Mengapa Mencemaskan Rizki?

Kuda nil yang tidak pernah bersekolah, dan porsi makannya jumbo saja ditanggung rizkinya oleh Allah tabaraka wa ta’ala. Apalagi manusia, yang bisa bersekolah hingga jenjang tertinggi, serta porsi makannya biasa-biasa saja.Tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan sesuatu yang sudah ditanggung oleh Allah tabaraka wa ta’ala.Asalkan tetap berikhtiar secara proporsional dan bertawakal secara maksimal.

Mengapa Mencemaskan Rizki?

Kuda nil yang tidak pernah bersekolah, dan porsi makannya jumbo saja ditanggung rizkinya oleh Allah tabaraka wa ta’ala. Apalagi manusia, yang bisa bersekolah hingga jenjang tertinggi, serta porsi makannya biasa-biasa saja.Tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan sesuatu yang sudah ditanggung oleh Allah tabaraka wa ta’ala.Asalkan tetap berikhtiar secara proporsional dan bertawakal secara maksimal.
Kuda nil yang tidak pernah bersekolah, dan porsi makannya jumbo saja ditanggung rizkinya oleh Allah tabaraka wa ta’ala. Apalagi manusia, yang bisa bersekolah hingga jenjang tertinggi, serta porsi makannya biasa-biasa saja.Tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan sesuatu yang sudah ditanggung oleh Allah tabaraka wa ta’ala.Asalkan tetap berikhtiar secara proporsional dan bertawakal secara maksimal.


Kuda nil yang tidak pernah bersekolah, dan porsi makannya jumbo saja ditanggung rizkinya oleh Allah tabaraka wa ta’ala. Apalagi manusia, yang bisa bersekolah hingga jenjang tertinggi, serta porsi makannya biasa-biasa saja.Tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan sesuatu yang sudah ditanggung oleh Allah tabaraka wa ta’ala.Asalkan tetap berikhtiar secara proporsional dan bertawakal secara maksimal.

Mengucapkan Salam kepada Kumpulan Orang yang Terdapat Nonmuslim

Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Mengucapkan Salam kepada Kumpulan Orang yang Terdapat Nonmuslim

Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414647874&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Masalah Penting: Salat Witir Setelah Masuk Subuh – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Masalah Penting: Salat Witir Setelah Masuk Subuh – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kemuliaan atau Kehinaan

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid

Kemuliaan atau Kehinaan

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid
Prev     Next