Teks Khotbah Jumat: Kabar Gembira bagi Mereka yang Menjaga Salat Subuh

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat

Teks Khotbah Jumat: Kabar Gembira bagi Mereka yang Menjaga Salat Subuh

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat

Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat

Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat


Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat

Awas Pintu Masuk Setan Ini – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Awas Pintu Masuk Setan Ini – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Beriman dengan Kitab-kitab Terdahulu – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Beriman dengan Kitab-kitab Terdahulu – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tantangan Pemuda Islam Masa Kini

Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda

Tantangan Pemuda Islam Masa Kini

Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda
Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda


Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Mana yang Lebih Baik: Baca al-Quran dengan Cepat atau Tadabur? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Mana yang Lebih Baik: Baca al-Quran dengan Cepat atau Tadabur? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali Imran yang Disebutkan oleh Rasulullah

Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at

Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali Imran yang Disebutkan oleh Rasulullah

Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at
Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at


Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at

Matan Taqrib: Cara Mencuci Najis Kencing Bayi dan Najis yang Dimaafkan

Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi

Matan Taqrib: Cara Mencuci Najis Kencing Bayi dan Najis yang Dimaafkan

Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi
Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi


Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi

Hukum Lomba Balap Lari

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid

Hukum Lomba Balap Lari

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1374802603&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat-kiat agar Semangat Ibadah

1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid

Kiat-kiat agar Semangat Ibadah

1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid
1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1374802873&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> 1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Inilah Sebab Kemuliaan Abu Bakar – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Inilah Sebab Kemuliaan Abu Bakar – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?

Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh

Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?

Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh
Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh


Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh

Bahaya Begadang Tanpa Faedah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasihatUlama

Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bahaya Begadang Tanpa Faedah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasihatUlama

Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next