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun, hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Baca juga: Manfaat Shalat Sunnah di Rumah     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:268-271. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:576-581.   Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar     —     Diselesaikan pada 24 Rabiul Awal 1444 H, 19 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'

Bulughul Maram – Shalat: Sepuluh Rakaat Rawatib dalam Sehari dan Shalat Bakdiyah Jumat

Berikut adalah keterangan dalam hadits yang membicarakan shalat rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib 2. Hadits 2/351 3. Hadits 3/352 4. Hadits 4/353 4.1. Faedah hadits 4.2. Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat 4.3. Referensi:   Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib Hadits 2/351 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايةٍ لَهُمَا: وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمعَةِ فِي بَيْتِهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat, yaitu: dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib di rumahnya, dua rakaat bakda Isyak di rumahnya, dan dua rakaat qabliyah Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1180 dan Muslim, no. 729] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, “Dua rakaat bakda Jumat di rumahnya.” [HR. Bukhari, no. 937 dan Muslim, no. 729]     Hadits 3/352 وَلِمُسْلِمٍ: كَانَ إذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّي إلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْن. Menurut riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit fajar, beliau tidak shalat kecuali dua rakaat yang ringan.” [HR. Muslim, no. 723, 88, dari jalur Zaid bin Muhammad, ia berkata bahwa ia mendengar Nafi’ berkata dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshah].     Hadits 4/353 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan shalat sunnah empat rakaat qabliyah Zhuhur dan dua rakaat qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]     Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai anjuran melaksanakan shalat rawatib yang disebutkan dalam hadits di atas: (a) dua rakaat qabliyah Zhuhur, (b) dua rakaat bakdiyah Zhuhur, (c) dua rakaat bakdiyah Jumat, (d) dua rakaat bakdiyah Maghrib, (e) dua rakaat bakdiyah Isyak, (f) dua rakaat ringan qabliyah Shubuh. Menurut hitungan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat. Dua rakaat rawatib Jumat menggantikan shalat sunnah rawatib Zhuhur, di mana shalat rawatib Jumat tidak diulangi tiap hari. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menghafalkan shalat sunnah rawatib dari yang ia saksikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid atau di rumah saudara Ibnu ‘Umar yaitu Hafshah binti ‘Umar yang menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau beliau saksikan juga di tempat lainnya. Yang jelas, Ibnu ‘Umar itu bukan tinggal di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi di rumah bapaknya, yaitu ‘Umar. Hadits Ummu Habibah menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib itu ada dua belas rakaat dalam sehari. Faedahnya akan dibangunkan rumah di surga. Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat dalam sehari, sedangkan hadits Ummu Habibah dan ‘Aisyah menyatakan ada dua belas rakaat. Kesimpulannya adalah kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat, kadang beliau melakukannya dua belas rakaat. Hadits ini menunjukkan bahwa rawatib Jumat, Maghrib, dan Isyak dilakukan di rumah, itu lebih utama (afdal). Demikian pula, shalat sunnah qabliyah Shubuh dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya dan sudah masyhur seperti itu. Shalat sunnah rawatib Zhuhur juga di hadits lainnya menunjukkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di rumah. Shalat sunnah di rumah itu memiliki keutamaan yang besar yaitu: (a) menyempurnakan khusyuk, ikhlas, dan jauh dari riya’; (b) kebaikan yang banyak muncul di rumah yaitu datang rahmat, jauh dari setan, pahala semakin banyak, dan ada pula suri tauladan dalam hal shalat yang diberikan di rumah; (c) agar rumah tidak menjadi seperti kuburan; (d) mengikuti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan shalat sunnah di rumah. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata bahwa shalat sunnah malam afdalnya dilakukan di rumah daripada di masjid. Hal ini berbeda dengan shalat sunnah di siang hari, ada ikhtilaf di dalamnya. Shalat ini disebut dengan shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Hikmahnya adalah untuk menutupi kekurangan pada shalat wajib (seperti kekurangan dalam hal khusyuk, kurang dalam tadabbur). Shalat sunnah rawatib yang sepuluh rakaat (dalam hadits Ibnu ‘Umar) disebut shalat rawatib muakkad. Yang paling utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh). Mengerjakan shalat sunnah selain qabliyah Shubuh di waktu Shubuh tidaklah makruh. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang. Disunnahkan mengerjakan shalat sunnah rawatib Zhuhur qabliyah maupun bakdiyah masing-masing sebanyak empat rakaat dengan pengerjaan setiap dua rakaat salam. Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad     Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4). Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun, hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Baca juga: Manfaat Shalat Sunnah di Rumah     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:268-271. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:576-581.   Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar     —     Diselesaikan pada 24 Rabiul Awal 1444 H, 19 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'
Berikut adalah keterangan dalam hadits yang membicarakan shalat rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib 2. Hadits 2/351 3. Hadits 3/352 4. Hadits 4/353 4.1. Faedah hadits 4.2. Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat 4.3. Referensi:   Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib Hadits 2/351 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايةٍ لَهُمَا: وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمعَةِ فِي بَيْتِهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat, yaitu: dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib di rumahnya, dua rakaat bakda Isyak di rumahnya, dan dua rakaat qabliyah Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1180 dan Muslim, no. 729] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, “Dua rakaat bakda Jumat di rumahnya.” [HR. Bukhari, no. 937 dan Muslim, no. 729]     Hadits 3/352 وَلِمُسْلِمٍ: كَانَ إذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّي إلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْن. Menurut riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit fajar, beliau tidak shalat kecuali dua rakaat yang ringan.” [HR. Muslim, no. 723, 88, dari jalur Zaid bin Muhammad, ia berkata bahwa ia mendengar Nafi’ berkata dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshah].     Hadits 4/353 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan shalat sunnah empat rakaat qabliyah Zhuhur dan dua rakaat qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]     Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai anjuran melaksanakan shalat rawatib yang disebutkan dalam hadits di atas: (a) dua rakaat qabliyah Zhuhur, (b) dua rakaat bakdiyah Zhuhur, (c) dua rakaat bakdiyah Jumat, (d) dua rakaat bakdiyah Maghrib, (e) dua rakaat bakdiyah Isyak, (f) dua rakaat ringan qabliyah Shubuh. Menurut hitungan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat. Dua rakaat rawatib Jumat menggantikan shalat sunnah rawatib Zhuhur, di mana shalat rawatib Jumat tidak diulangi tiap hari. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menghafalkan shalat sunnah rawatib dari yang ia saksikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid atau di rumah saudara Ibnu ‘Umar yaitu Hafshah binti ‘Umar yang menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau beliau saksikan juga di tempat lainnya. Yang jelas, Ibnu ‘Umar itu bukan tinggal di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi di rumah bapaknya, yaitu ‘Umar. Hadits Ummu Habibah menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib itu ada dua belas rakaat dalam sehari. Faedahnya akan dibangunkan rumah di surga. Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat dalam sehari, sedangkan hadits Ummu Habibah dan ‘Aisyah menyatakan ada dua belas rakaat. Kesimpulannya adalah kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat, kadang beliau melakukannya dua belas rakaat. Hadits ini menunjukkan bahwa rawatib Jumat, Maghrib, dan Isyak dilakukan di rumah, itu lebih utama (afdal). Demikian pula, shalat sunnah qabliyah Shubuh dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya dan sudah masyhur seperti itu. Shalat sunnah rawatib Zhuhur juga di hadits lainnya menunjukkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di rumah. Shalat sunnah di rumah itu memiliki keutamaan yang besar yaitu: (a) menyempurnakan khusyuk, ikhlas, dan jauh dari riya’; (b) kebaikan yang banyak muncul di rumah yaitu datang rahmat, jauh dari setan, pahala semakin banyak, dan ada pula suri tauladan dalam hal shalat yang diberikan di rumah; (c) agar rumah tidak menjadi seperti kuburan; (d) mengikuti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan shalat sunnah di rumah. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata bahwa shalat sunnah malam afdalnya dilakukan di rumah daripada di masjid. Hal ini berbeda dengan shalat sunnah di siang hari, ada ikhtilaf di dalamnya. Shalat ini disebut dengan shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Hikmahnya adalah untuk menutupi kekurangan pada shalat wajib (seperti kekurangan dalam hal khusyuk, kurang dalam tadabbur). Shalat sunnah rawatib yang sepuluh rakaat (dalam hadits Ibnu ‘Umar) disebut shalat rawatib muakkad. Yang paling utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh). Mengerjakan shalat sunnah selain qabliyah Shubuh di waktu Shubuh tidaklah makruh. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang. Disunnahkan mengerjakan shalat sunnah rawatib Zhuhur qabliyah maupun bakdiyah masing-masing sebanyak empat rakaat dengan pengerjaan setiap dua rakaat salam. Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad     Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4). Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun, hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Baca juga: Manfaat Shalat Sunnah di Rumah     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:268-271. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:576-581.   Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar     —     Diselesaikan pada 24 Rabiul Awal 1444 H, 19 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'


Berikut adalah keterangan dalam hadits yang membicarakan shalat rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib 2. Hadits 2/351 3. Hadits 3/352 4. Hadits 4/353 4.1. Faedah hadits 4.2. Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat 4.3. Referensi:   Shalat Sunnah Rawatib yang Mengikuti Shalat Wajib Hadits 2/351 عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايةٍ لَهُمَا: وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمعَةِ فِي بَيْتِهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat, yaitu: dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib di rumahnya, dua rakaat bakda Isyak di rumahnya, dan dua rakaat qabliyah Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1180 dan Muslim, no. 729] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, “Dua rakaat bakda Jumat di rumahnya.” [HR. Bukhari, no. 937 dan Muslim, no. 729]     Hadits 3/352 وَلِمُسْلِمٍ: كَانَ إذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّي إلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْن. Menurut riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit fajar, beliau tidak shalat kecuali dua rakaat yang ringan.” [HR. Muslim, no. 723, 88, dari jalur Zaid bin Muhammad, ia berkata bahwa ia mendengar Nafi’ berkata dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshah].     Hadits 4/353 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan shalat sunnah empat rakaat qabliyah Zhuhur dan dua rakaat qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]     Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai anjuran melaksanakan shalat rawatib yang disebutkan dalam hadits di atas: (a) dua rakaat qabliyah Zhuhur, (b) dua rakaat bakdiyah Zhuhur, (c) dua rakaat bakdiyah Jumat, (d) dua rakaat bakdiyah Maghrib, (e) dua rakaat bakdiyah Isyak, (f) dua rakaat ringan qabliyah Shubuh. Menurut hitungan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat. Dua rakaat rawatib Jumat menggantikan shalat sunnah rawatib Zhuhur, di mana shalat rawatib Jumat tidak diulangi tiap hari. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menghafalkan shalat sunnah rawatib dari yang ia saksikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid atau di rumah saudara Ibnu ‘Umar yaitu Hafshah binti ‘Umar yang menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau beliau saksikan juga di tempat lainnya. Yang jelas, Ibnu ‘Umar itu bukan tinggal di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi di rumah bapaknya, yaitu ‘Umar. Hadits Ummu Habibah menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib itu ada dua belas rakaat dalam sehari. Faedahnya akan dibangunkan rumah di surga. Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa shalat rawatib itu ada sepuluh rakaat dalam sehari, sedangkan hadits Ummu Habibah dan ‘Aisyah menyatakan ada dua belas rakaat. Kesimpulannya adalah kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rawatib dalam sehari sebanyak sepuluh rakaat, kadang beliau melakukannya dua belas rakaat. Hadits ini menunjukkan bahwa rawatib Jumat, Maghrib, dan Isyak dilakukan di rumah, itu lebih utama (afdal). Demikian pula, shalat sunnah qabliyah Shubuh dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya dan sudah masyhur seperti itu. Shalat sunnah rawatib Zhuhur juga di hadits lainnya menunjukkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di rumah. Shalat sunnah di rumah itu memiliki keutamaan yang besar yaitu: (a) menyempurnakan khusyuk, ikhlas, dan jauh dari riya’; (b) kebaikan yang banyak muncul di rumah yaitu datang rahmat, jauh dari setan, pahala semakin banyak, dan ada pula suri tauladan dalam hal shalat yang diberikan di rumah; (c) agar rumah tidak menjadi seperti kuburan; (d) mengikuti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan shalat sunnah di rumah. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata bahwa shalat sunnah malam afdalnya dilakukan di rumah daripada di masjid. Hal ini berbeda dengan shalat sunnah di siang hari, ada ikhtilaf di dalamnya. Shalat ini disebut dengan shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Hikmahnya adalah untuk menutupi kekurangan pada shalat wajib (seperti kekurangan dalam hal khusyuk, kurang dalam tadabbur). Shalat sunnah rawatib yang sepuluh rakaat (dalam hadits Ibnu ‘Umar) disebut shalat rawatib muakkad. Yang paling utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh). Mengerjakan shalat sunnah selain qabliyah Shubuh di waktu Shubuh tidaklah makruh. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang. Disunnahkan mengerjakan shalat sunnah rawatib Zhuhur qabliyah maupun bakdiyah masing-masing sebanyak empat rakaat dengan pengerjaan setiap dua rakaat salam. Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad     Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4). Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun, hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Baca juga: Manfaat Shalat Sunnah di Rumah     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:268-271. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:576-581.   Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar     —     Diselesaikan pada 24 Rabiul Awal 1444 H, 19 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'

Salat Duha, Salat Orang yang Gemar Bertobat

Semua hamba pasti mengharapkan agar mendapatkan cinta dan rida Allah Ta’ala. Semua hamba pasti ingin mendapatkan kasih sayang Allah Ta’ala. Hanya saya cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala tidaklah bisa diraih seorang hamba, kecuali jika ia telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada serta melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Salah satu ibadah yang Allah jelaskan bahwa pelakunya berhak mendapatkan cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala adalah bertobat, yaitu ketika seorang hamba senantiasa kembali kepada Allah Ta’ala, mengakui kesalahan-kesalahannya dan berkeinginan kuat untuk tidak mengulangi kesalahannya tersebut. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Di antara karakteristik orang yang gemar bertobat adalah semangat di dalam mengerjakan amal ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan bahwa salat Duha merupakan salah satu amal ibadah yang biasa dilakukan dan menjadi tanda Al-Awwabin, orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu hadisnya beliau bersabda,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menegaskan,لا يحافِظُ علَى صلاةِ الضُّحى إلَّا أوَّابٌ“Tidaklah seseorang itu (konsisten) menjaga salat Duha, kecuali ia termasuk orang-orang yang gemar bertobat (dan kembali kepada Allah Ta’ala).” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1224 dan dihasankan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’ no, 7628)Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi juga menegaskan bahwa konsistennya seorang hamba di dalam melaksanakan amalan-amalan sunah akan mendatangkan rasa cinta-Nya kepada hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Senantiasa hamba–Ku mendekatkan diri kepada–Ku dengan amalan–amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, marilah sejenak bersama-sama mengenal lebih jauh tentang salat Duha ini, salatnya hamba-hamba yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan salat Duha sangatlah banyak 1.1. Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya. 1.2. Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya. 1.3. Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah. 1.4. Keempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang. 2. Waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duha 3. Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahui Keutamaan salat Duha sangatlah banyakSelain menjadi identitas orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala, salat Duha memiliki keutamaan lain yang begitu besar, di antaranya:Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya.Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi berfirman,ابنَ آدمَ اركعْ لي أربعَ ركَعاتٍ من أولِ النهارِ أكْفِكَ آخِرَه“Wahai anak Adam, rukuklah (salatlah) karena Aku pada awal siang (salat Duha) empat rakaat, maka Aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari.” (HR. Tirmidzi no. 475)Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّتَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى“Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian, pada pagi hari harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Setiap takbir adalah sedekah. Menyuruh kebaikan adalah sedekah. Dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan salat Duha sebanyak dua rakaat.” (HR. Muslim no. 720)Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram. Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Duha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu salat hingga datang waktu salat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘Iliyyin.” (HR. Abu Dawud no. 558 dan Ahmad no. 22304, hadis ini dihasankan oleh Syekh Albani).Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahKeempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang.Di dalam sebuah hadis disebutkan,بعَث رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سَرِيَّةً فغنِموا وأَسرَعوا الرَّجعَةَ فتحَدَّث الناسُ بقُربِ مَغزاهم وكثرَةِ غَنيمَتِهم وسُرعَةِ رَجعَتِهم فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ألَا أدُلُّكم على أقرَبَ منه مَغزًى وأكثرَ غَنيمَةً وأَوشَكَ رَجعَةً مَن توَضَّأ ثم غَدا إلى المَسجِدِ لِسُبحَةِ الضُّحَى فهو أقرَبُ مَغزًى وأكثَرُغَنيمَةً وأَوشَكُ رَجعَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan perang kemudian pasukan itu mendapatkan harta rampasan dan pulang cepat. Maka, para sahabat banyak yang membicarakan tentang pasukan tersebut yang tujuannya dekat, rampasan perangnya banyak, dan cepat kembali.Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maukah kalian aku tunjukkan kepada yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perang, dan lebih cepat kembali?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudu kemudian berangkat ke masjid untuk melakukan salat Duha, maka itulah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perangnya, dan lebih cepat kepulangannya.” (HR. Ahmad no. 6638 dan Thabrani no. 14684)Waktu terbaik untuk melaksanakan salat DuhaWaktu yang paling baik untuk melaksanakan salat Duha adalah ketika matahari benar-benar telah meninggi dan panasnya mulai terasa, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin (salat dhuha) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Para ulama memperkiraan bahwa waktunya adalah ketika telah berlalu seperempat siang, yaitu pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat zuhur sebagaimana perkataan aimam At-Thahawi rahimahullah,وَوَقْتُهَا الْمُخْتَارُ إِذَا مَضَى رُبُعُ النَّهَارِ“Waktu yang terpilih darinya (salat Duha) adalah ketika telah berlalu seperempat siang.”Jika di sebuah daerah matahari terbit jam 05.30 dan masuknya waktu zuhur pada jam 11.40, maka waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duhanya adalah sekitar jam 08.30 sampai jam 09.00. Karena jam 08.30 sampai jam 09.00 adalah pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat Zuhur di daerah tersebut.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahuiPertama: Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), karena salat ini termasuk salah satu wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu mengatakan,أَوْصَانِي حَبِيبِي – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بِثَلَاثٍ، لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: «بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلَاةِ الضُّحَى، وَبِأَن لَا أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Duha, dan aku tidak tidur sehingga salat witir terlebih dahulu.” (HR. Muslim no. 722)Kedua: Jumlah rakaat minimalnya adalah 2 rakaat. Adapun jumlah maksimalnya, maka tidak ada batasannya. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Sebagaimana wasiat Nabi kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang artinya,“Kawan karibku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga hal: puasa tiga hari pada setiap bulan, salat Duha dua rakaat, dan salat witir sebelum tidur.” (HR. Muslim)Pada hadis tersebut disebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat, sedang tidak ada riwayat lain yang menyebutkan bahwasannya beliau salat Duha kurang dari 2 rakaat.Adapun dalil tidak ada batasan maksimal pada rakaatnya, maka itu adalah pertanyaan Muadzah Al-Adawiyyah rahimahallah kepada istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha,سألتُ عائشةَ أَكانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يصلِّي الضُّحى قالَت نعَم أربعًا ويزيدُ ما شاءَ اللَّهُ“Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salat Duha?’ Maka, ia pun menjawab, ‘Iya, 4 rakaat, lalu beliau menambahnya dengan jumlah yang tak terbatas.’” (HR. Muslim no. 719, Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 479 dan Ibnu Majah no. 1381)Ketiga: Jika salatnya lebih dari 2 rakaat, maka yang lebih utama baginya adalah menjadikannya dua rakaat-dua rakaat; yaitu dengan melakukan salam di setiap dua rakaat. Dalilnya adalah sabda nabi,صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 472 dan Muslim no. 749).Hadis di atas hanya menyebutkan perihal salat sunah malam, karena salat sunah lebih banyak dilakukan di malam hari. Hanya saja hukum dua rakaat-dua rakaat ini berlaku di malam hari dan juga di siang hari, sehingga salat Duha pun termasuk di dalamnya.Setelah mengetahui betapa besarnya keutamaan salat ini. Amalan yang ringan namun dapat mendatangkan cinta Allah  Ta’ala kepada kita. Amalan yang bisa kita selesaikan hanya dengan beberapa menit saja. Namun, akan menjadikan kita sebagai pribadi yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala. Mari bersemangat untuk konsisten di dalam mengamalkannya! Sempatkanlah barang 5 menit untuk mengambil 2 rakaat Duha ini.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk bisa terus menerus mengamalkannya, merebut ghanimah yang paling mulia. Semoga Allah Ta’ala menumbuhkan rasa cinta kita kepada ibadah yang mulia ini.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at IhramMeng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Subuh Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Husnul Khuluq, Ayat Kursi Terdapat Dalam Surat Apa, Cara Mencintai Nabi MuhammadTags: ibadahkeutamaan shalatkeutamaan shalat dhuhanasihatnasihat islampahala shalat dhuhapanduan shalatshalat dhuhashalat duhashalat sunnahtata cara shalat

Salat Duha, Salat Orang yang Gemar Bertobat

Semua hamba pasti mengharapkan agar mendapatkan cinta dan rida Allah Ta’ala. Semua hamba pasti ingin mendapatkan kasih sayang Allah Ta’ala. Hanya saya cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala tidaklah bisa diraih seorang hamba, kecuali jika ia telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada serta melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Salah satu ibadah yang Allah jelaskan bahwa pelakunya berhak mendapatkan cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala adalah bertobat, yaitu ketika seorang hamba senantiasa kembali kepada Allah Ta’ala, mengakui kesalahan-kesalahannya dan berkeinginan kuat untuk tidak mengulangi kesalahannya tersebut. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Di antara karakteristik orang yang gemar bertobat adalah semangat di dalam mengerjakan amal ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan bahwa salat Duha merupakan salah satu amal ibadah yang biasa dilakukan dan menjadi tanda Al-Awwabin, orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu hadisnya beliau bersabda,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menegaskan,لا يحافِظُ علَى صلاةِ الضُّحى إلَّا أوَّابٌ“Tidaklah seseorang itu (konsisten) menjaga salat Duha, kecuali ia termasuk orang-orang yang gemar bertobat (dan kembali kepada Allah Ta’ala).” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1224 dan dihasankan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’ no, 7628)Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi juga menegaskan bahwa konsistennya seorang hamba di dalam melaksanakan amalan-amalan sunah akan mendatangkan rasa cinta-Nya kepada hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Senantiasa hamba–Ku mendekatkan diri kepada–Ku dengan amalan–amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, marilah sejenak bersama-sama mengenal lebih jauh tentang salat Duha ini, salatnya hamba-hamba yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan salat Duha sangatlah banyak 1.1. Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya. 1.2. Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya. 1.3. Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah. 1.4. Keempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang. 2. Waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duha 3. Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahui Keutamaan salat Duha sangatlah banyakSelain menjadi identitas orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala, salat Duha memiliki keutamaan lain yang begitu besar, di antaranya:Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya.Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi berfirman,ابنَ آدمَ اركعْ لي أربعَ ركَعاتٍ من أولِ النهارِ أكْفِكَ آخِرَه“Wahai anak Adam, rukuklah (salatlah) karena Aku pada awal siang (salat Duha) empat rakaat, maka Aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari.” (HR. Tirmidzi no. 475)Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّتَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى“Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian, pada pagi hari harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Setiap takbir adalah sedekah. Menyuruh kebaikan adalah sedekah. Dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan salat Duha sebanyak dua rakaat.” (HR. Muslim no. 720)Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram. Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Duha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu salat hingga datang waktu salat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘Iliyyin.” (HR. Abu Dawud no. 558 dan Ahmad no. 22304, hadis ini dihasankan oleh Syekh Albani).Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahKeempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang.Di dalam sebuah hadis disebutkan,بعَث رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سَرِيَّةً فغنِموا وأَسرَعوا الرَّجعَةَ فتحَدَّث الناسُ بقُربِ مَغزاهم وكثرَةِ غَنيمَتِهم وسُرعَةِ رَجعَتِهم فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ألَا أدُلُّكم على أقرَبَ منه مَغزًى وأكثرَ غَنيمَةً وأَوشَكَ رَجعَةً مَن توَضَّأ ثم غَدا إلى المَسجِدِ لِسُبحَةِ الضُّحَى فهو أقرَبُ مَغزًى وأكثَرُغَنيمَةً وأَوشَكُ رَجعَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan perang kemudian pasukan itu mendapatkan harta rampasan dan pulang cepat. Maka, para sahabat banyak yang membicarakan tentang pasukan tersebut yang tujuannya dekat, rampasan perangnya banyak, dan cepat kembali.Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maukah kalian aku tunjukkan kepada yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perang, dan lebih cepat kembali?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudu kemudian berangkat ke masjid untuk melakukan salat Duha, maka itulah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perangnya, dan lebih cepat kepulangannya.” (HR. Ahmad no. 6638 dan Thabrani no. 14684)Waktu terbaik untuk melaksanakan salat DuhaWaktu yang paling baik untuk melaksanakan salat Duha adalah ketika matahari benar-benar telah meninggi dan panasnya mulai terasa, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin (salat dhuha) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Para ulama memperkiraan bahwa waktunya adalah ketika telah berlalu seperempat siang, yaitu pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat zuhur sebagaimana perkataan aimam At-Thahawi rahimahullah,وَوَقْتُهَا الْمُخْتَارُ إِذَا مَضَى رُبُعُ النَّهَارِ“Waktu yang terpilih darinya (salat Duha) adalah ketika telah berlalu seperempat siang.”Jika di sebuah daerah matahari terbit jam 05.30 dan masuknya waktu zuhur pada jam 11.40, maka waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duhanya adalah sekitar jam 08.30 sampai jam 09.00. Karena jam 08.30 sampai jam 09.00 adalah pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat Zuhur di daerah tersebut.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahuiPertama: Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), karena salat ini termasuk salah satu wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu mengatakan,أَوْصَانِي حَبِيبِي – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بِثَلَاثٍ، لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: «بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلَاةِ الضُّحَى، وَبِأَن لَا أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Duha, dan aku tidak tidur sehingga salat witir terlebih dahulu.” (HR. Muslim no. 722)Kedua: Jumlah rakaat minimalnya adalah 2 rakaat. Adapun jumlah maksimalnya, maka tidak ada batasannya. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Sebagaimana wasiat Nabi kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang artinya,“Kawan karibku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga hal: puasa tiga hari pada setiap bulan, salat Duha dua rakaat, dan salat witir sebelum tidur.” (HR. Muslim)Pada hadis tersebut disebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat, sedang tidak ada riwayat lain yang menyebutkan bahwasannya beliau salat Duha kurang dari 2 rakaat.Adapun dalil tidak ada batasan maksimal pada rakaatnya, maka itu adalah pertanyaan Muadzah Al-Adawiyyah rahimahallah kepada istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha,سألتُ عائشةَ أَكانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يصلِّي الضُّحى قالَت نعَم أربعًا ويزيدُ ما شاءَ اللَّهُ“Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salat Duha?’ Maka, ia pun menjawab, ‘Iya, 4 rakaat, lalu beliau menambahnya dengan jumlah yang tak terbatas.’” (HR. Muslim no. 719, Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 479 dan Ibnu Majah no. 1381)Ketiga: Jika salatnya lebih dari 2 rakaat, maka yang lebih utama baginya adalah menjadikannya dua rakaat-dua rakaat; yaitu dengan melakukan salam di setiap dua rakaat. Dalilnya adalah sabda nabi,صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 472 dan Muslim no. 749).Hadis di atas hanya menyebutkan perihal salat sunah malam, karena salat sunah lebih banyak dilakukan di malam hari. Hanya saja hukum dua rakaat-dua rakaat ini berlaku di malam hari dan juga di siang hari, sehingga salat Duha pun termasuk di dalamnya.Setelah mengetahui betapa besarnya keutamaan salat ini. Amalan yang ringan namun dapat mendatangkan cinta Allah  Ta’ala kepada kita. Amalan yang bisa kita selesaikan hanya dengan beberapa menit saja. Namun, akan menjadikan kita sebagai pribadi yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala. Mari bersemangat untuk konsisten di dalam mengamalkannya! Sempatkanlah barang 5 menit untuk mengambil 2 rakaat Duha ini.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk bisa terus menerus mengamalkannya, merebut ghanimah yang paling mulia. Semoga Allah Ta’ala menumbuhkan rasa cinta kita kepada ibadah yang mulia ini.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at IhramMeng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Subuh Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Husnul Khuluq, Ayat Kursi Terdapat Dalam Surat Apa, Cara Mencintai Nabi MuhammadTags: ibadahkeutamaan shalatkeutamaan shalat dhuhanasihatnasihat islampahala shalat dhuhapanduan shalatshalat dhuhashalat duhashalat sunnahtata cara shalat
Semua hamba pasti mengharapkan agar mendapatkan cinta dan rida Allah Ta’ala. Semua hamba pasti ingin mendapatkan kasih sayang Allah Ta’ala. Hanya saya cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala tidaklah bisa diraih seorang hamba, kecuali jika ia telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada serta melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Salah satu ibadah yang Allah jelaskan bahwa pelakunya berhak mendapatkan cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala adalah bertobat, yaitu ketika seorang hamba senantiasa kembali kepada Allah Ta’ala, mengakui kesalahan-kesalahannya dan berkeinginan kuat untuk tidak mengulangi kesalahannya tersebut. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Di antara karakteristik orang yang gemar bertobat adalah semangat di dalam mengerjakan amal ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan bahwa salat Duha merupakan salah satu amal ibadah yang biasa dilakukan dan menjadi tanda Al-Awwabin, orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu hadisnya beliau bersabda,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menegaskan,لا يحافِظُ علَى صلاةِ الضُّحى إلَّا أوَّابٌ“Tidaklah seseorang itu (konsisten) menjaga salat Duha, kecuali ia termasuk orang-orang yang gemar bertobat (dan kembali kepada Allah Ta’ala).” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1224 dan dihasankan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’ no, 7628)Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi juga menegaskan bahwa konsistennya seorang hamba di dalam melaksanakan amalan-amalan sunah akan mendatangkan rasa cinta-Nya kepada hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Senantiasa hamba–Ku mendekatkan diri kepada–Ku dengan amalan–amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, marilah sejenak bersama-sama mengenal lebih jauh tentang salat Duha ini, salatnya hamba-hamba yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan salat Duha sangatlah banyak 1.1. Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya. 1.2. Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya. 1.3. Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah. 1.4. Keempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang. 2. Waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duha 3. Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahui Keutamaan salat Duha sangatlah banyakSelain menjadi identitas orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala, salat Duha memiliki keutamaan lain yang begitu besar, di antaranya:Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya.Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi berfirman,ابنَ آدمَ اركعْ لي أربعَ ركَعاتٍ من أولِ النهارِ أكْفِكَ آخِرَه“Wahai anak Adam, rukuklah (salatlah) karena Aku pada awal siang (salat Duha) empat rakaat, maka Aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari.” (HR. Tirmidzi no. 475)Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّتَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى“Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian, pada pagi hari harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Setiap takbir adalah sedekah. Menyuruh kebaikan adalah sedekah. Dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan salat Duha sebanyak dua rakaat.” (HR. Muslim no. 720)Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram. Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Duha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu salat hingga datang waktu salat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘Iliyyin.” (HR. Abu Dawud no. 558 dan Ahmad no. 22304, hadis ini dihasankan oleh Syekh Albani).Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahKeempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang.Di dalam sebuah hadis disebutkan,بعَث رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سَرِيَّةً فغنِموا وأَسرَعوا الرَّجعَةَ فتحَدَّث الناسُ بقُربِ مَغزاهم وكثرَةِ غَنيمَتِهم وسُرعَةِ رَجعَتِهم فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ألَا أدُلُّكم على أقرَبَ منه مَغزًى وأكثرَ غَنيمَةً وأَوشَكَ رَجعَةً مَن توَضَّأ ثم غَدا إلى المَسجِدِ لِسُبحَةِ الضُّحَى فهو أقرَبُ مَغزًى وأكثَرُغَنيمَةً وأَوشَكُ رَجعَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan perang kemudian pasukan itu mendapatkan harta rampasan dan pulang cepat. Maka, para sahabat banyak yang membicarakan tentang pasukan tersebut yang tujuannya dekat, rampasan perangnya banyak, dan cepat kembali.Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maukah kalian aku tunjukkan kepada yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perang, dan lebih cepat kembali?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudu kemudian berangkat ke masjid untuk melakukan salat Duha, maka itulah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perangnya, dan lebih cepat kepulangannya.” (HR. Ahmad no. 6638 dan Thabrani no. 14684)Waktu terbaik untuk melaksanakan salat DuhaWaktu yang paling baik untuk melaksanakan salat Duha adalah ketika matahari benar-benar telah meninggi dan panasnya mulai terasa, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin (salat dhuha) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Para ulama memperkiraan bahwa waktunya adalah ketika telah berlalu seperempat siang, yaitu pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat zuhur sebagaimana perkataan aimam At-Thahawi rahimahullah,وَوَقْتُهَا الْمُخْتَارُ إِذَا مَضَى رُبُعُ النَّهَارِ“Waktu yang terpilih darinya (salat Duha) adalah ketika telah berlalu seperempat siang.”Jika di sebuah daerah matahari terbit jam 05.30 dan masuknya waktu zuhur pada jam 11.40, maka waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duhanya adalah sekitar jam 08.30 sampai jam 09.00. Karena jam 08.30 sampai jam 09.00 adalah pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat Zuhur di daerah tersebut.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahuiPertama: Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), karena salat ini termasuk salah satu wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu mengatakan,أَوْصَانِي حَبِيبِي – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بِثَلَاثٍ، لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: «بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلَاةِ الضُّحَى، وَبِأَن لَا أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Duha, dan aku tidak tidur sehingga salat witir terlebih dahulu.” (HR. Muslim no. 722)Kedua: Jumlah rakaat minimalnya adalah 2 rakaat. Adapun jumlah maksimalnya, maka tidak ada batasannya. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Sebagaimana wasiat Nabi kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang artinya,“Kawan karibku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga hal: puasa tiga hari pada setiap bulan, salat Duha dua rakaat, dan salat witir sebelum tidur.” (HR. Muslim)Pada hadis tersebut disebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat, sedang tidak ada riwayat lain yang menyebutkan bahwasannya beliau salat Duha kurang dari 2 rakaat.Adapun dalil tidak ada batasan maksimal pada rakaatnya, maka itu adalah pertanyaan Muadzah Al-Adawiyyah rahimahallah kepada istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha,سألتُ عائشةَ أَكانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يصلِّي الضُّحى قالَت نعَم أربعًا ويزيدُ ما شاءَ اللَّهُ“Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salat Duha?’ Maka, ia pun menjawab, ‘Iya, 4 rakaat, lalu beliau menambahnya dengan jumlah yang tak terbatas.’” (HR. Muslim no. 719, Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 479 dan Ibnu Majah no. 1381)Ketiga: Jika salatnya lebih dari 2 rakaat, maka yang lebih utama baginya adalah menjadikannya dua rakaat-dua rakaat; yaitu dengan melakukan salam di setiap dua rakaat. Dalilnya adalah sabda nabi,صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 472 dan Muslim no. 749).Hadis di atas hanya menyebutkan perihal salat sunah malam, karena salat sunah lebih banyak dilakukan di malam hari. Hanya saja hukum dua rakaat-dua rakaat ini berlaku di malam hari dan juga di siang hari, sehingga salat Duha pun termasuk di dalamnya.Setelah mengetahui betapa besarnya keutamaan salat ini. Amalan yang ringan namun dapat mendatangkan cinta Allah  Ta’ala kepada kita. Amalan yang bisa kita selesaikan hanya dengan beberapa menit saja. Namun, akan menjadikan kita sebagai pribadi yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala. Mari bersemangat untuk konsisten di dalam mengamalkannya! Sempatkanlah barang 5 menit untuk mengambil 2 rakaat Duha ini.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk bisa terus menerus mengamalkannya, merebut ghanimah yang paling mulia. Semoga Allah Ta’ala menumbuhkan rasa cinta kita kepada ibadah yang mulia ini.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at IhramMeng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Subuh Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Husnul Khuluq, Ayat Kursi Terdapat Dalam Surat Apa, Cara Mencintai Nabi MuhammadTags: ibadahkeutamaan shalatkeutamaan shalat dhuhanasihatnasihat islampahala shalat dhuhapanduan shalatshalat dhuhashalat duhashalat sunnahtata cara shalat


Semua hamba pasti mengharapkan agar mendapatkan cinta dan rida Allah Ta’ala. Semua hamba pasti ingin mendapatkan kasih sayang Allah Ta’ala. Hanya saya cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala tidaklah bisa diraih seorang hamba, kecuali jika ia telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada serta melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Salah satu ibadah yang Allah jelaskan bahwa pelakunya berhak mendapatkan cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala adalah bertobat, yaitu ketika seorang hamba senantiasa kembali kepada Allah Ta’ala, mengakui kesalahan-kesalahannya dan berkeinginan kuat untuk tidak mengulangi kesalahannya tersebut. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)Di antara karakteristik orang yang gemar bertobat adalah semangat di dalam mengerjakan amal ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan bahwa salat Duha merupakan salah satu amal ibadah yang biasa dilakukan dan menjadi tanda Al-Awwabin, orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu hadisnya beliau bersabda,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menegaskan,لا يحافِظُ علَى صلاةِ الضُّحى إلَّا أوَّابٌ“Tidaklah seseorang itu (konsisten) menjaga salat Duha, kecuali ia termasuk orang-orang yang gemar bertobat (dan kembali kepada Allah Ta’ala).” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1224 dan dihasankan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’ no, 7628)Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi juga menegaskan bahwa konsistennya seorang hamba di dalam melaksanakan amalan-amalan sunah akan mendatangkan rasa cinta-Nya kepada hamba tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Senantiasa hamba–Ku mendekatkan diri kepada–Ku dengan amalan–amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, marilah sejenak bersama-sama mengenal lebih jauh tentang salat Duha ini, salatnya hamba-hamba yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan salat Duha sangatlah banyak 1.1. Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya. 1.2. Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya. 1.3. Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah. 1.4. Keempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang. 2. Waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duha 3. Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahui Keutamaan salat Duha sangatlah banyakSelain menjadi identitas orang-orang yang gemar bertobat dan kembali kepada Allah Ta’ala, salat Duha memiliki keutamaan lain yang begitu besar, di antaranya:Pertama: Orang yang melaksanakannya, maka akan Allah Ta’ala cukupkan kebutuhan hidupnya.Allah Ta’ala di dalam hadis qudsi berfirman,ابنَ آدمَ اركعْ لي أربعَ ركَعاتٍ من أولِ النهارِ أكْفِكَ آخِرَه“Wahai anak Adam, rukuklah (salatlah) karena Aku pada awal siang (salat Duha) empat rakaat, maka Aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari.” (HR. Tirmidzi no. 475)Kedua: Salat Duha merupakan sedekah bagi yang melaksanakannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّتَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى“Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian, pada pagi hari harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Setiap takbir adalah sedekah. Menyuruh kebaikan adalah sedekah. Dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan salat Duha sebanyak dua rakaat.” (HR. Muslim no. 720)Ketiga: Pahala melaksanakannya setara dengan melaksanakan ibadah umrah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram. Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Duha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu salat hingga datang waktu salat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘Iliyyin.” (HR. Abu Dawud no. 558 dan Ahmad no. 22304, hadis ini dihasankan oleh Syekh Albani).Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahKeempat: Salat Duha lebih mulia dari harta rampasan perang.Di dalam sebuah hadis disebutkan,بعَث رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سَرِيَّةً فغنِموا وأَسرَعوا الرَّجعَةَ فتحَدَّث الناسُ بقُربِ مَغزاهم وكثرَةِ غَنيمَتِهم وسُرعَةِ رَجعَتِهم فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ألَا أدُلُّكم على أقرَبَ منه مَغزًى وأكثرَ غَنيمَةً وأَوشَكَ رَجعَةً مَن توَضَّأ ثم غَدا إلى المَسجِدِ لِسُبحَةِ الضُّحَى فهو أقرَبُ مَغزًى وأكثَرُغَنيمَةً وأَوشَكُ رَجعَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan perang kemudian pasukan itu mendapatkan harta rampasan dan pulang cepat. Maka, para sahabat banyak yang membicarakan tentang pasukan tersebut yang tujuannya dekat, rampasan perangnya banyak, dan cepat kembali.Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maukah kalian aku tunjukkan kepada yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perang, dan lebih cepat kembali?’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudu kemudian berangkat ke masjid untuk melakukan salat Duha, maka itulah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak harta rampasan perangnya, dan lebih cepat kepulangannya.” (HR. Ahmad no. 6638 dan Thabrani no. 14684)Waktu terbaik untuk melaksanakan salat DuhaWaktu yang paling baik untuk melaksanakan salat Duha adalah ketika matahari benar-benar telah meninggi dan panasnya mulai terasa, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صَلَاةُ الأوَّابِينَ إذَا رَمِضَتِ الفِصَالُ.“Salat awwabin (salat dhuha) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)Para ulama memperkiraan bahwa waktunya adalah ketika telah berlalu seperempat siang, yaitu pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat zuhur sebagaimana perkataan aimam At-Thahawi rahimahullah,وَوَقْتُهَا الْمُخْتَارُ إِذَا مَضَى رُبُعُ النَّهَارِ“Waktu yang terpilih darinya (salat Duha) adalah ketika telah berlalu seperempat siang.”Jika di sebuah daerah matahari terbit jam 05.30 dan masuknya waktu zuhur pada jam 11.40, maka waktu terbaik untuk melaksanakan salat Duhanya adalah sekitar jam 08.30 sampai jam 09.00. Karena jam 08.30 sampai jam 09.00 adalah pertengahan waktu antara terbitnya matahari dan waktu salat Zuhur di daerah tersebut.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Beberapa hukum terkait salat Duha yang harus kita ketahuiPertama: Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), karena salat ini termasuk salah satu wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu mengatakan,أَوْصَانِي حَبِيبِي – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بِثَلَاثٍ، لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: «بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلَاةِ الضُّحَى، وَبِأَن لَا أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Duha, dan aku tidak tidur sehingga salat witir terlebih dahulu.” (HR. Muslim no. 722)Kedua: Jumlah rakaat minimalnya adalah 2 rakaat. Adapun jumlah maksimalnya, maka tidak ada batasannya. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Sebagaimana wasiat Nabi kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang artinya,“Kawan karibku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga hal: puasa tiga hari pada setiap bulan, salat Duha dua rakaat, dan salat witir sebelum tidur.” (HR. Muslim)Pada hadis tersebut disebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat, sedang tidak ada riwayat lain yang menyebutkan bahwasannya beliau salat Duha kurang dari 2 rakaat.Adapun dalil tidak ada batasan maksimal pada rakaatnya, maka itu adalah pertanyaan Muadzah Al-Adawiyyah rahimahallah kepada istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha,سألتُ عائشةَ أَكانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يصلِّي الضُّحى قالَت نعَم أربعًا ويزيدُ ما شاءَ اللَّهُ“Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salat Duha?’ Maka, ia pun menjawab, ‘Iya, 4 rakaat, lalu beliau menambahnya dengan jumlah yang tak terbatas.’” (HR. Muslim no. 719, Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 479 dan Ibnu Majah no. 1381)Ketiga: Jika salatnya lebih dari 2 rakaat, maka yang lebih utama baginya adalah menjadikannya dua rakaat-dua rakaat; yaitu dengan melakukan salam di setiap dua rakaat. Dalilnya adalah sabda nabi,صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 472 dan Muslim no. 749).Hadis di atas hanya menyebutkan perihal salat sunah malam, karena salat sunah lebih banyak dilakukan di malam hari. Hanya saja hukum dua rakaat-dua rakaat ini berlaku di malam hari dan juga di siang hari, sehingga salat Duha pun termasuk di dalamnya.Setelah mengetahui betapa besarnya keutamaan salat ini. Amalan yang ringan namun dapat mendatangkan cinta Allah  Ta’ala kepada kita. Amalan yang bisa kita selesaikan hanya dengan beberapa menit saja. Namun, akan menjadikan kita sebagai pribadi yang gemar bertobat kepada Allah Ta’ala. Mari bersemangat untuk konsisten di dalam mengamalkannya! Sempatkanlah barang 5 menit untuk mengambil 2 rakaat Duha ini.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk bisa terus menerus mengamalkannya, merebut ghanimah yang paling mulia. Semoga Allah Ta’ala menumbuhkan rasa cinta kita kepada ibadah yang mulia ini.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at IhramMeng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Subuh Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Husnul Khuluq, Ayat Kursi Terdapat Dalam Surat Apa, Cara Mencintai Nabi MuhammadTags: ibadahkeutamaan shalatkeutamaan shalat dhuhanasihatnasihat islampahala shalat dhuhapanduan shalatshalat dhuhashalat duhashalat sunnahtata cara shalat

Bolehkah Wanita Mengendarai Motor Laki-Laki?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Mengendarai Motor Laki-Laki?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1370211439&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Seluk Beluk Surah Al-Fatihah (Faedah dari Imam Ibnu Katsir)

Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah

Mengenal Seluk Beluk Surah Al-Fatihah (Faedah dari Imam Ibnu Katsir)

Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah
Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah


Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah

Bulughul Maram – Shalat: Pahala Shalat Sunnah, Menemani Nabi di Surga

Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'

Bulughul Maram – Shalat: Pahala Shalat Sunnah, Menemani Nabi di Surga

Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'
Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'


Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'

Cinta, Sumber Terjadinya Syirik

‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid

Cinta, Sumber Terjadinya Syirik

‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid
‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid


‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid

Fatwa Ulama: Ketika Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Fatwa Ulama: Ketika Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Zakat Perhiasan Emas atau Perak yang Digunakan

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid

Zakat Perhiasan Emas atau Perak yang Digunakan

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1370212831&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Siapakah Penulis Jurumiyyah, Penulis Buku Nahwu yang Terkenal Itu?

Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu

Siapakah Penulis Jurumiyyah, Penulis Buku Nahwu yang Terkenal Itu?

Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu
Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu


Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu

Bolehkah Salat Witir setelah Azan Subuh? Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Salat Witir setelah Azan Subuh? Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ketika Orang yang Berpegang Teguh dengan Agama Diberi Label sebagai Ekstremis dan Fundamentalis

Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi

Ketika Orang yang Berpegang Teguh dengan Agama Diberi Label sebagai Ekstremis dan Fundamentalis

Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi
Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi


Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi

Mencintai Nabi dengan Cara yang Tepat

Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam

Mencintai Nabi dengan Cara yang Tepat

Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam
Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam


Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam
Prev     Next